LAMPIRAN INSTRUKSI
PRESIDEN REPUBLIK NOMOR 3
TAHUN 2006 TANGGAL
27 Pebruari 2006 |
PAKET
KEBIJAKAN PERBAIKAN IKLIM INVESTASI
I. UMUM
Kebijakan |
Program |
Tindakan |
Keluaran |
Sasaran Waktu |
Penanggungjawab |
||||
A. |
Memperkuat
kelembagaan pelayanan investasi. |
1. |
Mengubah
Undang-Undang (UU) Penanaman Modal yang memuat prinsip dasar, antara lain :
perluasan definisi modal, transparansi, perlakuan sama investor domestik dan
asing (diluar Negative List) dan Dispute Settlement. |
Finalisasi
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanaman Modal. |
Penyampaian
RUU Penanaman Modal ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). |
Maret
2006 |
Menteri Perdagangan (Mendag). |
||
2. |
Mengubah
peraturan yang terkait dengan penanaman modal |
a. |
Menyusun
Daftar Bidang Usaha Tertutup (Negative List) dan terbuka dengan syarat dengan
aturan yang jelas, sederhana, tegas dan transparan. |
Peraturan
Presiden (Perpres) |
Paling
lambat bersamaan dengan berlakunya UU Penanaman Modal |
Mendag. |
|||
b. |
Merumuskan
pembagian tugas yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
untuk urusan penanaman modal sebagai penjabaran UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. |
Perubahan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom. |
Paling
lambat bersamaan dengan UU Penanaman Modal. |
Menteri Dalam Negeri (Mendagri). |
|||||
3. |
Revitalisasi
Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Insvestasi |
a. |
Penyempurnaan
organisasi. |
Perubahan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 2003 tentang Tim Nasional
Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi. |
Maret
2006. |
Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian (Menko Perekonomian). |
|||
b. |
Mengaktifkan
forum dialog dengan dunia usaha dalam rangka pemecahan masalah di bidang
ekspor dan investasi. |
Saran
Pemecahan masalah. |
Maret
2006 dan berlanjut. |
Mendag. |
|||||
4. |
Percepatan
perizinan kegiatan usaha dan penanaman modal serta pembentukan perusahaan. |
a. |
Peninjauan
sejumlah ketentuan-ketentuan perizinan di bidang perdagangan. |
Penyederhanaan/penyempurnaan
peraturan perundang-undangan yang menyangkut perizinan dibidang perdagangan,
yaitu : |
Maret
2006 Dan Berlanjut |
Mendag |
|||
1) |
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP); |
||||||||
2) |
Surat Izin Perwakilan Perusahaan Perdagangan (P3A); |
||||||||
3) |
Surat
Izin Kegiatan Usaha Surveyor (SIKUS); |
||||||||
4) |
Surat
Izin Usaha Pasar Modern; |
||||||||
5) |
Surat
Izin Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW); |
||||||||
6) |
Surat
Tanda Pendaftaran Keagenaan dan Distributor; |
||||||||
7) |
Surat
Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakohol (SIUP-MB); |
||||||||
8) |
Izin
Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB); |
||||||||
9) |
Tanda
Daftar Gudang (TDG). |
||||||||
b. |
Menyederhanakan
proses pembentukan perusahaan dan izin usaha |
Berkurangnya
waktu untuk pembentukan perusahaan dan perizinan usaha secara bertahap dari
rata-rata 150 hari menjadi sekitar 30 hari, antara lain melalui: |
|
|
|||||
1) |
Pendelegasian wewenang pengesahan badan hukum kepada
Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) di propinsi. |
Maret 2006. |
Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Menkum & HAM) |
||||||
2) |
Perpres perubahan Keppres Nomor 97 tahun 1993 tentang
Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keppres Nomor 117 tahun 1998. |
Paling lambat bersamaan dengan berlakunya UU Penanaman
Modal |
Mendag. |
||||||
c. |
Merealisasikan sistem pelayanan terpadu untuk penanaman
modal dengan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah yang jelas |
Perpres Pelayanan Terpadu. |
Paling lambat bersamaan dengan berlakunya UU Penanaman
Modal. |
Mendag. |
|||||
d. |
Penyedian informasi mengenai perizinan yang diperlukan. |
Penyediaan papan informasi, media cetak dan website
(www.depdag.go.id). |
Berlanjut |
Mendag. |
|||||
B. |
Sinkronisasi Peraturan Pusat dan Peraturan Daerah
(Perda) |
Peninjauan Perda-Perda yang menghambat investasi. |
Membentuk Tim Bersama untuk mengawasi penyusunan
Rancangan Perda dan mengevaluasi Perda. |
1) 2) |
Tim terbentuk Penolakan Rancangan Perda, penyempurnaan dan pembatalan
Perda yang menghambat investasi. |
Maret 2006. Berlanjut. |
Mendagri. |
||
C. |
Kejelasan ketentuan mengenai kewajiban analisa mengenai
dampak lingkungan (AMDAL) |
Perubahan keputusan Menteri Negara (Kep-meneg)
Lingkungan Hidup tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL |
Mengubah Kepmeneg Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001
tentang Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL. |
Perubahan Kepmeneg Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001. |
November 2006. |
Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH). |
II. KEPABEANAN DAN CUKAI
Kebijakan |
Program |
Tindakan |
Keluaran |
Sasaran Waktu |
Penanggungjawab |
||||
A. |
Percepatan arus barang |
1. |
Percepatan proses pemeriksaan kepabeanan |
a. |
Menyederhanakan prosedur pemeriksaan kepabeanan. |
Penyempurnaan perundang-undangan yang berkaitan dengan
prosedur pemeriksaan kepabeanan. |
Juni 2006 |
Menkeu. |
|
b. |
Pengembangan sistem EDI di Dirjen Bea Cukai. |
Hasil Pengembangan sistem EDI di Dirjen Bea Cukai
sehingga mengurangi Time Release Target: |
Juni 2006. |
Menkeu |
|||||
1. |
Jalur hijau menjadi 30 menit. |
||||||||
2. |
Jalur merah menjadi 3 hari. |
||||||||
c. |
Persiapan penerapan sistem aplikasi impor ekspor dengan
teknologi Webbase untuk mendukung penerapan National Single Window (NSW)
2008. |
Penambahan sistem aplikasi impor dan ekspor dengan
teknologi Webbase. |
Desember 2006. |
Menkeu. |
|||||
d. |
Menetapkan kriteria yang jelas dan transparan serta
melaksanakan dengan konsisten penggunaan jalur hijau dan jalur merah didukung
dengan peralatan dan teknologi yang tepat. |
Perubahan peraturan yang berkaitan dengan penggunaan
jalur hijau dan jalur merah didukung dengan peralatan dan teknologi yang
tepat sehingga pemakai jalur merah menjadi : |
|
|
|||||
1) |
20% |
Juni 2006. |
Menkeu. |
||||||
2) |
15% |
September 2006 |
|
||||||
3) |
10% |
Desember 2006 |
|
||||||
e. |
Menetapkan kriteria yang jelas dan transparan serta
melaksanakan dengan konsisten penggunaan jalur prioritas didukung dengan
peralatan dan teknologi yang tepat. |
Perubahan peraturan yang berkaitan dengan penggunaan
jalur prioritas didukung dengan peralatan dan teknologi yang tepat sehingga
pemakai jalur prioritas bertambah dari 71 importir menjadi: |
|
Menkeu. |
|||||
1) |
100 importir |
Juni 2006 |
|
||||||
2) |
130 importir |
Desember 2006 |
|
||||||
f. |
Menyusun pedoman proses penetapan klasifikasi barang
utama tertentu dalam rangka penetapan tarif yang jelas dan transparan. |
Penetapan klasifikasi barang utama tertentu. |
Juni 2006 |
Menkeu. |
|||||
2. |
Percepatan Pemrosesan kargo dan pengurangan biaya di
Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Internasional Soekarno Hatta |
a. |
Persiapan penerapan NSW 2008, yang meliputi Trade-Net
dan Port-Net. |
Keputusan Menko Perekonomian tentang Tim Persiapan NSW
dalam kerangka Keppres Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Kelancaran
Arus Barang Ekspor dan Impor. |
Maret 2006 |
Menko Perekonomian. |
|||
b. |
Percepatan pananganan kargo dan pengurangan biaya di
pelabuhan. |
1) 2) |
Berkurangnya waktu penanganan kargo; Hapusnya biaya-biaya yang tidak didasarkan kepada
peraturan perundang-undangan. |
Desember 2006 |
Menteri Perhubungan (Menhub). |
||||
c. |
Audit investigasi terhadap kegiatan kepelabuhan. |
Pelaksanaan Audit investigasi terhadap kegiatan
kepelabuhanan. |
Desember 2006 |
Menhub |
|||||
d. |
Penertiban tata ruang kepelabuhan |
Terwujudnya rencana penertiban tata ruang kepelabuhanan. |
Desember 2006 |
Menhub |
|||||
B. |
Pengembangan Peranan Kawasan Berikat |
1. |
Perluasan fungsi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan
perubahan beberapa konsep tentang
Kawasan Berikat agar menarik bagi investor untuk melakukan investasi. |
Mengubah Pasal 44 s/d 47 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan. |
Perubahan Pasal 44 s/d 47 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan. |
Segera setelah RUU disahkan. |
Menkeu. |
||
2. |
Penyempurnaan ketentuan TPB. |
Membuat draft pengganti ketentuan TPB (PP, Peraturan
Menkeu dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai). |
Ketentuan TPB disesuaikan dengan perubahan UU
Kepabeanan. |
2 (dua) bulan setelah RUU Kepabeanan disahkan. |
Menkeu |
||||
3. |
Otomasi kegiatan di TPB |
Persiapan penerapan sistem aplikasi pelayanan di TPB
secara mandatory. |
Penerapan sistem aplikasi pelayanan di TPB secara
mandatory. |
September 2006 |
Menkeu |
||||
4. |
Peningkatan pemberian fasilitas kepa-beanan di kawasan
berikat. |
Menerapkan sistem kepabenan yang berlaku di Batam ke
kawasan berikat lainnya. |
Peraturan Menkeu. |
Berlanjut |
Menkeu |
||||
C. |
Pemberantasan Penyelundupan. |
Peningkatan kegiatan pemberantasan penyelundupan |
a |
Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait |
Mempercepat proses hukum tindak pidana penyelundupan. |
Berlanjut |
Jaksa Agung. |
||
b |
Mengintensifkan pengawasan melalui kegiatan audit di
bidang kepabeanan dan cukai. |
Daftar Rencana Obyek Audit (DROA) dengan sistem
profiling dan targetting; serta meningkatkan join audit dengan Ditjen Pajak
dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan : 50 Perusahaan akan diaudit. |
Desember 2006 |
Menkeu. |
|||||
D |
Debirokratisasi di Bidang Cukai. |
Mempercepat proses regristrasi dan permohonan fasilitas
cukai. |
Permohonan regristrasi dan fasilitas cukai tidak perlu
melalui Kanwil Ditjen Bea & Cukai. |
Perubahan Peraturan Menkeu. |
Agustus 2006 |
Menkeu |
III. PERPAJAKAN
Kebijakan |
Program |
Tindakan |
Keluaran |
Sasaran Waktu |
Penanggung Jawab |
||||
A |
Insentif Perpajakan untuk investasi. |
1 |
Melakukan penyempurnaan atas UU tentang ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
Menilai kembali usulan perubahan |
Keputusan mengenai satatus RUU yang sudah disampaikan ke
DPR. |
Maret 2006 |
Menkeu. |
||
a |
UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas UU
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; |
||||||||
b |
UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas UU
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; |
||||||||
c |
Nomor 18 Tahun 2000 perubahan kedua atas UU Nomor 8
Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah. |
||||||||
2 |
Pemberian fasilitas pajak penghasilan kepada
bidang-bidang usaha tertentu |
Menetapkan bidang-bidang usaha tertentu dan
daerah-daerah tertentu yang dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai
dengan Pasal 31A UU Pajak Penghasilan |
Perubahan PP Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan
atau di Daerah-daerah tertentu. |
Juni 2006 |
Menkeu. |
||||
3 |
Menurunkan tarif pajak daerah yang berpotensi
menyebabkan kenaikan harga/jasa. |
a |
Menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor untuk jenis
kendaraan angkutan umum. |
Peraturan Mendagri dengan usulan/rekomendasi Menkeu. |
Juni 2006 |
Mendagri. |
|||
b |
Menurunkan tarif pajak penerangan jalan bagi industri dan
non industri. |
Perubahan PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak daerah. |
Mei 2006 |
Menkeu. |
|||||
c |
Menyelesaikan masalah pungutan pajak/retribusi daerah : |
Peraturan Menteri terkait dengan rekomendasi Menkeu. |
Segera setelah RUU disahkan |
Menkeu. |
|||||
1 |
Tower telekomunikasi; |
||||||||
2 |
Jembatan timbangan; |
||||||||
3 |
Lalu lintas barang; |
||||||||
B |
Melaksanakan sistem “self-asesment” secara konsisten |
1 |
Mengubah tarif PPh. |
a |
Mengubah tarif pajak atas pendapatan hasil usaha dan
tarif tunggal untuk Wajib Pajak Badan, diturunkan dari 30% menjadi 28% Tahun
2007 dan menjadi 25% Tahun 2010. |
Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000. |
Juni 2006 |
Menkeu. |
|
b |
Mengubah perkiraan penghasilan netto sebagai dasar
witholding tax. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perkiraan
Penghasilan Netto untuk Witholding Tax. |
Juni 2006. |
Menkeu. |
|||||
2. |
Peninjauan ketentuan pembayaran pajak bulanan
(prepayment/ Installment). |
Memberikan kelonggaran waktu pembayaran pajak bulanan
bagi wajib pajak tertentu. |
Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pengahasilan sebagaimana
diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 |
Segera setelah RUU disahkan. |
Menkeu. |
||||
3 |
Perbaikan jasa pelayanan pajak untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak. |
a |
Membuat proyek percontohan pembentukan meja pelayanan
kepada masyrakat di kantor Pajak untuk memberikan informasi mengenai
pengisian SPT (Taxretrun). |
Terbentuknya meja pelayanan di seluruh Kanwil Pajak. |
Desember 2006 |
Menkeu. |
|||
b |
Melaksanakan sosialisasi perubahan UU di bidang
perpajakan melalui website, seminar dan berbagai publikasi. |
Penerimaan pajak meningkat. |
Segera setelah RUU disahkan. |
Menkeu. |
|||||
C. |
Perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk
mempromosikan ekspor. |
1. |
Menghapus penalti PPN. |
Menghapus 2% penalti administrasi yang ditimbulkan
sebagai akibat penyampaian invoice pajak tanpa identitas pembeli untuk
pengurang biaya usaha |
Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 18
Tahun 2000. |
Segera setelah RUU disahkan. |
Menkeu. |
||
2. |
Meningkatkan daya saing ekspor jasa. |
Menerapkan tarif 0 % atas ekspor jasa tertentu untuk
Peningkatan ekspor. |
Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Barang Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000. |
Segera setelah RUU disahkan. |
Menkeu. |
||||
3. |
Meningkatkan daya saing produk pertanian (primer) |
Mengubah status PPN atas produk pertanian (Primer)
menjadi barang bukan kena pajak untuk peningkatan daya saing. |
Perubahan PP yang terkait. |
Segera setelah RUU disahkan. |
Menkeu. |
||||
D. |
Melindungi hak wajib pajak. |
1. |
Menerapkan Kode Etik Petugas/Pejabat Pajak |
Meningkatkan Good Governance, terutama terkait dengan
audit, keberatan, dan penerapan peraturan perpajakan secara benar. |
Penerapan Kode Etik Petugas/Pejabat Pajak di semua Kanwil
Pajak. |
Desember 2007. |
Menkeu. |
||
2. |
Mereformasi Sistem Pembayaran Pajak. |
Perbaikan sistem pembayaran pajak, antara lain dalam
periode proses keberatan (objection process). |
Perubahan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak. |
Segera setelah RUU disahkan. |
Menkeu. |
||||
E. |
Mempromosikan trnasparansi dan disclosure. |
1. |
Tax Audit Investigation dan Disclosure |
a. |
Menyusun ketentuan pemeriksaan dan investigasi
perpajakan yang baku dan transparan. |
Peraturan Menkeu. |
2007 |
Menkeu |
|
b. |
Melaksanakan pelatihan yang menyangkut metode tax audit
yang baru. |
Up Grading SDM DJP. |
2007 |
Menkeu. |
|||||
2. |
Meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai Pajak. |
Menyusun Data Base dan membangun knowledge base dari berbagai
ketentuan perpajkan. |
Website dan Call Center yang lengkap dan berfungsi. |
Maret 2008. |
Menkeu. |
IV. KETENAGAKERJAAN
Kebijakan |
Program |
Tindakan |
Keluaran |
Sasaran Waktu |
Penanggungjawab |
||||||||
A. |
Menciptakan Iklim Hubungan Industrial yang mendukung
perluasan lapangan kerja |
1. |
Mengubah UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. |
Menyusun draft perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan terutama meliputi Ketentuan mengenai : |
Penyampaian Draft perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan ke DPR. |
April 2006 |
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). |
||||||
a. |
PHK, Pesangon dan Hak-hak Pekerja/Buruh lainnya; |
||||||||||||
b. |
Perjanjian Kerja Bersama; |
||||||||||||
c. |
Ketentuan Mengenai Pengupahan; |
||||||||||||
d. |
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); |
||||||||||||
e. |
Penyerahan sebagaian pekerjaan kepada pihak lain
(outsourcing); |
||||||||||||
f. |
Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA); |
||||||||||||
g. |
Ketentuan mengenai istirahat panjang. |
||||||||||||
B. |
Perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri. |
Mengubah UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri |
Menyusun draft perubahan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, terutama
meliputi ketentuan mengenai; |
Penyampaian draft perubahan UU Nomor 39 tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri ke DPR. |
Oktober 2006. |
Menakertrans. |
|||||||
a. |
Menghilangkan syarat Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia Swasta (PPTKIS) wajib memiliki unit pelatihan kerja untuk
mendapatkan Surat Izin PPTKIS. |
||||||||||||
b. |
Pendidikan dan pelatihan. |
||||||||||||
C. |
Penyelesaian berbagai perselisihan hubungan industrial
secara cepat, murah dan berkeadilan. |
Implementasi UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial. |
a. |
Melaksanakan pelatihan bagi calon mediator, konsiliator,
arbiter dan hakim ad hoc. |
Pelatihan. |
Berlanjut |
Menakertrans. |
||||||
b. |
Membuat Sistem Informasi yang berisikan berbagai
keputusan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. |
Tersedia informasi tentang Penyelesaian perselisihan
hubungan industrial. |
Berlanjut. |
Menakertrans. |
|||||||||
D. |
Mempercepat proses penerbitan perizinan ketenagakerjaan. |
Mengubah UU/ Peraturan/ Surat Keputusan/Surat Edaran
terkait. |
a. |
Menyederhanakan prosedur pemberian visa dan izin tinggal
bagi investor/TKA: cukup mempunyai dua jenis ijin: IMTA dari Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan KITAS dari Kantor Imigrasi. |
Perubahan UU/ Peraturan/ Surat Keputusan/ Surat Edaran
terkait. |
Maret 2006. |
Menkum & HAM. |
||||||
b. |
Mempercepat proses : |
|
|
|
|||||||||
1) |
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja : dari 1 bulan
menjadi 2 minggu. |
Perubahan UU/ Peraturan/ Surat Keputusan/ Surat Edaran
terkait. |
Maret 2006 |
Menakertrans. |
|||||||||
2) |
Akreditasi Balai Latihan Kerja Luar Negeri : dari 23
hari menjadi 14 hari. |
||||||||||||
3) |
Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) : dari 23
hari menjadi 14 hari. |
||||||||||||
4) |
Akreditasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) : dari 3 bulan
menjadi 2 bulan. |
||||||||||||
5) |
Hubungan industrial : |
||||||||||||
a) |
Fasilitas pengesahan dari 10 hari menjadi 7 hari. |
||||||||||||
b) |
Fasilitas perjanjian kerja dari 7 hari menjadi 6 hari. |
||||||||||||
E. |
Penciptaan pasar tenaga kerja fleksibel dan produktif. |
Pengembangan Bursa Kerja dan Informasi Pasar Kerja. |
Pemberdayaan Bursa Kerja Online dan meningkatkan
mekanisme pelaksanaan pengelolaan Informasi Pasar Kerja |
1) 2) |
Efektifitas pelayanan penempatan tenaga kerja. Tersedianya informasi pasar kerja, seperti lowongan dan
pencari kerja yang optimal |
Berlanjut. |
Menakertrans. |
||||||
F. |
Terobosan paradigma pembangunan transmigrasi dalam rangka
perluasan lapangan kerja |
Mengubah UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ke
transmigrasian. |
Menyusun draft perubahan UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Ketransmigrasian, terutama meliputi ketentuan mengenai: |
Penyampaian draft perubahan penyempurnaan UU Nomor 15
Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, terutama meliputi ketentuan mengenai : |
Agustus 2006 |
Menakertrans |
|||||||
a. |
Hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah. |
||||||||||||
b. |
Peran serta sektor swasta dalam program transmigrasi. |
||||||||||||
V. USAHA KECIL, MENENGAH DAN
KOPERASI
Kebijakan |
Program |
Tindakan |
Keluaran |
Sasaran Waktu |
Penanggungjawab |
|||
Pemberdayaan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK). |
1. |
Penyempurnaan peraturan yang terkait dengan perijinan
bagi UKMK |
Pembuatan pedoman penyempurnaan dan penyederhanaan
pemberian ijin bagi UKMK dan pengembangan sistem pelayanan perijinan satu
atap satu pintu. |
Peraturan Mendagri. |
April 2006. |
Mendagri. |
||
2. |
Pengembangan Jasa Konsultasi Bagi Industri Kecil dan
Menengah (IKM). |
Penyusunan Peraturan Menteri tentang Pengembangan Jasa
Konsultasi bagi IKM |
Peraturan Menteri Perindustrian
(Menperin). |
Juni 2006. |
Menperin |
|||
3. |
Peningkatan akses UKMK kepada sumber daya finansial dan
sumber daya produktif lainnya. |
a. |
Penyusunan kebijakan dan strategi nasional pengembangan
keuangan mikro. |
Perpres. |
Oktober 2006. |
Menkeu |
||
b. |
Pengembangan skema kredit investasi bagi UKMK. |
Rancangan skema kredit investasi bagi UKMK. |
Juni 2006. |
Menteri Negara Koperasi dan UKM (Meneg Koperasi dan UKM). |
||||
Peraturan Menkeu |
September 2006. |
Menkeu. |
||||||
c. |
Penyediaan insentif fiskal bagi UKMK yang memanfaatkan
teknologi inovatif. |
Perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan Insentif fiskal bagi pengembangan UKMK |
|
|
||||
1) |
Rancangan Insentif Fiskal. |
Juni 2006. |
||||||
2) |
Peraturan Menkeu |
September 2006. |
||||||
d. |
Pemberian sertifikasi tanah bagi UKMK untuk peningkatan
akses kepada kredit perbankan. |
10.250 sertifikat tanah milik UKMK. |
Desember 2006. |
Meneg Koperasi dan UKM. |
||||
e. |
Pengembangan kawasan industri UKMK. |
Nota kesepahaman (MoU) diantara instansi terkait tentang
pengembangan kawasan industri untuk UKMK. |
Maret 2006. |
Menperin. |
||||
4. |
Penguatan Kemitraan Usaha Besar dan UKMK. |
a. |
Mengubah Keppres Nomor 127 Tahun 2001 tentang
Bidang/Jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan Bidang/Jenis usaha
yang terbuka untuk usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan sesuai
dengan daftar bidang usaha tertutup (Negative List) dan terbuka dengan
syarat. |
Perubahan Keppres Nomor 127 Tahun 2001. |
Juni 2006. |
Mendag. |
||
b. |
Mengubah PP Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. |
Perubahan PP Nomor 16 Tahun 1997. |
Juni 2006. |
Mendag. |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum , ttd. Lambock V. Nahattands |