LAMPIRAN

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2006

TANGGAL 27 Pebruari 2006

 

 

PAKET KEBIJAKAN PERBAIKAN IKLIM INVESTASI

 

I. UMUM

 

Kebijakan

Program

Tindakan

Keluaran

Sasaran Waktu

Penanggungjawab

A.

Memperkuat kelembagaan pelayanan investasi.

1.

Mengubah Undang-Undang (UU) Penanaman Modal yang memuat prinsip dasar, antara lain : perluasan definisi modal, transparansi, perlakuan sama investor domestik dan asing (diluar Negative List) dan Dispute Settlement.

Finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanaman Modal.

Penyampaian RUU Penanaman Modal ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Maret 2006

Menteri Perdagangan (Mendag).

2.

Mengubah peraturan yang terkait dengan penanaman modal

a.

Menyusun Daftar Bidang Usaha Tertutup (Negative List) dan terbuka dengan syarat dengan aturan yang jelas, sederhana, tegas dan transparan.

Peraturan Presiden (Perpres)

Paling lambat bersamaan dengan berlakunya UU Penanaman Modal

Mendag.

b.

Merumuskan pembagian tugas yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk urusan penanaman modal sebagai penjabaran UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom.

Paling lambat bersamaan dengan UU Penanaman Modal.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

3.

Revitalisasi Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Insvestasi

a.

Penyempurnaan organisasi.

Perubahan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 2003 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.

Maret 2006.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian).

b.

Mengaktifkan forum dialog dengan dunia usaha dalam rangka pemecahan masalah di bidang ekspor dan investasi.

Saran Pemecahan masalah.

Maret 2006 dan berlanjut.

Mendag.

4.

Percepatan perizinan kegiatan usaha dan penanaman modal serta pembentukan perusahaan.

a.

Peninjauan sejumlah ketentuan-ketentuan perizinan di bidang perdagangan.

Penyederhanaan/penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang menyangkut perizinan dibidang perdagangan, yaitu :

Maret 2006

Dan

Berlanjut

Mendag

1)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

2)

Surat Izin Perwakilan Perusahaan Perdagangan (P3A);

3)

Surat Izin Kegiatan Usaha Surveyor (SIKUS);

4)

Surat Izin Usaha Pasar Modern;

5)

Surat Izin Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW);

6)

Surat Tanda Pendaftaran Keagenaan dan Distributor;

7)

Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Berakohol (SIUP-MB);

8)

Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB);

9)

Tanda Daftar Gudang (TDG).

b.

Menyederhanakan proses pembentukan perusahaan dan izin usaha

Berkurangnya waktu untuk pembentukan perusahaan dan perizinan usaha secara bertahap dari rata-rata 150 hari menjadi sekitar 30 hari, antara lain melalui:

 

 

1)

Pendelegasian wewenang pengesahan badan hukum kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) di propinsi.

Maret 2006.

Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Menkum & HAM)

2)

Perpres perubahan Keppres Nomor 97 tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 117 tahun 1998.

Paling lambat bersamaan dengan berlakunya UU Penanaman Modal

Mendag.

c.

Merealisasikan sistem pelayanan terpadu untuk penanaman modal dengan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah yang jelas

Perpres Pelayanan Terpadu.

Paling lambat bersamaan dengan berlakunya UU Penanaman Modal.

Mendag.

d.

Penyedian informasi mengenai perizinan yang diperlukan.

Penyediaan papan informasi, media cetak dan website (www.depdag.go.id).

Berlanjut

Mendag.

B.

Sinkronisasi Peraturan Pusat dan Peraturan Daerah (Perda)

Peninjauan Perda-Perda yang menghambat investasi.

Membentuk Tim Bersama untuk mengawasi penyusunan Rancangan Perda dan mengevaluasi Perda.

1)

 

2)

Tim terbentuk

 

Penolakan Rancangan Perda, penyempurnaan dan pembatalan Perda yang menghambat investasi.

Maret 2006.

 

Berlanjut.

Mendagri.

 

 

C.

Kejelasan ketentuan mengenai kewajiban analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL)

Perubahan keputusan Menteri Negara (Kep-meneg) Lingkungan Hidup tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL

Mengubah Kepmeneg Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL.

Perubahan Kepmeneg Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001.

November 2006.

Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH).

 


II. KEPABEANAN DAN CUKAI

Kebijakan

Program

Tindakan

Keluaran

Sasaran Waktu

Penanggungjawab

A.

Percepatan arus barang

1.

Percepatan proses pemeriksaan kepabeanan

a.

Menyederhanakan prosedur pemeriksaan kepabeanan.

Penyempurnaan perundang-undangan yang berkaitan dengan prosedur pemeriksaan kepabeanan.

Juni 2006

Menkeu.

b.

Pengembangan sistem EDI di Dirjen Bea Cukai.

Hasil Pengembangan sistem EDI di Dirjen Bea Cukai sehingga mengurangi Time Release Target:

Juni 2006.

Menkeu

1.

Jalur hijau menjadi 30 menit.

2.

Jalur merah menjadi 3 hari.

c.

Persiapan penerapan sistem aplikasi impor ekspor dengan teknologi Webbase untuk mendukung penerapan National Single Window (NSW) 2008.

Penambahan sistem aplikasi impor dan ekspor dengan teknologi Webbase.

Desember 2006.

Menkeu.

d.

Menetapkan kriteria yang jelas dan transparan serta melaksanakan dengan konsisten penggunaan jalur hijau dan jalur merah didukung dengan peralatan dan teknologi yang tepat.

Perubahan peraturan yang berkaitan dengan penggunaan jalur hijau dan jalur merah didukung dengan peralatan dan teknologi yang tepat sehingga pemakai jalur merah menjadi :

 

 

 

1)

20%

Juni 2006.

Menkeu.

2)

15%

September 2006

 

3)

10%

Desember 2006

 

e.

Menetapkan kriteria yang jelas dan transparan serta melaksanakan dengan konsisten penggunaan jalur prioritas didukung dengan peralatan dan teknologi yang tepat.

Perubahan peraturan yang berkaitan dengan penggunaan jalur prioritas didukung dengan peralatan dan teknologi yang tepat sehingga pemakai jalur prioritas bertambah dari 71 importir menjadi:

 

Menkeu.

1)

100 importir

Juni 2006

 

2)

130 importir

Desember 2006

 

f.

Menyusun pedoman proses penetapan klasifikasi barang utama tertentu dalam rangka penetapan tarif yang jelas dan transparan.

Penetapan klasifikasi barang utama tertentu.

Juni 2006

Menkeu.

2.

Percepatan Pemrosesan kargo dan pengurangan biaya di Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Internasional Soekarno Hatta

a.

Persiapan penerapan NSW 2008, yang meliputi Trade-Net dan Port-Net.

Keputusan Menko Perekonomian tentang Tim Persiapan NSW dalam kerangka Keppres Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.

Maret 2006

Menko Perekonomian.

b.

Percepatan pananganan kargo dan pengurangan biaya di pelabuhan.

1)

 

2)

Berkurangnya waktu penanganan kargo;

Hapusnya biaya-biaya yang tidak didasarkan kepada peraturan perundang-undangan.

Desember 2006

Menteri Perhubungan (Menhub).

c.

Audit investigasi terhadap kegiatan kepelabuhan.

Pelaksanaan Audit investigasi terhadap kegiatan kepelabuhanan.

Desember 2006

Menhub

d.

Penertiban tata ruang kepelabuhan

Terwujudnya rencana penertiban tata ruang kepelabuhanan.

Desember 2006

Menhub

B.

Pengembangan Peranan Kawasan Berikat

1.

Perluasan fungsi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan perubahan  beberapa konsep tentang Kawasan Berikat agar menarik bagi investor untuk melakukan investasi.

Mengubah Pasal 44 s/d 47 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Perubahan Pasal 44 s/d 47 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Segera setelah RUU disahkan.

Menkeu.

2.

Penyempurnaan ketentuan TPB.

Membuat draft pengganti ketentuan TPB (PP, Peraturan Menkeu dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai).

Ketentuan TPB disesuaikan dengan perubahan UU Kepabeanan.

2 (dua) bulan setelah RUU Kepabeanan disahkan.

Menkeu

3.

Otomasi kegiatan di TPB

Persiapan penerapan sistem aplikasi pelayanan di TPB secara mandatory.

Penerapan sistem aplikasi pelayanan di TPB secara mandatory.

September 2006

Menkeu

4.

Peningkatan pemberian fasilitas kepa-beanan di kawasan berikat.

Menerapkan sistem kepabenan yang berlaku di Batam ke kawasan berikat lainnya.

Peraturan Menkeu.

Berlanjut

Menkeu

C.

Pemberantasan Penyelundupan.

Peningkatan kegiatan pemberantasan penyelundupan

a

Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait

Mempercepat proses hukum tindak pidana penyelundupan.

Berlanjut

Jaksa Agung.

b

Mengintensifkan pengawasan melalui kegiatan audit di bidang kepabeanan dan cukai.

 

Daftar Rencana Obyek Audit (DROA) dengan sistem profiling dan targetting; serta meningkatkan join audit dengan Ditjen Pajak dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan : 50 Perusahaan akan diaudit.

Desember 2006

Menkeu.

D

Debirokratisasi di Bidang Cukai.

Mempercepat proses regristrasi dan permohonan fasilitas cukai.

Permohonan regristrasi dan fasilitas cukai tidak perlu melalui Kanwil Ditjen Bea & Cukai.

Perubahan Peraturan Menkeu.

Agustus 2006

Menkeu

 


III. PERPAJAKAN

Kebijakan

Program

Tindakan

Keluaran

Sasaran Waktu

Penanggung Jawab

A

Insentif Perpajakan untuk investasi.

1

Melakukan penyempurnaan atas UU tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Menilai kembali usulan perubahan

Keputusan mengenai satatus RUU yang sudah disampaikan ke DPR.

Maret 2006

Menkeu.

a

UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b

UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

c

Nomor 18 Tahun 2000 perubahan kedua atas UU Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

2

Pemberian fasilitas pajak penghasilan kepada bidang-bidang usaha tertentu

Menetapkan bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan Pasal 31A UU Pajak Penghasilan

Perubahan PP Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah tertentu.

Juni 2006

Menkeu.

3

Menurunkan tarif pajak daerah yang berpotensi menyebabkan  kenaikan harga/jasa.

a

Menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor untuk jenis kendaraan angkutan umum.

Peraturan Mendagri dengan usulan/rekomendasi Menkeu.

Juni 2006

Mendagri.

b

Menurunkan tarif pajak penerangan jalan bagi industri dan non industri.

Perubahan PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak daerah.

Mei 2006

Menkeu.

c

Menyelesaikan masalah pungutan pajak/retribusi daerah :

Peraturan Menteri terkait dengan rekomendasi Menkeu.

Segera setelah RUU disahkan

Menkeu.

1

 

Tower telekomunikasi;

2

Jembatan timbangan;

3

Lalu lintas barang;

B

Melaksanakan sistem “self-asesment” secara konsisten

1

Mengubah tarif PPh.

a

Mengubah tarif pajak atas pendapatan hasil usaha dan tarif tunggal untuk Wajib Pajak Badan, diturunkan dari 30% menjadi 28% Tahun 2007 dan menjadi 25% Tahun 2010.

Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000.

Juni 2006

Menkeu.

b

Mengubah perkiraan penghasilan netto sebagai dasar witholding tax.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perkiraan Penghasilan Netto untuk Witholding Tax.

Juni 2006.

Menkeu.

2.

Peninjauan ketentuan pembayaran pajak bulanan (prepayment/

Installment).

Memberikan kelonggaran waktu pembayaran pajak bulanan bagi wajib pajak tertentu.

Perubahan UU Nomor 7 Tahun  1983 tentang Pajak Pengahasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000

Segera setelah RUU disahkan.

Menkeu.

3

Perbaikan jasa pelayanan pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak.

a

Membuat proyek percontohan pembentukan meja pelayanan kepada masyrakat di kantor Pajak untuk memberikan informasi mengenai pengisian  SPT (Taxretrun).

Terbentuknya meja pelayanan  di seluruh Kanwil Pajak.

Desember 2006

Menkeu.

b

Melaksanakan sosialisasi perubahan UU di bidang perpajakan melalui website, seminar dan berbagai publikasi.

Penerimaan pajak meningkat.

Segera setelah RUU disahkan.

Menkeu.

C.

Perubahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mempromosikan ekspor.

1.

Menghapus penalti PPN.

Menghapus 2% penalti administrasi yang ditimbulkan sebagai akibat penyampaian invoice pajak tanpa identitas pembeli untuk pengurang biaya usaha

 

Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000.

Segera setelah RUU disahkan.

Menkeu.

2.

Meningkatkan daya saing ekspor jasa.

Menerapkan tarif 0 % atas ekspor jasa tertentu untuk Peningkatan ekspor.

Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa  dan Pajak Penjualan Barang Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000.

Segera setelah RUU disahkan.

Menkeu.

3.

Meningkatkan daya saing produk pertanian (primer)

Mengubah status PPN atas produk pertanian (Primer) menjadi barang bukan kena pajak untuk peningkatan daya saing.

Perubahan PP yang terkait.

Segera setelah RUU disahkan.

Menkeu.

D.

Melindungi hak wajib pajak.

1.

Menerapkan Kode Etik Petugas/Pejabat Pajak

Meningkatkan Good Governance, terutama terkait dengan audit, keberatan, dan penerapan peraturan perpajakan secara benar.

Penerapan Kode Etik Petugas/Pejabat Pajak di semua Kanwil Pajak.

Desember 2007.

Menkeu.

2.

Mereformasi Sistem Pembayaran Pajak.

Perbaikan sistem pembayaran pajak, antara lain dalam periode proses keberatan (objection process).

Perubahan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Segera setelah RUU disahkan.

Menkeu.

E.

Mempromosikan trnasparansi dan disclosure.

1.

Tax Audit Investigation dan Disclosure

a.

Menyusun ketentuan pemeriksaan dan investigasi perpajakan yang baku dan transparan.

Peraturan Menkeu.

2007

Menkeu

b.

Melaksanakan pelatihan yang menyangkut metode tax audit yang baru.

Up Grading SDM DJP.

2007

Menkeu.

2.

Meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai Pajak.

Menyusun Data Base dan membangun knowledge base dari berbagai ketentuan perpajkan.

Website dan Call Center yang lengkap dan berfungsi.

Maret 2008.

Menkeu.

 


IV. KETENAGAKERJAAN

Kebijakan

Program

Tindakan

Keluaran

Sasaran Waktu

Penanggungjawab

A.

Menciptakan Iklim Hubungan Industrial yang mendukung perluasan lapangan kerja

1.

Mengubah UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menyusun draft perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama meliputi Ketentuan mengenai :

Penyampaian Draft perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke DPR.

April 2006

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

a.

PHK, Pesangon dan Hak-hak Pekerja/Buruh lainnya;

b.

Perjanjian Kerja Bersama;

c.

Ketentuan Mengenai Pengupahan;

d.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);

e.

Penyerahan sebagaian pekerjaan kepada pihak lain (outsourcing);

f.

Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA);

g.

Ketentuan mengenai istirahat panjang.

B.

Perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri.

Mengubah UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Menyusun draft perubahan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, terutama meliputi ketentuan mengenai;

Penyampaian draft perubahan UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri ke DPR.

Oktober 2006.

Menakertrans.

a.

Menghilangkan syarat Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) wajib memiliki unit pelatihan kerja untuk mendapatkan Surat Izin PPTKIS.

b.

Pendidikan dan pelatihan.

C.

Penyelesaian berbagai perselisihan hubungan industrial secara cepat, murah dan berkeadilan.

Implementasi UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

a.

Melaksanakan pelatihan bagi calon mediator, konsiliator, arbiter dan hakim ad hoc.

Pelatihan.

Berlanjut

Menakertrans.

b.

Membuat Sistem Informasi yang berisikan berbagai keputusan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Tersedia informasi tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Berlanjut.

Menakertrans.

D.

Mempercepat proses penerbitan perizinan ketenagakerjaan.

Mengubah UU/ Peraturan/ Surat Keputusan/Surat Edaran terkait.

a.

Menyederhanakan prosedur pemberian visa dan izin tinggal bagi investor/TKA: cukup mempunyai dua jenis ijin: IMTA dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan KITAS dari Kantor Imigrasi.

Perubahan UU/ Peraturan/ Surat Keputusan/ Surat Edaran terkait.

Maret 2006.

Menkum & HAM.

b.

Mempercepat proses :

 

 

 

1)

Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja : dari 1 bulan menjadi 2 minggu.

Perubahan UU/ Peraturan/ Surat Keputusan/ Surat Edaran terkait.

Maret 2006

Menakertrans.

2)

Akreditasi Balai Latihan Kerja Luar Negeri : dari 23 hari menjadi 14 hari.

3)

Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) : dari 23 hari menjadi 14 hari.

4)

Akreditasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) : dari 3 bulan menjadi 2 bulan.

5)

Hubungan industrial :

a)

Fasilitas pengesahan dari 10 hari menjadi 7 hari.

b)

Fasilitas perjanjian kerja dari 7 hari menjadi 6 hari.

E.

Penciptaan pasar tenaga kerja fleksibel dan produktif.

Pengembangan Bursa Kerja dan Informasi Pasar Kerja.

Pemberdayaan Bursa Kerja Online dan meningkatkan mekanisme pelaksanaan pengelolaan Informasi Pasar Kerja

1)

 

2)

Efektifitas pelayanan penempatan tenaga kerja.

 

Tersedianya informasi pasar kerja, seperti lowongan dan pencari kerja yang optimal

Berlanjut.

Menakertrans.

F.

Terobosan paradigma pembangunan transmigrasi dalam rangka perluasan lapangan kerja

Mengubah UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ke transmigrasian.

Menyusun draft perubahan UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, terutama meliputi ketentuan mengenai:

Penyampaian draft perubahan penyempurnaan UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, terutama meliputi ketentuan mengenai :

Agustus 2006

Menakertrans

a.

Hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah.

b.

Peran serta sektor swasta dalam program transmigrasi.

 


V. USAHA KECIL, MENENGAH DAN KOPERASI

Kebijakan

Program

Tindakan

Keluaran

Sasaran Waktu

Penanggungjawab

Pemberdayaan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK).

1.

Penyempurnaan peraturan yang terkait dengan perijinan bagi UKMK

Pembuatan pedoman penyempurnaan dan penyederhanaan pemberian ijin bagi UKMK dan pengembangan sistem pelayanan perijinan satu atap satu pintu.

Peraturan Mendagri.

April 2006.

Mendagri.

2.

Pengembangan Jasa Konsultasi Bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Penyusunan Peraturan Menteri tentang Pengembangan Jasa Konsultasi bagi IKM

Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin).

Juni 2006.

Menperin

3.

Peningkatan akses UKMK kepada sumber daya finansial dan sumber daya produktif lainnya.

a.

Penyusunan kebijakan dan strategi nasional pengembangan keuangan mikro.

Perpres.

Oktober 2006.

Menkeu

b.

Pengembangan skema kredit investasi bagi UKMK.

Rancangan skema kredit investasi bagi UKMK.

Juni 2006.

Menteri Negara Koperasi dan UKM

(Meneg Koperasi dan UKM).

Peraturan Menkeu

September 2006.

Menkeu.

c.

Penyediaan insentif fiskal bagi UKMK yang memanfaatkan teknologi inovatif.

Perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Insentif fiskal bagi pengembangan UKMK

 

 

1)

Rancangan Insentif Fiskal.

Juni 2006.

2)

Peraturan Menkeu

September 2006.

d.

Pemberian sertifikasi tanah bagi UKMK untuk peningkatan akses kepada kredit perbankan.

10.250 sertifikat tanah milik UKMK.

Desember 2006.

Meneg Koperasi dan UKM.

e.

Pengembangan kawasan industri UKMK.

Nota kesepahaman (MoU) diantara instansi terkait tentang pengembangan kawasan industri untuk UKMK.

Maret 2006.

Menperin.

4.

Penguatan Kemitraan Usaha Besar dan UKMK.

a.

Mengubah Keppres Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan Bidang/Jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan sesuai dengan daftar bidang usaha tertutup (Negative List) dan terbuka dengan syarat.

Perubahan Keppres Nomor 127 Tahun 2001.

Juni 2006.

Mendag.

b.

Mengubah PP Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba.

Perubahan PP Nomor 16 Tahun 1997.

Juni 2006.

Mendag.

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum ,

 

ttd.

 

Lambock V. Nahattands