PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
NOMOR PER - 122/PJ./2006
TENTANG
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DAN
TATA CARA PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI,
ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa
dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17B dan Pasal 17C
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000; |
|
|
b. |
bahwa
dalam rangka melaksanaan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (13) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; |
|
|
c. |
bahwa
dalam rangka meningkatkan pengamanan penerimaan negara dengan tetap memperhatikan
pelayanan prima kepada masyarakat Wajib Pajak dan untuk memberikan kepastian
hukum yang berkaitan dengan jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran
pajak; |
|
|
d. |
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c
diatas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Jangka
Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai Pajak, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah; |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); |
|
|
2 |
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3986); |
|
|
3. |
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
|
|
4. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4199); |
|
|
5. |
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak; |
|
|
6. |
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-406/PJ/2001 tentang Tata Cara Penerbitan
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-359/PJ.2003; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. |
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang
dimaksud dengan :
1. |
Pajak adalah Pajak Pertambahan
Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
|
2. |
Pengusaha Kena Pajak adalah
Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak. |
|
3. |
Kelebihan pembayaran pajak adalah
: |
|
|
a. |
Kelebihan Pajak Masukan
terhadap Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000; atau |
|
b. |
Kelebihan Pajak Masukan
dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dalam hal ekspor
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. |
4. |
Permohonan pengembalian
adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan
oleh Pengusaha Kena Pajak melalui : |
|
|
a. |
Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dengan cara mengisi kolom " Dikembalikan
"(restitusi)", atau |
|
b. |
Surat permohonan
tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan (restitusi)" dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak
mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
5. |
Kegiatan tertentu adalah
kegiatan ekspor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. |
|
6. |
Pengusaha Kena Pajak Kriteria
Tertentu adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaiamana dimaksud
dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. |
|
7. |
Saat diterimanya permohonan
adalah saat diterimanya permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada
angka 4. |
|
8. |
Surat permintaan bukti atau
dokumen adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada
Pengusaha Kena Pajak yang berisi permintaan agar Pengusaha Kena Pajak segera
melengkapi bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam
pengajuan permohonan. |
|
9. |
Surat Ketetapan Pajak adalah
surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil. |
|
10. |
Surat ketetapan Pajak Lebih
Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran
pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang
atau tidak seharusnya terutang. |
|
11. |
Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak adalah surat keputusan
yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
untuk Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka
6. |
|
12. |
Penelitian adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat
Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran
penulisan dan penghitungannya. |
|
13. |
Pemeriksaan adalah
serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau
keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. |
Pasal 2
(1) |
Permohonan pengembalian disampaikan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. |
(2) |
Permohonan pengembalian sebagaiamana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak. |
Pasal 3
(1) |
Bukti-bukti atau dokumen-dokumen
yang harus disampaikan dalam rangka permohonan pengembalian adalah : |
||
|
a. |
Dalam hal
penyerahan/perolehan/penerimaan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan atau Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, yaitu Faktur Pajak Keluaran
dan Faktur Pajak Masukan yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran pajak
yang dimintakan pengembalian, termasuk dokumen-dokumen pendukung yaitu : |
|
|
|
1) |
Faktur penjualan/faktur
pembelian, apabila Faktur Pajak dibuat berbeda dengan faktur penjualan/faktur
pembelian; |
|
|
2) |
Bukti pengiriman/penerimaan
barang; dan |
|
|
3) |
Bukti penerimaan/pembayaran
uang atas pembelian/penjualan barang/jasa. |
|
b. |
Dalam hal impor Barang Kena
Pajak, yaitu : |
|
|
|
1) |
Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) dan Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB
tersebut; |
|
|
2) |
Laporan Pemeriksaan
Surveyor (LPS), sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS; |
|
|
3) |
Surat kuasa kepada atau dokumen
lain dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk pengurusan
barang impor, dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK. |
|
c. |
Dalam hal ekspor Barang
Kena Pajak, yaitu : |
|
|
|
1) |
Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang berwenang dan dilampiri dengan faktur penjualan
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut. |
|
|
2) |
Instruksi pengangkutan (melalui
darat, udara atau laut), ocean B/L atau Master B/L atau Airway Bill (dalam
hal ocean B/L atau Master B/L tidak ada, maka B/L harus dilampiri dengan
fotokopi ocean B/L atau Master B/L yang telah dilegalisasi oleh pihak yang
menerbitkannya), dan packing list; |
|
|
3) |
Fotokopi wesel ekspor atau
bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang telah dilegalisasi oleh bank
yang bersangkutan atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi oleh bank
koresponden, dalam hal ekspor menggunakan L/C; |
|
|
4) |
Asli atau fotokopi yang
telah dilegalisasi polis asuransi Barang Kena Pajak yang dieskpor, dalam hal
Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan; dan |
|
|
5) |
Sertifikasi dari instansi
tertentu seperti Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen
Pertanian, Departemen Kehutanan, atau badan lain seperti kedutaan besar
negara tujuan, sepanjang diwajibkan adanya sertifikasi. |
|
d. |
Dalam hal penyerahan Barang
Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
yaitu : |
|
|
|
1) |
Kontrak atau Surat Perintah
Kerja (SPK) atau surat pesanan atau dokumen sejenis lainnya; dan |
|
|
2) |
Surat Setoran Pajak. |
|
e. |
Dalam hal permohonan
pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran pajak akibat
kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen
yang disampaikan meliputi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen pada huruf
a sampai dengan huruf d di atas yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran
pajak Masa Pajak yang bersangkutan. |
|
(2) |
Dalam hal permohonan
pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak wajib disampaikan. |
||
(3) |
Dalam hal atas permohonan
pengembalian yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kompensasi kelebihan pembayaran
pajak dari Masa-masa Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu dilakukan pemeriksaan, maka Pengusaha
Kena Pajak Kriteria Tertentu wajib melengkapibukti-bukti atau dokumen-dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. |
Pasal 4
(1) |
Bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan
penyampaian permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya
permohonan pengembalian. |
(2) |
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, maka Pengusaha Kena
Pajak harus melengkapi seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut
paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan. |
(3) |
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen-dokumen disusulkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat
menerbitkan Surat Permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak. |
(4) |
Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan surat permintaan bukti atau dokumen kepada Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen
yang disusulkan tetap harus dilengkapi seluruhnya paling lambat 1 (satu)
bulan sejak saat diterimanya permohonan. |
(5) |
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pengusaha Kena Pajak tidak melengkapi
seluruh bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan
pengembalian, maka permohonan pengembalian tetap diproses sesuai dengan data
yang ada atau diterima. |
(6) |
Dalam hal permohonan pengembalian diproses
sesuai dengan data yang ada atau diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat pemberitahuan kepada
Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat pada saat penyampaian
pemberitahuan hasil pemeriksaan. |
(7) |
Dalam hal bukti-bukti atau dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berakhir, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut
merupakan data yang tidak diperhitungkan pada saat pemeriksaan, pada saat
keberatan, maupun pada saat banding. |
Pasal 5
(1) |
Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan pemeriksaan harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling
lambat : |
||
|
a. |
2 (dua) bulan sejak saat diterimanya
permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 5 yang memiliki risiko rendah. |
|
|
b. |
4 (empat) bulan sejak saat
diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian
diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 selain Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf a; |
|
|
c. |
12 (dua belas) bulan sejak
saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian
diajukan oleh : |
|
|
|
1) |
Pengusaha Kena Pajak selain
Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria tertentu dan Pengusaha Kena Pajak melakukan
kegiatan tertentu dan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau |
|
|
2) |
Pengusaha Kena Pajak,
termasuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a yang semula memiliki
risiko rendah yang berdasarkan hasil pemeriksaan Masa Pajak sebelumnya
ternyata diketahui memliliki risiko tinggi, dilakukan pemeriksaan lengkap
baik satu, beberapa, maupun seluruh jenis pajak. |
(2) |
Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian yang diajukan oleh
Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 6, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya
permohonan. |
Pasal 6
(1) |
Saat diterimanya permohonan secara lengkap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah saat dimana permohonan pengembalian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 telah dilengkapi dengan seluruh
bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan Pengusaha Kena Pajak
dalam rangka permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1). |
(2) |
Dalam hal sampai dengan jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (4) berakhir,
Pengusaha Kena Pajak tidak melengkapi seluruh bukti-bukti atau
dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan pengembalian, maka saat
diterimanya permohonan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) adalah saat berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan
diterima. |
Pasal 7
(1) |
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
kegiatan tertentu yang memiliki risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak, yang merupakan : |
|
|
a. |
produsen; |
|
b. |
perusahaan terbuka; atau |
|
c. |
perusahaan yang pemegang
saham terbesarnya adalah Pemerintah pusat atau daerah. |
(2) |
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan/ atau Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak, yang merupakan
produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pengusaha Kena Pajak yang
paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penyerahan tahun
sebelumnya merupakan produksi yang dihasilkan dari mesin dan/atau peralatan
pabrik yang dimiliki sendiri. |
Pasal 8
(1) |
Pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang
pemeriksaan. |
(2) |
Untuk kepentingan pemeriksaan, pemeriksa dapat
meminjam buku-buku, catatan-catatan, ataudokumen-dokumen lain yang berkenaan
dengan permohonan pengembalian. |
Pasal 9
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat
ketetapan pajak atau surat keputusan, maka permohonan pengembalian yang
diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak harus diterbitkan
paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Pasal 10
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dapat melakukan pemeriksaan yang meliputi semua
jenis pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5.
Pasal 11
(1) |
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat melakukan
pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 6 dan menerbitkan surat ketetapan pajak. |
(2) |
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (5)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. |
Pasal 12
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Untuk permohonan pengembalian yang telah diterima
oleh Kantor Pelayanan Pajak atau disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak ke
Kantor Pelayanan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. |
Dalam hal Surat Ketetapan Pajak-nya belum
diterbitkan maka permohonan pengembalian harus diselesaikan berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, paling lambat
12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan; |
b. |
Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak-nya belum diterbitkan maka permohonan pengembalian
harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini ditetapkan. |
Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
PER-122/PJ/2006 |
Tanggal |
: |
15 Agustus 2006 |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK ………
KANTOR PELAYANAN
PAJAK ………
(alamat, nomor telepon dan nomor
faksimili)
Nomor |
(tanggal, bulan,
tahun) |
||
Sifat |
: |
Biasa |
|
Hal |
: |
Permintaan bukti atau dokumen |
|
Yth. ……………………
……………………………
……………………………
Sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak Masa Pajak ………… yang Saudara ajukan dengan cara mengisi kolom
yang tersedia dalam SPT Masa PPN Masa Pajak ……………/ dengan surat permohonan
nomor …………… tanggal ………… hal …………*), dengan ini Saudara diminta untuk segera
menyampaikan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan (daftar
bukti-bukti atau dokumen-dokumen sebagaimana terlampir) paling lambat …………(tanggal, bulan, tahun).
Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut berakhir Saudara
tidak memenuhi kelengkapan bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut, maka atas
permohonan pengembalian Saudara akan kami proses sesuai dengan data yang
ada/diterima.
Demikian untuk dimaklumi.
Kepala Kantor, ……………………… NIP………………… |
*) Coret yang tidak
perlu.
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
PER-122/PJ/2006 |
Tanggal |
: |
15 Agustus 2006 |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK ………
KANTOR PELAYANAN
PAJAK ………
(alamat, nomor telepon dan nomor
faksimili)
Nomor |
(tanggal, bulan,
tahun) |
||
Sifat |
: |
Biasa |
|
Hal |
: |
Pemberitahuan Pemrosesan Berdasarkan Data atau Dokumen
yang Ada/Diterima |
|
Yth. ……………………
……………………………
……………………………
Sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak Masa Pajak ………… yang Saudara ajukan dengan cara mengisi kolom
yang tersedia dalam SPT Masa PPN Masa Pajak ……………/ dengan surat permohonan
nomor …………… tanggal ………… hal …………*), dan menunjuk surat permintaan bukti atau
dokumen nomor ………… tanggal ………… hal Permintaan Bukti atau Dokumen, serta
mengingat sampai dengan ……………… (tanggal,
bulan, tahun), Saudara **);
a. |
tidak menyampaikan seluruh/sebagian *) bukti-bukti dan/
atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan tersebut; dan/atau |
b. |
menyampaikan seluruh/sebagian*) bukti-bukti dan/atau
dokumen-dokumen yang dipersyaratkan setelah jangka waktu tersebut berakhir. |
dipersyaratkan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Pasal 3, Pasal
4 ayat (5) dan ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-122/PJ/2006, maka atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai Masa Pajak ………… yang saudara ajukan tersebut kami proses hanya
berdasarkan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang ada atau kami terima sampai
dengan jangka waktu tersebut berakhir.
Demikian untuk dimaklumi.
Kepala Kantor, ……………………… NIP………………… |
*) |
Coret yang tidak
perlu. |
**) |
Pilih salah satu
(dalam hal PKP sudah menyampaikan sebagian dokumen, namun sebagian lagi
disampaikan setelah jangka waktu berakhir maka tidak perlu dipilih). |
Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
PER-122/PJ/2006 |
Tanggal |
: |
15 Agustus 2006 |
CHECKLIST BUKTI/DOKUMEN KELENGKAPAN
PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Nama PKP |
: |
……………………………… |
NPWP/NPPKP |
: |
……………………………… |
Masa
Pajak |
: |
……………………………… |
Tanggal
Permohonan*) |
: |
SPT Masa
PPN / Surat Permohonan ………… (tanggal,
bulan, tahun) |
Bukti atau Dokumen
1. |
Umum |
|
|
|
a. |
Faktur Pajak Keluaran dan Masukan untuk Masa Pajak terkait |
[…………………………………] |
|
b. |
Faktur penjualan/pembelian (apabila Faktur Pajak dibuat
berbeda Faktur penjualan/pembelian) |
[…………………………………] |
|
c. |
Bukti pengiriman/penerimaan barang |
[…………………………………] |
|
d. |
Bukti pembayaran/penerimaan uang atas
pembelian/penjualan barang/jasa |
[…………………………………] |
|
|
|
|
2. |
Impor Barang Kena Pajak |
|
|
|
a. |
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) |
[…………………………………] |
|
b. |
Surat Setoran Pajak atau bukti pungutan pajak oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
[…………………………………] |
|
c. |
Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang termasuk
wajib LPS |
[…………………………………] |
|
d. |
Surat kuasa kepada Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabenan
(PPJK) untuk pengurusan barang impor, dalam hal pengurusan dikuasakan kepada
PPJK |
[…………………………………] |
|
|
|
|
3. |
Ekspor Barang Kena Pajak |
|
|
|
a. |
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan
persetujuan ekspor oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
berwenang dan dilampiri dengan faktur penjualan (satu kesatuan dengan PEB) |
[…………………………………] |
|
b. |
Surat Persetujuan Ekspor, dalam hal ekspor menggunakan
fasilitas Electronic Data Interchange
(EDI) |
[…………………………………] |
|
c. |
Instruksi pengangkutan (melalui darat, udara atau
larut), ocean B/L
atau AWB, dan packing list |
[…………………………………] |
|
d. |
Fotokopi wesel ekspor/bukti penerimaan uang lainnya (dilegalisasi) |
|
|
e. |
Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis
asuransi (dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan) |
[…………………………………] |
|
f. |
Sertifikasi instansi tertentu atau badan lain (dalam hal
wajib sertifikasi) |
[…………………………………] |
|
|
|
|
4. |
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai |
|
|
|
a. |
Kontrak/ Surat Perintah Kerja (SPK) surat pesanan/
dokumen sejenis |
[…………………………………] |
|
b. |
Surat Setoran Pajak |
[…………………………………] |
Yang menerima …………………………… NIP ……………………… |
|
Yang menyerahkan ………………………… |
_________________________________
Atau B/L yang dilampiri dengan
fotokopi ocean B/L yang telah dilegalisasi oleh pihak yang menerbitkannya, dalam
hal ocean B/L tidak ada.