LAMPIRAN I
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-10/PJ.7/2006
TANGGAL : 20 Desember 2006


SUSUNAN TIM PEMBAHAS

No UP3 Tim Pemeriksa Tim Pembahas
1. Direktorat P4 Fungsional Pemeriksa
  • Kasubdit Direktorat P4;
  • Kasi pada SUbdit Terkait;
  • Ketua Kelompok *);
2. Kantor Wilayah Modern Fungsional UP3
  • Kabid P4 atau Kabid lain yang ditunjuk oleh Kepala Kanwil;
  • Kasi Bimbingan Pemeriksaan I;
  • Kasi Keberatan Kanwil;
  • Ketua Kelompok *);
3. KPP Modern Fungsional KPP
  • Kepala UP3 atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kanwil untuk menjadi Pjs pada UP3 terkait;
  • Kasi Pemeriksaan;
  • Kasi Waskon WP Terkait;
  • Kasi PDI/Basis Data;
  • Ketua Kelompok *).
4. Kantor Wilayah Paripurna Fungsional Kanwil, KPP Paripurna, Karikpa
  • Kabid P4 atau Kabid lain yang ditunjuk oleh Kepala Kanwil;
  • Kasi Bimbingan Pemeriksaan;
  • Kasi Keberatan PPh/PPN pada Kanwil;
  • Ketua Kelompok *);
5. KPP Paripurna Seksi PPh Badan
  • Kepala UP3 atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kanwil untuk menjadi Pjs pada UP3 terkait;
  • kasi PPh OP;
  • Kasi PPN;
  • Kasi P2PPh;
  • Kasi Penerimaan Keberatan;
  • Kasi PDI;
    Seksi PPh OP
  • Kepala UP3 atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kanwil untuk menjadi Pjs pada UP3 terkait;
Seksi PPN
  • Kepala UP3 atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kanwil untuk menjadi Pjs pada UP3 terkait;
  • Kasi PPh badan;
  • Kasi PPh OP;
  • Kasi P2PPh;
  • Kasi Penerimaan Keberatan;
  • Kasi PDI;
Seksi P2PPh
  • Kepala UP3 atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kanwil untuk menjadi Psj pada UP3 terkait;
  • Kasubbag Umum;
  • Ketua Kelompok *)
  • Kasi PPh Badan;
  • Kasi PPh OP;
  • Kasi Penerimaan Keberatan;
  • Kasi PDI.
6. Karikpa Fungsional Karikpa
  • Kepala UP3 atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kanwil untuk menjadi Pjs pada UP3 terkait;
  • Kasubbag Umum;
  • Ketua Kelompok *).

*) Catatan :
Ketua Kelompok adalah yang tidak termasuk dalam Tim Pemeriksa yang dilakukan pembahasan.





LAMPIRAN II
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-10/PJ.7/2006
TANGGAL : 20 Desember 2006


KUESIONER PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK (KANTOR)

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk memperbaiki kinerja aparat pemeriksaan pajak, kami berharap Saudara dapat bekerjasama dengan baik dalam bentuk kesediaan Saudara untuk menjawab Daftar Kuesioner berikut.
Mengingat jawaban Saudara sangat penting artinya bagi penyempurnaan kebijakan pemeriksaan di masa mendatang, maka hendaknya Saudara dapat memberikan jawaban sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Ucapan terima kasih !!

No PERTANYAAN YA TIDAK
1. Apakah pada saat melakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) ?    
2. Apakah pada saat melakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Panggilan terlebih dahulu ?    
3. Apakah Pemeriksa Pajak menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan ?    
4. Apakah Pemeriksa Pajak memberikan bukti peminjaman secara tertulis perihal peminjaman buku-buku, dokumen dan atau data-data lain ?    
5. Apakah Pemeriksa Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Saudara tentang Hasil Pemeriksaan dalam bentuk SPHP ?    
6. Apakah Pemeriksa Pajak memberikan kesempatan kepada Saudara untuk memberikan tanggapan dan penjelasan atas temuan pemeriksaan ?    
7. Apakah Pemeriksa Pajak menjelaskan Kepada Saudara perihal Tim Pembahas dan manfaatnya bagi Saudara ?    
8. Apakah Pemeriksa Pajak, memberi petunjuk kepada Saudara tentang penyelenggaraan pembukuan yang baik ?    
9. Apakah Pemeriksa Pajak mengembalikan berkas dan dokumen paling lama 7 hari sejak selesainya pemeriksaan dan memberikan bukti pengembalian ?    
10. Apakah Pemeriksa Pajak meminta dan menjanjikan sesuatu yang berhubungan dengan keputusan Pemeriksaan ?    
11. Menurut Saudara apakah Pemeriksa Pajak telah melakukan tugas pemeriksaan dengan baik ?    
12. Hal-hal yang ingin Saudara sampaikan :
1.
2.
3. dst
   


NAMA WP
........................................ Wajib Pajak,
NPWP
........................................
TAHUN PAJAK
........................................
( .................................... )

Jawaban atas kuesioner ini agar Saudara kirim ke :
DIREKTUR PEMERIKSAAN PENYIDIKAN DAN PENAGIHAN PAJAK
JL. JEND. GATOT SUBROTO KAV 40 - 42
JAKARTA SELATAN 12190
ATAU
WEBSITE : http:/www.pajak.go.id





LAMPIRAN III
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE-10/PJ.7/2006
TANGGAL : 20 Desember 2006


KUESIONER PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PAJAK (LAPANGAN)

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk memperbaiki kinerja aparat pemeriksaan pajak, kami berharap Saudara dapat bekerjasama dengan baik dalam bentuk kesediaan Saudara untuk menjawab Daftar Kuesioner berikut.
Mengingat jawaban Saudara sangat penting artinya bagi penyempurnaan kebijakan pemeriksaan di masa mendatang, maka hendaknya Saudara dapat memberikan jawaban sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Ucapan terima kasih !!

No PERTANYAAN YA TIDAK
1. Apakah pada saat melakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) ?    
2. Apakah pada saat melakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan terlebih dahulu ?    
3. Apakah Pemeriksa Pajak menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan ?    
4. Apakah Pemeriksa Pajak memberitahu Saudara untuk memasuki ruangan atau tempat yang dipandang perlu ?    
5. Apakah Pemeriksa Pajak memberikan bukti peminjaman secara tertulis perihal peminjaman buku-buku, dokumen dan atau data-data lain?    
6. Apakah Pemeriksa Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Saudara tentang Hasil Pemeriksaan dalam bentuk SPHP ?    
7. Apakah Pemeriksa Pajak memberikan kesempatan kepada Saudara untuk memberikan tanggapan dan penjelasan atas temuan pemeriksaan ?    
8. Apakah Pemeriksa Pajak menjelaskan Kepada Saudara perihal Tim Pembahas dan manfaatnya bagi Saudara ?    
9. Apakah Pemeriksa Pajak, memberi petunjuk kepada Saudara tentang penyelenggaraan pembukuan yang baik ?    
10. Apakah Pemeriksa Pajak mengembalikan berkas dan dokumen paling lama 14 hari sejak selesainya pemeriksaan dan memberikan bukti pengembalian ?    
11. Apakah Pemeriksa Pajak meminta dan menjanjikan sesuatu yang berhubungan dengan keputusan Pemeriksaan ?    
12. Menurut Saudara apakah Pemeriksa Pajak telah melakukan tugas pemeriksaan dengan baik ?    
13. Hal-hal yang ingin Saudara sampaikan :
1.
2.
3. dst
   


Surat Perintah Pemeriksaan Pajak :
Wajib Pajak,
Nomor :
Tanggal :

Jawaban atas kuesioner ini agar Saudara kirim ke :
DIREKTUR PEMERIKSAAN PENYIDIKAN DAN PENAGIHAN PAJAK
JL. JEND. GATOT SUBROTO KAV 40 - 42
JAKARTA SELATAN 12190
ATAU
WEBSITE : http:/www.pajak.go.id