1   2   3   4   5

 

 

Lampiran II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

PER-175/PJ./2006

Tanggal

:

19 Desember 2006

 

PEDOMAN PELAKSANAAN

PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK DAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK

ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN/ATAU

MEMILIKI TEMPAT USAHA

DIPUSAT PERDAGANGAN DAN/ATAU PERTOKOAN

 

I

Perencanaan/Persiapan

 

1

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Lokasi atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lokasi membuat Rencana Kerja yang disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak masing-masing untuk mendapatkan persetujuan, yang berisi antara lain :

 

 

 

a.

Penentuan lokasi ekstensifikasi, dengan satuan kelurahan utuh atau satuan mall/ pusat perdagangan;

 

 

b.

Jumlah objek pajak;

 

 

c.

Biaya yang diperlukan berdasarkan satuan biaya yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ./2000 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/2006 tanggal 17 April 2006;

 

 

d.

Jadual pekerjaan

 

 

e.

Persiapan administrasi yang meliputi penydiaan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP), Lampiran Pemutakhiran Data Objek Pajak (LPDOP), Peta Blok, Blanko Kartu NPWP, dan lain-lain yang diperlukan.

 

2

Kantor Wilayah meneliti dan menyetujui Rencana Kerja yang disusun oleh Kantor Pelayanan PBB dan Kantor Pelayanan Pajak Lokasi atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lokasi.

 

3

Kantor Pelayanan PBB dan Kantor Pelayanan Pajak Lokasi atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lokasi mempersiapkan petugas operasional yang disesuaikan dengan jumlah objek pajak yang akan didata untuk kemudian disampaikan ke Kantor Wilayah.

 

4

Kepala Kantor Wilayah membentuk Tim Pemutakhiran Data dan Ekstensifikasi untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak Lokasi atau KPP Pratama Lokasi. Susunan tim kantor modern adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.1.1 dan susunan tim kantor non modern adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II.1.2.

 

5

Kantor Pelayanan PBB/ KPP Pratama lokasi menerbitkan Surat Tugas kepada petugas lapangan untuk masing-masing lokasi pendataan.

 

6

Kantor Pelayanan PBB bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak Lokasi atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lokasi melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Walikota/Bupati) dan instansi terkait lainnya.

 

II

Pelaksanaan lapangan

 

1

Sebelum memulai kegiatan pemutakhiran data dan ekstensifikasi didahului dengan :

 

 

a.

Tim Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak bersama pemda melaksanakan sosialisasi kepada Lurah, RW, dan RT, pengelola pasar, pengembang, pengelola gedung, pengurus koperasi pedagang, perwakilan pedagang dan kepala lingkungan.

 

 

b.

Petugas lapangan menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan pemutakhiran data dan ekstensifikasi Wajib Pajak kepada Wajib Pajak yang akan didata.

 

 

2

Pelaksanaan Pemutakhiran data

 

 

a.

Setiap petugas lapangan didampingi oleh seorang petugas yang berasal dari lingkungan lokasi pendataan (RT/RW, Pengelola Pasar, pengembang, pengelola gedung, pengurus koperasi pedagang, perwakilan pedagang atau kepala lingkungan) menyampaikan dan mengumpulkan kembali formulir SPOP,LSPOP, dan LPDOP yang telah diisi lengkap. Standar prestasi setiap petugas adalah 20 LPDOP/ hari.

 

 

b.

Petugas lapangan mengisi formulir SPOP, LSPOP, dan LPDOP berdasarkan informasi dari Wajib Pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak berada ditempat pada saat pendataan, formulir-formulir tersebut dapat diberikan kepada orang yang memiliki keterkaitan dengan Wajib Pajak yang berada di lokasi pendataan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak .

 

 

c.

Petugas lapangan membuat foto atas objek pajak yang di data dan mencatat nama toko/wajib pajak pada peta blok agar tidak terjadi kekeliruan foto dengan data objek pajak.

 

III

Proses Administrasi

 

1

Lembar Pemantauan Dokumen (LPD) merupakan lembar pengawasan dokumen dan berfungsi sebagai tanda terima yang digunakan sejak kegiatan pemutakhiran data sampai dengan diserahkannya kartu NPWP kepada Wajib Pajak. Pada akhirnya lembar ini diarsipkan di Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Seksi Pelayanan. Bentuk formulir Lembar Pemantauan Dokumen adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran II.2

 

2

Petugas lapangan setiap hari kerja menyampaikan hasil pemutakhiran data yang diperoleh pada hari kerja sebelumnya disertai Rekapitulasi Harian Hasil Pendataan kepada Koordinator Lapangan dengan menggunakan LPD. Bentuk formulir Rekapitulasi Harian Hasil Pendataan adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran II.3.

 

3

Koordinator Lapangan menerima dan meneliti kelengkapan SPOP, LSPOP dan LPDOP dari petugas lapangan, kemudian menyampaikan :

 

 

a.

SPOP dan LSPOP kepada Ketua Sub Tim  Pendataan pada hari yang sama untuk selanjutnya diterbitkan SPPT dengan menggunakan LPD;

 

 

b.

LPDOP disertai Rekapitulasi Harian Hasil Pendataan kepada Ketua Sub Tim Pemberian NPWP melalui Ketua Sub Tim Pendataan dengan menggunakan LPD;

 

4

Ketua Sub Tim Pemberian NPWP menyampaikan LPDOP kepada Koordinator Administrasi NPWP dengan menggunakan LPD untuk diteruskan kepada petugas NPWP.

 

5

Petugas NPWP merekam LPDOP dan mencetak kartu NPWP beserta tanda terima NPWP dengan menggunakan Aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak Massal (PWPM). Petunjuk Pelaksanaan Pemberian NPWP dengan aplikasi PWPM adalah sebagaimana dimaksud pada lampiran II.1.3. Pada hari kerja berikutnya kartu NPWP, tanda terima NPWP dan Rekapitulasi Harian Penerbitan NPWP disampaikan kepada Koordinator Administrasi NPWP dengan menggunakan LPD. Bentuk formulir Rekapitulasi Harian Penerbitan NPWP adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran II.4.

 

6

Koordinator Administrasi NPWP menyampaikan :

 

 

a

LPDOP yang sudah direkam dan Rekapitulasi Harian Hasil Pendataan kepada Ketua Sub Tim Pemberian NPWP untuk selanjutnya diarsipkan di Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Seksi Pelayanan dengan menggunakan LPD.

 

 

b.

Kartu NPWP, tanda terima NPWP dan Rekapitulasi harian Penerbitan NPWP kepada Ketua Sub Tim Pemberian NPWP dengan menggunakan LPD.

 

7

Ketua Sub Tim Pemberian NPWP menyampaikan kartu NPWP, tanda terima NPWP dan Rekapitulasi Harian Penerbitan NPWP kepada Ketua Sub Tim Pendataan u.p. Koordinator Lapangan untuk diteruskan kepada petugas lapangan dengan menggunakan LPD.

 

8

Petugas Lapangan menyampaikan kartu NPWP kepada Wajib Pajak dengan menggunakan tanda terima NPWP untuk ditandatangani oleh Wajib Pajak.

 

9

Petugas Lapangan menyampaikan tanda terima NPWP yang sudah ditandatangani Wajib Pajak dan Rekapitulasi Harian Penerbitan NPWP kepada Ketua Sub Tim Pendataan melalui Koordinator Lapangan dengan menggunakan LPD.

 

10

Ketua Sub Tim Pendataan kemudian meneruskan tanda terima NPWP dan Rekapitulasi Harian Penerbitan NPWP dengan menggunakan LPD kepada Ketua Sub Tim Pemberian NPWP untuk diarsipkan di Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Seksi Pelayanan.

 

11

Ketua Sub Tim Pemberian NPWP mengarsipkan LPD, LPDOP, tanda terima NPWP serta Rekapitulasi Harian Hasil Pendadataan dan Rekapitulasi Harian Penerbitan NPWP dalam 1 bendel per masing-masing petugas lapangan sesuai dengan urutan Kode Rekap LPDOP.

 

12

Dalam hal Wajib Pajak menyerahkan fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga atau tanda pengenal lainnya, Ketua Sub Tim Pemberian NPWP menyampaikan dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Domisili.

 

IV

Pelaporan dan Pengawasan

 

1.

Koordinator Lapangan menyampaikan Laporan Mingguan Kegiatan Pendataan kepada Ketua Sub Tim Pendataan. Bentuk Laporan Mingguan Kegiatan Pendataan sebagaimana dimaksud pada Lampiran II.5.

 

2.

Ketua Sub Tim Pendataan menyampaikan Laporan Mingguan Kegiatan Pendataan kepada Ketua Tim Pemutakhiran Data dan Ekstensifikasi. Bentuk Laporan Mingguan Kegiatan Pendataan sebagaimana dimaksud pada Lampiran II.6.

 

3.

Koordinator Administrasi NPWP menyampaikan Laporan Mingguan Kegiatan Penerbitan NPWP kepada Ketua Sub Tim pemberian NPWP. Bentuk formulir Laporan Mingguan Kegiatan Penerbitan NPWP sebagaimana dimaksud pada Lampiran II.7.

 

4.

Ketua Sub Tim Pemberian NPWP menyampaikan Laporan Mingguan Kegiatan Penerbitan NPWP kepada Ketua Tim (untuk kantor modern) atau Wakil Ketua Tim (untuk kantor non modern) dengan tembusan kepada Ketua Tim. Bentuk Laporan Mingguan Kegiatan Penerbitan NPWP sebagaimana dimaksud pada Lampiran II.8.

 

5.

Untuk Kantor non modern, Ketua Tim menyampaikan Laporan Bulanan Kegiatan Pendataan dan Wakil Ketua Tim menyampaikan Laporan Bulanan Kegiatan Penerbitan NPWP kepada pengarah Tim (Kepala Kanwil DJP) setiap bulan pada tanggal 5 bulan berikutnya. Bentuk Laporan Bulanan Kegiatan Pendataan sebagaimana dimaksud pada Lampiran II.9.1 dan Laporan Bulanan Kegiatan Penerbitan NPWP sebagaimana dimkasud pada Lampiran II.9.2.

 

6.

Untuk kantor modern, Ketua Tim menyampaikan Laporan Bulanan Kegiatan Pendataan dan penerbitan NPWP kepada Pengarah TIM (Kepala Kanwil DJP) setiap bulan pada tanggal 5 bulan berikutnya. Bentuk laporan Bulanan Kegiatan Penerbitan NPWP sebagaimana dimaksud pada Lampiran II.9.3

 

7.

Pengarah Tim (Kepala Kanwil DJP) menyampaikan Laporan Triwulan Kegiatan Pendataan  dan Penerbitan NPWP ke Kantor Pusat DJP u.p Direktorat Pajak Penghasilan dan Direktorat PBB dan BPHTB setiap tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulan berakhir. Bentuk Laporan Triwulan Kegiatan Pendataan dan Penerbitan NPWP sebagaimana dimkasud pada Lampiran II.10

 

V

Penanggung Jawab

 

1.

Pengarah Tim Ekstensifikasi memantau dan bertanggung jawab terhadap :

 

 

a.

Keberhasilan program ekstensifikasi yang dilaksanakan oleh unit kerja pelaksana ekstensifikasi

 

 

b.

Pendataan secara menyeluruh terhadap semua objek/subjek pajak di pusat perdaganngan dan/atau pertokoan  yang ada di wilayah kerjanya, baik yang telah mempunyai NPWP maupun yang belum memiliki NPWP.

 

 

c.

Evaluasi perkembangan kegiatan ekstensifiksi, pemecahan masalah yang dihadapi unit kerja pelasana ekstensifikasi.

 

2.

Ketua Tim ekstensifikasi memantau dan bertanggung jawab terhadap :

 

 

a.

Pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB secara teknis, administrasi dan keuangan.

 

 

b.

Pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data.

 

3.

Wakil Ketua Tim mengawasi dan bertanggung jawab atas :

 

 

a

Penerbitan kartu NPWP berdasarkan LPDOP.

 

 

b.

Pengiriman kartu NPWP Domisili dan NPWP Cabang kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan melalui petugas lapangan.

 

4.

Dalam hal yang melaksanakan kegiatan adalah KPP Pratama, Kepala KPP Pratama sekaligus bertanggung jawab atas kegiatan sesuai butir 2 dan 3 diatas.

 

 

 

 

 


 

Lampiran II.1.1

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

PER-    /PJ./2006

Tanggal

:

    Desember 2006

 

 

TIM PEMUTAKHIRAN DATA DAN EKSTENSIFIKASI – (Wilayah Kerja Tim)

(Kantor Modern)

 

 

 

 

 

 

PENGARAH

(Kepala Kanwil)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Wakil Ketua I Bid. Pendataan

(Kepala Bidang KP3)

 

Ketua Tim

Kepala KPP Pratama

 

Wakil Ketua II Bid. Pemberian NPWP (Kepala Bidang Duktekon)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketua Sub Tim Pendataan (Kasi Ekstensifikasi)

 

 

Ketua Sub Tim Pemberian NPWP

(Kasi Pelayanan)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Koordinator Lapangan

 

 

Koordinator Administrasi NPWP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Petugas

Lapangan

 

Petugas

lapangan

 

Petugas

lapangan

 

Petugas

NPWP

 

Petugas

NPWP

 

Petugas NPWP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

SUSUNAN TIM PEMUTAKHIRAN DATA DAN EKSTENSIFIKASI

(KANTOR MODERN)

 

1.

Pengarah :

 

Kepala Kantor Wilayah

2.

Wakil I Bidang Pendataan :

 

Kepala Bidang KP3

3.

Wakil II Bidang Pemberian NPWP :

 

Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi

4.

Ketua Tim :

 

Kepala KPP Pratama

5.

Kepala Sub Tim Pendataan :

 

Kepala Seksi Ekstensifikasi

6.

Kepala Sub Tim Pemberian NPWP

 

Kepala Seksi Pelayanan

7.

Koordinator lapangan

 

Koordinator lapangan adalah petugas KPP Pratama yang ditunjuk.

Jumlah petugas disesuaikan dengan volume pekerjaan yang ada.

8.

Koordinator Administrasi NPWP :

 

Koordinator Administrasi NPWP adalah petugas KPP Pratama yang ditunjuk.

Jumlah Koordinator disesuaikan dengan volume pekerjaan yang ada.

9.

Petugas Lapangan :

 

Satuan unit petugas pendataan ini terdiri dari petugas KPP Pratama yang ditunjuk, dibantu 1 orang pendamping. Pendamping berasal dari lingkungan lokasi pendatan, yaitu : RT/RW, Pengelola pasar, pengembang, pengelola gedung, pengurus koperasi pedagang, perwakilan pedagang atau kepala lingkungan).

Jumlah petugas disesuaikan dengan volume  pekerjaan yang ada.

10.

Petugas NPWP :

 

Petugas NPWP terdiri dari petugas KPP Pratama yang ditunjuk.

Jumlah petugas disesuaikan dengan volume pekerjaan yang ada.

 

 

 

Contoh Nama Tim Pemutakhiran Data Ekstensifikasi – Kantor Modern

 

 

Nama Tim pemutakhiran Data dan Ekstensifikasi KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua adalah :

 

TIM PEMUTAKHIRAN DATA DAN EKSTENSIFIKASI – KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua

 


 

Lampiran II.1.2

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

PER-    /PJ./2006

Tanggal

:

    Desember 2006

 

 

TIM PEMUTAKHIRAN DATA DAN EKSTENSIFIKASI – (Wilayah Kerja Tim)

(Kantor Non Modern)

 

 

 

 

 

PENGARAH

(Kepala Kanwil)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Wakil Ketua I Bid. Pendataan

(Kepala Bidang PBB)

 

Ketua Tim (Kepala KP PBB)

Wakil Ketua TIM

(Kepala KPP)

 

Wakil Ketua II Bid. Pemberian NPWP (Kepala Bidang AKP)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketua Sub Tim Pendataan (Kasi Pedanil)

 

 

Ketua Sub Tim Pemberian NPWP

(Kasi TUP)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Koordinator Lapangan

 

 

Koordinator Administrasi NPWP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Petugas

Lapangan

 

Petugas

lapangan

 

Petugas

lapangan

 

Petugas

NPWP

 

Petugas

NPWP

 

Petugas NPWP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Lampiran II.1.3

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

PER-175/PJ./2006

Tanggal

:

19 Desember 2006

 

 

PETUNJUK PELKASANAAN

PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

ORANG PRIBADI UNTUK NON KARYAWAN

DENGAN APLIKASI PWPM (PENDAFTARAN WAJIB PAJAK MASSAL)

 

1

Kantor Pelayan Pajak lokasi atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama lokasi melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

 

a.

Membuat surat ke Direktorat Informasi Perpajakan dengan melampirkan nama petugas NPWP dan IP Address PC/Notebook yang akan digunakan dalam kegiatan ekstensifiasi untuk dibuatkan user name dan password bagi petugas pengguna aplikasi PWPM

 

b.

Meminta jatah NPWP ke Direktorat Informasi Perpajakan melalui aplikasi PWPM yang telah di install pada PC/Note book KPP melalui petugas NPWP yang telah ditunjuk.

 

c.

Petugas NPWP merekam data LPDOP di aplikasi PWPM serta mencetak kartu NPWP dan tanda terima NPWP. Petunjuk Pengoperasian aplikasi PWPM sebagaimana terlampir.

 

d.

NPWP yang diberikan oleh KPP melalui aplikasi PWPM dimulia dari 2 digit terdepan : 47, 48, 49 lalu 57, 58, 59 dan seterusnya

 

e.

Petugas NPWP melakukan pelaporan penggunaan jatah NPWP dengan cara mengirimkan perekaman data Wajib Pajak yang telah mempunyai NPWP melalui aplikasi Setor Data PWPM ke Server KPP dan selanjutnya data tersebut akan ditransfer otomatis melalui jaringan ke Masterfile Nasional.

 

2.

Kantor Pusat cq. Direktorat Informasi Perpajakan melakukan kegiatan :

 

 

a.

Menerima Surat Penunjukan petugas pendaftaran NPWP yang dikirimkan oleh KPP Pemberi Kerja lengkap beserta IP Addressnya.

 

b.

Merekam data petugas KPP Pemberi Kerja yang selanjutnya diberikan username dan password.

 

c.

Mengirimkan Surat yang berisi daftar username dan password ke masing-masing KPP. Aplikasi PWPM menggunakan user dan password standar yaitu User : NIP dan Password : PWPM.

 

d.

Memberikan jatah NPWP atas prmintaan dari petugas yang telah terdaftar dari KPP ke masing-masing PC/Notebook.

 

e.

Melakukan konsentrasi data antara data NPWP yang diberikan berdasarkan jatah NPWP dengan data MFWP nasional.

 

f.

Menurunkan data NPWP hasil ekstensifikasi ke KPP domisili

 

g.

Melakukan monitoring pemberian jatah NPWP dengan hasil NPWP yang telah diterbitkan dari masing-masing KPP.

 

h.

Melakukan Manajemen basis data atas username dan password petugas KPP.

 

i.

Memberikan pengarahan dan bantuan teknis serta melakukan pemantauan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberian NPWP Orang Pribadi melalui aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak Massal.

 


 

SUSUNAN TIM PEMUTAKHIRAN DATA DAN EKSTENSIFIKASI

(KANTOR NON MODERN)

 

1.

Pengarah :

 

Kepala Kantor Wilayah

2.

Wakil I Bidang Pendataan :

 

Kepala Bidang PBB dan BPHTB

3.

Wakil II Bidang Pemberian NPWP :

 

Kepala Bidang AKP

4.

Ketua Tim :

 

Kepala KP PBB

5.

Wakil Ketua Tim :

 

Kepala KPP

6.

Kepala Sub Tim Pendataan :

 

Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian di KP PBB

7.

Kepala Sub Tim Pemberian NPWP

 

Kepala Seksi TUP di KPP

8.

Koordinator lapangan :

 

Koordinator lapangan adalah petugas KP PBB yang ditunjuk.

Jumlah petugas disesuaikan dengan volume pekerjaan yang ada.

9.

Koordinator Administrasi NPWP

 

Koordinator Administrasi NPWP adalah petugas KPP yang ditunjuk.

Jumlah Koordinator disesuaikan dengan volume pekerjaan yang ada.

10.

Petugas Lapangan :

 

Satuan unit petugas pendataan ini terdiri dari petugas KP PBB dan KPP yang ditunjuk, dibantu 1 orang pendamping. Pendamping berasal dari lingkungan lokasi pendatan, yaitu : RT/RW, Pengelola pasar, pengembang, pengelola gedung, pengurus koperasi pedagang, perwakilan pedagang atau kepala lingkungan).

Jumlah petugas disesuaikan dengan volume  pekerjaan yang ada.

11.

Petugas NPWP :

 

Petugas NPWP terdiri dari petugas KPP yang ditunjuk.

Jumlah petugas disesuaikan dengan volume pekerjaan yang ada.

 

 

 

Contoh Nama Tim Pemutakhiran Data Ekstensifikasi – Kantor Non Modern

 

1.

Nama Tim pemutakhiran Data dan Ekstensifikasi gabungan KP PBB Jakarta Selatan Dua dan KPP Jakarta Kebayoran Baru Satu adalah :

 

TIM PEMUTAKHIRAN DATA DAN EKSTENSIFIKASI – KEBAYORAN BARU SATU

 

2.

Nama Tim Pemutakhiran Data dan Ekstensifikasi gabungan KPP PBB Sampit dan KPP Sampit adalah :

 

 

TIM PEMUTAKHIRAN DATA DAN EKATENSIFIKASI - SAMPIT