LAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

PER-178/PJ/2006

TANGGAL

:

26 DESEMBER 2006

 

 

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA DAN PENGHASILAN LAIN

SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA

KECUALI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN

SEHUBUNGAN DENGAN PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN

YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL

BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996

SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 5 TAHUN 2002

 

 

 

NO

JENIS PENGHASILAN

 

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

 

1.

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus  kendaraan angkutan darat

20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

2.

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat

40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd,-

 

DARMIN NASUTION

NIP 130605098

 


 

LAMPIRAN II

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

PER-178/PJ/2006

NOMOR

:

26 DESEMBER 2006

 

 

PERKIRAAN PENGHASILAN NETTO

ATAS JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI

DAN JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN

SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000

 

 

NO

JENIS PENGHASILAN/JASA

PERKIRAAN

PENGHASILAN NETO

1.

Jasa teknik, jasa manajemen dan jasa lain kecuali jasa pengeboran (jasa drilling ) di bidang Penambangan minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap, jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI, serta jasa-jasa yang disebutkan dalam angka 2, 3, 4, dan 5

 

30 %

dari jumlah bruto

tidak termasuk PPN

 

2.

a.

Jasa perencanaan konstruksi.

26 2/3 %

dari jumlah bruto

tidak termasuk PPN

 

b.

Jasa pengawasan konstruksi.

 

c.

Jasa konsultansi, kecuali jasa konsultansi hukum, konsultansi bisnis dan konsultansi pajak.

 

3.

a.

Jasa penyelidikan dan keamanan

20 %

dari jumlah bruto

tidak termasuk PPN

 

b.

Jasa kurir ( jasa titipan swasta )

 

c.

Jasa biro perjalanan wisata

 

d.

Jasa agen perjalanan wisata

 

e.

Jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif

 

f.

Jasa freight forwarding

 

g.

Jasa pengepakan

 

h.

Jasa maklon

 

4.

Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk :

13 1/3 %

dari jumlah bruto

tidak termasuk PPN

 

 

 

-

Jasa perawatan/pemeliharaan/ perbaikan bangunan;

 

-

Jasa instalasi/ pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/TV kabel ;

 

-

Iklan,

 

Sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai  izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

 

5.

a.

Jasa catering

10 %

dari jumlah bruto

tidak termasuk PPN

 

b.

Jasa pembasmian hama.

 

c.

Jasa kebersihan/cleaning service.

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd,-

 

DARMIN NASUTION

NIP 130605098

 

 


 

LAMPIRAN III

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

PER-178/PJ/2006

NOMOR

:

26 DESEMBER 2006

 

 

PENGERTIAN TENTANG

SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN

HARTA DAN JENIS JASA LAIN

 

1.

Pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat sebagaimana dimaksud pada angka 1 Lampiran 1 Peraturan ini adalah :

 

a.

Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

 

b.

Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata dan milik orang pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewakan kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

 

c.

Sewa kendaraan berupa truk, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicarter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain.

2.

Pengertian Jasa Teknik dan Jasa Manajemen sebagaimana dimaksud pada angka 1 Lampiran II peraturan ini adalah:

 

a.

Jasa Teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :

 

 

i.

Pelaksanaan suatu proyek;

 

 

ii.

Pembuatan suatu jenis produk;

 

 

iii.

Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

 

b.

Jasa Manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen (“management fee”).

3.

Pengertian Jasa Penyelidikan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a Lampiran II Peraturan ini adalah semua pemberian pelayanan penyelidikan, pengawasan, penjagaan, dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik, termasuk penyelidikan latar belakang seseorang, pencarian jejak orang hilang, pencurian, dan penggelapan, serta patroli.

4.

Pengertian Jasa Kurir (Jasa Titipan Swasta) sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b Lampiran II Peraturan ini adalah semua pemberian pelayanan penyelenggaraan pengiriman barang dan uang yang dilakukan oleh swasta, tidak termasuk pengiriman surat, warkat pos dan kartu pos yang berperangko.

5.

Pengertian Jasa Biro Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c Lampiran II Peraturan ini adalah semua pemberian pelayanan perencanaan dan pengemasan komponen perjalanan wisata yang meliputi sarana wisata, objek dan daya tarik wisata, dan jasa pariwisata lainnya dalam bentuk paket wisata antara lain melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan wisata atau menjual langsung kepada wisatawan atau konsumen, melakukan penyediaan pelayanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual, melakukan penyediaan layanan angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke objek dan daya tarik wisata.

6.

Pengertian Jasa Agen Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d Lampiran II peraturan ini adalah semua pemberian pelayanan penjualan paket wisata yang dikemas oleh biro perjalanan wisata yang melakukan pemesanan tiket angkutan udara, laut, dan darat baik untuk tujuan dalam maupun luar negeri, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke objek dan daya tarik wisata dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.

7.

Pengertian Jasa Konvensi, Pameran dan Perjalanan Insentif sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf e Lampiran II Peraturan ini adalah semua kegiatan pemberian jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dsb), termasuk usaha jasa merencanakan, menyusun, dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan pameran serta jasa event organizer.

8.

Pengertian Jasa Freight Forwarding sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf f Lampiran II Peraturan ini adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman barang melalui transportasi darat, laut dan udara (Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi).

9.

Pengertian Jasa Pengepakan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf g Lampiran II Peraturan ini adalah usaha pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk pula pengalengan, pembotolan, pelabelan, pembungkusan kado (hadiah) dan sejenisnya.

10.

Pengertian Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf h Lampiran II Peraturan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Pengertian jasa maklon harus memenuhi ketiga unsur tersebut.

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd,-

 

DARMIN NASUTION

NIP 130605098