LAMPIRAN I PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
NOMOR |
: |
PER-178/PJ/2006 |
TANGGAL |
: |
26
DESEMBER 2006 |
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA DAN PENGHASILAN
LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA
KECUALI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PERSEWAAN TANAH DAN ATAU
BANGUNAN
YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT
FINAL
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29
TAHUN 1996
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN
PEMERINTAH
NOMOR 5 TAHUN 2002
NO |
JENIS PENGHASILAN |
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO |
1. |
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta khusus kendaraan
angkutan darat |
20% dari jumlah bruto tidak termasuk
PPN |
2. |
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta, kecuali sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang
telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat |
40% dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN |
DIREKTUR JENDERAL, ttd,- DARMIN NASUTION NIP 130605098 |
LAMPIRAN II PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
NOMOR |
: |
PER-178/PJ/2006 |
NOMOR |
: |
26 DESEMBER 2006 |
PERKIRAAN PENGHASILAN NETTO
ATAS JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI
DAN JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
NO |
JENIS PENGHASILAN/JASA |
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO |
|
1. |
Jasa
teknik, jasa manajemen dan jasa lain kecuali jasa pengeboran (jasa drilling )
di bidang Penambangan minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan oleh bentuk
usaha tetap, jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga yang dilakukan
oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI, serta jasa-jasa yang disebutkan dalam angka 2,
3, 4, dan 5 |
30 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
|
2. |
a. |
Jasa perencanaan
konstruksi. |
26 2/3 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
|
b. |
Jasa pengawasan
konstruksi. |
|
|
c. |
Jasa
konsultansi, kecuali jasa konsultansi hukum, konsultansi bisnis dan konsultansi
pajak. |
|
3. |
a. |
Jasa penyelidikan
dan keamanan |
20 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
|
b. |
Jasa kurir ( jasa
titipan swasta ) |
|
|
c. |
Jasa biro
perjalanan wisata |
|
|
d. |
Jasa agen
perjalanan wisata |
|
|
e. |
Jasa konvensi,
pameran dan perjalanan insentif |
|
|
f. |
Jasa freight
forwarding |
|
|
g. |
Jasa pengepakan |
|
|
h. |
Jasa maklon |
|
4. |
Jasa pelaksanaan
konstruksi, termasuk : |
13 1/3 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
|
|
- |
Jasa
perawatan/pemeliharaan/ perbaikan bangunan; |
|
|
- |
Jasa instalasi/
pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/TV kabel ; |
|
|
- |
Iklan, |
|
|
Sepanjang
jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di
bidang konstruksi dan mempunyai
izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. |
||
5. |
a. |
Jasa catering |
10 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
|
b. |
Jasa pembasmian
hama. |
|
|
c. |
Jasa
kebersihan/cleaning service. |
|
|
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL, ttd,- DARMIN NASUTION NIP 130605098 |
LAMPIRAN III PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
NOMOR |
: |
PER-178/PJ/2006 |
NOMOR |
: |
26 DESEMBER 2006 |
PENGERTIAN TENTANG
SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN
HARTA DAN JENIS JASA LAIN
1. |
Pengertian
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan
angkutan darat sebagaimana dimaksud pada angka 1 Lampiran 1 Peraturan ini
adalah : |
||
|
a. |
Sewa
kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter
untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan maupun bulanan,
berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik
kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang
pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23; |
|
|
b. |
Sewa
kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata dan milik orang
pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewakan kepada
Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai
pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23; |
|
|
c. |
Sewa
kendaraan berupa truk, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi yang
disewa atau dicarter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi
usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain. |
|
2. |
Pengertian
Jasa Teknik dan Jasa Manajemen sebagaimana dimaksud pada angka 1 Lampiran II
peraturan ini adalah: |
||
|
a. |
Jasa
Teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan
dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan
yang dapat meliputi : |
|
|
|
i. |
Pelaksanaan
suatu proyek; |
|
|
ii. |
Pembuatan
suatu jenis produk; |
|
|
iii. |
Jasa
teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan
pengalaman-pengalaman di bidang manajemen. |
|
b. |
Jasa
Manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan
manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen (“management fee”). |
|
3. |
Pengertian
Jasa Penyelidikan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a
Lampiran II Peraturan ini adalah semua pemberian pelayanan penyelidikan,
pengawasan, penjagaan, dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan
perorangan dan harta milik, termasuk penyelidikan latar belakang seseorang,
pencarian jejak orang hilang, pencurian, dan penggelapan, serta patroli. |
||
4. |
Pengertian
Jasa Kurir (Jasa Titipan Swasta) sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b
Lampiran II Peraturan ini adalah semua pemberian pelayanan penyelenggaraan
pengiriman barang dan uang yang dilakukan oleh swasta, tidak termasuk
pengiriman surat, warkat pos dan kartu pos yang berperangko. |
||
5. |
Pengertian
Jasa Biro Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c
Lampiran II Peraturan ini adalah semua pemberian pelayanan perencanaan dan
pengemasan komponen perjalanan wisata yang meliputi sarana wisata, objek dan
daya tarik wisata, dan jasa pariwisata lainnya dalam bentuk paket wisata
antara lain melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara
menyalurkan melalui agen perjalanan wisata atau menjual langsung kepada
wisatawan atau konsumen, melakukan penyediaan pelayanan pramuwisata yang
berhubungan dengan paket wisata yang dijual, melakukan penyediaan layanan
angkutan wisata, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi,
dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke objek dan daya tarik
wisata. |
||
6. |
Pengertian
Jasa Agen Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d
Lampiran II peraturan ini adalah semua pemberian pelayanan penjualan paket
wisata yang dikemas oleh biro perjalanan wisata yang melakukan pemesanan
tiket angkutan udara, laut, dan darat baik untuk tujuan dalam maupun luar
negeri, melakukan pemesanan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni
budaya, serta kunjungan ke objek dan daya tarik wisata dan melakukan
pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang
dipersamakan. |
||
7. |
Pengertian
Jasa Konvensi, Pameran dan Perjalanan Insentif sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf e Lampiran II Peraturan ini adalah semua kegiatan pemberian
jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan,
cendekiawan, dsb), termasuk usaha jasa merencanakan, menyusun, dan
menyelenggarakan program perjalanan insentif dan pameran serta jasa event
organizer. |
||
8. |
Pengertian
Jasa Freight Forwarding sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf f Lampiran II
Peraturan ini adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik
barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya
pengiriman barang melalui transportasi darat, laut dan udara (Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan
Transportasi). |
||
9. |
Pengertian
Jasa Pengepakan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf g Lampiran II
Peraturan ini adalah usaha pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau
kontrak. Termasuk pula pengalengan, pembotolan, pelabelan, pembungkusan kado
(hadiah) dan sejenisnya. |
||
10. |
Pengertian
Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf h Lampiran II Peraturan
ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang
tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa
(disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi
dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya
disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada
pengguna jasa. Pengertian jasa maklon harus memenuhi ketiga unsur tersebut. |
DIREKTUR JENDERAL, ttd,- DARMIN NASUTION NIP 130605098 |