LAMPIRAN :
PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI
KEUANGAN KEPADA
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN
NO. |
MATERI YANG DILIMPAHKAN |
1. |
Penunjukkan wakil Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan Republik Indonesia untuk duduk sebagai anggota delegasi Republik
Indonesia dalam Organisasi/Lembaga Internasional yang terkait dengan
institusi pasar modal seperti International Organization untuk Securities
Comission (IOSCO). |
2. |
Pemberian
kuasa kepada pejabat di lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia dalam hal terdapat gugatan atau
tuntutan dari pihak ketiga terhadap keputusan, ketetapan atau kebijaksanaan
yang dikeluarkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan di Peradilan
Umum dan Tata Usaha Negara atau dalam hal ada permintaan dari Peradilan untuk
meminta keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau
menjadi Saksi di Pengadilan. |
3. |
Penolakan/persetujuan
peningkatan status Anak Cabang Perum Pegadaian menjadi Kantor Cabang Perum
Pegadaian. |
4. |
Pemberian/penolakan
izin usaha Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kekurangan data dalam
rangka permohonan izin usaha. |
5. |
Pemberian/penolakan
izin konsolidasi Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kekurangan data. |
6. |
Pemberlakuan
izin usaha atas perubahan nama Perusahaan Pembiayaan. |
7. |
Pencabutan
izin usaha Perusahaan Pembiayaan. |
8. |
Pemberian/penolakan
izin pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan
kekurangan data. |
9. |
Pemberian
izin penutupan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan. |
10. |
Pencatatan/penolakan
atas perubahan Anggaran Dasar, Pemegang Saham, Pengurus dan Alamat Perusahaan
Pembiayaan dan pemberitahuan kelengkapan data. |
11. |
Pemberian
surat peringatan pertama sampai dengan ketiga kepada Perusahaan Pembiayaan. |
12. |
Pembekuan
kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan. |
13. |
Pencabutan
sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan. |
14. |
Permintaan
informasi mengenai pemegang saham direksi, komisaris, atau pengurus dan
pengawas Perusahaan kepada Bank Indonesia (BI). |
15. |
Pemberian/penolakan
izin usaha Perusahaan Modal Ventura dan Pemberian kekurangan data dalam
rangka permohonan izin usaha. |
16. |
Pencabutan
izin usaha Perusahaan Modal Ventura. |
17. |
Pemberian
surat peringatan pertama sampai dengan ketiga kepada Perusahaan Modal
Ventura. |
18. |
Pembekuan
kegiatan/izin usaha Perusahaan Modal Ventura. |
19. |
Pencabutan
sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura. |
20. |
Pemberian/penolakan persetujuan
prinsip Lembaga Penjaminan. |
21. |
Pemberian/penolakan
izin usaha Lembaga Penjaminan. |
22. |
Pemberlakuan izin usaha atas perubahan
nama Lembaga Penjaminan. |
23. |
Pemberian/penolakan
izin pembukaan Kantor Cabang Lembaga Penjaminan. |
24. |
Pemberian/penolakan
izin penutupan Kantor Cabang Lembaga Penjaminan. |
25. |
Pemberian
Sanksi kepada Lembaga Penjaminan. |
26. |
Pencabutan
sanksi pembekuan kegiatan usaha Lembaga Penjaminan. |
27. |
Pencabutan izin pembukaan Kantor
Cabang Lembaga Penjaminan. |
28. |
Pencabutan izin usaha Lembaga
Penjaminan. |
29. |
Pencatatan
atas perubahan Anggaran Dasar antara lain : pemegang saham, pengurus, merger,
konsolidasi, akuisisi, dan pencatatan perubahan alamat Kantor Lembaga
Penjaminan. |
30. |
Penanganan permasalahan yang bersifat
administratif di Biro Perbankan Pembiayaan dan Penjaminan. |
31. |
Penolakan atau pemberian atau
pencabutan izin usaha perusahaan perasuransian. |
32. |
Penolakan
atau pemberian atau pencabutan izin usaha perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Reasuransi, termasuk kantor cabang dengan prinsip syariah. |
33. |
Penolakan
atau pemberian persetujuan pencairan, pemindahan, atau perubahan nama/jangka
waktu/mata uang deposito jaminan Perusahaan Asuransi/Reasuransi yang
ditempatkan atas nama Menteri Keuangan cq. Nama Perusahaan. |
34. |
Penolakan
atau persetujuan izin perusahaan perasuransian untuk melakukan merger
konsolidasi atau akuisisi. |
35. |
Pemberian/pengenaan
sanksi peringatan, pembatasan kegiatan usaha pencabutan izin usaha dan denda kepada
Perusahaan Perasuransian. |
36. |
Penghentian/pencabutan
sanksi peringatan dan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU)
kepada Perusahaan Peransuransian. |
37. |
Pembatalan
atas sanksi peringatan, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha
(dalam hal terjadi kekeliruan atau karena keputusan pengadilan) kepada
Perusahaan Perasuransian. |
38. |
Penyampaian
tanggapan atas rencana Perusahaan Asuransi untuk memasarkan program/produk
asuransi baru. |
39. |
Perintah
kepada Perusahaan Perasuransian untuk menyusun rencana dalam rangka mengatasi
penyebab dari Pembatasan Kegiatan Usaha. |
40. |
Penetapan
jangka waktu sanksi peringatan yang lebih dari satu bulan kepada Perusahaan
Perasuransian. |
41. |
Penetapan
tatacara pengenaan denda administratif kepada Perusahaan Perasuransian. |
42. |
Permohonan
kepada pengadilan tentang kepailitan perusahaan perasuransian. |
43. |
Perintah
kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi untuk menyampaikan
rencana penyehatan keuangan dalam rangka memenuhi ketentuan tingkat
solvabilitas dan perintah untuk melakukan perbaikan atas rencana penyehatan
keuangan dimaksud. |
44. |
Penolakan
atau persetujuan atas permohonan Perusahaan Asuransi untuk melakukan
pemasaran melalui kerjasama dengan bank (bancassurance). |
45. |
Penolakan
atau persetujuan atas rencana perubahan kepemilikan saham Perusahaan Asuransi
atau Perusahaan Reasuransi. |
46. |
Penolakan
atau persetujuan atas permohonan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Reasuransi untuk melakukan pengalihan portofolio pertanggungan. |
47. |
Permintaan
agar Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi meninjau ulang ketentuan
dalam polis. |
48. |
Perintah
kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang dikenakan sanksi
untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan. |
49. |
Penerimaan
salinan bilyet deposito jaminan dari pihak Perusahaan Asuransi atau
Perusahaan Reasuransi dan pengecekan kesesuaiannya dengan bilyet aslinya. |
50. |
Pengenaan
sanksi administratif kepada Perusahaan Perasuransian atas pelanggaran ketentuan-ketentuan
mengenai penerapan prinsip mengenai nasabah bagi lembaga keuangan non bank
dan penghentian/pencabutan sanksi dimaksud. |
51. |
Pemberian
tanggapan atas laporan pengangkatan tenaga ahli atau aktuaris pada Perusahaan
Perasuransian. |
52. |
Perintah
agar direksi atau komisaris Perusahaan Perasuransian mengikuti penilaian
kemampuan dan kepatuhan pada setiap waktu apabila dianggap perlu. |
53. |
Pemberian
pengesahan/penolakan atas permohonan pembentukan Dana Pensiun. |
54. |
Pemberian
pengesahan/penolakan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun. |
55. |
Pemberian
pengesahan/penolakan atas permohonan penggabungan Dana Pensiun. |
56. |
Pemberian
pengesahan/penolakan atas permohonan pemisahan Dana Pensiun. |
57. |
Pembubaran
Dana Pensiun serta penunjukkan likuidator dan perubahannya. |
58. |
Pemberian
persetujuan kepada likuidator atas rencana kerja dan tata cara penyelesaian
likuidasi beserta perubahannya. |
59. |
Pemberian
persetujuan hasil penyelesaian likuidasi Dana Pensiun. |
60. |
Pemberian
persetujuan/penolakan atas permohonan untuk penangguhan pembayaran iuran,
serta penetapan tanggal mulai berlakunya penangguhan pembayaran iuran. |
61. |
Pengenaan
sanksi administratif (denda dan pencabutan pengesahan) bagi Dana Pensiun atau
pendiri yang menyimpang terhadap ketentuan yang berlaku. |
62. |
Pemeriksaan
langsung terhadap Dana Pensiun dalam rangka pembinaan dan pengawasan. |
63. |
Pemberian
persetujuan/penolakan atas permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan
Defisit Solvabilitas menjadi paling lama 5 (lima) tahun bagi Pemberi Kerja
yang berada dalam kondisi keuangan buruk. |
64. |
Pemberian
persetujuan/penolakan atas permohonan pemenuhan kewajiban Pemberi Kerja untuk
memenuhi kekurangan Solvabilitas, Dafisit Pra Undang-undang dan atau hutang
iuran secara bulanan sampai selama-lamanya 3 (tiga) tahun kepada Dana Pensiun
yang mengubah Program Pensiun Manfaat Pasti menjadi Program Pensiun Iuran
Pasti. |
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI