LAMPIRAN

 

NO.

MATERI YANG DILIMPAHKAN

1.

Pemberian izin/Penolakan izin Akuntan Publik

2.

Pemberian izin/Penolakan izin Usaha Kantor Akuntan Publik.

3.

Pemberian izin/Penolakan izin pembukaan Cabang Kantor Akuntan Publik

4.

Pemberian izin/Penolakan izin Penilai.

5.

Pemberian izin/Penolakan izin Usaha Jasa Penilai.

6.

Pemberian izin/Penolakan izin Usaha Perusahaan Jasa Penilai.

7.

Pemberian izin/Penolakan izin pembukaan Cabang Perusahaan Jasa Penilai.

8.

Pemberian izin/Penolakan izin pembukaan Cabang Usaha Jasa Penilai.

9.

Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik.

10.

Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Penilai, Usaha Jasa Penilai, Perusahaan Jasa Penilai, Cabang Usaha Jasa Penilai dan Cabang Perusahaan Jasa Penilai.

11.

Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik.

12.

Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Penilai, Usaha Jasa Penilai, Cabang Usaha Jasa Penilai, Perusahaan Jasa Penilai dan Cabang Perusahaan Jasa Penilai.

13.

Pengenaan sanksi peringatan, pembekuan izin atau pencabutan izin terhadap Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik dan atau Cabang Kantor Akuntan Publik.

14.

Pengenaan sanksi peringatan pembekuan izin atau pencabutan izin terhadap Penilai, Usaha Jasa Penilai, Cabang Usaha Jasa Penilai, Perusahaan Jasa Penilai dan Cabang Perusahaan Jasa Penilai.

15.

Pencabutan izin Akuntan Publik terhadap Akuntan Publik yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari profesi Akuntan Publik.

16.

Pencabutan izin Penilai terhadap Penilai yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari profesi Penilai.

17.

Pencabutan izin Kantor Akuntan Publik dan atau Cabang Kantor Akuntan Publik terhadap Akuntan Publik dan atau Cabang Kantor Akuntan Publik yang menutup kegiatan usahanya atas permintaan sendiri.

18.

Pencabutan izin Usaha Jasa Penilai, Perusahaan Jasa Penilai, Cabang Perusahaan Jasa Penilai dan atau Cabang Usaha Jasa Penilai Terhadap Usaha Jasa Penilai. Perusahaan Jasa Penilai, Cabang Perusahaan Jasa Penilai dan atau Cabang Usaha Jasa Penilai yang menutup kegiatan usahanya atas permintaan sendiri.

19.

Persetujuan Penghentian Pemberian Jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri.

20.

Persetujuan untuk mengakhiri masa Penghentian Pemberian Jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI