LAMPIRAN
NO. |
MATERI YANG DILIMPAHKAN |
1. |
Pemberian
izin/Penolakan izin Akuntan Publik |
2. |
Pemberian izin/Penolakan izin Usaha Kantor Akuntan
Publik. |
3. |
Pemberian izin/Penolakan izin pembukaan Cabang Kantor
Akuntan Publik |
4. |
Pemberian izin/Penolakan izin Penilai. |
5. |
Pemberian izin/Penolakan izin Usaha Jasa Penilai. |
6. |
Pemberian izin/Penolakan izin Usaha Perusahaan Jasa
Penilai. |
7. |
Pemberian izin/Penolakan izin pembukaan Cabang
Perusahaan Jasa Penilai. |
8. |
Pemberian izin/Penolakan izin pembukaan Cabang Usaha
Jasa Penilai. |
9. |
Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Akuntan
Publik, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik. |
10. |
Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Penilai,
Usaha Jasa Penilai, Perusahaan Jasa Penilai, Cabang Usaha Jasa Penilai dan
Cabang Perusahaan Jasa Penilai. |
11. |
Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Akuntan
Publik, Kantor Akuntan Publik dan Cabang Kantor Akuntan Publik. |
12. |
Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Penilai,
Usaha Jasa Penilai, Cabang Usaha Jasa Penilai, Perusahaan Jasa Penilai dan
Cabang Perusahaan Jasa Penilai. |
13. |
Pengenaan sanksi peringatan, pembekuan izin atau
pencabutan izin terhadap Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik dan
atau Cabang Kantor Akuntan Publik. |
14. |
Pengenaan sanksi peringatan pembekuan izin atau
pencabutan izin terhadap Penilai, Usaha Jasa Penilai, Cabang Usaha Jasa
Penilai, Perusahaan Jasa Penilai dan Cabang Perusahaan Jasa Penilai. |
15. |
Pencabutan izin Akuntan Publik terhadap Akuntan Publik
yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari profesi Akuntan Publik. |
16. |
Pencabutan izin Penilai terhadap Penilai yang
mengundurkan diri atas permintaan sendiri dari profesi Penilai. |
17. |
Pencabutan izin Kantor Akuntan Publik dan atau Cabang Kantor
Akuntan Publik terhadap Akuntan Publik dan atau Cabang Kantor Akuntan Publik
yang menutup kegiatan usahanya atas permintaan sendiri. |
18. |
Pencabutan izin Usaha Jasa Penilai, Perusahaan Jasa
Penilai, Cabang Perusahaan Jasa Penilai dan atau Cabang Usaha Jasa Penilai
Terhadap Usaha Jasa Penilai. Perusahaan Jasa Penilai, Cabang Perusahaan Jasa
Penilai dan atau Cabang Usaha Jasa Penilai yang menutup kegiatan usahanya
atas permintaan sendiri. |
19. |
Persetujuan Penghentian Pemberian Jasa Akuntan Publik
untuk sementara waktu atas permintaan sendiri. |
20. |
Persetujuan untuk mengakhiri masa Penghentian Pemberian
Jasa Akuntan Publik untuk sementara waktu atas permintaan sendiri. |
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI