LAMPIRAN

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR :

 

TENTANG

 

PENETAPAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK

TIDAK KENA PAJAK

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN UNTUK

KABUPATEN / KOTA ………………………………

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor …… /KMK.03/2006, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk Kabupaten/Kota ………………… ;

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4032);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor …… /KMK.03/2006;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN UNTUK KABUPATEN / KOTA …………………

 

 

PERTAMA  : 

 

Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk Kabupaten / Kota …………… sebagai berikut:

a.

Untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat keatas atau satu derajat kebawah dengan pemberian hibah wasiat, termasuk suami/ istri, adalah sebesar Rp ………………… (………………………………);

b.

Untuk Perolehan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/ RSH) dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi (KPR Bersubsidi) adalah sebesar Rp …………………… (……………………………………);

c.

Untuk memperoleh hak selain huruf a dan huruf b, ditetapkan sebesar Rp …………………… (……………………………………);

 

 

KEDUA :

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan .

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth :

1.

Menteri Keuangan;

2.

Direktur Jenderal Pajak;

3.

Gubernur Propinsi ………………………… ;

4.

Direktur PBB dan BPHTB Direktorat Jenderal Pajak;

5.

Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan;

6.

Kepala kantor Pelayanan PBB/ Pajak Pratama ………………………… ;

7.

Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan …………………………… ;

8.

Bupati/ Walikota ……………………… ;

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

a.n. MENTERI KEUANGAN,

KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT

JENDERAL PAJAK …………………………

…………………………………

 

 

 

NIP ………………………………

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI



Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org