LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR :
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN
OBJEK PAJAK
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN UNTUK
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ……
/KMK.03/2006, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan
Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan untuk Kabupaten/Kota ………………… ; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); |
|
|
2. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek
Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4032); |
|
|
3. |
Keputusan
Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang
Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor …… /KMK.03/2006; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BESARNYA
NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN UNTUK KABUPATEN / KOTA ………………… |
PERTAMA :
Besarnya Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan untuk Kabupaten / Kota …………… sebagai berikut:
a. |
Untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang
diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat keatas atau satu derajat kebawah dengan
pemberian hibah wasiat, termasuk suami/ istri, adalah sebesar Rp …………………
(………………………………); |
b. |
Untuk Perolehan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/ RSH)
dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah
Bersubsidi (KPR Bersubsidi) adalah sebesar Rp …………………… (……………………………………); |
c. |
Untuk memperoleh hak selain huruf a dan huruf b,
ditetapkan sebesar Rp …………………… (……………………………………); |
KEDUA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan .
Salinan
Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth :
1. |
Menteri Keuangan; |
2. |
Direktur Jenderal Pajak; |
3. |
Gubernur Propinsi ………………………… ; |
4. |
Direktur PBB dan BPHTB Direktorat Jenderal Pajak; |
5. |
Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan; |
6. |
Kepala kantor Pelayanan PBB/ Pajak Pratama ………………………… ; |
7. |
Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan …………………………… ; |
8. |
Bupati/ Walikota ……………………… ; |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
a.n. MENTERI KEUANGAN,
KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK …………………………
…………………………………
NIP ………………………………
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI