LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94/PMK.03/2006 TENTANG PERSYARATAN SUMBANGAN SERTA TATA CARA PENDAFTARAN DAN PELAPORAN OLEH PENAMPUNG, PENYALUR, DAN/ATAU PENGELOLA SUMBANGAN DALAM RANGKA BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA

 

 

LAPORAN PENAMPUNGAN, PENYALURAN, DAN/ATAU PENGELOLAAN SUMBANGAN

DALAM RANGKA BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI

DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI

JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI

DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA

 

Nama Penampung/Penyalur/Pengelola

:

Alamat Penampung Penyalur/Pengelola

:

Kota/Kode Pos

:

Nomor Telepon dan Fax

:

Nama Penanggung Jawab

:

Alamat Penanggung Jawab

:

Kota/ Kode Pos

:

Nomor Telepon dan Fax

:

Nomor Rekening Bank

:

 

I.

Penampungan Sumbangan

 

A. Uang

No

Nama dan NPWP Pemberi Sumbangan

Jumlah

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

B. Barang

No

Nama dan NPWP Pemberi Sumbangan

Jenis Barang

Unit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

II.

Penyaluran dan/atau Pengelolaan Sumbangan

 

A. Uang

No

Penerima Sumbangan

Jumlah (Rp)

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

B. Barang

No

Penerima Sumbangan

Jenis Barang

Unit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd,

 

SRI MULYANI INDRAWATI