LAMPIRAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PMK.04/2006 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

 

TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT

YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

 

I.

MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

 

GOLONGAN

KADAR ETIL ALKOHOL

TARIF CUKAI (PER LITER)

DALAM NEGERI

IMPOR

A1

Sampai dengan 1%

Rp

2.500,00

Rp

2.500,00

A2

Lebih dari 1% sampai dengan 5%

Rp

3.500,00

Rp

5.000,00

B1

Lebih dari 5% sampai dengan 15%

Rp

5.000,00

Rp

20.000,00

B2

Lebih dari 15% sampai dengan 20%

Rp

10.000,00

Rp

30.000,00

C

Lebih dari 20%

Rp

26.000,00

Rp

50.000,00

 

II.

MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

 

GOLONGAN

KADAR ETIL ALKOHOL

TARIF CUKAI (PER LITER)

DALAM NEGERI

IMPOR

 

 

 

 

 

Dari semua jenis konsentrat, kadar, dan golongan, sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol

Rp

50.000,00

Rp

50.000,00

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI