LAMPIRAN II

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR

:

P-06/BC/2007

TENTANG

 

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR

KEP-07/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN

TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

 

 

TATAKERJA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN

UNTUK DIEKSPOR KEMBALI

 

A.

Importir atau Pengangkut :

 

 

1.

Mengisi Pemberitahuan Pabean secara lengkap dan benar dalam rangkap 2(dua), berupa:

 

 

a.

BC 1.2, dalam hal barang impor belum diajukan PIB; atau

 

 

b.

BC 3.0 dengan mengisi kolom asal barang ”Bukan Indonesia”, dalam hal barang impor telah diajukan PIB.

 

2.

Menyerahkan BC 1.2 atau BC 3.0 kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan barang;

 

B.

Pejabat yang Mengelola Manifest :

 

 

1.

Menerima BC 1.2 atau BC 3.0 dalam rangkap 2 (dua) dari importir atau pengangkut dan meneliti kebenaran data BC 1.2 atau BC 3.0;

 

2.

Membukukan BC 1.2 ke dalam BCP-BC 1.2 atau BC 3.0 ke dalam BCP-BC 3.0 (khusus reekspor) dan memberikan nomor pendaftaran pada BC 1.2 atau BC 3.0;

 

3.

Meneliti BC 1.2 atau BC 3.0 serta mencocokkannya dengan pos BC 1.1 :

 

 

a.

apabila kedapatan sesuai :

 

 

 

1)

menutup pos BC 1.1 yang bersangkutan;

 

 

 

2)

memberikan persetujuan pemuatan barang pada BC 1.2 atau BC 3.0;

 

 

 

3)

mengirimkan BC 1.2 atau BC 3.0 lembar pertama kepada Petugas yang mengawasi pemuatan barang;

 

 

b.

apabila kedapatan tidak sesuai, BC 1.2 atau BC 3.0 dikembalikan kepada importir atau pengangkut untuk diperbaiki.

 

4.

Menerima kembali BC 1.2 atau BC 3.0 lembar pertama dari Petugas yang mengawasi pemuatan barang, setelah diberi catatan pemuatan;

 

5.

Menggabungkan BC 1.2 atau BC 3.0 lembar pertama dan kedua;

 

6.

Mengirimkan copy BC 3.0 dilampiri dengan copy PIB yang bersangkutan kepada BI dan BPS dengan penjelasan bahwa barang impor diekspor kembali ke Luar Daerah Pabean.

 

C.

Petugas yang Mengawasi Pemuatan Barang :

 

 

1.

Menerima BC 1.2 atau BC 3.0 lembar pertama dari Pejabat yang mengelola manifest;

 

2.

Mengawasi pemuatan barang dan mencocokkan BC 1.2 atau BC 3.0 dengan nomor, merek, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan/peti kemas yang

bersangkutan:

 

 

a.

kedapatan sesuai, barang impor dapat dimuat;

 

 

b.

kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dimuat, BC 1.2 atau BC 3.0 dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk penyelesaian lebih lanjut;

 

3.

Memberikan catatan tentang pemuatan barang impor pada BC 1.2 atau BC 3.0;

 

4.

Mengirimkan kembali BC 1.2 atau BC 3.0 kepada Pejabat pengelola manifest.

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.

 

ANWAR SUPRIJADI

NIP 120050332

SALINAN sesuai dengan aslinya

Sekretaris Direktorat Jenderal

u.b.

Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana

 

ttd.

 

Nofrial

NIP 060040274

 

 


 

LAMPIRAN III

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR

:

P-06/BC/2007

TENTANG

 

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR

KEP-07/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN

TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

 

 

TATAKERJA PENGELUARAN BARANG IMPOR

DENGAN PELAYANAN SEGERA

 

A.

Importir :

 

 

1.

Mengajukan :

 

 

a.

PIBT beserta Dokumen Pelengkap Pabean dan bukti pembayaran atau jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI; atau

 

 

b.

Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI; kepada Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan di Kantor Pabean;

 

2.

Menerima SPPB lembar kedua dari Pejabat Seksi Pabean serta membawa dan

menyerahkannya kepada Petugas yang Mengawasi Pengeluaran Barang;

 

3.

Menerima kembali SPPB yang telah diberikan catatan pengeluaran barang dari Petugas yang Mengawasi Pengeluaran Barang;

 

4.

Melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas barang impor yang dikeluarkan dengan mempertaruhkan jaminan melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan mendapatkan SSPCP;

 

5.

Menyerahkan PIB definitif dan SSPCP Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan, dalam hal pengeluaran barang dilakukan dengan menggunakan dokumen pelengkap pabean;

 

6.

Menarik kembali jaminan yang telah diserahkan dari Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan.

 

B.

Pejabat yang Mengelola Fasilitas/Jaminan:

 

 

1.

Menerima PIBT dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean;

 

2.

Meneliti apakah barang yang bersangkutan dapat diberikan pelayanan segera;

 

3.

Meneliti kelengkapan dan kebenaran Dokumen Pelengkap Pabean serta menerima jaminan dan/atau jaminan tambahan dengan memberikan bukti penerimaan jaminan;

 

4.

Menyerahkan PIBT dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat Seksi Pabean;

 

5.

Menerima kembali PIBT dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dan LHP dari Pejabat Seksi Pabean;

 

6.

Menerima SPPB yang telah diberikan catatan pengeluaran barang dari Petugas yang Mengawasi Pengeluaran Barang untuk disematkan pada PIBT dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean yang bersangkutan;

 

7.

Menerima PIB definitif beserta SSPCP dari importir;

 

8.

Meneliti dan mencocokkan PIB definitif dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan LHP :

 

 

a.

Apabila sesuai mengembalikan jaminan kepada importir;

 

 

b.

Apabila tidak sesuai, mengembalikan PIB definitif untuk diperbaiki;

 

9.

Mencairkan jaminan dalam hal importir tidak menyerahkan PIB definitif sesuai jangka waktu yang telah ditentukan;

 

10.

Menyerahkan PIB definitif, Dokumen Pelengkap Pabean, dan LHP kepada Pejabat yang mendistribusikan dokumen.

 

C.

Pejabat Seksi Pabean :

 

 

1.

Menerima PIBT dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dari Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;

 

2.

Menerbitkan instruksi pemeriksaan dan menunjuk Pejabat Pemeriksa Barang untuk pemeriksaan fisik barang;

 

3.

Mengirimkan instruksi pemeriksaan kepada Pejabat Pemeriksa Barang;

 

4.

Menerima LHP dari Pejabat Pemeriksa Barang;

 

5.

Meneliti dan mencocokkan LHP dengan PIBT dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean:

 

 

a.

Dalam hal jumlah dan jenis barang sesuai, menerbitkan SPPB dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:

 

 

 

1)

lembar pertama diserahkan kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;

 

 

 

2)

lembar kedua diserahkan kepada importir;

 

 

b.

Dalam hal jumlah barang kedapatan lebih, importir wajib menyesuaikan besarnya jaminan;

 

 

c.

Dalam hal jenis barang kedapatan tidak sesuai, terhadap barang impor tersebut tidak dapat diberikan kemudahan pelayanan segera dan importir wajib segera mengajukan PIB.

 

6.

Mengirimkan LHP disertai PIBT dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan.

 

D.

Pejabat Pemeriksa Barang :

 

 

1.

Menerima instruksi pemeriksaan dari Pejabat Seksi Pabean;

 

2.

Melakukan pemeriksaan fisik barang dan menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam LHP;

 

3.

Mengirimkan LHP kepada Pejabat Seksi Pabean.

 

E.

Petugas yang Mengawasi Pengeluaran Barang:

 

 

1.

Menerima SPPB lembar pertama dari Pejabat Seksi Pabean dan SPPB lembar kedua dari importir;

 

2.

Mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokkan SPPB dengan nomor, merek, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan/peti kemas yang bersangkutan :

 

 

a.

kedapatan sesuai, barang impor dapat dikeluarkan;

 

 

b.

kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan, SPPB dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk penyelesaian lebih lanjut;

 

3.

Memberikan catatan tentang pengeluaran barang pada SPPB;

 

4.

Mengembalikan SPPB kepada importir setelah diberi catatan pengeluaran;

 

5.

Mengirimkan SPPB kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk digunakan sebagai dasar penutupan pos BC 1.1.

 

F.

Pejabat yang Mengelola Manifest :

 

 

1.

Menerima SPPB dari Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;

 

2.

Menutup Pos BC 1.1 yang bersangkutan;

 

3.

Mengirimkan SPPB kepada Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan untuk disematkan pada PIB/PIBT dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean yang bersangkutan.

 

G.

Pejabat yang Mendistribusikan Dokumen :

 

 

1.

Menerima PIBT, Dokumen Pelengkap Pabean dan LHP dari Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan

 

2.

Menerima PIB definitif, Dokumen Pelengkap Pabean dan LHP dari Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;

 

3.

Menatausahakan PIB/PIBT.

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.

 

ANWAR SUPRIJADI

NIP 120050332

 

SALINAN sesuai dengan aslinya

Sekretaris Direktorat Jenderal

u.b.

Kepala Bagian Organisasi

dan Tatalaksana

 

ttd.

 

Nofrial

NIP 060040274