LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-    /BC/2007
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK


TATAKERJA PENGAWASAN PEMBONGKARAN DAN
PENIMBUNAN BARANG IMPOR

  1. Kepala Seksi Penindakan:
    1. Menganalisa profil dan/atau informasi mengenai sarana pengangkut dan/atau barang impor yang diangkutnya;
    2. Menerbitkan surat perintah pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang impor apabila perlu dilakukan pengawasan;
    3. Menyerahkan manifest (BC 1.1) dan surat perintah pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang impor kepada Petugas yang mengawasi pembongkaran/ penimbunan barang;
    4. Menerima Laporan Hasil Pengawasan Pembongkaran (BCL 1.2) dari Petugas yang mengawasi pembongkaran/penimbunan barang
    5. Meneliti dan mencocokkan data manifest (BC1.1) yang bersangkutan dengan:
      1. Laporan Hasil Pengawasan Pembongkaran (BCL 1.2) dan
      2. Daftar bongkar yang diserahkan oleh pengangkut .
    6. Menginformasikan terjadinya kekurangan/kelebihan bongkar kepada Kepala Seksi Penyidikan.
  1. Petugas yang Mengawasi Pembongkaran/Penimbunan Barang:
    1. Menerima surat perintah pengawasan pembongkaran barang impor dari Kepala Seksi Penindakan;
    2. Menerima manifest (BC 1.1) dari Kepala Seksi Penindakan/Pejabat yang memeriksa sarana pengangkut;
    3. Mengawasi pembongkaran dan penimbunan barang impor;
    4. Membuat laporan hasil pengawasan pembongkaran dan penimbunan barang impor (BCL 1.2) dalam rangkap 2 (dua);
    5. Menyerahkan BCL 1.2 kepada Kepala Seksi Penindakan.
  1. Kepala Seksi Penyidikan:
    1. Menerima laporan terjadinya kekurangan/kelebihan bongkar dari Kepala Seksi Penindakan;
    2. Menghitung sanksi administrasi yang harus dibayar oleh pengangkut dalam hal jumlah kemasan dan/atau peti kemas atau barang curah kedapatan lebih dibongkar dan pengangkut tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kelebihan bongkar tersebut;
    3. Menghitung Bea Masuk, Cukai, dan PDRI berikut sanksi administrasi yang harus dibayar oleh pengangkut dalam hal jumlah kemasan dan/atau peti kemas atau barang curah kedapatan kurang dibongkar, dan pengangkut tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kekurangan bongkar tersebut;
    4. Menghitung Bea Masuk, Cukai, dan PDRI berikut sanksi administrasi yang harus dibayar oleh Pengusaha TPS dalam hal jumlah kemasan dan/atau peti kemas atau barang curah kedapatan kurang ditimbun, dan Pengusaha TPS tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kekurangan timbun tersebut;
    5. Menuangkan adanya kelebihan bongkar atau kekurangan bongkar/timbun serta hasil perhitungan Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2, 3, dan 4 dalam BCF 1.6;
    6. Mengirimkan BCF 1.6 kepada Kepala Seksi Penagihan untuk melakukan penagihan dan copy BCF 1.6 kepada Kepala Seksi Administrasi Manifest untuk perbaikan BC 1.1.
  1. Kepala Seksi penagihan:
    1. Menerima BCF 1.6 dari Kepala Seksi penyidikan;
    2. Menerbitkan SPKPBM/SPSA berdasarkan BCF 1.6;
    3. Melakukan penagihan kepada pengangkut atau Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara;
    4. Menatausahakan penagihan.
  1. Kepala Seksi Administrasi Manifes:
    1. Menerima copy BCF 1.6 dari Kepala Seksi penyidikan;
    2. Melakukan perbaikan BC 1.1 berdasarkan BCF 1.6.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332





LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P- 21 /BC/2007
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK


TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR
DENGAN PIB SECARA ELEKTRONIK MELALUI JARINGAN
PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK

  1. IMPORTIR:
    1. Importir MITA Prioritas:
      1. Dengan menggunakan program aplikasi modul PIB importir/PPJK, menyiapkan dan mengisi PIB secara lengkap dan benar dengan mencantumkan/mengisi:
        1)  nomor surat persetujuan/izin yang diterbitkan oleh instansi teknis dalam hal importasi memerlukan perijinan/rekomendasi;
        2)  nomor dan tanggal surat keputusan tentang pemberian fasilitas kepabeanan;
        3)  kolom jenis pembayaran pada PIB dengan “Pembayaran Berkala”;
        4) Nomor dan tanggal manifes (BC 1.1) dan nomor pos-nya, kecuali prenotification;
      2. Melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah on-line dengan PDE Kepabeanan, apabila tidak memanfaatkan fasilitas Pembayaran Berkala;
      3. Mengajukan permohonan impor sementara atau re-impor kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya;
      4. Mengirimkan data PIB ke Kantor Pabean;
      5. Menerima respons berupa penolakan data PIB;
      6. Mengirimkan kembali data PIB setelah dilengkapi/diperbaiki, kecuali terhadap impor barang larangan;
      7. Menerima respons nomor pendaftaran PIB;
      8. Menerima respons dan mencetak SPPB serta membawa dan menyerahkan SPPB tersebut kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang;
      9. Dalam hal Importir memanfaatkan fasilitas Pembayaran Berkala, melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah on-line dengan PDE Kepabeanan dengan mencantumkan nomor aju dan nomor PIB pada SSPCP;
      10. Dalam hal importir mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk:
        1)  Menyerahkan rekapitulasi impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan beserta soft copynya dalam bentuk yang telah ditetapkan kepada koordinator pelayanan pengguna jasa (client coordinator) untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Fasilitas;
        2)  Menerima pengesahan dari Kepala Seksi Fasilitas atas laporan rekapitulasi;
      11. Menyerahkan dokumen pelengkap pabean berupa perijinan dari instansi terkait untuk PIB-PIB bulan sebelumnya paling lama pada tanggal 10 bulan berikutnya kepada Koordinator Pelayanan Pengguna Jasa;
      12. Menyampaikan laporan importasi secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali kepada koordinator pelayanan pengguna jasa (client coordinator) dalam bentuk softcopy;
    1. Importir MITA Non Pioritas:
      1. Dengan menggunakan program aplikasi modul PIB importir/PPJK, menyiapkan dan mengisi PIB secara lengkap dan benar dengan mencantumkan/mengisi:
        1)  nomor surat persetujuan/izin yang diterbitkan oleh instansi teknis dalam hal importasi memerlukan perijinan/rekomendasi;
        2)  nomor dan tanggal bukti pembayaran dan/atau bukti penerimaan jaminan/STTJ;
        3)  nomor dan tanggal surat keputusan tentang pemberian fasilitas kepabeanan;
        4) nomor dan tanggal manifes (BC 1.1) dan nomor pos-nya, kecuali mendapatkan izin pre-notification;
      2. Melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah on-line dengan PDE Kepabeanan;
      3. Menyerahkan jaminan atas PIB yang mendapat fasilitas Impor Sementara atau penangguhan atau Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) apabila mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian dan mendapatkan bukti penerimaan jaminan/STTJ;
      4. Mengajukan permohonan impor sementara atau re-impor kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya;
      5. Mengirimkan data PIB ke Kantor Pabean;
      6. Menerima respons berupa penolakan data PIB;
      7. Mengirimkan kembali data PIB setelah dilengkapi/diperbaiki, kecuali terhadap impor barang larangan;
      8. Menerima respons nomor pendaftaran PIB;
      9. Menerima respons dan mencetak SPPB serta membawa dan menyerahkan SPPB tersebut kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang;
      10. Dalam hal Importir mendapat fasilitas Impor Sementara atau Re-impor atau mengimpor barang-barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dilakukan pemeriksaan fisik:
        1)  Menerima respons dan mencetak SPJM yang sekaligus merupakan izin pengeluaran dan pemeriksaan fisik barang di lokasi importir;
        2)  Menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik, menghadiri pelaksanaan pemeriksaan fisik dan menyerahkan Packing List kepada Pejabat Pemeriksa Barang untuk pelaksanaan pemeriksaan barang;
        3)  Mengajukan permohonan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan untuk perbaikan persetujuan fasilitas Impor Sementara, dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan/atau jenis barang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang;
        4) Menerima persetujuan Impor Sementara atau Re-impor berupa SPPB.
      11. Dalam hal importir mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk:
        1)  Menyerahkan rekapitulasi impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan beserta soft copynya dalam bentuk yang telah ditetapkan ke koordinator pelayanan pengguna jasa (client coordinator) untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Fasilitas;
        2)  Menerima pengesahan dari Kepala Seksi Fasilitas atas laporan rekapitulasi;
      12. Menyampaikan laporan importasi secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali kepada koordinator pelayanan pengguna jasa (client coordinator) dalam bentuk softcopy;
    1. Importir Lainnya:
      1. Dengan menggunakan program aplikasi modul PIB importir/PPJK, menyiapkan dan mengisi PIB secara lengkap dan benar dengan mencantumkan:
        1)  nomor surat persetujuan/izin yang diterbitkan oleh instansi teknis dalam hal importasi memerlukan perijinan/rekomendasi;
        2)  nomor dan tanggal bukti pembayaran dan/atau bukti penerimaan jaminan/STTJ;
        3)  nomor dan tanggal surat keputusan tentang pemberian fasilitas kepabeanan;
        4) Nomor dan tanggal manifes (BC 1.1) dan nomor pos-nya kecuali mendapatkan ijin pre-notification.
      2. Melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah on-line dengan PDE Kepabeanan;
      3. Menyerahkan jaminan atas PIB yang mendapat fasilitas Impor Sementara atau penangguhan atau Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) apabila mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian dan mendapatkan bukti penerimaan jaminan/STTJ;
      4. Mengajukan permohonan impor sementara atau re-impor kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya
      5. Mengirimkan data PIB ke Kantor Pabean;
      6. Menerima respons permintaan bukti penerimaan jaminan, dan menyerahkan bukti penerimaan jaminan atau STTJ kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian, dalam hal jaminan tidak dipertaruhkan di Kantor Pabean tempat pembongkaran barang;
      7. Menerima respons berupa penolakan data PIB;
      8. Menerima respons permintaan izin/rekomendasi instansi teknis terkait dari Pejabat Pemeriksa Dokumen;
      9. Menyerahkan izin/rekomendasi instansi teknis terkait kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
      10. Mengirimkan kembali data PIB setelah dilengkapi/diperbaiki kecuali terhadap impor barang larangan;
      11. Menerima respons nomor pendaftaran PIB;
      12. Dalam hal importir mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk:
        1)  Menyerahkan copy master list untuk ditandasahkan oleh Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai dengan menunjukkan asli master list pada saat pertama kali melakukan importasi;
        2)  Menerima copy master list yang telah ditandasahkan oleh Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai dan selanjutnya setiap importasi membawa copy master list tersebut kepada Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai tempat pemasukan barang untuk dilakukan pengurangan jumlah pembebasan;
        3)  Pengurangan jumlah pembebasan dilakukan sebelum menyerahkan hard copy PIB;
      13. Dalam hal importasi ditetapkan melalui Jalur Hijau:
        1)  Menerima respons dan mencetak SPPB untuk pengeluaran barang atau SPPB dengan tanda “melalui Hi-Co Scan”;
        2)  Menyerahkan hard copy PIB, Dokumen Pelengkap Pabean, dan SSPCP paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan SPPB kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai
        3)  Menerima respons dan mencetak permintaan informasi tentang Nilai Pabean, dan menyerahkan bukti-bukti kebenaran Nilai Pabean kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi;
        4) Menerima permintaan tambahan penjelasan uraian barang dari Pejabat Pemeriksa Barang dan menyampaikan respon (customs respon) penjelasan tambahan uraian barang
        5) Menerima respons dan mencetak Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau Sanksi Adminsitrasi (SPKPBM) untuk selanjutnya melunasinya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPKPBM, dan menyerahkan SSPCP kepada Kepala Seksi Penagihan;
        6) Dalam hal tidak menerima keputusan penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau Sanksi Adminsitrasi, mengajukan keberatan kepada Bidang Perbendaharaan dan Keberatan dengan mempertaruhkan jaminan sebesar kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau Sanksi Administrasi kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPKPBM;
      14. Dalam hal importasi ditetapkan melalui Jalur Merah:
        1)  Menerima dan mencetak respons SPJM;
        2)  Menyerahkan hard copy PIB, Dokumen Pelengkap Pabean dan SSPCP kepada Pejabat penerima dokumen paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM;
        3)  Menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik;
        4) Memberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Barang tentang kesiapan pemeriksaan barang;
        5) Menyaksikan pemeriksaan barang;
        6) Dalam hal diterbitkan instruksi pemeriksaan jabatan:
        i Menerima tembusan Instruksi Pemeriksaan Jabatan dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
        ii Mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penetapan pemeriksaan jabatan beserta alasannya, jika diinginkan;
        7) Menerima respons Nota Pemberitahuan dari Pejabat Pemeriksa Dokumen dalam hal barang impor merupakan barang larangan atau pembatasan;
        8) Menerima respons dan mencetak permintaan informasi tentang Nilai Pabean dan menyerahkan bukti-bukti kebenaran Nilai Pabean kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi;
        9) Menerima respons dan mencetak SPKPBM untuk selanjutnya melunasinya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPKPBM, dan menyerahkan SSPCP kepada Kepala Seksi Penagihan;
        10) Dalam hal tidak menerima keputusan penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau Sanksi Adminsitrasi, mengajukan keberatan kepada Bidang Perbendaharaan dan Keberatan dengan mempertaruhkan jaminan sebesar kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau Sanksi Adminsitrasi kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPKPBM;
        11) Menerima respons SPPB untuk PIB Jalur Merah yang telah selesai diproses dan mencetak SPPB untuk pengeluaran barang;
  1. SISTEM APLIKASI PELAYANAN:
    1. Meneliti data PIB yang dikirim oleh importir/PPJK;
    2. Mengirim respons berupa penolakan data PIB, apabila:
      1. data PIB tidak diisi dengan lengkap dan benar;
      2. importir belum melunasi utang Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau denda dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPKPBM;
      3. importir belum melunasi utang Bea Masuk, Cukai, dan PDRI melewati jatuh tempo pelunasan pembayaran berkala;
      4. data nomor B/L, AWB atau nomor pengajuan yang berulang;
      5. kode valuta asing tidak tercantum dalam data NDPBM, dan/atau pos tarif tidak tercantum dalam BTBMI; dan/atau
      6. barang impor termasuk barang larangan.
    3. Mengirimkan respons permintaan izin/rekomendasi instansi teknis terkait;
    4. Meneliti dan mencocokkan credit advice dengan data PIB, dan apabila credit advice belum dikirimkan oleh Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, memasukkan data PIB dalam Status Tunggu paling lama 1 (satu) hari kerja untuk menunggu credit advice;
    5. Memberikan nomor pendaftaran PIB dan mengirimkan respon nomor pendaftaran PIB kepada importir;
    6. Mengirim respons SPPB kepada Importir/PPJK dan TPS;
    7. Mengirimkan respons SPJM kepada Importir MITA Non Prioritas yang merupakan izin pengeluaran dan sekaligus merupakan izin pemeriksaan fisik barang di lokasi importir dalam hal barang impor merupakan:
      1. Impor Sementara;
      2. Re-Impor;
      3. barang-barang tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal;
    8. Mengirimkan respons SPJM kepada importir lainnya untuk PIB jalur merah.
    9. Mencetak Instruksi Pemeriksaan setelah adanya pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik dari importir/PPJK.
    10. Mengirimkan respons dan mencetak permintaan informasi tentang Nilai Pabean;
    11. Mengirimkan respons dan mencetak SPKPBM;
    12. Mengirimkan respons dan mencetak Nota Pemberitahuan, dalam hal barang impor merupakan barang larangan atau pembatasan;
    13. Mengirimkan respons dan mencetak SPPB untuk PIB Jalur Merah yang telah selesai diproses oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
  1. PEJABAT PEMERIKSA BARANG:
    1. Menerima print out Instruksi Pemeriksaan;
    2. Menerima Packing List dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
    3. meminta importir atau kuasanya untuk mengeluarkan barang;
    4. Melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil barang contoh (jika diperintahkan);
    5. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam LHP;
    6. Merekam hasil pemeriksaan fisik barang ke dalam komputer;
    7. Menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan LHP kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
    8. Menerima LHP yang dikembalikan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen karena tidak jelas untuk diperbaiki;
    9. Menyerahkan LHP yang telah diperbaiki kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
  1. KEPALA SEKSI PABEAN DAN CUKAI:
    1. Menerima berkas PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP dari importir/PPJK;
    2. Mendistribusikan berkas PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
    3. Menyerahkan berkas PIB yang mendapat fasilitas impor sementara, pembebasan atau penangguhan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI, PIB Jalur Merah yang pengeluaran barangnya dengan mempertaruhkan jaminan kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian;
    4. Dalam hal importir meminta pemeriksaan melalui Hi-co scan:
      1. menerima permohonan pemeriksaan melalui Hi-co Scan.
      2. memutuskan pemeriksaan melalui hi-co scan atas permohonan yang diajukan oleh importir atau atas PIB jalur merah yang berdasarkan profesional judgement dapat dilakukan pemeriksaan melalui hi-co scan;
      3. menunjuk pemeriksa fisik untuk melakukan pemeriksaan fisik berdasarkan kesimpulan dari pejabat analis hi-co scan;
    5. Menunjuk pemeriksa barang atas PIB jalur merah yang oleh importir/PPJK telah dinyatakan siap untuk dilakukan pemeriksaan fisik;
    6. Melakukan pemantauan atas PIB yang diterbitkan SPJM terkait dengan pemeriksaan fisik barang;
    7. Dalam hal importir tidak memberitahukan kesiapan pemeriksaan fisik dalam 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM, membuat keputusan pemeriksaan jabatan dan menunjuk Pejabat Pemeriksa Barang;
    8. Dalam hal diputuskan Pemeriksaan Jabatan:
      1. Menerima permohonan perpanjangan batas waktu penetapan pemeriksaan jabatan beserta alasannya;
      2. Meneliti permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan membuat keputusan atas permohonan tersebut;
    9. Menerima laporan tentang kendala dalam pemeriksaan fisik dari Pejabat Pemeriksa Barang dan membuat keputusan atas laporan tersebut;
    10. melakukan pembinaan, evaluasi, dan melaporkan secara berkala kinerja Pejabat Pemeriksa Barang dengan mendasarkan pada beberapa aspek-aspek pemeriksaan yaitu:
      1. Lama pemeriksaan fisik barang;
      2. Kemampuan pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dituangkan dalam LHP (salah satu indikator yang dapat dipakai adalah seringnya LHP dikembalikan oleh PFPD untuk dilakukan pemeriksaan ulang);
      3. Keluhan importir/PPJK/pengusaha TPS atas pemeriksaan fisik barang impor;
      4. Kendala pemeriksaan fisik barang;
      5. Keterangan lain yang dianggap perlu.
    11. Mencetak dan mengirimkan/meng-fax SPPB kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang ;
    12. Mengirimkan SPPB dengan tanda “melalui Hi-Co Scan” dan BCF 2.3C kepada Pejabat Analis Hi-Co Scan dalam hal diterbitkan SPPB dengan tanda “melalui Hi-Co Scan”;
    13. Menerima berkas PIB fasilitas yang telah selesai dari Kepala Seksi Fasilitas;
    14. Menerima berkas PIB yang selesai diproses dari Pejabat Pemeriksa Dokumen;
  1. PEJABAT ANALIS HI-CO SCAN:
    1. Menerima Instruksi pemeriksaan dari sistem aplikasi komputer atau Kepala Seksi pabean dan Cukai
    2. Meminta importir/PPJK untuk membuka kontainer yang akan diperiksa untuk menghitung dimensi tinggi dan lebar dari kemasan;
    3. Melakukan scanning kontainer dan melakukan analisis image/hasil cetak Hi-Co Scan;
    4. Membuat keputusan dan menuangkan/merekam dalam BCF 2.3D berdasarkan teknis penilaian/pembacaan image dan membandingkannya dengan packing list:
      1. dalam hal tidak ada indikasi barang selain yang diberitahukan maka barang impor dianggap telah sesuai dengan packing list,
      2. dalam hal terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan barang yang diberitahukan mengenai:
        1)  jumlah barang dan:
        i importir setuju dengan kesimpulan Pejabat Analis Hi-Co Scan, maka BCF 2.3D dan hasil cetak image Hi-Co Scan diserahkan kepada Kepala Seksi Paben dan Cukai untuk diteruskan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
        ii importir menginginkan dilakukan pemeriksaan fisik, membuat rekomendasi pemeriksaan fisik dalam BCF 2.3 D. BCF 2.3D, hasil cetak image Hi-Co Scan dan SPPB (jika hijau hi-co scan) diserahkan kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk dilakukan penunjukan Pejabat Pemeriksa Barang;
        2)  jenis barang, membuat rekomendasi pemeriksaan fisik dalam BCF 2.3 D. BCF 2.3D, hasil cetak image Hi-Co Scan dan SPPB (jika hijau hi-co scan) diserahkan kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk dilakukan penunjukan Pejabat Pemeriksa Barang;
    5. Merekam hasil keputusannya ke dalam komputer;
    6. Menerima salinan LHP dari Pejabat Pemeriksa Barang dalam hal pemeriksaan barang dilakukan berdasarkan BCF 2.3 D;
    7. Mengikuti kegiatan pemeriksaan fisik barang, jika perlu;
    8. Terhadap barang eksep yang karena sifat barangnya tidak bisa dilakukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan, dilakukan pemeriksaan fisik barang impor di lokasi importir oleh Kepala Seksi Penindakan.
  1. PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN:
    1. Meneliti data PIB tentang persyaratan impor dalam hari kerja yang sama dengan pengajuan PIB dan mengirim respons:
      1. pemberitahuan berupa permintaan izin/rekomendasi dari instansi teknis dan permintaan agar menyerahkan hard copy izin/rekomendasi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Pemberitahuan apabila barang impor termasuk barang pembatasan/tataniaga.
      2. pemberitahuan penolakan PIB apabila barang impor termasuk barang larangan dengan tembusan kepada Kepala Seksi Penindakan;
    2. Menerima izin/rekomendasi instansi teknis terkait;
    3. Merekam data izin/rekomendasi instansi teknis terkait ke dalam sistem aplikasi.
    4. Untuk PIB jalur hijau:
      1. Menerima hard copy PIB, Dokumen Pelengkap Pabean, dan SSPCP dari Pejabat penerima dokumen;
      2. Meneliti uraian barang dalam data PIB dan memutuskan apakah perlu meminta tambahan uraian barang kepada importir. Dalam hal diperlukan uraian tambahan, mengirimkan respons kepada importir/PPJK dengan menyebutkan uraian yang perlu ditambahkan.
      3. Meneliti kebenaran tarif dan Nilai Pabean, serta pelunasan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya hard copy PIB, kecuali dalam hal tertentu;
      4. Menerbitkan permintaan informasi tentang Nilai Pabean sesuai ketentuan penerbitan informasi nilai pabean;
      5. Menerima dan meneliti bukti-bukti kebenaran Nilai Pabean dari importir;
      6. Dalam hal hasil penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI, menerbitkan Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan:
        1)  lembar pertama untuk Kepala Seksi Penagihan;
        2)  lembar kedua disematkan pada berkas PIB;
      7. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap PIB terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, tetapi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB telah dilewati, menyampaikan rekomendasi pelaksanaan Audit Kepabeanan;
      8. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI, menerbitkan Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan:
        1)  lembar pertama untuk Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian;
        2)  lembar kedua untuk disematkan pada berkas PIB.
      9. Mengirimkan:
        1)  PIB yang diterbitkan Nota Pembetulan kepada Kepala Seksi Penagihan atau Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian;
        2)  PIB yang tidak diterbitkan Nota Pembetulan kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai.
      10. Dalam hal terdapat barang impor yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar dalam PIB menerbitkan Nota Pemberitahuan. 
    5. Untuk PIB jalur merah:
      1. Menerima berkas PIB dan LHP:
        1)  PIB Jalur Merah;
        2)  PIB Jalur Hijau yang oleh Pejabat Analis Hi-Co Scan ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil pemeriksaan kedapatan tidak sesuai; atau dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai
      2. Meneliti kelengkapan dokumen dan kebenaran pengisian PIB berdasarkan invoice, packing list dan Dokumen Pelengkap Pabean lainnya
      3. Mengembalikan LHP yang tidak jelas kepada Pejabat Pemeriksa Barang disertai penjelasan mengenai hal-hal yang harus diperbaiki dan menerimanya kembali setelah diperbaiki;
      4. Meneliti dan menetapkan tarif dan nilai pabean serta pelunasan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI, dimana penetapan tarif dan nilai pabean harus dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerimaan LHP, kecuali dalam hal tertentu;
      5. Menerbitkan permintaan informasi tentang Nilai Pabean sesuai ketentuan penerbitan informasi nilai pabean;
      6. Menerima dan meneliti bukti-bukti kebenaran Nilai Pabean dari importir;
      7. Mengirim contoh barang ke laboratorium dalam hal perlu dilakukan pengujian dan jika berdasarkan data PIB dan Dokumen pelengkap pabean:
        1)  dapat diketahui bahwa barang impor bukan termasuk barang larangan dan/atau pembatasan, maka penetapan tarif dan nilai pabean sampai dengan penerbitan SPPB dilakukan tanpa menunggu hasil laboratorium;
        2)  tidak dapat diketahui bahwa barang impor bukan termasuk barang larangan dan/atau pembatasan, maka SPPB tidak dapat diterbitkan sebelum adanya hasil laboratorium;
      8. Memberitahukan kepada importir untuk mengajukan permohonan perbaikan persetujuan fasilitas Impor Sementara kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan, dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan/atau jenis barang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang;
      9. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI, menerbitkan Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan:
        1)  lembar pertama untuk Kepala Seksi Penagihan;
        2)  lembar kedua untuk disematkan pada berkas PIB;
      10. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI, menerbitkan Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan:
        1)  lembar pertama untuk Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian;
        2)  lembar kedua untuk disematkan pada berkas PIB.
      11. Dalam hal hasil laboratorium menunjukkan hasil yang berbeda dengan pemberitahuan PIB, menetapkan kembali tarif dan nilai pabean serta menerbitkan nota pembetulan.
      12. Dalam hal terdapat barang impor yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar dalam PIB:
        1)  menerbitkan Nota Pemberitahuan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
        i. lembar pertama untuk importir;
        ii. lembar kedua untuk Kepala Seksi Penindakan;
        iii. lembar ketiga untuk disematkan pada berkas PIB;
        2)  mengirimkan berkas PIB kepada Kepala Seksi Penindakan untuk diproses lebih lanjut;
      13. Menerbitkan SPPB:
        1)  setelah selesainya proses penetapan tarif dan nilai pabean dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean tersebut tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
        2)  setelah dilunasinya kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal penetapan tarif dan/atau nilai pabean tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
        3)  setelah diserahkannya jaminan sebesar bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi dalam hal importir mengajukan keberatan atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean; atau
        4) dalam hal dilakukan pemeriksaan jabatan, setelah importir membayar semua tagihan sebagai akibat dari pelaksanaan pemeriksaan jabatan;
      14. Dalam hal terdapat barang impor yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan yang diberitahukan dengan benar dalam PIB, tetapi belum memenuhi persyaratan impor, maka terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan dan pembatasan dalam PIB yang bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang;
      15. Mengirim berkas PIB dan LHP kepada Kepala Seksi Penindakan, dalam hal terdapat kesalahan jumlah dan/atau jenis barang yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI sebesar 500% (lima ratus persen) atau lebih dari pungutan impor yang telah dibayar;
      16. Mengirimkan berkas PIB kepada:
        1)  Kepala Seksi Pabean dan Cukai apabila terhadap PIB tersebut tidak diterbitkan SPKPBM;
        2)  Kepala Seksi Penagihan apabila terhadap PIB tersebut diterbitkan SPKPBM;
      17. Dalam hal terdapat barang impor berupa Barang Kena Cukai yang dikemas untuk penjualan eceran, pengeluarannya dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang berada dibawah pengawasan Pabean hanya dapat dilakukan setelah dilekati Tanda Pelunasan atau Pengawasan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Petugas yang Mengawasi Pengeluaran Barang:
    1.  Menerima SPPB dari:
      1. Importir;
      2. Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
      3. Pejabat Analis Hi-Co Scan dalam hal SPPB dengan tanda “melalui Hi-Co Scan” dengan hasil analisa tidak perlu pemeriksaan fisik; atau
      4. Pejabat Pemeriksa Barang dalam hal SPPB dengan tanda “melalui Hi-Co Scan” dengan hasil analisa perlu pemeriksaan fisik dan kedapatan hasil pemeriksaan fisik sesuai;
    2. Menerima SPJM dari Pejabat Pemeriksa Barang dan SPJM yang dicetak oleh importir MITA yang sekaligus merupakan izin pengeluaran barang untuk pemeriksaan fisik barang di lokasi importir;
    3. Mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokkan SPPB/SPJM Importir MITA dan data komputer dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas atau jumlah barang curah yang bersangkutan:
      1. kedapatan sesuai, barang impor dapat dikeluarkan;
      2. kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan, SPPB dikirimkan kepada Kepala Seksi Penindakan untuk penyelesaian lebih lanjut;
      3. memberikan catatan pada SPPB dalam hal jumlah kemasan/peti kemas/barang curah kedapatan kurang (eksep), dan penanganan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan tatacara penyelesaian barang impor yang kedapatan eksep;
    4. Memberikan catatan tentang pengeluaran barang pada SPPB/SPJM Importir MITA,
    5. Mengembalikan SPPB kepada importir setelah diberi catatan pengeluaran;
    6. Melakukan penegahan pengeluaran barang impor dalam hal diterbitkan surat perintah penegahan atau surat perintah pemeriksaan mendadak dan memberikan catatan tentang penegahan tersebut pada SPPB bersangkutan, dan menyerahkan SPPB tersebut kepada Kepala Seksi Penindakan.
    7. Merekam nomor PIB, data pengemas dan nomor polisi alat angkut darat ke dalam komputer;
    8. Mengirimkan SPJM Importir MITA kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk ditatausahakan.
  1. BIDANG PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN:
    1. KEPALA SEKSI INTELIJEN:
      1. Menerima laporan importasi secara periodik dari importir MITA dalam bentuk softcopy;
      2. Melakukan analisa dan rekonsiliasi antara laporan importir importir MITA dan data yang ada pada sistem aplikasi;
      3. Melakukan penelitian lebih lanjut dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara laporan dan data sebagaimana angka 2;
      4. Melakukan kegiatan siklus intelijen dan menerbitkan NHI/Surat perintah penindakan;
      5. Melakukan evaluasi hasil kerja NHI;
      6. Melakukan pengawasan importasi dengan menggunakan sistem aplikasi pengawasan (proact)
    1. KEPALA SEKSI PENINDAKAN:
      1. Menerima tembusan penolakan PIB dari Pejabat Pemeriksa Dokumen dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan menindaklanjutinya;
      2. Menerima tembusan Instruksi Pemeriksaan Jabatan dari Pejabat Seksi Pabean dan melakukan penelitian tentang kemungkinan terjadinya pelanggaran kepabeanan;
      3. Menerima berkas PIB dan Nota Pemberitahuan tentang adanya barang larangan/pembatasan dari Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk selanjutnya melakukan penelitian mendalam;
      4. Menerima berkas PIB dan LHP dari Pejabat Pemeriksa Dokumen terhadap barang impor yang kedapatan jumlah dan/atau jenisnya tidak sesuai, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI sebesar 500% (lima ratus persen) atau lebih dari pungutan impor yang telah dibayar;
      5. Memproses PIB sebagaimana dimaksud pada huruf d paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk memutuskan:
        1)  diteruskan ke proses penyidikan karena terbukti melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; atau
        2)  dikembalikan kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk diproses lebih lanjut karena tidak cukup bukti;
      6. Menerima dan menyimpan SPPB dari PIB Jalur Hijau yang terkena penegahan atau pemeriksaan mendadak dari Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
      7. Melakukan pemeriksaan fisik terhadap PIB yang terkena penegahan atau Pemeriksaan Mendadak yang perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan;
      8. Mengirimkan berkas PIB yang terkena penegahan atau pemeriksaan mendadak kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen apabila berdasarkan penelitian tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan penyidikan;
      9. Melakukan pemeriksaan atas barang impor yang terkena NHI yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan pemeriksaan dengan Hi-Co Scan.
    1. KEPALA SEKSI PENYIDIKAN DAN BARANG BUKTI:
      1. menerima berkas PIB yang diputuskan oleh Kepala Seksi Penindakan untuk dilakukan penyidikan;
      2. Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana
      3. memantau tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai,
      4. menghitung bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran kepabeanan dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Penagihan;
  1. BIDANG BIMBINGAN KEPATUHAN DAN LAYANAN INFORMASI:
    1. KEPALA BIDANG BIMBINGAN KEPATUHAN DAN LAYANAN INFORMASI ATAU KEPALA SEKSI BIMBINGAN KEPATUHAN:
      1. Melakukan kegiatan identifikasi dan administrasi terhadap perusahaanperusahaan yang menjadi tanggung jawab pembinaannya;
      2. Melakukan analisis dan pemantauan terhadap kinerja importir MITA dalam rangka kegiatan pemberian bimbingan teknis;
      3. Memberikan bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kepatuhan importir MITA;
      4. Menerima berkas permohonan perijinan atau fasilitas dari importir MITA untuk diteruskan kepada unit terkait;
      5. Memberikan konsultasi mengenai perijinan, fasilitas dan prosedur kepabeanan dan cukai kepada importir MITA;
      6. Menerima, mempelajari dan menyelesaikan permasalahan atau permohonan informasi terkait dengan pelayanan terhadap importir MITA;
      7. Melakukan koordinasi dengan unit-unit lainnya terkait dengan penyelesaian permasalahan, permohonan informasi, dan pemenuhan hak dan kewajiban dari importir MITA;
      8. Melakukan pemantauan terkait dengan penyelesaian permasalahan atau permohonan informasi dalam pemenuhan hak dan kewajiban dari importir MITA;
      9. Menerima dan meneliti dokumen pelengkap pabean berupa perijinan dari instansi terkait untuk pengimporan bulan sebelumnya (khusus untuk importir MITA Prioritas);
      10. Menerima berkas laporan dari importir MITA berupa:
        1)  Laporan Periodik Importasi,
        2)  Laporan Rekapitulasi Pos-Pos BC 1.1 Prenotification,
        3)  Laporan Pemotongan Quota Fasilitas Impor.
      11. Membuat serta melakukan up-date atas jawaban/arahan berdasarkan hasil kegiatan penanganan kegiatan konsultasi dan penyelesaian permasalahan atau permohonan informasi yang dilakukan oleh Client Coordinator yang menangani importir MITA dalam rangka keseragaman jawaban/arahan;
      12. Mengusulkan prosedur/mekanisme baru sebagai hasil dari evaluasi pelaksanaan fungsi bimbingan kepatuhan dan layanan informasi.
    1. KEPALA SEKSI LAYANAN INFORMASI:
      1. Menerima, mempelajari dan menyelesaikan permasalahan atau permohonan informasi terkait dengan terhadap kepabeanan dan cukai dari importir Non MITA;
      2. Melakukan koordinasi dengan unit-unit lainnya terkait dengan penyelesaian permasalahan, permohonan informasi, dan pemenuhan hak dan kewajiban dari importir Non MITA;
      3. Melakukan pemantauan terkait dengan penyelesaian permasalahan atau permohonan informasi dalam pemenuhan hak dan kewajiban dari importir Non MITA;
      4. Melakukan penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta peraturan terkait lainnya;
      5. Melakukan kegiatan penyuluhan, publikasi dan sosialisasi peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan dan cukai serta peraturan terkait kepada pengguna jasa serta pihak terkait lainnya;
      6. Memberikan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa melalui penanganan Customs Information Desk (CID) baik melalui telepon maupun surat elektronik (e-mail);
      7. Membuat serta melakukan up-date atas jawaban/arahan berdasarkan hasil kegiatan penanganan kegiatan konsultasi dan penyelesaian permasalahan atau permohonan informasi yang dilakukan oleh Client Coordinator yang menangani importir Non MITA dalam rangka keseragaman jawaban/arahan;
      8. Mengusulkan prosedur/mekanisme baru sebagai hasil dari evaluasi pelaksanaan fungsi bimbingan kepatuhan dan layanan informasi.
  1. BIDANG PELAYANAN FASILITAS PABEAN DAN CUKAI:
    1. KEPALA BIDANG PELAYANAN FASILITAS PABEAN DAN CUKAI
      1. Menerima permohonan fasilitas kepabeanan, perijinan, dan kemudahan prosedur kepabeanan dan cukai dari importir;
      2. Memberikan keputusan penolakan atau penerimaan permohonan fasilitas, perijinan, dan kemudahan prosedur kepabeanan dan cukai.
      3. Melakukan evaluasi atas fasilitas, perijinan, dan kemudahan prosedur kepabeanan dan cukai yang diberikan kepada importir.
    1. KEPALA SEKSI FASILITAS PABEAN DAN CUKAI:
      1. Menerima permohonan fasilitas kepabeanan dari importir;
      2. Melakukan penelitian dan memberikan usulan keputusan penolakan atau penerimaan permohonan fasilitas kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai.
      3. Melakukan penelitian dan memberikan usulan keputusan penolakan atau penerimaan permohonan fasilitas kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai;
      4. Menerima tembusan surat keputusan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk yang diterbitkan oleh Kantor Pusat atau instansi lain, baik secara elektronik maupun manual;
      5. Melakukan kegiatan pelayanan atas impor dengan master list:
        1)  importir Non MITA yaitu :
        i. Menerima copy master list dari importir yang mendapat fasilitas pembebasan/ keringanan Bea Masuk untuk ditandahsahkan berdasarkan master list asli dan memberikan catatan “Telah dibuatkan copy master list yang ditandasahkan” dalam master list asli;
        ii. Melakukan pengurangan jumlah pembebasan/keringanan dalam copy master list yang telah ditandasahkan untuk setiap kali importasi;
        2)  Importir MITA (Self assesment):
        i. menerima rekapitulasi yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan besarta soft copynya dari koordinator pelayanan pengguna jasa (client coordinator);
        ii. Melakukan penelitian kebenaran pengisian dan data rekapitulasi;
        iii. Melakukan update data pemebebasan/keringanan secara manual atau dengan menggunakan sistem aplikasi komputer;
      6. Melakukan pemantauan atas fasilitas yang telah diberikan kepada importir;
    1. KEPALA SEKSI PERIJINAN PABEAN DAN CUKAI:
      1. Melakukan pemantauan atas perijinan dan kemudahan prosedur kepabeanan dan cukai yang telah diberikan kepada importir;
      2. Melakukan penelitian dan memberikan usulan keputusan penolakan atau penerimaan permohonan perijinan dan kemudahan prosedur kepabeanan dan cukai kepada Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai.
  1. BIDANG PERBENDAHARAAN DAN KEBERATAN:
    1. KEPALA SEKSI PENERIMAAN DAN PENGEMBALIAN:
      1. Menerima dan membukukan surat pengantar Garansi Perusahaan Importir Jalur Prioritas dari Kantor Pusat;
      2. Menerima dan membukukan jaminan yang dipertaruhkan oleh importir;
      3. Memberikan bukti penerimaan jaminan;
      4. Merekam penerimaan jaminan dalam sistem aplikasi;
      5. Menerima berkas PIB fasilitas dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
      6. Melakukan pemantauan penyelesaian PIB fasilitas;
      7. Menerima bukti penyelesaian PIB fasilitas;
      8. Mencairkan jaminan dalam hal importir tidak menyelesaikan utang sampai dengan tanggal jatuh tempo dan menyetorkannya berdasarkan masing-masing PIB ke Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi;
      9. Mengembalikan jaminan yang dipertaruhkan oleh importir apabila utang telah diselesaikan;
      10. Mengirimkan PIB fasilitas yang telah diselesaikan kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk ditatausahakan.
    1. KEPALA SEKSI PENAGIHAN:
      1. Melakukan pemantauan atas pelunasan BM, Cukai, dan PDRI untuk penyelesaian PIB Jalur Prioritas yang memanfaatkan fasilitas Pembayaran Berkala;
      2. Membuat laporan adanya keterlambatan pelunasan BM, Cukai, dan PDRI kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai sebagai bahan pertimbangan dalam pencabutan sementara atas fasilitas pembayaran berkala;
      3. Melakukan pemantauan atas penyelesaian tagihan yang telah jatuh tempo;
      4. Menerbitkan SPKPBM dan menghitung besarnya sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelunasan utang berdasarkan fasilitas Pembayaran Berkala;
      5. Menerima lembar pertama Nota Pembetulan tentang adanya kelebihan bayar dari Pejabat Pemeriksa Dokumen dan menerbitkan surat pemberitahuan kepada importir supaya mengajukan permohonan pengembalian.
      6. Menerima lembar pertama Nota Pembetulan tentang adanya kekurangan bayar dan SPKPBM.
      7. Menerima berkas PIB yang diterbitkan SPKPBM dari Pejabat Pemeriksa Dokumen;
      8. Melakukan pemantauan atas pelunasan SPKPBM;
      9. Menerbitkan Surat Teguran terhadap utang yang belum dilunasi berdasarkan SPKPBM yang telah jatuh tempo;
      10. Menerima SSPCP atas pelunasan SPKPBM dan melakukan penelitian terkait rekonsiliasi pembayaran yang bersangkutan;
      11. Menerima dan menyelesaikan permohonan pengembalian yang diajukan oleh importir.
    1. KEPALA SEKSI KEBERATAN:
      1. Menerima permohonan keberatan atas SPKPBM atau SPSA dari importir;
      2. Menerima dan membukukan jaminan atas keberatan yang dipertaruhkan oleh importir;
      3. Memberikan bukti penerimaan jaminan kepada importir;
      4. Merekam penerimaan jaminan dalam sistem aplikasi;
      5. Meneliti dan memroses permohonan keberatan atas SPKPBM atau SPSA;
      6. Membuat keputusan atas SPKPBM atau SPSA dan memberitahukan keputusan tersebut kepada importir;
      7. Mencairkan jaminan atas keberatan yang diputuskan ditolak atau ditolak sebagian;
      8. Mengembalikan jaminan atas keberatan yang diputuskan diterima;
      9. Menyiapkan uraian banding atas permohonan banding yang diajukan oleh importir kepada Pengadilan Pajak.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332






LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P- 21 /BC/2007
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK


TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR
DENGAN PIB SECARA MANUAL

  1. IMPORTIR:
    1. IMPORTIR MITA Prioritas:
      1. menyiapkan dan mengisi PIB secara lengkap dan benar dalam 3 (tiga) rangkap dengan mencantumkan/mengisi:
        1)  nomor surat persetujuan/izin yang diterbitkan oleh instansi teknis dalam hal importasi memerlukan perijinan/rekomendasi;
        2)  nomor dan tanggal surat keputusan tentang pemberian fasilitas kepabeanan;
        3)  kolom jenis pembayaran pada PIB dengan “Pembayaran Berkala”;
        4) Nomor dan tanggal manifes (BC 1.1) dan nomor pos-nya, kecuali prenotification;
      2. Melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, apabila tidak memanfaatkan fasilitas Pembayaran Berkala;
      3. Mengajukan permohonan impor sementara atau re-impor kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya;
      4. Menyampaikan PIB beserta dokumen pelengkap pabean dan SSPCP ke Kantor Pabean;
      5. Menerima pengembalian PIB apabila ditolak;
      6. Mengirimkan kembali PIB setelah dilengkapi/diperbaiki, kecuali terhadap impor barang larangan;
      7. Menerima SPPB dan menyerahkan SPPB tersebut kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang;
      8. Dalam hal Importir memanfaatkan fasilitas Pembayaran Berkala, melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dengan mencantumkan nomor aju dan nomor PIB pada SSPCP;
      9. Dalam hal importir mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk:
        1)  Menyerahkan rekapitulasi impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan kepada koordinator pelayanan pengguna jasa (client coordinator) untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Fasilitas;
        2)  Menerima pengesahan dari Kepala Seksi Fasilitas atas laporan rekapitulasi;
      10. Menyampaikan laporan importasi secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali kepada koordinator pelayanan pengguna jasa (client coordinator);
    1. IMPORTIR MITA Non Pioritas:
      1. Menyiapkan dan mengisi PIB secara lengkap dan benar dalam 3 (tiga) rangkap dengan mencantumkan/mengisi:
        1)  nomor surat persetujuan/izin yang diterbitkan oleh instansi teknis dalam hal importasi memerlukan perijinan/rekomendasi;
        2)  nomor dan tanggal bukti pembayaran dan/atau bukti penerimaan jaminan/STTJ;
        3) nomor dan tanggal surat keputusan tentang pemberian fasilitas kepabeanan;
        4) nomor dan tanggal manifes (BC 1.1) dan nomor pos-nya, kecuali mendapatkan izin pre-notification;
      2. Melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi;
      3. Menyerahkan jaminan atas PIB yang mendapat fasilitas Impor Sementara atau penangguhan atau Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) apabila mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian dan mendapatkan bukti penerimaan jaminan/STTJ;
      4. Mengajukan permohonan impor sementara atau re-impor kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya;
      5. Menyampaikan PIB beserta dokumen pelengkap pabean dan SSPCP ke Kantor Pabean;
      6. Menerima pengembalian PIB apabila ditolak;
      7. Mengirimkan kembali PIB setelah dilengkapi/diperbaiki, kecuali terhadap impor barang larangan;
      8. Menerima SPPB dan menyerahkan SPPB tersebut kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang;
      9. Dalam hal Importir mendapat fasilitas Impor Sementara atau Re-impor atau mengimpor barang-barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dilakukan pemeriksaan fisik:
        1)  Menerima SPJM yang sekaligus merupakan izin pengeluaran dan pemeriksaan fisik barang di lokasi importir;
        2)  Menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik, menghadiri pelaksanaan pemeriksaan fisik dan menyerahkan Packing List kepada Pejabat Pemeriksa Barang untuk pelaksanaan pemeriksaan barang;
        3)  Mengajukan permohonan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan untuk perbaikan persetujuan fasilitas Impor Sementara, dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan/atau jenis barang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang;
        4) Menerima persetujuan Impor Sementara atau Re-impor berupa SPPB.
      10. melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dengan mencantumkan nomor aju dan nomor PIB pada SSPCP;
      11. Dalam hal importir mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk:
        1)  Menyerahkan rekapitulasi impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan kepada koordinator pelayanan pengguna jasa (client coordinator) untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Fasilitas;
        2)  Menerima pengesahan dari Kepala Seksi Fasilitas atas laporan rekapitulasi;
      12. Menyampaikan laporan importasi secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali kepada koordinator pelayanan pengguna jasa (client coordinator);
    1. IMPORTIR LAINNYA
      1. Menyiapkan dan mengisi PIB secara lengkap dan benar dalam 3 (tiga) rangkap dengan mencantumkan:
        1)  nomor surat persetujuan/izin yang diterbitkan oleh instansi teknis dalam hal importasi memerlukan perijinan/rekomendasi;
        2)  nomor dan tanggal bukti pembayaran dan/atau bukti penerimaan jaminan/STTJ;
        3)  nomor dan tanggal surat keputusan tentang pemberian fasilitas kepabeanan;
        4) Nomor dan tanggal manifes (BC 1.1) dan nomor pos-nya, kecuali mendapatkan ijin pre-notification.
      2. Melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi;
      3. Menyerahkan jaminan atas PIB yang mendapat fasilitas Impor Sementara atau penangguhan atau Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) apabila mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian dan mendapatkan bukti penerimaan jaminan/STTJ;
      4. Mengajukan permohonan impor sementara atau re-impor kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya;
      5. Menyampaikan PIB beserta dokumen pelengkap pabean dan SSPCP ke Kantor Pabean;
      6. Menerima pengembalian PIB apabila ditolak;
      7. Mengirimkan kembali PIB setelah dilengkapi/diperbaiki, kecuali terhadap impor barang larangan;
      8. Menerima permintaan bukti penerimaan jaminan, dan menyerahkan bukti penerimaan jaminan atau STTJ kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian, dalam hal jaminan tidak dipertaruhkan di Kantor Pabean tempat pembongkaran barang;
      9. Menerima permintaan izin/rekomendasi instansi teknis terkait dari Pejabat Pemeriksa Dokumen;
      10. Menyerahkan izin/rekomendasi instansi teknis terkait kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
      11. Dalam hal importir mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk:
        1)  Menyerahkan copy master list untuk ditandasahkan oleh Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai dengan menunjukkan asli master list pada saat pertama kali melakukan importasi;
        2)  Menerima copy master list yang telah ditandasahkan oleh Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai dan selanjutnya setiap importasi membawa copy master list tersebut kepada Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai tempat pemasukan barang untuk dilakukan pengurangan jumlah pembebasan;
      12. Dalam hal importasi ditetapkan melalui Jalur Hijau:
        1)  Menerima SPPB untuk pengeluaran barang;
        2)  Menerima permintaan informasi tentang Nilai Pabean, dan menyerahkan bukti-bukti kebenaran Nilai Pabean kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen
        paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi;
        3)  Menerima permintaan tambahan penjelasan uraian barang dari Pejabat Pemeriksa Barang dan menyampaikan penjelasan tambahan uraian barang;
        4) Menerima SPKPBM untuk selanjutnya melunasinya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPKPBM, dan menyerahkan SSPCP kepada Kepala Seksi Penagihan;
        5) Dalam hal tidak menerima keputusan penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau Sanksi Adminsitrasi, mengajukan
        keberatan kepada Bidang Perbendaharaan dan Keberatan dengan mempertaruhkan jaminan sebesar kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan/atau Sanksi Administrasi kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPKPBM;
      13. Dalam hal importasi ditetapkan melalui Jalur Merah:
        1)  Menerima SPJM;
        2)  Menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik;
        3)  Memberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Barang tentang kesiapan pemeriksaan barang;
        4) Menyaksikan pemeriksaan barang;
        5) Dalam hal diterbitkan instruksi pemeriksaan jabatan:
        i. Menerima tembusan Instruksi Pemeriksaan Jabatan dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
        ii. Mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penetapan pemeriksaan jabatan beserta alasannya, jika diinginkan;
        6) Menerima Nota Pemberitahuan dari Pejabat Pemeriksa Dokumen dalam hal barang impor merupakan barang larangan atau pembatasan;
        7) Menerima permintaan informasi tentang Nilai Pabean dan menyerahkan bukti-bukti kebenaran Nilai Pabean kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi;
        8) Menerima SPKPBM untuk selanjutnya melunasinya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPKPBM, dan menyerahkan SSPCP kepada Kepala Seksi Penagihan;
        9) Dalam hal tidak menerima keputusan penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau Sanksi Adminsitrasi, mengajukan keberatan kepada Bidang Perbendaharaan dan Keberatan dengan mempertaruhkan jaminan sebesar kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau Sanksi Adminsitrasi kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPKPBM;
        10) Menerima SPPB untuk pengeluaran barang;
  1.  KEPALA SEKSI PABEAN DAN CUKAI:
    1. Menerima dan meneliti berkas PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP dari importir/PPJK;
    2. Mengembalikan PIB, apabila:
      1. PIB tidak diisi dengan lengkap dan benar;
      2. importir belum melunasi utang Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan/atau denda dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPKPBM;
      3. importir belum melunasi utang Bea Masuk, Cukai, dan PDRI melewati jatuh tempo pelunasan pembayaran berkala;
      4. data nomor B/L, AWB atau nomor pengajuan yang berulang;
      5. kode valuta asing tidak tercantum dalam data NDPBM, dan/atau pos tarif tidak tercantum dalam BTBMI; dan/atau
      6. barang impor termasuk barang larangan.
    3. Menerima kembali PIB yang telah dilengkapi/diperbaiki dari importir/PPJK;
    4. Memberikan nomor pendaftaran PIB;
    5. Menyerahkan berkas PIB yang mendapat fasilitas impor sementara, pembebasan atau penangguhan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI, PIB Jalur Merah yang pengeluaran barangnya dengan mempertaruhkan jaminan kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian;
    6. Mengirimkan berkas PIB kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
    7. Menerima penetapan jalur pengeluaran barang dari Pejabat Pemeriksa Dokumen:
      1. dalam hal ditetapkan jalur hijau, menyerahkan SPPB kepada Importir/PPJK dan Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
      2. dalam hal ditetapkan jalur merah, menyerahkan SPJM kepada importir/PPJK;
    8. Menunjuk Pejabat Pemeriksa barang atas PIB jalur merah yang oleh importir/PPJK telah dinyatakan siap untuk dilakukan pemeriksaan fisik;
    9. Melakukan pemantauan atas PIB yang diterbitkan SPJM terkait dengan pemeriksaan fisik barang;
    10. Dalam hal importir tidak memberitahukan kesiapan pemeriksaan fisik dalam 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM, membuat keputusan pemeriksaan jabatan dan menunjuk Pejabat Pemeriksa Barang;
    11. Dalam hal diputuskan Pemeriksaan Jabatan:
      1. Menerima permohonan perpanjangan batas waktu penetapan pemeriksaan jabatan beserta alasannya;
      2. Meneliti permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan membuat keputusan atas permohonan tersebut;
    12. Menerima laporan tentang kendala dalam pemeriksaan fisik dari Pejabat Pemeriksa Barang dan membuat keputusan atas laporan tersebut;
    13. melakukan pembinaan, evaluasi, dan melaporkan secara berkala kinerja Pejabat Pemeriksa Barang dengan mendasarkan pada beberapa aspek-aspek pemeriksaan yaitu:
      1. Lama pemeriksaan fisik barang;
      2. Kemampuan pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dituangkan dalam LHP (salah satu indikator yang dapat dipakai adalah seringnya LHP dikembalikan oleh PFPD untuk dilakukan pemeriksaan ulang);
      3. Keluhan importir/PPJK/pengusaha TPS atas pemeriksaan fisik barang impor;
      4. Kendala pemeriksaan fisik barang;
      5. Keterangan lain yang dianggap perlu.
    14. Menerima berkas PIB fasilitas yang telah selesai dari Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai;
    15. Menerima berkas PIB yang selesai diproses dari Pejabat Pemeriksa Dokumen;
  1. PEJABAT PEMERIKSA BARANG
    1. Menerima Instruksi Pemeriksaan dan Packing List dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
    2. Meminta importir atau kuasanya untuk mengeluarkan barang;
    3. Melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil barang contoh (jika diperintahkan);
    4. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam LHP;
    5. Menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan LHP kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
    6. Menerima LHP yang dikembalikan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen karena tidak jelas untuk diperbaiki;
    7. Menyerahkan LHP yang telah diperbaiki kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen;
  1. PEJABAT PEMERIKSA DOKUMEN
    1. Menerima berkas PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP dari Kepala Seksi Pabean;
    2. Menetapkan jalur pengeluaran barang:
      1. dalam hal ditetapkan jalur hijau, menerbitkan SPPB;
      2. dalam hal ditetapkan jalur merah, menerbitkan SPJM;
    3. Meneliti PIB tentang persyaratan impor dalam hari kerja yang sama dengan pengajuan PIB dan mengirimkan:
      1. pemberitahuan berupa permintaan izin/rekomendasi dari instansi teknis dan permintaan agar menyerahkan hard copy izin/rekomendasi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Pemberitahuan apabila barang impor termasuk barang pembatasan/tataniaga.
      2. pemberitahuan penolakan PIB apabila barang impor termasuk barang larangan dengan tembusan kepada Kepala Seksi Penindakan;
    4. Menerima izin/rekomendasi instansi teknis terkait;
    5. Untuk PIB jalur hijau:
      1. Meneliti kebenaran tarif dan Nilai Pabean, serta pelunasan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya PIB, kecuali dalam hal tertentu;
      2. Menerbitkan permintaan informasi tentang Nilai Pabean sesuai ketentuan penerbitan informasi nilai pabean;
      3. Menerima dan meneliti bukti-bukti kebenaran Nilai Pabean dari importir;
      4. Dalam hal hasil penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI, menerbitkan Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan:
        1)  lembar pertama untuk Kepala Seksi Penagihan;
        2)  lembar kedua disematkan pada berkas PIB;
      5. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap PIB terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, tetapi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB telah dilewati, menyampaikan rekomendasi pelaksanaan Audit Kepabeanan;
      6. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI, menerbitkan Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan:
        1)  lembar pertama untuk Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian;
        2)  lembar kedua untuk disematkan pada berkas PIB.
      7. Mengirimkan:
        1)  PIB yang diterbitkan Nota Pembetulan kepada Kepala Seksi Penagihan atau Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian;
        2)  PIB yang tidak diterbitkan Nota Pembetulan kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai.
      8. Dalam hal terdapat barang impor yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar dalam PIB menerbitkan Nota Pemberitahuan.
    6. Untuk PIB jalur merah:
      1. Meneliti kelengkapan dokumen dan kebenaran pengisian PIB berdasarkan invoice, packing list dan Dokumen Pelengkap Pabean lainnya;
      2. Mengembalikan LHP yang tidak jelas kepada Pejabat Pemeriksa Barang disertai penjelasan mengenai hal-hal yang harus diperbaiki dan menerimanya kembali setelah diperbaiki;
      3. Meneliti dan menetapkan tarif dan nilai pabean serta pelunasan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI, dimana penetapan tarif dan nilai pabean harus dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerimaan LHP, kecuali dalam hal tertentu;
      4. Menerbitkan permintaan informasi tentang Nilai Pabean sesuai ketentuan penerbitan informasi nilai pabean;
      5. Menerima dan meneliti bukti-bukti kebenaran Nilai Pabean dari importir;
      6. Mengirim contoh barang ke laboratorium dalam hal perlu dilakukan pengujian dan jika berdasarkan data PIB dan Dokumen pelengkap pabean:
        1)  dapat diketahui bahwa barang impor bukan termasuk barang larangan dan/atau pembatasan, maka penetapan tarif dan nilai pabean sampai dengan penerbitan SPPB dilakukan tanpa menunggu hasil laboratorium;
        2)  tidak dapat diketahui bahwa barang impor bukan termasuk barang larangan dan/atau pembatasan, maka SPPB tidak dapat diterbitkan sebelum adanya hasil laboratorium;
      7. Memberitahukan kepada importir untuk mengajukan permohonan perbaikan persetujuan fasilitas Impor Sementara kepada Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan, dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan/atau jenis barang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang;
      8. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI, menerbitkan Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan:
        1)  lembar pertama untuk Kepala Seksi Penagihan;
        2)  lembar kedua untuk disematkan pada berkas PIB;
      9. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI, menerbitkan Nota Pembetulan dalam 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan:
        1)  lembar pertama untuk Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian;
        2)  lembar kedua untuk disematkan pada berkas PIB.
      10. Dalam hal hasil laboratorium menunjukkan hasil yang berbeda dengan pemberitahuan PIB, menetapkan kembali tarif dan nilai pabean serta menerbitkan nota pembetulan.
      11. Dalam hal terdapat barang impor yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar dalam PIB:
        1)  menerbitkan Nota Pemberitahuan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
        i. lembar pertama untuk importir;
        ii. lembar kedua untuk Kepala Seksi Penindakan;
        iii. lembar ketiga untuk disematkan pada berkas PIB;
        2)  mengirimkan berkas PIB kepada Kepala Seksi Penindakan untuk diproses lebih lanjut;
      12. Menerbitkan SPPB:
        1)  setelah selesainya proses penetapan tarif dan nilai pabean dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean tersebut tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
        2)  setelah dilunasinya kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dalam hal penetapan tarif dan/atau nilai pabean tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
        3) setelah diserahkannya jaminan sebesar bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi dalam hal importir mengajukan keberatan atas penetapan tarif dan/atau nilai pabean; atau
        4) dalam hal dilakukan pemeriksaan jabatan, setelah importir membayar semua tagihan sebagai akibat dari pelaksanaan pemeriksaan jabatan;
      13. Dalam hal terdapat barang impor yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan yang diberitahukan dengan benar dalam PIB, tetapi belum memenuhi persyaratan impor, maka terhadap barang lainnya yang tidak terkena ketentuan larangan dan pembatasan dalam PIB yang bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran barang;
      14. Mengirim berkas PIB dan LHP kepada Kepala Seksi Penindakan, dalam hal terdapat kesalahan jumlah dan/atau jenis barang yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI sebesar 500% (lima ratus persen) atau lebih dari pungutan impor yang telah dibayar;
      15. Mengirimkan berkas PIB kepada:
        1)  Kepala Seksi Pabean dan Cukai apabila terhadap PIB tersebut tidak diterbitkan SPKPBM;
        2)  Kepala Seksi Penagihan apabila terhadap PIB tersebut diterbitkan SPKPBM;
      16. Dalam hal terdapat barang impor berupa Barang Kena Cukai yang dikemas untuk penjualan eceran, pengeluarannya dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang berada dibawah pengawasan Pabean hanya dapat dilakukan setelah dilekati Tanda Pelunasan atau Pengawasan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Petugas yang Mengawasi Pengeluaran Barang:
    1. Menerima SPPB dari Importir dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
    2. Menerima SPJM dari Pejabat Pemeriksa Barang dan SPJM yang dicetak oleh importir MITA yang sekaligus merupakan izin pengeluaran barang untuk pemeriksaan fisik barang di lokasi importir;
    3. Mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokkan SPPB/SPJM dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas atau jumlah barang curah yang bersangkutan:
      1. kedapatan sesuai, barang impor dapat dikeluarkan;
      2. kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan, SPPB dikirimkan kepada Kepala Seksi Penindakan untuk penyelesaian lebih lanjut;
      3. memberikan catatan pada SPPB dalam hal jumlah kemasan/peti kemas/barang curah kedapatan kurang (eksep), dan penanganan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan tatacara penyelesaian barang impor yang kedapatan eksep;
    4. Memberikan catatan tentang pengeluaran barang pada SPPB/SPJM;
    5. Mengembalikan SPPB kepada importir setelah diberi catatan pengeluaran;
    6. Melakukan penegahan pengeluaran barang impor dalam hal diterbitkan surat perintah penegahan atau surat perintah pemeriksaan mendadak dan memberikan catatan tentang penegahan tersebut pada SPPB bersangkutan, dan menyerahkan SPPB tersebut kepada Kepala Seksi Penindakan.
    7. Mengirimkan SPPB/SPJM kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk ditatausahakan.
  1. BIDANG PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN
    1. KEPALA SEKSI INTELIJEN:
      1. Menerima laporan importasi secara periodik dari importir MITA;
      2. Melakukan analisa dan rekonsiliasi antara laporan importir importir MITA dan berkas PIB;
      3. Melakukan penelitian lebih lanjut dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara laporan dan berkas PIB sebagaimana angka 2;
      4. Melakukan kegiatan siklus intelijen dan menerbitkan NHI/Surat perintah penindakan;
      5. Melakukan evaluasi hasil kerja NHI;
      6. Melakukan pengawasan importasi dengan menggunakan sistem aplikasi pengawasan (proact)
    1. KEPALA SEKSI PENINDAKAN:
      1. Menerima tembusan penolakan PIB dari Pejabat Pemeriksa Dokumen dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan menindaklanjutinya;
      2. Menerima tembusan Instruksi Pemeriksaan Jabatan dari Pejabat Seksi Pabean dan melakukan penelitian tentang kemungkinan terjadinya pelanggaran kepabeanan;
      3. Menerima berkas PIB dan Nota Pemberitahuan tentang adanya barang larangan/pembatasan dari Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk selanjutnya melakukan penelitian mendalam;
      4. Menerima berkas PIB dan LHP dari Pejabat Pemeriksa Dokumen terhadap barang impor yang kedapatan jumlah dan/atau jenisnya tidak sesuai, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI sebesar 500% (lima ratus persen) atau lebih dari pungutan impor yang telah dibayar;
      5. Memproses PIB sebagaimana dimaksud pada huruf d paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk memutuskan:
        1)  diteruskan ke proses penyidikan karena terbukti melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; atau
        2)  dikembalikan kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk diproses lebih lanjut karena tidak cukup bukti;
      6. Menerima dan menyimpan SPPB dari PIB Jalur Hijau yang terkena penegahan atau pemeriksaan mendadak dari Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
      7. Melakukan pemeriksaan fisik terhadap PIB yang terkena penegahan atau Pemeriksaan Mendadak yang perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan;
      8. Mengirimkan berkas PIB yang terkena penegahan atau pemeriksaan mendadak kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen apabila berdasarkan penelitian tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan penyidikan;
      9. Melakukan pemeriksaan atas barang impor yang terkena NHI.
    1. KEPALA SEKSI PENYIDIKAN DAN BARANG BUKTI:
      1. menerima berkas PIB yang diputuskan oleh Kepala Seksi Penindakan untuk dilakukan penyidikan;
      2. Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana
      3. memantau tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai,
      4. menghitung bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran kepabeanan dan meneruskannya kepada Kepala Seksi Penagihan;
  1. BIDANG BIMBINGAN KEPATUHAN DAN LAYANAN INFORMASI
    1. KEPALA BIDANG BIMBINGAN KEPATUHAN DAN LAYANAN INFORMASI ATAU KEPALA SEKSI BIMBINGAN KEPATUHAN:
      1. Melakukan kegiatan identifikasi dan administrasi terhadap perusahaanperusahaan yang menjadi tanggung jawab pembinaannya;
      2. Melakukan analisis dan pemantauan terhadap kinerja importir MITA dalam rangka kegiatan pemberian bimbingan teknis;
      3. Memberikan bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kepatuhan importir MITA;
      4. Menerima berkas permohonan perijinan atau fasilitas dari importir MITA untuk diteruskan kepada unit terkait;
      5. Memberikan konsultasi mengenai perijinan, fasilitas dan prosedur kepabeanan dan cukai kepada importir MITA;
      6. Menerima, mempelajari dan menyelesaikan permasalahan atau permohonan informasi terkait dengan pelayanan terhadap importir MITA;
      7. Melakukan koordinasi dengan unit-unit lainnya terkait dengan penyelesaian permasalahan, permohonan informasi, dan pemenuhan hak dan kewajiban dari importir MITA;
      8. Melakukan pemantauan terkait dengan penyelesaian permasalahan atau permohonan informasi dalam pemenuhan hak dan kewajiban dari importir MITA;
      9. Menerima dan meneliti dokumen pelengkap pabean berupa perijinan dari instansi terkait untuk pengimporan bulan sebelumnya (khusus untuk importir MITA Prioritas);
      10. Menerima berkas laporan dari importir MITA berupa:
        1)  Laporan Periodik Importasi,
        2)  Laporan Rekapitulasi Pos-Pos BC 1.1 Prenotification,
        3)  Laporan Pemotongan Quota Fasilitas Impor.
      11. Membuat serta melakukan up-date atas jawaban/arahan berdasarkan hasil kegiatan penanganan kegiatan konsultasi dan penyelesaian permasalahan atau permohonan informasi yang dilakukan oleh Client Coordinator yang menangani importir MITA dalam rangka keseragaman jawaban/arahan;
      12. Mengusulkan prosedur/mekanisme baru sebagai hasil dari evaluasi pelaksanaan fungsi bimbingan kepatuhan dan layanan informasi.
    1. KEPALA SEKSI LAYANAN INFORMASI:
      1. Menerima, mempelajari dan menyelesaikan permasalahan atau permohonan informasi terkait dengan terhadap kepabeanan dan cukai dari importir Non MITA;
      2. Melakukan koordinasi dengan unit-unit lainnya terkait dengan penyelesaian permasalahan, permohonan informasi, dan pemenuhan hak dan kewajiban dari importir Non MITA;
      3. Melakukan pemantauan terkait dengan penyelesaian permasalahan atau permohonan informasi dalam pemenuhan hak dan kewajiban dari importir Non MITA;
      4. Melakukan penghimpunan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta peraturan terkait lainnya;
      5. Melakukan kegiatan penyuluhan, publikasi dan sosialisasi peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan dan cukai serta peraturan terkait kepada pengguna jasa serta pihak terkait lainnya;
      6. Memberikan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa melalui penanganan Customs Information Desk (CID) baik melalui telepon maupun surat elektronik (e-mail);
      7. Membuat serta melakukan up-date atas jawaban/arahan berdasarkan hasil kegiatan penanganan kegiatan konsultasi dan penyelesaian permasalahan atau permohonan informasi yang dilakukan oleh Client Coordinator yang menangani importir Non MITA dalam rangka keseragaman jawaban/arahan;
      8. Mengusulkan prosedur/mekanisme baru sebagai hasil dari evaluasi pelaksanaan fungsi bimbingan kepatuhan dan layanan informasi.
  1. BIDANG PELAYANAN FASILITAS PABEAN DAN CUKAI:
    1. KEPALA BIDANG PELAYANAN FASILITAS PABEAN DAN CUKAI
      1. Menerima permohonan fasilitas kepabeanan, perijinan, dan kemudahan prosedur kepabeanan dan cukai dari importir;
      2. Memberikan keputusan penolakan atau penerimaan permohonan fasilitas, perijinan, dan kemudahan prosedur kepabeanan dan cukai.
      3. Melakukan evaluasi atas fasilitas, perijinan, dan kemudahan prosedur kepabeanan dan cukai yang diberikan kepada importir.
    1. KEPALA SEKSI FASILITAS PABEAN DAN CUKAI:
      1. Menerima permohonan fasilitas kepabeanan dari importir;
      2. Melakukan penelitian dan memberikan usulan keputusan penolakan atau penerimaan permohonan fasilitas kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai.
      3. Melakukan penelitian dan memberikan usulan keputusan penolakan atau penerimaan permohonan fasilitas kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai;
      4. Menerima tembusan surat keputusan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk yang diterbitkan oleh Kantor Pusat atau instansi lain, baik secara elektronik maupun manual;
      5. Melakukan kegiatan pelayanan atas impor dengan master list:
        1)  importir Non MITA yaitu :
        i. Menerima copy master list dari importir yang mendapat fasilitas pembebasan/ keringanan Bea Masuk untuk ditandahsahkan berdasarkan master list asli dan memberikan catatan "Telah dibuatkan copy master list yang ditandasahkan" dalam master list asli;
        ii. Melakukan pengurangan jumlah pembebasan/keringanan dalam copy master list yang telah ditandasahkan untuk setiap kali importasi;
        2)  Importir MITA (Self assesment):
        iii. menerima rekapitulasi yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan besarta soft copynya dari koordinator pelayanan pengguna jasa (client coordinator);
        iv. Melakukan penelitian kebenaran pengisian dan data rekapitulasi;
        v. Melakukan update data pemebebasan/keringanan secara manual atau dengan menggunakan sistem aplikasi komputer;
      6. Melakukan pemantauan atas fasilitas yang telah diberikan kepada importir;
    1. KEPALA SEKSI PERIJINAN PABEAN DAN CUKAI:
      1. Melakukan pemantauan atas perijinan dan kemudahan prosedur kepabeanan dan cukai yang telah diberikan kepada importir;
      2. Melakukan penelitian dan memberikan usulan keputusan penolakan atau penerimaan permohonan perijinan dan kemudahan prosedur kepabeanan dan cukai kepada Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai.
  1. BIDANG PERBENDAHARAAN DAN KEBERATAN
    1. KEPALA SEKSI PENERIMAAN DAN PENGEMBALIAN:
      1. Menerima dan membukukan surat pengantar Garansi Perusahaan Importir Jalur Prioritas dari Kantor Pusat;
      2. Menerima dan membukukan jaminan yang dipertaruhkan oleh importir;
      3. Memberikan bukti penerimaan jaminan;
      4. Menerima berkas PIB fasilitas dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
      5. Melakukan pemantauan penyelesaian PIB fasilitas;
      6. Menerima bukti penyelesaian PIB fasilitas;
      7. Mencairkan jaminan dalam hal importir tidak menyelesaikan utang sampai dengan tanggal jatuh tempo dan menyetorkannya berdasarkan masing-masing PIB ke Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi;
      8. Mengembalikan jaminan yang dipertaruhkan oleh importir apabila utang telah diselesaikan;
      9. Mengirimkan PIB fasilitas yang telah diselesaikan kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk ditatausahakan.
    1. KEPALA SEKSI PENAGIHAN:
      1. Melakukan pemantauan atas pelunasan BM, Cukai, dan PDRI untuk penyelesaian PIB Jalur Prioritas yang memanfaatkan fasilitas Pembayaran Berkala;
      2. Membuat laporan adanya keterlambatan pelunasan BM, Cukai, dan PDRI kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai sebagai bahan pertimbangan dalam pencabutan sementara atas fasilitas pembayaran berkala;
      3. Melakukan pemantauan atas penyelesaian tagihan yang telah jatuh tempo;
      4. Menerbitkan SPKPBM dan menghitung besarnya sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelunasan utang berdasarkan fasilitas Pembayaran Berkala;
      5. Menerima lembar pertama Nota Pembetulan tentang adanya kelebihan bayar dari Pejabat Pemeriksa Dokumen dan menerbitkan surat pemberitahuan kepada importir supaya mengajukan permohonan pengembalian.
      6. Menerima lembar pertama Nota Pembetulan tentang adanya kekurangan bayar dan SPKPBM.
      7. Menerima berkas PIB yang diterbitkan SPKPBM dari Pejabat Pemeriksa Dokumen;
      8. Melakukan pemantauan atas pelunasan SPKPBM;
      9. Menerbitkan Surat Teguran terhadap utang yang belum dilunasi berdasarkan SPKPBM yang telah jatuh tempo;
      10. Menerima SSPCP atas pelunasan SPKPBM dan melakukan penelitian terkait rekonsiliasi pembayaran yang bersangkutan;
      11. Menerima dan menyelesaikan permohonan pengembalian yang diajukan oleh importir.
    1. KEPALA SEKSI KEBERATAN:
      1. Menerima permohonan keberatan atas SPKPBM atau SPSA dari importir;
      2. Menerima dan membukukan jaminan atas keberatan yang dipertaruhkan oleh importir;
      3. Memberikan bukti penerimaan jaminan kepada importir;
      4. Meneliti dan memroses permohonan keberatan atas SPKPBM atau SPSA;
      5. Membuat keputusan atas SPKPBM atau SPSA dan memberitahukan keputusan tersebut kepada importir;
      6. Mencairkan jaminan atas keberatan yang diputuskan ditolak atau ditolak sebagian;
      7. Mengembalikan jaminan atas keberatan yang diputuskan diterima;
      8. Menyiapkan uraian banding atas permohonan banding yang diajukan oleh importir kepada Pengadilan Pajak.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332






LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P- 21 /BC/2007
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK


TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR DENGAN PIBT (BC 2.1)

  1. IMPORTIR/PPJK:
    1. Mengisi PIBT secara lengkap dan benar dalam rangkap 3 (tiga) dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
    2. Menerima Nota Pemberitahuan dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai, dalam hal importasi memerlukan perijinan/rekomendasi dari instansi teknis;
    3. Menyerahkan perijinan/rekomendasi dari instansi teknis kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
    4. Menerima berkas PIBT dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai berikut penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang harus dibayar;
    5. Membayar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi apabila terdapat pungutan negara yang harus dibayar;
    6. Menyerahkan kembali PIBT beserta bukti pembayaran/SSPCP kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
    7. Menerima SPPB lembar kedua dan menyerahkan SPPB tersebut kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
    8. Menerima SPPB yang telah diberikan catatan pengeluaran dari Petugas yang mengawasi pengeluaran barang.
  1. KEPALA SEKSI PABEAN DAN CUKAI:
    1. Menerima berkas PIBT dalam rangkap 3 (tiga) dari Importir/PPJK;
    2. Melakukan penelitian identitas importir;
    3. Melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Administrasi Manifes untuk penelitian dan penutupan pos BC 1.1;
    4. Mencatat PIBT kedalam Buku Catatan Pabean (BCP BC 2.1) dan memberikan nomor pendaftaran;
    5. Menerbitkan Instruksi Pemeriksaan dan menunjuk Pejabat Pemeriksa Barang;
    6. Menerima Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang dan LHP dari Pejabat Pemeriksa Barang;
    7. Mengembalikan LHP yang tidak jelas kepada Pejabat Pemeriksa Barang;
    8. Menerima LHP yang telah diperbaiki dari Pejabat Pemeriksa Barang;
    9. Mengirimkan Nota Pemberitahuan kepada importir/PPJK, dalam hal importasi memerlukan perijinan/rekomendasi dari instansi teknis;
    10. Dalam hal terdapat barang impor yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar dalam PIBT:
      1. menerbitkan Nota Pemberitahuan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
        1)  lembar pertama, untuk importir;
        2)  lembar kedua, untuk Kepala Seksi Penindakan;
        3)  lembar ketiga, untuk disematkan pada berkas PIBT;
      2. mengirimkan berkas PIBT kepada Kepala Seksi Penindakan untuk diproses lebih lanjut;
    11. Menerima perijinan/rekomendasi instansi teknis dari importir/PPJK;
    12. Menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang;
    13. Menyerahkan berkas PIBT kepada importir/PPJK untuk pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI;
    14. Menerima kembali berkas PIBT beserta SSPCP;
    15. Menerbitkan SPPB dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
      1. lembar pertama, kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
      2. lembar kedua, kepada importir/PPJK untuk pengeluaran barang;
    16. Mengirimkan SSPCP kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian.
    17. Mentatausahakan berkas PIBT.
  1. PEJABAT PEMERIKSA BARANG:
    1. Menerima Instruksi Pemeriksaan dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
    2. Melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil barang contoh (jika diperintahkan);
    3. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam LHP;
    4. Menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang, LHP, dan contoh barang (apabila ada) kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
    5. Menerima LHP yang dikembalikan oleh Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
    6. Menyerahkan kembali LHP yang telah diperbaiki kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai.
  1. Petugas Yang Mengawasi Pengeluaran Barang:
    1. Menerima SPPB lembar pertama dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai dan SPPB lembar kedua dari importir/PPJK;
    2. Mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokkan SPPB dengan nomor, merek, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan/peti kemas yang bersangkutan:
      1. kedapatan sesuai, barang impor dapat dikeluarkan;
      2. kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan, SPPB dikirimkan kepada Kepala Seksi Penindakan untuk penyelesaian lebih lanjut;
    3. Memberikan catatan tentang pengeluaran barang pada SPPB;
    4. Mengembalikan SPPB lembar kedua kepada importir setelah diberikan catatan pengeluaran;
    5. Mengirimkan SPPB kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk disematkan pada PIBT yang bersangkutan.
  1. KEPALA SEKSI PENINDAKAN:
Menerima berkas PIBT dan Nota Pemberitahuan tentang adanya barang larangan/pembatasan dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk selanjutnya melakukan penelitian mendalam.
  1. KEPALA SEKSI PENERIMAAN DAN PENGEMBALIAN:
Menerima SSPCP dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk keperluan pencatatan penerimaan negara.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332






LAMPIRAN V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P- 21 /BC/2007
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK


TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR DENGAN PIB EKSEP

  1. IMPORTIR:
    1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang impor eksep dengan SPPB eksep, setelah barang impor eksep tiba dan ditimbun di Kawasan Pabean;
    2. Memberitahukan Bidang Kepabeanan dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya bahwa barang impor eksep tidak akan tiba dalam batas waktu yang telah ditetapkan yakni 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan SPPB atau barang impor eksep tidak akan didatangkan lagi;
    3. Mengajukan permohonan pengembalian Bea Masuk kepada Bidang Perbendaharaan dan Keberatan
    4. Mengajukan PIB baru dengan membayar Bea Masuk, Cukai dan PDRI, apabila barang impor eksep tersebut tiba di Kawasan Pabean melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan atau lebih dari 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penerbitan SPPB.
    5. Menerima SPPB eksep lembar kedua yang telah ada catatan pengeluaran dariPetugas yang mengawasi pengeluaran barang.
  1. KEPALA SEKSI PABEAN DAN CUKAI:
    1. Menyimpan SPPB eksep lembar pertama
    2. Menerima persetujuan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya untuk penyelesaian barang impor eksep;
    3. Menerima SPPB eksep lembar kedua dari importir
    4. Melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Administrasi Manifes untuk penelitian dan penutupan pos BC 1.1.
    5. Menyerahkan berkas PIB dan SPPB eksep kepada Pejabat Analis Hi-Co Scan;
    6. Menerima kembali PIB dari Pejabat Analis Hi-Co Scan;
    7. Apabila importir telah memberitahukan bahwa barang impor eksep tidak akan didatangkan lagi, atau barang impor eksep tidak datang sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka:
      1. Memberikan catatan pada SPPB eksep lembar pertama bahwa barang impor eksep tidak akan didatangkan lagi atau barang impor eksep tidak datang sampai batas waktu yang telah ditetapkan;
      2. Mengirimkan SPPB eksep lembar pertama kepada Pejabat administrasi manifest
    8. Menerima berkas PIB dan SPPB dari Kepala Seksi Penindakan yang telah selesai diproses
    9. mentatausahakan dan mengadministrasikan PIB dan SPPB;
  1. PEJABAT ANALIS HI-CO SCAN :
    1. Menerima berkas PIB dan SPPB eksep dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
    2. Melakukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan;
    3. Apabila hasil pemeriksaan Hi-Co Scan kedapatan sesuai :
      1. Memberikan catatan pada SPPB eksep, dan menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk diteruskan ke petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
      2. Menyerahkan kembali berkas PIB kepada Kepala seksi Pabean dan Cukai
    4. Apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian, memberikan keputusan untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang dan berkas PIB serta SPPB eksep dikirimkan kepada Kepala Seksi Penindakan untuk penyelesaian lebih lanjut;
  1. Petugas yang Mengawasi Pengeluaran Barang :
    1. Menerima SPPB eksep lembar pertama dan kedua dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
    2. Mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokkan SPPB eksep dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas yang bersangkutan:
      1. kedapatan sesuai, barang impor dapat dikeluarkan;
      2. kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan, SPPB eksep dikirimkan kepada Kepala Seksi Penindakan untuk penyelesaian lebih lanjut;
    3. Memberikan catatan tentang pengeluaran barang pada SPPB eksep;
    4. Mengembalikan SPPB eksep lembar kedua kepada importir;
  1. KEPALA SEKSI ADMINISTRASI MANIFES:
    1. melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk penelitian dan penutupan Pos BC 1.1
    2. Menutup kedua Pos pada kedua BC 1.1 bersangkutan dan memberikan catatan yang saling menunjuk antara kedua pos dimaksud;
  1. KEPALA SEKSI PENINDAKAN:
    1. Menerima SPPB eksep dari Petugas yang mengawasi pengeluaran barang dalam hal SPPB Eksep tidak sesuai merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas yang bersangkutan untuk proses lebih lanjut.
    2. Menerima berkas PIB dan SPPB eksep dari Petugas analis Hi-co Scan dalam hal terdapat indikasi ketidaksesuaian barang dengan berkas PIB/SPPB.
    3. Melakukan proses penelitian lebih lanjut guna melihat adanya pelanggaran dan menyelesaikannya
    4. mengembalikan berkas PIB dan SPPB yang telah mendapatkan keputusan





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332






LAMPIRAN VI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P- 21 /BC/2007
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK


TATAKERJA PENGELUARAN BARANG IMPOR LAINNYA

  1. TATAKERJA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB)
    1. Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB)/Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) yang merangkap sebagai PDKB / Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB)/Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) yang merangkap sebagai PPGB/ Penyelenggara Entrepot untuk Tujuan Pameran(PETP)/ Pengusaha pada Toko Bebas Bea (PTBB):
      1. Mengisi Pemberitahuan Pabean BC 2.3 secara lengkap dan benar;
      2. Menyerahkan kepada Pejabat Pabean yang mengawasi TPB BC 2.3 dalam rangkap 3 (tiga) ditambah 3 (tiga) copy lembar pertama dan dilampiri:
        1)  asli/copy AWB, invoice, packing list dan dokumen pendukung lainnya untuk barang impor yang diangkut dengan sarana pengangkut yang melalui udara; atau
        2)  B/L, invoice, packing list dan dokumen pendukung lainnya untuk barang impor yang diangkut dengan sarana pengangkut yang melalui laut;
      3. Menerima kembali BC 2.3 lembar pertama, kedua dan ketiga ditambah 2 (dua) copy lembar pertama berikut B/L/AWB, invoice, packing list dan dokumen pendukung lainnya dari Pejabat Pabean yang mengawasi TPB setelah mendapat nomor pendaftaran;
      4. Menyerahkan BC 2.3 lembar pertama, kedua dan ketiga ditambah 2 (dua) copy lembar pertama berikut B/L/AWB, invoice, packing list dan dokumen pendukung lainnya kepada Kepala Seksi Tempat Penimbunan di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang, (dalam hal BC 1.1 belum diterima maka harus disertakan copy manifest yang telah ditandasahkan oleh pengangkut;)
      5. Menerima BC 2.3 lembar pertama dan ketiga dari Petugas yang mengawasi pengeluaran barang di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang, untuk melindungi pengangkutan barang sampai di TPB;
      6. Menyerahkan BC 2.3 lembar pertama dan ketiga kepada Pejabat Pabean yang mengawasi TPB pada saat barang impor tiba di TPB;
      7. Menerima BC 2.3 lembar ketiga dari Pejabat Pabean yang mengawasi TPB setelah diberikan catatan pemasukan barang di TPB.
    1. Pejabat Pabean yang mengawasi TPB:
      1. Menerima BC 2.3 dalam rangkap 3 (tiga) ditambah 3 (tiga) copy lembar pertama dilampiri B/L/AWB, invoice, packing list dan dokumen pendukung lainnya dari PDKB/PKB yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang merangkap sebagai PPGB/PETP/PTBB, dan meneliti kebenaran pengisian dan data BC 2.3;
      2. Membukukan BC 2.3 ke dalam BCP-BC 2.3 dan memberikan nomor pendaftaran pada BC 2.3;
      3. Menyerahkan BC 2.3 lembar pertama, kedua dan ketiga ditambah 2 (dua) copy lembar pertama berikut B/L/AWB, invoice, packing list dan dokumen pendukung lainnya kepada PDKB/PKB yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang merangkap sebagai PPGB/PETP/PTBB, serta menyimpan 1 (satu) copy lembar pertama BC 2.3 sebagai arsip;
      4. Memonitor kedatangan barang impor di TPB;
      5. Menerima BC 2.3 lembar pertama dan ketiga dari PDKB/PKB yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang merangkap sebagai PPGB/PETP/PTBB pada saat kedatangan barang impor di TPB;
      6. Menyerahkan BC 2.3 lembar pertama dan ketiga kepada Petugas yang mengawasi pemasukan barang di TPB untuk melakukan pengecekan segel Bea dan Cukai yang diterakan pada kemasan/petikemas dan pengawasan stripping barang ke dalam TPB;
      7. Menerima kembali BC 2.3 lembar pertama dan ketiga dari Petugas yang mengawasi pemasukan barang setelah diberikan catatan tentang pemasukan barang di TPB;
      8. Menyerahkan BC 2.3 lembar ketiga kepada PDKB/PKB yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang merangkap sebagai PPGB/PETP/PTBB setelah diberi catatan pemasukan barang di TPB;
      9. Menerima lembar kedua BC 2.3 dari Kepala Seksi Tempat Penimbunan Kantor Pabean tempat pengeluaran barang yang telah diberi catatan tentang pengeluaran barang;
      10. Mencatat hasil pengawasan pemasukan barang pada lembar kedua BC 2.3 yang diterima dari Kepala Seksi Tempat Penimbunan Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;
      11. Mengirimkan kembali lembar kedua BC 2.3 dengan surat pengantar kepada Kepala Seksi Tempat Penimbunan di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang setelah diberi catatan pemasukan barang sebagai konfirmasi bahwa barang impor telah sampai di TPB.
    1. Petugas yang Mengawasi Pemasukan Barang di TPB:
      1. Menerima BC 2.3 lembar pertama dan ketiga dari Pejabat Pabean yang mengawasi TPB;
      2. Melakukan pengecekan segel Bea dan Cukai yang diterakan pada kemasan/petikemas dan mencocokkan merek, nomor, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/petikemas serta identitas sarana pengangkut darat yang tercantum dalam BC 2.3:
        1)  apabila kedapatan sesuai, melakukan pengawasan pembongkaran/stripping dan penimbunan barang di TPB;
        2)  apabila kedapatan tidak sesuai atau segel Bea dan Cukai kedapatan rusak atau terdapat indikasi bahwa kemasan/petikemas telah dibuka, membuat Berita Acara yang ditandatangani oleh PDKB/PKB yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang merangkap sebagai PPGB/PETP/PTBB, melaporkannya kepada Kepala Kantor Pabean untuk penyelesaian lebih lanjut dan pembongkaran tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan ijin
        dari Kepala Kantor Pabean;
      3. Memberikan catatan pemasukan, tanggal dan jam pemasukan barang pada BC 2.3 lembar pertama dan ketiga;
      4. Mengirimkan kembali BC 2.3 lembar pertama dan ketiga kepada Pejabat Pabean yang mengawasi TPB setelah diberi catatan tentang pemasukan barang di TPB.
    1. Kepala Seksi administrasi manifest di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran Barang:
      1. Menerima dari PDKB/PKB yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang merangkap sebagai PPGB/PETP/PTBB BC 2.3 lembar pertama, kedua dan ketiga yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Pejabat Pabean yang mengawasi TPB ditambah 2 (dua) copy lembar pertama berikut B/L/AWB, invoice, packing list dan dokumen pendukung lainnya, (dalam hal BC 1.1 belum diterima maka harus disertakan copy manifest yang telah ditandasahkan oleh pengangkut);
      2. Meneliti BC 2.3 serta:
        1)  mencocokkannya dengan pos BC 1.1:
        i. apabila kedapatan sesuai menutup pos BC 1.1 yang bersangkutan;
        ii. apabila kedapatan tidak sesuai, BC 2.3 dikembalikan kepada PDKB/PKB yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang merangkap sebagai PPGB/PETP/PTBB untuk diperbaiki;
        2)  mencocokkannya dengan copy manifest yang telah ditandasahkan pengangkut:
        i. apabila kedapatan sesuai menyimpan 1 (satu) copy lembar pertama BC 2.3 untuk monitoring;
        ii. apabila kedapatan tidak sesuai, BC 2.3 dikembalikan kepada PDKB/PKB yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang merangkap sebagai PPGB/PETP/PTBB untuk diperbaiki;
      3. Meneruskan berkas BC 2.3 lembar pertama, kedua, ketiga dan 1 (satu) copy lembar pertama kepada Kepala Seksi Tempat Pnimbunan di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang
    1. Kepala Seksi Tempat Penimbunan Berikat:
      1. Menerima BC 2.3 lembar pertama, kedua, ketiga dan 1 (satu) copy lembar pertama dari Kepala Seksi Administrasi Manifest di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;
      2. Melakukan penelitian dan memberikan persetujuan pengeluaran barang pada BC 2.3 lembar pertama, kedua, ketiga dan 2 (dua) copy lembar pertama;
      3. Memberikan nomor segel pada BC 2.3 lembar pertama, kedua dan ketiga;
      4. Membukukan BC 2.3 ke dalam buku bantu BC 2.3;
      5. Menyimpan copy lembar pertama BC 2.3 sebagai arsip
      6. mengembalikan B/L/AWB, invoice, packing list dan dokumen pendukung lainnya kepada PDKB/PKB yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang merangkap sebagai PPGB/PETP/PTBB
      7. Mengirimkan BC 2.3 lembar pertama, kedua dan ketiga berikut kertas segel kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang untuk pengecekan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas, peneraan segel dan pengawasan pengeluaran barang;
      8. Menerima kembali BC 2.3 lembar kedua dari Petugas yang mengawasi pengeluaran barang setelah diberikan catatan pengeluaran barang dan peneraan segel serta tanggal dan jam pengeluaran barang;
      9. Mencatat hasil pengawasan pengeluaran barang, peneraan segel serta tanggal dan jam pengeluaran barang pada copy lembar pertama BC 2.3;
      10. Mengirimkan lembar kedua BC 2.3 kepada Pejabat Pabean yang mengawasi TPB setelah diberi catatan pengeluaran barang, peneraan segel serta tanggal dan jam pengeluaran barang sebagai verkliker;
      11. Menerima kembali lembar kedua BC 2.3 yang telah diberi catatan pemasukan barang di TPB dari Pejabat Pabean yang mengawasi TPB sebagai konfirmasi bahwa barang impor telah sampai di TPB;
      12. Apabila BC 2.3 lembar kedua tidak diterima kembali dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pengeluaran, meminta konfirmasi dari Pejabat Pabean yang mengawasi TPB tentang realisasi pemasukan barang di TPB.
    1. Petugas yang Mengawasi Pengeluaran Barang di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran Barang:
      1. Menerima BC 2.3 lembar pertama, kedua dan ketiga berikut kertas segel dari Kepala Seksi Tempat Penimbunan di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang;
      2. Mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokkan BC 2.3 dengan nomor, merek,ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas yang bersangkutan:
        1)  kedapatan sesuai, melakukan peneraan segel pada kemasan/petikemas dan selanjutnya barang impor dapat dikeluarkan;
        2)  kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan, BC 2.3 dikirimkan kepada Kepala Seksi Penindakan Kantor Pabean tempat pengeluaran barang untuk penyelesaian lebih lanjut;
      3. Memberikan catatan tentang pengeluaran barang, peneraan segel, tanggal dan jam pengeluaran barang serta identitas sarana pengangkut darat pada BC 2.3;
        1)  Menyerahkan BC 2.3 lembar pertama dan ketiga kepada PDKB/PKB yang merangkap sebagai PDKB/PPGB/PGB yang merangkap sebagai PPGB/PETP/PTBB untuk melindungi pengangkutan barang sampai di TPB;
        2)  Mengirimkan BC 2.3 lembar kedua setelah diberikan catatan pengeluaran barang, peneraan segel, tanggal dan jam pengeluaran barang serta identitas sarana pengangkut darat kepada Kepala Seksi Tempat Penimbunan tempat pengeluaran barang.
      4. Terhadap Barang Impor yang pengirimannya dilakukan melalui Perusahaan Jasa Titipan, proses pemasukannya ke TPB dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal tersendiri.
  1. TATAKERJA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS) DI KAWASAN PABEAN LAINNYA
    1. Importir:
      1. Mengisi Pemberitahuan Pabean BC 1.2 dalam rangkap 3 (tiga) secara lengkap dan benar;
      2. Menyerahkan jaminan atas Bea Masuk, Cukai dan PDRI Kepala Seksi penerimaan dan pengembalian di Kantor Pabean tempat pengeluaran/pemuatan barang;
      3. Menyerahkan BC 1.2 beserta bukti penerimaan jaminan Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Kantor Pabean tempat pengeluaran/pemuatan barang;
      4. Menerima kembali BC 1.2 lembar pertama dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai setelah diberikan catatan pengeluaran/pemuatan barang dan jangka waktu pengangkutan, untuk melindungi pengangkutan barang sampai di TPS tujuan;
      5. Menyerahkan BC 1.2 lembar pertama kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean yang mengawasi TPS tujuan pada saat barang impor tiba di TPS tersebut;
      6. Menerima kembali bukti penerimaan jaminan dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Kantor Pabean tempat pengeluaran/pemuatan barang setelah barang impor sampai di TPS tujuan, untuk menarik kembali jaminan yang telah diserahkan;
      7. Menerima Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda dari Pejabat yang mengelola penagihan di Kantor Pabean tempat pengeluaran/pemuatan barang serta membayar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan denda, apabila barang impor tersebut tidak sampai di TPS tujuan, atau jumlah barang impor yang dibongkar/ditimbun kedapatan kurang, dan importir tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kesalahan tersebut.
    1. Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran/ Pemuatan Barang:
      1. Menerima jaminan atas Bea Masuk, Cukai dan PDRI, serta memberikan bukti penerimaan jaminan kepada importir;
      2. Menerima kembali bukti penerimaan jaminan dari importir setelah barang impor tiba di TPS tujuan, dan selanjutnya mengembalikan jaminan kepada importir;
      3. Mencairkan jaminan, dalam hal diterbitkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda, dan importir tidak melunasi Bea Masuk, Cukai, PDRI dan denda dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
    1. Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran/Pemuatan Barang:
      1. Menerima BC 1.2 dalam rangkap 3 (tiga) beserta bukti penerimaan jaminan dari importir dan meneliti kebenaran data BC 1.2;
      2. Membukukan BC 1.2 ke dalam BCP-BC 1.2 (Khusus dari TPS ke TPS Kawasan Pabean Lain) dan memberikan nomor pendaftaran pada BC 1.2;
      3. Melakukan koordinasi untuk mencocokkan/menutup pos BC 1.1 dengan BC 1.2:
        1)  apabila kedapatan sesuai, Kepala Seksi Administrasi Manifes menutup pos BC 1.1 yang bersangkutan;
        2)  apabila kedapatan tidak sesuai, BC 1.2 dikembalikan kepada importir untuk diperbaiki;
      4. memberikan persetujuan pengeluaran/pemuatan barang pada BC 1.2;
      5. mengirimkan BC 1.2 kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran/pemuatan barang, untuk dilakukan pencocokkan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/petikemas dan peneraan segel pada kemasan/petikemas serta untuk pengawasan pengeluaran/pemuatan barang;
      6. Menerima kembali BC 1.2 dari Petugas yang mengawasi pengeluaran/pemuatan barang, setelah diberi catatan pengeluaran/pemuatan barang dan peneraan segel;
      7. Mencantumkan pada BC 1.2 perkiraan jangka waktu pengangkutan barang impor sampai di tempat tujuan;
      8. Menyerahkan BC 1.2 lembar pertama kepada importir, untuk melindungi pengangkutan barang sampai di TPS tujuan;
      9. Mengirim BC 1.2 lembar kedua kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean yang mengawasi TPS tujuan sebagai verkliker;
      10. Menyimpan BC 1.2 lembar ketiga beserta bukti penerimaan jaminan untuk monitoring;
      11. Menerima kembali BC 1.2 lembar kedua dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean yang mengawasi TPS tujuan;
      12. Menyerahkan bukti penerimaan jaminan kepada importir, setelah BC 1.2 lembar kedua diterima kembali dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean yang mengawasi TPS tujuan;
      13. Apabila BC 1.2 lembar kedua tidak diterima kembali dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah waktu yang ditetapkan, meminta konfirmasi dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean yang mengawasi TPS tujuan tentang realisasi pembongkaran/penimbunan barang dimaksud;
      14. Apabila hasil konfirmasi yang diperoleh dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean yang mengawasi TPS tujuan, bahwa:
        1)  BC 1.2 lembar pertama tidak diterima dari importir,
        2)  barang impor dimaksud tidak sampai di TPS tujuan, atau
        3)  barang impor dimaksud telah dibongkar/ditimbun di TPS tujuan namun jumlah barang impor yang dibongkar/ditimbun kedapatan kurang,
        meneruskan berkas BC 1.2 kepada Kepala Seksi Penyidikan untuk diproses lebih lanjut;
    1. Kepala Seksi Penyidikan
      1. Menerima berkas BC 1.2 yang terindikasi pelanggaran dari Kepala Seksi Pabean
      2. Melakukan penyelidikan tentang timbulnya permasalahan tersebut;
      3. Menerbitkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda;
      4. Menyerahkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda kepada Kepala Seksi Penagihan untuk menerbitkan Surat Tagihan.
    1. Petugas yang Mengawasi Pengeluaran/Pemuatan Barang di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran/ Pemuatan Barang:
      1. Menerima BC 1.2 dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
      2. Mengawasi pengeluaran/pemuatan barang dengan mencocokkan BC 1.2 dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas yang bersangkutan:
        1)  kedapatan sesuai, dilakukan peneraan segel pada kemasan/petikemas dan selanjutnya barang impor dapat dikeluarkan/dimuat;
        2)  kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan/dimuat, BC 1.2 dikirimkan kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Penindakan untuk penyelesaian lebih lanjut;
      3. Memberikan catatan tentang pengeluaran/pemuatan barang dan peneraan segel pada BC 1.2;
      4. Mengirimkan kembali BC 1.2 setelah diberikan catatan pengeluaran/ pemuatan dan peneraan segel kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai.
    1. Kepala Seksi Penagihan di Kantor Pabean Tempat Pengeluaran/ Pemuatan Barang:
      1. Menerima Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda dari Kepala Seksi Penyidikan
      2. Menerbitkan Surat Tagihan berdasarkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda yang telah jatuh tempo kepada importir;
      3. Melakukan penagihan Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda kepada importir.
    1. Pejabat yang Mengelola Manifest di TPS Tujuan:
      1. Menerima BC 1.2 lembar pertama dari importir;
      2. Menerima BC 1.2 lembar kedua dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Kantor Pabean tempat pengeluaran/pemuatan barang;
      3. Mencocokkan BC 1.2 lembar pertama dengan lembar kedua;
      4. Mengirimkan BC 1.2 lembar pertama kepada Petugas yang memantau pembongkaran/penimbunan barang untuk pengecekan segel yang diterakan pada kemasan/petikemas oleh Petugas yang mengawasi pengeluaran/ pemuatan barang di Kantor Pabean tempat pengeluaran/pemuatan barang dan mencocokkan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas;
      5. Menerima kembali BC 1.2 lembar pertama yang telah diberi catatan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas yang memantau pembongkaran/penimbunan barang;
      6. Mencatat hasil pemeriksaan yang terdapat pada BC 1.2 lembar pertama ke dalam BC 1.2 lembar kedua;
      7. Melakukan penyelidikan, apabila nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas kedapatan tidak sesuai atau segel dalam keadaan rusak atau terdapat indikasi bahwa kemasan/petikemas bekas dibuka;
      8. Mengirim BC 1.2 lembar kedua dengan surat pengantar kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Kantor Pabean tempat pengeluaran/pemuatan barang, sebagai pemberitahuan bahwa barang telah dibongkar/ditimbun;
      9. Menyimpan BC 1.2 lembar pertama dan memonitor pengajuan dokumen penyelesaian selanjutnya;
      10. Mengirimkan hasil konfirmasi kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Kantor Pabean tempat pengeluaran/pemuatan barang, dalam hal:
        1)  BC 1.2 lembar pertama tidak diterima dari importir,
        2)  barang impor dimaksud tidak sampai di TPS tujuan, atau
        3)  barang impor dimaksud telah dibongkar/ditimbun di TPS tujuan namun jumlah barang impor yang dibongkar/ditimbun kedapatan kurang, .
    1. Petugas yang Memantau Pembongkaran/Penimbunan Barang di TPS Tujuan:
      1. Menerima BC 1.2 lembar pertama dari Pejabat yang mengelola manifest;
      2. Melakukan pengecekan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas serta segel yang diterakan pada kemasan/petikemas oleh Petugas di Kantor Pabean tempat pengeluaran/pemuatan barang dan mencocokkan dengan BC 1.2 dalam hal:
        1)  kedapatan sesuai, barang impor dapat dibongkar;
        2)  kedapatan tidak sesuai, BC 1.2 dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk penyelesaian lebih lanjut dan pembongkarannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat yang mengelola manifest;
      3. Memberikan catatan tentang hasil pengecekan pada BC 1.2 lembar pertama;
      4. Mengirimkan kembali BC 1.2 lembar pertama kepada Pejabat yang mengelola manifest.
  1. TATAKERJA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT LANJUT
    1. Tujuan Dalam Daerah Pabean
      1. Pengangkut:
        1)  Mengisi Pemberitahuan Pabean BC 1.2 secara lengkap dan benar dalam rangkap 3 (tiga) dan menyerahkannya kepada Kepala Seksi Administrsi Manifest di Kantor Pabean tempat pemuatan barang;
        2)  Menerima kembali BC 1.2 lembar pertama dari Kepala Seksi Administrsi Manifest setelah diberikan catatan pengeluaran/pemuatan barang dan jangka waktu pengangkutan, untuk melindungi pengangkutan barang sampai di Kantor Pabean tujuan;
        3)  Menyerahkan BC 1.2 lembar pertama kepada Kepala Seksi Administrsi Manifest di Kantor Pabean tujuan pada saat barang impor tiba;
        4) Menerima Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda dari Kepala Seksi Penyidikan dan/atau Surat Tagihan dari Kepala Seksi Penagihan di Kantor Pabean tempat pengeluaran/pemuatan barang serta membayar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan denda, apabila:
        i. barang impor tersebut tidak sampai di Kantor Pabean tujuan, atau
        ii. jumlah barang impor yang dibongkar/ditimbun kedapatan kurang, dan Pengangkut tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kesalahan tersebut.
      2. Kepala Seksi Administrsi Manifest di Kantor Pabean Tempat Pemuatan Barang:
        1)  Menerima BC 1.2 dalam rangkap 3 (tiga) dari Pengangkut dan meneliti kebenaran data BC 1.2;
        2)  Membukukan BC 1.2 ke dalam BCP-BC 1.2 dan memberikan nomor pendaftaran pada BC 1.2;
        3)  Meneliti BC 1.2 serta mencocokkannya dengan pos BC 1.1:
        i. apabila kedapatan sesuai:
        a) menutup pos BC 1.1 yang bersangkutan;
        b) memberikan persetujuan pengeluaran/pemuatan barang pada BC 1.2;
        c) mengirimkan BC 1.2 kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran/ pemuatan barang, untuk mencocokkan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/petikemas dan peneraan segel pada kemasan/ petikemas serta untuk pengawasan pengeluaran/pemuatan barang;
        ii. apabila kedapatan tidak sesuai, BC 1.2 dikembalikan kepada Pengangkut untuk diperbaiki;
        4) Menerima kembali BC 1.2 dari Petugas yang mengawasi pengeluaran/pemuatan barang, setelah diberi catatan pengeluaran/pemuatan barang dan peneraan segel;
        5) Mencantumkan pada BC 1.2 perkiraan jangka waktu pengangkutan barang impor sampai di tempat tujuan;
        6) Menyerahkan BC 1.2 lembar pertama kepada Pengangkut, untuk melindungi pengangkutan barang sampai di Kantor Pabean tujuan;
        7) Mengirim BC 1.2 lembar kedua sebagai Verkliker kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean tujuan;
        8) Menyimpan BC 1.2 lembar ketiga untuk monitoring;
        9) Menerima kembali BC 1.2 lembar kedua dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean tujuan;
        10) Apabila BC 1.2 lembar kedua tidak diterima kembali dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah waktu yang ditetapkan, meminta konfirmasi dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean tujuan tentang realisasi pembongkaran/ penimbunan barang dimaksud;
        11) Apabila hasil konfirmasi yang diperoleh dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean tujuan menyatakan bahwa:
        i. BC 1.2 lembar pertama tidak diterima dari Pengangkut,
        ii. barang impor dimaksud tidak sampai di Kantor Pabean tujuan, atau
        iii barang impor dimaksud telah dibongkar/ditimbun namun jumlah barang impor yang dibongkar/ditimbun kedapatan kurang, meneruskan berkas BC 1.2 kepada Kepala Seksi Penyidikan untuk diproses lebih lanjut;
      3. Kepala Seksi Penyidikan:
        1)  Menerima berkas BC 1.2 yang terindikasi pelanggaran dari Kepala Seksi Administrasi Manifest
        2)  Melakukan penyelidikan tentang timbulnya permasalahan tersebut;
        3)  Menerbitkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda;
        4) Menyerahkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda kepada Kepala Seksi Penagihan untuk menerbitkan Surat Tagihan.
      4. Petugas yang Mengawasi Pemuatan Barang di Kantor Pabean Tempat Pemuatan Barang :
        1)  Menerima BC 1.2 dari Pejabat yang mengelola manifest;
        2)  Mengawasi pengeluaran/pemuatan barang dengan mencocokkan BC 1.2 dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/petikemas bersangkutan:
        i kedapatan sesuai, dilakukan peneraan segel pada kemasan/petikemas dan selanjutnya barang impor dapat dikeluarkan/dimuat;
        ii kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan/dimuat, BC 1.2 dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Penindakan penyelesaianlebih lanjut;
        3)  Memberikan catatan tentang pengeluaran/pemuatan barang dan peneraan segel pada BC 1.2;
        4) Mengirimkan kembali BC 1.2 setelah diberikan catatan pengeluaran/pemuatan dan peneraan segel kepada Pejabat yang mengelola manifest.
      5. Pejabat yang Mengelola Penagihan di Kantor Pabean Tempat Pemuatan barang :
        1)  Menerima Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda dari Kepala Seksi Penyidikan
        2)  Menerbitkan Surat Tagihan berdasarkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa dendayang telah jatuh tempo kepada Pengangkut;
        3)  Melakukan penagihan Bea Masuk, Cukai, PDRI dan denda kepada Pengangkut.
      6. Pejabat yang Mengelola Manifest di Kantor Pabean Tujuan :
        1)  Menerima BC 1.2 lembar pertama dari Pengangkut;
        2)  Menerima BC 1.2 lembar kedua dari Kepala Seksi Administrsi Manifest di Kantor Pabean tempat pemuatan barang;
        3)  Mencocokkan BC 1.2 lembar pertama dengan lembar kedua;
        4) Mengirimkan BC 1.2 lembar pertama kepada Petugas yang memantau pembongkaran/penimbunan barang untuk pengecekan segel yang diterakan pada kemasan/petikemas oleh Petugas yang mengawasi pengeluaran/pemuatan barang di Kantor Pabean tempat pemuatan barang dan mencocokkan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas;
        5) Menerima kembali BC 1.2 lembar pertama yang telah diberi catatan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas yang memantau pembongkaran/penimbunan barang;
        6) Mencatat hasil pemeriksaan yang terdapat pada BC 1.2 lembar pertama ke dalam BC 1.2 lembar kedua;
        7) Melakukan penyelidikan, apabila nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas kedapatan tidak sesuai atau segel dalam keadaanrusak atau terdapat indikasi bahwa kemasan/petikemas bekas dibuka;
        8) Mengirim BC 1.2 lembar kedua dengan surat pengantar kepada Pejabat Kepala Seksi Administrsi Manifest di Kantor Pabean tempat pemuatanbarang, sebagai pemberitahuan bahwa barang telah dibongkar/ditimbun;
        9) Menyimpan BC 1.2 lembar pertama dan memonitor pengajuan dokumen penyelesaian selanjutnya;
        10) Mengirimkan hasil konfirmasi kepada Kepala Seksi Administrsi Manifest diKantor Pabean tempat pemuatan barang, dalam hal :
        BC 1.2 lembar pertama tidak diterima dari Pengangkut,
        ii  barang impor dimaksud tidak sampai di TPS tujuan, atau
        iii  barang impor dimaksud telah dibongkar/ditimbun di TPS tujuan namun jumlah barang impor yang dibongkar/ditimbun kedapatan kurang.
      7. Petugas yang Memantau Pembongkaran/Penimbunan Barang di Kantor Pabean Tujuan:
        1)  Menerima BC 1.2 lembar pertama dari Pejabat yang mengelola manifest;
        2)  Melakukan pengecekan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/petikemas serta segel yang diterakan pada kemasan/petikemas oleh Petugas di Kantor Pabean tempat pemuatan barang dan mencocokkan dengan BC 1.2;
        3)  Memberikan catatan tentang hasil pengecekan pada BC 1.2 lembar pertama;
        4) Mengirimkan kembali BC 1.2 lembar pertama kepada Pejabat yang mengelola manifest.
    1. Tujuan Luar Daerah Pabean
    1. Dalam hal Pelabuhan Pemuatan Merupakan Pelabuhan Akhir di Dalam Daerah Pabean
      1)  Pengangkut :
      i Mengisi Pemberitahuan Pabean BC 1.2 secara lengkap dan benar dalam rangkap 3 (tiga);
      ii Menyerahkan BC 1.2 kepada Seksi Administrsi Manifest di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan barang.
      2)  Kepala Seksi Administrasi Manifest di Kantor Pabean Tempat Pemuatan barang :
      i Menerima BC 1.2 dalam rangkap 3 (tiga) dari Pengangkut dan meneliti kebenaran data BC 1.2;
      ii Membukukan BC 1.2 ke dalam BCP-BC 1.2 dan memberikan nomor pendaftaran pada BC 1.2;
      iii  Meneliti BC 1.2 serta mencocokkannya dengan pos BC 1.1 :
      a)  apabila kedapatan sesuai :
      (a)  menutup pos BC 1.1 yang bersangkutan;
      (b)  memberikan persetujuan pemuatan barang pada BC 1.2;
      (c)  mengirimkan BC 1.2 kepada Petugas yang mengawasi pemuatan barang, untuk mencocokkan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/petikemas serta untuk pengawasan pemuatan barang;
      b)  apabila kedapatan tidak sesuai, BC 1.2 dikembalikan kepada Pengangkut untuk diperbaiki.
      iv. Menerima kembali BC 1.2 dari Petugas yang mengawasi pemuatan barang, setelah diberi catatan pemuatan barang;
      v. Menyimpan BC 1.2 sebagai arsip.
      3)  Petugas yang Mengawasi Pemuatan Barang di Kantor Pabean Tempat Pemuatan Barang :
      Menerima BC 1.2 dari Kepala Seksi Administrasi Manifest;
      ii Mengawasi pemuatan barang dengan mencocokkan BC 1.2 dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas yang bersangkutan:
      a)  kedapatan sesuai, barang impor dapat dimuat;
      b)  kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dimuat, BC 1.2 dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Penindakan untukpenyelesaian lebih lanjut;
      iii Memberikan catatan tentang pemuatan barang pada BC 1.2;
      iv.  Mengirimkan kembali BC 1.2 setelah diberikan catatan pemuatan kepada Kepala Seksi Administrasi Menifest.
    1. Dalam hal Pelabuhan Pemuatan Bukan Merupakan Pelabuhan Akhir di Dalam Daerah Pabean
      1)  Pengangkut :
      i. Mengisi Pemberitahuan Pabean BC 1.2 secara lengkap dan benar dalam rangkap 3 (tiga) dan menyerahkannya Kepala Seksi Administrasimanifest di Kantor Pabean tempat pemuatan barang;
      ii Menerima kembali BC 1.2 lembar pertama Kepala Seksi Administrasi manifest setelah diberikan catatan pemuatan barang dan jangka waktu pengangkutan, untuk melindungi pengangkutan barang sampai di pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean;
      iii. Menyerahkan BC 1.2 lembar pertama kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean, padasaat barang impor tiba di pelabuhan tersebut;
      iv. Menerima Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda dan atau Surat Tagihan dari Kepala Seksi Penagihan di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan barang serta membayar Bea Masuk, Cukai, PDRI dan denda, apabila barang impor tersebut tidak sampai di pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean, atau jumlah barang impor yang ada di atas sarana pengangkut kedapatan kurang, dan Pengangkut tidak dapatmempertanggungjawabkan terjadinya kesalahan tersebut.
      2)  Kepala Seksi Administrsi manifest di Kantor Pabean Tempat Pemuatan Barang :
      i Menerima BC 1.2 dalam rangkap 3 (tiga) dari Pengangkut dan meneliti kebenaran data BC 1.2;
      ii Membukukan BC 1.2 ke dalam BCP-BC 1.2 dan memberikan nomor pendaftaran pada BC 1.2;
      iii Meneliti BC 1.2 serta mencocokkannya dengan pos BC 1.1 :
      a)  apabila kedapatan sesuai :
      (a)  menutup pos BC 1.1 yang bersangkutan;
      (b)  memberikan persetujuan pemuatan barang pada BC 1.2;
      (c)  mengirimkan BC 1.2 kepada Petugas yang mengawasi pemuatan barang, untuk mencocokkan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/petikemas dan peneraan segel pada kemasan/ petikemas serta untuk pengawasan pemuatan barang;
      b)  apabila kedapatan tidak sesuai, BC 1.2 dikembalikan kepada Pengangkut untuk diperbaiki;
      iv.  Menerima kembali BC 1.2 dari Petugas yang mengawasi pemuatan barang, setelah diberi catatan pemuatan dan peneraan segel;
      v. Mencantumkan pada BC 1.2 perkiraan jangka waktu pengangkutan barang impor sampai di pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean;
      vi.  Menyerahkan BC 1.2 lembar pertama kepada Pengangkut, untuk melindungi pengangkutan barang sampai di pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean;
      vii.  Mengirim BC 1.2 lembar kedua kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean sebagai verkliker;
      viii. Menyimpan BC 1.2 lembar ketiga untuk monitoring;
      ix. Menerima kembali BC 1.2 lembar kedua dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean;
      x. Apabila BC 1.2 lembar kedua tidak diterima kembali dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah waktu yang ditetapkan, meminta konfirmasi dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean tentang realisasi pengeluaranbarang impor ke luar Daerah Pabean;
      xi. 
      Apabila hasil konfirmasi yang diperoleh dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean, bahwa :
      a)  BC 1.2 lembar pertama tidak diterima dari Pengangkut,
      b)  barang impor dimaksud tidak sampai di pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean, atau
      c)  jumlah barang impor dimaksud pada saat dilakukan pengecekan di atas sarana pengangkut kedapatan kurang, meneruskan berkas BC 1.2 kepada Kepala Seksi Penyidikan untuk diproses lebih lanjut;
      3)  Kepala Seksi Penyidikan
      a)  Menerima berkas BC 1.2 yang terindikasi pelanggaran dari Kepala Seksi Administrasi Manifes
      b)  Melakukan penyelidikan tentang timbulnya permasalahan tersebut;
      c)  Menerbitkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda;
      d) Menyerahkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda kepada Kepala SeksiPenagihan untuk menerbitkan Surat Tagihan.
      4) Petugas yang Mengawasi Pemuatan Barang di Kantor Pabean Pelabuhan Pemuatan :
      i Menerima BC 1.2 dari Kepala Seksi Administrsi manifest;
      ii Mengawasi pemuatan barang dengan mencocokkan BC 1.2 dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas yang bersangkutan :
      a)  kedapatan sesuai, dilakukan peneraan segel pada kemasan/petikemas dan selanjutnya barang impor dapat dimuat;
      b)  kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dimuat, BC 1.2 dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola manifest untuk penyelesaian lebih lanjut;
      iii. Memberikan catatan tentang pemuatan barang dan peneraan segel pada BC 1.2;
      iv. Mengirimkan kembali BC 1.2 setelah diberikan catatan pemuatan dan peneraan segel kepada Kepala Seksi Administrsi manifest.
      5) Pejabat yang Mengelola Penagihan di Kantor Pabean Pelabuhan Pemuatan Barang :
      i Menerima Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda dari Kepala Seksi Penyidikan
      ii Menerbitkan Surat Tagihan berdasarkan Surat Penetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan sanksi administrasi berupadenda yang telah jatuh tempo kepada Pengangkut;
      iii  Melakukan penagihan Bea Masuk, Cukai, PDRI dan denda kepada Pengangkut.
      6) Pejabat yang Mengelola Manifest di Kantor Pabean yang Mengawasi Pelabuhan Akhir Dalam Daerah Pabean :
      i Menerima BC 1.2 lembar pertama dari Pengangkut;
      ii  Menerima BC 1.2 lembar kedua Kepala Seksi Administrsi manifest di
      Kantor Pabean pelabuhan pemuatan barang;
      iii Mencocokkan BC 1.2 lembar pertama dengan lembar kedua;
      iv. Mengirimkan BC 1.2 lembar pertama kepada Petugas yang memeriksa sarana pengangkut untuk pengecekan segel yang diterakan pada kemasan/petikemas oleh Petugas yang mengawasi pemuatan barang di Kantor Pabean tempat pemuatan barang dan mencocokkan nomor,merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas;
      v. Menerima kembali BC 1.2 lembar pertama yang telah diberi catatan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas yang memeriksa saranapengangkut;
      vi. Mencatat hasil pemeriksaan yang terdapat pada BC 1.2 lembar pertama ke dalam BC 1.2 lembar kedua;
      vii. Melakukan penyelidikan, apabila nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas kedapatan tidak sesuai atau segel dalam keadaan rusak atau terdapat indikasi bahwa kemasan/petikemas telahdibuka;
      viii. Mengirim BC 1.2 lembar kedua dengan surat pengantar kepada Kepala Seksi Administrsi manifest di Kantor Pabean tempat pemuatan barang, sebagai pemberitahuan bahwa barang impor telah tiba di pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean dan telah dikeluarkan ke luar DaerahPabean;
      ix.  Menyimpan BC 1.2 lembar pertama sebagai arsip;
      x.  Mengirimkan hasil konfirmasi kepada Kepala Seksi Administrsi manifest di Kantor Pabean tempat pemuatan barang, dalam hal :
      a)  BC 1.2 lembar pertama tidak diterima dari Pengangkut,
      b)  barang impor dimaksud tidak sampai di pelabuhan akhir dalam Daerah Pabean, atau
      c)  jumlah barang impor dimaksud pada saat dilakukan pengecekan di atas sarana pengangkut kedapatan kurang.
      7) Petugas yang Memeriksa Sarana Pengangkut di Kantor Pabean Pelabuhan Akhir Dalam Daerah Pabean :
      i Menerima BC 1.2 lembar pertama dari Pejabat yang mengelola manifest;
      ii Melakukan pengecekan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/ petikemas serta segel yang diterakan pada kemasan/petikemas oleh Petugas di Kantor Pabean tempat pemuatan barang dan mencocokkan dengan BC 1.2;
      iii Memberikan catatan tentang hasil pengecekan pada BC 1.2 lembar pertama;
      iv. Mengirimkan kembali BC 1.2 lembar pertama kepada Pejabat yang mengelola manifest;
      v. menangguhkan keberangkatan kapal apabila apabila nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan atau peti kemas kedapatan tidak sesuai atau segel dalam keadaan rusak atau terdapat indikasi bahwakemasan/petikemas telah dibuka;
      vi.  Mengijinkan kapal berangkat setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang mengelola manifest.
  1. TATAKERJA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIEKSPOR KEMBALI
    1. Pengangkut atau Importir
      1. Mengisi Pemberitahuan Pabean secara lengkap dan benar dalam rangkap 2 (dua), berupa :
        1)  BC 1.2, dalam hal barang impor belum diajukan PIB; atau
        2)  BC 3.0 dengan mengisi kolom asal barang "Bukan Indonesia", dalam hal
        barang impor telah diajukan PIB.
      2. Menyerahkan BC 1.2 atau BC 3.0 kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan barang;
    1. Kepala Seksi Pabean dan Cukai
      1. Menerima BC 1.2 atau BC 3.0 dalam rangkap 2 (dua) dari pengangkut atau importir dan meneliti kebenaran data BC 1.2 atau BC 3.0;
      2. Membukukan BC 1.2 ke dalam BCP-BC 1.2 atau BC 3.0 ke dalam BCP-BC 3.0 (khusus reekspor) dan memberikan nomor pendaftaran pada BC 1.2 atau BC 3.0;
      3. Melakukan koordinasi untuk mencocokkan/menutup pos BC 1.1 dengan BC 1.2 atau BC 3.0 :
        1)  apabila kedapatan sesuai, Kepala Seksi Administrasi Manifest menutup pos BC 1.1 yang bersangkutan;
        2)  apabila kedapatan tidak sesuai, BC 1.2 atau BC 3.0 dikembalikan kepada importir atau pengangkut untuk diperbaiki.
      4. memberikan persetujuan pemuatan barang pada BC 1.2 atau BC 3.0;
      5. mengirimkan BC 1.2 atau BC 3.0 lembar pertama kepada Petugas yang mengawasi pemuatan barang;
      6. Menerima kembali BC 1.2 atau BC 3.0 lembar pertama dari Petugas yang mengawasi pemuatan barang, setelah diberi catatan pemuatan;
      7. Menggabungkan BC 1.2 atau BC 3.0 lembar pertama dan kedua;
      8. Mengirimkan copy BC 3.0 dilampiri dengan copy PIB yang bersangkutan kepada BI dan BPS dengan penjelasan bahwa barang impor diekspor kembali ke Luar Daerah Pabean.
    1. Petugas yang Mengawasi Pemuatan Barang :
      1)  Menerima BC 1.2 atau BC 3.0 lembar pertama dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai
      2)  Mengawasi pemuatan barang dan mencocokkan BC 1.2 atau BC 3.0 dengan nomor, merek, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan/peti kemas yang bersangkutan:
      a)  kedapatan sesuai, barang impor dapat dimuat;
      b)  kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dimuat, BC 1.2 atau BC 3.0 dikirimkan kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk diteruskan kepada Kepala Seksi Penindakan untuk penyelesaian lebih lanjut;
      3)  Memberikan catatan tentang pemuatan barang impor pada BC 1.2 atau BC 3.0;
      4) Mengirimkan kembali BC 1.2 atau BC 3.0 kepada kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332






LAMPIRAN VII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-21/BC/2007
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK


KEMUDAHAN - KEMUDAHAN (FASILITAS)

  1. TATAKERJA PENGAJUAN PEMBERITAHUAN PENDAHULUAN (PRE NOTIFICATION)
    1. Importir
      1. Importir MITA Prioritas :
        1)  Importir MITA Prioritas dapat mengajukan PIB sebelum kedatangan sarana pengangkut (pre-notification) tanpa mengajukan permohonan;
        2)  Menyerahkan laporan periodik PIB Pre-notitication yang memuat nomor dan tanggal BC 1.1 serta nomor pos BC 1.1 kepada Koordinator Pelayananpengguna jasa (client coordinator)
      2. Importir Lainnya :
        1)  Mengajukan permohonan kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya dengan melampirkan copy atau faks AWB dan/atau House AWB (HAWB), atau B/L dan/atau House B/L (HB/L) dari barang impor yang bersangkutan yang telah ditandasahkan olehPengangkut;
        2)  Menerima BCF 2.1 dalam hal permohonan pemberitahuan pendahuluan mendapat persetujuan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas atau pejabat yangditunjuknya;
        3)  Melampirkan BCF 2.1 pada PIB;
        4)  Menyerahkan keterangan tertulis yang memuat nomor dan tanggal BC 1.1 serta nomor pos BC 1.1 kepada Kepala Seksi Administrasi Manifest.
    1. Koordinator Pelayanan Pengguna Jasa (client Coordinator)
      1. Menerima laporan periodik PIB Pre-notification dari importir MITA
      2. Meneruskan laporan periodik PIB Pre-notification kepada Kepala Seksi Administrasi Manifest untuk penutupan pos BC 1.1
    1. Kepala Seksi Administrasi Manifest :
      1. Menerima keterangan tertulis yang memuat nomor dan tanggal BC 1.1 serta nomor pos BC 1.1 dari importir atau laporan periodik dari Koordinator Pelayanan Pengguna Jasa;
      2. Mencantumkan nomor dan tanggal BC 1.1 serta nomor pos BC 1.1 pada kolom 18 formulir PIB.
  1. TATAKERJA PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN PELAYANAN SEGERA
    1. Importir :
      1. Mengajukan :
        1)  PIBT beserta Dokumen Pelengkap Pabean dan bukti pembayaran atau jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI; atau
        2)  Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI;
        kepada Seksi Penerimaan dan Pengembalian di Kantor Pabean;
      2. Menerima SPPB lembar kedua dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai serta membawa dan menyerahkannya kepada Petugas yang Mengawasi Pengeluaran Barang;
      3. Menerima kembali SPPB yang telah diberikan catatan pengeluaran barang dari Petugas yang Mengawasi Pengeluaran Barang;
      4. Melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas barang impor yang dikeluarkan dengan mempertaruhkan jaminan melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan mendapatkan SSPCP;
      5. Menyerahkan PIB definitif dan SSPCP kepada Seksi Penerimaan dan Pengembalian, dalam hal pengeluaran barang dilakukan dengan menggunakan dokumen pelengkap pabean;
      6. Menarik kembali jaminan yang telah diserahkan dari Seksi Penerimaan dan Pengembalian
    1. Seksi Penerimaan dan Pengembalian :
      1. Menerima PIBT dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean;
      2. Meneliti apakah barang yang bersangkutan dapat diberikan pelayanan segera;
      3. Melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Administrasi Manifest untuk penelitian pos BC 1.1 dan penutupannya;
      4. Meneliti kelengkapan dan kebenaran Dokumen Pelengkap Pabean serta menerima jaminan dan/atau jaminan tambahan dengan memberikan bukti penerimaan jaminan; 
      5. Menyerahkan PIBT dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
      6. Menerima kembali PIBT dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dan LHP dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai; 
      7. Menerima SPPB yang telah diberikan catatan pengeluaran barang dari Petugas yang Mengawasi Pengeluaran Barang untuk disematkan pada PIBT dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean yang bersangkutan; 
      8. Menerima PIB definitif beserta SSPCP dari importir; 
      9. Meneliti dan mencocokkan PIB definitif dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan LHP:
        1)  Apabila sesuai mengembalikan jaminan kepada importir;
        2)  Apabila tidak sesuai, mengembalikan PIB definitif untuk diperbaiki;
      10. Mencairkan jaminan dalam hal importir tidak menyerahkan PIB definitif sesuai jangka waktu yang telah ditentukan;
      11. Menyerahkan PIB/PIBT definitif, Dokumen Pelengkap Pabean, dan LHP kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk diadministrasikan.
    1. Kepala Seksi Pabean dan Cukai :
      1. Menerima PIBT dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean dari Seksi Penerimaan dan Pengembalian. 
      2. Menerbitkan instruksi pemeriksaan dan menunjuk Pejabat Pemeriksa Barang untuk pemeriksaan fisik barang;
      3. Mengirimkan instruksi pemeriksaan kepada Pejabat Pemeriksa Barang;
      4. Menerima Berita Acara Pemeriksaan Barang dan LHP dari Pejabat Pemeriksa Barang;
      5. Meneliti dan mencocokkan LHP dengan PIBT dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean :
        1)  Dalam hal jumlah dan jenis barang sesuai, menerbitkan SPPB dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan :
        i lembar pertama diserahkan kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
        ii lembar kedua diserahkan kepada importir;
        2)  Dalam hal jumlah barang kedapatan lebih, importir wajib menyesuaikan besarnya jaminan;
      6. Dalam hal jenis barang kedapatan tidak sesuai, terhadap barang impor tersebut tidak dapat diberikan kemudahan pelayanan segera dan importir wajib segera mengajukan PIB.
      7. Mengirimkan LHP disertai PIBT dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean kepada Seksi Penerimaan dan Pengembalian.
      8. Menerima PIB/PIBT, Dokumen Pelengkap Pabean dan LHP dari Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian
      9. Menatausahakan PIB/PIBT
    1. Pejabat Pemeriksa Barang :
      1. Menerima instruksi pemeriksaan dari Pejabat Seksi Pabean;
      2. Melakukan pemeriksaan fisik barang, membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang dan menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam LHP;
      3. Mengirimkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan LHP kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai.
    1. Petugas yang Mengawasi Pengeluaran Barang :
      1. Menerima SPPB lembar pertama dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai dan SPPB lembar kedua dari importir;
      2. Mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokkan SPPB dengan nomor, merek, ukuran, jumlah, dan jenis kemasan/peti kemas yang bersangkutan :
        1)  kedapatan sesuai, barang impor dapat dikeluarkan;
        2)  kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan, SPPB dikirimkan kepada Kepala Seksi Penindakan untuk penyelesaian lebih lanjut;
      3. Memberikan catatan tentang pengeluaran barang pada SPPB;
      4. Mengembalikan SPPB kepada importir setelah diberi catatan pengeluaran;
    1. Kepala Seksi Administrasi Manifest :
      1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian untuk penelitian pos BC 1.1;
      2. Menutup Pos BC 1.1 yang bersangkutan;
  1. TATAKERJA PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI DAN PDRI
    1. Importir :
      1. Mengajukan permohonan Kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya dengan menyebutkan alasannya dan melampirkan dokumen pendukung;
      2. Menerima Keputusan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya berupa :
        1. Persetujuan permohonan berupa surat keputusan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI atau
        2. Penolakan permohonan apabila berdasarkan penelitian persyaratan untuk mendapatkan fasilitas penangguhan tidak cukup;
      3. Menyerahkan kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian :
        1. PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean dan surat keputusan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI, dan
        2. jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai dan PDRI kepada Kepala Seksi Penerimaan dan pengembalian
      4. Menerima SPPB Lembar kedua dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai
      5. Mengajukan PIB definitif paling lama pada tanggal jatuh tempo pemberian penangguhan;
      6. Menyerahkan PIB definitif kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian dan menarik kembali jaminan yang telah diserahkan.
    1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya dari importir;
    1. Meneliti surat permohonan dan dokumen pendukung dan mempertimbangkan alasannya;
    2. Membuat keputusan berupa :
      1)  persetujuan berupa surat keputusan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI atau
      2)  Surat Penolakan apabila berdasarkan penelitian persyaratan untuk mendapatkan fasilitas penangguhan tidak cukup;
    1. Kepala Seksi Penerimaan dan pengembalian;
    1. Menerima PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean dan persetujuan Kepala Bidang Fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya
    2. Melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Adminstrasi Manifest untuk penelitian dan penutupan pos BC 1.1.
    3. Menerima jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai dan PDRI, dan/atau jaminan tambahan dari importir dengan memberikan bukti penerimaan jaminan;
    4. Meneliti kelengkapan dan kebenaran PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean serta besarnya jaminan yang diserahkan;
    5. Menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean kepada kepala Seksi Pabean dan Cukai;
    6. Menerima kembali Dokumen Pelengkap Pabean dan LHP dari kepala Seksi Pabean dan Cukai;
    7. Menerima PIB definitif dari importir paling lama pada tanggal jatuh tempo pemberian penangguhan, beserta SSPCP;
    8. Meneliti dan mencocokkan PIB definitif dengan PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean dan LHP:
      1. Apabila sesuai mengembalikan jaminan kepada importir;
      2. Apabila tidak sesuai, mengembalikan PIB definitif untuk diperbaiki;
    9. Mencairkan jaminan, dalam hal importir tidak menyerahkan PIB definitive sesuai jangka waktu yang telah ditentukan;
    10. Menyerahkan PIB definitif, Dokumen Pelengkap Pabean dan LHP kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai.
    1. Kepala Seksi Pabean dan Cukai :
    1. Menerima Dokumen Pelengkap pabean dari Kepala Seksi Penerimaan dan pengembalian
    2. Menerbitkan instruksi pemeriksaan dan menunjuk Pejabat Pemeriksa Barang untuk pemeriksaan fisik barang;
    3. Mengirimkan Dokumen Pelengkap Pabean beserta instruksi pemeriksaan kepada Pejabat Pemeriksa Barang;
    4. Menerima kembali Dokumen Pelengkap Pabean, Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang dan LHP dari Pejabat Pemeriksa Barang;
    5. Meneliti dan mencocokkan LHP dengan Dokumen Pelengkap Pabean :
      1)  Dalam hal jumlah dan jenis barang sesuai, menerbitkan SPPB dalam 2 (dua) rangkap dengan peruntukan :
      lembar pertama diserahkan kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
      ii lembar kedua diserahkan kepada importir;
      2)  Dalam hal jumlah barang kedapatan lebih, importir wajib mengajukan permohonan untuk memperbaiki persetujuan penangguhan serta menyesuaikan besarnya jaminan;
    6. Dalam hal jenis barang kedapatan tidak sesuai, terhadap barang impor tersebut tidak dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang dengan penangguhan, dan importir wajib segera mengajukan PIB.
    7. Mengirimkan Dokumen Pelengkap Pabean beserta LHP kepada Kepala Seksi Penerimaan dan pengembalian;
    8. Menerima PIB definitif, Dokumen Pelengkap Pabean dan LHP dari Kepala SeksiPenerimaan dan pengembalian;
    9. Menerima SPPB dari Petugas yang mengawasi pengeluaran untuk disematkan pada PIB yang bersangkutan.
    1. Pejabat Pemeriksa Barang :
    1. Menerima Dokumen Pelengkap Pabean beserta instruksi pemeriksaan dari Pejabat Pabean;
    2. Melakukan pemeriksaan fisik barang, membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang dan menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam LHP;
    3. Mengirimkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang dan LHP beserta Dokumen Pelengkap Pabean kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai.
    1. Petugas yang Mengawasi Pengeluaran Barang :
    1. Menerima SPPB lembar pertama dari Kepala Seksi Pabeabn dan Cukai dan SPPB lembar kedua dari importir;
    2. Mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokkan SPPB dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas yang bersangkutan :
      1)  kedapatan sesuai, barang impor dapat dikeluarkan;
      2)  kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan, SPPB dikirimkan kepada Seksi Penindakan untuk penyelesaian lebih lanjut;
    3. Memberikan catatan tentang pengeluaran barang pada SPPB;
    4. Mengembalikan SPPB kepada importir setelah diberi catatan pengeluaran;
    5. Mengirimkan SPPB kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk ditatausahakan lebih lanjut
    1. Pejabat yang Mengelola Manifest :
    1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian untuk penelitian dan penutupan pos BC 1.1.
    2. Menutup Pos BC 1.1 yang bersangkutan;
  1. TATAKERJA PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR DI TEMPAT LAIN SELAIN KAWASAN PABEAN DAN TPS.
    1. Tatakerja Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor di Tempat lain Selain Kawasan Pabean :
      1. Pengangkut :
        1)  Mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pebean dan Cukai atau pejabat yang ditjunjuknya untuk melakukan pembongkaran dan penimbunan barang impor di tempat lain selain Kawasan Pabean dengan menyebutkan alasannya dan melampirkan photo copy manifest berikut dokumen pendukung lainnya;
        2)  Dalam hal keadaan darurat (force majeure) permohonan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pebean dan Cukai tidak perlu diajukan, namun pengangkut wajib melaporkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pebean dan Cukai atau pejabat pabean terdekat dalam waktu 72 jam setelah pembongkaran;
        3)  Menyerahkan daftar kemasan atau petikemas atau jumlah barang curah yang telah dibongkar kepada Kepala Seksi Penindakan, paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah selesai pembongkaran barang impor.
        4) Menerima Berita Acara Penyegelan rangkap kedua dari petugas yang melakukan penyegelan barang;
        5) Menyerahkan daftar kemasan atau petikemas atau jumlah barang curah yang telah dibongkar kepada Kepala Seksi Penindakan
      1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai
        1)  Menerima permohonan pembongkaran dan penimbunan barang di luar kawasan pabean dari pengangkut;
        2)  Meneliti alasan yang dikemukakan oleh pengangkut dalam surat permohonan untuk melakukan pembongkaran dan penimbunan barang impor di tempat lain selain Kawasan Pabean, berikut dokumen pendukung
        3)  Meminta rekomendasi Bidang Penindakan dan Penyidikan/Kepala Seksi Penindakan untuk meneliti kelayakan/keamanan tempat pembongkaran/penimbunan, risiko yang melekat kepada barang dan aspekpengawasan lainnya;
        4)  Menerima rekomendasi dari Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan/Kepala Seksi Penindakan;
        5)  Membuat keputusan atas permohonan pengangkut;
      1. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan/Kepala Seksi Penindakan :
        1)  Menerima permintaan pengecekan tempat pembongkaran/penimbunan
        2)  Menunjuk petugas untuk melakukan pengecekan tempat pembongkaran dan penimbunan;
        3)  Menerima laporan hasil pengecekan lapangan berikut gambar denah tempat pembongkaran dan penimbunan;
        4) Membuat rekomendasi kepada Kepala Bidang Pelayanan tentang persetujuan atau penolakan permohonan dari pengangkut, serta mekanismepengawasannya dalam hal disetujui
        5) Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai, menunjuk petugas untuk melakukan pemantauanpembongkaran dan penimbunan;
        6) Menerima hasil pemantauan pembongkaran dan penimbunan barang impor (BCL 1.2) dari petugas yang melakukan pemantauan pembongkaran danpenimbunan;
        7) Menerima daftar kemasan atau petikemas atau jumlah barang curah yang telah dibongkar dari pengangkut dan mencocokkan dengan BCL 1.2.d. Petugas yang Memantau Pembongkaran/Penimbunan :
        1)  Melakukan pengecekan lapangan tempat pembongkaran dan penimbunan barang impor yang meliputi antara lain lokasi, denah dan kelayakan/keamanan tempat/gudang.
        2)  Membuat laporan hasil pengecekan lapangan berikut gambar denah tempat pembongkaran dan penimbunan, dan menyerahkannya kepada Kepala SeksiPenindakan;
        3)  Melakukan pemantauan pembongkaran dan penimbunan barang impor;
        4)  Melakukan penyegelan barang impor dan membuat Berita Acara Penyegelan,
        5) Membuat laporan hasil pemantauan pembongkaran dan penimbunan barang impor (BCL 1.2), dan menyerahkannya kepada Kepala Seksi Penindakan;
    1. Tatakerja Penimbunan Barang Impor di Gudang atau Lapangan Penimbunan Milik Importir
      1. Importir :
        1)  Mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai untuk melakukan penimbunan barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir dengan menyebutkan alasannyadan melampirkan photo copy B/L/AWB berikut dokumen pendukung lainnya;
        2)  Menerima Berita Acara Penyegelan rangkap kedua dari petugas yang melakukan penyegelan barang;
        3)  Menyerahkan daftar kemasan atau petikemas atau jumlah barang curah yang telah ditimbun kepada Pejabat yang mengelola manifest, paling lama24 (dua puluh empat) jam setelah selesai penimbunan barang impor;
      1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai
        1)  Menerima permohonan penimbunan barang di gudang/lapangan Importir;
        2)  Meneliti alasan yang dikemukakan oleh importir dalam surat permohonan untuk melakukan penimbunan barang impor di gudang atau lapanganpenimbunan milik importir, berikut dokumen pendukung;
        3)  Meminta rekomendasi Bidang Penindakan dan Penyidikan/Kepala Seksi Penindakan untuk meneliti kelayakan/keamanan tempat penimbunan, risikoyang melekat kepada barang/importir dan aspek pengawasan lainnya;
        4) Membuat keputusan atas permohonan Importir;
      1. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan/Kepala Seksi Penindakan :
        1)  Menerima permintaan rekomendasi atas permohonan penimbunan di gudang/lapangan importir;
        2)  Melakukan pengecekan tempat penimbunan dengan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai/Seksi Pabean dan Cukai;
        3)  Menunjuk petugas untuk untuk melakukan pengecekan lapangan dan menerima laporan hasil pengecekan lapangan berikut gambar denah tempatpenimbunan;
        4)  Membuat rekomendasi kepada Kepala Bidang Pelayanan fasilitas Pabean dan Cukai tentang persetujuan atau penolakan permohonan dari importir,serta mekanisme pengawasannya dalam hal disetujui.
      1. Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pabean dan Cukai
        1)  Melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan/Kepala Seksi Penindakan dalam rangka pengecekan tempat penimbunan;
        2)  Menunjuk petugas untuk melakukan pengawalan dan pengawasan penimbunan;
        3)  Menerima Berita Acara Penyegelan dari petugas yang mengawasi pengawalan dan pengawasan penimbunan;
        4) Menerima daftar kemasan atau petikemas atau jumlah barang curah yang telah dibongkar dari pengangkut dan mencocokkan dengan BCL 1.2.
        5) Melakukan monitoring penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor yang ditimbun di lapangan/gudang importir;
      1. Petugas yang melakukan pengecekan lapangan/gudang importir :
        1)  Melakukan pengecekan gudang atau lapangan penimbunan milik importir;
        2)  Membuat laporan hasil pengecekan lapangan berikut gambar denah gudang atau lapangan penimbunan, dan menyerahkannya kepada Kepala SeksiPenindakan;
      1. Petugas yang melakukan pengawasan penimbunan ;
        1)  Melakukan pengawalan barang dan pengawasan penimbunan;
        2)  Melakukan penyegelan barang di gudang atau lapangan penimbunan milik importir dan membuat Berita Acara Penyegelan;
        3)  Membuat laporan hasil penimbunan barang dan menyerahkannya kepada Kepala Seksi Penimbunan
        4) Menyerahkan Berita Acara Penyegelan lembar pertama kepada Seksi Penimbunan dan lembar kedua kepada importir.
  1. TATAKERJA PENIMBUNAN BARANG IMPOR UNTUK PEMERIKSAAN FISIK BARANG DI GUDANG ATAU LAPANGAN PENIMBUNAN MILIK IMPORTIR.
    1. Importir :
      1. Importir MITA Jalur Prioritas :
        1)  Menerima SPJM yang sekaligus merupakan ijin pengeluaran dan pemeriksaan fisik barang di lokasi importir dari Kepala Seksi Pebean danCukai.
        2)  Menerima Berita Acara Penyegelan lembar kedua dari petugas yang melakukan penyegelan apabila jumlah dan/atau jenis barang impor tidaksesuai.
      1. Importir lainnya :
        1)  Mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Bidang Pelayanan fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya untuk melakukan pemeriksaan fisik barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milikimportir yang bersangkutan dengan menyebutkan alasannya; atau
        2)  Menerima BCF 2.6 A lembar pertama dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai, dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan fisik barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir yang bersangkutan disetujui Kepala Bidang Pelayanan fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabatyang ditunjuknya;
        3)  Menerima Berita Acara Penyegelan lembar kedua dari petugas yang melakukan penyegelan.
    1. Kepala Seksi Pabean dan Cukai :
    1. Menerima persetujuan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan fisik barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir;
    2. menunjuk petugas untuk melakukan pengawalan, pengawasan penimbunan dan penyegelan barang;
    3. Menerbitkan BCF 2.6 A dalam rangkap 2 (dua) :
      1)  lembar pertama kepada importir untuk melindungi pengangkutan barang sampai di gudang atau lapangan penimbunan milik importir yangbersangkutan;
      2)  lembar kedua kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
    4. Menerima BCF 2.6 A lembar kedua dari Petugas yang mengawasi pengeluaran barang.
    5. Dalam hal pemeriksaan fisik dilakukan atas SPPB hijau melalui Hi-co scan :
      1)  Menerima SPPB dengan tanda "melalui Hi-Co Scan" dari Pejabat Analis Hi-Co Scan, apabila karena sifat barangnya tidak dapat dilakukan pemeriksaan melalui Hi-Co Scan perlu dilakukan pemeriksaan fisik barang impor digudang atau lapangan penimbunan milik importir yang bersangkutan;
      2)  Menunjuk petugas untuk melakukan pemeriksaan fisik barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir terhadap SPPB dengan  tanda "melalui Hi-Co Scan" yang karena sifat barangnya tidak dapatdilakukan pemeriksaan melalui Hi-Co scan;
      3)  Menyerahkan SPPB dengan tanda "melalui Hi-Co Scan" kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang setelah memberikan catatan bahwa "barang disetujui untuk dikeluarkan dan diperiksa di lokasi importir";
    6. Menerima Berita Acara Penyegelan lembar pertama dari petugas yang melakukan penyegelan.
    1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas atau pejabat yang ditunjuknya :
    1. Meneliti alasan yang dikemukakan oleh importir dalam surat permohonan untuk melakukan pemeriksaan fisik barang impor di gudang atau lapangan penimbunan milik importir;
    2. Menunjuk petugas untuk melakukan pengecekan gudang atau lapangan penimbunan milik importir;
    3. Menerima laporan hasil pengecekan lapangan berikut gambar denah gudang atau lapangan penimbunan;
    4. Membuat rekomendasi kepada Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pabean dan Cukai bahwa permohonan importir memenuhi
    5. persyaratan pemberian ijin atau tidak;
    1. Petugas yang Mengawasi Pengeluaran Barang :
      1. Menerima dokumen berupa :
        1)  Menerima SPJM dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai dan dari importir yang sekaligus merupakan ijin pengeluaran dan pemeriksaan fisik barang dilokasiimportir dalam hal importir MITA terkena pemeriksaan fisik;
        2)  Menerima BCF 2.6 A lembar kedua dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai dan BCF 2.6 A lembar pertama dari importir;
        3)  menerima SPPB dengan tanda "melalui Hi-Co Scan" yang karena sifat barangnya tidak dapat dilakukan pemeriksaan melalui Hi-Co scan untuk ijinpengeluaran barang dari Pejabat yang melakukan pengawasan;
      2. Mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokkan SPJM, BCF 2.6 A atau SPPB dengan tanda "melalui Hi-Co Scan" dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas yang bersangkutan :
        1)  kedapatan sesuai, barang impor dapat dikeluarkan;
        2)  kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan, SPJK, BCF 2.6A atau SPPB dengan tanda "melalui Hi-Co Scan" dikirimkan kepada Kepala Seksi Penindakan untuk penyelesaian lebih lanjut;
      3. Memberikan catatan tentang pengeluaran barang pada SPJM, BCF 2.6 A atau SPPB dengan tanda "melalui Hi-Co Scan";
      4. Mengembalikan BCF 2.6 A kepada importir setelah diberi catatan pengeluaran;
      5. Mengirimkan BCF 2.6 A lembar kedua kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai.
    1. Petugas Pengawasan Penimbunan :
    1. Melakukan pengecekan gudang atau lapangan penimbunan milik importir;
    2. Membuat laporan hasil pengecekan lapangan berikut gambar denah gudang atau lapangan penimbunan, dan menyerahkannya kepada Pejabat yang melakukan pengawasan;
    3. Melakukan pengawalan barang dan mengawasi penimbunan;
    4. Melakukan penyegelan barang di gudang atau lapangan penimbunan milik importir dan membuat Berita Acara Penyegelan;
    5. Menyerahkan Berita Acara Penyegelan lembar pertama Kepala Seksi Pabean dan Cukai dan lembar kedua kepada importir.
  1. TATAKERJA PEMERIKSAAN PENDAHULUAN DAN PENGAMBILAN CONTOH UNTUK PEMBUATAN PIB
    1. Importir : 
    1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan contoh untuk pembuatan PIB dalam hal uraian barang dan rincian Nilai Pabean dalam Dokumen Pelengkap Pabean tidak jelas sehingga importir tidak dapat menetapkan klasifikasi dan penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRInya;
    2. Menerima penetapan pemeriksaan pendahuluan dari Kepala Seksi Kepabeanan Cukai untuk pembuatan PIB;
    3. Melampirkan penetapan pemeriksaan pendahuluan pada berkas PIB yang diajukan ke Kantor Pabean;
    4. Tatakerja pengajuan PIB dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II atau III Peraturan Direktur Jenderal ini.
    1. Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai Meneliti permohonan :
    1. dalam hal permohonan disetujui, menyerahkan persetujuan dan berkas permohonan kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk pemeriksaan fisik barang;
    2. dalam hal permohonan tidak disetujui, memberitahukan kepada yang bersangkutan.
    1. Kepala Seksi Pabean dan Cukai :
    1. Menerima persetujuan dan berkas permohonan dari Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya
    2. Menunjuk Pejabat Pemeriksa Barang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang dan pengambilan contoh barang;
    3. Menerima hasil pemeriksaan fisik barang dan contoh barang dari Pejabat Pemeriksa Barang;
    4. Menetapkan klasifikasi dan menghitung Bea Masuk, Cukai, dan PDRI berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan;
    5. Menyerahkan penetapan pemeriksaan pendahuluan kepada importir.
    1. Pejabat Pemeriksa Barang :
    1. Melakukan pemeriksaan fisik barang dan pengambilan contoh barang;
    2. Membuat laporan hasil pemeriksaan fisik barang dan membubuhkan paraf atau memberikan tanda pada contoh barang;
    3. Menyerahkan laporan hasil pemeriksaan fisik barang dan/atau contoh barang kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai.
  1. TATAKERJA PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB) BERKALA
    1. Importir :
    1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai dengan menyebutkan alasannya, dan melampirkan dokumen pendukung;
    2. Dalam hal permohonan disetujui oleh Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean beserta jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI kepada Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;
    3. Menerima SPPB lembar kedua dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
    4. Menyerahkan PIB dengan melampirkan seluruh salinan Dokumen Pelengkap Pabean yang telah digunakan untuk pengeluaran barang impor dalam periode bersangkutan dan perincian perhitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI, beserta SSPCP dalam jangka waktu paling lama pada tanggal jatuh tempo pemberian fasilitas PIB berkala kepada Pejabat yang mengelola fasilitas/jaminan;
    5. Menarik kembali jaminan yang telah diserahkan.
    1. Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian :
    1. Menerima Dokumen Pelengkap Pabean beserta jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dari importir;
    2. Melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Administrasi Manifest untuk penelitian dan penutupan Pos BC 1.1.
    3. Meneliti kelengkapan dan kebenaran Dokumen Pelengkap Pabean serta besarnya jaminan yang diserahkan;
    4. Menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
    5. Menerima kembali Dokumen Pelengkap Pabean dan LHP dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai
    6. Menerima PIB dari importir dengan dilampiri seluruh salinan Dokumen Pelengkap Pabean yang telah digunakan untuk pengeluaran barang impor dalam periode bersangkutan dan perincian penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI, beserta SSPCP dalam jangka waktu paling lama pada tanggal jatuh tempo pemberian fasilitas PIB berkala;
    7. Meneliti dan mencocokkan PIB dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan LHP, selanjutnya mengembalikan jaminan kepada importir;
    8. Mencairkan jaminan, dalam hal importir tidak menyerahkan PIB sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.
    1. Kepala Seksi Pabean dan Cukai :
    1. Menerima Dokumen Pelengkap Pabean dari Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian;
    2. Menerbitkan instruksi pemeriksaan dan menunjuk Pejabat Pemeriksa Barang untuk pemeriksaan fisik barang;
    3. Mengirimkan Dokumen Pelengkap Pabean beserta Instruksi Pemeriksaan kepada Pejabat Pemeriksa Barang;
    4. Menerima kembali Dokumen Pelengkap Pabean, Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang dan LHP dari Pejabat Pemeriksa Barang;
    5. Meneliti dan mencocokkan LHP dengan Dokumen Pelengkap Pabean :
      1)  Dalam hal jumlah dan jenis barang sesuai, menerbitkan SPPB dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan :
      a)  lembar pertama diserahkan kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
      b)  lembar kedua diserahkan kepada importir;
      2)  Dalam hal jumlah barang kedapatan lebih, importir wajib menyesuaikan besarnya jaminan;
      3)  Dalam hal jenis barang kedapatan tidak sesuai, terhadap barang impor tersebut tidak dapat diberikan fasilitas PIB berkala dan importir wajib segeramengajukan PIB.
    6. Menerima SPPB dari Petugas yang Mengawasi Pengeluaran Barang;
    7. Mengirimkan Dokumen Pelengkap Pabean beserta LHP kepada Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian.
    1. Pejabat Pemeriksa Barang :
    1. Menerima Dokumen Pelengkap Pabean beserta Instruksi Pemeriksaan dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai;
    2. Melakukan pemeriksaan fisik barang, membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang dan menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam LHP;
    3. Mengirimkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang dan LHP beserta Dokumen Pelengkap Pabean kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai.
    1. Petugas yang Mengawasi Pengeluaran Barang :
      1. Menerima SPPB lembar pertama dari Kepala Seksi Pabean dan Cukai dan SPPB lembar kedua dari importir;
      2. Mengawasi pengeluaran barang dengan mencocokkan SPPB dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas yang bersangkutan:
        1)  kedapatan sesuai, barang impor dapat dikeluarkan;
        2)  kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dikeluarkan, SPPB dikirimkan kepada Kepala Seksi Penindakan untuk penyelesaian lebih lanjut;
        a. Memberikan catatan tentang pengeluaran barang pada SPPB;
        b. Mengembalikan SPPB kepada importir setelah diberi catatan pengeluaran;
    1. Pejabat yang Mengelola Manifest :
    1. Melakukan koordinasi penelitian dan penutupan pos BC 1.1 dengan Kepala Seksi Penerimaan dan pengembalian;
    2. Menutup Pos BC 1.1 yang bersangkutan;
  1. TATAKERJA PENYELESAIAN PENGEMAS YANG DAPAT DIPAKAI BERULANGULANG (RETURNABLE PACKAGE)
    1. Importir:
    1. Mengajukan permohonan penggunaan returnable package kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya di tempat kegiatan impor atau ekspor;
    2. Permohonan diajukan diawal kegiatan dan diperpanjang setiap tahun dengan menyebutkan uraian pengemas antara lain:
      1)  Jenis;
      2)  Identitas;
      3)  Negara asal;
      4) Spesifikasi teknis; dan
      5)  Perkiraan jumlah importasi dan eksportasi yang mempergunakan returnable package dalam 1 (satu) tahun.
    3. Dalam hal permohonan ditolak, importasi diselesaikan sesuai dengan tatalaksana impor sementara;
    4. Dalam hal permohonan diterima, mencantumkan nomor ijin pada setiap dokumen impor (PIB) atas importasi yang menggunakan returnable package;
    5. Mengajukan permohonan penyelesaian impor atau ekspor empty returnable package (kosong) dengan melampirkan ijin: membuat laporan setiap 6 (enam) bulan tentang pemasukan dan pengeluaran kepada Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai yang memberikan ijin dengan tembusan kepada Kepala Kantor/Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai tempat pemasukan dan/atau pengeluaran returnable package yang berisi sekurang-kurangnya :
      1)  Jenis dan jumlah returnable package impor;
      2)  Jenis dan jumlah returnable package ekspor;
      3)  Kantor Pebean pemasukan;
      4)  Kantor Pabean Pengeluaran;
      5)  Saldo returnable Package.
    1. Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai
    1. Menerima permohonan penggunaan returnable package dari importir;
    2. Melakukan penelitian kelayakan permohonan berdasarkan profil importir dan returnable package.
    3. Dapat menolak pemberian ijin apabila importirnya termasuk dalam importir berisiko tinggi;
    4. Menerbitkan Keputusan Pemberian Ijin Penggunaan returnable package;
    1. Kepala Seksi Administrasi Manifest
    1. Menerima permohonan penyelesaian empty returnable package (kosong);
    2. Meneliti permohonan penyelesaian dan memberikan disposisi pada permohonan tersebut yang sekaligus merupakan ijin pengeluaran dari Kawasan Pabean;
    3. Membuat catatan tentang importasi dalam buku tersendiri berdasarkan Nomor Keputusan Ijin Penggunaan returnable package dan memasukkan nomor urut pembukuan pada permohonan penyelesaian tersebut;
    4. Menutup Pos BC 1.1 atas empty returnable package (kosong) dengan nomor urut pembukuan pada permohonan penyelesaian tersebut;
    5. menerima laporan setiap 6 (enam) bulan atas importasi dan eksportasi returnable package dari importir/eksportir;
    6. Menghitung Bea Masuk dan PDRI serta Denda dan meneruskan penagihannya kepada Kepala Seksi Penagihan.
    1. Kepala Seksi Pabean dan Cukai
  1. Menerima pengajuan permohonan penyelesaian eksportasi empty returnable package (kosong);
  2. Meneliti permohonan penyelesaian dan memberikan disposisi pemuatannya ke atas sarana pengangkut;
  3. Membuat catatan tentang eksportasi empty returnable package (kosong) dalam buku tersendiri berdasarkan Nomor Keputusan Ijin Penggunaan returnable package dan memasukkan nomor urut pembukuan pada permohonan penyelesaian tersebut;
  4. meneruskan pemberitahuan penyelesaian empty returnable package (kosong) ke Kepala Seksi Administrasi Manifest untuk dilakukan rekonsiliasi dengan data pemasukan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332






LAMPIRAN VIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-21/BC/2007
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR PADA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TANJUNG PRIOK


TATAKERJA PENGELUARAN BARANG ASAL DAERAH PABEAN YANG DIKIRIM DARI
SATU KAWASAN PABEAN KE KAWASAN PABEAN LAINNYA YANG
PENGANGKUTANNYA MELALUI LUAR DAERAH PABEAN

  1. Kantor Pabean Pelabuhan Pemuatan
    1. Pengangkut/Pemilik Barang :
      1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan barang untuk mengirimkan barang asal Daerah Pabean dengan tujuan Kawasan Pabean lainnya yang pengangkutannya melalui Luar Daerah Pabean;
      2. Mengisi Pemberitahuan Pabean BC 1.3 secara lengkap dan benar dalam rangkap 3 (tiga) dan menyerahkannya kepada Kepala Seksi Adminstrasi
      3. Manifest di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan barang;
      4. Menerima dari Kepala Seksi Administrasi Manifest :
        1)  BC 1.3 lembar pertama setelah diberikan catatan pemuatan barang dan jangka waktu pengangkutan, untuk melindungi pengangkutan barang sampaidi TPS Kawasan Pabean tujuan;
        2)  Berita Acara Pemeriksaan Barang;
        3)  Berita Acara Penyegelan lembar pertama;
        4) Berita Acara Pemuatan Barang lembar pertama.
    1. Kepala Seksi Administrasi Manifest :
    1. Menerima BC 1.3 dalam rangkap 3 (tiga) dari pengangkut/pemilik barang dan meneliti kebenaran data BC 1.3;
    2. Membukukan BC 1.3 ke dalam BCP-BC 1.3 dan memberikan nomor pendaftaran pada BC 1.3;
    3. Berkorodinasi dengan Kepala Seksi Pabean dan Cukai untuk menunjuk petugas untuk melakukan pemeriksaan fisik barang;
    4. Menerima Berita Acara Pemeriksaan Barang dari petugas yang melakukan pemeriksaan fisik barang;
    5. Memberikan persetujuan pemuatan barang pada BC 1.3, dan mengirimkan BC 1.3 kepada Petugas yang mengawasi pemuatan barang;
    6. Menerima kembali BC 1.3 dari Petugas yang mengawasi pemuatan barang, setelah diberi catatan pemuatan barang dan peneraan segel;
    7. Menerima Berita Acara Penyegelan dan Berita Acara Pemuatan Barang dari Petugas yang mengawasi pemuatan barang;
    8. Mencantumkan pada BC 1.3 jangka waktu pengangkutan barang, yang mana barang tersebut diperkirakan harus sudah sampai dan dibongkar di tempat tujuan;
    9. Menyerahkan kepada pengangkut/pemilik barang :
      1)  BC 1.3 lembar pertama untuk melindungi pengangkutan barang sampai di TPS Kawasan Pabean tujuan;
      2)  Berita Acara Pemeriksaan Barang;
      3)  Berita Acara Penyegelan lembar pertama; dan
      4)  Berita Acara Pemuatan Barang lembar pertama.
    10. Mengirim BC 1.3 lembar kedua kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan pembongkaran;
    11. Menyimpan BC 1.3 lembar ketiga beserta copy Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Penyegelan lembar kedua dan Berita Acara Pemuatan Barang lembar kedua;
    12. Menerima kembali BC 1.3 lembar kedua dari Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan pembongkaran.
    1. Petugas yang Melakukan Pemeriksaan Barang :
    1. Melakukan pemeriksaan fisik barang dan menuangkan hasil pemeriksaan fisik barang ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang;
    2. Menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan Barang kepada Pejabat yang mengelola manifest.
    1. Petugas yang Mengawasi Pemuatan Barang :
      1. Menerima BC 1.3 dari Kepala Seksi Administrasi Manifes;
      2. Mengawasi pemuatan barang dengan mencocokkan BC 1.3 dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas yang bersangkutan :
        1)  kedapatan sesuai, melakukan peneraan segel pada kemasan/petikemas dan selanjutnya barang impor dapat dimuat
        2)  kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat dimuat, BC 1.3 dikirimkan kepada Kepala Seksi Penindakan untuk penyelesaian lebih lanjut;
      3. Memberikan catatan tentang pemuatan barang dan peneraan segel pada BC 1.3;
      4. Membuat Berita Acara Penyegelan dan Berita Acara Pemuatan Barang;
      5. Mengirimkan kembali BC 1.3 beserta Berita Acara Penyegelan dan Berita Acara Pemuatan Barang kepada Pejabat yang mengelola manifest.
  1. Kantor Pabean Pelabuhan Pembongkaran
    1. Pengangkut/Pemilik Barang :
    1. Menyerahkan BC 1.3 lembar pertama kepada Pejabat yang mengelola manifest di Kantor Pabean pelabuhan pembongkaran barang, dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Penyegelan lembar pertama dan Berita Acara Pemuatan Barang lembar pertama;
    2. Menyerahkan copy PIB yang telah dilegalisir oleh Kepala Seksi Administrasi Manifest di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan barang dalam hal barang dimaksud berasal dari Pelabuhan Bebas atau Kawasan Berikat di Dalam Daerah Pabean;
    1. Pejabat yang Mengelola Manifest :
  1. Menerima BC 1.3 lembar pertama dari pengangkut atau pemilik barang dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Penyegelan lembar pertama dan Berita Acara Pemuatan lembar pertama;
  2. Menerima copy PIB yang telah ditandasahkan, dalam hal BC 1.3 berasal dari Pelabuhan Bebas atau Kawasan Berikat di Dalam Daerah Pabean;
  3. Menerima BC 1.3 rangkap kedua dari Kepala Seksi Adminstrasi Manifest di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan;
  4. Meneliti Pos BC 1.1 dan mencocokkan dengan BC 1.3, serta menutup pos BC 1.1 bersangkutan;
  5. Mengirim BC 1.3 lembar pertama kepada Petugas yang memantau pembongkaran/ penimbunan barang untuk pengecekan nomor, merek, ukuran,
  6. jumlah dan jenis kemasan/peti kemas serta keadaan segel yang diterakan oleh Petugas yang mengawasi pemuatan barang di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan;
  7. Menerima kembali BC 1.3 lembar pertama dari Petugas yang memantau pembongkaran/penimbunan barang atau Petugas yang mengawasi pengeluaran barang;
Meneruskan berkas BC 1.3 kepada Kepala Seksi Penindakan dalam hal :
1)  segel yang diterakan oleh Petugas yang mengawasi pemuatan barang diKantor Pabean pelabuhan pemuatan kedapatan dalam keadaan rusak, atau terdapat indikasi bahwa pengemas atau petikemas dimaksud bekas dibuka;
2)  nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas kedapatan tidak sesuai.
    1. Mencatat hasil pengecekan dimaksud pada BC 1.3 lembar kedua;
    2. Mengirim BC 1.3 rangkap kedua dengan surat pengantar kepada Kepala Seksi Adminstrasi Manifest di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan barang, sebagai pemberitahuan bahwa barang telah dibongkar dan dikeluarkan.
    1. Petugas yang Memantau Pembongkaran/Penimbunan Barang :
    1. Menerima BC 1.3 lembar pertama dari Pejabat yang mengelola manifest;
    2. Melakukan pengecekan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas serta segel yang diterakan oleh Pejabat di Kantor Pabean pelabuhan pemuatan barang dan mencocokkan dengan BC 1.3 :
      1)  kedapatan sesuai dan segel dalam keadaan baik/utuh, BC 1.3 diteruskan kepada Petugas yang mengawasi pengeluaran barang untuk pengeluaranbarang dimaksud;
      2)  kedapatan tidak sesuai atau segel dalam keadaan rusak atau terdapat indikasi bahwa kemasan/petikemas bekas dibuka, barang tidak dapat dikeluarkan, BC 1.3 dikirimkan kepada Pejabat yang mengelola manifestuntuk penyelesaian lebih lanjut;
    3. Memberikan catatan tentang hasil pengecekan dan pengeluaran barang pada BC 1.3;
    4. Mengirimkan kembali BC 1.3 kepada Pejabat yang mengelola manifest.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332