Contoh Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR …………….................
TENTANG
PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN
ATAS NAMA ............ (nama perusahaan)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa ketentuan tentang tatacara registrasi dan mendapatkan Nomor
Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) telah diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
………………….;
- bahwa ..............(nama perusahaan) di ................ telah
melakukan registrasi PPJK dengan Tanda Terima Nomor....... tanggal.....
untuk memperoleh NP PPJK dan telah memenuhi persyaratan sesuai
ketentuan sebagaimana tersebut huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang
Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK)
Atas Nama ............... (nama perusahaan);
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4661);
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-...../BC/2007
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok Dan Pengawasan
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK
PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN ATAS NAMA ............ (nama
perusahaan).
PERTAMA :
Memberikan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK)
…………………………..
(nomor pokok) kepada:
Nama Perusahaan |
: |
……………………………..………… |
NPWP Perusahaan |
: |
……………………………..………… |
Alamat Perusahaan |
: |
……………………………..………… |
Nama Penanggung Jawab |
: |
……………………………..………… |
NPWP Penanggung Jawab |
: |
……………………………..………… |
Alamat Penanggung Jawab |
: |
……………………………..………… |
Nama Ahli Kepabeanan |
: |
……………………………..………… |
Nomor Sertifikat Ahli Kepabeanan |
: |
……………………………..………… |
KEDUA :
PPJK sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA wajib memenuhi seluruh
peraturan perundang-undangan kepabeanan, cukai, perpajakan, dan
ketentuan lain di bidang impor dan ekspor.
KETIGA :
Dalam hal PPJK sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA tidak mematuhi
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA,
maka NP PPJK yang telah diberikan dapat dicabut dan dapat dikenai
sanksi menurut ketentuan yang berlaku.
KEEMPAT :
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan/kekurangan dalam Keputusan
Direktur Jenderal ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
-
Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
-
Direktur Penindakan dan Penyidikan;
-
Direktur Audit;
-
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai / Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai ...................................;
-
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ..................
Asli Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ..............................
pada tanggal ..............................
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN,
....................................................
NIP .............................................
____________________________________________________________________________________________________________________
SALINAN sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
dan Tatalaksana
ttd.
Nofrial
NIP 060040274 |
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332 |
|
Lampiran III |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR |
: |
P-22/BC/2007 |
|
TENTANG |
: |
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NOMOR POKOK DAN PENGAWASAN PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN |
Contoh Format Surat Pemberitahuan Penolakan
KOP INSTANSI
___________________________________________________________________________________________________________________
|
Nomor |
: |
......................................... …………. |
.............. |
Hal |
: |
Pemberitahuan Penolakan
Permohonan NP PPJK |
|
Yth. ...........................................
..................................................
Sehubungan dengan registrasi dan permohonan untuk mendapatkan NP PPJK
Saudara dengan tanda terima ……………..
tanggal ...., dengan ini disampaikan bahwa permohonan tersebut tidak/belum dapat disetujui dengan alasan:
-
.............................................................................................................................
-
..............................................................................................(alasan penolakan)
-
dst.
Saudara dapat mengajukan kembali registrasi Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan (PPJK) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor ............. tanggal......... tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan terpenuhi.
Demikian disampaikan penjelasan untuk menjadi maklum.
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN,
....................................................
NIP .............................................
____________________________________________________________________________________________________________________
SALINAN sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
dan Tatalaksana
ttd.
Nofrial
NIP 060040274 |
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332 |
|
Lampiran IV |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR |
: |
P-22/BC/2007 |
|
TENTANG |
: |
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NOMOR POKOK DAN PENGAWASAN PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN |
Contoh Keputusan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR …………….................
TENTANG
PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN
ATAS NAMA ............ (nama PPJK)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa persyaratan untuk pencabutan Nomor Pokok Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) telah diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
..........................…..........;
- bahwa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK)
atas nama ……………….. (nama
PPJK) telah.................................. (alasan pencabutan);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang
Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK)
Atas Nama ............... (nama PPJK);
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4661);
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-...../BC/2007
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok Dan Pengawasan
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENCABUTAN NOMOR
POKOK PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (NP PPJK) ATAS NAMA
............ (nama PPJK).
PERTAMA :
Mencabut Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK)
…………………………..
(nomor pokok), dengan data:
Nama Perusahaan |
: |
……………………………..………… |
NPWP Perusahaan |
: |
……………………………..………… |
Alamat Perusahaan |
: |
……………………………..………… |
Nama Penanggung Jawab |
: |
……………………………..………… |
NPWP Penanggung Jawab |
: |
……………………………..………… |
Alamat Penanggung Jawab |
: |
……………………………..………… |
Nama Ahli Kepabeanan |
: |
……………………………..………… |
Nomor Sertifikat Ahli Kepabeanan |
: |
……………………………..………… |
KEDUA :
Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK)
sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dilakukan karena
................................................ (alasan pencabutan).
KETIGA :
Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK)
sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA disertai ketentuan Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) tetap bertanggung jawab atas
pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
KEEMPAT :
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan/kekurangan dalam Keputusan
Direktur Jenderal ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
-
Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
-
Direktur Penindakan dan Penyidikan;
-
Direktur Audit;
- Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai / Kepala Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai
.........................................................................;
-
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai..................
Asli Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ..............................
pada tanggal ..............................
a.n. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN,
....................................................
NIP .............................................
______________________________________________________________________________________________________________________
SALINAN sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
dan Tatalaksana
ttd.
Nofrial
NIP 060040274 |
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332 |