Lampiran I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-22/BC/2007
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NOMOR POKOK DAN PENGAWASAN PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN


TATAKERJA REGISTRASI
PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

  1. PPJK:
    1. Melakukan registrasi user pada website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di alamat http://www.beacukai.go.id.
    2. Mengisi dan mengirimkan Formulir Isian secara elektronik.
    3. Menerima respon serta nomor urut sebagai tanda terima permohonan registrasi.
    4. Menerima surat keputusan Direktur Jenderal tentang Pemberian NP PPJK atau surat pemberitahuan penolakan Permohonan Registrasi melalui elektronik dan jasa kiriman.
  1. Sistem Aplikasi Registrasi PPJK:
    1. Menerima data formulir isian registrasi secara elektronik.
    2. Melakukan validasi data, Formulir Isian, dan penelitian Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikirimkan oleh PPJK.
    3. Mengirim respon berupa Tanda Terima (TT) sekaligus memberi nomor dan tanggal secara elektronik kepada PPJK atau menolak Formulir Isian.
    4. Melakukan penilaian awal mengenai status dan rekam jejak penelitian lapangan.
    5. Mengirimkan pemberitahuan status penelitian lapangan kepada Kantor Wilayah Bea dan Cukai.
    6. Menerima Surat Tugas pelaksanaan penelitian lapangan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai.
    7. Menerima laporan hasil penelitian lapangan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai.
    8. Menerima hasil registrasi dari tim registrasi berupa pemberian NP PPJK atau penolakan dan meneruskannya kepada PPJK.
    9. Mengirimkan pemberitahuan status persetujuan (NP PPJK) atau Surat Penolakan.
    10. Menerima hasil penilaian dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan mengenai hasil kinerja PPJK.
    11. Menerima distribusi data dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan meneruskan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
  1. Tim Registrasi PPJK:

    1. Petugas Sekretariat Tim Registrasi:
      1.1.  Menerima data Formulir Isian secara elektronik dari Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
      1.2. Menunjuk Kantor Wilayah Bea dan Cukai untuk melakukan penelitian lapangan PPJK melalui Sistem Aplikasi Regidtrasi PPJK.
      1.3. Mencetak Surat Pengantar penunjukan Kantor Wilayah Bea dan Cukai untuk melakukan penelitian lapangan.
      1.4. Mengirimkan peringatan kepada Kantor Wilayah Bea dan Cukai dalam hal belum mengirimkan hasil penelitian lapangan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerjasejak tanggal penunjukan.
      1.5. Mencetak Keputusan Direktur Jenderal tentang Pemberian NP PPJK atau Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Registrasi dan mengirimkannya kepada PPJK.
    2. Petugas Analis Tim Registrasi:
      2.1.  Menerima data Formulir Isian, hasil penilaian awal, hasil penelitian lapangan, dan rekomendasi analisis dari Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
      2.2. Melakukan penelitian dan analisis data Formulir Isian dan hasil penelitian lapangan berdasarkan persyaratan dan kriteria yang ditentukan.
      2.3. Melakukan penelitian terhadap Sertifikat Ahli Kepabeanan.
      2.4. Menuangkan hasil analisis berupa rekomendasi ke dalam Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
    3. Supervisor Tim Registrasi:
      3.1.  Menerima data Formulir Isian, hasil penilaian awal, hasil penelitian lapangan dan rekomendasi analisis dari Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
      3.2. Menelaah dan melakukan review rekomendasi dari petugas Analisis.
      3.3. Memutuskan permohonan registrasi PPJK melalui Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
    4. Ketua Tim Registrasi:
      4.1.  Menelaah dan melakukan review keputusan dari Supervisor Tim Registrasi.
      4.2. Menandatangai Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Jasa Kepabeanan (NP PPJK) atau Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan NP PPJK.

  2. Sub Tim Registrasi Kantor Wilayah Bea dan Cukai:
    1. Menerima pemberitahuan penelitian lapangan secara elektronik dari Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
    2. Menunjuk Tim Pemeriksa dan menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan penelitian lapangan.
    3. Melakukan penelitian lapangan sesuai Program Penelitian Lapangan.
    4. Menuangkan hasil penelitian lapangan kedalam Lembar Penelitian Lapangan dan merekam ke dalam Sistem Aplikasi Regiatrasi PPJK.
    5. Mengirim data hasil penelitian lapangan secara elektronik ke Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
  1. Direktorat Penindakan dan Penyidikan:
    1. Menerima Formulir Isian dan hasil penilaian Tim Registrasi PPJK melalui Sistem Aplikasi Registrasi PPJK
    2. Melakukan analisis dan penilaian berdasarkan kinerja kegiatan PPJK.
    3. Menuangkan hasil penilaian kinerja PPJK ke dalam Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
    4. Mendistribusikan hasil penilaian Registrasi ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melalui Sistem Aplikasi Registrasi PPJK.
    5. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja PPJK.


SALINAN sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
     u.b.
Kepala Bagian Organisasi
dan Tatalaksana

ttd.

Nofrial
NIP 060040274
DIREKTUR JENDERAL


ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332









Lampiran II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-22/BC/2007
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NOMOR POKOK DAN PENGAWASAN PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

Contoh Keputusan Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR …………….................

TENTANG
PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN
ATAS NAMA ............ (nama perusahaan)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :
  1. bahwa ketentuan tentang tatacara registrasi dan mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ………………….;
  2. bahwa ..............(nama perusahaan) di ................ telah melakukan registrasi PPJK dengan Tanda Terima Nomor....... tanggal..... untuk memperoleh NP PPJK dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan sebagaimana tersebut huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) Atas Nama ............... (nama perusahaan);
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-...../BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok Dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN ATAS NAMA ............ (nama perusahaan).


PERTAMA :

Memberikan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) ………………………….. (nomor pokok) kepada:
Nama Perusahaan : ……………………………..…………
NPWP Perusahaan : ……………………………..…………
Alamat Perusahaan : ……………………………..…………
Nama Penanggung Jawab : ……………………………..…………
NPWP Penanggung Jawab : ……………………………..…………
Alamat Penanggung Jawab : ……………………………..…………
Nama Ahli Kepabeanan : ……………………………..…………
Nomor Sertifikat Ahli Kepabeanan : ……………………………..…………
 

KEDUA :

PPJK sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA wajib memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan kepabeanan, cukai, perpajakan, dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor.


KETIGA :

Dalam hal PPJK sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA tidak mematuhi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, maka NP PPJK yang telah diberikan dapat dicabut dan dapat dikenai sanksi menurut ketentuan yang berlaku.

KEEMPAT :

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan/kekurangan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
  1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
  3. Direktur Audit;
  4. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai / Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai ...................................;
  5. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ..................

Asli Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di ..............................
pada tanggal ..............................

a.n.    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN,



....................................................
NIP .............................................

____________________________________________________________________________________________________________________

SALINAN sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
     u.b.
Kepala Bagian Organisasi
dan Tatalaksana

ttd.

Nofrial
NIP 060040274
DIREKTUR JENDERAL


ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332










Lampiran III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-22/BC/2007
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NOMOR POKOK DAN PENGAWASAN PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN


Contoh Format Surat Pemberitahuan Penolakan


KOP INSTANSI
___________________________________________________________________________________________________________________



Nomor :  ......................................... …………. ..............
Hal : Pemberitahuan Penolakan
Permohonan NP PPJK


Yth. ...........................................
..................................................


Sehubungan dengan registrasi dan permohonan untuk mendapatkan NP PPJK Saudara dengan tanda terima …………….. tanggal ...., dengan ini disampaikan bahwa permohonan tersebut tidak/belum dapat disetujui dengan alasan:
  1. .............................................................................................................................
  2. ..............................................................................................(alasan penolakan)
  3. dst.
Saudara dapat mengajukan kembali registrasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ............. tanggal......... tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan terpenuhi.

Demikian disampaikan penjelasan untuk menjadi maklum.





a.n.    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN,




....................................................
NIP .............................................

____________________________________________________________________________________________________________________

SALINAN sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
     u.b.
Kepala Bagian Organisasi
dan Tatalaksana

ttd.

Nofrial
NIP 060040274
DIREKTUR JENDERAL


ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332









Lampiran IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-22/BC/2007
TENTANG : PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NOMOR POKOK DAN PENGAWASAN PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN



Contoh Keputusan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan



DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR …………….................

TENTANG

PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN
ATAS NAMA ............ (nama PPJK)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :
  1. bahwa persyaratan untuk pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ..........................…..........;
  2. bahwa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK) atas nama ……………….. (nama PPJK) telah.................................. (alasan pencabutan);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) Atas Nama ............... (nama PPJK);
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-...../BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok Dan Pengawasan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (NP PPJK) ATAS NAMA ............ (nama PPJK).


PERTAMA :

Mencabut Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK) ………………………….. (nomor pokok), dengan data:
Nama Perusahaan : ……………………………..…………
NPWP Perusahaan : ……………………………..…………
Alamat Perusahaan : ……………………………..…………
Nama Penanggung Jawab : ……………………………..…………
NPWP Penanggung Jawab : ……………………………..…………
Alamat Penanggung Jawab : ……………………………..…………
Nama Ahli Kepabeanan : ……………………………..…………
Nomor Sertifikat Ahli Kepabeanan : ……………………………..…………


KEDUA :

Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dilakukan karena ................................................ (alasan pencabutan).


KETIGA :

Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA disertai ketentuan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) tetap bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


KEEMPAT :

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan/kekurangan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
  1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Direktur Penindakan dan Penyidikan;
  3. Direktur Audit;
  4. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai / Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai .........................................................................;
  5. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai..................

Asli Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di ..............................
pada tanggal ..............................

a.n.    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN,



....................................................
NIP .............................................

______________________________________________________________________________________________________________________

SALINAN sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
     u.b.
Kepala Bagian Organisasi
dan Tatalaksana

ttd.

Nofrial
NIP 060040274
DIREKTUR JENDERAL


ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332