LAMPIRAN I
PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-23/BC/2007

CK-1B
Lembar : Asli/Kedua/Ketiga

Diisi oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai

Nomor

:

Tanggal

:

Kode Kantor

:


PEMESANAN LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI

1.

Nama Perusahaan

:

......................................................................................................................

2.

Alamat Perusahaan

:

......................................................................................................................

3.

Nama Pengusaha

:

......................................................................................................................

4.

No dan Tgl. NPPBKC /Izin TBB

:

......................................................................................................................

5.

Yang Diberi Kuasa

:

......................................................................................................................

6.

Jenis Barang Kena Cukai

:

......................................................................................................................

7.

Cara pembayaran

:

......................................................................................................................


No.

Merk

Jumlah
(Lembar)

Jumlah Biaya Pengganti
Jumlah Lembar x Rp. /Lbr

Jumlah Cukai

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah total

 

 

                    

Jumlah Biaya Pengganti Yang Dibayar


8.

Catatan Petugas :


Nomor

 

 

Diserahkan Label Tanda
Pengawasan Cukai

Tanggal

Paraf


Diminta pada tanggal :
Pengusaha

CAP

( .........................................)


  1.  Kolom untuk Bendaharawan 
    1. Bendaharawan DJBC di ............................................................................................................................................  
    2. Menerangkan bahwa Pengusaha di .............................................................................................................  
    3. Pemesanan Label Tanda Pengawasan Cukai nomor ...................................................tanggal................................
    4. Jumlah biaya pengganti Rp................................. ( ...................................................................................................)
    5. Pelunasan biaya pengganti secara tunai
       Dengan SSCP nomor ........................................tanggal ............................................................................................

........................, tanggal .......................

Bendaharawan DJBC CAP

(.........................................)
NIP. ...................................

  1. Tanda Terima Label Tanda Pengawasan Cukai 
    1. Nama Penerima Label Tanda Pengawasan Cukai : .....................................................................................
    2. Alamat Penerima Label Tanda Pengawasan Cukai : ....................................................................................  
    3. Kuasa dari : .....................................................................................  
Pada hari ini telah menerima Label Tanda Pengawasan Cukai yang dipesan dengan dokumen pemesanan CK-1B
nomor : ........................................ tanggal ..........................................................



........................, tanggal .......................

Pengusaha/Kuasa CAP

(....................................)
NIP. ..............................



  1.  Penyerahan Label Tanda Pengawasan Cukai
Diberitahukan kepada Bendaharawan DJBC di ......................
Bahwa Label Tanda Pengawasan Cukai yang dipesan dengan dokumen pemesanan CK-1B nomor ......................
tanggal ...................... telah diserahkan pada tanggal........................................................
 
........................, tanggal .......................

Pejabat Bea dan Cukai CAP

(...........................................)
NIP........................................



DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
dan Tatalaksana

ttd

Nofrial
NIP 060040274





LAMPIRAN II
PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-23/BC/2007


TATA CARA PEMESANAN DAN PENYEDIAAN LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI
UNTUK BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA

  1.  Tata Cara Penyediaan dan Pemesanan Label Tanda Pengawasan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor 
    1. Importir terdaftar minuman mengandung etil alkohol melakukan kegiatan sebagai berikut:
      1. mengisi format CK-1B secara lengkap dan benar dan menandatanganinya;
        CK-1B dibuat dalam rangkap 5 dengan perincian sebagai berikut:
         
        • lembar ke-1 : untuk Direktur Cukai u.p. Kasubdit Pita Cukai;
        • lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan pemasukan;
        • lembar ke-3 : untuk yang bersangkutan;
        • lembar ke-4 : untuk Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; dan
        • lembar ke-5 : untuk Bank Persepsi atau PT (PERSERO) Pos Indonesia.
      2. melakukan pembayaran biaya pencetakan Label Tanda Pengawasan Cukai pada Bank Persepsi atau PT (PERSERO) Pos Indonesia;
      3. mengajukan CK-1B beserta SSPCP kepada Kepala Kantor;
      4. menyerahkan CK-1B lembar ke-1 beserta fotokopi SSPCP yang telah dilegalisasi dan dokumen pelengkap lainnya kepada Direktur Cukai u.p. Kasubdit Pita Cukai guna pengambilan Label Tanda Pengawasan Cukai;
      5. menerima Label Tanda Pengawasan Cukai dari Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian;
      6. mencocokkan jumlah Label Tanda Pengawasan Cukai yang diterima dengan yang tertera dalam CK-1B; dan
      7. menandatangani CK-1B lembar ke-1 pada carik II dan tanda terima Label Tanda Pengawasan Cukai sebagai bukti bahwa telah menerima Label Tanda Pengawasan Cukai dengan lengkap dan benar.
    2. Kepala Kantor Pelayanan melakukan kegiatan sebagai berikut :
      1. menerima CK-1B dari Importir terdaftar minuman mengandung etil alkohol;
      2. meneliti apakah pengusaha yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk memesan Label Tanda Pengawasan Cukai. Dalam hal tidak memenuhi, CK-1B dikembalikan kepada importir terdaftar minuman mengandung etil alkohol;
      3. meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian dokumen CK-1B meliputi
        • nama importir terdaftar minuman mengandung etil alkohol;
        • alamat importir terdaftar minuman mengandung etil alkohol;
        • Nomor dan Tanggal NPPBKC;
        • yang diberi kuasa;
        • jenis barang kena cukai;
        • merk barang kena cukai;
        • jumlah lembar; dan
        • kebenaran perhitungan jumlah biaya pencetakan Label Tanda Pengawasan Cukai.
      4. dalam hal pengisian CK-1B telah lengkap dan benar, mencatat data CK-1B pada Buku Daftar Dokumen Pemesanan LTPC (BDCK-3B), memberi nomor CK-1B dari buku BDCK-3B, dan mencatat nomor serta tanggal SSPCP pada carik CK-1B;
      5. dalam hal pengisian CK-1B tidak lengkap atau tidak benar, CK-1B dikembalikan kepada importir terdaftar minuman mengandung etil alkohol untuk dilengkapi atau diperbaiki;
      6. menyerahkan kepada importir terdaftar minuman mengandung etil alkohol:
        • CK-1B lembar ke-1 beserta fotokopi SSPCP yang telah dilegalisasi dan dokumen pelengkap lainnya untuk diteruskan kepada Direktur Cukai u.p. Kasubdit Pita Cukai; dan
        • CK-1B lembar ke-3 untuk arsip yang bersangkutan;
      7. mengirimkan CK-1B lembar ke-4 beserta fotokopi SSPCP dan dokumen pelengkap lainnya ke Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; dan
      8. dalam hal Label Tanda Pengawasan Cukai telah diterima importir terdaftar minuman mengandung etil alkohol, menerima dari Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian carik III CK-1B.
    3. Kasubdit Pita Cukai melakukan kegiatan sebagai berikut:
      1. menerima CK-1B beserta fotokopi SSPCP yang telah dilegalisasi dan dokumen pelengkap lainnya dari importir terdaftar Minuman Mengandung Etil Alkohol
      2. meneliti kebenaran pengisian CK-1B beserta fotokopi SSPCP yang telah dilegalisasi dan dokumen pelengkap lainnya; dan
      3. meneruskan CK-1B beserta fotokopi SSPCP yang telah dilegalisasi dan dokumen pelengkap lainnya kepada Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian.
    4. Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian melakukan kegiatan sebagai berikut:
      1. menerima CK-1B beserta fotokopi SSPCP yang telah dilegalisasi dan dokumen pelengkap lainnya dari Kasubdit Pita Cukai;
      2. meneliti kebenaran pengisian CK-1B beserta fotokopi SSPCP yang telah dilegalisasi dan dokumen pelengkap lainnya;
      3. apabila pengisian CK-1B beserta fotokopi SSPCP yang telah dilegalisasi dan dokumen pelengkap lainnya kedapatan benar, mencatat pada buku bambu (Buku Daftar CK-1B) dan memberi nomor penerimaan dokumen CK-1B;
      4. dalam hal ditemukan ketidakbenaran pengisian CK-1B, maka CK-1B tersebut tidak dilayani dan dikembalikan kepada Kepala Kantor Pelayanan; 
      5. membuatkan usulan pesanan Label Tanda Pengawasan Cukai kepada Kepala Seksi Penyediaan dan Penukaran;
      6. menerima Label Tanda Pengawasan Cukai dari Kepala Seksi Penyediaan dan Penukaran;
      7. menyetujui pengeluaran Label Tanda Pengawasan Cukai untuk diserahkan kepada importir terdaftar minuman mengandung etil alkohol;
      8. menyerahkan Label Tanda Pengawasan Cukai sesuai dengan CK-1B kepada importir terdaftar minuman mengandung etil alkohol dengan membuat tanda terima Label Tanda Pengawasan Cukai;
      9. mengirimkan carik III CK-1B kepada Kepala Kantor Pelayanan asal CK-1B; dan
      10. mengarsipkan CK-1B lembar ke-1 tanpa carik III beserta tanda terima Label Tanda Pengawasan Cukai.
    5. Kepala Seksi Penyediaan dan Penukaran melakukan kegiatan sebagai berikut:
      1. menerima usulan pesanan Label Tanda Pengawasan Cukai dari Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian;
      2. meneliti usulan pesanan Label Tanda Pengawasan Cukai;
      3. membuat daftar pesanan Label Tanda Pengawasan Cukai kepada penyedia Label Tanda Pengawasan Cukai;
      4. menerima Label Tanda Pengawasan Cukai dari penyedia Label Tanda Pengawasan Cukai;
      5. menyerahkan Label Tanda Pengawasan Cukai kepada Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian; dan 
      6. mengarsipkan usulan pesanan Label Tanda Pengawasan Cukai tersebut.
  2.  Tata Cara Pemesanan Label Tanda Pengawasan Cukai untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol Dalam Negeri, Hasil Tembakau Asal Impor, dan Hasil Tembakau Dalam Negeri 
    1.  Pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol, pengusaha Toko Bebas Bea, atau pengusaha pabrik hasil tembakau melakukan kegiatan sebagai berikut: 
      1.  mengisi format CK-1B secara lengkap dan benar dan menandatanganinya;
        CK-1B dibuat dalam rangkap 5 dengan perincian sebagai berikut:
      2. melakukan pembayaran biaya pengganti pencetakan LTPC pada Bank Persepsi atau PT (PERSERO) Pos Indonesia;
      3. mengajukan CK-1B beserta SSPCP kepada Kepala Kantor;
      4. menerima Label Tanda Pengawasan Cukai dari Kepala Seksi Perbendaharaan; 
      5. mencocokkan jumlah Label Tanda Pengawasan Cukai yang diterima dengan yang tertera dalam CK-1B; dan  
      6. menandatangani CK-1B lembar ke-1 pada carik II dan tanda terima Label Tanda Pengawasan Cukai sebagai bukti telah menerima Label Tanda Pengawasan Cukai dengan lengkap dan benar. 
        • lembar ke-1 : untuk Direktur Cukai u.p. Kasubdit Pita Cukai; 
        • lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; 
        • lembar ke-3 : untuk yang bersangkutan;
        • lembar ke-4 : untuk Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; dan
        • lembar ke-5 : untuk Bank Persepsi atau PT (PERSERO) Pos Indonesia  
    2. Kepala Kantor Pelayanan melakukan kegiatan sebagai berikut:
      1. menerima CK-1B dari pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol, pengusaha Toko Bebas Bea, atau pengusaha pabrik hasil tembakau; 
      2. meneliti apakah pengusaha yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk memesan Label Tanda Pengawasan Cukai. Dalam hal tidak memenuhi, CK-1B dikembalikan kepada pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol, pengusaha Toko Bebas Bea, atau pengusaha pabrik hasil tembakau;
      3. meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian dokumen CK-1B meliputi:
        • nama pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol, pengusaha Toko Bebas Bea, atau pengusaha pabrik hasil tembakau;
        • alamat pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol, pengusaha Toko Bebas Bea, atau pengusaha pabrik hasil tembakau;
        • Nomor dan Tanggal NPPBKC;
        • yang diberi kuasa;
        • jenis BKC;
        • merk BKC;
        • jumlah lembar; dan
        • kebenaran perhitungan jumlah biaya pengganti pencetakan LTPC.
      4. meneruskan CK-1B beserta SSPCP kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
    3. Kepala Seksi Perbendaharaan melakukan kegiatan sebagai berikut
        1. menerima CK-1B beserta SSPCP dari Kepala Kantor Pelayanan;
        2. meneliti kebenaran pengisian CK-1B beserta SSPCP;
        3. dalam hal pengisian CK-1B telah lengkap dan benar, mencatat data CK-1B pada Buku Daftar Dokumen Pemesanan LTPC (BDCK-3B), memberi nomor CK-1B dari buku BDCK-3B, dan mencatat nomor serta tanggal SSPCP pada carik CK-1B;
        4. dalam hal pengisian CK-1B tidak lengkap atau tidak benar, CK-1B dikembalikan kepada pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol, pengusaha Toko Bebas Bea, atau pengusaha pabrik hasil tembakau untuk dilengkapi atau diperbaiki;
        5. melakukan pemesanan penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai kepada Direktur Cukai u.p. Kasubdit Pita Cukai dengan mengirimkan salinan CK-1B yang telah ditandasahkan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan melalui Kepala Kantor Pelayanan;
        6. menerima Label Tanda Pengawasan Cukai dari Subdit Pita Cukai;
        7. menyetujui pengeluaran Label Tanda Pengawasan Cukai untuk diserahkan kepada pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol, pengusaha Toko Bebas Bea, atau pengusaha pabrik hasil tembakau;
        8. menyerahkan Label Tanda Pengawasan Cukai sesuai CK-1B kepada pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol, pengusaha Toko Bebas Bea, atau pengusaha pabrik hasil tembakau dengan membuat tanda terima Label Tanda Pengawasan Cukai; dan
        9. mengarsipkan CK-1B lembar ke 1 beserta tanda terima Label Tanda Pengawasan Cukai.
    4. Kasubdit Pita Cukai melakukan kegiatan sebagai berikut:
      1. menerima pemesanan penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai berdasarkan salinan CK-1B yang telah ditandasahkan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan melalui Kepala Kantor Pelayanan; dan
      2.  meneliti kebenaran pengisian pemesanan penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai dan meneruskan kepada Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian.
    5. Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian melakukan kegiatan sebagai berikut: 
      1.  menerima pemesanan penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai berdasarkan salinan CK-1B yang telah ditandasahkan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan dari Kasubdit Pita Cukai;
      2. meneliti kebenaran pengisian pemesanan penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai; 
      3. membuatkan usulan pesanan Label Tanda Pengawasan Cukai kepada Kepala Seksi Penyediaan dan Penukaran; 
      4.  menerima Label Tanda Pengawasan Cukai dari Kepala Seksi Penyediaan dan Penukaran; dan 
      5. mengirimkan Label Tanda Pengawasan Cukai kepada Kepala Kantor Pelayanan.
    6.  Kepala Seksi Penyediaan dan Penukaran melakukan kegiatan sebagai berikut: 
      1. menerima usulan pesanan Label Tanda Pengawasan Cukai dari Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian;
      2. meneliti usulan pesanan Label Tanda Pengawasan Cukai;
      3. membuat daftar pesanan Label Tanda Pengawasan Cukai kepada penyedia Label Tanda Pengawasan Cukai;
      4. menerima Label Tanda Pengawasan Cukai dari penyedia Label Tanda Pengawasan Cukai;
      5. menyerahkan Label Tanda Pengawasan Cukai kepada Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian; dan 
      6. mengarsipkan usulan pesanan Label Tanda Pengawasan Cukai tersebut.



DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
dan Tatalaksana

ttd

Nofrial
NIP 060040274