|
LAMPIRAN I |
|
PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR |
: |
P-23/BC/2007 |
CK-1B
Lembar :
Asli/Kedua/Ketiga
Diisi
oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
|
Nomor
|
:
|
Tanggal
|
:
|
Kode
Kantor
|
:
|
PEMESANAN LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI
1.
|
Nama Perusahaan
|
:
|
......................................................................................................................
|
2.
|
Alamat
Perusahaan
|
:
|
......................................................................................................................
|
3.
|
Nama
Pengusaha
|
:
|
......................................................................................................................
|
4.
|
No dan
Tgl. NPPBKC /Izin TBB
|
:
|
......................................................................................................................
|
5.
|
Yang
Diberi Kuasa
|
:
|
......................................................................................................................
|
6.
|
Jenis
Barang Kena Cukai
|
:
|
......................................................................................................................
|
7.
|
Cara
pembayaran
|
:
|
......................................................................................................................
|
No.
|
Merk
|
Jumlah
(Lembar)
|
Jumlah Biaya Pengganti
Jumlah Lembar x Rp. /Lbr
|
Jumlah Cukai
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah
total
|
|
|
|
Jumlah Biaya Pengganti Yang Dibayar |
|
Nomor
|
Diserahkan
Label Tanda
Pengawasan Cukai
|
Tanggal
|
Paraf
|
Diminta pada tanggal :
Pengusaha
CAP
( .........................................)
-
Kolom untuk Bendaharawan
- Bendaharawan
DJBC di
............................................................................................................................................
-
Menerangkan
bahwa Pengusaha di
.............................................................................................................
- Pemesanan
Label Tanda Pengawasan Cukai nomor
...................................................tanggal................................
- Jumlah
biaya pengganti Rp................................. (
...................................................................................................)
- Pelunasan
biaya pengganti secara tunai
Dengan SSCP nomor ........................................tanggal
............................................................................................
........................, tanggal .......................
Bendaharawan DJBC CAP
(.........................................)
NIP. ...................................
|
- Tanda Terima Label Tanda Pengawasan Cukai
-
Nama
Penerima Label Tanda Pengawasan Cukai :
.....................................................................................
- Alamat
Penerima Label Tanda Pengawasan Cukai :
....................................................................................
- Kuasa
dari :
.....................................................................................
Pada hari ini telah
menerima Label Tanda Pengawasan Cukai yang dipesan dengan dokumen pemesanan
CK-1B
nomor : ........................................ tanggal
..........................................................
........................, tanggal .......................
Pengusaha/Kuasa
CAP
(....................................)
NIP. ..............................
|
- Penyerahan Label Tanda Pengawasan Cukai
Diberitahukan kepada Bendaharawan DJBC di ......................
Bahwa Label Tanda Pengawasan Cukai yang dipesan dengan dokumen pemesanan
CK-1B nomor ......................
tanggal ...................... telah diserahkan pada
tanggal........................................................
........................, tanggal .......................
Pejabat Bea dan Cukai CAP
(...........................................)
NIP........................................
|
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan
Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
dan Tatalaksana
ttd
Nofrial
NIP 060040274
|
LAMPIRAN II |
|
PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR |
: |
P-23/BC/2007 |
TATA CARA PEMESANAN DAN PENYEDIAAN LABEL TANDA PENGAWASAN
CUKAI
UNTUK BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA
- Tata Cara Penyediaan dan Pemesanan
Label Tanda Pengawasan Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor
- Importir terdaftar minuman
mengandung etil alkohol melakukan kegiatan sebagai berikut:
- mengisi format CK-1B secara lengkap
dan benar dan menandatanganinya;
CK-1B dibuat dalam rangkap 5 dengan perincian sebagai berikut:
- lembar
ke-1 : untuk Direktur Cukai u.p. Kasubdit Pita Cukai;
- lembar
ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi pelabuhan pemasukan;
- lembar
ke-3 : untuk yang bersangkutan;
- lembar
ke-4 : untuk Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; dan
- lembar
ke-5 : untuk Bank Persepsi atau PT (PERSERO) Pos Indonesia.
- melakukan
pembayaran biaya pencetakan Label Tanda Pengawasan Cukai pada Bank Persepsi
atau PT (PERSERO) Pos Indonesia;
- mengajukan
CK-1B beserta SSPCP kepada Kepala Kantor;
- menyerahkan
CK-1B lembar ke-1 beserta fotokopi SSPCP yang telah dilegalisasi dan dokumen
pelengkap lainnya kepada Direktur Cukai u.p. Kasubdit Pita Cukai guna
pengambilan Label Tanda Pengawasan Cukai;
- menerima
Label Tanda Pengawasan Cukai dari Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian;
- mencocokkan
jumlah Label Tanda Pengawasan Cukai yang diterima dengan yang tertera dalam
CK-1B; dan
- menandatangani
CK-1B lembar ke-1 pada carik II dan tanda terima Label Tanda Pengawasan Cukai
sebagai bukti bahwa telah menerima Label Tanda Pengawasan Cukai dengan lengkap
dan benar.
- Kepala
Kantor Pelayanan melakukan kegiatan sebagai berikut :
- menerima
CK-1B dari Importir terdaftar minuman mengandung etil alkohol;
- meneliti
apakah pengusaha yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk memesan Label
Tanda Pengawasan Cukai. Dalam hal tidak memenuhi, CK-1B dikembalikan kepada
importir terdaftar minuman mengandung etil alkohol;
- meneliti
kelengkapan dan kebenaran pengisian dokumen CK-1B meliputi
- nama
importir terdaftar minuman mengandung etil alkohol;
- alamat
importir terdaftar minuman mengandung etil alkohol;
- Nomor
dan Tanggal NPPBKC;
- yang
diberi kuasa;
- jenis
barang kena cukai;
- merk
barang kena cukai;
- jumlah
lembar; dan
- kebenaran
perhitungan jumlah biaya pencetakan Label Tanda Pengawasan Cukai.
- dalam
hal pengisian CK-1B telah lengkap dan benar, mencatat data CK-1B pada Buku
Daftar Dokumen Pemesanan LTPC (BDCK-3B), memberi nomor CK-1B dari buku BDCK-3B,
dan mencatat nomor serta tanggal SSPCP pada carik CK-1B;
- dalam
hal pengisian CK-1B tidak lengkap atau tidak benar, CK-1B dikembalikan kepada
importir terdaftar minuman mengandung etil alkohol untuk dilengkapi atau
diperbaiki;
- menyerahkan
kepada importir terdaftar minuman mengandung etil alkohol:
- CK-1B
lembar ke-1 beserta fotokopi SSPCP yang telah dilegalisasi dan dokumen
pelengkap lainnya untuk diteruskan kepada Direktur Cukai u.p. Kasubdit Pita
Cukai; dan
- CK-1B
lembar ke-3 untuk arsip yang bersangkutan;
- mengirimkan
CK-1B lembar ke-4 beserta fotokopi SSPCP dan dokumen pelengkap lainnya ke
Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; dan
- dalam
hal Label Tanda Pengawasan Cukai telah diterima importir terdaftar minuman
mengandung etil alkohol, menerima dari Kepala Seksi Penyimpanan dan
Pendistribusian carik III CK-1B.
- Kasubdit
Pita Cukai melakukan kegiatan sebagai berikut:
- menerima
CK-1B beserta fotokopi SSPCP yang telah dilegalisasi dan dokumen pelengkap
lainnya dari importir terdaftar Minuman Mengandung Etil Alkohol
- meneliti
kebenaran pengisian CK-1B beserta fotokopi SSPCP yang telah dilegalisasi dan
dokumen pelengkap lainnya; dan
- meneruskan
CK-1B beserta fotokopi SSPCP yang telah dilegalisasi dan dokumen pelengkap
lainnya kepada Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian.
- Kepala
Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian melakukan kegiatan sebagai berikut:
- menerima CK-1B beserta fotokopi
SSPCP yang telah dilegalisasi dan dokumen pelengkap lainnya dari Kasubdit Pita
Cukai;
- meneliti kebenaran pengisian CK-1B
beserta fotokopi SSPCP yang telah dilegalisasi dan dokumen pelengkap lainnya;
- apabila
pengisian CK-1B beserta fotokopi SSPCP yang telah dilegalisasi dan dokumen
pelengkap lainnya kedapatan benar, mencatat pada buku bambu (Buku Daftar CK-1B)
dan memberi nomor penerimaan dokumen CK-1B;
- dalam hal ditemukan ketidakbenaran
pengisian CK-1B, maka CK-1B tersebut tidak dilayani dan dikembalikan kepada Kepala
Kantor Pelayanan;
- membuatkan usulan pesanan Label
Tanda Pengawasan Cukai kepada Kepala Seksi Penyediaan dan Penukaran;
- menerima Label Tanda Pengawasan
Cukai dari Kepala Seksi Penyediaan dan Penukaran;
- menyetujui pengeluaran Label Tanda
Pengawasan Cukai untuk diserahkan kepada importir terdaftar minuman mengandung
etil alkohol;
- menyerahkan
Label Tanda Pengawasan Cukai sesuai dengan CK-1B kepada importir terdaftar
minuman mengandung etil alkohol dengan membuat tanda terima Label Tanda
Pengawasan Cukai;
- mengirimkan carik III CK-1B kepada
Kepala Kantor Pelayanan asal CK-1B; dan
- mengarsipkan
CK-1B lembar ke-1 tanpa carik III beserta tanda terima Label Tanda Pengawasan
Cukai.
- Kepala Seksi Penyediaan dan
Penukaran melakukan kegiatan sebagai berikut:
- menerima usulan pesanan Label Tanda
Pengawasan Cukai dari Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian;
- meneliti usulan pesanan Label Tanda
Pengawasan Cukai;
- membuat daftar pesanan Label Tanda
Pengawasan Cukai kepada penyedia Label Tanda Pengawasan Cukai;
- menerima Label Tanda Pengawasan
Cukai dari penyedia Label Tanda Pengawasan Cukai;
- menyerahkan Label Tanda Pengawasan
Cukai kepada Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian; dan
- mengarsipkan
usulan pesanan Label Tanda Pengawasan Cukai tersebut.
-
Tata
Cara Pemesanan Label Tanda Pengawasan Cukai untuk Minuman Mengandung Etil
Alkohol Dalam Negeri, Hasil Tembakau Asal Impor, dan Hasil Tembakau Dalam
Negeri
-
Pengusaha
pabrik minuman mengandung etil alkohol, pengusaha Toko Bebas Bea, atau
pengusaha pabrik hasil tembakau melakukan kegiatan sebagai berikut:
-
mengisi format CK-1B secara lengkap
dan benar dan menandatanganinya;
CK-1B dibuat dalam rangkap 5 dengan perincian sebagai berikut:
- melakukan pembayaran biaya
pengganti pencetakan LTPC pada Bank Persepsi atau PT (PERSERO) Pos Indonesia;
- mengajukan CK-1B beserta SSPCP
kepada Kepala Kantor;
- menerima Label Tanda Pengawasan
Cukai dari Kepala Seksi Perbendaharaan;
- mencocokkan jumlah Label Tanda
Pengawasan Cukai yang diterima dengan yang tertera dalam CK-1B; dan
- menandatangani
CK-1B lembar ke-1 pada carik II dan tanda terima Label Tanda Pengawasan Cukai
sebagai bukti telah menerima Label Tanda Pengawasan Cukai dengan lengkap dan
benar.
- lembar
ke-1 : untuk Direktur Cukai u.p. Kasubdit Pita Cukai;
- lembar
ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
- lembar
ke-3 : untuk yang bersangkutan;
- lembar
ke-4 : untuk Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; dan
- lembar
ke-5 : untuk Bank Persepsi atau PT (PERSERO) Pos Indonesia
- Kepala Kantor Pelayanan melakukan
kegiatan sebagai berikut:
- menerima
CK-1B dari pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol, pengusaha Toko
Bebas Bea, atau pengusaha pabrik hasil tembakau;
- meneliti
apakah pengusaha yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk memesan Label
Tanda Pengawasan Cukai. Dalam hal tidak memenuhi, CK-1B dikembalikan kepada
pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol, pengusaha Toko Bebas Bea,
atau pengusaha pabrik hasil tembakau;
- meneliti kelengkapan dan kebenaran
pengisian dokumen CK-1B meliputi:
- nama
pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol, pengusaha Toko Bebas Bea,
atau pengusaha pabrik hasil tembakau;
- alamat
pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol, pengusaha Toko Bebas Bea,
atau pengusaha pabrik hasil tembakau;
- Nomor
dan Tanggal NPPBKC;
- yang
diberi kuasa;
- jenis
BKC;
- merk
BKC;
- jumlah
lembar; dan
- kebenaran
perhitungan jumlah biaya pengganti pencetakan LTPC.
-
meneruskan CK-1B beserta SSPCP
kepada Kepala Seksi Perbendaharaan.
- Kepala
Seksi Perbendaharaan melakukan kegiatan sebagai berikut
- menerima CK-1B beserta SSPCP dari
Kepala Kantor Pelayanan;
- meneliti kebenaran pengisian CK-1B
beserta SSPCP;
- dalam
hal pengisian CK-1B telah lengkap dan benar, mencatat data CK-1B pada Buku
Daftar Dokumen Pemesanan LTPC (BDCK-3B), memberi nomor CK-1B dari buku BDCK-3B,
dan mencatat nomor serta tanggal SSPCP pada carik CK-1B;
- dalam
hal pengisian CK-1B tidak lengkap atau tidak benar, CK-1B dikembalikan kepada
pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol, pengusaha Toko Bebas Bea,
atau pengusaha pabrik hasil tembakau untuk dilengkapi atau diperbaiki;
- melakukan
pemesanan penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai kepada Direktur Cukai u.p.
Kasubdit Pita Cukai dengan mengirimkan salinan CK-1B yang telah ditandasahkan
oleh Kepala Seksi Perbendaharaan melalui Kepala Kantor Pelayanan;
- menerima
Label Tanda Pengawasan Cukai dari Subdit Pita Cukai;
- menyetujui
pengeluaran Label Tanda Pengawasan Cukai untuk diserahkan kepada pengusaha
pabrik minuman mengandung etil alkohol, pengusaha Toko Bebas Bea, atau
pengusaha pabrik hasil tembakau;
- menyerahkan
Label Tanda Pengawasan Cukai sesuai CK-1B kepada pengusaha pabrik minuman
mengandung etil alkohol, pengusaha Toko Bebas Bea, atau pengusaha pabrik hasil
tembakau dengan membuat tanda terima Label Tanda Pengawasan Cukai; dan
-
mengarsipkan
CK-1B lembar ke 1 beserta tanda terima Label Tanda Pengawasan Cukai.
- Kasubdit
Pita Cukai melakukan kegiatan sebagai berikut:
-
menerima
pemesanan penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai berdasarkan salinan CK-1B
yang telah ditandasahkan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan melalui Kepala Kantor
Pelayanan; dan
-
meneliti
kebenaran pengisian pemesanan penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai dan
meneruskan kepada Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian.
-
Kepala Seksi Penyimpanan dan
Pendistribusian melakukan kegiatan sebagai berikut:
-
menerima
pemesanan penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai berdasarkan salinan CK-1B
yang telah ditandasahkan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan dari Kasubdit Pita
Cukai;
-
meneliti kebenaran pengisian
pemesanan penyediaan Label Tanda Pengawasan Cukai;
-
membuatkan usulan pesanan Label
Tanda Pengawasan Cukai kepada Kepala Seksi Penyediaan dan Penukaran;
-
menerima Label Tanda Pengawasan
Cukai dari Kepala Seksi Penyediaan dan Penukaran; dan
-
mengirimkan Label Tanda Pengawasan
Cukai kepada Kepala Kantor Pelayanan.
-
Kepala Seksi Penyediaan dan
Penukaran melakukan kegiatan sebagai berikut:
-
menerima usulan pesanan Label Tanda
Pengawasan Cukai dari Kepala Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian;
- meneliti
usulan pesanan Label Tanda Pengawasan Cukai;
- membuat
daftar pesanan Label Tanda Pengawasan Cukai kepada penyedia Label Tanda
Pengawasan Cukai;
- menerima
Label Tanda Pengawasan Cukai dari penyedia Label Tanda Pengawasan Cukai;
-
menyerahkan Label Tanda Pengawasan
Cukai kepada Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian; dan
- mengarsipkan
usulan pesanan Label Tanda Pengawasan Cukai tersebut.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan
Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
dan Tatalaksana
ttd
Nofrial
NIP 060040274