LAMPIRAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/KMK.01/2007 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL  BEA  DAN  CUKAI  UNTUK  DAN  ATAS  NAMA MENTERI  KEUANGAN   MENANDATANGANI  SURAT  DAN ATAU  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

 

PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

 

 

NO

MATERI YANG DILIMPAHKAN

1.

Penetapan pembebasan  bea masuk dan cukai atas barang :

 

a.

Penetapan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan oleh lembaga yang belum ditetapkan Menteri Keuangan;

 

b.

Impor barang pindahan (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 137/KMK.05/1997);

 

c.

Impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997);

 

d.

Impor persenjataan, amunisi termasuk suku cadang dan perlengkapan militer serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997);

 

e.

Penetapan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, dan Badan yang belum ditetapkan Menteri Keuangan.

 

f.

Penetapan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat.

2.

Penetapan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai atas :

 

a.

Impor barang yang belum mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.05/1997);

 

b.

Impor kembali barang yang telah diekspor (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.05/1997);

 

c.

Impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997);

 

d.

Impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 136/KMK.05/1997);

 

e.

Impor bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 145/KMK.05/1997);

 

f.

Barang logam uang untuk Bank Indonesia (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 387/KMK.01/1997);

 

g.

Mesin, barang, dan bahan dalam rangka Pengembangan Industri/Industri Jasa;

 

h.

Importasi Barang dalam rangka Perjanjian (Basic Agreement on The Asean Industrial Cooperation);

 

i.

Impor bahan baku/bahan penolong dan bagian/komponen untuk perakitan mesin dan motor berputar;

 

j.

Impor barang dan atau bahan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET);

 

k.

Impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional.

3.

Penetapan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan, tidak dipunut PPN dan PPnBM serta PPh ditanggung Pemerintah atas impor barang proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri.

4.

Pemberitahuan Beroperasinya Pengusaha di Kawasan Berikat.

5.

Pencabutan Pemberitahuan Beroprasinya Pengusaha di Kawasan Berikat.

6.

Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset Asal Impor Kewajiban Membayar Bea Masuk.

7.

Penangguhan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor atas Impor Barang Modal atau Peralatan dan atau Peralatan Perkantoran di Kawasan Berikat.

8.

Penangguhan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor atas Impor Barang atau Peralatan dalam rangka Pembangunan/Konstruksi Gudang Berikat.

9.

Persetujuan dan Pencabutan Daftar Putih atas PKB atau PDKB.

10.

Pemberian Izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat atau Penyelenggara Gudang Berikat Merangkap Pengusaha pada Gudang Berikat atau Pengusaha pada Gudang Berikat.

11.

Pencabutan Pemberian Izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat atau Penyelenggara Gudang Berikat Merangkap Pengusaha pada Gudang Berikat atau Pengusaha pada Gudang Berikat.

12.

Penetapan Izin Prinsip Pendirian Gudang Berikat.

13.

Pencabutan Izin Prinsip Pendirian Gudang Berikat.

14.

Persetujuan Sebagai Penyelenggara Entrepot untuk Tujuan Pameran.

15.

Pencabutan Persetujuan Sebagai Penyelenggara Entrepot untuk Tujuan Pameran.

16.

Persetujuan Pemberian Fasilitas Pabean, Cukai, dan Perpajakan atas Penyelenggaraan Pameran Internasional.

17.

Pemberian Izin Tidak Mengekspor Kembali Barang-barang eks Pameran Internasional.

18.

Persetujuan Pengusaha Toko Bebas Bea.

19.

Pencabutan Persetujuan Pengusaha Toko Bebas Bea.

20.

Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin sebagai PGB atau PGB merangkap PPGB atau PPGB.

21.

Penetapan Izin Prinsip Pendirian Kawasan Berikat.

22.

Pencabutan Izin Prinsip Pendirian Kawasan Berikat.

23.

Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat.

24.

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat.

25.

Pencabutan Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat.

26.

Penetapan Pengembalian atas Bea Masuk yang telah dibayar.

27.

Penyelesaian perpanjangan penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

28.

Pemberian keputusan pembebasan atas impor barang untuk keperluan usaha hulu minyak dan gas bumi, pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pertambangan lainnya serta penyelesaiannya.

29.

Penetapan ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan Non PMA/PMDN.

30.

Penetapan Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Otomotif.

31.

Penetapan Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong Untuk Pembuatan Komponen Elektronika.

32.

Penetapan Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat-alat Besar serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-alat Besar.

33.

Penetapan Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen, Peralatan dan Karoseri Kendaraan Bermotor Khusus.

34.

Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor atas Impor Barang Untuk Pengembangan Proyek Pulau Bintan dan Pulau Karimun.

35.

Penetapan izin terpadu Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

36.

Penetapan izin perubahan Gudang Berikat.

37.

Penetapan izin perubahan TBB.

38.

Penetapan izin Perubahan ETP.

39.

Pembebasan Bea Masuk atas Pemindahtanganan Barang Modal dari Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya yang telah melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak menjadi aset perusahaan.

40.

Penunjukan tempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean.

41.

Penetapan sewa gudang barang yang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.

42.

Persetujuan barang dapat dimusnahkan atau untuk tujuan lain atas barang yang dikuasai Negara.

43.

Penetapan Persyaratan dapat diterimanya segel atau tanda pengaman yang digunakan instansi pabean di negara lain atau pihak lain.

44.

Penetapan izin untuk dapat menggunakan jaminan tertulis yang jangka waktunya terus menerus.

45.

Penetapan izin Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

46.

Pembebasan BM atas impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah ditujukan untuk kepentingan umum [Pasal 26 ayat (1) huruf j UU Nomor 10 Tahun 1995].

47.

Pembebasan BM atas impor barang yang diberikan pembebasan BM berdasarkan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal (2) UU Nomor 10 Tahun 1995.

48.

Penetapan penundaan Pembayaran Piutang Negara dalam rangka Impor.

49.

Keputusan pemberian NPPBKC sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir hasil tembakau.

50.

Pemberitahuan penolakan permohonan NPPBKC sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir hasil tembakau.

51.

Keputusan pembekuan NPPBKC sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir hasil tembakau.

52.

Keputusan pencabutan  pembekuan NPPBKC sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir hasil tembakau.

53.

Keputusan pencabutan NPPBKC sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir hasil tembakau.

54.

Persetujuan perubahan luas tanah dan/atau perubahan atas bangunan/lokasi pabrik hasil tembakau atau tempat usaha importir hasil tembakau dan penambahan jenis hasil tembakau.

55.

Persetujuan pembuatan hasil tembakau di luar pabrik bagi pengusaha pabrik hasil tembakau yang telah memiliki NPPKBC.

56.

Keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai.

57.

Penetapan kenaikan harga jual eceran hasil tembakau yang harga transaksi pasarnya melebihi harga jual eceran.

58.

Keputusan pemberian NPPKBC sebagai pengusaha pabrik etil alkohol dan pengusaha tempat penyimpanan.

59.

Keputusan perubahan NPPBKC sebagai pengusaha pabrik etil alkohol dan pengusaha tempat penyimpanan.

60.

Keputusan pencabutan NPPBKC sebagai pengusaha pabrik etil alkohol dan pengusaha tempat penyimpanan.

61.

Keputusan pemberian NPPBKC sebagai pengusaha pabrik dan importir minuman mengandung etil alkohol.

62.

Keputusan perubahan NPPBKC sebagai pengusaha pabrik dan importir minuman mengandung etil alkohol.

63.

Keputusan pencabutan NPPBKC sebagai pengusaha pabrik dan importir minuman mengandung etil alkohol.

64.

Keputusan pemberian pembebasan cukai etil alkohol untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam Barang Hasil Akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai.

65.

Keputusan perubahan pembebasan cukai etil alkohol untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan pelolong dalam Barang Hasil Akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai.

66.

Keputusan pemberian pembebasan cukai etil alkohol untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

67.

Keputusan perubahan pembebasan cukai etil alkohol yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

68.

Keputusan perubahan pembebasan cukai etil alkohol yang dipergunakan untuk tujuan sosial.

69.

Keputusan pemberian pembebasan cukai etil alkohol yang diberikan atas Barang Kena Cukai untuk dikonsumsi oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean baik melalui darat, laut, maupun udara.

70.

Keputusan perubahan pembebasan cukai etil alkohol yang diberikan atas Barang Kena Cukai untuk dikonsumsi oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean baik melalui darat, laut, maupun udara.

71.

Kewenangan penyedian pita cukai.

72.

Pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dengan penerbitan tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai (CK-3).

73.

Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding), Agreement, MoC (Memorandum of Cooperation) dengan negara lain yang berkaitan dengan  kerja sama teknis kepabeanan sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku.

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya,

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian T.U. Departemen

 

ttd.

 

Antonius Suharto

NIP 060041107

MENTERI KEUANGAN

 

ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI