Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


TATA CARA EKSTENSIFIKASI WP OP
MELALUI PENDATAAN OBJEK PBB

  1. Persiapan
    1.  KPPBB (bekerja sama dengan KPP Lokasi) atau KPP Pratama Lokasi membuat Rencana Kerja yang memuat seluruh kegiatan ekstensifikasi melalui pendataan Objek PBB dan disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak masing-masing untuk mendapatkan persetujuan, yang berisi antara lain :
    1. Penentuan lokasi ekstensifikasi, dengan satuan kelurahan; pusat perdagangan/tempat usaha/mal/pasar; kawasan; perumahan; apartemen atau jalan;
    2. Jumlah Objek PBB yang sudah diseleksi berdasarkan basis data PBB yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
    3. Sumber dana dan satuan biaya;
    4. Jadual pekerjaan;
    5. Tim Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB.
    2. Persiapan administrasi yang meliputi penyediaan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Lampiran Surat pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP), Lampiran Pendataan Objek Pajak (LPOP), Peta Blok, Kartu NPWP, dan lain-lain yang diperlukan
    3. Kepala Kanwil DJP meneliti dan menyetujui Rencana Kerja yang disusun oleh KPPBB (bersama KPP Lokasi) atau KPP Pratama Lokasi.
    4. Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama membentuk Tim Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB.
    5. Kepala Kanwil DJP membentuk Tim Pengawas Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek Pajak.
    6. Kepala Kanwil DJP mengoordinasi kerjasama KPPBB, KPP Lokasi, KPP Pratama Lokasi dengan Pemerintah Daerah (Walikota/Bupati, Camat, Lurah) dan instansi terkait lainnya.
    7. Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama menerbitkan surat tugas kepada petugas lapangan untuk masing-masing lokasi pendataan.
  1. Pelaksanaan lapangan
    1.  Sosialisasi
    Tim Ekstensifikasi WP OP bersama Pemda melaksanakan koordinasi dan sosialisasi kepada Lurah, Ketua RW, Ketua RT, pengelola/manajemen (tempat usaha; perumahan; apartemen), perhimpunan penghuni/paguyuban, dan tokoh masyarakat.
    2. Pendataan
    1. Petugas lapangan mengidentifikasi Objek PBB yang memenuhi kriteria tempat usaha atau NJOP tertentu.
    2. Petugas lapangan menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan ekstensifikasi WP OP melalui pendataan Objek PBB kepada Wajib Pajak yang akan didata dan/atau pihak terkait.
    3. Petugas lapangan didampingi oleh petugas yang berasal dari lingkungan lokasi pendataan menyampaikan formulir SPOP, LSPOP, LPOP, dan tanda terima sebagaimana Lampiran l.7.
    4. Dalam hal Wajib Pajak tidak berada di tempat pada saat  pendataan, formulir-formulir tersebut dapat diberikan kepada orang yang memiliki keterkaitan dengan Wajib Pajak yang berada di lokasi pendataan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak.
    5. Petugas lapangan mengumpulkan formulir SPOP, LSPOP, dan LPOP yang telah diisi lengkap, jelas, dan benar.
    6. Dalam hal data dan/atau informasi yang diperlukan tidak diberikan oleh Wajib Pajak, maka penerbitan NPWP dapat menggunakan data pendukung lain berupa data PBB, data dari kelurahan/desa, atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan, dan petugas lapangan membuat laporan sebagaimana Lampiran l.2.
    7. Apabila di lapangan ditemukan Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP maka petugas lapangan tetap mendata Wajib Pajak tersebut.
    8. Standar prestasi setiap petugas adalah 20 LPOP/hari.
  1. Proses Administrasi
    1.  Lembar Pemantauan Dokumen (LPD) merupakan lembar pengawasan dokumen dan berfungsi sebagai tanda terima yang digunakan sejak kegiatan pendataan sampai dengan diserahkannya kartu NPWP kepada Wajib Pajak.
    LPD ini diserahkan ke Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Seksi Pelayanan untuk diarsipkan. Bentuk formulir LPD adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran l.3.
    2. Petugas lapangan menyampaikan hasil pendataan berupa SPOP, LSPOP dan LPOP disertai LPD dan Rekapitulasi Harian Hasil Pendataan kepada Koordinator Lapangan. Bentuk formulir Rekapitulasi Harian Hasil Pendataan adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran l.4.
    3. Koordinator Lapangan menerima dan meneliti kelengkapan SPOP, LSPOP dan LPOP dari petugas lapangan, kemudian menyampaikan :
    1. SPOP dan LSPOP kepada Ketua Sub Tim Pendataan pada hari yang sama, selanjutnya diproses untuk penerbitan SPPT.
    2. LPOP dan Rekapitulasi Harian Hasil Pendataan kepada Ketua Sub Tim Pemberian NPWP melalui Ketua Sub Tim Pendataan dengan menggunakan LPD.
    4. Apabila dalam LPOP/Rekapitulasi Harian Hasil Pendataan terdapat Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP, maka Ketua Sub Tim Pendataan membuat dan menyampaikan Rekapitulasi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP ke Seksi PDI untuk dilakukan pemutakhiran data NPWP Subjek Pajak pada basis data PBB.
    5. Ketua Sub Tim Pemberian NPWP menyampaikan LPOP kepada Koordinator Administrasi NPWP dengan menggunakan LPD untuk diteruskan kepada petugas NPWP.
    6. Petugas NPWP merekam LPOP dan mencetak kartu NPWP beserta tanda terima NPWP dengan menggunakan Aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak Massal (PWPM). Pada hari kerja berikutnya kartu NPWP, tanda terima NPWP dan Rekapitulasi Harian Penerbitan NPWP disampaikan kepada Koordinator Administrasi NPWP dengan menggunakan LPD. Bentuk formulir Rekapitulasi Harian Penerbitan NPWP adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran 1.5.
    7. Apabila dalam LPOP terdapat Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP yang terdaftar di KPP lokasi, maka dilakukan pemutakhiran data Wajib Pajak dan disesuaikan dengan standar penulisan yang berlaku.
    8. Koordinator Administrasi NPWP menyampaikan :
    1. LPOP yang sudah direkam dan Rekapitulasi Harian Hasil Pendataan kepada Ketua Sub Tim Pemberian NPWP untuk selanjutnya diarsipkan di Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Seksi Pelayanan.
    2. Kartu NPWP, tanda terima NPWP dan Rekapitulasi Harian Penerbitan NPWP kepada Ketua Sub Tim Pemberian NPWP dengan menggunakan LPD.
    9. Ketua Sub Tim Pemberian NPWP menyampaikan kartu NPWP, tanda terima NPWP dan Rekapitulasi Harian Penerbitan NPWP kepada Ketua Sub Tim Pendataan u.p. Koordinator Lapangan untuk diteruskan kepada petugas lapangan dengan menggunakan LPD.
    10. Petugas Lapangan menyampaikan kartu NPWP kepada Wajib Pajak dengan menggunakan tanda terima NPWP untuk ditandatangani oleh Wajib Pajak.
    11. Petugas Lapangan menyampaikan tanda terima NPWP yang sudah ditandatangani Wajib Pajak dan Rekapitulasi Harian Penerbitan NPWP kepada Ketua Sub Tim Pendataan melalui Koodinator Lapangan dengan menggunakan LPD.
    12. Ketua Sub Tim Pendataan meneruskan tanda terima NPWP dan Rekapitulasi Harian Penerbitan NPWP dengan menggunakan LPD kepada Ketua Sub Tim Pemberian NPWP untuk diadministrasikan di Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Seksi Pelayanan.
    13. Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Seksi Pelayanan mengarsipkan LPD, Rekapitulasi Harian Hasil Pendataan, dan Rekapitulasi Harian Penerbitan NPWP dalam 1 bendel per masing-masing petugas lapangan.
    14. Dalam hal Wajib Pajak terdaftar di KPP Lokasi, Seksi Tata USaha Perpajakan atau Seksi Pelayanan menatausahakan LPOP, Tanda Terima NPWP, dan dokumen pendukung penerbitan NPWP (antara lain fotocopy KTP atau kartu identitas lainnya) ke dalam induk berkas Wajib Pajak.
    15. Dalam hal Wajib Pajak terdaftar di luar wilayah kerja KPP Lokasi, Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Seksi Pelayanan menyampaikan LPOP, Tanda Terima NPWP, dan dokumen pendukung penerbitan NPWP (antara lain fotocopy KTP atau kartu identitas lainnya) ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Domisili.
  1. Pelaporan dan Pengawasan
    1.  Koordinator Lapangan menyampaikan Laporan Mingguan Kegiatan Pendataan kepada Ketua Sub Tim Pendataan. Bentuk Laporan Mingguan Kegiatan Pendataan sebagaimana dimaksud pada Lampiran l.6.
    2. Koordinator Administrasi NPWP menyampaikan Laporan Mingguan Kegiatan Penerbitan NPWP kepada Ketua Sub Tim Pemberian NPWP. Bentuk formulir Laporan Mingguan Kegiatan Penerbitan NPWP sebagaimana dimaksud pada Lampiran l.7.
    3. Untuk kantor non moderen, Ketua Tim menyampaikan Laporan Bulanan Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dengan bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada Lampiran l.8 dan Wakil Ketua Tim menyampaikan Laporan Bulanan Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dengan bentuk laporan sebagimana dimaksud pada Lampiran l.9.
    4. Untuk kantor modern, Ketua Tim menyampaikan Laporan Bulanan Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dengan bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada Lampiran l.10.
    5. Kepala Kanwil DJP menyampaikan Laporan Triwulan Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB ke Kantor Pusat DJP u.p Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian paling lambat akhir bulan pertama dari triwulan berikutnya dengan bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada Lampiran l.11.
  1. Penanggung Jawab
    1.  Ketua Tim Ekstensifikasi memantau dan bertanggung jawab terhadap :
    1. Pelaksanaan pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data objek PBB secara teknis, administrasi dan keuangan.
    2. Pelaksanaan kegiatan pendataan.
    2. Wakil Ketua Tim mengawasi dan bertanggung jawab atas :
    1. Penerbitan kartu NPWP berdasarkan LPOP.
    2. Pengiriman kartu NPWP kepada Wajib Pajak melalui petugas lapangan.
    3. Penatausahaan LPOP, Tanda Terima NPWP, dan dokumen pendukung penerbitan NPWP (antara lain fotocopy KTP atau kartu identitas lainnya) ke dalam induk berkas Wajib Pajak.
    4. Pengiriman LPOP, Tanda Terima NPWP, dan dokumen pendukung penerbitan NPWP (antara lain fotocopy KTP atau kartu identitas lainnya) ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Domisili.
    3. Dalam hal yang melaksanakan kegiatan adalah KPP Pratama, Kepala KPP Pratama sebagai Ketua Tim sekaligus bertanggung jawab atas kegiatan sesuai butir 1 dan 2 di atas.




Lampiran I.1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


Kop Surat kantor Pelayanan



TANDA TERIMA PENYAMPAIAN
SPOP/LSPOP/LPOP


Telah diterima formulir SPOP/LSPOP/LPOP Tahun ...........................................................................................................................
dari Kantor Pelayanan ..................................................................................................................................................................
1)
2)

Subjek pajak
Alamat
:
:
..............................................................................................................................
..............................................................................................................................
3)
4)

SPOP/LSOP/LPOP yang diterima *)


Langsung dari Kantor Pelayanan ....................................... 5)

Melalui petugas lapangan .................................................. 6)
Dari ....................................................................................
(tempat lain yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan)
7)
...........................................................................................                                   ..................... 20 ............ 8)
...........................................................................................



                                        Yang Menerima



                                     ...............................




9)

Catatan : *) Beri tanda X pada kotak yang berkenaan




Lampiran I.1.1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


PETUNJUK PENGISIAN
TANDA TERIMA PENYAMPAIAN SPOP/LSPOP/LPOP

Formulir tanda terima penyampaian SPOP/LSPOP/LPOP digunakan sebagai alat pembuktian bagi kantor pelayanan bahwa SPOP/LSPOP/LPOP telah diterima dengan baik oleh subjek pajak atau kuasanya.

Angka 1) : Diisi tahun pajak yang dikenakan
Angka 2) : Diisi nama kantor pelayanan yang melakukan kegiatan ekstensifikasi
Angka 3) : Diisi nama lengkap subjek pajak
Angka 4) : Diisi alamat lengkap subjek pajak
Angka 5) : Diisi dengan tanda silang pada kotak apabila SPOP/LSPOP/LPOP diterima langsung dari kantor pelayanan
Angka 6) : Diisi dengan tanda silang pada kotak apabila SPOP/LSPOP/LPOP diterima melalui petugas lapangan
Angka 7) : Diisi dengan tanda silang pada kotak apabila SPOP/LSPOP/LPOP diterima dari tempat yang ditunjuk dengan menuliskan nama tempat dimaksud
Angka 8) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun diterimanya SPOP/LSPOP/LPOP
Angka 9) : Diisi dengan tanda tangan dan nama subjek pajak atau kuasanya





Lampiran I.2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


Kop Surat kantor Pelayanan


LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN LAPANGAN
....................................................  1)
Nomor    : ..................  2)
Tanggal  : ..................  3)

l. UMUM
A. IDENTITAS PETUGAS
1.
Surat Tugas
Nomor/Tanggal

:

.................................................................................... 

4)
2.


Petugas :
a. Nama/NIP
b. Nama/NIP
c. dst

:
:


....................................................................................
....................................................................................



5)

3. Tanggal pelaksanaan pendataan : .................................................................................... 6)
B IDENTITAS WAJIB PAJAK
No Nama WP Lokasi Objek
Pajak
NOP Status
Pengembalian
LPOP
Alasan


























ll.

KETERANGAN
Ringkasan permasalahan dan kendala yang ditemui di lapangan.
lll.


DATA/INFORMASI YANG DIPEROLEH DARI PIHAK LAIN :
1.   ............. 7)
2.   .............
3.   dst


Pengelola/Pendamping/Pihak terkait



......................................................... 8)
        Petugas Lapangan


............................................9)
NIP  .......................................

                 Mengetahui,
     Ketua Sub Tim Pendataan


................................................ 10)
NIP ...............................................





Lampiran I.2.1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN LAPANGAN

Formulir ini digunakan untuk memenuhi kelengkapan data pendukung lain berupa data PBB, data dari kelurahan/desa, atau sumber lain yang dapat dipertanggung jawabkan, dalam hal data dan/atau informasi yang diperlukan tidak diberikan oleh Wajib Pajak.

Angka 1) :
Diisi lokasi ekstensifikasi antara lain nama kelurahan; pusat perdagangan/tempat usaha/mal/pasar; kawasan; perumahan; apartemen atau jalan
Angka 2) : Diisi nomor sesuai dengan agenda nomor kantor pelayanan
Angka 3) : Diisi tanggal laporan
Angka 4) : Diisi nomor dan tanggal surat tugas
Angka 5) : Diisi nama dan NIP petugas
Angka 6) : Diisi tanggal pelaksanaan pendataan atas objek pajak yang dilaporkan
Angka 7) : Diisi nama/jenis data serta pihak yang memberikan
Angka 8) : Diisi nama dan tanda tangan Pengelola/Pendamping/Pihak terkait
Angka 9) : Diisi nama, NIP, dan tanda tangan Petugas Lapangan
Angka 10) : Diisi nama, NIP, dan tanda tangan Ketua Sub Tim Pendataan





Lampiran I.3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007

Petugas Lapangan  : ..................................................... 1)


LEMBAR PEMANTAUAN DOKUMEN
................................  2)
ALAMAT .......................................................  3)

No. Jabatan Dalam Tim Nama / NIP Jenis & Jumlah
Dokumen
Tgl. Terima Tanda Tangan Keterangan
1 2 3 4 5 6 7
1 Petugas Lapangan
............. SPOP


............. LPOP
2 Koordinator Lapangan
............. SPOP


............. LPOP
3 Ketua Sub Tim Pendataan
............. SPOP

SPOP selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku
............. LPOP
4 Ketua Sub Tim Pemberian NPWP
............. LPOP


5 Koordinator Pemberian NPWP
............. LPOP


6 Petugas Pemberian NPWP
............. LPOP


7 Koordinator Pemberian NPWP
............. LPOP


............. NPWP & Tanda Terima
8 Ketua Sub Tim Pemberian NPWP
............. LPOP


............. NPWP & Tanda Terima
9 Ketua Sub Tim Pendataan
............. NPWP & Tanda Terima


10 Koordinator Lapangan
............. NPWP & Tanda Terima


11 Petugas Lapangan
............. NPWP & Tanda Terima


12 Koordinator Lapangan
............. NPWP & Tanda Terima


13 Ketua Sub Tim Pendataan
............. NPWP & Tanda Terima


14  Ketua Sub Tim Pemberian NPWP
............. NPWP & Tanda Terima






Lampiran I.3.1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PEMANTAUAN DOKUMEN

Angka 1)
Angka 2)
Angka 3)
:
:
:
Diisi nama Petugas Lapangan
Diisi nama Perumahan/Apartemen/Pertokoan
Diisi alamat Lokasi Perumahan/Apartemen/Pertokoan


PENGISIAN KOLOM :
Kolom 1
Kolom 2
Kolom 3
Kolom 4
Kolom 5
Kolom 6
Kolom 7
:
:
:
:
:
:
:
Cukup jelas
Cukup jelas
Diisi Nama/NIP anggota TIM
Diisi jumlah dokumen yang diterima masing-masing jenis dokumen
Diisi tanggal diterimanya dokumen
Diisi dengan tanda tangan sesuai nama pada kolom (3)
Diisi Keterangan yang diperlukan




Lampiran I.4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


REKAPITULASI HARIAN HASIL PENDATAAN OBJEK PAJAK ........................... 1)
................................................... 2)
ALAMAT .................................................... 3)

Tanggal : .................... 4)
No. Alamat OP NOP Jumlah
LPOP
Pemilik Penyewa/Penghuni Keterangan
Nama NPWP Nama NPWP
1 2 3 4 5 6 7 8 9























































Jumlah 5) 6) Yang sudah ber-NPWP
Yang belum ber-NPWP
7a) Yang sudah ber-NPWP
Yang belum ber-NPWP
8a)
7b) 8b)

..................., .................200........ 9)
Petugas Lapangan,



................................ 10)
NIP.


Lampiran I.4.1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


PETUNJUK PENGISIAN
REKAPITULASI HARIAN HASIL PENDATAAN OBJEK PAJAK

Angka 1)
Angka 2)
Angka 3)
Angka 4)
Angka 5)
Angka 6)
Angka 7a)
Angka 7b)
Angka 8a)
Angka 8b)
Angka 9)
Angka 10)
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Diisi jenis Objek Pajak (Perumahan/Apartemen/Pertokoan/Objek Pajak Lainnya)
Diisi Nama Objek Pajak (Perumahan/Apartemen/Pertokoan/Objek Pajak Lainnya)
Diisi Alamat Lokasi Objek Pajak (Perumahan/Apartemen/Pertokoan/Objek Pajak Lainnya)
Diisi tanggal pelaksanaan pendataan
Diisi dengan jumlah SPOP
Diisi dengan jumlah total LPOP yang telah diisi lengkap atau dapat diproses untuk penerbitan NPWP
Diisi dengan jumlah pemilik yang sudah ber-NPWP
Diisi dengan jumlah pemilik yang belum ber-NPWP
Diisi dengan jumlah penyewa/penghuni yang sudah ber-NPWP
Diisi dengan jumlah penyewa/penghuni yang belum ber-NPWP
Diisi dengan tanggal pembuatan laporan
Diisi dengan Nama dan tanda tangan petugas lapangan
 
PENGISIAN KOLOM :
Kolom 1
Kolom 2
Kolom 3
Kolom 4
Kolom 5
Kolom 6
Kolom 7
Kolom 8
Kolom 9

:
:
:
:
:
:
:
:
:

Cukup jelas
Diisi Alamat Unit Objek Pajak (Jalan/Lantai/Blok/Kav/No.)
Diisi NOP dari Objek Pajak
Diisi jumlah LPOP Dihasilkan (yang diisi lengkap atau dapat diproses untuk penerbitan NPWP)
Diisi nama Pemilik Unit Objek Pajak
Diisi NPWP (15 digit) pemilik (jika sudah mempunyai NPWP)
Diisi dalam hal Unit Objek Pajak tidak digunakan sendiri oleh pemiliknya
Diisi NPWP (15 digit) penyewa/penghuni (jika sudah mempunyai NPWP)
Diisi keterangan yang diperlukan, dalam hal dari hasil penelitian pengisian formulir (SPOP, LSPOP, LPOP) belum lengkap agar diberi tanda


Keterangan :
Rekapitulasi setiap hari disampaikan ke Koordinator Lapangan disertai dengan formulir hasil pendataan




Lampiran I.5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


REKAPITULASI HARIAN PENERBITAN NPWP

Jumlah LPOP diterima : ..........  Lembar    1)
Tanggal : .......................................... 2)
No. Nama Kartu NPWP Dicetak Keterangan
Domisili Lokasi
1 2 3 4 5




































Jumlah 3) 4)

...................., ...............200........ 5)
Petugas NPWP



................................ 6)
NIP.




Lampiran I.5.1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


PETUNJUK PENGISIAN
REKAPITULASI HASIL PENERBITAN NPWP

Angka 1)
Angka 2)
Angka 3)
Angka 4)
Angka 5)
Angka 6)
:
:
:
:
:
:
Diisi jumlah LPOP yang diterima
Diisi tanggal pelaksanaan pencetakan NPWP
Diisi dengan jumlah NPWP Domisili yang dicetak
Diisi dengan jumlah NPWP Lokasi yang dicetak
Diisi dengan tanggal pembuatan laporan
Diisi dengan Nama, NIP dan tanda tangan petugas NPWP

PENGISIAN KOLOM :
Kolom 1
Kolom 2
Kolom 3
Kolom 4
Kolom 5
:
:
:
:
:
Cukup jelas
Diisi Nama Wajib Pajak sesuai NPWP yang dicetak
Diisi NPWP domisili dari Wajib Pajak (jika yang dicetak NPWP Domisili)
Diisi NPWP lokasi dari Wajib Pajak (jika yang dicetak NPWP Lokasi)
Diisi keterangan yang diperlukan

Keterangan :
Formulir ini digunakan sebagai rekapitulasi dan disatukan dengan kartu NPWP & tanda terima yang dicetak




Lampiran I.6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


Laporan Mingguan Kegiatan Pendataan
Minggu Ke- ............................... 1)
Bulan .......................... 2)

No. Nama Perumahan/Apartemen/
Pertokoan/Kawasan

Objek yang telah Didata

LPOP Dihasilkan
Minggu ini
s.d. Minggu ini Minggu ini s.d. Minggu ini Sudah Ber-NPWP Belum Ber-NPWP
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Perumahan






a.






b.






dst ...





2 Apartemen






a.






b.






dst ...





3 Pertokoan






a.






b.






dst ...





4 Objek Pajak Lainnya






a.






b.






dst ...







.................., .............200........ 3)
Korlap



................................ 4)
__________________
NIP.




Lampiran I.6.1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN MINGGUAN KEGIATAN PENDATAAN

Angka 1)
Angka 2)
Angka 3)
Angka 4)
:
:
:
:
Diisi Minggu ke .............
Diisi Bulan .................. Tahun ...........................
Diisi dengan tanggal pembuatan laporan
Diisi dengan Nama, NIP dan tanda tangan Koordinator Lapangan

PENGISIAN KOLOM :

Kolom 1 : Cukup jelas
Kolom 2 : Diisi nama-nama Objek Pajak (Perumahan/Apartemen/Pertokoan/Objek Pajak Lainnya)
Kolom 3 : Diisi dengan Jumlah Objek Pajak (Perumahan/Apartemen/Pertokoan/Objek Pajak Lainnya) yang telah didata pada minggu berjalan
Kolom 4 : Diisi dengan Jumlah Objek Pajak (Perumahan/Apartemen/Pertokoan/Objek Pajak Lainnya) yang telah didata sampai dengan minggu berjalan
Kolom 5 : Diisi dengan Jumlah LPOP Dihasilkan (yang diisi lengkap atau dapat diproses untuk penerbitan NPWP) pada minggu berjalan
Kolom 6 : Diisi dengan Jumlah LPOP Dihasilkan (yang diisi lengkap atau dapat diproses untuk penerbitan NPWP) sampai dengan minggu berjalan
Kolom 7 : Diisi dengan Jumlah Wajib Pajak yang sudah ber-NPWP hasil pendataan pada minggu berjalan
Kolom 8 : Diisi dengan Jumlah Wajib Pajak yang sudah ber-NPWP hasil pendataan sampai dengan minggu berjalan




Lampiran I.7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


Laporan Mingguan Kegiatan Penerbitan NPWP
Minggu Ke- ............................................ 1)
Bulan .................................. 2)

No. Nama Perumahan/Apartemen/
Pertokoan/Kawasan
NPWP yang Terbit
NPWP Domisili NPWP Lokasi Jumlah
Minggu ini
s.d. Minggu ini Minggu ini s.d. Minggu ini Minggu ini s.d. Minggu ini
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Perumahan






a.






b.






dst ...













2 Apartemen






a.






b.






dst ...













3 Pertokoan






a.






b.






dst ...













4 Objek Pajak Lainnya






a.






b.






dst ...






................., ..............200........ 3)
Koordinator Administrasi Penerbitan NPWP



............................ 4)
________________
NIP.




Lampiran I.7.1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN MINGGUAN KEGIATAN PENDATAAN

Angka 1)
Angka 2)
Angka 3)
Angka 4)
:
:
:
:
Diisi Minggu ke .............
Diisi Bulan .................. Tahun ...........................
Diisi dengan tanggal pembuatan laporan
Diisi dengan Nama, NIP dan tanda tangan Koordinator Administrasi Penerbitan NPWP

PENGISIAN KOLOM :
Kolom 1
Kolom 2
Kolom 3
Kolom 4
Kolom 5
Kolom 6
Kolom 7
Kolom 8
:
:
:
:
:
:
:
:
Cukup jelas
Diisi nama-nama Objek Pajak (Perumahan/Apartemen/Pertokoan/Objek Pajak Lainnya)
Diisi dengan Jumlah NPWP Domisili yang diterbitkan pada minggu berjalan
Diisi dengan Jumlah NPWP Domisili yang diterbitkan sampai dengan minggu berjalan
Diisi dengan Jumlah NPWP Lokasi yang diterbitkan pada minggu berjalan
Diisi dengan Jumlah NPWP Lokasi yang diterbitkan sampai dengan minggu berjalan
Diisi dengan Jumlah keseluruhan NPWP (Lokasi dan Domisili) yang diterbitkan pada minggu berjalan
Diisi dengan Jumlah keseluruhan NPWP (Lokasi dan Domisili) yang diterbitkan sampai dengan minggu berjalan





Lampiran I.8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP ..................... 1)

Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP ....................
di- __________________________________


Laporan Bulanan Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB
KPPBB ................................. 2)
Bulan .............................. 3)

No. Nama Perumahan/Apartemen/
Pertokoan/Kawasan

Objek yang telah Didata

LPOP Dihasilkan
LPOP Yang Sudah Diserahkan
Bulan ini
s.d. Bulan ini Bulan ini s.d. Bulan ini Sudah Ber-NPWP Belum Ber-NPWP Bulan ini s.d. Bulan ini
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Perumahan








a.








b.








dst ...







2 Apartemen








a.








b.








dst ...







3 Pertokoan








a.








b.








dst ...







4 Objek Pajak Lainnya








a.








b.








dst ...








.................., ..............200........ 4)
Kepala Kantor



........................ 5)
______________
NIP....................




Lampiran I.8.1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN BULANAN EKSTENSIFIKASI WP OP MELALUI PENDATAAN OBJEK PBB
(untuk KPPBB)

Angka 1)
Angka 2)
Angka 3)
Angka 4)
Angka 5)
:
:
:
:
:
Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPPBB yang menyampaikan Laporan
Diisi dengan nama KPPBB yang menyampaikan laporan
Diisi dengan bulan dan tahun laporan
Diisi dengan tanggal pembuatan laporan
Diisi dengan Nama, NIP dan tanda tangan Ketua Tim

PENGISIAN KOLOM :
Kolom 1 :
Cukup jelas
Kolom 2 : Diisi nama Objek Pajak (Perumahan/Apartemen/Pertokoan/Objek Pajak Lainnya)
Kolom 3 : Diisi dengan Jumlah Objek Pajak (Perumahan/Apartemen/Pertokoan/Objek Pajak Lainnya) yang telah didata pada bulan berjalan
Kolom 4 : Diisi dengan Jumlah Objek Pajak (Perumahan/Apartemen/Pertokoan/Objek Pajak Lainnya) yang telah didata sampai dengan bulan berjalan
Kolom 5 : Diisi dengan Jumlah LPOP Dihasilkan (yang diisi lengkap atau dapat diproses untuk penerbitan NPWP) pada Bulan berjalan
Kolom 6 : Diisi dengan Jumlah LPOP Dihasilkan (yang diisi lengkap atau dapat diproses untuk penerbitan NPWP) sampai dengan bulan berjalan
Kolom 7 : Diisi dengan Jumlah Wajib Pajak yang sudah ber-NPWP hasil pendataan pada bulan berjalan
Kolom 8 : Diisi dengan Jumlah Wajib Pajak yang belum ber-NPWP hasil pendataan pada bulan berjalan
Kolom 9 : Diisi dengan Jumlah LPOP yang sudah diserahkan KPPBB kepada KPP pada bulan berjalan
Kolom 10 : Diisi dengan Jumlah LPOP yang sudah diserahkan KPPBB kepada KPP sampai dengan bulan berjalan





Lampiran I.9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP ..................... 1)

Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP ....................
di- __________________________________


Laporan Bulanan Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB
KPP ................................. 2)
Bulan .............................. 3)

No. Nama Perumahan/Apartemen/
Pertokoan/Kawasan
LPOP Yang Sudah Diterima NPWP yang Terbit
NPWP Domisili NPWP Lokasi Jumlah
Bulan ini
s.d. Bulan ini Bulan ini s.d. Bulan ini Bulan ini s.d. Bulan ini Bulan ini s.d. Bulan ini
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Perumahan








a.








b.








dst ...







2 Apartemen








a.








b.








dst ...







3 Pertokoan








a.








b.








dst ...







4 ..............................








a.








b.








dst ...








..............., ..........200........ 4)
Wakil Ketua Tim



...................... 5)
_____________
NIP..................




Lampiran I.9.1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN BULANAN EKSTENSIFIKASI WP OP MELALUI PENDATAAN OBJEK PBB
(untuk KPP)

Angka 1)
Angka 2)
Angka 3)
Angka 4)
Angka 5)
:
:
:
:
:
Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP yang menyampaikan Laporan
Diisi dengan nama KPP yang menyampaikan laporan
Diisi dengan bulan dan tahun laporan
Diisi dengan tanggal pembuatan laporan
Diisi dengan Nama, NIP dan tanda tangan Wakil Ketua Tim

PENGISIAN KOLOM :
Kolom 1
Kolom 2
Kolom 3
Kolom 4
Kolom 5
Kolom 6
Kolom 7
Kolom 8
Kolom 9
Kolom 10
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Cukup jelas
Diisi nama Objek Pajak (Perumahan/Apartemen/Pertokoan/Objek Pajak Lainnya)
Diisi dengan Jumlah LPOP yang sudah diterima KPP dari KPPBB pada bulan berjalan
Diisi dengan Jumlah LPOP yang sudah diterima KPP dari KPPBB sampai dengan bulan berjalan
Diisi dengan Jumlah NPWP Domisili yang diterbitkan pada bulan berjalan
Diisi dengan Jumlah NPWP Domisili yang diterbitkan sampai dengan bulan berjalan
Diisi dengan Jumlah NPWP Lokasi yang diterbitkan pada bulan berjalan
Diisi dengan Jumlah NPWP Lokasi yang diterbitkan sampai dengan bulan berjalan
Diisi dengan Jumlah keseluruhan NPWP (Lokasi dan Domisi) yang diterbitkan pada bulan berjalan
Diisi dengan Jumlah keseluruhan NPWP (Lokasi dan Domisi) yang diterbitkan sampai dengan bulan berjalan





Lampiran I.10
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP ..................... 1)

Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP ....................
di- __________________________________


Laporan Bulanan Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB
KPP PRATAMA ................................. 2)
Bulan .............................. 3)

No. Nama Perumahan/
Apartemen/
Pertokoan/Kawasan
Objek yg Telah Didata LPOP Dihasilkan NPWP yang Terbit
NPWP Domisili NPWP Lokasi Jumlah
Bulan ini
s.d. Bulan ini Bulan ini s.d. Bulan ini Bulan ini s.d. Bulan ini Bulan ini s.d. Bulan ini Bulan ini s.d. Bulan ini Bulan ini s.d. Bulan ini
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13(9+11) 14(10+2)
1 Perumahan












a.












b.












dst ...











2 Apartemen












a.












b.












dst ...











3 Pertokoan












a.












b.












dst ...











4 ..............................












a.












b.












dst ...












..............., .............200........ 4)
Ketua Tim



....................... 5)
_____________
NIP..................




Lampiran I.10.1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN BULANAN EKSTENSIFIKASI WP OP MELALUI PENDATAAN OBJEK PBB
(untuk KPP Pratama)

Angka 1) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP Pratama yang menyampaikan Laporan
Angka 2) : Diisi dengan nama KPP Pratama yang menyampaikan laporan
Angka 3) : Diisi dengan bulan dan tahun laporan
Angka 4) : Diisi dengan tanggal pembuatan laporan
Angka 5) : Diisi dengan Nama, NIP dan tanda tangan Ketua Tim

PENGISIAN KOLOM :
Kolom 1 : Cukup Jelas
Kolom 2 : Diisi nama Objek Pajak (Perumahan/Apartemen/Pertokoan/Objek Pajak Lainnya)
Kolom 3 : Diisi dengan Jumlah Objek Pajak (Perumahan/Apartemen/Pertokoan/Objek Pajak Lainnya) yang telah didata pada bulan berjalan.
Kolom 4 : Diisi dengan Jumlah Objek Pajak (Perumahan/Apartemen/Pertokoan/Objek Pajak Lainnya) yang telah didata sampai dengan bulan berjalan
Kolom 5 : Diisi dengan Jumlah LPOP Dihasilkan (yang sudah diisi lengkap atau dapat diproses untuk penerbitan NPWP) pada bulan berjalan
Kolom 6 : Diisi dengan Jumlah LPOP Dihasilkan (yang diisi lengkap atau dapat diproses untuk penerbitan NPWP) sampai dengan bulan berjalan
Kolom 7 : Diisi dengan Jumlah Wajib Pajak yang sudah ber-NPWP hasil pendataan pada bulan berjalan
Kolom 8 : Diisi dengan Jumlah Wajib Pajak yang belum ber-NPWP hasil pendataan pada bulan berjalan
Kolom 9 : Diisi dengan Jumlah NPWP Domisili yang diterbitkan pada bulan berjalan
Kolom 10 : Diisi dengan Jumlah NPWP Domisili yang diterbitkan sampai dengan bulan berjalan
Kolom 11 : Diisi dengan Jumlah NPWP Lokasi yang diterbitkan pada bulan berjalan
Kolom 12 : Diisi dengan Jumlah NPWP Lokasi yang diterbitkan sampai dengan bulan berjalan
Kolom 13 : Diisi dengan Jumlah keseluruhan NPWP (Lokasi dan Domisili) yang diterbitkan pada bulan berjalan
Kolom 14 : Diisi dengan Jumlah keseluruhan NPWP (Lokasi dan Domisili) yang diterbitkan sampai dengan bulan berjalan





Lampiran I.11
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP ..................... 1)

Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.p. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
di Jakarta __________________________________


Laporan Triwulanan Ekstensifikasi WP OP
Melalui Pendataan Objek PBB
Triwulan ...................... Tahun .............. 2)

No. Nama KPPBB/KPP/KPP Pratama LPOP Dihasilkan NPWP yang Terbit
NPWP Domisili NPWP Lokasi Jumlah
Triwulan ini s.d. Triwulan ini Sudah Ber-NPWP Belum Ber-NPWP Triwulan ini s.d. Triwulan ini Triwulan ini s.d. Triwulan ini Triwulan ini s.d. Triwulan ini
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11(7+9) 12(8+10)









































































..............., ..............200........ 3)
Kepala Kantor,



......................
NIP................. 4)




Lampiran I.11.1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN TRIWULAN EKSTENSIFIKASI WP OP MELALUI PENDATAAN OBJEK PBB

Angka 1) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP yang menyampaikan Laporan
Angka 2) : Diisi dengan nama Triwulan ke dan tahun laporan
Angka 3) : Diisi dengan tanggal pembuatan laporan
Angka 4) : Diisi dengan Nama, NIP dan tanda tangan Kepala Kantor

PENGISIAN KOLOM :
Kolom 1 : Cukup Jelas
Kolom 2 : Diisi nama KPPBB/KPP/KPP Pratama yang ada diwilayah kerja Kanwil DJP
Kolom 3 : Diisi dengan Jumlah LPOP yang dihasilkan pada triwulan berjalan
Kolom 4 : Diisi dengan Jumlah LPOP yang dihasilkan sampai dengan triwulan berjalan
Kolom 5 : Diisi dengan Jumlah Wajib Pajak yang sudah ber-NPWP hasil pendataan pada triwulan berjalan
Kolom 6 : Diisi dengan Jumlah Wajib Pajak yang belum ber-NPWP hasil pendataan pada triwulan nerjalan
Kolom 7 : Diisi dengan Jumlah NPWP Domisili yang diterbitkan pada triwulan berjalan
Kolom 8 : Diisi dengan Jumlah NPWP Domisili yang diterbitkan sampai dengan triwulan berjalan
Kolom 9 : Diisi dengan Jumlah NPWP Lokasi yang diterbitkan pada triwulan berjalan
Kolom 10 : Diisi dengan Jumlah NPWP Lokasi yang diterbitkan sampai dengan triwulan berjalan
Kolom 11 : Diisi dengan Jumlah keseluruhan NPWP (Lokasi dan Domisili) yang diterbitkan pada triwulan berjalan
Kolom 12 : Diisi dengan Jumlah keseluruhan NPWP (Lokasi dan Domisili) yang diterbitkan sampai dengan triwulan berjalan
Keterangan : Data yang diisi untuk KPPBB adalah data pada kolom LPOP Dihasilkan (kolom 3,4,5 dan 6)
Data yang diisi untuk KPP adalah data pada kolom NPWP yang Terbit (kolom 7,8,9,10,11 dan 12)
Data yang diisi untuk KPP Pratama adalah data pada semua kolom




Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


BENTUK FORMULIR LPOP (Halaman 1)




Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


BENTUK FORMULIR LPOP (Halaman 2)




Lampiran II.1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


PETUNJUK PENGISIAN
LAMPIRAN PENDATAAN OBJEK PAJAK (LPOP)

  1. IDENTITAS OBJEK PAJAK

    1.

    NOP

    :

    Diisi Nomor Objek Pajak
    2. NOP Bersama : Diisi NOP bersama
    3. Jenis Objek Pajak : Diisi salah satu dengan memberi tanda silang (x) sesuai dengan jenis objek pajak yang didata
    1. Nama Pertokoan/Apartemen/Perumahan
    2. Alamat Objek Pajak
      1. Jalan
      2. Blok/Lt./Kav/No
      3. RT/RW
      4. Kelurahan
      5. Kecamatan
      6. Kota/Kabupaten
      7. Kode Pos
    3. Nama Usaha/Toko
    4. Jenis Usaha
    :

    :
    :
    :
    :
    :
    :
    :
    :
    :
    :
    Diisi dengan nama dari jenis objek pajak yang didata


    Diisi dengan nama jalan letak objek pajak
    Diisi dengan Nomor Blok, Lantai, Kaveling objek pajak
    Diisi nomor RT/RW dari objek pajak
    Diisi dengan nama Kelurahan objek pajak
    Diisi dengan nama Kecamatan objek pajak
    Diisi dengan nama Kota/Kabupaten objek pajak
    Diisi dengan kode pos objek pajak
    Diisi nama usaha/toko dari objek pajak pertokoan/mall/pusat perdagangan
    Diisi jenis usaha yang dilakukan berikut komoditi utama yang diperdagangkan

  2. IDENTITAS PEMILIK
(Kolom ini berisi data identitas pemilik, baik yang melakukan kegiatan usaha/menghuni/menyewakan objek pajak tersebut)
1. Nama : Diisi dengan nama lengkap pemilik objek pajak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Alias : Diisi dengan nama panggilan atau nama kecil pemilik objek pajak
3. Gelar : Diisi dengan gelar/pangkat dari pemilik objek pajak
4 Tempat/Tgl Lahir : Diisi dengan tempat/tgl lahir pemilik objek pajak sesuai dengan KTP
5. Pekerjaan : Diisi dengan jenis pekerjaan pemilik objek Pajak
6. NPWP : Diisi apabila pemilik objek pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
7. Alamat Tempat Tinggal (sesuai dengan KTP)
  1. Jalan
  2. Blok/Lt./Kav/No.
  3. RT/RW
  4. Kelurahan
  5. Kecamatan
  6. Kota/Kabupaten
  7. Kode Pos



:
:
:
:
:
:
:



Diisi dengan nama jalan tempat tinggal pemilik objek pajak
Diisi dengan Nomor, Blok, Lantai, Kaveling tempat tinggal pemilik objek pajak
Diisi nomor RT/RW tempat tinggal pemilik objek pajak
Diisi dengan nama Kelurahan tempat tinggal pemilik objek pajak
Diisi dengan nama Kecamatan tempat tinggal pemilik objek pajak
Diisi dengan nama Kota/Kabupaten tempat tinggal pemilik objek pajak
Diisi dengan kode pos tempat tinggal pemilik objek pajak
8. Nomor Telepon : Diisi dengan nomor telepon pemilik objek pajak, baik itu telepon tempat tinggal atau telepon seluler
9 No KTP/Passpor : Diisi dengan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Passpor dari pemilik objek pajak
10 Kebangsaan : Diisi salah satu, dengan memberikan tanda silang (x)
11. Nama Suami/Istri : Diisi nama lengkap suami/istri dari Pemilik objek pajak sesuai dengan KTP
12. NPWP Suami/Istri : Diisi apabila Suami/Istri dari pemilik objek pajak telah memiliki Nomor Poko Wajib Pajak  (NPWP)




Lampiran II.2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


  1. IDENTITAS PENGHUNI/PENYEWA/PENGUSAHA
(Kolom ini berisi data identitas penghuni/penyewa/pengusaha objek pajak)  
1. Nama : Diisi dengan nama lengkap penghuni/penyewa/pengusaha objek pajak sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Alias : Diisi dengan nama panggilan atau nama kecil pemilik objek pajak
3. Gelar : Diisi dengan gelar/pangkat dari penghuni/penyewa/pengusaha objek pajak
4 Tempat/Tgl Lahir : Diisi dengan tempat/tgl lahir penghuni/penyewa/pengusaha objek pajak sesuai dengan KTP
5. Pekerjaan : Diisi dengan jenis pekerjaan penghuni/penyewa/pengusaha objek Pajak
6. NPWP : Diisi apabila penghuni/penyewa/pengusaha objek pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
7. Alamat Tempat Tinggal (sesuai dengan KTP)
a. Jalan : Diisi dengan nama jalan tempat tinggal penghuni/penyewa/pengusaha objek pajak
b. Blok/Lt./Kav/No. : Diisi dengan Nomor, Blok, Lantai, Kaveling tempat tinggal penghuni/penyewa/pengusaha objek pajak
c. RT/RW : Diisi nomor RT/RW tempat tinggal penghuni/penyewa/pengusaha objek pajak
e. Kelurahan : Diisi dengan nama Kelurahan tempat tinggal penghuni/penyewa/pengusaha objek pajak
f. Kecamatan : Diisi dengan nama Kecamatan tempat tinggal penghuni/penyewa/pengusaha objek pajak
g. Kota/Kabupaten : Diisi dengan nama Kota/Kabupaten tempat tinggal penghuni/penyewa/pengusaha objek pajak
h. Kode Pos : Diisi dengan kode pos tempat tinggal penghuni/penyewa/pengusaha objek pajak
8. Nomor Telepon : Diisi dengan nomor telepon penghuni/penyewa/pengusaha objek pajak, baik itu telepon tempat tinggal atau telepon seluler
9 No KTP/Passpor : Diisi dengan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Passpor dari penghuni/penyewa/pengusaha objek pajak
10 Kebangsaan : Diisi salah satu, dengan memberikan tanda silang (x)
11. Nama Suami/Istri : Diisi nama lengkap suami/istri dari penghuni/penyewa/pengusaha objek pajak sesuai dengan KTP
12. NPWP Suami/Istri : Diisi apabila Suami/Istri dari penghuni/penyewa/pengusaha objek pajak telah memiliki Nomor Poko Wajib Pajak  (NPWP)
LEMBAR PERNYATAAN
Wajib Pajak/Kuasanya : Diisi tanda tangan dan nama jelas dari petugas pemilik/penghuni/penyewa/pengusaha disertai nama jelas
Tanggal : Diisi tanggal saat formulir ditandatangani Wajib Pajak




Lampiran III.3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


IDENTITAS PENDATA/PEJABAT YANG BERWENANG
Petugas Pendata : Diisi tanda tangan dan nama jelas dari petugas pendata
NIP : Diisi NIP petugas pendata
Tanggal : Diisi tanggal saat formulir ditandatangani petugas pendata
Pejabat Yang Berwenang : Diisi tanda tangan dan nama jelas dari koordinator lapangan
NIP : Diisi NIP koordinator lapangan
Tanggal : Diisi tanggal saat formulir ditandatangani oleh koordinator lapangan




Lampiran III.1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


Susunan Tim
Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB
(Kantor Non Moderen)





Lampiran III.2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


Susunan Tim
Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB
(Kantor Moderen)





Lampiran III.3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


Susunan Tim Pengawas
Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB
(Kanwil Moderen)




Lampiran III.4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


Susunan Tim Pengawas
Ekstensifikasi WP OP Melalui Pendataan Objek PBB
(Kanwil Non Moderen)





Lampiran IV
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


TATA CARA PENGHAPUSAN

  1. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
    1. Melakukan konsentrasi data antara data NPWP yang diberikan berdasarkan jatah NPWP dengan data Master File Wajib Pajak Nasional.
    2. Memilah antara data NPWP baru dan data Wajib Pajak yang sudah ber-NPWP sebelumnya.
    3. Mengirimkan data elektronis NPWP hasil ekstensifikasi ke KPP Domisili, yang terbagi dalam dua kelompok data yaitu :
      1. Data Wajib Pajak baru yang sudah diberikan NPWP
      2. Data Wajib Pajak yang diberikan NPWP dan sebelumnya sudah mempunyai NPWP (NPWP ganda)
    4. Melakukan monitoring pemberian jatah NPWP dengan hasil NPWP yang diterbitkan oleh KPP Lokasi
  1. Wajib Pajak
    Menyampaikan sanggahan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat maupun secara langsung yang ditujukan kepada KPP Domisili atau KPP Lokasi atas penerbitan NPWP hasil ekstensifikasi dalam hal :
    1. Wajib Pajak telah memiliki NPWP
    2. Wajib Pajak telah meninggal dunia
    3. Wanita kawin yang tidak dikenakan pajak secara terpisah sedangkan suaminya sudah mempunyai NPWP
    4. Wajib Pajak yang sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan tidak wajib mempunyai NPWP (Formulir Surat Pernyataan Tidak wajib mempunyai NPWP (Formulir Surat Pernyataan Tidak Wajib Mempunyai NPWP sebagaimana terlampir dalam Lampiran IV.4)
    dengan menggunakan formulir sebagaimana Lampira IV.1
  1. KPP Domisili
    1. Melakukan penghapusan NPWP hasil ekstensifikasi dengan mencetak Surat Penghapusan NPWP sebagaimana Lampiran IV.2. tanpa melalui prosedur pemeriksaan berdasrkan data eletronis NPWP sebagaimana dimaksud pada Huruf A angka 3.b., dan/atau sanggahan Wajib Pajak atau ahli warisnya sebagaimana dimaksud pada Huruf B
    2. Menyampaikan surat penghapusan NPWP kepada Wajib Pajak yang bersangkutan
    3. Menyampaikan Jawaban Surat Sanggahan Atas Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Melalui Program Ekstensifikasi dalam hal sanggahan Wajib Pajak ditolak sebagaimana Lampiran IV.3
  1. KPP Lokasi
    Menerima surat sanggahan, meneliti dan meneruskan surat sanggahan kepada KPP Domisili untuk ditindaklanjuti, apabila diperlukan disertai hasil penelitian/rekomendasi atas surat sanggahan dimaksud




Lampiran IV.1
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


Perihal : Sanggahan Atas Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak
Melalui Program Ekstensifikasi



Yth.  Kepala KPP ..............
Tanggal
...................





Menunjuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ...................................................atas nama : ......................................... dengan ini diberitahukan bahwa nama yang dimaksud dalam NPWP tersebut :
  1. Telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal ........................................yaitu :
    NPWP : ....................................................................................
    Alamat : ....................................................................................
    Pekerjaan/Usaha : ....................................................................................
    Atas Nama : ...................................................................... Alias .....................................
    (saya sendiri/suami saya)*
  2. Wajib Pajak telah meninggal dunia
  3. Tidak wajib mempunyai NPWP
Berdasarkan hal tersebut kami mengajukan permohonan agar NPWP hasil ekstensifikasi tersebut dihapuskan dan sebagai bahan pertimbangan, bersama ini dilampirkan :
- Fotokopi Kartu NPWP yang telah dimiliki sebelumnya;*
- Fotokopi Kartu Keluarga;*
- Fotokopi Surat Kematian;*
- Surat Pernyataan Tidak Wajib Mempunyai NPWP;*
- ...........................................

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan seperlunya







Yang membuat pernyataan,





...........................................
(nama jelas)

* coret yang tidak perlu




Lampiran IV.2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007





Kop Surat Kantor Pelayanan



SURAT PENGHAPUSAN
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Nomor :


Setelah mempertimbangkan surat Wajib Pajak tanggal ..............................dan setelah dilakukan pengecekan ke Master File Wajib Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : .............................................dan Register Nomor ........................................... dengan ini NPWP atas :


1. Nama :  .................................................
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :  99.999.999.9-999.999
3. Alamat :  .................................................
4. Tanggal Terdaftar :  .................................................


Dinyatakan dihapus dari Master File Wajib PAjak pada Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal .................................................
Penghapusan ini hanya ditujukan semata-mata untuk kepentingan tata usaha pepajakan tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.



..........................., .........2000....
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor,





..........................................
NIP









Lampiran IV.3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007




Kop Surat Kantor Pelayanan

Nomor
:
...................................................................
Jakarta ,
...................................................................
Perihal : Jawaban Surat Sanggahan Atas Pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak Melalui Program Ekstensifikasi


Yth,



...................................................................
...................................................................
...................................................................


Sehubungan dengan Surat Sanggahan Saudara tanggal ................................ perihal Sanggahan Atas Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Melalui Program Ekstensifikasi, kami telah melakukan penelitian terhadap penjelasan yang Saudara berikan serta bukti-bukti pendukung yang dilampirkan dengan membandingkannya dengan data yang kami miliki. Untuk itu kami memberitahukan kepada Saudara bahwa berdasarkan penelitian tersebut ternyata Saudara memenuhi persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu dengan surat ini permohonan Saudara kami tolak.

Perlu kami ingatkan bahwa dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Saudara harus menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.


a.n. Direktur Jenderal Pajak
Kepala Kantor,





.................................................
NIP







Lampiran IV.4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER - 116/PJ./2007
Tanggal : 29 Agustus 2007


SURAT PERNYATAAN TIDAK WAJIB MEMPUNYAI
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

Menunjuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : ..................................................... dengan ini saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : ...........................................................................................................
Alamat : ...........................................................................................................
Pekerjaan/Usaha : ...........................................................................................................

Menyatakan bahwa :
- penghasilan saya/saya dan istri/saya dan suami*) masih dibawah PTKP
- .............................................................................................................................
sehingga tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berdasarkan hal tersebut, saya mengajukan permohonan agar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersebut dihapus.

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk menjadi pertimbangan.



Mengetahui,
Ketua RT/Lurah*) .........................


.....................................................
(nama jelas)

*) coret yang tidak perlu
Yang membuat pernyataan,



.....................................................
(nama jelas)