LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 148/PJ/2007



TATA CARA PENGELOLAAN DATA MPN
PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

  1. Kantor Pusat
    1. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menerima Data MPN dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

    2. Membuat tanda terima elektronis untuk Data MPN yang disampaikan secara on line dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

    3. Membuat Berita Acara Serah Terima untuk Data MPN yang disampaikan secara off line dan telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

    4. Mendistribusikan Data MPN yang telah dilakukan rekonsiliasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah secara elektronis.

    5. Menyajikan informasi data penerimaan pajak menggunakan aplikasi yang dapat diakses dari internet DJP.

  1. Kantor Wilayah
Mengawasi proses distribusi Data MPN di KPP yang berada di wilayah kerjanya.

  1. Kantor Pelayanan Pajak
    1. Mengawasi proses distribusi Data MPN dari Kantor Pusat.

    2. Membandingkan jumlah record data penerimaan pajak yang berada di Database Lokal KPP dengan informasi yang ada di internet tentang hasil proses distribusi data yang dilakukan oleh Kantor Pusat DJP dan mengubungi segera Kantor Pusat DJP untuk meminta distribusi ulang jika ada ketidakcocokan data penerimaan Pajak.

    3. Memastikan seluruh Data MPN sudah diperhitungkan di dalam rekening Wajib Pajak.