1   2   3   4   5   6

 

Lampiran I-A

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2007

Tanggal 25 Januari 2007


SUSUNAN TIM PELAKSANA PEMBERIAN NPWP ORANG PRIBADI MELALUI

PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH DI KPP LOKASI NON MODERN

 

*) Untuk Kanwil Modern yang membawahi KPP Non Modern


 

Lampiran I-B

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2007

Tanggal 25 Januari 2007

 

 

SUSUNAN TIM PELAKSANA PEMBERIAN NPWP ORANG PRIBADI

MELALUI PEMBERI KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH DI KPP LOKASI MODERN

 

 

 

 


 

Lampiran II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2007

Tanggal 25 Januari 2007

 

TATA CARA PEMBERIAN NPWP ORANG PRIBADI

YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS,

PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI MELALUI PEMBERI

KERJA/BENDAHARAWAN PEMERINTAH

 

I.

KPP Lokasi :

 

1.

Melakukan persiapan pelaksanaan antara lain :

 

 

a.

Rapat Persiapan : Kepala KPP menjelaskan tentang latar belakang dan rencana ekstensifikasi, ruang lingkup pekerjaan, sasaran, jadwal waktu, sarana kerja, pembagian tanggung jawab dan lain-lain yang diperlukan, dengan mengikutsertakan Kepala Seksi sebagai berikut :

Untuk KPP Modern :

 

 

 

1)

Kepala Seksi PDI,

 

 

 

2)

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi,

 

 

 

3)

Kepala Seksi Ekstensifikasi, dan

 

 

 

4)

Kepala Seksi Pelayanan.

 

 

 

Untuk KPP Non Modern :

 

 

 

1)

Kepala Seksi PDI,

 

 

 

2)

Kepala Seksi Pemotongan dan Pemungutan PPh,

 

 

 

3)

Kepala Seksi PPh Badan,

 

 

 

4)

Kepala Seksi PPh Orang Pribadi, dan

 

 

 

5)

Kepala Seksi TUP.

 

 

 

Kepala KPP dapat menambah Kepala Seksi/Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) untuk disertakan dalam pelaksanaan kegiatan ini dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas.

 

 

b.

Menyampaikan daftar nama petugas yang diberikan tanggung jawab untuk mencetak NPWP kepada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan untuk diberikan user name dan password, serta IP Address PC/Notebook yang akan digunakan.

 

2.

Melaksanakan kegiatan :

 

 

a.

Penyiapan data Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah,

 

 

b.

Sosialisasi dan pendataan Wajib Pajak,

 

 

c.

Pemberian NPWP, dan

 

 

d.

Pengawasan pemberian NPWP.

 

 

Kepala Kantor selaku penanggung jawab pelaksanaan kegiatan ini membagi tanggung jawab kegiatan sebagai berikut :

 

 

a.

Kepala Seksi PDI bertanggung jawab atas kegiatan penyiapan data Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah dan pengawasan pemberian NPWP,

 

 

b.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi serta Kepala Seksi Ekstensifikasi pada KPP Modern atau Kepala Seksi Pemotongan dan Pemungutan PPh, Kepala Seksi PPh Badan dan Kepala Seksi PPh Orang Pribadi pada KPP non Modern, bertanggung jawab atas kegiatan sosialisasi dan pendataan Wajib Pajak,

 

 

c.

Kepala Seksi Pelayanan pada KPP Modern atau Kepala Seksi TUP pada KPP non Modern bertanggung jawab atas kegiatan pemberian NPWP.

 

 

Apabila terdapat penambahan Kepala Seksi/Kepala KP4 yang diikutkan dalam pelaksanaan kegiatan ini, Kepala KPP menetapkan tugas dan tanggung jawab bagi Kepala Seksi/Kepala KP4 yang bersangkutan.

 

3.

Dalam kesempatan sosialisasi sekaligus disampaikan surat permintaan data Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai untuk diberikan NPWP (Lampiran II-A), yang dilampiri dengan formulir Daftar Nominatif (Lampiran II-B) beserta e-NPWP.

Materi dan bahan sosialisasi yang harus disampaikan mencakup latar belakang pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, brosur mengenai NPWP, dan tata cara pengisian e-NPWP.

Kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan oleh Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah, yaitu :

 

 

a.

Membuat Daftar Nominatif sesuai dengan format yang telah disediakan,

 

 

b.

Mengisi e-NPWP,

 

 

c.

Mengumpulkan fotokopi KTP/Identitas Diri Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai yang memenuhi syarat untuk diterbitkan NPWP, serta fotokopi kartu NPWP bagi yang telah memiliki NPWP,

 

 

d.

Menyebarluaskan informasi tersebut kepada Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai, dan diingatkan mengenai jangka waktu penyampaikan data oleh Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah yang bersangkutan,

 

 

Daftar hadir peserta sosialisasi merupakan bukti penerimaan surat permintaan data kepada Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.

 

4.

Dalam hal Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah tidak mengikuti sosialisasi, petugas yang ditunjuk tetap menyampaikan surat permintaan data dengan melampirkan formulir Daftar Nominatif dan e-NPWP dalam bentuk media seperti disket, CD atau flash disk serta tata cara pengisiannya.

 

5.

Meminta jatah NPWP ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melalui aplikasi PWPM. NPWP yang diberikan berdasarkan nomor urut perekaman data pegawai melalui aplikasi PWPM, yang dimulai dari 2 digit terdepan : 47,48,49 lalu 57,58,59 dan seterusnya.

 

6.

Menerima data dari Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.

 

7.

Dalam hal Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah tidak menyampaikan data isian e-NPWP, petugas yang ditunjuk menginput data dari Daftar Nominatif Kelompok I dan fotocopy KTP/Identitas Diri ke dalam aplikasi PWPM.

 

8.

Dalam hal Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah menyampaikan data isian e-NPWP, petugas yang ditunjuk meng-upload data isian  e-NPWP pada aplikasi PWPM.

 

9.

Mencetak kartu NPWP, rekapitulasi, dan tanda terima NPWP, dan selanjutnya menyerahkan kartu NPWP, rekapitulasi dan tanda terimanya ke Seksi yang melakukan pendataan untuk disampaikan kepada Pemberi Kerja/Bendaharawan.

 

10.

Melaporkan penggunaan jatah NPWP dengan cara mengirimkan hasil perekaman data Wajib Pajak yang telah mempunyai NPWP melalui aplikasi Setor Data PWPM ke Master File Nasional.

 

11.

Membuat Daftar Penerbitan NPWP per KPP Domisili dan menyampaikannya ke KPP domisili  disertai berkas NPWP yang bersangkutan setiap minggu.

 

12.

Membuat surat pengantar penyampaian kartu NPWP kepada Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah untuk ditandatangani Kepala KPP (Lampiran II-C).

 

13.

Menyampaikan surat pengantar, kartu NPWP, rekapitulasi dan tanda terima NPWP kepada Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah secara langsung oleh petugas yang ditunjuk atau melalui kurir yang disertai tanda terimanya.

 

14.

Menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan pendataan WP dalam hal Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah tidak memberikan respon setelah lewat jangka waktu yang ditentukan (Lampiran II-D).

Persiapan yang perlu dilakukan :

 

 

a.

Menyiapkan Surat Pemberitahuan tentang Pendataan Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah ditandatangani oleh Kepala KPP (Lampiran II-E),

 

 

b.

Menyiapkan sarana antara lain notebook dan e-NPWP.

 

15.

Menyampaikan Surat Tugas dan Surat Pemberitahuan tentang Pendataan Wajib Pajak Orang Pribadi kepada Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah, serta melakukan pendataan yang ditindak lanjuti dengan membuat Laporan Hasil Pendataan Wajib Pajak (Lampiran II-F).

 

16.

Melakukan pemberian NPWP berdasarkan Laporan Hasil Pendataan Wajib Pajak, dengan tata cara yang telah diatur di atas.

II.

KPP Domisili :

 

1.

Memantau penambahan jumlah Wajib Pajak melalui Menu Monitoring Pemberian NPWP Hasil Ekstensifikasi di intranet portal DJP.

 

2.

Menerima Daftar Penerbitan NPWP dan berkas NPWP yang bersangkutan dari KPP Lokasi.

 

3.

Menerima data elektronis Wajib Pajak dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melalui server KPP, yang merupakan hasil kegiatan ekstensifikasi KPP Lokasi. Data tersebut dibagi 2 (dua) kelompok, yaitu :

 

 

a.

Data Wajib Pajak baru yang sudah diberikan NPWP;

 

 

b.

Data pajak yang digunakan untuk mencetak Surat Penghapusan NPWP, dalam hal Wajib Pajak tersebut sebelumnya telah memiliki NPWP.

 

4.

Berdasarkan data elektronis sebagaimana butir 3b, melalui Menu Monitoring Wajib Pajak Hasil Ekstensifikasi, KPP dapat mencetak Surat Penghapusan NPWP (Lampiran II-G), tanpa melalui prosedur pemeriksaan.

 

5.

Mengirimkan Surat Penghapusan NPWP kepada Wajib Pajak Orang, Pribadi yang bersangkutan.

 

6.

Mengadministrasikan berkas Wajib Pajak baru yang diterimanya dari KPP Lokasi.

III.

Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah :

 

1.

Membuat Daftar Nominatif yang dirinci sebagai berikut :

 

 

a.

Memiliki penghasilan di atas PTKP, tetapi belum memiliki NPWP (Kelompok I);

 

 

b.

Memilki penghasilan di atas PTKP dan telah memiliki NPWP (Kelompok II);

 

 

c.

Memiliki penghasilan di bawah PTKP (kelompok III);

 

2.

Mengumpulkan fotokopi KTP/Identitas Diri sesuai Daftar Nominatif Kelompok I termasuk karyawati kawin tidak pisah harta dalam hal suami belum memiliki NPWP, sebagai kelengkapan data untuk pemberian NPWP.

 

3.

Mengumpulkan fotokopi NPWP sesuai Daftar Nominatif Kelompok II termasuk fotokopi NPWP suami untuk karyawati kawin tidak pisah harta dalam hal suaminya telah memiliki NPWP.

 

4.

Mengisi e-NPWP sesuai Daftar Nominatif Kelompok I dan data KTP/Identitas Diri.

 

5.

Menyampaikan Daftar Nominatif dan data isian e-NPWP dalam bentuk media (disket, atau CD) beserta fotokopi KTP/Identitas Diri dan fotokopi NPWP kepada KPP Lokasi, dengan surat pengantar sebagaimana pada Lampiran II-H.

 

6.

Meneruskan kartu NPWP yang diterima dari KPP Lokasi kepada masing-masing Wajib Pajak Orang Pribadi dengan dilengkapi rekapitulasi dan tanda terima NPWP.

 

7.

Mengembalikan tanda terima NPWP yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak Orang Pribadi ke KPP Lokasi.

 

8.

Memberikan keterangan, data, dan dokumen lainnya yang diperlukan kepada Petugas Pendataan Wajib Pajak dalam hal Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah tidak merespon surat permintaan data dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

V.

Kantor Wilayah DJP :

 

1.

Memberikan pengarahan, pemantauan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian NPWP yang dilakukan oleh KPP di wilayah kerjanya.

 

2.

Memantau pertambahan jumlah NPWP pada KPP di wilayah kerjanya.

 

3.

Mengevaluasi perkembangan kegiatan ekstensifikasi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi unit kerja pelaksanaan ekstensifikasi.

VI.

Kantor Pusat DJP :

 

A.

Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian :

 

 

1.

Merumuskan kebijakan sehubungan dengan kegiatan ekstensifikasi

 

 

2.

Memberikan pengarahan, pemantauan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian NPWP secara Nasional.

 

 

3.

Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi dan penyelesaian masalah secara Nasional.

 

 

4.

Melakukan koordinasi dengan instansi terkait tingkat Nasional.

 

 

5.

Memantau perkembangan NPWP hasil kegiatan ekstensifikasi melalui intranet portal DJP.

 

B.

Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan :

 

 

1.

Menerima Surat Penunjukkan petugas pendaftaran NPWP yang dikirimkan oleh KPP Lokasi beserta IP Addressnya PC/Notebook yang akan digunakan untuk memperoses pemberian NPWP.

 

 

2.

Merekam data petugas KPP Lokasi untuk diberikan Username dan Password.

 

 

3.

Mengirimkan Surat yang berisi daftar Username dan  Password ke masing-masing KPP Lokasi.

 

 

4.

Memberikan jatah NPWP atas permintaan dari petugas yang telah terdaftar dari KPP Lokasi ke masing-masing PC/Notebook.

 

 

5.

Melakukan konsentrasi data antara data NPWP yang diberikan berdasarkan jatah NPWP dengan data Master File Wajib Pajak Nasional.

 

 

6.

Memilah antara data NPWP baru dan data Wajib Pajak yang sudah ber NPWP sebelumnya.

 

 

7.

Mengirimkan data elektronis NPWP hasil ekstensifikasi ke KPP Domisili.

 

 

8.

Melakukan monitoring pemberian jatah NPWP dengan hasil NPWP yang telah diterbitkan masing-masing KPP Lokasi.

 

 

9.

Melakukan Manajemen basis data asas username dan password petugas KPP Lokasi.

 

 

10.

Memberikan pengarahan dan bantuan teknis serta melakukan pemantauan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberian NPWP Orang Pribadi melalui aplikasi PWPM dan aplikasi e-NPWP. Tata cara pengisian (User Manual) e-NPWP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II-I.

 


 

Lampiran II-A

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2007

Tanggal 25 Januari 2007


Kop Surat KPP

 

 

Nomor

:

……………………………

………………………………………

Lampiran

:

2 (dua) set

 

Hal

:

Permintaan Data Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Untuk Diberikan NPWP.

 

 

 

 

Yth.   Pimpinan Perusahaan/Kantor…………………

         Di

…………………………………………………

 

Dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi dan peningkatan pelayanan pemberian NPWP kepada orang pribadi sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :

 

1.

Membuat Daftar Nominatif Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai dengan rincian :

 

a.

Memiliki penghasilan di atas PTKP, tetapi belum memiliki NPWP (Kelompok I),

 

b.

Memiliki penghasilan di atas PTKP dan telah memiliki NPWP (Kelompok II),

 

c.

Memiliki penghasilan di bawah PTKP (Kelompok III).

2.

Mengumpulkan fotokopi KTP/Identitas Diri sesuai Daftar Nominatif Kelompok I termasuk karyawati kawin tidak pisah harta dalam hal suami belum memiliki NPWP, sebagai kelengkapan data untuk pemberian NPWP.

3.

Mengumpulkan fotokopi NPWP sesuai Daftar Nominatif Kelompok II termasuk fotokopi NPWP suami untuk karyawati kawin tidak pisah harta dalam hal suaminya telah memiliki NPWP.

4.

Mengisi e-NPWP sesuai Daftar Nominatif Kelompok I dan data KTP/Identitas Diri dalam bentuk media penyimpan (CD atau disket).

 

Data sebagaimana tersebut pada angka 1 sampai dengan 4 diharapkan sudah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak ………………… paling lambat ……….*) hari kerja setelah surat ini diterima. Daftar Nominatif Kelompok I berfungsi sebagai permohonan pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi secara massal. Selanjutnya, berdasarkan daftar nominatif tersebut akan diberikan kartu NPWP untuk disampaikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan melalui Saudara.

 

Demikian, atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

Kepala Kantor,

 

 

…………………………

NIP.


 

 

*) Jangka waktu ditetapkan oleh KPP


 

Lampiran II-B

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2007

Tanggal 25 Januari 2007


DAFTAR NOMINATIF

PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK

DAN PEGAWAI YANG MEMILIKI PENGHASILAN DIATAS PTKP

TETAPI BELUM BER-NPWP

(KELOMPOK I)

Nama Perusahaan/Kantor

:

………………………………

NPWP

:

………………………………

Alamat

:

………………………………

 

 

No.

Nama Lengkap

Tgl Lahir

Alamat Domisili

Jabatan

Telepon

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terlampir fotokopi KTP/Identitas Diri

 

 

DAFTAR NOMINATIF

PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK

DAN PEGAWAI YANG MEMILIKI PENGHASILAN DIATAS PTKP

TETAPI TELAH BER-NPWP

(KELOMPOK II)

Nama Perusahaan/Kantor

:

………………………………

NPWP

:

………………………………

Alamat

:

………………………………

 

 

No.

Nama Lengkap

Tgl Lahir

Alamat Domisili

NPWP*

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

*)NPWP ybs atau NPWP suami (terlampir fotokopi kartu NPWP)

 

 

 

DAFTAR NOMINATIF PEGAWAI

YANG MEMILIKI PENGHASILAN DIBAWAH PTKP

(KELOMPOK III)

Nama Perusahaan/Kantor

:

………………………………

NPWP

:

………………………………

Alamat

:

………………………………

 

 

No.

Nama Lengkap

Tgl Lahir

Alamat Domisili

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Lampiran II-C

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2007

Tanggal 25 Januari 2007


Kop Surat KPP

 

Nomor

:

……………………………

………………………………………

Lampiran

:

1 (satu) set

 

Hal

:

Penyampaian kartu NPWP

 

 

Yth. Pimpinan Perusahaan/Kantor

…………………

di

…………………

 

 

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : …………… tanggal …………… perihal Penyampaian Daftar Nominatif Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai untuk diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan data yang diterima, telah diterbitkan kartu NPWP Orang Pribadi sebagaimana tercantum dalam rekapitulasi terlampir.

 

Kartu NPWP tersebut agar segera disampaikan kepada yang bersangkutan dan tanda terima NPWP yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak bersangkutan agar dikembalikan kepada kami paling lambat …………………*) hari kerja setelah surat ini diterima.

 

Demikian, atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

 

 

Kepala Kantor,

 

 

 

………………………

NIP.

 

*) jangka waktu ditetapkan oleh KPP


 

Lampiran II-D

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2007

Tanggal 25 Januari 2007

 

 

Kop Surat KPP

 

SURAT TUGAS PENDATAAN WP ORANG PRIBADI

NOMOR : ST - …………………………

 

Diperintahkan kepada :

1.

Nama/NIP

:

……………………………

 

Pangkat/Golongan

:

……………………………

 

Jabatan

:

……………………………

2.

Nama/NIP

:

……………………………

 

Pangkat/Golongan

:

……………………………

 

Jabatan

:

……………………………

3.

Nama/NIP

:

……………………………

 

Pangkat/Golongan

:

……………………………

 

Jabatan

:

……………………………

 

Untuk :

 

Melaksanakan pencarian data Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai sebagai pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007.

 

pada perusahaan/kantor :

Nama

:

NPWP

:

Alamat

:

 

 

…………………,……………

Kepala Kantor,

 

 

 

………………………

NIP.