Lampiran I | |||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak | |||
Nomor | : | PER-160/PJ/2007 | |
Tanggal | : | 14 Nopember 2007 |
- | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran ini). |
- | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran ini). |
- | Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran ini). |
- | Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi bentuk usaha tetap; |
- | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran ini), dari salah seorang pengurus aktif; |
- | Surat Pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran ini) |
- | Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan; |
- | Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan; |
- | Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation; |
- | Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota Joint Operation; |
- | Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor di tambah
surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi
orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran ini), dari salah seorang pengurus Joint Operation. |
1) | Nomor Pokok Wajib Pajak sama dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pusat, Nomor Pokok Wajib Pajak domisili atau Nomor Pokok Wajib Pajak suami; |
2) | Kode Administrasi Perpajakan sesuai dengan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak mendaftar. |
1) | Membuat
Bukti Pendaftaran Wajib Pajak (KP.PDIP.4.5-00) rangkap dua dan
diteruskan kepada Kepala Seksi TUP/Kepala Seksi Pelayanan untuk
ditandatangani; Catatan : Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan
|
2) | Menyampaikan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak (KP.PDIP.4.500) lembar ke-1 kepada Wajib Pajak paling lama hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap. |
1) | Membuat Surat Tugas Pembuktian Alamat (KP.PDIP.4.6-00) Pengusaha Kena Pajak, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP/Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani; |
2) | Menerima Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat (KP.PDIP.4.7-00); |
3) | Membuat Bukti Pendaftaran Wajib Pajak (KP/PDIP.4.5-00) dan Bukti Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.9-00), selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP/Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani, dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti benar; |
4) | Membuat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelapoaran Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8-00), selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP/Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani, dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar; |
5) | Menyampaikan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak (KP.PDIP.4.5-00) dan Bukti Pelapoaran Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.9-00) atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8-00) kepada Wajib Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diterima secara lengkap. |
1) | Nomor Pokok Wajib Pajak sama dengan Nomor Pokok Wajib Pajak pusat, Nomor Pokok Wajib Pajak domisili atau Nomor Pokok Wajib Pajak Suami; |
2) | Kode administrasi perpajakan : 3 (tiga) digit pertama kode kantor pelayanan Pajak, dan 3 (tiga) digit selanjutnya '000' |
1. | KP.PDIP.4.1-00 | (Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak) |
2. | KP.PDIP.4.2-00 | (Surat Keterangan Terdaftar) |
3. | KP.PDIP.4.3-00 | (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) |
4 | KP.PDIP.4.4-00 | (Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak) |
5. | KP.PDIP.4.5-00 | (Bukti Pendaftaran Wajib Pajak) |
6. | KP.PDIP.4.6-00 | (Surat Tugas Pembuktian Alamat) |
7. | KP.PDIP.4.7-00 | (Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat) |
8. | KP.PDIP.4.8-00 | (Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak) |
9. | KP.PDIP.4.9-00 | (Bukti Pelaporan Pengusaha Kena Pajak) |
10. | KP.PDIP.4.21-00 | (Buku Pengawasan Pendaftaran Data Wajib Pajak) |
11. | Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha/Surat Pernyataan Tempat Kedudukan (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran ini | |
12. | Surat Pernyataan Tempat Tinggal/Domisili Bagi Orang Asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran ini) |
SURAT PERNYATAAN TEMPAT KEGIATAN USAHA/ TEMPAT KEDUDUKAN*) Saya yang bertanda
tangan dibawah ini :
dengan ini menyatakan :
benar
berkedudukan/melakukan kegiatan usaha*) sebagaimana tersebut pada
alamat diatas
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa tekanan dan/atau paksaan pihak lain. Jakarta, tanggal
Pengurus/Wajib Pajak Jabatan *) Coret yang tidak perlu |
SURAT PERNYATAAN TEMPAT TINGGAL/ DOMISILI*) Saya yang bertanda
tangan dibawah ini :
dengan ini menyatakan :
benar bertempat
tinggal/berdomisili*) sebagaimana tersebut pada alamat diatas
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa tekanan dan/atau paksaan pihak lain. Jakarta, tanggal
Pengurus/Wajib Pajak Jabatan *) Coret yang tidak perlu |
Lampiran II | |||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak | |||
Nomor | : | PER-160/PJ/2007 | |
Tanggal | : | 14 Nopember 2007 |
1) | Menerima Formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) yang telah ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa yang sah beserta lampiran yang disyaratkan; | ||||||||||||
2) | Memeriksa
kelengkapan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib
Pajak yang terdiri dari :
|
||||||||||||
3) | Merekam
data Wajib Pajak dari formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan
Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) dan mencetak Lembar Pengawasan Arus
Dokumen (LPAD) serta menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada
Wajib Pajak setelah ditandatangani petugas; Catatan : Perekaman juga dilakukan atas formulir permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) yang diterima dari Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan/Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, dan lembar perubahan Identitas Wajib Pajak yang dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPh. |
||||||||||||
4) | Mencetak Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dan/atau Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) sebagai perubahan data Wajib Pajak, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP/Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani; | ||||||||||||
5) | Menyampaikan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.3-00), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dan/atau Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) kepada Wajib Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan perubahan identitas Wajib Pajak beserta persyaratannya diterima secara lengkap; | ||||||||||||
6) | Meneruskan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) dan surat lainnya ke pelaksana Ketetapan dan Arsip (Tapsip) Seksi TUP/pelaksana pengelola arsip Seksi Pelayanan untuk digabungkan dengan berkas induk. |
1) | Melakukan tugas-tugas yang sama dengan tugas sebagaimana tercantum dalam huruf a angka 1) dan angka 2) | ||||
2) | Membuat Lembar Pengawas Arus Dokumen (LPAD) secara manual dan menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak; | ||||
3) | Setelah
komputer berfungsi :
|
1) | Menerima surat persyaratan pindah yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa yang sah beserta lampiran yang disyaratkan atau dari Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan/Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. | ||||||||||||
2) | Memeriksa
lampiran yang disyaratkan, terdiri dari :
|
||||||||||||
3) | Merekam
data surat pernyataan pindah, mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen
(LPAD) dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak
setelah ditandatangani oleh petugas; Catatan : Dalam hal surat pernyataan pindah diterima dari Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan/Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, maka LPAD dan BPS tidak perlu dicetak; |
||||||||||||
4) | Mencetak Surat Pindah, (KP. PDIP.4.10-00) selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP/Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani dan menyampaikan Surat Pindah (KP.PDIP.4.10-00) kepada Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak baru paling lama pada hari kerja berikut; | ||||||||||||
5) | Meneruskan surat pernyataan pindah beserta lampiran yang disyaratkan ke pelaksana Ketetapan dan Arsip (Tapsip) Seksi TUP/pelaksana pengelola arsip Seksi Pelayanan untuk digabungkan ke berkas induk; | ||||||||||||
6) | Menerima
faksimili Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan/atau Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) atau Surat Penolakan
Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak
(KP.PDIP.4.8-00) dari Kantor Pelayanan Pajak Baru; Catatan : Dalam hal yang diterima adalah Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8-000, maka kegiatan angka 7) sampai dengan angka 9) tidak perlu dilakukan; |
||||||||||||
7) | Mencetak Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.11-00) dan/atau Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.12-00), selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP/Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani; | ||||||||||||
8) | Menyampaikan Surat pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.11-00) dan/atau Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.12-00) kepada Wajib Pajak di alamat yang baru paling lama pada hari kerja berikutnya; | ||||||||||||
9) | Mengirimkan lembar ke 2 Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.11-00) dan/atau surat pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.12-00) ke pelaksana ketetapan dan Arsip (Tapsip) Seksi TUP/Pelaksana pengelola arsip Seksi Pelayanan untuk digabung dalam berkas induk Wajib Pajak, yang selanjutnya dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak Baru. |
1) | Menerima formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00), Surat Pindah (KP.PDIP.4.10-00), Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00), Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama, dan Wajib Pajak; | ||||||||||||
2) | Merekam data Wajib Pajak dari formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) serta menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak, setelah ditandatangani oleh Petugas. | ||||||||||||
3) | Dalam
hal Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan :
|
||||||||||||
4) | Dalam
hal Wajib Pajak selain pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan juga
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:
|
||||||||||||
5) | Membuat berkas Wajib Pajak yang berisi dokumen pemindahan Wajib Pajak untuk diteruskan ke pelaksana Ketetapan dan Arsip (Tapsip) Seksi TUP/pelaksana pengelola arsip Seksi Pelayanan. |
1) | Menerima surat Pernyataan pindah dan formulir permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00), Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00), Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama, dari Wajib Pajak atau dari Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan/Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. | ||||||||||||||||||
2) | Memeriksa
kelengkapan lampiran yang disyaratkan, terdiri dari :
|
||||||||||||||||||
3) | Merekam
data Wajib Pajak dari formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan
Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) dan mencetak Lembar Pengawas Arus
Dokumen (LPAD) serta menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada
Wajib Pajak, setelah ditandatangani oleh petugas; Catatan : Dalam hal surat pernyataan pindah dari Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan/Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, maka LPAD tidak perlu dicetak; |
||||||||||||||||||
4) | Mencetak Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah (KP.PDIP.4.14-00) dalam hal surat pernyataan pindah berisikan pernyataan pindah sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan diteruskan kepada Kepala Seksi TUP/Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani dan selanjutnya dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak Lama; | ||||||||||||||||||
5) | Dalam
hal Wajib Pajak pindah tempat atau tempat kedudukan :
|
||||||||||||||||||
6) | Dalam
hal Pengusaha Kena Pajak pindah tempat kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas :
|
||||||||||||||||||
7) | Dalam
hal Wajib Pajak selain pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan juga
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
|
||||||||||||||||||
8) | Membuat berkas sementara Wajib Pajak yang berisi dokumen pemindahan Wajib Pajak untuk diteruskan ke pelaksana Ketetapan dan Arsip (Tapsip) Seksi TUP/pelaksana Pengelola arsip Seksi Pelayanan |
1) | Menerima faksimili Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah (KP.PDIP.4.14-00) dari Kantor Pelayanan Pajak baru; |
2) | Merekam data dari Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah (KP.PDIP.4.14-00) dan mencetak Surat Pindah (KP.PDIP.4.10-00) selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi TUP/Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani; |
3) | Mengirim Surat Pindah (KP.PDIP.4.10-00) kepada Wajib Pajak di alamat baru dan mengirim faksimili ke Kantor Pelayanan Pajak Baru, paling lama pada hari kerja berikutnya setelah Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah (KP.PDIP.4.14-00) diterima; |
4) | Menerima faksimili Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2-00) dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) dari Kantor Pelayanan Pajak Baru; |
5) | Mencetak Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.11-00) dan/atau Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.12-00) selanjutnya dikirim kepada Kepala Seksi TUP/Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani; |
6) | Menyampaikan Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.11-00) dan/atau Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.12-00) kepada Wajib Pajak paling lama pada hari kerja berikutnya; |
7) | Mengirimkan lembar ke-2 Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.11-00) dan/atau Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.12-00) ke pelaksana Ketetapan dan Arsip (Tapsip) untuk digabungkan dalam berkas induk Wajib Pajak yang selanjutnya dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak baru. |
1. | KP.PDIP.4.1-00 | (Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak) |
2. | KP.PDIP.4.2-00 | (Surat Keterangan Terdaftar) |
3. | KP.PDIP.4.3-00 | (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) |
4 | KP.PDIP.4.4-00 | (Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak) |
5. | KP.PDIP.4.6-00 | (Surat Tugas Pembuktian Alamat) |
6. | KP.PDIP.4.7-00 | (Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat) |
7. | KP.PDIP.4.8-00 | (Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak) |
8. | KP.PDIP.4.10-00 | (Surat Pindah) |
9. | KP.PDIP.4.11-00 | (Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar) |
10. | KP.PDIP.4.12-00 | (Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) |
11. | KP.PDIP.4.13-00 | (Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak) |
12 | KP.PDIP.4.14-00 | (Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah) |
13. | KP.PDIP.4.21-00 | (Buku Pengawasan Pendaftaran Data Wajib Pajak) |
14. | Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha/Surat Pernyataan Tempat Kedudukan (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I) | |
15. | Surat Pernyataan Tempat Tinggal/Domisili Bagi Orang Asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I) |
Lampiran IIII | |||
Keputusan Direktur Jenderal Pajak | |||
Nomor | : | KEP-160/PJ/2007 | |
Tanggal | : | 14 Nopember 2007 |
Catatan : | |||||
1) | Dalam hal Wajib Pajak tersebut sudah terdaftar, maka kepadanya tidak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak lagi, petugas mencatat Nomor Pokok pada data Wajib Pajak yang bersangkutan bagi orang asing; | ||||
2) | Untuk
Wajib Pajak berstatus cabang, Orang Pribadi Pengusaha tertentu atau
Wanita kawin tidak pisah harta diberikan Nomor Pokok dengan aturan
sebagai berikut :
|
1. | KP.PDIP.4.1-00 | (Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak) |
2. | KP.PDIP.4.2-00 | (Surat Keterangan Terdaftar) |
3. | KP.PDIP.4.3-00 | (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) |
4 | KP.PDIP.4.4-00 | (Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak) |
5. | KP.PDIP.4.7-00 | (Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat |