2. |
BAGIAN KEDUA
I. |
PENYERAHAN BARANG DAN JASA
A. |
Terutang PPN
1. |
Ekspor |
|
|
Diisi
dari Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM,
butir I Jumlah Ekspor kolom DPP (Rupiah). |
2. |
Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
|
|
Diisi dari
Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM
(Formulir 1108 A) butir IV kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah). |
3. |
Penyerahan
yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN |
|
|
Diisi dari
Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM
(Formulir 1108 A) butir V kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah). |
4. |
Penyerahan
yang PPN-nya tidak dipungut |
|
|
Diisi dari
Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM
(Formulir 1108 A) butir VI kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah). |
5. |
Penyerahan
yang dibebaskan dari Pengenaan PPN |
|
|
Diisi dari
Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM
(Formulir 1108 A) butir VII kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah). |
- |
Jumlah (I.A.1 + I.A.2 + I.A.3 +
I.A.4 + I.A.5)
Diisi dengan penjumlahan dari butir I.A.1 + I.A.2 + I.A.3 + I.A.4 +
I.A.5. |
|
B. |
Tidak Terutang PPN
Diisi jumlah penyerahan tidak terutang PPN yang merupakan penyerahan
bukan BKP dan/atau bukan JKP, tidak termasuk penyerahan yang PPN-nya
Tidak
Dipungut dan/atau penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. |
C. |
Jumlah Seluruh Penyerahan (I.A +
I.B)
Diisi dengan jumlah dari butir I.A + I.B. |
|
II. |
PENGHITUNGAN PPN KURANG
BAYAR/LEBIH BAYAR
A. |
Pajak Keluaran yang harus
dipungut sendiri (Jumlah PPN pada I.A.2)
Diisi dari Induk SPT Masa PPN (Formulir 1108) butir I.A.2. |
|
B. |
PPN Disetor Dimuka Dalam Masa
Pajak Yang Sama
Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak
yang sama, misalnya PPN atas sticker kaset rekaman suara (kaset isi),
PPN atas
pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Bagian ini juga digunakan untuk
melaporkan:
- pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak
bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT
Masa PPN;
- pembayaran PPN Pasal 16D dalam hal PKP terlanjur menyetor PPN Pasal
16D tersebut dengan Kode Jenis Setoran 104.
|
C. |
Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan
Diisi dari Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan dan PPn BM
(Formulir 1108 B) butir I.4. |
D. |
PPN
yang kurang atau (lebih) bayar (II.A-II.B-II.C)
Jumlah PPN pada butir II.A dikurangi dengan PPN Disetor Dimuka Dalam
Masa Pajak Yang Sama pada butir II.B dikurangi dengan Pajak Masukan
Yang
Dapat Diperhitungkan pada butir II.C. Apabila jumlah pada butir II.A
lebih
besar daripada jumlah pada butir II.B ditambahkan dengan butir II.C,
maka terdapat PPN
yang kurang dibayar. Apabila jumlah pada butir II.A lebih kecil
daripada
jumlah pada butir II.B ditambahkan dengan butir II.C, maka terdapat PPN
yang lebih
dibayar.
Contoh-contoh penghitungan PPN:
PKP menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 tepat waktu.
1. |
Dalam hal
PPN yang dilaporkan adalah Kurang Bayar, maka berikut ini
adalah beberapa contohnya.
Pajak
Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp
1.000.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang
sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan sebesar Rp 400.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa
Pajak Januari 2008 terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 400.000,-.
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp
1.000.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang
sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat
diperhitungkan sebesar minus Rp 400.000,- (dalam hal terdapat
penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atau terdapat
retur pembelian yang nilai PPN-nya lebih besar dari Pajak Masukan
lainnya). Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 terdapat
kurang bayar PPN sebesar Rp 1.200.000,-. Pajak Keluaran yang harus
dipungut sendiri oleh PKP sebesar minus Rp 1.000.000,- (dalam hal
terdapat retur penjualan yang jumlah PPN-nya lebih besar dari PPN atas
penyerahan BKP dan/atau JKP) dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam
Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp 1.300.000,-.
Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 terdapat kurang
bayar PPN sebesar Rp 100.000,-.
Untuk contoh pada nomor 1.1., 1.2., dan 1.3., PKP harus menyetor PPN
yang kurang dibayar pada butir II.D SPT Masa PPN Masa Pajak Januari
2008.
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas
menjadi sebagai berikut:
Contoh |
Penghitungan
PPN
Kurang Bayar/Lebih Bayar |
PPN
(Rupiah) |
Contoh 1.1. |
Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D
|
Rp.
1.000.000
Rp.
200.000
Rp. 400.000 (-)
Rp. 400.000 |
Contoh 1.2. |
Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D
|
Rp.
1.000.000
Rp. 200.000
Rp. (400.000) (-)
Rp. 1.200.000 |
Contoh 1.3. |
Butir II.A
Butir II.B
Butir
II.C
Butir II.D
|
Rp.
(1.000.000)
Rp. 200.000
Rp. (1.300.000) (-)
Rp. 100.000 |
|
2. |
Dalam hal
PPN yang dilaporkan adalah Lebih
Bayar, maka berikut ini adalah beberapa contohnya.
Pajak
Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp 500.000,-
dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar
Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
sebesar Rp 400.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari
2008 terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 100.000,-. Pajak Keluaran yang
harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar minus Rp 500.000,- dikurangi
dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp
200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
sebesar Rp 400.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari
2008 terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 1.100.000,-. Pajak Keluaran
yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar minus Rp 1.000.000,-
dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar
Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
sebesar minus Rp 400.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2008 terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 800.000,-.
Untuk contoh pada nomor 2.1., 2.2., dan 2.3., PKP dapat
mengkompensasikan PPN yang lebih dibayar pada butir II.D pada Masa
Pajak berikutnya atau mengajukan restitusi, dengan mengisi tanda X pada
kotak yang telah
disediakan.
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas
menjadi sebagai berikut:
Contoh |
Penghitungan
PPN
Kurang Bayar/Lebih Bayar |
PPN
(Rupiah) |
Contoh 2.1. |
Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D
|
Rp.
500.000
Rp.
200.000
Rp. 400.000 (-)
Rp. (100.000)
|
Contoh 2.2. |
Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D
|
Rp.
(500.000)
Rp. 200.000
Rp. 400.000 (-)
Rp. (1.100.000) |
Contoh 2.3. |
Butir II.A
Butir II.B
Butir
II.C
Butir II.D
|
Rp.
(1.000.000)
Rp. 200.000
Rp. (400.000) (-)
Rp. (800.000) |
|
3. |
Dalam hal
PPN yang dilaporkan adalah Nihil,
maka berikut ini adalah beberapa contohnya:
Pajak
Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp 500.000,-
dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar
Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
sebesar Rp 300.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari
2008, PPN yang dibayar adalah Nihil. Apabila PKP tidak melakukan
kegiatan penyerahan dan perolehan sehingga Pajak Keluaran yang harus
dipungut sendiri oleh PKP, PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak dan
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan semuanya bernilai 0. Sehingga
pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008, PPN yang dibayar adalah
Nihil. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar
minus Rp 500.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak
yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan sebesar minus Rp700.000,-. Sehingga pada SPT Masa
PPN Masa Pajak Januari 2008, PPN yang dibayar adalah Nihil.
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas
menjadi sebagai berikut:
Contoh |
Penghitungan
PPN
Kurang Bayar/Lebih Bayar |
PPN
(Rupiah) |
Contoh 3.1. |
Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D
|
Rp.
500.000
Rp.
200.000
Rp. 300.000 (-)
Rp.
0
|
Contoh 3.2. |
Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D
|
Rp.
0
Rp.
0
Rp.
0 (-)
Rp.
0 |
Contoh 3.3. |
Butir II.A
Butir II.B
Butir
II.C
Butir II.D
|
Rp.
(500.000)
Rp. 200.000
Rp. (700.000) (-)
Rp.
0 |
Catatan
:
Dalam hal SPT Masa PPN adalah SPT Masa PPN Normal (bukan SPT Masa
Pembetulan), maka butir II.E dan butir II.F tidak perlu diisi. Butir
II.E dan butir II.F hanya diisi jika SPT Masa PPN yang dilaporkan
tersebut adalah SPT Masa PPN Pembetulan.
Dalam hal SPT Masa PPN Pembetulan, maka jumlah pada butir
II.D merupakan jumlah kurang atau (lebih) bayar PPN yang telah
dibetulkan.
|
|
E. |
PPN yang kurang atau (lebih)
bayar pada SPT yang dibetulkan
Diisi dengan jumlah PPN yang kurang atau (lebih) dibayar pada SPT Masa
PPN yang dibetulkan. Dalam hal telah terjadi lebih dari 1 (satu) kali
pembetulan, maka butir II.E ini diisi dengan jumlah PPN kurang atau
(lebih) dibayar pada SPT Masa
PPN yang terakhir dibetulkan. |
F. |
PPN yang kurang atau (lebih)
bayar karena pembetulan (II.D-II.E)
Diisi dengan nilai yang diperoleh dari jumlah PPN yang kurang atau
(lebih) dibayar pada butir II.D dikurangi dengan jumlah PPN yang kurang
atau (lebih)
dibayar pada SPT yang dibetulkan pada butir II.E.
Contoh pembetulan:
PKP telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 tepat
waktu, akan tetapi pada bulan April 2008 PKP melakukan pembetulan SPT
Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 yang telah disampaikan tersebut,
karena ada beberapa Faktur Pajak Keluaran dan/atau Faktur Pajak Masukan
yang belum dilaporkan pada
SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 (termasuk adanya penerbitan Faktur
Pajak Pengganti oleh PKP).
1. |
Dalam hal
PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Kurang Bayar
kemudian dibetulkan menjadi Kurang Bayar lebih besar, Kurang Bayar
lebih kecil,
Nihil, atau Lebih Bayar, seperti contoh berikut:
Semula
SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Kurang Bayar Rp
1.100.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar lebih
kecil yaitu Rp 1.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa
Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 100.000,- yang telah
disetor oleh PKP. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008
menunjukkan Kurang Bayar Rp 13.500.000,-. Setelah dilakukan pembetulan
menjadi Kurang Bayar lebih besar yaitu Rp 14.000.000,-. Sehingga pada
SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat kurang bayar PPN
sebesar Rp 500.000,-.
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Kurang Bayar Rp
1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Nihil.
Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih
bayar PPN sebesar Rp 1.000.000,-. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak
Januari 2008 menunjukkan Kurang Bayar Rp 1.000.000,-. Setelah dilakukan
pembetulan menjadi Lebih Bayar Rp 500.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN
Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp
1.500.000,-.
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas
menjadi sebagai berikut:
Contoh |
Penghitungan
PPN
kurang atau (lebih) dibayar |
PPN
(Rupiah) |
Contoh 1.1. |
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F
|
Rp.
1.000.000
Rp. 1.100.000 (-)
Rp. (100.000)
|
Contoh 1.2. |
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F
|
Rp.
14.000.000
Rp. 13.500.000 (-)
Rp. 500.000
|
Contoh 1.3. |
Butir II.D
Butir II.E
Butir
II.F
|
Rp.
0
Rp.
1.000.000 (-)
Rp. (1.000.000)
|
Contoh 1.4. |
Butir II.D
Butir II.E
Butir
II.F |
Rp.
(500.000)
Rp. 1.000.000 (-)
Rp. (1.500.000) |
|
2. |
Dalam hal
PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar
kemudian dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar, Lebih Bayar lebih
kecil,
Nihil, atau Kurang Bayar, seperti contoh berikut:
a. |
Semula SPT
Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Lebih Bayar Rp
17.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak
berikutnya (Februari 2008). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Lebih
Bayar lebih besar yaitu Rp 20.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN
Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp
3.000.000,- yang belum dikompensasikan. Untuk mengkompensasikan PPN
tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
2.1.1. |
PKP
melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maret dengan
membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Januari
semula Rp17.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,- SPT Masa PPN Masa Pajak
April sudah mencantumkan nilai kompensasi sesuai SPT Masa PPN
Pembetulan Masa Pajak Maret, sehingga
pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari jumlah Lebih Bayar yang
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya adalah
jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.D yaitu sebesar Rp
20.000.000,-. |
2.1.2. |
PKP tidak
melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Februari dan seterusnya, maka pada
SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari, jumlah yang dimintakan
kompensasi ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak
Januari disampaikan yaitu April 2008 sebesar Rp 3.000.000,- merupakan
jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.F.
Contoh |
Penghitungan
PPN
kurang atau (lebih) dibayar |
PPN (Rupiah) |
Contoh 2.1 |
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F
|
Rp.
(20.000.000)
Rp.
(17.000.000) (-)
Rp. (3.000.000) |
|
|
2.2 |
Semula SPT
Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Lebih Bayar Rp 200.000,-
(kesalahan diketahui bulan April) dan telah diajukan permohonan
kompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2008). SPT Masa
Februari Lebih Bayar Rp. 300.000,- dan telah dikompensasikan ke Masa
Maret 2008. SPT Masa Maret Lebih Bayar Rp. 250.000,- dan telah diajukan
kompensasi ke Masa April 2008. Setelah dilakukan pembetulan untuk SPT
Masa Pajak Januari ternyata Lebih Bayar menjadi lebih kecil yaitu Rp
100.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN
sebesar Rp 100.000,-.
Untuk contoh nomor 2.2 diatas PKP mempunyai dua pilihan sebagai berikut:
a. |
PKP dapat
membetulkan Masa januari saja dan membayar/menyetor PPN yang kurang
dibayar pada butir II.F, namun tidak perlu membetulkan SPT Masa PPN
Masa Pebruari dan Masa-masa seterusnya sampai dengan posisi lebih bayar
menjadi kurang bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat pembetulan SPT
dilakukan. Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenakan sanksi
administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. |
b. |
PKP
melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak Januari dan seluruh SPT Masa
Pajak berikutnya s/d Masa Pajak dimana posisi SPT menjadi Kurang Bayar,
atau sampai dengan Masa Pajak saat SPT Masa PPN dibetulkan. Angka
kurang bayar pada butir II.F sebagai akibat pembetulan untuk Masa Pajak
Januari, Februari dan Maret diabaikan. Nilai Lebih Bayar yang diajukan
permohonan kompensasi ke Masa Pajak April adalah Rp. 150.000,- |
Contoh |
Penghitungan
PPN
kurang atau (lebih) dibayar |
PPN (Rupiah) |
Contoh 2.2
Masa
Januari |
Alternatif a
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F |
Rp. (100.000)
Rp. (200.000) (-)
Rp. 100.000 |
Masa
Pebruari |
Alternatif b
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F |
Rp. (100.000)
Rp. (200.000) (-)
Rp. 100.000 |
Masa
Maret |
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F |
Rp.
(200.000)
Rp. (300.000) (-)
Rp. 100.000 |
Masa
April |
Lampiran 2:
Daftar Pajak Masukan dan
PPnBM; Angka
Romawi I butir 3huruf A;
Kompensasi
kelebihan PPN dari
Masa Sebelumnya |
(150.000) |
|
2.3 |
Semula SPT
Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Lebih Bayar Rp 1.000.000,-
dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya
(Februari 2008). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Nihil.
Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp
1.000.000,-.
Contoh |
Penghitungan
PPN
kurang atau (lebih) dibayar |
PPN (Rupiah) |
Contoh 2.3 |
Butir
II.D
Butir II.E
Butir II.F
|
Rp.
0
Rp.
(1.000.000) (-)
Rp. 1.000.000
|
|
2.4 |
Semula SPT
Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Lebih Bayar Rp
1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar Rp
250.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN
sebesar Rp 1.250.000,-.
Contoh |
Penghitungan
PPN
kurang atau (lebih) dibayar |
PPN (Rupiah) |
Contoh 2.3 |
Butir
II.D
Butir II.E
Butir II.F
|
Rp.
250.000
Rp.
(1.000.000) (-)
Rp. 1.250.000
|
|
Untuk contoh nomor 2.3. dan 2.4. berlaku hal-hal sebagai berikut:
PKP harus menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F dan PKP
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
3. |
Dalam hal
PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Nihil kemudian
dibetulkan menjadi Lebih Bayar atau Kurang Bayar, seperti contoh
berikut:
Semula
SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Nihil. Setelah
dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar Rp 100.000,-. Sehingga pada
SPT Masa Pembetulan terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 100.000,-.
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Nihil. Setelah
dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar Rp 750.000,-. Sehingga pada
SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 750.000,- yang
harus disetor oleh PKP.
Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas
menjadi sebagai berikut:
Contoh |
Penghitungan
PPN
kurang atau (lebih) dibayar |
PPN (Rupiah) |
Contoh 3.1 |
Butir
II.D
Butir II.E
Butir II.F
|
Rp.
(100.000)
Rp.
0 (-)
Rp. (100.000)
|
Contoh 3.2 |
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F |
Rp. 750.000
Rp. 0
(-)
Rp. 750.000 |
Dalam hal contoh pada nomor 1.1., 1.3., 1.4., 2.1., dan 3.1., atas
kelebihan pembayaran pajak karena pembetulan tersebut, PKP dapat
memilih untuk
meminta:
- pengembalian (restitusi); atau
- kompensasi,
sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Dalam hal dilakukan kompensasi, maka nilai kompensasi dimasukkan ke
dalam Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan dan PPn BM butir
I.3.A pada
SPT Masa PPN Masa Pajak berikutnya atau butir I.3.B pada SPT Masa PPN
Masa Pajak
saat SPT Masa PPN Pembetulan disampaikan.
Contoh:
- |
Dalam
bulan Mei 2008 dilakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari
2008 (semula Kurang Bayar) yang hasil pembetulannya menunjukkan
kelebihan bayar sebesar Rp3.000.000. Kelebihan ini dapat dikompensasi
pada SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008. Apabila SPT Masa PPN bulan Mei
2008 sudah disampaikan, maka dikompensasi pada SPT Masa PPN bulan Juni
2008. |
- |
SPT Masa
PPN Masa Pajak Februari s.d. April 2008 atau Mei 2008 tidak
perlu dibetulkan. |
Catatan:
Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang disampaikan dalam
bentuk formulir kertas, maka SPT Masa PPN Pembetulan dilampiri dengan
lampiran-lampiran SPT Masa PPN yang dibetulkan saja. SPT Masa PPN
Pembetulan yang demikian dikategorikan sebagai SPT Lengkap.
|
|
G. |
PPN yang kurang dibayar dilunasi
tanggal ............ NTPP
..................
Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos,
yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) yang bersangkutan dengan
kode
Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411211 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 100.
Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan
menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan
Nomor
Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP). NTPP dapat dimintakan kepada Bank
persepsi dan/atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.
Apabila PKP dalam melunasi pajak yang kurang dibayar melakukan
pembayaran lebih dari 1 (satu) kali maka jumlah kurang bayar adalah
akumulasi dari
pembayaran yang dilakukan dan NTPP yang dicantumkan adalah NTPP
pembayaran
terakhir.
- |
PPN
lebih dibayar pada: |
|
|
Butir
II.D (Diisi dalam hal SPT Bukan Pembetulan)
Diisi dengan tanda X pada
kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN Bukan
Pembetulan
|
|
|
Dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya
Diisi dengan tanda X pada kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar
pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan yang dimintakan kompensasi ke Masa
Pajak berikutnya,. |
|
Apabila
atas
Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada contoh-contoh penghitungan PPN
pada butir II.D pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan dimintakan
kompensasi maka pengisian pada formulir SPT
Masa PPN adalah sebagai berikut :
PPN lebih dibayar pada : |
|
|
Butir
II.D |
|
|
Dikompensasikan
ke Masa Pajak berikutnya”
|
|
Butir
II.D atau |
|
Butir
II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan) |
Diisi
dengan tanda X pada salah satu kotak jika terdapat pajak yang lebih
dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan sesuai dengan nilai yang
akan dikompensasikan atau direstitusikan.
|
|
|
|
Dikompensasikan ke Masa Pajak
.................
Diisi
dengan tanda X pada kotak jika pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa
PPN Pembetulan diminta untuk dikompensasikan dengan PPN dalam Masa
Pajak berikutnya atau Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan
disampaikan. |
|
Apabila
atas Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada contoh penghitungan PPN
(contoh nomor 2.1.) pada butir II.F pada SPT Masa PPN Pembetulan
dimintakan kompensasi maka pengisian pada formulir SPT Masa PPN adalah
sebagai berikut :
- |
Contoh nomor 2.1.1.
PPN lebih dibayar pada : |
|
|
Butir II.D
atau |
|
Butir
II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan) |
|
|
Dikompensasikan
ke Masa Pajak
Februari
|
- |
Contoh
nomor 2.1.2.
PPN lebih dibayar pada : |
|
|
Butir II.D atau |
|
Butir
II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan) |
|
|
Dikompensasikan
ke Masa Pajak April
|
|
|
Dikembalikan
(Restitusi)
Diisi dengan tanda X pada kotak jika pajak yang lebih dibayar (baik
pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan maupun pada SPT Masa PPN Pembetulan)
diminta untuk dikembalikan (restitusi). |
|
Kegiatan
Tertentu
Diisi dengan tanda X dalam hal PKP mengajukan restitusi yang disebabkan
oleh kegiatan tertentu (ekspor BKP, dan/atau penyerahan BKP dan/atau
penyerahan JKP kepada Pemungut PPN). |
|
Dokumen terlampir
Diisi
dengan tanda X pada kotak jika dokumen permohonan pengembalian
(restitusi) dilampirkan lengkap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku.
|
|
Dokumen
disusulkan
Diisi dengan tanda X pada kotak jika dokumen permohonan pengembalian
(restitusi) disusulkan atau diserahkan kemudian.
Apabila atas Lebih Bayar pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan dimintakan
restitusi maka pengisian pada formulir SPT Masa PPN adalah sebagai
berikut :
PPN lebih dibayar pada : |
|
|
Butir
II.D |
|
|
Dikembalikan
(Restitusi)
|
|
Apabila
atas Lebih Bayar pada SPT Masa Pembetulan pada contoh soal 2.1.2
dimintakan restitusi maka pengisian pada formulir SPT
Masa PPN adalah sebagai berikut :
PPN lebih dibayar pada :
|
Butir II.D atau |
|
Butir
II.F |
|
Dikembalikan
(Restitusi)
|
|
-
|
Khusus Restitusi untuk Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu : |
|
|
Prosedur
Biasa
Diisi dengan tanda X pada kotak jika Wajib Pajak dengan Kriteria
Tertentu menginginkan prosedur pengembaliannya (restitusi) diproses
dengan prosedur biasa. |
|
|
Pengembalian
Pendahuluan (Pasal 17C UU KUP)
Diisi dengan tanda X pada kotak jika Wajib Pajak dengan Kriteria
Tertentu menginginkan prosedur pengembaliannya (restitusi) diproses
dengan pengembalian pendahuluan. |
Catatan:
Dalam hal jumlah lebih dibayar diminta untuk dikembalikan, maka SPT
Masa PPN ini dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian
(restitusi)
sepanjang telah dilengkapi dengan dokumen dan kelengkapan permohonan
pengembalian
(restitusi).
|
|
|
III. |
PPN TERUTANG ATAS KEGIATAN
MEMBANGUN SENDIRI
A. |
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak diisi dengan hasil perkalian 40% dengan
jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan membangun sendiri, tidak
termasuk harga
perolehan tanah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
554/KMK.04/2000
tanggal 22 Desember 2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak
Dalam
Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan Yang
Hasilnya
Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah
dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002.
Contoh:
Pabrikan Meubel/Furniture membangun sendiri rumah tinggal dengan
pengeluaran biaya untuk kegiatan membangun sendiri dalam Masa Pajak
yang
bersangkutan sebesar Rp 750.000.000. Jumlah DPP adalah sebesar 40% x Rp
750.000.000
= Rp 300.000.000. |
B. |
PPN terutang
PPN yang terutang adalah sebesar 10% x DPP yang berarti 10% x Rp
300.000.000,- = Rp 30.000.000,- |
C. |
Dilunasi tanggal
__________________________
NTPP
________________________________
Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor
Pos, yang tercantum pada SSP yang bersangkutan dengan kode MAP 411211
dan KJS 103. Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak
dengan
menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan
NTPP. NTPP
dapat dimintakan kepada Bank persepsi dan/atau Kantor Pos tempat
pembayaran
dilakukan.
Non PKP yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri tidak perlu
memasukkan SPT Masa PPN, hanya melaporkan berdasarkan SSP yang telah
dibayar. |
|
IV. |
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
A. |
PPn BM yang harus dipungut sendiri
Diisi dari Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM
(Formulir 1108 A) butir
IV kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).
Dalam hal terjadi lebih dibayar, maka permohonan restitusi dibuat
dengan surat tersendiri. |
B. |
PPn BM Disetor Dimuka Dalam Masa
Pajak Yang Sama
Cukup jelas |
C. |
PPn BM yang kurang atau (lebih)
bayar (IV.A-IV.B)
Cukup jelas |
D. |
PPn BM yang kurang atau (lebih)
bayar pada SPT yang dibetulkan
Cukup jelas |
E. |
PPn BM yang kurang atau (lebih)
bayar karena pembetulan (IV.C-IV.D)
Cukup jelas |
F. |
PPn BM kurang dibayar dilunasi
tanggal ___________________
NTPP
_______________________________________
Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor
Pos, yang tercantum pada SSP yang bersangkutan dengan kode MAP 411221
dan KJS 100. Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak
dengan
menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan
NTPP. NTPP
dapat dimintakan kepada Bank persepsi dan/atau Kantor Pos tempat
pembayaran
dilakukan.
Contoh soal penghitungan PPn BM untuk PPn BM yang Kurang Bayar, Lebih
Bayar dan Nihil, baik pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan maupun pada
SPT Masa
PPN Pembetulan pada prinsipnya sama dengan contoh soal penghitungan
PPN,
sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
CATATAN:
1. |
PKP yang
mengekspor BKP Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali
PPnBM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP Yang Tergolong Mewah
yang diekspor tersebut. |
2. |
Dalam hal
PKP yang menghasilkan BKP Yang Tergolong Mewah, mengalami
lebih bayar PPn BM karena adanya retur penjualan BKP Yang Tergolong
Mewah atau pembetulan yang diakibatkan oleh kesalahan penerapan tarif
atau
kesalahan hitung, maka PPn BM yang lebih dibayar tersebut dimasukkan
pada Induk
SPT Masa PPN (Formulir 1108) butir IV.B PPn BM Disetor Dimuka Dalam
Masa Pajak Yang Sama, pada Masa Pajak berikutnya. |
|
|
BAGIAN LAMPIRAN
|
Lembar ke-3 SSP PPN
Diisi tanda X, jika ada SSP PPN yang dilampirkan |
|
Lembar ke-3 SSP PPn BM
Diisi tanda X, jika ada SSP PPn BM yang dilampirkan |
|
Surat Kuasa Khusus
Diisi tanda X, jika SPT Masa PPN ditandatangani oleh Kuasa PKP. |
|
...........................
Diisi tanda X, jika ada dokumen yang dilampirkan selain dokumen
dimaksud di atas, beserta keterangan jenis dokumen yang dilampirkan. |
Dokumen selain lembar ke-3 SSP PPN, lembar ke-3 SSP PPn BM dan Surat
Kuasa Khusus, dapat berupa:
a. |
Lembar
ke-3 SSP/ lembar ke-3a SSPCP, dalam hal impor BKP dan
pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; |
b. |
Lembar
ke-3 SSP yang diterima dari para Pemungut PPN/PPn BM atas
penyerahan kepada Pemungut PPN/PPn BM; |
c. |
Hasil
Penghitungan Kembali Pajak Masukan (PM) yang Telah Dikreditkan;
Hanya diisi dan dilampirkan 1 (satu) kali oleh PKP yang memerlukannya
pada suatu Masa Pajak setelah berakhirnya Tahun Pajak
selambat-lambatnya pada
bulan ke-3 (ketiga); |
d. |
Surat
Keterangan Dibebaskan dari Pengenaan PPN seperti tersebut pada
Formulir 1108 A butir II, sepanjang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan
perpajakan; |
e. |
Surat
Keterangan Dibebaskan dari Pengenaan PPn BM seperti tersebut
pada Formulir 1108 A butir II, sepanjang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan
perpajakan; |
f. |
Faktur
Pajak tentang PPN Tidak Dipungut/Dibebaskan seperti tersebut
pada Formulir 1108 A butir II, sepanjang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan
perpajakan; |
g. |
Surat
pernyataan tidak menghendaki diterbitkannya Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); |
h. |
Dokumen
yang dilampirkan selain dokumen yang tersebut pada huruf a
s.d. g, termasuk diantaranya adalah Daftar Rincian Penyerahan Kendaraan
Bermotor untuk PKP yang usaha pokoknya melakukan penyerahan kendaraan
bermotor selain kendaraan bermotor bekas. |
Catatan:
- dokumen pada huruf a wajib dilampirkan oleh importir dan/atau PKP
yang melakukan pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean;
- dokumen pada huruf b wajib dilampirkan oleh PKP yang melakukan
penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN/PPn BM. |
BAGIAN PERNYATAAN
Pernyataan ini merupakan pertanggungjawaban PKP akan kebenaran dan
kelengkapan pengisian SPT Masa PPN. Apabila diisi dengan tidak benar
atau tidak
lengkap atau kurang lengkap, maka PKP bertanggung jawab sepenuhnya atas
sanksi-sanksi
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
.........................., |
|
- |
|
- |
|
Diisi dengan tempat (nama kota), tanggal, bulan, dan
tahun
Formulir 1108 ditandatangani.
Kuasa
Pengurus
Tanda tangan :
Nama jelas :
Diisi dengan nama jelas PKP atau kuasanya dan ditandatangani.
Jabatan
Diisi jabatan penanda tangan SPT. Dalam hal PKP adalah Orang Pribadi
yang kegiatan usahanya tidak memiliki struktur organisasi, diisi dengan
“Pemilik”. |
Cap Perusahaan
Stempel/cap PKP. Dalam hal PKP adalah Orang Pribadi, maka PKP tidak
diwajibkan untuk membubuhkan stempel/cap. |
|
PKP
Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani
SPT Masa PPN adalah PKP sendiri. Untuk Badan Usaha, SPT Masa PPN ditandatangani oleh
pengurus atau direksi yang berwenang. |
|
Kuasa
Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani
SPT Masa PPN adalah kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PKP. Surat Kuasa
Khusus dimaksud harus dilampirkan dalam setiap penyampaian SPT Masa PPN. |
Ringkasan Tata Cara Penulisan di SPT Masa PPN (Formulir Induk)
No |
Hal |
Cara penulisan |
1. |
Nama PKP |
Sesuai nama PKP |
2. |
NPWP |
02.191.148.8-424.000 |
3. |
Alamat |
Sesuai alamat PKP |
4. |
No. Telp |
Sesuai nomor telepon PKP |
5. |
Masa Pajak |
01 s.d. 01 – 2008 |
6. |
Usaha |
Sesuai jenis usaha PKP |
7. |
Pembetulan ke |
1 / satu (jika ada pembetulan) |
8. |
DPP dan PPN (rupiah) |
1.000.000 (tanpa koma & rupiah penuh) |
9. |
Tanggal (format: dd-mm-yyyy) |
20-09-2008 |
10. |
NTPP |
Sesuai NTPP yang tertera di bukti bayar |
11. |
Nama jelas |
Sesuai nama jelas PKP/kuasanya |
12. |
Jabatan |
Sesuai jabatan penanda tangan SPT |
|
|