Lampiran I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 180/PJ./2007
TANGGAL : 28 Desember 2007








































Lampiran II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 180/PJ./2007
TANGGAL : 28 Desember 2007




DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1108 (SPT MASA PPN 1108)


A. KETENTUAN UMUM

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 perlu diperhatikan bahwa:
1. Setiap PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
2. Setiap PKP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN atau menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
B. SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

Dalam sistem Self Assessment, SPT Masa PPN berfungsi sebagai sarana bagi PKP untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN atau PPN dan PPn BM yang terutang dan melaporkan tentang:
- pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK);
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pihak lain dalam suatu Masa Pajak.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan aturan pelaksanaannya terakhir diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 180/PJ./2007 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga Dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu Dalam Rangka Uji Coba Pengolahan Data dan Dokumen Di Kantor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, maka untuk PKP yang dikukuhkan Di KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga Dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, SPT Masa PPN bentuk Formulir 1108 wajib digunakan bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dan mulai berlaku sejak Masa Pajak Januari 2008.
C. BENTUK DAN ISI SPT MASA PPN FORMULIR 1108

SPT Masa PPN Bentuk Formulir 1108 terdiri dari:
a. Induk SPT Masa PPN; dan
b. Lampiran SPT Masa PPN, dalam bentuk formulir kertas (hard copy);
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang masing-masing diberi nomor kode dan nama formulir sebagai berikut:
No Kode Formulir Nama Formulir Keterangan
1. 1108
(F.1.2.32.03)
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Induk SPT Masa PPN
2. 1108 A
(D.1.2.32.05)
Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy)
3. 1108 B
(D.1.2.32.06)
Lampiran 2 - Daftar Pajak Masukan dan PPn BM Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy)

D. HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI

1. YANG WAJIB MENGISI SPT MASA PPN BENTUK FORMULIR 1108

Setiap PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN bentuk Formulir 1108 ini. Khusus bagi PKP yang menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, dalam hal PKP yang bersangkutan melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah maka kolom PPn BM pada Formulir 1108 A juga harus diisi.

Formulir Induk SPT Masa PPN dan Lampirannya dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dapat diperoleh dengan cara:
a. disediakan secara cuma-cuma di KPP;
b. di-download di Homepage Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id
2. TATA CARA PENYETORAN PPN ATAU PPN DAN PPn BM, BENTUK, PELAPORAN DAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN
a. Batas Waktu Penyetoran
PPN atau PPN dan PPn BM yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
b. Bentuk SPT Masa PPN adalah Formulir kertas (hard copy)
c. Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN
SPT Masa PPN harus disampaikan setiap bulan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal hari ke-20 adalah hari libur, maka SPT Masa PPN harus disampaikan pada hari kerja sebelum hari libur.
d. Tempat Pelaporan SPT Masa PPN: KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
e. Cara Pelaporan dan Penyampaian SPT Masa PPN
e.1.1. Disampaikan langsung ke KPP, dan atas penyampaian SPT Masa PPN tersebut PKP akan menerima tanda bukti penerimaan; atau Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak
e.1.2. Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir dan tanda bukti serta tanggal pengiriman SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT, sepanjang SPT tersebut lengkap.

Catatan:
Untuk memudahkan pengisian SPT Masa PPN, diminta agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Lampiran SPT Masa PPN yaitu: Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1108 A) dan Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir 1108 B), agar diisi terlebih dulu kemudian dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN (Formulir 1108);
SPT Masa PPN dibuat rangkap 2 (dua):
- Lembar ke-1 : Untuk KPP; dan
- Lembar ke-2 : Untuk PKP.
b. Jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPn BM dihitung dalam satuan rupiah penuh (dibulatkan ke bawah);
c. Dalam hal jumlah Rupiah adalah NIHIL karena:
1). Tidak ada nilainya; atau
2). Penjumlahan dan/atau pengurangan Rupiah menghasilkan NIHIL;
maka dalam lajur kolom jumlah Rupiah yang bersangkutan ditulis angka 0 (Nol).
d. Sebelum disampaikan ke KPP, SPT Masa PPN harus ditandatangani, diberi nama jelas, jabatan dan cap perusahaan. SPT Masa PPN yang disampaikan namun tidak ditandatangani, dikategorikan sebagai SPT yang tidak lengkap, dan dianggap tidak disampaikan;
e. PKP harus menyampaikan seluruh SPT Masa PPN termasuk lampirannya (Formulir 1108 A dan Formulir 1108 B) sesuai dengan jumlah halaman yang telah ditetapkan dalam
PER- 180/PJ./2007 kecuali Formulir 1108 B atas pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dan PPn BM yang atas impor atau perolehannya mendapat fasilitas, jumlah halamannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan, maka setiap halaman di kanan atas diberi catatan seperti contoh berikut:
- Formulir 1108 A halaman 1 dari 5 s/d halaman 5 dari 5 (jumlah halaman tidak dapat ditambah);
- Formulir 1108 B halaman 1 dari 5 (jumlah halaman dapat disesuaikan dengan kebutuhan Formulir 1108 B - pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dan PPn BM yang atas impor atau perolehannya mendapat fasilitas).
f. Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, maka PKP hanya menyampaikan induk SPT dan SPT dianggap sudah disampaikan;
g. Dalam hal terdapat kesulitan dalam pengisian SPT Masa PPN, agar menghubungi KPP.


PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR 1108 A
LAMPIRAN 1 - DAFTAR PAJAK KELUARAN DAN PPn BM
(D.1.2.32.05)


A. UMUM
1. Formulir 1108 A harus diisi dan dilampirkan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) oleh PKP yang menerbitkan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak pada Induk SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan.
2. Apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada Faktur Pajak (sebagai Pajak Keluaran), lampiran ini tetap dibuat dan diisi dengan angka 0 (Nol), kecuali untuk SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
B. PETUNJUK PENGISIAN
1. BAGIAN PERTAMA
- Masa Pajak _______ s.d. _____ - ______________
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.
Contoh : Masa Pajak Januari 2008, sebagai berikut:
               0 1  s.d.  0 1 - 2 0 0 8
              Masa Pajak Januari s.d Maret 2008, sebagai berikut :
               0 1  s.d.  0 3 - 2 0 0 8
              Diisi hanya oleh PKP yang menggunakan jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan kalender (Pasal 2A UU KUP).
- Pembetulan Ke: ____/______________
Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris: “Pembetulan Ke: ___/________ ” diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan.
Contoh : Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2008 sebagai berikut :
Pembetulan Ke: 1 / satu
- halaman___ dari _____ diisi sesuai dengan halaman dalam lampiran satu.
Contoh : halaman kesatu lampiran 1.
halaman : 1 dari 5 ; (5 adalah jumlah halaman dari seluruh lampiran satu & tidak bisa di tambah)
2. BAGIAN KEDUA
- Nama PKP
Diisi dengan nama lengkap Orang Pribadi atau Badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- NPWP :____________________ - _________ - ____________
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga berfungsi sebagai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
Contoh:  NPWP: 02.191.148.8-424.000
3. BAGIAN KETIGA
I. EKSPOR
- Kolom Nomor
Cukup jelas.
- Kolom Nama Pembeli BKP/Penerima JKP
Diisi dengan nama pembeli BKP/penerima JKP sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen ekspor.
- Kolom Nomor dan tanggal PEB
Diisi dengan Nomor dan Tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah mendapat persetujuan ekspor dari Ditjen Bea dan Cukai.
Contoh: PEB-0000023 23-01-2008
- Kolom DPP (Rupiah penuh)
Diisi dengan DPP sesuai dengan nilai ekspor BKP, baik dengan L/C maupun tanpa L/C, yang tercantum dalam PEB yang dilampiri Faktur Penjualan (invoice) sebagai suatu kesatuan dokumen yang tidak terpisahkan. DPP atas ekspor ini dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai tanggal pendaftaran pada PEB atau Persetujuan Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jumlah DPP tanpa tanda koma (,) tanpa Rp (Rupiah).
Contoh : 100.000.000
- Baris Sub Jumlah Ekspor
Diisi dengan jumlah DPP pada halaman satu dari Ekspor atau penyerahan ekspor sesuai nomor 1-15. Sub Jumlah Ekspor pada halaman satu, juga diisikan pada halaman berikutnya meskipun jumlah penyerahan ekspor tidak lebih dari 15 penyerahan ekspor. Sehingga nantinya Jumlah Ekspor akan dapat dilihat di halaman kedua dari lampiran satu.
- Baris Jumlah Ekspor
Diisi dengan jumlah DPP dari butir I, kemudian jumlah DPP dipindahkah ke lampiran 2 pajak keluaran seluruhnya dan Induk SPT Masa PPN (Formulir 1108) butir I.A.1.

catatan :
--> PEB yang dilampiri dengan Invoice merupakan dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001.
--> Formulir Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM untuk penyerahan Ekspor terdiri dari 30 baris isian (lihat kolom No: 1-30). Wajib Pajak mengisikan sesuai dengan transaksi penyerahan ekspor yang dilakukan maksimal 30 penyerahan ekspor (jika tidak ada penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak), sedangkan apabila penyerahan melebihi 30 penyerahan (ekspor + penyerahan dalam negeri) dalam satu Masa Pajak, maka WP wajib menyampaikan SPT secara elektronik.
--> Walaupun jumlah penyerahan Ekspor kurang dari 15 penyerahan, baris Sub Jumlah Ekspor (
atas maupun di bagian bawah pada baris Jumlah Ekspor
)pada halaman pertama, tetap dipindahkan ke halaman berikutnya, baik pada bagian
II. PENYERAHAN DALAM NEGERI DENGAN FAKTUR PAJAK

Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan penyerahan yang menggunakan dokumen- dokumen tertentu yang diterbitkan oleh PKP, yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
- Kolom Nomor
Cukup jelas
- Kolom Nama Pembeli BKP/Penerima JKP
Diisi dengan nama pembeli BKP/Penerima JKP (termasuk Pemungut PPN) sesuai dengan nama yang tercantum dalam Faktur Pajak.
- Kolom NPWP
Diisi dengan NPWP dari masing-masing pembeli BKP/penerima JKP (termasuk Pemungut PPN) sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak.
Contoh: NPWP: 02.191.148.8-424.000
- Kolom Faktur Pajak/Nota Retur
Kolom Kode dan Nomor Seri serta kolom Tanggal diisi dengan Kode dan Nomor Seri serta tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
Dalam hal Nota Retur, maka yang dicantumkan adalah nomor Nota Retur dan tanggal yang tercantum pada Nota Retur.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan, diatur bahwa:
- Dalam hal terjadi pengembalian BKP, sedangkan atas penyerahan BKP tersebut sudah dibuatkan Faktur Pajak Standar, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP penjual.
- Dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya oleh PKP penjual BKP tersebut, maka dapat tidak dibuat Nota Retur.
Dalam hal terjadi retur (pengembalian), maka kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM diisi dengan jumlah harga jual, PPN atau PPN dan PPn BM, atas BKP yang dikembalikan yang tercantum dalam Nota Retur dengan penulisan angka dalam tanda kurung ( ) sebagai pengurang.
Contoh: - Faktur Pajak             000.000.08.0000009              23-01-2008
             - Nota Retur               RET-000004                          25-01-2008
- Kolom DPP, kolom PPN dan kolom PPn BM (Rupiah penuh)
Kolom-kolom ini diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPn BM yang tercantum dalam Faktur Pajak atau Nota Retur. Kolom PPn BM (Rupiah) hanya diisi jika PKP adalah pengusaha yang menghasilkan
BKP yang tergolong mewah dan melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah pada Masa Pajak yang bersangkutan.
                                                              DPP                            PPN      
Contoh : - Faktur Pajak                      100.999.758                 10.099.975
             - Nota Retur                         (15.890.253)                (1.589.025)
- Kolom Kode dan Nomor Seri FP yang Diganti
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti dalam hal terdapat Faktur Pajak Pengganti.
- Baris Sub Jumlah Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak
Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM sesuai nomor 1-15. Sub jumlah penyerahan dalam negeri pada halaman pertama, juga diisikan pada halaman berikutnya meskipun sub jumlah penyerahan dalam negeri tidak lebih dari 15 penyerahan. Sehingga nantinya sub jumlah penyerahan dalam negeri akan dapat dilihat di halaman kedua dari lampiran satu.
- Baris Jumlah Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak
  Angka atau jumlah dari 1C tidak dipindahkan ke Formulir Induk 1108, jumlah 1C digunakan untuk mengecek jumlah

Contoh apabila terdapat pembatalan Faktur Pajak, penggantian Faktur Pajak dan BKP yang diretur.
1. Contoh apabila terdapat pembatalan Faktur Pajak.
Pada tanggal 1 Januari 2008 PT Ceria (PKP) melakukan penjualan kepada PT Cantik (PKP) dengan nilai penjualan sebesar Rp 100.000.000,-. PT Ceria menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp 100.000.000,- dan PPN sebesar Rp 10.000.000,-. Pada tanggal 15 Februari 2008 PT Cantik membatalkan pembelian, sehingga PT Ceria harus melakukan pembatalan Faktur Pajak. Sebagai konsekuensi dari pembatalan tersebut, maka:
a. PT Ceria melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam hal PT Ceria belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari, maka PT Ceria harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
- Dalam hal PT Ceria telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka PT Ceria harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari, dengan cara sebagai berikut: Faktur Pajak tersebut tetap dilaporkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
b. Dalam hal PT Cantik telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PT Cantik harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara sebagai berikut: Faktur Pajak tersebut tetap dilaporkan dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
2. Contoh apabila terdapat penggantian Faktur Pajak.
Pada tanggal 5 Januari 2008 PT Cerdik (PKP) melakukan penjualan kepada PT Pandai (PKP) dengan nilai penjualan sebesar Rp 200.000.000,-. PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp 200.000.000,-. dan PPN sebesar Rp 20.000.000,-. Pada bulan Juni 2008 PT Cerdik melakukan penggantian Faktur Pajak karena ternyata nilai penjualan adalah sebesar Rp250.000.000,-. Atas penggantian tersebut PT Cerdik menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 5 Juni 2008 dengan DPP sebesar Rp 250.000.000,- dan PPN sebesar Rp 25.000.000,-
a. Tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN bagi PT Cerdik adalah sebagai berikut:

Pada Masa Pajak Januari 2008, Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Faktur Pajak yang diganti dilaporkan pada SPT Masa PPN dengan DPP Rp 200.000.000,- dan PPN Rp 20.000.000,-. Pada bulan Juni 2008, PT Cerdik melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan pelaporan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2008. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP, PPN dan PPn BM diisi dengan ’0’, sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti.
- Melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 dan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP dan PPN diisi dengan Nilai Rp 250.000.000,- dan Rp 25.000.000,- sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2008.
b. Tata cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN bagi PT Pandai adalah sebagai berikut:
Pada bulan Juni 2008, PT Pandai harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan sebagai Faktur Pajak Masukan, dan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut. Kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti, kolom DPP dan PPN diisi dengan Nilai Rp 250.000.000,- dan Rp 25.000.000,-, sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP Yang Diganti diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.
2.1 Contoh apabila terdapat penggantian faktur pajak pada Masa yang sama.
Pada tanggal 5 Januari 2008 PT Angkasa (PKP) melakukan penjualan kepada PT Bahari (PKP) dengan nilai penjualan sebesar Rp. 500.000.000,-. PT Angkasa menerbitkan Faktur Pajak (FP) dengan Kode dan Nomor 010.000-07.000000009 dengan DPP sebesar Rp. 500.000.000,- dan PPN Rp 50.000.000,-. Pada tanggal 10 Januari 2008 PT Angkasa melakukan penggantian FP karena ternyata nilai penjualan adalah sebesar Rp 550.000.000,- Atas penggantian tersebut PT Angkasa menerbitkan FP Pengganti pada tanggal 10 Januari 2008 dengan Kode dan Nomor 011.000- 07.0000022, DPP sebesar Rp 550.000.000,- dan PPN sebesar Rp. 55.000.000,-.
a Tata cara pelaporan FP dalam SPT Masa PPN bagi PT Angkasa adalah sebagai berikut:
Pada Masa Pajak Januari 2008, FP dengan Kode dan Nomor 010.000- 07.00000009 dilaporkan dengan DPP Rp 500.000.000,- dan PPN Rp 50.000.000,- kemudian PT Angkasa melaporkan Faktur Pajak Pengganti pada SPT Masa Pajak Januari 2008 dengan mengisi kolom Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan 011.000-07.00000022, kolom DPP sebesar Rp 550.000.000,- dan PPN sebesar Rp 55.000.000,- sedangkan kolom Kode dan No. Seri FP yang diganti diisi dengan 010.000-07.00000009. Khusus bagi PKP yang mengisi SPT Masa PPN secara manual, nilai yang tercantum pada Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor 010.000-07.00000009 dilaporkan dengan DPP Rp 500.000.000,- dan PPN Rp. 50.000.000,- namun angka ini diabaikan pada saat penghitungan total jumlah Pajak Keluaran (PK).
b. Tata cara pelaporan FP pada SPT Masa PPN bagi PT Bahari sama dengan PT Angkasa sebagai Pajak Masukan (PM) pada formulir 1108 B.
3. Contoh apabila terdapat BKP yang diretur.
Pada tanggal 10 Juni 2008 PT Aman (PKP) melakukan retur BKP atas pembelian dari PT Bahagia (PKP) dengan nilai BKP sebesar Rp 15.000.000,-. PT Aman menerbitkan Nota Retur atas pengembalian BKP tersebut. Tata cara pelaporan Nota Retur bagi PT Aman dan PT Bahagia adalah sebagai berikut:
a. PT Aman sebagai pembeli melaporkan retur pembelian tersebut pada Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPn BM. Kolom Kode dan Nomor serta Tanggal Nota Retur diisi dengan nomor dan tanggal Nota Retur, sedangkan kolom DPP dan PPN diisi dengan nilai BKP yang diretur dan PPN atas BKP yang diretur tersebut. Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang.
b. PT Bahagia sebagai penjual melaporkan retur pembelian dari PT Aman pada Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM. Kolom Kode dan Nomor serta Tanggal Nota Retur diisi dengan nomor dan tanggal Nota Retur, sedangkan kolom DPP dan PPN diisi dengan nilai BKP yang diretur dan PPN atas BKP yang diretur tersebut. Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang.

Jenis-jenis transaksi yang terkait dengan Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak:
1. Penyerahan kepada Selain Pemungut PPN
Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain yang bukan Pemungut PPN, termasuk penyerahan BKP/JKP antar Pemungut PPN selain Bendaharawan, yang PPN-nya dipungut oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP.
Khusus untuk penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPn BM saja dan PKP yang melakukan penyerahan telah memiliki SKB, maka jumlah DPP dan PPN tetap dimasukkan ke kolom DPP dan kolom PPN, tetapi jumlah PPn BM yang mendapat fasilitas, tidak diisi atau ditambahkan pada kolom PPn BM.
Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan penyerahan kepada Perwakilan Negara Asing atau Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak mendapat persetujuan untuk diberikan fasilitas perpajakan oleh Menteri Keuangan.
2. Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah
Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP/JKP kepada Bendaharawan Pemerintah selaku Pemungut PPN. Penyerahan kepada Bendaharawan Pemerintah dilaporkan dalam Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah.

Contoh:
Bulan Januari 2008:
    PT A menyerahkan BKP kepada:
    - Departemen Pertanian Rp 100 juta (tidak termasuk PPN);
    - Departemen Keuangan Rp 50 juta (tidak termasuk PPN);

Bulan Maret 2008:
    PT A mengajukan penagihan. Faktur Pajak dan SSP harus dibuat dalam bulan Maret 2008 tersebut.

Bulan April 2008:
    Diterima pembayaran (termasuk PPN) dari:
    - Departemen Pertanian Rp 110 juta;
    - Departemen Keuangan Rp 55 juta.

Pelaporan:
Penyerahan ini tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 atau Masa Pajak Februari 2008 atau Masa Pajak April 2008, tetapi dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 yaitu pada saat PT A menerbitkan Faktur Pajak, sebagai berikut:
Lampiran 1 SPT Masa PPN (Formulir 1108 A) Masa Pajak Maret 2008, butir II kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan transaksi kepada Departemen Pertanian sebesar Rp 100 juta (DPP) dan Rp 10 juta (PPN), serta transaksi kepada Departemen Keuangan sebesar Rp 50 juta (DPP) dan Rp 5 juta (PPN).
3. Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (Selain Bendaharawan Pemerintah)
Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN. Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (Selain Bendaharawan Pemerintah) dilaporkan dalam Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak.

Catatan:
Khusus untuk transaksi kepada Pemungut PPN (Bendaharawan Pemerintah atau lainnya), tetap dimasukkan ke dalam transaksi kepada Pemungut PPN meskipun transaksi yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai jenis transaksi lain.
4. Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain
Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPn BM, atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP dengan Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002.

Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak antara lain:
1. untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
2. untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
3. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
4. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
5. untuk persediaan BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaanadalah Harga Pasar wajar;
6. untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar;
7. untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual;
8. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
9. untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
10. untuk jasa anjak piutang adalah 5% (lima persen) dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon;
11. untuk penyerahan BKP dan/atau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP dan/atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
12. untuk penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang adalah harga lelang.

Pajak Masukan yang berkenaan dengan:
- penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha kendaraan bermotor bekas;
- penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau biro pariwisata;
- jasa pengiriman paket; dan
- jasa anjak piutang;
tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan PM atas perolehan BKP dan/atau JKP dalam rangka usaha tersebut.
5. Penyerahan yang Pajak Masukannya di Deemed.
Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan Deemed Pajak Masukan.
6. Penyerahan Lainnya
Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPn BM atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada nomor 1 sampai dengan nomor 5, antara lain:
a. Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%, contohnya penyerahan JKP di bidang pertambangan yang bersifat lex specialis, yang terutang Pajak Penjualan dengan tarif 5%.
b. Penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
7. Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut
Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPn BM atas Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2005.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional;
g. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea;
h. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004.
i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2005.
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun.
8. Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM
Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPn BM atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2003;
c. Vienna Convention Tahun 1961 dan Tahun 1963 jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 yang diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/1998 tentang Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badanbadan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.
9. Penyerahan Aktiva Pasal 16D
Kolom DPP diisi dengan Harga Jual dari Aktiva yang diserahkan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kolom PPN diisi jumlah PPN terutang yaitu 10% dari nilai DPP sedangkan kolom PPn BM tidak perlu diisi.
Catatan:
--> Formulir Lampiran 1 - Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak terdiri dari 30 baris isian (lihat kolom No: 1-30). Wajib Pajak mengisikan sesuai dengan transaksi penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang dilakukan maksimal 30 penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak (jika tidak ada penyerahan ekspor), sedangkan apabila penyerahan melebihi 30 penyerahan (ekspor + penyerahan dalam negeri) dalam satu Masa Pajak maka WP wajib menyampaikan SPT secara elektronik;
--> Sesuai dengan PER- 180/PJ./2007 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga Dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu Dalam Rangka Uji Coba Pengolahan Data dan Dokumen Di Kantor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, pasal 1 ayat 2: "Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah PKP yang
dikukuhkan di KPP yang menerbitkan atau mengkreditkan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar atau dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, dalam 1 (satu) Masa Pajak". Misalnya: PKP melakukan penyerahan ekspor 20 penyerahan dan penyerahan dalam negeri 25 penyerahan maka PKP tersebut wajib menggunakan pelaporan secara elektronik.
--> Walaupun jumlah penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak kurang dari 15 penyerahan, baris Sub Jumlah Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak ( )
  pada halaman pertama, tetap dipindahkan ke halaman berikutnya, baik pada bagian atas maupun di bagian bawah pada baris Jumlah Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (
  ).
III. Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana
Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPn BM, atas penyerahan kepada konsumen akhir atau kepada Pembeli BKP/Penerima JKP yang identitasnya tidak lengkap, yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana. Khusus untuk penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana, jumlah DPP tetap dimasukkan ke kolom DPP, tetapi jumlah PPN atau PPN dan PPn BM yang mendapat fasilitas, tidak diisi atau ditambahkan pada kolom PPN atau kolom PPN dan kolom PPn BM.
IV.
Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya harus dipungut sendiri
(Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 01, 04, 05, 06 dan 09 + III)
Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dari butir II atas penyerahan yang harus dipungut sendiri ditambah dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM yang penyerahannya menggunakan Faktur Pajak Sederhana. Angka ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN (Formulir 1108) butir I.A.2.
V.
Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya dipungut oleh Pemungut PPN
(Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 02 dan 03)
Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dari butir II atas penyerahan yang dipungut oleh Pemungut PPN (Bendaharawan maupun selain Bendaharawan). Angka ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN (Formulir 1108) butir I.A.3
VI.
Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut
(Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 07)
Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dari butir II atas penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut. Angka ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN (Formulir 1108) butir I.A.4.
VII.
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPn BM
(Jumlah II dengan Faktur Pajak Kode 08)
Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dari butir II yang atas penyerahannya mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Angka ini dipindahkan ke Induk SPT Masa PPN (Formulir 1108) butir I.A.5.
C CONTOH PENGISIAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) TERTENTU

1. Industri Rekaman Suara
PKP yang menjalankan usaha dalam bidang usaha industri rekaman suara. Produk rekaman suara dikategorikan sebagai berikut:
a. Rekaman suara di atas pita kaset dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu jenis A, jenis B, dan jenis C. DPP untuk masing-masing jenis tersebut adalah sebagai berikut:
- Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 800,- (delapan ratus rupiah);
- Rp 16.000,- (enam belas ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 1.600,- (seribu enam ratus rupiah);
- Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis C, sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah).
b. Rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu jenis CD.1 dan jenis CD.2. DPP untuk masing-masing jenis tersebut sebagai berikut:
- Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.1 sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per kopi compact disc;
- Rp 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.2 sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 4.800,- (empat ribu delapan ratus rupiah) per kopi compact disc.
c. Rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc untuk jenis video compact disc karaoke (VCD.K) dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu jenis VCD.K.1, jenis VCD.K.2. dan jenis VCD.K.Ekonomis. DPP untuk masing-masing jenis tersebut sebagai berikut:
- Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCD.K.1 sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 1.800,- (seribu delapan ratus rupiah) per kopi video compact disc karaoke;
- Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCD.K.2 sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per kopi video compact disc karaoke;
- Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCD.K.Ekonomis sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 1.000,- (seribu rupiah) per kopi video compact disc karaoke.

Contoh pengisian SPT Masa PPN untuk PKP Industri rekaman suara pada butir 1 diatas:
Bulan Maret 2008 PKP “M” menebus sticker kaset jenis A sebanyak 100 ribu keping senilai Rp 80 juta dengan menggunakan Faktur Pajak Masukan senilai Rp 50 juta dan dengan setoran tunai (SSP) senilai Rp 30 juta.

Pajak Masukan yang diterima pada bulan Februari 2008 adalah:
- pembayaran biaya rekam kaset kosong senilai                                 Rp 35 juta   (untuk menebus sticker)
- pencetakan label senilai                                                                  Rp  5 juta    (untuk menebus sticker)
- pembayaran iklan                                                                          Rp 10 juta    (untuk menebus sticker)
- sewa gedung                                                                                 Rp  6  juta    (dikreditkan)
Penyerahan kaset ini dalam bulan Maret 2008 senilai Rp 500 juta.
Tidak ada kompensasi kelebihan PPN pada Masa Pajak Februari 2008.

Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 adalah sebagai berikut:
Lampiran 1- Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1108 A)
Butir II Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak
           - kolom DPP (Rupiah) diisi Rp 800 juta (penyerahan Rp 500 juta tidak diperhatikan)
           - kolom PPN (Rupiah) diisi Rp 80 juta
Butir IV Penyerahan yang PPN dan PPn BM-nya harus dipungut sendiri, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 800 juta dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 80 juta.

Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir 1108 B)
Butir I Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan dan PPn BM
          1. Bagi PKP yang tidak menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM
              B. Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri
                  Kolom DPP (Rupiah) dan PPN (Rupiah) diisi dengan nilai:
                  - pembayaran biaya rekam kaset kosong, yaitu DPP Rp 350 juta dan PPN Rp 35 juta;
                  - pencetakan label, yaitu DPP Rp 50 juta dan PPN Rp 5 juta;
                  - pembayaran iklan, yaitu DPP Rp 100 juta dan PPN Rp 10 juta; dan
                  - sewa gedung, yaitu DPP Rp 60 juta dan PPN Rp 6 juta.
                  Item jumlah diisi dengan DPP sebesar Rp 560 juta (Rp 350 juta + Rp 50 juta + Rp 100 juta + Rp 60 juta) dan PPN sebesar Rp 56 juta.
             C. Jumlah (I.1.A + I.1.B), kolom DPP diisi dengan Rp 560 juta dan kolom PPN diisi dengan Rp 56 juta.

Catatan:
Pajak Masukan dalam contoh ini merupakan Pajak Masukan yang perolehannya dilakukan dalam Masa Pajak yang tidak sama. Pengisian di Lampiran 2 masih diperbolehkan karena belum melewati batas waktu 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. Induk SPT Masa PPN (Formulir 1108) Butir II Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar
A – Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri, diisi Rp 80 juta
B – PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama, diisi Rp 30 juta
C – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, diisi Rp 56 juta
D – PPN yang kurang atau (lebih) bayar, diisi Lebih Bayar Rp 6 juta (Rp 80 juta – Rp 30 juta – Rp 56 juta)
2. Industri Rekaman Video (rekaman gambar)
PKP yang menjalankan usaha dalam bidang usaha industri film rekaman gambar. Produk rekaman gambar dikategorikan dalam 7 (tujuh) jenis yaitu:
a. Jenis I, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran paling tinggi Rp 10.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film;
b. Jenis II, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 10.000,- s.d. Rp 20.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film;
c. Jenis III, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 20.000,- s.d. Rp 40.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film;
d. Jenis IV, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 40.000,- s.d. Rp 60.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film;
e. Jenis V, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 60.000,- s.d. Rp 80.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film;
f. Jenis VI, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 80.000,- s.d. Rp 100.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film;
g. Jenis VII, yaitu semua produk rekaman gambar yang diperdagangkan dengan harga jual eceran di atas Rp 100.000,- per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

DPP untuk masing-masing jenis tersebut adalah sebesar Harga Jual Rata-rata yang ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis I sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 1.000,- (seribu rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film;
b. Rp 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis II sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 1.250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film;
c. Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis III sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film;
d. Rp 47.500,- (empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis IV sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 4.750,- (empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film;
e. Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis V sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film;
f. Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis VI sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film;
g. Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), untuk penyerahan produk rekaman gambar Jenis VII sehingga jumlah PPN yang terutang adalah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per kopi judul film atau per kopi seri judul film.

Contoh pengisian SPT Masa PPN untuk PKP Industri rekaman video pada butir 2 di atas:
Bulan Maret 2008 PKP “M” menebus sticker kaset jenis I sebanyak 100 ribu keping senilai Rp 100 juta dengan menggunakan Faktur Pajak Masukan senilai Rp 60 juta dan dengan setoran tunai (SSP) senilai Rp 40 juta.
Pajak Masukan yang diterima pada bulan Februari 2008 adalah:
- pembayaran biaya rekam kaset kosong senilai                 Rp 40 juta (untuk menebus sticker)
- pencetakan label senilai                                                  Rp  5 juta (untuk menebus sticker)
- pembayaran iklan                                                          Rp 15 juta (untuk menebus sticker)
- sewa gedung                                                                 Rp 6 juta (dikreditkan)
Penyerahan kaset ini dalam bulan Maret 2008 senilai Rp 700 juta.
Tidak ada kompensasi kelebihan PPN pada Masa Pajak Februari 2008.

Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 adalah sebagai berikut:
Lampiran 1- Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1108 A)
Butir II Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak
           - kolom DPP (Rupiah) diisi 100.000 x Rp 10.000 = Rp 1 M (penyerahan Rp 700 juta tidak diperhatikan)
           - kolom PPN (Rupiah) diisi Rp 100 juta
Butir IV Penyerahan yang PPN dan PPn BM-nya harus dipungut sendiri, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 1 M dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 100 juta.

Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir 1108 B)
Butir I Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan dan PPn BM
          1. Bagi PKP yang tidak menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM
              B. Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri
                  Kolom DPP (Rupiah) dan PPN (Rupiah) diisi dengan nilai:
                  - pembayaran biaya rekam kaset kosong, yaitu DPP Rp 400 juta dan PPN Rp 40 juta;
                  - pencetakan label, yaitu DPP Rp 50 juta dan PPN Rp 5 juta;
                  - pembayaran iklan, yaitu DPP Rp 150 juta dan PPN Rp 15 juta; dan
                  - sewa gedung, yaitu DPP Rp 60 juta dan PPN Rp 6 juta.
                  Item jumlah diisi dengan DPP sebesar Rp 660 juta (Rp 400 juta + Rp 50 juta + Rp 150 juta + Rp 60 juta) dan PPN sebesar Rp 66 juta.
              C. Jumlah (I.1.A + I.1.B), kolom DPP diisi dengan Rp 660 juta dan kolom PPN diisi dengan Rp 66 juta.

Catatan:
Pajak Masukan dalam contoh ini merupakan Pajak Masukan yang perolehannya dilakukan dalam Masa Pajak yang tidak sama. Pengisian di Lampiran 2 masih diperbolehkan karena belum melewati batas waktu 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Induk SPT Masa PPN (Formulir 1108)
Butir II Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar
A – Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri, diisi Rp 100 juta
B – PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama, diisi Rp 40 juta
C – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, diisi Rp 66 juta
D – PPN yang kurang atau (lebih) bayar, diisi Lebih Bayar Rp 6 juta (Rp 100 juta – Rp 40 juta – Rp 66 juta)
3. Pabrikan Tembakau (Rokok)
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Dalam Negeri “A” dalam Masa Pajak April 2008 melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Tanggal 27 April 2008 menebus pita cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai penyerahan (total HJE) sebesar Rp 12 Milyar, sehingga nilai PPN yang terutang sebesar Rp. 1.008 juta (8,4% x Rp 12 Milyar);
- Kelebihan PPN Masa Pajak Maret 2008 berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 yang telah dilaporkan pada tanggal 20 April 2008 sebesar Rp 100 juta;
- Setoran tunai pada saat penebusan pita cukai sebesar Rp 908 juta dengan SSP;
- Membeli bahan-bahan baku/pembantu produksi dalam negeri dengan membayar Pajak Masukannya sebesar Rp 450 juta selama Masa Pajak April 2008;
- Melakukan impor mesin produksi dari luar negeri dengan membayar PPN Impor sebesar Rp 150 juta;
- Menjual hasil produksi rokok sebesar Rp 9,5 milyar selama Masa Pajak April 2008;
- Tidak ada pita cukai yang dikembalikan.

Penghitungan PPN Masa Pajak April 2008:
-
-
-
Pajak Keluaran Masa Pajak April 2008
Kompensasi PPN Masa Pajak Maret 2008
PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak April 2008
= Rp 1.008.000.000,-
= Rp    100.000.000,-   _
= Rp    908.000.000,- (SSP)
-
-
Pajak Masukan Dalam Negeri pada Masa Pajak April 2008
Pajak Masukan Impor pada Masa Pajak April 2008
     = Rp 450.000.000,-
     = Rp 150.000.000,-  
      = Rp 600.000.000,-
-
-
Diperhitungkan dalam penebusan pita cukai pada Masa Pajak April 2008
Dikompensasi ke Masa Pajak Mei 2008
= Rp                  -,-
= Rp 600.000.000,-

Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008 sebagai berikut:
Lampiran 1- Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1108 A)
Butir II Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak
           - kolom DPP (Rupiah) diisi Rp.12 M
           - kolom PPN (Rupiah) diisi Rp 1.008 juta
Butir IV Penyerahan yang PPN dan PPn BM-nya harus dipungut sendiri, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 12 M dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 1.008 juta.

Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir 1108 B)
Butir I Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan dan PPn BM
1.  Bagi PKP yang tidak menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM
A. Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari LDP serta Pemanfaatan JKP dari LDP Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 1.500 juta dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 150 juta
B. Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri, kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 4.500 juta dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 450 juta.
C. Jumlah (I.1.A + I.1.B), kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 6.000 juta dan kolom PPN diisi dengan Rp 600 juta
3  Pajak Masukan Lainnya
A Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak Sebelumnya, kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 100 juta.
D Jumlah (I.3.A + I.3.B – I.3.C), kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 100 juta.
4  Jumlah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan, kolom PPN (Rupiah) sesuai rumus diisi dengan Rp 700 juta.

Induk SPT Masa PPN (Formulir 1108)
Butir II Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar
A – Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri, diisi Rp 1.008 juta
B – PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama, diisi Rp 908 juta
C – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, diisi Rp 700 juta
D – PPN yang kurang atau (lebih) dibayar,diisi Lebih Bayar Rp 600 juta (Rp1.008 juta – Rp 908 juta – Rp 700 juta)

Catatan:
1. Penjualan rokok sebesar Rp 9,5 milyar tidak diperhatikan karena Lampiran 1 - Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1108 A) butir II diisi sesuai dengan penyerahan yang dihitung berdasarkan nilai PPN atas penebusan pita cukai, yaitu Rp 12 Milyar;
2. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dihitung dari Rp 1.008 juta dikurangi Rp 100 juta (kompensasi kelebihan PPN bulan lalu) = Rp 908 juta;
3. Kelebihan PPN Masa Pajak April 2008 sebesar Rp 600 juta yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008 dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus dibayar pada saat penebusan pita cukai Masa Pajak Mei 2008 atau Masa Pajak berikutnya.
4. Pengusaha Toko Emas Perhiasan
Definisi (Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002):
1. "Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah ORANG PRIBADI yang melakukan kegiatan usaha di bidang penyerahan emas perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi sendiri maupun pihak lain, YANG MEMILIKI KARAKTERISTIK PEDAGANG ECERAN;
2. Emas perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan/atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lainnya yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.

Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 jo Pasal 3 dan Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2002, mengatur bahwa:
a. Toko Emas Perhiasan dapat menggunakan Nilai Lain sebagai DPP
b. Mekanisme penghitungan PPN-nya sebagai berikut:
1. PPN YANG TERUTANG atas penyerahan emas perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah:
10% x Harga Jual Emas Perhiasan
2. Σ PPN YANG HARUS DIBAYAR (DISETOR) oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah:
10% x 20% x ΣPenyerahan Emas Perhiasan = 2% x ΣPenyerahan Emas Perhiasan.
3. Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan emas perhiasan yang dilakukan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan Nilai Lain sebagai DPP, TIDAK DAPAT DIKREDITKAN.

Contoh pengisian SPT Masa PPN (Formulir 1108):
Dalam bulan Januari 2008, Pengusaha Toko Emas Perhiasan “A” yang memilih menggunakan Nilai Lain sebagai DPP melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Melakukan penjualan emas perhiasan sebesar Rp 50.000.000
- Melakukan modifikasi emas perhiasan sebesar Rp 10.000.000
- Membeli emas perhiasan sebesar Rp 30.000.000 dengan membayar Pajak Masukan sebesar Rp. 3.000.000

Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 adalah sebagai berikut:
Lampiran 1- Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1108 A)
Butir II Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak kolom DPP (Rupiah) dan PPN (Rupiah) diisi dengan nilai:
- Penjualan emas perhiasan, yaitu DPP Rp 10 juta (20% x Rp 50 juta) dan PPN Rp 1 juta;
- Modifikasi emas perhiasan, yaitu DPP Rp 2 juta (20% x Rp 10 juta) dan PPN Rp 200 ribu;

Dalam hal, atas penyerahan emas perhiasan diterbitkan Faktur Pajak Sederhana, maka yang diisi adalah:

Butir III Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai Rp 12 juta (20% x Rp 60 juta)
             dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai Rp 1.200.000,-

Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir 1108 B)
Butir II Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPn BM yang atas Impor atau Perolehannya Mendapat Fasilitas,
           kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 30 juta dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 3 juta.

Catatan:
PPN yang dibayar sebesar Rp 3.000.000 atas pembelian emas perhiasan tidak dapat dikreditkan.
5. Pengusaha Jasa Biro Perjalanan
Dalam bulan Januari 2008 melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Paket wisata, dengan jumlah tagihan sebesar Rp 200 juta;
- Membeli komputer untuk keperluan pelayanan paket wisata, dengan membayar Pajak Masukan sebesar Rp 5 juta.

Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 sebagai berikut:
Lampiran 1- Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1108 A)
Butir II Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai Paket Wisata sebesar Rp 20 juta (10% x Rp 200 juta) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 2 juta

Dalam hal atas penyerahan paket wisata diterbitkan Faktur Pajak Sederhana, maka yang diisi adalah:
Butir III Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan Rp 20 juta (10% x Rp 200 juta) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 2 juta

Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir 1108 B)
Butir II Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Pajak Masukan dan PPn BM yang atas Impor atau Perolehannya Mendapat Fasilitas, kolom DPP (Rupiah)
            diisi dengan Rp 50 juta dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan Rp 5 juta.

Catatan:
PPN yang dibayar sebesar Rp 5.000.000 atas pembelian komputer tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP dalam rangka usaha Jasa Biro Perjalanan/Pariwisata.

Untuk Industri Rekaman Suara, Industi Rekaman Video dan Pabrikan Tembakau yang melakukan pemenuhan kewajiban PPN tidak melalui mekanisme penerbitan Faktur Pajak maka untuk pengisian Lampiran I-Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1108 A) Butir II-Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak dengan menggunakan dokumen transaksi berupa SSP atas penebusan sticker lunas atau penebusan pita cukai.

Ringkasan Tata Cara Penulisan di SPT Masa PPN (Formulir 1108 A)
- Ekspor
No Hal Cara penulisan
1. Masa Pajak 01 s.d. 01 - 2008
2. Pembetulan ke 1/satu (jika ada pembetulan)
3. halaman 1 dari 5
4. Nama PKP Sesuai nama PKP
5. NPWP 02.191.148.8-424.000
     
6. Nama pembeli/penerima JKP Sesuai nama pembeli/penerima JKP
7. Nomor PEB Sesuai dengan nomor PEB yang ada
8. Tanggal (format: dd-mm-yyyy) 20-09-2008
9. DPP (rupiah) 1.000.000 (tanpa koma & rupiah penuh)

- Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak
No Hal Cara penulisan
1. Masa Pajak 01 s.d. 01 - 2008
2. Pembetulan ke 1/satu (jika ada pembetulan)
3. halaman 1 dari 5
4. Nama PKP Sesuai nama PKP
5. NPWP 02.191.148.8-424.000
     
6. Nama pembeli/penerima JKP Sesuai nama pembeli/penerima JKP
7. NPWP 02.191.148.8-421.000
8. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak /Nota Retur - Faktur Pajak 000.000.08.0000009
- Nota Retur sesuai dengan nomor yang ada
9. Tanggal (format: dd-mm-yyyy) 20-09-2008
10. DPP/PPN/PPn BM (rupiah) 1.589.025 (tanpa koma & rupiah penuh)
11. Kode & nomor Seri FP yang diganti 000.000.08.0000009



PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR 1108 B
LAMPIRAN 2 - DAFTAR PAJAK MASUKAN DAN PPn BM
( D.1.2.32.06 )

A. UMUM
1. Formulir 1108 B harus diisi dan dilampirkan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) oleh PKP yang menerima tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar sebagai Pajak Masukan dalam 1 (satu) Masa Pajak pada Induk SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan.
2. Apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada Faktur Pajak (sebagai Pajak Masukan), lampiran ini tetap dibuat dan diisi dengan angka 0 (Nol), kecuali untuk SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terdiri dari Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang sama dan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama.
B. PETUNJUK PENGISIAN
1. BAGIAN PERTAMA
- Masa Pajak : _____ s.d. _____ - __________
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.
Contoh : Masa Pajak Januari 2008, sebagai berikut:
              0 1   s.d.  0 1 - 2 0 0 8
              Masa Pajak Januari s.d Maret 2008, sebagai berikut:
              0 1   s.d.  0 3 - 2 0 0 8
              Diisi hanya oleh PKP yang menggunakan jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 1 Angka 6 UU KUP).
- Pembetulan Ke: ____/______________
Untuk SPT Masa PPN Pembetulan maka baris: "Pembetulan Ke: ___/________ " diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan.
Contoh : Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2008 sebagai berikut :
Pembetulan Ke: 1  / satu
- halaman___ dari ____ diisi sesuai dengan halaman dalam satu lampiran.
Contoh : halaman kesatu lampiran 2.
halaman : 1 dari 7 (hanya jumlah halaman B4 yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan)

Catatan:
Dalam hal Pajak Masukan yang dapat dikreditkan belum dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya s.d. bulan ketiga setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, maka Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan melalui pembetulan SPT Masa pada Masa Pajak saat Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
2. BAGIAN KEDUA
- Nama PKP:
Diisi dengan nama lengkap Orang Pribadi atau Badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- NPWP : _________________ - _______ - _______________
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga berfungsi sebagai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Contoh: NPWP: 02.191.148.8-424.000
3. BAGIAN KETIGA
I. PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN DAN PPn BM
Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dikreditkan dalam Masa Pajak yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN;
b. Dalam hal Pajak Masukan belum dikreditkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan, maka dapat dikreditkan dalam Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN.
Pengkreditan PM dalam Masa Pajak yang Tidak Sama dapat dilakukan dengan syarat:
- Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
- dikreditkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan;
- belum dibebankan sebagai biaya; dan
- belum dilakukan pemeriksaan.
c. Bukan merupakan pengeluaran yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN, antara lain pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (pengeluara  untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen).
d. Dicantumkan dalam Faktur Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), dan/atau Dokumen-dokumen Tertentu yang diperlakukan sebagai faktur Pajak Standar antara lain: Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT), Customs Declaration, Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP), atau Pemberitahuan Lintas Batas yang dilampiri Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) dan/atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP); PNBP PERTAMINA; Kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi; Airway Bill; SSP atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Petunjuk Pengisian Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan dan PPn BM:
1. Bagi PKP Yang Tidak Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
A. Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean serta Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean;
- Kolom Nomor
Cukup jelas.
- Kolom Nama Penjual BKP/Pemberi JKP/Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai
Diisi dengan nama Penjual BKP/Pemberi JKP/Bank Devisa/Ditjen Bea dan Cukai, sesuai dengan nama yang tercantum dalam Faktur Pajak (Pajak Masukan) atau dokumen lainnya yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
- Kolom Nomor dan Tanggal PIB
Diisi dengan Nomor dan Tanggal PIB yang telah mendapat persetujuan dari Ditjen Bea dan Cukai. Dalam hal PKP melakukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, maka kolom Nomor dan Tanggal PIB tidak perlu diisi.

Contoh: PIB-0000002 20-01-2008
- Kolom Tanggal SSP
Diisi dengan tanggal SSP yang dikelompokkan per Bank Devisa atau per Kantor Ditjen Bea dan Cukai tempat dilakukannya pembayaran atau dipungutnya PPN atas Impor.

Contoh: 25-01-2008
- Kolom DPP, kolom PPN dan kolom PPn BM (Rupiah penuh)
Diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dalam Masa Pajak yang sama dan Masa Pajak tidak sama sebagaimana tercantum dalam PIB, PIBT, Customs Declaration, PPKP, atau Pemberitahuan Lintas Batas yang dilampiri SSPCP dan/atau BPPCP dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan dokumen yang tidak terpisahkan.

Contoh : 50.000.000
- Kolom Keterangan
Diisi dengan kode 'BKP' dalam hal impor BKP atau diisi dengan kode 'BKP TB' dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean atau diisi dengan kode 'JKP' dalam hal pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean.
- Sub Jumlah Impor BKP dan Pemanfaatan BKP
Diisi sesuai dengan jumlah impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean serta Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dari angka 1 sampai dengan 15. Sub jumlah impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean serta Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean pada halaman pertama, juga diisikan pada halaman berikutnya meskipun jumlah impor tidak lebih dari 15 transaksi. Sehingga nantinya jumlah impor akan dapat dilihat di halaman kedua dari lampiran dua.
- Jumlah Impor BKP dan Pemanfaatan BKP
Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dari butir I huruf A kemudian dipindahkan ke lampiran 2 pajak masukan seluruhnya.

Catatan :
--> PIB yang dilampiri dengan SSP dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai merupakan dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ./2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001.
--> Formulir Lampiran 2 - jumlah Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean serta Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean terdiri dari 30 baris isian (lihat kolom No; 1-30). Wajib Pajak mengisikan sesuai dengan transaksi Impor BKP dan Pemanfaatan BKP yang dilakukan maksimal 30 transaksi (jika tidak ada perolehan BKP/JKP dalam negeri), sedangkan apabila pengkreditan pajak masukan melebihi 30 transaksi (impor + perolehan dalam negeri) dalam satu Masa Pajak, maka WP wajib mengisi secara elektronik.
--> Walaupun Jumlah Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean serta Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean kurang dari 15 transaksi, baris Sub 
  Jumlah Impor BKP dan Pemanfaatan BKP ( ) pada halaman pertama, tetap dipindahkan ke halaman berikutnya, baik pada bagian atas maupundi bagian bawah pada 
  baris Jumlah Impor BKP dan Pemanfaatan BKP ( ).
B. PEROLEHAN BKP/JKP DARI DALAM NEGERI
Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan dokumen-dokumen tertentu yang diterima dari PKP yang menerbitkan, yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
- Kolom Nomor
Cukup jelas.
- Kolom Nama Penjual BKP/ Pemberi JKP
Diisi dengan nama Penjual BKP/Pemberi JKP, sesuai dengan nama yang tercantum dalam Faktur Pajak (Pajak Masukan) atau dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
- Kolom NPWP
Diisi dengan NPWP masing-masing PKP Penjual BKP/Pemberi JKP yang sesuai dengan NPWP yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
Contoh: NPWP: 02.191.148.8-421.000
- Kolom Faktur Pajak/Nota Retur
Kolom Kode dan Nomor Seri serta kolom tanggal diisi dengan Kode dan Nomor Seri serta Tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
Dalam hal terdapat Faktur Pajak Masukan yang diganti atau retur pembelian, maka ketentuan tentang penggantian Faktur Pajak dan Nota Retur sebagaimana dimaksud pada Petunjuk Pengisian Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM, juga berlaku. Yang dimaksud dengan Nota Retur disini adalah Nota Retur yang dibuat oleh PKP pembeli, dalam hal terdapat pengembalian BKP kepada PKP penjual.
Contoh: - Faktur Pajak          000.000.08.0000012          05-01-2008
            - Nota Retur             RET-000007                      25-01-2008
- Kolom DPP, kolom PPN dan kolom PPn BM (Rupiah penuh)
Kolom-kolom ini diisi dengan DPP, PPN atau PPN dan PPn BM yang tercantum dalam Faktur Pajak atau Nota Retur.

                                                  DPP                            PPN    
Contoh : - Faktur Pajak          100.999.758                10.099.975
              - Nota Retur            (15.890.253)                (1.589.025)
- Kolom Kode dan Nomor Seri FP yang Diganti
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti, dalam hal terdapat Faktur Pajak Pengganti dari penjual BKP/Pemberi JKP.
- Baris Sub Jumlah Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri
Diisi sesuai dengan Jumlah BKP/JKP dari Dalam Negeri dari angka 1 sampai dengan angka 15. Sub Jumlah Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri harus diisikan pada halaman berikutnya meskipun jumlah perolehan BKP dan Pemanfaatan JKP tidak lebih dari 15 perolehan. Sehingga nantinya Jumlah Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri akan dapat dilihat di halaman keempat dari lampiran dua.
- Baris Jumlah/ Sub Jumlah Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri
Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dari seluruh rincian Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri. Angka 5D ini akan dipindahkan ke halaman terakhir Lampiran 2 Bagian I.1.B.
C. PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN DAN/ATAU PAJAK MASUKAN DAN PPn BM YANG ATAS IMPOR ATAU PEROLEHANNYA MENDAPAT FASILITAS
Diisi dengan:
- Jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;
- Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
- PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atau SSP atas impor atau perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
- Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP atas kegiatan membangun sendiri yang tidak dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C UU PPN;
- Pajak masukan yang dibayar oleh PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas, jasa biro perjalanan atau wisata, pengiriman paket dan jasa anjak piutang, karena dalam Nilai Lain sudah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP dalam rangka usaha tersebut.
- Pajak Masukan lainnya yang tidak dapat dikreditkan.

Baris Jumlah/ Sub Jumlah Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan
Diisi dengan jumlah DPP, PPN atau PPN dan PPn BM dari seluruh rincian Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dari halaman sebelumnya. Angka 6A ini akan dipindahkan ke halaman terakhir Lampiran 2 Bagian II.

Catatan:
  • Khusus untuk isian Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan tidak diberi nomor urut (disesuaikan dengan kebutuhan), Wajib pajak diberi kebebasan sesuai Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan yang diperlukan;
  • Tata cara pengisian dan penulisan sesuai dengan formulir 1108 B Perolehan BKP/JKP Dalam negeri.
2. BAGI PKP YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dimaksud dalam UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002. Adapun besarnya angka Pajak Masukan yang dapat diisikan pada kolom ini adalah:
- 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- 70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan BKP oleh PKP selain Pedagang Eceran;
- 40% (empat puluh persen) dari Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang bersangkutan untuk penyerahan JKP.
3. PAJAK MASUKAN LAINNYA
A. Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya
Diisi dengan besarnya kelebihan PPN dari Masa Pajak sebelumnya yang diminta untuk dikompensasikan dalam Masa Pajak ini. Angka ini diambil dari SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya yaitu dari Formulir 1108 Bagian II.
Dalam hal Masa Pajak Januari 2008, maka kelebihan PPN dari Masa Pajak sebelumnya yang diminta untuk dikompensasikan diambil dari SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya Formulir 1195 huruf H butir 3. Kelebihan pembayaran PPN pada Masa Pajak akhir Tahun Pajak yang tidak dimintakan pengembalian (restitusi) dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
B. Kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak
Dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa PPN yang menghasilkan Pajak yang lebih dibayar, maka PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan disampaikan.
C. Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan
Diisi dengan hasil koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan sehubungan dengan:
- penggunaan BKP/JKP secara bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan; dan/atau
- penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidak terutang PPN.

Penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dilakukan dengan cara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, dan dilaporkan selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya Tahun Pajak.
D. Jumlah (I.3.A + I.3.B - I.3.C)
Diisi dengan jumlah butir I.3.A + I.3.B – I.3.C.
4. JUMLAH PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN ( I.1.C + I.3.D) ATAU (I.2.C + I.3.D)
Cukup jelas.
C. PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN
1. Penggunaan BKP/JKP Secara Bersama-Sama Untuk Kegiatan Usaha yang atas Penyerahannya Terutang PPN Dan Tidak Terutang PPN, Termasuk Penyerahan Yang PPN-nya Dibebaskan
a. Untuk bukan Barang Modal
a.1. Penyerahan yang tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan (selama satu Tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus X.
a.2. Jumlah Ekspor dan Penyerahan (selama satu Tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus Y.
a.3. Pajak Masukan yang telah dikreditkan;
Merupakan Pajak Masukan yang telah dikreditkan atas perolehan BKP yang bukan merupakan Barang Modal/JKP yang digunakan bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan; unsur ini diberi kode rumus PM.
a.4. Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah Dikreditkan
                                                              X
Diisi dengan hasil penghitungan rumus    -----  x  PM   atau
                                                              Y

  Angka tersebut pada angka a.1
-------------------------------------  x  Angka tersebut pada angka a.3
  Angka tersebut pada angka a.2
b. Untuk Barang Modal
b.1. Jenis Barang Modal:
- Bangunan;
- Barang Modal lainnya.
b.2. Masa manfaat Barang Modal:
-  Bangunan                  : 10 tahun;
-  Barang Modal lainnya  : 5 tahun;
unsur ini diberi kode rumus T.
b.3. Penyerahan yang tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan (selama satu Tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus X.
b.4. Jumlah Ekspor dan Penyerahan; (selama satu Tahun Buku); unsur ini diberi kode rumus Y.
b.5. Pajak Masukan yang telah Dikreditkan
Merupakan Pajak Masukan yang telah Dikreditkan atas perolehan BKP yang merupakan Barang Modal/JKP yang digunakan bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN-nya Dibebaskan; unsur ini diberi kode rumus PM.
b.6. Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah Dikreditkan
                                                              X         PM
Diisi dengan hasil penghitungan rumus    -----  x ------    atau
                                                              Y          T

  Angka tersebut pada angka b.3           Angka tersebut pada angka b.5
-------------------------------------  x   ------------------------------------
  Angka tersebut pada angka b.4           Angka tersebut pada angka b.2
c. PPN (Butir I.3.C Lampiran 2 - Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM)
Diisi dengan penjumlahan angka pada kode a.4 dengan angka pada kode b.6.
2. Penggunaan Barang Modal Untuk Kegiatan Lain
a. Jenis Barang Modal:
- Bangunan;
- Barang Modal lainnya.
b. Masa manfaat Barang Modal:
- Bangunan                  : 10 tahun;
- Barang Modal Lainnya : 5 tahun;
unsur ini diberi kode rumus T.
c. Persentase rata-rata penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain yang tidakterutang PPN dalam satu Tahun Buku
(rincian perhitungan agar dilampirkan) ....... %
Merupakan persentase rata-rata penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain dalam satu Tahun Buku yang bersangkutan sesuai dengan rincian perhitungan yang harus dilampirkan; unsur ini diberi kode rumus p1.

Contoh:
Generator listrik dibeli Januari 2008 dengan maksud digunakan seluruhnya untuk kegiatan pabrik.
Nilai perolehan                              Rp 50.000.000
PPN (Pajak Masukan)                     Rp  5.000.000
(Pajak Masukan telah dikreditkan seluruhnya dalam SPT Masa Pajak Januari 2008)
Untuk masa 6 bulan I digunakan:
30% untuk perumahan karyawan dan direksi;
70% untuk kegiatan pabrik.

Untuk masa 6 bulan II digunakan:
20% untuk perumahan karyawan dan direksi;
80% untuk kegiatan pabrik.
Rata-rata penggunaan di luar kegiatan usaha yang berhubungan langsung dengan usaha (p1) adalah:

30% + 20%
-------------- = 25% (Rincian perhitungan agar dilampirkan)
       2 
d. Pajak Masukan yang telah Dikreditkan
Merupakan Pajak Masukan yang telah Dikreditkan atas perolehan Barang Modal untuk kegiatan lain yang digunakan bersama-sama untuk kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terutang PPN, termasuk penyerahan yang PPN- nya Dibebaskan; unsur ini diberi kode rumus PM.
e. Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah Dikreditkan

                                                                        PM
Diisi dengan hasil penghitungan rumus      p1  x  ----- , yaitu :
                                                                          T

                                                                     Angka tersebut pada angka 2.d
Angka persentase tersebut pada 2.c   X    -------------------------------------
                                                                     Angka tersebut pada angka 2.b
3. Jumlah Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan:
Jumlah (I + II) diisikan ke Lampiran 2 - Daftar Pajak Masukan dan PPn BM butir I.3.C.

Ringkasan Tata Cara Penulisan di SPT Masa PPN (Formulir 1108 B)
- Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud
No Hal Cara penulisan
1. Masa Pajak 01 s.d. 01 - 2008
2. Pembetulan ke 1/satu (jika ada pembetulan)
3. Halaman 1 dari 5
4. Nama PKP Sesuai nama PKP
5. NPWP 02.191.148.8-424.000
     
6. Nama Penjual/Pemberi JKP/Bank Sesuai nama Penjual/Bank Devisa
7. Nomor PIB Sesuai dengan nomor PIB yang ada
8. Tanggal (format: dd-mm-yyyy) 20-09-2008
9. DPP/PPN/PPnBM (rupiah) 1.758.955 (tanpa koma & rupiah penuh)

- Perolehan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak dan Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan
No Hal Cara penulisan
1. Masa Pajak 01 s.d. 01 - 2008
2. Pembetulan ke 1/satu (jika ada pembetulan)
3. Halaman 1 dari 5
4. Nama PKP Sesuai nama PKP
5. NPWP 02.191.148.8-424.000
6. Tanggal (format: dd-mm-yyyy) 20-09-2008
7. Nama penjual BKP/pemberi JKP Sesuai nama penjual BKP/pemberi JKP
8. NPWP 02.191.148.8-421.000
9. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak /Nota Retur - Faktur Pajak 000.000.08.0000009
- Nota Retur sesuai dengan nomor yang ada
10. DPP/PPN/PPn BM (rupiah) 1.758.955 (tanpa koma & rupiah penuh)
11. Kode & nomor Seri FP yang diganti 000.000.08.0000009




PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) FORMULIR 1108
( F.1.2.32.03 )


A. UMUM
Formulir 1108 harus diisi dan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) pada Masa Pajak yang bersangkutan.
Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan, Formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan angka 0 (Nol).
B. PETUNJUK PENGISIAN
1. BAGIAN PERTAMA
- Nama PKP
Diisi dengan nama lengkap Orang Pribadi atau Badan yang wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang juga berfungsi sebagai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Contoh: NPWP: 02.191.148.8 - 424.000
- Alamat
Diisi dengan alamat lengkap PKP sesuai dengan alamat tempat domisili dan/atau tempat kedudukan terakhir.
- Masa Pajak : _____  s.d. ___ - _________
Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.

Contoh : Masa Pajak Januari 2008, sebagai berikut :
              0 1 s.d. 0 1 - 2 0 0 8

              Masa Pajak Januari s.d Maret 2008, sebagai berikut :
              0 1 s.d. 0 3 - 2 0 0 8
              Diisi hanya oleh PKP yang menggunakan jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 1 Angka 6 UU KUP).
- No. Telp.
Diisi dengan nomor telepon PKP sesuai dengan alamat tempat domisili dan/atau tempat kedudukan, dan/atau nomor lain yang dapat dengan cepat dihubungi.
- Pembetulan Ke: ____/______________
Diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan.
Contoh : Pembetulan kesatu Masa Pajak Januari 2008 sebagai berikut:

Pembetulan Ke:  1  / satu 
- Usaha
Diisi dengan semua jenis usaha yang dilakukan oleh PKP. Contoh: Industri Minyak Goreng, Importir, Konsultan
-
 
Wajib PPn BM
Diisi dengan tanda X pada kotak jika PKP menghasilkan BKP yang tergolong mewah.
2. BAGIAN KEDUA
I. PENYERAHAN BARANG DAN JASA
A. Terutang PPN
1. Ekspor
Diisi dari Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM, butir I Jumlah Ekspor kolom DPP (Rupiah).
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Diisi dari Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1108 A) butir IV kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).
3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
Diisi dari Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1108 A) butir V kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).
4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut
Diisi dari Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1108 A) butir VI kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).
5. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN
Diisi dari Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1108 A) butir VII kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).
- Jumlah (I.A.1 + I.A.2 + I.A.3 + I.A.4 + I.A.5)
Diisi dengan penjumlahan dari butir I.A.1 + I.A.2 + I.A.3 + I.A.4 + I.A.5.
B. Tidak Terutang PPN
Diisi jumlah penyerahan tidak terutang PPN yang merupakan penyerahan bukan BKP dan/atau bukan JKP, tidak termasuk penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut dan/atau penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
C. Jumlah Seluruh Penyerahan (I.A + I.B)
Diisi dengan jumlah dari butir I.A + I.B.
II. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR
A. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri (Jumlah PPN pada I.A.2)
Diisi dari Induk SPT Masa PPN (Formulir 1108) butir I.A.2.
B. PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama
Diisi dengan Pajak Keluaran yang telah disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, misalnya PPN atas sticker kaset rekaman suara (kaset isi), PPN atas pabrikan tembakau buatan dalam negeri. Bagian ini juga digunakan untuk melaporkan:
- pembayaran PPN yang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, yang pembayarannya telah dilakukan sebelum melaporkan SPT Masa PPN;
- pembayaran PPN Pasal 16D dalam hal PKP terlanjur menyetor PPN Pasal 16D tersebut dengan Kode Jenis Setoran 104.
C. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Diisi dari Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan dan PPn BM (Formulir 1108 B) butir I.4.
D. PPN yang kurang atau (lebih) bayar (II.A-II.B-II.C)
Jumlah PPN pada butir II.A dikurangi dengan PPN Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama pada butir II.B dikurangi dengan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan pada butir II.C. Apabila jumlah pada butir II.A lebih besar daripada jumlah pada butir II.B ditambahkan dengan butir II.C, maka terdapat PPN yang kurang dibayar. Apabila jumlah pada butir II.A lebih kecil daripada jumlah pada butir II.B ditambahkan dengan butir II.C, maka terdapat PPN yang lebih dibayar.

Contoh-contoh penghitungan PPN:

PKP menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 tepat waktu.
1. Dalam hal PPN yang dilaporkan adalah Kurang Bayar, maka berikut ini adalah beberapa contohnya.
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp 1.000.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 400.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 400.000,-. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp 1.000.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp 400.000,- (dalam hal terdapat penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan atau terdapat retur pembelian yang nilai PPN-nya lebih besar dari Pajak Masukan lainnya). Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.200.000,-. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar minus Rp 1.000.000,- (dalam hal terdapat retur penjualan yang jumlah PPN-nya lebih besar dari PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP) dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp 1.300.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 100.000,-.

Untuk contoh pada nomor 1.1., 1.2., dan 1.3., PKP harus menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.D SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008.

Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut:
Contoh Penghitungan PPN
Kurang Bayar/Lebih Bayar
PPN (Rupiah)
Contoh 1.1. Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D
Rp. 1.000.000
Rp.    200.000
Rp.    400.000   (-)
Rp.    400.000
Contoh 1.2. Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D

Rp. 1.000.000
Rp.    200.000
Rp.   (400.000)  (-)
Rp.  1.200.000
Contoh 1.3. Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D
Rp. (1.000.000)
Rp.     200.000
Rp. (1.300.000)  (-)
Rp.    100.000
2. Dalam hal PPN yang dilaporkan adalah Lebih Bayar, maka berikut ini adalah beberapa contohnya.
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp 500.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 400.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 100.000,-. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar minus Rp 500.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 400.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 1.100.000,-. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar minus Rp 1.000.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp 400.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 800.000,-.

Untuk contoh pada nomor 2.1., 2.2., dan 2.3., PKP dapat mengkompensasikan PPN yang lebih dibayar pada butir II.D pada Masa Pajak berikutnya atau mengajukan restitusi, dengan mengisi tanda X pada kotak yang telah disediakan.

Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut:
Contoh Penghitungan PPN
Kurang Bayar/Lebih Bayar
PPN (Rupiah)
Contoh 2.1. Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D
Rp.    500.000
Rp.    200.000
Rp.    400.000   (-)
Rp.   (100.000)
Contoh 2.2. Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D

Rp.    (500.000)
Rp.     200.000
Rp.     400.000  (-)
Rp. (1.100.000)
Contoh 2.3. Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D
Rp. (1.000.000)
Rp.     200.000
Rp.    (400.000)  (-)
Rp.    (800.000)
3. Dalam hal PPN yang dilaporkan adalah Nihil, maka berikut ini adalah beberapa contohnya:
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar Rp 500.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 300.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008, PPN yang dibayar adalah Nihil. Apabila PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan sehingga Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP, PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan semuanya bernilai 0. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008, PPN yang dibayar adalah Nihil. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri oleh PKP sebesar minus Rp 500.000,- dikurangi dengan PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 200.000,- dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar minus Rp700.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008, PPN yang dibayar adalah Nihil.

Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut:
Contoh Penghitungan PPN
Kurang Bayar/Lebih Bayar
PPN (Rupiah)
Contoh 3.1. Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D
Rp.    500.000
Rp.    200.000
Rp.    300.000   (-)
Rp.              0
Contoh 3.2. Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D

Rp.               0
Rp.               0
Rp.               0  (-)
Rp.               0
Contoh 3.3. Butir II.A
Butir II.B
Butir II.C
Butir II.D
Rp.    (500.000)
Rp.     200.000
Rp.    (700.000)  (-)
Rp.               0

Catatan :
Dalam hal SPT Masa PPN adalah SPT Masa PPN Normal (bukan SPT Masa Pembetulan), maka butir II.E dan butir II.F tidak perlu diisi. Butir II.E dan butir II.F hanya diisi jika SPT Masa PPN yang dilaporkan tersebut adalah SPT Masa PPN Pembetulan.
Dalam hal SPT Masa PPN Pembetulan, maka jumlah pada butir II.D merupakan jumlah kurang atau (lebih) bayar PPN yang telah dibetulkan.
E. PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan
Diisi dengan jumlah PPN yang kurang atau (lebih) dibayar pada SPT Masa PPN yang dibetulkan. Dalam hal telah terjadi lebih dari 1 (satu) kali pembetulan, maka butir II.E ini diisi dengan jumlah PPN kurang atau (lebih) dibayar pada SPT Masa PPN yang terakhir dibetulkan.
F. PPN yang kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (II.D-II.E)
Diisi dengan nilai yang diperoleh dari jumlah PPN yang kurang atau (lebih) dibayar pada butir II.D dikurangi dengan jumlah PPN yang kurang atau (lebih) dibayar pada SPT yang dibetulkan pada butir II.E.

Contoh pembetulan:
PKP telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 tepat waktu, akan tetapi pada bulan April 2008 PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 yang telah disampaikan tersebut, karena ada beberapa Faktur Pajak Keluaran dan/atau Faktur Pajak Masukan yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 (termasuk adanya penerbitan Faktur Pajak Pengganti oleh PKP).

1. Dalam hal PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Kurang Bayar kemudian dibetulkan menjadi Kurang Bayar lebih besar, Kurang Bayar lebih kecil, Nihil, atau Lebih Bayar, seperti contoh berikut:
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Kurang Bayar Rp 1.100.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar lebih kecil yaitu Rp 1.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 100.000,- yang telah disetor oleh PKP. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Kurang Bayar Rp 13.500.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar lebih besar yaitu Rp 14.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 500.000,-.
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Kurang Bayar Rp 1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Nihil. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 1.000.000,-. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Kurang Bayar Rp 1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar Rp 500.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 1.500.000,-.

Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut:
Contoh Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) dibayar
PPN (Rupiah)
Contoh 1.1. Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F

Rp. 1.000.000
Rp. 1.100.000   (-)
Rp.   (100.000)   

Contoh 1.2. Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F

Rp. 14.000.000
Rp. 13.500.000  (-)
Rp.      500.000

Contoh 1.3. Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F

Rp.               0
Rp.  1.000.000  (-)
Rp. (1.000.000)       

Contoh 1.4. Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F
Rp.    (500.000)
Rp.    1.000.000  (-)
Rp.   (1.500.000)  
2. Dalam hal PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Lebih Bayar kemudian dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar, Lebih Bayar lebih kecil, Nihil, atau Kurang Bayar, seperti contoh berikut:

a. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Lebih Bayar Rp 17.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2008). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih besar yaitu Rp 20.000.000,-. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 3.000.000,- yang belum dikompensasikan. Untuk mengkompensasikan PPN tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
2.1.1. PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maret dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Januari semula Rp17.000.000,- menjadi Rp 20.000.000,- SPT Masa PPN Masa Pajak April sudah mencantumkan nilai kompensasi sesuai SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Maret, sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari jumlah Lebih Bayar yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya adalah jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.D yaitu sebesar Rp 20.000.000,-.
2.1.2. PKP tidak melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Februari dan seterusnya, maka pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari, jumlah yang dimintakan kompensasi ke Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari disampaikan yaitu April 2008 sebesar Rp 3.000.000,- merupakan jumlah sebagaimana tercantum pada butir II.F.
Contoh Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) dibayar
PPN (Rupiah)
Contoh 2.1
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F
Rp. (20.000.000)
Rp. (17.000.000)  (-)
Rp.   (3.000.000)
2.2 Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Lebih Bayar Rp 200.000,- (kesalahan diketahui bulan April) dan telah diajukan permohonan kompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2008). SPT Masa Februari Lebih Bayar Rp. 300.000,- dan telah dikompensasikan ke Masa Maret 2008. SPT Masa Maret Lebih Bayar Rp. 250.000,- dan telah diajukan kompensasi ke Masa April 2008. Setelah dilakukan pembetulan untuk SPT Masa Pajak Januari ternyata Lebih Bayar menjadi lebih kecil yaitu Rp 100.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 100.000,-.

Untuk contoh nomor 2.2 diatas PKP mempunyai dua pilihan sebagai berikut:
a. PKP dapat membetulkan Masa januari saja dan membayar/menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F, namun tidak perlu membetulkan SPT Masa PPN Masa Pebruari dan Masa-masa seterusnya sampai dengan posisi lebih bayar menjadi kurang bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat pembetulan SPT dilakukan. Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b. PKP melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak Januari dan seluruh SPT Masa Pajak berikutnya s/d Masa Pajak dimana posisi SPT menjadi Kurang Bayar, atau sampai dengan Masa Pajak saat SPT Masa PPN dibetulkan. Angka kurang bayar pada butir II.F sebagai akibat pembetulan untuk Masa Pajak Januari, Februari dan Maret diabaikan. Nilai Lebih Bayar yang diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak April adalah Rp. 150.000,-
Contoh Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) dibayar
PPN (Rupiah)
Contoh 2.2
Masa
Januari
Alternatif a
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F

Rp. (100.000)
Rp. (200.000)  (-)
Rp.  100.000
Masa
Pebruari
Alternatif b
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F

Rp. (100.000)
Rp. (200.000)  (-)
Rp.  100.000
Masa
Maret
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F
Rp. (200.000)
Rp. (300.000)  (-)
Rp.  100.000
Masa
April
Lampiran 2:
Daftar  Pajak Masukan dan
PPnBM; Angka
Romawi I butir 3huruf A;
Kompensasi
kelebihan PPN dari
Masa Sebelumnya




    (150.000)
2.3 Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Lebih Bayar Rp 1.000.000,- dan telah diajukan permohonan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya (Februari 2008). Setelah dilakukan pembetulan menjadi Nihil. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.000.000,-. 
Contoh Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) dibayar
PPN (Rupiah)
Contoh 2.3
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F
Rp.                0
Rp.  (1.000.000)  (-)
Rp.   1.000.000
2.4 Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Lebih Bayar Rp 1.000.000,-. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar Rp 250.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 1.250.000,-.
Contoh Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) dibayar
PPN (Rupiah)
Contoh 2.3
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F
Rp.      250.000
Rp.  (1.000.000)  (-)
Rp.   1.250.000

Untuk contoh nomor 2.3. dan 2.4. berlaku hal-hal sebagai berikut:
PKP harus menyetor PPN yang kurang dibayar pada butir II.F dan PKP dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Dalam hal PPN yang semula atau sebelumnya dilaporkan Nihil kemudian dibetulkan menjadi Lebih Bayar atau Kurang Bayar, seperti contoh berikut:
Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Nihil. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Lebih Bayar Rp 100.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 100.000,-. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 menunjukkan Nihil. Setelah dilakukan pembetulan menjadi Kurang Bayar Rp 750.000,-. Sehingga pada SPT Masa Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp 750.000,- yang harus disetor oleh PKP.

Pengisian pada formulir SPT Masa PPN berdasarkan contoh-contoh di atas menjadi sebagai berikut:
Contoh Penghitungan PPN
kurang atau (lebih) dibayar
PPN (Rupiah)
Contoh 3.1
Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F
Rp.     (100.000)
Rp.                0  (-)
Rp.     (100.000)

Contoh 3.2 Butir II.D
Butir II.E
Butir II.F
Rp. 750.000
Rp.           0      (-)
Rp. 750.000

Dalam hal contoh pada nomor 1.1., 1.3., 1.4., 2.1., dan 3.1., atas kelebihan pembayaran pajak karena pembetulan tersebut, PKP dapat memilih untuk meminta:
- pengembalian (restitusi); atau
- kompensasi,
sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam hal dilakukan kompensasi, maka nilai kompensasi dimasukkan ke dalam Lampiran 2 – Daftar Pajak Masukan dan PPn BM butir I.3.A pada SPT Masa PPN Masa Pajak berikutnya atau butir I.3.B pada SPT Masa PPN Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan disampaikan.

Contoh:
- Dalam bulan Mei 2008 dilakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 (semula Kurang Bayar) yang hasil pembetulannya menunjukkan kelebihan bayar sebesar Rp3.000.000. Kelebihan ini dapat dikompensasi pada SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2008. Apabila SPT Masa PPN bulan Mei 2008 sudah disampaikan, maka dikompensasi pada SPT Masa PPN bulan Juni 2008.
- SPT Masa PPN Masa Pajak Februari s.d. April 2008 atau Mei 2008 tidak perlu dibetulkan.

Catatan:
Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas, maka SPT Masa PPN Pembetulan dilampiri dengan lampiran-lampiran SPT Masa PPN yang dibetulkan saja. SPT Masa PPN Pembetulan yang demikian dikategorikan sebagai SPT Lengkap.
G. PPN yang kurang dibayar dilunasi tanggal ............ NTPP ..................
Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos, yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) yang bersangkutan dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411211 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 100.
Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP). NTPP dapat dimintakan kepada Bank persepsi dan/atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.
Apabila PKP dalam melunasi pajak yang kurang dibayar melakukan pembayaran lebih dari 1 (satu) kali maka jumlah kurang bayar adalah akumulasi dari pembayaran yang dilakukan dan NTPP yang dicantumkan adalah NTPP pembayaran terakhir.

- PPN lebih dibayar pada:
 
Butir II.D (Diisi dalam hal SPT Bukan Pembetulan)
Diisi dengan tanda X pada kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan
 
 
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Diisi dengan tanda X pada kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan yang dimintakan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya,.
Apabila atas Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada contoh-contoh penghitungan PPN pada butir II.D pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan dimintakan kompensasi maka pengisian pada formulir SPT Masa PPN adalah sebagai berikut :

PPN lebih dibayar pada :
X
Butir II.D
X
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya”
 
 
Butir II.D atau
 
Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan)
Diisi dengan tanda X pada salah satu kotak jika terdapat pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan sesuai dengan nilai yang akan dikompensasikan atau direstitusikan.
 
 
Dikompensasikan ke Masa Pajak .................
Diisi dengan tanda X pada kotak jika pajak yang lebih dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan diminta untuk dikompensasikan dengan PPN dalam Masa Pajak berikutnya atau Masa Pajak saat SPT Masa PPN Pembetulan disampaikan. 
Apabila atas Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada contoh penghitungan PPN (contoh nomor 2.1.) pada butir II.F pada SPT Masa PPN Pembetulan dimintakan kompensasi maka pengisian pada formulir SPT Masa PPN adalah sebagai berikut :
- Contoh nomor 2.1.1.
 
PPN lebih dibayar pada :
X
Butir II.D atau 

Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan)
 
X
Dikompensasikan ke Masa Pajak Februari

- Contoh nomor 2.1.2.
 
PPN lebih dibayar pada :
 
Butir II.D atau
X
Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan)
X
Dikompensasikan ke Masa Pajak April

 
Dikembalikan (Restitusi)
Diisi dengan tanda X pada kotak jika pajak yang lebih dibayar (baik pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan maupun pada SPT Masa PPN Pembetulan) diminta untuk dikembalikan (restitusi).
 
Kegiatan Tertentu
Diisi dengan tanda X dalam hal PKP mengajukan restitusi yang disebabkan oleh kegiatan tertentu (ekspor BKP, dan/atau penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada Pemungut PPN).
 
Dokumen terlampir
Diisi dengan tanda X pada kotak jika dokumen permohonan pengembalian (restitusi) dilampirkan lengkap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
 
Dokumen disusulkan
Diisi dengan tanda X pada kotak jika dokumen permohonan pengembalian (restitusi) disusulkan atau diserahkan kemudian.
 
Apabila atas Lebih Bayar pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan dimintakan restitusi maka pengisian pada formulir SPT Masa PPN adalah sebagai berikut :
 
PPN lebih dibayar pada :
X
Butir II.D
X
Dikembalikan (Restitusi)
 
Apabila atas Lebih Bayar pada SPT Masa Pembetulan pada contoh soal 2.1.2 dimintakan restitusi maka pengisian pada formulir SPT Masa PPN adalah sebagai berikut :
 
PPN lebih dibayar pada :
 
Butir II.D atau
X
Butir II.F
X
Dikembalikan (Restitusi)
 
-
Khusus Restitusi untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu :
 
Prosedur Biasa
Diisi dengan tanda X pada kotak jika Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu menginginkan prosedur pengembaliannya (restitusi) diproses dengan prosedur biasa.

 
Pengembalian Pendahuluan (Pasal 17C UU KUP)
Diisi dengan tanda X pada kotak jika Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu menginginkan prosedur pengembaliannya (restitusi) diproses dengan pengembalian pendahuluan.

Catatan:
Dalam hal jumlah lebih dibayar diminta untuk dikembalikan, maka SPT Masa PPN ini dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian (restitusi) sepanjang telah dilengkapi dengan dokumen dan kelengkapan permohonan pengembalian (restitusi).
III. PPN TERUTANG ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
A. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak diisi dengan hasil perkalian 40% dengan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002.

Contoh:
Pabrikan Meubel/Furniture membangun sendiri rumah tinggal dengan pengeluaran biaya untuk kegiatan membangun sendiri dalam Masa Pajak yang bersangkutan sebesar Rp 750.000.000. Jumlah DPP adalah sebesar 40% x Rp 750.000.000 = Rp 300.000.000.
B. PPN terutang
PPN yang terutang adalah sebesar 10% x DPP yang berarti 10% x Rp 300.000.000,- = Rp 30.000.000,-
C. Dilunasi tanggal __________________________

NTPP                ________________________________

Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos, yang tercantum pada SSP yang bersangkutan dengan kode MAP 411211 dan KJS 103. Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan NTPP. NTPP dapat dimintakan kepada Bank persepsi dan/atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.

Non PKP yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri tidak perlu memasukkan SPT Masa PPN, hanya melaporkan berdasarkan SSP yang telah dibayar.
IV. PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
A. PPn BM yang harus dipungut sendiri
Diisi dari Lampiran 1 – Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM (Formulir 1108 A) butir IV kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).
Dalam hal terjadi lebih dibayar, maka permohonan restitusi dibuat dengan surat tersendiri.
B. PPn BM Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama
Cukup jelas
C. PPn BM yang kurang atau (lebih) bayar (IV.A-IV.B)
Cukup jelas
D. PPn BM yang kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan
Cukup jelas
E. PPn BM yang kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (IV.C-IV.D)
Cukup jelas
F. PPn BM kurang dibayar dilunasi tanggal ___________________

NTPP        _______________________________________       

Diisi sesuai dengan tanggal penyetoran pada Bank Persepsi/Kantor Pos, yang tercantum pada SSP yang bersangkutan dengan kode MAP 411221 dan KJS 100. Wajib Pajak/Wajib Setor yang melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan sistem pembayaran pajak secara online wajib mencantumkan NTPP. NTPP dapat dimintakan kepada Bank persepsi dan/atau Kantor Pos tempat pembayaran dilakukan.

Contoh soal penghitungan PPn BM untuk PPn BM yang Kurang Bayar, Lebih Bayar dan Nihil, baik pada SPT Masa PPN Bukan Pembetulan maupun pada SPT Masa PPN Pembetulan pada prinsipnya sama dengan contoh soal penghitungan PPN, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

CATATAN:
1. PKP yang mengekspor BKP Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali PPnBM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut.
2. Dalam hal PKP yang menghasilkan BKP Yang Tergolong Mewah, mengalami lebih bayar PPn BM karena adanya retur penjualan BKP Yang Tergolong Mewah atau pembetulan yang diakibatkan oleh kesalahan penerapan tarif atau kesalahan hitung, maka PPn BM yang lebih dibayar tersebut dimasukkan pada Induk SPT Masa PPN (Formulir 1108) butir IV.B PPn BM Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama, pada Masa Pajak berikutnya.
BAGIAN LAMPIRAN
 
Lembar ke-3 SSP PPN
Diisi tanda X, jika ada SSP PPN yang dilampirkan
 
Lembar ke-3 SSP PPn BM
Diisi tanda X, jika ada SSP PPn BM yang dilampirkan
 
Surat Kuasa Khusus
Diisi tanda X, jika SPT Masa PPN ditandatangani oleh Kuasa PKP.
 
...........................
Diisi tanda X, jika ada dokumen yang dilampirkan selain dokumen dimaksud di atas, beserta keterangan jenis dokumen yang dilampirkan.

Dokumen selain lembar ke-3 SSP PPN, lembar ke-3 SSP PPn BM dan Surat Kuasa Khusus, dapat berupa:
a. Lembar ke-3 SSP/ lembar ke-3a SSPCP, dalam hal impor BKP dan pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
b. Lembar ke-3 SSP yang diterima dari para Pemungut PPN/PPn BM atas penyerahan kepada Pemungut PPN/PPn BM;
c. Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan (PM) yang Telah Dikreditkan;
Hanya diisi dan dilampirkan 1 (satu) kali oleh PKP yang memerlukannya pada suatu Masa Pajak setelah berakhirnya Tahun Pajak selambat-lambatnya pada bulan ke-3 (ketiga);
d. Surat Keterangan Dibebaskan dari Pengenaan PPN seperti tersebut pada Formulir 1108 A butir II, sepanjang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan;
e. Surat Keterangan Dibebaskan dari Pengenaan PPn BM seperti tersebut pada Formulir 1108 A butir II, sepanjang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan;
f. Faktur Pajak tentang PPN Tidak Dipungut/Dibebaskan seperti tersebut pada Formulir 1108 A butir II, sepanjang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan;
g. Surat pernyataan tidak menghendaki diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP);
h. Dokumen yang dilampirkan selain dokumen yang tersebut pada huruf a s.d. g, termasuk diantaranya adalah Daftar Rincian Penyerahan Kendaraan Bermotor untuk PKP yang usaha pokoknya melakukan penyerahan kendaraan bermotor selain kendaraan bermotor bekas.

Catatan:
- dokumen pada huruf a wajib dilampirkan oleh importir dan/atau PKP yang melakukan pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
- dokumen pada huruf b wajib dilampirkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN/PPn BM.

BAGIAN PERNYATAAN

Pernyataan ini merupakan pertanggungjawaban PKP akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Masa PPN. Apabila diisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau kurang lengkap, maka PKP bertanggung jawab sepenuhnya atas sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

..........................,
   
-
   
-
     
Diisi dengan tempat (nama kota), tanggal, bulan, dan tahun Formulir 1108 ditandatangani.

                                                   Kuasa                                      Pengurus
Tanda tangan :
Nama jelas     :

Diisi dengan nama jelas PKP atau kuasanya dan ditandatangani.

Jabatan
Diisi jabatan penanda tangan SPT. Dalam hal PKP adalah Orang Pribadi yang kegiatan usahanya tidak memiliki struktur organisasi, diisi dengan “Pemilik”.
Cap Perusahaan
Stempel/cap PKP. Dalam hal PKP adalah Orang Pribadi, maka PKP tidak diwajibkan untuk membubuhkan stempel/cap.
 
PKP
Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani SPT Masa PPN adalah PKP sendiri. Untuk Badan Usaha, SPT Masa PPN ditandatangani oleh pengurus atau direksi yang berwenang.
 
Kuasa
Diisi dengan tanda X pada kotak, jika yang mengisi dan menandatangani SPT Masa PPN adalah kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PKP. Surat Kuasa Khusus dimaksud harus dilampirkan dalam setiap penyampaian SPT Masa PPN.

Ringkasan Tata Cara Penulisan di SPT Masa PPN (Formulir Induk)
No Hal Cara penulisan
1. Nama PKP Sesuai nama PKP
2. NPWP 02.191.148.8-424.000
3. Alamat Sesuai alamat PKP
4. No. Telp Sesuai nomor telepon PKP
5. Masa Pajak 01 s.d. 01 – 2008
6. Usaha Sesuai jenis usaha PKP
7. Pembetulan ke 1 / satu (jika ada pembetulan)
8. DPP dan PPN (rupiah) 1.000.000 (tanpa koma & rupiah penuh)
9. Tanggal (format: dd-mm-yyyy) 20-09-2008
10. NTPP Sesuai NTPP yang tertera di bukti bayar
11. Nama jelas Sesuai nama jelas PKP/kuasanya
12. Jabatan Sesuai jabatan penanda tangan SPT