Lampiran I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Nomor

:

PER-67/PJ./2007

Tanggal           

:

5 April 2007

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR: KEP-  /PJ  /

 

TENTANG

 

PERSETUJUAN / PENOLAKAN*) PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU ATAU BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN DAERAH-DAERAH TERTENTU

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Membaca

:

Usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor ...................... tanggal ...................... tentang ......................;

 

Menimbang

:

bahwa Usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal telah memenuhi / tidak memenuhi*) persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007;

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN / PENOLAKAN*) PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU ATAU BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN DAERAH-DAERAH TERTENTU.

 

 

PERTAMA

:

Menyetujui / menolak*) pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu atau Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan Daerah-Daerah Tertentu sesuai usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor ...................... tanggal ...................... dari :

 

Wajib Pajak

:

NPWP

:

Alamat

:

 

KEDUA

 

:

 

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah sebagai berikut:

1.

Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun;

2.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut:

 

Kelompok Aktiva

Tetap Berwujud

Masa

Manfaat

Menjadi

Tarif Penyusutan dan

Amortisasi Berdasarkan Metode

Garis lurus

Saldo Menurun

 

I.   Bukan Bangunan:

 

 

 

 

     Kelompok I

2 tahun

50%

100% (dibebankan sekaligus)

 

     Kelompok II

4 tahun

25%

50%

 

     Kelompok III

8 tahun

12,5%

25%

 

     Kelompok IV

10 tahun

10%

20%

 

II. Bangunan

 

 

 

 

     Permanen

10 tahun

10%

 

 

    Tidak Permanen

5 tahun

20%

 

 

3.

Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan

4.

Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a.

tambahan 1 tahun

:

apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;

 

b.

tambahan 1 tahun

:

apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;

 

c.

tambahan 1 tahun

:

apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial dilokasi usaha paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

 

d.

tambahan 1 tahun

:

apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau

 

e.

tambahan 1 tahun

:

apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke-4 (empat).

 

KETIGA

:

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA butir 1 mulai berlaku setelah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat Dimulainya Produksi Komersial berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan setelah dilakukan pemeriksaan lapangan.

 

KEEMPAT

:

Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA butir 4 mulai berlaku setelah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan setelah dilakukan pemeriksaan lapangan.

 

KELIMA

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ......................

 

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini, disampaikan kepada:

1.

Menteri Keuangan Republik Indonesia;

2.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

3.

Kepala Kantor Wilayah DJP ......................;

4.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak ......................;

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal                       2007

A.n. MENTERI KEUANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

 

 

DARMIN NASUTION

NIP 130605098

 

*) Coret yang tidak perlu.                   

 

 

 


 

Lampiran II

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

PER-67/PJ./2007

TANGGAL

:

5 April     2007

 

SURAT PERMOHONAN UNTUK PENETAPAN

SAAT DIMULAINYA PRODUKSI KOMERSIAL

 

Nomor

:

......................

Tanggal

:

......................

 

 

Yth. Direktur Jenderal Pajak

melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

Direktorat Jenderal Pajak

Jalan Gatot Subroto 40-42

Jakarta 12190

 

 

 

Yang bertandatangan di bawah ini :

 

Nama

:

NPWP

:

Alamat

:

Jabatan

:

 

dalam hal ini bertindak atas nama dan untuk kepentingan:*)

 

Nama Wajib Pajak

:

NPWP

:

Alamat

:

Jenis Usaha

:

Telepon/fax

:

 

bersama ini mengajukan permohonan penetapan Saat Dimulainya Produksi Komersial sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-....../PJ./2007 terhitung tanggal ......................

 

Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan persyaratan berikut:

Fotokopi Akte pendirian

Fotokopi Surat Keputusan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan

Laporan Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir

Surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak

 

 

 

 

Pemohon,

 

 

 

 

(Nama jelas, jabatan, dan cap perusahaan)

 

Diterima tanggal

:

Nama penerima

:

Tanda tangan

:

 

*) hanya diisi apabila permohonan dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak

 


 

Lampiran III

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

PER-67/PJ./2007

TANGGAL

:

5 April     2007

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : KEP-       /PJ.     /

 

TENTANG

 

PENETAPAN SAAT DIMULAINYA PRODUKSI KOMERSIAL

BAGI WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN

UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU ATAU

BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN DAERAH-DAERAH TERTENTU

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Membaca

:

Surat permohonan Wajib Pajak ................. Nomor ................. Tanggal ................. tentang Permohonan untuk Penetapan Saat Dimulainya Produksi Komersial;

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-   /PJ.  /       tanggal ................. tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu atau Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan Daerah-Daerah Tertentu, kepada Wajib Pajak tersebut diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007;

 

 

b.

bahwa fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal dihitung sejak tahun penetapan saat dimulainya produksi komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007;

 

 

c.

bahwa Keputusan tentang saat dimulainya produksi komersial ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atas permohonan tertulis Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007;

 

 

d.

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor ................. Tanggal ................., atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak, perlu menetapkan Saat Dimulainya Produksi Komersial bagi Wajib Pajak tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-...../PJ./2007;

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

 

 

5.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-......./PJ./2007 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN SAAT DIMULAINYA PRODUKSI KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU ATAU BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN DAERAH-DAERAH TERTENTU.

 

 

PERTAMA

:

Menetapkan :

 

Wajib Pajak

:

NPWP

:

Alamat

:

 

 

 

 

Telah mulai berproduksi komersial terhitung tanggal .............. Tahun .........*)

Belum mulai berproduksi secara komersial*)

 

KEDUA

:

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini, disampaikan kepada:

1.

Menteri Keuangan Republik Indonesia;

2.

Kepala Kantor Wilayah DJP .............;

3.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak .............;

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

 

 

DARMIN NASUTION

NIP 130605098

 

*) beri tanda x pada kotak yang sesuai

 


 

Lampiran IV

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

PER-67/PJ./2007

TANGGAL

:

5 April     2007

 

 

SURAT PERMOHONAN PENETAPAN

PENAMBAHAN JANGKA WAKTU

KOMPENSASI KERUGIAN

 

Nomor

:

.............

Tanggal

:

.............

 

 

Yth. Direktur Jenderal Pajak

melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

Direktorat Jenderal Pajak

Jalan Gatot Subroto 40-42

Jakarta 12190

 

 

Yang bertandatangan di bawah ini:

 

Nama

:

NPWP

:

Alamat

:

Jabatan

:

 

dalam hal ini bertindak atas nama dan untuk kepentingan:*)

 

Nama Wajib Pajak

:

NPWP

:

Alamat

:

Telepon/fax

:

 

bersama ini mengajukan permohonan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama ........ tahun sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-....../PJ./2007.

 

Sebagai bahan pertimbangan Bapak, bersama ini kami lampirkan persyaratan berikut:

Laporan keuangan tahun pajak .............

Fotokopi Persetujuan penanaman modal baru di kawasan industri atau kawasan berikat dari instansi yang berwenang

Pernyataan bahwa Wajib Pajak telah memperkerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut

Pernyataan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial dilokasi usaha paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) untuk penanaman modal baru dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya

Pernyataan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya

Pernyataan penggunaan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke-4 dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya

 

Demikian kami sampaikan untuk dipertimbangkan

 

 

Pemohon,

 

 

 

(Nama jelas, jabatan, dan cap perusahaan)

 

 

Diterima tanggal

:

Nama penerima

:

Tanda tangan      

:

 

*) hanya diisi apabila permohonan dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak

 


 

Lampiran V

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

PER-67/PJ./2007

TANGGAL

:

5 April     2007

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : KEP-       /PJ.     /

 

TENTANG

 

PENETAPAN PENAMBAHAN JANGKA WAKTU KOMPENSASI KERUGIAN

BAGI WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN

UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU ATAU

BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN DAERAH-DAERAH TERTENTU

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Membaca

:

Surat permohonan Wajib Pajak ............. Nomor ............. tanggal ............. tentang Permohonan Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian;

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-       /PJ.    /            tanggal ............. tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu atau Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan Daerah-Daerah Tertentu, kepada Wajib Pajak tersebut diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007;

 

 

b.

bahwa Keputusan tentang penetapan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atas permohonan tertulis Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007;

 

 

c.

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor ............. tanggal ............., atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak, perlu menetapkan Tambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian bagi Wajib Pajak tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-......./PJ./2007;

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

 

 

5.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-......./PJ./2007 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENAMBAHAN JANGKA WAKTU KOMPENSASI KERUGIAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU ATAU BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN DAERAH-DAERAH TERTENTU.

 

 

PERTAMA

:

Menetapkan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor ............. tanggal ............., dari:

 

Wajib Pajak

:

NPWP

:

Alamat

:

 

 

 

selama ............. (.............) tahun sehingga masa kompensasi kerugian seluruhnya menjadi ............. (.............) tahun, karena telah memenuhi persyaratan:

Penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur pada pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat.

Memperkerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat).

 

KEDUA

:

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

Salinan Keputusan menteri Keuangan ini, disampaikan kepada :

1.

Menteri Keuangan Republik Indonesia;

2.

Kepala Kantor Wilayah DJP.............;

3.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak.............;

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

 

 

DARMIN NASUTION

NIP 130605098