Lampiran I PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK |
||
Nomor |
: |
PER-67/PJ./2007 |
Tanggal |
: |
5 April 2007 |
DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN
NOMOR:
KEP- /PJ /
TENTANG
PERSETUJUAN
/ PENOLAKAN*) PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI
BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU ATAU BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN
DAERAH-DAERAH TERTENTU
MENTERI
KEUANGAN,
Membaca |
: |
Usulan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor ...................... tanggal ......................
tentang ......................; |
|
Menimbang |
: |
bahwa Usulan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal telah memenuhi / tidak memenuhi*) persyaratan
sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007
dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3985); |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4675); |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah
Tertentu; |
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PERSETUJUAN / PENOLAKAN*) PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK
PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU ATAU BIDANG-BIDANG USAHA
TERTENTU DAN DAERAH-DAERAH TERTENTU. |
PERTAMA |
: |
Menyetujui / menolak*) pemberian
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha
Tertentu atau Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan Daerah-Daerah Tertentu sesuai
usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor ......................
tanggal ...................... dari :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA |
: |
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
diktum PERTAMA adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETIGA |
: |
Fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA butir 1 mulai berlaku setelah
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Saat
Dimulainya Produksi Komersial berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan setelah
dilakukan pemeriksaan lapangan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEEMPAT |
: |
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada diktum KEDUA butir 4 mulai berlaku setelah ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Penambahan Jangka Waktu
Kompensasi Kerugian berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan setelah dilakukan
pemeriksaan lapangan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KELIMA |
: |
Keputusan Menteri Keuangan ini
mulai berlaku pada tanggal ...................... Apabila di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini maka akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini, disampaikan
kepada:
1. |
Menteri Keuangan Republik |
2. |
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; |
3. |
Kepala Kantor Wilayah DJP ......................; |
4. |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak ......................; |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2007 A.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DARMIN NASUTION NIP 130605098 |
*) Coret yang tidak perlu.
Lampiran II PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK |
||
NOMOR |
: |
PER-67/PJ./2007 |
TANGGAL |
: |
5 April 2007 |
SAAT
DIMULAINYA PRODUKSI KOMERSIAL
Nomor |
: |
...................... |
Tanggal |
: |
...................... |
Yth. Direktur Jenderal Pajak
melalui Direktur Pemeriksaan dan
Penagihan
Direktorat Jenderal Pajak
Jalan Gatot Subroto 40-42
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama |
: |
NPWP |
: |
Alamat |
: |
Jabatan |
: |
dalam hal ini bertindak atas nama dan
untuk kepentingan:*)
Nama Wajib Pajak |
: |
NPWP |
: |
Alamat |
: |
Jenis Usaha |
: |
Telepon/fax |
: |
bersama ini
mengajukan permohonan penetapan Saat Dimulainya Produksi Komersial sesuai
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-....../PJ./2007 terhitung
tanggal ......................
Sebagai bahan pertimbangan,
bersama ini kami lampirkan persyaratan berikut:
□ |
Fotokopi Akte pendirian |
□ |
Fotokopi |
□ |
Laporan Keuangan selama 3
(tiga) tahun terakhir |
□ |
|
Pemohon, (Nama jelas, jabatan, dan cap perusahaan) |
Diterima tanggal |
: |
Nama penerima |
: |
Tanda tangan |
: |
*) hanya diisi apabila permohonan dilakukan oleh kuasa
Wajib Pajak
Lampiran III PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK |
||
NOMOR |
: |
PER-67/PJ./2007 |
TANGGAL |
: |
5 April 2007 |
DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP- /PJ.
/
TENTANG
PENETAPAN
SAAT DIMULAINYA PRODUKSI KOMERSIAL
BAGI
WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
UNTUK
PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU ATAU
BIDANG-BIDANG
USAHA TERTENTU DAN DAERAH-DAERAH TERTENTU
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Membaca |
: |
|
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP- /PJ.
/ tanggal .................
tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman
Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu atau Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan
Daerah-Daerah Tertentu, kepada Wajib Pajak tersebut diberikan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007; |
|
|
b. |
bahwa fasilitas pengurangan
penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal
dihitung sejak tahun penetapan saat dimulainya produksi komersial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.03/2007; |
|
|
c. |
bahwa Keputusan tentang saat
dimulainya produksi komersial ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atas permohonan tertulis Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.03/2007; |
|
|
d. |
bahwa
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor .................
Tanggal ................., atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak, perlu
menetapkan Saat Dimulainya Produksi Komersial bagi Wajib Pajak tersebut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau ayat (3) Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-...../PJ./2007; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3985); |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4675); |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman
Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu; |
|
|
5. |
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-......./PJ./2007 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-Daerah Tertentu; |
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK TENTANG PENETAPAN SAAT DIMULAINYA PRODUKSI KOMERSIAL BAGI WAJIB PAJAK
YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI
BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU ATAU BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN
DAERAH-DAERAH TERTENTU. |
PERTAMA |
: |
Menetapkan :
|
||||||||
|
|
|
||||||||
KEDUA |
: |
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini, disampaikan
kepada:
1. |
Menteri Keuangan Republik |
2. |
Kepala Kantor Wilayah DJP .............; |
3. |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak .............; |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DARMIN NASUTION NIP 130605098 |
*) beri tanda x pada kotak yang sesuai
Lampiran IV PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK |
||
NOMOR |
: |
PER-67/PJ./2007 |
TANGGAL |
: |
5 April 2007 |
PENAMBAHAN
JANGKA WAKTU
KOMPENSASI
KERUGIAN
Nomor |
: |
............. |
Tanggal |
: |
............. |
Yth. Direktur Jenderal Pajak
melalui Direktur Pemeriksaan dan
Penagihan
Direktorat Jenderal Pajak
Jalan Gatot Subroto 40-42
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama |
: |
NPWP |
: |
Alamat |
: |
Jabatan |
: |
dalam hal ini bertindak atas nama dan
untuk kepentingan:*)
Nama Wajib Pajak |
: |
NPWP |
: |
Alamat |
: |
Telepon/fax |
: |
bersama ini
mengajukan permohonan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian
selama ........ tahun sesuai dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-....../PJ./2007.
Sebagai bahan pertimbangan
Bapak, bersama ini kami lampirkan persyaratan berikut:
□ |
Laporan
keuangan tahun pajak ............. |
□ |
Fotokopi
Persetujuan penanaman modal baru di kawasan industri atau kawasan berikat
dari instansi yang berwenang |
□ |
Pernyataan
bahwa Wajib Pajak telah memperkerjakan sekurang-kurangnya 500 ( |
□ |
Pernyataan
investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial dilokasi usaha
paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) untuk penanaman
modal baru dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukungnya |
□ |
Pernyataan
biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan
produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dilampiri dengan dokumen-dokumen
pendukungnya |
□ |
Pernyataan
penggunaan bahan |
Demikian kami sampaikan untuk dipertimbangkan
Pemohon, (Nama jelas, jabatan, dan cap perusahaan) |
Diterima tanggal |
: |
Nama penerima |
: |
Tanda tangan |
: |
*) hanya diisi apabila permohonan dilakukan oleh kuasa
Wajib Pajak
Lampiran V PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK |
||
NOMOR |
: |
PER-67/PJ./2007 |
TANGGAL |
: |
5 April 2007 |
DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR :
KEP- /PJ. /
TENTANG
PENETAPAN
PENAMBAHAN JANGKA WAKTU KOMPENSASI KERUGIAN
BAGI WAJIB
PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
UNTUK
PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU ATAU
BIDANG-BIDANG
USAHA TERTENTU DAN DAERAH-DAERAH TERTENTU
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Membaca |
: |
|
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP- /PJ.
/ tanggal .............
tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman
Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu atau Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan
Daerah-Daerah Tertentu, kepada Wajib Pajak tersebut diberikan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007; |
|
|
b. |
bahwa Keputusan tentang
penetapan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atas
permohonan tertulis Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan Laporan
Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor ............. tanggal ............., atau
berdasarkan permohonan Wajib Pajak, perlu menetapkan Tambahan Jangka Waktu
Kompensasi Kerugian bagi Wajib Pajak tersebut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) atau (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-......./PJ./2007; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50; Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3985); |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4675); |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk
Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah
Tertentu; |
|
|
5. |
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-......./PJ./2007 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di
Daerah-Daerah Tertentu; |
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK TENTANG PENETAPAN PENAMBAHAN JANGKA WAKTU KOMPENSASI KERUGIAN BAGI
WAJIB PAJAK YANG MENDAPATKAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN
MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU ATAU BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN
DAERAH-DAERAH TERTENTU. |
PERTAMA |
: |
Menetapkan Penambahan Jangka
Waktu Kompensasi Kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan
Nomor ............. tanggal ............., dari:
|
||||||||||
|
|
selama ............. (.............)
tahun sehingga masa kompensasi kerugian seluruhnya menjadi .............
(.............) tahun, karena telah memenuhi persyaratan:
|
||||||||||
KEDUA |
: |
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Salinan Keputusan menteri Keuangan ini, disampaikan kepada :
1. |
Menteri Keuangan Republik |
2. |
Kepala Kantor Wilayah DJP.............; |
3. |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak.............; |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DARMIN NASUTION NIP 130605098 |