LAMPIRAN
I |
||
Nomor |
: |
PER-68/PJ/2007 |
Tentang |
: |
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK JENDERAL
PAJAK |
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK
YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN
NO |
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
DASAR HUKUM |
DILIMPAHKAN KEPADA |
1. |
Menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak |
Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d.
UU No. 16/2000 |
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan |
2. |
Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak selain
Pemeriksaan Bukti Permulaan |
Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d.
UU No. 16/2000 |
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan |
3. |
Menerbitkan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan
Pajak |
Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan |
4. |
Melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan |
Pasal 29 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.
16/2000 |
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak |
5. |
Melakukan penyegelan dan/atau pembukaan segel tempat
atau ruangan tertentu dalam rangka pemeriksaan. |
Pasal 30 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak |
6. |
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari
pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa |
Pasal 35 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.
16/2000 |
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Ketua Kelompok
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak |
7. |
Memberitahukan Hasil Pemeriksaan Pajak kepada
Wajib Pajak yang diperiksa. |
Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan |
8. |
Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan
serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib
Pajak lainnya. |
Pasal 18 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No.
17/2000 |
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan |
Catatan
: |
||
s.t.d.d. |
= |
sebagaimana
telah diubah dengan |
s.t.d.t.d |
= |
sebagaimana
telah diubah terakhir dengan |
DIREKTUR JENDERAL, ttd. NIP 130605098 |
LAMPIRAN
I |
||
Nomor |
: |
PER-68/PJ/2007 |
Tentang |
: |
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK JENDERAL
PAJAK |
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK
YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA DIREKTORAT INTELIJEN DAN PENYIDIKAN
NO |
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
DASAR HUKUM |
DILIMPAHKAN KEPADA |
1. |
Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti
Permulaan |
Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Direktur Intelijen dan Penyidikan |
2. |
Menerbitkan Surat Pemberitahuan tentang
Pemeriksaan Bukti Permulaan |
Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Direktur Intelijen dan Penyidikan |
3. |
Melakukan Pemeriksaan sehubungan
dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan |
Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak dan/atau Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP |
4. |
Melakukan penyegelan dan/atau pembukaan segel tempat
atau ruangan tertentu dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan |
Pasal 30 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak
dan/atau PPNS DJP |
5. |
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari
pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang
diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan |
Pasal 35 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.
16/2000 |
Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Ketua Kelompok
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak atau PPNS DJP |
6. |
Memberitahukan Hasil Pemeriksaan Pajak untuk
Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa. |
Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Direktur Intelijen dan Penyidikan |
7. |
Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan |
Pasal 44 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Direktur Intelijen dan Penyidikan, Apabila Direktur
Intelijen dan Penyidikan bukan PPNS, maka wewenang tersebut dilimpahkan
kepada PPNS yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak |
8. |
Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari
pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang disidik. |
Pasal 35 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No.
16/2000 |
Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Ketua Kelompok
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak atau PPNS DJP |
9. |
Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan
serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan
Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib
Pajak lainnya. |
Pasal 18 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No.
17/2000 |
Direktur Intelijen dan Penyidikan |
Catatan
: |
||
s.t.d.d. |
= |
sebagaimana
telah diubah dengan |
s.t.d.t.d |
= |
sebagaimana
telah diubah terakhir dengan |
DIREKTUR JENDERAL, ttd. NIP 130605098 |
LAMPIRAN
I |
||
Nomor |
: |
PER-68/PJ/2007 |
Tentang |
: |
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK JENDERAL
PAJAK |
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK
YANG DILIMPAHKAN KEPADA PARA PEJABAT
DIREKTORAT KEBERATAN DAN BANDING
NO |
WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
DASAR HUKUM |
DILIMPAHKAN KEPADA |
1. |
Membuat, menandatangani dan menyampaikan Surat Uraian
Banding dan Surat Tanggapan Direktur Jenderal Pajak kepada badan peradilan
pajak, sepanjang keputusan diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak |
Pasal 27 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Direktur Keberatan dan Banding |
2. |
Membuat, menandatangani dan menyampaikan Surat Uraian
Banding dan Surat Tanggapan Direktur Jenderal Pajak untuk PBB dan BPHTB
kepada badan peradilan pajak. |
- Pasal 17 ayat (1) UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No.
12/1994 dan Pasal 27 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000 |
Direktur Keberatan dan Banding |
Catatan
: |
|||
|
|||
|
DIREKTUR JENDERAL, ttd. NIP 130605098 |