LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Nomor

:

PER-68/PJ/2007

Tentang

:

PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR
JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT 

JENDERAL PAJAK

 

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN

 

NO
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

1.

Menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

2.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak selain Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

3.

Menerbitkan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak

Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

4.

Melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 29 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak

5.

Melakukan penyegelan dan/atau pembukaan segel tempat atau ruangan tertentu dalam rangka pemeriksaan.

Pasal 30 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak

6.

meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa

Pasal 35 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Ketua Kelompok Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak

7.

Memberitahukan Hasil  Pemeriksaan Pajak kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

8.

Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.

Pasal 18 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

 

Catatan :

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.

DARMIN NASUTION

NIP 130605098





 

LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Nomor

:

PER-68/PJ/2007

Tentang

:

PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR
JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT 

JENDERAL PAJAK



WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN
KEPADA PARA PEJABAT PADA DIREKTORAT INTELIJEN DAN PENYIDIKAN

 

NO
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

1.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Direktur Intelijen dan Penyidikan

2.

Menerbitkan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Direktur Intelijen dan Penyidikan

3.

Melakukan Pemeriksaan sehubungan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP

4.

Melakukan penyegelan dan/atau pembukaan segel tempat atau ruangan tertentu dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pasal 30 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak dan/atau PPNS DJP

5.

meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pasal 35 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Ketua Kelompok Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak atau PPNS DJP

6.

Memberitahukan Hasil  Pemeriksaan Pajak untuk Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Pasal 31 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Direktur Intelijen dan Penyidikan

7.

Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan

Pasal 44 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Direktur Intelijen dan Penyidikan, Apabila Direktur Intelijen dan Penyidikan bukan PPNS, maka wewenang tersebut dilimpahkan kepada PPNS yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak

8.

Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang disidik.

Pasal 35 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Ketua Kelompok Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak atau PPNS DJP

9.

Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.

Pasal 18 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 17/2000

Direktur Intelijen dan Penyidikan

 

Catatan :

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.

DARMIN NASUTION

NIP 130605098

 





 

LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Nomor

:

PER-68/PJ/2007

Tentang

:

PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR
JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT 

JENDERAL PAJAK



WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN KEPADA PARA PEJABAT
DIREKTORAT KEBERATAN DAN BANDING

 

NO
URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

1.

Membuat, menandatangani dan menyampaikan Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan Direktur Jenderal Pajak kepada badan peradilan pajak, sepanjang keputusan diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Pasal 27 UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000

Direktur Keberatan dan Banding

2.

Membuat, menandatangani dan menyampaikan Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan Direktur Jenderal Pajak untuk PBB dan BPHTB kepada badan peradilan pajak.

- Pasal 17 ayat (1) UU No. 12/1985 s.t.d.d. UU No. 12/1994 dan Pasal 27 ayat (1) UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU No. 16/2000
- Pasal 18 UU No. 21/1997 s.t.d.d. UU No. 20/2000

Direktur Keberatan dan Banding

 

Catatan :

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.

DARMIN NASUTION

NIP 130605098