Lampiran I

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

PER-70/PJ./2007

Tanggal           

:

9 April 2007

 

 

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

ATAS SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA

 

No

JENIS PENGHASILAN

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

(1)

(2)

(3)

1.

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.

 

10%

dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

 

2.

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

 

30%

dari jumlah broto tidak termasuk PPN

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal

 

 

ttd.

 

 

DARMIN NASUTION

NIP 130605098

 


 

Lampiran II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

PER-70/PJ./2007

Tanggal           

:

9 April 2007

 

 

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

ATAS IMBALAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI

JASA KONSULTANSI DAN JASA LAIN

 

No

JENIS JASA

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

(1)

(2)

(3)

I

1.

Jasa teknik,

30%

dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

2.

Jasa manajemen,

3.

Jasa konsultansi kecuali konsultansi konstruksi

 

II

1.

Jasa Pengawasan konstruksi,

262/3 %

dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN

 

2.

Jasa perencanaan konstruksi

 

 

III

Jasa lain-lain :

 

 

1.

Jasa penilai,

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

2.

Jasa aktuaris,

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

3.

Jasa Akuntansi,

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

4.

Jasa Perancang,

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

5.

Jasa pengeboran (jasa driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

6.

Jasa penunjang di bidang penambangan migas,

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

7.

Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas,

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

8

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara,

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

9.

Jasa penebangan hutan,

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

10.

Jasa pengolahan limbah,

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

11

Jasa penyedia tenaga kerja,

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

12.

Jasa perantara,

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

13.

Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI,

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

14.

Jasa kustodion/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI,

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

15

Jasa pengisian suara,

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

16.

Jasa mixing film

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

 

17.

Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

 

18.

Jasa instalasi/ pemasangan :

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

 

-

Jasa instalasi/ pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV Kabel;

 

 

-

Jasa instalasi/ pemasangan peralatan;

 

 

Kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikat sebagai pengusaha konstruksi;

 

 

 

 

19.

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan :

30%

Dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

 

-

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel

 

 

-

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan;

 

 

-

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan;

 

 

-

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan;

 

Kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikat sebagai pengusaha konstruksi;

 

 

20.

Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk :

13 1/3 %

 dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN

 

 

 

-

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan;

 

 

-

Jasa instalasi/ pemasangan peralatan, mesin/ listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel;

 

 

sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

 

 

21.

Jasa maklon,

20%

dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

22.

Jasa penyelidikan dan keamanan,

 

23.

Jasa penyelenggara kegiatan/ event organizer,

 

24

Jasa pengepakan,

 

 

25

Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.

10%

dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

 

26.

Jasa pembasmian hama,

10%

dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

 

 

27.

Jasa kebersihan/ cleaning service.

 

28.

Jasa catering

10%

dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/ barang tidak termasuk PPN

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

 

ttd.

 

 

DARMIN NASUTION

NIP 130605098


 

 

Lampiran III

Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

PER-70/PJ./2007

Tanggal           

:

9 April 2007

 

 

YANG DIMAKSUD DENGAN SEWA DAN PENGHASILAN LAIN

SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA, JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN,

JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN MIGAS, JASA PENAMBANGAN DAN JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN SELAIN MIGAS, JASA PENUNJANG DI BIDANG

PENERBANGAN DAN BANDAR UDARA, JASA MAKLON,SERTA JASA PENYELENGGARA KEGIATAN

 

1.

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah :

 

a.

Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

 

b.

Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

 

c.

Sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

 

Perjanjian tertulis maupun tidak tertulis adalah kesepakatan untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain yang dituangkan secara tertulis maupun lisan.

 

2.

Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :

 

a.

Pelaksanaan suatu proyek;

 

b.

Pembuatan suatu jenis produk;

 

c.

Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

 

3.

Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen (“Management fee”).

 

4.

Jasa penunjang di bidang penambangan migas adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa :

 

a.

Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubang sumur;

 

b.

Jasa penyemenan perbaikan (remidial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :

 

 

-

Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;

 

 

-

Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;

 

 

-

Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;

 

 

-

Penutupan sumur;

 

c.

Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemunginan tersumbatnya pipa;

 

d.

Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;

 

e.

Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;

 

f.

Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;

 

g.

Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;

 

h.

Jasa reparasi pompa reda (reda reapir);

 

i.

Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;

 

j.

Jasa penggantian peralatan/material;

 

k.

Jasa mud logging, yaitu mememasukkan lumpur ke dalam sumur;

 

l.

Jasa mud engineering;

 

m.

Jasa well logging & perforating;

 

n.

Jasa stimulasi dan secondary decovery;

 

o.

Jasa well testing & wire line service;

 

p.

Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;

 

q.

Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;

 

r.

Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;

 

s.

Jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas.

 

5.

Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa :

 

a.

Jasa pengeboran;

 

b.

Jasa penebasan;

 

c.

Jasa pengupasan dan pengeboran;

 

d.

Jasa penambangan;

 

e.

Jasa pengangkutan/ sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;

 

f.

Jasa pengolahan bahan galian ;

 

g.

Jasa reklamasi tambang;

 

h.

Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/ pemindahan tanah;

 

i.

Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

 

6.

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara berupa :

 

a.

Bidang aeronautika, termasuk :

 

 

-

Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;

 

 

-

Jasa penggunaan jembatan pintu (avio bridge);

 

 

-

Jasa pelayanan penerbangan;

 

 

-

Jasa ground handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat;

 

 

-

Jasa penunjang lain di bidang aeronautika.

 

 

b.

Bidang non-aeronautika, termasuk :

 

 

-

Jasa catering di pesawat dan jasa pembersihan pantry pesawat;

 

 

-

Jasa penunjang lain di bidang non-aeronautika.

 

7.

Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

 

8.

Jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelengaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

DARMIN NASUTION

NIP 130605098