Prosedur
operasi
ini merupakan pedoman penyelesaian atas permohonan dari Wajib Pajak
untuk mengajukan pengurangan atas PBB yang terutang.
Dasar Hukum :
- Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 PBB sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
362/KMK.04/1999 tanggal 5 Juli 1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 132/PMK.01/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
55/PMK.01/2007.
- KEP Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 10/PJ.6/1999
tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tatacara Pemberian Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 149/PJ/2007
tanggal 9 Oktober
2007 tentang Pelaksanaan Pengurangan PBB dan BPHTB Dalam Wilayah Kerja
Kanwil DJP Yang Telah Menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
55/PMK.01/2007 selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP
Jakarta Khusus.
Prosedur Kerja Penyelesaian Permohonan Pengurangan atas PBB Terhutang :
- Wajib Pajak mengajukan permohonan atas pengurangan PBB
secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
- Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerbitkan Bukti
Penerimaan Surat (BPS) dan meneruskan permohonan kepada Pelaksana Seksi
Pelayanan.
- Pelaksana Seksi Pelayanan merekam Permohonan Wajib Pajak
dan meneruskan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
- Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan membuat
penugasan kepada Account Representative (AR).
- AR meneliti pemenuhan persyaratan formal permohonan Wajib
Pajak.
- Jika permohonan Wajib Pajak memenuhi syarat formal, AR
meneliti
apakah keputusan atas permohonan pengurangan PBB adalah wewenang KPP
Pratama atau tidak.
- Jika keputusan atas permohonan Wajib Pajak atas pengurangan
PBB
merupakan wewenang KPP Pratama, maka AR membuat uraian penelitian dan
konsep surat keputusan berdasarkan hasil penelitian lapangan.
- Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan
menyetujui konsep surat keputusan, kemudian meneruskan kepada Kepala
Kantor.
- Kepala Kantor meneliti, menyetujui dan menandatangani
konsep surat keputusan.
- Surat Keputusan atas permohonan Wajib Pajak atas
pengurangan PBB dikirim ke Wajib Pajak.
- Jika keputusan atas permohonan Wajib Pajak atas pengurangan
PBB
bukan wewenang KPP Pratama, AR membuat konsep surat pengantar ke Kanwil
DJP.
- Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak surat pengantar ke
Kanwil DJP, kemudian menyerahkan kepada Kepala Kantor.
- Kepala Kantor meneliti, menyetujui, dan menandatangani
konsep surat pengantar.
- Surat Pengantar dan berkas permohonan Wajib Pajak atas
pengurangan PBB dikirim ke Kanwil DJP.
- Jika permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi syarat formal,
Ar
membuat konsep surat pemberitahuan tidak dapat diproses, dan
menyerahkan konsep surat kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
- Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan
menyetujui konsep surat pemberitahuan tidak dapat diproses.
- Kepala Kantor meneliti, menyetujui, dan menandatangani
surat pemberitahuan tidak dapat diproses.
- Surat Pemberitahuan tidak dapat diproses dikirim kepada
Wajib Pajak.
Dalam hal kewenangan pemberian keputusan pengurangan berada pada Kepala
Kantor Wilayah :
- Setelah surat pengantar dan permohonan pengurangan PBB
diterima
oleh Kepala Kanwil, Kepala Kanwil membuat disposisi kepada Kabid PKB
untuk memproses permohonan pengurangan PBB.
- Kabid PKB membuat disposisi kepada Kasi PKB IV.
- Kasi PKB IV membuat disposisi kepada Penelaah Keberatan.
- Penelaah Keberatan membuat konsep uraian penelitian
berdasarkan
hasil penelitian lapangan, dan menyerahkan konsep dimaksud kepada Kasi
PKB IV.
- Kasi PKB IV meneliti, menyetujui dan meneruskan kepada
Kabid PKB.
- Kabid PKB meneliti, menyetujui dan meneruskan kepada Kepala
Kanwil.
- Kepala Kanwil memberi persetujuan dan menandatangani Surat
Keputusan atas permohonan pengurangan PBB.
- Surat Keputusan dikirim ke Wajib Pajak.
Waktu Penyelesaian :
Maksimal
3 (tiga) bulan sesuai Keputusan Menteri Keuangan. Berdasarkan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 37/PJ./2007 tanggal 14
Agustus 2007 tentang Program Layanan Unggulan Direktorat Jenderal
Pajak, jangka waktu penyelesaian menjadi 2 (dua) bulan sejak surat
permohonan diterima lengkap.
|
Bagan Arus (Flow Chart) :
Bagan Arus I
Bagan Arus II
|
Lampiran
2 |
|
Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor
|
: |
SE -55 /PJ./2007 |
|
Tanggal |
: |
01
November 2007 |
Prosedur Penyelesaian
Pengurangan PBB Sehubungan Dengan Bencana Alam Gempa
Bumi di Provinsi Yogyakarta dan Sebagian Provinsi Jawa Tengah serta
Gempa Bumi
dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa
Gambaran Umum :
Prosedur operasi ini
merupakan tata
cara penanganan permohonan dari Wajib Pajak untuk mengajukan
pengurangan atas PBB yang terutang sehubungan dengan bencana alam gempa
bumi di Provinsi DI Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta
gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan Pulau Jawa yang
berlaku :
- Sejak 13 Oktober 2006 sampai dengan 26 Mei 2009 untuk gempa
bumi
yang terjadi di Provinsi DI Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa
Tengah pada tanggal 27 Mei 2006;
- Sejak 13 Oktober 2006 sampai dengan 16 Juli 2009 untuk
gempa bumi
dan tsunami yang terjadi di pesisir pantai selatan pulau jawa pada
tanggal 17 Juli 2006.
Dasar Hukum :
- Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 PBB sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
362/KMK.04/1999 tanggal 5 Juli 1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
92/PMK.03/2006 tanggal 13 Oktober 2006 tentang Pemberian Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah
serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 132/PMK.01/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
55/PMK.01/2007.
- KEP Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 10/PJ.6/1999
tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tatacara Pemberian Pengurangan Pajak
Bumi dan Bangunan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 149/PJ/2007
tanggal 9 Oktober
2007 tentang Pelaksanaan Pengurangan PBB dan BPHTB Dalam Wilayah Kerja
Kanwil DJP Yang Telah Menerapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
55/PMK.01/2007 selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP
Jakarta Khusus.
Prosedur Kerja Penyelesaian Pengurangan PBB Sehubungan Dengan Bencana
Alam Gempa Bumi di Provinsi Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa
Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau
Jawa :
- Wajib Pajak mengajukan permohonan atas pengurangan PBB
secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
- Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerbitkan Bukti
Penerimaan Surat (BPS) dan meneruskan permohonan kepada Pelaksana Seksi
Pelayanan.
- Pelaksana Seksi Pelayanan merekam Permohonan Wajib Pajak
dan meneruskan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
- Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan membuat
penugasan kepada Account Representative (AR).
- AR meneliti pemenuhan persyaratan formal permohonan Wajib
Pajak.
- Jika permohonan Wajib Pajak memenuhi syarat formal, AR
meneliti
apakah keputusan atas permohonan pengurangan PBB adalah wewenang KPP
Pratama atau tidak.
- Jika keputusan atas permohonan Wajib Pajak atas pengurangan
PBB
merupakan wewenang KPP Pratama, maka AR membuat uraian penelitian dan
konsep surat keputusan berdasarkan hasil penelitian lapangan.
- Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan
menyetujui konsep surat keputusan, kemudian meneruskan kepada Kepala
Kantor.
- Kepala Kantor meneliti, menyetujui dan menandatangani
konsep surat keputusan.
- Surat Keputusan atas permohonan Wajib Pajak atas
pengurangan PBB dikirim ke Wajib Pajak.
- Jika keputusan atas permohonan Wajib Pajak atas pengurangan
PBB
bukan wewenang KPP Pratama, AR membuat konsep surat pengantar ke
Kepala Kanwil
DJP atau Direktur Jenderal Pajak.
- Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak surat pengantar ke
Kepala
Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak, kemudian menyerahkan kepada
Kepala Kantor.
- Kepala Kantor meneliti, menyetujui, dan menandatangani
konsep surat pengantar.
- Surat Pengantar dan berkas permohonan Wajib Pajak atas
pengurangan PBB dikirim ke Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal
Pajak dengan tembusan Kepala Kanwil DJP.
- Jika
permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi syarat formal, Ar membuat konsep
surat pemberitahuan tidak dapat diproses, dan menyerahkan konsep surat
kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
- Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan
menyetujui konsep surat pemberitahuan tidak dapat diproses.
- Kepala Kantor meneliti, menyetujui, dan menandatangani
surat pemberitahuan tidak dapat diproses.
- Surat Pemberitahuan tidak dapat diproses dikirim kepada
Wajib Pajak.
Dalam hal kewenangan pemberian keputusan pengurangan berada pada Kepala
Kantor Wilayah :
- Setelah surat pengantar dan permohonan pengurangan PBB
diterima
oleh Kepala Kanwil, Kepala Kanwil membuat disposisi kepada Kabid PKB
untuk memproses permohonan pengurangan PBB.
- Kabid PKB membuat disposisi kepada Kasi PKB IV.
- Kasi PKB IV membuat disposisi kepada Penelaah Keberatan.
- Penelaah
Keberatan membuat konsep uraian penelitian berdasarkan hasil penelitian
lapangan, dan menyerahkan konsep dimaksud kepada Kasi PKB IV.
- Kasi PKB IV meneliti, menyetujui dan meneruskan kepada
Kabid PKB.
- Kabid PKB meneliti, menyetujui dan meneruskan kepada Kepala
Kanwil.
- Kepala Kanwil memberi persetujuan dan menandatangani Surat
Keputusan atas permohonan pengurangan PBB.
- Surat Keputusan dikirim ke Wajib Pajak.
Dalam hal kewenangan pemberian keputusan pengurangan berada pada
Direktur Jenderal :
- Pelaksana TPT Kantor Pusat DJP menerima Berkas Permohonan,
membuat registrasi dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
- Direktur Jenderal meneliti dan membuat penugasan kepada
Direktur Keberatan dan Banding.
- Direktur Keberatan dan Banding meneliti dan membuat
penugasan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan.
- Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti dan membuat
penugasan kepada Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan.
- Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan meneliti dan membuat
penugasan kepada Penelaah Keberatan.
- Penelaah Keberatan membuat konsep SK Pengurangan
berdasarkan hasil penelitian lapangan.
- Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan meneliti dan
memberikan
persetujuan serta meneruskan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan.
Dalam hal Kepala Seksi tidak menyetujui Penelaah memperbaiki konsep
tersebut.
- Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti dan memberikan
persetujuan serta meneruskan kepada Direktur Keberatan dan Banding.
Dalam hal Direktur tidak menyetujui, Penelaah memperbaiki konsep
tersebut.
- Direktur Keberatan dan Banding meneliti dan memberikan
persetujuan serta meneruskan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal
Direktur Keberatan dan Banding tidak menyetujui, Penelaah memperbaiki
konsep tersebut.
- Direktur Jenderal meneliti dan memberikan persetujuan serta
menandatangani SK Pengurangan atas nama Menteri Keuangan. Dalam hal
Direktur Jenderal tidak menyetujui, Penelaah memperbaiki konsep
tersebut.
- Wajib Pajak menerima Surat Keputusan (SK) melalui Tempat
Pelayanan Terpadu.
Jangka Waktu Penyelesaian :
KPP Pratama
dan Kantor
Wilayah: selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal tanda
terima/tanggal stempel pos surat permohonan secara lengkap
Direktur Jenderal: selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal
tanda terima/tanggal stempel pos surat permohonan secara lengkap
|
Bagan Arus (Flow Chart) :
Bagan Arus I
Bagan Arus II
Bagan Arus III
|
Lampiran
3 |
|
Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak |
|
Nomor
|
: |
SE -55 /PJ./2007 |
|
Tanggal |
: |
01
November 2007 |
PROSEDUR PENYELESAIAN
PENGURANGAN BPHTB TERUTANG
Gambaran Umum :
Prosedur
operasi
ini merupakan pedoman penyelesaian permohonan Wajib Pajak
atas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dasar Hukum :
- Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
561/KMK.03/2004 tanggal 25 November 2004 tentang Pemberian Pengurangan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
104/PMK.01/2005 tanggal 28 Oktober 2005 tentang Pemberian Pengurangan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
91/PMK.03/2005 tanggal 13 Oktober 2006 tentang Keputusan Menteri
Keuangan Nomor: 561/KMK.03/2004 Tentang Pemberian Pengurangan
Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 132/PMK.01/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
55/PMK.01/2007.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 16/PJ/2005 tanggal
19 Januari
2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 158/PJ/2006 tanggal
31
Oktober 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 149/PJ/2007
tanggal 9 Oktober 2007 tentang Pelaksanaan Pengurangan PBB dan BPHTB
Dalam Wilayah Kerja Kanwil DJP Yang Telah Menerapkan Struktur
Organisasi dan Tata Kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 55/PMK.01/2007 selain Kanwil DJP
Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Prosedur Kerja Penyelesaian Permohonan Pengurangan Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan :
- Wajib Pajak mengajukan permohonan atas pengurangan BPHTB
secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
- Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerbitkan Bukti
Penerimaan Surat (BPS) dan meneruskan permohonan kepada Pelaksana
Kepala Seksi
Pelayanan Pengawasan dan Konsultasi.
- Pelaksana Seksi Pelayanan merekam Permohonan Wajib Pajak
dan meneruskan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
- Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan membuat
penugasan kepada Account Representative (AR).
- AR meneliti pemenuhan persyaratan formal permohonan Wajib
Pajak.
- Jika permohonan Wajib Pajak memenuhi syarat formal, AR
meneliti
apakah keputusan atas permohonan pengurangan BPHTB adalah wewenang KPP
Pratama atau tidak.
- Jika keputusan atas permohonan Wajib Pajak atas pengurangan
BPHTB
merupakan wewenang KPP Pratama, maka AR membuat uraian penelitian dan
konsep surat keputusan berdasarkan hasil penelitian lapangan.
- Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan
menyetujui konsep surat keputusan, kemudian meneruskan kepada Kepala
Kantor.
- Kepala Kantor meneliti, menyetujui dan menandatangani
konsep surat keputusan.
- Surat Keputusan atas permohonan Wajib Pajak atas
pengurangan BPHTB dikirim kepada Wajib Pajak.
- Jika keputusan atas permohonan Wajib Pajak atas pengurangan
BPHTB
bukan wewenang KPP Pratama, AR membuat konsep surat pengantar ke
Kakanwil
DJP atau Direktur Jenderal Pajak.
- Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak surat pengantar ke
Kakanwil DJP dan Direktur Jenderal Pajak, kemudian menyerahkan kepada
Kepala Kantor.
- Kepala Kantor meneliti, menyetujui, dan menandatangani
konsep surat pengantar.
- Surat Pengantar dan berkas permohonan Wajib Pajak atas
pengurangan BPHTB dikirim ke Kakanwil DJP atau Direktur Jenderal
Pajak dengan tembusan Kakanwil DJP.
- Jika
permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi syarat formal, Ar membuat konsep
surat pemberitahuan tidak dapat diproses, dan menyerahkan konsep surat
kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
- Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti dan
menyetujui konsep surat pemberitahuan tidak dapat diproses.
- Kepala Kantor meneliti, menyetujui, dan menandatangani
surat pemberitahuan tidak dapat diproses.
- Surat Pemberitahuan tidak dapat diproses dikirim kepada
Wajib Pajak.
Dalam hal kewenangan pemberian keputusan pengurangan berada pada Kepala
Kantor Wilayah :
- Setelah surat pengantar dan permohonan pengurangan BPHTB
diterima
oleh Kepala Kanwil, Kepala Kanwil membuat disposisi kepada Kabid PKB
untuk memproses permohonan pengurangan BPHTB.
- Kabid PKB membuat disposisi kepada Kasi PKB IV.
- Kasi PKB IV membuat disposisi kepada Penelaah Keberatan.
- Penelaah
Keberatan membuat konsep uraian penelitian berdasarkan hasil penelitian
lapangan, dan menyerahkan konsep dimaksud kepada Kasi PKB IV.
- Kasi PKB IV meneliti, menyetujui dan meneruskan kepada
Kabid PKB.
- Kabid PKB meneliti, menyetujui dan meneruskan kepada Kepala
Kanwil.
- Kepala Kanwil memberi persetujuan dan menandatangani Surat
Keputusan atas permohonan pengurangan BPHTB.
- Surat Keputusan dikirim kepada Wajib Pajak.
Dalam hal kewenangan pemberian keputusan pengurangan berada pada
Direktur Jenderal :
- Pelaksana TPT Kantor Pusat DJP menerima Berkas Permohonan,
membuat registrasi dan meneruskan kepada Direktur Jenderal Pajak.
- Direktur Jenderal meneliti dan membuat penugasan kepada
Direktur Keberatan dan Banding.
- Direktur Keberatan dan Banding meneliti dan membuat
penugasan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan.
- Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti dan membuat
penugasan kepada Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan.
- Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan meneliti dan membuat
penugasan kepada Penelaah Keberatan.
- Penelaah Keberatan membuat konsep SK Pengurangan
berdasarkan hasil penelitian lapangan.
- Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan meneliti dan
memberikan
persetujuan serta meneruskan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan.
Dalam hal Kepala Seksi tidak menyetujui Penelaah Keberatan memperbaiki
konsep
tersebut.
- Kasubdit Pengurangan dan Keberatan meneliti dan memberikan
persetujuan serta meneruskan kepada Direktur Keberatan dan Banding.
Dalam hal Direktur tidak menyetujui, Penelaah Keberatan memperbaiki
konsep
tersebut.
- Direktur Keberatan dan Banding meneliti dan memberikan
persetujuan serta meneruskan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal
Direktur Keberatan dan Banding tidak menyetujui, Penelaah Keberatan
memperbaiki
konsep tersebut.
- Direktur Jenderal meneliti dan memberikan persetujuan serta
menandatangani SK Pengurangan atas nama Menteri Keuangan. Dalam hal
Direktur Jenderal tidak menyetujui, Penelaah Keberatan memperbaiki
konsep
tersebut.
- Wajib Pajak menerima Surat Keputusan (SK) melalui Tempat
Pelayanan Terpadu.
Jangka Waktu Penyelesaian :
1) |
KPPBB/KPP Pratama dan Kanwil DJP : 3 (tiga)
bulan sejak surat permohonan diterima lengkap. |
2) |
Direktur Jenderal Pajak : 6 (enam) bulan
sejak surat permohonan diterima lengkap. |
|
Bagan Arus (Flow Chart) :
Bagan Arus I
Bagan Arus II
Bagan Arus III