LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.03/2007 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/KMK.03/2002 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN 

 

 

SURAT PERNYATAAN

 

Saya yang bertandatangan di bawah ini :

Nama

:

NIP

:

Pangkat/Gol

:

Jabatan

:

 

Dengan ini menyatakan :

1.

Telah membaca, memahami, dan bersedia mematuhi ketentuan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 beserta perubahannya.

2.

Apabila saya terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, saya bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa tekanan dan atau paksaan dari pihak lain.

 

 

(Tempat), (Tanggal-Bulan-Tahun)

 

(Tanda Tangan)

 

(Nama Lengkap)

NIP ...........................

 

Dibuat 4 (empat) rangkap untuk :

a.

Direktur Transformasi Kepatuhan Internal dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur;

b.

Arsip Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan;

c.

Arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;

d.

Arsip untuk pegawai yang bersangkutan;

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

 

ttd.

 

Antonius Suharto

MENTERI KEUANGAN

 

ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI