LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
32/PMK.03/2007 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
222/KMK.03/2002 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN |
Saya yang
bertandatangan di bawah ini :
Nama |
: |
NIP |
: |
Pangkat/Gol |
: |
Jabatan |
: |
Dengan ini
menyatakan :
1. |
Telah membaca, memahami, dan bersedia mematuhi ketentuan
Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002
beserta perubahannya. |
2. |
Apabila saya terbukti melanggar ketentuan Kode Etik
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, saya bersedia untuk dikenakan sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku. |
Demikian
Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa tekanan dan atau
paksaan dari pihak lain.
(Tempat), (Tanggal-Bulan-Tahun) (Tanda Tangan) (Nama
Lengkap) NIP ........................... |
Dibuat 4 (empat) rangkap untuk :
a. |
Direktur Transformasi Kepatuhan
Internal dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur; |
b. |
Arsip Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak yang bersangkutan; |
c. |
Arsip Kantor Pelayanan Pajak yang
bersangkutan; |
d. |
Arsip untuk pegawai yang
bersangkutan; |
Salinan
sesuai dengan aslinya Kepala
Biro Umum Kepala
Bagian Tata Usaha Departemen ttd. Antonius
Suharto |
MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |