LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 49/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN  TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN



CONTOH PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN
BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

 

1.

PT. SPT merupakan Wajib Pajak  Badan yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah dengan tahun buku/ tahun pajak 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pada tanggal 1 Januari 1998 membeli sebuah aktiva dengan harga perolehan sebesar $1,000,000.00 dengan kurs Rp 2.000,00 per USD yang temasuk dalam harta berwujud bukan bangunan kelompok III dengan masa manfaat 16 tahun. Metode penyusutan  yang digunakan adalah metode garis lurus (straight-line method) dimana tarif penyusutannya ditetapkan sebesar 6,25% (enam koma dua pukuh lima persen). Penghitungan akumulasi penyusutan untuk tahun 1998 sampai dengan tahun 2001 dan nilai sisa buku awal tahun 2002 adalah sebagai berikut :

Dasar penyusutan ( $ 1,000,000.00 x Rp 2.000,00/ US$) =

 Rp 2.000.000.000,00

Akumulasi penyusutan Tahun 1998 s.d. 2001 :

 

4 x ( 6,25% x Rp 2.000.000.000,00)

 Rp     500.000.000,00

 

 ----------------------------

Nilai sisa buku awal Tahun 2002 :

 Rp  1.500.000.000,00

 

Kemudian PT SPT diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar amerika Serikat untuk tahun buku/ tahun pajak 2002 dengan menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000, dimana dalam penghitungan konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat menggunakan kurs historis (Rp 2.000,00 per USD), sehingga penghitungannya adalah sebagai berikut :

Nilai sisa buku awal tahun 2002 :

 

Rp 1.500.000.000,00 : Rp 2.000,00/ US$                               =

 $     750,000.00

Akumulasi penyusutan Th. 2002 s.d. 2007 :

 

6 x [6,25% x (Rp 2.000.000.000,00 : Rp 2.000,00/US$)]        =

 $      375,000.00

 

-----------------------

Nilai sisa buku awal tahun 2008 :

 $       375,000.00

 

Sesuai dengan permohonan Wajib Pajak, maka izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dicabut dan mulai tahun buku/tahun pajak 2008 wajib menyelenggarakan kembali pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah (kurs yang berlaku pada akhir tahun 2007 adalah Rp 8.0000,00 per USD), sehingga penghitungannya adalah sebagai berikut :

 

Nilai sisa buku awal tahun 2008 yang dikonversi ke dalam mata uang Rupiah :

$ 375,000.00 x Rp 8.000,00/ US$ = Rp 3.000.000.000,00

 

2.

Sebagaimana contoh  1, apabila PT. SPT diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk tahun buku/ tahun pajak 2000 dengan menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999, dimana dalam penghitungan konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun 1999 (Rp 10.000,00 per USD), maka penghitungannya adalah sebagai berikut :

Dasar penyusutan ($1,000,000.00 x Rp 2.000,00/US$)

 Rp   2.000.000.000,00

Akumulasi penyusutan tahun 1998 s.d tahun 1999 :

 

2 x (6,25% x Rp 2.000.000.000,00)                                        =

 Rp      250.000.000,00

 

------------------------------

Nilai sisa buku awal tahun 2000 (Rp) :

 Rp   1.750.000.000,00

 

 

Nilai sisa buku awal tahun 2000 (konversi ke US$) :

 

Rp 1.750.000.000,00 : Rp 10.000,00/ US$                              =

 $                175,000.00

Akumulasi penyusutan tahun 2000 s.d tahun 2007 :

 

8 x [6,25% x (Rp 2.000.000.000,00 : Rp 10.000,00/US$)]      =

 $                100,000.00

 

-------------------------------

Nilai sisa buku awal tahun 2008 :

 $                  75,000.00

Dengan permohonan Wajib Pajak, maka izin pembukuan Dollar Amerika Serikat dicabut sehingga mulai tahun buku/tahun pajak 2008 wajib menyelenggarakan kembali pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah, sehingga penghitungannya adalah sebagai berikut :

 

Nilai sisa buku awal tahun 2008 yang dikonversi ke dalam mata uang Rupiah :

$ 75,000.00 x Rp 10.000,00/ US$ = Rp 750.000.000,00

 

3.

Sebagaimana contoh 1, apabila PT. SPT diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk tahun buku/ tahun pajak 2008 dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ................/PMK.03/2007, maka penghitungannya mengikuti contoh Nomor 1 di atas.

 

4.

Sebagaimana contoh 1, apabila pada akhir tahun 2007 PT SPT melakukan revaluasi aktiva tetap sehingga nilai aktiva menjadi Rp 1.750.000.000,00 (kurs yang berlaku pada saat revaluasi adalah Rp 10.000,00 per USD) :

Dasar penyusutan ($ 1,000,000.00 x Rp 2.000,00/US$)          =

 Rp   2.000.000.000,00

Akumulasi penyusutan tahun 1998 s.d. tahun 2007 :

 

10 x (6,25% x Rp 2.000.000.000,00)                                        =

 Rp   1.250.000.000,00

 

------------------------------

Nilai sisa buku akhir tahun 2007 :

 Rp      750.000.000,00

Nilai aktiva setelah revaluasi

 Rp   1.750.000.000,00

 

------------------------------

Selisih lebih revaluasi

 Rp   1.000.000.000,00

 

Kemudian PT SPT diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk tahun buku/tahun pajak 2008 dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2007, maka penghitungannya adalah sebagai berikut :

 

  • Nilai sisa buku akhir Tahun 2007 ( Rp 750.000.000,00 : Rp 2.000,00/ US$) = $ 375,000.00
  • Selisih lebih revaluasi (Rp 1.000.000.000,00 : Rp 10.000,00/ US$) = $ 100,000.00

 

Nilai aktiva setelah konversi adalah $ 475,000.00 ($ 375,000.00 + $ 100.000.00).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Salinan sesesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
ub
Kepala Bagian TU Departemen

ttd

Anton Suharto
NIP 060041107

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Mei 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI