LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 49/PMK.03/2007 TENTANG TATA
CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN MATA UANG
SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN |
CONTOH PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN
DENGAN MENGGUNAKAN
BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
1. |
PT. SPT merupakan Wajib Pajak Badan yang
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang
Rupiah dengan tahun buku/ tahun pajak 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Pada tanggal 1 Januari 1998 membeli sebuah aktiva dengan harga perolehan
sebesar $1,000,000.00 dengan kurs Rp 2.000,00 per USD yang temasuk dalam
harta berwujud bukan bangunan kelompok III dengan masa manfaat 16 tahun.
Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus
(straight-line method) dimana tarif penyusutannya ditetapkan sebesar 6,25%
(enam koma dua pukuh lima persen). Penghitungan akumulasi penyusutan untuk
tahun 1998 sampai dengan tahun 2001 dan nilai sisa buku awal tahun 2002
adalah sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||
|
Kemudian PT SPT diizinkan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang
Dollar amerika Serikat untuk tahun buku/ tahun pajak 2002 dengan menggunakan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000, dimana dalam penghitungan
konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat menggunakan kurs historis (Rp
2.000,00 per USD), sehingga penghitungannya adalah sebagai berikut :
Sesuai dengan permohonan Wajib
Pajak, maka izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dicabut dan mulai tahun
buku/tahun pajak 2008 wajib menyelenggarakan kembali pembukuan dengan
menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah (kurs yang berlaku pada
akhir tahun 2007 adalah Rp 8.0000,00 per USD), sehingga penghitungannya
adalah sebagai berikut : Nilai sisa buku awal tahun 2008 yang dikonversi ke dalam
mata uang Rupiah : $ 375,000.00 x Rp 8.000,00/ US$ = Rp 3.000.000.000,00 |
|||||||||||||||||||||||||
2. |
Sebagaimana contoh 1,
apabila PT. SPT diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk tahun buku/ tahun
pajak 2000 dengan menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
330/KMK.04/1999, dimana dalam penghitungan konversi ke mata uang Dollar
Amerika Serikat menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun 1999 (Rp
10.000,00 per USD), maka penghitungannya adalah sebagai berikut :
Dengan permohonan Wajib Pajak,
maka izin pembukuan Dollar Amerika Serikat dicabut sehingga mulai tahun
buku/tahun pajak 2008 wajib menyelenggarakan kembali pembukuan dengan
menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah, sehingga penghitungannya
adalah sebagai berikut : Nilai sisa buku awal tahun 2008 yang dikonversi ke dalam
mata uang Rupiah : $ 75,000.00 x Rp 10.000,00/ US$ = Rp 750.000.000,00 |
|||||||||||||||||||||||||
3. |
Sebagaimana contoh 1, apabila PT. SPT diizinkan untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika
Serikat untuk tahun buku/ tahun pajak 2008 dengan menggunakan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor ................/PMK.03/2007, maka penghitungannya
mengikuti contoh Nomor 1 di atas. |
|||||||||||||||||||||||||
4. |
Sebagaimana contoh 1, apabila pada akhir tahun 2007 PT
SPT melakukan revaluasi aktiva tetap sehingga nilai aktiva menjadi Rp
1.750.000.000,00 (kurs yang berlaku pada saat revaluasi adalah Rp 10.000,00
per USD) :
Kemudian PT SPT diizinkan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang
Dollar Amerika Serikat untuk tahun buku/tahun pajak 2008 dengan menggunakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2007, maka penghitungannya adalah
sebagai berikut :
Nilai aktiva setelah konversi adalah $ 475,000.00 ($
375,000.00 + $ 100.000.00). |
|
Salinan
sesesuai dengan aslinya |
Ditetapkan
di Jakarta |