Lampiran 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 106 /PMK.04/2007
TENTANG : PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR


CONTOH NILAI PABEAN PERHITUNGAN BEA MASUK ATAS IMPOR
KEMBALI BARANG YANG TELAH DIIMPOR UNTUK KEPERLUAN
PERBAIKAN DAN PENGERJAAN


Perhitungan Bea Masuk atas impor kembali barang yang telah diimpor untuk keperluan perbaikan atau pengerjaan menggunakan
Rumus :
  1. Pembayaran Bea Masuk Barang Impor Kembali = A x NT
Untuk Perbaikan atau Pengerjaan
  1. A = % BM (1 - NE )
                       NT

Keterangan :
- A = Faktor Pengali
- NT (Nilai Total) = Nilai total barang yang diimpor
= NE + Nilai barang pengganti/yang ditambahkan + Biaya perbaikan + Freight dari luar negeri ke pelabuhan tujuan + Asuransi.
- NE (Nilai Ekspor) = Nilai ekspor yang tercantum dalam PEB.

Contoh Perhitungan :
- Perusahaan A di Jakarta telah mengimpor kembali barang untuk keperluan perbaikan ke Perusahaan B di Tokyo berupa TV Flattron Sony 56 inch. TV tersebut harus dilakukan perbaikan berupa penggantian Tabung/CRT-nya. Harga barang ekspor TV tersebut FOB USD400.00.
- Harga TV dalam keadaan jadi (CBU) yang tertera dalam Invoice yang dikeluarkan Perusahaan B di Tokyo FOB USD460.00 (termasuk komponen harga barang pengganti berupa Tabung/CRT USD50 dan biaya perbaikan USD10). Freight dari Tokyo ke Jakarta USD35.00. Asuransi USD5.00. Tarif Bea Masuk TV 5% (misalnya).
NDPBM 1 USD = Rp9.000,00.

Perhitungan :
- NE = USD400.00 X Rp9.000,00 = Rp3.600.000,00
- NT  = (USD400;.00 + USD50.00 + USD10.00 + USD35.00 + USD5.00) X Rp9.000,00
= Rp4.5000.000,00
- A =           ( 1-3.600.00)
5% X -----------------
           4.500.000
= 1%
- Pembayaran BM Barang Impor Kembali    = 1% X Rp4.500.000,00
untuk Perbaikan atau Pengerjaan            = Rp45.000,00


CONTOH PERHITUNGAN BEA MASUK ATAS IMPOR KEMBALI BARANG
YANG TELAH DIIMPOR UNTUK KEPRLUAN PERBAIKAN DAN PENGERJAAN


Perhitungan bea masuk impor kembali barang yang telah diimpor untuk keperluan perbaikan atau pengerjaan menggunakan
Rumus :
Bea masuk = tarif BM x (NB + Biaya perbaikan + Ongkos angkut + Asuransi) x NDPBM

Keterangan :
NB adalah Nilai barang pengganti/yang ditambahkan
Ongkos angkut adalah Biaya pengangkutan barang dari luar negeri ke pelabuhan tujuan.
NDPBM adalah Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk.

Contoh perhitungan :

Perusahaan A di Jakarta telah mengimpor kembali barang yang telah diperbaiki di Perusahaan B di Tokyo berupa Gas Chromatography (GC). GC tersebut harus dilakukan perbaikan berupa penggantian Tabung/coloumnya.
Harga tabung/coloum dari Perusahaan B di Tokyo FOB USD2.000,00, biaya perbaikan USD1.000,00, ongkos angkut dari Tokyo ke Jakarta USD500,00, Asuransi USD300,00. Tarif Bea Masuk GC 5% NDPBM 1 USD = Rp9.000,00.
Bea Masuk                      = 5% x (FOB USD2.000,00 + USD1.000,00 + USD500,00 + USD300,00) x Rp9.000,00 = Rp1.710.000,00.
Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam :
  1. Pasal 1 huruf a yang pada saat impor awalnya tidak memperoleh fasilitas pembebasan atau pada saat ekspornya tidak memperoleh pengembalian bea masuk dan cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.
  2. Pasal 1 huruf a yang pada saat impor awalnya telah memperoleh fasilitas pembebasan atau pada saat ekspornya telah memperoleh pengembalian bea masuk dan cukai, dikenakan bea masuk dan cukai sebesar fasilitas yang telah diperoleh importir.
  3. Pasal 1 huruf a yang berasal dari kawasan berikat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sepanjang dimasukkan kembali ke kawasan berikat.
  4. Pasal 1 huruf b dan c kenakan bea masuk dan cukai terhadap bagian-bagian (parts) pengganti atau ditambah, serta biaya perbaikannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi.
  5. Pasal 1 huruf diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.




MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI