LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

 

 

UANG HARIAN PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI

 

NO

PROVINSI

UANG HARIAN

1

2

3

1.

NANGGROE ACEH DARUSSALAM

300.000

2.

SUMATERA UTARA

300.000

3.

RIAU

300.000

4.

KEPULAUAN RIAU

300.000

5.

JAMBI

300.000

6.

SUMATERA BARAT

300.000

7.

SUMATERA SELATAN

300.000

8.

LAMPUNG

300.000

9.

BENGKULU

300.000

10.

BANGKA BELITUNG

300.000

11.

BANTEN

300.000

12.

JAWA BARAT

350.000

13.

D.K.I. JAKARTA

450.000

14.

JAWA TENGAH

300.000

15.

D.I. YOGYAKARTA

350.000

16.

JAWA TIMUR

350.000

17.

BALI

400.000

18.

NUSA TENGGARA BARAT

350.000

19.

NUSA TENGGARA TIMUR

350.000

20.

KALIMANTAN BARAT

300.000

21.

KALIMANTAN TENGAH

300.000

22.

KALIMANTAN SELATAN

300.000

23.

KALIMANTAN TIMUR

350.000

24.

SULAWESI UTARA

300.000

25.

GORONTALO

300.000

26.

SULAWESI BARAT

300.000

27.

SULAWESI SELATAN

350.000

28.

SULAWESI TENGAH

300.000

29.

SULAWESI TENGGARA

300.000

30.

MALUKU

300.000

31.

MALUKU UTARA

300.000

32.

PAPUA

450.000

33.

IRIAN JAYA BARAT

400.000

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 


 

LAMPIRAN II

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

 

 

FASILITAS TRANSPORT BAGI PEJABAT NEGARA, DAN KELUARGA *)

 

 NO

PEJABAT NEGARA

TINGKAT

PERJALANAN

DINAS

MODA TRANSPORTASI

PESAWAT
UDARA

 KAPAL
LAUT

 KERETA
 API/BUS

LAINNYA

1

 2

3

4

5

6

7

1

Ketua/Wakil Ketua dan Anggota   

Lembaga Tinggi Negara, Menteri

serta setingkat Menteri.

A

Bisnis

VIP/

Kelas I A 

Spesial/

Eksekutif 

Sesuai
Kenyataan

2

Gubernur, Wakil Gubernur, dan

Pejabat Lainnya Yang Setara 

B

Bisnis

Kelas I B

Eksekutif 

Sesuai
Kenyataan

3.

Pejabat Negara Lainnya.

  B. 

Ekonomi 

Kelas I B 

Eksekutif 

Sesuai

Kenyataan



FASILITAS TRANSPORT BAGI PEGAWAI, DAN KELUARGA *)

 

 NO

ESELON, PANGKAT/GOL.

TINGKAT

PERJALANAN

DINAS

MODA TRANSPORTASI

PESAWAT
UDARA

 KAPAL
LAUT

 KERETA
 API/BUS

LAINNYA

1

 2

3

4

5

6

7

1

Eselon I. 

B

Bisnis

Kelas I B

Eksekutif 

Sesuai
Kenyataan

2

Eselon II. 

C

Bisnis

Kelas I B

Eksekutif 

Sesuai
Kenyataan

3.

Eselon III/Golongan IV. 

D

Ekonomi 

Kelas II A

Eksekutif 

Sesuai

Kenyataan

4

Eselon IV/Golongan III.

E

Ekonomi

Kelas II A

Eksekutif

Sesuai

Kenyataan

5.

PNS Golongan II dan I. 

F

Ekonomi

Kelas II A

Eksekutif

Sesuai

Kenyataan

*) Keluarga untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam basal 4 ayat (2) huruf g dan h.




MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 


 

LAMPIRAN III

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

 

 

FASILITAS DAN KELAS PENGINAPAN BAGI PEJABAT NEGARA, DAN KELUARGA *)

 

NO

 PEJABAT NEGARA

TINGKAT PERJALANAN

DINAS

FASILITAS

HOTEL

 KELAS

2

 

4

5

1

Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri serta setingkat Menteri.

Bintang Lima

Suite

2

Gubernur, Wakil Gubernur, dan Pejabat Lainnya Yang Setara

Bintang Empat

Deluxe

3

Pejabat Negara Lainnya

Bintang Empat

Deluxe

Keterangan:

Untuk Pejabat Negara (Ketua/Wakil Ketua dan Angcota Lembaga Tinggi Negara, Menteri serta setingkat Menteri) diberikan fasilitas Hotel Bintang Lima Kolas Suite. Apablla dalam Provinsi tersebut tidak terdapat Hotel Bintang Lima, maka kepada PeJabat Negara tersebut dapat diberikan tarif kamar hotel tertInggi yang ada di Provinsi tersebut.

 

 

FASILITAS DAN KELAS PENGINAPAN BAGI PEGAWAI, DAN KELUARGA *)

 

NO

 PEJABAT NEGARA

TINGKAT PERJALANAN

DINAS

FASILITAS

HOTEL

 KELAS

2

 

4

5

1

Eselon I. 

Bintang Empat 

Deluxe

2

Eselon II. 

C

Bintang Empat 

Deluxe

3

Eselon III / Golongan IV.

Bintang Tiga 

Standar

4

Eselon IV / Golongan III.

Bintang Dua

Standar

5

PNS Golongan II dan I. 

Bintang Satu

Standar

*) Keluarga untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf g dan h.




MENTERI KEUANGAN,


ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 


 

LAMPIRAN IV

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

 

BIAYA PEMETIAN DAN ANGKUTAN JENAZAH

 

 NO

URAIAN

Tingkat Pegawai

Tingkat A

Tingkat B

Tingkat C

Tingkat D

Tingkat E

1

Biaya Pemetian 

4.500.000

4.000.000 

3.000.000

2.500.000 

2.500.000

2

Pengangkutan

Menurut tarif yang berlaku dan alat angkut yang digunakan




MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 


 

LAMPIRAN V

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

 

PERKIRAAN BIAYA PENGINAPAN BERDASARKAN TARIF RATA-RATA HOTEL

 

NO 

PROVINSI

TARIF

HOTEL

KELAS

SUITE

TARIF RATA-RATA HOTEL KELAS STANDAR/

DELUXE NON SUITE

BINTANG

LIMA

BINTANG

EMPAT

BINTANG

TIGA

BINTANG

DUA

BINTANG

SATU

1

2

3

4

5

6

7

8

1

NANGGROE ACEH DARUSSALAM

875.000

650.000

500.000

350.000

250.000

200.000

2

SUMATERA UTARA 

3.930.000

800.000

550.000

400.000

300.000

200.000

3

RIAU

2.670.000

800.000

550.000

400.000

300.000

200.000

4

KEPULAUAN RIAU 

3.100.000

700.000

450.000

350.000

200.000

150.000

5

J A M B I

813.000

600.000

500.000

300.000

200.000

150.000

6

SUMATERA BARAT

2.670.000

850.000

600.000

400.000

300.000

250.000

7

SUMATERA SELATAN 

1.440.000

750.000

500.000

350.000

250.000

200.000

8

LAMPUNG 

2.220.000

550.000

400.000

350.000

300.000

200.000

9

BENGKULU

650.000

600.000

400.000

350.000

300.000

200.000

10

BANGKA BELITUNG

975.000

550.000

400.000

350.000

250.000

150.000

11

B A N T E N  

2.750.000

700.000

500.000

400.000

300.000

200.000

12

JAWA BARAT 

1.630.000

800.000

 600.000

450.000

350.000

250.000

13

D.K.I. JAKARTA 

7.920.000

1.200.000

700.000

550.000

400.000

300.000

14

JAWA TENGAH

3.232.000

800.000

600.000

450.000

350.000

250.000

15

D.I. YOGYAKARTA

3.722.000

750.000

550.000

400.000

300.000

200.000

16

JAWA TIMUR

4.770.000

800.000

600.000

450.000

350.000

250.000

17

BALI 

7.233.000

1.500.000

1.100.000

850.000

700.000

450.000

18

NUSA TENGGARA BARAT 

4.650.000

750.000

600.000

450.000

300.000

200.000

19

NUSA TENGGARA TIMUR 

1.625.000

600.000

500.000

350.000

250.000

200.000

20

KALIMANTAN BARAT

682.000

700.000

500.000

350.000

250.000

200.000

21

KALIMANTAN TENGAH 

622.000

650.000

500.000

350.000

250.000

200.000

22

KALIMANTAN SELATAN 

1.800.000

650.000

500.000

400.000

250.000

150.000

23

KALIMANTAN TIMUR

5.250.000

800.000

650.000

500.000

350.000

200.000

24

SULAWESI UTARA 

2.380.000

750.000

600.000

500.000

350.000

200.000

25

GORONTALO 

796.000

650.000

500.000

450.000

300.000

150.000

26

SULAWESI BARAT 

198.000

600.000

500.000

400.000

300.000

150.000

27

SULAWESI SELATAN 

2.500.000

800.000

650.000

500.000

350.000

200.000

28

SULAWESI TENGAH 

900.000

700.000

500.000

400.000

300.000

150.000

29

SULAWESI TENGGARA 

340.000

700.000

500.000

400.000

300.000

200.000

30

MALUKU 

650.000

600.000

450.000

300.000

200.000

150.000

31

MALUKU UTARA 

200.000

600.000

450.000

300.000

200.000

150.000

32

PAPUA 

1.220.000

850.000

600.000

450.000

350.000

250.000

33

IRIAN JAYA BARAT 

960.000

650.000

500.000

400.000 

300.000

200.000

 





MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

 

SRI MULYANI INDRAWATI


 

LAMPIRAN VI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

 

Kementeian Negara/Lembaga :

Lembar Ke 

:

………………………….. .       :

Kode No

:

 

Nomor 

:

 

 

Surat Perintah Perjalanan Dinas

 

1

Pejabat berwenang yang memberi perintah

 

2

Nama/NIP Pegawai yang diperintahkan

 

3

a.      Pangkat dan Golongan ruang gaji menurut PP No. 6 Tahun 1997

b.      Jabatan/Instansi

c.       Tingkat Biaya Perjalanan Dinas

a.
b.
c.

4

Maksud Perjalanan Dinas

 

5

Alat angkutan yang dipergunakan

 

6

a.      Tempat berangkat

b.      Tempat Tujuan

a.
b.

7

a.      Lamanya Perjalanan Dinas

b.      Tanggal berangkat

c.       Tanggal harus kembali/tiba di tempat baru *)

a.
b.
c.

8

Pengikut :             Nama
1.
2.
3.
4.
5.

Tanggal Lahir

Keterangan

9

Pembebanan Anggaran

a.      Instansi

b.      Mata Anggaran



a.
b.

10 

Keterangan lain-lain

 

 

 

coret yang tidak perlu

Dikeluarkan di 

:

 

Tanggal 

:

 

 



(Pejabat Yang Berwenang)

 



(……………………………)

NIP

 

 

 


 

LAMPIRAN VI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

 

 

 

I.

Berangkat dari

:

 

(Tempat Kedudukan)

:

 

Ke

:

 

Pada Tanggal

:

 

Kepala

 

 

 

 

(……………………………)

NIP

     II.            Tiba di                  :

Pada Tanggal       :

Kepala                  :

 

 

(……………………………………)

NIP

Berangkat dari       :

Ke                          :

Pada Tanggal        :

Kepala


(…………………………………………)

NIP

   III.            Tiba di                  :

Pada Tanggal       :

Kepala                  :

 

 

 

 

(……………………………………)

NIP

Berangkat dari       :

Ke                          :

Pada Tanggal        :

Kepala

 

 


(…………………………………………)

NIP

    IV.            Tiba di                  :

Pada Tanggal       :

Kepala                  :

 

 

 

(……………………………………)

NIP

Berangkat dari       :

Ke                          :

Pada Tanggal        :

Kepala

 


(…………………………………………)

NIP

      V.            Tiba di                  :

Pada Tanggal       :

Kepala                  :

 

 

 

(……………………………………)

NIP

Berangkat dari       :

Ke                          :

Pada Tanggal        :

Kepala


(…………………………………………)


NIP

    VI.            Tiba di                  :

(Tempat kedudukan)

Pada Tanggal        :

 

Pejabat Yang Berwenang/

Pejabat lainnya yang ditunjuk

 

 

(……………………………………)

NIP

Telah diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut atas perintahnya dan sematamata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

 

Pejabat Yang Berwenang/

Pejabat lainnya yang ditunjuk

 

 

 

(…………………………………………)

NIP

VII.    Catatan Lain-Lain

 

VIII.  PERHATIAN :

Pejabat Yang Berwenang menerbitkan SPPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendaharawan bertanggung jawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Negara apabila negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaannya.





 

LAMPIRAN VII

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP

 

RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS

Lampiran SPPD Nomor :

Tanggal                       :

 

No.

PERINCIAN BIAYA

JUMLAH 

KETERANGAN

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

4

 

 

 

5

 

 

 

6

 

 

 

7

 

 

 

8

 

 

 

 

JUMLAH :

Rp

 

 

Terbilang


 



Telah dibayar sejumlah
Rp ………………………………

Bendahara

 

 


(……………………………)

NIP…………………………

 

…………………, …………………………………………

Telah menerima jumlah uang sebesar
Rp ………………………………………………………


Yang Menerima



(………………………………)

NIP …………………………

 

 

PERHITUNGAN SPPD RAMPUNG

 

Ditetapkan sejumlah
Yang telah dibayar semula
Sisa kurang/lebih

: Rp ………………………………

: Rp ………………………………

: Rp ………………………………

 

 

 

Pejabat Yang Berwenang/Pejabat lain yang ditunjuk

 



(……………………………………………)

NIP