LAMPIRAN I

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2007

TANGGAL 2 JANUARI 2007

 

BIDANG USAHA TERTENTU

 

NO.

BIDANG USAHA

KLBI (KLASIFIKASI BIDANG LAPANGAN USAHA INDONESIA)

CAKUPAN PRODUK

1.

Kelompok Industri Makanan Lainnya

Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan

15497

Industri Penyedap Masakan Kimia Lainnya

(Khususnya yang menghasilkan nucleotide (IMP, GMP) dan menggunakan proses bioteknologi dengan bahan baku dari hasil pertanian)

 

2.

Kelompok Industri Tekstil dan Industri Pakaian Jadi

 

 

a.

Industri Persiapan Serat Tekstil

17111

-

Serat Rami Terintegrasi (kapasitas minimal 2.000 ton/tahun benang rami)

-

Serat Sutera Terintegrasi (kapasitas minimal 2.000 ton/tahun benang sutera)

 

b.

Industri Persiapan Serat Tekstil dan Industri Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan (Kecuali Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya)

17111 dan

Industri Persiapan Serat Tekstil dan Pemintalan benang dan Industri Pertenunan Khusus ATM

17112 dan

 

(Industri Tektil Terpadu)

17114

 

(Minimal 1.000 Tenaga Kerja)

 

c.

Industri Persiapan Serat Tekstil dan Industri Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan (kecuali Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) dan Industri Penyempurnaan Kain dan/atau Industri Pencetakan Kain

17111 dan

17112 dan

17114 dan

17122 dan atau 17123

Industri Persiapan Serat Tektil Dan Industri Pemintalan Benang Dan Industri Pertenunan Khusus ATM Dan Industri Penyempurnaan Kain Dan Atau Industri Pencetakan Kain (Industri Tekstil Terpadu)

(Minimal 1.000 Tenaga Kerja)

 

d.

Industri Persiapan Serat Tekstil dan Industri Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan (kecuali Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) dan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya.

17111 dan

17112 dan

17114 dan

18101

Industri Persiapan Serat Tekstil dan Pemintalan Benang dan Industri pertenunan khusus ATM dan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Industri Tekstil Terpadu)

(Minimal 1.000 Tenaga Kerja)

 

e.

Industri Pertenunan (Kecuali Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) dan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya.

17114 dan 18101

Industri Pertenunan Khusus ATM dan Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Industri Tekstil Terpadu)

(Minimal 1.000 Tenaga Kerja)

 

3.

Kelompok Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas dan Kertas Karton/Paper Board

 

 

a.

Industri Bubur Kertas (Pulp)

21011

*) (Terintegrasi dengan HTI)

b.

Industri Kertas Budaya

21012

*) (Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas)

c.

Industri Kertas Industri

21015

*) (Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas)

 

4.

Kelompok Industri Bahan Kimia Industri

 

 

a.

Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali

24111

-

Industri Garam Industri (Kadar NaCI Minimal 96%)

 

 

 

-

Natrium Karbonat (Na2CO3)

b.

Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya

24114

-

White Carbon

c.

Industri Kimia Dasar Organik yang bersumber dari Hasil Pertanian

24115

-

Industri Oleokimian (Industri Turunan Fatty Acid, Fatty Alcohol dan Glycerin)

 

 

 

-

Industri Bioenergi (Industri biodiesel, biooil,dan bioetanol anhidrat

 

 

 

-

Industri Biolube

d.

Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak bumi, Gas bumi dan Batubara.

24117

-

Ethylene, Propylene dan Butadiene serta yang terintegrasi dengan turunannya

-

Benzene, Xylene dan Toluene serta yang terintegrasi dengan turunannya

-

Ammonia yang terintegrasi dengan Amonium Nitrate atau Asam Nitrate

-

caprolactam

e.

Industri Kimia Dasar Organik Lainnya

24119

Modified Diethanol Amine (MDEA)

f.

Industri Karet Buatan

24132

Karet Teknis Buatan

 

5.

Kelompok Industri Barang-Barang Kimia Lainnya

 

 

Industri Bahan Farmasi

24231

-

Senyawa Derivat Statin

-

Para Amino Fenol

-

Sefalosporin

-

Rifampisin

-

Kloramfenicol dan Derivatnya

-

Amoksisilin

-

Ampisilin

-

Vitamin B1

-

Vitamin C

-

Bahan Baku Farmasi yang diperoleh dengan proses bioteknologi.

 

6.

Kelompok Industri Karet dan Barang dari Karet

 

-

 

 

Industri Barang-Barang dari Karet untuk Keperluan Industri

25192

*)

 

 

 

 

 

 

7.

Kelompok Industri Barang-Barang dari Porselin

 

 

 

 

Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik/Teknik dari Porselin

26203

*)

 

 

 

 

 

 

8.

Kelompok Industri Logam Dasar Besi dan Baja

 

 

 

a.

Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making)

27101

Industri Pellet Bijih Besi (Pengolahan Bijih Besi)

 

b.

Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making) s/d Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)

27101 s/d 27102

Industri Pembuatan Besi dan Baja dalam Bentuk Dasar sampai Penggilingan Baja (Industri Baja Terintegrasi Proses Kontinyu)

(Proses kontinyu mulai dari :

-

Steel making sampai dengan produk lembaran (plate/sheet)

-

Steel making sampai dengan produk batangan (steel bar/wire rod)

 

9.

Kelompok Industri Logam Dasar Bukan Besi

 

 

 

a.

Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

27201

Industri Ingot Alumunium (Alumunium Smelting)

b.

Industri Penggilingan Logam Bukan Besi

27202

Industri Pelat Tembaga, Sheet (Lembaran) Tembaga, Industri Pembuatan Kawat Logam (Wire Tembaga)

(Kapasitas > 5.000 ton)

c.

Industri Ekstruksi Logam Bukan Besi

27203

Industri Ekstruksi Tembaga dan Paduannya (rod)

(Kapasitas > 10.000 ton)

d.

Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan Besi dan Baja

27204

Industri Tube, Pipa dari Tembaga dan Paduannya

(Kapasitas > 10.000 ton)

 

10.

Kelompok Industri Mesin dan Perlengkapannya

 

 

a.

Industri Mesin Uap, Turbin dan Kincir

29111

Industri Turbin Uap, Turbin Gas

b.

Industri Motor Pembakaran Dalam

29112

Industri Motor Diesel (Industri Motor Diesel Stationer dengan daya > 100 HP)

c.

Industri Pompa dan Kompresor

29120

-

Industri pompa air (Pompa Cairan Kimia)

 

 

 

-

Industri kompresor udara dan gas (Industri kompresor angin dengan daya > 10 HP)

d.

Industri Mesin/Peralatan untuk Pengolahan/Pengerjaan Logam

29221

Industri Mesin Perkakas pengerjaan logam

e.

Industri Mesin Tekstil

29263

Industri Mesin Tekstil

f.

Industri Mesin-Mesin Industri Khusus Lainnya

29299

Injection Moulding Machine

 

11.

Kelompok Industri Motor Listrik, Generator, dan Transformator

 

 

a.

Industri Motor Listrik

31101

Industri Motor Listrik, dengan daya > 375 KW

b.

Industri Mesin Pembangkit Listrik

 

31102

Industri Generator Listrik, dengan daya > 375 KV A

12.

Kelompok Industri Kimia Elektronika dan Telematika

 

 

a.

Industri Mesin Kantor, Komputasi dan Akuntansi Elektronik

30003

flashDisk, MP3, MP4, Mpeg/Digital Player, peralatan kedokteran digital (MRI), printer jenis laser jet dan desk jet

 

b.

Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik)

31502

Lampu Hemat Energi (LHE) terintegrasi dengan komponennya.

 

c.

Industri Tabung dan Katup Elektronik serta komponen elektronik lainnya

32100

Assesoris untuk MP3 dan MP4, CRT untuk TV berwarna Flat, LCD, Plasma, Integrated Circuit (IC), Mother Board, Smart Card, Compressor untuk AC dan Kulkas, Motor untuk alat listrik rumah tangga

 

d.

Industri alat transmisi dan alat komunikasi

32200

*)

 

e.

Industri radio, televisi, alat-alat rekaman suara dan gambar, dan sejenisnya.

32300

TV LCD, TV Plasma, HD TV, CCTV, Rear Projection, High DVD, Conference system, Audio Amplifier

 

f.

Industri kamera Fotografi

33203

*)

 

g.

Industri Jasa Konsultasi piranti lunak

72200

*)

 

 

13.

Kelompok Industri Alat Angkut Darat

 

 

a.

Industri Mesin/Peralatan untuk Pengolahan/Pengerjaan Logam

29221

Mould dan Dies, Jig dan Fixture

b.

Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih

34100

*)

c.

Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih

34300

-

Engine dan engine part

(keseluruhan engine secara utuh termasuk komponennya antara lain : Karburator dan bagiannya, Cylinder Block, Cylinder Liner, Cylinder Head, dan Head Cover, Piston, Ring Piston, dan Crank Case, Crank Shaft, Connecting rod dll)

-

Brake System, Axle & Propeller Sharft, Transmission/Clucth System, Steering gear

-

Injector, Water Pump, Oil Pump, Fuel Pump

-

Forging component, Die Casting component, Stamping Part

d.

Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor dan sejenisnya

35912

-

Engine dan Engine Part

 

-

Die Casting component, Brake system

 

-

Transmission system

 

14.

Kelompok Industri Pembuatan dan Perbaikan Kapal dan Perahu

 

 

 

a.

Industri Kapal/Perahu

35111

Kapal di atas 50.000 DWT

b.

Industri peralatan dan perlengkapan kapal

 

35112

*)

15.

Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

27201

-

Chemical Grade Alumina

-

Pemurnian Nikel secara Hidrometalurgi

-

Pengolahan dan pemurnian timah hitam

-

Pengolahan dan pemurnian seng

 

Keterangan : *) Semua bidang usaha yang termasuk dalam KBLI yang bersangkutan.

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

Bidang Perekonomian dan Industri,

 

ttd.

 

 

M. SAPTA MURTI, SH.,MA,MKn

 

 


 

LAMPIRAN II

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2007

TANGGAL 2 JANUARI 2007

 

BIDANG USAHA TERTENTU DAN DAERAH TERTENTU

 

NO.

BIDANG USAHA

KLBI (KLASIFIKASI BIDANG LAPANGAN USAHA INDONESIA)

CAKUPAN PRODUK

DAERAH/PROVINSI

1.

Kelompok Industri Pengolahan Makanan

Industri Pengalengan ikan dan biota perairan lainnya

15121

*)

Maluku, Maluku Utara, Papua, Irian Jaya Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo

 

2.

Kelompok Industri Pengolahan SDA berbasis Agro

 

 

 

a.

Industri minyak goreng dari minyak kelapa

15143

*) (Harus terintegrasi usaha budidaya)

 

Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo

 

b.

Industri berbagai macam tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, dan sejenisnya

15322

Tepung dari jagung

(Harus terintegrasi usaha budidaya)

Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo

 

c.

Industri gula pasir

15421

Gula pasir dari tebu

(Kapasitas minimal 70.000 ton gula/tahun, terintegrasi usaha budidaya)

 

Di luar Jawa

 

d.

Industri gula lainnya

15423

Gula dari ubi kayu

(Harus terintegrasi usaha budi daya)

 

Di luar Jawa

 

e.

Industri Persiapan Serat Tekstil

17111

Serat Kapas

(Harus Terintegrasi usaha budidaya minimal 500 ha)

 

Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Tirnur

 

3.

Kelompok Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton

Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton

 

21020

*)

Di luar Jawa

 

4.

Kelompok Industri Barang dari Plastik

Industri Kemasan dari Plastik

 

25205

*)

Di luar Jawa

5.

Kelompok Industri Semen, Kapur, dan Gips

Industri Semen

26411

 

 

Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat

 

6.

Kelompok Industri Furnitur

 

 

 

a.

Industri Furnitur dari kayu

36101

 

Di luar Jawa

b.

Industri Furnitur dari rotan, dan atau bambu

 

36102

 

Di luar Jawa

7.

Penangkapan Ikan di Laut dan Pengolahannya (Usaha Terpadu)

05011

dan

15121

s/d

15129

 

-

Tuna

Provinsi yang berbatasan dengan Samudera Hindia :

-

Pengalengan

-

Cakalang

-

Nanggroe Aceh Darussalam;

-

Penggaraman / Pengeringan

-

Hiu / Cucut

-

Sumatera Utara;

-

Pengasapan

-

Layur

-

Sumatera Barat;

-

Pembekuan

-

Tenggiri

-

Bengkulu;

-

Pemindangan

-

Lumuru

-

Lampung;

-

Pengolahan / Pengawetan lainnya

-

Bawal

-

Banten;

 

 

-

Kakap Merah

-

Jawa Barat;

 

 

 

 

-

Jawa Tengah;

 

 

 

 

-

DI Yogyakarta . . .

 

 

 

 

-

Bali;

 

 

 

 

-

Nusa Tenggara Barat;

 

 

 

 

-

Nusa Tenggara Timur;

 

 

 

 

-

Maluku;

 

 

 

 

-

Papua.

 

8.

Penangkapan Crustacea Laut dan Pengolahannya (Usaha Terpadu)

05012

dan

15121

s/d

15129

 

-

Udang

Provinsi yang berbatasan dengan

Samudera Hindia :

-

Kepiting

-

Pengalengan

-

Lobster

-

Nanggroe Aceh Darussalam;

-

Penggaraman/Pengeringan

-

Rajungan

-

Sumatera Utara;

-

Pengasapan

 

 

-

Sumatera Barat;

-

Pembekuan

 

 

-

Bengkulu;

-

Pemindangan

 

 

-

Lampung;

-

Pengolahan / Pengawetan Iainnya

 

 

-

Banten;

 

 

 

 

-

Jawa Barat;

 

 

 

 

-

Jawa Tengah;

 

 

 

 

-

DI Yogjakarta;

 

 

 

 

-

Jawa Timur,

 

 

 

 

-

Bali;

 

 

 

 

-

Nusa Tenggara Barat;

 

 

 

 

-

Nusa Tenggara Timur,

 

 

 

 

-

Maluku;

 

 

 

 

-

Papua.

 

9.

Penangkapan Mollusca Laut dan Pengolahannya (Usaha  Terpadu)

05013

dan

15121

s/d

15129

 

-

Cumi

Provinsi yang berbatasan dengan Samudera Hindia :

-

Sotong

-

Pengalengan

-

Teripang

-

Nanggroe Aceh Darussalam;

-

Penggaraman / Pengeringan

-

Ubur-ubur

-

Sumatera Utara;

-

Pengasapan

 

 

-

Sumatera Barat;

-

Pembekuan

 

 

-

Bengkulu;

-

Pemindangan

 

 

-

Lampung;

-

Pengolahan / Pengawetan lainnya

 

 

-

Banten;

 

 

 

 

-

Jawa Barat;

 

 

 

 

-

Jawa Tengah;

 

 

 

 

-

DI Yogjakarta;

 

 

 

 

-

Jawa Timur;

 

 

 

 

-

Bali;

 

 

 

 

-

Nusa Tenggara Barat;

 

 

 

 

-

Nusa Tenggara Timur;

 

 

 

 

-

Maluku;

 

 

 

 

-

Papua.

 

Keterangan: *) Semua bidang usaha yang termasuk dalam KBLI yang bersangkutan.

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

Bidang Perekonomian dan Industri,

 

ttd.

 

 

M. SAPTA MURTI, SH.,MA,MKn