|
Lampiran
I |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-39/BC/2008 |
|
TENTANG |
: |
TATALAKSANA
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARADALAM RANGKA IMPOR,
PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG
KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARAYANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA
ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU |
- PETUNJUK UMUM :
- Pengisian SSPCP menggunakan huruf cetak kapital dan dilakukan dengan
cara ditulis, diketik, atau hasil cetak komputer.
- Penyediaan formulir SSPCP dapat dilakukan oleh wajib bayar, Bank
Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, atau Kantor Pos.
- Dalam hal terjadi kesalahan pengisian terhadap SSPCP yang belum
mendapat NTB, NTP, atau nomor SSPCP, wajib bayar harus mengganti dengan SSPCP yang baru.
- Kesalahan pengisian akan merugikan wajib bayar sendiri.
- PETUNJUK PENGISIAN :
- Pada kolom kantor diisi Kantor Bea dan Cukai tempat pemenuhan
kewajiban pabean dan/atau cukai.
- Huruf A : Diisi dengan memberikan tanda “X” pada
kolom yang disediakan sesuai dengan jenis penerimaan negara yang dibayar.
- Huruf B : Diisi jenis identitas wajib bayar :
- Jenis Identitas : berikan tanda “X” pada kolom
yang disediakan. Dalam hal wajib bayar tidak memiliki NPWP, tanda “X”
diberikan pada kolom selain kolom NPWP.
- Nomor : diisi nomor identitas sesuai dengan yang tercantum dalam jenis identitas yang dipergunakan.
- Nama : diisi nama wajib bayar sesuai dengan yang tercantum dalam jenis identitas yang dipergunakan.
- Alamat : diisi alamat wajib bayar sesuai dengan yang tercantum dalam jenis identitas yang dipergunakan.
- Huruf C : Pada isian dokumen dasar pembayaran diisi dengan nama
dokumen yang digunakan sebagai dasar pembayaran, yang dapat berupa:
No. |
Nama Dokumen Dasar Pembayaran |
1. |
Inward manifest (BC 1.1) |
2. |
Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) |
3. |
Pemberitahuan Impor Barang Khusus (BC 2.1) |
4. |
Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) |
5. |
Customs Declaration (BC 2.2) |
6. |
Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor ke TPB (BC 2.3) |
7. |
Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor Fasilitas KITE (BC 2.4) |
8. |
Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor Fasilitas TPB (BC 2.5) |
9. |
Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB) |
10. |
Outward Manifest (BC 1.1) |
11. |
Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0) |
12. |
Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan dan
Kiriman |
13. |
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) |
14. |
Surat Penetapan Pabean (SPP) |
15. |
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) |
16. |
Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) |
17. |
Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) |
18. |
Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) |
19. |
Pemesanan Pita Cukai untuk Hasil Tembakau (CK-1) |
20. |
Pemesanan Pita Cukai untuk MMEA (CK-1A) |
21. |
Pemberitahuan
Pengeluaran BKC Berupa Etil Alkohol Atau Minuman Mengandung Etil
Alkohol Yang Sudah Dilunasi Cukainya Dari Pabrik Atau Tempat
Penyimpanan (CK-14) |
22. |
Surat Tagihan Cukai (STCK-1) |
23. |
Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP) |
24. |
Surat Teguran |
25. |
Surat Paksa |
26. |
Surat Peringatan |
27. |
Surat Tagihan |
Selanjutnya pada isian nomor dan tanggal, diisi nomor dan tanggal
dokumen dasar pembayaran tersebut.
- Huruf D : Diisi jenis pembayaran penerimaan negara yang dilakukan
sesuai dengan akun dan kode akun berdasarkan klasifikasi pada Bagan Akun Standar (BAS).
Akunakun yang perlu diperhatikan perinciannya yakni :
a. |
Akun Bea Masuk dengan kode akun 412111, termasuk Bea Masuk Anti
Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan Bea Masuk
Pembalasan. |
b. |
Pendapatan Pabean Lainnya dengan kode akun 412119 meliputi : |
|
- |
Bunga atas Bea Masuk; |
|
- |
Bunga atas Denda Administrasi Pabean; |
|
- |
Bunga atas Denda Administrasi Bea Keluar; |
|
- |
Denda Administrasi Ekspor selain Bea Keluar; dan |
|
- |
Bunga atas Denda Administrasi Ekspor selain Bea Keluar. |
c. |
Pendapatan Cukai Lainnya dengan kode akun 411519 meliputi : |
|
- |
Bunga atas Utang Cukai; |
|
- |
Bunga atas Kekurangan Cukai; |
|
- |
Bunga atas Denda Administrasi Cukai; |
|
- |
Biaya Pengganti Pencetakan Pita Cukai; dan |
|
- |
Biaya Pengganti Pembuatan Label Tanda Pengawasan Cukai. |
d. |
PNBP/Pendapatan DJBC dengan kode akun 423216 meliputi: |
|
- |
jasa pelayanan penyelesaian Pemberitahuan Pabean Impor; |
|
- |
jasa pelayanan penyelesaian Pemberitahuan Pabean Ekspor; |
|
- |
jasa pelayanan di bidang cukai; |
|
- |
jasa pelayanan Tempat Penimbunan Berikat; |
|
- |
Jasa pelayanan manifest; |
Pada kolom jumlah pembayaran, diisi jumlah penerimaan negara yang
dibayar sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen dasar pembayaran.
Pada kolom masa pajak diberi tanda “X” pada kolom
bulan untuk masa yang berkenaan.
Pada kolom tahun diisi tahun terutangnya pajak yang berkenaan.
- Pengisian NPWP untuk PPN Impor, PPnBM Impor, dan PPh Pasal 22 Impor,
diisikan NPWP wajib bayar yang sesuai dengan lokasi pembayaran penerimaan pajak
tersebut, dalam hal NPWP tersebut berbeda dengan NPWP pada huruf B.
- Huruf E : Diisi jumlah seluruh pembayaran dengan angka dan huruf.
- Pada kolom pengesahan terbagi 2 (dua) :
a. |
Untuk pembayaran penerimaan negara di Kantor Bea dan Cukai atau
Kantor Pos diisi: |
|
- |
tanda “X” pada tempat dilakukan pembayaran
penerimaan negara; |
|
- |
NPWP Bendahara Penerimaan, dalam hal dilakukan pembayaran di Kantor
Bea dan Cukai; |
|
- |
nama kantor tempat dilakukan pembayaran; |
|
- |
kode dari kantor tempat dilakukan pembayaran; |
|
- |
nomor SSPCP; |
|
- |
tanggal, bulan dan tahun pembayaran; |
|
- |
tanda tangan dan nama jelas petugas Kantor Bea dan Cukai atau Kantor
Pos serta NIP petugas; dan |
|
- |
cap dinas kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos. |
b. |
Untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara di Bank Devisa
Persepsi, Bank Devisa, atau Pos Persepsi diisi: |
|
- |
tanda “X” pada tempat dilakukan pembayaran
penerimaan negara; |
|
- |
nama bank atau pos persepsi tempat dilakukan pembayaran; |
|
- |
kode dari bank atau pos persepsi tempat dilakukan pembayaran; |
|
- |
nomor SSPCP; |
|
- |
nama unit dan kode KPPN mitra kerja bank devisa persepsi, bank
persepsi, dan pos persepsi tempat dilakukan pembayaran atau penyetoran; |
|
- |
tanggal, bulan dan tahun pembayaran atau penyetoran; |
|
- |
tanda tangan dan nama jelas petugas Bank Devisa Persepsi, Bank
Devisa, atau Pos Persepsi; dan |
|
- |
cap Bank Devisa Persepsi, Bank Devisa, atau Pos Persepsi. |
- Pada kotak NTB/NTP dan NTPN hanya diisi dalam hal penerima
pembayaran atau setoran adalah Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi.
- |
NTB (Nomor Transaksi Bank) dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan
Negara) diisi dalam hal penerima pembayaran dan/atau yang melakukan penyetoran adalah
Bank Devisa Persepsi atau Bank Persepsi; dan |
- |
NTP (Nomor Transaksi Pos) dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan
Negara) diisi dalam hal penerima pembayaran dan/atau yang melakukan penyetoran adalah
Pos Persepsi. |
- UKURAN DAN WARNA
- Ukuran : A4 (210 x 297 MM)
- Warna : Putih
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
|
Lampiran
IIA |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-39/BC/2008 |
|
TENTANG |
: |
TATALAKSANA
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR,
PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG
KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA
ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU |
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR MELALUI BANK
DEVISA PERSEPSI ATAU POS PERSEPSI
- Wajib Bayar :
- Mengisi formulir SSPCP dalam rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan
sesuai dengan jumlah dan jenis penerimaan negara yang tercantum dalam dokumen dasar pembayaran.
- Melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor di Bank
Devisa Persepsi atau Pos Persepsi dengan menyerahkan :
- dokumen dasar pembayaran;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai
dengan ketentuan peraturan, wajib bayar :
- menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk
dilengkapi dan diperbaiki ;dan
- mengajukan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut
ke Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
- Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan
ketentuan peraturan serta uang pembayaran telah diserahkan, menerima kembali :
- dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima; dan
- SSPCP lembar ke-1 dan ke-3 yang telah divalidasi.
- Menyerahkan dokumen dasar pembayaran dan SSPCP lembar ke-3 ke Kantor
Bea dan Cukai.
- Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi :
- Menerima dari wajib bayar :
- dokumen dasar pembayaran;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Meneliti :
- kelengkapan pengisian SSPCP dan kesesuaian pengisian SSPCP dengan
dokumen dasar pembayaran;
- ada atau tidaknya pengenaan bunga sebesar 2% setiap bulannya; dan
- pengenaan PNBP, dalam hal terhadap jasa pelayanan impor dikenakan
PNBP.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai
dengan ketentuan peraturan, mengembalikan berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1
kepada wajib bayar.
- Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan/atau telah sesuai
dengan ketentuan peraturan :
- menerima berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1;
- mengisi nama dan kode bank atau pos, nomor SSPCP, unit dan kode
KPPN, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima
pembayaran, dan cap bank pada SSPCP;
- membubuhkan cap, tanggal pelunasan SSPCP, tanda tangan, dan nama
jelas petugas pada dokumen dasar pembayaran; dan
- menerakan NTB/NTP dan/atau NTPN.
- Menyerahkan kepada wajib bayar :
- dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima;
- SSPCP lembar ke-1 untuk wajib bayar; dan
- SSPCP lembar ke-3 untuk Kantor Bea dan Cukai.
- Mengirimkan credit advice (data atas SSPCP yang telah dilunasi oleh
wajib bayar) ke Kantor Bea dan Cukai yang telah terhubung dengan sistem PDE.
- Menerima respons dari Kantor Bea dan Cukai atas penerimaan data
sebagaimana dimaksud pada angka 6.
- Merekam data penerimaan pada sistem komputer untuk setiap kode akun
dalam modul Bank yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara (MPN).
- Mendistribusikan SSPCP lembar ke-2 yang telah diterakan NTB/NTP dan
NTPN ke KPPN.
- Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran dan/atau
penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
- Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) :
- Menerima SSPCP lembar ke-2 dari Bank Devisa Persepsi atau Pos
Persepsi yang telah mendapatkan NTB/NTP dan NTPN.
- Mencocokkan data SSPCP lembar ke-2 dengan data pada MPN.
- Melakukan validasi terhadap SSPCP lembar ke-2.
- Mengirimkan SSPCP lembar ke-2 yang telah divalidasi ke Kantor Bea
dan Cukai.
- Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran dan/atau
penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
- Kantor Bea dan Cukai :
- Dalam hal Kantor Bea dan Cukai telah terhubung melalui sistem PDE :
- menerima data SSPCP berupa credit advice dari Bank Devisa Persepsi
atau Pos Persepsi;
- memberikan respons ke Bank Devisa Persepsi dan Pos Persepsi atas
credit advice yang diterima; dan
- melakukan pencocokan data penerimaan negara dalam rangka impor yang
tercantum dalam dokumen dasar pembayaran dengan credit advice yang dikirim dari
Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
- Menerima dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima
dan SSPCP lembar ke-3 dari wajib bayar.
- Menerima SSPCP lembar ke-2 dari KPPN untuk dilakukan pencocokan
dengan SSPCP lembar ke-3 yang diterima dari wajib bayar.
- Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3
tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi ke Bank Devisa Persepsi, Pos
Persepsi, dan/atau KPPN.
- Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3
sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menatausahakan SSPCP.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
|
Lampiran
IIB |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-39/BC/2008 |
|
TENTANG |
: |
TATALAKSANA PEMBAYARAN
DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN
PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU |
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR
MELALUI KANTOR BEA DAN CUKAI
- UNTUK IMPOR BARANG YANG DILAKUKAN OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, DAN PELINTAS BATAS
A.1. |
Wajib Bayar :
- Menyerahkan Customs Declaration (CD) yang telah diisi dengan
lengkap, dokumen pelengkap pabean, dan/atau baran impor kepada petugas Kantor Bea dan
Cukai.
- Menerima CD yang telah diberi nomor dan tanggal oleh petugas Kantor
Bea dan Cukai atau Buku Pas Barang Lintas Batas (BPBLB), yang
didalamnya telah tercantum besarnya penerimaan negara dalam rangka
impor yang harus dibayar.
- Melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor di Kantor
Bea dan Cukai dengan menyerahkan:
- CD atau BPBLB;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Menerima bukti pembayaran berupa SSPCP lembar ke-1 yang telah diberi
nomor SSPCP, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas
penerima pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea dan Cukai.
|
A.2. |
Kantor Bea dan Cukai :
- Menerima CD yang telah diisi dengan lengkap, dokumen pelengkap
pabean, dan/atau barang impor dari wajib bayar.
- Menetapkan nilai pungutan negara dalam rangka impor yang harus
dibayar dan mencantumkannya pada CD atau BPBLB.
- Memberi nomor dan tanggal pada CD atau mengisikan nama pemegang dan
nomor Kartu Identitas Lintas batas (KILB) serta tanggal pemasukan barang pada
BPBLB.
- Menyerahkan CD atau BPBLB kepada wajib bayar.
- Menerima uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam CD atau
BPBLB dari wajib bayar.
- Membubuhkan nomor SSPCP, tanggal dan waktu pembayaran, nama
dan tanda tangan petugas penerima pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea
dan Cukai.
- Menyerahkan SSPCP lembar ke-1 kepada wajib bayar.
|
- PEMBAYARAN PNBP ATAS JASA PELAYANAN IMPOR UNTUK BARANG IMPOR YANG
TIDAK DIKENAKAN PUNGUTAN IMPOR, IMPOR TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT, DAN INWARD MANIFEST
B.1. |
Wajib Bayar :
- Mengisi formulir SSPCP dalam rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan
sesuai dengan ketentuan peraturan.
- Melakukan pembayaran PNBP di Kantor Bea dan Cukai dengan menyerahkan:
- Pemberitahuan Pabean Impor atau inward manifest;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai
dengan ketentuan peraturan, wajib bayar:
- menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk dilengkapi dan diperbaiki; dan
- mengajukan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut
ke Kantor Bea dan Cukai.
- Dalam hal pengisian SSPCP telah lengkap dan telah sesuai
dengan
ketentuan peraturan, menerima bukti pembayaran berupa SSPCP lembar ke-1
yang telah diberi nomor SSPCP, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan
tanda tangan petugas penerima pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea dan
Cukai.
|
B.2. |
Kantor Bea dan Cukai :
- Menerima dari wajib bayar :
- Pemberitahuan Pabean Impor atau inward manifest;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Meneliti kelengkapan pengisian SSPCP dan kesesuaian pengisian SSPCP
dengan ketentuan peraturan.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai
dengan ketentuan peraturan, menyerahkan berkas sebagaimana dimaksud pada angka
1 kepada wajib bayar untuk diperbaiki.
- Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan
ketentuan peraturan, menerima SSPCP tersebut beserta uang pembayaran yang
jumlahnya sama dengan yang tercantum dalam SSPCP yang bersangkutan.
- Menyerahkan SSPCP lembar ke-1 kepada wajib bayar yang telah dibubuhi
nomor SSPCP, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas
penerima pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea dan Cukai.
|
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
|
Lampiran
IIC |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-39/BC/2008 |
|
TENTANG |
: |
TATALAKSANA PEMBAYARAN
DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN
PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU |
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR
ATAS KIRIMAN POS MELALUI KANTOR POS
- Wajib Bayar :
- Menerima dokumen Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) dari
petugas kantor pos.
- Mengisi formulir SSPCP rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan sesuai
dengan dokumen PPKP.
- Melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor di Kantor
Pos dengan menyerahkan :
- PPKP;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai
dengan ketentuan peraturan, wajib bayar :
- menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 3 untuk
dilengkapi dan diperbaiki; dan
- mengajukan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut
ke Kantor Pos.
- Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan
ketentuan peraturan serta uang pembayaran telah diserahkan, menerima dari petugas
kantor pos:
- barang kiriman pos;
- SSPCP lembar ke-1 yang telah dibubuhi nomor SSPCP, tanggal dan
waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran,
dan cap
dinas Kantor Pos; dan
- PPKP lembar ke-3.
- Kantor Pos :
- Menerima PPKP dalam rangkap 3 (tiga) yang didalamnya tercantum
besarnya penerimaan negara yang harus dibayar dari Pejabat Bea dan Cukai dan menyerahkannya
kepada wajib bayar.
- Menerima dari wajib bayar:
- PPKP;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Meneliti kelengkapan pengisian SSPCP dan kesesuaian pengisian SSPCP
dengan PPKP.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai
dengan ketentuan peraturan, menyerahkan kembali berkas sebagaimana dimaksud dalam angka
1 untuk dilengkapi dan diperbaiki.
- Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan
ketentuan peraturan, menerima uang pembayaran yang jumlahnya sama dengan yang
tercantum dalam SSPCP yang bersangkutan, dan menyerahkan kepada wajib bayar:
- barang kiriman pos;
- SSPCP lembar ke-1 yang telah dibubuhi nomor SSPCP, tanggal dan
waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran,
dan cap
dinas Kantor Pos; dan
- PPKP lembar ke-3.
- Menyerahkan PPKP lembar ke-1 yang telah dibubuhi tanda tangan dan
cap dinas dari petugas kantor pos dan SSPCP lembar ke-3 ke Kantor Bea dan Cukai
- Kantor Bea dan Cukai :
- Menerima barang kiriman pos dari petugas kantor pos.
- Membuat dokumen PPKP dalam rangkap 4 (empat) yang mencantumkan
besarnya penerimaan negara yang harus dibayar.
- Menyerahkan PPKP lembar ke-1, ke-2, dan ke-3 serta barang kiriman
pos kepada petugas kantor pos.
- Menerima PPKP lembar ke-1 yang telah dibubuhi tanda tangan dan cap
dinas petugas kantor pos dan SSPCP lembar ke-3 dari Kantor Pos.
- Menerima SSPCP lembar ke-2 dari KPPN untuk dilakukan pencocokan
dengan SSPCP lembar ke-3 yang diterima dari Kantor Pos.
- Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3
tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi ke Kantor Pos dan/atau KPPN.
- Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3
sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menatausahakan SSPCP.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
|
Lampiran
IIIA |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-39/BC/2008 |
|
TENTANG |
: |
TATALAKSANA PEMBAYARAN
DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN
PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU |
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA
EKSPOR MELALUI BANK DEVISA PERSEPSI ATAU POS PERSEPSI
- Wajib Bayar :
- Mengisi formulir SSPCP dalam rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan
sesuai dengan jumlah dan jenis penerimaan negara yang tercantum dalam dokumen dasar
pembayaran.
- Melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor di Bank
Devisa Persepsi atau Pos Persepsi dengan menyerahkan :
- dokumen dasar pembayaran;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai
dengan ketentuan peraturan, wajib bayar:
- menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk
dilengkapi dan diperbaiki; dan
- mengajukan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut
ke Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
- Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan
ketentuan peraturan serta uang pembayaran telah diserahkan, menerima kembali :
- dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima;
- SSPCP lembar ke-1 dan ke-3 yang telah divalidasi.
- Menyerahkan dokumen dasar pembayaran dan SSPCP lembar ke-3 ke Kantor
Bea dan Cukai.
- Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi :
- Menerima dari wajib bayar:
- dokumen dasar pembayaran;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Meneliti :
- kelengkapan pengisian SSPCP dan kesesuaian pengisian SSPCP dengan
dokumen dasar pembayaran;
- ada atau tidaknya pengenaan bunga sebesar 2% setiap bulannya; dan
- pengenaan PNBP, dalam hal terhadap jasa pelayanan ekspor dikenakan
PNBP.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai
dengan ketentuan peraturan, mengembalikan berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1
kepada wajib bayar.
- Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan
ketentuan peraturan:
- menerima berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1;
- mengisi nama dan kode bank atau pos, nomor SSPCP, unit dan kode
KPPN, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima
pembayaran, dan cap bank pada SSPCP;
- membubuhkan cap, tanggal pelunasan SSPCP, tanda tangan, dan nama
jelas petugas pada dokumen dasar pembayaran; dan
- menerakan NTB/NTP dan/atau NTPN.
- Menyerahkan kepada wajib bayar :
- dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima;
- SSPCP lembar ke-1 untuk wajib bayar; dan
- SSPCP lembar ke-3 untuk Kantor Bea dan Cukai.
- Mengirimkan credit advice (data atas SSPCP yang telah dilunasi oleh
wajib bayar), ke Kantor Bea dan Cukai yang telah terhubung dengan sistem PDE.
- Menerima respons dari Kantor Bea dan Cukai atas penerimaan data
sebagaimana dimaksud pada angka 6.
- Merekam data penerimaan pada sistem komputer untuk setiap kode akun
dalam modul Bank yang terhubung dengan MPN.
- Mendistribusikan SSPCP lembar ke-2 yang telah diterakan NTB/NTP dan
NTPN ke KPPN.
- Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran dan/atau
penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
- Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN):
- Menerima SSPCP lembar ke-2 dari Bank Devisa Persepsi atau Pos
Persepsi yang telah mendapatkan NTB/NTP dan NTPN.
- Mencocokkan data SSPCP lembar ke-2 dengan data pada MPN.
- Melakukan validasi terhadap SSPCP lembar ke-2.
- Mengirimkan SSPCP lembar ke-2 yang telah divalidasi ke Kantor Bea
dan Cukai.
- Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran dan/atau
penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
- Kantor Bea dan Cukai:
- Dalam hal Kantor Bea dan Cukai telah terhubung melalui sistem PDE:
- menerima data SSPCP berupa credit advice dari Bank Devisa Persepsi
atau Pos Persepsi;
- memberikan respons ke Bank Devisa Persepsi dan Pos Persepsi atas
credit advice yang diterima; dan
- melakukan pencocokan data penerimaan negara dalam rangka ekspor yang
tercantum dalam dokumen dasar pembayaran dengan credit advice yang dikirim dari
Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
- Menerima dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima
dan SSPCP lembar ke-3 dari wajib bayar.
- Menerima SSPCP lembar ke-2 dari KPPN untuk dilakukan pencocokan
dengan SSPCP lembar ke-3 yang diterima dari wajib bayar.
- Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3
tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi ke Bank Devisa Persepsi, Pos
Persepsi, dan/atau KPPN.
- Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3
sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menatausahakan SSPCP.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
|
Lampiran
IIIB |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-39/BC/2008 |
|
TENTANG |
: |
TATALAKSANA PEMBAYARAN
DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN
PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU |
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR MELALUI
KANTOR BEA DAN CUKAI
- UNTUK EKSPOR BARANG YANG DILAKUKAN OLEH PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, DAN PELINTAS BATAS
A.1. |
Wajib Bayar :
- Menyerahkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau
Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan dan
Kiriman yang telah
diisi, dokumen pelengkap pabean, dan/atau barang ekspor kepada petugas
Kantor
Bea
dan Cukai.
- Menerima kembali Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor
Barang Bawaan dan Kiriman yang didalamnya telah tercantum besarnya penerimaan negara dalam rangka ekspor yang harus dibayar.
- Mengisi formulir SSPCP dalam rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan
sesuai dengan jumlah dan jenis penerimaan negara yang tercantum dalam dokumen
dasar pembayaran.
- Melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor di Kantor
Bea dan Cukai dengan menyerahkan:
- PEB atau Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang
Bawaan dan Kiriman;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Menerima bukti pembayaran berupa SSPCP lembar ke-1 yang telah diberi
nomor SSPCP, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas
penerima pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea dan Cukai.
|
A.2. |
Kantor Bea dan Cukai:
- Menerima Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang
Bawaan dan Kiriman yang telah diisi, dokumen pelengkap pabean, dan/atau barang
ekspor dari wajib bayar.
- Menetapkan nilai pungutan negara dalam rangka ekspor yang harus
dibayar pada Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan dan
Kiriman.
- Memberi nomor dan tanggal, nama dan tanda tangan, dan cap dinas
Kantor Bea dan Cukai pada Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan dan Kiriman.
- Menyerahkan Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang
Bawaan dan Kiriman yang didalamnya telah tercantum besarnya penerimaan negara
dalam rangka ekspor yang harus dibayar kepada wajib bayar.
- Menerima dari wajib bayar :
- PEB atau Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang
Bawaan dan Kiriman;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Membubuhkan nomor SSPCP, tanggal dan waktu pembayaran, nama
dan tanda tangan petugas penerima pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea
dan Cukai.
- Menyerahkan SSPCP lembar ke-1 kepada wajib bayar.
|
- PEMBAYARAN PNBP ATAS JASA PELAYANAN EKSPOR UNTUK BARANG EKSPOR YANG TIDAK DIKENAKAN PUNGUTAN EKSPOR DAN OUTWARD MANIFEST
B.1. |
Wajib Bayar :
- Mengisi formulir SSPCP dalam rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan
sesuai dengan ketentuan peraturan.
- Melakukan pembayaran PNBP di Kantor Bea dan Cukai dengan menyerahkan:
- PEB atau outward manifest;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum
sesuai
dengan ketentuan peraturan, menerima kembali berkas sebagaimana
dimaksud dalam angka 2 untuk dilengkapi dan diperbaiki yang selanjutnya
akan diajukan
kembali ke Kantor Bea dan Cukai.
- Dalam hal pengisian SSPCP telah lengkap dan telah sesuai
dengan
ketentuan peraturan, menerima bukti pembayaran berupa SSPCP lembar ke-1
yang telah diberi nomor SSPCP, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan
tanda tangan petugas penerima pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea dan
Cukai.
|
B.2. |
Kantor Bea dan Cukai:
- Menerima dari wajib bayar:
- PEB atau outward manifest;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Meneliti kelengkapan dan kesesuaian pengisian SSPCP dengan ketentuan peraturan.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai
dengan ketentuan peraturan, menyerahkan berkas sebagaimana dimaksud pada angka
1 kepada wajib bayar untuk diperbaiki.
- Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan
ketentuan peraturan, menerima SSPCP tersebut beserta uang pembayaran yang
jumlahnya sama dengan yang tercantum dalam SSPCP yang bersangkutan.
- Menyerahkan SSPCP lembar ke-1 kepada wajib bayar yang telah dibubuhi
nomor SSPCP, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas
penerima pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea dan Cukai.
|
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
|
Lampiran
IIIC |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-39/BC/2008 |
|
TENTANG |
: |
TATALAKSANA PEMBAYARAN
DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN
PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU |
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR ATAS KIRIMAN
POS MELALUI KANTOR POS
- Wajib Bayar:
- Menyerahkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan dan
Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan dan Kiriman yang telah diisi, dokumen
pelengkap pabean, dan/atau barang ekspor kepada petugas Kantor Pos.
- Menerima kembali Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor
Barang Bawaan dan Kiriman yang didalamnya telah tercantum besarnya penerimaan negara
dalam rangka ekspor yang harus dibayar.
- Mengisi formulir SSPCP rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan sesuai
dengan jumlah dan jenis penerimaan negara yang tercantum dalam dokumen dasar
pembayaran.
- Melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor di Kantor
Pos dengan menyerahkan :
- dokumen dasar pembayaran;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai
dengan ketentuan peraturan, wajib bayar:
- menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 3 untuk
dilengkapi dan diperbaiki; dan
- mengajukan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut
ke Kantor Pos.
- Dalam hal dokumen telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan
ketentuan peraturan serta uang pembayaran telah diserahkan, menerima:
- Dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima; dan
- SSPCP lembar ke-1 yang telah dibubuhi nomor SSPCP, tanggal dan
waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima p Kantor Pos.
- Kantor Pos:
- Menerima PEB atau Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor
Barang Bawaan dan Kiriman yang telah diisi, dokumen pelengkap pabean, dan/atau barang
ekspor dari wajib bayar.
- Menyerahkan PEB atau Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor
Barang Bawaan dan Kiriman yang telah diisi, dokumen pelengkap pabean, dan/atau
barang ekspor yang diterima dari wajib bayar kepada Pajabat Bea dan Cukai.
- Menerima kembali PEB atau Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar
Ekspor Barang Bawaan dan Kiriman yang di dalamnya telah tercantum besarnya penerimaan
negara dalam rangka ekspor yang harus dibayar, untuk selanjutnya diserahkan
kepada wajib bayar.
- Menerima dari wajib bayar :
- dokumen dasar pembayaran;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Meneliti kelengkapan pengisian SSPCP dan kesesuaian pengisian SSPCP
dengan dokumen dasar pembayaran.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai
dengan ketentuan peraturan, menyerahkan kembali berkas sebagaimana dimaksud dalam angka
1 untuk dilengkapi dan diperbaiki.
- Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan
ketentuan peraturan, menerima uang pembayaran yang jumlahnya sama dengan yang
tercantum dalam SSPCP yang bersangkutan, dan menyerahkan kepada wajib bayar:
- Dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima; dan
- SSPCP lembar ke-1 yang telah dibubuhi nomor SSPCP, tanggal dan
waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran,
dan cap
dinas Kantor Pos.
- Menyerahkan SSPCP lembar ke-3 kepada Pejabat Bea dan Cukai.
- Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau
penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
- Kantor Bea dan Cukai
- Menerima PEB atau Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor
Barang Bawaan dan Kiriman yang telah diisi, dokumen pelengkap pabean, dan/atau barang
ekspor dari petugas kantor pos.
- Menetapkan nilai pungutan negara dalam rangka ekspor yang harus
dibayar pada Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang Bawaan dan
Kiriman.
- Memberi nomor dan tanggal, nama dan tanda tangan, dan cap dinas
Kantor Bea dan Cukai pada Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang
Bawaan dan Kiriman.
- Menyerahkan Pemberitahuan dan Perhitungan Bea Keluar Ekspor Barang
Bawaan dan Kiriman yang didalamnya telah tercantum besarnya penerimaan negara
dalam rangka ekspor yang harus dibayar kepada petugas kantor pos.
- Menerima SSPCP lembar ke-3 dari Kantor Pos.
- Menerima SSPCP lembar ke-2 dari KPPN untuk dilakukan pencocokan
dengan SSPCP lembar ke-3 yang diterima dari Kantor Pos.
- Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3
tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi ke Kantor Pos dan/atau KPPN.
- Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3
sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menatausahakan SSPCP.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
|
Lampiran
IVA |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-39/BC/2008 |
|
TENTANG |
: |
TATALAKSANA PEMBAYARAN
DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN
PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU |
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI MELALUI
BANK PERSEPSI ATAU POS PERSEPSI
- Wajib Bayar :
- Mengisi formulir SSPCP dalam rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan
sesuai dengan jumlah dan jenis penerimaa negara yang tercantum dalam dokumen dasar
pembayaran.
- Melakukan pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai di
Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menyerahkan:
- dokumen dasar pembayaran;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai
dengan ketentuan peraturan, wajib bayar:
- menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk
dilengkapi dan diperbaiki; dan
- mengajukan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut
ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
- Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan
ketentuan peraturan serta uang pembayaran telah diserahkan, menerima kembali:
- dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima; dan
- SSPCP lembar ke-1 dan ke-3 yang telah divalidasi.
- Menyerahkan dokumen dasar pembayaran dan SSPCP lembar ke-3 ke Kantor
Bea dan Cukai.
- Menerima kembali dokumen dasar pembayaran yang telah diisi dan
ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Bea dan Cukai.
- Bank Persepsi atau Pos Persepsi:
- Menerima dari wajib bayar:
- dokumen dasar pembayaran;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Meneliti :
- kelengkapan pengisian SSPCP dan kesesuaian pengisian SSPCP dengan
dokumen dasar pembayaran;
- ada atau tidaknya pengenaan bunga sebesar 2% setiap bulannya; dan
- pengenaan PNBP, dalam hal terhadap jasa pelayanan cukai dikenakan
PNBP.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai
dengan ketentuan peraturan, menyerahkan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1
kepada wajib bayar.
- Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan
ketentuan peraturan:
- menerima berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1;
- mengisi nama dan kode bank atau pos, nomor SSPCP, unit dan kode
KPPN, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima
pembayaran, dan cap bank pada SSPCP;
- membubuhkan cap, tanggal pelunasan SSPCP, tanda tangan, dan nama
jelas petugas pada dokumen dasar pembayaran; dan
- menerakan NTB/NTP dan/atau NTPN.
- Menyerahkan kepada wajib bayar:
- Dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima; dan
- SSPCP lembar ke-1 dan ke-3 yang telah divalidasi.
- Mengirimkan credit advice (data atas SSPCP yang telah dilunasi oleh
wajib bayar) ke kantor Bea dan Cukai yang telah terhubung dengan sistem PDE.
- Menerima respons dari Kantor Bea dan Cukai atas penerimaan data
sebagaimana dimaksud pada angka 6.
- Merekam data penerimaan pada sistem komputer untuk setiap kode akun
dalam modul Bank yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara (MPN).
- Mendistribusikan SSPCP lembar ke-2 yang telah diterakan NTB/NTP dan
NTPN ke KPPN.
- Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau
penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
- Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN):
- Menerima SSPCP lembar ke-2 dari Bank Persepsi atau Pos Persepsi yang
telah mendapatkan NTB/NTP dan NTPN.
- Mencocokkan data SSPCP lembar ke-2 dengan data pada MPN.
- Melakukan validasi terhadap SSPCP lembar ke-2.
- Mengirimkan SSPCP lembar ke-2 yang telah divalidasi ke Kantor Bea
dan Cukai.
- Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau
penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
- Kantor Bea dan Cukai :
- Dalam hal Kantor Bea dan Cukai telah terhubung melalui sistem PDE:
- menerima data SSPCP berupa credit advice dari Bank Devisa Persepsi
atau Pos Persepsi;
- memberikan respons ke Bank Devisa Persepsi dan Pos Persepsi atas
credit advice yang diterima; dan
- melakukan pencocokan data penerimaan negara dalam rangka impor yang
tercantum dalam dokumen dasar pembayaran dengan credit advice yang dikirim dari
Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
- Menerima dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima
dan SSPCP lembar ke-3 dari wajib bayar.
- Menyerahkan kembali dokumen dasar pembayaran yang telah diisi dan
ditandatangani kepada wajib bayar.
- Menerima SSPCP lembar ke-2 dari KPPN untuk dilakukan pencocokan
dengan SSPCP lembar ke-3 yang diterima dari wajib bayar.
- Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3
tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi ke Bank Persepsi, Pos
Persepsi, dan/atau KPPN.
- Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3
sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menatausahakan SSPCP.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
|
Lampiran
IVB |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-39/BC/2008 |
|
TENTANG |
: |
TATALAKSANA PEMBAYARAN
DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN
PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU |
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS JASA
PELAYANAN CUKAI BERUPA PEMUSNAHAN BARANG KENA CUKAI/PERUSAKAN PITA
CUKAI,
DAN PENGELUARAN ETIL ALKOHOL DENGAN FASILITAS PEMBEBASAN
MELALUI KANTOR BEA DAN CUKAI
- Wajib Bayar :
- Mengisi formulir SSPCP dalam rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan
sesuai dengan ketentuan peraturan.
- Melakukan pembayaran PNBP di Kantor Bea dan Cukai dengan menyerahkan:
- dokumen dasar pembayaran;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan /atau belum sesuai
dengan ketentuan peraturan, wajib bayar:
- menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk
dilengkapi dan diperbaiki ;dan
- mengajukan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a SSPCP
tersebut ke Kantor Bea dan Cukai.
- Dalam hal pengisian SSPCP telah lengkap dan telah sesuai dengan
ketentuan peraturan serta uang pembayaran telah diserahkan, menerima bukti pembayaran
berupa SSPCP lembar ke-1 yang telah diberi nomor SSPCP, tanggal dan waktu
pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea dan
Cukai.
- Kantor Bea dan Cukai :
- Menerima dari wajib bayar:
- dokumen dasar pembayaran;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Meneliti kelengkapan dan kesesuaian pengisian SSPCP dengan ketentuan
peraturan.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai
dengan ketentuan peraturan, menyerahkan berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada
wajib bayar untuk diperbaiki.
- Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan
ketentuan peraturan, menerima SSPCP tersebut beserta uang pembayaran yang
jumlahnya sama dengan yang tercantum dalam SSPCP yang bersangkutan.
- Menyerahkan SSPCP lembar ke-1 kepada wajib bayar yang telah dibubuhi
nomor SSPCP, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima
pembayaran, dan cap dinas Kantor Bea dan Cukai.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
|
Lampiran
IVC |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-39/BC/2008 |
|
TENTANG |
: |
TATALAKSANA PEMBAYARAN
DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN
PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU |
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI ASAL
IMPOR
YANG PEMBAYARANNYA BERSAMAAN DENGAN PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA DALAM
RANGKA IMPOR MELALUI BANK DEVISA PERSEPSI
- Wajib Bayar :
- Mengisi formulir SSPCP dalam rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan
sesuai dengan jumlah dan jenis penerimaan negara yang tercantum dalam dokumen dasar
pembayaran.
- Melakukan pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai asal
impor di Bank Devisa Persepsi dengan menyerahkan:
- dokumen dasar pembayaran;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai
dengan ketentuan peraturan, wajib bayar:
- menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk
dilengkapi dan diperbaiki ;dan
- mengajukan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut
ke Bank Devisa Persepsi.
- Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan sesuai dengan
ketentuan peraturan serta uang pembayaran telah diserahkan, menerima kembali:
- dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima; dan
- SSPCP lembar ke-1 dan ke-3 yang telah divalidasi.
- Menyerahkan dokumen dasar pembayaran dan SSPCP lembar ke-3 ke Kantor
Bea dan Cukai.
- Bank Devisa Persepsi :
- Menerima dari wajib bayar:
- dokumen dasar pembayaran;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Meneliti :
- kelengkapan pengisian SSPCP dan kesesuaian pengisian SSPCP dengan
dokumen dasar pembayaran;
- ada atau tidaknya pengenaan bunga sebesar 2% setiap bulannya; dan
- pengenaan PNBP, dalam hal terhadap jasa pelayanan cukai dikenakan
PNBP.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai
dengan ketentuan peraturan, mengembalikan berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1
kepada wajib bayar.
- Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan/atau telah sesuai
dengan ketentuan peraturan:
- menerima berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1;
- mengisi nama dan kode bank atau pos, nomor SSPCP, unit dan kode
KPPN, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima
pembayaran, dan cap bank pada SSPCP;
- membubuhkan cap, tanggal pelunasan SSPCP, tanda tangan, dan nama
jelas petugas pada dokumen dasar pembayaran; dan
- menerakan NTB/NTP dan/atau NTPN.
- Menyerahkan kepada wajib bayar:
- dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima;
- SSPCP lembar ke-1 untuk wajib bayar; dan
- SSPCP lembar ke-3 untuk Kantor Bea dan Cukai.
- Mengirimkan credit advice (data atas SSPCP yang telah dilunasi oleh
wajib bayar) ke Kantor Bea dan Cukai yang telah terhubung dengan sistem PDE.
- Menerima respons dari Kantor Bea dan Cukai atas penerimaan data
sebagaimana dimaksud pada angka 6.
- Merekam data penerimaan pada sistem komputer untuk setiap kode akun
dalam modul Bank yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara (MPN).
- Mendistribusikan SSPCP lembar ke-2 yang telah diterakan NTB/NTP dan
NTPN ke KPPN.
- Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau
penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
- Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN):
- Menerima SSPCP lembar ke-2 dari Bank Persepsi atau Pos Persepsi yang
telah mendapatkan NTB/NTP dan NTPN.
- Mencocokkan data SSPCP lembar ke-2 dengan data pada MPN.
- Melakukan validasi terhadap SSPCP lembar ke-2.
- Mengirimkan SSPCP lembar ke-2 yang telah divalidasi ke Kantor Bea
dan Cukai.
- Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau
penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
- Kantor Bea dan Cukai:
- Dalam hal Kantor Bea dan Cukai telah terhubung melalui sistem PDE:
- menerima data SSPCP berupa credit advice dari Bank Devisa Persepsi
atau Pos Persepsi;
- memberikan respons ke Bank Devisa Persepsi dan Pos Persepsi atas
credit advice yang diterima; dan
- melakukan pencocokan data penerimaan negara dalam rangka impor yang
tercantum dalam dokumen dasar pembayaran dengan credit advice yang dikirim dari
Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
- Menerima dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima
dan SSPCP lembar ke-3 dari wajib bayar.
- Menyerahkan kembali kepada wajib bayar CK-14 yang telah diisi dan
ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai.
- Menerima SSPCP lembar ke-2 dari KPPN untuk dilakukan pencocokan
dengan SSPCP lembar ke-3 yang diterima dari wajib bayar.
- Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3
tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi ke Bank Persepsi, Pos
Persepsi, dan/atau KPPN.
- Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3
sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menatausahakan SSPCP.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
|
Lampiran V |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-39/BC/2008 |
|
TENTANG |
: |
TATALAKSANA PEMBAYARAN
DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN
PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU |
TATA KERJA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN
DENDA
ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU MELALUI
BANK PERSEPSI ATAU POS PERSEPSI
- Wajib Bayar:
- Mengisi formulir SSPCP dalam rangkap 4 (empat) dengan lengkap dan
sesuai dengan jumlah dan jenis penerimaa negara yang tercantum dalam dokumen dasar
pembayaran.
- Melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor di Bank
Persepsi atau Pos Persepsi dengan menyerahkan:
- dokumen dasar pembayaran;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai
dengan ketentuan peraturan, wajib bayar:
- menerima kembali berkas sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk
dilengkapi dan diperbaiki ;dan
- mengajukan kembali berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut
ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
- Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan
ketentuan peraturan serta uang pembayaran telah diserahkan, menerima kembali:
- dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima; dan
- SSPCP lembar ke-1 dan ke-3 yang telah divalidasi.
- Menyerahkan SSPCP lembar ke-3 ke Kantor Bea dan Cukai.
- Bank Persepsi atau Pos Persepsi:
- Menerima dari wajib bayar:
- dokumen dasar pembayaran;
- SSPCP dalam rangkap 4 (empat); dan
- uang pembayaran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Meneliti :
- kelengkapan pengisian SSPCP dan kesesuaian pengisian SSPCP dengan
dokumen dasar pembayaran; dan
- ada atau tidaknya pengenaan bunga sebesar 2% setiap bulannya.
- Dalam hal SSPCP belum diisi dengan lengkap dan/atau belum sesuai,
menyerahkan kembali kepada wajib bayar berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1.
- Dalam hal SSPCP telah diisi dengan lengkap dan telah sesuai dengan
ketentuan peraturan:
- Menerima berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1;
- mengisi nama dan kode bank atau pos, nomor SSPCP, unit dan kode
KPPN, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas penerima
pembayaran, dan cap bank pada SSPCP;
- Membubuhkan cap, tanggal pelunasan SSPCP, tanda tangan, dan nama
jelas petugas pada dokumen dasar pembayaran;
- menerakan NTB/NTP dan/atau NTPN.
- Menyerahkan kepada wajib bayar:
- dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima;
- SSPCP lembar ke-1 untuk wajib bayar; dan
- SSPCP lembar ke-3 untuk Kantor Bea dan Cukai.
- Mengirimkan credit advice (data atas SSPCP yang telah dilunasi oleh
wajib bayar), ke kantor Bea dan Cukai yang telah terhubung dengan sistem PDE.
- Menerima respons dari Kantor Bea dan Cukai atas penerimaan data
sebagaimana dimaksud pada angka 6.
- Merekam data penerimaan pada sistem komputer untuk setiap kode akun
dalam modul Bank yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara (MPN).
- Mendistribusikan SSPCP lembar ke-2 yang telah diterakan NTB/NTP dan
NTPN ke KPPN.
- Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau
penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
- Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN):
- Menerima SSPCP lembar ke-2 dari Bank Persepsi atau Pos Persepsi yang
telah mendapatkan NTB/NTP dan NTPN.
- Mencocokkan data SSPCP lembar ke-2 dengan data pada MPN.
- Melakukan validasi terhadap SSPCP lembar ke-2.
- Mengirimkan SSPCP lembar ke-2 yang telah divalidasi ke Kantor Bea
dan Cukai.
- Kantor Bea dan Cukai:
- Dalam hal Kantor Bea dan Cukai telah terhubung melalui sistem PDE:
- menerima data SSPCP berupa credit advice dari Bank Persepsi atau Pos
Persepsi;
- memberikan respons ke Bank Persepsi dan Pos Persepsi atas credit
advice yang diterima; dan
- melakukan pencocokan data penerimaan negara dalam rangka impor yang
tercantum dalam dokumen dasar pembayaran dengan credit advice Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
- Menerima dokumen dasar pembayaran yang telah dibubuhi tanda terima
dan SSPCP lembar ke-3 dari wajib bayar.
- Menerima SSPCP lembar ke-2 dari KPPN untuk dilakukan pencocokan
dengan SSPCP lembar ke-3 yang diterima dari wajib bayar.
- Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3
tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi ke Bank Persepsi, Pos
Persepsi, dan/atau KPPN.
- Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3
sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menatausahakan SSPCP.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
|
Lampiran VI |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-39/BC/2008 |
|
TENTANG |
: |
TATALAKSANA PEMBAYARAN
DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN
PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU |
TATA KERJA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN
NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI,
DAN
PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
- PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA OLEH KANTOR BEA DAN CUKAI
A.1. |
Kantor Bea dan Cukai:
- Menyiapkan penyetoran penerimaan negara yang telah diterima dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Seluruh penerimaan negara yang diterima wajib disetor ke kas negara
selambatlambatnya pada hari kerja berikutnya.
- Penyetoran atas penerimaan negara dimaksud dilakukan melalui Bank
Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi, sesuai dengan ketentuan
mengenai tempat pembayaran penerimaan negara.
- Melakukan penyetoran penerimaan negara di Bank Devisa Persepsi, Bank
Persepsi, atau Pos Persepsi dengan menyerahkan:
- SSPCP lembar ke-2 s.d. ke-4; dan
- uang penyetoran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Dalam hal jumlah uang penyetoran telah sesuai dengan jumlah yang
tercantum dalam SSPCP dan uang telah diserahkan, menerima SSPCP lembar ke-3 yang
telah divalidasi.
- Menerima SSPCP lembar ke-2 dari KPPN untuk dilakukan pencocokan
dengan SSPCP lembar ke-3.
- Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3
tidak sesuai, Bendahara Penerimaan melakukan konfirmasi ke Bank Devisa
Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, dan/atau KPPN.
- Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3
sesuai, Bendahara Penerimaan menatausahakan SSPCP.
|
A.2. |
Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi:
- Menerima dari Kantor Bea dan Cukai:
- SSPCP lembar ke-2 s.d. ke-4; dan
- uang penyetoran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Mencocokkan jumlah uang yang diserahkan dengan jumlah yang tercantum
dalam SSPCP.
- Dalam hal jumlah uang yang diserahkan sesuai dengan jumlah yang
tercantum dalam SSPCP:
- Menerima berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1;
- mengisi nama dan kode bank atau pos, nomor SSPCP, unit dan
kode KPPN, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas
penerima pembayaran, dan cap bank pada SSPCP; dan
- menerakan NTB/NTP dan/atau NTPN
- Menyerahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai SSPCP lembar ke-3 untuk
Kantor Bea
dan Cukai.
- Merekam data penerimaan pada sistem komputer untuk setiap kode akun
dalam modul bank yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara (MPN).
- Mendistribusikan SSPCP lembar ke-2 yang telah diterakan NTB/NTP dan
NTPN ke KPPN.
- Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu penyetoran dari Kantor
Bea dan
Cukai.
|
A.3. |
Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN):
- Menerima SSPCP lembar ke-2 dari Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi,
atau Pos Persepsi yang telah mendapatkan NTB/NTP dan NTPN.
- Mencocokkan data SSPCP lembar ke-2 dengan data pada MPN.
- Melakukan validasi terhadap SSPCP lembar ke-2.
- Mengirimkan SSPCP lembar ke-2 yang telah divalidasi ke Kantor Bea
dan Cukai.
- Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu penyetoran dari Kantor
Bea dan Cukai.
|
- PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA OLEH KANTOR POS
B.1. |
Kantor Pos:
- Menyiapkan penyetoran penerimaan negara yang telah diterima dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
- Seluruh penerimaan negara yang diterima wajib disetor ke kas negara
selambatlambatnya pada hari kerja berikutnya.
- Penyetoran atas penerimaan negara dimaksud dilakukan melalui Bank
Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi, sesuai dengan ketentuan
mengenai tempat pembayaran penerimaan negara.
- Melakukan penyetoran penerimaan negara di Bank Devisa Persepsi, Bank
Persepsi, atau Pos Persepsi dengan menyerahkan:
- SSPCP lembar ke-2 s.d. ke-4; dan
- uang penyetoran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Dalam hal jumlah uang penyetoran telah sesuai dengan jumlah yang
tercantum dalam SSPCP dan uang telah diserahkan, menerima SSPCP lembar ke-3 yang
telah divalidasi.
- Menyerahkan SSPCP lembar ke-3 ke Kantor Bea dan Cukai.
|
B.2. |
Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi :
- Menerima dari Kantor Pos:
- SSPCP lembar ke-2 s.d. ke-4; dan
- Uang penyetoran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP.
- Mencocokkan jumlah uang yang diserahkan dengan jumlah yang tercantum
dalam SSPCP.
- Dalam hal jumlah uang yang diserahkan sesuai dengan jumlah yang
tercantum dalam SSPCP:
- menerima berkas sebagaimana dimaksud pada angka 1;
- mengisi nama dan kode bank atau pos, nomor SSPCP, unit dan
kode KPPN, tanggal dan waktu pembayaran, nama dan tanda tangan petugas
penerima pembayaran, dan cap bank pada SSPCP; dan
- menerakan NTB/NTP dan/atau NTPN.
- Menyerahkan kepada petugas Kantor Pos SSPCP lembar ke-3.
- Merekam data penerimaan pada sistem komputer untuk setiap kode akun
dalam modul bank yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara (MPN).
- Mendistribusikan SSPCP lembar ke-2 yang telah diterakan NTB/NTP dan
NTPN ke KPPN.
- Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau
penyetoran dari Kantor Bea dan Cukai.
|
B.3. |
Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) :
- Menerima SSPCP lembar ke-2 dari Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi,
atau Pos Persepsi yang telah mendapatkan NTB/NTP dan NTPN.
- Mencocokkan data SSPCP lembar ke-2 dengan data pada MPN.
- Melakukan validasi terhadap SSPCP lembar ke-2.
- Mengirimkan SSPCP lembar ke-2 yang telah divalidasi ke Kantor Bea
dan Cukai.
- Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu pembayaran atau
penyetoran dari
Kantor Bea dan Cukai.
|
B.4. |
Kantor Bea dan Cukai:
- Menerima SSPCP lembar ke-3 dari Kantor Pos.
- Menerima SSPCP lembar ke-2 dari KPPN untuk dilakukan pencocokan
dengan SSPCP lembar ke-3.
- Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3
tidak sesuai, Bendahara Penerimaan melakukan konfirmasi ke Bank Devisa
Persepsi, Pos Persepsi, dan/atau KPPN.
- Dalam hal hasil pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3
sesuai, Bendahara Penerimaan menatausahakan SSPCP.
|
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
|
Lampiran VII |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-39/BC/2008 |
|
TENTANG |
: |
TATALAKSANA PEMBAYARAN
DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN
PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU |
- PETUNJUK UMUM
- |
Pengisian SSCP dilakukan dengan menggunakan huruf cetak kapital atau
diketik. |
- |
Satu SSCP digunakan untuk semua jenis penyetoran Penerimaan Pabean, Cukai dan Pajak, untuk satu dokumen Pabean. |
- |
Kesalahan pengisian akan merugikan penyetor sendiri. |
- CARA PENGISIAN
- Pada kolom kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) diisi Kantor Bea
dan Cukai tempat pemasukan barang dimana PIB diajukan, KPBC setempat
dimana kiriman pos dilalubeakan atau Kantor Bea dan Cukai yang
menerbitkan Surat Tagihan;
- Huruf A :
1. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki.
2. Diisi nama Pengusaha sesuai dengan kartu NPWP.
3. Diisi alamat Pengusaha sesuai kartu NPWP.
- Huruf B : Diisi jenis, nomor dan tanggal dokumen yang digunakan
sebagai dasar pembayaran/penyetoran(misalnya : PP-SAD, PIB, PIBT, SPKPBM atau SPSA/STCK-1/ST/SP).
- Huruf C : Diisi akun penerimaan, kode akun dan jumlah setoran.
- |
Bea Masuk |
412111 |
- |
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Hibah (SPM) Nihil |
412112 |
- |
Denda Administrasi Pabean |
412113 |
- |
Penerimaan Pabean Lainnya |
412119 |
- |
Cukai Etil alkohol |
411512 |
- |
Penerimaan Cukai Lainnya
(misalnya : bunga, biaya surat paksa, biaya pengganti pencetakan pita cukai, biaya pengganti pembuatan label Tanda Pengawasan) |
411519 |
- |
Denda Administrasi Cukai |
411514 |
- |
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)/ Pendapatan DJBC |
423216 |
- |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor |
411212 |
- |
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Impor |
411222 |
- |
Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) Impor |
411123 |
- Pada kolom yang berkenaan dengan Masa Pajak, diberi tanda silang
pada kolom bulan untuk masa yang berkenaan serta diisi tahun
terhutangnya pajak untuk setoran dimaksud.
- Huruf D : Diisi jumlah seluruh pembayaran dengan angka dan huruf.
- Pada kolom pengesahan Bank atau Kantor Pos dan Giro diisi secara
lengkap meliputi : (diisi oleh petugas Bank, Kantor Pos dan Giro).
- |
Nama Bank/Kantor pos dan Giro tempat penyetoran; |
- |
Cabang Bank/Kantor Pos dan Giro tempat penyetoran; |
- |
Tanggal, bulan dan Tahun penyetoran; |
- |
Tanda tangan dan nama jelas Petugas Bank/Kantor Pos dan Giro. |
- UKURAN DAN WARNA
- Ukuran : 210 X 297 mm
- Warna : Putih
Keterangan : Lembar ke - 1 (asli) jenis kertas HVS, lembar lainnya (copy) doorslag.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900
|
Lampiran VIII |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-39/BC/2008 |
|
TENTANG |
: |
TATALAKSANA PEMBAYARAN
DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN
PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU |
- PETUNJUK UMUM
- |
Pengisian SSCP dilakukan dengan menggunakan huruf cetak kapital atau
diketik. |
- |
Satu SSCP digunakan untuk semua jenis penyetoran Penerimaan Cukai dan
PPN Hasil Tembakau, untuk satu dokumen cukai. |
- |
Kesalahan pengisian akan merugikan penyetor sendiri. |
- CARA pENGISIAN
- Pada kolom kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) diisi Kantor Bea
dan Cukai yang membawahi reksan cukai;
- Huruf A :
1. Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki.
2. Diisi nama Pengusaha sesuai dengan kartu NPWP.
3. Diisi alamat Pengusaha sesuai kartu NPWP.
- Huruf B : Diisi jenis, nomor dan tanggal dokumen yang digunakan
sebagai dasar pembayaran/penyetoran (misalnya : CK-1, CK-14 atau SPPSA/STCK-1/ST/SP).
- Huruf C : Diisi akun penerimaan, kode akun dan jumlah setoran.
- |
Cukai Hasil Tembakau |
411511 |
- |
Cukai Etil Alkohol |
411512 |
- |
Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol |
411513 |
- |
Penerimaan Cukai Lainnya
(misalnya : bunga, biaya surat paksa, biaya pengganti pencetakan pita cukai, biaya pengganti pembuatan label Tanda Pengawasan) |
411519 |
- |
Denda Administrasi Cukai |
411514 |
- |
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)/Pendapatan DJBC |
423216 |
- |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau |
411211 |
- Pada kolom yang berkenaan dengan Masa Pajak, diberi tanda silang
pada kolom bulan untuk masa yang berkenaan serta diisi tahun terhutangnya pajak untuk setoran
dimaksud.
- Huruf D : Diisi jumlah seluruh pembayaran dengan angka dan huruf.
- Pada kolom pengesahan Bank atau Kantor Pos dan Giro diisi secara
lengkap meliputi : (diisi oleh petugas Bank, Kantor Pos dan Giro).
- |
Nama Bank/Kantor pos dan Giro tempat penyetoran; |
- |
Cabang Bank/Kantor Pos dan Giro tempat penyetoran; |
- |
Tanggal, bulan dan Tahun penyetoran; |
- |
Tanda tangan dan nama jelas Petugas Bank/Kantor Pos dan Giro. |
- UKURAN DAN WARNA
- Ukuran : 210 X 297 mm
- Warna : Putih
Keterangan : Lembar ke-1 (asli) jenis kertas HVS, lembar lainnya (copy)
doorslag.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana
Harry Mulya
NIP 060079900