TATA KERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MELALUI SISTEM PDE KEPABEANAN
I. |
PENDAFTARAN
PIB
- Importir mengisi PIB secara lengkap dengan
menggunakan program
aplikasi PIB, dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen
pelengkap pabean.
- Importir
melakukan pembayaran bea masuk (BM), cukai, PDRI, dan PNBP melalui Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan sistem PDE
Kepabeanan, kecuali untuk Importir yang menggunakan fasilitas
pembayaran berkala.
- Importir mengirim data PIB secara elektronik ke
Sistem Komputer
Pelayanan (SKP) di Kantor Pabenan melalui portal INSW.
3.1. |
Portal
INSW melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan
larangan/pembatasan atas Barang Impor yang diberitahukan. |
3.2. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan Barang Impor yang diberitahukan
terkena ketentuan larangan/pembatasan dan persyaratannya belum
dipenuhi, portal INSW mengembalikan data PIB kepada Importir untuk
diajukan kembali setelah dipenuhi. |
3.3. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan barang yang diimpor :
3.3.1. |
tidak
terkena ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan
larangan/pembatasannya telah dipenuhi, portal INSW meneruskan data PIB
ke SKP di Kantor Pabean untuk diproses lebih lanjut. |
3.3.2. |
perlu
penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan,
portal INSW meneruskan data PIB ke SKP di Kantor Pabean untuk diproses
lebih lanjut. |
|
- Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit
advice secara
elektronik ke SKP di Kantor Pabean.
- SKP di Kantor Pabean menerima data PIB dan melakukan
penelitian ada
atau tidaknya pemblokiran Importir dan PPJK.
- Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Importir
diblokir, SKP
menerbitkan respons penolakan.
- Dalam hal hasil penelitian menunjukan Importir tidak
diblokir:
7.1. |
SKP
melakukan penelitan data PIB meliputi:
- kelengkapan pengisian data PIB;
- pembayaran BM, cukai, dan PDRI;
- pembayaran PNBP;
- nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor
pengajuan tidak berulang;
- kesesuaian PIB dengan BC 1.1. meliputi:
- nomor
dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1., host B/L, jumlah container,
nomor container, dan ukuran container untuk impor melalui pelabuhan
laut;
- nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC
1.1. dan host AWB untuk impor melalui bandara;
- kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam
data NDPBM;
- pos tarif tercantum dalam BTBMI;
- Importir memiliki Nomor Identitas
Kepabeanan (NIK) untuk selain importasi pertama atau Importir yang
dikecualikan dari NIK;
- bukti penerimaan jaminan, dalam hal
importasi memerlukan jaminan;
- PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK);
dan
- jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK.
|
7.2. |
Dalam
hal pengisian data PIB sebagaimana dimaksud pada butir 7.1. tidak
sesuai:
7.2.1. |
SKP
mengirim respons penolakan. |
7.2.2. |
Importir
melakukan perbaikan data PIB sesuai respons penolakan dan mengirimkan
kembali data PIB yang telah diperbaiki. |
|
7.3. |
Dalam
hal pengisian data PIB sebagaimana dimaksud pada butir 7.1. telah
sesuai, SKP meneruskan data PIB yang memerlukan penelitian lebih lanjut
terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan kepada Pejabat yang
menangani penelitian barang larangan/pembatasan untuk dilakukan
penelitian.
7.3.1. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan barang impor tidak terkena
ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasan telah
dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan
merekam hasil penelitian ke dalam SKP untuk selanjutnya SKP memberikan
nomor pendaftaran PIB dan dilakukan penetapan jalur pelayanan impor. |
7.3.2. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan barang impor terkena ketentuan
larangan/pembatasan, dan persyaratannya belum dipenuhi:
7.3.2.1. |
Pejabat
yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam
hasil penelitiannya ke dalam SKP untuk diterbitkan respons Nota
Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada
unit pengawasan. |
7.3.2.2. |
Dalam
hal impor dilakukan oleh MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas yang
memperoleh kemudahan tidak menyerahkan hasil cetak PIB, Pejabat yang
menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil
penelitiannya ke dalam SKP.
7.3.2.2.1. |
SKP
menerbitkan respons NPBL dengan tembusan kepada unit pengawasan; |
7.3.2.2.2. |
SKP
memberikan nomor pendaftaran PIB dan melakukan penetapan jalur
pelayanan impor. |
|
7.3.2.3. |
Importir
menerima respons NPBL, kemudian menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan
dilampiri dengan hasil cetak NPBL kepada Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan/pembatasan melalui Pejabat penerima dokumen. |
7.3.2.4. |
Pejabat
yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan melakukan
penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan.
7.3.2.4.1. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah
sesuai, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan
merekam hasil penelitian dan dokumen yang dipersyaratkan ke dalam SKP
untuk diterbitkan nomor pendaftaran PIB dan dilakukan penjaluran
pelayanan impor. |
7.3.2.4.2. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang
dipersyaratkan belum sesuai, Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan memberitahukan kembali kepada Importir melalui SKP. |
|
7.3.2.5. |
Apabila
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan NPBL
Importir tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan maka SKP
menerbitkan respons penolakan. |
|
|
|
II. |
PENETAPAN
JALUR PELAYANAN IMPOR
A. |
Pengeluaran
Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur MITA
Prioritas:
- SKP mengirim respons SPPB kepada Importir.
- Importir menerima respons SPPB dan mencetak
SPPB untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.
|
B. |
Pengeluaran
Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur MITA Non-Prioritas:
- SKP mengirim respons SPPB atau SPPF kepada
Importir.
- Importir menerima respons berupa:
- SPPB dan mencetaknya untuk pengeluaran barang
dari Kawasan Pabean; atau
- SPPF dan mencetaknya sebagai izin pengeluaran
barang dari Kawasan Pabean untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat
Importir.
|
C. |
Pengeluaran
Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Hijau:
- SKP mengirim respons SPPB kepada Importir.
- Importir menerima respons SPPB dan mencetaknya
untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.
- Dalam hal pengeluaran barang impor ditetapkan
melalui Jalur Hijau setelah melalui “pemindai peti kemas
(container
scanner)”:
3.1. |
SKP
mengirim respons SPPB bertanda “pemindai peti kemas
(container scanner)” kepada Importir. |
3.2. |
Importir
menerima respons SPPB bertanda “pemindai peti
kemas (container scanner)” dan mencetaknya. |
3.3. |
Importir
menyiapkan peti kemas untuk dilakukan pemeriksaan fisik melalui
pemindai peti kemas. |
3.4. |
Pejabat
pemindai peti kemas melakukan pemindaian terhadap Barang Impor
dan melakukan penelitian terhadap tampilan hasil pemindaian. |
3.5. |
Pejabat
pemindai peti kemas menulis keputusan pada Laporan Hasil
Analisis Tampilan (LHAT), merekamnya ke dalam SKP, serta menyampaikan
kembali PIB, LHAT, dan SPPB bertanda “pemindai peti kemas
(container scanner)” kepada Pejabat yang menangani pelayanan
pabean. |
3.6. |
Apabila
kesimpulan dalam LHAT menunjukkan sesuai, Pejabat yang menangani
pelayanan pabean memberikan tanda “SETUJU KELUAR”
pada SPPB bertanda
“pemindai peti kemas
(container scanner)”, dan menyampaikannya kepada Importir
untuk
pengeluaran barang dari Kawasan Pabean. |
3.7. |
Apabila
kesimpulan LHAT menunjukkan perlu pemeriksaan fisik barang :
3.7.1. |
Pejabat
yang menangani pelayanan pabean menerbitkan instruksi pemeriksaan
kepada Pejabat pemeriksa barang. |
3.7.2. |
Pejabat
pemeriksa barang menerima instruksi pemeriksaan, LHAT, hasil cetak
pemindaian peti kemas, dan SPPB bertanda “pemindai peti kemas
(container scanner)”. |
3.7.3. |
Pejabat
pemeriksa barang melakukan pemeriksaan
fisik, membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik), serta
membuat dan merekam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang (LHP). |
3.7.4. |
Pejabat
pemeriksa barang mengirimkan SPPB bertanda “pemindai peti
kemas (container scanner)”, LHAT,
hasil cetak pemindaian, LHP, dan BAP Fisik kepada Pejabat yang
menangani pelayanan pabean. |
3.7.5. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukan sesuai, Pejabat yang menangani
pelayanan pabean memberikan catatan “SETUJU KELUAR”
pada SPPB bertanda
“pemindai peti kemas (container scanner)”. |
3.7.6. |
Dalam
hal hasil
penelitian menunjukan tidak sesuai, Pejabat yang menangani pelayanan
pabean meneruskan berkas PIB kepada unit pengawasan.
3.7.6.1. |
Unit
pengawasan
melakukan penelitian mengenai ada tidaknya dugaan tindak pidana dan
melakukan proses lebih lanjut apabila terdapat dugaan tindak pidana. |
3.7.6.2. |
Dalam
hal tidak terdapat dugaan tindak pidana :
3.7.6.2.1. |
Unit
pengawasan meneruskan berkas PIB kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
3.7.6.2.2. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menetapkan tarif dan nilai pabean serta mengenakan
sanksi administrasi. |
3.7.6.2.3. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP dan mengirimkan respons SPTNP
kepada Importir, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani
penagihan. |
3.7.6.2.4. |
Importir
membayar kekurangan pembayaran sesuai dengan SPTNP pada Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan sistem PDE
Kepabeanan. |
3.7.6.2.5. |
Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice ke Kantor Pabean. |
3.7.6.2.6. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerima dan meneliti kesesuaian credit advice dari
Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, dan memberikan catatan
“SETUJU
KELUAR” pada SPPB bertanda “pemindai peti kemas
(container scanner)”. |
|
|
|
|
D. |
Pengeluaran
Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Kuning:
- SKP
mengirim respons Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) kepada
Importir serta meminta hasil cetak PIB, dokumen pelengkap pabean, dan
dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan
cara pelekatan pita cukai.
- Importir menerima respons SPJK dan
menyerahkan hasil cetak PIB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen
pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan cara
pelekatan pita cukai kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui Pejabat
penerima dokumen.
- Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian
terhadap hasil cetak PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean.
- Pejabat
pemeriksa dokumen dapat mengirim respons melalui SKP berupa permintaan
tambahan keterangan dalam rangka penelitian tarif dan nilai pabean, dan
pemberitahuan agar Importir menyiapkan barangnya untuk pengambilan
contoh barang dalam hal diperlukan.
- Pejabat pemeriksa dokumen mengambil contoh
barang dengan memerintahkan petugas yang ditunjuk.
- Dalam hal hasil penelitian menemukan indikasi
adanya perbedaan jumlah,
jenis dan/atau pelanggaran, Pejabat pemeriksa dokumen memberitahukan
hal tersebut kepada unit pengawasan melalui SKP untuk dilakukan
pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI.
6.1. |
Dalam
hal diterbitkan NHI dan ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan
melakukan proses lebih lanjut. |
6.2. |
Apabila
unit pengawasan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal pemberitahuan dari Pejabat pemeriksa dokumen tidak menerbitkan
NHI atau diterbitkan NHI dengan hasil tidak ditemukan pelanggaran
pidana:
6.2.1. |
Pejabat
pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean. |
6.2.2. |
Dalam
hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean tidak mengakibatkan
kekurangan pembayaran, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB. |
6.2.3. |
Dalam
hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean mengakibatkan kekurangan
pembayaran:
6.2.3.1. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP dan mengirimkan respons SPTNP
kepada Importir, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani
penagihan. |
6.2.3.2. |
Importir
membayar kekurangan pembayaran sesuai dengan
SPTNP pada Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung
dengan sistem PDE Kepabeanan. |
6.2.3.3. |
Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice ke Kantor Pabean. |
6.2.3.4. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerima dan meneliti kesesuaian credit advice dari
Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, dan dalam hal telah sesuai
diterbitkan SPPB. |
|
|
- Dalam hal tidak ditemukan indikasi adanya
perbedaan jumlah, jenis dan/atau pelanggaran, dilakukan langkah-langkah
sesuai dengan butir 6.2.1 s.d 6.2.3.4.
|
E. |
Pengeluaran
barang impor yang ditetapkan melalui Jalur Merah:
- SKP
mengirim respons Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) kepada Importir
serta meminta hasil cetak PIB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen
pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan cara
pelekatan pita cukai.
- Importir menerima respons SPJM dan menyerahkan
hasil cetak PIB, dokumen
pelengkap pabean, dan dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang
pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai kepada Pejabat
pemeriksa dokumen melalui Pejabat penerima dokumen paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM.
- Apabila Importir tidak menyerahkan hasil cetak
PIB dan dokumen
pelengkap pabean dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal
SPJM, Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat menerbitkan
Instruksi Pemeriksaan dan menunjuk Pejabat pemeriksa barang, dengan
tembusan kepada pengusaha TPS.
- Pengusaha TPS menerima tembusan instruksi
pemeriksaan barang dan menyiapkan barang untuk diperiksa.
- Importir dapat mengajukan permohonan
perpanjangan batas waktu penetapan pemeriksaan dimaksud disertai alasan.
- Dalam hal hasil cetak PIB dan dokumen pelengkap
pabean telah diterima, dilakukan langkah sebagai berikut:
6.1. |
Dalam
hal Importir dan Pejabat pemeriksa barang telah menyatakan
kesiapannya untuk proses pemeriksaan fisik barang, SKP menunjuk Pejabat
pemeriksa barang dan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan. |
6.2. |
Berdasarkan
pertimbangan Pejabat yang menangani pelayanan pabean,
pemeriksaan fisik dapat melalui pemindai peti kemas dalam hal :
- barang sejenis yang terdiri dari satu
pos dalam PIB;
- barang yang dimuat dalam refrigerated
container; atau
- barang peka udara,
sesuai tata cara sebagaimana dimaksud pada butir 13.1. s.d. 13.8. |
6.3. |
Pejabat
pemeriksa barang menerima invoice/packing list dari Pejabat pemeriksa
dokumen. |
6.4. |
Pejabat
pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil
contoh barang jika diminta, membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan
membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik). |
6.5. |
Pejabat
pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan kepada unit
pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat
pemeriksa dokumen. |
6.6. |
Dalam
hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat
pemeriksa dokumen. |
6.7. |
Pejabat
pemeriksa dokumen melakukan penelitian PIB, dokumen pelengkap pabean,
LHP dan BAP Fisik. |
- Dalam
hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksa dokumen mengirim
contoh barang dan invoice/packing list ke laboratorium, serta mengirim
respons permintaan pembayaran PNBP atas pelayanan uji laboratorium di
BPIB kepada Importir.
- Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil
uji laboratorium (jika dilakukan uji laboratorium) serta penelitian
tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, dan
:
a. |
BM,
cukai, PDRI, dan sanksi administrasi telah dilunasi; dan |
b. |
ketentuan
larangan/pembatasan telah dipenuhi, |
Pejabat
pemeriksa
dokumen menerbitkan SPPB. |
- Dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak
sesuai dan tidak ada tindak
lanjut dari unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 6.6.,
Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean,
serta pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan.
- Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud
pada butir 9 :
10.1. |
SKP
mengirimkan respons SPTNP kepada Importir dalam hal terdapat
kekurangan pembayaran BM, cukai, dan PDRI, dengan tembusan kepada
Pejabat yang menangani urusan penagihan. |
10.2. |
Dalam
hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan,
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL. |
- Importir menerima respons SPTNP dan NPBL untuk
barang yang terkena
ketentuan larangan/pembatasan, kemudian melakukan pelunasan pembayaran
BM, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta menyerahkan persyaratan
yang terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan.
- Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah melakukan penelitian tentang
pelunasan pembayaran BM, Cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta
pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan.
- Dalam hal Pejabat yang
menangani pelayanan pabean memutuskan untuk dilakukan pemeriksaan fisik
dengan menggunakan pemindai peti kemas atas barang-barang dalam butir
6.2., dilakukan kegiatan sebagai berikut:
13.1. |
Pejabat
yang menangani pelayanan pabean menerbitkan Instruksi Pemeriksaan Fisik
melalui Pemindai Peti Kemas. |
13.2. |
Importir
menyiapkan peti kemas untuk dilakukan pemeriksaan fisik melalui
pemindai peti kemas. |
13.3. |
Pejabat
pemindai peti kemas melakukan pemindaian Barang Impor dan melakukan
penelitian hasil cetak pemindaian. |
13.4. |
Pejabat
pemindai peti kemas menuliskan kesimpulan pada LHAT dan merekamnya ke
dalam SKP, kemudian menyampaikannya kepada Pejabat yang menangani
pelayanan pabean. |
13.5. |
Dalam
hal Pejabat pemindai peti kemas menyimpulkan untuk dilakukan
pemeriksaan fisik barang, Pejabat yang menangani pelayanan pabean
menunjuk Pejabat pemeriksa barang dan menerbitkan Instruksi
Pemeriksaan.
13.5.1. |
Pejabat
pemeriksa barang menerima Instruksi Pemeriksaan, invoice/
packing list, LHAT, dan hasil cetak pemindaian dari Pejabat yang
menangani pelayanan pabean. |
13.5.2. |
Pejabat
pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik barang dan
mengambil contoh barang jika diminta, kemudian membuat LHP dan BAP
Fisik. |
13.5.3. |
Pejabat
pemeriksa barang menyampaikan LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat yang
menangani pelayanan pabean untuk disatukan dengan berkas PIB untuk
diteruskan kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
(selanjutnya
dilakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada butir 7 s.d. 12). |
|
13.6. |
Dalam
hal Pejabat pemindai peti kemas menyimpulkan tidak perlu pemeriksaan
fisik barang, Pejabat yang menangani pelayanan pabean meneruskan PIB
dan dokumen pelengkap pabean, dan LHAT kepada Pejabat pemeriksa dokumen
untuk dilakukan penelitian dan penetapan tarif dan nilai pabean.
13.6.1. |
Dalam
hal ditetapkan sesuai pemberitahuan, Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan menerbitkan SPPB. |
13.6.2. |
Dalam
hal hasil penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan terdapat
kekurangan pembayaran BM dan PDRI, Pejabat pemeriksa dokumen
mengirimkan respons SPTNP kepada Importir, dengan tembusan kepada
Pejabat yang menangani penagihan. |
|
13.7. |
Importir
menerima respons SPTNP dan melakukan pelunasan BM, Cukai, dan PDRI. |
13.8. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah melakukan penelitian tentang
pelunasan BM, Cukai, dan PDRI. |
|
|
III. |
PENGELUARAN
BARANG IMPOR
- Importir menyerahkan SPPB kepada Pejabat yang
mengawasi pengeluaran barang.
- Pejabat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan
Pabean atau TPS
oleh Importir berdasarkan SPPB atau berdasarkan SPPF untuk MITA Non
Prioritas.
- Importir menerima SPPB atau SPPF yang diberikan
catatan oleh Pejabat
yang mengawasi pengeluaran barang.
- Importir mengeluarkan Barang Impor dari Kawasan
Pabean.
|
IV. |
PASCA
PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG
- Dalam hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui
Jalur MITA
Prioritas dan Jalur MITA Non Prioritas, Importir melakukan kegiatan
sebagai
berikut:
- Dalam hal memanfaatkan fasilitas pembayaran
berkala, MITA Prioritas dan
MITA Non Prioritas melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan PDRI
melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah on-line dengan PDE
Kepabeanan dengan mencantumkan nomor aju dan nomor PIB pada SSPCP.
- Menyerahkan rekapitulasi Impor yang mendapatkan
fasilitas pembebasan
atau keringanan BM beserta softcopy-nya dalam bentuk yang telah
ditetapkan kepada client coordinator.
- Menyerahkan izin/rekomendasi pemenuhan persyaratan
Impor dari instansi
terkait untuk PIB-PIB atas Impor barang yang terkena aturan pembatasan
pada bulan sebelumnya paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya
kepada client coordinator, dalam hal instansi teknis terkait atau
Kantor Pabean belum terhubung dengan INSW.
- Menyampaikan laporan Impor secara periodik setiap 6
(enam) bulan sekali kepada client coordinator dalam bentuk softcopy.
- Dalam hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui
Jalur Hijau:
- Pejabat pemeriksa dokumen meneliti uraian barang
dalam PIB, dan
mengirimkan respons kepada Importir berupa permintaan tambahan
keterangan terkait uraian barang dan/atau permintaan informasi tentang
nilai pabean dalam hal diperlukan uraian tambahan dan/atau diperlukan
informasi tentang nilai pabean.
- Importir
menyampaikan bukti-bukti kebenaran nilai pabean kepada pejabat
pemeriksa dokumen dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal
permintaan informasi nilai pabean dan/atau tambahan uraian barang.
- Pejabat
pemeriksa dokumen meneliti dan menetapkan tarif dan nilai pabean dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran
PIB, dan menerbitkan SPTNP atau menerbitkan rekomendasi audit
kepabeanan dalam hal menemukan kekurangan pembayaran BM dan PDRI
setelah melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB.
- Importir
menerima respons SPTNP, mencetak dan melunasinya dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPTNP, dan menyerahkan
SSPCP kepada pejabat yang menangani penagihan.
- Pejabat yang mengelola manifes melakukan penutupan
Pos BC 1.1 atas
PIB yang telah diselesaikan.
|
V. |
FORMULIR
Pada hasil cetak SPPB, SPPF, SPJK, SPJM, dan NPBL dicantumkan
keterangan “Formulir ini dicetak secara otomatis oleh sistem
komputer
dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap
dinas”. |
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
II |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
42/BC/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MENGGUNAKAN
MEDIA PENYIMPAN DATA ELEKTRONIK
I. |
PENDAFTARAN
PIB
- Importir menyiapkan PIB dengan menggunakan program
aplikasi PIB,
dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap
pabean.
- Importir melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI,
dan PNBP
melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, kecuali untuk yang
menggunakan fasilitas pembayaran berkala.
- Importir menyampaikan ke Kantor Pabean PIB dalam
rangkap 3 (tiga),
media penyimpan data elektronik, dokumen pelengkap pabean, SSPCP
dan/atau surat keputusan pembebasan/keringanan BM dan/atau PDRI, bukti
pembayaran PNBP, dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan
cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dan
izin/rekomendasi dari instansi teknis.
- Pejabat penerima dokumen pada Kantor Pabean menerima
berkas PIB, lalu
memeriksa kesesuaian hasil cetak PIB dengan data dalam media penyimpan
data elektronik.
- Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data
dari media
penyimpan data ke SKP Kantor Pabean, kemudian mengembalikan media
penyimpan data elektronik kepada Importir.
- Pejabat penerima dokumen melakukan penelitian ada
atau tidaknya
pemblokiran terhadap Importir dan PPJK, meneliti pencantuman NTB/NTP
dan/atau NTPN dalam SSPCP serta mencocokkan bukti pembayaran Bea Masuk,
Cukai, PDRI dan PNBP, lalu merekam hasil penelitiannya ke dalam SKP.
- SKP menerima data PIB dan melakukan penelitian
sebagai berikut:
- kelengkapan pengisian data PIB;
- nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan
tidak berulang;
- kesesuaian PIB dengan BC 1.1. meliputi:
- nomor
dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1., host B/L, jumlah container,
nomor container, dan ukuran container untuk impor melalui pelabuhan
laut;
- nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1.
dan host AWB untuk impor melalui bandara;
- kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data
NDPBM;
- pos tarif tercantum dalam BTBMI;
- Importir memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK),
selain importasi pertama atau Importir yang dikecualikan dari NIK;
- bukti penerimaan jaminan, dalam hal importasi
memerlukan jaminan;
- PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK); dan
- jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK.
- Dalam hal hasil penelitian Pejabat penerima dokumen
sebagaimana
dimaksud pada butir 6 dan pengisian data PIB sebagaimana dimaksud pada
butir 7 tidak sesuai :
8.1. |
Pejabat
penerima dokumen menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) dengan
menggunakan SKP; |
8.2. |
Importir
melakukan perbaikan data PIB dan melengkapi kekurangan
persyaratan sesuai NPP, lalu menyampaikan kembali ke Kantor Pabean. |
- Dalam hal pengisian data PIB telah sesuai dan/atau
pencocokkan bukti
pembayaran bea masuk, cukai, PDRI dan PNBP telah sesuai, SKP melakukan
penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan berdasarkan
data PIB.
9.1. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan Barang Impor tidak terkena
ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasan telah
dipenuhi, SKP memberikan nomor pendaftaran PIB dan melakukan penjaluran
pelayanan impor. |
9.2. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan Barang Impor perlu
penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan,
SKP meneruskan data PIB kepada Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan untuk dilakukan penelitian.
9.2.1. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan/pembatasan
telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan merekam hasil penelitian untuk selanjutnya SKP
menerbitkan nomor pendaftaran PIB. |
9.2.2. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan dan
pembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan merekam hasil penelitian untuk selanjutnya SKP
menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL) dengan
tembusan kepada unit pengawasan. |
9.2.3. |
Importir
menerima NPBL. |
9.2.4. |
Importir
menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dilampiri dengan NPBL
kepada Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan. |
9.2.5. |
Pejabat
yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan melakukan
penelitian dokumen yang dipersyaratkan.
9.2.5.1. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan
telah sesuai, Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan merekam dokumen yang dipersyaratkan ke dalam SKP
untuk diterbitkan nomor pendaftaran PIB dan dilakukan penetapan jalur
pelayanan impor. |
9.2.5.2. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan
belum sesuai, Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan memberitahukan kepada Importir melalui pejabat
penerima dokumen. |
|
9.2.6. |
Apabila
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan NPBL
Importir tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan maka pejabat
penerima dokumen menerbitkan NPP dengan menggunakan SKP. |
|
|
II. |
PENETAPAN
JALUR PELAYANAN IMPOR
- Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui
Jalur MITA
Prioritas:
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan
mengirimkannya kepada Importir.
- Importir menerima SPPB untuk pengeluaran barang
dari Kawasan Pabean.
- Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui
Jalur MITA
Non-Prioritas:
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB atau
SPPF kepada Importir.
- Importir menerima:
- SPPB untuk pengeluaran barang dari Kawasan
Pabean; atau
- SPPF sebagai izin pengeluaran barang dari Kawasan
Pabean untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir.
- Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui
Jalur Hijau:
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan
mengirimkannya kepada Importir.
- Importir menerima SPPB untuk pengeluaran barang
dari Kawasan Pabean.
- Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui
Jalur Kuning:
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat
Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) kepada Importir.
- Importir menerima SPJK dari Pejabat pemeriksa
dokumen melalui Pejabat penerima dokumen.
- Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian
terhadap berkas PIB.
- Pejabat pemeriksa dokumen dapat meminta tambahan
keterangan terkait
uraian barang dan/atau nilai pabean, dan memberitahukan agar Importir
menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh barang dalam hal
diperlukan.
- Pejabat pemeriksa dokumen mengambil contoh barang
dengan memerintahkan petugas yang ditunjuk.
- Dalam
hal hasil penelitian ditemukan dugaan adanya perbedaan jumlah, jenis
dan/atau pelanggaran, Pejabat pemeriksa dokumen menyamapaikan
pemberitahuan tertulis kepada unit pengawasan untuk dilakukan
pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI.
6.1. |
Dalam
hal diterbitkan NHI dan ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan
melakukan proses lebih lanjut. |
6.2. |
Apabila
unit pengawasan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal pemberitahuan dari Pejabat pemeriksa dokumen tidak menerbitkan
NHI atau diterbitkan NHI dengan hasil tidak ditemukan tindak pidana:
6.2.1. |
Pejabat
pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean. |
6.2.2. |
Dalam
hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean tidak mengakibatkan
kekurangan pembayaran, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB. |
6.2.3. |
Dalam
hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean mengakibatkan kekurangan
pembayaran:
6.2.3.1. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPTNP. |
6.2.3.2. |
Importir
membayar kekurangan pembayaran sesuai dengan SPTNP pada Bank Devisa
Persepsi/Pos Persepsi. |
6.2.3.3. |
Importir
menyerahkan SSPCP yang telah diberikan NTB/NTP dan/atau NTPN kepada
Pejabat Pemeriksa Dokumen. |
6.2.3.4. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerima dan meneliti kesesuaian SSPCP dan SPTNP, dan
dalam hal telah sesuai diterbitkan SPPB. |
|
|
- Dalam hal tidak ditemukan indikasi adanya perbedaan
jumlah, jenis
dan/atau pelanggaran, dilakukan langkah-langkah sesuai dengan butir
6.2.1 s.d 6.2.3.4.
- Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui
jalur merah:
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPJM serta
mengirimkannya kepada Importir.
- Importir
menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
setelah tanggal SPJM.
2.1. |
Apabila
Importir dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal
SPJM tidak memberitahukan kesiapan pemeriksaan fisik, Pejabat yang
menangani pelayanan pabean dapat menerbitkan instruksi pemeriksaan
barang, dengan tembusan kepada pengusaha TPS. |
2.2. |
Pengusaha
TPS menerima tembusan instruksi pemeriksaan barang dan membantu
jalannya pemeriksaan barang dimaksud. |
2.3. |
Importir
dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penetapan
pemeriksaan dimaksud disertai alasan. |
- Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan Instruksi
Pemeriksaan dan menunjuk Pejabat pemeriksa barang melalui SKP.
- Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing
list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat yang menangani pelayanan
pabean.
- Pejabat
pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil
contoh barang jika diminta, membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan
membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
- Pejabat
pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan kepada unit
pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen.
- Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera
berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen.
- Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima LHP dan BAP
Fisik, untuk dilakukan penelitian.
- Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat
pemeriksa dokumen
mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list ke laboratorium.
- Dalam
hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji laboratorium serta penelitian
tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, dan
:
a. |
bea
masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi telah dilunasi;dan |
b. |
ketentuan
larangan dan pembatasan telah dipenuhi, |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB. |
- Dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai
dan tidak ada
tindak lanjut dari unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 7,
Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean,
serta pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan.
- Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada
butir 11:
12.1. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP kepada Importir dalam hal
terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI, dengan
tembusan kepada Pejabat yang menangani penagihan. |
12.2. |
Dalam
hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan,
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL. |
- Importir
menerima respons SPTNP dan NPBL untuk barang yang terkena ketentuan
larangan/pembatasan, kemudian melakukan pelunasan pembayaran bea masuk,
cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta menyerahkan persyaratan yang
terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan.
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah
melakukan penelitian
tentang pelunasan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi
administrasi serta pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan.
(Dalam hal fungsi penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat yang
menangani pelayanan pabean, maka uraian yang menyebutkan Pejabat
pemeriksa dokumen diganti dengan Pejabat yang menangani pelayanan
pabean). |
III. |
PENGELUARAN
BARANG IMPOR
- Importir menyerahkan SPPB kepada Pejabat yang
mengawasi pengeluaran barang.
- Pejabat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan
Pabean atau TPS
oleh Importir berdasarkan SPPB atau berdasarkan SPPF untuk MITA Non
Prioritas.
- Importir menerima SPPB atau SPPF yang diberikan
catatan oleh Pejabat
yang mengawasi pengeluaran barang.
- Importir mengeluarkan Barang Impor dari Kawasan
Pabean.
|
IV. |
PASCA
PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG
- Dalam hal memanfaatkan fasilitas pembayaran berkala,
MITA Prioritas
dan MITA Non Prioritas melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan PDRI
melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan
PDE Kepabeanan dengan mencantumkan nomor aju dan nomor PIB pada SSPCP;
- Dalam hal pengeluaran Barang Impor ditetapkan melalui
Jalur Hijau:
- Pejabat pemeriksa dokumen meneliti uraian barang
dalam PIB, dan meminta
tambahan keterangan terkait uraian barang dan/atau permintaan informasi
tentang nilai pabean kepada importir dalam hal diperlukan;
- Importir menyampaikan bukti-bukti kebenaran nilai
pabean kepada pejabat
pemeriksa dokumen dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
tanggal permintaan informasi nilai pabean dan/atau tambahan keterangan
terkait uraian barang;
- Pejabat pemeriksa dokumen meneliti dan menetapkan
tarif dan nilai
pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal pendaftaran PIB dan menerbitkan SPTNP, atau menerbitkan
rekomendasi audit kepabeanan dalam hal menemukan kekurangan pembayaran
bea masuk, cukai, dan PDRI setelah melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal pendaftaran PIB;
- Importir menerima SPTNP untuk dilunasi dalam jangka
waktu paling lama
60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPTNP, dan menyerahkan SSPCP kepada
pejabat yang menangani penagihan.
- Pejabat yang mengelola manifes melakukan penutupan
Pos BC 1.1 atas
PIB yang telah diselesaikan.
|
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
III |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
42/BC/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MENGGUNAKAN FORMULIR
I. |
PENDAFTARAN
PIB
- Importir menyiapkan PIB dengan mengisi formulir
secara lengkap,
dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap
pabean.
- Importir melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI,
dan PNBP
melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, kecuali untuk yang
menggunakan fasilitas pembayaran berkala.
- Importir
menyampaikan PIB, dokumen pelengkap pabean, SSPCP atau surat keputusan
pembebasan/keringanan bea masuk dan/atau PDRI, bukti pembayaran PNBP,
dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan
cara pelekatan pita cukai, dan
izin/rekomendasi dari instansi terkait ke Kantor Pabean.
- Pejabat penerima dokumen menerima berkas PIB kemudian
melakukan penelitian sebagai berikut :
- ada atau tidaknya pemblokiran Importir;
- kelengkapan pengisian data PIB;
- pencantuman NTB/NTP dan/atau NTPN dalam SSPCP;
- pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI;
- pembayaran PNBP;
- nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan
tidak berulang;
- kesesuaian PIB dengan BC 1.1. meliputi:
- nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1.,
host BL, jumlah
container, nomor container, dan ukuran container untuk impor melalui
pelabuhan laut;
- nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1.
dan host AWB untuk impor melalui bandara;
- kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data
NDPBM;
- pos tarif tercantum dalam BTBMI;
- Importir memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK),
selain importasi pertama atau Importir yang dikecualikan dari NIK;
- bukti penerimaan jaminan, dalam hal importasi
memerlukan jaminan;
- PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK); dan
- jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK.
- Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
butir 4 tidak
sesuai, Pejabat penerima dokumen menerbitkan Nota Pemberitahuan
Penolakan (NPP).
- Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 4 telah
sesuai dengan yang tertera pada PIB maka Pejabat penerima dokumen
meneruskan berkas PIB kepada Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan untuk dilakukan penelitian barang
larangan/pembatasan.
- Pejabat yang menangani penelitian larangan/pembatasan
melakukan penelitian barang larangan/pembatasan.
7.1. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan Barang Impor tidak terkena
ketentuan larangan/pembatasan, meneruskan berkas PIB kepada Pejabat
penerima dokumen untuk :
7.1.1. |
diberikan
nomor pendaftaran; |
7.1.2. |
diberitahukan
kepada Pejabat yang menangani manifes untuk penutupan pos BC 1.1.
setelah diberikan nomor pendaftaran; dan |
7.1.3. |
diteruskan
kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam rangka penetapan jalur pelayanan
impor. |
|
7.2. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan Barang Impor terkena ketentuan
larangan/pembatasan, dilakukan kegiatan sebagai berikut :
7.2.1. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan
telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan meneruskan berkas PIB kepada Pejabat penerima
dokumen untuk :
7.2.1.1. |
diberikan
memberikan nomor pendaftaran PIB; |
7.2.1.2. |
diberitahukan
kepada Pejabat yang menangani manifes untuk penutupan pos BC 1.1.; dan |
7.2.1.3. |
diteruskan
kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam rangka penetapan jalur pelayanan
impor. |
|
7.2.2. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan/pembatasan
belum dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang
Larangan/Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan.
7.2.2.1. |
Importir
menerima NPBL. |
7.2.2.2. |
Importir
menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dilampiri dengan hasil cetak
NPBL kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
7.2.2.3. |
Pejabat
yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan melakukan
penelitian dokumen yang dipersyaratkan.
7.2.2.3.1. |
Dalam
hal ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang
menangani penelitian barang larangan/pembatasan meneruskan berkas PIB
kepada Pejabat penerima dokumen untuk:
7.2.2.3.1.1. |
diberikan
nomor pendaftaran; |
7.2.2.3.1.2. |
diberitahukan
kepada Pejabat yang menangani manifes untuk penutupan pos BC 1.1.
setelah diberikan nomor pendaftaran; dan |
7.2.2.3.1.3. |
diteruskan
kepada Pejabat pemeriksa dokumen untuk dilakukan penetapan jalur
pelayanan impor. |
|
7.2.2.3.2. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum
sesuai, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan
memberitahukan kepada Importir melalui Pejabat penerima dokumen. |
|
|
7.2.3. |
Apabila
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan NPBL
Importir tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan maka Pejabat
penerima dokumen menerbitkan NPP. |
|
|
II. |
PENETAPAN
JALUR PELAYANAN IMPOR
- Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui
Jalur MITA
Prioritas:
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan
mengirimkannya kepada Importir.
- Importir menerima SPPB untuk pengeluaran barang
dari kawasan pabean.
- Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui
Jalur MITA Non-Prioritas:
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB atau
SPPF kepada Importir.
- Importir menerima:
- SPPB untuk pengeluaran barang dari kawasan
pabean; atau
- SPPF sebagai izin pengeluaran barang dari Kawasan
Pabean untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir.
- Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui
Jalur Hijau:
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan
mengirimkannya kepada Importir.
- Importir menerima SPPB untuk pengeluaran barang
dari kawasan pabean.
- Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui
Jalur Kuning:
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat
Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) kepada Importir.
- Importir menerima SPJK dari Pejabat pemeriksa
dokumen melalui Pejabat penerima dokumen.
- Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian
terhadap berkas PIB.
- Pejabat pemeriksa dokumen dapat meminta tambahan
keterangan terkait
uraian barang dan/atau nilai pabean, dan memberitahukan agar Importir
menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh barang dalam hal
diperlukan.
- Pejabat pemeriksa dokumen mengambil contoh barang
dengan memerintahkan petugas yang ditunjuk.
- Dalam hal hasil penelitian menemukan indikasi
adanya perbedaan jumlah,
jenis dan/atau pelanggaran, Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada unit pengawasan untuk dilakukan
pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI.
6.1. |
Dalam
hal diterbitkan NHI dan ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan
melakukan proses lebih lanjut. |
6.2. |
Apabila
unit pengawasan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
pemberitahuan tertulis dari Pejabat pemeriksa dokumen tidak menerbitkan
NHI atau diterbitkan NHI dengan hasil tidak ditemukan tindak pidana:
6.2.1. |
Pejabat
pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean. |
6.2.2. |
Dalam
hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean tidak mengakibatkan
kekurangan pembayaran, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB. |
6.2.3. |
Dalam
hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean mengakibatkan kekurangan
pembayaran:
6.2.3.1. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP. |
6.2.3.2. |
Importir
membayar kekurangan pembayaran sesuai dengan SPTNP pada Bank Devisa
Persepsi/Pos Persepsi. |
6.2.3.3. |
Importir
menyerahkan SSPCP yang telah diberikan NTB/NTP dan/atau NTPN kepada
Pejabat pemeriksa dokumen. |
6.2.3.4. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerima dan meneliti kesesuaian SSPCP dengan SPTNP,
dan dalam hal telah sesuai diterbitkan SPPB. |
|
|
- Dalam hal tidak ditemukan indikasi adanya perbedaan
jumlah, jenis
dan/atau pelanggaran, dilakukan langkah-langkah sesuai dengan butir
6.2.1 s.d 6.2.3.4.
- Dalam hal pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan
melalui Jalur
Merah:
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPJM serta
mengirimkannya kepada Importir.
- Importir menyampaikan pemberitahuan kesiapan
pemeriksaan fisik kepada
Pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja setelah tanggal SPJM.
2.1. |
Apabila
Importir dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal SPJM tidak
memberitahukan kesiapan pemeriksaan fisik, Pejabat yang menangani
pelayanan pabean dapat menerbitkan instruksi pemeriksaan barang, dengan
tembusan kepada pengusaha TPS. |
2.2. |
Pengusaha
TPS menerima tembusan instruksi pemeriksaan barang dan membantu
jalannya pemeriksaan barang dimaksud. |
2.3. |
Importir
dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penetapan
pemeriksaan dimaksud disertai alasan. |
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Instruksi
Pemeriksaan dan menunjuk pejabat pemeriksa barang.
- Pejabat Pemeriksa Barang menerima invoice/packing
list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa dokumen.
- Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan
fisik barang dan
mengambil contoh barang jika diminta, membuat Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik) dengan
tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik
kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
- Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera
berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen.
- Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP
Fisik, untuk dilakukan penelitian.
- Dalam
hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksa dokumen mengirimkan
contoh barang dan invoice/packing list ke laboratorium.
- Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji
laboratorium serta
penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan
pemberitahuan, dan :
a. |
bea
masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi telah dilunasi, dan |
b. |
ketentuan
larangan dan pembatasan telah dipenuhi, |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB. |
- Dalam
hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai dan tidak ada tindak
lanjut dari unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 6, Pejabat
pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta
pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan.
- Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada
butir 10:
11.1. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP kepada Importir dalam hal
terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI, dengan
tembusan kepada Pejabat yang menangani urusan penagihan. |
11.2. |
Dalam
hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan,
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL. |
- Importir
menerima respons SPTNP dan NPBL untuk barang yang terkena ketentuan
larangan/pembatasan, kemudian melakukan pelunasan pembayaran bea masuk,
cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta menyerahkan persyaratan yang
terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan.
- Pejabat pemeriksa
dokumen menerbitkan SPPB setelah melakukan penelitian tentang pelunasan
pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta
pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan.
(Dalam hal fungsi penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat yang
menangani pelayanan pabean, maka uraian yang menyebutkan Pejabat
pemeriksa dokumen diganti dengan Pejabat yang menangani pelayanan
pabean). |
III. |
PENGELUARAN
BARANG IMPOR
- Importir menyerahkan SPPB kepada Pejabat yang
mengawasi pengeluaran barang.
- Pejabat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan
Pabean atau TPS
oleh Importir berdasarkan SPPB atau berdasarkan SPPF untuk MITA Non
Prioritas.
- Importir menerima SPPB atau SPJM yang diberikan
catatan oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
- Importir mengeluarkan Barang Impor dari kawasan
pabean.
|
IV. |
PASCA
PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG
- Dalam hal pengeluaran Barang Impor oleh MITA
Prioritas dan MITA Non
Prioritas yang memanfaatkan fasilitas pembayaran berkala, MITA
Prioritas dan MITA Non Prioritas melakukan pelunasan bea masuk, cukai,
PDRI, dan PNBP melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah
terhubung dengan PDE Kepabeanan dengan mencantumkan nomor aju dan nomor
PIB pada SSPCP.
- Dalam hal pengeluaran Barang Impor ditetapkan melalui
Jalur Hijau:
- Pejabat pemeriksa dokumen meneliti uraian barang
dalam PIB, dan meminta
tambahan keterangan terkait uraian barang dan/atau permintaan informasi
tentang nilai pabean kepada Importir dalam hal diperlukan.
- Importir menyampaikan bukti-bukti kebenaran nilai
pabean kepada Pejabat
pemeriksa dokumen dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
tanggal permintaan informasi nilai pabean dan/atau tambahan keterangan
terkait uraian barang.
- Pejabat pemeriksa dokumen meneliti dan menetapkan
tarif dan nilai
pabean dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pendaftaran PIB dan menerbitkan SPTNP, atau menerbitkan rekomendasi
audit kepabeanan dalam hal menemukan kekurangan pembayaran bea masuk,
cukai, dan PDRI setelah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal pendaftaran PIB.
- Importir menerima SPTNP untuk selanjutnya dilunasi
dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPTNP, dan menyerahkan
SSPCP kepada pejabat yang menangani penagihan.
- Pejabat yang mengelola manifes melakukan penutupan
Pos BC 1.1 atas
PIB yang telah diselesaikan.
|
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
IV |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
42/BC/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR EKSEP
1. |
Setelah
mendapatkan nomor pendaftaran PIB, Importir mengajukan
permohonan untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran Barang Impor eksep
kepada
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk sebelum :
- Pengeluaran Barang Impor untuk yang ditetapkan jalur
MITA prioritas,
jalur MITA non prioritas, jalur hijau, dan jalur kuning; atau
- Sebelum dilakukan pemeriksaan fisik untuk yang
ditetapkan jalur
merah.
|
2. |
Permohonan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan :
- Fotokopi PIB,
- Dokumen pelengkap pabean, dan
- Dokumen yang menerangkan penyebab terjadinya
pengeluaran Barang Impor eksep.
|
3. |
Kepala
Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk memberikan
persetujuan atau menolak permohonan pengeluaran Barang Impor eksep. |
4. |
Dalam
hal Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan, Importir
menyampaikan persetujuan Kepala Kantor Pabean dan SPPB kepada Pejabat
yang menangani pelayanan pabean. |
5. |
Pejabat
yang menangani pelayanan pabean memberikan persetujuan
pengeluaran sebagian dengan memberikan catatan pada SPPB. |
6. |
Terhadap
Barang Impor eksep yang merupakan sisa dari barang yang
dikeluarkan sebagian sebagaimana dimaksud pada butir 5, dilakukan
hal-hal sebagai
berikut :
6.1. |
Pejabat
yang menangani pelayanan pabean menerbitkan :
- instruksi pemeriksaan fisik melalui pemindai
peti kemas dalam hal
ditetapkan jalur MITA prioritas, jalur MITA non prioritas, jalur hijau,
dan jalur kuning; atau
- instruksi pemeriksaan fisik, dalam hal tidak
tersedia pemindai peti
kemas atau ditetapkan jalur merah.
|
6.2. |
Importir
menyiapkan barang untuk diperiksa fisik atau dilakukan pemindaian.
6.2.1 |
Dalam
hal hasil pemeriksaan fisik atau hasil pemindaian
menunjukkan kesesuaian dengan PIB, Pejabat pemeriksa barang/Pejabat
pemindai peti kemas memberikan catatan “SESUAI
PEMBERITAHUAN”
pada SPPB, kemudian meneruskannya kepada Pejabat yang menangani
pelayanan pabean untuk diberikan catatan “SETUJU
KELUAR”. |
6.2.2 |
Dalam
hal hasil pemeriksaan fisik/pemindaian menunjukkan hasil
tidak sesuai dengan PIB :
6.2.2.1 |
Pejabat
pemeriksa barang/Pejabat pemindai peti kemas memberikan catatan
“TIDAK SESUAI PEMBERITAHUAN” pada SPPB, kemudian
meneruskannya kepada
Pejabat yang menangani pelayanan pabean. |
6.2.2.2 |
Pejabat
yang menangani pelayanan pabean meneruskan berkas PIB atas
Barang Impor eksep dan SPPB kepada unit pengawasan untuk dilakukan
penelitian ada tidaknya dugaan tindak pidana. |
6.2.2.3 |
Unit
pengawasan melakukan penelitian mendalam, kemudian mengembalikan
berkas PIB dan SPPB kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean
dalam hal tidak ditemukan dugaan tindak pidana untuk diberikan catatan
“SETUJU KELUAR” setelah kekurangan pembayaran bea
masuk, PDRI dan
sanksi administrasi berupa denda dilunasi. |
6.2.2.4 |
Dalam
hal ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan melakukan proses
lebih lanjut. |
|
6.2.3 |
Pejabat
yang mengawasi pengeluaran barang mencocokkan SPPB dengan nomor, merek,
ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas yang bersangkutan:
6.2.3.1. |
Dalam
hal ditemukan sesuai, Barang Impor dapat dikeluarkan dengan diberikan
catatan ”TELAH DIKELUARKAN” pada
SPPB. |
6.2.3.2. |
Dalam
hal ditemukan tidak sesuai, Pejabat yang mengawasi pengeluaran
barang mencegah pengeluaran barang, dan memberikan catatan
”TIDAK
SESUAI” pada SPPB serta melaporkannya kepada Pejabat yang
menangani
pelayanan pabean. |
|
6.2.4 |
Pejabat
yang menangani pelayanan pabean meneruskan berkas PIB kepada unit
pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; |
6.2.5 |
Unit
pengawasan melakukan penelitian mendalam, kemudian mengembalikan berkas
PIB dan SPPB kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean dalam hal
tidak ditemukan dugaan tindak pidana. |
6.2.6 |
Pejabat
yang menangani pelayanan pabean menerbitkan instruksi pemeriksaan
fisik:
6.2.6.1 |
Dalam
hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan sesuai, Pejabat yang
menangani pelayanan pabean memberikan catatan “SETUJU
KELUAR”. |
6.2.6.2 |
Dalam
hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan tidak sesuai, Pejabat
yang menangani pelayanan pabean meneruskan berkas PIB dan SPPB kepada
unit pengawasan untuk dilakukan penelitian ada tidaknya dugaan tindak
pidana. |
6.2.6.3 |
Unit
pengawasan melakukan penelitian mendalam, kemudian mengembalikan
berkas PIB dan SPPB kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean
dalam hal tidak ditemukan dugaan tindak pidana untuk diberikan catatan
“SETUJU KELUAR” setelah kekurangan pembayaran dan
sanksi administrasi
berupa denda dilunasi. |
6.2.6.4 |
Dalam
hal ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan melakukan proses
lebih lanjut. |
|
6.2.7 |
Dalam
hal ditemukan sesuai, Barang Impor dapat dikeluarkan dengan diberikan
catatan ”TELAH DIKELUARKAN” pada SPPB
oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. |
|
6.3. |
Importir
menerima SPPB yang telah diberi catatan oleh Pejabat yang mengawasi
pengeluaran barang. |
6.4. |
Dalam
hal Barang Impor eksep tidak akan didatangkan atau tidak akan datang
dalam batas waktu yang ditetapkan yaitu 60 (enam puluh) hari
sejak tanggal penerbitan SPPB, Importir melakukan kegiatan sebagai
berikut :
6.4.1 |
mengajukan
surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean; |
6.4.2 |
mengajukan
permohonan pengembalian bea masuk kepada Kepala Kantor Pabean; |
6.4.3 |
mengajukan
PIB baru dengan membayar bea masuk, cukai dan PDRI. |
|
|
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran V |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
42/BC/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN
DALAM KEGIATAN IMPOR UNTUK DIPAKAI
- Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
- Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).
- Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
- SPPB “pemindai peti kemas”.
- Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
- Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK).
- Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).
- Instruksi Pemeriksaan (IP).
- Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai.
- Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
- Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
- Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran V.1. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
42/BC/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ….(2)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
................................... |
NOTA PEMBERITAHUAN PENOLAKAN (NPP)
Nomor Pengajuan |
: |
|
Waktu Respons |
: |
menit |
Kepada :
Importir |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
|
|
PPJK |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
NP PPJK
|
: |
PIB yang Saudara sampaikan tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih
lanjut. Agar dilakukan perbaikan sebagai berikut :
-
-
-
…………………tanggal
…………
Pejabat Penerima Dokumen
Tanda tangan |
: |
Nama |
: |
NIP |
: |
|
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran V.2. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
42/BC/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
................................... |
NOTA PEMBERITAHUAN
BARANG LARANGAN/PEMBATASAN (NPBL)
Nomor :
Tanggal :
Nomor Pendaftaran PIB
|
: |
Tanggal :
|
Kepada :
Importir |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
|
|
PPJK |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
NP PPJK
|
: |
Dalam PIB yang
Saudara sampaikan terdapat barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan.
Untuk itu diminta menyerahkan persetujuan dari
instansi ...
dalam waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal Nota Pemberitahuan ini.
…………………tanggal
…………
Pejabat Peneliti Barang Larangan/Pembatasan
Tanda tangan |
: |
Nama |
: |
NIP |
: |
|
Peruntukan :
- Importir;
- Unit pengawasan;
- Pejabat peneliti larangan/pembatasan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran V.3. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
42/BC/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
.................................... |
SURAT
PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB)
Nomor :
Tanggal :
Nomor Pendaftaran PIB |
: |
Tanggal |
: |
Kepada:
Importir |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
|
|
PPJK |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
NP PPJK
|
: |
Lokasi Barang |
: |
|
|
No.B/L atau AWB |
: |
Tanggal : |
|
Nama Sarana
Pengangkut |
: |
|
|
No.Voy./Flight |
: |
|
|
No. BC 1.1 |
: |
Tanggal : |
Pos : |
Jumlah/jenis kemasan |
: |
Berat
: |
|
Merk kemasan |
: |
|
|
|
|
|
|
Jumlah peti kemas |
: |
|
|
Nomor Peti
Kemas/Ukuran |
: |
|
|
Catatan pengeluaran :
............................. tanggal
........................
Pejabat Pemeriksa Dokumen
Tanda tangan
:
Nama :
NIP
: |
........................tanggal
...........................
Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang
Tanda tangan
:
Nama :
NIP
: |
|
Peruntukan :
- Importir;
- Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran V.4. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
42/BC/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
.................................... |
SURAT
PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB)
”Pemindai Peti Kemas (Container Scanner)”
Nomor :
Tanggal :
Nomor Pendaftaran PIB |
: |
Tanggal |
: |
Kepada :
Importir |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
|
|
PPJK |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
NP PPJK
|
: |
Lokasi Barang |
: |
|
|
No.B/L atau AWB |
: |
Tanggal : |
|
Nama Sarana
Pengangkut |
: |
|
|
No.Voy./Flight |
: |
|
|
No. BC 1.1 |
: |
Tanggal : |
Pos : |
Jumlah/jenis kemasan |
: |
Berat
: |
|
Merk kemasan |
: |
|
|
|
|
|
|
Jumlah peti kemas |
: |
|
|
Nomor Peti
Kemas/Ukuran |
: |
|
|
Catatan pengeluaran :
............................. tanggal
........................
Pejabat yang menangani pelayanan pabean/
Pejabat Pemeriksa Dokumen
Tanda tangan
:
Nama :
NIP
: |
........................tanggal
...........................
Pejabat yang mengawasi
pengeluaran barang
Tanda tangan
:
Nama :
NIP
: |
|
Peruntukan :
- Importir;
- Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran V.5. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
42/BC/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
.................................... |
SURAT
PEMBERITAHUAN JALUR MERAH (SPJM)
Nomor :
Tanggal :
Nomor Pendaftaran PIB |
: |
Tanggal |
: |
Kepada :
Importir |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
|
|
PPJK |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
NP PPJK
|
: |
Lokasi Barang :
Berdasarkan hasil penelitian dokumen, PIB Saudara ditetapkan JALUR
MERAH. Agar Saudara menyerahkan hasil cetak PIB dan dokumen pelengkap
pabean serta
menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik dalam jangka waktu
3 (tiga)
hari kerja setelah tanggal SPJM ini.
Pejabat yang menangani pelayanan pabean/
Pejabat Pemeriksa Dokumen
Tanda tangan
:
Nama :
NIP
:
|
Peruntukan :
- Importir;
- Pejabat pemeriksa barang.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran V.6. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
42/BC/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
.................................... |
SURAT
PEMBERITAHUAN JALUR KUNING (SPJK)
Nomor :
Tanggal :
Nomor Pendaftaran PIB |
: |
Tanggal |
: |
Kepada
Importir |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
|
|
PPJK |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
NP PPJK
|
: |
Lokasi Barang :
Berdasarkan hasil penelitian dokumen, PIB Saudara ditetapkan JALUR
KUNING. Agar Saudara menyerahkan hasil cetak PIB dan dokumen pelengkap
pabean dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJK ini.
Pejabat Pemeriksa Dokumen
Tanda tangan
:
Nama :
NIP
:
|
Peruntukan :
- Importir;
- Pejabat pemeriksa barang.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran V.7. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
42/BC/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
.................................... |
SURAT PEMBERITAHUAN
PEMERIKSAAN FISIK (SPPF)
Nomor :
Tanggal :
Nomor Pendaftaran PIB |
: |
Tanggal |
: |
Kepada :
Importir |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
|
|
PPJK |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
NP PPJK
|
: |
Lokasi Barang |
: |
|
|
No.B/L atau AWB |
: |
Tanggal : |
|
Nama Sarana
Pengangkut |
: |
|
|
No.Voy./Flight |
: |
|
|
No. BC 1.1 |
: |
Tanggal : |
Pos : |
Jumlah/jenis kemasan |
: |
Berat
: |
|
Merk kemasan |
: |
|
|
|
|
|
|
Jumlah peti kemas |
: |
|
|
Nomor Peti
Kemas/Ukuran |
: |
|
|
Diberitahukan
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen, terhadap
barang dalam PIB dengan nomor pendaftaran tersebut di atas disetujui
untuk dikeluarkan
dengan pemeriksaan fisik di tempat Saudara, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Dilakukan penyegelan dan/atau pengawalan oleh Pejabat
Bea dan Cukai;
- Wajib memberikan bantuan yang layak kepada Pejabat
Bea dan Cukai yang melaksanakan pemeriksaan fisik dan/atau pengawalan,
apabila tidak
tersedia akomodasi (sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor
17 Tahun
2006).
Pejabat Pemeriksa Dokumen
Tanda tangan
:
Nama :
NIP
: |
Peruntukan :
- Importir;
- Pejabat pemeriksa barang;
- Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
- Pejabat yang melakukan pengawalan
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran V.8. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
42/BC/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
.................................... |
INSTRUKSI
PEMERIKSAAN
Nomor :
Tanggal :
Nomor Pendaftaran PIB |
: |
Tanggal |
: |
Importir |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
|
|
PPJK |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
NP PPJK
|
: |
Pejabat Pemeriksa
Barang |
: |
Nama
|
: |
NIP
|
: |
Jumlah koli yang
harus diperiksa |
: |
Ajukan contoh
(ya/tidak) |
: |
Ajukan foto
(ya/tidak) |
: |
Pejabat yang menangani pelayanan pabean/
Pejabat pemeriksa dokumen
Tanda tangan
:
Nama :
NIP
: |
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran V.9. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
42/BC/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
.................................... |
INSTRUKSI
PEMERIKSAAN FISIK MELALUI PEMINDAI
Nomor :
Tanggal :
Nomor Pendaftaran PIB |
: |
Tanggal |
: |
Kepada :
Importir |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
|
|
PPJK |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
NP PPJK
|
: |
Lokasi Barang |
: |
|
|
No.B/L atau AWB |
: |
Tanggal : |
|
Nama Sarana
Pengangkut |
: |
|
|
No.Voy./Flight |
: |
|
|
No. BC 1.1 |
: |
Tanggal : |
Pos : |
Jumlah/jenis kemasan |
: |
Berat
: |
|
Merk kemasan |
: |
|
|
|
|
|
|
Jumlah peti kemas |
: |
|
|
Nomor Peti
Kemas/Ukuran |
: |
|
|
Pejabat yang menangani pelayanan pabean
Tanda tangan
:
Nama :
NIP
: |
Peruntukan :
- Importir.
- Pejabat pemindai peti kemas.
DIREKTUR JENDERAL,
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran V.10. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
42/BC/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
.................................... |
LAPORAN
HASIL PEMERIKSAAN
Nomor :
Tanggal :
Nomor Pendaftaran PIB |
: |
Tanggal |
: |
Hari/tanggal : .......... Jam mulai periksa : ........... Jam selesai
periksa : ...... Lokasi : .........
Jumlah partai barang |
: |
|
|
|
|
Nomor peti kemas
yang diperiksa
(dalam hal LCL)
|
: |
|
|
|
|
Kondisi segel |
: |
|
Utuh |
|
Rusak |
Jumlah &
jenis barang yang diperiksa
(dalam hal LCL)
|
: |
|
|
|
|
Hasil pemeriksaan:
No |
Jumlah, Jenis,
Ukuran Kemasan |
Uraian barang |
Jumlah
Satuan
Barang |
Spesifikasi
(merk/tipe/
kapasitas) |
Negara
Asal |
Keterangan |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
|
|
|
|
|
|
|
Contoh : barang/foto *)
Kesimpulan :
Pejabat Pemeriksa Barang
Tanda tangan
:
Nama :
NIP
:
|
*) coret yang tidak perlu
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran V.11. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
42/BC/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
....................................
BERITA
ACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Nomor :
Tanggal:
Terhadap impor barang dengan data sebagai berikut :
1. |
No/Tgl
PIB : .........................., ...../...../200.. |
2. |
Lokasi
Pemeriksaan : |
3. |
Tgl/waktu
penunjukan pemeriksa: ..../......./200. .....:...... |
4. |
waktu
pemeriksaan :
a)
|
Jam/Tgl
dimulai pengeluaran kemasan (stripping) : ..............,
..../..../200.. |
b)
|
Jam/Tgl
selesai pengeluaran kemasan (stripping) : ..............,
..../..../200.. |
c)
|
Jam/Tgl
dimulai pemeriksaan barang : .............., ..../..../200.. |
d)
|
Jam/Tgl
selesai pemeriksaan barang : .............., ..../..../200.. |
|
5. |
Foto
: tidak / ya* ( ...... lembar) |
6. |
Contoh
barang
a)
|
jenis
: |
b)
|
jumlah
: |
c)
|
diminta
kembali oleh importir/kuasanya : ya / tidak * |
|
7. |
Kendala
pemeriksaan
a)
|
Importir/kuasanya
tidak ada di tempat pemeriksaan: |
b)
|
Barang
tidak berada di tempat pemeriksaan : |
c)
|
Buruh
tidak siap : |
d)
|
Peralatan
tidak tersedia : (sebutkan: ...................) |
e) |
Lain-lain
: |
..............................................................................................................................................................................................
.............................................................................................................................................................................................. |
8. |
Keterangan
:
..............................................................................................................................................................................................
.............................................................................................................................................................................................. |
Mengetahui:
Importir/Kuasanya*
.......................................
Pengusaha TPS**
.......................................
* coret yang tidak perlu
** diisi bila berkaitan dengan TPS |
Pejabat Pemeriksa Barang
........................................
NIP
|
Peruntukan :
- Importir atau Pengusaha TPS;
- Pejabat Pemeriksa Barang.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran V.12. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
42/BC/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
....................................
LAPORAN
HASIL ANALISIS TAMPILAN
Nomor :
Tanggal :
Nomor Pendaftaran PIB |
: |
Tanggal |
: |
Nomor Seri |
: |
|
|
Nomor Instruksi Pemeriksaan |
: |
|
|
Nomor Peti Kemas |
: |
|
|
Uraian Analisis:
........................................................................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................
Kesimpulan:
Pejabat pemindai peti kemas
Tanda tangan
:
Nama :
NIP
:
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332