Lampiran I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : 42/BC/2008
TANGGAL : 31 DESEMBER 2008


TATA KERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MELALUI SISTEM PDE KEPABEANAN

I. PENDAFTARAN PIB
  1. Importir mengisi PIB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PIB, dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean.
  2. Importir melakukan pembayaran bea masuk (BM), cukai, PDRI, dan PNBP melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan, kecuali untuk Importir yang menggunakan fasilitas pembayaran berkala.
  3. Importir mengirim data PIB secara elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di Kantor Pabenan melalui portal INSW.
    3.1. Portal INSW melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan atas Barang Impor yang diberitahukan.
    3.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Barang Impor yang diberitahukan terkena ketentuan larangan/pembatasan dan persyaratannya belum dipenuhi, portal INSW mengembalikan data PIB kepada Importir untuk diajukan kembali setelah dipenuhi.
    3.3. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang yang diimpor :
    3.3.1. tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasannya telah dipenuhi, portal INSW meneruskan data PIB ke SKP di Kantor Pabean untuk diproses lebih lanjut.
    3.3.2. perlu penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan, portal INSW meneruskan data PIB ke SKP di Kantor Pabean untuk diproses lebih lanjut.
  4. Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice secara elektronik ke SKP di Kantor Pabean.
  5. SKP di Kantor Pabean menerima data PIB dan melakukan penelitian ada atau tidaknya pemblokiran Importir dan PPJK.
  6. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Importir diblokir, SKP menerbitkan respons penolakan.
  7. Dalam hal hasil penelitian menunjukan Importir tidak diblokir:
    7.1. SKP melakukan penelitan data PIB meliputi:
    1. kelengkapan pengisian data PIB;
    2. pembayaran BM, cukai, dan PDRI;
    3. pembayaran PNBP;
    4. nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan tidak berulang;
    5. kesesuaian PIB dengan BC 1.1. meliputi:
      • nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1., host B/L, jumlah container, nomor container, dan ukuran container untuk impor melalui pelabuhan laut;
      • nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1. dan host AWB untuk impor melalui bandara;
    6. kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM;
    7. pos tarif tercantum dalam BTBMI;
    8. Importir memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) untuk selain importasi pertama atau Importir yang dikecualikan dari NIK;
    9. bukti penerimaan jaminan, dalam hal importasi memerlukan jaminan;
    10. PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK); dan
    11. jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK.
    7.2. Dalam hal pengisian data PIB sebagaimana dimaksud pada butir 7.1. tidak sesuai:
    7.2.1. SKP mengirim respons penolakan.
    7.2.2. Importir melakukan perbaikan data PIB sesuai respons penolakan dan mengirimkan kembali data PIB yang telah diperbaiki.
    7.3. Dalam hal pengisian data PIB sebagaimana dimaksud pada butir 7.1. telah sesuai, SKP meneruskan data PIB yang memerlukan penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan kepada Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan untuk dilakukan penelitian.
    7.3.1. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang impor tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitian ke dalam SKP untuk selanjutnya SKP memberikan nomor pendaftaran PIB dan dilakukan penetapan jalur pelayanan impor.
    7.3.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang impor terkena ketentuan larangan/pembatasan, dan persyaratannya belum dipenuhi:
    7.3.2.1. Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitiannya ke dalam SKP untuk diterbitkan respons Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan.
    7.3.2.2. Dalam hal impor dilakukan oleh MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas yang memperoleh kemudahan tidak menyerahkan hasil cetak PIB, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitiannya ke dalam SKP.
    7.3.2.2.1. SKP menerbitkan respons NPBL dengan tembusan kepada unit pengawasan;
    7.3.2.2.2. SKP memberikan nomor pendaftaran PIB dan melakukan penetapan jalur pelayanan impor.
    7.3.2.3. Importir menerima respons NPBL, kemudian menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dilampiri dengan hasil cetak NPBL kepada Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan melalui Pejabat penerima dokumen.
    7.3.2.4. Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan melakukan penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan.
    7.3.2.4.1. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitian dan dokumen yang dipersyaratkan ke dalam SKP untuk diterbitkan nomor pendaftaran PIB dan dilakukan penjaluran pelayanan impor.
    7.3.2.4.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan memberitahukan kembali kepada Importir melalui SKP.
    7.3.2.5. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan NPBL Importir tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan maka SKP menerbitkan respons penolakan.
II. PENETAPAN JALUR PELAYANAN IMPOR
A. Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur MITA Prioritas:
  1. SKP mengirim respons SPPB kepada Importir.
  2. Importir menerima respons SPPB dan mencetak SPPB untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.
B. Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur MITA Non-Prioritas:
  1. SKP mengirim respons SPPB atau SPPF kepada Importir.
  2. Importir menerima respons berupa:
    1. SPPB dan mencetaknya untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean; atau
    2. SPPF dan mencetaknya sebagai izin pengeluaran barang dari Kawasan Pabean untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir.
C. Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Hijau:
  1. SKP mengirim respons SPPB kepada Importir.
  2. Importir menerima respons SPPB dan mencetaknya untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.
  3. Dalam hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui Jalur Hijau setelah melalui “pemindai peti kemas (container scanner)”:
    3.1. SKP mengirim respons SPPB bertanda “pemindai peti kemas (container scanner)” kepada Importir.
    3.2. Importir menerima respons SPPB bertanda “pemindai peti kemas (container scanner)” dan mencetaknya.
    3.3. Importir menyiapkan peti kemas untuk dilakukan pemeriksaan fisik melalui pemindai peti kemas.
    3.4. Pejabat pemindai peti kemas melakukan pemindaian terhadap Barang Impor dan melakukan penelitian terhadap tampilan hasil pemindaian.
    3.5. Pejabat pemindai peti kemas menulis keputusan pada Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT), merekamnya ke dalam SKP, serta menyampaikan kembali PIB, LHAT, dan SPPB bertanda “pemindai peti kemas (container scanner)” kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
    3.6. Apabila kesimpulan dalam LHAT menunjukkan sesuai, Pejabat yang menangani pelayanan pabean memberikan tanda “SETUJU KELUAR” pada SPPB bertanda “pemindai peti kemas (container scanner)”, dan menyampaikannya kepada Importir untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.
    3.7. Apabila kesimpulan LHAT menunjukkan perlu pemeriksaan fisik barang :
    3.7.1. Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan instruksi pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa barang.
    3.7.2. Pejabat pemeriksa barang menerima instruksi pemeriksaan, LHAT, hasil cetak pemindaian peti kemas, dan SPPB bertanda “pemindai peti kemas (container scanner)”.
    3.7.3. Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik, membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik), serta membuat dan merekam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang (LHP).
    3.7.4. Pejabat pemeriksa barang mengirimkan SPPB bertanda “pemindai peti kemas (container scanner)”, LHAT, hasil cetak pemindaian, LHP, dan BAP Fisik kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
    3.7.5. Dalam hal hasil penelitian menunjukan sesuai, Pejabat yang menangani pelayanan pabean memberikan catatan “SETUJU KELUAR” pada SPPB bertanda “pemindai peti kemas (container scanner)”.
    3.7.6. Dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai, Pejabat yang menangani pelayanan pabean meneruskan berkas PIB kepada unit pengawasan.
    3.7.6.1. Unit pengawasan melakukan penelitian mengenai ada tidaknya dugaan tindak pidana dan melakukan proses lebih lanjut apabila terdapat dugaan tindak pidana.
    3.7.6.2. Dalam hal tidak terdapat dugaan tindak pidana :
    3.7.6.2.1. Unit pengawasan meneruskan berkas PIB kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
    3.7.6.2.2. Pejabat pemeriksa dokumen menetapkan tarif dan nilai pabean serta mengenakan sanksi administrasi.
    3.7.6.2.3. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP dan mengirimkan respons SPTNP kepada Importir, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani penagihan.
    3.7.6.2.4. Importir membayar kekurangan pembayaran sesuai dengan SPTNP pada Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan.
    3.7.6.2.5. Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice ke Kantor Pabean.
    3.7.6.2.6. Pejabat pemeriksa dokumen menerima dan meneliti kesesuaian credit advice dari Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, dan memberikan catatan “SETUJU KELUAR” pada SPPB bertanda “pemindai peti kemas (container scanner)”.
D. Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Kuning:
  1. SKP mengirim respons Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) kepada Importir serta meminta hasil cetak PIB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
  2. Importir menerima respons SPJK dan menyerahkan hasil cetak PIB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui Pejabat penerima dokumen.
  3. Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian terhadap hasil cetak PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean.
  4. Pejabat pemeriksa dokumen dapat mengirim respons melalui SKP berupa permintaan tambahan keterangan dalam rangka penelitian tarif dan nilai pabean, dan pemberitahuan agar Importir menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh barang dalam hal diperlukan.
  5. Pejabat pemeriksa dokumen mengambil contoh barang dengan memerintahkan petugas yang ditunjuk.
  6. Dalam hal hasil penelitian menemukan indikasi adanya perbedaan jumlah, jenis dan/atau pelanggaran, Pejabat pemeriksa dokumen memberitahukan hal tersebut kepada unit pengawasan melalui SKP untuk dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI.
    6.1. Dalam hal diterbitkan NHI dan ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan melakukan proses lebih lanjut.
    6.2. Apabila unit pengawasan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan dari Pejabat pemeriksa dokumen tidak menerbitkan NHI atau diterbitkan NHI dengan hasil tidak ditemukan pelanggaran pidana:
    6.2.1. Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean.
    6.2.2. Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB.
    6.2.3. Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran:
    6.2.3.1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP dan mengirimkan respons SPTNP kepada Importir, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani penagihan.
    6.2.3.2. Importir membayar kekurangan pembayaran sesuai dengan SPTNP pada Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan.
    6.2.3.3. Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice ke Kantor Pabean.
    6.2.3.4. Pejabat pemeriksa dokumen menerima dan meneliti kesesuaian credit advice dari Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, dan dalam hal telah sesuai diterbitkan SPPB.
  7. Dalam hal tidak ditemukan indikasi adanya perbedaan jumlah, jenis dan/atau pelanggaran, dilakukan langkah-langkah sesuai dengan butir 6.2.1 s.d 6.2.3.4.
E. Pengeluaran barang impor yang ditetapkan melalui Jalur Merah:
  1. SKP mengirim respons Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) kepada Importir serta meminta hasil cetak PIB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
  2. Importir menerima respons SPJM dan menyerahkan hasil cetak PIB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui Pejabat penerima dokumen paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM.
  3. Apabila Importir tidak menyerahkan hasil cetak PIB dan dokumen pelengkap pabean dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM, Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat menerbitkan Instruksi Pemeriksaan dan menunjuk Pejabat pemeriksa barang, dengan tembusan kepada pengusaha TPS.
  4. Pengusaha TPS menerima tembusan instruksi pemeriksaan barang dan menyiapkan barang untuk diperiksa.
  5. Importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penetapan pemeriksaan dimaksud disertai alasan.
  6. Dalam hal hasil cetak PIB dan dokumen pelengkap pabean telah diterima, dilakukan langkah sebagai berikut:
    6.1. Dalam hal Importir dan Pejabat pemeriksa barang telah menyatakan kesiapannya untuk proses pemeriksaan fisik barang, SKP menunjuk Pejabat pemeriksa barang dan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan.
    6.2. Berdasarkan pertimbangan Pejabat yang menangani pelayanan pabean, pemeriksaan fisik dapat melalui pemindai peti kemas dalam hal :
    1. barang sejenis yang terdiri dari satu pos dalam PIB;
    2. barang yang dimuat dalam refrigerated container; atau
    3. barang peka udara,
    sesuai tata cara sebagaimana dimaksud pada butir 13.1. s.d. 13.8.
    6.3. Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing list dari Pejabat pemeriksa dokumen.
    6.4. Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil contoh barang jika diminta, membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
    6.5. Pejabat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
    6.6. Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen.
    6.7. Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian PIB, dokumen pelengkap pabean, LHP dan BAP Fisik.
  7. Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksa dokumen mengirim contoh barang dan invoice/packing list ke laboratorium, serta mengirim respons permintaan pembayaran PNBP atas pelayanan uji laboratorium di BPIB kepada Importir.
  8. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji laboratorium (jika dilakukan uji laboratorium) serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, dan :
    a. BM, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi telah dilunasi; dan
    b. ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi, 
    Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB.
  9. Dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 6.6., Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan.
  10. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 9 :
    10.1. SKP mengirimkan respons SPTNP kepada Importir dalam hal terdapat kekurangan pembayaran BM, cukai, dan PDRI, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani urusan penagihan.
    10.2. Dalam hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL.
  11. Importir menerima respons SPTNP dan NPBL untuk barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan, kemudian melakukan pelunasan pembayaran BM, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan.
  12. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah melakukan penelitian tentang pelunasan pembayaran BM, Cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan.
  13. Dalam hal Pejabat yang menangani pelayanan pabean memutuskan untuk dilakukan pemeriksaan fisik dengan menggunakan pemindai peti kemas atas barang-barang dalam butir 6.2., dilakukan kegiatan sebagai berikut:
    13.1. Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai Peti Kemas.
    13.2. Importir menyiapkan peti kemas untuk dilakukan pemeriksaan fisik melalui pemindai peti kemas.
    13.3. Pejabat pemindai peti kemas melakukan pemindaian Barang Impor dan melakukan penelitian hasil cetak pemindaian.
    13.4. Pejabat pemindai peti kemas menuliskan kesimpulan pada LHAT dan merekamnya ke dalam SKP, kemudian menyampaikannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
    13.5. Dalam hal Pejabat pemindai peti kemas menyimpulkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang, Pejabat yang menangani pelayanan pabean menunjuk Pejabat pemeriksa barang dan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan.
    13.5.1. Pejabat pemeriksa barang menerima Instruksi Pemeriksaan, invoice/ packing list, LHAT, dan hasil cetak pemindaian dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
    13.5.2. Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil contoh barang jika diminta, kemudian membuat LHP dan BAP Fisik.
    13.5.3. Pejabat pemeriksa barang menyampaikan LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean untuk disatukan dengan berkas PIB untuk diteruskan kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
    (selanjutnya dilakukan tahapan sebagaimana dimaksud pada butir 7 s.d. 12).
    13.6. Dalam hal Pejabat pemindai peti kemas menyimpulkan tidak perlu pemeriksaan fisik barang, Pejabat yang menangani pelayanan pabean meneruskan PIB dan dokumen pelengkap pabean, dan LHAT kepada Pejabat pemeriksa dokumen untuk dilakukan penelitian dan penetapan tarif dan nilai pabean.
    13.6.1. Dalam hal ditetapkan sesuai pemberitahuan, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan menerbitkan SPPB.
    13.6.2. Dalam hal hasil penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan terdapat kekurangan pembayaran BM dan PDRI, Pejabat pemeriksa dokumen mengirimkan respons SPTNP kepada Importir, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani penagihan.
    13.7. Importir menerima respons SPTNP dan melakukan pelunasan BM, Cukai, dan PDRI.
    13.8. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah melakukan penelitian tentang pelunasan BM, Cukai, dan PDRI.
III. PENGELUARAN BARANG IMPOR
  1. Importir menyerahkan SPPB kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
  2. Pejabat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau TPS oleh Importir berdasarkan SPPB atau berdasarkan SPPF untuk MITA Non Prioritas.
  3. Importir menerima SPPB atau SPPF yang diberikan catatan oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
  4. Importir mengeluarkan Barang Impor dari Kawasan Pabean.
IV. PASCA PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG
  1. Dalam hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui Jalur MITA Prioritas dan Jalur MITA Non Prioritas, Importir melakukan kegiatan sebagai berikut:
    1. Dalam hal memanfaatkan fasilitas pembayaran berkala, MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah on-line dengan PDE Kepabeanan dengan mencantumkan nomor aju dan nomor PIB pada SSPCP.
    2. Menyerahkan rekapitulasi Impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan BM beserta softcopy-nya dalam bentuk yang telah ditetapkan kepada client coordinator.
    3. Menyerahkan izin/rekomendasi pemenuhan persyaratan Impor dari instansi terkait untuk PIB-PIB atas Impor barang yang terkena aturan pembatasan pada bulan sebelumnya paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya kepada client coordinator, dalam hal instansi teknis terkait atau Kantor Pabean belum terhubung dengan INSW.
    4. Menyampaikan laporan Impor secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali kepada client coordinator dalam bentuk softcopy.
  2. Dalam hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui Jalur Hijau:
    1. Pejabat pemeriksa dokumen meneliti uraian barang dalam PIB, dan mengirimkan respons kepada Importir berupa permintaan tambahan keterangan terkait uraian barang dan/atau permintaan informasi tentang nilai pabean dalam hal diperlukan uraian tambahan dan/atau diperlukan informasi tentang nilai pabean.
    2. Importir menyampaikan bukti-bukti kebenaran nilai pabean kepada pejabat pemeriksa dokumen dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi nilai pabean dan/atau tambahan uraian barang.
    3. Pejabat pemeriksa dokumen meneliti dan menetapkan tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB, dan menerbitkan SPTNP atau menerbitkan rekomendasi audit kepabeanan dalam hal menemukan kekurangan pembayaran BM dan PDRI setelah melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB.
    4. Importir menerima respons SPTNP, mencetak dan melunasinya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPTNP, dan menyerahkan SSPCP kepada pejabat yang menangani penagihan.
  3. Pejabat yang mengelola manifes melakukan penutupan Pos BC 1.1 atas PIB yang telah diselesaikan.
V. FORMULIR
Pada hasil cetak SPPB, SPPF, SPJK, SPJM, dan NPBL dicantumkan keterangan “Formulir ini dicetak secara otomatis oleh sistem komputer dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap dinas”.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : 42/BC/2008
TANGGAL : 31 DESEMBER 2008


TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MENGGUNAKAN
MEDIA PENYIMPAN DATA ELEKTRONIK

I. PENDAFTARAN PIB
  1. Importir menyiapkan PIB dengan menggunakan program aplikasi PIB, dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean.
  2. Importir melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan PNBP melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, kecuali untuk yang menggunakan fasilitas pembayaran berkala.
  3. Importir menyampaikan ke Kantor Pabean PIB dalam rangkap 3 (tiga), media penyimpan data elektronik, dokumen pelengkap pabean, SSPCP dan/atau surat keputusan pembebasan/keringanan BM dan/atau PDRI, bukti pembayaran PNBP, dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dan izin/rekomendasi dari instansi teknis.
  4. Pejabat penerima dokumen pada Kantor Pabean menerima berkas PIB, lalu memeriksa kesesuaian hasil cetak PIB dengan data dalam media penyimpan data elektronik.
  5. Pejabat penerima dokumen mengunggah (upload) data dari media penyimpan data ke SKP Kantor Pabean, kemudian mengembalikan media penyimpan data elektronik kepada Importir.
  6. Pejabat penerima dokumen melakukan penelitian ada atau tidaknya pemblokiran terhadap Importir dan PPJK, meneliti pencantuman NTB/NTP dan/atau NTPN dalam SSPCP serta mencocokkan bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI dan PNBP, lalu merekam hasil penelitiannya ke dalam SKP.
  7. SKP menerima data PIB dan melakukan penelitian sebagai berikut:
    1. kelengkapan pengisian data PIB;
    2. nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan tidak berulang;
    3. kesesuaian PIB dengan BC 1.1. meliputi:
      • nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1., host B/L, jumlah container, nomor container, dan ukuran container untuk impor melalui pelabuhan laut;
      • nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1. dan host AWB untuk impor melalui bandara;
    4. kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM;
    5. pos tarif tercantum dalam BTBMI;
    6. Importir memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK), selain importasi pertama atau Importir yang dikecualikan dari NIK;
    7. bukti penerimaan jaminan, dalam hal importasi memerlukan jaminan;
    8. PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK); dan
    9. jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK.
  8. Dalam hal hasil penelitian Pejabat penerima dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 6 dan pengisian data PIB sebagaimana dimaksud pada butir 7 tidak sesuai :
    8.1. Pejabat penerima dokumen menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) dengan menggunakan SKP;
    8.2. Importir melakukan perbaikan data PIB dan melengkapi kekurangan persyaratan sesuai NPP, lalu menyampaikan kembali ke Kantor Pabean.
  9. Dalam hal pengisian data PIB telah sesuai dan/atau pencocokkan bukti pembayaran bea masuk, cukai, PDRI dan PNBP telah sesuai, SKP melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan berdasarkan data PIB.
    9.1.  Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Barang Impor tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi, SKP memberikan nomor pendaftaran PIB dan melakukan penjaluran pelayanan impor.
    9.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Barang Impor perlu penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan, SKP meneruskan data PIB kepada Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan untuk dilakukan penelitian.
    9.2.1. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitian untuk selanjutnya SKP menerbitkan nomor pendaftaran PIB.
    9.2.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan dan pembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil penelitian untuk selanjutnya SKP menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan.
    9.2.3. Importir menerima NPBL.
    9.2.4. Importir menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dilampiri dengan NPBL kepada Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan.
    9.2.5. Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan melakukan penelitian dokumen yang dipersyaratkan.
    9.2.5.1. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam dokumen yang dipersyaratkan ke dalam SKP untuk diterbitkan nomor pendaftaran PIB dan dilakukan penetapan jalur pelayanan impor.
    9.2.5.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan memberitahukan kepada Importir melalui pejabat penerima dokumen.
    9.2.6. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan NPBL Importir tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan maka pejabat penerima dokumen menerbitkan NPP dengan menggunakan SKP.
II. PENETAPAN JALUR PELAYANAN IMPOR
  1. Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur MITA Prioritas:
    1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengirimkannya kepada Importir.
    2. Importir menerima SPPB untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.
  2. Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur MITA Non-Prioritas:
    1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB atau SPPF kepada Importir.
    2. Importir menerima:
      1. SPPB untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean; atau
      2. SPPF sebagai izin pengeluaran barang dari Kawasan Pabean untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir.
  3. Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Hijau:
    1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengirimkannya kepada Importir.
    2. Importir menerima SPPB untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean.
  4. Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Kuning:
    1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) kepada Importir.
    2. Importir menerima SPJK dari Pejabat pemeriksa dokumen melalui Pejabat penerima dokumen.
    3. Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian terhadap berkas PIB.
    4. Pejabat pemeriksa dokumen dapat meminta tambahan keterangan terkait uraian barang dan/atau nilai pabean, dan memberitahukan agar Importir menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh barang dalam hal diperlukan.
    5. Pejabat pemeriksa dokumen mengambil contoh barang dengan memerintahkan petugas yang ditunjuk.
    6. Dalam hal hasil penelitian ditemukan dugaan adanya perbedaan jumlah, jenis dan/atau pelanggaran, Pejabat pemeriksa dokumen menyamapaikan pemberitahuan tertulis kepada unit pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI.
      6.1.  Dalam hal diterbitkan NHI dan ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan melakukan proses lebih lanjut.
      6.2. Apabila unit pengawasan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan dari Pejabat pemeriksa dokumen tidak menerbitkan NHI atau diterbitkan NHI dengan hasil tidak ditemukan tindak pidana:
      6.2.1. Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean.
      6.2.2. Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB.
      6.2.3. Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran:
      6.2.3.1. Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPTNP.
      6.2.3.2. Importir membayar kekurangan pembayaran sesuai dengan SPTNP pada Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi.
      6.2.3.3. Importir menyerahkan SSPCP yang telah diberikan NTB/NTP dan/atau NTPN kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen.
      6.2.3.4. Pejabat pemeriksa dokumen menerima dan meneliti kesesuaian SSPCP dan SPTNP, dan dalam hal telah sesuai diterbitkan SPPB.
    7. Dalam hal tidak ditemukan indikasi adanya perbedaan jumlah, jenis dan/atau pelanggaran, dilakukan langkah-langkah sesuai dengan butir 6.2.1 s.d 6.2.3.4.
  5. Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui jalur merah:
    1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPJM serta mengirimkannya kepada Importir.
    2. Importir menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM.
      2.1.  Apabila Importir dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM tidak memberitahukan kesiapan pemeriksaan fisik, Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat menerbitkan instruksi pemeriksaan barang, dengan tembusan kepada pengusaha TPS.
      2.2. Pengusaha TPS menerima tembusan instruksi pemeriksaan barang dan membantu jalannya pemeriksaan barang dimaksud.
      2.3. Importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penetapan pemeriksaan dimaksud disertai alasan.
    3. Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan Instruksi Pemeriksaan dan menunjuk Pejabat pemeriksa barang melalui SKP.
    4. Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
    5. Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil contoh barang jika diminta, membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
    6. Pejabat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen.
    7. Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen.
    8. Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian.
    9. Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list ke laboratorium.
    10. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, dan :
      a. bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi telah dilunasi;dan
      b. ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi, 
      Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB.
    11. Dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 7, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan.
    12. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 11:
      12.1.  Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP kepada Importir dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani penagihan.
      12.2. Dalam hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL.
    13. Importir menerima respons SPTNP dan NPBL untuk barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan, kemudian melakukan pelunasan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan.
    14. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah melakukan penelitian tentang pelunasan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan.
(Dalam hal fungsi penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat yang menangani pelayanan pabean, maka uraian yang menyebutkan Pejabat pemeriksa dokumen diganti dengan Pejabat yang menangani pelayanan pabean).
III. PENGELUARAN BARANG IMPOR
  1. Importir menyerahkan SPPB kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
  2. Pejabat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau TPS oleh Importir berdasarkan SPPB atau berdasarkan SPPF untuk MITA Non Prioritas.
  3. Importir menerima SPPB atau SPPF yang diberikan catatan oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
  4. Importir mengeluarkan Barang Impor dari Kawasan Pabean.
IV. PASCA PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG
  1. Dalam hal memanfaatkan fasilitas pembayaran berkala, MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas melakukan pelunasan bea masuk, cukai, dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan PDE Kepabeanan dengan mencantumkan nomor aju dan nomor PIB pada SSPCP;
  2. Dalam hal pengeluaran Barang Impor ditetapkan melalui Jalur Hijau:
    1. Pejabat pemeriksa dokumen meneliti uraian barang dalam PIB, dan meminta tambahan keterangan terkait uraian barang dan/atau permintaan informasi tentang nilai pabean kepada importir dalam hal diperlukan;
    2. Importir menyampaikan bukti-bukti kebenaran nilai pabean kepada pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi nilai pabean dan/atau tambahan keterangan terkait uraian barang;
    3. Pejabat pemeriksa dokumen meneliti dan menetapkan tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB dan menerbitkan SPTNP, atau menerbitkan rekomendasi audit kepabeanan dalam hal menemukan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI setelah melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB;
    4. Importir menerima SPTNP untuk dilunasi dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPTNP, dan menyerahkan SSPCP kepada pejabat yang menangani penagihan.
  3. Pejabat yang mengelola manifes melakukan penutupan Pos BC 1.1 atas PIB yang telah diselesaikan.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : 42/BC/2008
TANGGAL : 31 DESEMBER 2008


TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MENGGUNAKAN FORMULIR

I. PENDAFTARAN PIB
  1. Importir menyiapkan PIB dengan mengisi formulir secara lengkap, dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap pabean.
  2. Importir melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan PNBP melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, kecuali untuk yang menggunakan fasilitas pembayaran berkala.
  3. Importir menyampaikan PIB, dokumen pelengkap pabean, SSPCP atau surat keputusan pembebasan/keringanan bea masuk dan/atau PDRI, bukti pembayaran PNBP, dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dan izin/rekomendasi dari instansi terkait ke Kantor Pabean.
  4. Pejabat penerima dokumen menerima berkas PIB kemudian melakukan penelitian sebagai berikut :
    1. ada atau tidaknya pemblokiran Importir;
    2. kelengkapan pengisian data PIB;
    3. pencantuman NTB/NTP dan/atau NTPN dalam SSPCP;
    4. pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI;
    5. pembayaran PNBP;
    6. nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan tidak berulang;
    7. kesesuaian PIB dengan BC 1.1. meliputi:
      • nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1., host BL, jumlah container, nomor container, dan ukuran container untuk impor melalui pelabuhan laut;
      • nomor dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1. dan host AWB untuk impor melalui bandara;
    8. kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data NDPBM;
    9. pos tarif tercantum dalam BTBMI;
    10. Importir memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK), selain importasi pertama atau Importir yang dikecualikan dari NIK;
    11. bukti penerimaan jaminan, dalam hal importasi memerlukan jaminan;
    12. PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK); dan
    13. jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK.
  5. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 4 tidak sesuai, Pejabat penerima dokumen menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
  6. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 4 telah sesuai dengan yang tertera pada PIB maka Pejabat penerima dokumen meneruskan berkas PIB kepada Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan untuk dilakukan penelitian barang larangan/pembatasan.
  7. Pejabat yang menangani penelitian larangan/pembatasan melakukan penelitian barang larangan/pembatasan.
    7.1. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Barang Impor tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan, meneruskan berkas PIB kepada Pejabat penerima dokumen untuk :
    7.1.1. diberikan nomor pendaftaran;
    7.1.2. diberitahukan kepada Pejabat yang menangani manifes untuk penutupan pos BC 1.1. setelah diberikan nomor pendaftaran; dan
    7.1.3. diteruskan kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam rangka penetapan jalur pelayanan impor.
    7.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Barang Impor terkena ketentuan larangan/pembatasan, dilakukan kegiatan sebagai berikut :
    7.2.1. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan meneruskan berkas PIB kepada Pejabat penerima dokumen untuk :
    7.2.1.1. diberikan memberikan nomor pendaftaran PIB;
    7.2.1.2. diberitahukan kepada Pejabat yang menangani manifes untuk penutupan pos BC 1.1.; dan
    7.2.1.3. diteruskan kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam rangka penetapan jalur pelayanan impor.
    7.2.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan/pembatasan belum dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit pengawasan.
    7.2.2.1. Importir menerima NPBL.
    7.2.2.2. Importir menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dilampiri dengan hasil cetak NPBL kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
    7.2.2.3. Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan melakukan penelitian dokumen yang dipersyaratkan.
    7.2.2.3.1. Dalam hal ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan meneruskan berkas PIB kepada Pejabat penerima dokumen untuk:
    7.2.2.3.1.1. diberikan nomor pendaftaran;
    7.2.2.3.1.2. diberitahukan kepada Pejabat yang menangani manifes untuk penutupan pos BC 1.1. setelah diberikan nomor pendaftaran; dan
    7.2.2.3.1.3. diteruskan kepada Pejabat pemeriksa dokumen untuk dilakukan penetapan jalur pelayanan impor.
    7.2.2.3.2. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum sesuai, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan memberitahukan kepada Importir melalui Pejabat penerima dokumen.
    7.2.3. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan NPBL Importir tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan maka Pejabat penerima dokumen menerbitkan NPP.
II. PENETAPAN JALUR PELAYANAN IMPOR
  1. Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur MITA Prioritas:
    1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengirimkannya kepada Importir.
    2. Importir menerima SPPB untuk pengeluaran barang dari kawasan pabean.
  2. Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur MITA Non-Prioritas:
    1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB atau SPPF kepada Importir.
    2. Importir menerima:
      1. SPPB untuk pengeluaran barang dari kawasan pabean; atau
      2. SPPF sebagai izin pengeluaran barang dari Kawasan Pabean untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir.
  3. Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Hijau:
    1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan mengirimkannya kepada Importir.
    2. Importir menerima SPPB untuk pengeluaran barang dari kawasan pabean.
  4. Pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Kuning:
    1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) kepada Importir.
    2. Importir menerima SPJK dari Pejabat pemeriksa dokumen melalui Pejabat penerima dokumen.
    3. Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian terhadap berkas PIB.
    4. Pejabat pemeriksa dokumen dapat meminta tambahan keterangan terkait uraian barang dan/atau nilai pabean, dan memberitahukan agar Importir menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh barang dalam hal diperlukan.
    5. Pejabat pemeriksa dokumen mengambil contoh barang dengan memerintahkan petugas yang ditunjuk.
    6. Dalam hal hasil penelitian menemukan indikasi adanya perbedaan jumlah, jenis dan/atau pelanggaran, Pejabat pemeriksa dokumen menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada unit pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI.
      6.1. Dalam hal diterbitkan NHI dan ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan melakukan proses lebih lanjut.
      6.2. Apabila unit pengawasan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan tertulis dari Pejabat pemeriksa dokumen tidak menerbitkan NHI atau diterbitkan NHI dengan hasil tidak ditemukan tindak pidana:
      6.2.1. Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean.
      6.2.2. Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB.
      6.2.3. Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran:
      6.2.3.1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP.
      6.2.3.2. Importir membayar kekurangan pembayaran sesuai dengan SPTNP pada Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi.
      6.2.3.3. Importir menyerahkan SSPCP yang telah diberikan NTB/NTP dan/atau NTPN kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
      6.2.3.4. Pejabat pemeriksa dokumen menerima dan meneliti kesesuaian SSPCP dengan SPTNP, dan dalam hal telah sesuai diterbitkan SPPB.
    7. Dalam hal tidak ditemukan indikasi adanya perbedaan jumlah, jenis dan/atau pelanggaran, dilakukan langkah-langkah sesuai dengan butir 6.2.1 s.d 6.2.3.4.
  5. Dalam hal pengeluaran Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur Merah:
    1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPJM serta mengirimkannya kepada Importir.
    2. Importir menyampaikan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM.
      2.1. Apabila Importir dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal SPJM tidak memberitahukan kesiapan pemeriksaan fisik, Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat menerbitkan instruksi pemeriksaan barang, dengan tembusan kepada pengusaha TPS.
      2.2. Pengusaha TPS menerima tembusan instruksi pemeriksaan barang dan membantu jalannya pemeriksaan barang dimaksud.
      2.3. Importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penetapan pemeriksaan dimaksud disertai alasan.
    3. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Instruksi Pemeriksaan dan menunjuk pejabat pemeriksa barang.
    4. Pejabat Pemeriksa Barang menerima invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa dokumen.
    5. Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil contoh barang jika diminta, membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik) dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
    6. Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen.
    7. Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik, untuk dilakukan penelitian.
    8. Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat pemeriksa dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list ke laboratorium.
    9. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan pemberitahuan, dan :
      a. bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi telah dilunasi, dan
      b. ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi, 
      Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB.
    10. Dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 6, Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan.
    11. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 10:
      11.1. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP kepada Importir dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani urusan penagihan.
      11.2. Dalam hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL.
    12. Importir menerima respons SPTNP dan NPBL untuk barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan, kemudian melakukan pelunasan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan.
    13. Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah melakukan penelitian tentang pelunasan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan.
(Dalam hal fungsi penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat yang menangani pelayanan pabean, maka uraian yang menyebutkan Pejabat pemeriksa dokumen diganti dengan Pejabat yang menangani pelayanan pabean).
III. PENGELUARAN BARANG IMPOR
  1. Importir menyerahkan SPPB kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
  2. Pejabat mengawasi pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau TPS oleh Importir berdasarkan SPPB atau berdasarkan SPPF untuk MITA Non Prioritas.
  3. Importir menerima SPPB atau SPJM yang diberikan catatan oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
  4. Importir mengeluarkan Barang Impor dari kawasan pabean.
IV. PASCA PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG
  1. Dalam hal pengeluaran Barang Impor oleh MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas yang memanfaatkan fasilitas pembayaran berkala, MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas melakukan pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, dan PNBP melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan PDE Kepabeanan dengan mencantumkan nomor aju dan nomor PIB pada SSPCP.
  2. Dalam hal pengeluaran Barang Impor ditetapkan melalui Jalur Hijau:
    1. Pejabat pemeriksa dokumen meneliti uraian barang dalam PIB, dan meminta tambahan keterangan terkait uraian barang dan/atau permintaan informasi tentang nilai pabean kepada Importir dalam hal diperlukan.
    2. Importir menyampaikan bukti-bukti kebenaran nilai pabean kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi nilai pabean dan/atau tambahan keterangan terkait uraian barang.
    3. Pejabat pemeriksa dokumen meneliti dan menetapkan tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB dan menerbitkan SPTNP, atau menerbitkan rekomendasi audit kepabeanan dalam hal menemukan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI setelah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB.
    4. Importir menerima SPTNP untuk selanjutnya dilunasi dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPTNP, dan menyerahkan SSPCP kepada pejabat yang menangani penagihan.
  3. Pejabat yang mengelola manifes melakukan penutupan Pos BC 1.1 atas PIB yang telah diselesaikan.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : 42/BC/2008
TANGGAL : 31 DESEMBER 2008


TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR EKSEP

1. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran PIB, Importir mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran Barang Impor eksep kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk sebelum :
  1. Pengeluaran Barang Impor untuk yang ditetapkan jalur MITA prioritas, jalur MITA non prioritas, jalur hijau, dan jalur kuning; atau
  2. Sebelum dilakukan pemeriksaan fisik untuk yang ditetapkan jalur merah.
2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan :
  1. Fotokopi PIB,
  2. Dokumen pelengkap pabean, dan
  3. Dokumen yang menerangkan penyebab terjadinya pengeluaran Barang Impor eksep.
3. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk memberikan persetujuan atau menolak permohonan pengeluaran Barang Impor eksep.
4. Dalam hal Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan, Importir menyampaikan persetujuan Kepala Kantor Pabean dan SPPB kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
5. Pejabat yang menangani pelayanan pabean memberikan persetujuan pengeluaran sebagian dengan memberikan catatan pada SPPB.
6. Terhadap Barang Impor eksep yang merupakan sisa dari barang yang dikeluarkan sebagian sebagaimana dimaksud pada butir 5, dilakukan hal-hal sebagai berikut :
6.1. Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan :
  1. instruksi pemeriksaan fisik melalui pemindai peti kemas dalam hal ditetapkan jalur MITA prioritas, jalur MITA non prioritas, jalur hijau, dan jalur kuning; atau
  2. instruksi pemeriksaan fisik, dalam hal tidak tersedia pemindai peti kemas atau ditetapkan jalur merah.
6.2. Importir menyiapkan barang untuk diperiksa fisik atau dilakukan pemindaian.
6.2.1 Dalam hal hasil pemeriksaan fisik atau hasil pemindaian menunjukkan kesesuaian dengan PIB, Pejabat pemeriksa barang/Pejabat pemindai peti kemas memberikan catatan “SESUAI PEMBERITAHUAN” pada SPPB, kemudian meneruskannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean untuk diberikan catatan “SETUJU KELUAR”.
6.2.2 Dalam hal hasil pemeriksaan fisik/pemindaian menunjukkan hasil tidak sesuai dengan PIB :
6.2.2.1 Pejabat pemeriksa barang/Pejabat pemindai peti kemas memberikan catatan “TIDAK SESUAI PEMBERITAHUAN” pada SPPB, kemudian meneruskannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
6.2.2.2 Pejabat yang menangani pelayanan pabean meneruskan berkas PIB atas Barang Impor eksep dan SPPB kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian ada tidaknya dugaan tindak pidana.
6.2.2.3 Unit pengawasan melakukan penelitian mendalam, kemudian mengembalikan berkas PIB dan SPPB kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean dalam hal tidak ditemukan dugaan tindak pidana untuk diberikan catatan “SETUJU KELUAR” setelah kekurangan pembayaran bea masuk, PDRI dan sanksi administrasi berupa denda dilunasi.
6.2.2.4 Dalam hal ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan melakukan proses lebih lanjut.
6.2.3 Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang mencocokkan SPPB dengan nomor, merek, ukuran, jumlah dan jenis kemasan/peti kemas yang bersangkutan:
6.2.3.1. Dalam hal ditemukan sesuai, Barang Impor dapat dikeluarkan dengan diberikan catatan ”TELAH DIKELUARKAN” pada SPPB.
6.2.3.2. Dalam hal ditemukan tidak sesuai, Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang mencegah pengeluaran barang, dan memberikan catatan ”TIDAK SESUAI” pada SPPB serta melaporkannya kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean.
6.2.4 Pejabat yang menangani pelayanan pabean meneruskan berkas PIB kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
6.2.5 Unit pengawasan melakukan penelitian mendalam, kemudian mengembalikan berkas PIB dan SPPB kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean dalam hal tidak ditemukan dugaan tindak pidana.
6.2.6 Pejabat yang menangani pelayanan pabean menerbitkan instruksi pemeriksaan fisik:
6.2.6.1 Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan sesuai, Pejabat yang menangani pelayanan pabean memberikan catatan “SETUJU KELUAR”.
6.2.6.2 Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan tidak sesuai, Pejabat yang menangani pelayanan pabean meneruskan berkas PIB dan SPPB kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian ada tidaknya dugaan tindak pidana.
6.2.6.3 Unit pengawasan melakukan penelitian mendalam, kemudian mengembalikan berkas PIB dan SPPB kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean dalam hal tidak ditemukan dugaan tindak pidana untuk diberikan catatan “SETUJU KELUAR” setelah kekurangan pembayaran dan sanksi administrasi berupa denda dilunasi.
6.2.6.4 Dalam hal ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan melakukan proses lebih lanjut.
6.2.7 Dalam hal ditemukan sesuai, Barang Impor dapat dikeluarkan dengan diberikan catatan ”TELAH DIKELUARKAN” pada SPPB oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
6.3. Importir menerima SPPB yang telah diberi catatan oleh Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
6.4. Dalam hal Barang Impor eksep tidak akan didatangkan atau tidak akan datang dalam batas waktu yang ditetapkan yaitu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penerbitan SPPB, Importir melakukan kegiatan sebagai berikut :
6.4.1 mengajukan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean;
6.4.2 mengajukan permohonan pengembalian bea masuk kepada Kepala Kantor Pabean;
6.4.3 mengajukan PIB baru dengan membayar bea masuk, cukai dan PDRI.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : 42/BC/2008
TANGGAL : 31 DESEMBER 2008


FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN IMPOR UNTUK DIPAKAI

  1. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
  2. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).
  3. Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
  4. SPPB “pemindai peti kemas”.
  5. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
  6. Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK).
  7. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).
  8. Instruksi Pemeriksaan (IP).
  9. Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai.
  10. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
  11. Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
  12. Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332





Lampiran V.1.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : 42/BC/2008
TANGGAL : 31 DESEMBER 2008


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ….(2)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ...................................

NOTA PEMBERITAHUAN PENOLAKAN (NPP)

Nomor Pengajuan :
Waktu Respons : menit

Kepada :

Importir
NPWP
:
Nama
:
Alamat
:
PPJK
NPWP
:
Nama
:
Alamat
:
NP PPJK
:

PIB yang Saudara sampaikan tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Agar dilakukan perbaikan sebagai berikut :
  1.      
  2.      
  3.    

…………………tanggal …………

Pejabat Penerima Dokumen

Tanda tangan :
Nama :
NIP :



DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran V.2.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : 42/BC/2008
TANGGAL : 31 DESEMBER 2008


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ...................................

NOTA PEMBERITAHUAN BARANG LARANGAN/PEMBATASAN (NPBL)
Nomor :                                     Tanggal :

Nomor Pendaftaran PIB
:
Tanggal :

Kepada :

Importir
NPWP
:
Nama
:
Alamat
:
PPJK
NPWP
:
Nama
:
Alamat
:
NP PPJK
:

Dalam PIB yang Saudara sampaikan terdapat barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan. Untuk itu diminta menyerahkan persetujuan dari instansi ...

dalam waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal Nota Pemberitahuan ini.



…………………tanggal …………

Pejabat Peneliti Barang Larangan/Pembatasan


Tanda tangan :
Nama :
NIP :

Peruntukan :
  1. Importir;
  2. Unit pengawasan;
  3. Pejabat peneliti larangan/pembatasan.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran V.3.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : 42/BC/2008
TANGGAL : 31 DESEMBER 2008


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................

SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB)
Nomor :                                      Tanggal :

Nomor Pendaftaran PIB : Tanggal :

Kepada:

Importir
NPWP
:
Nama
:
Alamat
:
PPJK
NPWP
:
Nama
:
Alamat
:
NP PPJK
:

Lokasi Barang :
No.B/L atau AWB : Tanggal :
Nama Sarana Pengangkut :
No.Voy./Flight :
No. BC 1.1 : Tanggal : Pos :
Jumlah/jenis kemasan : Berat    :
Merk kemasan :
Jumlah peti kemas :
Nomor Peti Kemas/Ukuran :

Catatan pengeluaran :

............................. tanggal ........................
Pejabat Pemeriksa Dokumen

Tanda tangan  :
Nama             :
NIP                :
........................tanggal ...........................
Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang

Tanda tangan  :
Nama             :
NIP                :


Peruntukan :
  1. Importir;
  2. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran V.4.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : 42/BC/2008
TANGGAL : 31 DESEMBER 2008


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................

SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB)
”Pemindai Peti Kemas (Container Scanner)”
Nomor :                                       Tanggal :

Nomor Pendaftaran PIB : Tanggal :

Kepada :

Importir
NPWP
:
Nama
:
Alamat
:
PPJK
NPWP
:
Nama
:
Alamat
:
NP PPJK
:

Lokasi Barang :
No.B/L atau AWB : Tanggal :
Nama Sarana Pengangkut :
No.Voy./Flight :
No. BC 1.1 : Tanggal : Pos :
Jumlah/jenis kemasan : Berat    :
Merk kemasan :
Jumlah peti kemas :
Nomor Peti Kemas/Ukuran :

Catatan pengeluaran :

............................. tanggal ........................
Pejabat yang menangani pelayanan pabean/
Pejabat Pemeriksa Dokumen

Tanda tangan  :
Nama             :
NIP                :
........................tanggal ...........................
Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang


Tanda tangan  :
Nama             :
NIP                :
Peruntukan :
  1. Importir;
  2. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran V.5.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : 42/BC/2008
TANGGAL : 31 DESEMBER 2008


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................

SURAT PEMBERITAHUAN JALUR MERAH (SPJM)
Nomor :                                Tanggal :

Nomor Pendaftaran PIB : Tanggal :

Kepada :

Importir
NPWP
:
Nama
:
Alamat
:
PPJK
NPWP
:
Nama
:
Alamat
:
NP PPJK
:

Lokasi Barang  :

Berdasarkan hasil penelitian dokumen, PIB Saudara ditetapkan JALUR MERAH. Agar Saudara menyerahkan hasil cetak PIB dan dokumen pelengkap pabean serta menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM ini.



Pejabat yang menangani pelayanan pabean/
Pejabat Pemeriksa Dokumen

Tanda tangan  :
Nama             :
NIP                :




Peruntukan :
  1. Importir;
  2. Pejabat pemeriksa barang.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran V.6.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : 42/BC/2008
TANGGAL : 31 DESEMBER 2008


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................

SURAT PEMBERITAHUAN JALUR KUNING (SPJK)
Nomor :                            Tanggal :

Nomor Pendaftaran PIB : Tanggal :

Kepada

Importir
NPWP
:
Nama
:
Alamat
:
PPJK
NPWP
:
Nama
:
Alamat
:
NP PPJK
:

Lokasi Barang :

Berdasarkan hasil penelitian dokumen, PIB Saudara ditetapkan JALUR KUNING. Agar Saudara menyerahkan hasil cetak PIB dan dokumen pelengkap pabean dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJK ini.


Pejabat Pemeriksa Dokumen

Tanda tangan  :
Nama             :
NIP                :




Peruntukan :
  1. Importir;
  2. Pejabat pemeriksa barang.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran V.7.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : 42/BC/2008
TANGGAL : 31 DESEMBER 2008


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................

SURAT PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN FISIK (SPPF)
Nomor :                                 Tanggal :

Nomor Pendaftaran PIB : Tanggal :

Kepada :

Importir
NPWP
:
Nama
:
Alamat
:
PPJK
NPWP
:
Nama
:
Alamat
:
NP PPJK
:

Lokasi Barang :
No.B/L atau AWB : Tanggal :
Nama Sarana Pengangkut :
No.Voy./Flight :
No. BC 1.1 : Tanggal : Pos :
Jumlah/jenis kemasan : Berat    :
Merk kemasan :
Jumlah peti kemas :
Nomor Peti Kemas/Ukuran :

Diberitahukan bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen, terhadap barang dalam PIB dengan nomor pendaftaran tersebut di atas disetujui untuk dikeluarkan dengan pemeriksaan fisik di tempat Saudara, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dilakukan penyegelan dan/atau pengawalan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  2. Wajib memberikan bantuan yang layak kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan pemeriksaan fisik dan/atau pengawalan, apabila tidak tersedia akomodasi (sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006).

Pejabat Pemeriksa Dokumen

Tanda tangan  :
Nama             :
NIP                :

Peruntukan :
  1. Importir;
  2. Pejabat pemeriksa barang;
  3. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
  4. Pejabat yang melakukan pengawalan




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran V.8.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : 42/BC/2008
TANGGAL : 31 DESEMBER 2008


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................

INSTRUKSI PEMERIKSAAN
Nomor :             Tanggal :

Nomor Pendaftaran PIB : Tanggal :

Importir
NPWP
:
Nama
:
Alamat
:
PPJK
NPWP
:
Nama
:
Alamat
:
NP PPJK
:

Pejabat Pemeriksa Barang :
Nama
:
NIP
:

Jumlah koli yang harus diperiksa :
Ajukan contoh (ya/tidak) :
Ajukan foto (ya/tidak) :



Pejabat yang menangani pelayanan pabean/
Pejabat pemeriksa dokumen

Tanda tangan  :
Nama             :
NIP                :





DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran V.9.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : 42/BC/2008
TANGGAL : 31 DESEMBER 2008


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................

INSTRUKSI PEMERIKSAAN FISIK MELALUI PEMINDAI
Nomor :                                            Tanggal :

Nomor Pendaftaran PIB : Tanggal :

Kepada :
Importir
NPWP
:
Nama
:
Alamat
:
PPJK
NPWP
:
Nama
:
Alamat
:
NP PPJK
:

Lokasi Barang :
No.B/L atau AWB : Tanggal :
Nama Sarana Pengangkut :
No.Voy./Flight :
No. BC 1.1 : Tanggal : Pos :
Jumlah/jenis kemasan : Berat    :
Merk kemasan :
Jumlah peti kemas :
Nomor Peti Kemas/Ukuran :



Pejabat yang menangani pelayanan pabean

Tanda tangan  :
Nama             :
NIP                :

Peruntukan :
  1. Importir.
  2. Pejabat pemindai peti kemas.




DIREKTUR JENDERAL,



ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332





Lampiran V.10.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : 42/BC/2008
TANGGAL : 31 DESEMBER 2008


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Nomor :                  Tanggal :

Nomor Pendaftaran PIB : Tanggal :

Hari/tanggal : .......... Jam mulai periksa : ........... Jam selesai periksa : ...... Lokasi : .........

Jumlah partai barang :
Nomor peti kemas yang diperiksa
(dalam hal LCL)
:
Kondisi segel :
 
Utuh
 
Rusak
Jumlah & jenis barang yang diperiksa 
(dalam hal LCL)
:

Hasil pemeriksaan:
No Jumlah, Jenis,
Ukuran Kemasan
Uraian barang Jumlah
Satuan
Barang
Spesifikasi
(merk/tipe/
kapasitas)
Negara
Asal
Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)






           

Contoh : barang/foto *)
Kesimpulan :










Pejabat Pemeriksa Barang

Tanda tangan  :
Nama             :
NIP                :



*) coret yang tidak perlu




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332





Lampiran V.11.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : 42/BC/2008
TANGGAL : 31 DESEMBER 2008


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................


BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Nomor :                                                    Tanggal:

Terhadap impor barang dengan data sebagai berikut :
1. No/Tgl PIB : .........................., ...../...../200..
2. Lokasi Pemeriksaan :
3. Tgl/waktu penunjukan pemeriksa: ..../......./200. .....:......
4. waktu pemeriksaan :
a) Jam/Tgl dimulai pengeluaran kemasan (stripping) : .............., ..../..../200..
b)  Jam/Tgl selesai pengeluaran kemasan (stripping) : .............., ..../..../200..
c)  Jam/Tgl dimulai pemeriksaan barang : .............., ..../..../200..
d)  Jam/Tgl selesai pemeriksaan barang : .............., ..../..../200..
5. Foto : tidak / ya* ( ...... lembar)
6. Contoh barang
a) jenis :
b)  jumlah :
c)  diminta kembali oleh importir/kuasanya : ya / tidak *
7. Kendala pemeriksaan
a) Importir/kuasanya tidak ada di tempat pemeriksaan:
b)  Barang tidak berada di tempat pemeriksaan :
c)  Buruh tidak siap :
d)  Peralatan tidak tersedia : (sebutkan: ...................)
e) Lain-lain :
..............................................................................................................................................................................................
..............................................................................................................................................................................................
8. Keterangan :
..............................................................................................................................................................................................
..............................................................................................................................................................................................

Mengetahui:
Importir/Kuasanya*


.......................................

Pengusaha TPS**


.......................................
* coret yang tidak perlu
** diisi bila berkaitan dengan TPS
Pejabat Pemeriksa Barang



........................................
NIP





Peruntukan :
  1. Importir atau Pengusaha TPS;
  2. Pejabat Pemeriksa Barang.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran V.12.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : 42/BC/2008
TANGGAL : 31 DESEMBER 2008


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ....................................


LAPORAN HASIL ANALISIS TAMPILAN
Nomor :                            Tanggal :

Nomor Pendaftaran PIB : Tanggal :
Nomor Seri :
Nomor Instruksi Pemeriksaan :
Nomor Peti Kemas :

Uraian Analisis:
........................................................................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................


Kesimpulan:











Pejabat pemindai peti kemas

Tanda tangan  :
Nama             :
NIP                :





DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332