LAMPIRAN I 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : 39/PJ/2008
TENTANG : SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2008 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
































LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : 39/PJ/2008
TENTANG : SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2008 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA



DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

PETUNJUK UMUM


Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi, menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
2. SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, orang pribadi, atau orang lain bukan Wajib Pajak sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.
3. SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-214/PJ./2001.
4. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
5. Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-518/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000.
6. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 ( satu ) bulan.
7. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menerima pembayaran pajak ( Bank Persepsi ).
8. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan (PPh Pasal 29) paling lama 12 (dua belas) bulan. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-325/PJ./2001, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-474/PJ./2002, permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir tertentu sesuai lampiran Keputusan Direktur Jenderal tersebut.
9. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 (dua) bulan. Pemberitahuan harus disertai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan Surat Setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
10. Setiap orang yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



PETUNJUK KHUSUS

Dalam rangka membantu dan memudahkan pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang disingkat PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
2. Bagi Pemotong Pajak yang membayarkan upah kepada pegawai tidak tetap yang seluruh atau sebagian dari PPh Pasal 21 terutangnya ditanggung Pemerintah harus melampirkan suatu daftar khusus yang memuat nama pegawai tidak tetap, jumlah penghasilan bruto, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), PPh Pasal 21 yang terutang, dan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Bentuk Lampiran tersebut sesuai dengan contoh terlampir dalam buku petunjuk ini.
3. Yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721) adalah setiap Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 yang terdiri dari :
a. pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap termasuk juga badan atau organisasi internasional yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. bendahara Pemerintah termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga Pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
c. dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badanbadan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;
d. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;
e. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri;
f. yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
g. perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
h. penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan;
i. perusahaan dan badan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, e, dan g termasuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan swasta dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan badan atau organisasi internasional dalam bentuk apapun yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
4. Bagi pemotong pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (1771) wajib menyampaikan daftar biaya.
5. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat menyampaikan lampiran 1721 A-1 dalam bentuk media elektronik (a.l. disket atau cartridge) dalam struktur data yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, sedangkan Induk SPT (Formulir 1721) tetap harus diisi dan ditandatangani oleh Pemotong Pajak dan disampaikan bersama lampirannya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau dikirim melalui Kantor Pos secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.




PETUNJUK PENGISIAN

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2008 menggunakan format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin scanner, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jika WP membuat sendiri formulir SPT Tahunan, jangan lupa untuk membuat ■ (segi empat hitam) di keempat sudut sebagai pembatas dokumen agar dokumen dapat di scan.
2. Ukuran kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inch) dengan berat minimal 70 gram.
3. Kertas tidak boleh dilipat atau kusut.
4. Kolom Identitas : Bagi WP yang mengisi menggunakan mesin ketik, dalam mengisi isian yang tidak terstruktur (seperti: Nama Wajib Pajak, Jenis Usaha dan Negara Domisili Kantor Pusat (khusus BUT)) kotak-kotak dapat diabaikan sepanjang tidak melewati batas samping kanan. Sedangkan untuk isian yang terstruktur (seperti: NPWP,Nomor Telepon) isian harus didalam kotak.
Contoh Pengisian:
NPWP :
0 7
2 3 4
5 6 7
8
0 1 2
0 0 0
NAMA WP :
S
U
R
Y A T I                
Jenis Usaha :
S
A
L
O N                    
NO. TELEPON :
0 7 2 1
1 2 3 4 5 6 7 8


Catatan: Untuk yang menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian harus dalam kotak.

5. Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal. Contoh:
a. Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
b. Dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)





LAMPIRAN – I
(FORMULIR 1721 – A)

Formulir ini merupakan daftar nominatif pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT dan PPh Pasal 21 yang dipotong dalam tahun takwim yang bersangkutan. Dalam pengertian pegawai tetap termasuk komisaris dan anggota dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap. Yang dimaksud dengan Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua (THT)/Jaminan Hari Tua (JHT) adalah THT/JHT yang dibayarkan secara bulanan atau teratur.

TAHUN TAKWIM

Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh :
2 0 0 8

NPWP PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (Kartu NPWP).

NAMA PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

A. DAFTAR PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT YANG PENGHASILAN NETONYA MELEBIHI PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

NOMOR - Kolom (1)
Kolom ini diisi sesuai dengan nomor urut yang tercantum pada tiap lembar Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2.

NAMA - Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT sesuai dengan yang tercantum pada tiap lembar Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721-A2.

Bagi pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT lainnya yang tidak dibuatkan Formulir 1721-A1 atau 1721-A2, namanya tidak perlu dicantumkan satu per satu.

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) - Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan NPWP pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT sesuai dengan yang tercantum pada tiap lembar Formulir 1721-A1 atau Formulir 1721- A2.

PENGHASILAN BRUTO - Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto pada Angka 9 dari Formulir 1721-A1, atau dengan jumlah pada Angka 10 dari Formulir 1721-A2.

PPh PASAL 21 TERUTANG - Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah pada Angka 21 dari Formulir 1721-A1, atau dengan jumlah pada Angka 18 dari Formulir 1721-A2.

PPh DITANGGUNG PEMERINTAH - Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan jumlah pada angka 22 dari Formulir 1721-A1.

JUMLAH PEGAWAI TETAP (A3)

Bagian ini diisi dengan :
-    Jumlah pegawai tetap (kode PT) dan penerima pensiun atau THT/JHT, baik yang mempunyai NPWP maupun tidak (hasil penjumlahan kode P1 dan P2);
-    Hasil penjumlahan penghasilan bruto pada Kolom (4) ;
-    Hasil penjumlahan PPh Pasal 21 terutang pada Kolom (5);
-    Hasil penjumlahan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah pada Kolom (6).
B. JUMLAH PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT YANG PENGHASILAN NETONYA TIDAK MELEBIHI PTKP

Bagian ini diisi dengan :
-   Jumlah pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT yang penghasilan netonya tidak melebihi PTKP pada kode BT;
-   Jumlah penghasilan bruto pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT yang penghasilan netonya tidak melebihi PTKP pada kolom (4).
C. JUMLAH A3 + B

Bagian ini diisi dengan :
- Hasil penjumlahan jumlah orang pada bagian A3 (kode PT) dengan bagian B (kode BT). Selanjutnya pindahkan hasil penjumlahan tersebut ke Formulir 1721 huruf A Angka 1 Kolom (3);
- Hasil penjumlahan penghasilan bruto pada bagian A3 (kode PT) dengan bagian B (kode BT). Selanjutnya pindahkan hasil penjumlahan tersebut ke Formulir 1721 huruf A Angka 1 Kolom (4);
- Jumlah yang sesuai dengan jumlah Kolom (5) PPh Pasal 21 terutang pada bagian A. Selanjutnya pindahkan jumlah tersebut ke Formulir 1721 huruf A Angka 1 Kolom (5).
- Jumlah yang sesuai dengan jumlah Kolom (6) PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah pada bagian A. Selanjutnya dilakukan penjumlahan dengan jumlah kolom (7) PPh Ditanggung Pemerintah Formulir 1721-B kemudian pindahkan hasil penjumlahan tersebut ke Formulir 1721 huruf A Angka 4.

 


 
LAMPIRAN I – A
(FORMULIR 1721 – A1)

Formulir ini digunakan oleh Pemotong Pajak PPh Pasal 21 untuk menghitung besarnya penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan dari setiap pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT yang jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP, dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dapat menyampaikan Formulir 1721-A1 dengan menggunakan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Formulir ini tidak perlu diisi oleh Bendahara Pemerintah, PT Taspen atas pembayaran pensiun kepada penerima pensiun atau THT/JHT pegawai negeri dan pejabat negara, serta PT Asabri atas pembayaran pensiun kepada penerima pensiun atau THT/JHT pegawai negeri sipil dilingkungan TNI/POLRI.

Dalam pengertian pegawai tetap termasuk Komisaris atau anggota Dewan Pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap.

Yang dimaksud dengan Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua (THT)/Jaminan Hari Tua (JHT) adalah THT/JHT yang dibayarkan secara bulanan atau teratur.

TAHUN TAKWIM

Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh :
2 0 0 8

NOMOR URUT
Bagian ini diisi dengan nomor urut pengisian tiap lembar Formulir 1721-A1.

NPWP PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

NAMA PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

ALAMAT PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

NAMA PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT
Bagian ini diisi dengan nama pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT.

NPWP PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT
Bagian ini diisi dengan NPWP pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT yang bersangkutan jika pegawai atau penerima pensiun atau THT/JHT tersebut telah mempunyai NPWP.

ALAMAT PEGAWAI ATAU PENERIMA PENSIUN/THT
Bagian ini diisi dengan alamat tempat tinggal pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT yang bersangkutan.

STATUS, JENIS KELAMIN DAN KARYAWAN ASING
Berilah tanda (X) dalam kotak yang sesuai dengan status, jenis kelamin dan status karyawan asing pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT. Status tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan atau pada permulaan menjadi subjek pajak dalam negeri dalam tahun takwim yang bersangkutan.

JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA UNTUK PTKP
Isilah titik-titik yang tersedia dengan jumlah tanggungan keluarga yang berhak mendapatkan pengurangan PTKP, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap pegawai tetap termasuk
komisaris dan anggota dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap dan untuk setiap penerima pensiun atau THT/JHT.

Jumlah tanggungan keluarga tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan atau pada permulaan menjadi subjek pajak dalam negeri dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Bagi karyawati dengan status kawin, PTKP yang dapat dikurangkan hanya untuk dirinya sendiri (TK/0) kecuali ada keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendahrendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan. Dalam hal demikian, maka PTKP yang dapat dikurangkan selain untuk dirinya sendiri juga PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Bagi karyawati status tidak kawin, PTKP yang dapat dikurangkan selain untuk dirinya sendiri juga PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Penjelasan :
K/0 berarti status kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga;
TK/0 berarti status tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga atau karyawati status kawin yang suaminya menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim ybs;
K/1 berarti status kawin dan mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang;
TK/1 berarti status tidak kawin tetapi mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang;
dan seterusnya.
HB/.... berarti Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.

JABATAN
Bagian ini diisi dengan jabatan pegawai tetap yang bersangkutan.

MASA PEROLEHAN PENGHASILAN
Bagian ini diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan (misalnya : Januari s.d. Desember 2008; Januari s.d. Mei 2008; Maret s.d. Desember 2008; dan sebagainya).
Contoh :
0 1
s.d
1 2
atau
0 1
s.d
0 5


A. RINCIAN PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
PENGHASILAN BRUTO
Angka 1 sampai dengan Angka 9 diisi dengan jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT selama masa perolehan penghasilan tersebut.

Angka 1 - GAJI/PENSIUN ATAU THT/JHT
Bagian ini diisi dengan jumlah gaji atau pensiun atau THT/JHT yang diterima atau diperoleh secara bulanan atau teratur oleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 2 - TUNJANGAN PPh
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan PPh yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 3 - TUNJANGAN LAINNYA, UANG LEMBUR, DAN SEBAGAINYA
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan, seperti tunjangan isteri dan atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transporasi, tunjangan pendidikan anak, dan tunjangan lainnya dengan nama apapun, termasuk uang penggantian, uang lembur, dan sebagainya, yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 4 - HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN SEJENISNYA
Bagian ini diisi dengan jumlah honorarium/imbalan lain, yang diterima atau diperoleh pegawai tetap atau penerima pensiun/THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 5 - PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA
Bagian ini diisi dengan jumlah premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar pemberi kerja kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek untuk pegawai tetap dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 6 - PENERIMAAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN LAINNYA YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21
Bagian ini diisi dengan jumlah yang sebenarnya dikeluarkan oleh pemberi kerja sehubungan dengan pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan kepada pegawai yang bersangkutan oleh pemberi kerja yang bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final dan yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

Angka 7 - JUMLAH (1 s.d 6)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 1 sampai dengan jumlah pada Angka 6.

Angka 8 - TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI, DAN THR
Bagian ini diisi dengan jumlah tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, Tunjangan Hari Raya (THR), dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya diberikan sekali dalam setahun yang diterima atau diperoleh pegawai tetap termasuk komisaris dan anggota dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 9 - JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (7+8)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 7 dan jumlah pada Angka 8.


PENGURANGAN

Angka 10 - BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN ATAS PENGHASILAN PADA ANGKA 7
a. BAGI PEGAWAI TETAP
Bagian ini diisi dengan jumlah biaya jabatan yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari jumlah penghasilan pada Angka 7, dengan batasan paling tinggi Rp1.296.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dalam setahun atau Rp108.000,- (seratus delapan ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan.
b. BAGI PENERIMA PENSIUN ATAU THT/JHT
Bagian ini diisi dengan jumlah biaya pensiun yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari jumlah penghasilan pada Angka 7, dengan batasan paling tinggi Rp432.000,- (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dalam setahun atau Rp36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan.

Angka 11 - BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN ATAS PENGHASILAN PADA ANGKA
Bagian ini diisi dengan jumlah biaya jabatan/biaya pensiun yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR (jumlah pada Angka 8), sepanjang jumlah yang diisikan pada Angka 10 belum mencapai jumlah batasan paling tinggi yang diperbolehkan, yaitu Rp1.296.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun untuk pegawai tetap atau Rp432.000,- (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun untuk penerima pensiun atau THT/JHT. Perlu diperhatikan bahwa hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 10 dengan jumlah pada Angka 11 ini tidak boleh melebihi jumlah batasan paling tinggi tersebut.

Beberapa contoh penghitungan biaya jabatan untuk pegawai tetap adalah sebagai berikut :

Contoh 1 :
Misalnya masa perolehan penghasilan adalah Januari s.d. Desember 2008 (12 bulan). Apabila diketahui bahwa jumlah pada Angka 7 adalah Rp30.000.000,- dan jumlah pada Angka 8 adalah Rp20.000.000,-, maka jumlah biaya jabatan pada Angka 10 adalah Rp1.296.000,-.
Jumlah pada Angka 10 tersebut diperoleh dari 5% x Rp30.000.000,- = Rp1.500.000,-, namun yang diisikan pada Angka 10 adalah Rp1.296.000,- yaitu jumlah batasan paling tinggi yang diperbolehkan.
Dengan demikian pada Angka 11 ini diisi NIHIL karena jumlah yang diisikan pada Angka 10 telah mencapai jumlah batasan paling tinggi yang diperbolehkan.

Contoh 2 :
Misalnya masa perolehan penghasilan adalah Januari s.d. Desember 2008 (12 bulan). Apabila diketahui bahwa jumlah pada Angka 7 adalah Rp20.000.000,- dan jumlah pada Angka 8 adalah Rp10.000.000,-, maka jumlah biaya jabatan yang diisikan pada Angka 10 adalah Rp1.000.000,- yaitu 5% x Rp20.000.000,-.
Dengan demikian pada Angka 11 ini diisi Rp296.000,-, yaitu meskipun 5% x Rp10.000.000,- adalah sebesar Rp500.000,-, namun yang diisikan pada Angka 11 hanya sebesar Rp296.000,-, karena jumlah pada Angka 10 (Rp1.000.000,-) ditambah dengan jumlah pada Angka 11 tidak boleh melebihi jumlah batasan paling tinggi yang diperbolehkan yaitu Rp1.296.000,-.

Cara penghitungan pada kedua contoh tersebut di atas, berlaku pula bagi penerima pensiun atau THT/JHT.

Angka 12 - IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT/JHT
Bagian ini diisi dengan jumlah iuran pensiun yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai tetap kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau pembayaran iuran THT/JHT kepada badan penyelenggara THT/JHT yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Angka 13 - JUMLAH PENGURANGAN (10+11+12)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 10, Angka 11 dan jumlah pada Angka 12.


PENGHITUNGAN PPh PASAL 21

Angka 14 - JUMLAH PENGHASILAN NETO (9-13)
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 9 dengan jumlah pada Angka 13.

Angka 15 - PENGHASILAN NETO MASA SEBELUMNYA
Bagian ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang baru baik karena pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama maupun karena pindah kerja ke pemberi kerja yang lain dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun bagi peserta Dana Pensiun yang baru pensiun. Jumlah yang diisikan adalah sesuai dengan jumlah pada Angka 14 dari Formulir 1721- A1 yang dibuat oleh kantor pusat atau kantor cabang lainnya tempat pegawai tersebut dikaryakan sebelumnya, atau pemberi kerja sebelumnya (untuk pegawai yang pindah dari pemberi kerja lain) atau oleh pemberi kerja sebelum pegawai tersebut pensiun. Untuk keperluan ini, maka pegawai atau penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721 A-1 (dibuat oleh Pemotong Pajak lama) kepada Pemotong Pajak yang baru.

Angka 16 - JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)

Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
1. Apabila masa perolehan penghasilan meliputi satu tahun takwim, yaitu Januari s.d. Desember, bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada Angka 14.
2. Apabila masa perolehan penghasilan meliputi masa kurang dari satu tahun takwim, maka :
a. Dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan dipindahkan ke kantor pusat atau cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama, oleh Pemotong Pajak yang lama diisi dengan hasil perhitungan sebagai berikut:
jumlah pada Angka 9 dikurangi dengan jumlah pada Angka 13 kemudian disetahunkan.
Contoh :
Misalnya masa perolehan penghasilan adalah Januari s.d. Mei 2008 (5 bulan). Apabila diketahui bahwa :
- Jumlah pada Angka 7 adalah Rp30.000.000,-
- Jumlah iuran pensiun pada Angka 12 adalah Rp100.000,-
- Jumlah gratifikasi pada Angka 8 adalah Rp10.000.000,-, maka :
  • Jumlah biaya jabatan pada Angka 10 adalah Rp540.000,- ( meskipun 5% x Rp30.000.000,- = Rp1.500.000,- , namun jumlah paling tinggi yang diperbolehkan adalah 5 x Rp108.000,- = Rp540.000,-),
  • Jumlah biaya jabatan pada Angka 11 adalah Nihil, karena jumlah pada Angka 10 telah mencapai jumlah paling tinggi yang diperbolehkan.
Untuk mengisi Angka 16 dihitung sebagai berikut :
- (Jumlah pada Angka 7 dikurangi dengan jumlah pada Angka 10 dikurangi dengan jumlah pada Angka 12) yang disetahunkan adalah Rp 70.464.000,- ,
yaitu 12/5 x (Rp30.000.000,- -Rp540.000,00-Rp100.000,-).
- Jumlah pada Angka 8 dikurangi jumlah pada Angka 11 adalah Rp10.000.000,- yaitu Rp10.000.000,- dikurangi Nihil.
Dengan demikian jumlah yang diisikan pada Angka 16 ini adalah Rp80.464.000,-, yaitu Rp70.464.000,- + Rp10.000.000,-.
b. Dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan :
1. Berhenti menjadi pegawai, namun tidak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau
2. Berhenti menjadi pegawai karena pensiun atau pindah ke pemberi kerja lainnya di Indonesia,
maka Angka 16 ini oleh Pemotong Pajak yang lama diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada Angka 14.
c. Dalam hal pegawai yang bersangkutan :
1. Pada akhir masa perolehan penghasilan berhenti menjadi pegawai dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau
2. Berhenti menjadi pegawai karena meninggal dunia, atau
3. Pegawai dari luar negeri (expatriate) yang baru berada di Indonesia dalam tahun takwim yang bersangkutan,
maka Angka 16 ini diisi dengan jumlah pada Angka 9 dikurangi dengan jumlah pada Angka 13 kemudian disetahunkan.
Contoh butir 1, 2 dan 3 adalah sesuai perhitungan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a diatas.
d. Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah pegawai baru (benar-benar baru mulai bekerja), yang pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan telah berada atau bertempat tinggal di Indonesia, pada Angka 16 ini diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada Angka 14.
e. Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama atau pegawai baru karena pindahan dari pemberi kerja lain, atau baru pensiun, pada Angka 16 ini oleh Pemotong Pajak yang baru diisi dengan hasil penjumlahan jumlah pada Angka 14 dengan jumlah pada Angka 15.

Angka 17 - PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Bagian ini diisi dengan jumlah PTKP setahun yang besarnya dihitung dengan memperhatikan jumlah tanggungan keluarga untuk PTKP dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Untuk diri pegawai tetap dan penerima pensiun Rp 13.200.000,-
b. Tambahan untuk pegawai tetap dan penerima pensiun yang kawin Rp  1.200.000,-
c. Tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang
Rp  1.200.000,-
Bagi Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah, penghitungan PTKP-nya adalah untuk diri pegawai tetap yang bersangkutan ditambah banyaknya tanggungan yang mendapatkan pengurangan PTKP.

Angka 18 - PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN (16-17)
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 16 dengan jumlah pada Angka 17.

Angka 19 - PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN
Bagian ini diisi dengan hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak pada Angka 18.

Angka 20 - PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG MASA SEBELUMNYA
Bagian ini hanya diisi oleh Pemotong Pajak yang baru baik karena pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama maupun karena pindah kerja ke pemberi kerja yang lain dalam tahun berjalan, atau oleh Dana Pensiun bagi peserta Dana Pensiun yang baru pensiun. Jumlah yang diisikan adalah sesuai dengan jumlah pada Angka 21 dari Formulir 1721- A1 yang dibuat oleh kantor pusat atau kantor cabang lainnya tempat pegawai tersebut dikaryakan sebelumnya atau oleh pemberi kerja sebelumnya, atau oleh pemberi kerja sebelum pegawai tersebut pensiun.

Angka 21 - PPh PASAL 21 TERUTANG
Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
1. Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada Angka 16 adalah jumlah yang tidak disetahunkan (lihat butir 1 dan 2 huruf b dan d petunjuk pengisian Angka 16), maka bagian ini diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada Angka 19.
2. Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya dari pemberi kerja yang sama atau pegawai baru karena pindahan dari pemberi kerja lain, atau pegawai baru pensiun (lihat butir 2 huruf e petunjuk pengisian Angka 16), maka bagian ini diisi dengan jumlah hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 19 dengan jumlah pada Angka 20.
3. Dalam hal jumlah penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada Angka 16 merupakan hasil penghitungan yang disetahunkan (lihat butir 2 huruf a dan c petunjuk pengisian Angka 16), maka bagian ini diisi dengan jumlah pajak yang sebanding, sesuai dengan banyaknya masa perolehan penghasilan, terhadap jumlah total pajak sebagai hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak pada Angka 18.

Contoh :
Masa perolehan penghasilan misalnya 6 bulan, yakni Januari s.d. Juni 2008 dan Penghasilan Kena Pajak pada Angka 18 adalah Rp50.000.000,-. Hasil penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak pada Angka 18 adalah sebesar Rp3.750.000,-, sebagai hasil dari penghitungan sebagai berikut :
  5%  x Rp25.000.000,- = Rp 1.250.000,-
10%  x Rp25.000.000,- = Rp 2.500.000,-
                                      Rp 3.750.000,-
Dengan demikian Angka 21 ini diisi dengan jumlah Rp1.875.000,-, yaitu 6/12 x Rp3.750.000,-.

Angka 22 - PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah pada tahun takwim yang bersangkutan. Dengan adanya penyesuaian besarnya PTKP mulai 1 Januari 2006, jumlah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah menjadi nihil.

Angka 23 - PPh PASAL 21 YANG HARUS DIPOTONG (21-22)
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 21 dikurangi dengan jumlah pada Angka 22.

Angka 24 - PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 YANG TELAH DIPOTONG DAN DILUNASI
Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 26 (dalam hal pegawai Wajib Pajak luar negeri berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri), yang telah dipotong dan dilunasi oleh Pemotong Pajak untuk tahun takwim yang bersangkutan, dan kompensasi kelebihan tahun takwim sebelumnya.

Angka 25 - JUMLAH PPh PASAL 21 YANG KURANG/LEBIH DIPOTONG
Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:
- Dalam hal jumlah pada Angka 23 lebih besar dari jumlah pada Angka 24, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 23 dengan jumlah pada Angka 24 dan isikan tanda (X) dalam kotak a. YANG KURANG DIPOTONG (23 - 24); atau
- Dalam hal jumlah pada Angka 24 lebih besar dari jumlah pada Angka 23, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 24 dengan jumlah pada Angka 23 dan isikan tanda (X) dalam kotak b. YANG LEBIH DIPOTONG (24 - 23); atau
- Dalam hal jumlah pada Angka 23 sama besarnya dengan jumlah pada Angka 24, maka bagian ini diisi NIHIL.

Angka 26 – JUMLAH PADA ANGKA 25
Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut:
- Dalam hal jumlah pada Angka 25 menunjukkan jumlah yang kurang dipotong, maka bagian ini diisi dengan jumlah kekurangan PPh Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan yang dipotong dari gaji bulan diisinya Formulir 1721-A1 serta isikan tanda (X) dan bulan yang bersangkutan dalam kotak a. DIPOTONG DARI PEMBAYARAN GAJI BULAN ......... TAHUN…….; atau
- Dalam hal jumlah pada Angka 25 menunjukkan jumlah yang lebih dipotong, maka bagian ini diisi dengan jumlah kelebihan PPh Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan yang diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 bulan diisinya Formulir 1721-A1 serta isikan tanda (X) dan bulan yang bersangkutan dalam kotak b. DIPERHITUNGKAN DENGAN PPh PASAL 21 BULAN ....... TAHUN...…
B. TANDA TANGAN DAN CAP PERUSAHAAN

Bagian ini diisi dengan tanda (X) dalam kotak yang sesuai serta tanda tangan pimpinan sebagaimana dimaksud Formulir 1721 (atau yang ditunjuknya) atau kuasanya, nama lengkap, dan NPWP yang membubuhkan tanda tangannya, cap perusahaan, serta tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya Formulir 1721-A1 ini, pada tempat yang sudah tersedia.





LAMPIRAN I – B
(FORMULIR 1721 – A2)


Formulir ini digunakan oleh Bendahara Pemerintah dan badan lain (PT Taspen dan PT Asabri) selaku Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang membayarkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan/jasa/pensiun, untuk menghitung besarnya penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan dari setiap Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP. Dalam pengertian pensiunan termasuk mereka yang berhak menerima uang pensiun.


TAHUN TAKWIM

Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh :
2 0 0 8

NOMOR URUT
Bagian ini diisi dengan nomor urut pengisian tiap lembar Formulir 1721-A2.

NAMA INSTANSI/BADAN LAIN
Bagian ini diisi dengan nama instansi/badan lain dari Bendahara Pemotong Pajak PPh Pasal 21.
Contoh : - Direktorat Jenderal Pajak
- DPRD Propinsi Jawa Tengah
- PT Taspen
- PT Asabri

NPWP BENDAHARA
Bagian ini diisi dengan NPWP Bendahara selaku Pemotong Pajak sesuai dengan NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.

NAMA BENDAHARA
Bagian ini diisi dengan nama Bendahara selaku Pemotong Pajak, sesuai dengan nama Pemotong Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.
Contoh : - Bendahara Proyek Pengembangan Hutan Rakyat dan Persuteraan Alam Pusat
- Departemen Kehutanan dan Perkebunan
- Bendahara Gaji Departemen Keuangan

ALAMAT BENDAHARA
Bagian ini diisi dengan alamat Bendahara selaku Pemotong Pajak, sesuai dengan alamat Pemotong Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.

NAMA PEGAWAI/PENSIUNAN
Bagian ini diisi dengan nama Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang menerima penghasilan.

NIP/NRP
Bagian ini diisi dengan NIP/NRP atau nomor pokok kepegawaian dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya yang bersangkutan.

NPWP PEGAWAI/PENSIUNAN
Bagian ini diisi dengan NPWP Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya apabila yang bersangkutan mempunyai NPWP.

ALAMAT PEGAWAI/PENSIUNAN
Bagian ini diisi dengan alamat tempat tinggal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya.

PANGKAT/GOLONGAN
Bagian ini diisi dengan pangkat/golongan Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya.

JABATAN
Bagian ini diisi dengan jabatan Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara.

STATUS DAN JENIS KELAMIN
Berilah tanda (X) dalam kotak yang sesuai dengan status dan jenis kelamin Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya. Status tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan.

JUMLAH TANGGUNGAN KELUARGA UNTUK PTKP
Isilah titik-titik yang tersedia dengan jumlah tanggungan keluarga yang berhak mendapatkan pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya. Jumlah tanggungan keluarga tersebut ditentukan menurut keadaan pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan. Bagi karyawati dengan status kawin, PTKP yang dapat dikurangkan hanya untuk dirinya sendiri (TK/0) kecuali apabila ada keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat, serendah-rendahnya kecamatan, yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan, maka PTKP yang dapat dikurangkan, selain untuk dirinya sendiri, juga tambahan PTKP karena kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Bagi karyawati dengan status tidak kawin, PTKP yang dapat dikurangkan, selain untuk dirinya sendiri, juga PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Penjelasan :
K/0 berarti status kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga;
TK/0 berarti status tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga atau karyawati status kawin yang suaminya menerima atau memperoleh penghasilan dalam tahun takwim ybs.;
K/1 berarti status kawin dan mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang;
TK/1 berarti status tidak kawin tetapi mempunyai tanggungan keluarga sebanyak 1 (satu) orang; dan seterusnya.
HB/.... berarti Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan yang mendapat pengurangan PTKP.

MASA PEROLEHAN PENGHASILAN
Bagian ini diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun takwim yang bersangkutan (misalnya : Januari s.d. Desember 2008; Januari s.d. Mei 2008; Maret s.d. Desember 2008; dan sebagainya).
Contoh :
0 1
s.d
1 2
atau
0 1
s.d
0 5


A. RINCIAN PENGHASILAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 21
PENGHASILAN BRUTO

Angka 1 sampai dengan Angka 10 diisi dengan jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya selama masa perolehan penghasilan.

Angka 1 - GAJI POKOK/PENSIUN
Bagian ini diisi dengan jumlah gaji pokok yang diterima / diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara atau pokok pensiun dari Pensiunan yang bersangkutan dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 2 - TUNJANGAN ISTERI
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan isteri yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 3 - TUNJANGAN ANAK
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan anak yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 4 - JUMLAH GAJI DAN TUNJANGAN KELUARGA (1+2+3)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 1, Angka 2 dan jumlah pada Angka 3.

Angka 5 - TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan perbaikan penghasilan yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 6 - TUNJANGAN STRUKTURAL/FUNGSIONAL
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan struktural/fungsional yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 7 - TUNJANGAN BERAS
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan beras yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 8 - TUNJANGAN KHUSUS
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan khusus yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 9 - TUNJANGAN LAIN-LAIN
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan lain-lain yang diterima/diperoleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunannya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 10 - JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (4 s.d. 9)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 4 s.d. jumlah pada Angka 9.


PENGURANGAN

Angka 11 - BIAYA JABATAN/BIAYA PENSIUN
a. BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TNI/POLRI, DAN PEJABAT NEGARA
Bagian ini diisi dengan jumlah biaya jabatan yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto (jumlah pada Angka 10), dengan batasan paling tinggi Rp1.296.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dalam setahun atau Rp108.000,- (seratus delapan ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan.
b. BAGI PENSIUNAN
Bagian ini diisi dengan jumlah biaya pensiun yang diperbolehkan, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto (jumlah pada Angka 10), dengan batasan paling tinggi Rp432.000,- (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dalam setahun atau Rp36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) dalam sebulan, menurut banyaknya bulan perolehan.

Angka 12 - IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT
Bagian ini diisi dengan jumlah iuran pensiun atau iuran THT yang dibayar oleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara dalam tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 13 - JUMLAH PENGURANGAN (11+12)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 11 dengan jumlah pada Angka 12.


PENGHITUNGAN PPh PASAL 21

Angka 14 - JUMLAH PENGHASILAN NETO (10-13)
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 10 dengan jumlah pada Angka 13.

Angka 15 - JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN)

Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
1. Apabila masa perolehan penghasilan meliputi 1 (satu) tahun takwim yaitu Januari s.d. Desember, maka bagian ini diisi dengan jumlah yang sama dengan jumlah pada Angka 14.
2. Apabila masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun takwim (hanya untuk masa perolehan beberapa bulan saja), maka bagian ini diisi dengan jumlah penghasilan neto pada Angka 14 yang disetahunkan.
Contoh :
-   Masa perolehan penghasilan adalah Januari s.d. Agustus 2008 (8 bulan).
-   Jumlah penghasilan neto pada Angka 14 adalah Rp8.000.000,-
-   Bagian ini diisi dengan Rp12.000.000,-, yaitu 12/8 x Rp8.000.000,-.
3. Apabila Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, dan Pejabat Negara seperti pada butir 2 di atas pindah tugas ke instansi lainnya, maka pengisian bagian ini oleh Bendahara instansi yang baru adalah dengan menjumlahkan jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 yang dibuat oleh Bendaharawan tersebut dengan jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 yang dibuat oleh Bendahara instansi yang lama. Untuk keperluan ini, maka Pegawai atau Penerima penghasilan berkewajiban untuk menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 (dibuat oleh Bendaharawan instansi yag lama) kepada Bendahara instansi yang baru.
Contoh :
Misalnya masa perolehan penghasilan di instansi yang baru adalah September s.d. Desember 2008 (4 bulan) dan jumlah penghasilan neto pada Angka 14 adalah Rp4.000.000,-.
Dengan demikian bagian ini diisi dengan Rp12.000.000,- yaitu hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 ini (Rp4.000.000,-) dengan jumlah pada Angka 14 Formulir 1721-A2 yang dibuat oleh Bendahara instansi yang lama (Rp8.000.000,-).

Angka 16 - PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Bagian ini diisi dengan jumlah PTKP setahun yang besarnya sebagai berikut :

a. Untuk diri Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunan Rp 13.200.000,-
b. Tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, dan Pensiunan yang kawin Rp  1.200.000,-
c. Tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang
Rp  1.200.000,-
Bagi Wajib Pajak kawin yang telah hidup berpisah, penghitungan PTKP-nya adalah untuk diri pegawai tetap yang bersangkutan ditambah banyaknya tanggungan yang mendapatkan pengurangan PTKP.

Angka 17 - PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN / DISETAHUNKAN (15-16)
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 15 dengan jumlah pada Angka 16.

Angka 18 - PPh PASAL 21 TERUTANG

Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
1. Apabila masa perolehan penghasilan adalah 1 (satu) tahun takwim yaitu Januari s.d. Desember, maka Angka 18 diisi dari hasil penghitungan penerapan tarif Pasal 17 UU PPh atas penghasilan kena pajak pada Angka 17.
2. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara dipindahtugaskan, maka pengisian Angka 18 oleh :
a. Bendahara instansi yang lama, adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut :
- Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara (TK/0) dipindahtugaskan sejak 1 Juni 2008.
- Gaji Januari s.d. Mei 2008 (5 bulan) : 5 x Rp3.000.000,-= 
Pengurangan :
1.  Biaya jabatan : 5% x Rp15.000.000,- =
     Maksimum diperkenankan :
     5 x Rp108.000,- 
2.  Iuran pensiun : 5 x Rp25.000,-
     Jumlah pengurangan 
= Rp750.000,-

= Rp540.000,-
= Rp125.000,-
= Rp 15.000.000,-






= Rp      665.000,-
- Penghasilan neto 5 bulan  = Rp 14.335.000,-
- Penghasilan neto disetahunkan :
12/5 x Rp14.335.000,-

= Rp 34.404.000,-
- PTKP (TK/0) = Rp 13.200.000,-
- Penghasilan Kena Pajak = Rp 21.204.000,-
- PPh Pasal 21 terutang 1 tahun :
5% x Rp21.204.000,-

= Rp   1.060.200,-
- PPh Pasal 21 terutang 5 bulan :
 5/12 x Rp1.060.200,-

= Rp     441.750,-
Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp. 441.750,-

b. Bendahara instansi yang baru, adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut :
- Gaji Juni s.d. Desember 2008 (7 bulan) : 7 x Rp3.000.000,- 
= Rp 21.000.000,-
- Pengurangan :
1.  Biaya jabatan : 5% x Rp 21.000.000,-          =Rp 1.050.000,-
     Maksimum diperkenankan :
      7 x Rp108.000,-
2.  Iuran pensiun :
      7 x Rp25.000,- 
Jumlah pengurangan 


= Rp  756.000,-

= Rp  175.000,-
= Rp  931.000,-
- Penghasilan neto 7 bulan  = Rp 20.069.000,-
- Penghasilan neto di instansi yang lama Rp 14.335.000,-
- Penghasilan neto setahun = Rp 34.404.000,-
- PTKP (TK/0) Rp 13.200.000,-
- Penghasilan Kena Pajak  = Rp 21.204.000,-
- PPh Pasal 21 terutang 1 tahun :
  5% x Rp21.204.000,-

= Rp   1.060.200,-
- PPh Pasal 21 terutang pada instansi yang baru
Rp1.060.200,- – Rp441.750,- = 

= Rp     618.450,-
Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp 618.450,-.
3. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara sebagai pegawai baru, maka pengisian Angka 18 oleh Bendaharawan instansi yang bersangkutan adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut :

Pegawai Negeri Sipil (TK/0) mulai bekerja bulan Juni 2008 dengan gaji Rp3.000.000,- sebulan.
- Gaji Juni s.d. Desember 2008 (7 bulan) :
7 x Rp3.000.000,- 

= Rp 21.000.000,-
- Pengurangan :
1.  Biaya jabatan : 5% x Rp 21.000.000,-               = Rp 1.050.000,-
     Maksimum diperkenankan :
      7 x Rp108.000,-
2.  Iuran pensiun :
      7 x Rp25.000,- 


= Rp  756.000,-

= Rp  175.000,-
- Jumlah pengurangan  = Rp  931.000,-
- Penghasilan neto 7 bulan  = Rp 20.069.000,-
- PTKP (TK/0) Rp 13.200.000,-
- Penghasilan Kena Pajak  = Rp   6.869.000,-
- PPh Pasal 21 terutang 1 tahun :
  5% x Rp6.869.000,- 

= Rp     343.450,-
Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp 343.450,-
4. Dalam hal Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara dalam tahun berjalan memasuki masa pensiun, maka pengisian Angka 18 oleh Bendahara instansi yang lama, adalah sesuai dengan contoh sebagai berikut :

Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, atau Pejabat Negara (K/0) pensiun sejak 1 September 2007.
- Gaji Januari s.d. Agustus 2008 (8 bulan)
 8 x Rp 3.000.000,- 

= Rp 24.000.000,-
- Pengurangan :
1.  Biaya jabatan : 5% x Rp24.000.000,-                = Rp  1.200.000,-
     Maksimum diperkenankan :
     8 x Rp108.000,- = 
2.  Iuran pensiun :
     8 x Rp25.000,- 


= Rp  864.000,-

Rp  200.000,-
- Jumlah pengurangan  Rp   1.064.000,-
- Penghasilan neto  = Rp 22.936.000,-
- PTKP (TK/0) Rp 14.400.000,-
- Penghasilan Kena Pajak  = Rp   8.536.000,-
- PPh Pasal 21 terutang 1 tahun :
   5% x Rp8.536.000,- 

= Rp     426.800,-
Dengan demikian Angka 18 ini diisi dengan Rp 426.800,-.

Angka 19 - PPh PASAL 21 YANG TELAH DIPOTONG
Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong untuk tahun takwim yang bersangkutan oleh bendaharawan yang bersangkutan.

Angka 20 - JUMLAH PPh PASAL 21 YANG KURANG/LEBIH DIPOTONG
Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
1. Dalam hal jumlah pada Angka 18 lebih besar dari jumlah pada Angka 19, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 18 dengan jumlah pada Angka 19 dan isikan tanda (X) dalam kotak a. YANG KURANG DIPOTONG (18 - 19).
2. Dalam hal jumlah pada Angka 19 lebih besar dari jumlah pada Angka 18, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 19 dengan jumlah pada Angka 18 dan isikan tanda (X) dalam kotak b. YANG LEBIH DIPOTONG (19 - 18).
3. Dalam hal jumlah pada Angka 18 sama dengan jumlah pada Angka 19, maka bagian ini diisi NIHIL.
B. PEGAWAI TERSEBUT

Bagian ini diisi dengan tanda (X) dalam kotak yang sesuai hanya apabila masa perolehan penghasilan kurang dari 1 tahun.
C. TANDA TANGAN BENDAHARA

Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NIP/NRP atau Nomor Pokok Kepegawaian yang bersangkutan, tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya Formulir 1721-A2.

 
 

LAMPIRAN – II
(FORMULIR 1721 – B)

Formulir ini merupakan daftar yang memuat :
1. Golongan dan jumlah pegawai harian lepas, pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai, penerima honorarium/imbalan lain (termasuk Komisaris atau Anggota Dewan Pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap), dan pemberi jasa profesi, peserta program pensiun yang melakukan penarikan iuran dana pensiun, penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final, dan pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri;
2. Penghasilan Bruto dan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap golongan penerima penghasilan tersebut pada butir 1, dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk golongan penerima penghasilan angka 1 dan 2 Kolom (2).

TAHUN TAKWIM

Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh :
2 0 0 8

NPWP PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

NAMA PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

RINCIAN GOLONGAN PENERIMA PENGHASILAN, JUMLAH PENGHASILAN, DAN PPh PASAL 21/PASAL 26 TERUTANG.

NOMOR - Kolom (1)
Cukup Jelas

GOLONGAN PENERIMA PENGHASILAN - Kolom (2)
Cukup Jelas

JUMLAH ORANG – Kolom (3)
Untuk setiap nomor diisikan jumlah banyaknya orang penerima penghasilan dari masing-masing golongan. Selanjutnya jumlah banyaknya orang penerima penghasilan pada Angka 12 dipindahkan ke Formulir 1721 huruf A Angka 2 Kolom (3).

PENGHASILAN BRUTO - Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang dalam tahun takwim yang bersangkutan oleh Pemotong Pajak kepada masing-masing golongan penerima penghasilan pada Kolom (2). Selanjutnya jumlah penghasilan bruto pada Angka 12 Kolom (4) dipindahkan ke Formulir 1721 huruf A Angka 2 Kolom (4).

PENGHASILAN SEBAGAI DASAR PENERAPAN TARIF - Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26, termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final, dengan perincian sebagai berikut :

1. Kolom ini diisi dengan gabungan penghasilan dari seluruh penerima penghasilan pada Angka 1 Kolom (3) yang terdiri dari :
a. penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 atas jumlah yang melebihi Bagian Penghasilan Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan (sehari), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
b. penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 atas jumlah yang melebihi Bagian Penghasilan Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan (sebulan), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan;
c. penghasilan yang dibayar secara bulanan.
Untuk b dan c penghitungannya memperhatikan PTKP penerima penghasilan yang bersangkutan.
2. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 2, kolom ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah seluruh penghasilan yang melebihi PTKP dengan jumlah PTKP dari penerima penghasilan yang bersangkutan.
3. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 3, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (4) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.
4. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 4, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (4) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.
5. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 5, kolom ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah seluruh penghasilan yang melebihi PTKP dengan jumlah PTKP dari penerima penghasilan yang bersangkutan (besarnya PTKP sebanding dengan jumlah masa perolehan penghasilan).
6. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 6, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (4) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.
7. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 7, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (4) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.
8. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 8 (tenaga ahli yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris), kolom ini diisi dengan jumlah sebesar perkiraan penghasilan neto (50% dari penghasilan bruto).
9. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 9, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (4) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.
10. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 10, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan pada Kolom (4) tanpa memperhatikan PTKP dari penerima penghasilan.
11. Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 11, kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan yang digunakan sebagai dasar penerapan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan pada Kolom (4).

PPh PASAL 21 ATAU PPh PASAL 26 TERUTANG - Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 yang terutang dari setiap golongan penerima penghasilan pada Kolom (2) dengan menerapkan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH - Kolom (7)
Untuk golongan penerima penghasilan pada Angka 1 dan 2, kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas penghasilan pada Kolom (4). PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diisikan pada kolom ini adalah jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dari masing-masing penerima penghasilan.

Untuk golongan penerima penghasilan pada angka 1 dan 2 kolom ini harus dibuatkan suatu daftar khusus yang memuat nama pegawai tidak tetap atau penerima upah, jumlah penghasilan bruto, Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP), PPh Pasal 21 yang terutang, dan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

JUMLAH
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari setiap jumlah pada Kolom (3), Kolom (4), Kolom (5), Kolom (6) dan Kolom (7). Jumlah pada Kolom (3) adalah jumlah golongan penerima penghasilan Angka 1 s.d Angka 11, kecuali Angka 9 huruf b.





LAMPIRAN – III
(FORMULIR 1721 – C)

TAHUN TAKWIM

Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh :
2 0 0 8

NPWP PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

NAMA PEMOTONG PAJAK
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.


BAGIAN A : PENGURUS, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS

NOMOR - Kolom (1)
Cukup jelas

NAMA DAN ALAMAT - Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama dan alamat tempat tinggal masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.

NPWP - Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan NPWP dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.

JABATAN - Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jabatan dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, atau dewan pengawas.

PENGHASILAN BRUTO - Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang kepada masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.

PPh PASAL 21 / PASAL 26 TERUTANG - Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dari masing-masing pengurus, dewan komisaris, dan dewan pengawas.


BAGIAN B : TENAGA AHLI

NOMOR - Kolom (1)
Cukup jelas.

NAMA DAN ALAMAT - Kolom (2)
Kolom ini diisi dengan nama dan alamat tempat tinggal masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.

NPWP - Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan NPWP dari masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.

JENIS KEAHLIAN - Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jenis keahlian dari masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris).

PENGHASILAN BRUTO - Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang kepada masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.

PENGHASILAN SEBAGAI DASAR PENERAPAN TARIF - Kolom (6)
Kolom ini diisi dengan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, yaitu sebesar perkiraan penghasilan neto (50% dari penghasilan bruto). Kecuali untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak LN diisi penghasilan sebesar penghasilan bruto.

PPh PASAL 21 / PASAL 26 TERUTANG - Kolom (7)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21/Pasal 26 yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada masing-masing tenaga ahli pemberi jasa profesi.




INDUK SPT TAHUNAN PPh PASAL 21
(FORMULIR 1721)


TAHUN TAKWIM

Bagian ini diisi dengan tahun takwim yang bersangkutan dalam kotak yang berkenaan.
Contoh :
2 0 0 8

IDENTITAS PEMOTONG PAJAK

NPWP
Bagian ini diisi dengan NPWP Pemotong Pajak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.

NAMA
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan nama yang tercantum pada Kartu NPWP.

No. TELEPON / FAKSIMILI
Cukup Jelas

JENIS USAHA
Bagian ini diisi dengan jenis usaha pokok yang dilakukan Wajib Pajak secara lengkap, misalnya:
- Dagang : Perdagangan besar pakaian jadi, perdagangan eceran kertas.
- Industri : Industri makanan ternak, industri tekstil.
- Jasa : Jasa persewaan bangunan, jasa pemborong bangunan.
- Lain-lain : Pertanian/perkebunan kelapa sawit, pertambangan batubara.


KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU)
Pengisian Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) diisi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003.

NAMA PIMPINAN
Bagian ini diisi dengan nama pimpinan dari Pemotong Pajak PPh pasal 21, misalnya pimpinan perusahaan, cabang, unit, proyek dan instansi.

Huruf A : DALAM TAHUN TAKWIM YANG BERSANGKUTAN TELAH MELAKUKAN PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 .

Angka 1 - Kolom (1)
Cukup Jelas

Kolom (2)
Cukup Jelas

Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh pegawai tetap termasuk Komisaris, Anggota Dewan Pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT yang tercantum pada Formulir 1721-A bagian C (jumlah A 3+ B).

Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-A Kolom (4).

Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21/26 yang terutang sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-A Kolom (5).

Angka 2 - Kolom (1)
Cukup Jelas

Kolom (2)
Cukup Jelas

Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan jumlah seluruh pegawai tidak tetap, penerima honorarium dan imbalan lainnya (kecuali 9.b), serta pegawai dengan status Wajib Pajak luar negeri yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (3).

Kolom (4)
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan bruto sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (4).

Kolom (5)
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang sesuai dengan jumlah yang tercantum pada Formulir 1721-B Kolom (6).

Angka 3 - JUMLAH (1 + 2)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pegawai pada Kolom (3), penghasilan bruto pada Kolom (4) dan PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 26 yang terutang pada Kolom (5).

Angka 4 - PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang berasal dari penjumlahan jumlah pada Formulir 1721-A Huruf C Kolom (6) dengan jumlah pada Formulir 1721-B angka 12 Kolom (7).

Angka 5 - PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26 HARUS DISETOR
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan jumlah pada angka 3 kolom (5) dengan jumlah pada angka 4.

Angka 6 - PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG TELAH DISETOR
Bagian ini diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 yang telah disetor untuk tahun takwim yang bersangkutan. Jumlah tersebut termasuk kompensasi dari kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tahun sebelumnya yang diperhitungkan sebagai penyetoran PPh Pasal 21 tahun takwim yang bersangkutan.

Angka 7 - STP PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 (HANYA POKOK PAJAK)
Bagian ini diisi dengan jumlah yang harus dibayar menurut Surat Tagihan Pajak (STP) tahun takwim yang bersangkutan, yaitu hanya pokok pajak.

Angka 8 - JUMLAH (6 + 7)
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 6 dengan jumlah pada Angka 7.

Angka 9 - PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG KURANG DISETOR/YANG LEBIH DISETOR
Bagian ini diisi dengan memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
- Dalam hal jumlah pada Angka 5 lebih besar dari jumlah pada Angka 8, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 5 dengan jumlah pada Angka 8 dan isikan tanda (X) dalam kotak a. PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG KURANG DISETOR (ANGKA 5 - ANGKA 8); atau
- Dalam hal jumlah pada Angka 8 lebih besar dari jumlah pada Angka 5, maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 8 dengan jumlah pada Angka 5 dan isikan tanda (X) dalam kotak b. PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 YANG LEBIH DISETOR (ANGKA 8 - ANGKA 5); atau
- Dalam hal jumlah pada Angka 5 sama besarnya dengan jumlah pada Angka 8, maka bagian ini diisi NIHIL.


PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26 YANG LEBIH DISETOR DIPERHITUNGKAN DENGAN PEMBAYARAN PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26
Apabila ternyata jumlah pada Angka 9 menunjukkan lebih setor, kelebihan tersebut diperhitungkan oleh Pemotong Pajak dengan penyetoran PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan dilakukannya penghitungan kembali. Jika masih ada sisanya, sisa tersebut diperhitungkan dengan penyetoran PPh Pasal 21 bulan-bulan berikutnya.

Huruf B : LAMPIRAN
Selain Lampiran Formulir 1721-A, 1721-A1 atau 1721-A2, 1721-B, dan 1721-C agar dilampirkan pula :
a. Surat Setoran Pajak lembar ke-3 sebagai bukti pelunasan atas PPh Pasal 21/Pasal 26 yang masih harus disetor pada Angka 9a serta mencantumkan Nomor Transaksi Pajak Negara (NTPN);
b. Daftar Pegawai Tidak Tetap yang PPh-nya Ditanggung Pemerintah sesuai dengan contoh terlampir;
c. Surat kuasa khusus jika SPT Tahunan ini diisi dan ditandatangani bukan oleh Pemotong Pajak sendiri;
d. Pemberitahuan pembetulan nama dan atau alamat dalam hal nama dan/atau alamat Pemotong Pajak tidak sesuai dengan yang diisi oleh dinas atau tidak sesuai dengan yang tercantum pada Kartu NPWP;
e. Daftar Biaya untuk Wajib Pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan PPh Badan;
f. Laporan Keuangan Tahunan bagi kerjasama operasi (Joint Operation);
g. Fotokopi IKTA Karyawan Asing;
h. Lampiran lain-lain yang dianggap perlu.

CATATAN:
-   Berilah tanda (X) dalam kotak yang telah disediakan sesuai dengan lampiran yang disampaikan.
-   Di sebelah kanan atas dari masing-masing lampiran agar ditulis "LAMPIRAN ......" (sesuai dengan nomor lampiran yang bersangkutan).

PERNYATAAN
Pernyataan ini dibuat sehubungan dengan jaminan akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Tahunan ini. Apabila ternyata SPT ini diisi dengan tidak benar dan atau tidak lengkap, Pemotong Pajak akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, pimpinan yang bersangkutan (yang tercantum namanya didalam “NAMA PIMPINAN”) atau kuasanya wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NPWP yang bersangkutan dan membubuhkan cap perusahaan dan mencantumkan tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah tersedia. Berilah tanda (X) dalam kotak yang sesuai.


Contoh lampiran butir 2 (formulir ini dapat disesuaikan dengan jumlah pegawai)