LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-48/PJ/2008
TANGGAL : 16 DESEMBER 2008

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ………
KANTOR PELAYANAN PAJAK ………
 
(alamat, nomor telepon dan nomor faksimili)
 
Nomor : (tanggal, bulan, tahun)
Sifat : Biasa
Hal : Permintaan kelengkapan permohonan pengembalian PPN

Yth. ……………………
……………………………
……………………………  
 
 
Sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak ………… yang Saudara ajukan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN Masa Pajak ……………/ dengan surat permohonan nomor …………… tanggal ………… hal …………*), dengan ini Saudara diminta untuk segera menyampaikan kelengkapan permohonan pengembalian yang dipersyaratkan yakni Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang terkait dengan kelebihan pembayaran pajak yang Saudara ajukan paling lambat …………(tanggal, bulan, tahun).
 
Apabila sampai dengan jangka waktu tersebut berakhir Saudara tidak menyampaikan kelengkapan permohonan pengembalian tersebut, atas permohonan pengembalian Saudara akan kami proses sesuai dengan data yang ada/diterima.
   
Demikian untuk dimaklumi.
 
 
Kepala Kantor,
 
 
………………………
NIP…………………
 
*) Coret yang tidak perlu.


 

LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-48/PJ/2008
TANGGAL : 16 DESEMBER 2008

 
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ………
KANTOR PELAYANAN PAJAK ………
 
(alamat, nomor telepon dan nomor faksimili)
 
Nomor :         (tanggal, bulan, tahun)
Sifat : Biasa
Hal : Pemberitahuan Pemrosesan Berdasarkan Data atau Dokumen yang Ada/Diterima
  
Yth. ……………………
……………………………
……………………………
 
 
 
Sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak ………… yang Saudara ajukan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN Masa Pajak ……………/ dengan surat permohonan nomor …………… tanggal ………… hal …………*), dan menunjuk surat permintaan dokumen kelengkapan nomor ………… tanggal ………… hal Permintaan kelengkapan permohonan pengembalian PPN, serta mengingat sampai dengan ……………… (tanggal, bulan, tahun), Saudara **);
a. tidak menyampaikan seluruh/sebagian *) kelengkapan permohonan pengembalian yang dipersyaratkan tersebut; dan/atau
b. menyampaikan seluruh/sebagian*) kelengkapan permohonan pengembalian yang dipersyaratkan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Pasal 3, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008, maka atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak ………… yang saudara ajukan tersebut kami proses hanya berdasarkan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang ada atau kami terima sampai dengan jangka waktu tersebut berakhir.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 

Kepala Kantor,
 
 
………………………
NIP………………… 
 
*) Coret yang tidak perlu.
**) Pilih salah satu (dalam hal PKP sudah menyampaikan sebagian dokumen, namun sebagian lagi disampaikan setelah jangka waktu berakhir maka tidak perlu dipilih).