LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 50/PJ/2008
TENTANG : PENGENAAN PAJAK BUMI BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN







PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK
SEKTOR PERKEBUNAN



PERHATIAN:
  1. Formulir ini harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap.
  2. pengisian ‘huruf’ dimulai dari kotak awal dengan huruf balok.
  3. Pengisian ‘angka’ dimulai dari kiri ke kanan dengan ketentuan angka terakhir pada kotak paling kanan.


No. Formulir : diisi oleh petugas
Kantor Pelayanan Pajak Pratama
1. JENIS TRANSAKSI
2. JENIS SEKTOR
:
:
:
diisi oleh petugas
diisi oleh petugas
diisi oleh petugas
A. INFORMASI TAMBAHAN UNTUK DATA BARU
3. NOP
4. NOP ASAL

:
:

diisi oleh petugas
diisi oleh petugas
B. DATA LETAK OBJEK PAJAK
5. NAMA JALAN

:

diisi sesuai dengan alamat objek pajak, dengan singkatan sebagai berikut:
JL untuk Jalan KAV untuk Kaveling
GG untuk Gang BJ untuk Banjar
KO untuk Komplek KP untuk Kampung
DS untuk Dusun SB untuk Subak
LK untuk Lingkungan BLK untuk Belakang
DLM untuk Dalam UJ untuk Ujung
6. BLOK/KAV/NOMOR
7. DESA/ KELURAHAN
8. RW
9. RT
10. KECAMATAN
:
:
:
:
:
diisi dengan nomor, blok, kaveling
diisi dengan nama desa/kelurahan dimana objek pajak berada
diisi dengan nomor RW dimana objek pajak berada
diisi dengan nomor RT dimana objek pajak berada
diisi dengan nama kecamatan dimana objek pajak berada
C. DATA DAN ALAMAT WAJIB PAJAK
11. JENIS
12. STATUS
13. NAMA WAJIB PAJAK

:
:
:

berilah tanda silang (X) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat formulir diisi.
berilah tanda silang (X) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat formulir diisi.
diisi dengan lengkap
Gelar, titel, pangkat dan yang sejenis, penulisannya disingkat di belakang nama wajib pajak setelah koma diberi jarak satu spasi dan diakhiri dengan titik.
Contoh : ALI, H.
              SUWARNO, JEND.
              JOHANNES, PROF. DR. IR. SH.
              ASTRA AGRO LESTARI, PT.
14. NPWP
:
harus diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),.
Apabila objek pajak milik perorangan maka dicantumkan NPWP Perseorangan dan apabila Badan maka dicantumkan NPWP Badan.
15. NOMOR TELEPON
16. NAMA JALAN
17. BLOK/KAV/NOMOR
18. DESA/ KELURAHAN
19. RW
20. RT
21. KABUPATEN/KOTA
22. KODE POS
:
:
:
:
:
:
:
:
harus diisi dengan lengkap.
diisi dengan alamat wajib pajak, sesuai petunjuk angka 5
diisi dengan nomor, blok, kaveling dimana wajib pajak bertempat tinggal
diisi dengan nama desa/kelurahan dimana wajib pajak bertempat tinggal
dengan nama RW dimana subjek pajak bertempat tinggal
diisi dengan nama RT dimana wajib pajak bertempat tinggal
diisi dengan nama Kabupaten /kota wajib pajak bertempat tinggal
diisi dengan nomor kode pos dimana wajib pajak bertempat tinggal
D. PERNYATAAN WAJIB PAJAK
23. TANGGAL/BULAN/TAHUN   
24. TANDA TANGAN
25. NAMA LENGKAP

:
:
:

diisi dengan tanggal, bulan dan tahun saat pengisian SPOP
diisi di atas garis yang disediakan
diisi dengan lengkap, sesuai petunjuk angka 13
E. PENDATA & PEJABAT YANG BERWENANG
Diisi oleh petugas    

DENAH LOKASI OBJEK PAJAK
Digambar oleh subjek pajak atau Wajib Pajak.






LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 50/PJ/2008
TENTANG : PENGENAAN PAJAK BUMI BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN


 









PETUNJUK PENGISIAN
LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK
SEKTOR PERKEBUNAN



PERHATIAN:
  1. Formulir ini harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap.
  2. pengisian ‘huruf’ dimulai dari kotak awal dengan huruf balok.
  3. Pengisian ‘angka’ dimulai dari kiri ke kanan dengan ketentuan angka terakhir pada kotak paling kanan.


No. Formulir
1. JENIS TRANSAKSI
2. NOP
:
:
:
diisi oleh petugas
diisi oleh petugas
diisi oleh petugas
A. DATA UMUM
3. KELAS KESESUAIAN LAHAN
4. JENIS TANAH
5. KONTUR TANAH
6. JENIS HAK ATAS TANAH

:
:
:
:

berilah tanda silang (X) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat formulir diisi
berilah tanda silang (X) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat formulir diisi
berilah tanda silang (X) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat formulir diisi
berilah tanda silang (X) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat formulir diisi.
Jika dipilih huruf c, diisi keterangan lainnya
7. AKSESIBILITAS
: terdiri dari kondisi jalan, jenis perkerasan jalan dan jarak terhadap pemukiman.
kondisi jalan dan jenis perkerasan jalan, diisi dengan tanda silang (X) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat formulir diisi.
jarak terhadap pemukiman, diisi dengan jarak dari pemukimam penduduk sekitar dalam satuan kilo meter.
8. KETERSEDIAAN INFRASTRUKTUR
: terdiri dari parit, listrik dan jaringan telepon, berilah tanda silang (X) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat formulir diisi
9. KETERSEDIAAN CADANGAN LAHAN
: berilah tanda silang (X) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat formulir diisi, apabila dipilih huruf a maka berilah tanda silang (X) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat diisi.
10. PABRIK PENGOLAHAN
: berilah tanda silang (X) sesuai dengan keadaan yang sebenarnya pada saat formulir diisi, apabila dipilih huruf b, maka diisi jarak dengan pabrik pengolahan terdekat dalam satuan kilo meter.
11. JARAK DARI PELABUHAN
12. PRODUKTIVITAS
:
:
diisi dengan jarak dari pelabuhan terdekat dalam satuan kilo meter.
diisi dengan hasil produksi pertahun dari tiap hektar tanaman dalam satuan ton.
B. DATA TANAH
13. AREAL PRODUKTIF




      JUMLAH LUAS AREAL PRODUKTIF (M2)

:




:

Areal yang ditanami , diisi dengan nama jenis tanaman, dan luas masing-masing dalam satuan meter persegi
Contoh:
a. KELAPA SAWIT : 12.000.000
b. KARET             :   1.150.000

diisi dengan jumlah keseluruhan areal produktif, berupa penjumlahan luas jenis tanaman huruf a sampai dengan huruf d.
14. AREAL BELUM PRODUKTIF

15. AREAL EMPLASEMEN




16. AREAL LAINNYA

     JUMLAH LUAS AREAL LAINNYA
17. JUMLAH LUAS YANG DIUSAHAKAN
:

:




:

:
:
terdiri dari areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami dan areal belum diolah, diisi dengan luas masing-masing dalam satuan meter persegi.
areal yang digunakan untuk berdirinya bangunan dan sarana pelengkap lainnya dalam perkebunan yang meliputi bangunan pabrik/kilang, perkantoran, perumahan, mess/guest house, gudang, ruang workshop, sarana olahraga/rekreasi, poliklinik/baskebun/puskebun, mck, jalan diperkeras, landasan pesawat udara/ helipad, pelabuhan, jembatan, gorong-gorong, bangunan lainnya, tangki, silo, pipa, diisi dengan masing-masing luas dalam satuan meter persegi.

terdiri dari areal tidak produktif/tidak dapat dimanfaatkan (seperti rawa, cadas, jurang) dan areal jalan, diisi dengan masing-masing luas dalam satuan meter persegi
diisi dengan jumlah keseluruhan areal lainnya, berupa penjumlahan huruf a dan b
diisi dengan jumlah keseluruhan luas tanah, berupa penjumlahan luas areal angka 1 sampai dengan angka 6 dalam satuan meter persegi
C. RINCIAN LUAS AREAL PRODUKTIF SESUAI TAHUN TANAM
JENIS TANAMAN
TAHUN TANAM
LUAS (M2)

:
:
:

diisi dengan jenis tanaman yang sesuai, misalnya kelapa sawit, karet, kakao, kopi dan sebagainya.
diisi dengan tahun tanam masing-masing jenis tanaman.
diisi sesuai dengan luas per tahun tanam dalam satuan meter persegi pada masing-masing jenis tanaman.
Contoh : JENIS TANAMAN KELAPA SAWIT
NO
01.
02.
03.
TAHUN TANAM
1990
1994
2000
LUAS AREAL TANAMAN (M2)
1.100.000
10.810.000
420.000
dan seterusnya
JUMLAH LUAS (M2)
: diisi dengan jumlah keseluruhan luas areal tanaman masing-masing jenis tanaman dalam satuan meter persegi.
D. DATA BANGUNAN
Kolom 3 : UNIT
Kolom 4 : JUMLAH LUAS (M2)
     JUMLAH
TANGKI
SILO

:
:
:
:
:

diisi sesuai dengan jumlah unit masing-masing jenis bangunan.
diisi sesuai dengan jumlah unit masing-masing jenis bangunan.
diisi dengan jumlah keseluruhan luas bangunan dalam satuan meter persegi.
diisi dengan volume tangki dalam satuan meter kubik, tinggi tangki dalam satuan meter dan jumlah tangki.
diisi dengan volume silo dalam satuan meter kubik, tinggi silo dalam satuan meter dan jumlah silo.
E. INFORMASI LAINNYA
Diisi dengan informasi tambahan bangunan yang ada di perkebunan.
F. RINCIAN DATA BANGUNAN
Kolom 3 : JUMLAH LANTAI
Kolom 4 : TAHUN DIBANGUN
Kolom 5 : TAHUN DIRENOVASI

Kolom 6 : DAYA LISTRIK TERPASANG/WATT
Kolom 7 : KONDISI BANGUNAN
Kolom 8 : KONTRUKSI
Kolom 9 : ATAP

Kolom 10 : DINDING

Kolom 11 : LANTAI

Kolom 12 : LANGIT-LANGIT

:
:
:

:
:
:
:

:

:

:

diisi pada masing-masing jenis bangunan sesuai dengan jumlah lantai.
diisi pada masing-masing jenis bangunan sesuai dengan tahun dibangun.
diisi pada masing-masing jenis bangunan yang dilakukan renovasi sesuai dengan tahun renovasi terakhir.

diisi daya listrik masing-masing jenis bangunan dalam satuan watt 
diisi kondisi pada umumnya bangunan masing-masing jenis bangunan sesuai pilihan pada keterangan.
diisi jenis kontruksi bangunan masing-masing jenis bangunan sesuai pilihan pada keterangan.
diisi jenis material penutup atap masing-masing jenis bangunan sesuai pilihan pada keterangan. Jika bahan yang digunakan lebih dari satu jenis, pilih bahan yang dominan.
diisi jenis material dinding masing-masing jenis bangunan sesuai pilihan pada keterangan. Jika bahan yang digunakan lebih dari satu jenis, pilih bahan yang dominan.
diisi jenis material penutup lantai masing-masing jenis bangunan sesuai pilihan pada keterangan. Jika bahan yang digunakan lebih dari satu jenis, pilih bahan yang dominan.
diisi jenis material penutup langit-langit masing-masing jenis bangunan sesuai pilihan pada keterangan. Jika bahan yang digunakan lebih dari satu jenis, pilih bahan yang dominan