LAMPIRAN I 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 51/PJ/2008
TENTANG : TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI ANGGOTA KELUARGA


TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
BAGI ANGGOTA KELUARGA

I. Umum
  1. Petugas Pendaftaran Wajib Pajak adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala KPP untuk melayani Pendaftaran Wajib Pajak, Pelaporan dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Wajib Pajak, Perpindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan SPPKP, dan baik yang diterima secara langsung maupun melalui Pos tercatat.
  2. Dokumen pendukung yang perlu disiapkan oleh Wjaib Pajak untuk mengisi formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga antara lain sebagai berikut :
    • Kartu Kelaurag.
    • Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga.
    • Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing.
    • NPWP Penanggung Biaya Hidup
  3. Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada KPP dimana Penanggung Biaya hidup terdaftar.
  4. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, kecuali Wajib Pajak atau Penanggung Biaya hidup, harus memiliki surat kuasa khusus.
  5. Wajib Pajak harus menyampaikan/melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada saat menyampaikan formulir Permohonan.

Catatan:
  1. Kartu keluarga digunakan sebatas untuk melihat status hubungan keluarga. Apabila alamat Wajib Pajak yang tertera di kartu Keluarga berbeda/tidak sama dengan wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak mendaftar, permohonan Wajib Pajak tetap diproses sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga hanya dapat digunakan untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir b yang telah terdaftar pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki NPWP sebelum berlakunyaPeraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tidak perlu mendaftarkan diri lagi.
  4. Bagi suami yang tidak mempunyai penghasilan dan sleuruh biaya hidupnya ditanggung oleh isteri, tidak dapat mengajukan permohonan NPWP bagi anggota keluarga, tetapi harus mengajukan permohonan NPWP sendiri sebagaimana diatur dalamPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008.
II. Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga
  1. Wajib Pajak harus mengisi formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga secara lengkap dan jelas. Dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan dalam mengisi formulir tersebut dapat menanyakan kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Wajib Pajak menyerahkan formulir permohonan yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh Wajib Pajak/Penanggung Biaya Hidup/kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak.
  3. Dalam hal formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 belum diisi secara lengkap, Petugas Pendaftaran mengembalikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi.
  4. Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang telah ditandatangani oleh petugas pendaftaran setelah Formulir Permohonan diisi secara lengkap.
  5. Kepada Wajib Pajak diberikan SKT dan Kartu NPWP.
  6. Jangka waktu penyelesaian permohonan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.





LAMPIRAN II - 1
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 51/PJ/2008
TENTANG : TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI ANGGOTA KELUARGA





PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
PERMOHONAN PENDAFTARAN WAJIB PAJAK
BAGI ANGGOTA KELUARGA

Kolom isian NPWP Induk diisi oleh WP orang pribadi penanggung biaya hidup.
  1. IDENTITAS WAJIB PAJAK
    1. titel : Diisi sesuai dengan titel/gelar yang dimiliki Wajib Pajak.
Diisi gelar akademis, profesi, adat, keagamaan.
Contoh : Dr., PhD., Ak., RM., Hj.
    1. Nama Wajib Pajak
Diisi nama terang secara lengkap tidak singkat.
Contoh : KENZA AZAHRA
              DEWI ANGGRAENI LATIF
    1. Cukup Jelas
    2. Diisi sesuai kebangsaannya, dalam hal memilih WNI WP wajib mengisi NIK/Nomor KTP sedangkan apabila WNA, WP wajib mengisi Nomor Paspor.
    3. Diisi dengan nama anggota keluarga yang didaftarkan
Catatan:
Baris 5 diisi dalam hal yang mendaftarkan adalah Penanggung Pajak/kuasa Penanggung
  1. PERNYATAAN
    1. Pernyataan
Cukup jelas

Catatan:
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak ditandatangani oleh pemohon atau penanggung biaya hidup atau kuasa pemohon/penanggung biaya hidup




LAMPIRAN II - 2
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 51/PJ/2008
TENTANG : TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI ANGGOTA KELUARGA







LAMPIRAN II - 3
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 51/PJ/2008
TENTANG : TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI ANGGOTA KELUARGA







LAMPIRAN II - 4
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 51/PJ/2008
TENTANG : TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI ANGGOTA KELUARGA







LAMPIRAN II - 5
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 51/PJ/2008
TENTANG : TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI ANGGOTA KELUARGA