TATA CARA PEMBAYARAN DAN
PEMBATALAN FISKAL LUAR NEGERI BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI YANG AKAN
BERTOLAK KE LUAR NEGERI
A. |
Ketentuan Bagi Penerima
Pembayaran Fiskal Luar Negeri
1. |
Pembayaran
FLN dilaksanakan dengan menggunakan TBPFLN di Bank yang
ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima
pembayaran FLN atau UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran FLN
jika di bandar udara atau pelabuhan laut dimaksud tidak terdapat bank
penerima pembayaran FLN (contoh TBPFLN pada Lampiran IV.2).
(contoh surat penunjukan bank sebagai penerima pembayaran FLN beserta
lampirannya pada lampiran I.1); |
2. |
Bank
yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran FLN atau UPFLN tertentu wajib
melaksanakan kegiatan administrasi sebagai berikut:
- Mengisi Formulir TBPFLN yang benar, lengkap,
dan jelas sesuai dengan data orang pribadi yang akan bertolak ke luar
negeri;
- Menyerahkan lembar ke 1 dan 2 Formulir TBPFLN
yang telah dibayar kepada
yang penumpang, selanjutnya lembar ke 2 diserahkan kepada petugas
konter pengecekan FLN dan lembar ke 3 merupakan arsip UPFLN atau bank
penerima pembayaran TBPFLN;
- Menyetorkan hasil pelunasan TBPFLN
yang diterima oleh bank atau UPFLN secara kolektif dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro
selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya;
- Dalam Pengisian SSP tersebut harus
mencantumkan:
1) |
UPFLN
atau bank penerima pembayaran TBPFLN; |
2) |
NPWP
diisi dengan 00.000.000.0-XXX (kode KPP); |
3) |
Jumlah
uang; |
4) |
MAP/Kode
jenis pajak: 411128 |
5) |
Kode
jenis setoran:100 |
- Bank penerima pembayaran TBPFLN atau UPFLN
tertentu yang menerima
pembayaran FLN membuat laporan harian penerimaan pembayaran FLN.
|
|
B. |
Pembayaran Fiskal Luar Negeri
- Wajib Pajak atau penumpang tujuan luar negeri
melakukan pembayaran FLN
pada bank penerima pembayaran FLN atau UPFLN tertentu yang dapat
menerima pembayaran FLN jika di bandar udara atau pelabuhan laut
dimaksud tidak terdapat bank penerima pembayaran FLN.
- Penumpang
tujuan luar negeri menyerahkan paspor dan boarding pass kepada petugas
penerima pembayaran pada bank penerima pembayaran atau UPFLN tertentu
yang dapat menerima pembayaran FLN.
- Petugas penerima pembayaran FLN menerima paspor dan
boarding pass dari penumpang dan meneliti kebenaran dokumen tersebut.
- Setelah
menerima pembayaran FLN, bank atau UPFLN wajib mengisi formulir TBPFLN
dengan benar, jelas dan lengkap dalam rangkap 3. Lembar ke 1 dan 2
diserahkan kepada penumpang beserta paspor dan boarding pass sedangkan
lembar ke 3 sebagai arsip bank/UPFLN.
- Penumpang menyerahkan paspor,
boarding pass dan TBPFLN lembar ke 1 dan 2 kepada petugas konter
pengecekan FLN pada saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi, untuk
diteliti dan distempel tanggal saat digunakan pada lembar ke-1 TBPFLN
untuk selanjutnya diserahkan ke penumpang dan lembar ke 2 TBPFLN
disimpan sebagai arsip UPFLN.
|
C. |
Pembatalan Pembayaran TBPFLN
Orang Pribadi yang telah melunasi pembayaran FLN, karena sesuatu hal
batal berangkat ke luar negeri, dapat meminta kembali pembayaran
tersebut dengan ketentuan:
- TBPFLN belum di cap oleh petugas konter pengecekan
FLN;
- Bank atau UPFLN belum menyetorkan uang pembayaran
tersebut ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro;
- Untuk yang melakukan pembayaran melalui bank
pelunasan pembayaran FLN,
bank tersebut belum melakukan pemindahbukuan atau pencatatan sesuai
dengan ketentuan bank;
- Menyerahkan TBPFLN lembar 1 dan 2 kepada bank atau
UPFLN;
- Atas pembayaran FLN tersebut, petugas bank atau UPFLN
harus membuat
Berita Acara Pembatalan. (contoh terlampir pada lampiran surat
Penunjukan bank sebagai penerima Pembayaran FLN)
|
|
LAMPIRAN
I.1 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER - 53/PJ/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK
KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...............................................................
KANTOR PELAYANAN
PAJAK
.............
Jalan .......................... |
Telepon
.................... |
Homepage .................. |
faksimili
................... |
|
Nomor |
: |
… |
… … 200… |
Sifat |
: |
… |
|
Lampiran |
: |
Satu set |
|
Hal |
: |
Penunjukan sebagai penerima pembayaran FLN |
|
Yth …
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : … tanggal
… hal
sebagaimana tersebut pada pokok surat di atas, setelah memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang berlaku dan hasil penelitian kami serta
memperhatikan segi teknis dan administrasi, dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, maka kami memberikan persetujuan untuk
menerima pembayaran Pajak Penghasilan dengan menggunakan Tanda Bukti
Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) dengan kewajiban memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagaimana terdapat dalam Lampiran surat
penunjukan ini.
Penunjukan ini mulai berlaku sejak tanggal … 20 …
dengan
ketentuan akan diperbaiki dan diubah kembali sebagaimana mestinya
apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Kepala Kantor,
…………………….
NIP
Tembusan :
- Direktur Jenderal;
- Kepala Kantor Wilayah …
|
Lampiran
Surat |
|
NOMOR |
: |
S-...........................
tentang Penunjukan Sebagai Penerima Pembayaran TBPFLN |
|
TANGGAL |
: |
...............................
|
Ketentuan-ketentuan mengenai Penerimaan Pembayaran Pajak Penghasilan
dengan
menggunakan Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN)
- Ketentuan Umum
- Formulir TBPFLN perlu Saudara pertanggungjawabkan kepada
kami setiap hari;
- Pelayanan penerimaan pembayaran Pajak Penghasilan dengan
menggunakan Formulir TBPFLN;
- Penerimaan Pajak Penghasilan sesuai dengan Formulir
TBPFLN
disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
- Pengadaan Formulir TBPFLN
- Permintaan kebutuhan Formulir TBPFLN diajukan kepada kami
dengan menggunakan surat permohonan yang ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang (contoh terlampir);
- Penyerahan Formulir TBPFLN ini dengan menggunakan Berita
Acara Serah Terima Formulir TBPFLN (contoh terlampir).
- Penggunaan Formulir TBPFLN
- Pengisian Formulir TBPFLN harus lengkap, jelas dan benar
serta tidak dibenarkan adanya tip-ex atau coretan;
- Apabila terjadinya pembatalan karena batal berangkat
tetapi
telah melakukan pembayaran, ada Formulir TBPFLN yang tidak lengkap,
formulir yang cacat atau terjadi kesalahan dalam pengisian formulir,
maka Formulir TBPFLN yang dibatalkan tersebut diberi tanda 2 (dua)
garis sejajar dan ditulis/distempel “Batal”.
Formulir yang
batal tersebut dikembalikan kepada kami dengan Berita Acara (contoh
terlampir)
- Pembuatan dan Penyerahan Laporan
- Penggunaan dan pembatalan formulir TBPFLN setiap hari
wajib
diadministrasikan dengan menggunakan Formulir Laporan Harian (contoh
terlampir);
- Penyerahan Laporan Harian lengkap disampaikan kepada kami
pada
hari kerja berikutnya. Apabila hari kerja berikutnya tersebut
bertepatan dengan hari libur, maka penyerahan Laporan Harian pada hari
kerja setelah hari libur.
- Lain-lain
Specimen tandatangan para
petugas atau
pejabat yang ditunjuk menandatangani Formulir TBPFLN, agar disampaikan
kepada kami sebelum petugas atau pejabat tersebut melaksanakan tugas
atau jabatannya.
Demikian ketentuan-ketentuan ini untuk dijadikan sebagai pedoman
pelaksanaan sesuai dengan surat penunjukan Saudara sebagai penerima
pembayaran Pajak Penghasilan dengan menggunakan TBPFLN.
Mengetahui,
Kasi Pelayanan
……………………..
NIP |
Jakarta,
……………………..
Kepala Kantor,
……………………………..
NIP |
|
Lampiran
Surat |
|
NOMOR |
: |
S-...........................
tentang Penunjukan Sebagai Penerima Pembayaran TBPFLN |
|
TANGGAL |
: |
...............................
|
KOP SURAT PEMOHON
Nomor |
: |
… |
… … 200… |
Sifat |
: |
… |
|
Lampiran |
: |
... |
|
Hal |
: |
Permintaan Formulir TBPFLN |
|
Yth. Kepala KPP …
(Alamat) ……
Dengan hormat,
Sehubungan persediaan Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar
Negeri yang ada pada kami tinggal sedikit dan dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat, bersama ini kami mengajukan permohonan tambahan
Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri sejumlah
…
set, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. |
Saldo awal bulan |
: |
………………………..
set |
|
2. |
Tambahan
Tersedia |
:
: |
………………………..
set
………………………..
set |
|
3. |
Pengeluaran bulan
................................................ |
|
- Diterbitkan
- Rusak/Batal |
:
: |
………………………...set
………………………...set |
|
|
|
|
|
...................................
set |
4. |
Saldo
per.………………. |
|
|
...................................
set |
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Bank
………………………
…………………………….
…………………………….
|
Lampiran
Surat |
|
NOMOR |
: |
S-...........................
tentang Penunjukan Sebagai Penerima Pembayaran TBPFLN |
|
TANGGAL |
: |
...............................
|
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK
KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
...............................................................
KANTOR PELAYANAN
PAJAK
.............
Jalan .......................... |
Telepon
.................... |
Homepage .................. |
faksimili
................... |
|
Berita Acara
Nomor BA-…/WPJ…/KP…/20..
Pada hari ini … tanggal…, bulan…,
tahun…
Jam... Bertempat di …, sesuai dengan Surat Permohonan
…
Nomor … tanggal …, kami masing-masing:
1. … (nama pejabat), … (NIP dan
jabatan), selanjutnya disebut pihak pertama
dan
2. … (pihak lain) …, selanjutnya
disebut pihak kedua
telah melaksanakan:
- Serah terima Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar
Negeri (TBPFLN) dengan perincian:
Banyaknya : … pak, terdiri dari … set
Nomor Seri : … s.d. …
Dimana pihak pertama menyerahkan Formulir TBFLN dan pihak kedua
menerima penyerahan Formulir TBFLN dimaksud.
- Formulir TBFLN yang diserahterimakan agar dipergunakan
sesuai dengan ketentuan.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sesungguhnya. Setelah
dibacakan, dijelaskan dan dimengerti oleh yang bersangkutan, kemudian
dikukuhkan dengan membubuhkan tanda tangan berikut ini.
Pihak kedua
……………
……………
|
|
|
|
Dibuat di
…
Pada tanggal …
Pihak pertama
………………..
NIP …………... |
|
Saksi |
: |
- …………………..
NIP …
- …………………..
NIP …
|
|
|
Lampiran
Surat |
|
NOMOR |
: |
S-...........................
tentang Penunjukan Sebagai Penerima Pembayaran TBPFLN |
|
TANGGAL |
: |
...............................
|
BERITA ACARA
PEMBATALAN FORMULIR TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI
Pada hari ini ………
tanggal……, bulan
……, tahun........ jam ……
bertempat di ……,
telah dilakukan pembatalan formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar
Negeri (TBPFLN) , dengan penjelasan sebagai berikut :
No
urut |
Nomor Seri
Formulir TBPFLN |
Alasan
Pembatalan |
Keterangan |
1. |
|
|
|
2. |
|
|
|
3. |
|
|
|
4. |
|
|
|
5. |
|
|
|
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat
digunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui,
Bank……………………….
……………………………..
(………………………….) |
Menyetujui,
Kepala
……………………..
…………………………..
|
Dibuat
di
……………….
Pada tanggal ………….
Petugas,
(……………………..) |
|
Lampiran
Surat |
|
NOMOR |
: |
S-...........................
tentang Penunjukan Sebagai Penerima Pembayaran TBPFLN |
|
TANGGAL |
: |
...............................
|
Yth. Kepala
KPP……………………..
(Alamat)……………………………….
LAPORAN HARIAN
Bersama ini kami sampaikan Laporan Harian Penerimaan Pembayaran Pajak
Penghasilan dengan Menggunakan Formulir Tanda Bukti Pembayaran
Fiskal Luar Negeri
Kantor…………..
hari……………
tanggal
……………….
Sebagai berikut :
No
urut |
Perincian
Jenis |
Jumlah
(Set) |
jumlah
(Rp) |
1. |
Saldo per-tanggal |
|
|
2. |
Berita Acara serah terima Formulir TBPFLN |
|
|
3. |
Daftar penerimaan pembayaran Pajak Penghasilan dengan
menggunakan TBPFLN (lembar 3 terlampir) |
|
|
4. |
Bukti Setoran (SSP lembar 1 dan 3) |
|
|
5. |
Berita Acara pembatalan Formulir TBPFLN (terlampir) |
|
|
6. |
Saldo per-tanggal |
|
|
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Catatan :
Penerbitan :
………………
set
Batal/Rusak : ………………
set
Pengeluaran :
………………
set
|
…….,…...……………20…
Bank………………………….
……………………………
………………………..…….. |
|
LAMPIRAN
II |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER - 53/PJ/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN
FISKAL LUAR NEGERI BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
- Bagi Wajib Pajak orang Pribadi dalam negeri yang memiliki
NPWP
- Wajib Pajak atau penumpang tujuan luar negeri menyerahkan
fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, dan boarding pass ke
petugas UPFLN. Dalam hal kartu NPWP atas nama/dimiliki oleh Kepala
Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke Luar Negeri
harus melampirkan fotokopi kartu keluarga dan/atau surat Pernyataan
Menanggung sepenuhnya Orang Tua dari orang pribadi yang memiliki NPWP
apabila yang berangkat adalah orang tua yang namanya tidak terdaftar
dalam Kartu keluarga (contoh surat pernyataan pada Lampiran IV.6)
- petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/
SKT/
SKTS, fotokopi paspor, dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga
atau surat pernyataan, kemudian menginput NPWP pada aplikasi
yang tersedia.
- NPWP di nyatakan valid apabila :
a. |
NPWP
telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari
keberangkatan. |
b. |
Dalam
hal NPWP telah terekam dalam database Wajib pajak pada Direktorat
Jenderal Pajak.
Nama Wajib Pajak pada paspor sesuai dengan nama pada database
Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan mengabaikan peredaan
tulisan/ejaan dengan ketentuan apabila nama wajib pajak lebih dari 2
(dua) kata, minimum 2 (dua) kata harus sesuai antara paspor dan
database Wajib Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak. |
c. |
Dalam
hal NPWP belum terekam dalam database Wajib Pajak pada Direktorat
Jenderal Pajak.
c.1. |
Aplikasi
check digit NPWP menunjukan bahwa NPWP tersebut adalah benar. |
c.2. |
Nama
Wajib Pajak pada paspor sesuai dengan nama pada fotokopi
kartu NPWP/SKT/SKTS, dengan mengabaikan peredaan tulisan/ejaan dengan
ketentuan apabila nama wajib pajak lebih dari 2 (dua) kata, minimum 2
(dua) kata harus sesuai antara paspor dan database Wajib Pajak pada
Direktorat Jenderal Pajak. |
c.3. |
Menginput
nama Wajib Pajak sesuai yang tertera pada fotokopi NPWP/SKT/SKTS pada
aplikasi. |
|
- Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN
menempelkan
stiker Bebas Fiskal (contoh pada lampiran IV.5) pada bagian belakang
boarding pass yang di tujukan untuk penumpang.
- penumpang menyerahkan boarding pass yang telah di tempel
stiker
Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untu di teliti.
- Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN
apabila :
- NPWP terdaftar kurang dari 3 (tiga) hari sebelum hari
keberangkatan;
- Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS; atau
- Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS namun check
digit menyatakan tidak valid; atau
- Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki
oleh
Kepala Keluarga tetapi tidak melampirkan kartu keluarga, atau
melampirkan kartu keluarga tetapi nama penupang tidak
tercantum dalam susunan kartu keluarga
tersebut atau tidak melampirkan surat pernyataan bagi orang tua yang
tidak terdaftar dalam kartu keluarga.
- Bagi Wajib Pajak lainnya yang dikecualikan.
B.1. |
Dibebaskan
secara langsung
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi
dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang diberikan secara
langsung hanya terbatas pada angka 1 s.d. angka 7 huruf a
Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia
kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dengan cara sebagai berikut :
- Penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor
dan boarding pass ke petugas konter pengecekan FLN.
- Petugas konter pengecekan FLN menerima dan
meneliti paspor dan
boarding pass, apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam angka 1 s.d. angka 7 huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berusia kurang
dari 21 (dua puluh satu) tahun, maka petugas konter pengecekan FLN
membebaskan secara langsung orang pribadi yang akan bertolak ke luar
negeri tersebut.
- Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk
dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.
|
B.2. |
Dibebaskan
melalui penerbitan SKBFLN
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLNorang pribadi dalam
negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang diberikan melalui
penerbitan SKBFLN hanya terbatas pada angka 7 huruf b s.d. angka 13
Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan cara sebagai
berikut :
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan SKBFLN yang
telah disediakan
dan data pendukungnya untuk diserahkan ke UPFLN Direktorat Jenderal
Pajak di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri
atau KPP
yang melaksanakan pengelolaan FLN (contoh Formulir Permohonan SKBFLN
pada Lampiran IV.3)
- Petugas UPFLN menerima dan meneliti surat
permohonan pada angka 1
serta mencocokan formulir tersebut dengan data pendukung. Apabila
pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka Petugas menerbitkan
SKBFLN serta menyerahakn lembar 1 dan 2 kepada pemohon dan lembar 3
sebagai arsip (contoh SKBFLN pada lampiran IV.4).
- Petugas konter pengecekan FLN memberikan stempel
tanggal saat
digunakan pada SKBFLN pada saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi.
- Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk
dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.
- Petugas UPFLN membuat laporan penerbitan SKBFLN
berdasarkan lembar 3 beserta surat permohonan dan data pendukung
sebagai arsip.
|
|
LAMPIRAN
III |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER - 53/PJ/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL PAJAK …
KANTOR PELAYANAN PAJAK …
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK …
NOMOR : KEP-…/WPJ…/KP…/20…
TENTANG
PENUNJUKAN PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK …
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK …
Menimbang :
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Fiskal Luar Negeri pada Kantor
Pelayanan Pajak …, perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor
Pelayanan Pajak … tentang Penunjukan Pegawai sebagai Petugas
Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri pada Kantor Pelayanan Pajak
…;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Pemerintah Nomor ……. Tahun
2008 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan
bertolak ke Luar Negeri ;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-…/PJ/2008
tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan
Administrasi Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK … TENTANG PENUNJUKAN
PEGAWAI SEBAGAI PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI PADA KANTOR
PELAYANAN PAJAK …
PERTAMA :
Menunjuk nama pegawai yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala
Kantor Pelayanan Pajak … ini sebagai Petugas Unit Pelaksana
Fiskal Luar Negeri pada kantor Pelayanan Pajak …
KEDUA :
Petugas yang ditunjuk mempunyai wewenang untuk:
- Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri
(SKBFLN);
- Menerbitkan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri
(TBPFLN);
- Mengadministrasikan pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;
- Membuat laporan kegiatan pelaksanaan Fiskal Luar Negeri
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan validasi NPWP
KETIGA :
Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas dibebankan
pada anggaran 5250, sub mata anggaran 83002.
KEEMPAT :
Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak … ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Kepala kantor Pelayanan Pajak … ini
disampaikan kepada:
- Direktur Jenderal Pajak;
- Kepala Kantor Wilayah DJP … u.p. Kepala Bagian
Umum;
- Kepala Subbagian Umum Kantor Pelayanan Pajak …;
- Pegawai yang bersangkutan.
Ditetapkan di …
Pada tanggal …
KEPALA KANTOR,
………………………….
NIP
…………………….
|
Lampiran |
|
Keputusan Kepala
Kantor Pelayanan Pajak |
|
NOMOR |
: |
KEP- .../WPJ..../KP.../20.. |
|
TANGGAL |
: |
.....................................
|
DAFTAR NAMA PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI
No.
Urut |
Nama
Pegawai/NIP |
Pangkat
|
Jabatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KEPALA KANTOR,
……………………….
NIP
………………….
|
LAMPIRAN
IV.1 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER - 53/PJ/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
MATRIK WAJIB PAJAK YANG WAJIB MEMBAYAR FISKAL LUAR NEGERI
DALAM HAL WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENANGGUNG SEPENUHNYA
ANGGOTA KELUARGANYA MEMILIKI NPWP DAN TELAH BERUSIA 21 TAHUN
No. |
Status
Hubungan Keluarga |
Usia |
Tanggungan
Sepenuhnya WP |
Kewajiban
Membayar FLN |
1. |
Suami /
Istri tidak ada
perjanjian pisah harta |
<
21 tahun |
Ya |
Bebas
Langsung |
> 21
tahun |
Ya |
Bebas
FLN *) |
2. |
Anggota
keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus,
misalnya: |
|
|
|
Anak
kandung |
<
21 tahun |
Ya |
Bebas
Langsung |
> 21
tahun |
Ya |
Bebas
FLN *) |
Orang
tua kandung |
|
Ya |
Bebas
FLN *) |
3. |
Anggota
keluarga semenda
dalam garis keturunan lurus,
misalnya: |
|
|
|
Anak tiri |
<
21 tahun |
Ya |
Bebas
Langsung |
> 21
tahun |
Ya |
Bebas
FLN *) |
Mertua |
|
Ya |
Bebas
FLN *) |
4. |
Anak
angkat |
<
21 tahun |
Ya |
Bebas
Langsung |
|
> 21
tahun |
Ya |
Bebas
FLN *) |
*) Bebas FLN :
Dengan menyerahkan fotokopi NPWP / SKT / SKTS dan fotokopi Kartu
Keluarga bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungan dan / atau surat
pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam
Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP.
|
LAMPIRAN
IV.2 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER - 53/PJ/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
BENTUK FORMULIR TBPFLN
- Bentuk Formulir TBPFLN dibuat dalam bentuk continuous form
3
(tiga) ply persegi panjang berukuran 19,5 cm X 8 cm, ber kop TANDA
BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI UDARA atau LAUT, berisi:
- Nama Pembayar Pajak, serta Nama, Alamat, Nomor Paspor,
Nomor
Penerbangan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, dan jumlah
nominal pembayaran untuk udara sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima
ratus ribu rupiah) dan untuk laut Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Pada sudut kiri atas terdapat logo burung Garuda
Pancasila yang
di bawahnya tertulis DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK, dan di bawahnya tertulis kalimat Telah diterima
pembayaran Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 25 ayat (8)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
- Pada sudut kanan atas terdapat Nomor Seri;
- Pada tengah formulir secara diagonal tertulis (watermark
/ tanda air) UDARA atau LAUT;
- Pada sudut kanan bawah terdapat tanggal dan nama penerima
pembayaran;
- Di bawahnya terdapat tulisan “Pembayaran ini
dapat
diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri Pembayar Pajak dalam tahun ini”,
- Formulir TBPFLN tersebut terbagi atas 3 (tiga) bagian,
yaitu :
- Lembar I untuk Wajib Pajak;
- Lembar II untuk konter pengecekan FLN;
- Lembar III untuk arsip UPFLN.
- Untuk mengetahui keaslian Formulir TBPFLN, diberikan
pengaman
Logo Departemen Keuangan RI yang apabila diberikan sinar ultra violet,
Logo Departemen Keuangan tersebut akan tampak bercahaya
- Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada Mata Anggaran 5250.83002.
CONTOH:
TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI UDARA
CONTOH:
TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI LAUT
|
LAMPIRAN
IV.3 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER - 53/PJ/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
……………… |
Nomor
……………………………. |
SURAT
PERMOHONAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI
APPLICATION FOR EXIT TAX CLEARENCE
1. |
NAMA PEMOHON
NAME OF APPLICANT |
:......................................... |
2. |
NOMOR PASPOR
PASSPORT NUMBER |
:......................................... |
3. |
PEKERJAAN
OCCUPATION |
:......................................... |
4. |
ALAMAT DAN NOMOR TANDA
PENGENAL DI INDONESIA
ADDRESS AND ID CARD IN INDONESIA |
:......................................... |
5. |
ALAMAT DAN NOMOR TANDA
PENGENAL FISKAL LUAR NEGERI
ADDRESS AND ID CARD IN COUNTRY OF RESIDENCE |
:......................................... |
6. |
SURAT KETERANGAN BEBAS
FISKAL
LAST EXIT TAX CLEARENCE GIVEN |
:......................................... |
7. |
DATANG DENGAN ANGKUTAN
UDARA/LAUT
ARRIVAL : AIR PLANE/SHIP |
:......................................... |
8. |
BERANGKAT DENGAN
ANGKUTAN UDARA/LAUT
DEPARTURE : AIR PLANE/SHIP |
:......................................... |
9. |
PENGIKUT
DEPENDENT (FAMILY MEMBER) |
:......................................... |
No. |
NAMA |
NOMOR PASPOR |
HUBUNGAN KELUARGA |
NAME |
PASSPORT NUMBER |
RELATIONSHIP |
|
|
|
|
Permohonan ini
dibuat dengan sebenarnya
I Truthfully full fill this form
KOLOM UNTUK
PETUGAS
1. Surat Rekomendasi : Ada/tidak ada
2. Tanda Pengenal perpu : Ada/tidak ada
Jelaskan
: .......................
.......................
3. Boarding Pass/tiket : Ada/tidak ada
Tidak memenuhi/memenuhi syarat bebas FLN Pasal 3 PP Nomor ..........
Tahun 2008 |
|
Pelaksana
Kasi
No dan Tgl SKB
PETUGAS |
|
…………………20….
Tanda
tangan Pemohon
Signature
of Applicant
(……………………..) |
|
|
LAMPIRAN
IV.4 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER - 53/PJ/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI
Formulir SKBFLN dibuat dalam bentuk continuous form persegi panjang
berukuran 21,5 cm X 10,5 cm dan ditengah-tengah berlogo watermark/tanda
air Departemen Keuangan R.I (ditiap-tiap bagian), yang berisi:
1. |
pada
bagian tengah terdapat kop surat:
DEPARTEMEN KEUANGAN R.I
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH………
KANTOR PELAYANAN PAJAK……… |
2. |
Nomor
seri SKBFLN pada tiap-tiap bagian formulir SKBFLN |
3. |
Formulir
SKBFLN terbagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
- Bagian pertama (kiri) untuk konter pengecekan FLN.
- Bagian kedua (tengah) untuk Orang Pribadi yang akan
bertolak ke luar negeri.
- Bagian ketiga (kanan) untuk Arsip UPFLN.
|
4. |
Pada
formulir untuk penumpang:
- Bagian tengah tertulis SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL
LUAR
NEGERI dan dibawahnya tertulis dengan cetak miring CERTIFICATE OF TAX
EXEMPTION.
- Pada kiri bawah terdapat tulisan Unit Pelaksana
Fiskal Luar Negeri, Fiscal Tax Officer, dan NIP.
|
5. |
Untuk
pengamanan keaslian Formulir SKBFLN, logo Departemen Keuangan R.I
terbuat dari bahan kertas yang dibubuhi dengan tinta khusus yang
apabila diberikansinar ultraviolet maka logo Departemen Keuangan
tersebut akan tampak bercahaya. |
6. |
Untuk
keabsahan Formulir SKBFLN harus ditanda tangani dan dibubuhi cap UPFLN
oleh petugas UPFLN pada bagian yang telah ditentukan. |
CONTOH BENTUK FORMULIR
SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI
|
LAMPIRAN
IV.5 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER - 53/PJ/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
STIKER BEBAS FISKAL
Bentuk stiker Bebas Fiskal berbentuk persegi panjang berukuran 4,5 cm X
3,5 cm, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Stiker Beban Fiskal terbagi atas 2 (dua) bagian, yaitu:
- Bagian pertama (kiri) untuk arsip UPFLN.
- Bagian kedua (kanan) untuk Orang Pribadi yang akan
bertolak ke luar negeri.
- Pada bagian pertama (kiri) dengan ukuran 3 cm x 4,5 cm
ditengah-tengah berisi:
- DEPKEU
- DJP
- No. seri stiker Bebas Fiskal
- Pada bagian kedua (kanan) dengan ukuran 4,5 cm x 3,5 cm
ditengah-tengah berisi:
- DEPARTEMEN KEUANGAN R.I
- DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
- Nomor seri stiker Bebas Fiskal
- BEBAS
- FISKAL
- Pada tengah stiker terdapat (watermark/tanda air) lambang
Departemen Keuangan.
- Untuk mengetahui keaslian stiker Bebas Fiskal, diberikan
pengaman
Logo Departemen Keuangan R.I yang apabila diberkan sinar ultra violet,
Logo Departemen Keuangan tersebut akan tampak bercahaya.
- Dasar stiker berwarna biru tua dengan tulisan
“BEBAS FISKAL” berwarna kuning emas.
CONTOH:
STIKER BEBAS FISKAL
|
LAMPIRAN
IV.6 |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
PER - 53/PJ/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31
DESEMBER 2008 |
SURAT PERNYATAAN
MENANGGUNG
SEPENUHNYA ORANG TUA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Wajib Pajak*) :
NPWP
:
Alamat
:
Dengan ini menyatakan:
Bahwa orang tua saya yang bernama :
a.
………………………..
b.
………………………..
c.
………………………..
d.
………………………..
merupakan anggota keluarga saya dan tidak mempunyai penghasilan serta
seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh saya.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa
tekanan dan/atau paksaan pihak lain.
Jakarta, tanggal
Nama
|
*) Diisi dengan Nama Wajib Pajak yang menanggung seluruh biaya hidup
orang tua