Lampiran I
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 34/PJ/2008
TANGGAL : 31 Juli 2008

Contoh 1 : Penyampaian/Pembetulan SPT Tahunan PPh yang tidak sedang diperiksa

  1. Wajib Pajak badan yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008:
    1)  menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 6 Maret 2007 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 200.000.000,00; dan
    2)  membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 5 Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 300.000.000,00
    Berdasarkan ketentuan Sunset Policy :
    Pembetulan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada tanggal 5 Agustus 2008 mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
  2. Wajib Pajak badan yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008 :
    1)  menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 10 Maret 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 100.000.000,00;
    2)  membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 5 Mei 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 200.000.000,00; dan
    3)  membetulkan lagi SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 5 Agustus 2008 dengan jumlah Pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 300.000.000,00
    Berdasarkan ketentuan Sunset Policy :
    1) SPT Tahunan PPH WP Badan Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada tanggal 10 Maret 2008 mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
    2) Pembetulan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada tanggal 5 Mei 2008 juga mendapatkan fasilitas Sunset Policy
    3) Pembetulan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada tanggal 5 Agustus 2008 juga mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
  3. wajib Pajak badan yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008 :
    1)  menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 9 Juli 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 100.000.000,00; dan
    2)  membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 20 Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 200.000.000,00.
    Berdasarkan ketentuan Sunset Policy :
    1) SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada tanggal 9 Juli 2008 mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
    2) Pembetulan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada tanggal 20 Agustus 2008 tidak mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008 :
    1)  menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 pada tanggal 7 Maret 2007 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 100.000.000,00;
    2)  membetulkan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 pada tanggal 5 Maret 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 200.000.000,00; dan
    3)  membetulkan lagi SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 pada tanggal 5 Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 300.000.000,00.
    Berdasarkan ketentuan Sunset Policy :
    1) Pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan pada tanggal 5 Maret 2008 mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
    2) Pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan pada tanggal 5 Agustus 2008 (Pembetulan yang pertama kali setelah tanggal 30 Juni 2008) juga mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP tanggal 15 April 2008 :
    1)  menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal 8 Mei 2008 dengan jumlah Pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 100.000.000,00; dan
    2)  membetulkan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal 12 Agustus 2008 dengan jumlah pajak kurang dibayar sebesar Rp 150.000.000,00.
    Berdasarkan ketentuan Sunset Policy :
    1) SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada tanggal 8 Mei 2008 mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
    2) Pembetulan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada tanggal 12 Agustus 2008 juga mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
  6. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP tanggal 15 April 2008 :
    1)  menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal 8 Juli 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 100.000.000,00;dan
    2)  membetulkan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal 12 Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 150.000.000,00.
    Berdasarkan ketentuan Sunset Policy :
    1) SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada tanggal 8 Juli 2008 mendapatkan fasilitas Sunset Policy
    2) Pembetulan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada tanggal 12 Agustus 2008 tidak mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
  7. Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP tanggal 12 Maret 2008 :
    1)  menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal 18 Maret 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 100.000.000,00; dan
    2)  membetulkan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal 14 Mei 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 150.000.000,00.
    3)  membetulkan lagi SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal 12 Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 250.000.000,00
    Berdasarkan ketentuan Sunset Policy :
    1) SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada tanggal 18 Maret 2008 mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
    2) Pembetulan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada tanggal 14 Mei 2008 juga mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
    3) Pembetulan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada tanggal 12 Agustus 2008 juga mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
  8. Wajib Pajak orang pribadi membetulkan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2002 pada tanggal 20 Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 100.000.000,00. Pada saat pembetulan dilakukan, terhadap SPT Wajib Pajak tersebut tidak sedang dilakukan pemeriksaan.
    Berdasarkan ketentuan Sunset Policy
    1)  Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2002 diterima dan memperoleh fasilitas Sunset Policy.
    2)  Meskipin pembetulan tersebut dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak yang telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun , pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut bukan merupakan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP tetapi merupakan pembetulan SPT Tahunan PPh dalam rangka Pasal 37 A Undang-Undang KUP. Dengan demikian, atas kekurangan pembayaran pajak yang tercantum dalam pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2002 tersebut :
    a)  tidak berlaku sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP; dan
    b)  diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP dalam rangka pelaksanaan ketentuan Sunset Policy.

Contoh 2 : Penyampaian SPT Tahunan PPh Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Baru

Wajib Pajak orang pribadi baru terdaftar tanggal 2 Juli 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 dan 2007 pada tanggal 21 Juli 2008, dengan rincian sebagai berikut :

NO Uraian SPT PPh Tahun 2006
(Rp)
SPT PPH Tahun 2007
(Rp)
1. Peredaran Usaha 10.000.000.000,00 12.000.000.000,00
2 Harga Pokok Penjualan 8.000.000.000,00 9.000.000.000,00
3 Pengurang Penghasilan Bruto 786.800.000,00 886.800.000,00
4 Penghasilan Neto 1.213.200.000,00 2.113.200.000,00
5 PTKP (TK/-) 13.200.000,00 13.200.000,00
6 Penghasilan Kena Pajak 1.200.000.000,00 2.100.000.000,00
7 PPh Terutang 386.250.000,00 701.250.000,00
8 Penghasilan Neto Setelah Pajak 813.750.000,00 1.398.750.000,00
       
9 Harta (Harga Perolehan) 20.000.000.000,00 21.090.000.000,00
10 Kewajiban 50.000.000,00 30.000.000,00
11 Kekayaan Bersih 19.950.000.000,00 21.060.000.000,00
       

Perhatian :
Data di atas tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan.


Contoh 3 : Pembetulan SPT Tahunan PPh Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Lama

WP orang  Pribadi terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan membetulkan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 pada tanggal 4 Agustus 2008, dengan rincian sebagai berikut :

NO Uraian SPT PPh Tahun 2006
(Rp)
Pembetulan SPT Tahun 2006 (Rp) Selisih
1. Peredaran Usaha 10.000.000.000,00 12.000.000.000,00 2.000.000.000,00
2 Harga Pokok Penjualan 8.000.000.000,00 9.000.000.000,00 1.000.000.000,00
3 Pengurang Penghasilan Bruto 786.800.000,00 886.800.000,00 100.000.000,00
4 Penghasilan Neto 1.213.200.000,00 2.113.200.000,00 900.000.000,00
5 PTKP (TK/0) 13.200.000,00 13.200.000,00 0,00
6 Penghasilan Kena Pajak 1.200.000.000,00 2.100.000.000,00 900.000,000,00
7 PPh Terutang 386.250.000,00 701.250.000,00 315.000.000,00
8 Penghasilan Neto Setelah Pajak 813.750.000,00 1.398.750.000,00 585.000.000,00
         
9 Harta (Harga Perolehan) 18.000.000.000,00 20.500.000.000,00 2.500.000.000,00
10 Kewajiban 50.000.000,00 30.000.000,00 (20.000.000,00)
11 Kekayaan Bersih 17.950.000.000,00 20.470.000.000,00 2.520.000.000,00

Perhatian :
Data di atas tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan.


Contoh 4 : Pembetulan SPT Tahunan PPh Disampaikan Oleh Wajib Pajak Badan

WP badan terdaftar sebelum 1 Januari 2008 dan membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2003 pada tanggal 4 Agustus 2008, dengan rincian sebagai berikut :

NO Uraian SPT PPh Tahun 2003
(Rp)
Pembetulan SPT PPH Tahun 2003 (Rp) Selisih
1. Peredaran Usaha 10.000.000.000,00 12.000.000.000,00 2.000.000.000,00
2 Harga Pokok Penjualan 8.000.000.000,00 9.000.000.000,00 1.000.000.000,00
3 Pengurang Penghasilan Bruto 800.000.000,00 900.000.000,00 100.000.000,00
4 Penghasilan Neto 1.200.000.000,00 2.100.000.000,00 900.000.000,00
6 Penghasilan Kena Pajak 1.200.000.000,00 2.100.000.000,00 900.000,000,00
7 PPh Terutang 342.500.000,00 612.500.000,00 270.000.000,00
         
9 Harta (Harga Perolehan) 11.000.000.000,00 20.500.000.000,00 9.500.000.000,00
10 Kewajiban 50.000.000,00 30.000.000,00 (20.000.000,00)
11 Kekayaan Bersih 10.950.000.000,00 20.470.000.000,00 9.520.000.000,00

Perhatian :
Data di atas tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan.


Contoh 5 : Permasalahan yang terkait dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa

  1. Wajib Pajak orang pribadi membetulkan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 pada tanggal 5 agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 200.000.000,00. Pada saat pembetulan tersebut dilakukan, terhadap SPT Wajib Pajak orang pribadi sedang dilakukan pemeriksaan all taxes untuk Tahun Pajak 2006 dan sampai dengan tanggal 5 Agustus 2008 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum disampaikan. SPT jenis pajak lainnya tidak ada yang menyatakan lebih bayar.
Berdasarkan ketentuan Sunset Policy, dalam hal belum terdapat temuan pemeriksa atau pajak terutang menurut temuan pemeriksa lebih kecil dari pajak terutang menurut pembetulan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi atau tidak ada indikasi tindak pidana perpajakan, pemeriksaan all taxes tersebut dihentikan dan kepada Wajib Pajak diberitahukan penghentian pemeriksaan tersebut secara tertulis.
  1. Wajib Pajak badan membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 5 Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 200.000.000,00. Pada saat pembetulan tersebut dilakukan, terhadap SPT Wajib Pajak badan sedang dilakukan pemeriksaan all taxes untuk Tahun Pajak 2006 dan sampai dengan tanggal tersebut Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum disampaikan. SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006 menyatakan pajak yang lebih dibayar sebesar Rp 100.000.000,00. SPT jenis pajak lainnya tidak ada yang menyatakan lebih bayar.
Berdasarkan ketentuan Sunset Policy, dalam hal belum terdapat temuan sementara atau pajak terutang menurut temuan sementara lebih kecil dari pajak terutang menurut pembetulan SPT Tahunan Tahunan WP Badan atau tidak ada indikasi tindak pidana perpajakan, pemeriksaan all taxes tersebut dihentikan, kecuali pemeriksaan atas SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006 yang menyatakan lebih bayar. Pemeriksaan atas SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006 tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selanjutnya penghentian pemeriksaan selain pemeriksaan SPT Masa PPN lebih bayar, diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
  1. Wajib Pajak orang pribadi membetulkan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 pada tanggal 20 Agustus 2008. Pada saat pembetulan tersebut dilakukan, SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 tidak sedang diperiksa namun terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006 yang menyatakan pajak yang lebih dibayar sebesar Rp 100.000.000,00 sedang dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan ketentuan Sunset Policy, pemeriksaan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006 yang menyatakan lebih bayar tersebut tetap dilanjutkan.
  1. Wajib Pajak badan membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 20 Oktober 2008. Pada saat pembetulan tersebut dilakukan, SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 tidak sedang diperiksa namun terhadap SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang menyatakan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 1.000.000.000,00 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006 yang menyatakan pajak yang lebih dibayar sebesar Rp 100.000.000,00 sedang dilakukan pemeriksaan. Sampai dengan tanggal 20 Oktober 2008 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum disampaikan.
Berdasarkan ketentuan Sunset Policy, dalam hal tidak ada indikasi tindak pidana perpajakan, pemeriksaan SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang menyatakan kurang bayar tersebut dihentikan dan kepada Wajib Pajak diberitahukan penghentian pemeriksaan tersebut secara tertulis. Pemeriksaan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006 yang menyatakan lebih bayar tetap dilanjutkan.
  1. Wajib Pajak badan membetulkan SPT Tahunan  PPh Tahun Pajak 2006 pada tanggal 5 September 2008. Pada saat pembetulan tersebut dilakukan, SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 tidak sedang diperiksa namun terhadap SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang menyatakan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 1.000.000.000,00 sedang dilakukan pemeriksaan. Sampai dengan tanggal 5 September 2008 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sudah disampaikan.
Berdasarkan ketentuan Sunset Policy, pemeriksaan SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang menyatakan kurang bayar tersebut dilanjutkan karena Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak.
  1. Wajib Pajak orang Pribadi membetulkan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 pada tanggal 5 Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 200.000.000,00. SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 disampaikan pada tanggal 20 Maret 2007 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar Rp 150.000.000,00. Pada saat pembetulan tersebut dilakukan, terhadap SPT Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan all taxes untuk Tahun Pajak 2006, dan sampai dengan tanggal 5 agustus 2006 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum disampaikan. Jumlah Pajak yang terutang dalam pembetulan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi lebih kecil dari jumlah pajak terutang berdasarkan temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit. SPT jenis pajak lainnya tidak menyatakan lebih bayar.
Berdasarkan ketentuan Sunset Policy, penyelesaian kasus tersebut sebagai berikut :
1)  Tim Pemeriksa mengusulkan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan untuk melanjutkan pemeriksaan all taxes tersebut.
2)  Apabila Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan menyetujui usulan tim pemeriksa, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan meneruskan usulan tersebut kepada atasan langsungnya untuk mendapatkan persetujuan.
3)  Setelah mendapat persetujuan dari atasan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, pemeriksaan all taxes tersebut dilanjutkan.
4) Apabila pemeriksaan dilanjutkan dan diterbitkan surat ketetapan pajak, jumlah pajak yang telah dibayar dalam pembetulan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi diperhitungkan sebagai kredit pajak.
  1. Wajib Pajak badan membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2003 pada tanggal 19 Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 300.000.000,00. Pada saat pembetulan dilakukan, terhadap SPT Wajib Pajak tersebut sedang dilakukan pemeriksaan all taxes untuk Tahun Pajak 2003 dan sampai dengan tanggal 19 Agustus 2008 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum disampaikan. SPT jenis pajak lainnya tidak ada yang menyatakan lebih bayar.
Berdasarkan ketentuan Sunset Policy, penyelesaian kasus tersebut sebagai berikut :
1)  Pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2003 diterima dan memperoleh fasilitas Sunset Policy.
2)  Meskipun pembetulan tersebut dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak yang telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun dan terhadap SPT Tahunan PPh sedang diperiksa, pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut bukan merupakan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP tetapi merupakan pembetulan SPT Tahunan PPh dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP. Dengan demikan, atas kekurangan pembayaran pajak yang tercantum dalam pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2003 tersebut :
a)  tidak berlaku sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP;dan
b)  diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP dalam rangka pelaksanaan ketentuan Sunset Policy.
3)  Dalam hal belum terdapat temuan pemeriksa atau pajak terutang menurut temuan pemeriksa lebih kecil dari pajak terutang menurut pembetulan SPT Tahunan PPh WP Badan atau tidak ada indikasi tindak pidana perpajakan, pemeriksaan all taxes tersebut dihentikan dan kepada Wajib Pajak diberitahukan penghentian pemeriksaan tersebut secara tertulis.







Lampiran II
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 34/PJ/2008
TANGGAL : 31 Juli 2008


Format Surat Ucapan Terima Kasih dan Penghentian Pemeriksaan

(Kop Surat Kantor Pelayanan Pajak)

Nomor : SR - .................... 2008
sifat : Rahasia
Hal : Ucapan Terima Kasih dan Penghentian Pemeriksaan


Yth ..................... (Nama Wajib Pajak)
.......................... (Alamat Wajib Pajak)
NPWP .................


Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan atas kesadaran dan kepedulian Saudara yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak ......../ melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak ......... yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar *) dan telah melakukan pelunasan atas pajak yang masih terutang sebesar Rp ........... (..................................................................................).

Sesuai Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp ................... (..........................................................................................).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan juga bahwa kami menghentikan pemeriksaan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan :
- Nomor ..................... tanggal ................. atas SPT jenis pajak .............. untuk Masa/Tahun *) Pajak ..............
- Nomor ..................... tanggal ................. atas SPT jenis pajak .............. untuk Masa/Tahun *) Pajak ..............
- dst

Untuk bantuan dan informasi dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, Saudara dapat menghubungi kami di Kantor Pelayanan Pajak .................. (nama unit), nomor telepon ..................., petugas kami siap dan dengan senang hati akan membantu, atau silahkan mengakses laman (website) Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id. atau menghubungi Kring Pajak pada nomor 500200.

Kepedulian dan peran aktif Saudara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat menentukan kemandirian APBN.

Terimakasih atas peran serta Saudara dalam membangun negara.



Kepala Kantor



........................
NIP


*) Pilih salah satu