|
Lampiran
I |
|
SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
SE - 34/PJ/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31 Juli 2008 |
Contoh 1 : Penyampaian/Pembetulan SPT Tahunan PPh yang tidak sedang
diperiksa
- Wajib Pajak badan yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal
1 Januari 2008:
1) |
menyampaikan
SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 6 Maret 2007
dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 200.000.000,00; dan |
2) |
membetulkan
SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 5 Agustus 2008
dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 300.000.000,00 |
Berdasarkan
ketentuan Sunset Policy
:
Pembetulan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 yang disampaikan
pada tanggal 5 Agustus 2008 mendapatkan fasilitas Sunset Policy. |
- Wajib Pajak badan yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal
1 Januari 2008 :
1) |
menyampaikan
SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 10 Maret 2008
dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 100.000.000,00; |
2) |
membetulkan
SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 5 Mei 2008
dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 200.000.000,00; dan |
3) |
membetulkan
lagi SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 5 Agustus
2008 dengan jumlah Pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 300.000.000,00 |
Berdasarkan
ketentuan Sunset Policy
: |
1) |
SPT
Tahunan PPH WP Badan Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada tanggal 10
Maret 2008 mendapatkan fasilitas Sunset
Policy. |
2) |
Pembetulan
SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada tanggal
5 Mei 2008 juga mendapatkan fasilitas Sunset Policy |
3) |
Pembetulan
SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada tanggal
5 Agustus 2008 juga mendapatkan fasilitas Sunset Policy. |
- wajib Pajak badan yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal
1 Januari 2008 :
1) |
menyampaikan
SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 9 Juli 2008
dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 100.000.000,00; dan |
2) |
membetulkan
SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 pada tanggal 20 Agustus 2008
dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 200.000.000,00. |
Berdasarkan
ketentuan Sunset Policy
: |
1) |
SPT
Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada tanggal 9
Juli 2008 mendapatkan fasilitas Sunset
Policy. |
2) |
Pembetulan
SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 yang disampaikan pada tanggal
20 Agustus 2008 tidak mendapatkan fasilitas Sunset Policy. |
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP sebelum
tanggal 1 Januari 2008 :
1) |
menyampaikan
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 pada tanggal 7 Maret
2007 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 100.000.000,00; |
2) |
membetulkan
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 pada tanggal 5 Maret
2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 200.000.000,00;
dan |
3) |
membetulkan
lagi SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 pada tanggal 5
Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp
300.000.000,00. |
Berdasarkan
ketentuan Sunset Policy
: |
1) |
Pembetulan
SPT Tahunan PPh yang disampaikan pada tanggal 5 Maret 2008 mendapatkan
fasilitas Sunset Policy. |
2) |
Pembetulan
SPT Tahunan PPh yang disampaikan pada tanggal 5 Agustus 2008
(Pembetulan yang pertama kali setelah tanggal 30 Juni 2008) juga
mendapatkan fasilitas Sunset
Policy. |
- Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP tanggal 15
April 2008 :
1) |
menyampaikan
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal 8 Mei
2008 dengan jumlah Pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 100.000.000,00;
dan |
2) |
membetulkan
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal 12
Agustus 2008 dengan jumlah pajak kurang dibayar sebesar Rp
150.000.000,00. |
Berdasarkan
ketentuan Sunset Policy
: |
1) |
SPT
Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada
tanggal 8 Mei 2008 mendapatkan fasilitas Sunset Policy. |
2) |
Pembetulan
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada
tanggal 12 Agustus 2008 juga mendapatkan fasilitas Sunset Policy. |
- Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP tanggal 15
April 2008 :
1) |
menyampaikan
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal 8 Juli
2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp
100.000.000,00;dan |
2) |
membetulkan
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal 12
Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp
150.000.000,00. |
Berdasarkan
ketentuan Sunset Policy
: |
1) |
SPT
Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada
tanggal 8 Juli 2008 mendapatkan fasilitas Sunset Policy |
2) |
Pembetulan
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada
tanggal 12 Agustus 2008 tidak mendapatkan fasilitas Sunset Policy. |
- Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki NPWP tanggal 12
Maret 2008 :
1) |
menyampaikan
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal 18 Maret
2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 100.000.000,00;
dan |
2) |
membetulkan
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal 14 Mei
2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 150.000.000,00. |
3) |
membetulkan
lagi SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 pada tanggal 12
Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp
250.000.000,00 |
Berdasarkan
ketentuan Sunset Policy
: |
1) |
SPT
Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada
tanggal 18 Maret 2008 mendapatkan fasilitas Sunset Policy. |
2) |
Pembetulan
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada
tanggal 14 Mei 2008 juga mendapatkan fasilitas Sunset Policy. |
3) |
Pembetulan
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 yang disampaikan pada
tanggal 12 Agustus 2008 juga mendapatkan fasilitas Sunset Policy. |
- Wajib Pajak orang pribadi membetulkan SPT Tahunan PPh WP
Orang
Pribadi Tahun Pajak 2002 pada tanggal 20 Agustus 2008 dengan jumlah
pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 100.000.000,00. Pada saat
pembetulan dilakukan, terhadap SPT Wajib Pajak tersebut tidak sedang
dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan
ketentuan Sunset Policy |
1) |
Pembetulan
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2002 diterima dan memperoleh fasilitas
Sunset Policy. |
2) |
Meskipin
pembetulan tersebut dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh untuk Tahun
Pajak yang telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun , pembetulan SPT
Tahunan PPh tersebut bukan merupakan pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang
KUP tetapi merupakan pembetulan SPT Tahunan PPh dalam rangka Pasal 37 A
Undang-Undang KUP. Dengan demikian, atas kekurangan pembayaran pajak
yang tercantum dalam pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2002
tersebut :
a) |
tidak
berlaku sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP; dan |
b) |
diberikan
penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2)
Undang-Undang KUP dalam rangka pelaksanaan ketentuan Sunset Policy. |
|
Contoh 2 : Penyampaian
SPT Tahunan PPh Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Baru
Wajib Pajak orang pribadi baru terdaftar tanggal 2 Juli 2008 dan
menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 dan 2007
pada tanggal 21 Juli 2008, dengan rincian sebagai berikut :
NO |
Uraian |
SPT
PPh Tahun 2006
(Rp) |
SPT
PPH Tahun 2007
(Rp) |
1. |
Peredaran
Usaha |
10.000.000.000,00 |
12.000.000.000,00 |
2 |
Harga
Pokok Penjualan |
8.000.000.000,00 |
9.000.000.000,00 |
3 |
Pengurang
Penghasilan Bruto |
786.800.000,00 |
886.800.000,00 |
4 |
Penghasilan
Neto |
1.213.200.000,00 |
2.113.200.000,00 |
5 |
PTKP
(TK/-) |
13.200.000,00 |
13.200.000,00 |
6 |
Penghasilan
Kena Pajak |
1.200.000.000,00 |
2.100.000.000,00 |
7 |
PPh
Terutang |
386.250.000,00 |
701.250.000,00 |
8 |
Penghasilan Neto Setelah Pajak |
813.750.000,00 |
1.398.750.000,00 |
|
|
|
|
9 |
Harta
(Harga Perolehan) |
20.000.000.000,00 |
21.090.000.000,00 |
10 |
Kewajiban |
50.000.000,00 |
30.000.000,00 |
11 |
Kekayaan Bersih |
19.950.000.000,00 |
21.060.000.000,00 |
|
|
|
|
Perhatian :
Data di atas tidak dapat
digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan.
Contoh 3 : Pembetulan SPT
Tahunan PPh Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Lama
WP orang Pribadi terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan
membetulkan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 pada
tanggal 4 Agustus 2008, dengan rincian sebagai berikut :
NO |
Uraian |
SPT
PPh Tahun 2006
(Rp) |
Pembetulan SPT Tahun 2006 (Rp) |
Selisih |
1. |
Peredaran
Usaha |
10.000.000.000,00 |
12.000.000.000,00 |
2.000.000.000,00 |
2 |
Harga
Pokok Penjualan |
8.000.000.000,00 |
9.000.000.000,00 |
1.000.000.000,00 |
3 |
Pengurang
Penghasilan Bruto |
786.800.000,00 |
886.800.000,00 |
100.000.000,00 |
4 |
Penghasilan
Neto |
1.213.200.000,00 |
2.113.200.000,00 |
900.000.000,00 |
5 |
PTKP
(TK/0) |
13.200.000,00 |
13.200.000,00 |
0,00 |
6 |
Penghasilan
Kena Pajak |
1.200.000.000,00 |
2.100.000.000,00 |
900.000,000,00 |
7 |
PPh
Terutang |
386.250.000,00 |
701.250.000,00 |
315.000.000,00 |
8 |
Penghasilan Neto Setelah Pajak |
813.750.000,00 |
1.398.750.000,00 |
585.000.000,00 |
|
|
|
|
|
9 |
Harta
(Harga Perolehan) |
18.000.000.000,00 |
20.500.000.000,00 |
2.500.000.000,00 |
10 |
Kewajiban |
50.000.000,00 |
30.000.000,00 |
(20.000.000,00) |
11 |
Kekayaan Bersih |
17.950.000.000,00 |
20.470.000.000,00 |
2.520.000.000,00 |
Perhatian :
Data di atas tidak dapat
digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan.
Contoh 4 : Pembetulan SPT Tahunan PPh Disampaikan Oleh Wajib Pajak Badan
WP badan terdaftar sebelum 1 Januari 2008 dan membetulkan SPT Tahunan
PPh WP Badan Tahun Pajak 2003 pada tanggal 4 Agustus 2008, dengan
rincian sebagai berikut :
NO |
Uraian |
SPT
PPh Tahun 2003
(Rp) |
Pembetulan
SPT PPH Tahun 2003 (Rp) |
Selisih |
1. |
Peredaran
Usaha |
10.000.000.000,00 |
12.000.000.000,00 |
2.000.000.000,00 |
2 |
Harga
Pokok Penjualan |
8.000.000.000,00 |
9.000.000.000,00 |
1.000.000.000,00 |
3 |
Pengurang
Penghasilan Bruto |
800.000.000,00 |
900.000.000,00 |
100.000.000,00 |
4 |
Penghasilan
Neto |
1.200.000.000,00 |
2.100.000.000,00 |
900.000.000,00 |
6 |
Penghasilan
Kena Pajak |
1.200.000.000,00 |
2.100.000.000,00 |
900.000,000,00 |
7 |
PPh
Terutang |
342.500.000,00 |
612.500.000,00 |
270.000.000,00 |
|
|
|
|
|
9 |
Harta
(Harga Perolehan) |
11.000.000.000,00 |
20.500.000.000,00 |
9.500.000.000,00 |
10 |
Kewajiban |
50.000.000,00 |
30.000.000,00 |
(20.000.000,00) |
11 |
Kekayaan Bersih |
10.950.000.000,00 |
20.470.000.000,00 |
9.520.000.000,00 |
Perhatian :
Data di atas tidak dapat
digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan.
Contoh 5 : Permasalahan yang terkait dengan Wajib Pajak yang sedang
diperiksa
- Wajib Pajak orang pribadi membetulkan SPT Tahunan PPh WP
Orang
Pribadi Tahun Pajak 2006 pada tanggal 5 agustus 2008 dengan jumlah
pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 200.000.000,00. Pada saat
pembetulan tersebut dilakukan, terhadap SPT Wajib Pajak orang pribadi
sedang dilakukan pemeriksaan all
taxes
untuk Tahun Pajak 2006 dan sampai dengan tanggal 5 Agustus 2008 Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum disampaikan. SPT jenis pajak
lainnya tidak ada yang menyatakan lebih bayar.
Berdasarkan
ketentuan Sunset Policy,
dalam hal belum terdapat temuan pemeriksa atau pajak terutang menurut
temuan pemeriksa lebih kecil dari pajak terutang menurut pembetulan SPT
Tahunan PPh WP Orang Pribadi atau tidak ada indikasi tindak pidana
perpajakan, pemeriksaan all
taxes tersebut dihentikan dan kepada Wajib Pajak
diberitahukan penghentian pemeriksaan tersebut secara tertulis.
- Wajib Pajak badan membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan
Tahun
Pajak 2006 pada tanggal 5 Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang
dibayar sebesar Rp 200.000.000,00. Pada saat pembetulan tersebut
dilakukan, terhadap SPT Wajib Pajak badan sedang dilakukan pemeriksaan all taxes
untuk Tahun Pajak 2006 dan sampai dengan tanggal tersebut Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum disampaikan. SPT Masa PPN Masa
Pajak Desember 2006 menyatakan pajak yang lebih dibayar sebesar Rp
100.000.000,00. SPT jenis pajak lainnya tidak ada yang menyatakan lebih
bayar.
Berdasarkan
ketentuan Sunset Policy, dalam hal belum terdapat temuan sementara atau
pajak terutang menurut temuan sementara lebih kecil dari pajak terutang
menurut pembetulan SPT Tahunan Tahunan WP Badan atau tidak ada indikasi
tindak pidana perpajakan, pemeriksaan all taxes
tersebut dihentikan, kecuali pemeriksaan atas SPT Masa PPN Masa Pajak
Desember 2006 yang menyatakan lebih bayar. Pemeriksaan atas SPT Masa
PPN Masa Pajak Desember 2006 tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. Selanjutnya penghentian
pemeriksaan selain pemeriksaan SPT Masa PPN lebih bayar, diberitahukan
secara tertulis kepada Wajib Pajak.
- Wajib Pajak orang pribadi membetulkan SPT Tahunan PPh WP
Orang
Pribadi Tahun Pajak 2006 pada tanggal 20 Agustus 2008. Pada saat
pembetulan tersebut dilakukan, SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun
Pajak 2006 tidak sedang diperiksa namun terhadap SPT Masa PPN Masa
Pajak Desember 2006 yang menyatakan pajak yang lebih dibayar sebesar Rp
100.000.000,00 sedang dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan ketentuan Sunset Policy,
pemeriksaan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006 yang menyatakan lebih
bayar tersebut tetap dilanjutkan.
- Wajib Pajak badan membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan
Tahun
Pajak 2006 pada tanggal 20 Oktober 2008. Pada saat pembetulan tersebut
dilakukan, SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 tidak sedang
diperiksa namun terhadap SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang
menyatakan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 1.000.000.000,00 dan
SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2006 yang menyatakan pajak yang lebih
dibayar sebesar Rp 100.000.000,00 sedang dilakukan pemeriksaan. Sampai
dengan tanggal 20 Oktober 2008 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
belum disampaikan.
Berdasarkan
ketentuan Sunset Policy,
dalam hal tidak ada indikasi tindak pidana perpajakan, pemeriksaan SPT
Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang menyatakan kurang bayar
tersebut dihentikan dan kepada Wajib Pajak diberitahukan penghentian
pemeriksaan tersebut secara tertulis. Pemeriksaan SPT Masa PPN Masa
Pajak Desember 2006 yang menyatakan lebih bayar tetap dilanjutkan.
- Wajib Pajak badan membetulkan SPT Tahunan PPh
Tahun Pajak
2006 pada tanggal 5 September 2008. Pada saat pembetulan tersebut
dilakukan, SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 2006 tidak sedang
diperiksa namun terhadap SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang
menyatakan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 1.000.000.000,00 sedang
dilakukan pemeriksaan. Sampai dengan tanggal 5 September 2008 Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sudah disampaikan.
Berdasarkan ketentuan Sunset Policy,
pemeriksaan SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang menyatakan
kurang bayar tersebut dilanjutkan karena Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan telah disampaikan kepada Wajib Pajak.
- Wajib Pajak orang Pribadi membetulkan SPT Tahunan PPh WP
Orang
Pribadi Tahun Pajak 2006 pada tanggal 5 Agustus 2008 dengan jumlah
pajak yang kurang dibayar sebesar Rp 200.000.000,00. SPT Tahunan PPh WP
Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 disampaikan pada tanggal 20 Maret 2007
dengan jumlah pajak yang kurang dibayar Rp 150.000.000,00. Pada saat
pembetulan tersebut dilakukan, terhadap SPT Wajib Pajak orang pribadi
yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan all taxes untuk Tahun
Pajak 2006, dan sampai dengan tanggal 5 agustus 2006 Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum disampaikan. Jumlah Pajak yang
terutang dalam pembetulan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi lebih kecil
dari jumlah pajak terutang berdasarkan temuan pemeriksaan yang didukung
oleh bukti yang akurat/konkrit. SPT jenis pajak lainnya tidak
menyatakan lebih bayar.
Berdasarkan ketentuan
Sunset Policy,
penyelesaian kasus tersebut sebagai berikut :
1) |
Tim
Pemeriksa mengusulkan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan untuk
melanjutkan pemeriksaan all
taxes tersebut. |
2) |
Apabila
Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan menyetujui usulan tim pemeriksa,
Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan meneruskan usulan tersebut kepada
atasan langsungnya untuk mendapatkan persetujuan. |
3) |
Setelah
mendapat persetujuan dari atasan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan,
pemeriksaan all taxes
tersebut dilanjutkan. |
4) |
Apabila
pemeriksaan dilanjutkan dan diterbitkan surat ketetapan pajak, jumlah
pajak yang telah dibayar dalam pembetulan SPT Tahunan PPh WP Orang
Pribadi diperhitungkan sebagai kredit pajak. |
- Wajib Pajak badan membetulkan SPT Tahunan PPh WP Badan
Tahun
Pajak 2003 pada tanggal 19 Agustus 2008 dengan jumlah pajak yang kurang
dibayar sebesar Rp 300.000.000,00. Pada saat pembetulan dilakukan,
terhadap SPT Wajib Pajak tersebut sedang dilakukan pemeriksaan all
taxes untuk Tahun Pajak 2003 dan sampai dengan tanggal 19 Agustus 2008
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan belum disampaikan. SPT jenis
pajak lainnya tidak ada yang menyatakan lebih bayar.
Berdasarkan ketentuan
Sunset Policy, penyelesaian kasus tersebut sebagai berikut :
1) |
Pembetulan
SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2003 diterima dan memperoleh fasilitas Sunset Policy. |
2) |
Meskipun
pembetulan tersebut dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh untuk Tahun
Pajak yang telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun dan terhadap SPT
Tahunan PPh sedang diperiksa, pembetulan SPT Tahunan PPh tersebut bukan
merupakan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP tetapi merupakan
pembetulan SPT Tahunan PPh dalam rangka Pasal 37A Undang-Undang KUP.
Dengan demikan, atas kekurangan pembayaran pajak yang tercantum dalam
pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2003 tersebut :
a) |
tidak
berlaku sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP;dan |
b) |
diberikan
penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Sunset Policy. |
|
3) |
Dalam
hal belum terdapat temuan pemeriksa atau pajak terutang menurut temuan
pemeriksa lebih kecil dari pajak terutang menurut pembetulan SPT
Tahunan PPh WP Badan atau tidak ada indikasi tindak pidana perpajakan,
pemeriksaan all taxes tersebut dihentikan dan kepada Wajib Pajak
diberitahukan penghentian pemeriksaan tersebut secara tertulis. |
|
Lampiran
II |
|
SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR |
: |
SE - 34/PJ/2008 |
|
TANGGAL |
: |
31 Juli 2008 |
Format Surat Ucapan Terima Kasih
dan Penghentian Pemeriksaan
(Kop Surat Kantor Pelayanan Pajak)
Nomor |
: |
SR - |
....................
2008 |
sifat |
: |
Rahasia |
|
Hal |
: |
Ucapan
Terima Kasih dan Penghentian Pemeriksaan |
|
Yth ..................... (Nama Wajib Pajak)
.......................... (Alamat Wajib Pajak)
NPWP .................
Ucapan terima kasih dan
penghargaan
kami sampaikan atas kesadaran dan kepedulian Saudara yang telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi Tahun Pajak ......../ melakukan pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak ......... yang
mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar *) dan
telah melakukan pelunasan atas pajak yang masih terutang sebesar Rp
...........
(..................................................................................).
Sesuai Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, diberikan
penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan
pelunasan kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp ...................
(..........................................................................................).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan juga
bahwa kami menghentikan pemeriksaan yang dilaksanakan berdasarkan Surat
Perintah Pemeriksaan :
- |
Nomor
..................... tanggal ................. atas SPT jenis pajak
.............. untuk Masa/Tahun *) Pajak .............. |
- |
Nomor
..................... tanggal ................. atas SPT jenis
pajak .............. untuk Masa/Tahun *) Pajak .............. |
- |
dst |
Untuk bantuan dan informasi dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, Saudara dapat menghubungi kami di Kantor Pelayanan Pajak
.................. (
nama
unit),
nomor telepon ..................., petugas kami siap dan dengan senang
hati akan membantu, atau silahkan mengakses laman (website) Direktorat
Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id. atau menghubungi
Kring Pajak pada nomor 500200.
Kepedulian dan peran aktif Saudara dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan sangat menentukan kemandirian APBN.
Terimakasih atas peran serta Saudara dalam membangun negara.
Kepala Kantor
........................
NIP
*) Pilih salah satu