A. |
Deskripsi :
Prosedur ini digunakan sebagai pedoman dalam penatausahaan Nomor
Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank Persepsi - yang untuk
selanjutnya disebut Nomor Rekening Persepsi PBB dalam rangka penyusunan
Tabel Relasi untuk Tempat Pembayaran Elektronik sehubungan dengan
kebutuhan akan tertib administrasi dan pengawasan penerimaan PBB. |
B. |
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang
Modul Penerimaan Negara s.t.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor
37/PMK.05/2007.
- Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur
Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Dan Direktur Jenderal Pemerintahan
Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor:
KEP-54/A/2003, Nomor: KEP-47/PJ./2003, Nomor: KEP-973-011 Tahun 2003,
Nomor: 973-012 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan,
Pelimpahan, Dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan
(PBB).
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modal
Penerimaan Negara.
|
C. |
Surat Edaran terkait :
- |
D. |
Pihak yang terkait :
- Bank Persepsi.
- Petugas TPT/Subbag Umum.
- Pelaksana Seksi PDI/Pelaksana Seksi Penerimaan.
- Kepala Seksi PDI/Kepala Seksi Penerimaan.
- Kepala KPP Pratama/KPPBB.
- Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
- Kasubdit Administrasi dan Evaluasi Penerimaan.
- Kepala Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II.
- Pelaksana Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II.
- Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
- Kasubdit Pendukung Operasional.
- Kepala Seksi Pemantauan Basis Data.
- Pelaksana Seksi Pemantauan Basis Data.
- Bank TPI Elektronik.
|
D. |
Input yang digunakan :
- Surat Pemberitahuan Pembukaan Nomor Rekening Kas Negara q.q. PBB dari Bank Persepsi.
|
E. |
Output yang dihasilkan :
- Tabel Relasi.
|
F. |
Prosedur Kerja :
|
Di KPP Pratama/KPPBB :
- Bank Persepsi melaporkan pembukaan Nomor Rekening Persepsi PBB.
- Petugas TPT meneruskan ke Kepala Kantor.
- Kepala Kantor Mendisposisikan kepada Kepala Seksi PDI/Kepala Seksi Penerimaan.
- Kepala Seksi PDI/Kepala Seksi Penerimaan menugaskan ke Pelaksana Seksi PDI/Pelaksana Seksi Penerimaan.
- Pelaksana Seksi PDI/Pelaksana Seksi Penerimaan menerima dan mengadministrasikannya.
- Pelaksana Seksi PDI/Pelaksana Seksi Penerimaan melakukan
koordinasi dan/atau konfirmasi kepada KPPN sehubungan dengan dibukanya
Nomor Rekening Persepsi PBB ini.
- Pelaksana Seksi PDI/Pelaksana Seksi Penerimaan membuat
konsep surat pemberitahuan Nomor Rekening Persepsi PBB ke Direktur
Potensi Kepatuhan dan Penerimaan c.q. Kasubdit Administrasi dan
Evaluasi Penerimaan kemudian menyerahkannya ke Kepala Seksi PDI/Kepala
Seksi Penerimaan.
- Kepala Seksi PDI/Kepala Seksi Penerimaan meneliti dan memaraf kemudian meneruskan ke Kepala KPP Pratama/KPPBB.
- Kepala KPP Pratama/KPPBB menyetujui dan menandatangani dan mengembalikan surat ke Kepala Seksi PDI/Kepala Seksi Penerimaan.
- Kepala Seksi PDI/Kepala Seksi Penerimaan meneruskan ke
Pelaksana Seksi PDI/Pelaksana Seksi Penerimaan untuk mengirimkan surat
dimaksud melalui Subbag Umum.
- Selesai.
Di Kantor Pusat DJP :
- Melalui TPT, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan
menerima surat pemberitahuan Nomor Rekening Persepsi PBB dari Kepala KPP
Pratama/KPPBB kemudian mendisposisikan ke Kasubdit Administrasi dan
Evaluasi Penerimaan.
- Kasubdit Administrasi dan Evaluasi Penerimaan meneliti dan menugaskan ke Kepala Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II.
- Kepala Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II meneliti dan
menugaskan ke Pelaksana Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II untuk
dikompilasi.
- Pelaksana Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II menyusun
konsep Nota Dinas penyampaian kompilasi Nomor Rekening Persepsi PBB ke
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
- Kepala Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II meneliti dan
memaraf konsep nota dinas dan menyampaikan ke Kasubdit Administrasi dan
Evaluasi Penerimaan.
- Kasubdit Administrasi dan Evaluasi Penerimaan meneliti dan
memaraf konsep nota dinas kemudian meneruskannya kepada Direktur
Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
- Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan menyetujui dan
menandatangani konsep nota dinas kemudian mengirimkan nota dinas
tersebut melalui Subbag TU ke Direktur Teknologi Informasi Perpajakan
c.q. Kasubdit Pendukung Operasional.
- Direktur Teknologi Informasi Perpajakan menerima Nota Dinas dan mendisposisikan kepada Kasubdit Pendukung Operasional.
- Kasubdit Pendukung Operasional meneliti dan menugaskan kepada Kepala Seksi Pemantauan Basis Data.
- Kepala Seksi Pemantauan Basis Data meneliti dan menugaskan
ke Pelaksana Seksi Pemantauan Basis Data untuk dibuatkan Kode Index Bank Persepsi.
- Pelaksana Seksi Pemantauan Basis Data membuat Kode Index
Bank Persepsi dan merelasikannya dengan Kode Indeks Wilayah yang
hasilnya disebut Tabel Relasi.
- Pelaksana Seksi Pemantauan Basis Data membuat konsep nota
dinas penyampaian Tabel Relasi kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan
Penerimaan c.q. Kasubdit Administrasi dan Evaluasi Penerimaan. Konsep
nota dinas tersebut disampaikan ke Kepala Seksi Pemantauan Basis Data.
- Kepala Seksi Pemantauan Basis Data meneliti dan memaraf
konsep nota dinas kemudian menyampaikannya kepada Kasubdit Pendukung
Operasional.
- Kasubdit Pendukung Operasional meneliti dan memaraf konsep
nota dinas kemudian meneruskannya kepada Direktur Teknologi Informasi
Perpajakan.
- Direktur Teknologi Informasi Perpajakan menyetujui dan
menandatangani konsep nota dinas kemudian mengembalikannya kepada
Kasubdit Pendukung Operasional.
- Kasubdit Pendukung Operasional meneruskannya kepada Kepala Seksi Pemantauan Basis Data.
- Kepala Seksi Pemantauan Basis Data meneruskan nota dinas
kepada Pelaksana Seksi Pemantauan Basis Data agar dikirimkan melalui
Subbag TU ke Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan c.q. Kasubdit
Administrasi dan Evaluasi Penerimaan.
- Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan menerima nota
dinas penyampaian Tabel Relasi kemudian mendisposisikan ke Kasubdit
Administrasi dan Evaluasi Penerimaan.
- Kasubdit Administrasi dan Evaluasi Penerimaan meneruskan ke Kepala Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II.
- Kepala Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II meneruskan ke Pelaksana Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II.
- Pelaksana Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II
mengadministrasikan nota dinas penyampaian Tabel Relasi dan membuat
konsep surat penyampaian Tabel Relasi ke Bank Tempat Pembayaran PBB
Elektronik (Bank TP Elektronik) kemudian menyampaikan kepada Kepala
Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II.
- Kepala Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II meneliti dan
memaraf konsep surat kemudian menyampaikannya ke Kasubdit Administrasi
dan Evaluasi Penerimaan.
- Kasubdit Administrasi dan Evaluasi Penerimaan meneliti dan
memaraf konsep surat kemudian meneruskannya kepada Direktur Potensi,
Kepatuhan dan Penerimaan.
- Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan menyetujui dan
menandatangani konsep surat kemudian mengembalikannya kepada Kasubdit
Administrasi dan Evaluasi Penerimaan.
- Kasubdit Administrasi dan Evaluasi Penerimaan meneruskannya kepada Kepala Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II.
- Kepala Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II meneruskan
kepada Pelaksana Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II untuk disampaikan
kepada Bank TP Elektronik melalui Subbag TU.
- Selesai.
Jangka Waktu Penyelesaian :
Di KPP: 3 hari kerja sejak laporan diterima dari Bank Persepsi
DI. Direktorat PKP: 3 Hari Kerja sejak diterimanya laporan dari KPP
Pratama dan 3 hari kerja sejak diterimanya nota dinas Tabel Relasi dari
Direktorat TIP.
Di Direktorat TIP: 5 Hari Kerja sejak diterimanya nota dinas kompilasi dari Direktorat PKP |
|
G. |
Bagan Alur Kerja (Flowchart) : |
a. |
Prosedur di KPP Pratama/KPPBB |
|
b. |
Prosedur di Kantor Pusat DJP |
|