TATA
CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT MASA PPN 1108
- Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Masa PPN 1108 di KPP
- Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN 1108 ke
Kantor Pelayanan Pajak, baik secara langsung maupun melalui
Pos/Ekspedisi.
- Sebelum diterbitkan BPS, SPT Masa PPN
1108 yang diterima KPP wajib diteliti oleh petugas Help Desk.
- Pelugas Help Desk meneliti persyaratan
dan kelengkapan SPT Masa PPN 1108 dengan memberi tanda (√) pada Lembar
Penelitian SPT Masa PPN 1108 yang sesuai, sebagaimana pada Lampiran III
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, untuk memastikan bahwa:
- SPT Masa PPN 1108 yang disampaikan
menggunakan formulir SPT Masa PPN 1108.
- Satu SPT Masa PPN 1108 digunakan hanya untuk melaporkan satu Masa Pajak.
- SPT Masa PPN 1108 dengan Status
Pembayaran Nihil Tanpa Transaksi (SPT Masa PPN 1108 yang tidak
terdapat transaksi dan pada Indiuk SPT tidak terdapat kornpensasi)
hanya wajib melaporkan SPT Induk (tanpa lampiran).
- Isian pada SPT sesuai
dengan petunjuk pengisian SPT Masa PPN 1108, antara lain :
1) |
Identitas Wajib Pajak (NPWP, Nama dan Alamat). |
2) |
Masa Pajak SPT Masa PPN 1108. |
3) |
Status SPT (Normal atau Pembetulan). |
4) |
Status Pembayaran (LB atau KB atau Nihil). |
5) |
Ketepatan Pemindahan angka lampiran SPT ke
dalam SPT Induk |
6) |
Kelengkapan Penulisan elemen-elemen
(tidak menggunakan singkatan dan simbol-simbol) |
- SPT Masa PPN 1108 yang disampaikan
memenuhi syarat kelengkapan SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Petugas Help Desk mengembalikan SPT Masa PPN 1108 yang tidak
lengkap disertai fotokopi Lembar Penelitian SPT Masa PPN 1108 kepada
Wajib Pajak untuk dilengkapi.
- Petugas Help Desk menyerahkan SPT Masa PPN 1108 yang diterima dan
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
serta SPT yang tidak lengkap yang diterima melalui POS/Ekspedisi
kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Seksi Pelayanan.
- Petugas Seksi Pelayanan membuat Surat Permintaan Kelengkapan
terhadap SPT Masa PPN 1108 yang diterima melalui Pos/Ekspedisi
dilampiri fotokopi Lembar Penelitian SPT Masa PPN 1108.
- Petugas TPT menerima SPT Masa PPN 1108, merekam elemen-elemen
SPT, mencetak BPS/LPAD dan memastikan bahwa elemen yang tercetak pada
BPS/LPAD telah sesuai (dengan memberi tanda √ pada setiap elemen
LPAD), menyampaikan BPS ke Wajib Pajak atau kuasanya serta
menggabungkan LPAD dengan SPT Masa PPN 1108 dan dokumen kelengkapannya,
menghitung jumlah lembar SPT (termasuk LPAD) dan menuliskan jumlah
lembar tersebut pada sudut kiri atas LPAD.
- Petugas TPT memisahkan Lembar Penelitian SPT yang telah diisi
sesuai dengan ketentuan dari SPT Masa PPN 1108 beserta LPAD dan
mengarsipkannya secara khusus, selanjutnya mengelompokkan SPT MAsa PPN
1108 beserta LPAD sesuai simpulan pada Lembar Penelitian SPT Masa PPN
1108, dan memasukkan pada Kemasan yang tersedia dengan ketentuan :
- Kemasan SPT Tanpa Transaksi untuk SPT Masa PPN 1108 yang tidak terdapat transaksi dan pada Induk SPT tidak terdapat kompensasi.
- Kemasan SPT Sesuai
untuk SPT Masa PPN 1108 yang diisi sesuai dengan ketentuan. Apabila
kemasan SPT telah siap untuk dikemas, Petugas TPT menyerahkan kemasan
kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
- Pelaksana Seksi Pelayanan menerima Kemasan SPT yang berisi SPT
Masa PPN 1108 beserta LPAD nya dari Petugas TPT dan menghitung ulang
jumlah lembar SPT untuk memastikan bahwa jumlah lembar yang dihitung
oleh Petugas TPT sudah benar. Bila ditemukan kesalahan Pelaksana Seksi
Pelayanan menuliskan jumlah lembar yang seharusnya pada sudut kiri atas
LPAD dengan disertai Paraf.
- Pelaksana Seksi Pelayanan membuka Aplikasi Pengemasan dengan login "Petugas Pengemas".
- Pelaksana Seksi Pelayanan menempel label barcode pada sisi kanan atas lembar LPAD pada setiap SPT.
- Pelaksana Seksi Pelayanan merekam nomor LPAD dan jumlah lembar SPT pada Aplikasi Pengemasan.
- Pelaksana Seksi Pelayanan memindai barcode dengan barcode reader
sehingga data LPAD muncul pada kolom isian kemasan pada Aplikasi
Pengemasan.
- Pelaksana Seksi Pelayanan menempelkan label barcode pada kemasan.
- Khusus untuk SPT Lebih Bayar yang dimintakan restitusi,
Pelaksana Seksi Pelayanan memfotokopi SPT Lebih Bayar tersebut.
Fotokopi SPT Lebih Bayar diproses sesuai dengan prosedur pengolahan SPT
Lebih Bayar setelah dilakukan perekaman oleh Seksi PDI, selanjutnya
asli SPT Lebih Bayar dimasukkan ke dalam Kemasan yang telah disediakan.
- SPT dimasukkan kembali ke dalam kemasan.
- Pelaksana Seksi Pelayanan memindai barcode kemasan dan memasukkan nomor segel pada Aplikasi Pengemasan.
- Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Daftar Isi Kemasan setelah
memastikan kebenaran Daftar Isi Kemasan dengan menggunakan menu preview.
- Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak, menandatangani dan
menyerahkan Daftar Isi Kemasan Kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk
disetujui.
- Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Daftar Isi Kemasan yang diterima dari Pelaksana Seksi Pelayanan.
- Pelaksana Seksi Pelayanan memasukkan Daftar Isi Kemasan ke dalam
kantong plastik yang tertempel pada kemasan yang sesuai dengan kodenya.
- Kemasan yang telah diisi SPT dan telah diproses dengan benar dan
lengkap disimpan dengan baik dan aman sebelum diambil oleh Petugas
Pengambil Kemasan dari PPDDP.
- Penyegelan kemasan dilaksanakan setelah dilakukan pencocokan isi
kemasan dengan Daftar Isi Kemasan secara bersama-sama antara Pelaksana
Seksi Pelayanan sebagai petugas pengemas dan Petugas Pengambil Kemasan
dari PPDDP.
- Selesai.
- Tata Cara Pengambilan Kemasan Oleh PPDDP
- Petugas PPDDP akan menunjukkan Surat Tugas Pengambilan Kemasan
SPT, Daftar Kemasan akan Diangkut, Lampiran Surat Tugas Pengambilan
Kemasan SPT, serta Lampiran Daftar Kemasan akan Diangkut kepada
Pelaksana Seksi Pelayanan untuk diperiksa.
- Apabila di dalam mobil telah terdapat kemasan dari KPP lain,
Pelaksana Seksi Pelayanan memeriksa Surat Tugas Pengambilan Kemasan
SPT, Daftar Kemasan akan Diangkut, Lampiran Surat Tugas Pengambilan
Kemasan SPT, serta Lampiran Daftar Kemasan akan Diangkut dan kemudian
membuka segel mobil pengangkut.
- Petugas PPDDP memeriksa segel pada masing-masing kemasan dan
memastikan nomor barcode pada kemasan sama dengan nomor barcode pada
Daftar Isi Kemasan (Packing List).
- Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara nomor barcode pada
kemasan dengan nomor barcode pada Daftar Isi Kemasan, Petugas PPDDP
mencoret nomor kemasan pada dokumen Lampiran Daftar Kemasan akan
Diangkut dan Pelaksana Seksi Pelayanan memarafnya.
- Petugas PPDDP mengangkut kemasan-kemasan yang sesuai dengan Lampiran Daftar Kemasan akan Diangkut ke dalam mobil.
- Pelaksana Seksi Pelayanan menyegel mobil.
- Petugas PPDDP dan Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Lampiran
Daftar Kemasan akan Diangkut setelah diparaf sebelumnya oleh Pelaksana
Seksi Pelayanan sebagai bukti pengambilan.
- Selesai.
|
Lampiran II |
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
SE-64
/PJ/2008 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT MASA PPN 1108 DI KANTOR PELAYANAN
PAJAK DAN PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (PPDDP) |
Tata Cara Penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT Masa PPN 1108
Penyelenggaran Kelas Pengisian Bersama SPT Masa PPN 1108
dimaksudkan untuk mengurangi/memperbaiki kesalahan pengisian SPT Masa
PPN 1108 oleh Wajib Pajak yang disebabkan oleh ketidakpahaman Wajib
Pajak terhadap petunjuk pengisian SPT Masa PPN 1108. Tata Cara
penyelenggaraan Kelas Pengisian Bersama SPT Masa PPN 1108 adalah
sebagai berikut :
- Kepala KPP menetapkan petugas KPP sebagai penanggung jawab Kelas Pengisian Bersama SPT Masa PPN 1108.
- Penanggung Jawab Kelas mempersiapkan materi yang akan disampaikan
dan perlengkapan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kelas pengisian
bersama SPT Masa PPN 1108.
- Pada tanggal yang telah ditentukan, Penaggung Jawab Kelas
melakukan penyuluhan dan bimbingan Pengisian SPT Masa PPN 1108 kepada
Wajib Pajak yang diundang maupun yang mendaftarkan diri.
- Penanggung Jawab Kelas membuat laporan pelaksanaan tugas kepada
Kepala KPP dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
- Selesai.
|
Lampiran III |
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
SE-64
/PJ/2008 |
|
TENTANG |
: |
TATA
CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT MASA PPN 1108 DI KANTOR PELAYANAN
PAJAK DAN PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (PPDDP) |
PETUNJUK PENGISIAN LEMBAR PENELITIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1108
(SPT MASA PPN 1108)
Petunjuk Umum
- Pengisian SPT MASA PPN 1108 mengacu kepada petunjuk pengisian
Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 29/PJ/2008 tanggal
23 Juni 2008
- Jumlah digit yang diisikan (misal : NPWP; Kode Seri Faktur Pajak, dll) penulisannya mengacu pada peraturan yang berlaku
- Tanggal diisi dengan lengkap dalam format dd-mm-yyyy
- Penulisan angka, dalam ribuan menggunakan separator tanda baca titik dan tanpa desimal (dalam rupiah penuh)
- Nama PKP, NPWP dan Masa Pajak, dituliskan dalam semua halaman (induk dan lampiran)
- Dalam hal SPT Nihil dan tidak ada transaksi dan kompensasi dari
masa pajak sebelumnya, cukup menyerahkan induk SPT Masa PPN 1108.
- Bagian Identitas Wajib Pajak
NPWP : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) sesuai dengan yang tercantum pada Surat Keterangan
Terdaftar yang juga berfungsi sebagai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (NPPKP).
Contoh : 02.191.148.8 - 424.000
Nama PKP : Diisi dengan nama lengkap Orang Pribadi atau Badan yang
wajib mengisi SPT Masa PPN sesuai dengan yang tercantum pada Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Masa Pajak : Diisi dengan Masa Pajak yang bersangkutan. Untuk SPT Masa PPN Pembetulan, diisi dengan Masa Pajak yang dibetulkan.
Contoh
- Masa Pajak __________ s.d. _________ - __________
Contoh : Masa Pajak Januari 2008, sebagai berikut :
0 1 s.d. 0 1 - 2 0 0 8
Masa Pajak Januari s.d. Maret 2008, sebagai berikut :
0 1 s.d. 0 3 - 2 0 0 8
Diisi hanya oleh PKP yang menggunakan
jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan
ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan kalender (Pasal 2A UU KUP)
- Penelitian Fisik
Ukuran Kertas |
: |
beri tanda
√ pada box sesuai apabila SPT menggunakan kertas F4 |
Jenis Formulir |
: |
beri tanda
√ pada box sesuai apabila formulir yang digunakan adalah formulir 1108 seluruhnya (Induk dan Lampiran) |
Kondisi Fisik |
: |
beri tanda
√ pada box Bersih, apabila SPT dalam kondisi baik, tidak lusuh, cacat/rusak/terlipat. |
Layout SPT |
: |
beri tanda √ pada box presisi apabila SPT dalam kondisi presisi sesuai
dengan template DJP. Tidak ada kolom atau field yang tidak sesuai dengan template DJP. |
- Penelitian Kelengkapan dan Isian SPT
Induk SPT
Induk SPT : beri tanda pada
√ box SPT Normal apabila SPT yang bersangkutan
bukan
merupakan SPT pembetulan dan beri tanda √ box SPT Pembetulan dan
tuliskan pembetulan ke berapa apabila merupakan SPT Pembetulan.
Pastikan PKP mencantumkan di SPT tersebut sesuai dengan contoh berikut .
Contoh : Pembetulan Kesatu Masa Pajak Januari 2008 sebagai berikut :
Pembetulan Ke : 1/ satu
Untuk SPT Pembetulan beri tanda √ pada box LB/KB/NIHIL sesuai
dengan status SPT Normal (bukan pembetulan) atau pada SPT Pembetulan
sebelumnya. Dan isikan dibawah field SPT Pembetulan pilihan LB lebih
besar/ LB lebih kecil/ KB lebih besar/KB lebih kecil/Nihil
Status SPT
beri tanda
√ pada box LB apabila status SPT adalah Lebih Bayar
beri tanda √ pada box NIHIL apabila status SPT adalah NIHIL
Untuk SPT dengan status NIHIL :
beri tanda √ pada box Tanpa Transaksi, apabila dalam SPT Tersebut
tidak ada transaksi sama sekali dan tidak ada kompensasi kelebihan
pembayaran.
beri tanda √ pada box Ada Transaksi, apabila dalam SPT Tersebut
ada transaksi yang dilakukan atau terdapat kompensasi kelebihan
pembayaran dari masa sebelumnya.
beri tanda
√ pada box KB apabila status SPT adalah Kurang Bayar
Untuk SPT dengan status Kurang Bayar :
beri tanda
√ pada box NTPN Diisi apabila dicantumkan dalam SPT
beri tanda
√ pada box Tidak Diisi apabila NTPN tidak diisi
Kolom membangun sendiri
Apabila diisi, NTPN harus diisi dan tanggal diisi dengan lengkap dalam format mm-dd-yyyy
Kolom PPn BM
Apabila diisi, NTPN harus diisi dan tanggal diisi dengan lengkap dengan format mm-dd-yyyy
Lampiran SPT
- Ekspor / Impor
Identitas PKP
beri tanda √ pada box apabila sesuai identitas PKP diisi lengkap
dan sama dengan induk SPT. Termasuk juga Masa Pajak dan status
Pembetulannya.
Nomor PEB dan/atau PIB
beri tanda
√ pada box sesuai apabila diisi dengan lengkap jika ada transaksi Ekspor/Impor
Tanggal PEB dan/atau PIB
beri tanda
√ pada box sesuai apabila diisi dengan lengkap dengan format mm-dd-yyyy jika ada transaksi Ekspor/Impor
Penghubung Halaman
beri tanda
√ pada box sesuai apabila diisi dengan benar apabila lampiran lebih dari satu halaman
- Dalam Negeri
Identitas PKP
beri tanda √ pada box apabila sesuai identitas PKP
diisi lengkap dan sama dengan induk SPT. Termasuk juga Masa Pajak dan
status Pembetulannya.
NPWP Lawan Transaksi
beri tanda
√ pada box sesuai apabila diisi dengan lengkap jika ada transaksi
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
beri tanda
√ pada box sesuai apabila diisi dengan lengkap jika ada transaksi
Tanggal Faktur Pajak
beri tanda
√ pada box sesuai apabila diisi dengan lengkap dengan format mm-dd-yyyy jika ada transaksi
Penghubung Halaman
beri tanda
√ pada box sesuai apabila diisi dengan benar apabila lampiran lebih dari satu halaman
- Tanggal SPT
beri tanda
√ pada box lengkap apabila diisi dengan lengkap dengan format mm-dd-yyyy
- Tanda tangan, nama, jabatan
beri tanda
√ pada box lengkap apabila diisi dengan lengkap dan jelas.
Surat Kuasa Khusus
beri tanda
√ pada box lengkap apabila surat kuasa khusus dilampirkan dalam hal penandatangananSPT dikuasakan
SIMPULAN SPT
beri tanda
√ pada box yang benar sesuai dengan pemberian tanda
√ pada box-box di atas.