I. |
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI ANGGOTA KELUARGA DI KANTOR PELAYANAN PAJAK
Wajib Pajak melakukan:
- Wajib Pajak harus mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib
Pajak Bagi Anggota Keluarga secara lengkap dan jelas. Dalam hal Wajib Pajak
membutuhkan bantuan dalam mengisi formulir tersebut dapat menanyakan kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak;
- Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Pendaftaran yang telah
diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani Wajib Pajak atau Penanggung
Biaya Hidup atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak;
Petugas Pendaftaran Wajib Pajak mempunyai tugas:
- Menerima Formulir Permohonan Pendaftaran yang telah ditandatangani
oleh Wajib Pajak atau Penanggung Biaya Hidup atau kuasanya yang sah;
- Memeriksa kelengkapan pengisian Formulir Permohonan Pendaftaran
dalam hal formulir belum sepenuhnya diisi oleh pemohon, petugas mengembalikan
formulir kepada pemohon untuk dilengkapi pengisiannya;
- Merekam dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) serta menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada pemohon setelah
ditandatangani petugas pendaftaran Wajib Pajak;
- Mengisi kolom-kolom pada Formulir Permohonan Pendaftaran yang diberi
keterangan “Diisi oleh Petugas”
- Melakukan penelitian administrasi untuk mengetahui apakah Wajib
Pajak telah tercatat sebagai Wajib Pajak terdaftar pada tata usaha Kantor Pelayanan Pajak
atau belum;
- Apabila berdasarkan hasil penelitian administrasi ternyata:
- Wajib Pajak telah tercatat sebagai Wajib Pajak terdaftar, kepadanya
tidak diberikan NPWP lagi; atau
- Wajib Pajak pernah tercatat sebagai Wajib Pajak terdaftar, kepadanya
diberikan NPWP yang sama dengan NPWP yang pernah diberikan; atau
- Wajib Pajak belum tercatat sebagai Wajib Pajak terdaftar, kepadanya
diberikan NPWP dengan, dengan ketentuan sebagai berikut:
c.1. |
Nama.
Nama Wajib Pajak ditulis sesuai dengan nama sebagaimana tercantum dalam
permohonan pendaftaran NPWP (misalnya nama orang tua, mertua, anak
kandung, atau anak angkat atau isteri). |
c.2. |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
c.2.1. |
dua belas digit pertama NPWP yang diberikan sama dengan dua belas digit pertama NPWP Penanggung Biaya Hidup; |
c.2.2. |
tiga
digit terakhir merupakan kode cabang, yang dimulai dari 999 untuk
anggota keluarga yang pertama, 998 untuk yang kedua dan seterusnya. |
|
c.3. |
Alamat
Alamat yang ditulis sama dengan alamat yang tertera pada kartu NPWP dan SKT Penangung Biaya Hidup. |
- Merekam data permohonan sesuai isian pada Formulir Permohonan
Pendaftaran sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan;
- Mencetak Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP paling
lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap;
- Meneruskan SKT kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani;
- Menyampaikan SKT dan Kartu NPWP kepada Wajib Pajak paling lama 1
(satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap;
- Mencantumkan NPWP yang diberikan pada Formulir Pendaftaran Wajib
Pajak;
- Mengadministrasikan SKT yang diterbitkan dan menggabungkannya
dengan berkas induk Penanggung Biaya Hidup.
|