Nomor |
: |
2) |
..................................
3) |
Sifat |
: |
Segera |
|
Perihal |
: |
Penolakan Perekaman
Pembayaran PBB |
|
Yth.
4).......................................................................
..............................................................................
..............................................
Sehubungan dengan STTS yang Saudara sampaikan untuk dilakukan
perekaman pembayaran PBB atas objek pajak :
NOP |
: |
.....................................................................5) |
Nama Wajib Pajak |
: |
.....................................................................6) |
Tahun Pajak |
: |
.....................................................................7) |
PBB Terutang |
: |
.....................................................................8) |
Berdasarkan hasil penelitian yang kami lakukan terhadap keabsahan
pembayaran STTS, perekaman pembayaran PBB untuk objek pajak yang
tersebut diatas tidak dapat dilakukan, dikarenakan : 9)
1. |
................................. |
2. |
................................. |
3. |
Dst. |
Demikian disampaiakan untuk dimaklumi.
Petunjuk Pengisian LAMPIRAN 5
1. |
Diisi dengan kop kantor. |
2. |
Diisi dengan nomor surat. |
3. |
Diisi dengan tempat
kedudukan dan tanggal surat. |
4. |
Diisi dengan nama dan
alamat Wajib Pajak. |
5. |
Diisi dengan Nomor Objek
Pajak. |
6. |
Diisi dengan nama Wajib
Pajak. |
7. |
Diisi dengan Tahun Pajak
STTS yang disampaikan. |
8. |
Diisi dengan besarnya PBB
terutang. |
9. |
Diisi dengan alasan
mengapa STTS tidak dapat direkam. |
10. |
Diisi dengan tandatangan
Kepala kantor. |
11. |
diisi dengan nama Kepala
kantor. |
12. |
Diisi dengan NIP Kepala
kantor yang menandatangani. |
|
LAMPIRAN 6 |
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
SE-84/PJ/2008 |
|
TENTANG |
: |
PEMUTAKHIRAN
DATA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN
SEKTOR PERKOTAAN |
Prosedur
Penyelesaian
Data Tunggakan PBB
Sektor Pedesaan dan
Sektor Perkotaan
- Gambaran Umum.
Prosedur
ini merupakan
penyelesaian
data tunggakan PBB dalam rangka tertib administrasi pembayaran,
menghindari penagihan terhadap Wajib Pajak yang sudah membayar PBB
tetapi belum dilakukan perekaman basis data pembayaran, dan untuk
inventarisasi tunggakan yang akan ditindaklanjuti dengan tindakan
penagihan.
- Prosedur Kerja
Penyelesaian Data Tunggakan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Data Pedesaan dan Sektor Perkotaan
- Kepala Kantor
menugaskan Kasi PDI untuk membentuk Tim
Penyelesaian Data Tunggakan PBB.
- Kasi PDI memilih
pegawai yang mempunyai pengetahuan
tentang
pembayaran PBB untuk menjadi anggota tim, yang tidak harus seksi PDI,
serta menugaskan pelaksana seksi PDI untuk membuat konsep surat tugas
Pembentukan Tim Penyelesaian Data Tunggakan PBB.
- Pelaksana seksi PDI
membuat konsep surat tugas dan
menyerahkan kepada Kasi PDI untuk diteliti dan diparaf.
- Kasi PDI meneliti dan
memaraf konsep surat tugas dan
meneruskan kepada Kepala Kantor untuk ditandatangani.
- Kepala Kantor
meneliti dan menandatangani surat tugas.
- Tim menerima surat
tugas. Kemudian tim membuat surat
permohonan
pencetakan negative list yang ditandatangani oleh ketua tim dan
disampaikan kepada seksi PDI.
- Kasi PDI menugaskan
pelaksana seksi PDI untuk mencetak
negative list berdasarkan surat permohonan.
- Pelaksana seksi PDI
mencetak negative list dan
menyampaikan kepada Kasi PDI untuk diteliti.
- Kasi PDI meneliti dan
memaraf negative list dan
menugaskan pelaksana seksi PDI untuk menyerahkan kepada tim.
- Pelaksana seksi PDI
menyampaikan negative list kepada tim.
- Tim meneliti negative
list. Tim mengumpulkan seluruh
dokumen
bukti pembayaran yang ada di KPP Pratama dan membuat konsep surat tugas
untuk melakukan pengumpulan dokumen bukti pembayaran di
instansi-instansi terkait yaitu TP-PBB, instansi Pemerintah Daerah dan
Bank/Pos Persepsi. Untuk pengumpulan dokumen bukti pembayaran pada
instansi terkait dilanjutkan ke prosedur kerja nomor 12, dan
pengumpulan dokumen bukti pembayaran di kantor dilanjutkan ke
prosedur kerja nomor 15.
- Tim menyampaikan
konsep surat tugas melakukan pengumpulan
dokumen di instansi terkait kepada Kepala Kantor.
- Kepala Kantor
meneliti, menyetujui dan menandatangani
surat
tugas untuk melakukan pengumpulan dokumen dan menugaskan untuk
diserahkan kembali kepada anggota tim.
- Setelah menerima
surat tugas, tim melakukan pengumpulan
dokumen-dokumen pembayaran kepada instansi terkait.
- Atas dokumen-dokumen
bukti pembayaran yang terkumpul,
yaitu
dokumen yang diperoleh di kantor dan instansi-instansi lain, tim
melakukan verifikasi keabsahan dokumen pembayaran dan mencocokan data
tunggakan (negative list) dengan dokumen-dokumen bukti pembayaran yang
absah.
- Tim menetapkan objek
pajak yang lunas berdasarkan
verifikasi
dan pencocokan data tunggakan. Untuk objek pajak yang dinyatakan llunas
dimasukan dalam Daftar Tunggakan PBB Lunas Berdasarkan Penyelesaian
Data Tunggakan PBB beserta dokumen bukti pembayaran yang dinyatakan
lunas, kemudian Lembar 1 disampaikan kepada Seksi PDI untuk dilakukan
perekaman.
- Kasi PDI menugaskan
pelaksana seksi PDI untuk melakukan
perekaman pembayaran berdasarkan daftar tersebut, dan mencetak negative
list.
- Pelaksana seksi PDI
melaksanakan perekaman. Untuk struk
STTS
yang telah direkam, selanjutnya mengikuti SOP Tata Cara Penatausahaan
Penerimaan PBB Non Elektronik. SEtelah selesai perekaman, pelaksanan
seksi PDI mencetak negative list dan menyampaikan kepada Kasi PDI untuk
diteliti.
- Kasi PDI meneliti
negative list dan memaraf serta
menugaskan pelaksana seksi PDI untuk menyampaikan kepada tim.
- Pelaksana seksi PDI
menyampaiakan negative list kepada
tim.
- Tim meneliti dan
memastikan bahwa semua data telah
direkam oleh
seksi PDI dengan mencocokan negative list dengan Daftar Tunggakan PBB
Lunas Berdasarkan Penyelesaian Data Tunggakan PBB, kemudian membuat
Daftar Tunggakan PBB Tidak Lunas Berdasarkan Penyelesaian Data
Tunggakan PBB.
- Tim menyampaikan
Daftar Tunggakan PBB Tidak Lunas
Berdasarkan
Penyelesaian DataTunggakan PBB (Lembar 1) pada Seksi Penagihan untuk
ditindaklanjuti sesuai Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian STP.
- Tim membuat Laporan
Hasil Penyelesaian Data Tunggakan PBB
yang
ditandatangani oleh ketua tim dan disampaikan kepada Kepala Kantor,
dengan dilampiri Lembar 2 Daftar Tunggakan PBB Lunas Berdasarkan
Penyelesaian Data Tunggakan PBB dan Lembar 2 Daftar Tunggakan PBB tidak
Lunas Berdasarkan Penyelesaian Data Tunggakan PBB .
- Kepala Kantor
meneliti, menyetujui dan menandatangani
laporan
tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan prosedur sesuai SOP Tata Cara
Pemrosesan dan Penatausahaan Dokumen Masuk di Sub Bagian Tata
Usaha
(SOP Tata Cara Pemrosesan dan Penatausahaan Dokumen Masuk di sub Bagian
Umum).
- Selesai.
|
LAMPIRAN 7 |
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
NOMOR
|
: |
SE-84/PJ/2008 |
|
TENTANG |
: |
PEMUTAKHIRAN
DATA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN
SEKTOR PERKOTAAN |
Prosedur
Penyelesaian
Penatausahaan Bukti Pembayaran PBB Non Elektronik yang
Disampaikan oleh Wajib Pajak Dalam
Rangka
Penyelesaian Data Tunggakan
- Gambaran Umum
Prosedur ini merupakan
pedoman
penyelesaian penatausahaan bukti pembayaran PBB berupa STTS yang
disampaikan oleh Wajib Pajak dalam rangka penyelesaian data tunggakan,
dimana Wajib Pajak telah memiliki bukti pembayaran tetapi status
pembayaran pada basis data SISMIOP belum lunas karena belum dilakukan
perekaman dokumen bukti pembayaran PBB.
- Prosedur Kerja
Penatausahaan Bukti Pembayaran PBB Non
Elektronik
yang Disampaikan oleh Wajib Pajak Dalam Rangka Penyelesaian Data
Tunggakan.
- Wajib Pajak
menunjukkan asli STTS dan
menyampaikan fotokopi STTS.
- Petugas TPT
mencocokkan seluruh data pada asli STTS
dengan
fotokopi STTS. Apabila ditemukan perbedaan antara keduanya, maka asli
STTS dan fotokopinya dikembalikan kepada Wajib Pajak. Apabila tidak
ditemukan perbedaan, Petugas TPT mengembalikan asli STTS dan
memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak. Petugas
menyampaikan fotocopy STTS ke seksi PDI.
- Kasi PDI menugaskan
pelaksana seksi PDI untuk melakukan
penelitian keabsahan pembayaran PBB.
- Pelaksana seksi PDI
melakukan penelitian atas keabsahan
pembayaran PBB antara lain dengan cara meneliti keaslian STTS,
mencocokkan data yang tercantum dalam STTS dengan data pada basis data
Aplikasi Sismiop, meneliti dan membandingkan data-data dari TP-PBB
dengan STTS lain.
- Pelaksana seksi PDI
menyampaikan hasil penelitian kepada
Kasi
PDI. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, apabila terdapat keraguan
atas keabsahan pembayaran PBB, dilanjutkan dengan prosedur kerja nomor
6, sedangkan bila tidak ditemukan keraguan maka dilanjutkan dengan
prosedur kerja nomor 12.
- Kasi PDI menugaskan
pelaksana seksi PDI untuk membuat
konsep surat tugas konfirmasi pembayaran PBB ke Bank TP-PBB.
- Pelaksana seksi PDI
menyusun konsep surat tugas dan
menyampaikan kepada Kasi PDI untuk diteliti.
- Kasi PDI meneliti dan
memaraf konsep surat tugas dan
menyampaikan ke Kepala Kantor.
- Kepala Kantor
meneliti, menyetujui dan menandatangani
surat tugas dan mengembalikan kepada Kasi PDI.
- Kasi PDI menerima
surat tugas dan menugaskan pelaksana
seksi PDI untuk melaksanakan konfirmasi pembayaran PBB ke Bank TP-PBB.
- Pelaksana seksi PDI
melaksanakan konfirmasi pembayaran
PBB ke Bank TP-PBB. Apabila setelah dilakukan konfirmasi pembayaran PBB
ke Bank TP-PBB, masih terdapat keraguan keabsahan pembayaran PBB, maka
dilanjutkan ke prosedur kerja nomor 14, sedangkan bila sudah diyakini
kebenaran pembayaran PBB dilanjutkan ke prosedur kerja nomor 12.
- Kasi PDI menugaskan
pelaksana seksi PDI untuk melakukan
perekaman.
- Pelaksana seksi PDI
melaksanakan perekaman. Kemudian
mengarsipkan fotocopy STTS.
- Kasi PDI menugaskan
pelaksana seksi PDI untuk membuat
konsep Surat Penolakan Perekaman Pembayaran PBB.
- Pelaksana seksi PDI
menyusun konsep Surat Penolakan
Perekaman Pembayaran PBB dan menyampaikan kepada Kasi PDI untuk
diteliti.
- Kasi PDI meneliti dan
memaraf konsep Surat Penolakan
Perekaman Pembayaran PBB dan meneruskan kepada Kepala Kantor.
- Kepala Kantor
meneliti, menyetujui dan menandatangani
konsep Surat Penolakan Perekaman dan mengirimkan ke seksi PDI.
- Pelaksana seksi PDI
mengirimkan Surat Penolakan Perekaman
Pembayaran PBB kepada Wajib Pajak berdasarkan SOP Tata Cara Penyampaian
dokumen di KPP.
- Selesai.