Lampiran 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 241/PMK.011/2008
TENTANG : BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRISEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009


KRITERIA PENILAIAN DAN BOBOT DALAM PENENTUAN PENERIMA
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH

NO. KRITERIA BOBOT
(%)
1.
2.
3.
4.
Kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen;
Meningkatkan daya saing;
Meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan
Meningkatkan pendapatan negara
40
30
20
10
  Total bobot seluruh kriteria 100


Keterangan :
  1. Masing-masing kriteria untuk industri sektor tertentu dinilai 10-100
  2. Total Nilai industri sektor tertentu yang dapat diberikan bea masuk ditanggung pemerintah adalah sekurang-kurangnya 50.


MENTERI KEUANGAN

ttd  
                        
SRI MULYANI INDRAWATI