Lampiran I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 163/PMK.03/2008
TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR ....................(1)

TENTANG

PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang :
  1. bahwa sehubungan dengan surat permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas nama Wajib Pajak …………………………(2) nomor ………………………. (3) tanggal ..............................................(4) yang diterima KPPBB/KPP Pratama*) ....................................................(5) berdasarkan tanda tarima nomor .......................................(6) tanggal ............................(7) dan dengan mempertimbangkan hasil penelitian yang dituangkan dalam laporan hasil penelitian pengurangan BPHTB nomor. .......................................(8) tanggal .....................................(9), perlu menetapkan keputusan atas permohonan pengurangan BPHTB dimaksud;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pacla huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.3/2008 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sehubungan Dengan Luapan Lumpur Sidoarjo;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO.


PERTAMA :

Mengabulkan/Menolak*) permohonan pengurangan BPHTB yang terutang kepada Wajib Pajak :
Nama : ............................................................(10)
NPWP : ............................................................(11)
Alamat : ............................................................(12)

atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan Akta Jual Beli/Risalah Lelang*) :
Nomor : ............................................................(13)
Tanggal : ............................................................(14)

untuk tanah dan/atau bangunan :
NOP : ............................................................(15)
Alamat : ............................................................(16)
Desa/Kelurahan*) : .............................................................(17)
Kecamatan : .............................................................(18)
Kabupaten/Kota*) : .............................................................(19)
Provinsi : .............................................................(20)
Sebesar ........(21) % (..............(22) persen) dari BPHTB yang terutang.


KEDUA :

Besarnya BPHTB yang harus dibayar atas penetapan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah sebagai berikut :
a. BPHTB yang terutang Rp ............................(23)
b. Besarnya pengurangan
(.......(21) X Rp ..........................(24)) Rp ...........................(25)
c. Jumlah BPHTB yang harus dibayar (a-b) Rp ...........................(26)
(…………………………………………………………...…………)(27)


KETIGA :

Apabila di kemudian hari ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, kekeliruan tersebut akan dibetulkan sebagaimana mestinya.


KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan disampaikan kepada :
  1. Menteri Keuangan;
  2.  ...................................................................................................**);
  3. Wajib Pajak.



Ditetapkan di ...............................(28)
pada tanggal ...............................(29)
a.n. MENTERI KEUANGAN
.....................................................(30)

.....................................................(31)
NIP...............................................(32)


Keterangan :
*)  coret yang tidak perlu
**)  salinan disampaikan kepada :

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasan langsung apabila yang menerbitkan Surat Keputusan adalah Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama, atau Kepala KPPBB atau Kepala KPP Pratama apabila yang menerbitkan Sural Keputusan adalah Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.




PETUNJUK PENGISIAN FORMAT KEPUTUSAN
PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
SEHUBUNGAN DENGAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO

Angka (1) : Diisi dengan nomor Surat Keputusan yang diterbitkan.
Angka (2) : Diisi dengan nama Wajib Pajak (WP).
Angka (3) : Diisi dengan nomor surat permohonan WP.
Angka (4) : Diisi dengan tanggal surat permohonan WP.
Angka (5) : Diisi dengan nama KPPBB atau KPP Pratama yang menerima permohonan WP.
Angka (6) : Diisi dengan nomor tanda terima surat permohonan
Angka (7) : Diisi dengan tanggal diterimanya surat permohonan.
Angka (8) : Diisi dengan nomor Laporan Hasil Penelitian Pengurangan BPHTB.
Angka (9) : Diisi dengan tanggal Laporan Hasil Penelitian Pengurangan BPHTB.
Angka (10) : Diisi dengan nama WP.
Angka (11) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Angka (12) : Diisi dengan alamat WP.
Angka (13) : Diisi dengan nomor Akta Jual Beli atau Risalah Lelang atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya.
Angka (14) : Diisi dengan tanggal Akta Jual Beli atau Risalah Lelang atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya.
Angka (15) : Diisi dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Angka (16) : Diisi dengan alamat tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya.
Angka (17) : Diisi dengan nama Desa/Kelurahan letak tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya.
Angka (18) : Diisi dengan nama Kecamatan letak tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya.
Angka (19) : Diisi dengan nama Kabupaten/Kota letak tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya.
Angka (20) : Diisi dengan nama Provinsi letak tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya.
Angka (21) : Diisi dengan besarnya persentase pengurangan dengan angka.
Angka (22) : Diisi dengan besarnya persentase pengurangan dengan huruf.
Angka (23) : Diisi dengan nominal BPHTB yang terutang sebelum pengurangan dengan angka.
Angka (24) : Diisi dengan salah satu :
  1. Dalam hal NPOP sama atau lebih sedikit dari hasil ganti rugi, diisi dengan nominal BPHTB yang terutang sebagaimana angka 23; atau
  2. Dalam hal NPOP lebih banyak dari hasil ganti rugi, diisi dengan nominal BPHTB yang terutang berdasarkan hasil ganti rugi.
Angka (25) : Diisi dengan nominal pengurangan dengan angka.
Angka (26) : Diisi dengan nominal BPHTB yang terutang setelah pengurangan dengan angka.
Angka (27) : Diisi dengan nominal BPHTB yang terutang setelah pengurangan dengan huruf.
Angka (28) : Diisi dengan kota tempat Surat Keputusan diterbitkan.
Angka (29) : Diisi dengan tanggal penerbitan Surat Keputusan.
Angka (30) : Diisi dengan jabatan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Keputusan.
Angka (31) : Diisi dengan nama pejabat yang berwenang menandatangani Surat Keputusan.
Angka (32) : Diisi dengan NIP Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Keputusan.
 



MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI