LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 35/PMK.03/2008
TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH


DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN)

NO URAIAN BARANG NOMOR HS
a.  Kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut dalam lampiran IV.   
a.1  Minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi yang diperkuat, grape must; dengan kadar alkohol melebihi 26% proof. 
- Minuman fermentasi pancar 
- Minuman fermentasi lainnya; grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol 
-- minuman fermentasi 
--- dalam kemasan 2 liter atau kurang 
--- dalam kemasan di atas 2 liter
-- grape must 
--- dalam kemasan 2 liter atau kurang 
--- dalam kemasan di atas 2 liter
- Grape must lainnya 


ex 2204.10.00.00





ex 2204.21.12.00
ex 2204.29.12.00

ex 2204.21.22.00
ex 2204.29.22.00

ex 2204.30.20.00
a.2  Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis, dan minuman beralkohol lainnya 
- Alkohol diperoleh dari penyulingan minuman fermentasi anggur atau grape mare; 
-- brendi dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya 
-- brendi dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya 
-- lain-lain, dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya 
-- lain-lain, dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya
- Wiski 
-- dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya 
-- dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya 
- Rum dan Tafia 
-- dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya
-- dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya 
- Gin dan Geneva 
-- dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya
-- dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya 
- Vodka 
-- dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya
-- dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya 
- Sopi manis dan Cordial 
-- dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volumenya
-- dengan kadar alkohol melebihi 57% menurut volumenya 
- Lain-lain
-- samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
-- samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
-- samsu lainnya, dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
-- samsu lainnya, dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya 
-- arak dan alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
-- arak dan alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya 
-- bitter dan minuman semacamnya dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volumenya
-- bitter dan minuman semacamnya dengan kadar alkohol melebihi 57% menurut volumenya
-- lain-lain




2208.20.10.00
2208.20.20.00
2208.20.30.00
2208.20.40.00


2208.30.10.00
2208.30.20.00


2208.40.10.00
2208.40.20.00


2208.50.10.00
2208.50.20.00


2208.60.10.00
2208.60.20.00

2208.70.10.00
2208.70.20.00

2208.90.10.00
2208.90.20.00
2208.90.30.00
2208.90.40.00
2208.90.50.00
2208.90.60.00
2208.90.70.00
2208.90.80.00
2208.90.90.00

b. Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya

Barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu mulia atau batu semi mulia alam
-  
- Dari batu mulia atau batu semi mulia alam




7116.10.00.00
ex 7116.20.00.00
c Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.  
c.1 Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang; kapal feri dari semua jenis
- dengan tonase kotor tidak melebihi 26 ton 
- dengan tonase kotor melebihi 26 ton tetapi tidak melebihi 500 ton 
- dengan tonase kotor melebihi 500 ton tetapi tidak melebihi 4.000 ton
- dengan tonase kotor melebihi 4.000 ton tetapi tidak melebihi 5.000 ton
- dengan tonase kotor melebihi 5.000 ton 


ex 8901.10.10.00
ex 8901.10.20.00
ex 8901.10.30.00
ex 8901.10.50.00
ex 8901.10.60.00
c.2

Yacht dan kendaraan air lainnya selain yang disebut dalam Lampiran III dan Lampiran IV, untuk pelesir atau olahraga 

ex 8903.99.00.00 



MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI