Lampiran I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 62 TAHUN 2008
TANGGAL : 23 SEPTEMBER 2008


BIDANG USAHA TERTENTU



NO.


BIDANG USAHA
KBLI
(KLASIFIKASI BAKU
LAPANGAN
USAHA
INDONESIA)


CAKUPAN PRODUK
1. Pengembangan Peternakan
Pengembangan Usaha Peternakan besar/kecil
01211

01216
15111
Pembibitan,budidaya, penggemukan, pemotongan, dan pengolahan terpadu:
Sapi potong (>5.000 ekor)
Kambing potong (>20.000 ekor)
RPH kambing/domba (>30.000 ekor/bulan)
2. Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman IUPHHK-HTI (HTI)
a. Pengusahaan Hutan Jati


b. Pengusahaan Hutan Pinus


c. Pengusahaan Hutan Mahoni


d. Pengusahaan Hutan Sono Keling


e. Pengusahaan Hutan Albasia/Jeunjing


f. Pengusahaan Hutan Cendana


g. Pengusahaan Hutan Akasia


h. Pengusahaan Hutan Ekaliptus


i. Pengusahaan Hutan Lainnya



02011


02012


02013


02014


02015


02016


02017


02018


02019



Kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran

Kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran

Kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran

Kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran

Kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran

Kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran

Kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran

Kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran

Kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran

3. Penambangan dan Pemanfaatan Batubara Mutu Rendah (Low Rank Coal)*) 10102 Coal Gasification
Hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
4. Pengusahaan Tenaga Panas Bumi 11102 Kelompok ini mencakup usaha pencarian, pengeboran, dan pengubahan panas bumi menjadi tenaga listrik
5. Kelompok Industri Susu dan Makanan dari Susu
Industri Susu

15201

Susu Bubuk, Susu Kental Manis, Susu Cair
6. Kelompok Industri Makanan Lainnya
Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan
15497 Industri Oenyedap Makanan Kimia Lainnya
(Khusus yang menghasilkan nucleotide(IMP,GMP) dan menggunakan proses bioteknologi dengan bahan baku dari hasil pertanian)
7. Kelompok Industri Tekstil
a. Industri Persiapan Serat Tekstil


b. Industri Persiapan Serat Tekstil dan Industri Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan (kecuali Karung Goni dan Karung Lainnya)

c. Industri Persiapan Serat Tekstil dan Industri Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan (kecuali Karung Goni dan Karung Lainnya) dan Industri Penyempurnaan Kain dan/atau Industri Pencetakan Kain


d. Industri Persiapan Serat Tekstil dan Industri Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan (kecuali Karung Goni dan Karung Lainnya) dan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya

e. Industri Pertenunan (kecuali Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) dan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya

17111


17111 dan
17112 dan
17114

17111dan
17112 dan
17114 dan
17122dan/
atau 17123

17111 dan
17112 dan
17114 dan
18101

17114 dan
18101


- Serat Rami Terintegrasi (Kapasitas minimal 2.000 ton/tahun benang rami)
- Serat Sutera Terintegrasi (Kapasitas minimal 2.000 ton/tahun benang sutera)

Industri Persiapan Serat Tekstil dan Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan Khusus ATM (Industri Tekstil Terpadu)
(Minimal 1.000 Tenaga Kerja)

Industri Persiapan Serat Tekstil dan Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan Khusus ATM dan Industri Penyempurnaan Kain dan/atau Industri Pencetakan Kain (Industri Tekstil Terpadu)
(Minimal 1.000 Tenaga Kerja)


Industri Persiapan Serat Tekstil dan Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan Khusus ATM dan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Industri Tekstil Terpadu)
(Minimal 1.000 Tenaga Kerja)

Industri Pertenunan Khusus ATM dan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Industri Tekstil Terpadu)
(Minimal 1.000 Tenaga Kerja)
8. Kelompok Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas dan Kertas Karton/Paper Board

a. Industri Bubur Kertas


b. Industri Kertas Budaya


c. Industri Kertas Berharga



d. Industri Kertas Khusus




e. Industri Kertas Industri


f. Industri Kertas Tissue



21011


21012


21013



21014




21015


21016



*)
(Terintegrasi dengan HTI)

*)
(Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper, watermark paper, materai, perangko dan sejenisnya
(Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertascelopan dan sejenisnya
(Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas)

*)
(Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas rumah tangga (towelling stock, napkins stock, facial tissue, toilet tissue, lens tissue), kertas kapas, kertas sigaret, dan cork tipping paper
(Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas)
Kayu yang diolah tidak boleh berasal dari hutan alam
9. Pengilangan Minyak Bumi (Oil Refinary)*) 23201 Pemurnian pengilangan minyak bumi yang menghasilkan gas/LPG, avtur , avigas, naphta, minyak solar, minyak tanah, minyak diesel, minyak bakar, lubricant, waz, solvent/pelarut, residu dan aspal
Prioritas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
10. Pembangunan kilang mini gas bumi (Industri Pemurnian dan Pengolahan Gas Bumi) 23202 Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengolahan gas bumi menjadi Liqufied Natural Gas (LNG) dan Liqufied Petroleum Gas (LPG)
11. Kelompok Industri Bahan Kimia Industri
a. Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali


b. Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya

c. Industri Kimia Dasar Organik yang bersumber dari Hasil Pertanian



d. Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak bumi, Gas bumi dan Batubara.




e. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya

f. Industri Karet Buatan

24111


24114

24115




24117





24119

24132

- Industri Garam Industri ( Kadar NaCI Minimal 96%)
- Natrium Carbonat (Na2CO3)

- White Carbon

- Industri Industri Oleokimian (Industri Turunan Fatty Acid, Fatty Alcohol dan Glycerin)
 - Industri Bioenergi (Industri biodiesel, biooil,dan bioetanol anhidrat
- Industri Biolube

- Ethylene, Propylene dan Butadiene serta yang terintegrasi dengan turunannya
- Benzene, Xylene dan Toluene serta yang terintegrasi dengan turunannya
- Ammonia yang terintegrasi dengan Amonium Nitrate atau Asam Nitrate
- Caprolactam

Modified Diethanol Amine (MDEA)

Karet Teknis Buatan
12. Kelompok Industri Barang-Barang Kimia Lainnya
 a.  Industri Bahan Farmasi

24231

- Senyawa Derivat Statin
- Para Amino Fenol
- Sefalosporin
- Rifampisin
- Kloramfenicol dan Derivatnya
- Amoksisilin
- Ampisilin
- Vitamin B1
- Vitamin C
- Bahan Baku Farmasi yang diperoleh dengan proses bioteknologi.
  b. Industri Bahan Kosmetik 24242 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kosmetik, seperti: tata rias muka, preparat wangi-wangian, preparat rambut, preparat kuku, prerarat perawat kulit, preparat untuk kebersihan badan, preparat cukur, dan kosmetik tradisional
Biaya investasi di Pulau Jawa paling sedikit USD 100 Juta
Biaya investasi di luar Pulau Jawa paling sedikit USD 50 Juta
13. Industri Serat Buatan
Industri Serat Stapel Buatan

24302

Viscose Rayon
Minimum tenaga kerja tahun pertama 1000 orang
Untuk perluasan, tambahan tenaga kerja 500 orang untuk tahun pertama
14. Kelompok Industri Karet dan Barang dari Karet
Industri Barang-Barang dari Karet untuk Keperluan Industri

25192

*)
15. Kelompok Industri Barang-Barang dari Porselin
Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik/Teknik dari Porselin

26203
 
16. Kelompok Industri Logam Dasar Besi dan Baja
a. Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making)

b. Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making) s/d Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)
 

27101

27101 s/d
27102

Industri Pellet Bijih Besi (Pengolahan Bijih Besi)

Industri Pembuatan Besi dan Baja dalam Bentuk Dasar sampai Penggilingan Baja (Industri Baja Terintegrasi Proses Kontinyu)
(Proses kontinyu mulai dari :
- Steel making sampai dengan produk lembaran (plate/sheet)
- Steel making sampai dengan produk batangan (steel bar/wire rod)
17. Kelompok Industri Logam Dasar Bukan Besi
a. Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

b. Industri Penggilingan Logam Bukan Besi



c. Industri Ekstruksi Logam Bukan Besi


d. Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan Besi dan Baja

27201

27202



27203


27204

Industri Ingot Alumunium (Alumunium Smelting)

Industri Pelat Tembaga, Sheet (Lembaran) Tembaga, Industri Pembuatan Kawat Logam (Wire Tembaga)
(Kapasitas > 5.000 ton)

Industri Ekstruksi Tembaga dan Paduannya (rod)
(Kapasitas > 10.000 ton)
 
Industri Tube, Pipa dari Tembaga dan Paduannya
(Kapasitas > 10.000 ton/tahun)
18. Kelompok Industri Mesin dan Perlengkapannya
a. Industri Mesin Uap, Turbin dan Kincir

b. Industri Motor Pembakaran Dalam

c. Industri Pompa dan Kompresor



d. Industri Mesin/Peralatan untuk Pengolahan/Pengerjaan Logam

e. Industri Mesin Tekstil

f. Industri Mesin-Mesin Industri Khusus Lainnya

29111

29112

29120



29221


29263

29299

Industri Turbin Uap, Turbin Gas

Industri Motor Diesel (Industri Motor Diesel Stationer dengan daya > 100 HP)

- Industri pompa air (Pompa Cairan Kimia)
- Industri kompresor udara dan gas (Industri kompresor angin dengan daya > 10 HP)

Industri Mesin Perkakas pengerjaan logam


Industri Mesin Tekstil

Injection Moulding Machine
19. Kelompok Industri Motor Listrik, Generator, dan Transformator
a. Industri Motor Listrik


31101


Industri Motor Listrik, dengan daya > 375 KW
  b. Industri Mesin Pembangkit Listrik 31102 Industri Generator Listrik, dengan daya > 375 KV A
20. Kelompok Industri Kimia Elektronika dan Telematika
a. Industri Mesin Kantor, Komputasi dan Akuntansi Elektronik

b. Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik)

c. Industri Tabung dan Katup Elektronik serta komponen elektronik lainnya


d. Industri alat transmisi dan alat komunikasi

e. Industri radio, televisi, alat-alat rekaman suara dan gambar, dan sejenisnya.

f. Industri kamera Fotografi

g. Industri Jasa Konsultasi piranti lunak

30003


31502

32100



32200

32300


33203

72200

flashDisk, MP3, MP4, Mpeg/Digital Player, peralatan kedokteran digital (MRI), printer jenis laser jet dan desk jet

Lampu Hemat Energi (LHE) terintegrasi dengan komponennya.

Assesoris untuk MP3 dan MP4, CRT untuk TV berwarna Flat, LCD, Plasma, Integrated Circuit (IC), Mother Board, Smart Card, Compressor untuk AC dan Kulkas, Motor untuk alat listrik rumah tangga

*)

TV LCD, TV Plasma, HD TV, CCTV, Rear Projection, High DVD, Conference system, Audio Amplifier

*)

*)
21. Kelompok Industri Alat Angkut Darat
a. Industri Mesin/Peralatan untuk Pengolahan/Pengerjaan Logam

b. Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih

c. Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih








d. Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor dan sejenisnya

29221


34100

34300









35912

Mould dan Dies, Jig dan Fixture


 *)

- Engine dan engine part
(keseluruhan engine secara utuh termasuk komponennya antara lain : Karburator dan bagiannya, Cylinder Block, Cylinder Liner, Cylinder Head, dan Head Cover, Piston, Ring Piston, dan Crank Case, Crank Shaft, Connecting rod dll)
- Brake System, Axle & Propeller Sharft, Transmission/Clucth System, Steering gear
- Injector, Water Pump, Oil Pump, Fuel Pump
- Forging component, Die Casting component, Stamping Part

- Engine dan Engine Part
- Die Casting component, Brake system
- Transmission system
22. Kelompok Industri Pembuatan dan Perbaikan Kapal dan Perahu
 a. Industri Kapal/Perahu

b. Industri peralatan dan perlengkapan kapal


35111

35112


Kapal di atas 50.000 DWT

*)
23. Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi
 
 
 
27201 - Chemical Grade Alumina
- Pemurnian Nikel secara Hidrometalurgi
- Pengolahan dan pemurnian timah hitam
- Pengolahan dan pemurnian seng

Keterangan : *) semua bidang usaha yang termasuk dalam KBLI yang bersangkutan.



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

ttd.

SETIO SAPTO NUGROHO





Lampiran II
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 62 TAHUN 2008
TANGGAL : 23 SEPTEMBER 2008


BIDANG USAHA TERTENTU DAN DAERAH TERTENTU

NO. BIDANG USAHA KBLI
(KLASIFIKASI
BAKU
LAPANGAN
USAHA
INDONESIA)
CAKUPAN PRODUK DAERAH/PROVINSI
1. Pengembangan tanaman pangan
a. Pertanian Padi


b. Palawija



01111


01112


Industri perbenihan (2.000-3.000 ton/tahun) Budidaya, dengan prosesing terpadu (>5.000 Ha)

Industri perbenihan
- Jagung > 3.000 ton
- Kedelai > 1.000 ton


Papua
papua, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan

Jagung: Gorontalo, Lampung;
Kedelai: Jawa Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jambi
2. Pengembangan Budidaya Hortikultura
a. Pertanian buah-buahan sepanjang tahun

b. Pertanian buah-buahan musiman


01132


01132
01131


Pisang (>500 Ha)


Nanas (>500 Ha)
Mangga (>500 Ha)


Naggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara


Lampung
Jawa timur
3. Kelompok Industri Pengolahan Makanan
Industri Pengalengan ikan dan biota perairan lainnya



15121



*)



Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo
4. Kelompok Industri Pengolahan SDA berbasis Agro
a. Industri minyak goreng dari minyak kelapa
b. Industri berbagai macam tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, dan sejenisnya
c. Industri gula pasir


d. Industri gula lainnya

e. Industri Persiapan Serat Tekstil



15143

15322




15421


15423

17111




*)
(Harus terintegrasi usaha budidaya)
Tepung dari jagung
(Harus terintegrasi usaha budidaya)



Gula pasir dari tebu
(Kapasitas minimal 70.000 ton gula/tahun, terintegrasi usaha budidaya)
Gula dari ubi kayu
(Harus terintegrasi usaha budidaya)
Serat Kapas
(Harus terintegrasi usaha budidaya minimal 500 Ha)



Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo
Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo



Di luar Jawa


Di luar Jawa

Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
5. Kelompok Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki
Industri Penyamakan Kulit



19112 
 Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang di masak dengan chrome nabati, sintesis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti: wet kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan/biota perairan, dan hewan lainnya yang tidak dipisahkan dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam golongan 012
khusus untuk kulit reptil bahan kulit yang berasal dari Indonesia harus berasal dari penangkaran/budidaya
 Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat
6. Kelompok Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton
Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton
 



21020
 



*)
 



Di luar Jawa
7. Kelompok Industri Barang dari Plastik
Industri Kemasan dari Plastik
 

25205
 

*)
 

Di luar Jawa
8. Kelompok Industri Semen, Kapur, dan Gips
Industri Semen



26411
 

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam semen, seperti: portland, natural dan jenis semen lainnya
 

Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nanggroe Aceh Darussalam
9. Kelompok Industri Akumulator Listrik dan Batu Baterai
Industri Batu Baterai Kering (Batu Baterai Primer)
 


31401
 


Industri Baterai Lithium
 


Jawa Barat
10. Kelompok Industri Pembuatan dan Perbaikan Kapal dan Perahu
a. Industri Kapal dan Perahu
b. Industri Peralatan dan Perlengkapan Kapal

3511
35111&
35113


35112


Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perbaikan macam-macam kapal ukuran 5.000 sampai dengan 50.000 DWT yang terbuat dari baja atau bahan logam lainnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti: perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin gladak, alat kemudi, baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, dan alat bongkar muat




Jawa Timur

Jawa Timur
11. Kelompok Industri Furnitur
a. Industri Furnitur dari kayu
b. Industri Furnitur dari rotan dan/atau bambu


36101

36102


*)

*)


Di Luar Jawa

Di Luar Jawa
12. Penangkapan Ikan di Laut dan Pengolahannya (Usaha Terpadu)
- Pengalengan
- Penggaraman / Pengeringan
- Pengasapan
- Pembekuan
- Pemindangan
- Pengolahan / Pengawetan lainnya
05011 dan 15121 s/d 15129 - Tuna
- Cakalang
- Hiu / Cucut
- Layur
- Tenggiri
- Lumuru
- Bawal
- Kakap Merah
- Nanggroe Aceh Darussalam;
- Sumatera Utara;
- Sumatera Barat;
- Bengkulu;
- Lampung;
- Banten;
- Jawa Barat;
- Jawa Tengah;
- DI Yogyakarta;
- Jawa Timur;
- Bali;
- Nusa Tenggara Barat;
- Nusa Tenggara Timur;
- Maluku;
- Papua.
13. Penangkapan Crustacea Laut dan Pengolahannya (Usaha Terpadu)
- Pengalengan
- Penggaraman/Pengeringan
- Pengasapan
- Pembekuan
- Pemindangan
- Pengolahan / Pengawetan lainnya
05012 dan
15121 s/d
15129
- Udang
- Kepiting
- Lobster
- Rajungan
- Nanggroe Aceh Darussalam;
- Sumatera Utara;
- Sumatera Barat;
- Bengkulu;
- Lampung;
- Banten;
- Jawa Barat;
- Jawa Tengah;
- DI Yogyakarta;
- Jawa Timur;
- Bali;
- Nusa Tenggara Barat;
- Nusa Tenggara Timur;
- Maluku;
- Papua.
14. Penangkapan Mollusca Laut dan Pengolahannya (Usaha  Terpadu)
- Pengalengan
- Penggaraman/Pengeringan
- Pengasapan
- Pembekuan
- Pemindangan
- Pengolahan / Pengawetan lainnya
05013 dan
15121 s/d
15129
- Cumi
- Sotong
- Teripang
- Ubur-ubur
- Nanggroe Aceh Darussalam;
- Sumatera Utara;
- Sumatera Barat;
- Bengkulu;
- Lampung;
- Banten;
- Jawa Barat;
- Jawa Tengah;
- DI Yogyakarta;
- Jawa Timur;
- Bali;
- Nusa Tenggara Barat;
- Nusa Tenggara Timur;
- Maluku;
- Papua.
15. Transhipment Port Merupakan kesatuan dari :
63100
63210
63220
63321
63290
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pelabuhan transhipment internasional (dermaga, gedung, penundaan kapal, pemanduan, jasa labuh, jasa tambat, jasa dermaga dan penumpukan barang/kontainer, terminal peti kemas, terminal curah cair, terminal curah kering) Pulau Batam

Keterangan: *) Semua bidang usaha yang termasuk dalam KBLI yang bersangkutan.


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

ttd.

SETIO SAPTO NUGROHO