Lampiran I | |||
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | |||
NOMOR | : | 62 TAHUN 2008 | |
TANGGAL | : | 23 SEPTEMBER 2008 |
NO. |
BIDANG USAHA |
KBLI (KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA) |
CAKUPAN PRODUK |
1. | Pengembangan Peternakan Pengembangan Usaha Peternakan besar/kecil |
01211 01216 15111 |
Pembibitan,budidaya,
penggemukan, pemotongan, dan pengolahan terpadu: Sapi potong (>5.000 ekor) Kambing potong (>20.000 ekor) RPH kambing/domba (>30.000 ekor/bulan) |
2. | Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman
IUPHHK-HTI (HTI) a. Pengusahaan Hutan Jati b. Pengusahaan Hutan Pinus c. Pengusahaan Hutan Mahoni d. Pengusahaan Hutan Sono Keling e. Pengusahaan Hutan Albasia/Jeunjing f. Pengusahaan Hutan Cendana g. Pengusahaan Hutan Akasia h. Pengusahaan Hutan Ekaliptus i. Pengusahaan Hutan Lainnya |
02011 02012 02013 02014 02015 02016 02017 02018 02019 |
Kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran Kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran Kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran Kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran Kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran Kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran Kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran Kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran Kegiatan penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran |
3. | Penambangan dan Pemanfaatan Batubara Mutu Rendah (Low Rank Coal)*) | 10102 | Coal Gasification Hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri |
4. | Pengusahaan Tenaga Panas Bumi | 11102 | Kelompok ini mencakup usaha pencarian, pengeboran, dan pengubahan panas bumi menjadi tenaga listrik |
5. | Kelompok Industri Susu dan
Makanan dari Susu Industri Susu |
15201 |
Susu Bubuk, Susu Kental Manis, Susu Cair |
6. | Kelompok Industri Makanan Lainnya Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan |
15497 | Industri
Oenyedap Makanan Kimia Lainnya (Khusus yang menghasilkan nucleotide(IMP,GMP) dan menggunakan proses bioteknologi dengan bahan baku dari hasil pertanian) |
7. | Kelompok Industri Tekstil a. Industri Persiapan Serat Tekstil b. Industri
Persiapan Serat Tekstil dan Industri Pemintalan Benang dan Industri
Pertenunan (kecuali Karung Goni dan Karung Lainnya)
c. Industri Persiapan Serat Tekstil dan Industri Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan (kecuali Karung Goni dan Karung Lainnya) dan Industri Penyempurnaan Kain dan/atau Industri Pencetakan Kain d. Industri Persiapan Serat Tekstil dan Industri Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan (kecuali Karung Goni dan Karung Lainnya) dan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya e. Industri Pertenunan (kecuali Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) dan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya |
17111 17111 dan 17112 dan 17114 17111dan 17112 dan 17114 dan 17122dan/ atau 17123 17111 dan 17112 dan 17114 dan 18101 17114 dan 18101 |
- Serat Rami Terintegrasi (Kapasitas minimal 2.000 ton/tahun benang rami) - Serat Sutera Terintegrasi (Kapasitas minimal 2.000 ton/tahun benang sutera) Industri Persiapan Serat Tekstil dan Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan Khusus ATM (Industri Tekstil Terpadu) (Minimal 1.000 Tenaga Kerja) Industri Persiapan Serat Tekstil dan Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan Khusus ATM dan Industri Penyempurnaan Kain dan/atau Industri Pencetakan Kain (Industri Tekstil Terpadu) (Minimal 1.000 Tenaga Kerja) Industri Persiapan Serat Tekstil dan Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan Khusus ATM dan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Industri Tekstil Terpadu) (Minimal 1.000 Tenaga Kerja) Industri Pertenunan Khusus ATM dan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Industri Tekstil Terpadu) (Minimal 1.000 Tenaga Kerja) |
8. | Kelompok Industri Bubur Kertas
(Pulp), Kertas dan Kertas Karton/Paper Board a. Industri Bubur Kertas b. Industri Kertas Budaya c. Industri Kertas Berharga d. Industri Kertas Khusus e. Industri Kertas Industri f. Industri Kertas Tissue |
21011 21012 21013 21014 21015 21016 |
*) (Terintegrasi dengan HTI) *) (Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper, watermark paper, materai, perangko dan sejenisnya (Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertascelopan dan sejenisnya (Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas) *) (Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas rumah tangga (towelling stock, napkins stock, facial tissue, toilet tissue, lens tissue), kertas kapas, kertas sigaret, dan cork tipping paper (Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas) Kayu yang diolah tidak boleh berasal dari hutan alam |
9. | Pengilangan Minyak Bumi (Oil Refinary)*) | 23201 | Pemurnian
pengilangan minyak bumi yang menghasilkan gas/LPG, avtur , avigas,
naphta, minyak solar, minyak tanah, minyak diesel, minyak bakar,
lubricant, waz, solvent/pelarut, residu dan aspal Prioritas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri |
10. | Pembangunan kilang mini gas bumi (Industri Pemurnian dan Pengolahan Gas Bumi) | 23202 | Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengolahan gas bumi menjadi Liqufied Natural Gas (LNG) dan Liqufied Petroleum Gas (LPG) |
11. | Kelompok Industri Bahan Kimia
Industri a. Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali b. Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya c. Industri Kimia Dasar Organik yang bersumber dari Hasil Pertanian d. Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak bumi, Gas bumi dan Batubara. e. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya f. Industri Karet Buatan |
24111 24114 24115 24117 24119 24132 |
- Industri Garam Industri ( Kadar NaCI Minimal 96%) - Natrium Carbonat (Na2CO3) - White Carbon - Industri Industri Oleokimian (Industri Turunan Fatty Acid, Fatty Alcohol dan Glycerin) - Industri Bioenergi (Industri biodiesel, biooil,dan bioetanol anhidrat - Industri Biolube - Ethylene, Propylene dan Butadiene serta yang terintegrasi dengan turunannya - Benzene, Xylene dan Toluene serta yang terintegrasi dengan turunannya - Ammonia yang terintegrasi dengan Amonium Nitrate atau Asam Nitrate - Caprolactam Modified Diethanol Amine (MDEA) Karet Teknis Buatan |
12. | Kelompok
Industri Barang-Barang Kimia Lainnya a. Industri Bahan Farmasi |
24231 |
- Senyawa Derivat Statin - Para Amino Fenol - Sefalosporin - Rifampisin - Kloramfenicol dan Derivatnya - Amoksisilin - Ampisilin - Vitamin B1 - Vitamin C - Bahan Baku Farmasi yang diperoleh dengan proses bioteknologi. |
b. Industri Bahan Kosmetik | 24242 | Kelompok
ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kosmetik, seperti: tata rias
muka, preparat wangi-wangian, preparat rambut, preparat kuku, prerarat
perawat kulit, preparat untuk kebersihan badan, preparat cukur, dan
kosmetik tradisional Biaya investasi di Pulau Jawa paling sedikit USD 100 Juta Biaya investasi di luar Pulau Jawa paling sedikit USD 50 Juta |
|
13. | Industri Serat Buatan Industri Serat Stapel Buatan |
24302 |
Viscose Rayon Minimum tenaga kerja tahun pertama 1000 orang Untuk perluasan, tambahan tenaga kerja 500 orang untuk tahun pertama |
14. | Kelompok Industri Karet dan
Barang dari Karet Industri Barang-Barang dari Karet untuk Keperluan Industri |
25192 |
*) |
15. | Kelompok Industri Barang-Barang
dari Porselin Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik/Teknik dari Porselin |
26203 |
|
16. | Kelompok Industri Logam Dasar
Besi dan Baja a. Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making) b. Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making) s/d Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) |
27101 27101 s/d 27102 |
Industri Pellet Bijih Besi (Pengolahan Bijih Besi) Industri Pembuatan Besi dan Baja dalam Bentuk Dasar sampai Penggilingan Baja (Industri Baja Terintegrasi Proses Kontinyu) (Proses kontinyu mulai dari : - Steel making sampai dengan produk lembaran (plate/sheet) - Steel making sampai dengan produk batangan (steel bar/wire rod) |
17. | Kelompok Industri Logam Dasar
Bukan Besi a. Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi b. Industri Penggilingan Logam Bukan Besi c. Industri Ekstruksi Logam Bukan Besi d. Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan Besi dan Baja |
27201 27202 27203 27204 |
Industri Ingot Alumunium (Alumunium Smelting) Industri Pelat Tembaga, Sheet (Lembaran) Tembaga, Industri Pembuatan Kawat Logam (Wire Tembaga) (Kapasitas > 5.000 ton) Industri Ekstruksi Tembaga dan Paduannya (rod) (Kapasitas > 10.000 ton) Industri Tube, Pipa dari Tembaga dan Paduannya (Kapasitas > 10.000 ton/tahun) |
18. | Kelompok Industri Mesin dan
Perlengkapannya a. Industri Mesin Uap, Turbin dan Kincir b. Industri Motor Pembakaran Dalam c. Industri Pompa dan Kompresor d. Industri Mesin/Peralatan untuk Pengolahan/Pengerjaan Logam e. Industri Mesin Tekstil f. Industri Mesin-Mesin Industri Khusus Lainnya |
29111 29112 29120 29221 29263 29299 |
Industri Turbin Uap, Turbin Gas Industri Motor Diesel (Industri Motor Diesel Stationer dengan daya > 100 HP) - Industri pompa air (Pompa Cairan Kimia) - Industri kompresor udara dan gas (Industri kompresor angin dengan daya > 10 HP) Industri Mesin Perkakas pengerjaan logam Industri Mesin Tekstil Injection Moulding Machine |
19. | Kelompok Industri Motor Listrik,
Generator, dan Transformator a. Industri Motor Listrik |
31101 |
Industri Motor Listrik, dengan daya > 375 KW |
b. Industri Mesin Pembangkit Listrik | 31102 | Industri Generator Listrik, dengan daya > 375 KV A | |
20. | Kelompok
Industri Kimia Elektronika dan Telematika a. Industri Mesin Kantor, Komputasi dan Akuntansi Elektronik b. Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) c. Industri Tabung dan Katup Elektronik serta komponen elektronik lainnya d. Industri alat transmisi dan alat komunikasi e. Industri radio, televisi, alat-alat rekaman suara dan gambar, dan sejenisnya. f. Industri kamera Fotografi g. Industri Jasa Konsultasi piranti lunak |
30003 31502 32100 32200 32300 33203 72200 |
flashDisk, MP3, MP4, Mpeg/Digital Player, peralatan kedokteran digital (MRI), printer jenis laser jet dan desk jet Lampu Hemat Energi (LHE) terintegrasi dengan komponennya. Assesoris untuk MP3 dan MP4, CRT untuk TV berwarna Flat, LCD, Plasma, Integrated Circuit (IC), Mother Board, Smart Card, Compressor untuk AC dan Kulkas, Motor untuk alat listrik rumah tangga *) TV LCD, TV Plasma, HD TV, CCTV, Rear Projection, High DVD, Conference system, Audio Amplifier *) *) |
21. | Kelompok Industri Alat Angkut Darat a. Industri Mesin/Peralatan untuk Pengolahan/Pengerjaan Logam b. Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih c. Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih d. Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor dan sejenisnya |
29221 34100 34300 35912 |
Mould dan Dies, Jig dan Fixture *) - Engine dan engine part (keseluruhan engine secara utuh termasuk komponennya antara lain : Karburator dan bagiannya, Cylinder Block, Cylinder Liner, Cylinder Head, dan Head Cover, Piston, Ring Piston, dan Crank Case, Crank Shaft, Connecting rod dll) - Brake System, Axle & Propeller Sharft, Transmission/Clucth System, Steering gear - Injector, Water Pump, Oil Pump, Fuel Pump - Forging component, Die Casting component, Stamping Part - Engine dan Engine Part - Die Casting component, Brake system - Transmission system |
22. | Kelompok Industri Pembuatan dan Perbaikan Kapal dan Perahu a. Industri Kapal/Perahu b. Industri peralatan dan perlengkapan kapal |
35111 35112 |
Kapal di atas 50.000 DWT *) |
23. | Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi |
27201 | - Chemical Grade Alumina - Pemurnian Nikel secara Hidrometalurgi - Pengolahan dan pemurnian timah hitam - Pengolahan dan pemurnian seng |
Lampiran II | |||
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA | |||
NOMOR | : | 62 TAHUN 2008 | |
TANGGAL | : | 23 SEPTEMBER 2008 |
NO. | BIDANG USAHA | KBLI (KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA) |
CAKUPAN PRODUK | DAERAH/PROVINSI |
1. | Pengembangan tanaman pangan a. Pertanian Padi b. Palawija |
01111 01112 |
Industri perbenihan (2.000-3.000 ton/tahun) Budidaya, dengan prosesing terpadu (>5.000 Ha) Industri perbenihan - Jagung > 3.000 ton - Kedelai > 1.000 ton |
Papua papua, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan Jagung: Gorontalo, Lampung; Kedelai: Jawa Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jambi |
2. | Pengembangan Budidaya Hortikultura a. Pertanian buah-buahan sepanjang tahun b. Pertanian buah-buahan musiman |
01132 01132 01131 |
Pisang (>500 Ha) Nanas (>500 Ha) Mangga (>500 Ha) |
Naggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara Lampung Jawa timur |
3. | Kelompok Industri Pengolahan
Makanan Industri Pengalengan ikan dan biota perairan lainnya |
15121 |
*) |
Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo |
4. | Kelompok Industri Pengolahan SDA
berbasis Agro a. Industri minyak goreng dari minyak kelapa b. Industri berbagai macam tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, dan sejenisnya c. Industri gula pasir d. Industri gula lainnya e. Industri Persiapan Serat Tekstil |
15143 15322 15421 15423 17111 |
*) (Harus terintegrasi usaha budidaya) Tepung dari jagung (Harus terintegrasi usaha budidaya) Gula pasir dari tebu (Kapasitas minimal 70.000 ton gula/tahun, terintegrasi usaha budidaya) Gula dari ubi kayu (Harus terintegrasi usaha budidaya) Serat Kapas (Harus terintegrasi usaha budidaya minimal 500 Ha) |
Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo Di luar Jawa Di luar Jawa Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur |
5. | Kelompok Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki Industri Penyamakan Kulit |
19112 |
Kelompok
ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak (sapi,
kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak),
ikan (ikan pari, hiu/cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang di
masak dengan chrome nabati, sintesis, samak minyak dan samak kombinasi
menjadi kulit tersamak, seperti: wet kulit hiasan, kulit berbulu, kulit
laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit hewan besar, hewan kecil,
reptil, ikan/biota perairan, dan hewan lainnya yang tidak dipisahkan
dari usaha peternakan atau penangkaran/budidaya, dimasukkan dalam
golongan 012 khusus untuk kulit reptil bahan kulit yang berasal dari Indonesia harus berasal dari penangkaran/budidaya |
Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat |
6. | Kelompok Industri
Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton |
21020 |
*) |
Di luar Jawa |
7. | Kelompok Industri Barang dari Plastik Industri Kemasan dari Plastik |
25205 |
*) |
Di luar Jawa |
8. | Kelompok Industri Semen, Kapur, dan Gips Industri Semen |
26411 |
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam semen, seperti: portland, natural dan jenis semen lainnya |
Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nanggroe Aceh Darussalam |
9. | Kelompok Industri Akumulator Listrik dan Batu Baterai Industri Batu Baterai Kering (Batu Baterai Primer) |
31401 |
Industri Baterai Lithium |
Jawa Barat |
10. | Kelompok Industri Pembuatan dan Perbaikan Kapal dan Perahu a. Industri Kapal dan Perahu b. Industri Peralatan dan Perlengkapan Kapal |
3511 35111& 35113 35112 |
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perbaikan macam-macam kapal ukuran 5.000 sampai dengan 50.000 DWT yang terbuat dari baja atau bahan logam lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti: perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin gladak, alat kemudi, baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, dan alat bongkar muat |
Jawa Timur Jawa Timur |
11. | Kelompok Industri Furnitur a. Industri Furnitur dari kayu b. Industri Furnitur dari rotan dan/atau bambu |
36101 36102 |
*) *) |
Di Luar Jawa Di Luar Jawa |
12. | Penangkapan Ikan di Laut dan Pengolahannya (Usaha Terpadu) - Pengalengan - Penggaraman / Pengeringan - Pengasapan - Pembekuan - Pemindangan - Pengolahan / Pengawetan lainnya |
05011 dan 15121 s/d 15129 | - Tuna - Cakalang - Hiu / Cucut - Layur - Tenggiri - Lumuru - Bawal - Kakap Merah |
- Nanggroe Aceh Darussalam; - Sumatera Utara; - Sumatera Barat; - Bengkulu; - Lampung; - Banten; - Jawa Barat; - Jawa Tengah; - DI Yogyakarta; - Jawa Timur; - Bali; - Nusa Tenggara Barat; - Nusa Tenggara Timur; - Maluku; - Papua. |
13. | Penangkapan Crustacea Laut dan Pengolahannya (Usaha Terpadu) - Pengalengan - Penggaraman/Pengeringan - Pengasapan - Pembekuan - Pemindangan - Pengolahan / Pengawetan lainnya |
05012 dan 15121 s/d 15129 |
- Udang - Kepiting - Lobster - Rajungan |
- Nanggroe Aceh Darussalam; - Sumatera Utara; - Sumatera Barat; - Bengkulu; - Lampung; - Banten; - Jawa Barat; - Jawa Tengah; - DI Yogyakarta; - Jawa Timur; - Bali; - Nusa Tenggara Barat; - Nusa Tenggara Timur; - Maluku; - Papua. |
14. | Penangkapan Mollusca Laut dan Pengolahannya (Usaha Terpadu) - Pengalengan - Penggaraman/Pengeringan - Pengasapan - Pembekuan - Pemindangan - Pengolahan / Pengawetan lainnya |
05013 dan 15121 s/d 15129 |
- Cumi - Sotong - Teripang - Ubur-ubur |
- Nanggroe Aceh Darussalam; - Sumatera Utara; - Sumatera Barat; - Bengkulu; - Lampung; - Banten; - Jawa Barat; - Jawa Tengah; - DI Yogyakarta; - Jawa Timur; - Bali; - Nusa Tenggara Barat; - Nusa Tenggara Timur; - Maluku; - Papua. |
15. | Transhipment Port | Merupakan kesatuan dari : 63100 63210 63220 63321 63290 |
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pelabuhan transhipment internasional (dermaga, gedung, penundaan kapal, pemanduan, jasa labuh, jasa tambat, jasa dermaga dan penumpukan barang/kontainer, terminal peti kemas, terminal curah cair, terminal curah kering) | Pulau Batam |