Lampiran 
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR : 2 Tahun 2008


JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENGGUNAAN
KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN
PEMBANGUNAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN

JENIS PNBP SATUAN TARIP
  1. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang terbuka yang bergerak secara horizontal (tambang terbuka horizontal)
    1. butan lindung
    2. hutan produksi
  2. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang terbuka yang bergerak secara vertikal
    1. hutan lindung
    2. hutan produksi
  3. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang bawah tanah
    1. hutan lindung
    2. hutan produksi
  4. Penggunaan kawasan hutan untuk migas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol
    1. hutan lindung
    2. hutan produksi


Ha/tahun
Ha/tahun

Ha/tahun
Ha/tahun

Ha/tahun
Ha/tahun



Ha/tahun
Ha/tahun


Rp  3.000.000,00
Rp  2.400.000,00

Rp  2.250.000,00
Rp  1.800.000,00

Rp  2.250.000,00
Rp  1.800.000,00



Rp  1.500.000,00
Rp  1.200.000,00




PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO