A. |
PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA OLEH KANTOR BEA DAN CUKAI
A.1. |
Kantor Bea dan Cukai:
- Menyiapkan penyetoran penerimaan negara yang telah diterima dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Seluruh penerimaan negara yang diterima wajib disetor ke kas negara
selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.
-
Penyetoran atas penerimaan negara dimaksud dilakukan melalui Bank
Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi, sesuai dengan ketentuan
mengenai tempat pembayaran penerimaan negara.
-
Dalam hal penyetoran terhadap lebih dari 5 (lima) lembar SSPCP untuk
tiap-tiap jenis dokumen dasar pembayaran, Bendahara Penerimaan dapat
membuat Rekapitulasi Penyetoran dalam rangkap 3 (tiga) berdasarkan
masing-masing jenis dokumen dasar pembayaran pada SSPCP.
-
Melakukan penyetoran penerimaan negara di Bank Devisa Persepsi, Bank
Persepsi, atau Pos Persepsi dengan menyerahkan:
-
SSPCP lembar ke-2 s.d. ke-4;
-
Rekapitulasi Penyetoran; dan/atau
-
uang penyetoran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP atau
Rekapitulasi Penyetoran.
- Dalam hal jumlah uang penyetoran telah sesuai dengan jumlah yang
tercantum dalam SSPCP dan/atau Rekapitulasi Penyetoran dan uang telah diserahkan:
- menerima SSPCP lembar ke-3 yang telah ditandasahkan dan telah
dicantumkan NTB/NTP dan/atau NTPN, dalam hal yang ditandasahkan adalah SSPCP; atau
-
menerima lembar ke-3 Rekapitulasi Penyetoran yang telah
ditandasahkan dan telah dicantumkan NTB/NTP dan/atau NTPN serta SSPCP lembar ke-3, dalam
hal yang ditandasahkan adalah Rekapitulasi Penyetoran.
-
Menerima dari KPPN:
-
SSPCP lembar ke-2, dalam hal yang divalidasi adalah SSPCP; atau
-
lembar ke-2 Rekapitulasi Penyetoran dan SSPCP lembar ke-2, dalam hal
yang divalidasi adalah Rekapitulasi Penyetoran.
- Melakukan pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 atau
lembar ke-2 Rekapitulasi Penyetoran dengan lembar ke-3 Rekapitulasi Penyetoran.
-
Dalam hal hasil pencocokan data pada angka 5 tidak sesuai, Bendahara
Penerimaan melakukan konfirmasi ke Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos
Persepsi, dan/atau KPPN.
- Dalam hal hasil pencocokan data pada angka 5 sesuai, Bendahara
Penerimaan menatausahakan SSPCP dan/atau Rekapitulasi Penyetoran.
|
A.2. |
Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi:
- Menerima dari Kantor Bea dan Cukai:
-
SSPCP lembar ke-2 s.d. ke-4;
-
Rekapitulasi Penyetoran; dan/atau
-
uang penyetoran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP atau
Rekapitulasi Penyetoran.
- Mencocokkan jumlah uang yang diserahkan dengan jumlah yang tercantum
dalam SSPCP atau Rekapitulasi Penyetoran.
-
Dalam hal jumlah uang yang diserahkan sesuai dengan jumlah yang
tercantum dalam SSPCP atau Rekapitulasi Penyetoran:
-
mengisi nama dan kode bank atau pos, nomor SSPCP, unit dan kode KPPN,
tanggal dan waktu penyetoran, nama dan tanda tangan petugas penerima
penyetoran, dan cap bank pada SSPCP, dalam hal yang ditandasahkan
adalah SSPCP; atau
- mengisi nama dan kode bank atau pos, unit dan kode KPPN, tanggal dan
waktu penyetoran, nama dan tanda tangan petugas penerima penyetoran, dan cap
bank pada Rekapitulasi Penyetoran, dalam hal yang ditandasahkan adalah
Rekapitulasi Penyetoran.
- Merekam data penerimaan pada sistem komputer untuk setiap kode akun
dalam modul bank yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara (MPN). Dalam
hal perekaman data Rekapitulasi Penyetoran:
-
NPWP yang digunakan adalah NPWP Bendahara Penerimaan;
-
nomor dan tanggal dokumen dasar penyetoran adalah nomor dan tanggal Rekapitulasi Penyetoran; dan
- jenis dokumen dasar sesuai dengan jenis dokumen dasar yang tertera
pada Rekapitulasi Penyetoran.
-
Menerakan NTB/NTP dan/atau NTPN pada SSPCP atau Rekapitulasi
Penyetoran.
-
Menyerahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai SSPCP lembar ke-3 dan/atau
lembar ke-3 Rekapitulasi Penyetoran.
-
Mendistribusikan SSPCP lembar ke-2 dan/atau lembar ke-2 Rekapitulasi
Penyetoran yang telah diterakan NTB/NTP dan NTPN ke KPPN.
-
Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu penyetoran dari Kantor
Bea dan Cukai.
|
A.3. |
Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN):
-
Menerima SSPCP lembar ke-2 dan/atau lembar ke-2 Rekapitulasi
Penyetoran dari Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi yang telah
mendapatkan NTB/NTP dan NTPN.
- Mencocokkan data SSPCP lembar ke-2 atau lembar ke-2 Rekapitulasi
Penyetoran dengan data pada MPN.
-
Melakukan validasi terhadap SSPCP lembar ke-2 atau lembar ke-2
Rekapitulasi Penyetoran.
-
Mengirimkan SSPCP lembar ke-2 dan/atau lembar ke-2 Rekapitulasi
Penyetoran yang telah divalidasi ke Kantor Bea dan Cukai.
-
Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu penyetoran dari Kantor
Bea dan Cukai.
|
|
B. |
PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA OLEH KANTOR POS
B.1. |
Kantor Pos:
- Menyiapkan penyetoran penerimaan negara yang telah diterima dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
-
Seluruh penerimaan negara yang diterima wajib disetor ke kas negara
selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya.
-
Penyetoran atas penerimaan negara dimaksud dilakukan melalui Bank
Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi, sesuai dengan ketentuan
mengenai tempat pembayaran penerimaan negara.
-
Dalam hal penyetoran terhadap lebih dari 5 (lima) lembar SSPCP untuk
tiap-tiap jenis dokumen dasar pembayaran, Petugas Kantor Pos dapat
membuat Rekapitulasi Penyetoran dalam rangkap 3 (tiga) berdasarkan
masing-masing jenis dokumen dasar pembayaran pada SSPCP.
-
Melakukan penyetoran penerimaan negara di Bank Devisa Persepsi, Bank
Persepsi, atau Pos Persepsi dengan menyerahkan:
-
SSPCP lembar ke-2 s.d. ke-4;
-
Rekapitulasi Penyetoran; dan/atau
-
uang penyetoran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP atau Rekapitulasi Penyetoran.
-
Dalam hal jumlah uang penyetoran telah sesuai dengan jumlah yang
tercantum dalam SSPCP atau Rekapitulasi Penyetoran dan uang telah diserahkan:
-
menerima SSPCP lembar ke-3 yang telah ditandasahkan dan telah
dicantumkan NTB/NTP dan/atau NTPN, dalam hal yang ditandasahkan adalah SSPCP; atau
-
menerima lembar ke-3 Rekapitulasi Penyetoran yang telah
ditandasahkan dan telah dicantumkan NTB/NTP dan/atau NTPN serta SSPCP lembar ke-3, dalam
hal yang ditandasahkan adalah Rekapitulasi Penyetoran.
-
Menyerahkan lembar ke-3 SSPCP dan/atau lembar ke-3 Rekapitulasi
Penyetoran ke Kantor Bea dan Cukai.
|
B.2. |
Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi:
- Menerima dari Kantor Pos:
-
SSPCP lembar ke-2 s.d. ke-4;
-
Rekapitulasi Penyetoran; dan/atau
-
uang penyetoran sebesar jumlah yang tercantum dalam SSPCP atau
Rekapitulasi Penyetoran
- Mencocokkan jumlah uang yang diserahkan dengan jumlah yang tercantum
dalam SSPCP atau Rekapitulasi Penyetoran.
-
Dalam hal jumlah uang yang diserahkan sesuai dengan jumlah yang
tercantum dalam SSPCP atau Rekapitulasi Penyetoran:
-
mengisi nama dan kode bank atau pos, nomor SSPCP, unit dan kode KPPN,
tanggal dan waktu penyetoran, nama dan tanda tangan petugas penerima
penyetoran, dan cap bank pada SSPCP, dalam hal yang ditandasahkan
adalah SSPCP; atau
-
mengisi nama dan kode bank atau pos, unit dan kode KPPN, tanggal dan
waktu penyetoran, nama dan tanda tangan petugas penerima penyetoran, dan cap
bank pada Rekapitulasi Penyetoran, dalam hal yang ditandasahkan adalah
Rekapitulasi Penyetoran.
-
Merekam data penerimaan pada sistem komputer untuk setiap kode akun
dalam modul bank yang terhubung dengan Modul Penerimaan Negara (MPN). Dalam
hal perekaman data Rekapitulasi Penyetoran:
-
NPWP yang digunakan adalah NPWP Bendahara Penerimaan;
-
nomor dan tanggal dokumen dasar penyetoran adalah nomor dan tanggal Rekapitulasi Penyetoran; dan
-
jenis dokumen dasar sesuai dengan jenis dokumen dasar yang tertera
pada Rekapitulasi Penyetoran.
-
Menerakan NTB/NTP dan/atau NTPN pada SSPCP atau Rekapitulasi
Penyetoran.
-
Menyerahkan kepada petugas Kantor Pos SSPCP lembar ke-3 dan/atau
lembar ke-3 Rekapitulasi Penyetoran.
-
Mendistribusikan SSPCP lembar ke-2 dan/atau lembar ke-2 Rekapitulasi
Penyetoran yang telah diterakan NTB/NTP dan NTPN ke KPPN.
-
Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu penyetoran dari Kantor
Bea dan Cukai.
|
B.3. |
Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN):
- Menerima SSPCP lembar ke-2 dan/atau lembar ke-2 Rekapitulasi
Penyetoran dari Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi yang telah
mendapatkan NTB/NTP dan NTPN.
-
Mencocokkan data SSPCP lembar ke-2 atau lembar ke-2 Rekapitulasi
Penyetoran dengan data pada MPN.
-
Melakukan validasi terhadap SSPCP lembar ke-2 atau lembar ke-2
Rekapitulasi Penyetoran.
-
Mengirimkan SSPCP lembar ke-2 dan/atau lembar ke-2 Rekapitulasi
Penyetoran yang telah divalidasi ke Kantor Bea dan Cukai.
-
Menjawab permintaan konfirmasi mengenai suatu penyetoran dari Kantor
Bea dan Cukai.
|
B.4. |
Kantor Bea dan Cukai:
- Menerima SSPCP lembar ke-3 dan/atau lembar ke-3 Rekapitulasi
Penyetoran dari petugas Kantor Pos.
-
Menerima dari KPPN:
-
SSPCP lembar ke-2, dalam hal yang divalidasi adalah SSPCP; atau
-
lembar ke-2 Rekapitulasi Penyetoran dan SSPCP lembar ke-2, dalam hal
yang divalidasi adalah Rekapitulasi Penyetoran.
-
Melakukan pencocokan data SSPCP lembar ke-2 dengan lembar ke-3 atau
lembar ke-2 Rekapitulasi Penyetoran dengan lembar ke-3 Rekapitulasi Penyetoran.
-
Dalam hal hasil pencocokan data pada angka 3 tidak sesuai, Bendahara
Penerimaan melakukan konfirmasi ke Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos
Persepsi, dan/atau KPPN.
-
Dalam hal hasil pencocokan data pada angka 3 sesuai, Bendahara
Penerimaan menatausahakan SSPCP dan/atau Rekapitulasi Penyetoran.
|
|