|
Lampiran
I |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TANGGAL |
: |
30-03-2009 |
TATA KERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MELALUI SISTEM PDE KEPABEANAN
I. |
PENDAFTARAN
PIB |
|
1. |
Importir
mengisi PIB secara lengkap dengan menggunakan program
aplikasi PIB, dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen
pelengkap
pabean. |
|
2. |
Importir
melakukan pembayaran bea masuk (BM), cukai, PDRI, dan PNBP melalui Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan sistem PDE
Kepabeanan, kecuali untuk Importir yang menggunakan fasilitas
pembayaran berkala. |
|
3. |
Importir
mengirim data PIB secara elektronik ke SKP di Kantor Pabenan melalui
portal INSW.
3.1. |
Portal
INSW melakukan penelitian tentang pemenuhan ketentuan
larangan/pembatasan atas barang impor yang diberitahukan. |
3.2. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan barang impor yang diberitahukan
terkena ketentuan larangan/pembatasan dan persyaratannya belum
dipenuhi, portal INSW mengembalikan data PIB kepada Importir untuk
diajukan kembali setelah dipenuhi. |
3.3. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan barang yang diimpor :
3.3.1. |
tidak
terkena ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/
pembatasannya telah dipenuhi, portal INSW
meneruskan data PIB ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di Kantor Pabean
untuk diproses lebih lanjut. |
3.3.2. |
perlu
penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/ pembatasan,
portal INSW meneruskan data PIB ke SKP di Kantor Pabean untuk diproses
lebih lanjut. |
|
|
|
4. |
Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice secara
elektronik ke SKP di Kantor Pabean. |
|
5. |
SKP
di Kantor Pabean menerima data PIB dan melakukan penelitian ada
atau tidaknya pemblokiran Importir dan PPJK. |
|
6. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan Importir diblokir, SKP
menerbitkan respons penolakan. |
|
7. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukan Importir tidak diblokir:
7.1. |
SKP
melakukan penelitan data PIB meliputi:
- kelengkapan pengisian data PIB;
- pembayaran BM, cukai, dan PDRI;
- pembayaran PNBP;
- nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan
tidak berulang;
- kesesuaian PIB dengan BC 1.1. meliputi:
- |
nomor
dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1., host B/L, jumlah container,
nomor container, dan ukuran container untuk impor melalui pelabuhan
laut; |
- |
nomor dan
tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1. dan host AWB untuk impor melalui
bandara; |
- kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam
data NDPBM;
- pos tarif tercantum dalam BTBMI;
- Importir memiliki Nomor Identitas Kepabeanan
(NIK) untuk selain importasi pertama atau Importir yang dikecualikan
dari NIK;
- bukti penerimaan jaminan, dalam hal importasi
memerlukan jaminan;
- PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK); dan
- Jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK.
|
7.2. |
Dalam
hal hasil penelitian data PIB oleh SKP tidak menemukan data
NIK, data PIB diteruskan kepada Pejabat peneliti NIK untuk dilakukan
penelitian apakah Importir termasuk yang dikecualikan dari NIK,
kemudian merekam hasil penelitiannya ke dalam SKP. |
7.3. |
Dalam
hal pengisian data PIB sebagaimana dimaksud pada butir 7.1. tidak
sesuai dan/atau berdasarkan penelitian sebagaimana butir 7.2. ditemukan
bahwa impor tidak termasuk yang dikecualikan dari NIK :
7.3.1. |
SKP
mengirim respons penolakan. |
7.3.2. |
Importir
melakukan perbaikan data PIB sesuai respons penolakan dan mengirimkan
kembali data PIB yang telah diperbaiki. |
|
7.4. |
Dalam
hal pengisian data PIB sebagaimana dimaksud pada butir 7.1. telah
sesuai dan ketentuan NIK telah dipenuhi, SKP meneruskan data PIB yang
memerlukan penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan
larangan/pembatasan kepada Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan untuk dilakukan penelitian.
7.4.1. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan barang impor tidak terkena ketentuan
larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi,
Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam
hasil penelitian ke dalam SKP untuk selanjutnya SKP memberikan nomor
pendaftaran PIB dan dilakukan penjaluran pelayanan impor. |
7.4.2. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan barang impor terkena ketentuan
larangan/pembatasan, dan persyaratannya belum dipenuhi: |
|
7.4.2.1. |
Pejabat
yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil
penelitiannya ke dalam SKP untuk diterbitkan respons Nota Pemberitahuan
Barang Larangan/Pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada unit
pengawasan. |
|
7.4.2.2. |
Dalam
hal impor dilakukan oleh MITA Prioritas dan MITA Non Prioritas yang
memperoleh kemudahan tidak menyerahkan berkas PIB, Pejabat yang
menangani penelitian barang larangan/pembatasan merekam hasil
penelitiannya ke dalam SKP. |
|
7.4.2.3. |
SKP
menerbitkan respons NPBL dengan tembusan kepada unit pengawasan; |
|
7.4.2.4. |
Importir
menerima respons NPBL, kemudian menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan
dilampiri dengan hasil cetak NPBL kepada Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan/ pembatasan melalui Pejabat penerima dokumen. |
|
7.4.2.5. |
Pejabat
yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan melakukan
penelitian terhadap dokumen yang dipersyaratkan.
7.4.2.5.1. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah
sesuai, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan
merekam hasil penelitian dan dokumen yang dipersyaratkan ke dalam SKP
untuk diterbitkan nomor pendaftaran PIB dan dilakukan penjaluran
pelayanan impor. |
7.4.2.5.2. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum
sesuai, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan
memberitahukan kembali kepada Importir melalui SKP. |
|
|
7.4.2.6. |
Apabila
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan NPBL
Importir tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan maka SKP
menerbitkan respons penolakan. |
|
|
II. |
PENETAPAN
JALUR PELAYANAN IMPOR |
|
A. |
Pengeluaran
barang impor ditetapkan melalui Jalur MITA Prioritas:
- SKP mengirim respons SPPB kepada Importir.
- Importir menerima respons SPPB dan mencetak SPPB
untuk pengeluaran barang dari kawasan pabean.
|
|
B. |
Pengeluaran
barang impor ditetapkan melalui Jalur MITA Non-Prioritas:
- SKP mengirim respons SPPB atau SPPF kepada Importir.
- Importir menerima respons berupa:
- SPPB dan mencetaknya untuk pengeluaran barang dari
kawasan pabean; atau
- SPPF dan mencetaknya sebagai izin pengeluaran barang
dari Kawasan Pabean untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat
Importir.
|
|
C. |
Pengeluaran
barang impor ditetapkan melalui Jalur Hijau:
- SKP mengirim respons SPPB kepada Importir.
- Importir menerima respons SPPB dan mencetaknya untuk
pengeluaran barang dari kawasan pabean.
- Dalam hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui
Jalur Hijau setelah melalui “pemindai peti kemas (container
scanner)”:
3.1. |
SKP
mengirim respons SPPB bertanda “pemindai peti kemas
(container scanner)” kepada Importir. |
3.2. |
Importir
menerima respons SPPB bertanda “pemindai peti
kemas (container scanner)” dan mencetaknya. |
3.3. |
Importir
menyiapkan peti kemas untuk dilakukan pemeriksaan fisik melalui
pemindai peti kemas. |
3.4. |
Pejabat
pemindai peti kemas melakukan pemindaian terhadap barang impor dan
melakukan penelitian terhadap tampilan hasil pemindaian. |
3.5. |
Pejabat
pemindai peti kemas menulis keputusan pada Laporan Hasil Analisis
Tampilan (LHAT), merekamnya ke dalam SKP, serta menyampaikan kembali
PIB, LHAT, dan SPPB bertanda “pemindai peti kemas (container
scanner)” kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean. |
3.6. |
Apabila
kesimpulan dalam LHAT menunjukkan sesuai, Pejabat yang menangani
pelayanan pabean memberikan tanda “SETUJU
KELUAR” pada SPPB bertanda “pemindai peti kemas
(container
scanner)”, dan menyampaikannya kepada Importir untuk
pengeluaran barang dari Kawasan Pabean. |
3.7. |
Apabila
kesimpulan LHAT menunjukkan perlu pemeriksaan fisik barang :
3.7.1. |
Pejabat
yang menangani pelayanan pabean menerbitkan instruksi pemeriksaan
kepada Pejabat pemeriksa barang. |
3.7.2. |
Pejabat
pemeriksa barang menerima instruksi pemeriksaan, LHAT, hasil cetak
pemindaian peti kemas, dan SPPB bertanda “pemindai peti kemas
(container scanner)”. |
3.7.3. |
Pejabat
pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik, membuat Berita Acara
Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik), serta membuat dan merekam Laporan Hasil
Pemeriksaan Fisik Barang (LHP). |
3.7.4. |
Pejabat
pemeriksa barang mengirimkan SPPB bertanda “pemindai peti
kemas (container scanner)”, LHAT,
hasil cetak pemindaian, LHP, dan BAP Fisik kepada Pejabat yang
menangani pelayanan pabean. |
3.7.5. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukan sesuai, Pejabat yang menangani
pelayanan pabean memberikan catatan “SETUJU KELUAR”
pada
SPPB bertanda “pemindai peti kemas
(container scanner)”. |
3.7.6. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai, Pejabat yang menangani
pelayanan pabean meneruskan berkas PIB kepada unit pengawasan.
3.7.6.1. |
Unit
pengawasan melakukan penelitian mengenai ada tidaknya dugaan
tindak pidana dan melakukan proses lebih lanjut apabila terdapat dugaan
tindak pidana. |
3.7.6.2. |
Dalam
hal tidak terdapat dugaan tindak pidana : |
|
3.7.6.2.1. |
Unit
pengawasan meneruskan berkas PIB kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
|
3.7.6.2.2. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menetapkan tarif dan nilai pabean serta mengenakan
sanksi administrasi. |
|
3.7.6.2.3. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP dan mengirimkan respons SPTNP
kepada Importir, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani
penagihan. |
|
3.7.6.2.4. |
Importir
membayar kekurangan pembayaran sesuai dengan SPTNP pada Bank Devisa
Persepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan. |
|
3.7.6.2.5. |
Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice ke Kantor Pabean. |
|
3.7.6.2.6. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerima dan meneliti kesesuaian credit advice dari
Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, dan memberikan catatan
“SETUJU
KELUAR” pada SPPB bertanda “pemindai peti kemas
(container
scanner)”. |
|
|
|
|
D. |
Pengeluaran
barang impor ditetapkan melalui Jalur Kuning:
- SKP mengirim respons Surat Pemberitahuan Jalur Kuning
(SPJK) kepada Importir serta meminta hasil cetak PIB, dokumen pelengkap
pabean, dan
dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan
cara pelekatan pita cukai.
- Importir menerima respons SPJK dan menyerahkan hasil
cetak
PIB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen pemesanan pita cukai untuk
BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai kepada
Pejabat pemeriksa dokumen melalui Pejabat penerima dokumen.
2.1. |
Dalam
hal PIB diajukan melalui portal INSW, Pejabat penerima dokumen
melakukan penelitian kesesuaian hasil cetak izin impor barang
larangan/pembatasan yang diserahkan oleh importir dengan yang tercantum
di portal INSW; |
2.2. |
Dalam
hal sesuai, meneruskannya bersama berkas PIB kepada Pejabat pemeriksa
dokumen. |
2.3. |
Dalam
hal tidak sesuai, meneruskannya kepada Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan/pembatasan untuk diterbitkan NPBL melalui
SKP. |
- Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian
terhadap hasil cetak PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean.
- Pejabat pemeriksa dokumen dapat mengirim respons
melalui
SKP berupa permintaan tambahan keterangan dalam rangka penelitian tarif
dan nilai pabean, dan pemberitahuan agar Importir menyiapkan barangnya
untuk pengambilan contoh barang dalam hal diperlukan.
- Pejabat pemeriksa dokumen mengambil contoh barang
dengan memerintahkan petugas yang ditunjuk.
- Dalam hal hasil penelitian menemukan indikasi adanya
perbedaan jumlah, jenis dan/atau pelanggaran, Pejabat pemeriksa dokumen
memberitahukan hal tersebut kepada unit pengawasan melalui SKP untuk
dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI.
6.1. |
Dalam hal
diterbitkan NHI dan ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan
melakukan penelitian lebih lanjut. |
6.2. |
Apabila
unit pengawasan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
pemberitahuan dari Pejabat pemeriksa dokumen tidak menerbitkan NHI atau
diterbitkan NHI dengan hasil tidak ditemukan pelanggaran pidana: |
|
6.2.1. |
Pejabat
pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean. |
|
6.2.2. |
Dalam
hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean tidak mengakibatkan
kekurangan pembayaran, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB. |
|
6.2.3. |
Dalam
hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean mengakibatkan kekurangan
pembayaran:
6.2.3.1. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP dan mengirimkan respons SPTNP
kepada Importir, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani
penagihan. |
6.2.3.2. |
Importir
membayar kekurangan pembayaran sesuai dengan SPTNP pada Bank Devisa
Persepsi/Pos Persepsi yang telah terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan. |
6.2.3.3. |
Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice ke Kantor Pabean. |
6.2.3.4. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerima dan meneliti kesesuaian credit advice dari
Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, dan dalam hal telah sesuai
diterbitkan SPPB. |
|
7. |
Dalam
hal tidak ditemukan indikasi adanya perbedaan jumlah, jenis dan/atau
pelanggaran, dilakukan langkah-langkah sesuai dengan butir 6.2.1 s.d
6.2.3.4. |
|
|
E. |
Pengeluaran
barang impor ditetapkan melalui Jalur Merah:
- SKP mengirim respons Surat Pemberitahuan Jalur Merah
(SPJM)
kepada Importir serta meminta hasil cetak PIB, dokumen pelengkap
pabean, dan
dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan
cara pelekatan pita cukai.
- Importir menerima respons SPJM dan menyerahkan hasil
cetak
PIB, dokumen pelengkap pabean, dan dokumen pemesanan pita cukai untuk
BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai kepada
Pejabat pemeriksa dokumen melalui Pejabat penerima dokumen paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM.
2.1. |
Dalam
hal PIB diajukan melalui portal INSW, Pejabat penerima dokumen
melakukan penelitian kesesuaian hasil cetak izin impor barang
larangan/pembatasan yang diserahkan oleh importir dengan yang tercantum
di portal INSW; |
2.2. |
Dalam
hal sesuai, meneruskannya bersama berkas PIB kepada Pejabat pemeriksa
dokumen. |
2.3. |
Dalam
hal tidak sesuai, meneruskannya kepada Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan/pembatasan untuk diterbitkan NPBL melalui
SKP. |
- Apabila Importir tidak menyerahkan hasil cetak PIB
dan
dokumen pelengkap pabean dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah
tanggal SPJM, Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat menerbitkan
Instruksi Pemeriksaan dan menunjuk Pejabat pemeriksa barang, dengan
tembusan kepada pengusaha TPS.
- Pengusaha TPS menerima tembusan instruksi pemeriksaan
barang dan menyiapkan barang untuk diperiksa.
- Importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan
batas waktu penetapan pemeriksaan dimaksud disertai alasan.
- Dalam hal hasil cetak PIB dan dokumen pelengkap
pabean telah
diterima, dilakukan langkah sebagai berikut:
6.1. |
Dalam
hal Importir dan Pejabat pemeriksa barang telah menyatakan kesiapannya
untuk proses pemeriksaan fisik barang, SKP menunjuk Pejabat pemeriksa
barang dan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan. |
6.2. |
Berdasarkan
pertimbangan Pejabat yang menangani pelayanan pabean, pemeriksaan fisik
dapat melalui pemindai peti kemas dalam hal :
- barang sejenis yang terdiri dari satu pos
dalam PIB;
- barang yang dimuat dalam refrigerated
container; atau
- barang peka udara, sesuai tata cara
sebagaimana dimaksud pada butir 13.1. s.d. 13.8.
|
6.3. |
Pejabat
pemeriksa barang menerima invoice/packing list dari Pejabat pemeriksa
dokumen. |
6.4. |
Pejabat
pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil
contoh barang jika diminta, membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan
membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik). |
6.5. |
Pejabat
pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP dengan tembusan kepada unit
pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat
pemeriksa dokumen. |
6.6. |
Dalam
hal diperlukan, unit pengawasan segera berkoordinasi dengan Pejabat
pemeriksa dokumen. |
6.7. |
Pejabat
pemeriksa dokumen melakukan penelitian PIB, dokumen pelengkap pabean,
LHP dan BAP Fisik. |
- Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat
pemeriksa
dokumen mengirim contoh barang dan invoice/packing list ke
laboratorium, serta
mengirim respons permintaan pembayaran PNBP atas pelayanan uji
laboratorium di BPIB kepada Importir.
- Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji
laboratorium (jika dilakukan uji laboratorium) menunjukkan kesesuaian
dengan pemberitahuan, dan :
- BM, cukai, dan PDRI telah dilunasi, dan
- ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi, Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB;
- Dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai
dan
tidak ada
tindak lanjut dari unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir
6.6., Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai
pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan.
- Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada
butir 9 :
10.1. |
SKP
mengirimkan respons SPTNP kepada Importir dalam hal terdapat kekurangan
pembayaran BM dan PDRI, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani
urusan penagihan. |
10.2. |
Dalam
hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan,
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL. |
- Importir menerima respons SPTNP dan NPBL untuk
barang yang
terkena ketentuan larangan/pembatasan, kemudian melakukan pelunasan
pembayaran BM, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta menyerahkan
persyaratan yang terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan.
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah
melakukan penelitian tentang pelunasan pembayaran BM, Cukai, PDRI, dan
sanksi administrasi serta pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan.
- Dalam hal Pejabat yang menangani pelayanan pabean
memutuskan untuk dilakukan pemeriksaan fisik dengan menggunakan
pemindai peti kemas atas barang-barang dalam butir 6.2., dilakukan
kegiatan sebagai berikut:
13.1. |
Pejabat
yang menangani pelayanan pabean menerbitkan Instruksi Pemeriksaan Fisik
melalui Pemindai Peti Kemas. |
13.2. |
Importir
menyiapkan peti kemas untuk dilakukan pemeriksaan fisik melalui
pemindai peti kemas. |
13.3. |
Pejabat
pemindai peti kemas melakukan pemindaian Barang Impor dan melakukan
penelitian hasil cetak pemindaian. |
13.4. |
Pejabat
pemindai peti kemas menuliskan kesimpulan pada LHAT dan merekamnya ke
dalam SKP, kemudian menyampaikannya kepada Pejabat yang menangani
pelayanan pabean. |
13.5. |
Dalam
hal Pejabat pemindai peti kemas menyimpulkan untuk dilakukan
pemeriksaan fisik barang, Pejabat yang menangani pelayanan pabean
menunjuk Pejabat pemeriksa barang dan menerbitkan Instruksi Pemeriksaan. |
|
13.5.1. |
Pejabat
pemeriksa barang menerima Instruksi Pemeriksaan, invoice/ packing list,
LHAT, dan hasil cetak pemindaian dari Pejabat yang menangani pelayanan
pabean. |
|
13.5.2. |
Pejabat
pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik barang dan mengambil
contoh barang jika diminta, kemudian membuat LHP dan BAP Fisik. |
|
13.5.3. |
Pejabat
pemeriksa barang menyampaikan LHP dan BAP Fisik kepada Pejabat yang
menangani pelayanan pabean untuk disatukan dengan berkas PIB untuk
diteruskan kepada Pejabat pemeriksa dokumen. |
|
(selanjutnya
dilakukan tahapan sebagaimana dimaskud pada butir 7 s.d. 12). |
13.6. |
Dalam
hal Pejabat pemindai peti kemas menyimpulkan tidak perlu pemeriksaan
fisik barang, Pejabat yang menangani pelayanan pabean meneruskan PIB
dan dokumen pelengkap pabean, dan LHAT kepada Pejabat pemeriksa dokumen
untuk dilakukan penelitian dan penetapan tarif dan nilai pabean. |
|
13.6.1. |
Dalam
hal ditetapkan sesuai pemberitahuan, Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan SPPB. |
|
13.6.2. |
Dalam
hal hasil penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan terdapat
kekurangan pembayaran BM dan PDRI, Pejabat pemeriksa dokumen
mengirimkan respons SPTNP kepada Importir, dengan tembusan kepada
Pejabat yang menangani penagihan. |
13.7. |
Importir
menerima respons SPTNP dan melakukan pelunasan BM, Cukai, dan PDRI. |
13.8. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah melakukan penelitian tentang
pelunasan BM, Cukai, dan PDRI. |
|
III. |
PENGELUARAN
BARANG IMPOR |
|
1. |
Importir
menyerahkan SPPB kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang; |
|
2. |
Pejabat
mengawasi pengeluaran barang dari kawasan pabean atau TPS
oleh Importir berdasarkan SPPB atau berdasarkan SPPF untuk MITA Non
Prioritas. |
|
3. |
Importir
menerima SPPB atau SPPF yang diberikan catatan oleh Pejabat
yang mengawasi pengeluaran barang. |
|
4. |
Importir
mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean. |
IV. |
PASCA
PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG |
|
A. |
Dalam
hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui Jalur MITA
Prioritas dan Jalur MITA Non Prioritas, Importir melakukan kegiatan
sebagai
berikut:
- Dalam hal memanfaatkan fasilitas pembayaran berkala,
MITA
Prioritas melakukan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan PNBP di Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah on-line dengan PDE Kepabeanan
dengan mencantumkan nomor dan tanggal PIB pada SSPCP.
- Menyerahkan rekapitulasi impor yang mendapatkan
fasilitas
pembebasan atau keringanan BM beserta softcopy-nya dalam bentuk yang
telah ditetapkan kepada client coordinator.
- Menyerahkan hardcopy PIB dan dokumen pelengkap pabean
untuk
impor dengan fasilitas yang mempersyaratkan penyerahan hardcopy kepada
client coordinator, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
setelah tanggal SPPB.
- Menyerahkan izin impor barang larangan/pembatasan
dari instansi
terkait atas impor barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan
pada
bulan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya kepada client
coordinator, dalam hal instansi teknis terkait atau kantor pabean belum
terhubung dengan INSW.
- Menyampaikan laporan impor secara periodik setiap
6(enam) bulan
sekali kepada client coordinator dalam bentuk softcopy.
- MITA Prioritas yang menggunakan kemudahan
pemberitahuan
pendahuluan menyerahkan rekapitulasi PIB dalam bentuk softcopy paling
lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya kepada client coordinator.
- Terhadap barang yang dikeluarkan dengan SPPF oleh
MITA Non
Prioritas dilakukan penyelesaian sesuai dengan tahapan pada
penyelesaian pengeluaran barang impor yang ditetapkan melalui jalur
merah.
|
|
B. |
Dalam
hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui Jalur Hijau:
- Dalam hal PIB diajukan melalui portal INSW, Pejabat
penerima dokumen melakukan penelitian kesesuaian hasil cetak izin impor
barang larangan/pembatasan yang diserahkan oleh importir dengan yang
tercantum di portal INSW.
1.1. |
Dalam
hal sesuai, meneruskannya bersama berkas PIB kepada Pejabat pemeriksa
dokumen. |
1.2. |
Dalam
hal tidak sesuai, meneruskannya kepada Pejabat yang menangani
penelitian barang larangan/pembatasan untuk diteruskan kepada unit
pengawasan melalui SKP. |
- Pejabat pemeriksa dokumen meneliti uraian barang
dalam PIB,
dan mengirimkan respons kepada Importir berupa permintaan tambahan
keterangan terkait uraian barang dan/atau permintaan informasi tentang
nilai pabean dalam hal diperlukan uraian tambahan dan/atau diperlukan
informasi tentang nilai pabean.
- Importir menyampaikan bukti-bukti kebenaran nilai
pabean
kepada pejabat pemeriksa dokumen dalam waktu 7(tujuh) hari kerja
setelah tanggal permintaan informasi nilai pabean dan/atau tambahan
uraian barang.
- Pejabat pemeriksa dokumen meneliti dan menetapkan
tarif dan
nilai pabean dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal pendaftaran PIB, dan menerbitkan SPTNP atau menerbitkan
rekomendasi audit kepabeanan dalam hal menemukan kekurangan pembayaran
BM dan PDRI setelah melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pendaftaran
PIB.
- Importir menerima respons SPTNP, mencetak dan
melunasinya
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPTNP, dan
menyerahkan SSPCP kepada pejabat yang menangani penagihan.
- Dalam hal barang impor termasuk dalam pos tarif yang
dikenai
ketentuan larangan/pembatasan, SKP meneruskan data PIB kepada unit
pengawasan, untuk diproses lebih lanjut.
|
|
C. |
Pejabat
yang mengelola manifes melakukan penutupan Pos BC 1.1 atas
PIB yang telah diselesaikan. |
V. |
FORMULIR
Pada hasil cetak SPPB, SPPF, SPJK, SPJM, dan NPBL dicantumkan
keterangan “Formulir ini dicetak secara otomatis oleh sistem
komputer
dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap
dinas”. |
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
II |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TANGGAL |
: |
30-03-2009 |
TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MENGGUNAKAN
MEDIA PENYIMPAN DATA ELEKTRONIK
I. |
PENDAFTARAN PIB |
|
1. |
Importir
menyiapkan PIB dengan menggunakan program aplikasi PIB,
dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap
pabean. |
|
2. |
Importir
melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan PNBP
melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, kecuali untuk yang
menggunakan
fasilitas pembayaran berkala. |
|
3. |
Importir
menyampaikan ke Kantor Pabean PIB dalam rangkap 3(tiga),
media penyimpan data elektronik, dokumen pelengkap pabean, SSPCP
dan/atau surat keputusan pembebasan/keringanan BM dan/atau PDRI, bukti
pembayaran PNBP, dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan
cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dan
izin/rekomendasi dari instansi terkait. |
|
4. |
Pejabat
penerima dokumen pada Kantor Pabean menerima berkas PIB, lalu memeriksa
kesesuaian hasil cetak PIB dengan data dalam media penyimpan data
elektronik. |
|
5. |
Pejabat
penerima dokumen mengunggah(upload) data dari media penyimpan data ke
SKP Kantor Pabean, kemudian mengembalikan media penyimpan data
elektronik kepada importir. |
|
6. |
Pejabat
penerima dokumen melakukan penelitian ada atau tidaknya pemblokiran
terhadap importir dan PPJK, meneliti pencantuman NTB/NTP dan/atau NTPN
dalam SSPCP serta mencocokkan bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI
dan PNBP, lalu merekam hasil penelitiannya ke dalam SKP. |
|
7. |
SKP
menerima data PIB dan melakukan penelitian sebagai berikut:
- kelengkapan pengisian data PIB;
- nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan tidak
berulang;
- kesesuaian PIB dengan BC 1.1. meliputi:
- |
nomor
dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1., host B/L, jumlah container,
nomor container, dan ukuran container untuk impor melalui pelabuhan
laut; |
- |
nomor
dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1. dan host AWB untuk impor
melalui bandara; |
- kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data
NDPBM;
- pos tarif tercantum dalam BTBMI;
- importir memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK),
selain importasi pertama atau importir yang dikecualikan dari NIK;
- bukti penerimaan jaminan, dalam hal importasi
memerlukan jaminan;
- PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK); dan
- Jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK.
|
|
8. |
Dalam
hasil penelitian data PIB oleh SKP tidak menemukan data NIK,
data PIB diteruskan kepada Pejabat peneliti NIK untuk dilakukan
penelitian apakah
importir termasuk yang dikecualikan dari NIK, kemudian merekam hasil
penelitiannya ke dalam SKP. |
|
9. |
Dalam
hal
hasil penelitian Pejabat penerima dokumen sebagaimana
dimaksud pada butir 6 tidak sesuai, pengisian data PIB sebagaimana
dimaksud pada butir 7 tidak sesuai, dan/atau ketentuan NIK tidak
dipenuhi :
9.1. |
SKP
menerbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP); |
9.2. |
Importir
melakukan perbaikan data PIB dan melengkapi kekurangan persyaratan
sesuai NPP, lalu menyampaikan kembali ke Kantor Pabean. |
|
|
10. |
Dalam
hal
pengisian data PIB telah sesuai dan/atau pencocokkan bukti pembayaran
bea masuk, cukai, PDRI dan PNBP telah sesuai, SKP melakukan penelitian
tentang pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan berdasarkan data PIB.
10.1. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan barang impor tidak terkena ketentuan
larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi,
SKP memberikan nomor pendaftaran PIB dan melakukan penjaluran pelayanan
impor. |
10.2. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan barang impor perlu
penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan,
SKP
meneruskan data PIB kepada Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan untuk dilakukan penelitian. |
|
10.2.1. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan/pembatasan telah
dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan
merekam hasil penelitian untuk selanjutnya SKP menerbitkan nomor
pendaftaran PIB. |
|
10.2.2. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan dan pembatasan
belum dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan merekam hasil penelitian untuk selanjutnya SKP
menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL) dengan
tembusan kepada unit pengawasan. |
|
10.2.3. |
Importir
menerima respons NPBL. |
|
10.2.4. |
Importir
menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dilampiri dengan NPBL kepada
Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan melalui
Pejabat penerima dokumen. |
|
10.2.5. |
Pejabat
yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan melakukan
penelitian dokumen yang dipersyaratkan.
10.2.5.1. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah
sesuai, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan
merekam dokumen yang dipersyaratkan ke dalam SKP untuk diterbitkan
nomor pendaftaran PIB dan dilakukan penjaluran pelayanan impor. |
10.2.5.2. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum
sesuai, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan
memberitahukan kepada Importir. |
|
|
10.2.6. |
Apabila
dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal
penerbitan NPBL Importir tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan
maka SKP menerbitkan respons NPP. |
|
II. |
PENETAPAN JALUR PELAYANAN IMPOR |
|
A. |
Pengeluaran
barang impor ditetapkan melalui jalur MITA Prioritas:
- SKP menerbitkan respons SPPB untuk disampaikan kepada
importir.
- Importir menerima SPPB untuk pengeluaran barang dari
kawasan pabean.
|
|
B. |
Pengeluaran
barang impor ditetapkan melalui Jalur MITA Non-Prioritas:
- SKP menerbitkan respons SPPB atau SPPF untuk
disampaikan kepada importir.
- Importir menerima:
- SPPB untuk pengeluaran barang dari kawasan pabean;
atau
- SPPF sebagai izin pengeluaran barang dari kawasan
pabean untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat importir.
|
|
C. |
Pengeluaran
barang impor ditetapkan melalui jalur hijau:
- SKP menerbitkan respons SPPB untuk disampaikan kepada
importir.
- Importir menerima SPPB untuk pengeluaran barang dari
kawasan pabean.
|
|
D. |
Dalam
hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui Jalur Kuning:
- SKP menerbitkan respons SPJK untuk disampaikan kepada
importir.
- Importir menerima SPJK dan menyerahkan hasil cetak
PIB,
dokumen pelengkap pabean, SSPCP, dan dokumen pemesanan pita cukai untuk
BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai kepada
Pejabat pemeriksa dokumen melalui Pejabat penerima dokumen.
- Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian
terhadap berkas PIB.
- Pejabat pemeriksa dokumen dapat meminta tambahan
keterangan
terkait uraian barang dan/atau nilai pabean, dan memberitahukan agar
Importir menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh barang dalam hal
diperlukan.
- Pejabat pemeriksa dokumen mengambil contoh barang
dengan memerintahkan petugas yang ditunjuk.
- Dalam hal hasil penelitian menemukan indikasi adanya
perbedaan
jumlah, jenis dan/atau pelanggaran, Pejabat pemeriksa dokumen
memberitahukan hal tersebut kepada unit pengawasan melalui SKP untuk
dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI.
6.1. |
Dalam hal
diterbitkan NHI dan ditemukan dugaan tindak pidana, unit pengawasan
melakukan penelitian lebih lanjut. |
6.2. |
Apabila
unit pengawasan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
pemberitahuan dari Pejabat pemeriksa dokumen tidak menerbitkan NHI atau
diterbitkan NHI dengan hasil tidak ditemukan dugaan tindak pidana: |
|
6.2.1. |
Pejabat
pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean. |
|
6.2.2. |
Dalam
hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean tidak mengakibatkan
kekurangan pembayaran, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB. |
|
6.2.3.
|
Dalam
hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean mengakibatkan kekurangan
pembayaran:
6.2.3.1. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPTNP. |
6.2.3.2. |
Importir
membayar kekurangan pembayaran sesuai dengan SPTNP pada Bank Devisa
Persepsi/Pos Persepsi. |
6.2.3.3. |
Importir
menyerahkan SSPCP yang telah diberikan NTB/NTP dan/atau NTPN kepada
Pejabat Pemeriksa Dokumen. |
6.2.3.4. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerima dan meneliti kesesuaian SSPCP dengan SPTNP,
dan dalam hal telah sesuai diterbitkan SPPB. |
|
- Dalam hal tidak ditemukan indikasi adanya perbedaan
jumlah,
jenis dan/atau pelanggaran, dilakukan langkah-langkah sesuai dengan
butir 6.2.1 s.d 6.2.3.4.
|
|
E. |
Dalam
hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui jalur merah:
- SKP menerbitkan respons SPJM untuk disampaikan kepada
importir.
- Importir menyampaikan pemberitahuan kesiapan
pemeriksaan
fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM.
2.1. |
Apabila
Importir dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM
tidak memberitahukan kesiapan pemeriksaan fisik,
Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat menerbitkan instruksi
pemeriksaan barang, dengan tembusan kepada pengusaha TPS. |
2.2. |
Pengusaha
TPS menerima tembusan instruksi pemeriksaan barang dan membantu
jalannya pemeriksaan barang dimaksud. |
2.3. |
Importir
dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penetapan
pemeriksaan dimaksud disertai alasan. |
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Instruksi
Pemeriksaan dan menunjuk Pejabat pemeriksa barang melalui SKP.
- Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing
list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa dokumen.
- Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik
barang
dan mengambil contoh barang jika diminta, membuat Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP
Fisik).
- Pejabat pemeriksa barang merekam LHP ke dalam SKP
dengan
tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim LHP dan BAP Fisik
kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
- Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera
berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen.
- Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik
untuk dilakukan penelitian.
- Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat
pemeriksa
dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list ke
laboratorium.
- Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji
laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan
kesesuaian dengan pemberitahuan, dan :
- bea masuk, cukai, dan PDRI telah dilunasi, dan
- ketentuan larangan dan pembatasan telah dipenuhi,
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB;
- Dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai
dan tidak ada
tindak lanjut dari unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 7,
Pejabat
pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean, serta
pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan.
- Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada
butir 11:
12.1. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP kepada Importir dalam hal terdapat
kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI, dengan tembusan
kepada Pejabat yang menangani penagihan. |
12.2. |
Dalam
hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan,
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL. |
- Importir menerima respons SPTNP dan NPBL untuk barang
yang
terkena ketentuan larangan/pembatasan, kemudian melakukan pelunasan
pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta
menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan
larangan/pembatasan melalui Pejabat penerima dokumen.
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah
melakukan penelitian tentang pelunasan pembayaran bea masuk, cukai,
PDRI, dan sanksi administrasi.
(Dalam hal fungsi penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat yang
menangani pelayanan pabean, maka uraian yang menyebutkan Pejabat
pemeriksa dokumen diganti dengan Pejabat yang menangani pelayanan
pabean). |
III. |
PENGELUARAN
BARANG IMPOR |
|
1. |
Importir
menyerahkan SPPB kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. |
|
2. |
Pejabat
mengawasi pengeluaran barang dari kawasan pabean atau TPS
oleh importir berdasarkan SPPB atau berdasarkan SPPF untuk MITA Non
Prioritas. |
|
3. |
Importir
menerima SPPB atau SPPF yang diberikan catatan oleh Pejabat
yang mengawasi pengeluaran barang. |
|
4. |
Importir
mengeluarkan Barang Impor dari Kawasan Pabean. |
IV. |
PASCA
PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG |
|
A. |
Dalam
hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui Jalur MITA
Prioritas dan Jalur MITA Non Prioritas, Importir melakukan kegiatan
sebagai
berikut:
- Dalam hal memanfaatkan fasilitas pembayaran berkala,
MITA
Prioritas melakukan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan PNBP di Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi dengan mencantumkan nomor dan tanggal PIB
pada SSPCP.
- MITA Prioritas yang menggunakan kemudahan
pemberitahuan
pendahuluan menyerahkan rekapitulasi PIB dalam bentuk softcopy paling
lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya kepada Pejabat yang mengelola
manifes
melalui Pejabat penerima dokumen.
- Terhadap barang yang dikeluarkan dengan SPPF oleh
MITA Non
Prioritas dilakukan penyelesaian sesuai dengan tahapan pada
penyelesaian pengeluaran barang impor yang ditetapkan melalui jalur
merah.
|
|
B. |
Dalam
hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui jalur Hijau:
- Pejabat pemeriksa dokumen meneliti uraian barang
dalam PIB,
dan mengirimkan respons kepada importir berupa permintaan tambahan
uraian dan/atau permintaan informasi tentang nilai pabean dalam hal
diperlukan uraian tambahan dan/atau diperlukan informasi tentang nilai
pabean;
- Importir menyampaikan bukti-bukti kebenaran nilai
pabean
kepada
pejabat pemeriksa dokumen dalam waktu 7(tujuh) hari kerja setelah
tanggal permintaan informasi nilai pabean dan/atau tambahan uraian
barang;
- Pejabat pemeriksa dokumen meneliti dan menetapkan
tarif dan
nilai
pabean dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pendaftaran PIB, dan menerbitkan SPTNP atau menerbitkan rekomendasi
audit kepabeanan dalam hal menemukan kekurangan pembayaran bea masuk
dan PDRI setelah melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pendaftaran PIB;
- Importir menerima respons SPTNP, mencetak dan
melunasinya
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPTNP, dan
menyerahkan SSPCP kepada pejabat yang menangani penagihan.
- Dalam hal barang impor termasuk dalam pos tarif yang
dikenai
ketentuan larangan/pembatasan, SKP meneruskan data PIB kepada unit
pengawasan, untuk diproses lebih lanjut.
|
|
C. |
Pejabat
yang mengelola manifes melakukan penutupan Pos BC 1.1 atas
PIB yang telah diselesaikan. |
V. |
FORMULIR
Pada hasil cetak SPPB, SPPF, SPJK, SPJM, dan NPBL dicantumkan
keterangan “Formulir ini dicetak secara otomatis oleh sistem
komputer
dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap
dinas”. |
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
III |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TANGGAL |
: |
30-03-2009 |
TATAKERJA PENYELESAIAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DENGAN PIB YANG DISAMPAIKAN MENGGUNAKAN FORMULIR
I. |
PENDAFTARAN PIB |
|
1. |
Importir
menyiapkan PIB dengan mengisi formulir secara lengkap,
dengan mendasarkan pada data dan informasi dari dokumen pelengkap
pabean. |
|
2. |
Importir
melakukan pembayaran Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan PNBP
melalui Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, kecuali untuk yang
menggunakan
fasilitas pembayaran berkala. |
|
3. |
Importir
menyampaikan PIB, dokumen pelengkap pabean, SSPCP atau surat keputusan
pembebasan/keringanan bea masuk dan/atau PDRI, bukti pembayaran PNBP,
dokumen pemesanan pita cukai untuk BKC yang pelunasan cukainya dengan
cara pelekatan pita cukai, dan
izin/rekomendasi dari instansi terkait ke Kantor Pabean. |
|
4. |
Pejabat
penerima dokumen menerima berkas PIB kemudian melakukan penelitian
sebagai berikut :
- ada atau tidaknya pemblokiran importir;
- kelengkapan pengisian data PIB;
- pencantuman NTB/NTP dan/atau NTPN dalam SSPCP;
- pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI;
- pembayaran PNBP;
- nomor dan tanggal B/L, AWB atau nomor pengajuan tidak
berulang;
- kesesuaian PIB dengan BC 1.1. meliputi:
- |
nomor
dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1., host BL, jumlah container,
nomor container, dan ukuran container untuk impor melalui pelabuhan
laut; |
- |
nomor
dan tanggal BC 1.1., pos/sub pos BC 1.1. dan host AWB untuk impor
melalui bandara; |
- kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data
NDPBM;
- pos tarif tercantum dalam BTBMI;
- importir memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK),
selain importasi pertama atau importir yang dikecualikan dari NIK;
- bukti penerimaan jaminan, dalam hal importasi
memerlukan jaminan;
- PPJK memiliki Nomor Pokok PPJK (NP PPJK); dan
- Jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh PPJK.
|
|
5. |
Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 4 tidak
sesuai, Pejabat penerima dokumen menerbitkan Nota Pemberitahuan
Penolakan (NPP). |
|
6. |
Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 4 telah
sesuai dengan yang tertera pada PIB maka Pejabat penerima dokumen
meneruskan
berkas PIB kepada Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/
pembatasan untuk dilakukan penelitian barang larangan/pembatasan. |
|
7. |
Pejabat
yang menangani penelitian larangan/pembatasan melakukan penelitian
barang larangan/pembatasan.
7.1. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan barang impor tidak terkena ketentuan
larangan/pembatasan, meneruskan berkas PIB kepada Pejabat penerima
dokumen untuk : |
|
7.1.1. |
diberikan
nomor pendaftaran; |
|
7.1.2. |
diberitahukan
kepada Pejabat yang menangani manifes untuk penutupan pos BC 1.1.; dan |
|
7.1.3. |
diteruskan
kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam rangka penetapan jalur pelayanan
impor. |
7.2. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan barang impor terkena
ketentuan larangan/pembatasan, dilakukan kegiatan sebagai berikut : |
|
7.2.1. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan telah
dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan
meneruskan berkas PIB kepada Pejabat penerima dokumen untuk :
7.2.1.1. |
diberikan
memberikan nomor pendaftaran PIB; |
7.2.1.2. |
diberitahukan
kepada Pejabat yang menangani manifes untuk penutupan pos BC 1.1.; dan |
7.2.1.3. |
diteruskan
kepada Pejabat pemeriksa dokumen dalam rangka penetapan jalur pelayanan
impor. |
|
|
7.2.2. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan ketentuan larangan/ pembatasan belum
dipenuhi, Pejabat yang menangani penelitian larangan/pembatasan
menerbitkan Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL) dengan
tembusan kepada unit pengawasan,
7.2.2.1. |
Importir
menerima NPBL. |
7.2.2.2. |
Importir
menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dilampiri dengan hasil cetak
NPBL kepada Pejabat yang menangani penelitian barang
larangan/pembatasan melalui Pejabat penerima dokumen. |
7.2.2.3. |
Pejabat
yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan melakukan
penelitian dokumen yang dipersyaratkan. |
|
7.2.2.3.1. |
Dalam
hal ketentuan larangan/pembatasan telah dipenuhi, Pejabat yang
menangani penelitian barang larangan/pembatasan meneruskan berkas PIB
kepada Pejabat penerima dokumen untuk:
7.2.2.3.1.1. |
diberikan
nomor pendaftaran; |
7.2.2.3.1.2. |
diberitahukan
kepada Pejabat yang menangani manifes untuk penutupan pos BC 1.1.
setelah diberikan nomor pendaftaran; dan |
7.2.2.3.1.3. |
diteruskan
kepada Pejabat pemeriksa dokumen untuk dilakukan penetapan jalur
pelayanan impor. |
|
|
7.2.2.3.2. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan belum
sesuai, Pejabat yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan
memberitahukan kepada Importir. |
|
|
7.2.3. |
Apabila
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan NPBL
importir tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan maka Pejabat
yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan menerbitkan NPP. |
|
II. |
PENETAPAN
JALUR PELAYANAN IMPOR |
|
A. |
Pengeluaran
Barang Impor yang ditetapkan melalui jalur MITA
Prioritas:
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan
mengirimkannya kepada Importir.
- Importir menerima SPPB untuk pengeluaran barang dari
Kawasan Pabean.
|
|
B. |
Pengeluaran
Barang Impor yang ditetapkan melalui Jalur MITA
Non-Prioritas:
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB atau SPPF
kepada Importir.
- Importir menerima:
- SPPB untuk pengeluaran barang dari Kawasan Pabean;
atau
- SPPF sebagai izin pengeluaran barang dari kawasan
pabean untuk dilakukan pemeriksaan fisik di tempat importir.
|
|
C. |
Pengeluaran
barang impor ditetapkan melalui jalur hijau:
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB dan
mengirimkannya kepada Importir.
- Importir menerima SPPB untuk pengeluaran barang dari
Kawasan Pabean.
|
|
D. |
Dalam
hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui Jalur Kuning:
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Surat
Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) kepada importir.
- Importir menerima SPJK dari Pejabat pemeriksa dokumen
melalui Pejabat penerima dokumen.
- Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian
terhadap berkas PIB.
- Pejabat pemeriksa dokumen dapat meminta tambahan
keterangan
dalam rangka penelitian tarif dan nilai pabean, dan pemberitahuan agar
importir menyiapkan barangnya untuk pengambilan contoh barang dalam hal
diperlukan.
- Pejabat pemeriksa dokumen mengambil contoh barang
dengan memerintahkan petugas yang ditunjuk.
- Dalam hal hasil penelitian menemukan indikasi adanya
perbedaan jumlah, jenis dan/atau pelanggaran, Pejabat pemeriksa dokumen
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada unit pengawasan untuk
dilakukan pemeriksaan fisik melalui mekanisme NHI.
6.1. |
Dalam hal
diterbitkan NHI dan ditemukan dugaan pelanggaran pidana, unit
pengawasan melakukan penelitian lebih lanjut. |
6.2. |
Apabila
unit pengawasan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
pemberitahuan tertulis dari Pejabat pemeriksa dokumen tidak menerbitkan
NHI atau diterbitkan NHI dengan hasil tidak ditemukan dugaan tindak
pidana: |
|
6.2.1. |
Pejabat
pemeriksa dokumen melakukan penetapan tarif dan nilai pabean. |
|
6.2.2. |
Dalam
hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean tidak mengakibatkan
kekurangan pembayaran, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB. |
|
6.2.3. |
Dalam
hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean mengakibatkan kekurangan
pembayaran:
6.2.3.1. |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen menerbitkan SPTNP. |
6.2.3.2. |
Importir
membayar kekurangan pembayaran sesuai dengan SPTNP pada Bank Devisa
Persepsi/Pos Persepsi. |
6.2.3.3. |
Importir
menerima SSPCP yang telah diberikan NTB/NTP dan/atau NTPN kepada
Pejabat pemeriksa dokumen. |
6.2.3.4. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerima dan meneliti kesesuaian SSPCP dengan SPTNP,
dan dalam hal telah sesuai diterbitkan SPPB. |
|
- Dalam hal tidak ditemukan indikasi adanya perbedaan
jumlah,
jenis dan/atau pelanggaran, dilakukan langkah-langkah sesuai dengan
butir 6.2.1 s.d 6.2.3.4.
|
|
E. |
Dalam
hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui jalur merah:
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPJM serta
mengirimkannya kepada importir.
- Importir menyampaikan pemberitahuan kesiapan
pemeriksaan
fisik kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJM.
2.1. |
Apabila
importir dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal SPJM tidak
memberitahukan kesiapan pemeriksaan fisik, Pejabat yang menangani
pelayanan pabean dapat menerbitkan instruksi pemeriksaan barang, dengan
tembusan kepada pengusaha TPS. |
2.2. |
Pengusaha
TPS menerima tembusan instruksi pemeriksaan barang dan membantu
jalannya pemeriksaan barang dimaksud. |
2.3. |
Importir
dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penetapan
pemeriksaan dimaksud disertai alasan. |
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan Instruksi
Pemeriksaan dan menunjuk Pejabat pemeriksa barang.
- Pejabat pemeriksa barang menerima invoice/packing
list dan instruksi pemeriksaan dari Pejabat pemeriksa dokumen.
- Pejabat pemeriksa barang melakukan pemeriksaan fisik
barang
dan mengambil contoh barang jika diminta, membuat Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) dengan tembusan kepada unit pengawasan dan membuat
Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik), kemudian mengirim LHP dan
BAP Fisik kepada Pejabat pemeriksa dokumen.
- Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera
berkoordinasi dengan Pejabat pemeriksa dokumen.
- Pejabat pemeriksa dokumen menerima LHP dan BAP Fisik
untuk dilakukan penelitian.
- Dalam hal diperlukan uji laboratorium, Pejabat
pemeriksa
dokumen mengirimkan contoh barang dan invoice/packing list ke
laboratorium.
- Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan hasil uji
laboratorium serta penelitian tarif dan nilai pabean menunjukkan
kesesuaian dengan pemberitahuan, dan :
a. |
bea
masuk, cukai, dan PDRI telah dilunasi, dan |
b. |
ketentuan
larangan dan pembatasan telah dipenuhi, Pejabat pemeriksa dokumen
menerbitkan SPPB. |
- Dalam hal hasil penelitian menunjukan tidak sesuai
dan
tidak ada
tindak lanjut dari unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada butir 6,
Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai pabean,
serta pemenuhan ketentuan tentang larangan/pembatasan.
- Berdasarkan penelitian sebagaimana butir 10 :
11.1. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan SPTNP kepada Importir dalam hal terdapat
kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI, dengan tembusan
kepada Pejabat yang menangani urusan penagihan. |
11.2. |
Dalam
hal ditemukan barang yang terkena ketentuan larangan/ pembatasan,
Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan NPBL. |
- Importir menerima respons SPTNP dan NPBL untuk barang
yang
terkena ketentuan larangan/pembatasan, kemudian melakukan pelunasan
pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan sanksi administrasi serta
menyerahkan persyaratan yang terkait dengan ketentuan
larangan/pembatasan.
- Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB setelah
melakukan penelitian tentang pelunasan pembayaran bea masuk, cukai,
PDRI, dan sanksi administrasi serta pemenuhan ketentuan
larangan/pembatasan.
(Dalam hal fungsi penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat yang
menangani pelayanan pabean, maka uraian yang menyebutkan Pejabat
pemeriksa dokumen diganti dengan Pejabat yang menangani pelayanan
pabean). |
III. |
PENGELUARAN
BARANG IMPOR |
|
1. |
Importir
menyerahkan SPPB kepada Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang. |
|
2. |
Pejabat
mengawasi pengeluaran barang dari kawasan pabean atau TPS
oleh importir berdasarkan SPPB atau berdasarkan SPPF untuk MITA Non
Prioritas. |
|
3. |
Importir
menerima SPPB atau SPJM yang diberikan catatan oleh Pejabat
yang mengawasi pengeluaran barang. |
|
4. |
Importir
mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean. |
IV. |
PASCA
PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG |
|
A. |
Dalam
hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui Jalur MITA
Prioritas dan Jalur MITA Non Prioritas, importir melakukan kegiatan
sebagai
berikut:
- Dalam hal memanfaatkan fasilitas pembayaran berkala,
MITA
Prioritas melakukan pembayaran bea masuk, cukai, PDRI, dan PNBP di Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi dengan mencantumkan nomor dan tanggal PIB
pada SSPCP.
- MITA Prioritas yang menggunakan kemudahan
pemberitahuan
pendahuluan menyerahkan rekapitulasi PIB paling lambat pada tanggal 10
bulan berikutnya kepada Pejabat yang mengelola manifes melalui Pejabat
penerima dokumen.
- Terhadap barang yang dikeluarkan dengan SPPF oleh
MITA Non
Prioritas dilakukan penyelesaian sesuai dengan tahapan pada
penyelesaian pengeluaran barang impor yang ditetapkan melalui jalur
merah.
|
|
B. |
Dalam
hal pengeluaran barang impor ditetapkan melalui jalur Hijau:
- Pejabat pemeriksa dokumen meneliti uraian barang
dalam PIB,
dan meminta berupa permintaan tambahan uraian barang dan/atau
permintaan informasi tentang nilai pabean kepada importir dalam hal
diperlukan.
- Importir menyampaikan bukti-bukti kebenaran nilai
pabean
kepada
pejabat pemeriksa dokumen dalam waktu 7(tujuh) hari kerja setelah
tanggal permintaan informasi nilai pabean dan/atau tambahan uraian
barang.
- Pejabat pemeriksa dokumen meneliti dan menetapkan
tarif dan
nilai
pabean dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pendaftaran PIB
dan menerbitkan SPTNP, atau menerbitkan rekomendasi audit kepabeanan
dalam hal menemukan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI
setelah melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pendaftaran PIB.
- Importir menerima SPTNP untuk selanjutnya melunasinya
dalam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPTNP, dan
menyerahkan SSPCP kepada pejabat yang menangani penagihan.
- Dalam hal barang impor termasuk dalam pos tarif yang
dikenai
ketentuan larangan/pembatasan, Pejabat pemeriksa dokumen meneruskan
data PIB kepada unit pengawasan untuk diproses lebih lanjut.
|
|
C. |
Pejabat
yang mengelola manifes melakukan penutupan Pos BC 1.1 atas
PIB yang telah diselesaikan. |
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
IV |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TANGGAL |
: |
30-03-2009 |
FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM KEGIATAN IMPOR UNTUK DIPAKAI
- Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
- Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).
- Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
- SPPB “pemindai peti kemas”.
- Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
- Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK).
- Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).
- Instruksi Pemeriksaan (IP).
- Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai.
- Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
- Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
- Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
IV.1. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TANGGAL |
: |
30-03-2009 |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
...................................
|
NOTA PEMBERITAHUAN
PENOLAKAN (NPP)
Nomor
Pengajuan |
: |
Tanggal
Respons |
: |
Kepada
: |
|
|
|
Importir |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
|
|
PPJK |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
NP PPJK
|
: |
PIB yang Saudara sampaikan tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih
lanjut. Agar dilakukan perbaikan sebagai berikut :
1.
2.
3.
…………………tanggal
…………
Pejabat Penerima Dokumen
Tanda tangan :
Nama :
NIP
:
|
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
IV.2. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TANGGAL |
: |
30-03-2009 |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
.................................... |
NOTA
PEMBERITAHUAN BARANG LARANGAN/PEMBATASAN (NPBL)
Nomor
Pengajuan PIB : |
tanggal
: |
Nomor
Pendaftaran PIB : |
tanggal
: |
Kepada
: |
|
Importir |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
PPJK |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
NP PPJK
|
: |
Dalam PIB yang Saudara sampaikan terdapat barang yang terkena ketentuan
larangan/pembatasan.
Untuk itu diminta menyerahkan persetujuan dari instansi ... dalam waktu
3 (tiga) hari sejak tanggal Nota Pemberitahuan ini.
…………………tanggal
…………
Pejabat Peneliti Barang Larangan/Pembatasan
Tanda tangan :
Nama :
NIP :
|
Peruntukan :
1. Importir;
2. Unit pengawasan;
3. Pejabat peneliti larangan/pembatasan.
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
IV.3. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TANGGAL |
: |
30-03-2009 |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
.................................... |
SURAT PERSETUJUAN
PENGELUARAN BARANG (SPPB)
Nomor :
Tanggal :
Nomor Pendaftaran PIB
:
tanggal :
Kepada
:
|
|
Importir |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
PPJK |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
NP PPJK
|
: |
Lokasi
Barang : |
|
No.B/L
atau AWB |
: |
Tanggal
: |
|
Nama
Sarana Pengangkut |
: |
|
|
No.Voy./Flight |
: |
Tanggal
: |
Pos
: |
No.
BC 1.1 |
: |
Berat
: |
|
Jumlah/jenis
kemasan |
: |
|
|
Merk
kemasan |
: |
|
|
|
|
|
|
Jumlah
peti kemas |
: |
|
|
Nomor
Peti Kemas/Ukuran |
: |
|
|
Catatan pengeluaran :
.............................
tanggal ........................ |
.............................
tanggal ........................... |
Pejabat
Pemeriksa Dokumen |
Pejabat
yang mengawasi pengeluaran barang |
Tanda tangan :
Nama :
NIP
:
|
Tanda tangan :
Nama :
NIP
:
|
|
Peruntukan :
1. Importir;
2. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
IV.4. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TANGGAL |
: |
30-03-2009 |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
.................................... |
SURAT
PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB)
”Pemindai
Peti Kemas (Container Scanner)”
Nomor :
Tanggal :
Nomor Pendaftaran PIB
:
tanggal :
Kepada
:
|
|
Importir |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
PPJK |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
NP PPJK
|
: |
Lokasi
Barang : |
|
No.B/L
atau AWB |
: |
Tanggal
: |
|
Nama
Sarana Pengangkut |
: |
|
|
No.Voy./Flight |
: |
Tanggal
: |
Pos
: |
No.
BC 1.1 |
: |
Berat
: |
|
Jumlah/jenis
kemasan |
: |
|
|
Merk
kemasan |
: |
|
|
|
|
|
|
Jumlah
peti kemas |
: |
|
|
Nomor
Peti Kemas/Ukuran |
: |
|
|
Catatan pengeluaran :
.............................
tanggal ........................ |
.............................
tanggal ........................... |
Pejabat
yang menangani pelayanan pabean/
Pejabat Pemeriksa Dokumen |
Pejabat
yang mengawasi pengeluaran barang |
Tanda tangan :
Nama :
NIP
:
|
Tanda tangan :
Nama :
NIP
:
|
|
Peruntukan :
1. Importir;
2. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
IV.5. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TANGGAL |
: |
30-03-2009 |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
.................................... |
SURAT PEMBERITAHUAN
JALUR MERAH (SPJM)
Nomor Pendaftaran PIB
:
tanggal :
Kepada
:
|
|
Importir |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
PPJK |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
NP PPJK
|
: |
Lokasi
Barang : |
|
Berdasarkan hasil penelitian dokumen, PIB Saudara ditetapkan JALUR
MERAH. Agar Saudara menyerahkan hasil cetak PIB dan dokumen pelengkap
pabean serta
menyiapkan barang untuk dilakukan pemeriksaan fisik dalam jangka waktu
3 (tiga) hari kerja
setelah tanggal SPJM ini.
Catatan pengeluaran :
Pejabat
yang menangani pelayanan pabean/
Pejabat Pemeriksa Dokumen |
Tanda tangan :
Nama :
NIP
:
|
|
Peruntukan :
1. Importir;
2. Pejabat pemeriksa barang.
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
IV.6. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TANGGAL |
: |
30-03-2009 |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
.................................... |
SURAT
PEMBERITAHUAN JALUR KUNING (SPJK)
Nomor Pendaftaran PIB
:
tanggal :
Kepada
:
|
|
Importir |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
PPJK |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
NP PPJK
|
: |
Lokasi
Barang : |
|
Berdasarkan hasil penelitian dokumen, PIB Saudara ditetapkan JALUR
KUNING. Agar Saudara menyerahkan hasil cetak PIB dan dokumen pelengkap
pabean dalam jangka
waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPJK ini.
Pejabat Pemeriksa Dokumen |
Tanda tangan :
Nama :
NIP
:
|
|
Peruntukan :
1. Importir;
2. Pejabat pemeriksa barang.
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
IV.7. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TANGGAL |
: |
30-03-2009 |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
.................................... |
SURAT PEMBERITAHUAN
PEMERIKSAAN FISIK (SPPF)
Nomor Pendaftaran PIB
:
tanggal :
Kepada
:
|
|
Importir |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
PPJK |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
NP PPJK
|
: |
Lokasi
Barang : |
|
No.B/L
atau AWB |
: |
Tanggal
: |
|
Nama
Sarana Pengangkut |
: |
|
|
No.Voy./Flight |
: |
Tanggal
: |
Pos
: |
No.
BC 1.1 |
: |
Berat
: |
|
Jumlah/jenis
kemasan |
: |
|
|
Merk
kemasan |
: |
|
|
|
|
|
|
Jumlah
peti kemas |
: |
|
|
Nomor
Peti Kemas/Ukuran |
: |
|
|
Diberitahukan bahwa dari hasil penelitian dokumen, terhadap barang
dalam PIB dengan nomor pendaftaran tersebut di atas disetujui untuk
dikeluarkan dengan
pemeriksaan fisik di tempat Saudara, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilakukan penyegelan atau pengawalan oleh Pejabat Bea
dan Cukai;
- Wajib memberikan bantuan yang layak kepada Pejabat
Bea dan Cukai
yang melaksanakan pemeriksaan fisik dan/atau pengawalan, apabila tidak
tersedia akomodasi
(sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006).
Pejabat
Pemeriksa Dokumen |
Tanda tangan :
Nama :
NIP
:
|
|
Peruntukan :
1. Importir;
2. Pejabat pemeriksa barang;
3. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang.
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
IV.8. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TANGGAL |
: |
30-03-2009 |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
.................................... |
Nomor Pendaftaran PIB
:
tanggal :
Importir |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
PPJK |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
NP PPJK
|
: |
Pejabat
Pemeriksa Barang |
: |
Nama
|
: |
NIP
|
: |
Jumlah
koli yang harus diperiksa |
: |
Ajukan
contoh (ya/tidak) |
: |
Ajukan
foto (ya/tidak) |
: |
Pejabat
yang menangani pelayanan pabean/
Pejabat Pemeriksa Dokumen |
Tanda tangan :
Nama :
NIP
:
|
|
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
IV.9. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TANGGAL |
: |
30-03-2009 |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
.................................... |
INSTRUKSI PEMERIKSAAN FISIK
MELALUI PEMINDAI
Nomor Pendaftaran PIB
:
tanggal :
Kepada
:
|
|
Importir |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
PPJK |
|
NPWP
|
: |
Nama
|
: |
Alamat
|
: |
NP PPJK
|
: |
Lokasi
Barang : |
|
No.B/L
atau AWB |
: |
Tanggal
: |
|
Nama
Sarana Pengangkut |
: |
|
|
No.Voy./Flight |
: |
Tanggal
: |
Pos
: |
No.
BC 1.1 |
: |
Berat
: |
|
Jumlah/jenis
kemasan |
: |
|
|
Merk
kemasan |
: |
|
|
|
|
|
|
Jumlah
peti kemas |
: |
|
|
Nomor
Peti Kemas/Ukuran |
: |
|
|
Pejabat
yang menangani pelayanan pabean
Tanda tangan :
Nama :
NIP
:
|
|
Peruntukan :
1. Importir;
2. Pejabat pemindai peti kemas.
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
IV.10. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TANGGAL |
: |
30-03-2009 |
DEPARTEMEN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
....................................
|
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Nomor Pendaftaran PIB
:
tanggal :
Hari/tanggal : ............ Jam mulai periksa : ............. Jam
selesai periksa : ........ Lokasi : ..........
Jumlah
partai barang |
: |
|
|
Nomor
peti kemas yang diperiksa
(dalam hal LCL)
|
: |
|
|
Kondisi
segel |
: |
|
|
Jumlah
& jenis barang yang diperiksa
(dalam hal LCL)
|
: |
|
|
Hasil
pemeriksaan |
: |
|
|
No |
Jumlah,
Jenis,
Ukuran Kemasan |
Uraian
barang |
Jumlah
Satuan
Barang |
Spesifikasi
(merk/tipe/
kapasitas) |
Negara
Asal |
Keterangan |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
|
|
|
|
|
|
|
Contoh : barang/foto *)
Kesimpulan :
Pejabat
Pemeriksa Barang
Tanda tangan :
Nama :
NIP
:
|
|
*) coret yang tidak perlu
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
IV.11. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TANGGAL |
: |
30-03-2009 |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
....................................
BERITA ACARA PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR
Nomor :
tanggal :
Terhadap impor barang
dengan data sebagai berikut :
- No/Tgl PIB : .........................., ...../...../200..
- Lokasi Pemeriksaan :
- Tgl/waktu penunjukan pemeriksa: ..../......./200.
.....:......
- waktu pemeriksaan :
a) |
Jam/Tgl
dimulai pengeluaran kemasan (stripping) : ..............,
..../..../200.. |
b) |
Jam/Tgl
selesai pengeluaran kemasan (stripping) : ..............,
..../..../200.. |
c) |
Jam/Tgl
dimulai pemeriksaan barang : .............., ..../..../200.. |
d) |
Jam/Tgl
selesai pemeriksaan barang : .............., ..../..../200.. |
- Foto : tidak / ya* ( ...... lembar)
- Contoh barang
a) |
jenis
: |
b) |
jumlah
: |
c) |
diminta
kembali oleh importir/kuasanya : ya / tidak * |
- Kendala pemeriksaan
a) |
Importir/kuasanya
tidak ada di tempat pemeriksaan: |
b) |
Barang
tidak berada di tempat pemeriksaan : |
c) |
Buruh
tidak siap : |
d) |
Peralatan
tidak tersedia : (sebutkan: ...................) |
e) |
Lain-lain
:
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
.................................................................................................................................. |
- Keterangan :
.......................................................................................................................................
...........................................................................................................................................................
Mengetahui:
Importir/Kuasanya*
........................................
Pengusaha TPS** |
Pejabat
Pemeriksa Barang
.......................................
NIP |
.......................................
* coret yang tidak perlu
** diisi bila berkaitan dengan TPS
Peruntukan :
1. Importir atau Pengusaha TPS;
2. Pejabat Pemeriksa Barang.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
IV.12. |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TANGGAL |
: |
30-03-2009 |
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ..................................
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
....................................
LAPORAN HASIL ANALISIS TAMPILAN
Nomor
Pendaftaran PIB |
: |
Tanggal : |
Nomor
Seri |
: |
|
Nomor
Instruksi Pemeriksaan |
: |
|
Nomor
Peti Kemas |
: |
|
Uraian Analisis:
...............................................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................................
...............................................................................................................................................................................
Kesimpulan:
Pejabat
pemindai peti kemas
Tanda tangan :
Nama :
NIP
:
|
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran V |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TANGGAL |
: |
30-03-2009 |
TATAKERJA PENGELUARAN BARANG
IMPOR UNTUK DIPAKAI
YANG DIAJUKAN KEBERATAN
A. |
Di
Kantor Pabean yang Menggunakan Sistem PDE Kepabeanan |
|
1. |
Importir
mengajukan keberatan atas penetapan Pejabat. |
|
2. |
Dalam
hal keberatan diajukan dengan jaminan :
2.1. |
Importir
menyerahkan jaminan kepada Pejabat yang menangani jaminan untuk
memperoleh Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ). |
2.2. |
Importir
mengajukan surat keberatan disertai BPJ sesuai ketentuan
tentang keberatan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean. |
2.3. |
Kepala
Kantor Pabean meneruskan surat keberatan kepada : |
|
2.3.1. |
Pejabat
yang menangani keberatan untuk diproses lebih lanjut
dalam rangka penerusan berkas surat keberatan kepada Direktur Jenderal;
dan |
|
2.3.2. |
Pejabat
yang menangani penerimaan untuk dilakukan pemantauan. |
2.4. |
Pejabat
yang menangani keberatan melakukan penelitian kelengkapan
berkas surat keberatan. |
|
2.4.1. |
Dalam
hal tidak lengkap, mengembalikan kepada importir untuk dilengkapi. |
|
2.4.2. |
Dalam
hal lengkap, menyampaikan kepada Kepala Kantor Pabean untuk diteruskan
kepada Direktur Jenderal. |
2.5. |
Pejabat
yang menangani keberatan merekam nomor surat penerusan keberatan ke
dalam SKP, kemudian SKP menerbitkan SPPB. |
2.6. |
Direktur
Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk memberikan keputusan
atas keberatan. |
2.7. |
Dalam hal
keputusan atas keberatan dikabulkan: |
|
2.7.1. |
Pejabat
yang menangani keberatan merekam nomor keputusan keberatan ke dalam SKP. |
|
2.7.2. |
SKP
menutup SPTNP dengan nomor keputusan Direktur Jenderal dan
memberitahukan secara elektronik kepada Pejabat yang menangani jaminan. |
|
2.7.3. |
Pejabat
yang menangani jaminan mengembalikan jaminan kepada importir. |
2.8. |
Dalam hal
keberatan ditolak : |
|
2.8.1. |
Dilakukan
pelunasan dengan cara :
- Pejabat yang menangani jaminan mencairkan
jaminan dan menyetorkan ke kas negara dengan SSPCP, atau
- Importir melunasi kekurangan pembayaran BM,
Cukai, PDRI, dan Sanksi Administrasi ke Bank Devisa Persepsi/Pos
Persepsi sejumlah yang tercantum dalam SPTNP.
|
|
2.8.2. |
Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice ke SKP
di Kantor Pabean. |
|
2.8.3. |
SKP
melakukan penelitian terhadap kesesuaian jumlah yang
tercantum dalam SPTNP dengan credit advice yang dikirim oleh Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi. |
|
2.8.4. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan sesuai, SKP menyelesaikan SPTNP dengan
SSPCP, dan menyampaikan hal tersebut secara elektronik kepada Pejabat
yang menangani penerimaan. |
|
2.8.5. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan :
2.8.5.1. |
Jumlah
yang dilunasi lebih dari yang tercantum dalam SPTNP, SKP menolak
pembayaran dimaksud serta memberitahukan secara elektronik kepada Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan kepada Importir. |
2.8.5.2. |
Jumlah
yang dilunasi kurang dari yang tercantum dalam SPTNP, SKP
memberitahukan secara elektronik kepada importir agar importir melunasi
kekurangan pembayaran, dengan tembusan secara elektronik kepada Pejabat
yang menangani penagihan. |
|
|
2.8.6. |
Selanjutnya
dilakukan tahapan sesuai butir 2.8.1.huruf b. s.d.
2.8.4. |
2.9. |
Dalam hal
keberatan ditolak sebagian : |
|
2.9.1. |
Dilakukan
pelunasan dengan cara sebagai berikut :
- Pejabat yang menangani jaminan mencairkan
jaminan dan menyetorkan kepada ke kas negara dengan SSPCP, atau
- Importir melunasi kekurangan pembayaran BM,
Cukai, PDRI, dan Sanksi Administrasi sesuai yang tercantum dalam
keputusan keberatan.
|
|
2.9.2. |
Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice ke SKP
di Kantor Pabean. |
|
2.9.3. |
Pejabat
yang menangani penerimaan merekam nomor keputusan keberatan, serta
jumlah tagihan yang harus dilunasi sesuai keputusan keberatan. |
|
2.9.4. |
SKP
mengganti jumlah tagihan sesuai jumlah yang direkam oleh
Pejabat yang menangani penerimaan. |
|
2.9.5. |
SKP
melakukan penelitian terhadap kesesuaian jumlah yang
tercantum dalam SPTNP dengan credit advice.
2.9.5.1. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan sesuai, SKP menyelesaikan SPTNP dengan
SSPCP, dan menyampaikan hal tersebut secara elektronik kepada Pejabat
yang menangani penerimaan. |
2.9.5.2. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan : |
|
2.9.5.2.1. |
Jumlah
yang dilunasi lebih dari yang tercantum dalam keputusan keberatan, SKP
menolak pembayaran dimaksud dan memberitahukan secara elektronik kepada
Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan kepada Importir. |
|
2.9.5.2.2. |
Jumlah
yang dilunasi kurang dari yang tercantum dalam SPTNP, SKP
memberitahukan secara elektronik kepada importir agar melunasi
kekurangan pembayaran, dengan tembusan secara elektronik kepada Pejabat
yang menangani penagihan. |
2.9.5.3. |
Selanjutnya
dilakukan langkah sesuai butir 2.9.1.b., 2.9.2., 2.9.5., dan 2.9.5.1. |
|
|
|
3. |
Dalam
hal keberatan tanpa jaminan :
3.1. |
Importir
mengajukan surat keberatan atas penetapan Pejabat kepada
Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean. |
3.2. |
Kepala
Kantor Pabean meneruskan surat keberatan tersebut kepada : |
|
3.2.1. |
Pejabat
yang menangani keberatan untuk diproses lebih lanjut
dalam rangka penerusan berkas surat keberatan kepada Direktur Jenderal;
dan |
|
3.2.2. |
Pejabat
yang menangani penerimaan untuk dilakukan pemantauan. |
3.3. |
Pejabat
yang menangani keberatan melakukan penelitian kelengkapan
berkas surat keberatan. |
|
3.3.1. |
Dalam
hal tidak lengkap, mengembalikan untuk diperbaiki. |
|
3.3.2. |
Dalam
hal lengkap, menyampaikan kepada Kepala Kantor Pabean untuk diteruskan
ke Direktur Jenderal. |
3.4. |
Pejabat
yang menangani keberatan merekam surat Kepala Kantor Pabean tentang
penerusan berkas surat keberatan kepada Direktur Jenderal. |
3.5. |
Direktur
Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk memberikan keputusan
atas keberatan. |
3.6. |
Dalam hal
keputusan atas keberatan dikabulkan, Pejabat yang
menangani keberatan merekam nomor keputusan keberatan ke dalam SKP,
kemudian SKP menerbitkan SPPB. |
3.7. |
Dalam hal
keberatan ditolak : |
|
3.7.1. |
Importir
melunasi kekurangan pembayaran BM, Cuai, PDRI, dan
Sanksi administrasi sesuai yang tercantum dalam SPTNP. |
|
3.7.2. |
Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice ke SKP
di Kantor Pabean. |
|
3.7.3. |
SKP
melakukan penelitian terhadap kesesuaian jumlah yang
tercantum dalam SPTNP dengan credit advice yang dikirim oleh Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi. |
|
3.7.4. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan sesuai, SKP menyelesaikan SPTNP dengan
SSPCP, menyampaikan hal tersebut secara elektronik kepada Pejabat yang
menangani penerimaan, serta menerbitkan SPPB. |
|
3.7.5. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan :
3.7.5.1. |
Jumlah
yang dilunasi lebih dari yang tercantum dalam SPTNP, SKP menolak
pembayaran dimaksud serta memberitahukan secara elektronik kepada Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan kepada Importir. |
3.7.5.2. |
Jumlah
yang dilunasi kurang dari yang tercantum dalam SPTNP, SKP
memberitahukan secara elektronik kepada importir agar melunasi
kekurangan pembayaran, dengan tembusan secara elektronik kepada Pejabat
yang menangani penagihan. |
3.7.5.3. |
Selanjutnya
dilakukan langkah sesuai butir 3.7.1. s.d. 3.7.4. |
|
3.8. |
Dalam hal
keberatan ditolak sebagian : |
|
3.7.1. |
Importir
melunasi kekurangan pembayaran BM, Cukai, PDRI, dan Sanksi Administrasi
sesuai yang tercantum dalam keputusan atas
keberatan. |
|
3.7.2. |
Bank
Devisa Persepsi/Pos Persepsi mengirim credit advice ke SKP
di Kantor Pabean. |
|
3.7.3. |
Pejabat
yang menangani penerimaan merekam nomor keputusan keberatan dan jumlah
tagihan yang harus dilunasi sesuai keputusan atas keberatan. |
|
3.7.4. |
SKP
mengganti jumlah tagihan sesuai yang direkam oleh Pejabat
yang menangani penerimaan. |
|
3.7.5. |
SKP
melakukan penelitian terhadap kesesuaian jumlah yang direkam oleh
Pejabat yang menangani penerimaan dengan credit advice.
3.7.5.1. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan kesesuaian, SKP menyelesaikan SPTNP dengan
SSPCP, menyampaikan hal tersebut secara elektronik kepada Pejabat yang
menangani penerimaan, dan menerbitkan SPPB. |
3.7.5.2. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan : |
|
3.7.5.2.1. |
Jumlah
yang dilunasi lebih dari yang tercantum, SKP menolak pembayaran
dimaksud dan memberitahukan secara elektronik kepada Bank Devisa
Persepsi/Pos Persepsi dan kepada Importir. |
|
3.7.5.2.2. |
Jumlah
yang dilunasi kurang dari yang tercantum dalam SPTNP, SKP
memberitahukan secara elektronik kepada importir agar melunasi
kekurangan pembayaran, dengan tembusan secara elektronik kepada Pejabat
yang menangani penagihan. |
3.7.5.3. |
Selanjutnya
dilakukan tahapan sesuai butir 3.7.1., 3.7.2., 3.7.5., dan 3.7.5.1. |
|
|
B. |
Di
Kantor Pabean yang Menggunakan Sistem Media Penyimpan Data
Elektronik |
|
1. |
Importir
mengajukan keberatan atas penetapan Pejabat. |
|
2. |
Dalam
hal keberatan diajukan dengan jaminan :
2.1. |
Importir
menyerahkan jaminan kepada Pejabat yang menangani jaminan untuk
memperoleh Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ). |
2.2. |
Importir
mengajukan surat keberatan disertai BPJ sesuai ketentuan
tentang keberatan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean. |
2.3. |
Kepala
Kantor Pabean meneruskan surat keberatan kepada : |
|
2.3.1. |
Pejabat
yang menangani keberatan untuk diproses lebih lanjut
dalam rangka penerusan berkas surat keberatan kepada Direktur Jenderal;
dan |
|
2.3.2. |
Pejabat
yang menangani penerimaan untuk dilakukan pemantauan. |
2.4. |
Pejabat
yang menangani keberatan melakukan penelitian kelengkapan
berkas surat keberatan. |
|
2.4.1. |
Dalam
hal tidak lengkap, mengembalikan kepada importir untuk dilengkapi. |
|
2.4.2. |
Dalam
hal lengkap, menyampaikan kepada Kepala Kantor Pabean untuk diteruskan
kepada Direktur Jenderal. |
2.5. |
Pejabat
yang menangani keberatan merekam nomor surat penerusan keberatan ke
dalam SKP, kemudian SKP menerbitkan SPPB. |
2.6. |
Direktur
Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk memberikan keputusan
atas keberatan. |
2.7. |
Dalam hal
keputusan atas keberatan dikabulkan: |
|
2.7.1. |
Pejabat
yang menangani keberatan merekam nomor keputusan keberatan ke dalam SKP. |
|
2.7.2. |
SKP
menutup SPTNP dengan nomor keputusan Direktur Jenderal dan
memberitahukan secara elektronik kepada Pejabat yang menangani jaminan. |
|
2.7.3. |
Pejabat
yang menangani jaminan mengembalikan jaminan kepada importir. |
2.8. |
Dalam hal
keberatan ditolak : |
|
2.8.1. |
Dilakukan
pelunasan dengan cara :
- Pejabat yang menangani jaminan mencairkan
jaminan dan menyetorkan ke kas negara dengan SSPCP, atau
- Importir melunasi kekurangan pembayaran BM,
Cukai, PDRI, dan Sanksi Administrasi ke Bank Devisa Persepsi/Pos
Persepsi sejumlah yang tercantum dalam SPTNP, dan menyerahkan SSPCP
kepada Pejabat yang menangani penerimaan.
|
|
2.8.2. |
Pejabat
yang menangani penerimaan merekam nomor, tanggal, dan jumlah yang
tercantum dalam SSPCP. |
|
2.8.3. |
SKP
melakukan penelitian terhadap kesesuaian jumlah yang
tercantum dalam SPTNP dengan yang tercantum dalam SSPCP. |
|
2.8.4. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan sesuai, SKP menyelesaikan SPTNP dengan
SSPCP, dan menyampaikan hal tersebut secara elektronik kepada Pejabat
yang menangani penerimaan. |
|
2.8.5. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan :
2.8.5.1. |
Jumlah
yang dilunasi lebih dari yang tercantum dalam SPTNP, SKP menolak
pembayaran dimaksud serta memberitahukan kepada Bank Devisa
Persepsi/Pos Persepsi dan kepada Importir. |
2.8.5.2. |
Jumlah
yang dilunasi kurang dari yang tercantum dalam SPTNP, SKP
memberitahukan secara tertulis kepada importir agar melunasi kekurangan
pembayaran, dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani penagihan |
|
|
2.8.6. |
Selanjutnya
dilakukan tahapan sesuai butir 2.8.1.huruf b. s.d.
2.8.4. |
2.9. |
Dalam hal
keberatan ditolak sebagian : |
|
2.9.1. |
Dilakukan
pelunasan dengan cara sebagai berikut :
- Pejabat yang menangani jaminan mencairkan
jaminan dan menyetorkan kepada ke kas negara dengan SSPCP, atau
- Importir melunasi kekurangan pembayaran BM,
Cukai, PDRI, dan Sanksi Administrasi sesuai yang tercantum dalam
keputusan atas keberatan, dan menyerahkan SPPCP kepada Pejabat yang
menangani penerimaan.
|
|
2.9.2. |
Pejabat
yang menangani penerimaan merekam nomor keputusan atas keberatan dan
jumlah tagihan yang harus dilunasi sesuai keputusan keberatan. |
|
2.9.3. |
Pejabat
yang menangani penerimaan merekam nomor SSPCP serta jumlah tagihan yang
tercantum di dalamnya. |
|
2.9.4. |
SKP
mengganti jumlah tagihan sesuai jumlah yang direkam oleh
Pejabat yang menangani penerimaan. |
|
2.9.5. |
SKP
melakukan penelitian terhadap kesesuaian jumlah yang
tercantum dalam SPTNP dengan SSPCP.
2.9.5.1. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan sesuai, SKP menyelesaikan SPTNP dengan
SSPCP, dan menyampaikan hal tersebut secara elektronik kepada Pejabat
yang menangani penerimaan. |
2.9.5.2. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan : |
|
2.9.5.2.1. |
Jumlah
yang dilunasi lebih dari yang tercantum, SKP menolak pembayaran
dimaksud dan memberitahukan secara elektronik kepada Pejabat yang
menangani penerimaan untuk diberitahukan secara tertulis kepada Bank
Devisa Persepsi dan kepada Importir. |
|
2.9.5.2.2. |
Jumlah
yang dilunasi kurang dari yang tercantum dalam SPTNP, SKP
memberitahukan secara elektronik kepada Pejabat yang menangani
penagihan untuk diberitahukan secara tertulis kepada importir agar
melunasi kekurangan pembayaran. |
2.9.5.3. |
Selanjutnya
dilakukan tahapan sesuai butir 2.9.1.huruf b., 2.9.3., 2.9.5., dan
2.9.5.1. |
|
|
|
3. |
Dalam
hal keberatan tanpa jaminan :
3.1. |
Importir
mengajukan surat keberatan atas penetapan Pejabat kepada
Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean. |
3.2. |
Kepala
Kantor Pabean meneruskan surat keberatan tersebut kepada : |
|
3.2.1. |
Pejabat
yang menangani keberatan untuk diproses lebih lanjut
dalam rangka penerusan berkas surat keberatan kepada Direktur Jenderal;
dan |
|
3.2.2. |
Pejabat
yang menangani penerimaan untuk dilakukan pemantauan. |
3.3. |
Pejabat
yang menangani keberatan melakukan penelitian kelengkapan
berkas surat keberatan. |
|
3.3.1. |
Dalam
hal tidak lengkap, mengembalikan untuk diperbaiki. |
|
3.3.2. |
Dalam
hal lengkap, menyampaikan kepada Kepala Kantor Pabean untuk diteruskan
ke Direktur Jenderal. |
3.4. |
Pejabat
yang menangani keberatan merekam surat Kepala Kantor Pabean tentang
penerusan berkas surat keberatan kepada Direktur Jenderal. |
3.5. |
Direktur
Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk memberikan keputusan
atas keberatan. |
3.6. |
Dalam hal
keputusan atas keberatan dikabulkan, Pejabat yang
menangani keberatan merekam nomor keputusan keberatan ke dalam SKP,
kemudian SKP menerbitkan SPPB. |
3.7. |
Dalam hal
keberatan ditolak : |
|
3.7.1. |
Importir
melunasi kekurangan pembayaran BM, Cukai, PDRI, dan Sanksi Administrasi
sesuai yang tercantum dalam SPTNP, dan menyerahkan SSPCP kepada Pejabat
yang menangani administrasi penerimaan. |
|
3.7.2. |
Pejabat
yang menangani penerimaan merekam nomor dan tanggal SSPCP serta jumlah
yang tercantum dalam SSPCP. |
|
3.7.3. |
SKP
melakukan penelitian terhadap kesesuaian jumlah yang
tercantum dalam SPTNP dengan yang tercantum dalam SSPCP. |
|
3.7.4. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan sesuai, SKP menyelesaikan SPTNP dengan
SSPCP, menyampaikan hal tersebut secara elektronik kepada Pejabat yang
menangani penerimaan, serta menerbitkan SPPB. |
|
3.7.5. |
Dalam
hal hasil penelitian menunjukkan :
3.7.5.1. |
Jumlah
yang dilunasi lebih dari yang tercantum dalam SPTNP, SKP menolak
pembayaran dimaksud serta memberitahukan secara elektronik kepada
Pejabat yang menangani penerimaan untuk diberitahukan secara tertulis
kepada Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan kepada Importir. |
3.7.5.2. |
Jumlah
yang dilunasi kurang dari yang tercantum dalam SPTNP, SKP
memberitahukan secara elektronik kepada Pejabat yang menangani
penagihan untuk diberitahukan secara tertulis kepada importir agar
melunasi kekurangan pembayaran. |
3.7.5.3. |
Selanjutnya
dilakukan langkah sesuai butir 3.7.1. s.d. 3.7.4. |
|
3.8. |
Dalam hal
keberatan ditolak sebagian : |
|
3.8.1. |
Importir
melunasi kekurangan pembayaran BM, Cukai, PDRI, dan Sanksi Administrasi
sesuai yang tercantum dalam keputusan keberatan, dan menyerahkan SSPCP
kepada Pejabat yang menangani penerimaan. |
|
3.8.2. |
Pejabat
yang menangani penerimaan merekam nomor keputusan atas keberatan dan
jumlah tagihan yang harus dilunasi sesuai keputusan atas keberatan. |
|
3.8.3. |
Pejabat
yang menangani penerimaan merekam nomor SSPCP dan jumlah yang tercantum
di dalamnya. |
|
3.8.4. |
SKP
mengganti jumlah tagihan sesuai yang direkam oleh Pejabat
yang menangani penerimaan. |
|
3.8.5. |
SKP
melakukan penelitian terhadap kesesuaian jumlah yang direkam oleh
Pejabat yang menangani penerimaan dengan yang tercantum dalam SSPCP.
3.8.5.1. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan kesesuaian, SKP menyelesaikan SPTNP dengan
SSPCP, menyampaikan hal tersebut secara elektronik kepada Pejabat yang
menangani penerimaan, dan menerbitkan SPPB. |
3.8.5.2. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan : |
|
3.8.5.2.1. |
Jumlah
yang dilunasi lebih dari yang tercantum, SKP menolak pembayaran
dimaksud dan memberitahukan secara elektronik kepada Pejabat yang
menangani penerimaan untuk diberitahukan secara tertulis kepada Bank
Devisa Persepsi dan kepada Importir. |
|
3.8.5.2.2. |
Jumlah
yang dilunasi kurang dari yang tercantum dalam SPTNP, SKP
memberitahukan secara elektronik kepada Pejabat yang menangani
penagihan untuk diberitahukan secara tertulis kepada importir agar
melunasi kekurangan pembayaran. |
3.8.5.3. |
Selanjutnya
dilakukan tahapan sesuai butir 3.8.1., 3.8.3., 3.8.4., 3.8.5., dan
3.8.5.1. |
|
|
C. |
Di
Kantor Pabean yang Menggunakan Sistem Pelayanan PIB Berupa
Tulisan di atas Formulir |
|
1. |
Importir
mengajukan keberatan atas penetapan Pejabat. |
|
2. |
Dalam
hal keberatan diajukan dengan jaminan :
2.1. |
Importir
menyerahkan jaminan kepada Pejabat yang menangani jaminan untuk
memperoleh Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ). |
2.2. |
Importir
mengajukan surat keberatan disertai BPJ sesuai ketentuan
tentang keberatan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean. |
2.3. |
Kepala
Kantor Pabean meneruskan surat keberatan kepada : |
|
2.3.1. |
Pejabat
yang menangani keberatan untuk diproses lebih lanjut
dalam rangka penerusan berkas surat keberatan kepada Direktur Jenderal;
dan |
|
2.3.2. |
Pejabat
yang menangani penerimaan untuk dilakukan pemantauan. |
2.4. |
Pejabat
yang menangani keberatan melakukan penelitian kelengkapan
berkas surat keberatan. |
|
2.4.1. |
Dalam
hal tidak lengkap, mengembalikan kepada importir untuk dilengkapi. |
|
2.4.2. |
Dalam
hal lengkap, menyampaikan kepada Kepala Kantor Pabean untuk diteruskan
kepada Direktur Jenderal. |
2.5. |
Pejabat
yang menangani keberatan mengarsipkan berkas keberatan
sampai dengan diterimanya keputusan atas keberatan. |
2.6. |
Direktur
Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk memberikan keputusan
atas keberatan. |
2.7. |
Dalam hal
keputusan atas keberatan dikabulkan: |
|
2.7.1. |
Pejabat
yang menangani keberatan menyatukan keputusan keberatan degnan berkas
surat keberatan, dan meneruskannya kepada Pejabat yang menangani
jaminan. |
|
2.7.2. |
Pejabat
yang menangani jaminan mengembalikan jaminan kepada importir. |
2.8. |
Dalam hal
keberatan ditolak : |
|
2.8.1. |
Dilakukan
pelunasan dengan cara :
- Pejabat yang menangani jaminan mencairkan
jaminan dan menyetorkan ke kas negara dengan SSPCP, atau
- Importir melunasi kekurangan pembayaran BM,
Cukai, PDRI, dan Sanksi Administrasi ke Bank Devisa Persepsi/Pos
Persepsi sejumlah yang tercantum dalam SPTNP, dan menyerahkan SSPCP
kepada Pejabat yang menangani penerimaan.
|
|
2.8.2. |
Pejabat
yang menangani penerimaan melakukan penelitian terhadap kesesuaian
jumlah yang tercantum dalam SPTNP dengan yang tercantum dalam SSPCP.
2.8.2.1. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan sesuai, Pejabat yang menangani penerimaan
menyelesaikan SPTNP dengan SSPCP. |
2.8.2.2. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan tidak sesuai, Pejabat yang menangani
penerimaan memberitahukan secara tertulis kepada Importir dan kepada
Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi. |
|
|
2.9.6. |
Selanjutnya dilakukan tahapan sesuai butir 2.8.1. huruf b. s.d.
2.8.2.1. |
2.9. |
Dalam
hal keberatan ditolak sebagian : |
|
2.9.1. |
Dilakukan
pelunasan dengan cara sebagai berikut :
- Pejabat yang menangani jaminan mencairkan
jaminan dan menyetorkan kepada ke kas negara dengan SSPCP, atau
- Importir melunasi kekurangan pembayaran BM,
Cukai, PDRI, dan Sanksi Administrasi sesuai yang tercantum dalam
keputusan atas keberatan, dan menyerahkan SPPCP kepada Pejabat yang
menangani penerimaan.
|
|
2.9.2. |
Pejabat
yang menangani penerimaan menyatukan berkas SPTNP dengan keputusan atas
keberatan dan SSPCP. |
|
2.9.3. |
Pejabat
yang menangani penerimaan melakukan penelitian terhadap kesesuaian
jumlah yang tercantum keputusan atas keberatan dengan SSPCP.
2.9.3.1. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan sesuai, Pejabat yang menangani penerimaan
SKP menyelesaikan SPTNP dengan SSPCP. |
2.9.3.2. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan tidak sesuai, Pejabat yang menangani
penerimaan memberitahukan secara tertulis kepada Importir dan kepada
Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi. |
2.9.3.3. |
Selanjutnya
dilakukan tahapan sesuai butir 2.9.1.huruf b. s.d. 2.9.3.1. |
|
|
|
3. |
Dalam
hal keberatan tanpa jaminan :
3.1. |
Importir
mengajukan surat keberatan atas penetapan Pejabat kepada
Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean. |
3.2. |
Kepala
Kantor Pabean meneruskan surat keberatan tersebut kepada : |
|
3.2.1. |
Pejabat
yang menangani keberatan untuk diproses lebih lanjut
dalam rangka penerusan berkas surat keberatan kepada Direktur Jenderal;
dan |
|
3.2.2. |
Pejabat
yang menangani penerimaan untuk dilakukan pemantauan. |
3.3. |
Pejabat
yang menangani keberatan melakukan penelitian kelengkapan
berkas surat keberatan. |
|
3.3.1. |
Dalam
hal tidak lengkap, mengembalikan untuk diperbaiki. |
|
3.3.2. |
Dalam
hal lengkap, menyampaikan kepada Kepala Kantor Pabean untuk diteruskan
ke Direktur Jenderal. |
3.4. |
Pejabat
yang menangani keberatan mengarsipkan berkas keberatan
sampai dengan diterimanya keputusan atas keberatan. |
3.5. |
Direktur
Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk memberikan keputusan
atas keberatan. |
3.6. |
Dalam hal
keputusan atas keberatan dikabulkan: |
|
3.6.1. |
Pejabat
yang menangani keberatan menyatukan keputusan keberatan dengan berkas
surat keberatan, dan meneruskannya kepada Pejabat yang menangani
jaminan. |
|
3.6.2. |
Pejabat
yang menangani jaminan mengembalikan jaminan kepada importir. |
3.7. |
Dalam hal
keberatan ditolak : |
|
3.7.1. |
Dilakukan
pelunasan dengan cara :
- Pejabat yang menangani jaminan mencairkan
jaminan dan menyetorkan ke kas negara dengan SSPCP, atau
- Importir melunasi kekurangan pembayaran BM,
Cukai, PDRI, dan Sanksi Administrasi ke Bank Devisa Persepsi/Pos
Persepsi sejumlah yang tercantum dalam SPTNP, dan menyerahkan SSPCP
kepada Pejabat yang menangani penerimaan.
|
|
3.7.2. |
Pejabat
yang menangani penerimaan melakukan penelitian terhadap kesesuaian
jumlah yang tercantum dalam SPTNP dengan yang
tercantum dalam SSPCP.
3.7.2.1. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan sesuai, Pejabat yang menangani penerimaan
menyelesaikan SPTNP dengan SSPCP. |
3.7.2.2. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan tidak sesuai, Pejabat yang menangani
penerimaan memberitahukan secara tertulis kepada Importir dan kepada
Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi. |
3.7.2.3. |
Selanjutnya
dilakukan langkah sesuai butir 2.7.1.huruf b s.d. 2.7.2.1. |
|
|
3.7.3. |
Pejabat
yang menangani jaminan meneruskan berkas penyelesaian SPTNP kepada
Pejabat pemeriksa dokumen. |
|
3.7.4. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB. |
3.8. |
Dalam hal
keberatan ditolak sebagian : |
|
3.8.1. |
Dilakukan
pelunasan dengan cara :
- Pejabat yang menangani jaminan mencairkan
jaminan dan menyetorkan ke kas negara dengan SSPCP, atau
- Importir melunasi kekurangan pembayaran BM,
Cukai, PDRI, dan Sanksi Administrasi ke Bank Devisa Persepsi/Pos
Persepsi sejumlah yang tercantum dalam SPTNP, dan menyerahkan SSPCP
kepada Pejabat yang menangani penerimaan.
|
|
3.8.2. |
Pejabat
yang menangani penerimaan melakukan penelitian terhadap kesesuaian
jumlah yang tercantum dalam keputusan atas keberatan dengan yang
tercantum dalam SSPCP.
3.8.2.1. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan sesuai, Pejabat yang menangani penerimaan
menyelesaikan SPTNP dengan SSPCP. |
3.8.2.2. |
Dalam hal
hasil penelitian menunjukkan tidak sesuai, Pejabat yang menangani
penerimaan memberitahukan secara tertulis kepada Importir dan kepada
Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi. |
3.8.2.3. |
Selanjutnya
dilakukan tahapan sesuai butir 3.8.1.b. s.d. 3.8.2.1. |
|
|
3.8.3. |
Pejabat
yang menangani jaminan meneruskan berkas penyelesaian SPTNP kepada
Pejabat pemeriksa dokumen. |
|
3.8.4. |
Pejabat
pemeriksa dokumen menerbitkan SPPB. |
|
DIREKTUR
JENDERAL,
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran VI |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-42/BC/2008
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI. |
No |
Kantor
Pabean |
Tanggal |
1. |
KPPBC
Madya Tanjung Perak |
14
Juli 2009 |
2. |
KPPBC
Tipe A2 Juanda |
19
Juli 2009 |
3. |
KPU
Tanjung Priok |
14
Agustus 2009 |
4. |
KPU
Madya Soekarno-Hatta |
30
Agustus 2009 |
5. |
KPPBC
Tipe A2 Bekasi |
30
September 2009 |
6. |
KPPBC
Tipe A2 Tangerang |
30
September 2009 |
7. |
KPPBC
Tipe A2 Jakarta |
30
September 2009 |
8. |
KPPBC Tipe A2 Bandung |
31
Oktober 2009 |
9. |
KPPBC
Madya Tanjung Emas |
31
Oktober 2009 |
10. |
KPPBC
Madya Belawan |
31
Oktober 2009 |
11. |
KPPBC
Tipe A3 Medan |
31
Oktober 2009 |
12. |
KPPBC
Tipe A3 Teluk Bayur |
31
Oktober 2009 |
13. |
KPPBC
Tipe A3 Jambi |
31
Oktober 2009 |
14. |
KPPBC Tipe A3 Pontianak |
31
Oktober 2009 |
15. |
KPPBC
Tipe A3 Pekanbaru |
30
November 2009 |
16. |
KPPBC
Tipe A3 Dumai |
30
November 2009 |
17. |
KPPBC
Tipe A3 Palembang |
30
November 2009 |
18. |
KPPBC
Tipe A3 Bandarlampung |
30
November 2009 |
19. |
KPPBC
Tipe A3 Balikpapan |
30
November 2009 |
20. |
KPPBC
Tipe A3 Samarinda |
30
November 2009 |
21. |
KPPBC
Tipe A3 Tanjung Pinang |
30
November 2009 |
22. |
KPPBC
Tipe A3 Tanjung Balai Karimun |
30
November 2009 |
23. |
KPPBC
Tipe A3 Merak |
30
November 2009 |
24. |
KPPBC
Tipe A3 Ngurah Rai |
30
November 2009 |
25. |
KPPBC
Tipe A3 Banjarmasin |
30
November 2009 |
26. |
KPPBC
Tipe A3 Gresik |
30
November 2009 |
27. |
KPPBC
Tipe A4 Amamapare |
19
Desember 2009 |
28. |
KPPBC
Tipe A4 Bitung |
19
Desember 2009 |
29. |
KPPBC
Tipe A3 Makasar |
19
Desember 2009 |
30. |
KPPBC
Tipe A3 Surakarta |
19
Desember 2009 |
31. |
KPPBC
selain angka 1 s.d. angka 30 |
30
Desember 2009 |
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran VII |
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-08/BC/2009 |
|
TANGGAL |
: |
30-03-2009 |
Rekapitulasi PIB yang
Diajukan dengan Pemberitahuan Pendahuluan
NPWP
:
Nama Importir :
No |
PIB |
BL/AWB |
BC.1.1 |
Nomor |
Tanggal |
Nomor
|
Tanggal |
Nomor |
Tanggal |
Pos |
Subpos |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL,
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332