Lampiran I | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI | |||
NOMOR | : | P-21/BC/2009 | |
TENTANG | : | PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG |
RENCANA KEDATANGAN
SARANA PENGANGKUT
(RKSP)
Kepada :
Pengangkut
...............(4)............... (………(5)………) |
JADWAL KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
(JKSP)
Kepada :
Pengangkut
...............(4)............... (………(5)………) |
1. | Tatacara pengisian setiap Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu sarana pengangkut. | ||||||||||||
2. | Pengisian kolom-kolom BC 1.0 adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||
No & Tgl BC 1.0: Diisi nomor dan tanggal BC 1.0 oleh Kantor Pabean yang menerima pemberitahuan RKSP/JKSP. |
|||||||||||||
Nomor Pengajuan: Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan. |
|||||||||||||
Kepada: Diisi nama Kantor Pabean yang mengawasi tempat kedatangan sarana pengangkut.
Contoh : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak
|
|||||||||||||
Nama Sarana Pengangkut: Diisi nama dari sarana pengangkut yang akan tiba. Untuk sarana pengangkut melalui udara diisi nama maskapai penerbangan.
Contoh : Kuo You
Singapore Airline
|
|||||||||||||
G.R.T.: Bila sarana pengangkut laut diisi jumlah dari semua ruangan kapal yang tertutup atau yang dapat ditutup secara kedap air, baik yang berada di bawah geladak maupun yang berada diatasnya (deck line). 1 GRT sama dengan 1 cft (2,83 m3).
Contoh : 3.000 Ton
|
|||||||||||||
LOA: Diisi panjang sarana pengangkut secara keseluruhan (Length Over All) yang diukur dari bagian paling ujung sampai bagian paling belakang dari buritan.
Contoh : 75 meter
|
|||||||||||||
Draft Depan: Diisi dengan jarak tegak lurus dari bagian bawah lunas kapal bagian haluan sampai dengan permukaan air. |
|||||||||||||
Draft Belakang: Diisi dengan jarak tegak lurus dari bagian bawah lunas kapal bagian buritan sampai dengan permukaan air. |
|||||||||||||
Bendera: Diisi dengan nama negara tempat didaftarkannya sarana pengangkut. |
|||||||||||||
No. Register: Diisi dengan nomor register sarana pengangkut laut atau udara yang dikeluarkan oleh otoritas resmi. |
|||||||||||||
No/Tanggal Voy/Flight: Diisi nomor dan tanggal Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau nomor dan tanggal flight untuk angkutan udara. |
|||||||||||||
Nama Pengangkut: Diisi nama orang, kuasanya, atau perusahaan yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang. |
|||||||||||||
Pelabuhan Asal: Diisi nama pelabuhan muat barang
Contoh : Osaka, Japan, JPOSA
|
|||||||||||||
Pelabuhan Singgah Terakhir: Diisi dalam hal ada nama pelabuhan transit terakhir sebelum tiba di pelabuhan tujuan. |
|||||||||||||
Pelabuhan Tujuan (Bongkar): Diisi nama pelabuhan bongkar barang.
Contoh : Tanjung Priok, Indonesia, IDTPK
|
|||||||||||||
Pelabuhan Tujuan Berikutnya: Diisi nama pelabuhan tujuan berikutnya setelah melakukan bongkar/muat barang. |
|||||||||||||
Tanggal/ Jam Kedatangan: Diisi tanggal dan jam sarana pengangkut akan tiba di pelabuhan dan melakukan sandar atau parkir. Apabila kedatangan sarana pengangkut sudah terjadwal dalam suatu periode tertentu, maka ditulis “terlampir, lihat lembar lanjutan” |
|||||||||||||
Tanggal/Jam Keberangkatan: Diisi tanggal dan jam sarana pengangkut merncanakan meninggalkan pelabuhan. Apabila keberangkatan sarana pengangkut sudah terjadwal dalam suatu periode tertentu, maka ditulis “terlampir, lihat lembar lanjutan” |
|||||||||||||
3. | Pada bagian akhir pemberitahuan pabean diisi tempat dan tanggal dokumen dibuat dan ditandatangani oleh pemberitahu atau pengangkut. |
Lampiran II | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI | |||
NOMOR | : | P-21/BC/2009 | |
TENTANG | : | PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG |
No. Pengajuan | : | ................(1)................. | ||
No. BC 1.0 | : | ................(2)................. | ||
INWARD/ OUTWARD MANIFEST
|
No. BC 1.1 | : | ................(3)................. | |
Kantor Pabean | : | |||
Kelompok | : |
Nama Sarana Pengangkut : | Pelabuhan Asal-Bongkar : | Jml. BL/ AWB : | Bruto : |
No. Voy/ Flight : | Pelabuhan Muat-Akhir : | Jml. Kontainer : | Volume : |
Bendera : | Tanggal, Jam Tiba/ Berangkat : | Jml. Kemasan : |
No. Pos |
Bill of Lading/ AWB |
Shipper, Consignee, Notify Party |
Merek Jumlah/ Jenis Kemasan No. Kontainer |
Uraian Barang, Bruto/ Volume |
Pel Asal/ Pel Transit Terakhir (Muat)/ Pel Bongkar/ Pel Akhir |
1. | Pemberitahuan manifes kedatangan/keberangkatan sarana pengangkut adalah Pemberitahuan Pabean untuk daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki/keluar Kawasan Pabean yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean. | |||||||||
2. | Tatacara pengisian:
|
|||||||||
3. | Pengisian kolom-kolom BC 1.1 adalah sebagai berikut :
|
|||||||||
Nomor Pengajuan : Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 6 digit. |
||||||||||
No. BC 1.0: Diisi nomor BC 1.0. |
||||||||||
No. BC 1.1: Diisi nomor BC 1.1 oleh Kantor Pabean yang menerima pemberitahuan kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut. |
||||||||||
Kantor Pabean: Diisi nama Kantor Pabean tempat diajukannya BC 1.1 yang mengawasi kedatangan sarana pengangkut dan diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang tersedia.
Contoh : 040000/ KPU Tanjung Priok
|
||||||||||
Kelompok: Diisi nama kelompok barang impor atau ekspor. |
||||||||||
Nama Sarana Pengangkut: Diisi nama sarana pengangkut yang tiba.
Contoh : Kuo You
|
||||||||||
No Voy/ Flight: Diisi nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau nomor dan tanggal flight untuk angkutan udara. |
||||||||||
Bendera: Diisi dengan nama negara sarana pengangkut laut, jalan raya atau udara terdaftar oleh otoritas resmi. |
||||||||||
Pelabuhan Asal-Bongkar: Diisi nama pelabuhan asal sarana pengangkut di luar daerah pabean dan pelabuhan bongkar barang di dalam daerah pabean.
Contoh : Singapore-Tanjung Priok
|
||||||||||
Pelabuhan Muat-Akhir: Diisi nama pelabuhan muat sebelumnya dan pelabuhan akhir di dalam daerah pabean.
Contoh : Tanjung Emas-Tanjung Priok
|
||||||||||
Tanggal, Jam Tiba/ Berangkat : Diisi dengan:
|
||||||||||
Jml. AWB/ BL: Diisi jumlah Air Way Bill atau Bill of Lading per kelompok barang. |
||||||||||
Jml. Kontainer: Diisi jumlah kontainer yang dimuat oleh sarana pengangkut per kelompok barang. |
||||||||||
Jml. Kemasan: Diisi jumlah kemasan yang dimuat oleh sarana pengangkut per kelompok barang. |
||||||||||
Bruto: Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang dimuat sarana pengangkut. |
||||||||||
Volume: Diisi volume dalam m3 keseluruhan barang yang dimuat sarana pengangkut. |
||||||||||
No. Pos: Diisi sesuai dengan nomor urut untuk semua kelompok barang. |
||||||||||
Bill of Lading/AWB Diisi nomor Bill of Lading atau Air Way Bill. |
||||||||||
Shipper, Consignee, Notify Party Diisi dengan nama shipper, consignee dan notify party. |
||||||||||
Merek, Jumlah/Jenis Kemasan, Kontainer Diisi dengan merek barang, jumlah/jenis kemasan dan kontainer. |
||||||||||
Uraian Barang, Bruto/Volume Diisi dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurangkurangnya 4 (empat) digit pos Harmonized System, berat kotor (kg) dan volume barang (m3). |
||||||||||
Pel Asal/Pel Transit Terakhir (Muat)/ Pel Bongkar/ Pel Akhir Diisi pelabuhan asal, pelabuhan transit terakhir, pelabuhan bongkar dan pelabuhan akhir. |
Lampiran III | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI | |||
NOMOR | : | P-21/BC/2009 | |
TENTANG | : | PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG |
1. | Pedoman pengisian BC 1.2 sesuai ketentuan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Pada bagian kanan atas lembar pertama dan lembar lanjutan harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pengisian kolom-kolom BC 1.2 adalah sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Pengisian kolom-kolom lembar lanjutan BC 1.2 sesuai dengan tatacara pengisian lembar Pemberitahuan BC 1.2. |
Lampiran IV | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI | |||
NOMOR | : | P-21/BC/2009 | |
TENTANG | : | PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG |
1. | Pedoman pengisian BC 1.3 sesuai ketentuan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Pengisian kolom-kolom BC 1.3 adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pengisian butir-butir BC 1.3 lembar lanjutan (lembar ke-2 dan
seterusnya) :
|
Lampiran V | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI | |||
NOMOR | : | P-21/BC/2009 | |
TENTANG | : | PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG |
I. | PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT (BC.1.0) | |||||||
1. | Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut adalah Pemberitahuan dari Pengangkut tentang akan tibanya sarana pengangkut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, yang dapat menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. | |||||||
2. | Pengangkut membuat sendiri bentuk Formulir BC.1.0 yang memuat elemen data sebagai berikut:
|
|||||||
II. | PEMBERITAHUAN KEDATANGAN BARANG IMPOR ATAU KEBERANGKATAN BARANG EKSPOR (BC.1.1) | |||||||
1. | Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor atau Keberangkatan Barang
Ekspor (BC.1.1) adalah Pemberitahuan dari Pengangkut tentang akan kedatangan barang impor atau barang yang diangkut keluar Daerah Pabean berupa Manifes Pengangkut, yang dapat menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. |
|||||||
2. | Pengangkut membuat sendiri bentuk Formulir BC.1.1 yang memuat elemen data sebagai berikut:
|
Lampiran VI | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI | |||
NOMOR | : | P-21/BC/2009 | |
TENTANG | : | PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG |
1. | BC 1.2 berbentuk formulir dengan ketentuan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Pedoman pengisian BC 1.2 sesuai ketentuan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pengisian kolom-kolom BC 1.2 adalah sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. DATA PEMBERITAHUAN : DIISI OLEH PEMBERITAHU : (angka 1 s.d. 21) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 1. Identitas Pengirim Barang : NPWP / Paspor/KTP/Lainnya: Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak
digunakan.
Diisi nomor identitas pengirim barang. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 2. Nama, Alamat Pengirim Barang : Diisi nama dan alamat lengkap pengirim barang.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 3. Nama, Alamat Penerima Barang : Diisi nama dan alamat lengkap penerima barang.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 4 Identitas Pengangkut : NPWP / Paspor/KTP/Lainnya Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak
digunakan.
Diisi nomor identitas pengangkut. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 5. Nama, Alamat Pengangkut: Diisi nama dan alamat lengkap pengangkut.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 6. Cara Pengangkutan : Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak yang tersedia.
angka 1 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan laut, angka 2 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan kereta api, angka 3 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan jalan raya, angka 4 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan udara, angka 5 jika pengangkutan menggunakan pos, angka 6 jika pengangkutan menggunakan multimoda transportasi, angka 7 jika pengangkutan menggunakan instalasi / pipa, angka 8 jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau angka 9 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan lainnya (lain dari 1 s.d 8) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 7. Tanggal berangkat : Diisi tanggal keberangkatan sarana pengangkut dari TPS pengirim barang.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 8. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/ Flight: Diisi nama sarana pengangkut, nomor voy (voyage) untuk angkutan laut atau nomor flight untuk angkutan udara.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 9. Pel Muat : Diisi nama pelabuhan muat barang, kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 10. Pel Tujuan : Diisi nama pelabuhan tujuan barang, kode lokasi/ pelabuhan tujuan sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 11. Nama Kantor Tujuan: Diisi nama kantor pabean yang
mengawasi TPS penerima barang sebagaimana yang tercantum pada angka 3
dan diisikan kode kantor pabean tujuan sebanyak 6 digit (sesuai tabel
kode kantor pabean) pada kotak yang telah disediakan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 12. Riwayat Barang:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 13. Berat Kotor (kg) : Diisi berat kotor (bruto) dalam satuan kilogram (kg) dari keseluruhan barang yang bersangkutan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 14. Volume (m3) Diisi volume barang dalam satuan meter kubik.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 15. Merek dan Nomor Kemasan/ No Peti Kemas : Diisi merek dan nomor kemasan
yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang
diangkut dengan peti kemas, selain diisi merek dan nomor kemasan yang
tercantum pada koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan jumlah
peti kemas.
Contoh : - Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG No. 1 - 100
- Jika memakai peti kemas :
PT. ABG No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas TEXU 123456-7 TEXU 234567-8 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 16. Jumlah dan Jenis Pengemas : Diisi dengan jumlah dan jenis
pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar
dicantumkan dalam jenis kemasan package.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 17. Segel (diisi Bea dan Cukai) : Diisi nomor dan jenis segel oleh pejabat kantor pabean asal
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 18. Keterangan : Bila ada, diisi keterangan berkenaan dengan peti kemas, kemasan barang, dan segel.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 19. No. Urut Diisi sesuai dengan nomor urut.
Keterangan : Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis, maka nomor urutnya dirinci pada angka 19 Lembar Lanjutan, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 19 s.d. 21 cukup diberi catatan : ….. (tulis angka dengan huruf ) jenis barang, lihat lembar lanjutan. Contoh : 5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 20. Uraian Barang: Diisi secara lengkap uraian barang yang bersangkutan menurut keadaan sebenarnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 21. Jumlah Diisi dengan jumlah dan jenis satuan barang untuk setiap jenis barang (dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang).
Contoh : 22 pasang
120 kg
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 22 Bruto : Diisi berat kotor (bruto) dalam satuan kilogram (kg) untuk masing-masing barang yang diberitahukan.
Contoh : 20 kg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka 23 Keterangan : Bila ada, diisi keterangan perihal barang yang bersangkutan, misalnya “Explosive Goods”
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. : Diisi tempat, tanggal, tanda tangan serta nama jelas pemberitahu dengan huruf cetak berikut cap perusahaan setelah pengisian dokumen dilakukan secara lengkap dan benar. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI : No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada kotak yang telah disediakan.
Contoh : nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Oktober 2007 ditulis:
Diisi Nama Kantor Pabean yang mengawasi TPS pengirim barang dan diisikan kodenya sesuai Kode Kantor Pabean dalam kotak yang disediakan.
Contoh : Kantor yang mengawasi adalah KPPBC Merak, ditulis :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Pengisian butir-butir BC 1.2 lembar lanjutan (lembar ke-2 dan
seterusnya) :
|
Lampiran VII | |||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI | |||
NOMOR | : | P-21/BC/2009 | |
TENTANG | : | PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG |
1. | Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar Daerah Pabean (BC1.3) adalah Pemberitahuan Pabean oleh pemberitahu/pengangkut atas barang asal daerah pabean yang akan diangkut dengan tujuan daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | BC 1.3 berbentuk formulir dengan ketentuan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pedoman pengisian BC 1.3 sesuai ketentuan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Pengisian kolom-kolom BC 1.3 adalah sebagai berikut : A. DATA PEMBERITAHUAN : DIISI OLEH PEMBERITAHU : (angka 1 s.d. 18)
Angka 1. Identiras Pengirim Barang : NPWP / Paspor/KTP/Lainnya: Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak
digunakan.
Diisi nomor identitas Pengirim barang. Diisi “Lihat lembar lanjutan” dalam hal identitas pengirim barang lebih dari satu. Angka 2. Nama, Alamat Pengirim Barang : Diisi nama dan alamat lengkap Pengirim barang.
Diisi “Lihat lembar lanjutan” dalam hal identitas pengirim barang lebih dari satu. Angka 3. Nama, Alamat Penerima Barang : Diisi nama dan alamat lengkap penerima barang.
Diisi “Lihat lembar lanjutan” dalam hal identitas penerima barang lebih dari satu. Angka 4 Identitas Pengangkut : NPWP / Paspor/KTP/Lainnya Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak
digunakan.
Diisi nomor identitas pengangkut. Angka 5. Nama, Alamat Pengangkut: Diisi nama dan alamat lengkap pengangkut.
Angka 6. Cara Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya, 4.Udara,
…….9.Lainnya.
Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak yang tersedia.
angka 1 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan laut,
angka 2 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan kereta api, angka 3 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan jalan raya, angka 4 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan udara, angka 5 jika pengangkutan menggunakan pos, angka 6 jika pengangkutan menggunakan multimoda transportasi, angka 7 jika pengangkutan menggunakan instalasi / pipa, angka 8 jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau angka 9 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan lainnya (lain dari 1 s.d 8) Angka 7. Tanggal berangkat : Diisi tanggal keberangkatan sarana pengangkut dari kawasan pabean asal barang.
Angka 8. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/ Flight: Diisi nama sarana pengangkut, nomor voy (voyage) untuk angkutan laut
atau nomor flight untuk angkutan udara.
Angka 9. Pel Muat : Diisi nama pelabuhan muat barang, kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai
tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Diisi nama pelabuhan tujuan barang, kode lokasi/ pelabuhan tujuan sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Angka 11. Pel Transit LN : Diisi nama pelabuhan transit barang, kode lokasi/ pelabuhan transit
sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Apabila pelabuhan transit di luar negeri lebih dari satu, maka diisi pelabuhan transit LN yang pertama kali disinggahi.
Angka 12. Kantor Pabean Tujuan: Diisi nama kantor pabean yang
mengawasi pelabuhan tujuan barang sebagaimana yang tercantum pada angka
10 dan diisikan kode kantor tujuan sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode
kantor pabean) pada kotak
yang telah disediakan.
Angka 13. Perkiraan Tgl. Tiba:
Diisi tanggal perkiraan sarana pengangkut tiba di pelabuhan tujuan
barang.
Angka 14. Merek dan Nomor Kemasan/ No Peti Kemas : Diisi merek dan nomor kemasan
yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang
diangkut dengan peti kemas, selain diisi merek dan nomor kemasan yang
tercantum pada koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan jumlah
peti kemas.
Contoh : -Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG No. 1 - 100
-Jika memakai peti kemas :
PT. ABG No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas TEXU 123456-7 TEXU 234567-8 Angka 15. Jumlah dan Jenis Kemasan : Diisi dengan jumlah dan jenis
kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya
lebih dari satu, agar dicantumkan dalam
jenis kemasan package.
Angka 16. Segel (diisi Bea dan Cukai) :
Diisi nomor dan jenis segel oleh pejabat kantor pabean asal
Angka 17. Keterangan :
Bila ada, diisi keterangan berkenaan dengan peti kemas, kemasan barang, dan segel.
Angka 18. URAIAN BARANG No. Urut :
Diisi sesuai dengan nomor urut.
Keterangan :
Untuk 1 (satu) pengirim dan 1 (satu) penerima barang, kelompok data barang dimulai dari nomor urut 1 (satu). Uraian Barang:
Diisi secara lengkap uraian barang yang bersangkutan menurut keadaan sebenarnya. Jumlah :
Diisi dengan jumlah dan jenis satuan barang untuk setiap jenis barang (dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang).
Contoh : 22 pasang
120 kg
Keterangan :
Bila ada, diisi keterangan perihal barang yang bersangkutan, misalnya “Explosive Goods” B. : Diisi tempat, tanggal, tanda
tangan serta nama jelas pemberitahu (pengangkut) dengan huruf cetak
berikut cap perusahaan setelah pengisian dokumen dilakukan secara
lengkap dan benar.
C. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI : No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada kotak yang telah disediakan. Contoh : nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Oktober 2007 ditulis :
Diisi Nama Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan muat barang dan
diisikan kodenya sesuai Kode Kantor Pabean dalam kotak yang disediakan.
Contoh : Kantor yang mengawasi adalah KPPBC Merak, ditulis :
D. UNTUK PEJABAT BC :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Pengisian butir-butir BC 1.3 lembar lanjutan (lembar ke-2 dan
seterusnya) :
|