Lampiran I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-21/BC/2009
TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG


BC 1.0
.............. (1)..............(..............(2).................)
.................(3).................

RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
(RKSP)

No & Tgl BC 1.0 :
Nomor Pengajuan :


Kepada :




Nama Sarana Pengangkut  :
G.R.T. :
TON
LOA :
MTR
Draft Depan :
MTR
Draft Belakang :
MTR
Bendera :
No. Register :
No/ Tanggal Voy/ Flight  :
Nama Pengangkut :


Pelabuhan Asal
:
 
Pelabuhan Singgah Terakhir :
 
Pelabuhan Tujuan (Bongkar) : :
 
Pelabuhan Tujuan Berikutnya :
 


Tanggal/ Jam Kedatangan :
Jam :
Tanggal/ Jam Keberangkatan :
Jam :


        Pengangkut
...............(4)...............


         (………(5)………)




  BC 1.0
.............. (1)..............(..............(2).................)
.................(3).................

JADWAL KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
(JKSP)

Nomor Pengajuan :


Kepada :




Nama Sarana Pengangkut  :
G.R.T. :
TON
LOA :
MTR
Draft Depan :
MTR
Draft Belakang :
MTR
Bendera :
No. Register :
No/ Tanggal Voy/ Flight  :
Nama Pengangkut :


Pelabuhan Asal
:
 
Pelabuhan Singgah Terakhir :
 
Pelabuhan Tujuan (Bongkar) : :
 
Pelabuhan Tujuan Berikutnya :
 


No. Rencana Kedatangan Rencana Keberangkatan No. Voyage Tgl. Voyage No. & Tgl. Agenda No. & Tgl. BC 1.0

        Pengangkut
...............(4)...............


         (………(5)………)


PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT/
JADWAL KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
(BC 1.0)


1. Tatacara pengisian setiap Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu sarana pengangkut.
2. Pengisian kolom-kolom BC 1.0 adalah sebagai berikut: 
Nomor (1) dan (4) : Diisi nama pengangkut.
Nomor (2) : Diisi NPWP dari pengangkut.
Nomor (3) : Diisi alamat pengangkut.
Nomor (5) : Diisi nama pengangkut yang menandatangani
No & Tgl BC 1.0:

Diisi nomor dan tanggal BC 1.0 oleh Kantor Pabean yang menerima pemberitahuan RKSP/JKSP.
Nomor Pengajuan:

Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan.
Kepada:

Diisi nama Kantor Pabean yang mengawasi tempat kedatangan sarana pengangkut.
Contoh : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak
Nama Sarana Pengangkut:

Diisi nama dari sarana pengangkut yang akan tiba. Untuk sarana pengangkut melalui udara diisi nama maskapai penerbangan.
Contoh : Kuo You
Singapore Airline
G.R.T.:

Bila sarana pengangkut laut diisi jumlah dari semua ruangan kapal yang tertutup atau yang dapat ditutup secara kedap air, baik yang berada di bawah geladak maupun yang berada diatasnya (deck line). 1 GRT sama dengan 1 cft (2,83 m3).
Contoh : 3.000 Ton
LOA:

Diisi panjang sarana pengangkut secara keseluruhan (Length Over All) yang diukur dari bagian paling ujung sampai bagian paling belakang dari buritan.
Contoh : 75 meter
Draft Depan:

Diisi dengan jarak tegak lurus dari bagian bawah lunas kapal bagian haluan sampai dengan permukaan air.
Draft Belakang:

Diisi dengan jarak tegak lurus dari bagian bawah lunas kapal bagian buritan sampai dengan permukaan air.
Bendera:

Diisi dengan nama negara tempat didaftarkannya sarana pengangkut.
No. Register:

Diisi dengan nomor register sarana pengangkut laut atau udara yang dikeluarkan oleh otoritas resmi.
No/Tanggal Voy/Flight:

Diisi nomor dan tanggal Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau nomor dan tanggal flight untuk angkutan udara.
Nama Pengangkut:

Diisi nama orang, kuasanya, atau perusahaan yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
Pelabuhan Asal:

Diisi nama pelabuhan muat barang
Contoh : Osaka, Japan, JPOSA
Pelabuhan Singgah Terakhir:

Diisi dalam hal ada nama pelabuhan transit terakhir sebelum tiba di pelabuhan tujuan.
Pelabuhan Tujuan (Bongkar):

Diisi nama pelabuhan bongkar barang.
Contoh : Tanjung Priok, Indonesia, IDTPK
Pelabuhan Tujuan Berikutnya:

Diisi nama pelabuhan tujuan berikutnya setelah melakukan bongkar/muat barang.
Tanggal/ Jam Kedatangan:

Diisi tanggal dan jam sarana pengangkut akan tiba di pelabuhan dan melakukan sandar atau parkir.
Apabila kedatangan sarana pengangkut sudah terjadwal dalam suatu periode tertentu, maka ditulis “terlampir, lihat lembar lanjutan”
Tanggal/Jam Keberangkatan:

Diisi tanggal dan jam sarana pengangkut merncanakan meninggalkan pelabuhan.
Apabila keberangkatan sarana pengangkut sudah terjadwal dalam suatu periode tertentu, maka ditulis “terlampir, lihat lembar lanjutan”
3. Pada bagian akhir pemberitahuan pabean diisi tempat dan tanggal dokumen dibuat dan ditandatangani oleh pemberitahu atau pengangkut.


DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332



Lampiran II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-21/BC/2009
TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG




BC 1.1
No. Pengajuan : ................(1).................
No. BC 1.0 : ................(2).................
INWARD/ OUTWARD MANIFEST
No. BC 1.1 : ................(3).................
Kantor Pabean :
Kelompok :


Nama Sarana Pengangkut : Pelabuhan Asal-Bongkar        : Jml. BL/ AWB : Bruto    :
No. Voy/ Flight                 : Pelabuhan Muat-Akhir            : Jml. Kontainer : Volume :
Bendera                          : Tanggal, Jam Tiba/ Berangkat : Jml. Kemasan :



No. Pos

Bill of Lading/ AWB

Shipper, Consignee, Notify Party
Merek
Jumlah/ Jenis Kemasan
No. Kontainer

Uraian Barang, Bruto/ Volume
Pel Asal/ Pel Transit Terakhir
(Muat)/ Pel Bongkar/ Pel
Akhir


   
   
  
 
 




Halaman dari .

(Pengangkut)
(Nama Jelas)




PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN MANIFEST KEDATANGAN/KEBERANGKATAN
SARANA PENGANGKUT (BC 1.1)


1. Pemberitahuan manifes kedatangan/keberangkatan sarana pengangkut adalah Pemberitahuan Pabean untuk daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki/keluar Kawasan Pabean yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.
2. Tatacara pengisian:
  1. setiap pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu sarana pengangkut;
  2. setiap pemberitahuan dapat berisi lebih dari 1 (satu) pos dan untuk setiap
kelompok barang impor atau ekspor harus dipisahkan dalam lembar tersendiri;
3. Pengisian kolom-kolom BC 1.1 adalah sebagai berikut :
Nomor (1) : Diisi nama pengangkut.
Nomor (2) : Diisi NPWP dari pengangkut.
Nomor (3) : Diisi alamat pengangkut.
Nomor Pengajuan :

Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 6 digit.
No. BC 1.0:

Diisi nomor BC 1.0.
No. BC 1.1:

Diisi nomor BC 1.1 oleh Kantor Pabean yang menerima pemberitahuan kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut.
Kantor Pabean:

Diisi nama Kantor Pabean tempat diajukannya BC 1.1 yang mengawasi kedatangan sarana pengangkut dan diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang tersedia.
Contoh : 040000/ KPU Tanjung Priok
Kelompok:

Diisi nama kelompok barang impor atau ekspor.
Nama Sarana Pengangkut:

Diisi nama sarana pengangkut yang tiba.
Contoh : Kuo You
No Voy/ Flight:

Diisi nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau nomor dan tanggal flight untuk angkutan udara.
Bendera:

Diisi dengan nama negara sarana pengangkut laut, jalan raya atau udara terdaftar oleh otoritas resmi.
Pelabuhan Asal-Bongkar:

Diisi nama pelabuhan asal sarana pengangkut di luar daerah pabean dan pelabuhan bongkar barang di dalam daerah pabean.
Contoh : Singapore-Tanjung Priok
Pelabuhan Muat-Akhir:

Diisi nama pelabuhan muat sebelumnya dan pelabuhan akhir di dalam daerah pabean.
Contoh : Tanjung Emas-Tanjung Priok
Tanggal, Jam Tiba/ Berangkat :

Diisi dengan:
  1. tanggal dan jam kedatangan sarana pengangkut untuk manifes kedatangan sarana pengangkut; atau
  2. tanggal dan jam keberangkatan sarana pengangkut untuk manifes keberangkatan sarana pengangkut.
Jml. AWB/ BL:

Diisi jumlah Air Way Bill atau Bill of Lading per kelompok barang.
Jml. Kontainer:

Diisi jumlah kontainer yang dimuat oleh sarana pengangkut per kelompok barang.
Jml. Kemasan:

Diisi jumlah kemasan yang dimuat oleh sarana pengangkut per kelompok barang.
Bruto:

Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang dimuat sarana pengangkut.
Volume:

Diisi volume dalam m3 keseluruhan barang yang dimuat sarana pengangkut.
No. Pos:

Diisi sesuai dengan nomor urut untuk semua kelompok barang.
Bill of Lading/AWB

Diisi nomor Bill of Lading atau Air Way Bill.
Shipper, Consignee, Notify Party

Diisi dengan nama shipper, consignee dan notify party.
Merek,
Jumlah/Jenis Kemasan,
Kontainer

Diisi dengan merek barang, jumlah/jenis kemasan dan kontainer.
Uraian Barang, Bruto/Volume

Diisi dengan uraian barang yang dapat menunjukkan klasifikasi sekurangkurangnya 4 (empat) digit pos Harmonized System, berat kotor (kg) dan volume barang (m3).
Pel Asal/Pel Transit
Terakhir (Muat)/ Pel
Bongkar/ Pel Akhir

Diisi pelabuhan asal, pelabuhan transit terakhir, pelabuhan bongkar dan pelabuhan akhir.


DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332



Lampiran III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-21/BC/2009
TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG


PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DIANGKUT KE
TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI KAWASAN PABEAN LAINNYA
                         




                   


PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG IMPOR ANTAR KAWASAN PABEAN
(BC 1.2.)


1. Pedoman pengisian BC 1.2 sesuai ketentuan sebagai berikut :
  1. Setiap pemberitahuan hanya untuk barang-barang yang berasal dari 1 (satu) nomor BC 1.1
  2. Setiap pemberitahuan dapat terdiri dari beberapa (lebih dari satu) pos BC 1.1 
  3. Pemberitahuan dapat:
    - terdiri hanya 1 (satu) halaman dalam hal berisi barang yang berasal dari 1 (satu) pos BC 1.1;
    - terdiri lebih dari 1 (satu) halaman dalam hal berisi barang-barang dari beberapa pos BC 1.1, dengan memberikan tanda tangan, nama jelas, dan cap perusahaan pada setiap lembar pemberitahuan.
  4. Tata cara pengisian dengan angka :
    - Untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
    - Untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) digit dibelakang koma.

    Contoh : USD 25.000,00
2. Pada bagian kanan atas lembar pertama dan lembar lanjutan harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.
3. Pengisian kolom-kolom BC 1.2 adalah sebagai berikut :
A. DATA PEMBERITAHUAN :
1. Identitas Pengusaha TPS Pengirim Barang : NPWP / Paspor/KTP/Lainnya:

Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak digunakan.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor identitas pengusaha TPS pengirim barang.
2. Nama, Alamat :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat lengkap TPS pengirim barang.
3. Nama, Alamat TPS Penerima Barang:

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat lengkap TPS penerima barang.
4. Identitas Pengangkut : NPWP / Paspor/KTP/Lainnya

Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak digunakan.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor identitas pengangkut.
5. Nama, Alamat Pengangkut:

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat lengkap pengangkut.
6. Tanggal berangkat:

Diisi pada kolom yang disediakan dengan tanggal keberangkatan sarana pengangkut dari TPS pengirim barang.
7. Tgl. Perkiraan Tiba:

Diisi pada kolom yang disediakan dengan tanggal perkiraan sarana pengangkut tiba di TPS penerima barang.
8. Jenis Sarana Pengangkut dan No.Polisi:

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jenis sarana pengangkut jalan raya seperti truk pikup/truk boks/ballast tractor/crane truck/dump truck/truk sampah/log carrier/truk berpendingin/truk semi-trailer/truk tanker/Lainnya dan nomor polisi dari sarana pengangkut tersebut.
Contoh : Truk Boks/ B 9999 AJ
9. Nama Kantor Pabean Tujuan:

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama kantor pabean yang mengawasi TPS penerima barang sebagaimana yang tercantum pada angka 3 dan diisikan kode kantor pabean tujuan sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor pabean) pada kotak yang telah disediakan.
Contoh : KPPBC Bogor
  050300
10. Kawasan Pabean Tujuan

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama Kawasan Pabean tujuan barang ditimbun.
11. Riwayat Barang:
a. Pelabuhan Bongkar :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
-  nama pelabuhan bongkar di negara tujuan barang;
-  kode lokasi/pelabuhan bongkar sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang disediakan.
b. No.BL/AWB:

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan tanggal asal Bill of Lading atau Air Way Bill. Dalam hal terdapat Master AWB, maka diisi nomor dan tanggal master serta nomor dan tanggal House AWB.
Contoh : 000123 21/04/2007
c. No.BC 1.1 :                        Tgl.                       Pos.                                 Sub Pos.

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal,bulan, tahun, Pos dan SubPos BC 1.1.
12. Berat Kotor (kg):

Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor (bruto) dalam satuan kilogram (kg) dari keseluruhan barang yang bersangkutan
13. Volume (m3):

Diisi pada kolom yang disediakan dengan volume barang dalam satuan meter kubik.
14. Nomor, Ukuran dan Tipe Peti Kemas:

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, ukuran dan tipe dari peti kemas.
15. Jumlah, Jenis dan merek Kemasan:

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah, jenis dan merek kemasan, serta kode kemasan.
Contoh : 10 case
  CS
10 case, 50 box, 40 drum ditulis :
100 package
   PK
16. Segel (diisi Bea dan Cukai) :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan jenis segel oleh pejabat kantor pabean asal
17. Keterangan :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan keterangan berkenaan dengan peti kemas, kemasan barang, dan segel.
18. No. Urut

Diisi pada kolom yang disediakan dengan no urut. Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis, maka nomor urutnya dirinci pada angka 18 lembar lanjutan, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 18 sampai dengan 22 cukup diberi catatan “.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan”
Contoh :
10 (sepuluh) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
19. Uraian Barang:

Diisi pada kolom yang disediakan uraian barang yang bersangkutan secara lengkap.
20. Jumlah dan Jenis Satuan:

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah dan jenis satuan barang untuk setiap jenis barang.
21. Berat Kotor (kg):

Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor (bruto) dalam satuan kilogram (kg) untuk masing-masing barang yang diberitahukan.
22. Keterangan:

Diisi pada kolom yang disediakan dengan keterangan perihal barang yang bersangkutan, misalnya “Explosive Goods”. Kolom ini hanya diisi dalam hal diperlukan saja.
B. :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan tempat, tanggal, tanda tangan serta nama jelas pemberitahu (pengusaha TPS pengirim barang) dengan huruf cetak berikut cap perusahaan setelah pengisian dokumen dilakukan secara lengkap dan benar.
C. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI :

Kolom C hanya diisi oleh pejabat bea dan cukai.

No. & Tgl. Pendaftaran:

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan tanggal pendaftaran.

Contoh:
nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Oktober 2007 ditulis:
   001116
  01/10/2007

Nama Kantor Pabean Asal:
  
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama Kantor Pabean yang mengawasi TPS pengirim barang dan diisikan kodenya sesuai Kode Kantor Pabean dalam kotak yang disediakan.

Contoh:
Kantor yang mengawasi adalah KPPBC Merak, ditulis :
Nama Kantor Pabean Asal : KPPBC Merak
 
   050700
D. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI:

Kolom D hanya diisi oleh pejabat bea dan cukai
Kantor Pabean Asal
D.1. Hasil Pemeriksaan Kemasan:

Diisi pada kolom yang disediakan dengan hasil pemeriksaan atas nomor dan jumlah peti kemas/kemasan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean yang mengawasi TPS pengirim barang, berikut tanda tangan, nama jelas, dan NIP.
D.2. Keputusan Pejabat Bea dan Cukai

Diisi pada kolom yang disediakan dengan persetujuan untuk dimuat atau diangkut dan penetapan jangka waktu penyelesaian pengangkutan disertai tanda tangan, nama jelas, dan NIP yang berwenang memberikan persetujuan.
Kantor Pabean Tujuan
D.3. Hasil Pemeriksaan Kemasan

Diisi pada kolom yang disediakan dengan hasil pemeriksaan atas nomor dan jumlah peti kemas/kemasan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean yang mengawasi TPS penerima barang, berikut tanda tangan, nama jelas, dan NIP.
4. Pengisian kolom-kolom lembar lanjutan BC 1.2 sesuai dengan tatacara pengisian lembar Pemberitahuan BC 1.2.


DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-21/BC/2009
TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG



PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG ASAL DAERAH PABEAN DARI
SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN MELALUI LUAR DAERAH PABEAN
                           



                           



PETUNJUK PENGISIAN

PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG ASAL DAERAH PABEAN DARI
SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN MELALUI LUAR DAERAH PABEAN (BC 1.3)

1. Pedoman pengisian BC 1.3 sesuai ketentuan sebagai berikut :
  1. Setiap pemberitahuan dapat diperuntukkan bagi lebih dari 1 (satu) pengirim dan/atau lebih dari 1 (satu) penerima.
  2. Pemberitahuan dapat: 
    - terdiri hanya 1 (satu) halaman dalam hal berisi barang yang berasal dari 1 (satu) pengirim dan 1 (satu) penerima;
    - terdiri lebih dari 1 (satu) halaman dalam hal berisi barang-barang dari beberapa pengirim dan/atau beberapa penerima, sehingga halaman pertama merupakan lembar rekapitulasi, sedangkan lembar ke-2 dan seterusnya merupakan lembar data kelompok barang untuk 1 (satu) pengirim dengan 1 (satu) penerima.
  3. Tata cara pengisian dengan angka :
    - Untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
    - Untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) digit dibelakang koma.

    Contoh : USD 25.000,00
2. Pengisian kolom-kolom BC 1.3 adalah sebagai berikut :
A. DATA PEMBERITAHUAN :
   
     DIISI OLEH PEMBERITAHU : (angka 1 s.d. 23)
1. Identiras Pengirim Barang : NPWP / Paspor/KTP/Lainnya:

Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak digunakan.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor identitas Pengirim barang.
Diisi “Lihat lembar lanjutan” dalam hal identitas pengirim barang lebih dari satu.
2. Nama, Alamat :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat lengkap Pengirim barang.
Diisi “Lihat lembar lanjutan” dalam hal identitas pengirim barang lebih dari satu.
3. Nama, Alamat Penerima Barang :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat lengkap penerima barang.
Diisi “Lihat lembar lanjutan” dalam hal identitas penerima barang lebih dari satu.
4. Identitas Pengangkut : NPWP / Paspor/KTP/Lainnya

Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak digunakan.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor identitas pengangkut.
5. Nama, Alamat Pengangkut:

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat lengkap pengangkut.
6. Cara Pengangkutan :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan cara pengangkutan dan kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan.
angka  1  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan laut,
angka  2  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan kereta api,
angka  3  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan jalan raya,
angka  4  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan udara,
angka  5  jika pengangkutan menggunakan pos,
angka  6  jika pengangkutan menggunakan multimoda transportasi,
angka  7  jika pengangkutan menggunakan instalasi / pipa,
angka  8  jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau
angka  9  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan lainnya (lain dari 1 s.d 8)
7. Tanggal berangkat :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan tanggal keberangkatan sarana pengangkut dari kawasan pabean asal barang.
8. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/ Flight:

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama sarana pengangkut, nomor voy (voyage) untuk angkutan laut atau nomor flight untuk angkutan udara.
9. Pel Muat :

Diisi nama pelabuhan muat barang, kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Priok, Indonesia
    IDTPK
10. Pel Tujuan :

Diisi nama pelabuhan tujuan barang, kode lokasi/ pelabuhan tujuan sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Contoh : Ujung Pandang, Indonesia
     IDUPG
11. Pel Transit LN :

Diisi nama pelabuhan transit barang, kode lokasi/ pelabuhan transit sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia. Apabila pelabuhan transit di luar negeri lebih dari satu, maka diisi pelabuhan transit LN yang pertama kali disinggahi.
Contoh : Singapore
      SGSIN
12. Kantor Pabean Tujuan:

Diisi nama kantor pabean yang mengawasi pelabuhan tujuan barang sebagaimana yang tercantum pada angka 10 dan diisikan kode kantor tujuan sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor pabean) pada kotak yang telah disediakan.
Contoh : KPPBC Makassar
      160100
13. Perkiraan Tgl. Tiba:

Diisi tanggal perkiraan sarana pengangkut tiba di pelabuhan tujuan barang.
14. Berat Kotor (kg) :

Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang bersangkutan
15. Volume (m3)

Diisi volume barang dalam satuan meter kubik.
16. Nomor, Ukuran, dan Tipe Peti Kemas :

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, ukuran, dan tipe dari peti kemas
17. Jumlah dan Jenis Kemasan :

Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam jenis kemasan package.
Contoh : 10 case
  CS
10 case, 50 box, 40 drum ditulis :
100 package
   PK
18. Segel (diisi Bea dan Cukai) :

Diisi nomor dan jenis segel oleh pejabat kantor pabean asal
19. Keterangan :

Bila ada, diisi keterangan berkenaan dengan peti kemas, kemasan barang, dan segel.
20. Urut

Diisi sesuai dengan nomor urut.

Keterangan :
Untuk 1 (satu) pengirim dan 1 (satu) penerima barang, kelompok data barang dimulai dari nomor urut 1 (satu).
21. Uraian Barang:

Diisi secara lengkap uraian barang yang bersangkutan menurut keadaan sebenarnya.
22. Jumlah dan Jenis Satuan:

Diisi dengan jumlah dan jenis satuan barang untuk setiap jenis barang (dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang).
Contoh : 22 pasang
120 kg
23. Keterangan :

Bila ada, diisi keterangan perihal barang yang bersangkutan, misalnya “Explosive Goods”
B. :

Diisi tempat, tanggal, tanda tangan serta nama jelas pemberitahu (pengangkut) dengan huruf cetak berikut cap perusahaan setelah pengisian dokumen dilakukan secara lengkap dan benar.
C. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI :

No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)

Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada kotak yang telah disediakan.
Contoh : nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Oktober 2007 ditulis :
   001116
  01/10/2007

Nama Kantor Pabean Asal:
  
Diisi Nama Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan muat barang dan diisikan kodenya sesuai Kode Kantor Pabean dalam kotak yang disediakan.

Contoh : Kantor yang mengawasi adalah KPPBC Merak, ditulis :
Nama Kantor Pabean Asal : KPPBC Merak
 
   050700
D. UNTUK PEJABAT BC :
Kantor Pabean Asal
D.1. Hasil Pemeriksaan Kemasan, diisi hasil pemeriksaan atas nomor dan jumlah peti kemas/kemasan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean yang mengawasi TPS pengirim barang, berikut tanda tangan, nama jelas, dan NIP.
D.2. Keputusan Pejabat Bea dan Cukai, diisi persetujuan untuk dimuat atau diangkut dan penetapan jangka waktu penyelesaian pengangkutan disertai tanda tangan, nama jelas, dan NIP yang berwenang memberikan persetujuan.
Kantor Pabean Tujuan
D.3. Hasil Pemeriksaan Kemasan, diisi hasil pemeriksaan atas nomor dan jumlah peti kemas/kemasan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean yang mengawasi TPS penerima barang, berikut tanda tangan, nama jelas, dan NIP.
3. Pengisian butir-butir BC 1.3 lembar lanjutan (lembar ke-2 dan seterusnya) :
  1. Pada setiap halaman lembar lanjutan diberikan nomor urut halaman dan jumlah total halaman.
                Contoh : Halaman 2 dari 6
  2. Nomor pendaftaran dan Tanggal Pendaftaran, diisi sesuai dengan nomor dan tanggal pendaftaran pada lembar pertama.
  3. Angka 1 sampai dengan angka 3 dan angka 16 sampai dengan 23 diisi sesuai cara pengisian BC 1.3
  4. Tempat, tanggal, tanda tangan, nama jelas pemberitahu/pengangkut dan cap perusahaan ditulis/dicantumkan pada setiap halaman lembar lanjutan.


DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332





Lampiran V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-21/BC/2009
TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG


I. PEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT (BC.1.0)
1. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut adalah Pemberitahuan dari Pengangkut tentang akan tibanya sarana pengangkut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, yang dapat menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
2. Pengangkut membuat sendiri bentuk Formulir BC.1.0 yang memuat elemen data sebagai berikut:
2.1. Bagi Sarana Pengangkut yang melalui laut :
  1. Nama sarana pengangkut/keberangkatan
  2. Bendera
  3. Register sarana Pengangkut
  4. Nomor Voyage
  5. Nama pengangkut/agen pelayaran/feeder
  6. Pelabuhan asal
  7. Pelabuhan tujuan (bongkar)
  8. Pelabuhan tujuan berikutnya
  9. Jumlah B/L
  10. Jumlah kontainer yang akan dibongkar
  11. Total jumlah kontainer
  12. Jumlah kemasan yang akan dibongkar
  13. Total jumlah kemasan
  14. Tanggal dan jam rencana kedatangan
2.2. Bagi Sarana Pengangkut yang melalui udara :
  1. Nama sarana pengangkut/keberangkatan
  2. Register sarana Pengangkut
  3. Nomor Flight
  4. Nama pengangkut
  5. Pelabuhan asal
  6. Pelabuhan tujuan (bongkar)
  7. Pelabuhan tujuan berikutnya
  8. Jumlah AWB
  9. Jumlah kemasan yang akan dibongkar
  10. Total jumlah kemasan
  11. Tanggal dan jam rencana kedatangan
2.3. Formulir BC.1.0 dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
II. PEMBERITAHUAN KEDATANGAN BARANG IMPOR ATAU KEBERANGKATAN BARANG EKSPOR (BC.1.1)
1. Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor atau Keberangkatan Barang Ekspor (BC.1.1) adalah Pemberitahuan dari Pengangkut tentang akan kedatangan
barang impor atau barang yang diangkut keluar Daerah Pabean berupa Manifes Pengangkut, yang dapat menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
2. Pengangkut membuat sendiri bentuk Formulir BC.1.1 yang memuat elemen data sebagai berikut:
2.1. Bagi Sarana Pengangkut yang melalui laut :
  1. Tanggal dan jam kedatangan/keberangkatan
  2. Nama Pemberitahu
  3. Nomor B/L
  4. Nama sarana Pengangkut
  5. Nomor Voyage
  6. Nama dan alamat pengirim (Shipper)
  7. Nama dan alamat penerima (Consignee)
  8. Nama dan pemilik barang (Notify Address)
  9. Nomor kontainer
  10. Nomor segel kontainer
  11. Ukuran dan tipe kontainer
  12. Jumlah kemasan
  13. Merk kemasan
  14. Jenis kemasan
  15. Uraian barang
  16. Berat Brutto Barang
  17. Volume barang
2.2. Bagi Sarana Pengangkut yang melalui udara :
  1. Tanggal dan jam kedatangan/keberangkatan
  2. Nama Pemberitahu
  3. Nomor AWB
  4. Nama sarana pengangkut
  5. Nomor penerbangan (Flight Number)
  6. Nama dan alamat pengirim (Shipper)
  7. Nama dan alamat penerima (Consignee)
  8. Nama dan pemilik barang (Notify Address)
  9. Jumlah kemasan
  10. Merk kemasan
  11. Jenis kemasan
  12. Uraian barang
  13. Berat Brutto Barang
  14. Volume barang
2.3. Bagi Sarana Pengangkut melalui darat:
  1. Tanggal dan jam kedatangan
  2. Nama pemberitahu
  3. Tempat asal
  4. Tempat tujuan
  5. Nama dan alamat pengirim (shipper)


DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran VI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-21/BC/2009
TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG








…………………., Tgl…………..-…..
Pengusaha TPS

(…………………….)


PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN BARANG IMPOR YANG DIANGKUT LANJUT (BC 1.2)

1. BC 1.2 berbentuk formulir dengan ketentuan:
a. Menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm) dengan bentuk, isi, ruang dan kolom sesuai contoh;
b. Pengadaan formulir BC 1.2 dapat dilakukan oleh umum;
c. Terdiri dari 2 (dua) lembar :
- Lembar pertama, merupakan lembar rekapitulasi;
- Lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal BC 1.2 berisi lebih dari satu uraian jenis barang dan dapat dibuat lebih dari satu lembar lanjutan sesuai dengan kebutuhan;
d. Dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rangkap pertama bersama-sama barang dikirim ke kantor pabean tujuan;
- Rangkap kedua, untuk dikembalikan ke kantor pabean asal setelah barang diterima;
- Rangkap ketiga, untuk kantor pabean asal;
e. Dalam hal diperlukan, pengusaha dapat membuat lembar copy tambahan sesuai kebutuhan. Lembar tambahan merupakan copy lembar asli dengan tanda tangan asli.
d. Pada bagian kanan atas lembar pertama dan lembar lanjutan harus diisi nomor halaman dari jumlah keseluruhan halaman.

Contoh:
Apabila BC 1.2 terdiri dari 3 (tiga) halaman yang terdiri dari lembar pertama dan dua lembar lanjutan, ditulis:
- pada lembar pertama ditulis : halaman 1 dari 3.
- pada lembar lanjutan 1 ditulis : halaman 2 dari 3.
- pada lembar lanjutan 2 ditulis : halaman 3 dari 3.
2. Pedoman pengisian BC 1.2 sesuai ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap pemberitahuan hanya untuk barang-barang yang berasal dari 1 (satu) nomor BC 1.1
b. Setiap pemberitahuan dapat terdiri dari beberapa (lebih dari satu) pos BC 1.1
c. Pemberitahuan dapat:
- terdiri hanya 1 (satu) halaman dalam hal berisi barang yang berasal dari 1 (satu) pos BC 1.1;
- terdiri lebih dari 1 (satu) halaman dalam hal berisi barang-barang dari beberapa pos BC 1.1, dengan memberikan tanda tangan, nama jelas, dan cap perusahaan pada setiap lembar pemberitahuan.
d.  Tata cara pengisian dengan angka :
- Untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
- Untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) digit dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00
3. Pengisian kolom-kolom BC 1.2 adalah sebagai berikut :
A. DATA PEMBERITAHUAN :

    DIISI OLEH PEMBERITAHU : (angka 1 s.d. 21)
Angka 1. Identitas Pengirim Barang : NPWP / Paspor/KTP/Lainnya:

Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak digunakan.
Diisi nomor identitas pengirim barang.
Angka 2. Nama, Alamat Pengirim Barang :

Diisi nama dan alamat lengkap pengirim barang.
Angka 3. Nama, Alamat Penerima Barang :

Diisi nama dan alamat lengkap penerima barang.
Angka 4 Identitas Pengangkut : NPWP / Paspor/KTP/Lainnya

Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak digunakan.
Diisi nomor identitas pengangkut.
Angka 5. Nama, Alamat Pengangkut:

Diisi nama dan alamat lengkap pengangkut.
Angka 6. Cara Pengangkutan :

Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak yang tersedia.
angka  1  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan laut,
angka  2  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan kereta api,
angka  3  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan jalan raya,
angka  4  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan udara,
angka  5  jika pengangkutan menggunakan pos,
angka  6  jika pengangkutan menggunakan multimoda transportasi,
angka  7  jika pengangkutan menggunakan instalasi / pipa,
angka  8  jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau
angka  9  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan lainnya (lain dari 1 s.d 8)
Angka 7. Tanggal berangkat :

Diisi tanggal keberangkatan sarana pengangkut dari TPS pengirim barang.
Angka 8. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/ Flight:

Diisi nama sarana pengangkut, nomor voy (voyage) untuk angkutan laut atau nomor flight untuk angkutan udara.
Angka 9. Pel Muat :

Diisi nama pelabuhan muat barang, kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Priok, Indonesia
    IDTPK
Angka 10. Pel Tujuan :

Diisi nama pelabuhan tujuan barang, kode lokasi/ pelabuhan tujuan sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Contoh : Ujung Pandang, Indonesia
     IDUPG
Angka 11. Nama Kantor Tujuan:

Diisi nama kantor pabean yang mengawasi TPS penerima barang sebagaimana yang tercantum pada angka 3 dan diisikan kode kantor pabean tujuan sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor pabean) pada kotak yang telah disediakan.
Contoh : KPPBC Bogor
    050300
Angka 12. Riwayat Barang:
  1. Pelabuhan Muat :
    Diisi :
    - nama pelabuhan muat di negara asal barang;
    - kode lokasi/pelabuhan muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang disediakan.
    Contoh : Osaka, Japan
        050300
  2. No.BL/AWB :
    Diisi nomor dan tanggal asal Bill of Lading atau Air Way Bill. Dalam hal terdapat Master AWB, maka diisi nomor dan tanggal master serta nomor dan tanggal House AWB.
    Contoh : 000123 21/04/2007
    atau
    12345/ 12634485 01/09/07
  3. No.BC 1.1 : Pos : Tgl.
    Diisi nomor dan Pos serta tanggal/bulan/tahun BC 1.1
Angka 13. Berat Kotor (kg) :

Diisi berat kotor (bruto) dalam satuan kilogram (kg) dari keseluruhan barang yang bersangkutan
Angka 14. Volume (m3)

Diisi volume barang dalam satuan meter kubik.
Angka 15. Merek dan Nomor Kemasan/ No Peti Kemas :

Diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, selain diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan jumlah peti kemas.
Contoh :
- Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG No. 1 - 100
- Jika memakai peti kemas :
PT. ABG No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8
Angka 16. Jumlah dan Jenis Pengemas :

Diisi dengan jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam jenis kemasan package.
Contoh : 10 case
  CS
10 case, 50 box, 40 drum ditulis :
100 package
   PK
Angka 17. Segel (diisi Bea dan Cukai) :

Diisi nomor dan jenis segel oleh pejabat kantor pabean asal
Angka 18. Keterangan :

Bila ada, diisi keterangan berkenaan dengan peti kemas, kemasan barang, dan segel.
Angka 19. No. Urut

Diisi sesuai dengan nomor urut.

Keterangan :
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis, maka nomor urutnya dirinci pada angka 19 Lembar Lanjutan, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 19 s.d. 21 cukup diberi catatan :
….. (tulis angka dengan huruf ) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
Contoh : 5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan
Angka 20. Uraian Barang:

Diisi secara lengkap uraian barang yang bersangkutan menurut keadaan sebenarnya.
Angka 21. Jumlah

Diisi dengan jumlah dan jenis satuan barang untuk setiap jenis barang (dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang).
Contoh : 22 pasang
120 kg
Angka 22 Bruto :

Diisi berat kotor (bruto) dalam satuan kilogram (kg) untuk masing-masing barang yang diberitahukan.
Contoh : 20 kg
Angka 23 Keterangan :

Bila ada, diisi keterangan perihal barang yang bersangkutan, misalnya “Explosive Goods”
B. :

Diisi tempat, tanggal, tanda tangan serta nama jelas pemberitahu dengan huruf cetak berikut cap perusahaan setelah pengisian dokumen dilakukan secara lengkap dan benar.
C. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI :

No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)

Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada kotak yang telah disediakan.
Contoh : nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Oktober 2007 ditulis:
   001116
  01/10/2007

Nama Kantor 
  

Diisi Nama Kantor Pabean yang mengawasi TPS pengirim barang dan diisikan kodenya sesuai Kode Kantor Pabean dalam kotak yang disediakan.
Contoh : Kantor yang mengawasi adalah KPPBC Merak, ditulis :
Nama Kantor : KPPBC Merak
   050700
D. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI:

Kantor Pabean Asal
D.1. Hasil Pemeriksaan, diisi hasil pemeriksaan atas nomor dan jumlah peti kemas/kemasan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean yang mengawasi TPS pengirim barang, berikut tanda tangan, nama jelas, dan NIP.
D.2. Keputusan Pejabat Bea dan Cukai, diisi persetujuan untuk dimuat atau diangkut dan penetapan jangka waktu penyelesaian pengangkutan disertai tanda tangan, nama jelas, dan NIP yang berwenang memberikan persetujuan.
Kantor Pabean Tujuan
D.3. Hasil Pemeriksaan, diisi hasil pemeriksaan atas nomor dan jumlah peti kemas/kemasan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean yang mengawasi TPS penerima barang, berikut tanda tangan, nama jelas, dan NIP.
4. Pengisian butir-butir BC 1.2 lembar lanjutan (lembar ke-2 dan seterusnya) :
  1. Pada setiap halaman lembar lanjutan diberikan nomor urut halaman dan jumlah keseluruhan halaman.
    Contoh : Halaman 2 dari 6
  2. Nomor Pendaftaran dan Tanggal Pendaftaran, diisi sesuai dengan nomor dan tanggal pendaftaran pada lembar pertama.
  3. Angka 13 sampai dengan angka 21 diisi sesuai cara pengisian BC 1.2
  4. Tempat, tanggal, tanda tangan, nama jelas pengusaha dan cap perusahaan ditulis/dicantumkan pada setiap halaman lembar lanjutan.


DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332




Lampiran VII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P-21/BC/2009
TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN PENGANGKUTAN BARANG


PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG ASAL DAERAH PABEAN DARI
SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN MELALUI LUAR DAERAH PABEAN










PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG ASAL DAERAH PABEAN DARI
SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN MELALUI LUAR DAERAH PABEAN
(BC 1.3)


1. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar Daerah Pabean (BC1.3) adalah Pemberitahuan Pabean oleh pemberitahu/pengangkut atas barang asal daerah pabean yang akan diangkut dengan tujuan daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean.
2. BC 1.3 berbentuk formulir dengan ketentuan:
  1. Menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm) dengan bentuk, isi, ruang dan kolom sesuai contoh;
  2. Pengadaan formulir BC 1.3 dapat dilakukan oleh umum;
  3. Terdiri dari 2 (dua) lembar :
    - Lembar pertama, merupakan lembar rekapitulasi;
    - Lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal BC 1.3 berisi lebih dari satu uraian jenis barang dan dapat dibuat lebih dari satu lembar lanjutan sesuai dengan kebutuhan;
  4. Dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut:
    - Rangkap pertama bersama-sama barang dikirim ke kantor pabean tujuan;
    - Rangkap ke dua, untuk dikembalikan ke kantor pabean asal setelah barang diterima;
    - Rangkap ke tiga, untuk kantor pabean asal.
  5. Dalam hal diperlukan, pengirim barang dapat membuat lembar copy tambahan sesuai kebutuhan. Lembar tambahan merupakan copy lembar asli dengan tanda tangan asli.
  1. Pada bagian kanan atas lembar pertama dan lembar lanjutan harus diisi nomor halaman dari jumlah keseluruhan halaman.
    Contoh
    Apabila BC 1.3 terdiri dari 3 (tiga) halaman yang terdiri dari lembar pertama dan
    dua lembar lanjutan, ditulis:
    - pada lembar pertama ditulis : halaman 1 dari 3.
    - pada lembar lanjutan 1 ditulis : halaman 2 dari 3.
    - pada lembar lanjutan 2 ditulis : halaman 3 dari 3
3. Pedoman pengisian BC 1.3 sesuai ketentuan sebagai berikut :
  1. Setiap pemberitahuan dapat diperuntukkan bagi lebih dari 1 (satu) pengirim dan/atau lebih dari 1 (satu) penerima.
  2. Pemberitahuan dapat:
    - terdiri hanya 1 (satu) halaman dalam hal berisi barang yang berasal dari 1 (satu) pengirim dan 1 (satu) penerima;
    - terdiri lebih dari 1 (satu) halaman dalam hal berisi barang-barang dari beberapa pengirim dan/atau beberapa penerima, sehingga halaman pertama merupakan lembar rekapitulasi, sedangkan lembar ke-2 dan seterusnya merupakan lembar data kelompok barang untuk 1 (satu) pengirim dengan 1 (satu) penerima.
  3. Tata cara pengisian dengan angka :
    - Untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
    - Untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) digit dibelakang koma.
    Contoh : USD 25.000,00
4. Pengisian kolom-kolom BC 1.3 adalah sebagai berikut :

A. DATA PEMBERITAHUAN :

DIISI OLEH PEMBERITAHU : (angka 1 s.d. 18)

Angka 1. Identiras Pengirim Barang : NPWP / Paspor/KTP/Lainnya:

Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak digunakan.
Diisi nomor identitas Pengirim barang.
Diisi “Lihat lembar lanjutan” dalam hal identitas pengirim barang lebih dari satu.

Angka 2. Nama, Alamat Pengirim Barang :

Diisi nama dan alamat lengkap Pengirim barang.
Diisi “Lihat lembar lanjutan” dalam hal identitas pengirim barang lebih dari satu.

Angka 3. Nama, Alamat Penerima Barang :

Diisi nama dan alamat lengkap penerima barang.
Diisi “Lihat lembar lanjutan” dalam hal identitas penerima barang lebih dari satu.

Angka 4 Identitas Pengangkut : NPWP / Paspor/KTP/Lainnya

Diberi tanda “X” (Coret) bagi identitas yang tidak digunakan.
Diisi nomor identitas pengangkut.

Angka 5. Nama, Alamat Pengangkut:

Diisi nama dan alamat lengkap pengangkut.

Angka 6. Cara Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya, 4.Udara,
…….9.Lainnya.

Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak yang tersedia.
angka  1  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan laut,
angka  2  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan kereta api,
angka  3  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan jalan raya,
angka  4  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan udara,
angka  5  jika pengangkutan menggunakan pos,
angka  6  jika pengangkutan menggunakan multimoda transportasi,
angka  7  jika pengangkutan menggunakan instalasi / pipa,
angka  8  jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau
angka  9  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan lainnya (lain dari 1 s.d 8)

Angka 7. Tanggal berangkat :

Diisi tanggal keberangkatan sarana pengangkut dari kawasan pabean asal barang.

Angka 8. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/ Flight:

Diisi nama sarana pengangkut, nomor voy (voyage) untuk angkutan laut atau nomor flight untuk angkutan udara.

Angka 9. Pel Muat :

Diisi nama pelabuhan muat barang, kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Priok, Indonesia
    IDTPK

Angka 10. Pel Tujuan :

Diisi nama pelabuhan tujuan barang, kode lokasi/ pelabuhan tujuan sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Contoh : Ujung Pandang, Indonesia
   IDUPG

Angka 11. Pel Transit LN :

Diisi nama pelabuhan transit barang, kode lokasi/ pelabuhan transit sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Apabila pelabuhan transit di luar negeri lebih dari satu, maka diisi pelabuhan transit LN yang pertama kali disinggahi.
Contoh : Singapore
    SGSIN

Angka 12. Kantor Pabean Tujuan:

Diisi nama kantor pabean yang mengawasi pelabuhan tujuan barang sebagaimana yang tercantum pada angka 10 dan diisikan kode kantor tujuan sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor pabean) pada kotak yang telah disediakan.
Contoh : KPPBC Makassar
     160100

Angka 13. Perkiraan Tgl. Tiba: 

Diisi tanggal perkiraan sarana pengangkut tiba di pelabuhan tujuan barang.

Angka 14. Merek dan Nomor Kemasan/ No Peti Kemas :

Diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, selain diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan jumlah peti kemas.
Contoh :
-Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG No. 1 - 100
-Jika memakai peti kemas :
PT. ABG No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8

Angka 15. Jumlah dan Jenis Kemasan :

Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam
jenis kemasan package.
Contoh : 10 case
  CS
10 case, 50 box, 40 drum ditulis :
100 package
   PK

Angka 16. Segel (diisi Bea dan Cukai) :
Diisi nomor dan jenis segel oleh pejabat kantor pabean asal

Angka 17. Keterangan :
Bila ada, diisi keterangan berkenaan dengan peti kemas, kemasan barang, dan segel.

Angka 18. URAIAN BARANG
No. Urut :

Diisi sesuai dengan nomor urut.

Keterangan :
Untuk 1 (satu) pengirim dan 1 (satu) penerima barang, kelompok data barang dimulai dari nomor urut 1 (satu).

Uraian Barang:
Diisi secara lengkap uraian barang yang bersangkutan menurut keadaan sebenarnya.

Jumlah :
Diisi dengan jumlah dan jenis satuan barang untuk setiap jenis barang (dalam hal terdapat lebih dari satu jenis barang).
Contoh : 22 pasang
120 kg

Keterangan :
Bila ada, diisi keterangan perihal barang yang bersangkutan, misalnya “Explosive Goods”

B. :

Diisi tempat, tanggal, tanda tangan serta nama jelas pemberitahu (pengangkut) dengan huruf cetak berikut cap perusahaan setelah pengisian dokumen dilakukan secara lengkap dan benar.

C. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI :

No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)

Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pada kotak yang telah disediakan.

Contoh : nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Oktober 2007 ditulis :
   001116
  01/10/2007

Nama Kantor Pabean Asal
  
Diisi Nama Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan muat barang dan diisikan kodenya sesuai Kode Kantor Pabean dalam kotak yang disediakan.

Contoh : Kantor yang mengawasi adalah KPPBC Merak, ditulis :
Nama Kantor : KPPBC Merak
   050700


D. UNTUK PEJABAT BC :
Kantor Pabean Asal
D.1. Hasil Pemeriksaan, diisi hasil pemeriksaan atas nomor dan jumlah peti kemas/kemasan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean yang mengawasi TPS pengirim barang, berikut tanda tangan, nama jelas, dan NIP.
D.2. Keputusan Bea dan Cukai, diisi persetujuan untuk dimuat atau diangkut dan penetapan jangka waktu penyelesaian pengangkutan disertai tanda tangan, nama jelas, dan NIP yang berwenang memberikan persetujuan.
Kantor Pabean Tujuan
D.3. Hasil Pemeriksaan, diisi hasil pemeriksaan atas nomor dan jumlah peti kemas/kemasan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean yang mengawasi TPS penerima barang, berikut tanda tangan, nama jelas, dan NIP.
5. Pengisian butir-butir BC 1.3 lembar lanjutan (lembar ke-2 dan seterusnya) :
  1. Pada setiap halaman lembar lanjutan diberikan nomor urut halaman dan jumlah total halaman.
                  Contoh : Halaman 2 dari 6
  2. Nomor pendaftaran dan Tanggal Pendaftaran, diisi sesuai dengan nomor dan tanggal pendaftaran pada lembar pertama.
  3. Angka 1 sampai dengan angka 3 dan angka 14 sampai dengan 18 diisi sesuai cara pengisian BC 1.3
  4. Tempat, tanggal, tanda tangan, nama jelas pemberitahu/ pengangkut dan cap perusahaan ditulis/dicantumkan pada setiap halaman lembar lanjutan.


DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332