|
Lampiran
I |
|
PERATURAN
DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-22/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN
PABEAN IMPOR |
LEMBAR LANJUTAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB)
BC2.0
Kantor
Pabean |
: |
|
Halaman
… dari … |
N
o m o r P e n g a j u a n |
: |
|
|
N
o m o r P e n d a f t a r a n |
: |
|
|
|
D. DATA
PEMBERITAHUAN : |
31.
No |
32.
- Pos Tarif / HS
- Uraian barang secara lengkap
meliputi jenis, jumlah,
merek, tipe,
ukuran, dan spesifikasi
lainnya
- Jenis fasilitas |
33.
Negara Asal |
34.
Tarif & Fasilitas -BM -PPN
- PPnBM
-Cukai -PPH |
35.
- Jumlah & Jenis
satuan Barang
- Berat Bersih (kg)
- Jumlah & Jenis
Kemasan |
36.
Jumlah Nilai C I F |
|
|
|
|
|
|
………………….,
Tgl…………..-20…..
Importir / PPJK
(
………………………….
)
LEMBAR LAMPIRAN KONTAINER
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB)
BC2.0
Kantor
Pabean |
: |
|
Halaman
… dari … |
N
o m o r P e n g a j u a n |
: |
|
|
N
o m o r P e n d a f t a r a n |
: |
|
|
|
NO.
Urut |
NOMOR |
UKURAN |
TIPE |
|
NO.
Urut |
NOMOR |
UKURAN |
TIPE |
|
|
|
………………….,
Tgl…………..-20…..
Importir / PPJK
(
………………………….
)
LEMBAR LAMPIRAN DOKUMEN DAN PEMENUHAN PERSYARATAN / FASILITAS IMPOR
PEMBERITAHUAN IMPOR
BARANG (PIB)
BC2.0
Kantor
Pabean |
: |
|
Halaman
… dari … |
N
o m o r P e n g a j u a n |
: |
|
|
N
o m o r P e n d a f t a r a n |
: |
|
|
|
|
………………….,
Tgl…………..-20…..
Importir / PPJK
(
………………………….
)
PETUNJUK PENGISIAN PIB
1. |
Setiap
Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu Pengirim dan satu Penerima. |
2. |
Setiap
Pemberitahuan dapat berisi lebih dari satu Jenis barang; |
3. |
Dalam
hal
ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibuatkan
lembar lanjutan yang hanya berisi data angka 31 s.d. 36 dengan
diberikan tanda tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap
lembar halaman
lanjutan; |
4.
|
Tata
cara pengisian data uang dengan angka :
- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda
koma dan 2(dua) digit dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US. |
5. |
Alamat
pemasok, importir, dan PPJK harus diisi dengan lengkap dan
tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX) |
6. |
Pada
bagian kanan atas lembar pertama dan lembar lanjutan harus diisi
halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman. |
7. |
Pengisian
kolom-kolom Pemberitahuan Impor Barang adalah sebagai
berikut :
Kantor Pabean :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan kode kantor pabean
tempat didaftarkannya Pemberitahuan Impor Barang.
Contoh
: |
|
Barang impor dibongkar dan PIB akan didaftarkan
di KPPBC Madya Tanjung Perak. |
|
Kantor
Pabean : KPPBC Madya Tanjung Perak |
|
Nomor Pengajuan :
Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26
digit.
Dalam hal penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean dengan menggunakan
media disket atau secara PDE (Pertukaran Data Elektronik), maka Nomor
Pengajuan diisi dengan empat kelompok data yang berupa :
- kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi
Formulir Pemberitahuan Pabean;
- Nomor Register dari Modul Aplikasi yang diberikan
oleh Kantor Pabean;
- tanggal pembuatan Formulir Pemberitahuan Pabean
dengan format ”YYYYMMDD”;
- nomor pembuatan Formulir Pemberitahuan Pabean;
Contoh :
- |
Dalam
hal Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan
Pabean adalah KPBC Tanjung Perak maka kode kantornya : 070100 |
- |
Nomor
Register Modul Aplikasi oleh KPBC Tanjung Perak, 070100
misalkan 000001 |
- |
Tanggal
Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 30 November 2006 |
- |
Nomor
Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 100
Nomor pengajuan : 070100-000001-20061130-000100 |
Dalam hal penyampaian Pemberitahuan Impor Barang menggunakan tulisan di
atas formulir, maka nomor pengajuan diisi dengan tiga kelompok data
yang berupa :
- kode pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai;
- nomor pengajuan / pembuatan PIB dari yang
bersangkutan;
- tanggal pengajuan/pembuatan PIB.
Contoh :
Kode pengguna
990111; Nomor pengajuan = 1125; Tanggal
Pengajuan 1 Juni 2008
Nomor Pengajuan : 990111 1125 01/06/2008
- Jenis PIB
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan jenis PIB yang terdiri
atas:
- jenis PIB biasa (Kode 1);
- jenis PIB berkala (Kode 2); dan
- jenis PIB penyelesaian (Kode 3).
Contoh :
JENIS
PIB |
|
1.
Biasa; |
2.
Berkala |
3.
Penyelesaian |
- Jenis Impor
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan jenis impor yang
terdiri atas :
- Impor Untuk Dipakai (Kode 1);
- Impor Sementara (Kode 2);
- Reimpor (Kode 3);
- Pelayanan Segera (Kode 5); dan
- Vooruitslag (Kode 6).
Contoh :
Jenis
Impor
|
|
1. Untuk
Dipakai
3. Reimpor;
5. Pelayanan Segera |
2. Sementara;
6. Vooruitslag. |
- Cara Pembayaran
Diisi pada kolom yang disediakan dengan cara pembayaran Bea Masuk dan
pajak dalam rangka impor yang terdiri atas:
- pembayaran Biasa/ Tunai (Kode 1);
- pembayaran Berkala (Kode 2);
- pembayaran Dengan Jaminan (Kode 3); dan
- lainnya (Kode 9).
Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai dan juga dengan
menggunakan jaminan, maka cara pembayaran dipilih lainnya.
Contoh :
Cara
Pembayaran
|
|
1. Biasa/
Tunai;
3.Dengan Jaminan; |
2.
Berkala;
9. Lainnya |
- DATA PEMBERITAHUAN
PEMASOK |
1. |
Nama,
Alamat, Negara |
|
Diisi pada
kolom yang disediakan dengan nama, alamat dan negara perusahaan pemasok
atau penjual barang di luar negeri.
Contoh : |
Nama,
Alamat, Negara
Kwang Myung Non-Woven Co, Ltd,
281-8 Hakiang-Dong, Sasang-Gu, Pusan, South Korea.
|
|
|
IMPORTIR |
2. |
Identitas
: NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor identitas importir.
Jenis dokumen identitas dapat berupa NPWP, Passport, KTP, lain-lain.
Contoh :
Identitas
: NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
01.061.747.0-092.000
|
3. |
Nama,
Alamat :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat perusahaan yang
melakukan impor.
Contoh :
Nama,
Alamat :
Sumber Makmur, PT.
Jalan Samudera 1 No. 15, Hayam Wuruk, Jakarta Utara.
|
4. |
Status
Diisi pada kolom yang disediakan dengan status importir yang terdiri
atas:
- Importir Umum;
- Importir Produsen;
- Importir Terdaftar; dan
- Agen Tunggal.
|
5. |
API/
APIT
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Angka Pengenal Importir atau
Angka Pengenal Importir Terbatas. |
PPJK |
6. |
NPWP
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak PPJK.
Contoh :
NPWP :
01.323.792.0-011.000
|
7. |
Nama,
Alamat :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat Perusahaan
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Contoh :
Nama,
Alamat :
Pusaka Perdana Jaya Kencana, PT.
Jalan Enggano No.50, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
|
8. |
No.
& Tgl. NP-PPJK
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nomor dan tanggal Pokok PPJK
(NPPPJK). |
9. |
Cara
Pengangkutan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan cara pengangkutan yang
terdiri atas:
- pengangkutan menggunakan angkutan laut
(kode 1);
- pengangkutan menggunakan kereta api (kode
2);
- pengangkutan menggunakan angkutan jalan
raya (kode 3);
- pengangkutan menggunakan angkutan udara
(kode 4);
- pengangkutan menggunakan jasa pos (kode 5);
- pengangkutan menggunakan angkutan multimoda
(kode 6);
- pengangkutan menggunakan instalasi / pipa
(kode 7);
- pengangkutan menggunakan angkutan sungai
(kode 8); atau
- pengangkutan menggunakan sarana pengangkut
lainnya (lain dari 1 s/d 8) (kode 9).
|
10. |
Nama
Sarana Pengangkut & No. Voy/ Flight dan Bendera
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama sarana pengangkut, nomor
voyage/ flight dan bendera yang mengangkut barang impor ke pelabuhan
bongkar serta kode bendera negara.
Contoh :
Nama
Sarana Pengangkut & No. Voy/ Flight dan Bendera
MV. Mandiri Jaya Voy. 102S
|
|
|
11. |
Perkiraan
Tgl. Tiba :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan tanggal, bulan dan tahun
kedatangan sarana pengangkut di pelabuhan bongkar.
Format tanggal adalah “DD-MM-YYYY”
Dalam hal PIB yang diajukan adalah PIB Prenotification, diisi dengan
tanggal, bulan, tahun perkiraan kedatangan sarana pengangkut.
Contoh :
Perkiraan
Tgl. Tiba
|
23-08-2008 |
|
12. |
Pelabuhan
Muat
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama pelabuhan tempat dimuatnya
barang ke sarana pengangkut dan kode lokasi pelabuhan muat.
Contoh :
Pelabuhan
Muat :
|
Kobe, Japan |
|
|
13. |
Pelabuhan
Transit :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama pelabuhan transit terakhir
sebelum tiba di daerah pabean Indonesia.
Kolom ini tidak perlu diisi dan cukup diberi tanda
“---“ dalam hal tidak ada pelabuhan transit.
Contoh :
Pelabuhan
Transit :
|
Busan,
Korea |
|
|
14. |
Pelabuhan
Bongkar
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama pelabuhan tempat barang
impor dibongkar dari sarana pengangkut dan kode lokasi pelabuhan.
Contoh :
Pelabuhan
Bongkar :
|
Ujung
Pandang, Indonesia |
|
|
15. |
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun
invoice.
Dalam hal invoice lebih dari 1 (satu), kolom diisi “.....
(angka dan huruf)
invoice,
lihat lembar lanjutan”. Rincian invoice diisi di
lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang. |
16. |
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun
Letter of Credit (L/C).
Dalam hal L/C lebih dari 1 (satu), kolom diisi “..... (angka
dan huruf) L/C, lihat lembar lanjutan”. Rincian L/C diisi di
lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang. |
17 |
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun
Bill of Lading (B/L) dalam hal pengangkutan dengan sarana pengangkut
laut atau Air Way Bill (AWB) dalam hal pengangkutan dengan sarana
pengangkut udara.
Dalam hal ada master BL/ AWB, diisi nomor dan tanggal Master dan nomor
dan tanggal House BL/ AWB. |
18. |
BC
1.1. : No. |
Tgl. |
Pos. |
Sub Pos. |
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor BC 1.1, tanggal, bulan
tahun BC 1.1, nomor Pos BC 1.1 dan nomor Sub Pos BC 1.1. |
19. |
Pemenuhan
Persyaratan/ Fasilitas Impor : |
|
No. |
Tgl. |
|
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun
surat pemenuhan persyaratan impor dan/ atau surat keputusan fasilitas
impor terkait pembebasan, keringanan atau penundaan pembayaran bea
masuk.
Diisi juga pada kotak yang disediakan dengan kode pemenuhan
persyaratan/ fasilitas impor.
Dalam hal SKEP Fasilitas Impor lebih dari 1 (satu), kolom diisi
“..... (angka dan huruf) SKEP Fasilitas Impor, lihat lembar
lanjutan”. Rincian SKEP Fasilitas Impor diisi di lembar
lanjutan
Pemberitahuan Impor Barang. Diisi juga pada kotak yang disediakan
dengan kode
“99” |
20.
|
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama tempat penimbunan
sementara dan kodenya sesuai dengan tabel kode yang dibuat oleh Kantor
Pabean masing-masing. |
21. |
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jenis valuta asing yang
digunakan dalam transaksi dan kode valutanya.
Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis valuta, dipilih salah satu
valuta yang menggambarkan seluruh nilai transaksi dengan cara
mengkonversikan mata uang tersebut ke jenis mata uang yang dipilih
berdasarkan kurs yang berlaku.
Contoh :
Valuta
:
|
United
State Dollar |
|
|
22. |
NDPBM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea
Masuk (NDPBM), yaitu nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar
perhitungan bea masuk. |
23. |
FOB
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai total barang impor dengan
Incoterm FOB dan dalam valuta asing sesuai valuta pada kolom 21.
Contoh :
Total
nilai impor (FOB) sebesar USD 50.000,00 (lima puluh ribu united state
dollar).
|
24. |
Freight
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai freight barang impor
dalam valuta asing sesuai valuta pada kolom 21.
Contoh :
Biaya
pengangkutan sebesar USD 1.000,00 (seribu united state dollar)
|
25. |
Asuransi
LN/ DN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan “LN” bila
asuransi dibayar di luar negeri dan “DN” bila
asuransi dibayar di dalam
negeri, serta diisi besarnya nilai asuransi barang impor sesuai valuta
pada kolom 21.
Contoh :
Asuransi
dibayar di luar negeri sebesar USD 250,00 (dua ratus lima puluh united
state dollar).
|
26. |
Nilai
CIF
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai barang impor dengan
INCOTERM CIF dalam valuta sesuai kolom 21 dan rupiah.
Contoh :
Nilai
CIF
|
1.000,00
Rp. 9.700.000,00 |
|
27. |
Nomor,
Ukuran dan Tipe Peti Kemas :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, ukuran dan tipe peti
kemas.
Dalam hal nomor, ukuran dan tipe peti kemas tidak mencukupi, maka pada
kolom yang bersangkutan diisi “..... (angka dan huruf)
peti kemas, lihat lembar lanjutan”. Rincian lengkap nomor,
ukuran
dan
tipe peti kemas diisi pada lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang. |
28. |
Jumlah,
jenis dan Merek kemasan |
|
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah, jenis dan merek kemasan
yang digunakan untuk mengemas barang.
Contoh :
Jumlah
dan jenis kemasan
100 Package
|
|
|
29. |
Berat
Kotor (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor (bruto) keseluruhan
barang impor dalam satuan kg (kilogram).
Berat kotor adalah berat barang impor termasuk dengan pengemasnya.
Contoh :
Berat
kotor barang impor keseluruhan sejumlah 10.150 Kg.
Berat Kotor (Kg)
10.150
|
30. |
Berat
Bersih (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat bersih (netto)
keseluruhan barang impor dalam satuan Kg (kilogram).
Berat bersih adalah berat barang impor tidak termasuk dengan
pengemasnya.
Contoh :
Berat
bersih barang impor keseluruhan sejumlah 10.000 Kg.
Berat Bersih
10.000
|
31. |
No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut. Dalam hal jenis
barang impor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka
nomor urutnya dirinci pada angka 31 lembar lanjutan, sedangkan pada
lembar pertama untuk angka 31 sampai dengan 36 cukup diberi catatan
“.............. (angka
dan huruf) jenis
barang, lihat lembar lanjutan”
Contoh :
10 (sepuluh) jenis barang, lihat lembar lanjutan. |
32. |
-
Pos tarif/ HS,
- Uraian barang secara lengkap
meliputi jenis, jumlah, merek, tipe,
ukuran, dan spesifikasi lainnya.
- Jenis fasilitas
Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
- Nomor pos tarif/ HS;
- Uraian barang secara lengkap meliputi
jenis, jumlah, merek, tipe, ukuran dan spesifikasi lainnya; dan
- Jenis fasilitas.
Pengisian uraian jumlah dan jenis barang harus diisi secara jelas dan
lengkap, sehingga dengan uraian barang tersebut dapat ditetapkan
klasifikasi dari barang impor.
Dalam hal barang impor lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari
satu uraian jenis barang, maka kolom diisi “Lihat Lembar
Lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar Lanjutan diisi
masing-masng
pos tarif dan/atau masing-masing uraian jenis barang.
Dalam hal barang yang diiimpor tidak menggunakan fasilitas impor, maka
pada kolom diisi “Tanpa Fasilitas”
Contoh :
-
8451.30.00.00
- Mesin penyetrika (Ironing Machines), 250 watt, 1000 (seribu)
pieces, Merek Sonya, tipe SNA-250
- CEPT
|
33. |
Negara
Asal
Diisi pada kolom yang disediakan dengan negara asal barang untuk setiap
jenis barang sesuai dengan sertifikat Negara Asal Barang yang dimiliki
terkait pengisian kolom 19. |
34. |
Tarif
& Fasilitas
- BM - PPN - PPnBM
- Cukai - PPh
Diisi pada kolom yang disediakan dengan
- tarif Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, PPh; dan
- fasilitas pembebasan, keringanan atau
penundaan pembayaran bea masuk;
pada tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang.
Kode fasilitas terdiri atas :
- BBS untuk dibebaskan;
- DTP untuk ditanggung pemerintah; dan
- DTG untuk ditangguhkan.
Pembebanan bea masuk yang dicantumkan disesuaikan dengan pos tarif
BTBMI yang digunakan.
BM
Diisi pembebanan Bea Masuk sesuai
ketentuan yang berlaku;
ada 2(dua) jenis tarif/ pembebanan untuk BM : advalorum, yang
mempergunakan %, yang dalam perhitungan nilai BM nya = Nilai %
dikalikan Nilai Pabeannya dalam rupiah;
spesifik, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga
jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah
satuan unit, perhitungan BM nya = Nilai rupiah per unit satuan
dikalikan dengan jumlah satuan unit
CUKAI
Diisi pembebanan Cukai dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang
berlaku. Dalam hal barang impor bukan merupakan Barang Kena Cukai (BKC)
kolom ini tidak perlu diisi;
PPN
Diisi pembebanan PPN dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang berlaku
serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada fasilitas dan
kode jenis fasilitasnya;
PPnBM
Diisi pembebanan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal tidak
ada pungutan PPnBM, ruang ini tidak perlu diisi;
PPh
Diisi pembebanan PPh Ps 22 dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang
berlaku serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada
fasilitas dan kode jenis fasilitasnya.
Contoh :
BM 10%
(dibebaskan 50%), PPN 10% dan PPh 2,5%.
Maka penulisan pada kolom :
- BM 10%, 50% BBS.
- PPN 10%
- PPh 2,5%
|
35. |
-
Jumlah & Jenis Satuan barang,
- Berat Bersih (Kg)
- Jumlah & Jenis Kemasan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
- jumlah dan jenis satuan barang yang
dipergunakan dalam nilai satuan barang sebagaimana tercantum pada kolom
32;
- berat bersih (netto) dalam satuan kilogram
untuk setiap jenis barang; dan
- jumlah dan jenis kemasan untuk setiap jenis
barang.
Contoh :
Harga
barang sesuai invoice adalah US$ 10,00 per Pcs. Berat bersih adalah
5.000 Kg dengan kemasan sejumlah 1.000 Pkg @ 10 Pcs.
- 10.000 Pcs
- 5.000 Kg
- 1.000 Pkg
|
36. |
Jumlah
Nilai CIF
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai CIF dalam valuta sesuai
kolom 21 untuk setiap jenis barang impor. |
37. |
BM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah bea masuk (dibayar,
ditanggung pemerintah, ditangguhkan, dan/ atau dibebaskan) dalam ribuan
rupiah penuh.
Contoh :
Kolom 34 :
- BM 20%, 50% BBS
- PPN 10%
- PPh 2,5%
Kolom 36 : CIF USD 1.000,00
Perhitungan :
Nilai CIF dalam rupiah = 1.000,00 X 10.000,00 (NDPBM kolom 22)
= Rp. 10.000.000,00
BM Bayar = 20% X 50% X Rp. 10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
BM Bebas = 20% X 50% X Rp. 10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Maka penulisan pada kolom 37 :
BM kolom dibayar diisi Rp. 1.000.000,00
BM kolom dibebaskan diisi Rp. 1.000.000,00
|
38. |
Cukai
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Cukai (dibayar dan/ atau dibebaskan) dalam ribuan rupiah
penuh.
Dalam hal barang kena cukai, pelunasan cukainya dilakukan dengan
pelekatan pita cukai, maka kolom ini tidak diisi |
39. |
PPN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan PPN (dibayar, ditanggung pemerintah, ditangguhkan, dan/
atau dibebaskan) dalam ribuan rupiah penuh.
PPN dihitung dengan rumusan :
% PPN x (nilai CIF dalam rupiah + BM + Cukai |
40. |
PPnBM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan PPnBM (dibayar, ditanggung pemerintah, ditangguhkan, dan/
atau dibebaskan) dalam ribuan rupiah penuh.
PPnBM dihitung dengan rumusan :
%PPnBM x (nilai CIF dalam rupiah + BM + Cukai) |
41. |
PPh
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan PPh (dibayar, ditanggung pemerintah, ditangguhkan, dan/atau
dibebaskan) dalam ribuan rupiah penuh.
PPh dihitung dengan rumusan :
%PPh x (nilai CIF dalam rupiah + BM + Cukai) |
42. |
Total
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai total pungutan negara
yang dibayar, ditanggung pemerintah, ditangguhkan dan/ atau dibebaskan
(BM + cukai + PPN + PPnBM + PPh). |
- TANDA TANGAN IMPORTIR/ PPJK
Diisi pada kolom yang disediakan dengan
- nama tempat;
- nama tempat;
- nama jelas importir/ PPJK.
Kolom ini wajib ditandatangani oleh importir atau PPJK.
- DIISI OLEH BEA DAN CUKAI
Diisi oleh pejabat bea dan cukai atau oleh sistem komputer pelayanan
pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun
pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang.
Kolom ini hanya
diisi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- UNTUK PEMBAYARAN/ JAMINAN :
a.
Pembayaran
b. Jaminan |
|
1.
Bank
2. Pos
1. Tunai
2. Bank Garansi
4. Lainnya; |
3.
Kantor Pabean
3. Customs Bond
|
Diisi pada kolom
pembayaran yang disediakan dengan
- angka 1 bila pembayaran dilakukan di Bank Devisa
Persepsi, Pos Persepsi atau Kantor Pos;
- angka 2 bila pembayaran dilakukan di pos persepsi
atau kantor pos; atau
- angka 3 bila pembayaran dilakukan di Kantor Pabean.
Diisi pada kolom jaminan yang disediakan dengan
- angka 1 bila jaminan tunai;
- angka 2 bila jaminan bank garansi;
- angka 3 bila Customs Bond; atau
- angka 4 bila lainnya selain jaminan tunai, bank
garansi atau Customs Bond.
Diisi pada kolom
yang disediakan dengan bukti pembayaran atau jaminan Bea Masuk Cukai,
PPN, PPnBM, dan/ atau PPH berupa
- nomor dan tanggal Surat Setoran Pabean, Cukai dan
Pajak (SSPCP); dan/ atau
- nomor dan tanggal bukti penerimaan jaminan.
Pada bagian bawah kolom, ditandatangani oleh pejabat yang menerima
pembayaran dan diberi cap dinas instansi terkait.
|
8. |
Pengisian
kolom-kolom lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang
sesuai dengan tatacara pengisian lembar Pemberitahuan Impor Barang. |
9. |
Pengisian
kolom-kolom lembar lampiran kontainer adalah sebagai
berikut :
Pengisian kolom Kantor Pabean, Nomor Pengajuan dan Nomor Pendaftaran
sesuai dengan pengisian lembar Pemberitahuan Impor Barang.
No. Urut
Diisi pada kolom yang disediakan dengan no urut.
Nomor
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor kontainer secara lengkap.
Ukuran
Diisi pada kolom yang disediakan dengan ukuran kontainer.
Tipe
Diisi pada kolom yang disediakan dengan tipe kontainer.
Pada setiap akhir halaman diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun saat
PIB dibuat dan dibubuhkan tanda tangan dan nama penandatangan serta
bubuhkan cap perusahaan yang bersangkutan. |
10. |
Pengisian
kolom-kolom lembar lampiran dokumen dan pemenuhan persyaratan/
fasilitas impor adalah sebagai berikut :
Pengisian kolom Kantor Pabean, Nomor Pengajuan dan Nomor Pendaftaran
sesuai dengan pengisian lembar Pemberitahuan Impor Barang.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan
- kode dokumen pelengkap pabean atau SKEP fasilitas/
pemenuhan persyaratan impor;
- nama dokumen pelengkap pabean atau SKEP fasilitas/
pemenuhan persyaratan impor; dan
- nomor, tanggal, bulan dan tahun dokumen pelengkap
pabean atau SKEP fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor.
Pada setiap akhir halaman diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun saat
PIB dibuat dan dibubuhkan tanda tangan dan nama penandatangan serta
bubuhkan cap perusahaan yang bersangkutan. |
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
II |
|
PERATURAN
DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-22/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN
PABEAN IMPOR |
LEMBAR LANJUTAN BC 2.1
PEMBERITAHUAN IMPOR
BARANG KHUSUS (PIBK)
Kantor
Pabean |
: |
|
Halaman
… dari … |
N
o m o r P e n g a j u a n |
: |
|
|
N
o m o r P e n d a f t a r a n |
: |
|
|
|
D.
DATA
PEMBERITAHUAN : |
19.
No |
20.
Uraian Barang |
21.
Jumlah & Jenis Satuan |
22.
Nilai CIF |
|
|
|
|
C. Dengan ini saya
menyetakan bertanggung jawab atas kebenaran
hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
………………,
Tgl…………….
PEMBERITAHU
(………………………)
|
E. HASIL
PEMERIKSAAN / PENETAPAN BEA DAN CUKAI |
23.
No |
4.
Uraian barang secara lengkap meliputi jenis, jumlah, merek,
tipe,
ukuran dan spesifikasi lainnya
|
25.
Jumlah &
Jenis Satuan |
26.
Nilai Pabean |
27.
-Pos Tarif / HS
-Tarif BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh |
|
|
|
|
|
………………….,
Tgl…………..-20…..
Pejabat Bea dan Cukai
Nama/ NIP
|
Rangkap
ke-1 / 2 / 3 untuk Kantor Pabean / BPS / BI
LEMBAR LAMPIRAN BC 2.1
BARANG KIRIMAN MELALUI PJT
Kantor
Pabean |
: |
|
Halaman
… dari … |
N
o m o r P e n d a f t a r a n |
: |
|
|
|
1.
No |
2.
- Pos Tarif/ HS
- Uraian jenis, jumlah barang secara
lengkap
Merek, tipe, ukuran,
spesifikasi lain
- Pengirim/ Penerima Barang |
3.
AWB |
4.
Negara Asal |
5.
Tarif & Fasilitas
- BM - PPN - PPnBM
- Cukai - PPh |
6.
- Jumlah & Jenis Satuan
- Berat Bersih (Kg) |
7.
Nilai CIF |
|
|
|
|
|
|
|
C. Dengan ini saya
menyetakan bertanggung jawab atas kebenaran
hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
………………,
Tgl…………….
PEMBERITAHU
(………………………)
|
Rangkap ke-1 / 2 / 3 untuk Kantor
Pabean / BPS / BI
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG KHUSUS
(BC 2.1)
1. |
Setiap
Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu Pengirim dan satu
Penerima. |
2. |
Setiap
Pemberitahuan dapat berisi lebih dari satu Jenis barang. |
3. |
Dalam
hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibuatkan
lembar lanjutan yang hanya berisi data angka 19 s.d. 23 dengan
diberikan tanda
tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman
lanjutan. |
4. |
Tata
cara pengisian data uang dengan angka :
- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda
koma dan 2(dua)
digit dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US. |
5. |
Pengisian
kolom-kolom BC 2.1 adalah sebagai berikut :
- Untuk:
Diisi oleh pemberitahu dengan kode pada kotak yang tersedia dengan
ketentuan
- kode angka 1 untuk Barang Pindahan;
- kode angka 2 untuk Barang Kiriman Melalui PJT;
- kode angka 3 untuk Barang Impor Sementara Dibawa
Penumpang;
- kode angka 4 untuk Barang Impor Tertentu;
- kode angka 5 untuk Barang Pribadi Penumpang; atau
- kode angka 9 untuk lainnya.
- DATA PEMBERITAHUAN :
1. |
Nama,
Alamat, Pengirim Barang : |
|
Diisi nama dan alamat lengkap Pengirim Barang yang bersangkutan, serta
diisikan juga kode negaranya pada kotak yang disediakan. |
2. |
Identitas
Penerima Barang :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
- coretan “---------“
pada jenis Identitas
Penerima Barang yang tidak dipergunakan (NPWP, Paspor, KTP, dan
Lainnya); dan
- nomor identitas Penerima Barang (dalam hal
identitasnya NPWP, diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Barang).
Contoh :
NPWP/ Paspor/
KTP/ Lainnya
5.237.708.2-011
|
3. |
Nama,
Alamat Penerima Barang :
Diisi nama dan alamat lengkap Penerima Barang yang bersangkutan. |
Angka 4
s/d 6 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Jasa
Titipan (PJT) atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) |
4. |
Identitas
Pemberitahu :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
- coretan “---------“
pada jenis Identitas
Penerima Barang yang tidak dipergunakan (NPWP, Paspor, KTP, dan
Lainnya); dan
- nomor Identitas Pemberitahu (dalam hal
identitasnya NPWP, diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberitahu).
Contoh :
NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
5.237.708.2-011
|
5. |
Nama,
Alamat Pemberitahu :
Diisi nama dan alamat lengkap Pemberitahu (PPJK/ PJT) |
6. |
No.&
Tgl.Surat Izin PJT/ NPPPJK : |
|
|
Diisi Nomor dan tanggal surat persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan
a.n. PJT atau Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK)
untuk PPJK pada kotak yang tersedia |
7. |
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan cara pengangkutan yang
terdiri atas:
- pengangkutan menggunakan angkutan laut
(kode 1);
- pengangkutan menggunakan kereta api (kode
2);
- pengangkutan menggunakan angkutan jalan
raya (kode 3);
- pengangkutan menggunakan angkutan udara
(kode 4);
- pengangkutan menggunakan jasa pos (kode 5);
- pengangkutan menggunakan angkutan multimoda
(kode 6);
- pengangkutan menggunakan instalasi / pipa
(kode 7);
- pengangkutan menggunakan angkutan sungai
(kode 8); atau
- pengangkutan menggunakan sarana pengangkut
lainnya (lain dari 1 s/d 8) (kode 9).
|
8. |
Nama
Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight :
Diisi nama sarana pengangkut, nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut
atau nomor flight untuk angkutan udara atau nomor polisi untuk angkutan
jalan raya. |
9. |
Pelabuhan
Muat :
Diisi pada kolom yang tersedia dengan nama pelabuhan muat barang.
Contoh : Osaka, Japan |
10. |
Pelabuhan
Bongkar :
Diisi pada kolom yang tersedia dengan nama pelabuhan bongkar barang.
Contoh : Tanjung Emas, Semarang |
11. |
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan tanggal/
bulan/ tahun invoice. |
12. |
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan tanggal/bulan/tahun
Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB). Dalam hal ada master
BL/AWB, diisi nomor dan tanggal Master serta nomor dan tanggal House
BL/AWB. |
13. |
Negara
Asal Barang
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama negara asal barang (negara
tempat barang diproduksi). |
14. |
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jenis valuta yang dipergunakan
serta kode valutanya kedalam kotak yang disediakan
Contoh : Valuta United States Dollar
|
15. |
FOB
:
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai FOB keseluruhan barang
dalam valuta asing |
16. |
Freight
:
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai Freight keseluruhan
barang dalam valuta asing. |
17. |
Asuransi
:
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai Asuransi sebagaimana yang
tercantum dalam polis asuransi dan berikan keterangan dibelakang nilai
asuransi dengan (LN) apabila asuransi ditutup di luar negeri dan (DN)
apabila asuransi ditutup di dalam negeri. |
18. |
Nilai
CIF :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai CIF keseluruhan barang
dalam valuta asing dan dalam rupiah. |
19. |
No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
Dalam hal
- jenis barang impor lebih dari satu jenis
dan lebih dari satu pos
tarif; atau
- satu Master AWB untuk pengirim dan penerima
barang yang sama,
memiliki lebih dari satu House AWB,
maka nomor urutnya dirinci pada kolom 19 lembar lanjutan, sedangkan
pada lembar pertama untuk kolom 19 sampai dengan 22 cukup diberi
catatan “.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat
lembar
lanjutan”
Contoh :
10
(sepuluh) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
|
20. |
Uraian
Barang
Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian dan jumlah barang secara
umum.
Dalam hal pemberitahu telah mengetahui uraian barang secara lengkap,
maka uraian barang wajib diisi secara lengkap yang meliputi jenis,
jumlah, merek, tipe, ukuran dan spesifikasi lainnya.
Contoh :
Kamera
merek Nikon Tipe D80, 1 (satu) set.
|
21. |
Jumlah
& Jenis Satuan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah dan jenis satuan barang
yang dipergunakan dalam nilai satuan barang sebagaimana tercantum pada
kolom 18. |
22. |
Nilai
CIF
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai CIF dalam valuta sesuai
kolom 14 untuk setiap jenis barang impor. |
- Diisi Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat BC 2.1
dibuat dan bubuhkan
tanda tangan dan nama Pemberitahu serta bubuhkan cap perusahaan yang
bersangkutan.
- DIISI
OLEH BEA DAN CUKAI
Diisi pada kolom
yang disediakan dengan nomor dan tanggal pendaftaran
sesuai nomor urut dari BCP untuk BC 2.1
Contoh : nomor pendaftaran 000100 tanggal 1 Juli 2007 ditulis :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama Kantor Pabean tempat
diajukannya Pemberitahuan Pabean dan diisikan kode kantor sesuai daftar
kode
Kantor DJBC pada kotak yang disediakan.
No.
BC 1.1 : No. |
Tgl. |
Pos |
Sub
Pos |
Diisi nomor, pos, tanggal BC 1.1 atau pemberitahuan lainnya dari barang
yang bersangkutan.
Angka 23 sampai dengan angka 35 diisi dengan hasil pemeriksaan atau
penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
- HASIL PEMERIKSAAN/ PENETAPAN PEJABAT BEA DAN
CUKAI
23. |
No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
Dalam hal jenis barang impor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu
pos tarif, maka nomor urutnya dirinci pada kolom 23 lembar lanjutan,
sedangkan pada lembar pertama untuk angka 23 sampai dengan 27 cukup
diberi catatan “.............. (angka dan huruf) jenis
barang, lihat
lembar lanjutan”
Dalam hal jenis barang kiriman melalui pengusaha jasa titipan dan
memerlukan perincian lebih lanjut, maka nomor urutnya dirinci pada
kolom 36 lembar lampiran, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 23
dan 24 cukup diberi catatan “.............. (angka dan huruf)
jenis
barang, lihat lembar lampiran”
Contoh :
10 (sepuluh) HAWB, lihat lembar lampiran. |
24. |
Uraian
barang secara lengkap meliputi jenis, jumlah, merek, tipe,
ukuran dan spesifikasi lain.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan hasil pemeriksaan pejabat bea
dan cukai mengenai jenis, jumlah, merek, tipe, ukuran dan spesifikasi
dari barang impor.
Contoh :
Kamera
Single Lens Reflex (SLR), merek Nikon, tipe D80, dilengkapi dengan
lensa Nikkor 24-85 mm, sejumlah 1 (satu) unit.
|
25. |
Jumlah
& Jenis Satuan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah dan jenis satuan barang
yang dipergunakan dalam nilai satuan barang sebagaimana tercantum pada
kolom 18. |
26. |
Nilai
Pabean
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai pabean yang ditetapkan
oleh pejabat bea dan cukai. |
27. |
-
Pos Tarif/ HS
- Tarif BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh
Diisi pada kolom yang disediakan dengan penetapan pejabat bea dan cukai
mengenai:
- klasifikasi barang; dan
- besarnya pembebanan bea masuk, cukai, Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak
Penghasilan.
|
28. |
NDPBM
:
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea
Masuk (NDPBM), yaitu nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar
perhitungan
bea masuk. |
29. |
Dalam
Rupiah (Rp.)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai pabean dalam rupiah,
yaitu hasil perkalian antara nilai pabean pada kolom 26 dengan NDPBM
pada kolom 28. |
30 |
BM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai Bea Masuk yang harus
dibayar dalam ribuan rupiah penuh. |
31. |
Cukai
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai Cukai yang harus dibayar
dalam ribuan rupiah penuh. |
32. |
PPN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai pajak pertambahan nilai
yang harus dibayar dalam ribuan rupiah penuh. |
33. |
PPnBM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai pajak penjualan barang
mewah yang harus dibayar dalam ribuan rupiah penuh. |
34. |
PPh
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai pajak penghasilan yang
harus dibayar dalam ribuan rupiah penuh. |
35. |
Total
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai total pungutan yang
merupakan hasil penjumlahan BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh. |
- UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi pada kolom
yang disediakan dengan:
- disposisi atau instruksi pejabat bea dan cukai;
- catatan persetujuan pengeluaran barang; atau
- keterangan lainnya dari pejabat bea dan cukai.
- UNTUK PEMBAYARAN/ JAMINAN
a.
Pembayaran
b. Jaminan |
|
1.
Bank
2. Pos
1. Tunai
2. Bank Garansi
4. Lainnya; |
3.
Kantor Pabean
3. Customs Bond
|
Diisi pada kolom
pembayaran yang disediakan dengan
- angka 1 bila pembayaran dilakukan di Bank Devisa
Persepsi, Pos
Persepsi atau Kantor Pos;
- angka 2 bila pembayaran dilakukan di pos persepsi
atau kantor pos;
atau
- angka 3 bila pembayaran dilakukan di Kantor Pabean.
Diisi pada kolom
jaminan yang disediakan dengan
- angka 1 bila jaminan tunai;
- angka 2 bila jaminan bank garansi;
- angka 3 bila Customs Bond; atau
- angka 4 bila lainnya selain jaminan tunai, bank
garansi atau Customs
Bond.
Diisi pada kolom
yang disediakan dengan bukti pembayaran atau jaminan
Bea Masuk Cukai, PPN, PPnBM, dan/ atau PPH berupa
- nomor dan tanggal Surat Setoran Pabean, Cukai dan
Pajak (SSPCP); dan/atau
- nomor dan tanggal bukti penerimaan jaminan.
Pada bagian bawah kolom, ditandatangani oleh pejabat yang menerima
pembayaran dan diberi cap dinas instansi terkait.
|
6. |
Pengisian
kolom-kolom lembar lanjutan BC 2.1 adalah sebagai berikut :
Pengisian kolom kantor pabean, nomor pendaftaran dan kolom 19 sampai
dengan kolom 27, sesuai dengan tatacara pengisian kolom-kolom pada
lembar PIBK. |
7. |
Pengisian
kolom-kolom lembar lampiran BC 2.1 adalah sebagai berikut :
Lembar lampiran hanya diisi untuk berang kiriman melalui pengusaha jasa
titipan.
1. |
No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut. |
2. |
-
Pos Tarif/ HS
- Uraian jenis, jumlah barang secara lengkap merek, tipe, ukuran,
spesifikasi lain
- Pengirim/ Penerima Barang
Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
- Pos tarif sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia;
- Uraian jenis, jumlah barang secara lengkap
meliputi merek, tipe,
ukuran dan spesifikasi lainnya dari barang; dan
- Nama pengiri dan penerima barang.
|
3. |
AWB
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor house airway bill. |
4. |
Negara
Asal
Diisi pada kolom yang disediakan dengan negara asal barang. |
5. |
Tarif
& Fasilitas
- BM - PPN - PPnBM
- Cukai - PPh
Diisi pada kolom yang disediakan dengan
- tarif Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, PPh; dan
- fasilitas pembebasan, keringanan atau penundaan
pembayaran bea masuk;
pada tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang.
Kode fasilitas terdiri atas :
- BBS untuk dibebaskan;
- DTP untuk ditanggung pemerintah; dan
- DTG untuk ditangguhkan.
Pembebanan bea masuk yang dicantumkan disesuaikan dengan pos tarif
BTBMI yang digunakan.
BM
Diisi pembebanan Bea Masuk sesuai ketentuan yang berlaku; ada 2(dua)
jenis tarif/ pembebanan untuk BM :
advalorum, yang mempergunakan %, yang dalam perhitungan nilai BM nya =
Nilai % dikalikan Nilai Pabeannya dalam rupiah;
spesifik, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga
jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah
satuan unit, perhitungan BM nya = Nilai rupiah per unit satuan
dikalikan dengan jumlah satuan unit
CUKAI
Diisi pembebanan Cukai dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang
berlaku. Dalam hal barang impor bukan merupakan Barang Kena Cukai(BKC)
kolom ini tidak perlu diisi;
PPN
Diisi pembebanan PPN dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang berlaku
serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada fasilitas dan
kode jenis fasilitasnya;
PPnBM
Diisi pembebanan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal tidak
ada pungutan PPnBM, ruang ini tidak perlu diisi;
PPh
Diisi pembebanan PPh Ps 22 dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang
berlaku serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada
fasilitas dan kode jenis fasilitasnya.
Contoh :
BM 10% (dibebaskan 50%), PPN 10% dan PPh 2,5%.
Maka penulisan pada kolom :
- BM 10%, 50% BBS.
- PPN 10%
- PPh 2,5% |
6. |
-
Jumlah & Jenis Satuan
- Berat Bersih (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
- jumlah dan jenis satuan barang; dan
- berat bersih (netto) dalam satuan kilogram.
|
7. |
Nilai
CIF
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai CIF dalam valuta sesuai
kolom 14 lembar pertama. |
|
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
III |
|
PERATURAN
DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-22/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN
PABEAN IMPOR |
Halaman 1
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
IV |
|
PERATURAN
DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-22/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN
PABEAN IMPOR |
LEMBAR LANJUTAN
PEMBERITAHUAN IMPOR
BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN
BERIKAT
BC 2.3
Kantor
Pabean |
: |
|
Halaman
… dari … |
Nomor
Pengajuan |
: |
|
|
Nomor
Pendaftaran |
: |
|
|
|
30.
No |
31.
- Pos Tarif/ HS
- Uraian jenis, jumlah barang secara
lengkap
Merek, tipe, ukuran,
spesifikasi lain
- Kode Barang |
32. Kode
Penggunaan
Barang |
33.
Negara Asal |
34.
Tarif
BM,
Cukai, PPN
PPnBM,PPh
|
35.
- Jumlah
- Jenis Satuan
- Berat Bersih (Kg) |
36.
Jumlah Nilai CIF |
|
|
|
|
|
|
|
……….…………
tgl.
…………………
Pemberitahu
(...................)
LEMBAR LAMPIRAN I
PEMBERITAHUAN IMPOR
BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN
BERIKAT
PETI KEMAS
BC 2.3
Kantor
Pabean |
: |
|
Halaman
… dari … |
Nomor
Pengajuan |
: |
|
|
Nomor
Pendaftaran |
: |
|
|
|
No
Urut |
NOMOR |
UKURAN |
TIPE |
No
Urut |
NOMOR |
UKURAN |
TIPE |
|
|
|
|
|
|
|
|
……….…………
tgl.
…………………
Pemberitahu
LEMBAR LAMPIRAN II
PEMBERITAHUAN IMPOR
BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN
BERIKAT
UNTUK DOKUMEN DAN
SKEP/PERSETUJUAN
BC 2.3
Kantor
Pabean |
: |
|
Halaman
… dari … |
Nomor
Pengajuan |
: |
|
|
Nomor
Pendaftaran |
: |
|
|
|
Jenis
Dokumen |
Nomor
Dokumen |
Tanggal
Dokumen |
|
|
|
……….…………
tgl.
…………………
Pemberitahu
( ..................... )
LEMBAR LAMPIRAN III
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
UNTUK CATATAN
PENCOCOKAN
BC 2.3
Kantor
Pabean |
: |
|
Halaman
… dari … |
Nomor
Pengajuan |
: |
|
|
Nomor
Pendaftaran |
: |
|
|
|
DIISI DALAM HAL
DILAKUKAN PENCOCOKAN JUMLAH & JENIS
KEMASAN/PETI KEMAS
................................Tgl.
......................
Pejabat
Tanda tangan
Nama ..............................
NIP. 0600.........................
TEMPAT PENCOCOKAN:
TGL. PENCOCOKAN:
...............................Tgl.
......................
Pemeriksa Bea dan Cukai
Tanda tangan
Nama ..............................
NIP..........................
|
LEMBAR LAMPIRAN IV
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
UNTUK CATATAN
PEMERIKSAAN FISIK BARANG
BC 2.3
Kantor
Pabean |
: |
|
Halaman
… dari … |
Nomor
Pengajuan |
: |
|
|
Nomor
Pendaftaran |
: |
|
|
|
DIISI DALAM HAL
DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG
TINGKAT PEMERIKSAAN : ........................................
................................Tgl.
......................
Pejabat
Tanda tangan
Nama ..............................
NIP. 0600.........................
TEMPAT PEMERIKSAAN FISIK:
TGL. DILAKUKAN
PEMERIKSAAN FISIK BARANG:
IKHTISAR PEMERIKSAAN :
...............................Tgl.
......................
Pemeriksa Bea dan Cukai
Tanda tangan
Nama ..............................
NIP..........................
|
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB)
(BC 2.3)
1. |
Pemberitahuan
Pemasukan Barang Impor ke Tempat Penimbunan Berikat
(BC 2.3) adalah Pemberitahuan Pabean untuk Pemasukan Barang Impor dari
TPS ke:
- Kawasan Berikat (KB);
- Gudang Berikat (GB);
- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB);
- Toko Bebas Bea (TBB);
- Tempat Lelang Berikat (TLB); atau
- Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB).
|
2. |
Pada
bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar
lampiran harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.
Contoh:
Apabila BC 2.3 terdiri dari 3 (empat) halaman yang terdiri dari lembar
pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran I, ditulis:
- pada lembar pertama ditulis
: halaman 1 dari 3.
- pada lembar lanjutan ditulis
: halaman 2 dari 3.
- pada lembar lampiran I ditulis
: halaman 3 dari 3.
|
3. |
Tatacara
pengisian:
- data uang dengan angka adalah sebagai berikut :
- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda
koma dan 2(dua) digit dibelakang koma.
Contoh : USD
25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
- alamat Pemasok(pengirim barang), Importir (penerima barang) harus
diisi dengan lengkap dan tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor
kotak pos (PO. BOX) |
4. |
Pengisian
kolom-kolom BC 2.3 adalah sebagai berikut :
Kantor
Pabean :
Diisi nama Kantor Pabean tempat diajukannya BC 2.3 dan diisikan kode
sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang
tersedia.
Nomor Pengajuan :
Diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :
- Kode pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai;
- Tanggal pengajuan/pembuatan BC 2.3;
- Nomor pengajuan /pembuatan BC 2.3 dari yang bersangkutan.
Contoh : Kode pengguna 990111;
Nomor pengajuan = 1125;
Tanggal
Pengajuan 1 Juli 2004
Nomor
Pengajuan |
990111 |
01/07/2004 |
1125 |
Dalam hal pembuatan BC 2.3 dengan menggunakan modul BC 2.3, nomor
pengajuan dibuat oleh modul.
A. |
Tujuan
:
Diisi pada kotak yang tersedia, angka:
- untuk Kawasan Berikat;
- untuk Gudang Berikat;
- untuk Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
(TPPB);
- untuk Toko Bebas Bea (TBB);
- untuk Tempat Lelang Berikat (TLB); atau
- untuk Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB).
|
B. |
Jenis
Barang :
Diisi pada kotak yang disediakan angka :
- untuk Bahan Baku (KB),
- untuk Bahan Penolong (KB),
- untuk Mesin / Spare Part (KB),
- untuk Peralatan Pabrik (KB),
- untuk Peralatan Perkantoran (KB/GB),
- untuk Peralatan Konstruksi (KB/GB),
- untuk Barang Contoh/Test (KB),
- untuk Barang Reimpor (KB/GB),
- untuk Barang Lainnya (KB/GB/TPPB/TBB/TLB/KDUB),
- untuk Lebih dari satu jenis Barang ( 1 s/d 6)
(KB).
Contoh :
- Untuk Bahan
Baku
|
1.
Bahan Baku
2.
Bahan Penolong
4. Peralatan Pabrik
5. Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi
7. Barang Contoh/Test
9. Lainnya
10.
Lebih dr 1 Jenis Brg
(1s/d6) |
3.
Mesin/Spare Part
8. Barang Reimpor
|
- Untuk
Peralatan Pabrik
|
1.
Bahan Baku
2. Bahan
Penolong
4. Peralatan Pabrik
5. Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi 7.
Barang Contoh/Test
9. Lainnya
10. Lebih dr 1
Jenis Brg (1s/d6) |
3.
Mesin/Spare Partrt
8. Barang Reimpor
|
- Untuk Barang
Reimpor
|
1.
Bahan Baku
2.
Bahan Penolong
4. Peralatan Pabrik
5. Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi
7. Barang Contoh/Test
9. Lainnya
10.
Lebih dr 1 Jenis Brg
(1s/d6) |
3.
Mesin/Spare Part
8. Barang Reimpor
|
|
C. |
Tujuan
Pengiriman :
Diisi pada kotak yang disediakan angka :
- untuk Ditimbun (GB, TPPB, TBB),
- untuk Diproses (KB),
- untuk di Subkontrak (KB),
- untuk Dipinjamkan (KB),
- untuk Diperbaiki (KB),
- untuk Pengembalian Subkontrak (KB),
- untuk Pengembalian Pinjaman (KB),
- untuk Pengembalian Perbaikan (KB),
- untuk Lainnya (KB, GB, TPPB, TBB, TLB, KDUB)
Contoh :
- Untuk Ditimbun
|
1.
Ditimbun
2.
Diproses
4. Dipinjamkan
5. Diperbaiki
6. Pengembalian Subkontrak 7.
Pengembalian Pinjaman
8. Pengembalian Perbaikan |
3.
Disubkontrakan
9. Lainnya.
|
- Untuk Disubkontrakan
|
1.
Ditimbun
2.
Diproses
4. Dipinjamkan
5. Diperbaiki
6. Pengembalian Subkontrak 7.
Pengembalian Pinjaman
8. Pengembalian Perbaikan |
3.
Disubkontrakan
9. Lainnya.
|
- Untuk
Pengembalian Pinjaman
|
1.
Ditimbun
2.
Diproses
4. Dipinjamkan
5. Diperbaiki
6. Pengembalian Subkontrak 7.
Pengembalian Pinjaman
8. Pengembalian Perbaikan |
3.
Disubkontrakan
9. Lainnya.
|
|
D.
|
DATA
PEMBERITAHUAN :
Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :
PEMASOK : |
1. |
Nama,
Alamat, Negara :
Diisi
nama dan alamat lengkap Pemasok Barang yang bersangkutan, serta
diisikan juga kode negaranya pada kotak yang disediakan.
|
IMPORTIR : |
2. |
Identitas :
- Diisi
jenis Identitas Importir yang dipergunakan.
( NPWP, Paspor,KTP, dan Lainnya )
- Diisi nomor identitas Importir.
(dalam hal identitasnya NPWP, diisi Nomor Pokok Wajib Pajak
Importir)
Contoh :
5.237.708.2-011
|
3. |
Nama,
Alamat :
Diisi :
- nama dan alamat lengkap Importir/ Pengusaha TPB yang bersangkutan. |
4. |
Status |
|
....................... |
Diisi
pada kotak yang disediakan kode status perusahaan serta uraiannya
dibelakang kotak tersebut :
10 untuk Koperasi, atau
20 untuk PMDN (migas), atau
21 untuk PMDN (non migas), atau
30 untuk PMA (migas), atau
31 untuk PMA (non migas), atau
40 untuk BUMN, atau
50 untuk BUMD, atau
60 untuk Perorangan, atau
90 untuk lainnya
Contoh :
- Untuk
Koperasi
- Untuk PMA non migas
|
5. |
API/APIT/API-U
:
Diisi :
Diisi jenis API yang dipergunakan, apakah API, APIT atau API-U
Serta diisikan Nomor API/APIT/API-U Importir/Pengusaha TPB.
|
PPJK :
Angka 6
s/d 8 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Pengurusan
Jasa Kepabeanan (PPJK)
|
6. |
NPWP :
Diisi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK
|
7. |
Nama,
Alamat :
Diisi :
- nama dan alamat lengkap PPJK
|
8. |
No.&
Tgl.Surat Izin:
Diisi
kode kantor
yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, nomor
izin, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang tersedia
Contoh : Surat izin PPJK dikeluarkan KPPBC Tanjung Perak dengan
nomor 101/WBC.07/KP.01/2002 tanggal 1 Mei 2002
101/WBC.07/KP.01/2002 |
01/05/2002 |
|
9. |
9. Cara
Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya, 4.Udara,
…….9.Lainnya
Diisi
kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak yang
tersedia.
angka 1 |
jika
pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan laut, |
angka 2 |
jika
pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan kereta api, |
angka 3 |
jika
pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan jalan raya, |
angka 4 |
jika
pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan udara, |
angka 5 |
jika
pengangkutan menggunakan pos, |
angka 6 |
jika
pengangkutan menggunakan multimoda transportasi, |
angka 7 |
jika
pengangkutan menggunakan istalasi / pipa, |
angka 8 |
jika
pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau |
angka 9 |
jika
pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan lainnya
(lain dari 1 s.d 8) |
|
10. |
Nama
Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight :
Diisi :
- nama sarana pengangkut,
- nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau nomor flight untuk
angkutan udara.
|
11. |
Pelabuhan
Muat :
Diisi :
- nama pelabuhan muat barang,
- kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada
kotak yang tersedia.
|
12. |
Pelabuhan
Transit :
Diisi
dalam hal ada :
- nama Pelabuhan Transit terakhir sebelum tiba di Indonesia,
- kode lokasi/ pelabuhan transit sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan
pada kotak yang tersedia.
|
13. |
Pelabuhan
Bongkar :
Diisi :
- nama pelabuhan bongkar barang,
- kode lokasi/ pelabuhan bongkar sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan
pada kotak yang tersedia.
|
14. |
Invoice :
No. Tgl.
Diisi
nomor dan tanggal/bulan/tahun invoice.
Dalam hal terdapat lebih dari 2(dua) invoice cukup diisi
“lihat Lampiran”
|
15. |
Surat
Keputusan :
No.
Tgl.
Dalam hal ada Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya berkenaan
dengan BC 2.3 yang diajukan berisi 1(satu) uraian barang yang
menggunakan fasilitas/pemenuhan persyaratan impor, angka 15 diisi :
- jenis fasilitas yang dipergunakan /pemenuhan persyaratan impor serta
kode nya pada kotak yang disediakan.
- nomor dan tanggal/bulan/tahun surat keputusan/Persetujuan/
Persyaratan Lainnya, serta kodenya
Dalam hal BC 2.3 yang diajukan berisi lebih dari 1(satu) uraian barang
dan menggunakan beberapa fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor, diisi :
- pada kotak yang disediakan kode jenis fasilitas
“99”
- pada kolom untuk nomor dan tanggal surat keputusan yang berisi lebih
dari 2(dua), diisi dengan : “Lihat Lampiran”
sedangkan nomor dan tanggal/bulan/tahun surat keputusan diisikan pada
lembar lampiran Dokumen dan Skep.Fasilitas/Pemenuhan Persyaratan
Impor.Catatan untuk kode Surat Keputusan/Persetujuan/ Persyaratan
Lainnya:
01
|
untuk kode
|
Surat
Keputusan dari Menteri Keuangan RI; |
02 |
untuk kode
|
Surat
Keputusan dari Menteri Perdagangan; |
03 |
untuk kode
|
Surat
keputusan dari Menteri Lainnya; |
04 |
untuk kode
|
------- |
10 |
untuk kode
|
Surat
Keputusan/Persetujuan Dirjen Bea dan Cukai; |
11 |
untuk kode
|
Surat
Persetujuan Direktur Teknis Kepabeanan; |
12 |
untuk kode
|
Surat
Persetujuan Direktur BC Lainnya; |
13 |
untuk kode
|
Surat
Persetujuan Kanwil DJBC yang mengawasi; |
14 |
untuk kode
|
Surat
Persetujuan kanwil DJBC Lainnya; |
15 |
untuk kode
|
------- |
20 |
untuk kode
|
Surat
Persetujuan KPBC Pengawas; |
21 |
untuk kode
|
Surat
Persetujuan KPBC Bongkar; |
22 |
untuk kode
|
Surat
Persetujuan KPBC Muat; |
23 |
untuk kode
|
Surat
Persetujuan KPBC Lainnya; |
24 |
untuk kode
|
------- |
30 |
untuk kode
|
RSK; |
31 |
untuk kode
|
Persyaratan
Impor Lainnya; |
32 |
untuk kode
|
-----; |
52 |
untuk kode
|
Keterangan
Karantina; |
51 |
untuk kode
|
Keterangan
Kesehatan / BPOM; |
52 |
untuk kode
|
Keterangan
Pajak; |
53 |
untuk kode
|
Keterangan
lainnya (selain 50 s.d 52); |
99 |
untuk kode
|
untuk kode
bila terdapat beberapa Surat Keputusan
/Persetujuan/Persyaratan Lainnya untuk satu BC 2.3; |
CATATAN :
Selain
dari nomor
dan tanggal Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya, khusus
untuk barang Impor yang merupakan barang re-impor atau pengembalian
Subkontrak/Pinjaman/Perbaikan, diisikan juga Nomor dan Tanggal Dokumen
Pemberitahuan BC 3.0 yang terkait. |
16. |
LC
No :
Tgl.
Diisi
nomor dan tanggal/bulan/tahun LC.
Dalam hal terdapat lebih dari 2(dua) LC cukup diisi “lihat
Lampiran”
|
17. |
BL/AWB
No:
Tgl.
Diisi
nomor dan
tanggal/bulan/tahun Bill of Lading(BL) atau Airway Bill (AWB).Dalam hal
ada master BL/AWB, diisi nomor dan tanggal Master dan nomor dan tanggal
House BL/AWB.
|
18. |
BC
1.1. No : Pos.
Tgl.
Diisi
nomor dan Pos serta tanggal/bulan/tahun BC 1.1 (manifes) atau
pemberitahuan lainnya asal barang impor yang bersangkutan.
|
19. |
Tempat
Penimbunan :
Diisi :
- nama tempat penimbunan sementara,
- kode tempat penimbunan sesuai dengan tabel kode yang dibuat oleh
Kantor Pabean masing-masing.
|
20. |
Valuta :
Diisi
jenis valuta yang dipergunakan serta kode valutanya kedalam kotak yang
disediakan
Contoh : Valuta United States Dollar
|
21. |
NDPBM
Diisi
nilai Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk pada saat impor.
|
22. |
FOB :
Diisi
nilai FOB keseluruhan barang dalam valuta asing
|
23. |
Freight :
Diisi
nilai Freight keseluruhan barang dalam valuta asing
|
24 |
Asuransi
LN/DN:
Diisi
pembayaran Asuransi dilakulan di Luar Negeri (LN) atau di dalam Negeri
(DN) serta nilai. Asuransi tersebut.
|
25. |
Nilai CIF :
Diisi
nilai CIF keseluruhan barang dalam valuta asing dan dalam rupiah.
|
26. |
Merek dan
Nomor Kemasan/Peti Kemas :
Diisi
merek dan nomor
kemasan yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal
barang diangkut dengan peti kemas, selain diisi merek dan nomor kemasan
yang tercantum pada koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan
jumlah peti kemas.
Contoh :
-Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG
No. 1 - 100
-Jika memakai peti kemas :
PT. ABG
No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8
|
27. |
Jumlah dan
Jenis Kemasan :
Diisi
dengan jumlah
dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis
kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam jenis kemasan
package.
10 case, 50 box, 40 drum ditulis :
|
28. |
Berat
Kotor (Kg) :
Diisi
berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan.
|
29. |
Berat
Bersih :
Diisi
berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan.
Keterangan
:
Dalam hal jenis barang :
- hanya satu jenis, berat bersih pada angka 29 sama dengan yang berat
bersih yang tercantum pada angka 35
- lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif , maka total
berat bersih atau rekapitulasinya diisi pada angka 29 Lembar
Pertama, sedangkan berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif
dirinci pada angka 35 Lembar Lanjutan.
|
30 s.d. 36
Diisi
data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama
dan Lembar Lanjutan.
|
30. |
No. :
Diisi
sesuai dengan nomor urut.
Keterangan
:
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos
tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 30 Lembar Lanjutan,
sedangkan pada lembar pertama untuk angka 30 s.d. 36 cukup
diberi catatan :
…..
(tulis angka dengan huruf ) jenis barang, lihat lembar
lanjutan.
Contoh : 5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
|
31. |
- Pos
Tarif/HS :
Diisi
kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang
bersangkutan.
- Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi
lainnya,
Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainya
sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi.
Contoh :
xxxx.xx.xxx
- Kain sarung polyester 65% cotton 35%
1000 (seribu) pieces
Merk Salak, tipe A, ukuran Dewasa
- Kode Barang:
Diisi kode barang.
|
32. |
Kode
Penggunaan Barang :
Diisi
Kode Penggunaan Barang yang akan dimasukan ke TPB sesuai Kode
Penggunaan Barang Untuk TPB:
1. untuk Barang Berhubungan Langsung;
2. untuk Barang Tidak Berhubungan Langsung;
3. untuk Barang Konsumsi;
4. untuk Hasil Olahan;
5. untuk Barang Lainnya.
|
33. |
Negara
Asal :
Diisi
Negara Asal Barang beserta kode negaranya
|
34 |
Tarif :
-BM,
Cukai, PPN
-PPnBM, PPh
Tarif :
- BM
Diisi tarif BM sesuai ketentuan yang berlaku ;
- ada 2(dua) jenis tarif untuk BM :
- advalorum, yang mempergunakan %, yang
dalam perhitungan nilai BM nya = Nilai % dikalikan Nilai
Pabeannya dalam rupiah,
- specific, yang mempergunakan nilai
rupiah per
unit satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang
adalah merupakan jumlah satuan unit, perhitungan BM nya = Nilai rupian
per unit satuan dikalikan dengan jumlah satuan unit
-CUKAI
Diisi
tarif Cukai sesuai ketentuan yang berlaku ;
-PPN
Diisi
tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku ;
-PPnBM
Diisi
tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku ;
-PPh
Diisi
tarif PPh sesuai ketentuan yang berlaku ;
|
35. |
- Jumlah
& Jenis Satuan :
Diisi
dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan barang.
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan dengan
berpedoman kepada dasar harga transaksi, sebagai misal perpiece (pce),
per ton, per drum. Kode satuan barang terdapat pada Tabel Satuan, yang
wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan.
- Berat bersih (Kg) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram untuk barang yang
bersangkutan.
Keterangan
:
Dalam hal :
- hanya satu jenis barang, berat bersih diisi sama dengan yang
tercantum pada angka 29,
- lebih dari satu jenis satuan barang, berat bersih adalah berat bersih
dari setiap jenis barang diisi pada angka 35 Lembar
Lanjutan.
Contoh :
Apabila jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat
bersihnya 100 kg, ditulis :
2500
Pieces
1. kg
|
36. |
-Jumlai
Nilai CIF
Diisi
nilai CIF dalam valuta asing untuk setiap jenis barang.
|
Pengisian
Angka 37 sampai dengan Angka 43 adalah pengisian rekapitulasi pungutan
dalam hal barang yang diberitahukan lebih dari satu jenis
barang. |
37. |
BM :
- Diisi
Nilai BM dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai BM dalam rupiah yang ditangguhkan.
|
38. |
Cukai :
- Diisi
Nilai Cukai dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang tidak dikenakan.
|
39. |
PPN :
- Diisi
Nilai PPN dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang tidak dipungut.
|
40. |
PPnBM :
- Diisi
Nilai PPnBM dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang tidak dipungut.
|
41. |
PPh :
- Diisi
Nilai PPh dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PPh dalam rupiah yang tidak dipungut.
|
42. |
PNBP :
- Diisi
Nilai PNBP dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PNBP dalam rupiah dalam kolom Ditangguhkan dalam hal
mendapat fasilitas pembayaran PNBP Berkala.
|
43. |
Total :
Diisi
Nilai Total dalam rupiah yang Dibayar dan yang Ditangguhkan/Tidak
dikenakan/Tidak dipungut.
|
|
E. |
Diisi
Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat BC 2.3 dibuat dan bubuhkan
tanda tangan dan nama penanda tangan serta bubuhkan cap perusahaan yang
bersangkutan. |
F. |
DIISI BEA DAN CUKAI :
No. &
Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC
2.3
Contoh : nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Juli 2004 ditulis :
|
|
KPBC
Bongkar: Tanjung Priok II |
|
Diisi Nama KPBC tempat Pembongkaran Barang Impor dan diisikan kodenya
sesuai Kode Kantor DJBC dalam kotak yang disediakan.
KPBC
Pengawas: Purwakarta |
|
Diisi Nama KPBC yang mengawasi TPB yang bersangkutan dan diisikan
kodenya sesuai Kode Kantor DJBC dalam kotak yang disediakan.
|
G. |
UNTUK PEJABAT KPBC
BONGKAR :
Diisi oleh pejabat KPBC tempat Pembongkaran Barang Impor dalam hal
diperlukan. |
H. |
UNTUK
PEMBAYARAN KE BANK /KPBC:
Isikan xxx pada salah satu yang tidak dipergunakan, dalam hal dilakukan
pembayaran ke Bank pada KPBC diisikan xxx.
- Diisi nomor
penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran.
31. |
Diisi Kode
MAP untuk setiap jenis yang dibayar |
32. |
Diisi
nomor tanda bukti pembayaran. |
33. |
Diisi
tanggal dilakukannya pembayaran pada kolom yang disediakan. |
34. |
Tanda
tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwenang. |
35. |
Diisi nama
dan cap instansi penerima pembayaran. |
|
|
5. |
Pengisian
Kolom-kolom Lembar Lampiran I.
UNTUK PETI KEMAS:
Lembar lampiran I hanya diisi dalam hal data Peti Kemas lebih dari
2(dua)
Kantor
Pabean :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya
No. Urut:
Diisi nomor urut
dari data Peti Kemas.
NOMOR :
Diisi nomor Peti
Kemas yang bersangkutan.
UKURAN:
Diisi ukuran Peti
Kemas yang bersangkutan.
TIPE:
Diisi Tipe Peti
Kemas yang bersangkutan.
|
6. |
Pengisian
Kolom-kolom Lembar Lampiran II.
UNTUK DOKUMEN DAN
SKEP/PERSETUJUAN:
Lembar lampiran II
hanya diisi dalam hal data Dokumen dan/atau Skep/Persetujuan lebih dari
1 (satu).
Kantor
Pabean :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya
Diisi dengan jenis Dokumen, nomor dan tanggal Dokumen dan/atau
Skep/Persetujuan.
|
7. |
Pengisian
Kolom-kolom Lembar Lampiran III.
UNTUK CATATAN
PENCOCOKAN
Lembar Lampiran III diisi oleh Bea dan Cukai
Kantor
Pabean :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran yang telah diberikan Bea Cukai
pada lembar pertama
Diisi dengan hal-hal yang berkaitan dengan pencocokan barang.
|
8. |
Pengisian
Kolom-kolom Lembar Lampiran IV.
UNTUK CATATAN
PEMERIKSAAN FISIK BARANG
Lembar Lampiran III diisi oleh Bea dan Cukai
Kantor
Pabean :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran yang telah diberikan Bea Cukai
pada lembar pertama
Diisi dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan fisik Barang.
|
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran V |
|
PERATURAN
DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-22/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN
PABEAN IMPOR |
CATATAN UNTUK BEA DAN CUKAI
DALAM HAL DILAKUKAN
PEMERIKSAAN FISIK BARANG
KANTOR YANG
MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG : …..
TEMPAT PEMERIKSAAN :
TANGGAL
PEMERIKSAAN :
IKHTISAR PEMERIKSAAN :
...........................Tgl.
...........................200..
Pemeriksa Bea dan
Cukai
Tanda tangan
Nama ...............................
NIP. 0600.........................
|
LEMBAR LANJUTAN
PEMBERITAHUAN
PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN
BM
DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT
BC 2.4
Kantor
Pabean |
: |
|
…
dari … |
N
o m o r P e n g a j u a n |
: |
|
|
N
o m o r P e n d a f t a r a n |
: |
|
|
|
E. DATA
PEMBERITAHUAN : |
24.
No |
25.
- Pos Tarif / HS
- Uraian barang secara lengkap
meliputi jenis, jumlah,
merek, tipe,
ukuran, dan spesifikasi
lainnya
- Jenis fasilitas |
26.
Tarif & Fasilitas
Denda/ Bunga
-BM -PPN
-Cukai -PPnBM |
27.
Jumlah &
Jenis satuan
Berat Bersih (kg) |
28.
-Harga Penyerahan
-Nilai CIF Bahan Baku |
|
|
|
|
|
………………….,
Tgl…………..-20…..
Eksportir
Produsen
(
………………………….
)
LEMBAR LAMPIRAN I
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN
BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN
BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT
BC 2.4
UNTUK DATA PENGGUNAAN BARANG DAN ATAU BAHAN IMPOR |
Kantor
Pabean |
: |
|
Halaman
… dari … |
Nomor
Pengajuan |
: |
|
|
Nomor
Pendaftaran |
: |
|
|
|
BC
2.4 |
REALISASI
IMPOR |
No.Urut
Barang |
Kode
Kantor |
No
& Tgl.
- Aju
- Daftar
PIB
|
No.
Urut
Dlm
PIB |
-HS
-Uraian barang secara
lengkap |
Jumlah
Satuan |
Nilai
CIF
(Rp) |
Nilai
(Rp)
- BM , Cukai
- PPN, PPnBM |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
………………….,
Tgl…………..-20…..
Eksportir
Produsen
(
………………………….
)
|
LEMBAR LAMPIRAN II
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN
BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN
BM DAN/ATAU CUKAI
SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT
BC 2.4
UNTUK DATA REALISASI EKSPOR DAN PENYERAHAN KE KAWASAN BERIKAT |
Kantor
Pabean |
: |
|
Halaman
… dari … |
Nomor
Pengajuan |
: |
|
|
Nomor
Pendaftaran |
: |
|
|
|
REALISASI
EKSPOR DAN PENYERAHAN KE KAWASAN BERIKAT |
Jenis
Pemberi-
tahuan |
Kode
Kantor |
No.
& Tgl.
-PEB &
LHP/LPBC
atau
-BC 2.4 |
No.Urut
Dalam
-PEB
atau
-BC 2.4 |
-HS
-Uraian barang secara lengkap
- Nilai Ekspor (Rp) |
Jumlah
Satuan |
Nilai
CIF
PIB
(Rp) |
Nilai
PIB (Rp)
- BM , Cukai
- PPN, PPnBM |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
………………….,
Tgl…………..-20…..
Eksportir
Produsen
(
………………………….
)
|
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT
PEMBEBASAN BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT
(BC 2.4)
1. |
Format
BC 2.4 mempunyai ruang dan kolom sesuai contoh dengan ukuran
A4 (210 x 297 mm). |
2. |
Pemberitahuan
Penyelesaian Barang Impor yang mendapat pembebasan Bea
Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang
Mewah Tidak Dipungut (BC 2.4) adalah Pemberitahuan Pabean untuk :
- Penjualan ke dalam negeri barang Hasil Produksi;
- Penjualan ke dalam negeri Hasil Produksi Sampingan,
Sisa Hasil
Produksi, Hasil Produksi yang Rusak dan Bahan Baku yang Rusak;
- Pemusnahan Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil
Produksi, Hasil
Produksi yang Rusak dan Bahan Baku yang Rusak ; dan
- Penyerahan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat.
|
3. |
Pada
bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan, lembar
lampiran I dan lembar lampiran II harus diisi halaman ke berapa dari
jumlah keseluruhan
halaman.
Contoh :
Apabila BC 2.4 terdiri dari 4 (empat) halaman, ditulis :
pada lembar pertama
ditulis : halaman 1 dari 4.
pada lembar lanjutan ditulis : halaman 2 dari 4.
pada lembar lampiran I ditulis : halaman 3 dari 4.
Pada lembar lampiran II ditulis : halaman 4 dari 4
|
4. |
Tatacara
pengisian :
- data uang dengan angka adalah sebagai berikut :
- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda
koma dan 2(dua)
digit dibelakang koma.
Contoh : USD
25.000,00 -->
untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
- alamat eksportir produsen (pengirim barang), penerima barang harus
diisi dengan lengkap dan tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor
kotak pos (PO.
BOX) |
5. |
Pengisian
kolom-kolom BC 2.4 oleh Eksportir Produsen adalah sebagai
berikut:
Kantor
Pabean :
Diisi nama Kantor Pabean tempat diajukannya BC 2.4 dan diisikan kode
sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang
tersedia.
Nomor Pengajuan :
Diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :
- Kode pengguna yang
diberikan oleh Bea dan Cukai;
- Tanggal pengajuan/pembuatan BC 2.4;
- Nomor pengajuan /pembuatan BC 2.4 dari yang bersangkutan.
Contoh : Kode pengguna 990111;
Nomor
pengajuan = 1125;
Tanggal
Pengajuan 1 September 2003
Nomor Pengajuan 990111
1125
01/09/2003
A. |
Jenis
Barang :
Diisi angka 1 pada kotak yang tersedia untuk Hasil Produksi, angka 2
untuk Hasil Produksi Sampingan, angka 3 untuk Bahan Baku, atau angka 4
untuk Sisa
Hasil Produksi.
Contoh :
Hasil Produksi
|
1.Hasil
Produksi; 2.Hasil Produksi Sampingan, 3.Bahan Baku, 4.Sisa
Hasil Produksi |
Hasil Sampingan
|
1.Hasil
Produksi; 2.Hasil Produksi Sampingan, 3.Bahan Baku, 4.Sisa
Hasil Produksi |
Bahan Baku
|
1.Hasil
Produksi; 2.Hasil Produksi Sampingan, 3.Bahan Baku, 4.Sisa
Hasil Produksi |
Sisa Hasil Produksi
|
1.Hasil
Produksi; 2.Hasil Produksi Sampingan, 3.Bahan Baku, 4.Sisa
Hasil Produksi |
|
B. |
Kondisi
:
Diisi pada kotak yang disediakan angka :
- untuk kondisi baik, atau
- untuk kondisi rusak.
Contoh :
- Untuk
kondisi barang dalam keadaan baik
Kondisi |
|
1. Baik;
2. Rusak |
- Untuk kondisi barang dalam keadaan rusak
Kondisi |
|
1. Baik;
2. Rusak |
|
C. |
Tujuan
:
Diisi pada kotak yang disediakan angka :
- untuk tujuan Dijual ke Dalam Negeri
- untuk tujuan Dimusnahkan
- untuk tujuan Diserahkan ke Kawasan Berikat
- untuk tujuan Lainnya (tujuan Penyelesaian Bahan
Baku asal impor yang
belum dipertanggungjawabkan)
Contoh :
- Untuk tujuan
Dijual ke Dalam Negeri
|
1. Dijual
ke DN 2.Dimusnahkan 3.Diserahkan ke KB 4.Lainnya |
- Untuk tujuan Dimusnahkan
|
1. Dijual
ke DN 2.Dimusnahkan 3.Diserahkan ke KB 4.Lainnya |
- Untuk tujuan
Diserahkan ke Kawasan Berikat
|
1. Dijual
ke DN 2.Dimusnahkan 3.Diserahkan ke KB 4.Lainnya |
- Untuk tujuan
Penyelesaian
Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk
pembayaran BM, Cukai, PPN dan PPnBM)
|
1. Dijual
ke DN 2.Dimusnahkan 3.Diserahkan ke KB 4.Lainnya |
|
D. |
Kriteria
:
Diisi hanya untuk Barang yang dijual ke Dalam Negeri, Dimusnahkan,
Diserahkan ke Kawasan Berikat atau Lainnya :
- untuk yang Jumlah dan Waktu Penjualannya ke
dalam
negeri atau lainnya (pembayaran BM, Cukai, PPN dan PPnBM barang asal
impor yang belum dipertanggungjawabkan ), atau
- untuk yang Jumlahnya melebihi ketentuan,
pengisian ini hanya untuk
penjualan ke dalam negeri, atau
- untuk yang Waktu Penjualan ke dalam negeri atau
lainnya (pembayaran
BM, Cukai, PPN dan PPnBM barang asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan
) melebihi ketentuan.
Contoh :
- Untuk yang Jumlah dan Waktu Penjualannya sesuai ketentuan
|
1. Sesuai
Jml & Waktu 2.Jumlah Lebih 2.Waktu Lebih |
- Untuk yang Jumlahnya melebihi ketentuan
|
1. Sesuai
Jml & Waktu 2.Jumlah Lebih 2.Waktu Lebih |
- Untuk yang
Waktu Penjualannya melebihi ketentuan
|
1. Sesuai
Jml & Waktu 2.Jumlah Lebih 2.Waktu Lebih |
|
E |
DATA
PEMBERITAHUAN :
Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :
PEMASOK / PENGIRIM BARANG :
Angka
1. |
NPWP
Diisi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir produsen.
Contoh :
05.237.708.2-011.000
|
Angka
2. |
Nama,
Alamat :
Diisi nama dan alamat lengkap eksportir produsen
|
Angka
3. |
NIPER
:
Diisi
Nomor Induk Perusahaan (NIPER) eksportir produsen
|
Angka
4 |
Status
………………
Diisi
pada kotak yang disediakan kode status perusahaan serta uraiannya
dibelakang kotak tersebut :
10 untuk Koperasi, atau
20 untuk PMDN (migas), atau
21 untuk PMDN (non migas), atau
30 untuk PMA (migas), atau
31 untuk PMA (non migas), atau
40 untuk BUMN, atau
50 untuk BUMD, atau
60 untuk Perorangan, atau
90 untuk lainnya
Contoh :
|
Angka
5. |
API/APIT
:
Diisi :
Nomor API/APIT
|
PENERIMA
BARANG : |
Angka
6. |
NPWP
:
Diisi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima /pembeli barang
|
Angka
7. |
Nama,
Alamat :
Diisi :
- nama dan alamat lengkap penerima /pembeli barang di dalam negeri
|
PPJK
:
Angka 8 s/d 10 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) |
Angka
8. |
NPWP
:
Diisi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK
|
Angka
9. |
Nama,
Alamat :
Diisi :
- nama dan alamat lengkap PPJK
|
Angka
10. |
No.&
Tgl.Surat Izin PPJK :
Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan, nomor izin, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang
tersedia
Contoh : Surat izin PPJK dikeluarkan Kantor Pelayanan Tipe A Khusus
Tanjung
Perak dengan nomor 101/WBC.07/KP.01/2001 tanggal 1 Mei 2001
101/WBC.07/KP.01/2001 |
01/05/2001 |
|
Angka
11. |
Tempat
Penimbunan :
Diisi
alamat lengkap tempat penimbunan barang yang akan dijual,
dimusnahkan atau diserahkan ke Kawasan Berikat.
|
Angka
12. |
Tgl.
Permintaan Pemeriksaan Fisik Barang:
Diisi
tanggal pemeriksaan fisik barang yang diminta oleh eksportir
produsen.
|
Angka
13. |
Invoice
/ Faktur Penjualan
No. :
Tgl. :
Diisi
nomor dan tanggal Invoice/Faktur Penjualan dalam hal barang akan
dijual ke dalam negeri
Contoh :
Nomor
Invoice/Faktur Penjualan
Tanggal Invoice/Faktur
Penjualan
229/000707
19/09/2003
|
Angka
14. |
Surat
Keputusan : No:
Tgl.
Diisi
nomor dan tanggal Surat Keputusan Pembebasan BM dan/atau Cukai
serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diterbitkan oleh Direktorat
Fasilitas Kepabeanan atau Kantor Wilayah:
|
Angka
15. |
Tgl.Jatuh
Tempo :
Diisi tanggal jatuh tempo
- 12 bulan sejak tanggal pengimporan, atau
- lebih dari 12 bulan sejak jatuh tempo dalam hal diberikan
perpanjangan waktu oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan.
|
Angka
16. |
Valuta
:
Diisi jenis valuta yang dipergunakan serta kode valutanya kedalam kotak
yang disediakan
Contoh : Valuta United States Dollar
|
Angka
17. |
NDPBM
Diisi
nilai Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk pada saat barang diimpor
(sesuai tanggal PIB)
|
Angka
18. |
Harga
Penyerahan:
Rp. :
Diisi Total Harga Penyerahan ke Dalam Negeri untuk barang yang
diberitahukan. |
Angka
19. |
Nilai
CIF Bahan Baku :
Diisi
nilai CIF dalam
rupiah, sesuai nilai yang tercantum dalam Lembar Lampiran I untuk Data
Penggunaan Barang dan/atau Bahan Impor untuk
barang atau bahan baku asal impor (jumlah nilai barang dan/atau bahan
asal
impor).
|
Angka
20. |
Merek
dan Nomor Kemasan/ peti kemas :
Diisi
merek dan nomor
kemasan yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal
barang diangkut dengan peti kemas, selain diisi
merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas bersangkutan
juga
diisi nomor dan jumlah peti kemas.
Contoh :
-Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG
No. 1 - 100
-Jika
memakai peti kemas :
PT. ABG
No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8
|
Angka
21. |
Jumlah
dan Jenis Kemasan :
Diisi
dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas
barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan
dalam jenis kemasan package.
10 case,
50 box, 40 drum ditulis :
|
Angka
22. |
Berat
Kotor (Kg) :
Diisi
berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang
yangbersangkutan.
|
Angka
23. |
Berat
Bersih :
Diisi
berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan.
Keterangan :
Dalam hal jenis barang :
- |
hanya satu
jenis, berat bersih pada angka 23 sama dengan yang berat
bersih yang tercantum pada angka 27 |
- |
lebih
dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif , maka total
berat bersih atau rekapitulasinya diisi pada angka 23 Lembar Pertama,
sedangkan berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif dirinci pada
angka 27 Lembar Lanjutan. |
|
Angka
24 s.d. 28
Diisi data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama
dan Lembar Lanjutan. |
Angka
24. |
No.
:
Diisi
sesuai dengan nomor urut.
Keterangan :
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos
tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 23 Lembar Lanjutan,
sedangkan pada
lembar pertama untuk angka 23 s.d. 27 cukup diberi catatan :
.....
(tulis angka dengan huruf ) jenis barang, lihat lembar
lanjutan.
Contoh : 5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
|
Angka
25. |
-
Pos Tarif/HS :
Diisi
kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang
bersangkutan.
- Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi
lainnya dan kode barang :
Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainya
sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi.
Diisi kode barang dalam hal barang akan diserahkan ke Kawasan Berikat
sesuai kode barang dari Kawasan Berikat penerima barang hasil produksi.
Contoh :
xxxx.xx.xxx
- Kain sarung polyester 65% cotton 35%
1000 (seribu) pieces
Merk Salak, tipe A, ukuran Dewasa
Kode barang : 100015
Catatan
:
Dalam hal Hasil Produksi (barang jadi) yang dijual ke dalam negeri
dikenai tarif Specific, pengisian jumlah pada uraian barang adalah
merupakan
jumlah satuan unit yang dipergunakan dalam unit satuan tarif specific
tersebut.
|
Angka
26. |
Tarif
& Fasilitas
Denda/Bunga
-BM -PPN
-Cukai -PPnBM
Tarif : |
- |
BM
Diisi tarif BM sesuai ketentuan yang berlaku ; |
|
- |
ada 2(dua)
jenis tarif untuk BM :
- advalorum, yang mempergunakan %,
yang dalam perhitungan nilai BM nya = Nilai % dikalikan Nilai Pabeannya
dalam rupiah,
- specific, yang mempergunakan nilai
rupian per unit satuan, sehingga
jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah
satuan unit, perhitungan BM nya = Nilai rupian per unit satuan
dikalikan dengan jumlah satuan unit
|
|
- |
untuk
barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke
dalam negeri, diisi tarif dari Pos Tarif/HS barang Hasil Produksi |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi
yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
tarif 5 % (atau sesuai ketentuan yang berlaku) |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi
yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi
“-“ |
|
- |
untuk
Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat , diisi
“-“ |
|
- |
untuk
Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan
Cukai) diisi tarif BM Bahan Baku asal impor |
- |
CUKAI
Diisi tarif Cukai sesuai ketentuan yang berlaku: |
|
- |
untuk
barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, diisi tarif dari Pos Tarif/HS untuk Cukai |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
tarif Cukai sesuai ketentuan cukai yang berlaku |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi
“-“ |
|
- |
untuk
Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi
“-“ |
|
- |
untuk
Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan
ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif Cukai
Bahan Baku asal impor |
- |
PPN
Diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku: |
|
- |
untuk
barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, diisi tarif PPN dari Pos Tarif /HS sesuai ketentuan yang berlaku |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi tarif PPN diisi
sesuai ketentuan yang berlaku |
|
- |
untuk
Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi tarif PPN
sesuai ketentuan yang berlaku |
|
- |
untuk
Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan
ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif PPN
sesuai ketentuan yang berlaku |
- |
PPnBM
Diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku: |
|
- |
untuk
barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, diisi tarif PPnBM dari Pos Tarif/HS sesuai ketentuan yang
berlaku |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi tarif PPnBM
sesuai ketentuan yang berlaku |
|
- |
untuk
Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi tarif PPnBM
sesuai ketentuan yang berlaku |
|
- |
untuk
Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan
ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif PPnBM
sesuai ketentuan yang berlaku |
Fasilitas |
- |
BM
Diisi Fasilitas Pembayaran BM |
|
- |
untuk
barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, diisi “-“ |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
“-“ |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, untuk BM diisi
“dibebaskan“ |
|
- |
untuk
Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi
“ditangguhkan“ |
|
- |
untuk
Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan
ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi
“-“ |
- |
Cukai
Diisi Fasilitas Pembayaran Cukai |
|
- |
untuk
barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, diisi “-“ |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
“-“ |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi
“dibebaskan“ |
|
- |
untuk
Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi
“ditangguhkan“ |
|
- |
untuk
Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan
ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi
“-“ |
- |
PPN
Diisi Fasilitas Pembayaran PPN |
|
- |
untuk
barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, diisi “-“ |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
“-“ |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi
“dibebaskan“ |
|
- |
untuk
Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi
“Tidak Dipungut“ |
|
- |
untuk
Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan
ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi
“-“ |
- |
PPnBM
Diisi Fasilitas Pembayaran PPnBM |
|
- |
untuk
barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, diisi “-“ |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
“-“ |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi
“dibebaskan“ |
|
- |
untuk
Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi
“tidak dipungut“ |
|
- |
untuk
Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan
ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi
“-“ |
- Denda :
|
|
Untuk BM dan Cukai
Untuk Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri: |
|
- |
Tidak
diisi dalam hal jumlah dan waktu tidak melebihi ketentuan.
|
|
- |
Diisi
“100%” (atau sesuai ketentuan yang berlaku)
dalam hal melebihi ketentuan jumlah |
|
- |
Tidak
diisi dalam hal melebihi ketentuan waktu |
- Bunga :
Diisi dalam hal ; |
- |
untuk
barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, untuk BM dan Cukai |
|
- |
Tidak
diisi dalam hal jumlah dan waktu tidak melebihi ketentuan.
|
|
- |
Tidak
diisi dalam hal melebihi ketentuan jumlah |
|
- |
Diisi
“2%”(atau sesuai ketentuan yang berlaku)
per bulan dalam hal melebihi ketentuan waktu |
- |
untuk
barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, untuk PPN dan PPnBM |
|
- |
diisi
“bunga sebesar ketentuan Perpajakan“ dalam
hal jumlah dan waktu tidak melebihi ketentuan.
|
|
- |
Diisi
“bunga sebesar ketentuan Perpajakan” dalam
hal melebihi ketentuan jumlah |
|
- |
Diisi
“bunga sebesar ketentuan Perpajakan” per
bulan dalam hal melebihi ketentuan waktu |
|
Angka
27. |
-
Jumlah & Jenis Satuan :
Diisi
dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan barang.
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan dengan
berpedoman kepada dasar harga transaksi , sebagai misal per piece
(pce), per ton, per drum. Kode satuan barang terdapat pada Tabel
Satuan, yang wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan.
- Berat bersih (Kg) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram untuk barang yang
bersangkutan.
Keterangan :
Dalam hal :
- hanya satu jenis barang, berat bersih diisi sama dengan yang
tercantum pada angka 23,
- lebih dari satu jenis satuan barang, berat bersih adalah berat bersih
dari setiap jenis barang diisi pada angka 27Lembar Lanjutan.
Contoh :
Apabila jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat bersihnya 100
kg,
ditulis :
2500
Pieces
100 kg
|
Angka
28. |
-
Harga Penyerahan
- Nilai CIF Bahan Baku
- Harga
Penyerahan
Diisi nilai harga penyerahan dalam rupiah untuk setiap jenis
barang.
- Nilai CIF Bahan Baku
Diisi Nilai CIF dalam rupiah untuk bahan baku impor yang
dipergunakan (sesuai nilai dalam Lembar Lampiran I)
|
Pengisian
Angka 29 sampai dengan Angka 35 adalah pengisian rekapitulasi
pungutan dalam hal barang yang diberitahukan lebih dari satu jenis
barang. |
Angka
29. |
BM
:
- Diisi
Nilai BM dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar,
- Diisi Nilai BM yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai BM yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk
barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk
Penjualan ke dalam negeri BM bayar adalah :
--Advalorum
:
Pembebanan /Tarif x Harga Barang
--Specific
:
Nilai (Rp) per unit satuan x Jumlah
unit satuan
- Untuk Pemusnahan BM dibebaskan adalah :
Sama dengan Nilai BM dari
Lembar Lampiran I
- Untuk
Penyerahan ke KB , BM ditangguhkan adalah :
Sama
dengan Nilai BM dari Lembar Lampiran I
|
Angka
30. |
Cukai
:
- Diisi
Nilai Cukai dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar,
- Diisi Nilai Cukai yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai Cukai yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk
barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk
Penjualan ke dalam negeri Cukai bayar adalah :
Pembebanan
/Tarif x Harga barang
- Untuk Pemusnahan Cukai dibebaskan adalah :
Sama
dengan Nilai Cukai dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , Cukai ditangguhkan adalah :
Sama
dengan Nilai Cukai dari Lembar Lampiran I
|
Angka
31. |
PPN
:
- Diisi
Nilai PPN dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar,
- Diisi Nilai PPN yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai PPN yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk
barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk
Penjualan ke dalam negeri PPN bayar adalah :
Sesuai
nilai PPN pada saat diimpor (dari Lembar Lampiran I)
- Untuk Pemusnahan PPN dibebaskan adalah :
Sama
dengan Nilai PPN dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , PPN ditangguhkan adalah :
Sama
dengan Nilai PPN dari Lembar Lampiran I
|
Angka
32. |
PPnBM
:
- Diisi
Nilai PPnBM dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar,
- Diisi Nilai PPnBM yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai PPnBM yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk
barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk
Penjualan ke dalam negeri PPnBM bayar adalah :
sesuai
nilai PPNBM pada saat diimpor (dari Lembar Lampiran I)
- Untuk Pemusnahan PPnBM dibebaskan adalah :
Sama
dengan Nilai PPnBM dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , PPnBM ditangguhkan adalah :
Sama
dengan Nilai PPnBM dari Lembar Lampiran I
|
Angka
33. |
Denda/Bunga
BM danCukai (D/B):
Diisi jenis nya Denda atau Bunga
Diisi Nilai Denda atau bunga BM dan/atau Cukai dalam rupiah yang harus
dibayar.
Denda untuk Hasil Produksi yang dijual ke dalam negeri melebihi
ketentuan jumlah yang ditetapkan dikenakan sebesar :
100 % x
(Nilai BM + Nilai Cukai)
Bunga untuk Hasil Produksi yang dijual ke dalam negeri yang tidak
melebihi jumlah yang ditetapkan tetapi melebihi ketentuan waktu yang
ditetapkan dikenakan bunga sebesar :
2 % x
jumlah kelebihan bulan x (Nilai BM + Nilai Cukai)
|
Angka
34. |
Total
:
Diisi
Nilai Total dalam rupiah yang harus dibayar, yang dibebaskan dan
yang ditangguhkan
|
Angka
35. |
Bunga
PPN dan PPnBM :
Diisi
sanksi berupa bunga dalam hal barang dijual ke dalam negeri yang
besarnya 2 % per bulan sejak bahan baku diimpor.
Nilai Bunga PPN/PPnBM adalah :dalam rupiah yang harus dibayar adalah :
2 % x
jumlah bulan sejak diimpor x (Nilai PPN + Nilai PPnBM)
|
|
F
: |
- Diisi tempat, tanggal dan nama jelas eksportir produsen (dengan huruf
cetak).
- Hasil cetak BC 2.4 diisi tempat, tanggal, tanda tangan serta nama
jelas eksportir produsen dengan huruf cetak berikut cap perusahaan. |
G.
: |
DIISI BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC
2.4
Contoh : nomor pendaftaran 000116 tanggal 1 September 2003 ditulis :
|
H.
: |
PEJABAT BC :
Diisi oleh pejabat BC
misalnya :
catatan pelaksanaan pemusnahan.
|
I.
: |
UNTUK
PEMBAYARAN KE BANK :
- Diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh
penerima pembayaran.
- Diisi Kode Akun untuk setiap jenis yang dibayar
- Diisi nomor tanda bukti pembayaran.
- Diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada
kolom yang disediakan.
- Tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima
yang berwenang.
- Diisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.
|
|
6. |
Pengisian
Kolom-kolom Lembar Lanjutan BC 2.4 :
Kantor
Pabean :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya.
Angka 24 s/d 28 :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian angka 24 s/d 28 sebelumnya.
|
7. |
Pengisian
Kolom-kolom Lembar Lampiran I UNTUK DATA PENGGUNAAN BARANG DAN/ATAU
BAHAN ASAL IMPOR :
Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya
No. Urut Barang
Diisi sesuai dengan
nomor urut barang sesuai nomor urut yang diambil
dari BC 2.4 lembar pertama atau dari Lembar Lanjutan .
REALISASI IMPOR :
Kode Kantor :
Diisi kode Kantor
DJBC tempat PIB barang dan/atau bahan asal impor
didaftarkan
No & Tgl.Aju :
Diisi Nomor dan
tanggal Aju PIB barang dan/atau bahan asal impor yang
dipergunaakan
No & Tgl.PIB
Diisi Nomor dan
tanggal Pendaftaran PIB barang dan/atau bahan asal
impor yang dipergunaakan
No Urut Dalam PIB
Diisi Nomor urut
setiap barang dan/atau bahan asal impor yang
dipergunaakan dalam PIB yang bersangkutan.
HS
Diisi Pos tarif
setiap barang dan/atau bahan asal impor yang
dipergunakan
Uraiaan barang secara lengkap
Diisi uraian barang
dan/atau bahan asal impor yang dipergunakan secara
lengkap
Jumlah satuan
Diisi Jumlah dan
kode satuan untuk setiap barang dan/atau bahan yang
dipergunakaan
Nilai CIF
Diisi Nilai CIF
dalam rupiah untuk setiap barang dan/atau bahan yang
dipergunakaan
Nilai BM, Cukai, PPN, PPnBM
Diisi Nilai BM,
Cukai, PPN daan PPnBM untuk setiap barang dan/atau
bahan yang dipergunakaan
|
8. |
Pengisian
Kolom-kolom Lembar Lampiran II UNTUK DATA REALISASI EKSPOR DAAN
PENYERAHAAN KE KAWASAN BERIKAT :
Lembar Lampiran ini hanya diisi dalam hal dilakukan penjualan Hasil
Produksi ke dalam negeri
Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya
REALISASI EKSPOR DAN PENYERAHAN KE KAWASAN BERIKAT :
Jenis Pemberitahuan :
Diisi Jenis Dokumen
yang dipergunakan :
PEB/BC3.0 dalam hal realisasi ekspor, atau BC2.4 dalam hal penyerahan
ke Kawasan Berikat
Kode Kantor :
Diisi kode Kantor
DJBC tempat PEB/BC3.0 atau BC2.4 didaftarkan.
No & Tgl. PEB & LHP/LPBC atau BC2.4 :
Dalam hal realisasi
ekspor, diisi Nomor dan tanggal pendaftaran PEB
serta Nomor dan tanggal LHP/LPBC, atau
Dalam hal penyerahan ke Kawasan Berikat, diisi nomor dan tanggal
pendaftaran BC2.4
No Urut Dlm PEB atau BC2.4
Diisi Nomor urut
setiap barang hasil produksi yang diekspor atau yang
diserahkan ke Kawasan Berikat yang dipergunakan sebagai dasar penjualan
hasil
produksi ke dalam negeri
HS
Diisi Pos tarif
setiap Hasil Produksi yang diekspor atau diserahkan ke
Kawasan Berikat
Uraian barang secara lengkap
Diisi uraian setiap
Hasil Produksi yang diekspor atau diserahkan ke
Kawasan Berikat
Nilai Ekspor (Rp)
Diisi Nilai Ekspor
dalam rupiah untuk setiap Hasil Produksi yang
diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat
Jumlah satuan
Diisi Jumlah dan
kode satuan untuk setiap Hasil Produksi yang diekspor
atau diserahkan ke Kawasan Berikat
Nilai CIF
Diisi Nilai CIF
dalam rupiah untuk setiap barang dan/atau bahan yang
dipergunakaan
Nilai BM, Cukai, PPN, PPnBM
Diisi Nilai BM,
Cukai, PPN daan PPnBM untuk setiap barang dan/atau
bahan yang dipergunakaan
Selesai pengisian data diatas untuk jumlah satuan dan nilai ekspor
dilakukan penjumlahan total. |
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
VI |
|
PERATURAN
DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-22/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN
PABEAN IMPOR |
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG DARI
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (BC 2.5)
1. |
Setiap
pemberitahuan pabean hanya diperuntukkan bagi satu transaksi
impor barang atau penyelesaian kewajiban barang impor oleh pengusaha
Tempat Penimbunan
Berikat (TPB). |
2. |
Setiap
pemberitahuan pabean dapat berisi lebih dari satu jenis
barang. |
3. |
Dalam
hal pemberitahuan pabean diajukan dalam bentuk formulir atau
hasil cetak BC 2.5 terdiri atas lembar utama, lembar lanjutan, dan
lembar lampiran, maka
pada setiap lembar pemberitahuan diberikan tanda tangan, nama jelas,
dan cap perusahaan. |
4. |
Tata
cara pengisian data uang dengan angka :
- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda
koma dan 2(dua)
digit dibelakang koma.
Contoh: USD
25.000,00 untuk penulisan dua puluh lima ribu dollar US.
|
5. |
Alamat
Pengusaha TPB dan Penerima Barang harus diisi dengan lengkap
dan tidak diperbolehkan hanya mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX) |
6. |
Pada
setiap lembar pemberitahuan pabean harus diisi nomor halaman
dan jumlah total halaman. |
7. |
Pengisian
kolom-kolom BC 2.5 adalah sebagai berikut :
NOMOR PENGAJUAN:
Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26
digit.
Dalam hal penyampaian BC 2.5 dengan menggunakan media penyimpan data
elektronik atau melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE), maka nomor
pengajuan
diisi dengan empat kelompok elemen data yang berupa:
- Kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi
Formulir
Pemberitahuan Pabean.
- Nomor registrasi dari modul aplikasi yang diberikan
oleh Kantor
Pabean.
- Tanggal pembuatan formulir pemberitahuan pabean
dengan format
“YYYYMMDD” ;
- Nomor pembuatan formulir pemberitahuan pabean.
Contoh:
- |
dalam
hal kantor pabean yang memberikan modul aplikasi formulir
pemberitahuan pabean adalah KPPBC Bogor maka kode kantornya 050300; |
- |
nomor
registrasi modul aplikasi oleh KPPBC Bogor, misalkan 000001; |
- |
tanggal
formulir pemberitahuan pabean, misalkan tanggal 30 November
2006; dan |
- |
nomor
formulir pemberitahuan pabean misalnya 100, maka penulisan nomor
pengajuan adalah sebagai berikut: |
NOMOR PENGAJUAN:
050300-000001-20061130-000100
Dalam hal penyampaian BC 2.5 dengan menggunakan tulisan di atas
formulir, maka nomor pengajuan diisi dengan dua kelompok elemen data
yang berupa:
- Nomor pengajuan / pembuatan BC 2.5.
- Tanggal pengajuan / pembuatan BC 2.5.
Contoh:
- nomor pengajuan 119 dan tanggal pengajuan 28 Februari 2009, maka
penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN:
000119 28/02/2009
A. |
KANTOR
PABEAN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama kantor pabean
tempat didaftarkannya BC 2.5.
Contoh :
Kantor Pendaftaran : 050300 KPPBC Bogor |
B. |
JENIS
TPB
Diisi jenis Tempat Penimbunan Berikat:
- Gudang Berikat;
- Kawasan Berikat;
- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
- Toko Bebas Bea;
- Tempat Lelang Berikat; atau
- Kawasan Daur Ulang Berikat.
Contoh:
B. JENIS TPB : Kawasan Berikat |
C. |
JENIS
BC 2.5
Diisi pada kotak yang disediakan :
- angka 1, untuk BC 2.5 biasa; atau
- angka 2, untuk BC 2.5 berkala
Contoh:
C.
JENIS BC 2.5 : 1. Biasa 2. Berkala |
|
|
D. |
KONDISI
BARANG
Diisi pada kotak yang disediakan:
- angka 1, untuk kondisi barang baik; atau
- angka 2, untuk kondisi barang rusak.
Contoh :
D.
KONDISI BARANG : 1. Baik 2. Rusak |
|
|
E. |
DATA
PEMBERITAHUAN |
PENGUSAHA
TPB
Pada kolom
PENGUSAHA TPB diisi dengan data pengusaha TPB meliputi NPWP, nama,
alamat, dan Nomor Izin TPB.
Contoh:
1. |
NPWP
: 01.061.747.0-092.000 |
2. |
Nama
: PT. Internasional Industri |
3. |
Alamat :
Kawasan Industri Jababeka Jalan Jababeka IX Blok Z no. 23 Cikarang,
Bekasi, Jawa Barat |
4. |
Nomor izin
TPB : 9999/KMK.04/2009 |
|
PENERIMA
BARANG
Pada kolom
PENERIMA BARANG diisi dengan data penerima barang yang
meliputi NPWP, nama, alamat, dan NIPER (dalam hal perusahaan mendapat
fasilitas
KITE).
Contoh:
5. |
NPWP
: 01.061.747.0-999.000 |
6. |
Nama
: PT. Zahira Manufactur |
7. |
Alamat
: Jl. Ahmad Yani No. 2410, Bekasi |
8. |
NIPER
: 1000/WBC.05/NIPER/2000 |
|
DOKUMEN
PELENGKAP PABEAN
9. |
Invoice
Diisi dengan nomor dan tanggal invoice.
Contoh :
9.
Invoice : INV-099845-090908 tgl. 24/12/2009
|
10. |
Packing
List
Diisi dengan nomor dan tanggal Packing List
Contoh:
10.
Packing List : PL-00099-999999 tgl. 24/12/2009
|
11. |
Kontrak
Diisi dengan nomor dan tanggal perjanjian kontrak.
Contoh:
11.
Kontrak : SK-050802
tgl. 24/12/2009
|
12. |
Surat
Keputusan/Persetujuan
Diisi dengan Jenis dokumen, nomor, dan tanggal Surat Keputusan atau
Surat Persetujuan.
Contoh:
12.
Surat Keputusan / Persetujuan
023/KM.4/2009
22/11/2009
|
13. |
Jenis
/nomor /tanggal dokumen lainnya.
Diisi dengan jenis, nomor, dan tanggal dokumen lainnya yang menjadi
persyaratan pengajuan pemberitahuan pabean BC 2.5. Dalam hal dokumen
lainnya lebih dari satu, maka pengisian selanjutnya dilakukan pada
Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean.
Contoh:
13.
Jenis /nomor /tanggal dokumen lainnya
Izin Dep. Perindustrian
99/DEPERIN/2009
22/10/2009
|
|
DATA
PERDAGANGAN
14. |
Jenis
Valuta Asing
Diisi dengan kode dan uraian jenis valuta asing.
Contoh :
14.
Jenis Valuta Asing : USD
United State Dollar
|
15. |
NDPBM
Diisi dengan kurs untuk penghitungan Bea Masuk yang berlaku sesuai
dengan jenis valuta asing yang dipilih pada angka 14.
Contoh :
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan NDPBM yang berlaku pada saat ini
untuk 1
USD = Rp 10.900,00.
15.
NDPBM :
10.900,00
|
16. |
Nilai
CIF
Diisi dengan nilai barang impor dengan CIF dalam valuta asing yang
dipilih pada angka 14 dan nilai dalam rupiah setelah dikalikan dengan
NDPBM yang berlaku.
Contoh :
16.
Nilai CIF : USD. 1.000,00
Rp : 10.900.000,00
|
17. |
Harga
Penyerahan
Diisi dengan harga penyerahan barang antara pengusaha TPB dengan
Penerima barang.
Contoh :
17.
Harga Penyerahan
Rp :
15.000.000,00
|
|
DATA
PENGEMAS
18 |
Jenis
Kemasan
Diisi dengan kode kemasan dan jenis kemasan sesuai dengan daftar kode
kemasan untuk pengisian pemberitahuan.
Contoh :
18.
Jenis Kemasan :
CT Carton
|
19. |
Merek
Kemasan
Diisi dengan merek kemasan.
Contoh :
19.
Merek Kemasan :
Hanson Brothers
|
20. |
Jumlah
Kemasan
Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
20.
Jumlah Kemasan :
100
|
|
DATA
BARANG
21. |
Volume
(m3)
Diisi dengan volume keseluruhan barang tidak termasuk pengemasnya dalam
satuan m3 (meter kubik).
Contoh :
21.
Volume (m3) :
200,00
|
22. |
Berat
Kotor (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor dalam kilogram
total barang.
Contoh :
22.
Berat Kotor (Kg) :
998,00
|
23. |
Berat
Bersih (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat bersih dalam kilogram
total barang.
Contoh :
23.
Berat Bersih (Kg) : 550,00
|
24. |
No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos
tarif, maka di bawah 24 sampai dengan 30 cukup diberi catatan
“.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat Lembar
Lanjutan”. Kemudian pada kolom
Lembar Lanjutan diisi masing-masing nomor.
Contoh :
10
(sepuluh) jenis barang, lihat Lembar Lanjutan.
|
25. |
Pos
Tarif/HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode
barang, merek, tipe, ukuran, dan spesifikasi lainnya.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian barang secara lengkap,
merk, tipe, ukuran, spesifikasi lain.
Pengisian uraian barang harus diisi secara jelas dan lengkap, sehingga
dengan uraian barang tersebut dapat ditetapkan klasifikasi dari barang.
Dalam hal barang lebih dari satu uraian jenis barang, maka kolom diisi
catatan “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada
kolom lembar
Lanjutan diisi masingmasing uraian jenis barang.
Contoh :
-
7318.15.12.00 Baut untuk logam dari besi untuk lemari dari besi merek
schaum, ukuran 2 inch.
- Kode barang: KP00123
|
26. |
Kode
Penggunaan Barang.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode penggunaan barang sesuai
kode penggunaan barang :
- Untuk barang berhubungan langsung
- Untuk barang tidak berhubungan langsung
- Untuk barang konsumsi
- Untuk hasil olahan
- Untuk barang lainnya
|
27. |
Negara
Asal Barang.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Negara Asal Barang untuk setiap
jenis barang sesuai dengan Surat Keterangan Asal barang.
Contoh: Negara Asal Barang
Thailand |
28. |
Skema
Tarif
Tarif
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Skema Tarif dan Tarif sesuai
dengan skema tarif apabila ada.
Contoh : Skema Tarif
Tarif
- CEPT
- BM 5%, PPN 10%, PPnBM 0%,
PPh 2,5%
|
29. |
Jumlah
dan jenis satuan, berat bersih (Kg), Volume (m3)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah satuan barang untuk
setiap jenis barang.
Dalam hal barang lebih dari satu jenis barang, maka kolom diisi catatan
“Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian kolom pada Lembar
Lanjutan diisi
jumlah dan jenis satuan untuk setiap jenis barang.
Contoh : 29 - Jumlah dan jenis satuan
- Berat
bersih (kg)
- Volume (m3)
- 2.000
pcs
- 25 kg
- 12 m3
|
30. |
Nilai
CIF dan Harga Penyerahan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan harga barang untuk setiap jenis
barang meliputi Nilai CIF barang impor dan Harga Penyerahannya.
Dalam hal barang impor lebih dari satu jenis barang, maka kolom diisi
catatan “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian kolom
pada Lembar
Lanjutan diisi harga barang untuk setiap jenis barang.
Contoh :
- Nilai
CIF
- Harga Penyerahan
USD. 1.000,00
Rp. 15.000.000,00
|
|
DATA
PENERIMAAN NEGARA
Diisi dengan jenis pungutan dan jumlah pembayaran atau jumlah
pembebasan.
31. |
BM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah hasil perhitungan Bea
Masuk dalam Rupiah termasuk jumlah keseluruhan hasil perhitungan Bea
Masuk
Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau
Bea Masuk Pembalasan. |
32. |
Cukai
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Cukai dalam Rupiah. |
33. |
PPN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dalam Rupiah. |
34. |
PPnBM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Pajak Penjualan Bea Masuk dalam Rupiah. |
35. |
PPh
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Pajak Penghasilan dalam Rupiah. |
36. |
PNBP
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah Pungutan Negara Bukan
Pajak. |
37. |
Denda/bunga
BM dan Cukai (D/B)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah total denda dan bunga
bea masuk dan cukai. |
38. |
Bunga
PPN dan PPnBM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah total bunga PPN dan
PPnBM. |
39. |
Total
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan pungutan
negara yang harus dibayar oleh importir atau yang dibebaskan. |
|
BUKTI
PEMBAYARAN
Diisi pada
kolom-kolom yang disediakan bukti pembayaran yang meliputi:
- |
nomor
dan tanggal NTB (Nomor Transaksi Bank); |
- |
nomor
dan tanggal NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara); |
- |
data
SSPCP yang meliputi nomor dan tanggal SSPCP, nama dan stempel
institusi, serta tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menerima
pembayaran. |
|
F. |
TANDA
TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi dengan:
- nama tempat;
- tanggal, bulan, tahun;
- nama jelas Pengusaha TPB; dan
- tanda tangan Pengusaha TPB.
|
G. |
PENERIMA
BARANG
Diisi dengan tempat dan tanggal, tanda tangan, dan nama penerima barang
(untuk penerima barang yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menandatangani pemberitahuan pabean ini) |
H. |
KOLOM
KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
- nomor pendaftaran BC 2.5; dan
- tanggal pendaftaran BC 2.5
|
I. |
CATATAN
PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan catatan yang diperlukan. |
|
8. |
Pengisian
Lembar Lanjutan Data Barang
Diisi dalam hal pemberitahuan pabean BC 2.5 terdiri atas lebih dari 1
(satu) jenis barang.
- |
Kolom-kolom
pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada
lembar utama BC 2.5. |
- |
Kolom-kolom
nomor 24 s/d 30 diisi sesuai dengan cara pengisian pada
lembar utama BC 2.5. |
- |
F.
TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5. |
- |
G.
PENERIMA BARANG
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5 |
- |
H.
KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5. |
|
9.
|
Pengisian
Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean
Diisi dalam hal pada lembar utama BC 2.3 tidak mencukupi untuk
menampung data dokumen pelengkap pabean.
- |
Kolom-kolom
pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada
lembar utama BC 2.5. |
- |
Bagian
Dokumen Pelengkap Pabean diisi:
- |
Kolom NO.
Diisi dengan nomor urut. |
- |
Kolom
JENIS DOKUMEN
Diisi dengan jenis dokumen pelengkap pabean. |
- |
Kolom NOMOR
Diisi dengan nomor dokumen pelengkap pabean. |
- |
Kolom
TANGGAL
Diisi dengan tanggal dokumen pelengkap pabean. |
|
- |
F.
TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5. |
- |
H.
KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5. |
|
10. |
Lembar
Lampiran Data Penggunaan Barang dan/atau Bahan Impor.
Digunakan untuk data barang dan/atau bahan impor dan pemberitahuan
pabean pemasukannya ke TPB.
- |
Kolom-kolom
pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada
lembar utama BC 2.5. |
- |
Bagian
Data Penggunaan Barang dan/atau Bahan Impor diisi:
- |
Kolom 1,
No. Urut Barang
Diisi dengan nomor urut barang yang diberitahukan dalam data barang
pada lembar utama BC 2.5 atau Lembar Lanjutan BC 2.5 |
- |
Kolom 2,
No/Tgl Aju, No/Tgl Daftar, dan Kantor Pabean untuk
pemberitahuan BC 2.3, BC 2.4, dan BC 2.7.
Diisi dengan nomor dan tanggal aju, nomor dan tanggal pendaftaran, dan
jenis pemberitahuan pabean (BC 2.3, BC 2.4, dan BC 2.7). Dalam hal
jenis
pemberitahuan pabean adalah BC 2.4 maka diisi nama dan kode kantor
pabean yang
menerbitkan. |
- |
Kolom 3,
No. Urut dlm BC 2.3, BC 2.4, dan BC 2.7
Diisi dengan nomor urut barang impor dalam pemberitahuan pabean yang
diisi pada kolom 2. |
- |
Kolom 4,
HS dan Uraian barang secara lengkap.
Diisi dengan nomor HS dan uraian barang secara lengkap. |
- |
Kolom 5,
Jumlah dan Satuan
Diisi dengan jumlah dan satuan barang. |
- |
Kolom 6,
Nilai CIF dan Rupiah
Diisi dengan nilai CIF barang dalam valuta asing dan dalam mata uang
Rupiah. |
- |
Kolom 7,
Nilai (Rp) BM, Cukai, PPN, dan PPnBM.
Diisi dengan nilai pungutan BM, Cukai, PPN, dan PPnBM. |
|
- |
F.
TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5. |
- |
H.
KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5. |
|
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
VII |
|
PERATURAN
DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-22/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN
PABEAN IMPOR |
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
DENGAN JAMINAN (BC 2.6.1)
1. |
Setiap
pemberitahuan pabean hanya diperuntukkan bagi satu pengeluaran barang
dengan jaminan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). |
2. |
Setiap
pemberitahuan pabean dapat berisi lebih dari satu jenis
barang; |
3. |
Dalam
hal pemberitahuan pabean diajukan dalam bentuk formulir atau
hasil cetak BC 2.6.1 terdiri atas lembar utama, lembar lanjutan, dan
lembar
lampiran,
maka pada setiap lembar pemberitahuan diberikan tanda tangan, nama
jelas, dan cap perusahaan; |
4. |
Tata
cara pengisian data uang dengan angka :
- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda
koma dan 2(dua)
digit dibelakang koma.
Contoh: USD
25.000,00 untuk penulisan duapuluh
lima ribu dollar US.
|
5. |
Alamat
Pengusaha TPB dan penerima barang harus diisi dengan lengkap
dan tidak diperbolehkan hanya mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX) |
6. |
Pada
setiap lembar pemberitahuan pabean harus diisi nomor halaman dan jumlah
total halaman. |
7. |
BC
2.6.1 terdiri atas:
- Lembar Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat
Penimbunan
Berikat dengan Jaminan (lembar utama BC 2.6.1) yang merupakan lembar
rekapitulasi dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1
(satu) jenis barang;
- Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal pemberitahuan
pabean terdiri
atas lebih dari 1 (satu) jenis barang;
- Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal
lembar
utama BC 2.6.1 tidak dapat menampung seluruh dokumen pelengkap pabean;
- Lembar Lampiran Barang yang Akan Dimasukan Kembali
ke TPB, digunakan untuk memberitahukan barang yang akan dimasukan
kembali;
- Lembar Lampiran Konversi Pemakaian Bahan
(Subkontrak), dalam hal
tujuanpengeluaran barang dalam rangka subkontrak; dan
|
8. |
Pengisian
kolom-kolom BC 2.6.1 adalah sebagai berikut :
NOMOR PENGAJUAN:
Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26
digit.
Dalam hal penyampaian BC 2.6.1 dengan menggunakan media penyimpan data
elektronik atau secara Pertukaran Data Elektronik (PDE), maka nomor
pengajuan diisi dengan empat kelompok elemen data yang berupa:
- Kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi
Formulir Pemberitahuan Pabean.
- Nomor registrasi dari modul aplikasi yang diberikan
oleh Kantor
Pabean.
- Tanggal pembuatan formulir pemberitahuan pabean
dengan format “YYYYMMDD” ;
- Nomor pembuatan formulir pemberitahuan pabean.
Contoh:
- dalam hal kantor pabean yang memberikan modul aplikasi formulir
pemberitahuan pabean adalah KPPBC Bogor maka kode kantornya 050300;
- nomor registrasi modul aplikasi oleh KPPBC Bogor, misalkan 000001;
- tanggal formulir pemberitahuan pabean, misalkan tanggal 30 November
2006; dan
- nomor formulir pemberitahuan pabean misalnya 100, maka penulisan
nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN:
050300-000001-20061130-000100
Dalam hal penyampaian BC 2.6.1 dengan menggunakan tulisan di atas
formulir, maka nomor pengajuan diisi dengan dua kelompok elemen data
yang berupa:
- Nomor pengajuan / pembuatan BC 2.6.1.
- Tanggal pengajuan / pembuatan BC 2.6.1.
Contoh:
- nomor pengajuan 119 dan tanggal pengajuan 28 Februari 2009, maka
penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN:
000119 28/02/2009
A. |
KANTOR
PABEAN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama kantor pabean
tempat didaftarkannya BC 2.6.1.
Contoh :
Kantor Pendaftaran :
050300 KPPBC Bogor |
B. |
JENIS
TPB
Diisi jenis Tempat Penimbunan Berikat:
- Gudang Berikat;
- Kawasan Berikat;
- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
- Toko Bebas Bea;
- Tempat Lelang Berikat; atau
- Kawasan Daur Ulang Berikat.
Contoh:
B. JENIS TPB :
Kawasan Berikat
|
C. |
TUJUAN
PENGIRIMAN
Diisi dengan tujuan pengiriman:
- disubkontrakan;
- dipinjamkan;
- diperbaiki;
- dipamerkan; atau
- lainnya.
Contoh:
C. TUJUAN PENGIRIMAN :
disubkontrakan
|
D. |
DATA
PEMBERITAHUAN |
PENGUSAHA
TPB
Pada kolom
PENGUSAHA TPB diisi dengan data pengusaha TPB meliputi NPWP, nama,
alamat, dan Nomor Izin TPB.
Contoh:
1. |
NPWP :
01.061.747.0-092.000 |
2. |
Nama : PT.
Internasional Industri |
3. |
Alamat :
Kawasan Industri Jababeka Jalan Jababeka IX Blok Z no. 23 Cikarang,
Bekasi, Jawa Barat |
4. |
Nomor izin
TPB : 9999/KMK.04/2009 |
|
PENERIMA
BARANG
Pada kolom
penerima barang diisi dengan data penerima barang yang meliputi NPWP,
nama, dan alamat.
Contoh:
5. |
NPWP
: 01.061.747.0-999.000 |
6. |
Nama
: PT. Zahira Manufactur |
7. |
Alamat
: Jl. Ahmad Yani No. 2410, Bekasi |
|
DOKUMEN
PELENGKAP PABEAN
8. |
Packing
List
Diisi dengan nomor dan tanggal Packing List
Contoh:
8.
Packing List :
PL-00099-999999 tgl. 24/12/2009
|
9. |
Kontrak
Diisi dengan nomor dan tanggal perjanjian kontrak.
Contoh:
9.
Kontrak : SK-050802 tgl. 24/12/2009
|
10. |
Surat
Keputusan/Persetujuan
Diisi dengan Jenis dokumen, nomor, dan tanggal Surat Keputusan atau
Surat Persetujuan.
Contoh:
10.
Surat Keputusan / Persetujuan
023/WBC.05/KP.03/Subkon/2009
tgl. 22/11/2009
|
11. |
Jenis
/nomor /tanggal dokumen lainnya.
Diisi dengan jenis, nomor, dan tanggal dokumen lainnya yang menjadi
persyaratan pengajuan pemberitahuan pabean BC 2.6.1. Dalam hal dokumen
lainnya lebih dari satu, maka pengisian selanjutnya dilakukan pada
Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean.
Contoh:
11.
Jenis /nomor /tanggal dokumen lainnya
Izin Dep. Perindustrian
99/DEPERIN/2009
22/10/2009
|
|
DATA
PENGANGKUTAN
12. |
Jenis
Sarana Pengangkut Darat
Diisi dengan jenis sarana pengangkut darat yang digunakan pada saat
pengeluaran barang dari TPB.
Contoh :
12.
Jenis Sarana Pengangkut Darat :
Truk Box
|
13. |
Nomor
Polisi
Diisi dengan nomor polisi sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada
angka 12 .
13.
Nomor Polisi :
B 1111 LA
|
|
DATA
PERDAGANGAN
14. |
Jenis
Valuta Asing
Diisi dengan kode dan uraian jenis valuta asing.
Contoh :
14.
Jenis Valuta Asing :
USD United State Dollar
|
15. |
NDPBM
Diisi dengan kurs untuk perhitungan Bea Masuk yang berlaku sesuai
dengan jenis valuta asing yang dipilih pada angka 14.
Contoh :
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan NDPBM yang berlaku pada saat ini
untuk 1 USD = Rp 10.900,00.
15.
NDPBM :
10.900,00
|
16. |
CIF
Diisi dengan nilai barang impor dengan CIF dalam valuta asing yang
dipilih pada angka 14 dan nilai dalam rupiah setelah dikalikan dengan
NDPBM yang berlaku..
Contoh :
16. CIF
: USD. 1.000,00
Rp. 10.900.000,00
|
|
DATA
PENGEMAS
17. |
Jenis
Kemasan
Diisi dengan kode kemasan dan jenis kemasan sesuai dengan daftar kode
kemasan untuk pengisian pemberitahuan.
Contoh :
17.
Jenis Kemasan :
CT Carton
|
18. |
Merek
Kemasan
Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
18.
Merek Kemasan :
Hanson Brothers
|
19. |
Jumlah
Kemasan
Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
19.
Jumlah Kemasan :
100
|
|
DATA BARANG
20. |
Volume
(m3)
Diisi dengan volume keseluruhan barang tidak termasuk pengemasnya dalam
satuan m3 (meter kubik).
Contoh :
20.
Volume (m3) :
62,00
|
21. |
Berat
Kotor (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor dalam kilogram
total barang.
Contoh :
21.
Berat Kotor (Kg) :
998,00
|
22. |
Berat
Bersih (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat bersih dalam kilogram
total barang.
Contoh :
22.
Berat Bersih (Kg) :
550,00
|
23. |
No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
Dalam hal jenis barang impor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu
pos tarif, maka angka 23 sampai dengan 29 cukup diberi catatan
“.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat lembar
lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar Lanjutan diisi
masing-masing nomor.
Contoh :
10
(sepuluh) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
|
24. |
Pos
Tarif/HS, Uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang,
merek, tipe, ukuran, dan spesifikasi lainnya.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian barang secara lengkap,
merk, tipe, ukuran, spesifikasi lain.
Pengisian uraian barang harus diisi secara jelas dan lengkap, sehingga
dengan uraian barang tersebut dapat ditetapkan klasifikasi dari barang
impor.
Dalam hal barang impor lebih dari satu uraian jenis barang, maka kolom
diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian
pada kolom lembar Lanjutan diisi masing-masing uraian jenis barang.
Contoh :
-
7318.15.12.00 Baut untuk logam dari besi untuk lemari dari besi merek
schaum, ukuran 2 inch.
- Kode barang: KP00123
|
25. |
Negara
Asal Barang
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Negara Asal Barang untuk setiap
jenis barang sesuai dengan Surat Keterangan Asal barang.
Contoh: Negara Asal Barang
Thailand |
26. |
Skema
Tarif
Tarif
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Skema Tarif dan Tarif sesuai
dengan skema tarif apabila ada.
Contoh : Skema Tarif
Tarif
- CEPT
- BM 5%, PPN 10%, PPnBM 0%
PPh 2,5%
|
27. |
Jumlah
dan jenis satuan, berat bersih (Kg), Volume (m3)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah satuan barang untuk
setiap jenis barang.
Dalam hal barang impor lebih dari satu jenis barang, maka kolom diisi
kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada
kolom lembar Lanjutan diisi masing-masing jumlah dan jenis satuan untuk
setiap jenis barang.
Contoh : Jumlah dan jenis satuan
Berat
bersih (kg)
Volume (m3)
- 25 kg
- 12 m3
|
28. |
Jumlah
Nilai CIF
Diisi pada kolom yang disediakan dengan harga barang untuk setiap jenis
barang impor.
Dalam hal barang impor lebih dari satu jenis barang, maka kolom diisi
kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada
kolom lembar Lanjutan diisi masing-masing harga barang untuk setiap
jenis barang.
Contoh : Jumlah
Nilai CIF
1.000,00 |
|
DATA
PERHITUNGAN JAMINAN
29. |
BM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah hasil perhitungan Bea
Masuk dalam rupiah termasuk jumlah keseluruhan hasil perhitungan Bea
Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan
dan/ atau Bea Masuk Pembalasan |
30. |
Cukai
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Cukai dalam rupiah. |
31. |
PPN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dalam rupiah. |
32. |
PPnBM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Pajak Penjualan Bea Masuk dalam rupiah. |
33. |
PPh
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Pajak Penghasilan dalam rupiah. |
34. |
Total
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan pungutan
negara yang harus dibayar oleh importir. |
|
DATA
JAMINAN
35. |
Jenis
Jaminan
Diisi dengan jumlah jenis jaminan yang digunakan:
- Jaminan Tunai;
- Garansi Bank;
- Customs Bond; atau
- Surat Sanggup Bayar.
|
36. |
Nomor
Jaminan
Diisi dengan nomor jaminan. |
37. |
Nilai
Jaminan
Diisi dengan nilai jaminan. |
38. |
Jatuh
Tempo Jaminan
Diisi dengan tanggal jatuh tempo jaminan. |
39. |
Penjamin
Diisi dengan nama pihak yang memberikan jaminan. |
40. |
Bukti
Penerimaan Jaminan
Diisi dengan bukti penerimaan jaminan yang diterbitkan oleh pejabat Bea
dan Cukai yang menangani penerimaan jaminan pada kantor pabean pengawas
TPB. |
|
E. |
TANDA
TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi dengan:
- nama tempat;
- tanggal, bulan, tahun;
- nama jelas Pengusaha TPB; dan
- tanda tangan Pengusaha TPB
|
F. |
KOLOM
KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
- nomor pendaftaran BC 2.6.1; dan
- tanggal pendaftaran BC 2.6.1.
|
G. |
UNTUK
PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB dengan:
- Nama Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang
menerbitkan nomor pendaftaran;
- Nomor Induk Pegawai (NIP); dan
- Cap dinas.
|
|
9. |
Pengisian
Lembar Lanjutan Data Barang
Diisi dalam hal pemberitahuan pabean BC 2.6.1 terdiri atas lebih dari 1
(satu) jenis barang.
- |
Kolom-kolom
pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama
BC 2.6.1. |
- |
Kolom-kolom
nomor 23 s/d 29 diisi sesuai dengan cara pengisian pada
lembar utama BC 2.6.1. |
- |
E.
TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1. |
- |
F.
KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1. |
|
10. |
Pengisian
Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean
Diisi dalam hal pada lembar utama BC 2.6.1 tidak mencukupi untuk
menampung data dokumen pelengkap pabean.
- |
Kolom-kolom
pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama
BC 2.6.1. |
|
Bagian
Dokumen Pelengkap Pabean diisi:
- |
Kolom
No.
Diisi dengan nomor urut. |
- |
Kolom
Jenis Dokumen
Diisi dengan jenis dokumen pelengkap pabean. |
- |
Kolom
Nomor Dokumen
Diisi dengan nomor dokumen pelengkap pabean. |
- |
Kolom
Tanggal
Diisi dengan tanggal dokumen pelengkap pabean. |
|
- |
E.
TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1. |
- |
F.
KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1. |
|
11. |
Lembar
Lampiran Barang yang Akan Dimasukan Kembali ke TPB.
Digunakan untuk memberitahuan barang yang akan dimasukkan kembali ke
TPB setelah diproses/diolah di TLDP, misalkan barang jadi hasil
pekerjaan subkontrak.
- |
Kolom-kolom
pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada
lembar utama BC 2.5. |
- |
Bagian
Data Barang Kembali diisi:
- |
Kolom
1, No.
Diisi dengan nomor urut barang yang akan dimasukan kembali setelah
diproses di TLDP. |
- |
Kolom
2, Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode
barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain.
Diisi dengan pos tariff/HS, uraian jumlah dan enis barang secara
lengkap, kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain barang
yang akan dimasukan ke TPB dari TLDP. |
- |
Kolom
3, jumlah dan jenis satuan, berat bersih (kg), serta volume
(m3).
Diisi dengan jumlah dan jenis satuan, berat bersih (kg), serta volume
(m3). |
- |
Kolom
4, Nilai CIF
Diisi dengan nilai CIF barang dalam valuta asing. |
|
- |
E.
TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1. |
- |
F.
KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1. |
|
12. |
Lembar
Lampiran Konversi Pemakaian Bahan (Subkontrak).
Digunakan untuk memberitahuan konversi pemakaian bahan dalam rangka
subkontrak.
|
Kolom-kolom
pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama
BC 2.6.1. |
|
Bagian
Konversi diisi:
- |
Kolom
1, No.
Diisi dengan nomor urut barang jadi (barang yang akan dimasukan kembali
setelah diproses di TLDP). |
- |
Kolom
2, Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode
barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain.
Diisi dengan pos tariff/HS, uraian jumlah dan enis barang secara
lengkap, kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain barang
jadi. |
- |
Kolom
3, jumlah.
Diisi dengan jumlah barang jadi. |
- |
Kolom
4, Satuan
Diisi dengan satuan barang jadi. |
- |
Kolom
5, Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode
barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain.
Diisi dengan pos tariff/HS, uraian jumlah dan enis barang secara
lengkap, kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain bahan
baku untuk setiap jenis barang jadi yang diisi pada kolom 1 s/d 4. |
- |
Kolom
6, jumlah.
Diisi dengan jumlah bahan baku untuk setiap jenis barang jadi yang
diisi pada kolom 1 s/d 4. |
- |
Kolom
4, Satuan
Diisi dengan satuan barang jadi untuk setiap jenis bahan baku yang
diisi pada kolom 1 s/d 4. |
|
- |
E.
TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1. |
- |
F.
KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1. |
|
DIREKTUR JENDERAL,
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
VIII |
|
PERATURAN
DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-22/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN
PABEAN IMPOR |
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN
KEMBALI BARANG YANG DIKELUARKAN DARI
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DENGAN JAMINAN (BC 2.6.2)
1. |
Setiap
pemberitahuan pabean hanya diperuntukkan bagi satu pemasukan kembali ke
Tempat Penimbunan Berikat (TPB) barang yang dikeluarkan
dengan jaminan. |
2. |
Setiap
pemberitahuan pabean dapat berisi lebih dari satu jenis
barang;
|
3. |
Dalam
hal pemberitahuan pabean diajukan dalam bentuk formulir atau
hasil cetak BC 2.6.2 terdiri atas lembar utama, lembar lanjutan, dan
lembar
lampiran, maka pada setiap lembar pemberitahuan diberikan tanda tangan,
nama
jelas, dan cap perusahaan; |
4. |
Tata
cara pengisian data uang dengan angka :
- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda
koma dan 2(dua)
digit dibelakang koma.
Contoh: USD
25.000,00 untuk penulisan duapuluh
lima ribu dollar US.
|
5. |
Alamat
Pengusaha TPB dan pengirim barang harus diisi dengan lengkap
dan tidak diperbolehkan hanya mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX) |
6. |
Pada
setiap lembar pemberitahuan pabean harus diisi nomor halaman dan jumlah
total halaman. |
7. |
BC
2.6.2 terdiri atas:
- Lembar Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang Yang
Dikeluarkan Dari Tempat Penimbunan Berikat Dengan Jaminan (lembar utama
BC 2.6.2) yang merupakan lembar rekapitulasi dalam hal pemberitahuan
pabean terdiri
atas lebih dari 1 (satu) jenis barang;
- Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal pemberitahuan
pabean terdiri
atas lebih dari 1 (satu) jenis barang;
- Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal
lembar
utama BC 2.6.2 tidak dapat menampung seluruh dokumen pelengkap pabean;
dan
|
8. |
Pengisian
kolom-kolom BC 2.6.2 adalah sebagai berikut :
NOMOR PENGAJUAN:
Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26
digit.
Dalam
hal penyampaian BC 2.6.2 dengan menggunakan media penyimpan data
elektronik atau secara Pertukaran Data Elektronik (PDE), maka nomor
pengajuan diisi dengan empat kelompok elemen data yang berupa:
- Kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi
Formulir Pemberitahuan Pabean.
- Nomor registrasi dari modul aplikasi yang diberikan
oleh Kantor
Pabean.
- Tanggal pembuatan formulir pemberitahuan pabean
dengan format “YYYYMMDD” ;
- Nomor pembuatan formulir pemberitahuan pabean.
Contoh:
- dalam hal kantor pabean yang memberikan modul aplikasi formulir
pemberitahuan pabean adalah KPPBC Bogor maka kode kantornya 050300;
- nomor registrasi modul aplikasi oleh KPPBC Bogor, misalkan 000001;
- tanggal formulir pemberitahuan pabean, misalkan tanggal 30 November
2006; dan
- nomor formulir pemberitahuan pabean misalnya 100, maka penulisan
nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN:
050300-000001-20061130-000100
Dalam hal penyampaian BC 2.6.2 dengan menggunakan tulisan di atas
formulir, maka nomor pengajuan diisi dengan dua kelompok elemen data
yang berupa:
- Nomor pengajuan / pembuatan BC 2.6.2.
- Tanggal pengajuan / pembuatan BC 2.6.2.
Contoh:
- nomor pengajuan 119 dan tanggal pengajuan 28 Februari 2009, maka
penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN:
000119 28/02/2009
A. |
KANTOR
PABEAN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama kantor pabean
tempat didaftarkannya BC 2.6.2.
Contoh :
Kantor Pendaftaran :
050300 KPPBC Bogor |
B. |
JENIS
TPB
Diisi jenis Tempat Penimbunan Berikat:
- Gudang Berikat;
- Kawasan Berikat;
- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
- Toko Bebas Bea;
- Tempat Lelang Berikat; atau
- Kawasan Daur Ulang Berikat.
Contoh:
B. JENIS TPB :
Kawasan Berikat
|
C. |
TUJUAN
PEMASUKAN
Diisi dengan tujuan pengiriman:
- Ex-subkontrak;
- Ex-peminjaman;
- Ex-perbaikan;
- Ex-pameran; atau
- Lainnya.
Contoh:
C. TUJUAN PEMASUKAN:
Ex - subkontrak
|
D. |
DATA
PEMBERITAHUAN |
PENGUSAHA
TPB
Pada kolom
PENGUSAHA TPB diisi dengan data pengusaha TPB meliputi NPWP, nama,
alamat, dan Nomor Izin TPB.
Contoh:
1. |
NPWP :
01.061.747.0-092.000 |
2. |
Nama : PT.
Internasional Industri |
3. |
Alamat :
Kawasan Industri Jababeka Jalan Jababeka IX Blok Z no. 23 Cikarang,
Bekasi, Jawa Barat |
4. |
Nomor izin
TPB : 9999/KMK.04/2009 |
|
PENGIRIM
BARANG
Pada kolom
penerima barang diisi dengan data pengirim barang yang meliputi NPWP,
nama, dan alamat.
Contoh:
5. |
NPWP
: 01.061.747.0-999.000 |
6. |
Nama
: PT. Zahira Manufactur |
7. |
Alamat
: Jl. Ahmad Yani No. 2410, Bekasi |
|
DOKUMEN
PELENGKAP PABEAN
8. |
Packing
List
Diisi dengan nomor dan tanggal Packing List
Contoh:
8.
Packing List :
PL-00099-999999 tgl.
24/12/2009
|
9. |
Surat
jalan
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Jalan.
Contoh:
9. Surat
jalan : SJ-0001
tgl. 24/12/2009
|
10. |
Kontrak
Diisi dengan nomor dan tanggal perjanjian kontrak.
Contoh:
9.
Kontrak : SK-050802
tgl. 24/12/2009
|
11. |
Surat
Keputusan/Persetujuan
Diisi dengan Jenis dokumen, nomor, dan tanggal Surat Keputusan atau
Surat Persetujuan.
Contoh:
10.
Surat Keputusan / Persetujuan
023/WBC.05/KP.03/Subkon/2009
tgl. 22/11/2009
|
|
DATA
PENGANGKUTAN
12. |
Jenis
Sarana Pengangkut Darat
Diisi dengan jenis sarana pengangkut darat yang digunakan pada saat
pengeluaran barang dari TPB.
Contoh :
12.
Jenis Sarana Pengangkut Darat :
Truk Box
|
13. |
Nomor
Polisi
Diisi dengan nomor polisi sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada
angka 12 .
13.
Nomor Polisi :
B 1111 LA
|
|
DATA
PERDAGANGAN
14. |
Jenis
Valuta Asing
Diisi dengan kode dan uraian jenis valuta asing.
Contoh :
14.
Jenis Valuta Asing :
USD United State Dollar
|
15. |
CIF
Diisi
dengan nilai barang impor dengan CIF dalam valuta asing yang dipilih
pada angka 14 dan nilai dalam rupiah setelah dikalikan dengan NDPBM
yang berlaku..
Contoh :
15. CIF
: USD. 1.000,00
Rp. 10.900.000,00
|
|
DATA
PENGEMAS
16. |
Jenis
Kemasan
Diisi dengan kode kemasan dan jenis kemasan sesuai dengan daftar kode
kemasan untuk pengisian pemberitahuan.
Contoh :
16.
Jenis Kemasan :
CT Carton
|
17. |
Merek
Kemasan
Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
17.
Merek Kemasan :
Hanson Brothers
|
18. |
Jumlah
Kemasan
Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
18.
Jumlah Kemasan :
100
|
|
DATA BARANG
19. |
Volume
(m3)
Diisi dengan volume keseluruhan barang tidak termasuk pengemasnya dalam
satuan m3 (meter kubik).
Contoh :
19.
Volume (m3) :
62,00
|
20. |
Berat
Kotor (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor dalam kilogram
total barang.
Contoh :
20.
Berat Kotor (Kg) :
998,00
|
21. |
Berat
Bersih (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat bersih dalam kilogram
total barang.
Contoh :
21.
Berat Bersih (Kg) :
550,00
|
22. |
No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
Dalam
hal jenis barang impor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos
tarif, maka angka 22 sampai dengan 25 cukup diberi catatan
“.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat lembar
lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar Lanjutan diisi
masing-masing
nomor.
Contoh :
10
(sepuluh) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
|
23. |
Pos
Tarif/HS, Uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang,
merek, tipe, ukuran, dan spesifikasi lainnya.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian barang secara lengkap,
merk, tipe, ukuran, spesifikasi lain.
Pengisian uraian barang harus diisi secara jelas dan lengkap, sehingga
dengan uraian barang tersebut dapat ditetapkan klasifikasi dari barang
impor.
Dalam hal barang impor lebih dari satu uraian jenis barang, maka kolom
diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian
pada kolom lembar Lanjutan diisi masing-masing uraian jenis barang.
Contoh :
-
7318.15.12.00 Baut untuk logam dari besi untuk lemari dari besi merek
schaum, ukuran 2 inch.
- Kode barang: KP00123
|
24. |
Jumlah
dan jenis satuan, berat bersih (Kg), Volume (m3)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah satuan barang untuk
setiap jenis barang.
Dalam hal barang impor lebih dari satu jenis barang, maka kolom diisi
kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada
kolom lembar Lanjutan diisi masing-masing jumlah dan jenis satuan untuk
setiap jenis barang.
Contoh : Jumlah dan jenis satuan
Berat
bersih (kg)
Volume (m3)
- 25 kg
- 12 m3
|
25. |
Nilai
CIF
Diisi pada kolom yang disediakan dengan harga barang untuk setiap jenis
barang impor.
Dalam hal barang impor lebih dari satu jenis barang, maka kolom diisi
kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada
kolom lembar Lanjutan diisi masing-masing harga barang untuk setiap
jenis barang.
Contoh : Jumlah
Nilai CIF
1.000,00 |
|
DATA
PENYESUAIAN JAMINAN
26. |
BM
Diisi
pada kolom yang disediakan dengan jumlah hasil perhitungan Bea Masuk
dalam rupiah termasuk jumlah keseluruhan hasil perhitungan Bea Masuk
Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/
atau Bea Masuk Pembalasan |
27. |
Cukai
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Cukai dalam rupiah. |
28. |
PPN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dalam rupiah. |
29. |
PPnBM
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Pajak Penjualan Bea Masuk dalam rupiah. |
30. |
PPh
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil
perhitungan Pajak Penghasilan dalam rupiah. |
31. |
Total
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan pungutan
negara yang harus dibayar oleh importir. |
|
DATA
JAMINAN
32. |
Jenis
Jaminan
Diisi dengan jumlah jenis jaminan yang digunakan:
- Jaminan Tunai;
- Garansi Bank;
- Customs Bond; atau
- Surat Sanggup Bayar.
|
33. |
Nomor
Jaminan
Diisi dengan nomor jaminan. |
34. |
Nilai
Jaminan
Diisi dengan nilai jaminan. |
35. |
Jatuh
Tempo Jaminan
Diisi dengan tanggal jatuh tempo jaminan. |
36. |
Penjamin
Diisi dengan nama pihak yang memberikan jaminan. |
37. |
Bukti
Penerimaan Jaminan
Diisi
dengan bukti penerimaan jaminan yang diterbitkan oleh pejabat Bea dan
Cukai yang menangani penerimaan jaminan pada kantor pabean pengawas TPB. |
|
E. |
TANDA
TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi dengan:
- nama tempat;
- tanggal, bulan, tahun;
- nama jelas Pengusaha TPB; dan
- tanda tangan Pengusaha TPB
|
F. |
KOLOM
KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
- nomor pendaftaran BC 2.6.2; dan
- tanggal pendaftaran BC 2.6.2.
|
G. |
UNTUK
PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB dengan:
- Nama Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang
menerbitkan nomor pendaftaran;
- Nomor Induk Pegawai (NIP); dan
- Cap dinas.
|
|
9. |
Pengisian
Lembar Lanjutan Data Barang
Diisi dalam hal pemberitahuan pabean BC 2.6.2 terdiri atas lebih dari 1
(satu) jenis barang.
- |
Kolom-kolom
pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama
BC 2.6.2. |
- |
Kolom-kolom
nomor 22 s/d 25 diisi sesuai dengan cara pengisian pada
lembar utama BC 2.6.2. |
- |
E.
TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.2. |
- |
F.
KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.2. |
|
10. |
Pengisian
Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean
Diisi dalam hal pada lembar utama BC 2.6.2 tidak mencukupi untuk
menampung data dokumen pelengkap pabean.
- |
Kolom-kolom
pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama
BC 2.6.2. |
|
Bagian
Dokumen Pelengkap Pabean diisi:
- |
Kolom
No.
Diisi dengan nomor urut. |
- |
Kolom
Jenis Dokumen
Diisi dengan jenis dokumen pelengkap pabean. |
- |
Kolom
Nomor Dokumen
Diisi dengan nomor dokumen pelengkap pabean. |
- |
Kolom
Tanggal
Diisi dengan tanggal dokumen pelengkap pabean. |
|
- |
E.
TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.2. |
- |
F.
KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.2. |
|
DIREKTUR JENDERAL,
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran
IX |
|
PERATURAN
DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-22/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN
PABEAN IMPOR |
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG UNTUK DIANGKUT DARI TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT LAINNYA (BC 2.7)
1. |
Setiap
pemberitahuan pabean hanya diperuntukkan bagi satu pengeluaran
barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). |
2. |
Setiap
pemberitahuan pabean dapat berisi lebih dari satu jenis
barang; |
3. |
Dalam
hal pemberitahuan pabean diajukan dalam bentuk formulir atau
hasil cetak BC 2.7 terdiri atas lembar utama, lembar lanjutan, dan
lembar
lampiran,
maka pada setiap lembar pemberitahuan diberikan tanda tangan, nama
jelas, dan cap perusahaan; |
4. |
Tata
cara pengisian data uang dengan angka :
- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda
koma dan 2(dua)
digit dibelakang koma.
Contoh: USD
25.000,00 untuk penulisan duapuluh
lima ribu dollar US.
|
5. |
Alamat
Pengusaha TPB dan penerima barang harus diisi dengan lengkap
dan tidak diperbolehkan hanya mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX) |
6. |
Pada
setiap lembar pemberitahuan pabean harus diisi nomor halaman dan jumlah
total halaman. |
7. |
BC
2.7 terdiri atas:
- Lembar Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk
Diangkut dari
Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya (lembar
utama BC 2.7) yang merupakan lembar rekapitulasi dalam hal
pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis barang;
- Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal pemberitahuan
pabean terdiri
atas lebih dari 1 (satu) jenis barang;
- Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal
lembar
utama BC 2.6 M tidak dapat menampung seluruh dokumen pelengkap pabean;
- Lembar Lampiran Konversi Pemakaian Bahan
(Subkontrak), dalam hal
tujuan pengeluaran barang dalam rangka subkontrak; dan
|
8. |
Pengisian
kolom-kolom BC 2.7 adalah sebagai berikut :
NOMOR PENGAJUAN:
Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26
digit.
Dalam hal penyampaian BC 2.7 dengan menggunakan media penyimpan data
elektronik atau secara Pertukaran Data Elektronik (PDE), maka nomor
pengajuan diisi dengan empat kelompok elemen data yang berupa:
- Kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi
Formulir Pemberitahuan Pabean.
- Nomor registrasi dari modul aplikasi yang diberikan
oleh Kantor
Pabean.
- Tanggal pembuatan formulir pemberitahuan pabean
dengan format “YYYYMMDD” ;
- Nomor pembuatan formulir pemberitahuan pabean.
Contoh:
- dalam hal kantor pabean yang memberikan modul aplikasi formulir
pemberitahuan pabean adalah KPPBC Bogor maka kode kantornya 050300;
- nomor registrasi modul aplikasi oleh KPPBC Bogor, misalkan 000001;
- tanggal formulir pemberitahuan pabean, misalkan tanggal 30 November
2006; dan
- nomor formulir pemberitahuan pabean misalnya 100, maka penulisan
nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN:
050300-000001-20061130-000100
Dalam hal penyampaian BC 2.7 dengan menggunakan tulisan di atas
formulir, maka nomor pengajuan diisi dengan dua kelompok elemen data
yang berupa:
- Nomor pengajuan / pembuatan BC 2.7
- Tanggal pengajuan / pembuatan BC 2.7
Contoh:
- nomor pengajuan 119 dan tanggal pengajuan 28 Februari 2009, maka
penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN:
000119 28/02/2009
A. |
KANTOR
PABEAN
- Kantor Asal
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama kantor pabean
tempat didaftarkannya BC 2.7 (Kantor Pabean yang mengawasi TPB asal
barang).
- Kantor Tujuan
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama kantor pabean
yang mengawasi TPB tujuan pengiriman barang.
Contoh :
1. Kantor Asal : 050300 KPPBC Bogor
2. Kantor Tujuan : 050900 KPPBC Bekasi
|
B. |
JENIS
TPB
Diisi jenis Tempat Penimbunan Berikat:
- Gudang Berikat;
- Kawasan Berikat;
- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
- Toko Bebas Bea;
- Tempat Lelang Berikat; atau
- Kawasan Daur Ulang Berikat.
Contoh:
B. JENIS TPB :
Kawasan Berikat
|
C. |
JENIS
TPB TUJUAN
Diisi jenis Tempat Penimbunan Berikat Tujuan:
- Gudang Berikat;
- Kawasan Berikat;
- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
- Toko Bebas Bea;
- Tempat Lelang Berikat; atau
- Kawasan Daur Ulang Berikat.
Contoh:
C. JENIS TPB TUJUAN :
Kawasan Berikat
|
D. |
TUJUAN
PENGIRIMAN
Diisi dengan tujuan pengiriman:
- disubkontrakan;
- dipinjamkan;
- diperbaiki;
- dipamerkan; atau
- lainnya.
Contoh:
C. TUJUAN PENGIRIMAN :
disubkontrakan
|
E. |
DATA
PEMBERITAHUAN |
TPB ASAL
BARANG
Pada kolom TPB
Asal Barang diisi dengan data pengusaha TPB yang mengirim barang
meliputi NPWP, nama, alamat, dan Nomor Izin TPB.
Contoh:
1. |
NPWP :
01.061.747.0-092.000 |
2. |
Nama
: PT. Samack Industri |
3. |
Alamat
: Jl Raya Cileungsi No. 20 Bogor, Jawa Barat |
4. |
Nomor izin
TPB : 888/KMK.04/2006 |
|
TPB TUJUAN
BARANG
Pada kolom TPB
Tujuan Barang diisi dengan data pengusaha TPB yang
menerima barang meliputi NPWP, nama, alamat, dan Nomor Izin TPB.
Contoh:
5. |
NPWP
: 01.061.747.0-999.000 |
6. |
Nama
: PT. Onthego Industri |
7. |
Alamat
: Alamat : Kawasan Industri Jababeka Jalan Jababeka IX Blok Z
no. 23 Cikarang, Bekasi, Jawa Barat |
8. |
Nomor
izin TPB : 9999/KMK.04/2009 |
|
DOKUMEN
PELENGKAP PABEAN
9. |
Invoice
Diisi dengan nomor dan tanggal Invoice
Contoh:
9.
Invoice : IN-00099-999999 tgl.
24/12/2009
|
10. |
Packing
List
Diisi dengan nomor dan tanggal Packing List
Contoh:
10.
Packing List : PL-00099-999999 tgl.
24/12/2009
|
11. |
Kontrak
Diisi dengan nomor dan tanggal perjanjian kontrak.
Contoh:
9.
Kontrak : SK-050802
tgl. 24/12/2009
|
12. |
Surat jalan
Diisi dengan nomor dan tanggal surat jalan.
Contoh:
12.
Surat Jalan : SJ-00009 tgl.
24/12/2009
|
13. |
Surat
Keputusan/Persetujuan
Diisi dengan Jenis dokumen, nomor, dan tanggal Surat Keputusan atau
Surat Persetujuan.
Contoh:
10.
Surat Keputusan / Persetujuan
023/WBC.05/KP.03/Subkon/2009
tgl. 22/11/2009
|
14. |
Lainnya.
Diisi dengan jenis, nomor, dan tanggal dokumen lainnya yang menjadi
persyaratan pengajuan pemberitahuan pabean BC 2.7. Dalam hal dokumen
lainnya lebih dari satu, maka pengisian selanjutnya dilakukan pada
Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean.
Contoh:
14.
Jenis /nomor /tanggal dokumen lainnya
Izin Dep. Perindustrian
99/DEPERIN/2009
22/10/2009
|
|
RIWAYAT
BARANG
15. |
Nomor
dan tanggal BC 2.7 Asal.
Diisi dengan nomor dan tanggal BC 2.7 asal barang pada saat pemasukan
dari TPB dalam hal tujuan pengiriman (Huruf D pada bagian Header diisi
dengan “dikembalikan”).
Contoh :
TPB A mengembalikan barang ke TPB B dalam rangka subkontrak dengan data
dokumen pabean BC 2.7 terdiri atas 2 (dua) dokumen pemasukan yaitu BC
2.7 nomor 000.023 tanggal 01 Maret 2007 dan nomor 000.024 tanggal 02
Maret 2007 maka ditulis:
15.
Nomor dan tanggal BC 2.7 Asal :
000.023 tgl 01/03/2007
;
000.024 tgl 02/03/2007
|
|
DATA
PERDAGANGAN
16. |
Jenis
Valuta Asing
Diisi dengan kode dan uraian jenis valuta asing.
Contoh :
14.
Jenis Valuta Asing :
USD United State Dollar
|
17. |
CIF
Diisi dengan nilai barang impor dengan CIF dalam valuta asing yang
dipilih pada angka 14 dan nilai dalam rupiah setelah dikalikan dengan
NDPBM yang berlaku..
Contoh :
16. CIF
:
USD. 1.000,00
Rp. 10.900.000,00
|
18. |
Harga
Penyerahan
Diisi dengan nilai harga penyerahan.
Contoh :
18.
Harga Penyerahan :
Rp. 15.000.000,00
|
|
DATA
PENGANGKUTAN
19. |
Jenis
Sarana Pengangkut Darat
Diisi dengan jenis sarana pengangkut darat yang digunakan pada saat
pengeluaran barang dari TPB.
Contoh :
19.
Jenis Sarana Pengangkut Darat :
Truk Box
|
20. |
Nomor
Polisi
Diisi dengan nomor polisi sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada
angka 12 .
20.
Nomor Polisi :
B 1111 LA
|
|
SEGEL
(DIISI OLEH BEA DAN CUKAI)
Dalam hal
pengiriman barang dilakukan penyegelan, angka 21 dan 22 diisi oleh
pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB Asal.
21. |
No
Segel
Diisi dengan nomor segel.
Contoh :
21. No
Segel : 2323
|
22. |
Jenis
Diisi dengan jenis segel .
22.
Jenis :
Kertas
|
23. |
Catatan
BC Tujuan
Diisi oleh pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB Tujuan dengan
kondisi segel pada saat barang tiba di TPB, tanggal masuk, tanda
tangan, nama, dan NIP.
Contoh :
23.
Catatan BC Tujuan
Kondisi Baik, 20/04/2009
Ahmad NIP.0600000
|
|
DATA
PENGEMAS
24. |
Merek
dan Nomor Kemasan /Petikemas dan jumlah petikemas
Diisi dengan Merek dan Nomor Kemasan /Petikemas dan jumlah petikemas.
Contoh :
24.
Merek dan Nomor Kemasan /Petikemas dan jumlah petikemas
2 x 40; HDMU20009299,
HDMU90909000
|
25. |
Jumlah
dan Jenis Kemasan
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan.
Contoh :
25.
Jumlah dan Jenis Kemasan : 1000 Carton
|
|
DATA BARANG
26. |
Volume
(m3)
Diisi dengan volume keseluruhan barang tidak termasuk pengemasnya dalam
satuan m3 (meter kubik).
Contoh :
26.
Volume (m3) :
62,00
|
27. |
Berat
Kotor (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor dalam kilogram
total barang.
Contoh :
27.
Berat Kotor (Kg) :
998,00
|
28. |
Berat
Bersih (Kg)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat bersih dalam kilogram
total barang.
Contoh :
28.
Berat Bersih (Kg) :
550,00
|
29. |
No.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
Contoh :
10
(sepuluh) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
|
30. |
Pos
Tarif/HS, Uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang,
merek, tipe, ukuran, dan spesifikasi lainnya.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian barang secara lengkap,
merk, tipe, ukuran, spesifikasi lain. Pengisian uraian barang harus
diisi secara jelas dan lengkap, sehingga dengan uraian barang tersebut
dapat ditetapkan klasifikasi dari barang impor.
Contoh :
-
7318.15.12.00 Baut untuk logam dari besi untuk lemari dari besi merek
schaum, ukuran 2 inch.
- Kode barang: KP00123
|
31. |
Jumlah
dan jenis satuan, berat bersih (Kg), Volume (m3)
Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah satuan barang untuk
setiap jenis barang.
Contoh :
Jumlah dan jenis satuan
Berat bersih (kg)
Volume (m3)
- 1.000 pcs
- 25 kg
- 12 m3
|
32. |
Nilai CIF,
Harga Penyerahan
Diisi dengan harga barang untuk setiap jenis barang. Dalam hal tujuan
pengiriman pada Header diisi “dijual” maka harga
penyerahan harus diisi dengan nilai penyerahan sesuai kontrak jual-beli.
Contoh :
Jumlah Nilai CIF
1.000,00
|
Dalam
hal barang impor lebih dari satu jenis barang, maka pada kolom 29 s/d
33 diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. |
|
F. |
TANDA
TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi dengan:
- nama tempat;
- tanggal, bulan, tahun;
- nama jelas Pengusaha TPB; dan
- tanda tangan Pengusaha TPB
|
G. |
KOLOM
KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
- nomor pendaftaran BC 2.6.1; dan
- tanggal pendaftaran BC 2.6.1.
|
H. |
UNTUK
PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB dengan:
- Nama Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang
menerbitkan nomor pendaftaran;
- Nomor Induk Pegawai (NIP); dan
- Cap dinas.
|
|
9. |
Pengisian
Lembar Lanjutan Data Barang
Diisi dalam hal pemberitahuan pabean BC 2.7 terdiri atas lebih dari 1
(satu) jenis barang.
- |
Kolom-kolom
pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama
BC 2.7. |
- |
Kolom-kolom
nomor 29 s/d 33 diisi sesuai dengan cara pengisian pada
lembar utama BC 2.7. |
- |
F.
TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7. |
- |
G.
KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.1. |
- |
H.
UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7. |
|
10. |
Pengisian
Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean
Diisi dalam hal pada lembar utama BC 2.7 tidak mencukupi untuk
menampung data dokumen pelengkap pabean.
- |
Kolom-kolom
pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama
BC 2.7. |
|
Bagian
Dokumen Pelengkap Pabean diisi:
- |
Kolom
No.
Diisi dengan nomor urut. |
- |
Kolom
Jenis Dokumen
Diisi dengan jenis dokumen pelengkap pabean. |
- |
Kolom
Nomor Dokumen
Diisi dengan nomor dokumen pelengkap pabean. |
- |
Kolom
Tanggal
Diisi dengan tanggal dokumen pelengkap pabean. |
|
- |
F.
TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7. |
- |
G.
KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7. |
- |
H.
UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7. |
|
11. |
Lembar
Lampiran Konversi Pemakaian Bahan (Subkontrak).
Digunakan untuk memberitahuan konversi pemakaian bahan dalam rangka
subkontrak.
- |
Kolom-kolom
pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama
BC 2.7. |
|
Bagian
Konversi diisi:
- |
Kolom
1, No.
Diisi dengan nomor urut barang jadi (barang yang akan dimasukan kembali
setelah diproses di TLDP). |
- |
Kolom
2, Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode
barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain.
Diisi dengan pos tariff/HS, uraian jumlah dan enis barang secara
lengkap, kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain barang
jadi. |
- |
Kolom
3, jumlah.
Diisi dengan jumlah barang jadi. |
- |
Kolom
4, Satuan
Diisi dengan satuan barang jadi. |
- |
Kolom
5, Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode
barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain.
Diisi dengan pos tariff/HS, uraian jumlah dan enis barang secara
lengkap, kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain bahan
baku untuk setiap jenis barang jadi yang diisi pada kolom 1 s/d 4. |
- |
Kolom
6, jumlah.
Diisi dengan jumlah bahan baku untuk setiap jenis barang jadi yang
diisi pada kolom 1 s/d 4. |
- |
Kolom
4, Satuan
Diisi dengan satuan barang jadi untuk setiap jenis bahan baku yang
diisi pada kolom 1 s/d 4. |
|
- |
F.
TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7. |
- |
H.
KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7. |
|
DIREKTUR
JENDERAL,
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran X |
|
PERATURAN
DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-22/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN
PABEAN IMPOR |
LEMBAR LANJUTAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB)
BC 2.0
Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai |
: |
|
Halaman
… dari … |
Nomor
Pengajuan |
: |
|
|
Nomor
Pendaftaran |
: |
|
|
|
D. DATA
PEMBERITAHUAN : |
31.
No |
32..
-Pos Tarif / HS
-Uraian jenis dan jumlah Barang secara
lengkap, merk, type, ukuran,
spesifikasi lain. |
33.
Negara
Asal |
34.
Tarif & Fasilitas
-BM -PPN -PPnBM
-Cukai -PPh |
35.
Jumlah &
Jenis satuan
Berat Bersih(kg) |
36.
Jumlah Nilai
C I F. |
|
|
|
|
|
|
………………….,
Tgl…………..-20…..
Importir / PPJK
(
………………………….
)
LEMBAR LAMPIRAN KONTAINER
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
(PIB)
BC 2.0
Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai |
: |
|
Halaman
… dari … |
Nomor
Pengajuan |
: |
|
|
Nomor
Pendaftaran |
: |
|
|
|
NO.
Urut |
NOMOR
|
UKURAN |
TIPE |
|
NO.
Urut |
NOMOR |
UKURAN |
TIPE |
|
|
|
………………….,
Tgl…………..-20…..
Importir / PPJK
(
………………………….
)
LEMBAR LAMPIRAN DOKUMEN DAN SKEP
FASILITAS/PEMENUHAN
PERSYARATAN IMPOR
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB)
BC 2.0
Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai |
: |
|
Halaman
… dari … |
Nomor
Pengajuan |
: |
|
|
Nomor
Pendaftaran |
: |
|
|
|
|
………………….,
Tgl…………..-20…..
Importir / PPJK
(
………………………….
)
|
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
(BC 2.0)
1. |
Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) adalah Pemberitahuan Pabean untukpengeluaran barang
yang diimpor untuk dipakai atau untuk impor
sementara,
dengan melalui self assessment berdasarkan dokumen pelengkap pabean |
2. |
BC
2.0 berbentuk Formulir dengan ketentuan :
- Menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm) dengan
ruang dan kolom sesuai contoh;
- Terdiri dari 4 (empat) lembar:
- |
Lembar
pertama, merupakan lembar rekapitulasi; |
- |
Lembar
lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam haorl BC 2.0 berisi
lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian jenis
barang; |
- |
Lembar
lampiran Kontainer, merupakan lembar lampiran data Kontainer yang hanya
dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari
2(dua); |
- |
Lembar
lampiran dokumen dan skep fasilitas/pemenuhan persyaratan impor,
merupakan lembar lampiran data Dokumen dan Skep/Persetujuan yang hanya
dipergunakan dalam hal jumlah Dokumen dan Skep/Persetujuan yang
diberitahukan lebih dari 1(satu); |
- Dibuat dalam dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan
sebagai berikut:
- |
rangkap
kesatu untuk Kantor Pabean; |
- |
rangkap
kedua untuk BPS; |
- |
rangkap
ketiga untuk BI. |
- Pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar
lanjutan dan lembar
lampiran harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.
Contoh:
Apabila BC 2.0 terdiri dari 3 (tiga) halaman yang terdiri dari lembar
pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran peti kemas,
ditulis:
- |
pada
lembar pertama ditulis : |
halaman
1 dari 3. |
- |
pada
lembar lanjutan ditulis : |
halaman
2 dari 3. |
- |
pada
lembar lampiran I ditulis : |
halaman
3 dari 3. |
|
3. |
Tatacara
pengisian:
- setiap Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu
Pengirim dan satu Penerima;
- setiap Pemberitahuan dapat berisi lebih dari satu
Jenis barang;
- dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi,
dapat
dibuatkan lembar lanjutan yang hanya berisi data angka 31 s.d. 36
dengan diberikan tanda tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada
setiap lembar halaman lanjutan;
- tatacara pengisian data uang dengan angka :
- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua)
digit dibelakang koma.
Contoh : USD
25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
|
4. |
Pengisian
kolom-kolom BC 2.0 adalah sebagai berikut :
|
Kantor Pelayanan Bea dan
Cukai :
Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya BC 2.0 dan
diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada
kotak yang
tersedia.
Nomor Pengajuan :
Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26
digit.
Dalam hal penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean dengan menggunakan
media disket atau secara PDE (Pertukaran Data Elektronik), maka Nomor
Pengajuan diisi dengan empat kelompok data yang berupa :
Kode Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang memberikan Modul Aplikasi
Formulir Pemberitahuan Pabean;
Nomor Register dari Modul Aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean;
Tanggal pembuatan Formulir Pemberitahuan Pabean dengan format
”YYYYMMDD”;
Nomor pembuatan Formulir Pemberitahuan Pabean;
Contoh :
- Dalam hal Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang memberikan Modul
Aplikasi Formulir Pemberitahuan Pabean adalah KPBC Tanjung Perak maka
kode
kantornya : 070100
- Nomor Register Modul Aplikasi oleh KPBC Tanjung Perak, misalkan 000001
- Tanggal Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 30 November 2006
- Nomor Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 100 maka Nomor
Pengajuannya adalah :
”070100-000001-20061130-000100”
A. |
Jenis
PIB :
Diisi angka 1 pada kotak yang tersedia untuk Biasa, angka 2 untuk
Berkala, angka 3 untuk Penyelesaian.
Contoh :
PIB Biasa
|
1.Biasa;
2. Berkala; 3. Penyelesaian |
PIB Berkala
|
1.Biasa;
2. Berkala; 3. Penyelesaian |
PIB Penyelesaian
|
1.Biasa;
2. Berkala; 3. Penyelesaian |
|
B. |
Jenis
Impor:
Diisi angka 1 pada kotak yang tersedia untuk Impor Untuk Dipakai, angka
2 untuk Impor Sementara, angka 3 untuk Reimpor, angka 4 untuk Impor
dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Contoh :
Impor Untuk Dipakai
|
1.Untuk
Dipakai; 2. Sementara; 3. Reimpor;
4. Tempat Penimbunan Berikat (TPB). |
|
C. |
Pembayaran
Diisi cara pembayaran BM, PDRI dan pungutan lainnya, diisi angka 1 pada
kotak yang tersedia untuk pembayaran Biasa/ Tunai, angka 2 untuk
Pembayaran
Berkala, angka 3 untuk Pembayaran Dengan Jaminan.
Contoh :
Pembayaran Berkala
|
1.Biasa/
Tunai; 2. Berkala; 3. Dengan Jaminan |
|
D. |
DATA
PEMBERITAHUAN :
Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut : |
PEMASOK :
Angka
1. |
Nama,
Alamat, Negara :
Diisi nama dan alamat lengkap Pemasok Barang yang bersangkutan, serta
diisikan juga kode negaranya pada kotak yang disediakan. |
|
IMPORTIR :
Angka
2. |
Identitas
:
- Diisi jenis Identitas Importir yang dipergunakan. (NPWP,
Paspor,KTP, dan Lainnya )
- Diisi nomor identitas Importir. (dalam hal identitasnya
NPWP,
diisi Nomor Pokok Wajib Pajak
Importir)
Contoh :
NPWP/ Paspor/
KTP/ Lainnya
5.237.708.2-011 |
Angka
3. |
Nama,
Alamat :
Diisi nama dan alamat lengkap Importir/ Pengusaha TPB yang bersangkutan. |
Angka
4 |
Status
Diisi status importir seperti yang tercantum di bawah ini :
- untuk IU (Importir Umum);
- untuk IP (Importir Produsen);
- untuk IT (Importir Terdaftar);
- untuk AT (Agen Tunggal);
- untuk BULOG;
- untuk PERTAMINA;
- untuk DAHANA,atau
- untuk TPTN
|
Angka
5. |
API/APIT
:
Diisi jenis API yang dipergunakan, apakah API-Umum, API-Produsen atau
API-Terbatas, serta diisikan Nomor API/APIT. |
|
PPJK :
Angka 6 s/d 8 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
Angka
6. |
NPWP
:
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK |
Angka
7. |
Nama,
Alamat :
Diisi nama dan alamat lengkap PPJK |
Angka
8. |
No.
Surat Izin:
Diisi Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK) pada
kotak yang tersedia |
Angka
9. |
Cara
Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya,
4.Udara, …….9.Lainnya.
Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak yang
tersedia.
angka 1 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan
laut,
angka 2 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan
kereta api,
angka 3 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan
jalan raya,
angka 4 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan
udara,
angka 5 jika pengangkutan menggunakan pos,
angka 6 jika pengangkutan menggunakan multimoda transportasi,
angka 7 jika pengangkutan menggunakan istalasi / pipa,
angka 8 jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau
angka 9 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan
lainnya
(lain dari 1 s.d 8) |
Angka
10. |
Nama
Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight dan Bendera :
Diisi nama sarana pengangkut, nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut
atau nomor flight untuk angkutan udara. |
Angka
11. |
Perkiraan
Tgl Tiba :
Diisi tanggal/ bulan/ tahun perkiraan sarana pengangkut tiba.
Contoh : 01 April 2007 ditulis 01/04/07 |
Angka
12. |
Pelabuhan
Muat :
Diisi nama pelabuhan muat barang, kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai
tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
|
Angka
13. |
Pelabuhan
Transit :
Diisi dalam hal ada :
- nama Pelabuhan Transit terakhir sebelum tiba di Indonesia,
- kode lokasi/ pelabuhan transit sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan
pada kotak yang tersedia.
|
Angka
14. |
Pelabuhan
Bongkar :
Diisi :
- nama pelabuhan bongkar barang,
- kode lokasi/ pelabuhan bongkar sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan
pada kotak yang tersedia.
|
Angka
15. |
Invoice
:
No. Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun invoice dan dalam hal terdapat
lebih dari 2(dua) invoice cukup diisi “lihat
Lampiran” |
Angka
16. |
LC
No :
Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun LC dan dalam hal terdapat lebih
dari 2(dua) LC cukup diisi “lihat Lampiran” |
Angka
17. |
BL/AWB
No:
Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun Bill of Lading(BL) atau Airway Bill
(AWB). Dalam hal ada master BL/AWB, diisi nomor dan tanggal Master dan
nomor dan tanggal House BL/AWB. |
Angka
18. |
BC
1.1. No :
Pos.
Tgl.
Diisi nomor dan Pos serta tanggal/bulan/tahun BC 1.1 (manifes) atau
pemberitahuan lainnya asal barang impor yang bersangkutan. |
Angka
19. |
Skep
fasilitas/ Pemenuhan Persyaratan Impor : |
|
No.
Tgl.
Dalam hal PIB diajukan berisi 1 (satu) uraian barang yang menggunakan
fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor, angka 19 diisi :
- |
jenis
fasilitas yang dipergunakan/ pemenuhan persyaratan impor serta kodenya
pada kotak yang disediakan; |
- |
nomor dan
tanggal/ bulan/ tahun surat keputusan serta instansi penerbitnya. |
Dalam hal PIB yang diajukan berisi lebih dari 1 (satu) uraian barang
dan menggunakan beberapa fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor, diisi :
- |
pada kotak
yang disediakan kode jenis fasilitas
“99”; |
- |
pada
kolom untuk nomor dan tanggal surat keputusan yang berisi lebih dari 2
(dua), diisi dengan : “Lihat lampiran”,
sedangkan nomor dan tanggal/ bulan/ tahun surat keputusan diisikan pada
lembar lampiran Dokumen dan Skep Fasilitas/ Pemenuhan Persyaratan Impor. |
Catatan untuk kode jenis fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor :
Angka
00 |
Tanpa
Fasilitas
|
Angka
01 |
PMA |
Angka
02 |
PMDN |
Angka
03 |
Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor (KITE) |
Angka
04 |
Insentif
Otomotif
|
Angka
05 |
PTNI |
Angka
06 |
CEPT |
Angka
07 |
Keperluan
Pertahanan dan Keamanan |
Angka
08 |
Industri
Strategis |
Angka
09 |
Proyek
Pemerintah yang Dibiayai dari Bantuan LN atau Hibah |
Angka
10 |
LN |
Angka
11 |
Perwakilan
Negara Asing dan Pejabatnya |
Angka
12 |
Badan
Internasional dan Pejabatnya |
Angka
13 |
- |
Angka
14 |
Hadiah
untuk Ibadah Umum, Amal, Sosial atau Kebudayaan Keperluan Museum, Kebun
Binatang dan Yang Semacamnya
|
Angka
15 |
untuk
Umum |
Angka
16 |
Keperluan
Khusus Kaum Tuna Netra dan Penyandang Cacat |
Angka
17 |
Penelitian
dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan |
Angka
18 |
Barang
Contoh Tidak untuk Diperdagangkan |
Angka
19 |
Barang
Re-Impor yang Mendapat Fasilitas KITE |
Angka
20 |
Pencegahan
Pencemaran Lingkungan Bibit dan Benih untuk Pengembangan Pertanian,
Peternakan |
Angka
21 |
dan
Perikanan |
Angka
22 |
Hasil
Laut
Barang Yang Semula Diekspor untuk Perbaikan, Pengerjaan dan |
Angka
23 |
Pengujian |
Angka
24 |
Bahan
Terapi Manusia, Pengelompokan Darah dan Penjenisan |
Angka
25 |
Jaringan |
Angka
26 |
Diimpor
Oleh Pemerintah Pusat atau Daerah untuk Kepentingan |
Angka
27 |
Umum |
Angka
28 |
Berasal
Dari Kawasan Berikat |
Angka
29 |
Berasal
Dari Gudang Berikat |
Angka
30 |
- |
Angka
31 |
Keputusan
Lainnya (Selain 1 s.d. 27 dan 29 s.d. 36)
|
Angka
32 |
Pertamina
Pembangunan dan Pengembangan Industri |
Angka
33 |
Barang
Re-Impor yang Tidak Mendapat Fasilitas KITE |
Angka
34 |
Barang
Yang Semula Diekspor Untuk Pengerjaan Proyek, |
Angka
35 |
Pameran
dan Pengemas |
Angka
36 |
Berasal
dari Toko Bebas Bea (TBB) |
Angka
37 |
Berasal
dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) |
Angka
38 |
Impor
Sementara |
Angka
50 |
AIDA |
Angka
51 |
Berasal
dari Tempat Lelang Berikat (TLB) |
Angka
52 |
Berasal
dari Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB) |
Angka
53 |
Keterangan
Karantina |
Angka
54 |
Keterangan
Kesehatan/ POM |
Angka
55 |
Keterangan
Pajak |
Angka
99 |
Keterangan
Pajak
Keterangan Lainnya (Selain 50 s.d. 52)
ASEAN-China FTA dan Bilateral Indonesia-China FTA
ASEAN-Korea FTA
Bila Terdapat Beberapa Fasilitas/ Pemenuhan Persyaratan
Impor untuk Satu PIB |
CATATAN:
Selain dari nomor dan tanggal surat keputusan yang berrkait dengan
fasilitas/pemenuhan persyaratan yang bersangkutan, khusus untuk barang
Impor Sementara pada angka 19 isikan pula jangka waktu pemakaian |
Angka
20. |
Diisi :
- nama tempat penimbunan sementara,
- kode tempat penimbunan sesuai dengan tabel kode yang dibuat oleh
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai masing-masing. |
Angka
21. |
Diisi jenis valuta yang dipergunakan dalam transaksi. Dalam hal yang
dipergunakan dalam transaksi tidak terdapat dalam Keputusan Menteri
Keuangan, dipilih salah satu valuta yang terdapat dalam Keputusan
Menteri Keuangan tersebut sebagai penggantinya. Kode jenis valuta
sesuai tabel kode jenis mata uang pada kotak yang disediakan
Contoh : Valuta United States Dollar
|
Angka
22. |
NDPBM
:
Diisi Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk pada saat impor. |
Angka
23. |
FOB
:
Diisi nilai total FOB dalam valuta sebagaimana tercantum pada angka 21 |
Angka
24. |
Freight
:
Diisi nilai Freight keseluruhan barang dalam valuta sebagaimana
tercantum pada angka 21 |
Angka
25. |
Asuransi
LN/DN :
Diisi pembayaran Asuransi dilakulan di Luar Negeri (LN) atau di dalam
Negeri (DN) serta nilai Asuransi tersebut. |
Angka
26. |
Nilai
CIF :
Diisi nilai CIF keseluruhan barang dalam valuta asing dan dalam rupiah. |
Angka
27. |
Merek
dan Nomor Kemasan/ Kontainer:
Diisi merek dan nomor kemasan/nomor Kontainer yang tercantum pada
koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan
Kontainer, selain diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada
koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan jumlah Kontainer.
Contoh :
-Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG
No. 1 - 100
-Jika memakai peti kemas :
PT. ABG
No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8
|
Angka
28. |
Jumlah
dan Jenis Kemasan : |
|
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas
barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan
dalam jenis kemasan package.
10 case,
50 box, 40 drum ditulis :
|
Angka
29. |
Berat
Kotor (Kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan. |
Angka
30. |
Berat
Bersih (Kg) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan.
Keterangan :
Dalam hal jenis barang :
- |
hanya satu
jenis, berat bersih pada angka 30 sama dengan yang berat bersih yang
tercantum pada angka 35 |
- |
lebih
dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif , maka total berat bersih
atau rekapitulasinya diisi pada angka 30 Lembar Pertama, sedangkan
berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif dirinci pada angka 35
Lembar Lanjutan. |
|
Angka 31
s.d. 36
Diisi
data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama
dan Lembar Lanjutan.
|
Angka
31. |
No.
:
Diisi sesuai dengan nomor urut.
Keterangan :
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos
tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 30 Lembar Lanjutan,
sedangkan pada lembar pertama untuk angka 30 s.d. 36 cukup diberi
catatan :
….. (tulis angka dengan huruf ) jenis barang, lihat lembar
lanjutan.
Contoh : 5 (lima) jenis barang, lihat lembar
lanjutan.
|
Angka
32. |
-
Pos Tarif/HS :
Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang
bersangkutan.
- Uraian jenis dan jumlah barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran,
spesifikasi lain,
Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainya
sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi.
Contoh :
xxxx.xx.xxxx
Kain sarung polyester 65% cotton 35%
1000 (seribu) pieces
Merk Salak, tipe A, ukuran Dewasa
|
Angka
33. |
Negara
Asal :
Diisi Negara Asal Barang beserta kode negaranya |
Angka
34. |
Tarif
& fasilitas
- BM –PPN –PPnBM
– Cukai - PPh
Diisi tarif/pembebasan sesuai BTBMI bagi setiap pungutan dan dalam hal
ada fasilitas pembayaran isikan besarnya fasilitas dalam persen (%)
serta isikan kode jenis fasilitas pembayaran yang didapat.
BBS untuk dibebaskan
PND untuk penundaan, atau
DTG untuk ditangguhkan
BM
Diisi tarif/ pembebanan BM sesuai ketentuan yang berlaku; ada 2(dua)
jenis tarif/ pembebanan untuk BM :
advalorum, yang mempergunakan %, yang dalam perhitungan nilai BM nya =
Nilai % dikalikan Nilai Pabeannya dalam rupiah; spesifik, yang
mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga jumlah satuan yang
diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit,
perhitungan BM nya = Nilai rupiah per unit satuan dikalikan dengan
jumlah satuan unit
CUKAI
Diisi tarif/ pembebanan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal
tidak ada pungutan cukai, ruang ini tidak perlu diisi;
PPN
Diisi tarif/ pembebanan PPN dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang
berlaku serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada
fasilitas dan
kode jenis fasilitasnya;
PPnBM
Diisi tarif/ pembebanan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal
tidak ada pungutan PPnBM, ruang ini tidak perlu diisi;
PPh
Diisi tarif/ pembebanan PPh Ps 22 dalam persentase (%) sesuai ketentuan
yang berlaku serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada
fasilitas
dan kode jenis fasilitasnya. |
Angka
35. |
Jumlah
& Jenis Satuan :
Diisi dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan barang.
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan dengan
berpedoman kepada dasar harga transaksi, sebagai misal per piece (pce),
per ton, per drum. Kode satuan barang terdapat pada Tabel Satuan, yang
wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan.
Berat bersih (Kg) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram untuk barang yang
bersangkutan.
Keterangan
:
Dalam hal :
- hanya satu jenis barang, berat bersih diisi sama dengan yang
tercantupada angka 30,
- lebih dari satu jenis satuan barang, berat bersih adalah berat bersih
dari setiap jenis barang diisi pada
angka 35
Lembar Lanjutan.
Contoh :
Apabila
jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat bersihnya 100 kg,
ditulis :
2500
Pieces
100 kg
|
Angka
36. |
Jumlai
Nilai CIF
Diisi nilai CIF dalam valuta sebagaimana tercantum pada angka 21 untuk
barang impor sebagaimana tercantum pada angka 32. |
Pengisian
Angka 37 sampai dengan Angka 44 adalah pengisian rekapitulasi
pungutan dalam hal barang yang diberitahukan lebih dari satu jenis
barang. |
Angka
37. |
BM
:
Diisi Nilai BM dalam rupiah yang dibayar, atau diisi Nilai BM dalam
rupiah yang ditangguhkan. |
Angka
38. |
Cukai
:
Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang dibayar, atau diisi Nilai Cukai
dalam rupiah yang tidak dikenakan. |
Angka
39. |
PPN
:
Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang dibayar, atau diisi Nilai PPN dalam
rupiah yang tidak dipungut. |
Angka
40. |
PPnBM
:
Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang dibayar, atau diisi Nilai PPnBM
dalam rupiah yang tidak dipungut. |
Angka
41. |
PPh
:
Diisi Nilai PPh dalam rupiah yang dibayar, atau diisi Nilai PPh dalam
rupiah yang tidak dipungut. |
Angka
42. |
Total
:
Diisi Nilai Total dalam rupiah yang Dibayar dan yang Ditangguhkan/Tidak
dikenakan/Tidak dipungut. |
|
E. |
Diisi
Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat BC 2.0 dibuat dan bubuhkan
tanda tangan dan nama penanda tangan serta bubuhkan cap perusahaan yang
bersangkutan. |
F. |
DIISI BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC
2.0
Contoh : nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Juli 2007 ditulis :
|
G. |
(UNTUK PEJABAT BC) :
Diisi nomor dan tanggal SPPB yang diterbitkan pada ruang yang
disediakan dalam hal PIB yang diajukan adalah PIB secara manual dan PIB
disket.
|
H. |
UNTUK PEMBAYARAN/
JAMINAN :
Dipilih salah satu jenis pembayaran atau jaminan
- Pembayaran
Diisi dengan angka 1 pada kotak yang tersedia untuk pembayaran melalui
Bank Devisa, angka 2 pada kotak yang tersedia untuk pembayaran melalui
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
- Jaminan
Diisi dengan angka 1 pada kotak yang tersedia untuk jaminan Tunai,
angka 2 pada kotak yang tersedia untuk jaminan Bank Garansi, angka 3
pada kotak yang
tersedia untuk Customs Bond, angka 4 pada kotak yang tersedia untuk
Lainnya.
|
|
5. |
Pengisian
kolom-kolom lembar lanjutan untuk Data Pemberitahuan dalam
hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif
(angka
31 s.d. 36). |
6. |
Pengisian
kolom-kolom Lembar Lampiran Kontainer Hanya diisi dalam hal kontainer
lebih dari 2 (dua); |
Kantor
Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya.
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya.
No. Urut
Diisi nomor urut dari data Kontainer.
NOMOR
Diisi nomor Kontainer yang bersangkutan.
UKURAN
Diisi ukuran Kontainer yang bersangkutan.
TIPE:
Diisi Tipe Kontainer yang bersangkutan. |
7. |
Pengisian
kolom-kolom Lembar Lampiran Dokumen Skep Fasilitas/
Pemenuhan Persyaratan Impor
Hanya diisi dalam hal data dokumen dan/ atau Skep/ Persetujuan lebih
dari 1 (satu) |
Kantor
Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya.
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya. |
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran XI |
|
PERATURAN
DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-22/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN
PABEAN IMPOR |
LEMBAR LANJUTAN BC 2.1
PEMBERITAHUAN IMPOR
BARANG TERTENTU (PIBT)
N o m o r
P e n d a f t a r a n :
Halaman … dari
… |
19. Uraian
Barang, Jumlah, dan Harga
|
C. Dengan ini saya menyetakan
bertanggung jawab atas
kebenaranhal-hal yang diberitahukan dalam
dokumen ini.
………………,
Tgl…………….
PEMBERITAHU
(………………………)
|
E. HASIL
PEMERIKSAAN / PENETAPAN BEA DAN CUKAI |
20. Uraian
Barang |
No |
Uraian
Barang |
Merek,
Ukuran, Tipe |
Jumlah |
Nilai
Pabean |
-Pos
Tarif / HS
-Tarif BM , Cukai, PPN, PPnBM, PPh |
|
|
|
|
|
|
………………….,
Tgl…………..-20…..
Pejabat Bea dan Cukai
Nama/ NIP
Lembar ke-1 / 2 / 3 untuk
Kantor Pabean / BPS / BI
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN IMPOR
BARANG TERTENTU
(BC 2.1)
1. |
Pemberitahuan
Impor Barang TERTENTU (PIBT) adalah Pemberitahuan
Pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor sebagai barang pindahan,
barang
kiriman melalui Pengusaha Jasa Titipan (PJT), barang impor sementara
dibawa penumpang atau barang impor tertentu yang ditetapkan oleh
Direktur
Jenderal. |
2. |
BC
2.1 yang berbentuk Formulir BC 2.1 :
- Berukuran A4 (210 x 297 mm) dengan ruang dan kolom
sesuai contoh;
- Yang terdiri atas 2 (dua) lembar:
- Lembar pertama, merupakan lembar rekapitulasi;
- Lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal BC 2.1
berisi lebih dari satu uraian jenis barang;
- Dibuat dalam dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan
sebagai berikut:
- rangkap kesatu untuk Kantor Pabean;
- rangkap kedua untuk BPS;
- rangkap ketiga untuk BI.
- Pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar
lanjutan dan lembar lampiran harus diisi halaman ke berapa dari jumlah
keseluruhan halaman.
Contoh:
Apabila BC 2.1 terdiri dari 2 (dua) halaman yang terdiri dari lembar
pertama dan lembar lanjutan, ditulis:
- pada lembar pertama ditulis : halaman 1 dari 2.
- pada lembar lanjutan ditulis : halaman 2 dari 2.
|
3. |
Tatacara
pengisian:
- setiap Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu
Pengirim dan satu Penerima;
- setiap Pemberitahuan dapat berisi lebih dari satu
Jenis barang;
- dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi,
dapat dibuatkan lembar lanjutan yang hanya berisi data angka 19 dengan
diberikan tanda
tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman
lanjutan;
- tatacara pengisian data uang dengan angka :
- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua)
digit dibelakang koma.
Contoh :USD
25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
|
4. |
Pengisian
kolom-kolom BC 2.1 adalah sebagai berikut :
A. |
UNTUK
Diisi jenis PIBT yang digunakan untuk barang :
- Barang pindahan;
- Barang Impor melalui Jasa Titipan;
- Sarana Angkutan Laut dan Udara;
- Barang Impor Sementara Dibawa Penumpang;atau
- Barang Impor Tertentu yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Bea dan
Cukai
|
B. |
DATA
PEMBERITAHUAN :
Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :
Angka
1. |
Nama,
Alamat, Pengirim Barang :
Diisi nama dan alamat lengkap Pengirim Barang yang bersangkutan. |
Angka
2. |
Identitas
Penerima Barang :
- Diisi jenis Identitas Penerima Barang yang dipergunakan (NPWP,
Paspor, KTP, dan Lainnya).
- Diisi nomor identitas Penerima Barang (dalam hal identitasnya NPWP,
diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima
Barang).
Contoh :
NPWP/ Paspor/
KTP/ Lainnya
5.237.708.2-011
|
Angka
3. |
Nama,
Alamat Penerima Barang :
Diisi nama dan alamat lengkap Penerima Barang yang bersangkutan. |
Angka 4
s/d 6 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Jasa
Titipan (PJT) atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) |
Angka
4. |
Identitas
Pemberitahu :
- Diisi jenis Identitas Pemberitahu (PJT/ PPJK) yang dipergunakan
(NPWP, Paspor,KTP, dan Lainnya).
- Diisi nomor Identitas Pemberitahu (dalam hal identitasnya NPWP, diisi
Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberitahu).
Contoh :
NPWP/ Paspor/
KTP/ Lainnya
5.237.708.2-011
|
Angka
5. |
Nama,
Alamat Pemberitahu :
Diisi nama dan alamat lengkap Pemberitahu (PPJK/ PJT) |
Angka
6. |
No.&
Tgl.Surat Izin PPJK :
Diisi Kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Pengusaha Pengurusan
Jasa Kepabeanan, nomor dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang
disediakan |
Angka
7. |
Cara
Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya,
4.Udara, …….9.Lainnya.
Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak yang
tersedia.
angka 1 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan
laut,
angka 2 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan
kereta api,
angka 3 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan
jalan raya,
angka 4 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan
udara,
angka 5 jika pengangkutan menggunakan pos,
angka 6 jika pengangkutan menggunakan multimoda transportasi,
angka 7 jika pengangkutan menggunakan instalasi / pipa,
angka 8 jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau
angka 9 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan
lainnya (lain dari 1 s.d 8) |
Angka
8. |
Nama
Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight :
Diisi nama sarana pengangkut, nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut
atau nomor flight untuk angkutan udara atau nomor polisi untuk angkutan
jalan raya. |
Angka
9. |
Pelabuhan
Muat :
Diisi nama pelabuhan muat barang, kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai
tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
|
Angka
10. |
Pelabuhan
Bongkar :
Diisi :
- nama pelabuhan bongkar barang,
- kode lokasi/ pelabuhan bongkar sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan
pada kotak yang tersedia.
|
Angka
11. |
Invoice
: No. Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun invoice dan dapat lebih dari
1(satu) invoice. |
Angka
12. |
BL/AWB
No: Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun Bill of Lading (BL) atau Airway
Bill (AWB). Dalam hal ada master BL/AWB, diisi nomor dan tanggal Master
serta nomor dan tanggal House BL/AWB. |
Angka
13. |
Negara
Asal Barang
Diisi nama negara asal barang (negara tempat barang diproduksi). |
Angka
14. |
Valuta
:
Diisi jenis valuta yang dipergunakan dalam transaksi. Bila dalam
invoice terdapat dua atau lebih jenis valuta, angka 14 diisi salah satu
jenis
valuta yang menggambarkan seluruh nilai transaksi, yaitu dengan cara
mengkonversi mata uang tersebut ke jenis mata uang yang dipilih.
Contoh : Valuta United States Dollar
|
Angka
15. |
FOB
:
Diisi nilai FOB keseluruhan barang dalam valuta asing |
Angka
16. |
Freight
:
Diisi nilai Freight keseluruhan barang dalam valuta asing |
Angka
17. |
Asuransi
:
Diisi nilai pembayaran Asuransi yang tercantum dalam polis asuransi,
dan diberikan keterangan di belakang nilai asuransi tersebut dengan
(LN) apabila asuransi ditutup di lua negeri dan (DN) apabila asuransi
ditutup di dalam negeri. |
Angka
18. |
Nilai
CIF :
Diisi Nilai Pabean dalam valuta asing. |
Angka
19. |
Uraian
Barang, Jumlah dan Harga :
Diisi uraian barang secara lengkap untuk masing-masing barang (jenis,
jumlah dan harga total tiap jenis barang).
Contoh :
Washer, 4 boks @ 20 pcs, USD 20,00
|
|
C. |
Diisi
Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat BC 2.1 dibuat dan bubuhkan
tanda tangan dan nama Pemberitahu serta bubuhkan cap perusahaan yang
bersangkutan. |
D. |
DIISI OLEH BEA DAN CUKAI
No.
& Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai) |
|
|
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC
2.1
Contoh : nomor pendaftaran 000100 tanggal 1 Juli 2007 ditulis :
Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya
Pemberitahuan Pabean dan diisikan kode kantor sesuai daftar kode Kantor
DJBC pada
kotak yang disediakan.
No.
BC 1.1 :
Pos
Tgl.
Diisi nomor, pos, tanggal BC 1.1 atau pemberitahuan lainnya dari barang
yang bersangkutan. |
E. |
HASIL
PEMERIKSAAN/ PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI
Angka
20 |
URAIAN
BARANG
Diisi nomor urut; uraian barang; merek, ukuran, tipe; jumlah; nilai
pabean; dan Pos Tarif/ HS, tarif BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh. |
Angka
21 |
NDPBM
:
Diisi Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan. Apabila valuta dimaksud tidak terdapat dalam
keputusan Menteri Keuangan, dikonversikan dengan kurs harian yang
berlaku pada saat PIBT ditandasahkan. |
Angka
22. |
BM
:
Diisi Nilai Bea Masuk yang harus dibayar dalam rupiah penuh. |
Angka
23. |
Cukai
:
Diisi Nilai Cukai yang harus dibayar dalam rupiah penuh. |
Angka
24. |
PPN
:
Diisi Nilai PPN yang harus dibayar dalam rupiah penuh. |
Angka
25. |
PPnBM
:
Diisi Nilai PPnBM yang harus dibayar dalam rupiah penuh. |
Angka
26. |
PPh
:
Diisi Nilai PPh yang harus dibayar dalam rupiah penuh. |
Angka
27. |
Total
:
Diisi Nilai Total pungutan sebagaimana tercantum pada angka 22 s.d. 26. |
|
F. |
UNTUK
PEJABAT BC
Diisi catatan instruksi pemeriksaan pejabat bea dan cukai kepada
pelaksana pemeriksa barang. |
G. |
UNTUK
BEA DAN CUKAI/BANK
Diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran, kode
penerimaan untuk setiap pungutan yang dilakukan pembayaran, nomor tanda
bukti
pembayaran (SSPCP), tanggal dilakukan pembayaran, tanda tangan dan nama
jelas
pejabat penerima yang berwenang, serta nama dan cap instansi penerima
pembayaran |
|
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran XII |
|
PERATURAN
DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-22/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN
PABEAN IMPOR |
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran XIII |
|
PERATURAN
DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-22/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN
PABEAN IMPOR |
LEMBAR LANJUTAN
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN
BARANG IMPOR KE
TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT
BC 2.3
Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai |
: |
|
Halaman
… dari … |
Nomor
Pengajuan |
: |
|
|
Nomor
Pendaftaran |
: |
|
|
|
30.
No |
31.
–Pos Tarif/HS
- Uraian jenis dan jumlah barang secara
lengkap,
merk, type, ukuran,
spesifikasi lain
-Kode barang |
32.
Kode
Penggunaan
Barang |
33.
Negara
Asal |
34.
Tarif
BM, Cukai, PPN,
PPnBM, PPh |
35.
– Jumlah
- Jenis Satuan
- Berat Bersih (kg) |
36.
Jumlah Nilai CIF |
|
|
|
|
|
|
|
……….…………
tgl.
…………………
Pemberitahu
(...................)
LEMBAR LAMPIRAN I
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN
BARANG IMPOR KE
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
PETI KEMAS
BC 2.3
Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai |
: |
|
Halaman
… dari … |
Nomor
Pengajuan |
: |
|
|
Nomor
Pendaftaran |
: |
|
|
|
No
Urut |
NOMOR |
UKURAN |
TIPE |
No
Urut |
NOMOR |
UKURAN |
TIPE |
|
|
|
|
|
|
|
|
……….…………
tgl.
…………………
Pemberitahu
LEMBAR LAMPIRAN II
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN
BARANG IMPOR KE
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
UNTUK DOKUMEN DAN SKEP/PERSETUJUAN
BC 2.3
Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai |
: |
|
Halaman
… dari … |
Nomor
Pengajuan |
: |
|
|
Nomor
Pendaftaran |
: |
|
|
|
Jenis
Dokumen |
Nomor
Dokumen |
Tanggal
Dokumen |
|
|
|
……….…………
tgl.
…………………
Pemberitahu
( ..................... )
LEMBAR LAMPIRAN III
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG IMPOR KE
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
UNTUK CATATAN PENCOCOKAN
BC 2.3
Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai |
: |
|
Halaman
… dari … |
Nomor
Pengajuan |
: |
|
|
Nomor
Pendaftaran |
: |
|
|
|
DIISI DALAM HAL DILAKUKAN PENCOCOKAN JUMLAH & JENIS
KEMASAN/PETI KEMAS
PETUGAS :
NAMA :
NIP :
................................Tgl.
......................
Pejabat
Tanda tangan
Nama ..............................
NIP. 0600.........................
TEMPAT PENCOCOKAN:
TGL. PENCOCOKAN:
...............................Tgl.
......................
Pemeriksa Bea dan Cukai
Tanda tangan
Nama ..............................
NIP. 0600.........................
|
LEMBAR LAMPIRAN IV
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG IMPOR
KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
UNTUK CATATAN
PEMERIKSAAN FISIK
BARANG
BC 2.3
Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai |
: |
|
Halaman
… dari … |
Nomor
Pengajuan |
: |
|
|
Nomor
Pendaftaran |
: |
|
|
|
DIISI DALAM HAL DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG
PETUGAS :
NAMA :
NIP :
TINGKAT PEMERIKSAAN : ........................................
................................Tgl.
......................
Pejabat
Tanda tangan
Nama ..............................
NIP. 0600.........................
TEMPAT PEMERIKSAAN FISIK:
TGL.DILAKUKAN
PEMERIKSAAN FISIK BARANG:
IKHTISAR PEMERIKSAAN :
...............................Tgl.
......................
Pemeriksa Bea dan Cukai
Tanda tangan
Nama ..............................
NIP. 0600.........................
|
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN
BARANG IMPOR KE
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB)
(BC 2.3)
1. |
Pemberitahuan
Pemasukan Barang Impor ke TPB (BC 2.3) adalah
Pemberitahuan Pabean untuk Pemasukan Barang Impor dari TPS ke:
- Kawasan Berikat (berupa Bahan Baku, Bahan Penolong,
Mesin/Spare Part, Peralatan Pabrik, Peralatan Perkantoran, Peralatan
Konstruksi, Barang Reimpor atau barang lainnya;
- Gudang Berikat (GB);
- Entrepot Tujuan Pameran (ETP); atau
- Toko Bebas Bea (TBB).
|
2. |
Pada
bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar
lampiran harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.
Contoh:
Apabila BC 2.3 terdiri dari 3 (empat) halaman yang terdiri dari lembar
pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran I, ditulis:
- pada lembar pertama ditulis : halaman
1 dari 3.
- pada lembar lanjutan ditulis
: halaman 2 dari 3.
- pada lembar lampiran I ditulis : halaman 3 dari
3. |
3. |
Tatacara
pengisian:
- data uang dengan angka adalah sebagai berikut :
- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda
koma dan 2(dua) digit dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
- alamat Pemasok(pengirim barang), Importir (penerima barang) harus
diisi dengan lengkap dan tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor
kotak pos (PO. BOX)
- Pengisian BC 2.3 oleh Pengusaha TPB tujuan Barang.
- Pengajuan BC 2.3 oleh Pengusaha TPB ke KPBC tempat Pembongkaran
Barang Impor. |
4. |
Pengisian
kolom-kolom BC 2.3 adalah sebagai berikut :
Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi nama Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya BC 2.3 dan diisikan kode
sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada
kotak yang tersedia.
Nomor Pengajuan :
Diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :
- Kode pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai;
- Tanggal pengajuan/pembuatan BC 2.3;
- Nomor pengajuan /pembuatan BC 2.3 dari yang bersangkutan.
Contoh : Kode pengguna 990111;
Nomor pengajuan = 1125;
Tanggal Pengajuan 1 Juli
2004
Nomor Pengajuan 990111
01/07/2004
1125
A |
Tujuan
:
Diisi angka 1
pada kotak yang tersedia untuk Kawasan Berikat, angka 2 untuk Gudang
Berikat, angka 3 untuk Entrepot Tujuan Pameran (ETP), angka 4 untuk
Toko Bebas Bea (TBB).
Contoh :
Kawasan Berkat
|
1.
Kws.Berikat 2. Gudang Berikat 3. ETP 4.
TBB |
Gudang Berikat
|
1.
Kws.Berikat 2. Gudang Berikat 3. ETP 4.
TBB |
Entrepot Tujuan Pameran (ETP)
|
1.
Kws.Berikat 2. Gudang Berikat 3. ETP 4.
TBB |
Toko Bebas Bea (TBB)
|
1.
Kws.Berikat 2. Gudang Berikat 3. ETP 4.
TBB |
|
B. |
Jenis Barang :
Diisi
pada kotak yang disediakan angka :
- untuk Bahan Baku (KB),
- untuk Bahan Penolong (KB),
- untuk Mesin / Spare Part (KB),
- untuk Peralatan Pabrik (KB),
- untuk Peralatan Perkantoran (KB/GB),
- untuk Peralatan Konstruksi (KB/GB),
- untuk Barang Contoh/Test (KB),
- untuk Barang Reimpor (KB/GB),
- untuk Barang Lainnya (KB/GB/ETP/TBB),
- untuk Lebih dari satu jenis Barang ( 1 s/d 6)
(KB).
Contoh
:
- Untuk Bahan Baku
|
1. Bahan
Baku
2. Bahan Penolong
3. Mesin/Spare Part
4. Peralatan Pabrik
5. Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi 7. Barang
Contoh/Test
8. Barang
Reimpor
9. Lainnya
10.
Lebih dr 1 Jenis Brg (1s/d6) |
- Untuk Peralatan Pabrik
|
1. Bahan
Baku
2. Bahan Penolong
3. Mesin/Spare Part
4. Peralatan Pabrik
5. Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi 7. Barang
Contoh/Test
8. Barang
Reimpor
9. Lainnya
10.
Lebih dr 1 Jenis Brg (1s/d6) |
- Untuk Barang Reimpor
|
1. Bahan
Baku
2. Bahan Penolong
3. Mesin/Spare Part
4. Peralatan Pabrik
5. Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi 7. Barang
Contoh/Test
8. Barang
Reimpor
9. Lainnya
10.
Lebih dr 1 Jenis Brg (1s/d6) |
|
C. |
Tujuan
Pengiriman :
Diisi pada
kotak yang disediakan angka :
- untuk Ditimbun (GB, ETP, TBB),
- untuk Diproses (KB),
- untuk di Subkontrak (KB),
- untuk Dipinjamkan (KB),
- untuk Diperbaiki (KB),
- untuk Pengembalian Subkontrak (KB),
- untuk Pengembalian Pinjaman (KB),
- untuk Pengembalian Perbaikan (KB),
- untuk Lainnya (KB, GB, ETP, TBB)
Contoh :
- Untuk Ditimbun
|
1.
Ditimbun
2.
Diproses
3.
Disubkontrakan
4. Dipinjamkan
5. Diperbaiki
6. Pengembalian Subkontrak
7. Pengembalian Pinjaman
8. Pengembalian Perbaikan
9. Lainnya . |
- Untuk Disubkontrakan
|
1.
Ditimbun
2.
Diproses
3.
Disubkontrakan
4. Dipinjamkan
5. Diperbaiki
6. Pengembalian Subkontrak
7. Pengembalian Pinjaman
8. Pengembalian Perbaikan
9. Lainnya. |
- Untuk Pengembalian Pinjaman
|
1.
Ditimbun
2.
Diproses
3.
Disubkontrakan
4. Dipinjamkan
5. Diperbaiki
6. Pengembalian Subkontrak
7. Pengembalian Pinjaman
8. Pengembalian Perbaikan
9. Lainnya |
|
D. |
DATA
PEMBERITAHUAN :
Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :
|
PEMASOK :
Angka
1. |
Nama,
Alamat, Negara :
Diisi nama dan alamat lengkap Pemasok Barang yang bersangkutan, serta
diisikan juga kode negaranya pada kotak yang disediakan. |
|
IMPORTIR :
Angka
2. |
Identitas
:
- Diisi jenis Identitas Importir yang dipergunakan.
( NPWP, Paspor,KTP, dan Lainnya )
- Diisi nomor identitas Importir.
(dalam hal identitasnya NPWP, diisi Nomor Pokok Wajib Pajak
Importir)
|
Angka
3. |
Nama,
Alamat :
Diisi :
- nama dan alamat lengkap Importir/ Pengusaha TPB yang bersangkutan. |
Angka
4 |
Diisi pada kotak yang disediakan kode status perusahaan serta uraiannya
dibelakang kotak tersebut :
10 untuk Koperasi, atau
20 untuk PMDN (migas), atau
21 untuk PMDN (non migas), atau
30 untuk PMA (migas), atau
31 untuk PMA (non migas), atau
40 untuk BUMN, atau
50 untuk BUMD, atau
60 untuk Perorangan, atau
90 untuk lainnya
Contoh :
- Untuk Koperasi
- Untuk PMA non migas
|
Angka
5. |
API/APIT/API-U
:
Diisi :
Diisi jenis API yang dipergunakan, apakah API, APIT atau API-U Serta
diisikan Nomor API/APIT/API-U Importir/Pengusaha TPB. |
|
PPJK :
Angka 6 s/d 8
hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan (PPJK)
Angka
6. |
NPWP
:
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK |
Angka
7. |
Nama,
Alamat :
Diisi :
- nama dan alamat lengkap PPJK |
Angka
8. |
No.&
Tgl.Surat Izin:
Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan, nomor izin, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang
tersedia
Contoh : Surat izin PPJK dikeluarkan Kantor Pelayanan Tipe A Khusus
Tanjung Perak dengan nomor
101/WBC.07/KP.01/2002 tanggal 1 Mei 2002
101/WBC.07/KP.01/2002 |
01/05/2002 |
|
Angka
9. |
Cara
Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya,
4.Udara, …….9.Lainnya
Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak yang
tersedia.
angka 1 jika pengangkutan menggunakan sarana
pengangkutan laut,
angka 2 jika pengangkutan menggunakan sarana
pengangkutan kereta api,
angka 3 jika pengangkutan menggunakan sarana
pengangkutan jalan raya,
angka 4 jika pengangkutan menggunakan sarana
pengangkutan udara,
angka 5 jika pengangkutan menggunakan pos,
angka 6 jika pengangkutan menggunakan multimoda
transportasi,
angka 7 jika pengangkutan menggunakan istalasi /
pipa,
angka 8 jika pengangkutan menggunakan angkutan
sungai, atau
angka 9 jika pengangkutan menggunakan sarana
pengangkutan lainnya (lain dari 1 s.d 8) |
Angka
10. |
Nama
Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight :
Diisi :
- nama sarana pengangkut,
- nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau nomor flight untuk
angkutan udara. |
Angka
11. |
Pelabuhan
Muat :
Diisi :
- nama pelabuhan muat barang,
- kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada
kotak yang tersedia.
|
Angka
12. |
Pelabuhan
Transit :
Diisi dalam hal ada :
- nama Pelabuhan Transit terakhir sebelum tiba di Indonesia,
- kode lokasi/ pelabuhan transit sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan
pada kotak yang tersedia.
|
Angka
13. |
Pelabuhan
Bongkar :
Diisi :
- nama pelabuhan bongkar barang,
- kode lokasi/ pelabuhan bongkar sesuai tabel kode
lokasi/pelabuhan
pada
kotak yang tersedia.
|
Angka
14. |
Invoice
: No.
Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun invoice.
Dalam hal terdapat lebih dari 2(dua) invoice cukup diisi
“lihat Lampiran” |
Angka
15. |
Surat
Keputusan :
No.
Tgl.
Dalam hal ada Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya berkenaan
dengan BC 2.3 yang diajukan berisi 1(satu) uraian barang yang
menggunakan fasilitas/pemenuhan persyaratan impor, angka 15 diisi :
- jenis fasilitas yang dipergunakan /pemenuhan persyaratan
impor serta kode nya pada kotak yang disediakan.
- nomor dan tanggal/bulan/tahun surat
keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya, serta kodenya
Dalam hal BC 2.3 yang diajukan berisi lebih dari 1(satu) uraian barang
dan menggunakan beberapa fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor, diisi :
- pada kotak yang disediakan kode jenis fasilitas
“99”
- pada kolom untuk nomor dan tanggal surat keputusan yang
berisi lebih dari 2(dua), diisi dengan : “Lihat
Lampiran”
sedangkan nomor dan tanggal/bulan/tahun surat keputusan diisikan pada
lembar lampiran Dokumen dan Skep.Fasilitas/Pemenuhan Persyaratan Impor.
Catatan untuk kode Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan
Lainnya:
01 untuk kode Surat Keputusan dari Menteri
Keuangan RI;
02 untuk kode Surat Keputusan dari Menteri
Perdagangan;
03 untuk kode Surat keputusan dari Menteri Lainnya;
04 untuk kode -------
10 untuk kode Surat Keputusan/Persetujuan Dirjen
Bea dan Cukai;
11 untuk kode Surat Persetujuan Direktur Teknis
Kepabeanan;
12 untuk kode Surat Persetujuan Direktur BC
Lainnya;
13 untuk kode Surat Persetujuan Kanwil DJBC yang
mengawasi;
14 untuk kode Surat Persetujuan kanwil DJBC
Lainnya;
15 untuk kode -------
20 untuk kode Surat Persetujuan KPBC Pengawas;
21 untuk kode Surat Persetujuan KPBC Bongkar;
22 untuk kode Surat Persetujuan KPBC Muat;
23 untuk kode Surat Persetujuan KPBC Lainnya;
24 untuk kode -------
30 untuk kode RSK;
31 untuk kode Persyaratan Impor Lainnya;
32 untuk kode -----;
50 untuk kode Keterangan Karantina;
51 untuk kode Keterangan Kesehatan / BPOM;
52 untuk kode Keterangan Pajak;
53 untuk kode Keterangan lainnya (selain 50 s.d
52);
99 untuk kode bila terdapat beberapa Surat
Keputusan/Persetujuan/Persyaratan
Lainnya untuk satu BC 2.3;
CATATAN :
Selain
dari nomor dan tanggal Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya,
khusus untuk barang Impor yang merupakan barang re-impor atau
pengembalian Subkontrak/Pinjaman/Perbaikan, diisikan juga Nomor dan
Tanggal Dokumen Pemberitahuan BC 3.0 yang terkait. |
Angka
16. |
LC
No :
Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun LC.
Dalam hal terdapat lebih dari 2(dua) LC cukup diisi “lihat
Lampiran” |
Angka
17. |
BL/AWB
No:
Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun Bill of Lading(BL) atau Airway Bill
(AWB).Dalam hal ada master BL/AWB, diisi nomor dan tanggal Master dan
nomor dan tanggal House BL/AWB. |
Angka
18. |
BC
1.1. No : Pos.
Tgl.
Diisi nomor dan Pos serta tanggal/bulan/tahun BC 1.1 (manifes) atau
pemberitahuan lainnya asal barang impor yang bersangkutan. |
Angka
19. |
Tempat
Penimbunan :
Diisi :
- nama tempat penimbunan sementara,
- kode tempat penimbunan sesuai dengan tabel kode yang dibuat oleh
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai masing-masing. |
Angka
20. |
Valuta
:
Diisi jenis valuta yang dipergunakan serta kode valutanya kedalam kotak
yang disediakan
Contoh :
Valuta United States Dollar
|
Angka
21. |
NDPBM
Diisi nilai Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk pada saat impor. |
Angka
22. |
FOB
:
Diisi nilai FOB keseluruhan barang dalam valuta asing |
Angka
23 |
Freight
:
Diisi nilai Freight keseluruhan barang dalam valuta asing |
Angka
24 |
Asuransi
LN/DN :
Diisi pembayaran Asuransi dilakulan di Luar Negeri (LN) atau di dalam
Negeri (DN) serta nilai. Asuransi tersebut. |
Angka
25. |
Nilai
CIF :
Diisi nilai CIF keseluruhan barang dalam valuta asing dan dalam rupiah. |
Angka
26. |
Merek
dan Nomor Kemasan/Peti Kemas :
Diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas
yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas,
selain diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada
koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan jumlah peti kemas.
Contoh :
-
Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG
No. 1 - 100
- Jika memakai peti kemas :
PT. ABG
No. 1 – 100
2 (dua)
peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8
|
Angka
27. |
Jumlah
dan Jenis Kemasan :
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas
barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan
dalam jenis kemasan package.
Contoh :
10 case |
|
10 case, 50 box, 40 drum ditulis : |
100
package |
|
|
Angka
28. |
Berat
Kotor (Kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan. |
Angka
29. |
Berat
Bersih :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan.
Keterangan
:
Dalam hal jenis barang :
- |
hanya satu
jenis, berat bersih pada angka 29 sama dengan yang berat bersih yang
tercantum pada angka 35 |
- |
lebih dari
satu jenis dan lebih dari satu pos tarif , maka total berat bersih atau
rekapitulasinya diisi pada angka 29 Lembar Pertama, sedangkan berat
bersih tiap jenis barang atau pos tarif dirinci pada angka 35 Lembar
Lanjutan. |
|
Angka 30
s.d. 36
Diisi
data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama
dan Lembar Lanjutan.
|
Angka
30. |
No.
:
Diisi sesuai dengan nomor urut.
Keterangan
:
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos
tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 30 Lembar Lanjutan,
sedangkan pada lembar pertama untuk angka 30 s.d. 36 cukup diberi
catatan :
…..
(tulis angka dengan huruf ) jenis barang, lihat lembar
lanjutan.
Contoh : 5 (lima) jenis barang, lihat
lembar lanjutan. |
Angka
31. |
-
Pos Tarif/HS :
Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang
bersangkutan.
- Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi
lainnya,
Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainya
sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi.
Contoh :
xxxx.xx.xxx
- Kain sarung polyester 65% cotton 35%
1000 (seribu) pieces
Merk Salak, tipe A, ukuran Dewasa
- Kode Barang:
Diisi kode barang. |
Angka
32. |
Kode
Penggunaan Barang :
Diisi Kode Penggunaan Barang yang akan dimasukan ke TPB sesuai Kode
Penggunaan Barang Untuk TPB:
- untuk Barang Berhubungan Langsung;
- untuk Barang Tidak Berhubungan Langsung;
- untuk Barang Konsumsi;
- untuk Hasil Olahan;
- untuk Barang Lainnya
|
Angka
33. |
Negara
Asal :
Diisi Negara Asal Barang beserta kode negaranya |
Angka
34. |
Tarif
:
-BM,
Cukai, PPN
-PPnBM, PPh
Tarif :
- BM
Diisi tarif BM sesuai ketentuan yang berlaku ;
- |
ada 2(dua)
jenis tarif untuk BM :
- advalorum, yang mempergunakan %,
yang dalam perhitungan nilai BM nya = Nilai % dikalikan Nilai Pabeannya
dalam rupiah,
- specific, yang mempergunakan nilai
rupiah per unit satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan pada
jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit, perhitungan BM nya =
Nilai rupian per unit satuan dikalikan dengan jumlah satuan unit
|
- |
CUKAI
Diisi tarif Cukai sesuai ketentuan yang berlaku ; |
- |
PPN
Diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku ; |
- |
PPnBM
Diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku ; |
- |
PPh
Diisi tarif PPh sesuai ketentuan yang berlaku ; |
|
Angka
35. |
-
Jumlah & Jenis Satuan :
Diisi dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan barang.
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan dengan
berpedoman kepada dasar harga transaksi, sebagai misal per piece (pce),
per ton, per drum. Kode satuan barang terdapat pada Tabel Satuan, yang
wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan.
- Berat bersih (Kg) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram untuk barang yang
bersangkutan.
Keterangan :
Dalam hal :
- hanya satu jenis barang, berat bersih diisi sama dengan yang
tercantum pada angka 29,
- lebih dari satu jenis satuan barang, berat bersih adalah berat bersih
dari setiap jenis barang diisi pada angka 35
Lembar Lanjutan.
Contoh :
Apabila jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat bersihnya 100
kg, ditulis :
2500
Pieces
1. kg
|
Angka
36. |
-Jumlai
Nilai CIF
Diisi nilai CIF dalam valuta asing untuk setiap jenis barang.
|
Pengisian
Angka 37 sampai dengan Angka 43 adalah pengisian rekapitulasi
pungutan dalam hal barang yang diberitahukan lebih dari satu jenis
barang. |
Angka
37. |
BM
:
- Diisi Nilai BM dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai BM dalam rupiah yang ditangguhkan. |
Angka
38. |
Cukai
:
- Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang tidak dikenakan. |
Angka
39. |
PPN
:
- Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang tidak dipungut. |
Angka
40. |
PPnBM
:
- Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang tidak dipungut. |
Angka
41. |
PPh
:
- Diisi Nilai PPh dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PPh dalam rupiah yang tidak dipungut. |
Angka
42. |
PNBP
:
- Diisi Nilai PNBP dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PNBP dalam rupiah dalam kolom Ditangguhkan dalam hal
mendapat fasilitas pembayaran PNBP Berkala. |
Angka
43. |
Total
:
Diisi Nilai Total dalam rupiah yang Dibayar dan yang Ditangguhkan/Tidak
dikenakan/Tidak dipungut. |
|
E. |
Diisi
Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat BC 2.3 dibuat dan bubuhkan
tanda tangan dan nama penanda tangan serta bubuhkan cap perusahaan yang
bersangkutan. |
F. |
DIISI BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC
2.3
Contoh : nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Juli 2004 ditulis :
|
|
KPBC
Bongkar: Tanjung Priok II |
|
Diisi Nama KPBC tempat Pembongkaran Barang Impor dan diisikan kodenya
sesuai Kode Kantor DJBC dalam kotak yang disediakan
KPBC
Pengawas: Purwakarta |
|
Diisi Nama KPBC yang mengawasi TPB yang bersangkutan dan diisikan
kodenya sesuai Kode Kantor DJBC dalam kotak yang disediakan.
|
G. |
UNTUK PEJABAT KPBC
BONGKAR :
Diisi oleh pejabat KPBC tempat Pembongkaran Barang Impor dalam hal
diperlukan. |
H. |
UNTUK
PEMBAYARAN KE BANK /KPBC:
Isikan xxx pada salah satu yang tidak dipergunakan, dalam hal dilakukan
pembayaran ke Bank pada KPBC diisikan xxx.
- Diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran.
31. Diisi Kode MAP untuk setiap jenis yang dibayar
32. Diisi nomor tanda bukti pembayaran.
33. Diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada
kolom yang disediakan.
34. Tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima
yang berwenang.
35. Diisi nama dan cap instansi penerima
pembayaran. |
|
5. |
Pengisian
Kolom-kolom Lembar Lampiran I.
UNTUK PETI KEMAS:
Lembar lampiran I hanya diisi dalam hal data Peti Kemas lebih dari
2(dua)
Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya
No. Urut:
Diisi nomor urut
dari data Peti Kemas.
NOMOR ;
Diisi nomor Peti
Kemas yang bersangkutan.
UKURAN:
Diisi ukuran Peti
Kemas yang bersangkutan.
TIPE:
Diisi Tipe Peti
Kemas yang bersangkutan.
|
6. |
Pengisian
Kolom-kolom Lembar Lampiran II.
UNTUK DOKUMEN DAN
SKEP/PERSETUJUAN:
Lembar lampiran II hanya diisi dalam hal data Dokumen dan/atau
Skep/Persetujuan lebih dari 1 (satu).
Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya
Diisi dengan jenis Dokumen, nomor dan tanggal Dokumen dan/atau
Skep/Persetujuan.
|
7. |
Pengisian
Kolom-kolom Lembar Lampiran III.
UNTUK CATATAN
PENCOCOKAN
Lembar Lampiran III diisi oleh Bea dan Cukai
Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran yang telah diberikan Bea Cukai
pada lembar pertama
Diisi dengan hal-hal yang berkaitan dengan pencocokan barang.
|
|
Pengisian
Kolom-kolom Lembar Lampiran IV.
UNTUK CATATAN
PEMERIKSAAN FISIK BARANG
Lembar Lampiran III diisi oleh Bea dan Cukai
Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran yang telah diberikan Bea Cukai
pada lembar pertama
Diisi dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan fisik Barang.
|
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran XIV |
|
PERATURAN
DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-22/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN
PABEAN IMPOR |
CATATAN
UNTUK BEA DAN CUKAI
DALAM HAL DILAKUKAN PEMERIKSAAN
FISIK BARANG
KANTOR YANG
MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG : …..
TEMPAT PEMERIKSAAN :
TANGGAL PEMERIKSAAN :
IKHTISAR PEMERIKSAAN :
...........................Tgl.
...........................200........
Pemeriksa Bea dan
Cukai
Tanda tangan
Nama ...............................
NIP. 0600.........................
|
LEMBAR LANJUTAN
PEMBERITAHUAN
PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN
BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT
BC 2.4
Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai |
: |
|
Halaman
… dari … |
Nomor
Pengajuan |
: |
|
|
Nomor
Pendaftaran |
: |
|
|
|
E. DATA
PEMBERITAHUAN : |
24.
No |
25.
- Pos Tarif / HS
- Uraian jenis dan jumlah barang secara
lengkap, merk, type, ukuran,
spesifikasi lain dan Kode Barang |
26.
Tarif & Fasilitas
Denda/ Bunga
-BM -PPN
-Cukai -PPnBM |
27.
Jumlah &
Jenis satuan
Berat Bersih (kg) |
28.
-Harga Penyerahan
-Nilai CIF Bahan Baku |
|
|
|
|
|
………………….,
Tgl…………..-20…..
Eksportir Produsen
(
………………………….
)
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT
PEMBEBASAN BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT
(BC 2.4)
1. |
Format
BC 2.4 mempunyai ruang dan kolom sesuai contoh dengan ukuran
A4 (210 x 297 mm). |
2. |
Pemberitahuan
Penyelesaian Barang Impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan/atau
Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah Tidak Dipungut (BC 2.4) adalah Pemberitahuan Pabean
untuk :
- Penjualan ke dalam negeri barang Hasil Produksi;
- Penjualan ke dalam negeri Hasil Produksi Sampingan,
Sisa Hasil
Produksi, Hasil Produksi yang Rusak dan Bahan Baku yang Rusak;
- Pemusnahan Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil
Produksi, Hasil
Produksi yang Rusak dan Bahan Baku yang Rusak ; dan
- Penyerahan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat.
|
3. |
Pada
bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan, lembar
lampiran I dan lembar lampiran II harus diisi halaman ke berapa dari
jumlah keseluruhan halaman.
Contoh :
Apabila BC 2.4 terdiri dari 4 (empat) halaman, ditulis :
pada lembar pertama
ditulis : halaman 1 dari 4.
pada lembar lanjutan ditulis : halaman
2 dari 4.
pada lembar lampiran I ditulis : halaman 3 dari 4.
Pada lembar lampiran II ditulis : halaman 4 dari 4
|
4. |
Tatacara
pengisian :
- data uang dengan angka adalah sebagai berikut :
- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda
koma dan 2(dua) digit dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu
dollar US.
- alamat eksportir produsen (pengirim barang), penerima barang harus
diisi dengan lengkap dan tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor
kotak
pos (PO. BOX) |
5. |
Pengisian
kolom-kolom BC 2.4 oleh Eksportir Produsen adalah sebagai
berikut:
Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya BC 2.4 dan
diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada
kotak yang
tersedia.
Nomor Pengajuan :
Diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :
- Kode pengguna yang
diberikan oleh Bea dan Cukai;
- Tanggal pengajuan/pembuatan BC 2.4;
- Nomor pengajuan /pembuatan BC 2.4 dari yang bersangkutan.
Contoh : Kode pengguna 990111;
Nomor
pengajuan = 1125;
Tanggal
Pengajuan 1 September 2003
Nomor Pengajuan
990111
1125
01/09/2003
A. |
Jenis
Barang :
Diisi angka 1 pada kotak yang tersedia untuk Hasil Produksi, angka 2
untuk Hasil Produksi Sampingan, angka 3 untuk Bahan Baku, atau angka 4
untuk Sisa Hasil Produksi.
Contoh :
Hasil Produksi
|
1. Hasil
Produksi; 2. Hasil Produksi Sampingan, 3. Bahan
Baku, 4. Sisa Hasil Produksi |
Hasil Sampingan
|
1. Hasil
Produksi; 2. Hasil Produksi Sampingan, 3. Bahan
Baku, 4. Sisa Hasil Produksi |
Bahan Baku
|
1. Hasil
Produksi; 2. Hasil Produksi Sampingan, 3. Bahan
Baku, 4. Sisa Hasil Produksi |
Sisa Hasil Produksi
|
1. Hasil
Produksi; 2. Hasil Produksi Sampingan, 3. Bahan
Baku, 4. Sisa Hasil Produksi |
|
B. |
Kondisi
:
Diisi pada kotak yang disediakan angka :
- untuk kondisi baik, atau
- untuk kondisi rusak.
Contoh :
- Untuk kondisi barang dalam keadaan baik
Kondisi |
|
1. Baik;
2. Rusak |
- Untuk kondisi barang dalam keadaan rusak
Kondisi |
|
1. Baik;
2. Rusak |
|
C. |
Tujuan
:
Diisi pada kotak yang disediakan angka :
- untuk tujuan Dijual ke Dalam Negeri
- untuk tujuan Dimusnahkan
- untuk tujuan Diserahkan ke Kawasan Berikat
- untuk tujuan Lainnya (tujuan Penyelesaian Bahan
Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan)
Contoh :
- Untuk tujuan
Dijual ke Dalam Negeri
|
1. Dijual
ke DN 2. Dimusnahkan 3. Diserahkan ke KB 4. Lainnya |
- Untuk tujuan Dimusnahkan
|
1. Dijual
ke DN 2. Dimusnahkan 3. Diserahkan ke KB 4. Lainnya |
- Untuk tujuan Diserahkan ke Kawasan Berikat
|
1. Dijual
ke DN 2. Dimusnahkan 3. Diserahkan ke KB 4. Lainnya |
- Untuk tujuan Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum
dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM,
Cukai,
PPN dan PPnBM)
|
1. Dijual
ke DN 2. Dimusnahkan 3. Diserahkan ke KB 4. Lainnya |
|
D. |
Kriteria
:
Diisi hanya untuk Barang yang dijual ke Dalam Negeri, Dimusnahkan ,
Diserahkan ke Kawasan Berikat atau Lainnya :
- untuk yang Jumlah dan Waktu Penjualannya ke
dalam negeri atau lainnya (pembayaran BM, Cukai, PPN dan PPnBM barang
asal impor
yang belum dipertanggungjawabkan ), atau
- untuk yang Jumlahnya melebihi ketentuan,
pengisian ini hanya untuk penjualan ke dalam negeri, atau
- untuk yang Waktu Penjualan ke dalam negeri atau
lainnya (pembayaran BM, Cukai, PPN dan PPnBM barang asal impor yang
belum dipertanggungjawabkan ) melebihi ketentuan.
Contoh :
- Untuk yang
Jumlah dan Waktu Penjualannya sesuai ketentuan
|
1. Sesuai
Jml & Waktu 2.Jumlah Lebih 2. Waktu Lebih |
- Untuk yang Jumlahnya melebihi ketentuan
|
1. Sesuai
Jml & Waktu 2.Jumlah Lebih 2. Waktu Lebih |
- Untuk yang Waktu Penjualannya melebihi ketentuan
|
1. Sesuai
Jml & Waktu 2.Jumlah Lebih 2. Waktu Lebih |
|
E. |
DATA
PEMBERITAHUAN :
Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :
PEMASOK / PENGIRIM BARANG :
Angka
1. |
NPWP
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir produsen.
Contoh :
05.237.708.2-011.000
|
Angka
2. |
Nama,
Alamat :
Diisi nama dan alamat lengkap eksportir produsen |
Angka
3. |
NIPER
:
Diisi Nomor Induk Perusahaan (NIPER) eksportir produsen |
Angka
4 |
Status
………………
Diisi pada kotak yang disediakan kode status perusahaan serta uraiannya
dibelakang kotak tersebut :
10 untuk Koperasi, atau
20 untuk PMDN (migas), atau
21 untuk PMDN (non migas), atau
30 untuk PMA (migas), atau
31 untuk PMA (non migas), atau
40 untuk BUMN, atau
50 untuk BUMD, atau
60 untuk Perorangan, atau
90 untuk lainnya
Contoh :
- Untuk
Koperasi
- Untuk PMA non migas
|
Angka
5. |
API/APIT
:
Diisi :
Nomor API/APIT |
PENERIMA
BARANG : |
Angka
6. |
NPWP
:
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima /pembeli barang |
Angka
7. |
Nama,
Alamat :
Diisi :
- nama dan alamat lengkap penerima /pembeli barang di dalam negeri |
PPJK
:
Angka 8 s/d 10 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) |
Angka
8. |
NPWP
:
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK |
Angka
9. |
Nama,
Alamat :
Diisi :
- nama dan alamat lengkap PPJK |
Angka
10. |
No.&
Tgl.Surat Izin PPJK :
Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan, nomor izin, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang
tersedia
Contoh : Surat izin PPJK dikeluarkan Kantor Pelayanan Tipe A Khusus
Tanjung Perak dengan nomor
101/WBC.07/KP.01/2001
tanggal 1 Mei 2001
101/WBC.07/KP.01/2001 |
01/05/2001 |
|
Angka
11. |
Tempat
Penimbunan :
Diisi alamat lengkap tempat penimbunan barang yang akan dijual,
dimusnahkan atau diserahkan ke Kawasan Berikat. |
Angka
12. |
Tgl.
Permintaan Pemeriksaan Fisik Barang:
Diisi tanggal pemeriksaan fisik barang yang diminta oleh eksportir
produsen. |
Angka
13. |
Invoice
/ Faktur Penjualan
No. :
Tgl. :
Diisi nomor dan tanggal Invoice/Faktur Penjualan dalam hal barang akan
dijual ke dalam negeri
Contoh :
Nomor
Invoice/Faktur Penjualan
Tanggal Invoice/Faktur
Penjualan
229/000707
19/09/2003
|
Angka
14. |
Surat
Keputusan : No:
Tgl.
Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Pembebasan BM dan/atau Cukai
serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diterbitkan oleh Direktorat
Fasilitas Kepabeanan atau Kator Wilayah: |
Angka
15. |
Tgl.Jatuh
Tempo :
Diisi tanggal jatuh tempo
- 12 bulan sejak tanggal pengimporan, atau
- lebih dari 12 bulan sejak jatuh tempo dalam hal diberikan
perpanjangan waktu oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan. |
Angka
16. |
Valuta
:
Diisi jenis valuta yang dipergunakan serta kode valutanya kedalam kotak
yang disediakan
Contoh :
Valuta United States Dollar
|
Angka
17. |
NDPBM
Diisi nilai Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk pada saat barang diimpor
(sesuai tanggal PIB) |
Angka
18. |
Harga
Penyerahan :
Rp. :
Diisi Total Harga Penyerahan ke Dalam Negeri untuk barang yang
diberitahukan. |
Angka
19. |
Nilai
CIF Bahan Baku :
Diisi nilai CIF dalam rupiah, sesuai nilai yang tercantum dalam Lembar
Lampiran I untuk Data Penggunaan Barang dan/atau Bahan Impor untuk
barang atau bahan baku asal impor (jumlah nilai barang dan/atau bahan
asal impor). |
Angka
20. |
Merek
dan Nomor Kemasan/ peti kemas :
Diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas yang
bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, selain diisi
merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas bersangkutan
juga diisi nomor dan jumlah peti kemas.
Contoh :
-Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG
No. 1 - 100
-Jika memakai peti kemas :
PT. ABG
No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8
|
Angka
21. |
Jumlah
dan Jenis Kemasan :
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas
barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan
dalam jenis kemasan package.
Contoh :
10 case |
|
10 case, 50 box, 40 drum ditulis : |
100
package |
|
|
Angka
22. |
Berat
Kotor (Kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan. |
Angka
23. |
Berat
Bersih :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang
bersangkutan.
Keterangan
:
Dalam hal jenis barang :
- |
hanya satu
jenis, berat bersih pada angka 23 sama dengan yang berat bersih yang
tercantum pada angka 27 |
- |
lebih
dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif , maka total berat bersih
atau rekapitulasinya diisi pada angka 23 Lembar Pertama, sedangkan
berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif dirinci pada angka 27
Lembar Lanjutan. |
|
Angka 24
s.d. 28
Diisi data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama
dan Lembar Lanjutan. |
Angka
24. |
No.
:
Diisi sesuai dengan nomor urut.
Keterangan
:
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos
tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 23 Lembar Lanjutan,
sedangkan pada lembar pertama untuk angka 23 s.d. 27 cukup diberi
catatan :
…..
(tulis angka dengan huruf ) jenis barang, lihat lembar
lanjutan.
Contoh : 5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan. |
Angka
25. |
-
Pos Tarif/HS :
Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang
bersangkutan.
- Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi
lainnya dan kode barang :
Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainya
sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi.
Diisi kode barang dalam hal barang akan diserahkan ke Kawasan Berikat
sesuai kode barang dari Kawasan Berikat penerima barang hasil produksi.
Contoh :
xxxx.xx.xxx
- Kain sarung polyester 65% cotton 35%
1000 (seribu) pieces
Merk Salak, tipe A, ukuran Dewasa
Kode barang : 100015
Catatan
:
Dalam hal Hasil Produksi (barang jadi) yang dijual ke dalam negeri
dikenai tarif Specific, pengisian jumlah pada uraian barang adalah
merupakan jumlah satuan unit yang dipergunakan dalam unit satuan tarif
specific tersebut. |
Angka
26. |
Tarif
& Fasilitas
Denda/ Bunga
-BM -PPN
-Cukai -PPnBM
Tarif :
- |
BM
Diisi tarif BM sesuai ketentuan yang berlaku ; |
|
- |
ada 2(dua)
jenis tarif untuk BM :
- advalorum, yang mempergunakan %,
yang dalam perhitungan nilai BM nya = Nilai % dikalikan Nilai Pabeannya
dalam rupiah,
- specific, yang mempergunakan nilai
rupian per unit satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan pada
jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit, perhitungan BM nya =
Nilai rupian per unit satuan dikalikan dengan jumlah satuan unit
|
|
- |
untuk
barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, diisi tarif dari Pos Tarif/HS barang Hasil Produksi
|
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
tarif 5 % (atau sesuai ketentuan yang berlaku) |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi
“-“ |
|
- |
untuk
Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat , diisi
“-“ |
|
- |
untuk
Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan
ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif BM
Bahan Baku asal impor |
- |
CUKAI
Diisi tarif Cukai sesuai ketentuan yang berlaku ; |
|
- |
untuk
barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, diisi tarif dari Pos Tarif/HS untuk Cukai
|
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
tarif Cukai sesuai ketentuan cukai yang berlaku |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi
“-“ |
|
- |
untuk
Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi
“-“ |
|
- |
untuk
Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan
ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif Cukai
Bahan Baku asal impor |
- |
PPN
Diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku ; |
|
- |
untuk
barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, diisi tarif PPN dari Pos Tarif /HS sesuai ketentuan yang berlaku
|
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi tarif PPN diisi
sesuai ketentuan yang berlaku |
|
- |
untuk
Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi tarif PPN
sesuai ketentuan yang berlaku |
|
- |
untuk
Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan
ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif PPN
sesuai ketentuan yang berlaku |
- |
PPnBM
Diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku ; |
|
- |
untuk
barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, diisi tarif PPnBM dari Pos Tarif/HS sesuai ketentuan yang
berlaku
|
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi tarif PPnBM
sesuai ketentuan yang berlaku |
|
- |
untuk
Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi tarif PPnBM
sesuai ketentuan yang berlaku |
|
- |
untuk
Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan
ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif PPnBM
sesuai ketentuan yang berlaku |
Fasilitas
|
- |
BM
Diisi Fasilitas Pembayaran BM |
|
- |
untuk
barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, diisi “-“
|
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
“-“ |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, untuk BM diisi
“dibebaskan“ |
|
- |
untuk
Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi
“ditangguhkan“ |
|
- |
untuk
Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan
ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi
“-“ |
- |
Cukai
Diisi Fasilitas Pembayaran Cukai |
|
- |
untuk
barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, diisi “-“ |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
“-“ |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi
“dibebaskan“ |
|
- |
untuk
Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi
“ditangguhkan“ |
|
- |
untuk
Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan
ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi
“-“ |
- |
PPN
Diisi Fasilitas Pembayaran PPN |
|
- |
untuk
barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, diisi “-“
|
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
“-“ |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi
“dibebaskan“ |
|
- |
untuk
Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi
“Tidak Dipungut“ |
|
- |
untuk
Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan
ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi
“-“ |
- |
PPnBM
Diisi Fasilitas Pembayaran PPnBM |
|
- |
untuk
barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, diisi “-“
|
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi
“-“ |
|
- |
untuk
Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang
rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi
“dibebaskan“ |
|
- |
untuk
Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi
“tidak dipungut“ |
|
- |
untuk
Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan
ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi
“-“
|
|
- Denda :
Untuk
BM dan Cukai
Untuk Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, |
|
- |
Tidak
diisi dalam hal jumlah dan waktu tidak melebihi ketentuan.
|
|
- |
Diisi
“100%” (atau sesuai ketentuan yang berlaku)
dalam hal melebihi ketentuan jumlah |
|
- |
Tidak
diisi dalam hal melebihi ketentuan waktu |
- |
Bunga :
Diisi dalam hal ; |
|
- |
untuk
barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, untuk BM dan Cukai
|
|
- |
Tidak
diisi dalam hal jumlah dan waktu tidak melebihi ketentuan. |
|
- |
Tidak
diisi dalam hal melebihi ketentuan jumlah |
|
- |
Diisi
“2%”(atau sesuai ketentuan yang berlaku)
per bulan dalam hal melebihi ketentuan waktu |
- |
untuk
barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam
negeri, untuk PPN dan PPnBM |
|
- |
diisi
“bunga sebesar ketentuan Perpajakan“ dalam
hal jumlah dan waktu tidak melebihi ketentuan. |
|
|
Diisi
“bunga sebesar ketentuan Perpajakan” dalam
hal melebihi ketentuan jumlah |
|
|
Diisi
“bunga sebesar ketentuan Perpajakan” per
bulan dalam hal melebihi ketentuan waktu |
|
Angka
27. |
-
Jumlah & Jenis Satuan :
Diisi dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan barang.
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan dengan
berpedoman kepada dasar harga transaksi , sebagai misal per piece
(pce), per ton, per drum. Kode satuan barang terdapat pada Tabel
Satuan, yang wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan.
- Berat bersih (Kg) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram untuk barang yang
bersangkutan.
Keterangan :
Dalam hal :
- hanya satu jenis barang, berat bersih diisi sama dengan yang
tercantum pada angka 23,
- lebih dari satu jenis satuan barang, berat bersih adalah berat bersih
dari setiap jenis barang diisi pada angka 27 Lembar
Lanjutan.
Contoh :
Apabila jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat bersihnya 100
kg, ditulis :
2500
Pieces
100 kg
|
Angka
28. |
-
Harga Penyerahan
- Nilai CIF Bahan Baku
-Harga Penyerahan
Diisi
nilai harga penyerahan dalam rupiah untuk setiap jenis barang.
-Nilai CIF Bahan Baku
Diisi
Nilai CIF dalam rupiah untuk bahan baku impor yang dipergunakan (sesuai
nilai dalam Lembar Lampiran I)
|
Pengisian
Angka 29 sampai dengan Angka 35 adalah pengisian rekapitulasi
pungutan dalam hal barang yang diberitahukan lebih dari satu jenis
barang. |
Angka
29. |
BM
:
- Diisi Nilai BM dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom
bayar,
- Diisi Nilai BM yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai BM yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan
(untuk barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk Penjualan ke dalam negeri BM bayar adalah :
--Advalorum
:
Pembebanan
/Tarif x Harga Barang
--Specific
:
Nilai
(Rp) per unit satuan x Jumlah unit satuan
- Untuk Pemusnahan BM dibebaskan adalah :
Sama
dengan Nilai BM dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , BM ditangguhkan adalah :
Sama
dengan Nilai BM dari Lembar Lampiran I
|
Angka
30. |
Cukai
:
- Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang harus dibayar pada
kolom bayar,
- Diisi Nilai Cukai yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai Cukai yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan
(untuk barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk Penjualan ke dalam negeri Cukai bayar adalah :
Pembebanan /Tarif x Harga barang
- Untuk Pemusnahan Cukai dibebaskan adalah :
Sama dengan Nilai Cukai dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , Cukai ditangguhkan adalah :
Sama dengan Nilai Cukai dari Lembar Lampiran I |
Angka
31. |
PPN
:
- Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom
bayar,
- Diisi Nilai PPN yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai PPN yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan
(untuk barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk Penjualan ke dalam negeri PPN bayar adalah :
Sesuai nilai PPN pada saat diimpor (dari Lembar
Lampiran I)
- Untuk Pemusnahan PPN dibebaskan adalah :
Sama dengan Nilai PPN dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , PPN ditangguhkan adalah :
Sama dengan Nilai PPN dari Lembar Lampiran I |
Angka
32. |
PPnBM
:
- Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang harus dibayar pada
kolom bayar,
- Diisi Nilai PPnBM yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai PPnBM yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan
(untuk barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk Penjualan ke dalam negeri PPnBM bayar adalah :
sesuai nilai PPNBM pada saat diimpor (dari Lembar
Lampiran I)
- Untuk Pemusnahan PPnBM dibebaskan adalah :
Sama dengan Nilai PPnBM dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , PPnBM ditangguhkan adalah :
Sama dengan Nilai PPnBM dari Lembar Lampiran I |
Angka
33. |
Denda/Bunga
BM danCukai (D/B):
Diisi jenis nya Denda atau Bunga
Diisi Nilai Denda atau bunga BM dan/atau Cukai dalam rupiah yang harus
dibayar.
Denda untuk Hasil Produksi yang dijual ke dalam negeri melebihi
ketentuan jumlah yang ditetapkan dikenakan sebesar :
100 % x
(Nilai BM + Nilai Cukai)
Bunga untuk Hasil Produksi yang dijual ke dalam negeri yang tidak
melebihi jumlah yang ditetapkan tetapi melebihi ketentuan waktu yang
ditetapkan dikenakan bunga sebesar :
2 % x
jumlah kelebihan bulan x (Nilai BM + Nilai Cukai)
|
Angka
34. |
Total
:
Diisi Nilai Total dalam rupiah yang harus dibayar, yang dibebaskan dan
yang ditangguhkan |
Angka
35. |
Bunga
PPN dan PPnBM :
Diisi sanksi berupa bunga dalam hal barang dijual ke dalam negeri yang
besarnya 2 % per bulan sejak bahan baku diimpor. Nilai Bunga PPN/PPnBM
adalah :dalam rupiah yang harus dibayar adalah :
2 % x
jumlah bulan sejak diimpor x (Nilai PPN + Nilai PPnBM)
|
|
F
: |
-
Diisi tempat, tanggal dan nama jelas eksportir produsen (dengan huruf
cetak).
- Hasil cetak BC 2.4 diisi tempat, tanggal, tanda tangan serta nama
jelas eksportir produsen dengan huruf cetak berikut cap perusahaan. |
G.
: |
DIISI BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC
2.4
Contoh : nomor pendaftaran 000116 tanggal 1 September 2003
ditulis :
|
H.
: |
PEJABAT BC :
Diisi oleh pejabat BC
misalnya :
catatan pelaksanaan pemusnahan.
|
I.
: |
UNTUK PEMBAYARAN KE BANK
:
- Diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh
penerima pembayaran.
- Diisi Kode Akun untuk setiap jenis yang dibayar
- Diisi nomor tanda bukti pembayaran.
- Diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada
kolom yang disediakan.
- Tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima
yang berwenang.
- Diisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.
|
|
6.
|
Pengisian
Kolom-kolom Lembar Lanjutan BC 2.4 :
Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya.
Angka 24 s/d 28 :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian angka 24 s/d 28 sebelumnya.
|
7. |
Pengisian
Kolom-kolom Lembar Lampiran I UNTUK DATA PENGGUNAAN BARANG DAN/ATAU
BAHAN ASAL IMPOR :
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya
No. Urut Barang
Diisi sesuai dengan
nomor urut barang sesuai nomor urut yang diambil
dari BC 2.4 lembar pertama atau dari Lembar Lanjutan .
REALISASI IMPOR :
Kode Kantor :
Diisi kode Kantor
DJBC tempat PIB barang dan/atau bahan asal impor didaftarkan
No & Tgl.Aju :
Diisi Nomor dan tanggal Aju PIB barang dan/atau bahan asal impor yang
dipergunakan
No & Tgl.PIB
Diisi Nomor dan
tanggal Pendaftaran PIB barang dan/atau bahan asal impor yang
dipergunakan
No Urut Dlm PIB
Diisi Nomor urut
setiap barang dan/atau bahan asal impor yang dipergunaakan dalam PIB
yang bersangkutan.
HS
Diisi Pos tarif
setiap barang dan/atau bahan asal impor yang
dipergunakan
Uraian barang secara lengkap
Diisi uraian barang
dan/atau bahan asal impor yang dipergunakan secara lengkap
Jumlah satuan
Diisi Jumlah dan
kode satuan untuk setiap barang dan/atau bahan yang dipergunakan
Nilai CIF
Diisi Nilai CIF
dalam rupiah untuk setiap barang dan/atau bahan yang dipergunakan
Nilai BM, Cukai, PPN, PPnBM
Diisi Nilai BM,
Cukai, PPN daan PPnBM untuk setiap barang dan/atau bahan yang
dipergunakan
|
8. |
Pengisian
Kolom-kolom Lembar Lampiran II UNTUK DATA REALISASI EKSPOR DAN
PENYERAHAAN KE KAWASAN BERIKAT :
Lembar Lampiran ini hanya diisi dalam hal dilakukan penjualan Hasil
Produksi ke dalam negeri
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.
Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya
Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana
petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya
REALISASI EKSPOR DAN PENYERAHAN KE KAWASAN BERIKAT :
Jenis Pemberitahuan :
Diisi Jenis Dokumen
yang dipergunakan :
PEB/BC3.0 dalam hal realisasi ekspor, atau BC2.4 dalam hal penyerahan
ke Kawasan Berikat
Kode Kantor :
Diisi kode Kantor
DJBC tempat PEB/BC3.0 atau BC2.4 didaftarkan.
No & Tgl. PEB & LHP/LPBC atau BC2.4 :
Dalam hal realisasi
ekspor, diisi Nomor dan tanggal pendaftaran PEB
serta Nomor dan tanggal LHP/LPBC, atau Dalam hal penyerahan ke Kawasan
Berikat, diisi nomor dan tanggal pendaftaran BC2.4
No Urut Dlm PEB atau BC2.4
Diisi Nomor urut
setiap barang
hasil produksi yang diekspor atau yang diserahkan ke Kawasan Berikat
yang dipergunakan sebagai dasar penjualan hasil produksi ke dalam negeri
HS
Diisi Pos tarif
setiap Hasil Produksi yang diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat
Uraian barang secara lengkap
Diisi uraian setiap
Hasil Produksi yang diekspor atau diserahkan ke
Kawasan Berikat
Nilai Ekspor (Rp)
Diisi Nilai Ekspor
dalam rupiah untuk setiap Hasil Produksi yang
diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat
Jumlah satuan
Diisi Jumlah dan
kode satuan untuk setiap Hasil Produksi yang diekspor
atau diserahkan ke Kawasan Berikat
Nilai CIF
Diisi Nilai CIF
dalam rupiah untuk setiap barang dan/atau bahan yang dipergunakan
Nilai BM, Cukai, PPN, PPnBM
Diisi Nilai BM,
Cukai, PPN daan PPnBM untuk setiap barang dan/atau bahan yang
dipergunakaan
|
Selesai
pengisian data diatas untuk jumlah satuan dan nilai ekspor
dilakukan penjumlahan total. |
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran XV |
|
PERATURAN
DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-22/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN
PABEAN IMPOR |
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DARI
SATU TEMPAT KE TEMPAT
LAIN DALAM PENGAWASAN PABEAN
(BC 2.3)
1. |
Pemberitahuan
Pengangkutan Barang Impor dari Satu Tempat ke Tempat
Lain dalam Pengawasan Pabean (BC 2.3) adalah pemberitahuan oleh
pemberitahu
atas barang yang dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya dalam
pengawasan pabean. |
2. |
Bentuk
dan isi BC 2.3 berukuran A4 (210 x 297 mm). |
3. |
Pengadaan
BC 2.3 dapat dilakukan oleh umum. |
4. |
BC
2.3 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai
berikut:
- lembar asli untuk dokumen pelindung pengangkutan.
- lembar kedua untuk Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor
Pabean asal
barang.
- lembar ketiga untuk pengusaha Tempat Penimbunan Berikat
dibawah pengawasan Kantor Pabean yang memberikan nomor pendaftaran.
Dalam hal diperlukan pemberitahu dapat membuat copy tambahan sesuai
kebutuhan. Lembar tambahan merupakan copy lembar asli dengan tanda
tangan asli.
Untuk :
- pemasukan barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara ke
Kawasan Berikat, 1 (satu) lembar copy BC 2.3 lembar asli dikirim ke BPS
Jakarta.
- pemasukan barang impor dari Gudang Berikat ke Kawasan
Berikat, 1 (satu) lembar copy BC 2.3 lembar asli dikirim ke BPS Jakarta. |
5. |
Pedoman
pengisian BC 2.3 sesuai ketentuan sebagai berikut :
- Setiap pemberitahuan hanya diperuntukan bagi satu pengirim dan satu
penerima;
- Setiap pemberitahuan dapat berisi barang-barang yang berasal dari
beberapa (lebih dari satu) Pos BC 1.1 atau BC 2.3;
- Pemberitahuan dapat:
-- terdiri hanya
1(satu) halaman dalam hal berisi barang yang berasal
dari 1 (satu) Pos BC 1.1;
-- terdiri lebih dari 1 (satu) halaman dalam hal:
--- ruang/kolom
untuk uraian barang tidak mencukupi sehingga memerlukan lembar
lanjutan. Dalam hal ini lembar ke satu merupakan
rekapitulasi sedang lembar lanjutan merupakan
rincian dari barang tersebut.
--- berisi
barang-barang yan berasal dari beberapa (lebih dari satu) pos BC 1.1
atau lebih dari satu invoice ; sehingga halaman ke satu
merupakan lembar rekapitulasi,
sedangkan halaman kedua dan seterusnya adala merupakan rincian.
- Tatacara pengisian dengan angka:
--- untuk memisahkan
angka ribuan diberi tanda titik;
--- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2
(dua) digit di belakang koma.
Contoh: USD.
25.000,00
|
6. |
Pengisian
kolom-kolom pemberitahuan BC 2.3 sebagaimana dimaksud
angka 5 adalah sebagai berikut:
A. |
Tempat Asal :
Diisi pada kotak yang disediakan dengan memberi tanda silang (x) pada:
- TP Sementara, bagi barang yang berasal dari
Tempat Penimbunan Sementara;
- Kws.Berikat, bagi barang yang berasal dari
Kawasan Berikat;
- Gudang Berikat, bagi barang yang berasal dari
Gudang Berikat;
- ETP, bagi barang yang berasal dari Enterpot
Tujuan Pameran;
- Toko Bebas Bea, bagi barang yang berasal dari
Toko Bebas Bea; atau
- DPIL, bagi barang yang berasal dari Daerah
Pabean Indonesia Lainnya.
|
B. |
Tempat Tujuan :
Diisi pada kotak yang disediakan dengan memberi tanda silang (x) pada:
- TP Sementara, bagi barang dengan tujuan Tempat
Penimbunan Sementara;
- Kws.Berikat, bagi barang dengan tujuan Kawasan
Berikat;
- Gudang Berikat, bagi barang dengan tujuan
Gudang Berikat;
- ETP, bagi barang dengan tujuan Enterpot Tujuan
Pameran;
- Toko Bebas Bea, bagi barang dengan tujuan Toko
Bebas Bea; atau
- DPIL, bagi barang dengan tujuan Daerah Pabean
Indonesia Lainnya.
|
C. |
Tujuan Pengiriman :
Diisi pada kotak yang disediakan dengan memberi tanda silang (x) pada:
- Ditimbun, bagi barang dengan tujuan ditimbun;
- Diproses, bagi barang dengan tujuan diproses;
- Disubkontrakan, bagi barang dengan tujuan
disubkontrakan;
- Diperbaiki, bagi perbaikan mesin;
- Dipinjamkan, bagi peminjaman mesin atau untuk
dipamerkan;
- Diekspor, bagi barang dengan tujuan diekspor;
- Diekspor kembali, bagi barang dengan tujuan
diekspor kembali;
- Dikembalikan, bagi barang dengan tujuan reimpor
atau dikembalikan
untuk perbaikan; atau
- Konsolidasi, bagi barang dengan tujuan
konsolidasi;
Keterangan:
TPS Tempat Penimbunan Sementara
KB Kawasan Berikat
GB Gudang Berikat
ETP Entrepot Tujuan Pameran
TBB Toko Bebas Bea
DPIL Daerah Pabean Indonesia Lain
V Dapat dipergunakan
X Tidak Dapat Dipergunakan
|
D. |
DATA PEMBERITAHU :
DIISI OLEH PEMBERITAHU : (angka 1 s/d 24)
Angka
1. |
Identitas
Pengirim Barang : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
- Diberi tanda “X” (coret) bagi identitas
yang
tidak dipergunakan
- Diisi nomor identitas Pengirim Barang |
Angka
2. |
Nama,
Alamat Pengirim Barang :
- Diisi nama dan alamat lengkap Pengirim Barang |
Angka
3. |
Identitas
Penerima Barang : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
- Diberi tanda “X” (coret) bagi identitas
yang
tidak dipergunakan
- Diisi nomor identitas Penerima Barang |
Angka
4. |
Nama,
Alamat Penerima Barang :
- Diisi nama dan alamat lengkap Penerima Barang |
Angka
5. |
Identitas
Pemberitahu : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
- Diberi tanda “X” (coret) bagi identitas
yang
tidak dipergunakan
- Diisi nomor identitas Pemberitahu |
Angka
6. |
Nama,
Alamat Pemberitahu:
- Diisi nama dan alamat lengkap Pemberitahu. |
Angka
7. |
No
& Tgl. Surat Izin PPJK
Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan, nomor, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang
disediakan. |
Angka
8. |
Cara
Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya,
4.Udara, …….9.Lainnya
Diisi kode cara pengangkutan pada kotak yang disediakan untuk :
1. |
2. |
3. |
4. |
5. |
6. |
7. |
8. |
9. |
|
Sarana
Pengangkutan Laut;
Sarana Pengangkutan Kereta Api;
Sarana Pengangkutan Jalan Raya;
Sarana Pengangkutan Udara;
Pos;
Multimoda transportasi;
Instalasi/Pipa;
Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;atau
Sarana Pengakutan Lainnya (Lain dari 1 s.d 8) |
|
Angka
9. |
Tgl.
Berangkat :
Diisi tanggal/bulan/tahun perkiraan sarana pengangkut berangkat.
Contoh :
04/04/97
|
Angka
10. |
Nama
Sarana Pengangkut / No.Voy/Flight :
Diisi :
- nama sarana pengangkut,
- nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut, atau
- nomor flight untuk angkutan udara. |
Angka
11. |
Tempat
pemuatan
Diisi nama lengkap tempat pemuatan
Contoh
: Kawasan Berikat Nusantara Cakung-Cilincing |
|
|
Angka 12. |
Pelabuhan Tujuan :
Diisi :
- nama pelabuhan tujuan/tempat tujuan barang,
- kode lokasi/Pelabuhan tujuan sesuai tabel kode lokasi/Pelabuhan
pada kotak yang disediakan, bila tempat tujuan
tidak ada dalam tabel, maka kotak tabel dikosongkan.
|
Angka 13. |
Kantor Asal/Tujuan :
Diisi nama kantor pabean tempat asal/tujuan barang dan isikam kode
kantor asal/tujuan sebanyak 6 (enam) digit (sesuai kode kantor DJBC)
pada kotak yang telah disediakan.
|
RIWAYAT BARANG |
Angka 14. |
No. Invoice : Tgl.
Diisi nomor dan tanggal invoice.
Contoh : 229/0007009 19/03/2008
|
Angka 15. |
No, Tgl BL/AWB/PEB:
- Diberi tanda “X” (coret) bagi yang tidak
dipergunakan.
- Diisi nomor dan tanggal BL/AWB/PEB sesuai dokumen yang digunakan. |
Angka 16. |
No. BC 1.1/BC 2.3 : Pos: Tgl.
Diisi :
- Nomor dan pos BC 1.1 atau BC 2.3 ari barang yang bersangkutan.
- Tanggal BC 1.1 atau BC 2.3 dari barang yang bersangkutan. |
Angka 17. |
Berat Kotor (kg)
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) dalam hal:
- untuk barang impor dari TPS ke tempat penimbunan lain diisi berat kotor dari BL/AWB.
- untuk barang impor bukan dari TPS, berat kotor diisi dari packing list,
- untuk barang yang akan diekspor berat kotor diisi dari PEB. |
Angka 18. |
Nilai Pabean :
Diisi nilai pabean (lengkap dengan valuta) barang bersangkutan dari
invoice atau daftar harga barang yang diajukan. Dalam hal pemberitahuan
terdiri atas barang yang berasal lebih dari 1(satu) BL/AWB atau invoice
maka lembar pertama diisi dengan nilai pabean seluruh barang, sedang
nilai pabean setiap BL/AWB atau invoice dirinci di lembar lanjutan.
Contoh : USD. 27.999,00
|
|
Angka 19. Merek dan Nomor Kemasan/ Peti Kemas :
Diisi merek dan nomor kemasan/nomor peti kemas yang tercantum
pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang
diangkut dengan peti kemas, butir ini diisi merek yang tercantum
pada koli atau pengemas barang atau merek yang tercantum pada
peti kemas, serta nomor Peti Kemas. |
Angka 20. |
Jumlah dan Jenis Kemasan :
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas
barang impor. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar
dicantumkan semua jenis kemasan yang bersangkutan, misal : drum, bag,
peti, case.
|
Angka 21. |
Segel (diisi Bea dan Cukai Kantor Pabean Pemuatan) :
- No segel
Diisi nomor segel
- Jenis
Diisi jenis segel yang dipergunakan.
|
Angka 22. |
Keterangan :
Bila ada, diisi keterangan berkenaan dengan peti kemas, kemasan barang, dan segel. |
Angka 23. |
URAIAN BARANG ASAL:
- |
No. Urut
Diisi nomor urut barang yang bersangkutan |
- |
No. HS dan Uraian Barang
Diisi nomor tarif/HS serta uraian barang secara lengkap menurut keadaan sebenarnya. |
- |
Kode Barang
-- Pengirim
Diisi kode barang dari pengirim barang untuk barang yang bersangkutan
-- Penerima
Diisi kode barang dari penerima barang untuk barang yang bersangkutan |
- |
Jumlah Satuan
Diisi jumlah dan jenis satuan barang untuk setiap jenis barang.
Contoh : 2200,00 pasang
120.000,00 kg |
- |
Nilai
Diisi nilai barang untuk setiap jenis barang.
Contoh : USD. 900,00 |
- |
Keterangan
Diisi keterangan perihal barang yang bersangkutan, misalkan:
- |
untuk pemindahan barang dari KB ke KB dengan tujuan subkontrak, kolom keterangan diisi nomor dan tanggal kontrak. |
- |
untuk pemindahan barang dari KB ke DPIL dengan tujuan disubkontrakan,
kolom keterangan diisi nomor dan tanggal kontrak serta
jumlah Bea Masuk dan pungutan impor lainnya. |
|
|
Angka 24. |
URAIAN BARANG HASIL:
Hanya diisi untuk barang-barang yang disubkontrakan.
- |
No. Urut
Diisi nomor urut barang yang dihasilkan dari barang-barang sebagaimana tercantum pada angka 23. |
- |
Uraian Barang
Diisi secara lengkap uraian barang yang dihasilkan dari barang-barang sebagaimana tercantum pada angka 23. |
- |
Kode Barang
Diisi kode barang yang dihasilkan dari barang-barang sebagaimana tercantum pada angka 23. |
- |
Jumlah Satuan
Diisi jumlah dan jenis satuan barang untuk setiap jenis barang yang
dihasilkan dari barang-barang sebagaimana tercantum pada angka 23.
Contoh : 2200,00 pasang
120.000,00 kg |
- |
Keterangan
Diisi keterangan perihal barang yang bersangkutan, misalnya untuk
barang ex subkontrak yang berasal dari DPIL ke KB, kolom keterangan
diisi nomor dan tanggal dokumen pengeluaran dari KB. |
|
|
E : |
Diisi
tempat, tanggal, tanda tangan, serta nama jelas Pemberitahu dengan
huruf cetak berikut cap perusahaan setelah pengisian Pemberitahuan
Pabean tersebut telah dilakukan secara lengkap dan benar. |
F. |
DIISI OLEH BEA DAN CUKAI
No. & Tgl Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi No. & Tgl. Pendaftaran pada kotak yang telah disediakan.
Nama kantor :
Diisi nama kantor pabean tempat diajukannya Pemberitahuan dan diisikan
kode kantor sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak
yang disediakan.
|
G. |
UNTUK PEJABAT BC :
Kantor Pabean Asal
G.1. Hasil Pemeriksaan :
Diisi:
- Persetujuan keluar
- Peringatan jangka waktu pemasukan kembali ke KB, dan sanksi penagihan
Bea Masuk dan pungutan impor (untuk pemindahan barang dari KB
ke DPIL),
- Tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean Pemuatan Barang.
- Nama jelas dan NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menandatanganinya.
Kantor Pabean Tujuan
G.1. Hasil Pemeriksaan :
Diisi:
- Hasil pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean Tujuan Barang.
- Tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean Tujuan Barang.
- Nama jelas dan NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menandatanganinya. |
|
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
|
Lampiran XV |
|
PERATURAN
DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI |
|
NOMOR
|
: |
P-22/BC/2009 |
|
TENTANG |
: |
PEMBERITAHUAN
PABEAN IMPOR |
No |
Kantor Pabean |
Tanggal |
1. |
KPPBC Madya Tanjung Perak |
14 Juli 2009 |
2. |
KPPBC Tipe A2 Juanda |
19 Juli 2009 |
3. |
KPU Tanjung Priok |
14 Agustus 2009 |
4. |
KPU Madya Soekarno-Hatta |
30 Agustus 2009 |
5. |
KPPBC Tipe A2 Bekasi |
30 September 2009 |
6. |
KPPBC Tipe A2 Tangerang |
30 September 2009 |
7. |
KPPBC Tipe A2 Jakarta |
30 September 2009 |
8. |
KPPBC Tipe A2 Bandung |
31 Oktober 2009 |
9. |
KPPBC Madya Tanjung Emas |
31 Oktober 2009 |
10. |
KPPBC Madya Belawan |
31 Oktober 2009 |
11. |
KPPBC Tipe A3 Medan |
31 Oktober 2009 |
12. |
KPPBC Tipe A3 Teluk Bayur |
31 Oktober 2009 |
13. |
KPPBC Tipe A3 Jambi |
31 Oktober 2009 |
14. |
KPPBC Tipe A3 Pontianak |
31 Oktober 2009 |
15. |
KPPBC Tipe A3 Pekanbaru |
30 November 2009 |
16. |
KPPBC Tipe A3 Dumai |
30 November 2009 |
17. |
KPPBC Tipe A3 Palembang |
30 November 2009 |
18. |
KPPBC Tipe A3 Bandarlampung |
30 November 2009 |
19. |
KPPBC Tipe A3 Balikpapan |
30 November 2009 |
20. |
KPPBC Tipe A3 Samarinda |
30 November 2009 |
21. |
KPPBC Tipe A3 Tanjung Pinang |
30 November 2009 |
22. |
KPPBC Tipe A3 Tanjung Balai Karimun |
30 November 2009 |
23. |
KPPBC Tipe A3 Merak |
30 November 2009 |
24. |
KPPBC Tipe A3 Ngurah Rai |
30 November 2009 |
25. |
KPPBC Tipe A3 Banjarmasin |
30 November 2009 |
26. |
KPPBC Tipe A3 Gresik |
30 November 2009 |
27. |
KPPBC Tipe A4 Amamapare |
19 Desember 2009 |
28. |
KPPBC Tipe A4 Bitung |
19 Desember 2009 |
29. |
KPPBC Tipe A3 Makasar |
19 Desember 2009 |
30. |
KPPBC Tipe A3 Surakarta |
19 Desember 2009 |
31. |
KPPBC selain angka 1 s.d. angka 30 |
30 Desember 2009 |
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332