Lampiran I
PERATURAN DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
  NOMOR : P-22/BC/2009
  TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR


                   


LEMBAR LANJUTAN
                                                      PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB)                                            BC2.0
Kantor Pabean :
 
Halaman … dari …
N o m o r P e n g a j u a n :    
N o m o r P e n d a f t a r a n :    
D. DATA PEMBERITAHUAN :
31.

No
32. - Pos Tarif / HS
      - Uraian barang secara lengkap
        meliputi jenis, jumlah, merek, tipe,
        ukuran, dan spesifikasi lainnya
      - Jenis fasilitas
33. Negara Asal 34. Tarif & Fasilitas -BM -PPN
      - PPnBM
      -Cukai -PPH
35. - Jumlah & Jenis
        satuan Barang
      - Berat Bersih (kg)
      - Jumlah & Jenis
        Kemasan
36. Jumlah Nilai C I F






























         


 …………………., Tgl…………..-20…..
          Importir / PPJK


        ( …………………………. )

LEMBAR LAMPIRAN KONTAINER
                                                                       PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB)                                                             BC2.0
Kantor Pabean :
 
Halaman … dari …
N o m o r P e n g a j u a n :    
N o m o r P e n d a f t a r a n :    
NO.
Urut
NOMOR UKURAN TIPE
NO.
Urut
NOMOR UKURAN TIPE


























 


…………………., Tgl…………..-20…..
Importir / PPJK


( …………………………. )

LEMBAR LAMPIRAN DOKUMEN DAN PEMENUHAN PERSYARATAN / FASILITAS IMPOR
                                                                                    PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB)                                                                     BC2.0
Kantor Pabean :
 
Halaman … dari …
N o m o r P e n g a j u a n :    
N o m o r P e n d a f t a r a n :    





























…………………., Tgl…………..-20…..
Importir / PPJK


( …………………………. )


PETUNJUK PENGISIAN PIB

1. Setiap Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu Pengirim dan satu Penerima.
2. Setiap Pemberitahuan dapat berisi lebih dari satu Jenis barang;
3. Dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibuatkan lembar lanjutan yang hanya berisi data angka 31 s.d. 36 dengan diberikan tanda tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman lanjutan;
4. Tata cara pengisian data uang dengan angka :
  1. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
  2. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
5. Alamat pemasok, importir, dan PPJK harus diisi dengan lengkap dan tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX)
6. Pada bagian kanan atas lembar pertama dan lembar lanjutan harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.
7. Pengisian kolom-kolom Pemberitahuan Impor Barang adalah sebagai berikut :

Kantor Pabean :
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan kode kantor pabean tempat didaftarkannya Pemberitahuan Impor Barang.
Contoh :
Barang impor dibongkar dan PIB akan didaftarkan di KPPBC Madya Tanjung Perak.
Kantor Pabean :  KPPBC Madya Tanjung Perak 
070100

Nomor Pengajuan :
Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26 digit.

Dalam hal penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean dengan menggunakan media disket atau secara PDE (Pertukaran Data Elektronik), maka Nomor Pengajuan diisi dengan empat kelompok data yang berupa :
  1. kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan Pabean;
  2. Nomor Register dari Modul Aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean;
  3. tanggal pembuatan Formulir Pemberitahuan Pabean dengan format ”YYYYMMDD”;
  4. nomor pembuatan Formulir Pemberitahuan Pabean;
    Contoh : 
- Dalam hal Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan Pabean adalah KPBC Tanjung Perak maka kode kantornya : 070100
- Nomor Register Modul Aplikasi oleh KPBC Tanjung Perak, 070100
misalkan 000001
- Tanggal Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 30 November 2006
- Nomor Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 100
Nomor pengajuan : 070100-000001-20061130-000100
Dalam hal penyampaian Pemberitahuan Impor Barang menggunakan tulisan di atas formulir, maka nomor pengajuan diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :
  1. kode pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai;
  2. nomor pengajuan / pembuatan PIB dari yang bersangkutan;
  3. tanggal pengajuan/pembuatan PIB.
    Contoh :
Kode pengguna 990111; Nomor pengajuan = 1125; Tanggal
Pengajuan 1 Juni 2008
Nomor Pengajuan : 990111 1125 01/06/2008

  1. Jenis PIB
    Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan jenis PIB yang terdiri atas:
  1. jenis PIB biasa (Kode 1);
  2. jenis PIB berkala (Kode 2); dan
  3. jenis PIB penyelesaian (Kode 3).
Contoh :  
JENIS PIB
1
1. Biasa; 2. Berkala 3. Penyelesaian
  1. Jenis Impor
    Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan jenis impor yang terdiri atas :
  1. Impor Untuk Dipakai (Kode 1);
  2. Impor Sementara (Kode 2);
  3. Reimpor (Kode 3);
  4. Pelayanan Segera (Kode 5); dan
  5. Vooruitslag (Kode 6).
Contoh : 
Jenis Impor
1
1. Untuk Dipakai
3. Reimpor;
5. Pelayanan Segera
2. Sementara;

6. Vooruitslag.
  1. Cara Pembayaran
    Diisi pada kolom yang disediakan dengan cara pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang terdiri atas:
  1. pembayaran Biasa/ Tunai (Kode 1);
  2. pembayaran Berkala (Kode 2);
  3. pembayaran Dengan Jaminan (Kode 3); dan
  4. lainnya (Kode 9).
Dalam hal pembayaran dilakukan secara tunai dan juga dengan
menggunakan jaminan, maka cara pembayaran dipilih lainnya.
Contoh : 
Cara Pembayaran
9
1. Biasa/ Tunai;

3.Dengan Jaminan;
2.  Berkala;

9. Lainnya
  1. DATA PEMBERITAHUAN  
    PEMASOK
    1.
    Nama, Alamat, Negara
     
    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama, alamat dan negara perusahaan pemasok atau penjual barang di luar negeri.
    Contoh :
    Nama, Alamat, Negara
    Kwang Myung Non-Woven Co, Ltd,
    281-8 Hakiang-Dong, Sasang-Gu, Pusan, South Korea.
    KR
     IMPORTIR
    2. Identitas : NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor identitas importir.
    Jenis dokumen identitas dapat berupa NPWP, Passport, KTP, lain-lain.
    Contoh :
    Identitas : NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
    01.061.747.0-092.000
    3. Nama, Alamat :

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat perusahaan yang melakukan impor.
    Contoh :
    Nama, Alamat :
    Sumber Makmur, PT.
    Jalan Samudera 1 No. 15, Hayam Wuruk, Jakarta Utara.

    4. Status

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan status importir yang terdiri atas:
    1. Importir Umum;
    2. Importir Produsen;
    3. Importir Terdaftar; dan
    4. Agen Tunggal.
    5. API/ APIT

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan Angka Pengenal Importir atau Angka Pengenal Importir Terbatas.
    PPJK
    6. NPWP

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak PPJK.
    Contoh :
    NPWP : 01.323.792.0-011.000
    7. Nama, Alamat :

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama dan alamat Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
    Contoh :
    Nama, Alamat :
    Pusaka Perdana Jaya Kencana, PT.
    Jalan Enggano No.50, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
    8. No. & Tgl. NP-PPJK

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nomor dan tanggal Pokok PPJK (NPPPJK).
    9. Cara Pengangkutan

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan cara pengangkutan yang terdiri atas:
    1. pengangkutan menggunakan angkutan laut (kode 1);
    2. pengangkutan menggunakan kereta api (kode 2);
    3. pengangkutan menggunakan angkutan jalan raya (kode 3);
    4. pengangkutan menggunakan angkutan udara (kode 4);
    5. pengangkutan menggunakan jasa pos (kode 5);
    6. pengangkutan menggunakan angkutan multimoda (kode 6);
    7. pengangkutan menggunakan instalasi / pipa (kode 7);
    8. pengangkutan menggunakan angkutan sungai (kode 8); atau
    9. pengangkutan menggunakan sarana pengangkut lainnya (lain dari 1 s/d 8) (kode 9).
    Contoh :
    Cara Pengangkutan: Laut
     1
    10. Nama Sarana Pengangkut & No. Voy/ Flight dan Bendera

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama sarana pengangkut, nomor voyage/ flight dan bendera yang mengangkut barang impor ke pelabuhan bongkar serta kode bendera negara.
    Contoh :
    Nama Sarana Pengangkut & No. Voy/ Flight dan Bendera
    MV. Mandiri Jaya Voy. 102S
     SG
    11. Perkiraan Tgl. Tiba :

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan tanggal, bulan dan tahun kedatangan sarana pengangkut di pelabuhan bongkar.
    Format tanggal adalah “DD-MM-YYYY”
    Dalam hal PIB yang diajukan adalah PIB Prenotification, diisi dengan tanggal, bulan, tahun perkiraan kedatangan sarana pengangkut.
    Contoh :
    Perkiraan Tgl. Tiba
    23-08-2008
    12. Pelabuhan Muat

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama pelabuhan tempat dimuatnya barang ke sarana pengangkut dan kode lokasi pelabuhan muat.
    Contoh :
    Pelabuhan Muat :
    Kobe, Japan
    JPUKB
    13. Pelabuhan Transit :

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama pelabuhan transit terakhir sebelum tiba di daerah pabean Indonesia.
    Kolom ini tidak perlu diisi dan cukup diberi tanda “---“ dalam hal tidak ada pelabuhan transit.
    Contoh :
    Pelabuhan Transit :
    Busan, Korea
    KRPU
    14. Pelabuhan Bongkar

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama pelabuhan tempat barang impor dibongkar dari sarana pengangkut dan kode lokasi pelabuhan.
    Contoh :
    Pelabuhan Bongkar :
    Ujung Pandang, Indonesia
    IDUPG
    15.
    Invoice : No. Tgl.
    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun invoice.
    Dalam hal invoice lebih dari 1 (satu), kolom diisi “..... (angka dan huruf) invoice, lihat lembar lanjutan”. Rincian invoice diisi di lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang.
    16.
    L/C : No. Tgl.
    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun Letter of Credit (L/C).
    Dalam hal L/C lebih dari 1 (satu), kolom diisi “..... (angka dan huruf) L/C, lihat lembar lanjutan”. Rincian L/C diisi di lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang.
    17
    BL/ AWB : No. Tgl.
    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun Bill of Lading (B/L) dalam hal pengangkutan dengan sarana pengangkut laut atau Air Way Bill (AWB) dalam hal pengangkutan dengan sarana pengangkut udara.
    Dalam hal ada master BL/ AWB, diisi nomor dan tanggal Master dan nomor dan tanggal House BL/ AWB.
    18.
    BC 1.1. :  No. Tgl.   Pos. Sub Pos.
    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor BC 1.1, tanggal, bulan tahun BC 1.1, nomor Pos BC 1.1 dan nomor Sub Pos BC 1.1.
    19.
    Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor :

    No.  Tgl.
    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun surat pemenuhan persyaratan impor dan/ atau surat keputusan fasilitas impor terkait pembebasan, keringanan atau penundaan pembayaran bea masuk.
    Diisi juga pada kotak yang disediakan dengan kode pemenuhan persyaratan/ fasilitas impor.
    Dalam hal SKEP Fasilitas Impor lebih dari 1 (satu), kolom diisi “..... (angka dan huruf) SKEP Fasilitas Impor, lihat lembar lanjutan”. Rincian SKEP Fasilitas Impor diisi di lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang. Diisi juga pada kotak yang disediakan dengan kode “99”
    20.
    Tempat Penimbunan :

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama tempat penimbunan sementara dan kodenya sesuai dengan tabel kode yang dibuat oleh Kantor Pabean masing-masing.
    21.
    Valuta :

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan jenis valuta asing yang digunakan dalam transaksi dan kode valutanya.
    Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis valuta, dipilih salah satu valuta yang menggambarkan seluruh nilai transaksi dengan cara mengkonversikan mata uang tersebut ke jenis mata uang yang dipilih berdasarkan kurs yang berlaku.
    Contoh :
    Valuta :
    United State Dollar
    USD
    22. NDPBM

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM), yaitu nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk.
    23. FOB

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai total barang impor dengan Incoterm FOB dan dalam valuta asing sesuai valuta pada kolom 21.
    Contoh :
     Total nilai impor (FOB) sebesar USD 50.000,00 (lima puluh ribu united state dollar).
    FOB
    50.000,00
    24. Freight

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai freight barang impor dalam valuta asing sesuai valuta pada kolom 21.
    Contoh :
     Biaya pengangkutan sebesar USD 1.000,00 (seribu united state dollar)
    Freight 
    1.000,00
    25. Asuransi LN/ DN

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan “LN” bila asuransi dibayar di luar negeri dan “DN” bila asuransi dibayar di dalam negeri, serta diisi besarnya nilai asuransi barang impor sesuai valuta pada kolom 21.
    Contoh :
    Asuransi dibayar di luar negeri sebesar USD 250,00 (dua ratus lima puluh united state dollar).
    Asuransi (LN) 
    250,00
    26. Nilai CIF

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai barang impor dengan INCOTERM CIF dalam valuta sesuai kolom 21 dan rupiah.
    Contoh :
    Nilai CIF 
    1.000,00
    Rp. 9.700.000,00
    27. Nomor, Ukuran dan Tipe Peti Kemas :

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor, ukuran dan tipe peti kemas.
    Dalam hal nomor, ukuran dan tipe peti kemas tidak mencukupi, maka pada kolom yang bersangkutan diisi “..... (angka dan huruf) peti kemas, lihat lembar lanjutan”. Rincian lengkap nomor, ukuran dan tipe peti kemas diisi pada lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang.
    28.
    Jumlah, jenis dan Merek kemasan
    PK
    Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah, jenis dan merek kemasan yang digunakan untuk mengemas barang.
    Contoh :
    Jumlah dan jenis kemasan
    100 Package

    29. Berat Kotor (Kg)

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor (bruto) keseluruhan barang impor dalam satuan kg (kilogram).
    Berat kotor adalah berat barang impor termasuk dengan pengemasnya.
    Contoh :
    Berat kotor barang impor keseluruhan sejumlah 10.150 Kg.
    Berat Kotor (Kg)                                 10.150
    30. Berat Bersih (Kg)

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat bersih (netto) keseluruhan barang impor dalam satuan Kg (kilogram).
    Berat bersih adalah berat barang impor tidak termasuk dengan pengemasnya.
    Contoh :
    Berat bersih barang impor keseluruhan sejumlah 10.000 Kg.
    Berat Bersih                                        10.000
    31. No.

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut. Dalam hal jenis barang impor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 31 lembar lanjutan, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 31 sampai dengan 36 cukup diberi catatan “.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan”
    Contoh :
    10 (sepuluh) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
    32. - Pos tarif/ HS,
    - Uraian barang secara lengkap
      meliputi jenis, jumlah, merek, tipe,
      ukuran, dan spesifikasi lainnya.
    - Jenis fasilitas

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
    1. Nomor pos tarif/ HS;
    2. Uraian barang secara lengkap meliputi jenis, jumlah, merek, tipe, ukuran dan spesifikasi lainnya; dan
    3. Jenis fasilitas.
    Pengisian uraian jumlah dan jenis barang harus diisi secara jelas dan lengkap, sehingga dengan uraian barang tersebut dapat ditetapkan klasifikasi dari barang impor.
    Dalam hal barang impor lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian jenis barang, maka kolom diisi “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar Lanjutan diisi masing-masng pos tarif dan/atau masing-masing uraian jenis barang.
    Dalam hal barang yang diiimpor tidak menggunakan fasilitas impor, maka pada kolom diisi “Tanpa Fasilitas”
    Contoh :
    - 8451.30.00.00
    - Mesin penyetrika (Ironing Machines), 250 watt, 1000 (seribu)
       pieces, Merek Sonya, tipe SNA-250
    - CEPT
    33. Negara Asal

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan negara asal barang untuk setiap jenis barang sesuai dengan sertifikat Negara Asal Barang yang dimiliki terkait pengisian kolom 19.
    34. Tarif & Fasilitas
    - BM     - PPN - PPnBM
    - Cukai - PPh

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan
    1. tarif Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, PPh; dan
    2. fasilitas pembebasan, keringanan atau penundaan pembayaran bea masuk;
    pada tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang.
    Kode fasilitas terdiri atas :
    1. BBS untuk dibebaskan;
    2. DTP untuk ditanggung pemerintah; dan
    3. DTG untuk ditangguhkan.
    Pembebanan bea masuk yang dicantumkan disesuaikan dengan pos tarif BTBMI yang digunakan.

    BM
    Diisi pembebanan Bea Masuk sesuai ketentuan yang berlaku;
    ada 2(dua) jenis tarif/ pembebanan untuk BM : advalorum, yang mempergunakan %, yang dalam perhitungan nilai BM nya = Nilai % dikalikan Nilai Pabeannya dalam rupiah;
    spesifik, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit, perhitungan BM nya = Nilai rupiah per unit satuan dikalikan dengan jumlah satuan unit

    CUKAI
    Diisi pembebanan Cukai dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal barang impor bukan merupakan Barang Kena Cukai (BKC) kolom ini tidak perlu diisi;

    PPN
    Diisi pembebanan PPN dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang berlaku serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada fasilitas dan kode jenis fasilitasnya;

    PPnBM
    Diisi pembebanan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal tidak ada pungutan PPnBM, ruang ini tidak perlu diisi;

    PPh
    Diisi pembebanan PPh Ps 22 dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang berlaku serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada fasilitas dan kode jenis fasilitasnya.
    Contoh :
    BM 10% (dibebaskan 50%), PPN 10% dan PPh 2,5%.
    Maka penulisan pada kolom :
    - BM 10%, 50% BBS.
    - PPN 10%
    - PPh 2,5%
    35. - Jumlah & Jenis Satuan barang,
    - Berat Bersih (Kg)
    - Jumlah & Jenis Kemasan

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
    1. jumlah dan jenis satuan barang yang dipergunakan dalam nilai satuan barang sebagaimana tercantum pada kolom 32;
    2. berat bersih (netto) dalam satuan kilogram untuk setiap jenis barang; dan
    3. jumlah dan jenis kemasan untuk setiap jenis barang.
    Contoh :
    Harga barang sesuai invoice adalah US$ 10,00 per Pcs. Berat bersih adalah 5.000 Kg dengan kemasan sejumlah 1.000 Pkg @ 10 Pcs.
    - 10.000 Pcs
    - 5.000 Kg
    - 1.000 Pkg
    36. Jumlah Nilai CIF

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai CIF dalam valuta sesuai kolom 21 untuk setiap jenis barang impor.
    37. BM

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah bea masuk (dibayar, ditanggung pemerintah, ditangguhkan, dan/ atau dibebaskan) dalam ribuan rupiah penuh.
    Contoh :
    Kolom 34 :
    - BM 20%, 50% BBS
    - PPN 10%
    - PPh 2,5%
    Kolom 36 : CIF USD 1.000,00
    Perhitungan :
    Nilai CIF dalam rupiah = 1.000,00 X 10.000,00 (NDPBM kolom 22)
    = Rp. 10.000.000,00
    BM Bayar = 20% X 50% X Rp. 10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
    BM Bebas = 20% X 50% X Rp. 10.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
    Maka penulisan pada kolom 37 :
    BM kolom dibayar diisi Rp. 1.000.000,00
    BM kolom dibebaskan diisi Rp. 1.000.000,00
    38. Cukai

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan Cukai (dibayar dan/ atau dibebaskan) dalam ribuan rupiah penuh.
    Dalam hal barang kena cukai, pelunasan cukainya dilakukan dengan pelekatan pita cukai, maka kolom ini tidak diisi
    39. PPN

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan PPN (dibayar, ditanggung pemerintah, ditangguhkan, dan/ atau dibebaskan) dalam ribuan rupiah penuh.
    PPN dihitung dengan rumusan :
    % PPN x (nilai CIF dalam rupiah + BM + Cukai
    40. PPnBM

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan PPnBM (dibayar, ditanggung pemerintah, ditangguhkan, dan/ atau dibebaskan) dalam ribuan rupiah penuh.
    PPnBM dihitung dengan rumusan :
    %PPnBM x (nilai CIF dalam rupiah + BM + Cukai)
    41. PPh

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan PPh (dibayar, ditanggung pemerintah, ditangguhkan, dan/atau dibebaskan) dalam ribuan rupiah penuh.
    PPh dihitung dengan rumusan :
    %PPh x (nilai CIF dalam rupiah + BM + Cukai)
    42. Total

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai total pungutan negara yang dibayar, ditanggung pemerintah, ditangguhkan dan/ atau dibebaskan (BM + cukai + PPN + PPnBM + PPh).

  2. TANDA TANGAN IMPORTIR/ PPJK
    Diisi pada kolom yang disediakan dengan
  1. nama tempat;
  2. nama tempat;
  3. nama jelas importir/ PPJK.
Kolom ini wajib ditandatangani oleh importir atau PPJK.
  1. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI
    Diisi oleh pejabat bea dan cukai atau oleh sistem komputer pelayanan pada kolom yang disediakan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang.
Kolom ini hanya diisi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  1. UNTUK PEMBAYARAN/ JAMINAN : 
    a. Pembayaran
    b. Jaminan

     
     1. Bank            2. Pos 
     1. Tunai           2. Bank Garansi 
     4. Lainnya;
    3. Kantor Pabean
    3. Customs Bond

Diisi pada kolom pembayaran yang disediakan dengan
  1. angka 1 bila pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi, Pos Persepsi atau Kantor Pos;
  2. angka 2 bila pembayaran dilakukan di pos persepsi atau kantor pos; atau
  3. angka 3 bila pembayaran dilakukan di Kantor Pabean.
Diisi pada kolom jaminan yang disediakan dengan
  1. angka 1 bila jaminan tunai;
  2. angka 2 bila jaminan bank garansi;
  3. angka 3 bila Customs Bond; atau
  4. angka 4 bila lainnya selain jaminan tunai, bank garansi atau Customs Bond.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan bukti pembayaran atau jaminan Bea Masuk Cukai, PPN, PPnBM, dan/ atau PPH berupa
  1. nomor dan tanggal Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP); dan/ atau
  2. nomor dan tanggal bukti penerimaan jaminan.
Pada bagian bawah kolom, ditandatangani oleh pejabat yang menerima pembayaran dan diberi cap dinas instansi terkait.
8. Pengisian kolom-kolom lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang sesuai dengan tatacara pengisian lembar Pemberitahuan Impor Barang.
9. Pengisian kolom-kolom lembar lampiran kontainer adalah sebagai berikut :

Pengisian kolom Kantor Pabean, Nomor Pengajuan dan Nomor Pendaftaran sesuai dengan pengisian lembar Pemberitahuan Impor Barang.
No. Urut
Diisi pada kolom yang disediakan dengan no urut.

Nomor
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor kontainer secara lengkap.

Ukuran
Diisi pada kolom yang disediakan dengan ukuran kontainer.

Tipe
Diisi pada kolom yang disediakan dengan tipe kontainer.

Pada setiap akhir halaman diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun saat PIB dibuat dan dibubuhkan tanda tangan dan nama penandatangan serta bubuhkan cap perusahaan yang bersangkutan.
10. Pengisian kolom-kolom lembar lampiran dokumen dan pemenuhan persyaratan/ fasilitas impor adalah sebagai berikut :
Pengisian kolom Kantor Pabean, Nomor Pengajuan dan Nomor Pendaftaran sesuai dengan pengisian lembar Pemberitahuan Impor Barang.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan
  1. kode dokumen pelengkap pabean atau SKEP fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor;
  2. nama dokumen pelengkap pabean atau SKEP fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor; dan
  3. nomor, tanggal, bulan dan tahun dokumen pelengkap pabean atau SKEP fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor.
Pada setiap akhir halaman diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun saat PIB dibuat dan dibubuhkan tanda tangan dan nama penandatangan serta bubuhkan cap perusahaan yang bersangkutan.


DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


  Lampiran II
PERATURAN DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
  NOMOR : P-22/BC/2009
  TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR


                             

LEMBAR LANJUTAN BC 2.1
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG KHUSUS (PIBK)

Kantor Pabean :
 
Halaman … dari …
N o m o r P e n g a j u a n :    
N o m o r P e n d a f t a r a n :    
D. DATA PEMBERITAHUAN :
19. No 20. Uraian Barang 21. Jumlah & Jenis Satuan 22. Nilai CIF






























     
C. Dengan ini saya menyetakan bertanggung jawab atas kebenaran
    hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
………………, Tgl…………….
          PEMBERITAHU

       (………………………)
E. HASIL PEMERIKSAAN / PENETAPAN BEA DAN CUKAI
23. No 4. Uraian barang secara lengkap meliputi jenis, jumlah, merek, tipe,
ukuran dan spesifikasi lainnya
25. Jumlah &
Jenis Satuan
26. Nilai Pabean 27. -Pos Tarif / HS
-Tarif BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh
















       
…………………., Tgl…………..-20…..
     Pejabat Bea dan Cukai


                 Nama/ NIP
Rangkap ke-1 / 2 / 3 untuk Kantor Pabean / BPS / BI 


LEMBAR LAMPIRAN BC 2.1
BARANG KIRIMAN MELALUI PJT

Kantor Pabean :
 
Halaman … dari …
N o m o r P e n d a f t a r a n :    
1. No  2. - Pos Tarif/ HS
     - Uraian jenis, jumlah barang secara lengkap
       Merek, tipe, ukuran, spesifikasi lain
     - Pengirim/ Penerima Barang
3. AWB 4. Negara Asal 5. Tarif & Fasilitas
- BM - PPN - PPnBM
- Cukai - PPh
6. - Jumlah & Jenis Satuan
- Berat Bersih (Kg)
7. Nilai CIF
           



















C. Dengan ini saya menyetakan bertanggung jawab atas kebenaran
    hal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
                          ………………, Tgl…………….
                                  PEMBERITAHU

                             
                              (………………………)
Rangkap ke-1 / 2 / 3 untuk Kantor Pabean / BPS / BI


PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG KHUSUS
(BC 2.1)

1. Setiap Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu Pengirim dan satu Penerima.
2. Setiap Pemberitahuan dapat berisi lebih dari satu Jenis barang.
3. Dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibuatkan lembar lanjutan yang hanya berisi data angka 19 s.d. 23 dengan diberikan tanda tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman lanjutan.
4. Tata cara pengisian data uang dengan angka :
  1. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
  2. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00 untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
5. Pengisian kolom-kolom BC 2.1 adalah sebagai berikut :
  1. Untuk:
    Diisi oleh pemberitahu dengan kode pada kotak yang tersedia dengan ketentuan
  1. kode angka 1 untuk Barang Pindahan;
  2. kode angka 2 untuk Barang Kiriman Melalui PJT;
  3. kode angka 3 untuk Barang Impor Sementara Dibawa Penumpang;
  4. kode angka 4 untuk Barang Impor Tertentu;
  5. kode angka 5 untuk Barang Pribadi Penumpang; atau
  6. kode angka 9 untuk lainnya.
  1. DATA PEMBERITAHUAN : 
    1.
    Nama, Alamat, Pengirim Barang :
     
    Diisi nama dan alamat lengkap Pengirim Barang yang bersangkutan, serta diisikan juga kode negaranya pada kotak yang disediakan.
    2. Identitas Penerima Barang :

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
    1. coretan “---------“ pada jenis Identitas Penerima Barang yang tidak dipergunakan (NPWP, Paspor, KTP, dan Lainnya); dan
    2. nomor identitas Penerima Barang (dalam hal identitasnya NPWP, diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Barang).
      Contoh :
      NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
      5.237.708.2-011
    3. Nama, Alamat Penerima Barang :

    Diisi nama dan alamat lengkap Penerima Barang yang bersangkutan.
    Angka 4 s/d 6 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Jasa Titipan (PJT) atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
    4. Identitas Pemberitahu :

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
    1. coretan “---------“ pada jenis Identitas Penerima Barang yang tidak dipergunakan (NPWP, Paspor, KTP, dan Lainnya); dan
    2. nomor Identitas Pemberitahu (dalam hal identitasnya NPWP, diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberitahu).
    Contoh :
    NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
    5.237.708.2-011
    5. Nama, Alamat Pemberitahu :

    Diisi nama dan alamat lengkap Pemberitahu (PPJK/ PJT)
    6.
    No.& Tgl.Surat Izin PJT/ NPPPJK :
     
     
    Diisi Nomor dan tanggal surat persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan a.n. PJT atau Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK) untuk PPJK pada kotak yang tersedia
    7.
    Cara Pengangkutan :
     
    Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan cara pengangkutan yang terdiri atas:
    1. pengangkutan menggunakan angkutan laut (kode 1);
    2. pengangkutan menggunakan kereta api (kode 2);
    3. pengangkutan menggunakan angkutan jalan raya (kode 3);
    4. pengangkutan menggunakan angkutan udara (kode 4);
    5. pengangkutan menggunakan jasa pos (kode 5);
    6. pengangkutan menggunakan angkutan multimoda (kode 6);
    7. pengangkutan menggunakan instalasi / pipa (kode 7);
    8. pengangkutan menggunakan angkutan sungai (kode 8); atau
    9. pengangkutan menggunakan sarana pengangkut lainnya (lain dari 1 s/d 8) (kode 9).
    Contoh :
    Cara Pengangkutan : 
    Laut
    1
    8. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight :

    Diisi nama sarana pengangkut, nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau nomor flight untuk angkutan udara atau nomor polisi untuk angkutan jalan raya.
    9. Pelabuhan Muat :

    Diisi pada kolom yang tersedia dengan nama pelabuhan muat barang.
    Contoh : Osaka, Japan
    10. Pelabuhan Bongkar :

    Diisi pada kolom yang tersedia dengan nama pelabuhan bongkar barang.
    Contoh : Tanjung Emas, Semarang
    11.
    Invoice : No. Tgl.
     Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan tanggal/ bulan/ tahun invoice.
    12.
    BL/AWB No: Tgl.
    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan tanggal/bulan/tahun Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB). Dalam hal ada master BL/AWB, diisi nomor dan tanggal Master serta nomor dan tanggal House BL/AWB.
    13. Negara Asal Barang

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama negara asal barang (negara tempat barang diproduksi).
    14.
    Valuta :
     
    Diisi pada kolom yang disediakan dengan jenis valuta yang dipergunakan serta kode valutanya kedalam kotak yang disediakan
    Contoh :  Valuta United States Dollar            
       United States Dollar
      USD
    15. FOB :

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai FOB keseluruhan barang dalam valuta asing
    16. Freight :

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai Freight keseluruhan barang dalam valuta asing.
    17. Asuransi :

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai Asuransi sebagaimana yang tercantum dalam polis asuransi dan berikan keterangan dibelakang nilai asuransi dengan (LN) apabila asuransi ditutup di luar negeri dan (DN) apabila asuransi ditutup di dalam negeri.
    18. Nilai CIF :

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai CIF keseluruhan barang dalam valuta asing dan dalam rupiah.
    19. No.

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
    Dalam hal
    1. jenis barang impor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif; atau
    2. satu Master AWB untuk pengirim dan penerima barang yang sama,
      memiliki lebih dari satu House AWB,
    maka nomor urutnya dirinci pada kolom 19 lembar lanjutan, sedangkan pada lembar pertama untuk kolom 19 sampai dengan 22 cukup diberi catatan “.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan”
    Contoh :
    10 (sepuluh) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
    20. Uraian Barang

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian dan jumlah barang secara umum.
    Dalam hal pemberitahu telah mengetahui uraian barang secara lengkap, maka uraian barang wajib diisi secara lengkap yang meliputi jenis, jumlah, merek, tipe, ukuran dan spesifikasi lainnya.
    Contoh :
    Kamera merek Nikon Tipe D80, 1 (satu) set.
    21. Jumlah & Jenis Satuan

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah dan jenis satuan barang
    yang dipergunakan dalam nilai satuan barang sebagaimana tercantum pada kolom 18.
    22. Nilai CIF

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai CIF dalam valuta sesuai kolom 14 untuk setiap jenis barang impor.

  2. Diisi Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat BC 2.1 dibuat dan bubuhkan tanda tangan dan nama Pemberitahu serta bubuhkan cap perusahaan yang bersangkutan.
  3. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI 
    No. & Tgl. Pendaftaran :
     
     
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC 2.1
Contoh : nomor pendaftaran 000100 tanggal 1 Juli 2007 ditulis :

  000100
 01/07/2007
Kantor Pabean :
 
Diisi pada kolom yang disediakan dengan nama Kantor Pabean tempat diajukannya Pemberitahuan Pabean dan diisikan kode kantor sesuai daftar kode
Kantor DJBC pada kotak yang disediakan.
No. BC 1.1 : No.    Tgl. Pos Sub Pos
Diisi nomor, pos, tanggal BC 1.1 atau pemberitahuan lainnya dari barang yang bersangkutan.

Angka 23 sampai dengan angka 35 diisi dengan hasil pemeriksaan atau penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
  1. HASIL PEMERIKSAAN/ PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI 
    23.  No.
    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.

    Dalam hal jenis barang impor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka nomor urutnya dirinci pada kolom 23 lembar lanjutan, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 23 sampai dengan 27 cukup diberi catatan “.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan”
    Dalam hal jenis barang kiriman melalui pengusaha jasa titipan dan memerlukan perincian lebih lanjut, maka nomor urutnya dirinci pada kolom 36 lembar lampiran, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 23 dan 24 cukup diberi catatan “.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat lembar lampiran”
    Contoh :
    10 (sepuluh) HAWB, lihat lembar lampiran.
    24. Uraian barang secara lengkap meliputi jenis, jumlah, merek, tipe, ukuran dan spesifikasi lain.

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan hasil pemeriksaan pejabat bea dan cukai mengenai jenis, jumlah, merek, tipe, ukuran dan spesifikasi dari barang impor.
    Contoh :
    Kamera Single Lens Reflex (SLR), merek Nikon, tipe D80, dilengkapi dengan lensa Nikkor 24-85 mm, sejumlah 1 (satu) unit.
    25. Jumlah & Jenis Satuan

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah dan jenis satuan barang yang dipergunakan dalam nilai satuan barang sebagaimana tercantum pada kolom 18.
    26. Nilai Pabean

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai pabean yang ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai.
    27. - Pos Tarif/ HS
    - Tarif BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan penetapan pejabat bea dan cukai mengenai:
    1. klasifikasi barang; dan
    2. besarnya pembebanan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan.
    28. NDPBM :

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM), yaitu nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk.
    29. Dalam Rupiah (Rp.)

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai pabean dalam rupiah, yaitu hasil perkalian antara nilai pabean pada kolom 26 dengan NDPBM pada kolom 28.
    30 BM

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai Bea Masuk yang harus dibayar dalam ribuan rupiah penuh.
    31. Cukai

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai Cukai yang harus dibayar dalam ribuan rupiah penuh.
    32. PPN

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai pajak pertambahan nilai yang harus dibayar dalam ribuan rupiah penuh.
    33. PPnBM

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai pajak penjualan barang mewah yang harus dibayar dalam ribuan rupiah penuh.
    34. PPh

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai pajak penghasilan yang harus dibayar dalam ribuan rupiah penuh.
    35. Total

    Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai total pungutan yang merupakan hasil penjumlahan BM, Cukai, PPN, PPnBM dan PPh.

  2. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
  1. disposisi atau instruksi pejabat bea dan cukai;
  2. catatan persetujuan pengeluaran barang; atau
  3. keterangan lainnya dari pejabat bea dan cukai.
  1. UNTUK PEMBAYARAN/ JAMINAN  
    a. Pembayaran
    b. Jaminan

     
     1. Bank            2. Pos 
     1. Tunai           2. Bank Garansi 
     4. Lainnya;
    3. Kantor Pabean
    3. Customs Bond

Diisi pada kolom pembayaran yang disediakan dengan
  1. angka 1 bila pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi, Pos Persepsi atau Kantor Pos;
  2. angka 2 bila pembayaran dilakukan di pos persepsi atau kantor pos; atau
  3. angka 3 bila pembayaran dilakukan di Kantor Pabean.
Diisi pada kolom jaminan yang disediakan dengan
  1. angka 1 bila jaminan tunai;
  2. angka 2 bila jaminan bank garansi;
  3. angka 3 bila Customs Bond; atau
  4. angka 4 bila lainnya selain jaminan tunai, bank garansi atau Customs Bond.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan bukti pembayaran atau jaminan Bea Masuk Cukai, PPN, PPnBM, dan/ atau PPH berupa
  1. nomor dan tanggal Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP); dan/atau
  2. nomor dan tanggal bukti penerimaan jaminan.
Pada bagian bawah kolom, ditandatangani oleh pejabat yang menerima pembayaran dan diberi cap dinas instansi terkait.
6. Pengisian kolom-kolom lembar lanjutan BC 2.1 adalah sebagai berikut :

Pengisian kolom kantor pabean, nomor pendaftaran dan kolom 19 sampai dengan kolom 27, sesuai dengan tatacara pengisian kolom-kolom pada lembar PIBK.
7. Pengisian kolom-kolom lembar lampiran BC 2.1 adalah sebagai berikut :

Lembar lampiran hanya diisi untuk berang kiriman melalui pengusaha jasa titipan. 
1. No.

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
2. - Pos Tarif/ HS
- Uraian jenis, jumlah barang secara lengkap merek, tipe, ukuran, spesifikasi lain
- Pengirim/ Penerima Barang

Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
  1. Pos tarif sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia;
  2. Uraian jenis, jumlah barang secara lengkap meliputi merek, tipe, ukuran dan spesifikasi lainnya dari barang; dan
  3. Nama pengiri dan penerima barang.
3. AWB

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor house airway bill.
4. Negara Asal

Diisi pada kolom yang disediakan dengan negara asal barang.
5. Tarif & Fasilitas
- BM - PPN - PPnBM
- Cukai - PPh

Diisi pada kolom yang disediakan dengan
  1. tarif Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, PPh; dan
  2. fasilitas pembebasan, keringanan atau penundaan pembayaran bea masuk;
pada tanggal pendaftaran pemberitahuan impor barang.

Kode fasilitas terdiri atas :
  1. BBS untuk dibebaskan;
  2. DTP untuk ditanggung pemerintah; dan
  3. DTG untuk ditangguhkan.
Pembebanan bea masuk yang dicantumkan disesuaikan dengan pos tarif BTBMI yang digunakan.

BM
Diisi pembebanan Bea Masuk sesuai ketentuan yang berlaku; ada 2(dua) jenis tarif/ pembebanan untuk BM :
advalorum, yang mempergunakan %, yang dalam perhitungan nilai BM nya = Nilai % dikalikan Nilai Pabeannya dalam rupiah;
spesifik, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit, perhitungan BM nya = Nilai rupiah per unit satuan dikalikan dengan jumlah satuan unit

CUKAI
Diisi pembebanan Cukai dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal barang impor bukan merupakan Barang Kena Cukai(BKC) kolom ini tidak perlu diisi;

PPN
Diisi pembebanan PPN dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang berlaku serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada fasilitas dan kode jenis fasilitasnya;

PPnBM
Diisi pembebanan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal tidak ada pungutan PPnBM, ruang ini tidak perlu diisi;

PPh
Diisi pembebanan PPh Ps 22 dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang berlaku serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada fasilitas dan kode jenis fasilitasnya.

Contoh :
BM 10% (dibebaskan 50%), PPN 10% dan PPh 2,5%.
Maka penulisan pada kolom :
- BM 10%, 50% BBS.
- PPN 10%
- PPh 2,5%
6. - Jumlah & Jenis Satuan
- Berat Bersih (Kg)

Diisi pada kolom yang disediakan dengan :
  1. jumlah dan jenis satuan barang; dan
  2. berat bersih (netto) dalam satuan kilogram.
7. Nilai CIF

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nilai CIF dalam valuta sesuai kolom 14 lembar pertama.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332



  Lampiran III 
PERATURAN DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
  NOMOR : P-22/BC/2009
  TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR


Halaman 1






Halaman 3




Halaman 4




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332



  Lampiran IV
PERATURAN DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
  NOMOR : P-22/BC/2009
  TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR


                   





LEMBAR LANJUTAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT 
                                                                                                                                                  BC 2.3
Kantor Pabean :
 
Halaman … dari …
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :
30. No  31. - Pos Tarif/ HS
     - Uraian jenis, jumlah barang secara lengkap
       Merek, tipe, ukuran, spesifikasi lain
     - Kode Barang
32. Kode
Penggunaan
Barang
33. Negara Asal 34. Tarif 
BM, Cukai, PPN
PPnBM,PPh
35. - Jumlah
- Jenis Satuan
- Berat Bersih (Kg)
36. Jumlah Nilai CIF
           




















……….………… tgl. …………………
          Pemberitahu


         (...................)

LEMBAR LAMPIRAN I
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
PETI KEMAS 
                                                                                                                                   BC 2.3
Kantor Pabean :
 
Halaman … dari …
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
No
Urut
NOMOR UKURAN TIPE No
Urut
NOMOR UKURAN TIPE
     



































         
    
……….………… tgl. …………………
            Pemberitahu




LEMBAR LAMPIRAN II
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
                                                             UNTUK DOKUMEN DAN SKEP/PERSETUJUAN                                                  BC 2.3
Kantor Pabean :
 
Halaman … dari …
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
Jenis Dokumen Nomor Dokumen Tanggal Dokumen




























   
  
……….………… tgl. …………………
          Pemberitahu


        ( ..................... )



LEMBAR LAMPIRAN III
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
                                            UNTUK CATATAN PENCOCOKAN                                   BC 2.3
Kantor Pabean :
 
Halaman … dari …
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
DIISI DALAM HAL DILAKUKAN PENCOCOKAN JUMLAH & JENIS KEMASAN/PETI KEMAS
PETUGAS :
NAMA :
NIP :

................................Tgl. ......................

                           Pejabat

Tanda tangan

Nama ..............................
NIP. 0600.........................



TEMPAT PENCOCOKAN:                                                  TGL. PENCOCOKAN:














...............................Tgl. ......................

Pemeriksa Bea dan Cukai
Tanda tangan

Nama ..............................
NIP..........................



LEMBAR LAMPIRAN IV
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
                                             UNTUK CATATAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG                                  BC 2.3
Kantor Pabean :
 
Halaman … dari …
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
DIISI DALAM HAL DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG
PETUGAS :
NAMA :
NIP :

TINGKAT PEMERIKSAAN : ........................................
................................Tgl. ......................

                           Pejabat

Tanda tangan

Nama ..............................
NIP. 0600.........................



TEMPAT PEMERIKSAAN FISIK:                                               TGL. DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG:
IKHTISAR PEMERIKSAAN :













...............................Tgl. ......................

Pemeriksa Bea dan Cukai
Tanda tangan

Nama ..............................
NIP..........................




PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN
DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB)
(BC 2.3)


1. Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) adalah Pemberitahuan Pabean untuk Pemasukan Barang Impor dari TPS ke:
  1. Kawasan Berikat (KB);
  2. Gudang Berikat (GB);
  3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB);
  4. Toko Bebas Bea (TBB);
  5. Tempat Lelang Berikat (TLB); atau
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB).
2. Pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.

Contoh:
Apabila BC 2.3 terdiri dari 3 (empat) halaman yang terdiri dari lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran I, ditulis:
- pada lembar pertama ditulis           :  halaman 1 dari 3.
- pada lembar lanjutan ditulis            :  halaman 2 dari 3.
- pada lembar lampiran I ditulis         :  halaman 3 dari 3.
3. Tatacara pengisian:
- data uang dengan angka adalah sebagai berikut :
  1. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
  2. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00  untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.

- alamat Pemasok(pengirim barang), Importir (penerima barang) harus diisi dengan lengkap dan tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX)
4. Pengisian kolom-kolom BC 2.3 adalah sebagai berikut :

Kantor Pabean :
Diisi nama Kantor Pabean tempat diajukannya BC 2.3 dan diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Perak
 070100
 
Nomor Pengajuan :

Diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :
- Kode pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai;
- Tanggal pengajuan/pembuatan BC 2.3;
- Nomor pengajuan /pembuatan BC 2.3 dari yang bersangkutan.

Contoh : Kode pengguna 990111; Nomor pengajuan = 1125;
                           Tanggal Pengajuan 1 Juli 2004

Nomor Pengajuan 990111 01/07/2004 1125
   

Dalam hal pembuatan BC 2.3 dengan menggunakan modul BC 2.3, nomor pengajuan dibuat oleh modul.
A. Tujuan :

Diisi pada kotak yang tersedia, angka:
  1. untuk Kawasan Berikat;
  2. untuk Gudang Berikat;
  3. untuk Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB);
  4. untuk Toko Bebas Bea (TBB);
  5. untuk Tempat Lelang Berikat (TLB); atau
  6. untuk Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB).
B. Jenis Barang :

Diisi pada kotak yang disediakan angka :
  1. untuk Bahan Baku (KB),
  2. untuk Bahan Penolong (KB),
  3. untuk Mesin / Spare Part (KB),
  4. untuk Peralatan Pabrik (KB),
  5. untuk Peralatan Perkantoran (KB/GB),
  6. untuk Peralatan Konstruksi (KB/GB),
  7. untuk Barang Contoh/Test (KB),
  8. untuk Barang Reimpor (KB/GB),
  9. untuk Barang Lainnya (KB/GB/TPPB/TBB/TLB/KDUB),
  10. untuk Lebih dari satu jenis Barang ( 1 s/d 6) (KB).
Contoh :
- Untuk Bahan Baku
1
1. Bahan Baku                      2. Bahan Penolong 
4. Peralatan Pabrik                5. Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi          7. Barang Contoh/Test 
9. Lainnya                             10. Lebih dr 1 Jenis Brg (1s/d6)
3. Mesin/Spare Part

8. Barang Reimpor

- Untuk Peralatan Pabrik
4
1. Bahan Baku                    2. Bahan Penolong 
4. Peralatan Pabrik              5. Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi        7. Barang Contoh/Test 
9. Lainnya                          10. Lebih dr 1 Jenis Brg (1s/d6)
3. Mesin/Spare Partrt

8. Barang Reimpor

- Untuk Barang Reimpor
8
1. Bahan Baku                      2. Bahan Penolong 
4. Peralatan Pabrik                5. Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi          7. Barang Contoh/Test 
9. Lainnya                            10. Lebih dr 1 Jenis Brg (1s/d6)
3. Mesin/Spare Part

8. Barang Reimpor
C. Tujuan Pengiriman :

Diisi pada kotak yang disediakan angka :
  1. untuk Ditimbun (GB, TPPB, TBB),
  2. untuk Diproses (KB),
  3. untuk di Subkontrak (KB),
  4. untuk Dipinjamkan (KB),
  5. untuk Diperbaiki (KB),
  6. untuk Pengembalian Subkontrak (KB),
  7. untuk Pengembalian Pinjaman (KB),
  8. untuk Pengembalian Perbaikan (KB),
  9. untuk Lainnya (KB, GB, TPPB, TBB, TLB, KDUB)
Contoh :
- Untuk Ditimbun
1
1. Ditimbun                               2. Diproses 
4. Dipinjamkan                          5. Diperbaiki
6. Pengembalian Subkontrak       7. Pengembalian Pinjaman
8. Pengembalian Perbaikan 
3. Disubkontrakan

9. Lainnya.

- Untuk Disubkontrakan
3
1. Ditimbun                               2. Diproses 
4. Dipinjamkan                          5. Diperbaiki
6. Pengembalian Subkontrak       7. Pengembalian Pinjaman
8. Pengembalian Perbaikan 
3. Disubkontrakan

9. Lainnya.

- Untuk Pengembalian Pinjaman
7
1. Ditimbun                               2. Diproses 
4. Dipinjamkan                          5. Diperbaiki
6. Pengembalian Subkontrak       7. Pengembalian Pinjaman
8. Pengembalian Perbaikan 
3. Disubkontrakan

9. Lainnya.
D. DATA PEMBERITAHUAN :

Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :
PEMASOK :
1. Nama, Alamat, Negara :
Diisi nama dan alamat lengkap Pemasok Barang yang bersangkutan, serta diisikan juga kode negaranya pada kotak yang disediakan.
IMPORTIR :
2. Identitas :
- Diisi jenis Identitas Importir yang dipergunakan.
  ( NPWP, Paspor,KTP, dan Lainnya )
- Diisi nomor identitas Importir.
  (dalam hal identitasnya NPWP, diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Importir)
Contoh :
5.237.708.2-011
3. Nama, Alamat :

Diisi :
- nama dan alamat lengkap Importir/ Pengusaha TPB yang bersangkutan.
4.
Status 
4
.......................
Diisi pada kotak yang disediakan kode status perusahaan serta uraiannya dibelakang kotak tersebut :
10 untuk Koperasi, atau
20 untuk PMDN (migas), atau
21 untuk PMDN (non migas), atau
30 untuk PMA (migas), atau
31 untuk PMA (non migas), atau
40 untuk BUMN, atau
50 untuk BUMD, atau
60 untuk Perorangan, atau
90 untuk lainnya
Contoh :
- Untuk Koperasi
10
Koperasi

- Untuk PMA non migas
31
PMA non migas
5. API/APIT/API-U :
Diisi :
Diisi jenis API yang dipergunakan, apakah API, APIT atau API-U
Serta diisikan Nomor API/APIT/API-U Importir/Pengusaha TPB.
PPJK :
Angka 6 s/d 8 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
6. NPWP :
Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK
7. Nama, Alamat :
Diisi :
- nama dan alamat lengkap PPJK
8. No.& Tgl.Surat Izin:
Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, nomor izin, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang tersedia
Contoh : Surat izin PPJK dikeluarkan KPPBC Tanjung Perak dengan
              nomor 101/WBC.07/KP.01/2002 tanggal 1 Mei 2002

101/WBC.07/KP.01/2002  01/05/2002
9. 9. Cara Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya, 4.Udara,
…….9.Lainnya

Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak yang tersedia. 
angka 1 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan laut,
angka 2 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan kereta api,
angka 3 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan jalan raya,
angka 4 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan udara,
angka 5 jika pengangkutan menggunakan pos,
angka 6 jika pengangkutan menggunakan multimoda transportasi,
angka 7 jika pengangkutan menggunakan istalasi / pipa,
angka 8 jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau
angka 9 jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan lainnya
(lain dari 1 s.d 8)
10. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight :
Diisi :
- nama sarana pengangkut,
- nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau nomor flight untuk angkutan udara.
11. Pelabuhan Muat :
Diisi :
- nama pelabuhan muat barang,
- kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.

Contoh : Osaka, Japan
JPOSA
12. Pelabuhan Transit :
Diisi dalam hal ada :
- nama Pelabuhan Transit terakhir sebelum tiba di Indonesia,
- kode lokasi/ pelabuhan transit sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.

Contoh : Singapore
SGSIN
13. Pelabuhan Bongkar :
Diisi :
- nama pelabuhan bongkar barang,
- kode lokasi/ pelabuhan bongkar sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Emas
IDSRG
14. Invoice : No. Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun invoice.
Dalam hal terdapat lebih dari 2(dua) invoice cukup diisi “lihat Lampiran”
15. Surat Keputusan :
No.                              Tgl.
Dalam hal ada Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya berkenaan dengan BC 2.3 yang diajukan berisi 1(satu) uraian barang yang menggunakan fasilitas/pemenuhan persyaratan impor, angka 15 diisi :
- jenis fasilitas yang dipergunakan /pemenuhan persyaratan impor serta kode nya pada kotak yang disediakan.
- nomor dan tanggal/bulan/tahun surat keputusan/Persetujuan/ Persyaratan Lainnya, serta kodenya
Dalam hal BC 2.3 yang diajukan berisi lebih dari 1(satu) uraian barang dan menggunakan beberapa fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor, diisi :
- pada kotak yang disediakan kode jenis fasilitas “99”
- pada kolom untuk nomor dan tanggal surat keputusan yang berisi lebih dari 2(dua), diisi dengan : “Lihat Lampiran”
sedangkan nomor dan tanggal/bulan/tahun surat keputusan diisikan pada lembar lampiran Dokumen dan Skep.Fasilitas/Pemenuhan Persyaratan Impor.Catatan untuk kode Surat Keputusan/Persetujuan/ Persyaratan Lainnya:
01
untuk kode Surat Keputusan dari Menteri Keuangan RI;
02 untuk kode Surat Keputusan dari Menteri Perdagangan;
03 untuk kode Surat keputusan dari Menteri Lainnya;
04 untuk kode -------
10 untuk kode Surat Keputusan/Persetujuan Dirjen Bea dan Cukai;
11 untuk kode Surat Persetujuan Direktur Teknis Kepabeanan;
12 untuk kode Surat Persetujuan Direktur BC Lainnya;
13 untuk kode Surat Persetujuan Kanwil DJBC yang mengawasi;
14 untuk kode Surat Persetujuan kanwil DJBC Lainnya;
15 untuk kode -------
20 untuk kode Surat Persetujuan KPBC Pengawas;
21 untuk kode Surat Persetujuan KPBC Bongkar;
22 untuk kode Surat Persetujuan KPBC Muat;
23 untuk kode Surat Persetujuan KPBC Lainnya;
24 untuk kode -------
30 untuk kode RSK;
31 untuk kode Persyaratan Impor Lainnya;
32 untuk kode -----;
52 untuk kode Keterangan Karantina;
51 untuk kode Keterangan Kesehatan / BPOM;
52 untuk kode Keterangan Pajak;
53 untuk kode Keterangan lainnya (selain 50 s.d 52);
99 untuk kode untuk kode bila terdapat beberapa Surat Keputusan
/Persetujuan/Persyaratan Lainnya untuk satu BC 2.3;
CATATAN :
Selain dari nomor dan tanggal Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya, khusus untuk barang Impor yang merupakan barang re-impor atau pengembalian Subkontrak/Pinjaman/Perbaikan, diisikan juga Nomor dan Tanggal Dokumen Pemberitahuan BC 3.0 yang terkait.
16. LC No :                                                             Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun LC.
Dalam hal terdapat lebih dari 2(dua) LC cukup diisi “lihat Lampiran”
17. BL/AWB No:                                                       Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun Bill of Lading(BL) atau Airway Bill (AWB).Dalam hal ada master BL/AWB, diisi nomor dan tanggal Master dan nomor dan tanggal House BL/AWB.
18. BC 1.1. No : Pos.                                                Tgl.
Diisi nomor dan Pos serta tanggal/bulan/tahun BC 1.1 (manifes) atau pemberitahuan lainnya asal barang impor yang bersangkutan.
19. Tempat Penimbunan :
Diisi :
- nama tempat penimbunan sementara,
- kode tempat penimbunan sesuai dengan tabel kode yang dibuat oleh Kantor Pabean masing-masing.
20. Valuta :
Diisi jenis valuta yang dipergunakan serta kode valutanya kedalam kotak yang disediakan
Contoh : Valuta United States Dollar

United States Dollar
USD
21. NDPBM
Diisi nilai Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk pada saat impor.
22. FOB :
Diisi nilai FOB keseluruhan barang dalam valuta asing
23. Freight :
Diisi nilai Freight keseluruhan barang dalam valuta asing
24 Asuransi LN/DN:
Diisi pembayaran Asuransi dilakulan di Luar Negeri (LN) atau di dalam Negeri (DN) serta nilai. Asuransi tersebut.
25. Nilai CIF :
Diisi nilai CIF keseluruhan barang dalam valuta asing dan dalam rupiah.
26. Merek dan Nomor Kemasan/Peti Kemas :
Diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, selain diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan jumlah peti kemas.
Contoh :
-Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG No. 1 - 100
-Jika memakai peti kemas :
PT. ABG No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8
27. Jumlah dan Jenis Kemasan :
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam jenis kemasan package.
Contoh : 10 case
CS
10 case, 50 box, 40 drum ditulis : 

100 package
PK
28. Berat Kotor (Kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang bersangkutan.
29. Berat Bersih :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang bersangkutan.
Keterangan :
Dalam hal jenis barang :
- hanya satu jenis, berat bersih pada angka 29 sama dengan yang berat bersih yang tercantum pada angka 35
- lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif , maka total berat bersih atau rekapitulasinya diisi pada angka 29   Lembar Pertama, sedangkan berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif dirinci pada angka 35 Lembar Lanjutan.
30 s.d. 36
Diisi data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama dan Lembar Lanjutan.
30. No. :
Diisi sesuai dengan nomor urut.

Keterangan :
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 30 Lembar Lanjutan, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 30 s.d. 36 cukup
diberi catatan :
….. (tulis angka dengan huruf ) jenis barang, lihat lembar
lanjutan.

Contoh : 5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
31. - Pos Tarif/HS :
Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang
bersangkutan.
- Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi lainnya,

Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainya sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi.
Contoh :
xxxx.xx.xxx
- Kain sarung polyester 65% cotton 35%
1000 (seribu) pieces
Merk Salak, tipe A, ukuran Dewasa

- Kode Barang:
Diisi kode barang.
32. Kode Penggunaan Barang :
Diisi Kode Penggunaan Barang yang akan dimasukan ke TPB sesuai Kode Penggunaan Barang Untuk TPB:
1. untuk Barang Berhubungan Langsung;
2. untuk Barang Tidak Berhubungan Langsung;
3. untuk Barang Konsumsi;
4. untuk Hasil Olahan;
5. untuk Barang Lainnya.
33. Negara Asal :
Diisi Negara Asal Barang beserta kode negaranya
34 Tarif :
-BM, Cukai, PPN
-PPnBM, PPh
Tarif :
- BM
Diisi tarif BM sesuai ketentuan yang berlaku ;
- ada 2(dua) jenis tarif untuk BM :
  • advalorum, yang mempergunakan %, yang dalam perhitungan nilai BM nya = Nilai % dikalikan Nilai Pabeannya dalam rupiah,
  • specific, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit, perhitungan BM nya = Nilai rupian per unit satuan dikalikan dengan jumlah satuan unit
-CUKAI
Diisi tarif Cukai sesuai ketentuan yang berlaku ;

-PPN
Diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku ;

-PPnBM
Diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku ;

-PPh
Diisi tarif PPh sesuai ketentuan yang berlaku ;
35. - Jumlah & Jenis Satuan :
Diisi dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan barang.
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan dengan berpedoman kepada dasar harga transaksi, sebagai misal perpiece (pce), per ton, per drum. Kode satuan barang terdapat pada Tabel Satuan, yang wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan.

- Berat bersih (Kg) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram untuk barang yang bersangkutan.

Keterangan :
Dalam hal :
- hanya satu jenis barang, berat bersih diisi sama dengan yang tercantum pada angka 29,
- lebih dari satu jenis satuan barang, berat bersih adalah berat bersih dari setiap jenis barang diisi pada angka 35 Lembar
Lanjutan.

Contoh :
Apabila jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat
bersihnya 100 kg, ditulis :
2500 Pieces
1. kg
36. -Jumlai Nilai CIF
Diisi nilai CIF dalam valuta asing untuk setiap jenis barang.
Pengisian Angka 37 sampai dengan Angka 43 adalah pengisian rekapitulasi pungutan dalam hal barang yang diberitahukan lebih dari satu jenis barang.
37. BM :
- Diisi Nilai BM dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai BM dalam rupiah yang ditangguhkan.
38. Cukai :
- Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang tidak dikenakan.
39. PPN :
- Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang tidak dipungut.
40. PPnBM :
- Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang tidak dipungut.
41. PPh :
- Diisi Nilai PPh dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PPh dalam rupiah yang tidak dipungut.
42. PNBP :
- Diisi Nilai PNBP dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PNBP dalam rupiah dalam kolom Ditangguhkan dalam hal mendapat fasilitas pembayaran PNBP Berkala.
43. Total :
Diisi Nilai Total dalam rupiah yang Dibayar dan yang Ditangguhkan/Tidak dikenakan/Tidak dipungut.
E. Diisi Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat BC 2.3 dibuat dan bubuhkan tanda tangan dan nama penanda tangan serta bubuhkan cap perusahaan yang bersangkutan.
F. DIISI BEA DAN CUKAI :
No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)

Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC 2.3
Contoh : nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Juli 2004 ditulis :
001116
01/07/200
KPBC Bongkar: Tanjung Priok II
040200
Diisi Nama KPBC tempat Pembongkaran Barang Impor dan diisikan kodenya sesuai Kode Kantor DJBC dalam kotak yang disediakan.
KPBC Pengawas: Purwakarta
050533
Diisi Nama KPBC yang mengawasi TPB yang bersangkutan dan diisikan kodenya sesuai Kode Kantor DJBC dalam kotak yang disediakan.
G. UNTUK PEJABAT KPBC BONGKAR :
Diisi oleh pejabat KPBC tempat Pembongkaran Barang Impor dalam hal diperlukan.
H. UNTUK PEMBAYARAN KE BANK /KPBC:
Isikan xxx pada salah satu yang tidak dipergunakan, dalam hal dilakukan pembayaran ke Bank pada KPBC diisikan xxx.

- Diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran.
31. Diisi Kode MAP untuk setiap jenis yang dibayar
32. Diisi nomor tanda bukti pembayaran.
33. Diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada kolom yang disediakan.
34. Tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwenang.
35. Diisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.
5. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran I.
UNTUK PETI KEMAS:

Lembar lampiran I hanya diisi dalam hal data Peti Kemas lebih dari 2(dua)

Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.

Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya

Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya

No. Urut:
Diisi nomor urut dari data Peti Kemas.

NOMOR :
Diisi nomor Peti Kemas yang bersangkutan.

UKURAN:
Diisi ukuran Peti Kemas yang bersangkutan.

TIPE:
Diisi Tipe Peti Kemas yang bersangkutan.
6. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran II.
UNTUK DOKUMEN DAN SKEP/PERSETUJUAN:
Lembar lampiran II hanya diisi dalam hal data Dokumen dan/atau Skep/Persetujuan lebih dari 1 (satu).

Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.

Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya

Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya

Diisi dengan jenis Dokumen, nomor dan tanggal Dokumen dan/atau Skep/Persetujuan.
7. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran III.
UNTUK CATATAN PENCOCOKAN

Lembar Lampiran III diisi oleh Bea dan Cukai

Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.

Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya

Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran yang telah diberikan Bea Cukai pada lembar pertama

Diisi dengan hal-hal yang berkaitan dengan pencocokan barang.
8. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran IV.
UNTUK CATATAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG

Lembar Lampiran III diisi oleh Bea dan Cukai

Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.

Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya

Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran yang telah diberikan Bea Cukai pada lembar pertama

Diisi dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan fisik Barang.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


  Lampiran V
PERATURAN DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
  NOMOR : P-22/BC/2009
  TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR


                       



CATATAN UNTUK BEA DAN CUKAI
DALAM HAL DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG
KANTOR YANG MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG : …..

TEMPAT PEMERIKSAAN :                                                                  TANGGAL PEMERIKSAAN :


IKHTISAR PEMERIKSAAN :






















...........................Tgl. ...........................200..

Pemeriksa Bea dan Cukai
Tanda tangan


Nama ...............................
NIP. 0600.........................


LEMBAR LANJUTAN

PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN
                                                                BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT                                                  BC 2.4
Kantor Pabean :
 
 … dari …
N o m o r P e n g a j u a n :    
N o m o r P e n d a f t a r a n :    
E. DATA PEMBERITAHUAN :
24.

No
25.
      - Pos Tarif / HS
      - Uraian barang secara lengkap
        meliputi jenis, jumlah, merek, tipe,
        ukuran, dan spesifikasi lainnya
      - Jenis fasilitas
26.
Tarif & Fasilitas
Denda/ Bunga
-BM -PPN
-Cukai -PPnBM
27. 
Jumlah &
Jenis satuan
Berat Bersih (kg)
28. 
-Harga Penyerahan
-Nilai CIF Bahan Baku






























       

…………………., Tgl…………..-20…..
          Eksportir Produsen


           ( …………………………. )


LEMBAR LAMPIRAN I
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN
                                      BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT                        BC 2.4

UNTUK DATA PENGGUNAAN BARANG DAN ATAU BAHAN IMPOR
Kantor Pabean :
 
Halaman … dari …
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
BC 2.4 REALISASI IMPOR
No.Urut
Barang
Kode
Kantor
No & Tgl.
- Aju
- Daftar
PIB
No.
Urut
Dlm
PIB
-HS
-Uraian barang secara
lengkap
Jumlah
Satuan
Nilai
CIF
(Rp)
Nilai (Rp)
- BM , Cukai
- PPN, PPnBM
               
               
               
               
               
               
               
               
               
               
               
…………………., Tgl…………..-20…..
          Eksportir Produsen


           ( …………………………. )



LEMBAR LAMPIRAN II
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN
                                             BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT                                 BC 2.4

UNTUK DATA REALISASI EKSPOR DAN PENYERAHAN KE KAWASAN BERIKAT
Kantor Pabean :
 
Halaman … dari …
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
REALISASI EKSPOR DAN PENYERAHAN KE KAWASAN BERIKAT
Jenis
Pemberi-
tahuan
Kode
Kantor
No. & Tgl.
-PEB &
LHP/LPBC
atau
-BC 2.4
No.Urut
Dalam
-PEB
atau
-BC 2.4
-HS
-Uraian barang secara lengkap
- Nilai Ekspor (Rp)
Jumlah
Satuan
Nilai
CIF
PIB
(Rp)
Nilai PIB (Rp)
- BM , Cukai
- PPN, PPnBM
               
               
               
               
               
               
               
               
               
               
               
…………………., Tgl…………..-20…..
          Eksportir Produsen


           ( …………………………. )


PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT
PEMBEBASAN BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT
(BC 2.4)

1. Format BC 2.4 mempunyai ruang dan kolom sesuai contoh dengan ukuran A4 (210 x 297 mm).
2. Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut (BC 2.4) adalah Pemberitahuan Pabean untuk :
  1. Penjualan ke dalam negeri barang Hasil Produksi;
  2. Penjualan ke dalam negeri Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang Rusak dan Bahan Baku yang Rusak;
  3. Pemusnahan Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang Rusak dan Bahan Baku yang Rusak ; dan
  4. Penyerahan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat.
3. Pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan, lembar lampiran I dan lembar lampiran II harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.

Contoh :
Apabila BC 2.4 terdiri dari 4 (empat) halaman, ditulis :
pada lembar pertama ditulis : halaman 1 dari 4.
pada lembar lanjutan ditulis : halaman 2 dari 4.
pada lembar lampiran I ditulis : halaman 3 dari 4.
Pada lembar lampiran II ditulis : halaman 4 dari 4
4. Tatacara pengisian :

- data uang dengan angka adalah sebagai berikut :
  1. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
  2. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00 --> untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.

- alamat eksportir produsen (pengirim barang), penerima barang harus diisi dengan lengkap dan tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX)
5. Pengisian kolom-kolom BC 2.4 oleh Eksportir Produsen adalah sebagai berikut:

Kantor Pabean :
Diisi nama Kantor Pabean tempat diajukannya BC 2.4 dan diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang tersedia.

Contoh : Tanjung Perak
070100

Nomor Pengajuan :

Diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :
- Kode pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai;
- Tanggal pengajuan/pembuatan BC 2.4;
- Nomor pengajuan /pembuatan BC 2.4 dari yang bersangkutan.

Contoh : Kode pengguna 990111; Nomor pengajuan = 1125;
             Tanggal Pengajuan   1 September 2003

             Nomor Pengajuan      990111       1125           01/09/2003
A. Jenis Barang :
Diisi angka 1 pada kotak yang tersedia untuk Hasil Produksi, angka 2 untuk Hasil Produksi Sampingan, angka 3 untuk Bahan Baku, atau angka 4 untuk Sisa Hasil Produksi.

Contoh :

Hasil Produksi
1
1.Hasil Produksi; 2.Hasil Produksi Sampingan, 3.Bahan Baku, 4.Sisa Hasil Produksi

Hasil Sampingan
2
1.Hasil Produksi; 2.Hasil Produksi Sampingan, 3.Bahan Baku, 4.Sisa Hasil Produksi

Bahan Baku
3
1.Hasil Produksi; 2.Hasil Produksi Sampingan, 3.Bahan Baku, 4.Sisa Hasil Produksi

Sisa Hasil Produksi
4
1.Hasil Produksi; 2.Hasil Produksi Sampingan, 3.Bahan Baku, 4.Sisa Hasil Produksi
B. Kondisi :

Diisi pada kotak yang disediakan angka :
  1. untuk kondisi baik, atau
  2. untuk kondisi rusak.
Contoh :
- Untuk kondisi barang dalam keadaan baik
Kondisi
 1
1. Baik; 2. Rusak
 - Untuk kondisi barang dalam keadaan rusak
Kondisi
 2
1. Baik; 2. Rusak
C. Tujuan :

Diisi pada kotak yang disediakan angka :
  1. untuk tujuan Dijual ke Dalam Negeri
  2. untuk tujuan Dimusnahkan
  3. untuk tujuan Diserahkan ke Kawasan Berikat
  4. untuk tujuan Lainnya (tujuan Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan)
Contoh :
- Untuk tujuan Dijual ke Dalam Negeri
1
1. Dijual ke DN 2.Dimusnahkan 3.Diserahkan ke KB 4.Lainnya
- Untuk tujuan Dimusnahkan
2
1. Dijual ke DN 2.Dimusnahkan 3.Diserahkan ke KB 4.Lainnya
- Untuk tujuan Diserahkan ke Kawasan Berikat
3
1. Dijual ke DN 2.Dimusnahkan 3.Diserahkan ke KB 4.Lainnya
- Untuk tujuan Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan PPnBM)
4
1. Dijual ke DN 2.Dimusnahkan 3.Diserahkan ke KB 4.Lainnya
 D. Kriteria :

Diisi hanya untuk Barang yang dijual ke Dalam Negeri, Dimusnahkan, Diserahkan ke Kawasan Berikat atau Lainnya :
  1. untuk yang Jumlah dan Waktu Penjualannya ke dalam negeri atau lainnya (pembayaran BM, Cukai, PPN dan PPnBM barang asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ), atau
  2. untuk yang Jumlahnya melebihi ketentuan, pengisian ini hanya untuk penjualan ke dalam negeri, atau
  3. untuk yang Waktu Penjualan ke dalam negeri atau lainnya (pembayaran BM, Cukai, PPN dan PPnBM barang asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ) melebihi ketentuan.
Contoh :
- Untuk yang Jumlah dan Waktu Penjualannya sesuai ketentuan
1
1. Sesuai Jml & Waktu 2.Jumlah Lebih 2.Waktu Lebih
- Untuk yang Jumlahnya melebihi ketentuan
2
1. Sesuai Jml & Waktu 2.Jumlah Lebih 2.Waktu Lebih
- Untuk yang Waktu Penjualannya melebihi ketentuan
3
1. Sesuai Jml & Waktu 2.Jumlah Lebih 2.Waktu Lebih
 E DATA PEMBERITAHUAN :

Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :

PEMASOK / PENGIRIM BARANG :
Angka 1. NPWP

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir produsen.
Contoh :
05.237.708.2-011.000
Angka 2. Nama, Alamat :

Diisi nama dan alamat lengkap eksportir produsen
Angka 3. NIPER :
Diisi Nomor Induk Perusahaan (NIPER) eksportir produsen
Angka 4 Status                     ………………
Diisi pada kotak yang disediakan kode status perusahaan serta uraiannya dibelakang kotak tersebut :

10 untuk Koperasi, atau
20 untuk PMDN (migas), atau
21 untuk PMDN (non migas), atau
30 untuk PMA (migas), atau
31 untuk PMA (non migas), atau
40 untuk BUMN, atau
50 untuk BUMD, atau
60 untuk Perorangan, atau
90 untuk lainnya

Contoh :
- Untuk Koperasi
10
Koperasi
- Untuk PMA non migas 
31
PMA non migas
Angka 5. API/APIT :

Diisi :
Nomor API/APIT
PENERIMA BARANG :
Angka 6. NPWP :

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima /pembeli barang
Angka 7. Nama, Alamat :

Diisi :
- nama dan alamat lengkap penerima /pembeli barang di dalam negeri
PPJK :

Angka 8 s/d 10 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
Angka 8. NPWP :

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK
Angka 9. Nama, Alamat :

Diisi :
- nama dan alamat lengkap PPJK
Angka 10. No.& Tgl.Surat Izin PPJK :

Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, nomor izin, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang tersedia

Contoh : Surat izin PPJK dikeluarkan Kantor Pelayanan Tipe A Khusus Tanjung
              Perak dengan nomor 101/WBC.07/KP.01/2001 tanggal 1 Mei 2001
101/WBC.07/KP.01/2001   01/05/2001
Angka 11. Tempat Penimbunan :

Diisi alamat lengkap tempat penimbunan barang yang akan dijual, dimusnahkan atau diserahkan ke Kawasan Berikat.
Angka 12. Tgl. Permintaan Pemeriksaan Fisik Barang:

Diisi tanggal pemeriksaan fisik barang yang diminta oleh eksportir produsen.
Angka 13. Invoice / Faktur Penjualan
No. :                                   Tgl. :

Diisi nomor dan tanggal Invoice/Faktur Penjualan dalam hal barang akan dijual ke dalam negeri
Contoh :
Nomor Invoice/Faktur Penjualan                 Tanggal Invoice/Faktur Penjualan
229/000707                                               19/09/2003
Angka 14. Surat Keputusan : No:                             Tgl.
Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diterbitkan oleh Direktorat Fasilitas Kepabeanan atau Kantor Wilayah:
Angka 15. Tgl.Jatuh Tempo :

Diisi tanggal jatuh tempo
- 12 bulan sejak tanggal pengimporan, atau
- lebih dari 12 bulan sejak jatuh tempo dalam hal diberikan perpanjangan waktu oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan.
Angka 16. Valuta :

Diisi jenis valuta yang dipergunakan serta kode valutanya kedalam kotak yang disediakan
Contoh : Valuta United States Dollar

United States Dollar
USD
Angka 17. NDPBM

Diisi nilai Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk pada saat barang diimpor (sesuai tanggal PIB)
Angka 18. Harga Penyerahan:
Rp. :
Diisi Total Harga Penyerahan ke Dalam Negeri untuk barang yang diberitahukan.
Angka 19. Nilai CIF Bahan Baku :

Diisi nilai CIF dalam rupiah, sesuai nilai yang tercantum dalam Lembar Lampiran I untuk Data Penggunaan Barang dan/atau Bahan Impor untuk barang atau bahan baku asal impor (jumlah nilai barang dan/atau bahan asal impor).
Angka 20. Merek dan Nomor Kemasan/ peti kemas :

Diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, selain diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan jumlah peti kemas.

Contoh :
-Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG No. 1 - 100
-Jika memakai peti kemas :
PT. ABG No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8
Angka 21. Jumlah dan Jenis Kemasan :

Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam jenis kemasan package.

Contoh : 10 case
CS
10 case, 50 box, 40 drum ditulis :

100 package
PK
Angka 22. Berat Kotor (Kg) :

Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yangbersangkutan.
Angka 23. Berat Bersih :

Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang bersangkutan.

Keterangan :
Dalam hal jenis barang :
- hanya satu jenis, berat bersih pada angka 23 sama dengan yang berat bersih yang tercantum pada angka 27
- lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif , maka total berat bersih atau rekapitulasinya diisi pada angka 23 Lembar Pertama, sedangkan berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif dirinci pada angka 27 Lembar Lanjutan.
Angka 24 s.d. 28
Diisi data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama dan Lembar Lanjutan.
Angka 24. No. :

Diisi sesuai dengan nomor urut.

Keterangan :
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 23 Lembar Lanjutan, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 23 s.d. 27 cukup diberi catatan :
..... (tulis angka dengan huruf ) jenis barang, lihat lembar lanjutan.

Contoh : 5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
Angka 25.  - Pos Tarif/HS :

Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang bersangkutan.
- Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi lainnya dan kode barang :
Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainya sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi.
Diisi kode barang dalam hal barang akan diserahkan ke Kawasan Berikat sesuai kode barang dari Kawasan Berikat penerima barang hasil produksi.
Contoh :
xxxx.xx.xxx
- Kain sarung polyester 65% cotton 35%
1000 (seribu) pieces
Merk Salak, tipe A, ukuran Dewasa
Kode barang : 100015

Catatan :
Dalam hal Hasil Produksi (barang jadi) yang dijual ke dalam negeri dikenai tarif Specific, pengisian jumlah pada uraian barang adalah merupakan jumlah satuan unit yang dipergunakan dalam unit satuan tarif specific tersebut.
Angka 26. Tarif & Fasilitas
Denda/Bunga
-BM -PPN
-Cukai -PPnBM


Tarif :
- BM
Diisi tarif BM sesuai ketentuan yang berlaku ;
- ada 2(dua) jenis tarif untuk BM :
  • advalorum, yang mempergunakan %, yang dalam perhitungan nilai BM nya = Nilai % dikalikan Nilai Pabeannya dalam rupiah,
  • specific, yang mempergunakan nilai rupian per unit satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit, perhitungan BM nya = Nilai rupian per unit satuan dikalikan dengan jumlah satuan unit
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi tarif dari Pos Tarif/HS barang Hasil Produksi
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi tarif 5 % (atau sesuai ketentuan yang berlaku)
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi “-“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat , diisi “-“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif BM Bahan Baku asal impor
- CUKAI
Diisi tarif Cukai sesuai ketentuan yang berlaku:
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi tarif dari Pos Tarif/HS untuk Cukai
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi tarif Cukai sesuai ketentuan cukai yang berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi “-“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi “-“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif Cukai Bahan Baku asal impor
- PPN
Diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku:
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi tarif PPN dari Pos Tarif /HS sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi tarif PPN diisi sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku
- PPnBM
Diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku:
- untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi tarif PPnBM dari Pos Tarif/HS sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku
Fasilitas
- BM
Diisi Fasilitas Pembayaran BM
- untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, untuk BM diisi “dibebaskan“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi “ditangguhkan“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi “-“
- Cukai
Diisi Fasilitas Pembayaran Cukai
- untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi “dibebaskan“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi “ditangguhkan“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi “-“
- PPN
Diisi Fasilitas Pembayaran PPN
- untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi “dibebaskan“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi “Tidak Dipungut“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi “-“
- PPnBM
Diisi Fasilitas Pembayaran PPnBM
- untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi “dibebaskan“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi “tidak dipungut“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi “-“
Denda :
Untuk BM dan Cukai
Untuk Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri:
- Tidak diisi dalam hal jumlah dan waktu tidak melebihi ketentuan.
- Diisi “100%” (atau sesuai ketentuan yang berlaku) dalam hal melebihi ketentuan jumlah
- Tidak diisi dalam hal melebihi ketentuan waktu
- Bunga :
   Diisi dalam hal ;
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, untuk BM dan Cukai
- Tidak diisi dalam hal jumlah dan waktu tidak melebihi ketentuan.
- Tidak diisi dalam hal melebihi ketentuan jumlah
- Diisi “2%”(atau sesuai ketentuan yang berlaku) per bulan dalam hal melebihi ketentuan waktu
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, untuk PPN dan PPnBM
- diisi “bunga sebesar ketentuan Perpajakan“ dalam hal jumlah dan waktu tidak melebihi ketentuan.
- Diisi “bunga sebesar ketentuan Perpajakan” dalam hal melebihi ketentuan jumlah
- Diisi “bunga sebesar ketentuan Perpajakan” per bulan dalam hal melebihi ketentuan waktu
Angka 27. - Jumlah & Jenis Satuan :

Diisi dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan barang.
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan dengan berpedoman kepada dasar harga transaksi , sebagai misal per piece (pce), per ton, per drum. Kode satuan barang terdapat pada Tabel Satuan, yang wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan.
- Berat bersih (Kg) :
  Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram untuk barang yang bersangkutan.

Keterangan :
Dalam hal :
- hanya satu jenis barang, berat bersih diisi sama dengan yang tercantum pada angka 23,
- lebih dari satu jenis satuan barang, berat bersih adalah berat bersih dari setiap jenis barang diisi pada angka 27Lembar Lanjutan.

Contoh :
Apabila jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat bersihnya 100 kg,
ditulis :
2500 Pieces
100   kg
Angka 28. - Harga Penyerahan
- Nilai CIF Bahan Baku

- Harga Penyerahan
  Diisi nilai harga penyerahan dalam rupiah untuk setiap jenis barang.
- Nilai CIF Bahan Baku
  Diisi Nilai CIF dalam rupiah untuk bahan baku impor yang dipergunakan (sesuai nilai dalam Lembar Lampiran I)
Pengisian Angka 29 sampai dengan Angka 35 adalah pengisian rekapitulasi pungutan dalam hal barang yang diberitahukan lebih dari satu jenis barang.
Angka 29. BM :
- Diisi Nilai BM dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar,
- Diisi Nilai BM yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai BM yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.

Catatan :
- untuk Penjualan ke dalam negeri BM bayar adalah :
--Advalorum :
       Pembebanan /Tarif x Harga Barang
--Specific :
                 Nilai (Rp) per unit satuan x Jumlah unit satuan
- Untuk Pemusnahan BM dibebaskan adalah :
          Sama dengan Nilai BM dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , BM ditangguhkan adalah :
Sama dengan Nilai BM dari Lembar Lampiran I
Angka 30. Cukai :
- Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar,
- Diisi Nilai Cukai yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai Cukai yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk Penjualan ke dalam negeri Cukai bayar adalah :
Pembebanan /Tarif x Harga barang
- Untuk Pemusnahan Cukai dibebaskan adalah :
Sama dengan Nilai Cukai dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , Cukai ditangguhkan adalah :
Sama dengan Nilai Cukai dari Lembar Lampiran I
Angka 31. PPN :
- Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar,
- Diisi Nilai PPN yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai PPN yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk Penjualan ke dalam negeri PPN bayar adalah :
Sesuai nilai PPN pada saat diimpor (dari Lembar Lampiran I)
- Untuk Pemusnahan PPN dibebaskan adalah :
Sama dengan Nilai PPN dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , PPN ditangguhkan adalah :
Sama dengan Nilai PPN dari Lembar Lampiran I
Angka 32. PPnBM :
- Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar,
- Diisi Nilai PPnBM yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
- Diisi Nilai PPnBM yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.
Catatan :
- untuk Penjualan ke dalam negeri PPnBM bayar adalah :
sesuai nilai PPNBM pada saat diimpor (dari Lembar Lampiran I)
- Untuk Pemusnahan PPnBM dibebaskan adalah :
Sama dengan Nilai PPnBM dari Lembar Lampiran I
- Untuk Penyerahan ke KB , PPnBM ditangguhkan adalah :
Sama dengan Nilai PPnBM dari Lembar Lampiran I
Angka 33. Denda/Bunga BM danCukai (D/B):

Diisi jenis nya Denda atau Bunga
Diisi Nilai Denda atau bunga BM dan/atau Cukai dalam rupiah yang harus dibayar.

Denda untuk Hasil Produksi yang dijual ke dalam negeri melebihi ketentuan jumlah yang ditetapkan dikenakan sebesar :
100 % x (Nilai BM + Nilai Cukai)

Bunga untuk Hasil Produksi yang dijual ke dalam negeri yang tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tetapi melebihi ketentuan waktu yang ditetapkan dikenakan bunga sebesar :
2 % x jumlah kelebihan bulan x (Nilai BM + Nilai Cukai)
Angka 34. Total :
Diisi Nilai Total dalam rupiah yang harus dibayar, yang dibebaskan dan yang ditangguhkan
Angka 35. Bunga PPN dan PPnBM :
Diisi sanksi berupa bunga dalam hal barang dijual ke dalam negeri yang besarnya 2 % per bulan sejak bahan baku diimpor.
Nilai Bunga PPN/PPnBM adalah :dalam rupiah yang harus dibayar adalah :
2 % x jumlah bulan sejak diimpor x (Nilai PPN + Nilai PPnBM)
F :
- Diisi tempat, tanggal dan nama jelas eksportir produsen (dengan huruf cetak).
- Hasil cetak BC 2.4 diisi tempat, tanggal, tanda tangan serta nama jelas eksportir produsen dengan huruf cetak berikut cap perusahaan.
G. : DIISI BEA DAN CUKAI :

No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC 2.4

Contoh : nomor pendaftaran 000116 tanggal 1 September 2003 ditulis :
000116 
01/09/2003
H. : PEJABAT BC :

Diisi oleh pejabat BC
misalnya : catatan pelaksanaan pemusnahan.
I. : UNTUK PEMBAYARAN KE BANK :
  1. Diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran.
  2. Diisi Kode Akun untuk setiap jenis yang dibayar
  3. Diisi nomor tanda bukti pembayaran.
  4. Diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada kolom yang disediakan.
  5. Tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwenang.
  6. Diisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.
6. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lanjutan BC 2.4 :

Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.

Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya

Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya.

Angka 24 s/d 28 :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian angka 24 s/d 28 sebelumnya.
7. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran I UNTUK DATA PENGGUNAAN BARANG DAN/ATAU BAHAN ASAL IMPOR :

Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.

Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya

Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya

No. Urut Barang
Diisi sesuai dengan nomor urut barang sesuai nomor urut yang diambil dari BC 2.4 lembar pertama atau dari Lembar Lanjutan .

REALISASI IMPOR :

Kode Kantor :
Diisi kode Kantor DJBC tempat PIB barang dan/atau bahan asal impor didaftarkan

No & Tgl.Aju :
Diisi Nomor dan tanggal Aju PIB barang dan/atau bahan asal impor yang dipergunaakan

No & Tgl.PIB
Diisi Nomor dan tanggal Pendaftaran PIB barang dan/atau bahan asal impor yang dipergunaakan

No Urut Dalam PIB
Diisi Nomor urut setiap barang dan/atau bahan asal impor yang dipergunaakan dalam PIB yang bersangkutan.

HS
Diisi Pos tarif setiap barang dan/atau bahan asal impor yang dipergunakan

Uraiaan barang secara lengkap
Diisi uraian barang dan/atau bahan asal impor yang dipergunakan secara lengkap

Jumlah satuan
Diisi Jumlah dan kode satuan untuk setiap barang dan/atau bahan yang dipergunakaan

Nilai CIF
Diisi Nilai CIF dalam rupiah untuk setiap barang dan/atau bahan yang dipergunakaan

Nilai BM, Cukai, PPN, PPnBM
Diisi Nilai BM, Cukai, PPN daan PPnBM untuk setiap barang dan/atau bahan yang dipergunakaan
8. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran II UNTUK DATA REALISASI EKSPOR DAAN PENYERAHAAN KE KAWASAN BERIKAT :

Lembar Lampiran ini hanya diisi dalam hal dilakukan penjualan Hasil Produksi ke dalam negeri

Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.

Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya

Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya

REALISASI EKSPOR DAN PENYERAHAN KE KAWASAN BERIKAT :

Jenis Pemberitahuan :
Diisi Jenis Dokumen yang dipergunakan :
PEB/BC3.0 dalam hal realisasi ekspor, atau BC2.4 dalam hal penyerahan ke Kawasan Berikat

Kode Kantor :
Diisi kode Kantor DJBC tempat PEB/BC3.0 atau BC2.4 didaftarkan.

No & Tgl. PEB & LHP/LPBC atau BC2.4 :
Dalam hal realisasi ekspor, diisi Nomor dan tanggal pendaftaran PEB serta Nomor dan tanggal LHP/LPBC, atau
Dalam hal penyerahan ke Kawasan Berikat, diisi nomor dan tanggal pendaftaran BC2.4

No Urut Dlm PEB atau BC2.4
Diisi Nomor urut setiap barang hasil produksi yang diekspor atau yang diserahkan ke Kawasan Berikat yang dipergunakan sebagai dasar penjualan hasil produksi ke dalam negeri

HS
Diisi Pos tarif setiap Hasil Produksi yang diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat

Uraian barang secara lengkap
Diisi uraian setiap Hasil Produksi yang diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat

Nilai Ekspor (Rp)
Diisi Nilai Ekspor dalam rupiah untuk setiap Hasil Produksi yang diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat

Jumlah satuan
Diisi Jumlah dan kode satuan untuk setiap Hasil Produksi yang diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat

Nilai CIF
Diisi Nilai CIF dalam rupiah untuk setiap barang dan/atau bahan yang dipergunakaan

Nilai BM, Cukai, PPN, PPnBM
Diisi Nilai BM, Cukai, PPN daan PPnBM untuk setiap barang dan/atau bahan yang dipergunakaan

Selesai pengisian data diatas untuk jumlah satuan dan nilai ekspor dilakukan penjumlahan total.


 
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


  Lampiran VI
PERATURAN DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
  NOMOR : P-22/BC/2009
  TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR

     
                     


                      


                       



                         



PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG DARI
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (BC 2.5)


1. Setiap pemberitahuan pabean hanya diperuntukkan bagi satu transaksi impor barang atau penyelesaian kewajiban barang impor oleh pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
2. Setiap pemberitahuan pabean dapat berisi lebih dari satu jenis barang.
3. Dalam hal pemberitahuan pabean diajukan dalam bentuk formulir atau hasil cetak BC 2.5 terdiri atas lembar utama, lembar lanjutan, dan lembar lampiran, maka pada setiap lembar pemberitahuan diberikan tanda tangan, nama jelas, dan cap perusahaan.
4. Tata cara pengisian data uang dengan angka :
  1. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
  2. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit dibelakang koma.
Contoh: USD 25.000,00 untuk penulisan dua puluh lima ribu dollar US.
5. Alamat Pengusaha TPB dan Penerima Barang harus diisi dengan lengkap dan tidak diperbolehkan hanya mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX)
6. Pada setiap lembar pemberitahuan pabean harus diisi nomor halaman dan jumlah total halaman.
7. Pengisian kolom-kolom BC 2.5 adalah sebagai berikut :

NOMOR PENGAJUAN:

Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26 digit.
Dalam hal penyampaian BC 2.5 dengan menggunakan media penyimpan data elektronik atau melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE), maka nomor pengajuan diisi dengan empat kelompok elemen data yang berupa:
  1. Kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan Pabean.
  2. Nomor registrasi dari modul aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean.
  3. Tanggal pembuatan formulir pemberitahuan pabean dengan format “YYYYMMDD” ;
  4. Nomor pembuatan formulir pemberitahuan pabean.
Contoh:
- dalam hal kantor pabean yang memberikan modul aplikasi formulir pemberitahuan pabean adalah KPPBC Bogor maka kode kantornya 050300;
- nomor registrasi modul aplikasi oleh KPPBC Bogor, misalkan 000001;
- tanggal formulir pemberitahuan pabean, misalkan tanggal 30 November 2006; dan
- nomor formulir pemberitahuan pabean misalnya 100, maka penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut:

NOMOR PENGAJUAN: 050300-000001-20061130-000100

Dalam hal penyampaian BC 2.5 dengan menggunakan tulisan di atas formulir, maka nomor pengajuan diisi dengan dua kelompok elemen data yang berupa:
  1. Nomor pengajuan / pembuatan BC 2.5.
  2. Tanggal pengajuan / pembuatan BC 2.5.
Contoh:
- nomor pengajuan 119 dan tanggal pengajuan 28 Februari 2009, maka penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut:

NOMOR PENGAJUAN: 000119 28/02/2009

A. KANTOR PABEAN
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama kantor pabean tempat didaftarkannya BC 2.5.
Contoh :
Kantor Pendaftaran : 050300 KPPBC Bogor
B. JENIS TPB
Diisi jenis Tempat Penimbunan Berikat:
  1. Gudang Berikat;
  2. Kawasan Berikat;
  3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
  4. Toko Bebas Bea;
  5. Tempat Lelang Berikat; atau
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat.

Contoh:
B. JENIS TPB : Kawasan Berikat
C. JENIS BC 2.5
Diisi pada kotak yang disediakan :
  1. angka 1, untuk BC 2.5 biasa; atau
  2. angka 2, untuk BC 2.5 berkala
Contoh:
C. JENIS BC 2.5 : 1. Biasa 2. Berkala
1
D. KONDISI BARANG
Diisi pada kotak yang disediakan:
  1. angka 1, untuk kondisi barang baik; atau
  2. angka 2, untuk kondisi barang rusak.
Contoh :
D. KONDISI BARANG : 1. Baik 2. Rusak
1
E. DATA PEMBERITAHUAN
PENGUSAHA TPB
Pada kolom PENGUSAHA TPB diisi dengan data pengusaha TPB meliputi NPWP, nama, alamat, dan Nomor Izin TPB.

Contoh:
1. NPWP   : 01.061.747.0-092.000
2. Nama   : PT. Internasional Industri
3. Alamat : Kawasan Industri Jababeka Jalan Jababeka IX Blok Z no. 23 Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
4. Nomor izin TPB : 9999/KMK.04/2009
PENERIMA BARANG
Pada kolom PENERIMA BARANG diisi dengan data penerima barang yang meliputi NPWP, nama, alamat, dan NIPER (dalam hal perusahaan mendapat fasilitas KITE).

Contoh:
5. NPWP   : 01.061.747.0-999.000
6. Nama   : PT. Zahira Manufactur
7. Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 2410, Bekasi
8. NIPER : 1000/WBC.05/NIPER/2000
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
9. Invoice

Diisi dengan nomor dan tanggal invoice.
Contoh :
9. Invoice : INV-099845-090908    tgl. 24/12/2009
10. Packing List

Diisi dengan nomor dan tanggal Packing List
Contoh:
10. Packing List : PL-00099-999999  tgl. 24/12/2009
11. Kontrak

Diisi dengan nomor dan tanggal perjanjian kontrak.
Contoh:
11. Kontrak : SK-050802          tgl. 24/12/2009
12. Surat Keputusan/Persetujuan

Diisi dengan Jenis dokumen, nomor, dan tanggal Surat Keputusan atau Surat Persetujuan.
Contoh:
12. Surat Keputusan / Persetujuan
023/KM.4/2009 22/11/2009
13. Jenis /nomor /tanggal dokumen lainnya.

Diisi dengan jenis, nomor, dan tanggal dokumen lainnya yang menjadi persyaratan pengajuan pemberitahuan pabean BC 2.5. Dalam hal dokumen lainnya lebih dari satu, maka pengisian selanjutnya dilakukan pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean.
Contoh:
13. Jenis /nomor /tanggal dokumen lainnya
Izin Dep. Perindustrian         99/DEPERIN/2009           22/10/2009
DATA PERDAGANGAN
14. Jenis Valuta Asing

Diisi dengan kode dan uraian jenis valuta asing.
Contoh :
14. Jenis Valuta Asing : USD              United State Dollar
15. NDPBM

Diisi dengan kurs untuk penghitungan Bea Masuk yang berlaku sesuai dengan jenis valuta asing yang dipilih pada angka 14.
Contoh :

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan NDPBM yang berlaku pada saat ini untuk 1
USD = Rp 10.900,00.
15. NDPBM :              10.900,00
16. Nilai CIF

Diisi dengan nilai barang impor dengan CIF dalam valuta asing yang dipilih pada angka 14 dan nilai dalam rupiah setelah dikalikan dengan NDPBM yang berlaku.
Contoh :
16. Nilai CIF : USD. 1.000,00
              Rp : 10.900.000,00
17. Harga Penyerahan

Diisi dengan harga penyerahan barang antara pengusaha TPB dengan Penerima barang.
Contoh :
17. Harga Penyerahan                      Rp : 15.000.000,00
DATA PENGEMAS
18 Jenis Kemasan

Diisi dengan kode kemasan dan jenis kemasan sesuai dengan daftar kode kemasan untuk pengisian pemberitahuan.
Contoh :
18. Jenis Kemasan :                  CT Carton
19. Merek Kemasan

Diisi dengan merek kemasan.
Contoh :
19. Merek Kemasan :                Hanson Brothers
20. Jumlah Kemasan

Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
20. Jumlah Kemasan :               100
DATA BARANG
21. Volume (m3)

Diisi dengan volume keseluruhan barang tidak termasuk pengemasnya dalam satuan m3 (meter kubik).
Contoh :
21. Volume (m3) :                  200,00
22. Berat Kotor (Kg)

Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor dalam kilogram total barang.
Contoh :
22. Berat Kotor (Kg) :              998,00
23. Berat Bersih (Kg)

Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat bersih dalam kilogram total barang.
Contoh :
23. Berat Bersih (Kg) : 550,00
24. No.

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka di bawah 24 sampai dengan 30 cukup diberi catatan “.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom Lembar Lanjutan diisi masing-masing nomor.
Contoh :
10 (sepuluh) jenis barang, lihat Lembar Lanjutan.
25. Pos Tarif/HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang, merek, tipe, ukuran, dan spesifikasi lainnya.

Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian barang secara lengkap, merk, tipe, ukuran, spesifikasi lain.
Pengisian uraian barang harus diisi secara jelas dan lengkap, sehingga dengan uraian barang tersebut dapat ditetapkan klasifikasi dari barang.
Dalam hal barang lebih dari satu uraian jenis barang, maka kolom diisi catatan “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar Lanjutan diisi masingmasing uraian jenis barang.

Contoh :
- 7318.15.12.00 Baut untuk logam dari besi untuk lemari dari besi merek schaum, ukuran 2 inch.
- Kode barang: KP00123
26. Kode Penggunaan Barang.
Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode penggunaan barang sesuai kode penggunaan barang :
  1. Untuk barang berhubungan langsung
  2. Untuk barang tidak berhubungan langsung
  3. Untuk barang konsumsi
  4. Untuk hasil olahan
  5. Untuk barang lainnya
27. Negara Asal Barang.

Diisi pada kolom yang disediakan dengan Negara Asal Barang untuk setiap jenis barang sesuai dengan Surat Keterangan Asal barang.
Contoh:   Negara Asal Barang
               Thailand
28. Skema Tarif
Tarif

Diisi pada kolom yang disediakan dengan Skema Tarif dan Tarif sesuai dengan skema tarif apabila ada.
Contoh : Skema Tarif
              Tarif
- CEPT
- BM 5%, PPN 10%, PPnBM 0%,
   PPh 2,5%
29. Jumlah dan jenis satuan, berat bersih (Kg), Volume (m3)

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah satuan barang untuk setiap jenis barang.
Dalam hal barang lebih dari satu jenis barang, maka kolom diisi catatan “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian kolom pada Lembar Lanjutan diisi jumlah dan jenis satuan untuk setiap jenis barang.
Contoh :  29 - Jumlah dan jenis satuan
- Berat bersih (kg)
- Volume (m3)
- 2.000 pcs
- 25 kg
- 12 m3
30. Nilai CIF dan Harga Penyerahan

Diisi pada kolom yang disediakan dengan harga barang untuk setiap jenis barang meliputi Nilai CIF barang impor dan Harga Penyerahannya.
Dalam hal barang impor lebih dari satu jenis barang, maka kolom diisi catatan “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian kolom pada Lembar Lanjutan diisi harga barang untuk setiap jenis barang.
Contoh :
- Nilai CIF
- Harga Penyerahan
  USD. 1.000,00
  Rp. 15.000.000,00
DATA PENERIMAAN NEGARA

Diisi dengan jenis pungutan dan jumlah pembayaran atau jumlah pembebasan.
31. BM

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah hasil perhitungan Bea Masuk dalam Rupiah termasuk jumlah keseluruhan hasil perhitungan Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau Bea Masuk Pembalasan.
32. Cukai

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan Cukai dalam Rupiah.
33. PPN

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dalam Rupiah.
34. PPnBM

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan Pajak Penjualan Bea Masuk dalam Rupiah.
35. PPh

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan Pajak Penghasilan dalam Rupiah.
36. PNBP

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah Pungutan Negara Bukan Pajak.
37. Denda/bunga BM dan Cukai (D/B)

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah total denda dan bunga bea masuk dan cukai.
38. Bunga PPN dan PPnBM

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah total bunga PPN dan PPnBM.
39. Total

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan pungutan negara yang harus dibayar oleh importir atau yang dibebaskan.
BUKTI PEMBAYARAN

Diisi pada kolom-kolom yang disediakan bukti pembayaran yang meliputi:
- nomor dan tanggal NTB (Nomor Transaksi Bank);
- nomor dan tanggal NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara);
- data SSPCP yang meliputi nomor dan tanggal SSPCP, nama dan stempel institusi, serta tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menerima pembayaran.
F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi dengan:
  1. nama tempat;
  2. tanggal, bulan, tahun;
  3. nama jelas Pengusaha TPB; dan
  4. tanda tangan Pengusaha TPB.
G. PENERIMA BARANG

Diisi dengan tempat dan tanggal, tanda tangan, dan nama penerima barang (untuk penerima barang yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani pemberitahuan pabean ini)
H. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
  1. nomor pendaftaran BC 2.5; dan
  2. tanggal pendaftaran BC 2.5
I. CATATAN PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan catatan yang diperlukan.
8. Pengisian Lembar Lanjutan Data Barang

Diisi dalam hal pemberitahuan pabean BC 2.5 terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis barang.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5.
- Kolom-kolom nomor 24 s/d 30 diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5.
- F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5.
- G. PENERIMA BARANG
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5
- H. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5.
9.
Pengisian Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean

Diisi dalam hal pada lembar utama BC 2.3 tidak mencukupi untuk menampung data dokumen pelengkap pabean.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5.
- Bagian Dokumen Pelengkap Pabean diisi:
- Kolom NO.
Diisi dengan nomor urut.
- Kolom JENIS DOKUMEN
Diisi dengan jenis dokumen pelengkap pabean.
- Kolom NOMOR
Diisi dengan nomor dokumen pelengkap pabean.
- Kolom TANGGAL
Diisi dengan tanggal dokumen pelengkap pabean.
- F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5.
- H. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5.
10. Lembar Lampiran Data Penggunaan Barang dan/atau Bahan Impor.

Digunakan untuk data barang dan/atau bahan impor dan pemberitahuan pabean pemasukannya ke TPB.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5.
- Bagian Data Penggunaan Barang dan/atau Bahan Impor diisi:
- Kolom 1, No. Urut Barang
Diisi dengan nomor urut barang yang diberitahukan dalam data barang pada lembar utama BC 2.5 atau Lembar Lanjutan BC 2.5
- Kolom 2, No/Tgl Aju, No/Tgl Daftar, dan Kantor Pabean untuk pemberitahuan BC 2.3, BC 2.4, dan BC 2.7.
Diisi dengan nomor dan tanggal aju, nomor dan tanggal pendaftaran, dan jenis pemberitahuan pabean (BC 2.3, BC 2.4, dan BC 2.7). Dalam hal jenis pemberitahuan pabean adalah BC 2.4 maka diisi nama dan kode kantor pabean yang menerbitkan.
- Kolom 3, No. Urut dlm BC 2.3, BC 2.4, dan BC 2.7
Diisi dengan nomor urut barang impor dalam pemberitahuan pabean yang diisi pada kolom 2.
- Kolom 4, HS dan Uraian barang secara lengkap.
Diisi dengan nomor HS dan uraian barang secara lengkap.
- Kolom 5, Jumlah dan Satuan
Diisi dengan jumlah dan satuan barang.
- Kolom 6, Nilai CIF dan Rupiah
Diisi dengan nilai CIF barang dalam valuta asing dan dalam mata uang Rupiah.
- Kolom 7, Nilai (Rp) BM, Cukai, PPN, dan PPnBM.
Diisi dengan nilai pungutan BM, Cukai, PPN, dan PPnBM.
- F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5.
- H. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.5.


 
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332



  Lampiran VII
PERATURAN DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
  NOMOR : P-22/BC/2009
  TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR

















PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
DENGAN JAMINAN (BC 2.6.1)

1. Setiap pemberitahuan pabean hanya diperuntukkan bagi satu pengeluaran barang dengan jaminan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
2. Setiap pemberitahuan pabean dapat berisi lebih dari satu jenis barang;
3. Dalam hal pemberitahuan pabean diajukan dalam bentuk formulir atau hasil cetak BC 2.6.1 terdiri atas lembar utama, lembar lanjutan, dan lembar lampiran,
maka pada setiap lembar pemberitahuan diberikan tanda tangan, nama jelas, dan cap perusahaan;
4. Tata cara pengisian data uang dengan angka :
  1. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
  2. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit dibelakang koma.
Contoh: USD 25.000,00       untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
5. Alamat Pengusaha TPB dan penerima barang harus diisi dengan lengkap dan tidak diperbolehkan hanya mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX)
6. Pada setiap lembar pemberitahuan pabean harus diisi nomor halaman dan jumlah total halaman.
7. BC 2.6.1 terdiri atas:
  1. Lembar Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan (lembar utama BC 2.6.1) yang merupakan lembar
    rekapitulasi dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis barang;
  2. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis barang;
  3. Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal lembar utama BC 2.6.1 tidak dapat menampung seluruh dokumen pelengkap pabean;
  4. Lembar Lampiran Barang yang Akan Dimasukan Kembali ke TPB, digunakan untuk memberitahukan barang yang akan dimasukan kembali;
  5. Lembar Lampiran Konversi Pemakaian Bahan (Subkontrak), dalam hal tujuanpengeluaran barang dalam rangka subkontrak; dan
8. Pengisian kolom-kolom BC 2.6.1 adalah sebagai berikut :
NOMOR PENGAJUAN:

Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26 digit.

Dalam hal penyampaian BC 2.6.1 dengan menggunakan media penyimpan data elektronik atau secara Pertukaran Data Elektronik (PDE), maka nomor pengajuan diisi dengan empat kelompok elemen data yang berupa:
  1. Kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan Pabean.
  2. Nomor registrasi dari modul aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean.
  3. Tanggal pembuatan formulir pemberitahuan pabean dengan format “YYYYMMDD” ;
  4. Nomor pembuatan formulir pemberitahuan pabean.
Contoh:
- dalam hal kantor pabean yang memberikan modul aplikasi formulir pemberitahuan pabean adalah KPPBC Bogor maka kode kantornya 050300;
- nomor registrasi modul aplikasi oleh KPPBC Bogor, misalkan 000001;
- tanggal formulir pemberitahuan pabean, misalkan tanggal 30 November 2006; dan
- nomor formulir pemberitahuan pabean misalnya 100, maka penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN: 050300-000001-20061130-000100

Dalam hal penyampaian BC 2.6.1 dengan menggunakan tulisan di atas formulir, maka nomor pengajuan diisi dengan dua kelompok elemen data yang berupa:
  1. Nomor pengajuan / pembuatan BC 2.6.1.
  2. Tanggal pengajuan / pembuatan BC 2.6.1.
Contoh:
- nomor pengajuan 119 dan tanggal pengajuan 28 Februari 2009, maka penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN:           000119 28/02/2009
A. KANTOR PABEAN

Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama kantor pabean tempat didaftarkannya BC 2.6.1.
Contoh :
Kantor Pendaftaran :                 050300 KPPBC Bogor
B. JENIS TPB

Diisi jenis Tempat Penimbunan Berikat:
  1. Gudang Berikat;
  2. Kawasan Berikat;
  3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
  4. Toko Bebas Bea;
  5. Tempat Lelang Berikat; atau
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat.
Contoh:
B. JENIS TPB :               Kawasan Berikat
C. TUJUAN PENGIRIMAN

Diisi dengan tujuan pengiriman:
  1. disubkontrakan;
  2. dipinjamkan;
  3. diperbaiki;
  4. dipamerkan; atau
  5. lainnya.
Contoh:
C. TUJUAN PENGIRIMAN :            disubkontrakan
D. DATA PEMBERITAHUAN
PENGUSAHA TPB

Pada kolom PENGUSAHA TPB diisi dengan data pengusaha TPB meliputi NPWP, nama, alamat, dan Nomor Izin TPB.
Contoh:
1. NPWP : 01.061.747.0-092.000
2. Nama : PT. Internasional Industri
3. Alamat : Kawasan Industri Jababeka Jalan Jababeka IX Blok Z no. 23 Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
4. Nomor izin TPB : 9999/KMK.04/2009
PENERIMA BARANG

Pada kolom penerima barang diisi dengan data penerima barang yang meliputi NPWP, nama, dan alamat.
Contoh:
5. NPWP : 01.061.747.0-999.000
6. Nama : PT. Zahira Manufactur
7. Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 2410, Bekasi
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN

8. Packing List

Diisi dengan nomor dan tanggal Packing List
Contoh:
8. Packing List : PL-00099-999999 tgl. 24/12/2009                               
9. Kontrak

Diisi dengan nomor dan tanggal perjanjian kontrak.
Contoh:
9. Kontrak : SK-050802 tgl. 24/12/2009
10. Surat Keputusan/Persetujuan

Diisi dengan Jenis dokumen, nomor, dan tanggal Surat Keputusan atau Surat Persetujuan.
Contoh:
10. Surat Keputusan / Persetujuan
      023/WBC.05/KP.03/Subkon/2009           tgl. 22/11/2009
11. Jenis /nomor /tanggal dokumen lainnya.

Diisi dengan jenis, nomor, dan tanggal dokumen lainnya yang menjadi persyaratan pengajuan pemberitahuan pabean BC 2.6.1. Dalam hal dokumen lainnya lebih dari satu, maka pengisian selanjutnya dilakukan pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean.
Contoh:
11.  Jenis /nomor /tanggal dokumen lainnya
      Izin Dep. Perindustrian                             99/DEPERIN/2009
      22/10/2009
DATA PENGANGKUTAN

12. Jenis Sarana Pengangkut Darat

Diisi dengan jenis sarana pengangkut darat yang digunakan pada saat pengeluaran barang dari TPB.
Contoh :
12. Jenis Sarana Pengangkut Darat :                Truk Box
13. Nomor Polisi

Diisi dengan nomor polisi sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada angka 12 .
13. Nomor Polisi :                                           B 1111 LA
DATA PERDAGANGAN
14. Jenis Valuta Asing

Diisi dengan kode dan uraian jenis valuta asing.
Contoh :
14. Jenis Valuta Asing :                      USD United State Dollar
15. NDPBM

Diisi dengan kurs untuk perhitungan Bea Masuk yang berlaku sesuai dengan jenis valuta asing yang dipilih pada angka 14.
Contoh :
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan NDPBM yang berlaku pada saat ini untuk 1 USD = Rp 10.900,00.
15. NDPBM :                                       10.900,00
16. CIF

Diisi dengan nilai barang impor dengan CIF dalam valuta asing yang dipilih pada angka 14 dan nilai dalam rupiah setelah dikalikan dengan NDPBM yang berlaku..
Contoh :
16. CIF : USD. 1.000,00
              Rp. 10.900.000,00
DATA PENGEMAS
17. Jenis Kemasan

Diisi dengan kode kemasan dan jenis kemasan sesuai dengan daftar kode kemasan untuk pengisian pemberitahuan.
Contoh :
17. Jenis Kemasan :               CT Carton
18. Merek Kemasan

Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
18. Merek Kemasan :             Hanson Brothers
19. Jumlah Kemasan

Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
19. Jumlah Kemasan :              100
DATA BARANG
20. Volume (m3)

Diisi dengan volume keseluruhan barang tidak termasuk pengemasnya dalam satuan m3 (meter kubik).
Contoh :
20. Volume (m3) :                   62,00
21. Berat Kotor (Kg)

Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor dalam kilogram total barang.
Contoh :
21. Berat Kotor (Kg) :              998,00
22. Berat Bersih (Kg)

Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat bersih dalam kilogram total barang.
Contoh :
22. Berat Bersih (Kg) :              550,00
23. No.

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.

Dalam hal jenis barang impor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka angka 23 sampai dengan 29 cukup diberi catatan “.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar Lanjutan diisi masing-masing nomor.
Contoh :
10 (sepuluh) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
24. Pos Tarif/HS, Uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang, merek, tipe, ukuran, dan spesifikasi lainnya.

Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian barang secara lengkap, merk, tipe, ukuran, spesifikasi lain.
Pengisian uraian barang harus diisi secara jelas dan lengkap, sehingga dengan uraian barang tersebut dapat ditetapkan klasifikasi dari barang impor.
Dalam hal barang impor lebih dari satu uraian jenis barang, maka kolom diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar Lanjutan diisi masing-masing uraian jenis barang.
Contoh :
- 7318.15.12.00 Baut untuk logam dari besi untuk lemari dari besi merek schaum, ukuran 2 inch.
- Kode barang: KP00123
25. Negara Asal Barang
Diisi pada kolom yang disediakan dengan Negara Asal Barang untuk setiap jenis barang sesuai dengan Surat Keterangan Asal barang.

Contoh: Negara Asal Barang
             Thailand
26. Skema Tarif
Tarif

Diisi pada kolom yang disediakan dengan Skema Tarif dan Tarif sesuai dengan skema tarif apabila ada.
Contoh : Skema Tarif
              Tarif
- CEPT
- BM 5%, PPN 10%, PPnBM 0%
   PPh 2,5%
27. Jumlah dan jenis satuan, berat bersih (Kg), Volume (m3)

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah satuan barang untuk setiap jenis barang.
Dalam hal barang impor lebih dari satu jenis barang, maka kolom diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar Lanjutan diisi masing-masing jumlah dan jenis satuan untuk setiap jenis barang.
Contoh :      Jumlah dan jenis satuan
Berat bersih (kg)
Volume (m3)
- 25 kg
- 12 m3
28. Jumlah Nilai CIF

Diisi pada kolom yang disediakan dengan harga barang untuk setiap jenis barang impor.
Dalam hal barang impor lebih dari satu jenis barang, maka kolom diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar Lanjutan diisi masing-masing harga barang untuk setiap jenis barang.
Contoh :          Jumlah Nilai CIF
                      1.000,00
DATA PERHITUNGAN JAMINAN
29. BM

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah hasil perhitungan Bea Masuk dalam rupiah termasuk jumlah keseluruhan hasil perhitungan Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/ atau Bea Masuk Pembalasan
30. Cukai

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan Cukai dalam rupiah.
31. PPN

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dalam rupiah.
32. PPnBM

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan Pajak Penjualan Bea Masuk dalam rupiah.
33. PPh

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan Pajak Penghasilan dalam rupiah.
34. Total

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan pungutan negara yang harus dibayar oleh importir.
DATA JAMINAN
35. Jenis Jaminan

Diisi dengan jumlah jenis jaminan yang digunakan:
  1. Jaminan Tunai;
  2. Garansi Bank;
  3. Customs Bond; atau
  4. Surat Sanggup Bayar.
36. Nomor Jaminan

Diisi dengan nomor jaminan.
37. Nilai Jaminan

Diisi dengan nilai jaminan.
38. Jatuh Tempo Jaminan

Diisi dengan tanggal jatuh tempo jaminan.
39. Penjamin

Diisi dengan nama pihak yang memberikan jaminan.
40. Bukti Penerimaan Jaminan

Diisi dengan bukti penerimaan jaminan yang diterbitkan oleh pejabat Bea dan Cukai yang menangani penerimaan jaminan pada kantor pabean pengawas TPB.
E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB

Diisi dengan:
  1. nama tempat;
  2. tanggal, bulan, tahun;
  3. nama jelas Pengusaha TPB; dan
  4. tanda tangan Pengusaha TPB
F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI

Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
  1. nomor pendaftaran BC 2.6.1; dan
  2. tanggal pendaftaran BC 2.6.1.
G. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI

Diisi oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB dengan:
  1. Nama Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan nomor pendaftaran;
  2. Nomor Induk Pegawai (NIP); dan
  3. Cap dinas.
9. Pengisian Lembar Lanjutan Data Barang

Diisi dalam hal pemberitahuan pabean BC 2.6.1 terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis barang.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
- Kolom-kolom nomor 23 s/d 29 diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
- E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
- F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
10. Pengisian Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean

Diisi dalam hal pada lembar utama BC 2.6.1 tidak mencukupi untuk menampung data dokumen pelengkap pabean.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
Bagian Dokumen Pelengkap Pabean diisi:
- Kolom No.
Diisi dengan nomor urut.
- Kolom Jenis Dokumen
Diisi dengan jenis dokumen pelengkap pabean.
- Kolom Nomor Dokumen
Diisi dengan nomor dokumen pelengkap pabean.
- Kolom Tanggal
Diisi dengan tanggal dokumen pelengkap pabean.
- E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
- F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
11. Lembar Lampiran Barang yang Akan Dimasukan Kembali ke TPB.

Digunakan untuk memberitahuan barang yang akan dimasukkan kembali ke TPB setelah diproses/diolah di TLDP, misalkan barang jadi hasil pekerjaan subkontrak.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada
lembar utama BC 2.5.
- Bagian Data Barang Kembali diisi:
- Kolom 1, No.
Diisi dengan nomor urut barang yang akan dimasukan kembali setelah diproses di TLDP.
- Kolom 2, Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain.
Diisi dengan pos tariff/HS, uraian jumlah dan enis barang secara lengkap, kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain barang yang akan dimasukan ke TPB dari TLDP.
- Kolom 3, jumlah dan jenis satuan, berat bersih (kg), serta volume (m3).
Diisi dengan jumlah dan jenis satuan, berat bersih (kg), serta volume (m3).
- Kolom 4, Nilai CIF
Diisi dengan nilai CIF barang dalam valuta asing.
- E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
- F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
12. Lembar Lampiran Konversi Pemakaian Bahan (Subkontrak).

Digunakan untuk memberitahuan konversi pemakaian bahan dalam rangka subkontrak.
Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
Bagian Konversi diisi:
- Kolom 1, No.
Diisi dengan nomor urut barang jadi (barang yang akan dimasukan kembali setelah diproses di TLDP).
- Kolom 2, Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain.
Diisi dengan pos tariff/HS, uraian jumlah dan enis barang secara lengkap, kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain barang jadi.
- Kolom 3, jumlah.
Diisi dengan jumlah barang jadi.
- Kolom 4, Satuan
Diisi dengan satuan barang jadi.
- Kolom 5, Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain.
Diisi dengan pos tariff/HS, uraian jumlah dan enis barang secara lengkap, kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain bahan baku untuk setiap jenis barang jadi yang diisi pada kolom 1 s/d 4.
- Kolom 6, jumlah.
Diisi dengan jumlah bahan baku untuk setiap jenis barang jadi yang diisi pada kolom 1 s/d 4.
- Kolom 4, Satuan
Diisi dengan satuan barang jadi untuk setiap jenis bahan baku yang diisi pada kolom 1 s/d 4.
- E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.
- F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.1.



DIREKTUR JENDERAL,



ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


  Lampiran VIII
PERATURAN DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
  NOMOR : P-22/BC/2009
  TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR




 


     



PETUNJUK PENGISIAN

PEMBERITAHUAN PEMASUKAN KEMBALI BARANG YANG DIKELUARKAN DARI
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DENGAN JAMINAN (BC 2.6.2)

1. Setiap pemberitahuan pabean hanya diperuntukkan bagi satu pemasukan kembali ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) barang yang dikeluarkan dengan jaminan.
2. Setiap pemberitahuan pabean dapat berisi lebih dari satu jenis barang;
3. Dalam hal pemberitahuan pabean diajukan dalam bentuk formulir atau hasil cetak BC 2.6.2 terdiri atas lembar utama, lembar lanjutan, dan lembar lampiran, maka pada setiap lembar pemberitahuan diberikan tanda tangan, nama jelas, dan cap perusahaan;
4. Tata cara pengisian data uang dengan angka :
  1. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
  2. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit dibelakang koma.
Contoh: USD 25.000,00       untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
5. Alamat Pengusaha TPB dan pengirim barang harus diisi dengan lengkap dan tidak diperbolehkan hanya mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX)
6. Pada setiap lembar pemberitahuan pabean harus diisi nomor halaman dan jumlah total halaman.
7. BC 2.6.2 terdiri atas:
  1. Lembar Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang Yang Dikeluarkan Dari Tempat Penimbunan Berikat Dengan Jaminan (lembar utama BC 2.6.2) yang merupakan lembar rekapitulasi dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis barang;
  2. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis barang;
  3. Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal lembar utama BC 2.6.2 tidak dapat menampung seluruh dokumen pelengkap pabean; dan
8. Pengisian kolom-kolom BC 2.6.2 adalah sebagai berikut :
NOMOR PENGAJUAN:

Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26 digit.

Dalam hal penyampaian BC 2.6.2 dengan menggunakan media penyimpan data elektronik atau secara Pertukaran Data Elektronik (PDE), maka nomor pengajuan diisi dengan empat kelompok elemen data yang berupa:
  1. Kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan Pabean.
  2. Nomor registrasi dari modul aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean.
  3. Tanggal pembuatan formulir pemberitahuan pabean dengan format “YYYYMMDD” ;
  4. Nomor pembuatan formulir pemberitahuan pabean.
Contoh:
- dalam hal kantor pabean yang memberikan modul aplikasi formulir pemberitahuan pabean adalah KPPBC Bogor maka kode kantornya 050300;
- nomor registrasi modul aplikasi oleh KPPBC Bogor, misalkan 000001;
- tanggal formulir pemberitahuan pabean, misalkan tanggal 30 November 2006; dan
- nomor formulir pemberitahuan pabean misalnya 100, maka penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN: 050300-000001-20061130-000100

Dalam hal penyampaian BC 2.6.2 dengan menggunakan tulisan di atas formulir, maka nomor pengajuan diisi dengan dua kelompok elemen data yang berupa:
  1. Nomor pengajuan / pembuatan BC 2.6.2.
  2. Tanggal pengajuan / pembuatan BC 2.6.2.
Contoh:
- nomor pengajuan 119 dan tanggal pengajuan 28 Februari 2009, maka penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN:           000119 28/02/2009
A. KANTOR PABEAN

Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama kantor pabean tempat didaftarkannya BC 2.6.2.
Contoh :
Kantor Pendaftaran :                 050300 KPPBC Bogor
B. JENIS TPB

Diisi jenis Tempat Penimbunan Berikat:
  1. Gudang Berikat;
  2. Kawasan Berikat;
  3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
  4. Toko Bebas Bea;
  5. Tempat Lelang Berikat; atau
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat.
Contoh:
B. JENIS TPB :               Kawasan Berikat
C. TUJUAN PEMASUKAN

Diisi dengan tujuan pengiriman:
  1. Ex-subkontrak;
  2. Ex-peminjaman;
  3. Ex-perbaikan;
  4. Ex-pameran; atau
  5. Lainnya.
Contoh:
C. TUJUAN PEMASUKAN:              Ex - subkontrak
D. DATA PEMBERITAHUAN
PENGUSAHA TPB

Pada kolom PENGUSAHA TPB diisi dengan data pengusaha TPB meliputi NPWP, nama, alamat, dan Nomor Izin TPB.
Contoh:
1. NPWP : 01.061.747.0-092.000
2. Nama : PT. Internasional Industri
3. Alamat : Kawasan Industri Jababeka Jalan Jababeka IX Blok Z no. 23 Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
4. Nomor izin TPB : 9999/KMK.04/2009
PENGIRIM BARANG

Pada kolom penerima barang diisi dengan data pengirim barang yang meliputi NPWP, nama, dan alamat.
Contoh:
5. NPWP : 01.061.747.0-999.000
6. Nama : PT. Zahira Manufactur
7. Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 2410, Bekasi
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN

8. Packing List

Diisi dengan nomor dan tanggal Packing List
Contoh:
8. Packing List :   PL-00099-999999   tgl. 24/12/2009                               
9. Surat jalan

Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Jalan.
Contoh:
9. Surat jalan : SJ-0001                        tgl. 24/12/2009
10. Kontrak

Diisi dengan nomor dan tanggal perjanjian kontrak.
Contoh:
9. Kontrak : SK-050802                         tgl. 24/12/2009
11. Surat Keputusan/Persetujuan

Diisi dengan Jenis dokumen, nomor, dan tanggal Surat Keputusan atau Surat Persetujuan.
Contoh:
10. Surat Keputusan / Persetujuan
      023/WBC.05/KP.03/Subkon/2009           tgl. 22/11/2009
DATA PENGANGKUTAN

12. Jenis Sarana Pengangkut Darat

Diisi dengan jenis sarana pengangkut darat yang digunakan pada saat pengeluaran barang dari TPB.
Contoh :
12. Jenis Sarana Pengangkut Darat :                Truk Box
13. Nomor Polisi

Diisi dengan nomor polisi sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada angka 12 .
13. Nomor Polisi :                                           B 1111 LA
DATA PERDAGANGAN

14. Jenis Valuta Asing

Diisi dengan kode dan uraian jenis valuta asing.
Contoh :
14. Jenis Valuta Asing :                      USD United State Dollar
15. CIF

Diisi dengan nilai barang impor dengan CIF dalam valuta asing yang dipilih pada angka 14 dan nilai dalam rupiah setelah dikalikan dengan NDPBM yang berlaku..
Contoh :
15. CIF : USD. 1.000,00
              Rp. 10.900.000,00
DATA PENGEMAS

16. Jenis Kemasan

Diisi dengan kode kemasan dan jenis kemasan sesuai dengan daftar kode kemasan untuk pengisian pemberitahuan.
Contoh :
16. Jenis Kemasan :               CT Carton
17. Merek Kemasan

Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
17. Merek Kemasan :             Hanson Brothers
18. Jumlah Kemasan

Diisi dengan jumlah kemasan.
Contoh :
18. Jumlah Kemasan :              100
DATA BARANG

19. Volume (m3)

Diisi dengan volume keseluruhan barang tidak termasuk pengemasnya dalam satuan m3 (meter kubik).
Contoh :
19. Volume (m3) :                   62,00
20. Berat Kotor (Kg)

Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor dalam kilogram total barang.
Contoh :
20. Berat Kotor (Kg) :              998,00
21. Berat Bersih (Kg)

Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat bersih dalam kilogram total barang.
Contoh :
21. Berat Bersih (Kg) :              550,00
22. No.

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.

Dalam hal jenis barang impor lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka angka 22 sampai dengan 25 cukup diberi catatan “.............. (angka dan huruf) jenis barang, lihat lembar lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar Lanjutan diisi masing-masing nomor.
Contoh :
10 (sepuluh) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
23. Pos Tarif/HS, Uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang, merek, tipe, ukuran, dan spesifikasi lainnya.

Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian barang secara lengkap, merk, tipe, ukuran, spesifikasi lain.
Pengisian uraian barang harus diisi secara jelas dan lengkap, sehingga dengan uraian barang tersebut dapat ditetapkan klasifikasi dari barang impor.
Dalam hal barang impor lebih dari satu uraian jenis barang, maka kolom diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar Lanjutan diisi masing-masing uraian jenis barang.
Contoh :
- 7318.15.12.00 Baut untuk logam dari besi untuk lemari dari besi merek schaum, ukuran 2 inch.
- Kode barang: KP00123
24. Jumlah dan jenis satuan, berat bersih (Kg), Volume (m3)

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah satuan barang untuk setiap jenis barang.
Dalam hal barang impor lebih dari satu jenis barang, maka kolom diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar Lanjutan diisi masing-masing jumlah dan jenis satuan untuk setiap jenis barang.
Contoh :      Jumlah dan jenis satuan
Berat bersih (kg)
Volume (m3)
- 25 kg
- 12 m3
25. Nilai CIF

Diisi pada kolom yang disediakan dengan harga barang untuk setiap jenis barang impor.
Dalam hal barang impor lebih dari satu jenis barang, maka kolom diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”. Kemudian pada kolom lembar Lanjutan diisi masing-masing harga barang untuk setiap jenis barang.
Contoh :          Jumlah Nilai CIF
                      1.000,00
DATA PENYESUAIAN JAMINAN

26. BM

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah hasil perhitungan Bea Masuk dalam rupiah termasuk jumlah keseluruhan hasil perhitungan Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/ atau Bea Masuk Pembalasan
27. Cukai

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan Cukai dalam rupiah.
28. PPN

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dalam rupiah.
29. PPnBM

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan Pajak Penjualan Bea Masuk dalam rupiah.
30. PPh

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan hasil perhitungan Pajak Penghasilan dalam rupiah.
31. Total

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah keseluruhan pungutan negara yang harus dibayar oleh importir.
DATA JAMINAN

32. Jenis Jaminan

Diisi dengan jumlah jenis jaminan yang digunakan:
  1. Jaminan Tunai;
  2. Garansi Bank;
  3. Customs Bond; atau
  4. Surat Sanggup Bayar.
33. Nomor Jaminan

Diisi dengan nomor jaminan.
34. Nilai Jaminan

Diisi dengan nilai jaminan.
35. Jatuh Tempo Jaminan

Diisi dengan tanggal jatuh tempo jaminan.
36. Penjamin

Diisi dengan nama pihak yang memberikan jaminan.
37. Bukti Penerimaan Jaminan

Diisi dengan bukti penerimaan jaminan yang diterbitkan oleh pejabat Bea dan Cukai yang menangani penerimaan jaminan pada kantor pabean pengawas TPB.
E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB

Diisi dengan:
  1. nama tempat;
  2. tanggal, bulan, tahun;
  3. nama jelas Pengusaha TPB; dan
  4. tanda tangan Pengusaha TPB
F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI

Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
  1. nomor pendaftaran BC 2.6.2; dan
  2. tanggal pendaftaran BC 2.6.2.
G. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI

Diisi oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB dengan:
  1. Nama Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan nomor pendaftaran;
  2. Nomor Induk Pegawai (NIP); dan
  3. Cap dinas.
9. Pengisian Lembar Lanjutan Data Barang

Diisi dalam hal pemberitahuan pabean BC 2.6.2 terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis barang.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.2.
- Kolom-kolom nomor 22 s/d 25 diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.2.
- E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.2.
- F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.2.
10. Pengisian Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean

Diisi dalam hal pada lembar utama BC 2.6.2 tidak mencukupi untuk menampung data dokumen pelengkap pabean.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.2.
Bagian Dokumen Pelengkap Pabean diisi:
- Kolom No.
Diisi dengan nomor urut.
- Kolom Jenis Dokumen
Diisi dengan jenis dokumen pelengkap pabean.
- Kolom Nomor Dokumen
Diisi dengan nomor dokumen pelengkap pabean.
- Kolom Tanggal
Diisi dengan tanggal dokumen pelengkap pabean.
- E. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.2.
- F. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.6.2.



DIREKTUR JENDERAL,



ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


  Lampiran IX
PERATURAN DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
  NOMOR : P-22/BC/2009
  TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR














PETUNJUK PENGISIAN

PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG UNTUK DIANGKUT DARI TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT LAINNYA (BC 2.7)


1. Setiap pemberitahuan pabean hanya diperuntukkan bagi satu pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
2. Setiap pemberitahuan pabean dapat berisi lebih dari satu jenis barang;
3. Dalam hal pemberitahuan pabean diajukan dalam bentuk formulir atau hasil cetak BC 2.7 terdiri atas lembar utama, lembar lanjutan, dan lembar lampiran,
maka pada setiap lembar pemberitahuan diberikan tanda tangan, nama jelas, dan cap perusahaan;
4. Tata cara pengisian data uang dengan angka :
  1. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
  2. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit dibelakang koma.
Contoh: USD 25.000,00       untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
5. Alamat Pengusaha TPB dan penerima barang harus diisi dengan lengkap dan tidak diperbolehkan hanya mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX)
6. Pada setiap lembar pemberitahuan pabean harus diisi nomor halaman dan jumlah total halaman.
7. BC 2.7 terdiri atas:
  1. Lembar Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya (lembar utama BC 2.7) yang merupakan lembar rekapitulasi dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis barang;
  2. Lembar Lanjutan Data Barang, dalam hal pemberitahuan pabean terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis barang;
  3. Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal lembar utama BC 2.6 M tidak dapat menampung seluruh dokumen pelengkap pabean;
  4. Lembar Lampiran Konversi Pemakaian Bahan (Subkontrak), dalam hal tujuan pengeluaran barang dalam rangka subkontrak; dan
8. Pengisian kolom-kolom BC 2.7 adalah sebagai berikut :
NOMOR PENGAJUAN:

Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26 digit.

Dalam hal penyampaian BC 2.7 dengan menggunakan media penyimpan data elektronik atau secara Pertukaran Data Elektronik (PDE), maka nomor pengajuan diisi dengan empat kelompok elemen data yang berupa:
  1. Kode Kantor Pabean yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan Pabean.
  2. Nomor registrasi dari modul aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean.
  3. Tanggal pembuatan formulir pemberitahuan pabean dengan format “YYYYMMDD” ;
  4. Nomor pembuatan formulir pemberitahuan pabean.
Contoh:
- dalam hal kantor pabean yang memberikan modul aplikasi formulir pemberitahuan pabean adalah KPPBC Bogor maka kode kantornya 050300;
- nomor registrasi modul aplikasi oleh KPPBC Bogor, misalkan 000001;
- tanggal formulir pemberitahuan pabean, misalkan tanggal 30 November 2006; dan
- nomor formulir pemberitahuan pabean misalnya 100, maka penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN: 050300-000001-20061130-000100

Dalam hal penyampaian BC 2.7 dengan menggunakan tulisan di atas formulir, maka nomor pengajuan diisi dengan dua kelompok elemen data yang berupa:
  1. Nomor pengajuan / pembuatan BC 2.7
  2. Tanggal pengajuan / pembuatan BC 2.7
Contoh:
- nomor pengajuan 119 dan tanggal pengajuan 28 Februari 2009, maka penulisan nomor pengajuan adalah sebagai berikut:
NOMOR PENGAJUAN:           000119 28/02/2009
A. KANTOR PABEAN
  1. Kantor Asal
    Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama kantor pabean tempat didaftarkannya BC 2.7 (Kantor Pabean yang mengawasi TPB asal barang).
  2. Kantor Tujuan
    Diisi pada kolom yang disediakan dengan kode dan nama kantor pabean yang mengawasi TPB tujuan pengiriman barang.
Contoh :
1. Kantor Asal     : 050300 KPPBC Bogor
2. Kantor Tujuan : 050900 KPPBC Bekasi
B. JENIS TPB

Diisi jenis Tempat Penimbunan Berikat:
  1. Gudang Berikat;
  2. Kawasan Berikat;
  3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
  4. Toko Bebas Bea;
  5. Tempat Lelang Berikat; atau
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat.
Contoh:
B. JENIS TPB :               Kawasan Berikat
C. JENIS TPB TUJUAN

Diisi jenis Tempat Penimbunan Berikat Tujuan:
  1. Gudang Berikat;
  2. Kawasan Berikat;
  3. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
  4. Toko Bebas Bea;
  5. Tempat Lelang Berikat; atau
  6. Kawasan Daur Ulang Berikat.
Contoh:
C. JENIS TPB TUJUAN :          Kawasan Berikat
D. TUJUAN PENGIRIMAN

Diisi dengan tujuan pengiriman:
  1. disubkontrakan;
  2. dipinjamkan;
  3. diperbaiki;
  4. dipamerkan; atau
  5. lainnya.
Contoh:
C. TUJUAN PENGIRIMAN :            disubkontrakan
E. DATA PEMBERITAHUAN
TPB ASAL BARANG

Pada kolom TPB Asal Barang diisi dengan data pengusaha TPB yang mengirim barang meliputi NPWP, nama, alamat, dan Nomor Izin TPB.
Contoh:
1. NPWP : 01.061.747.0-092.000
2. Nama : PT. Samack Industri
3. Alamat : Jl Raya Cileungsi No. 20 Bogor, Jawa Barat
4. Nomor izin TPB : 888/KMK.04/2006
TPB TUJUAN BARANG

Pada kolom TPB Tujuan Barang diisi dengan data pengusaha TPB yang menerima barang meliputi NPWP, nama, alamat, dan Nomor Izin TPB.
Contoh:
5. NPWP : 01.061.747.0-999.000
6. Nama : PT. Onthego Industri
7. Alamat : Alamat : Kawasan Industri Jababeka Jalan Jababeka IX Blok Z no. 23 Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
8. Nomor izin TPB : 9999/KMK.04/2009
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN

9. Invoice

Diisi dengan nomor dan tanggal Invoice
Contoh:
9. Invoice : IN-00099-999999 tgl.         24/12/2009                           
10. Packing List

Diisi dengan nomor dan tanggal Packing List
Contoh:
10. Packing List : PL-00099-999999       tgl. 24/12/2009
11. Kontrak

Diisi dengan nomor dan tanggal perjanjian kontrak.
Contoh:
9. Kontrak : SK-050802            tgl. 24/12/2009
12. Surat jalan

Diisi dengan nomor dan tanggal surat jalan.
Contoh:
12. Surat Jalan : SJ-00009         tgl. 24/12/2009
13. Surat Keputusan/Persetujuan

Diisi dengan Jenis dokumen, nomor, dan tanggal Surat Keputusan atau Surat Persetujuan.
Contoh:
10. Surat Keputusan / Persetujuan
      023/WBC.05/KP.03/Subkon/2009           tgl. 22/11/2009
14. Lainnya.

Diisi dengan jenis, nomor, dan tanggal dokumen lainnya yang menjadi persyaratan pengajuan pemberitahuan pabean BC 2.7. Dalam hal dokumen lainnya lebih dari satu, maka pengisian selanjutnya dilakukan pada Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean.
Contoh:
14. Jenis /nomor /tanggal dokumen lainnya
     Izin Dep. Perindustrian                            99/DEPERIN/2009
     22/10/2009
RIWAYAT BARANG

15. Nomor dan tanggal BC 2.7 Asal.

Diisi dengan nomor dan tanggal BC 2.7 asal barang pada saat pemasukan dari TPB dalam hal tujuan pengiriman (Huruf D pada bagian Header diisi dengan “dikembalikan”).
Contoh :
TPB A mengembalikan barang ke TPB B dalam rangka subkontrak dengan data dokumen pabean BC 2.7 terdiri atas 2 (dua) dokumen pemasukan yaitu BC 2.7 nomor 000.023 tanggal 01 Maret 2007 dan nomor 000.024 tanggal 02 Maret 2007 maka ditulis:
15.       Nomor dan tanggal BC 2.7 Asal :            000.023 tgl 01/03/2007
            ; 000.024 tgl 02/03/2007
DATA PERDAGANGAN

16. Jenis Valuta Asing

Diisi dengan kode dan uraian jenis valuta asing.
Contoh :
14. Jenis Valuta Asing :                      USD United State Dollar
17. CIF

Diisi dengan nilai barang impor dengan CIF dalam valuta asing yang dipilih pada angka 14 dan nilai dalam rupiah setelah dikalikan dengan NDPBM yang berlaku..
Contoh :
16. CIF :               USD. 1.000,00
                            Rp. 10.900.000,00
18. Harga Penyerahan

Diisi dengan nilai harga penyerahan.
Contoh :
18. Harga Penyerahan :               Rp. 15.000.000,00
DATA PENGANGKUTAN
 
19. Jenis Sarana Pengangkut Darat

Diisi dengan jenis sarana pengangkut darat yang digunakan pada saat pengeluaran barang dari TPB.
Contoh :
19. Jenis Sarana Pengangkut Darat :               Truk Box
20. Nomor Polisi

Diisi dengan nomor polisi sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada angka 12 .
20. Nomor Polisi :                              B 1111 LA
SEGEL (DIISI OLEH BEA DAN CUKAI)

Dalam hal pengiriman barang dilakukan penyegelan, angka 21 dan 22 diisi oleh pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB Asal.
21. No Segel

Diisi dengan nomor segel.
Contoh :
21. No Segel :           2323
22. Jenis

Diisi dengan jenis segel .
22. Jenis :                Kertas
23. Catatan BC Tujuan

Diisi oleh pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB Tujuan dengan kondisi segel pada saat barang tiba di TPB, tanggal masuk, tanda tangan, nama, dan NIP.
Contoh :
23. Catatan BC Tujuan
      Kondisi Baik, 20/04/2009
      Ahmad NIP.0600000
DATA PENGEMAS

24. Merek dan Nomor Kemasan /Petikemas dan jumlah petikemas

Diisi dengan Merek dan Nomor Kemasan /Petikemas dan jumlah petikemas.
Contoh :
24.  Merek dan Nomor Kemasan /Petikemas dan jumlah petikemas
       2 x 40; HDMU20009299, HDMU90909000
25. Jumlah dan Jenis Kemasan

Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan.
Contoh :
25. Jumlah dan Jenis Kemasan : 1000 Carton
DATA BARANG
 
26. Volume (m3)

Diisi dengan volume keseluruhan barang tidak termasuk pengemasnya dalam satuan m3 (meter kubik).
Contoh :
26. Volume (m3) :                              62,00
27. Berat Kotor (Kg)

Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat kotor dalam kilogram total barang.
Contoh :
27. Berat Kotor (Kg) :                     998,00
28. Berat Bersih (Kg)

Diisi pada kolom yang disediakan dengan berat bersih dalam kilogram total barang.
Contoh :
28. Berat Bersih (Kg) :                    550,00
29. No.

Diisi pada kolom yang disediakan dengan nomor urut.
Contoh :
10 (sepuluh) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
30. Pos Tarif/HS, Uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang, merek, tipe, ukuran, dan spesifikasi lainnya.

Diisi pada kolom yang disediakan dengan uraian barang secara lengkap, merk, tipe, ukuran, spesifikasi lain. Pengisian uraian barang harus diisi secara jelas dan lengkap, sehingga dengan uraian barang tersebut dapat ditetapkan klasifikasi dari barang impor.
Contoh :
- 7318.15.12.00 Baut untuk logam dari besi untuk lemari dari besi merek schaum, ukuran 2 inch.
- Kode barang: KP00123
31. Jumlah dan jenis satuan, berat bersih (Kg), Volume (m3)

Diisi pada kolom yang disediakan dengan jumlah satuan barang untuk setiap jenis barang.
Contoh :   Jumlah dan jenis satuan
               Berat bersih (kg)
               Volume (m3)
               - 1.000 pcs
               - 25 kg
               - 12 m3
32. Nilai CIF, Harga Penyerahan

Diisi dengan harga barang untuk setiap jenis barang. Dalam hal tujuan pengiriman pada Header diisi “dijual” maka harga penyerahan harus diisi dengan nilai penyerahan sesuai kontrak jual-beli.
Contoh :              Jumlah Nilai CIF
                           1.000,00
Dalam hal barang impor lebih dari satu jenis barang, maka pada kolom 29 s/d 33 diisi kata-kata “Lihat Lembar Lanjutan”.
F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB

Diisi dengan:
  1. nama tempat;
  2. tanggal, bulan, tahun;
  3. nama jelas Pengusaha TPB; dan
  4. tanda tangan Pengusaha TPB
G. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI

Diisi pada kolom yang disediakan dengan:
  1. nomor pendaftaran BC 2.6.1; dan
  2. tanggal pendaftaran BC 2.6.1.
H. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI

Diisi oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB dengan:
  1. Nama Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang menerbitkan nomor pendaftaran;
  2. Nomor Induk Pegawai (NIP); dan
  3. Cap dinas.
9. Pengisian Lembar Lanjutan Data Barang

Diisi dalam hal pemberitahuan pabean BC 2.7 terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis barang.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.
- Kolom-kolom nomor 29 s/d 33 diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.
- F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.
- G. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.1.
- H. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.
10. Pengisian Lembar Lampiran Dokumen Pelengkap Pabean

Diisi dalam hal pada lembar utama BC 2.7 tidak mencukupi untuk menampung data dokumen pelengkap pabean.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.
Bagian Dokumen Pelengkap Pabean diisi:
- Kolom No.
Diisi dengan nomor urut.
- Kolom Jenis Dokumen
Diisi dengan jenis dokumen pelengkap pabean.
- Kolom Nomor Dokumen
Diisi dengan nomor dokumen pelengkap pabean.
- Kolom Tanggal
Diisi dengan tanggal dokumen pelengkap pabean.
- F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.
- G. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.
- H. UNTUK PEJABAT BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.
11. Lembar Lampiran Konversi Pemakaian Bahan (Subkontrak).

Digunakan untuk memberitahuan konversi pemakaian bahan dalam rangka subkontrak.
- Kolom-kolom pada bagian Header diisi sama dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.
Bagian Konversi diisi:
- Kolom 1, No.
Diisi dengan nomor urut barang jadi (barang yang akan dimasukan kembali setelah diproses di TLDP).
- Kolom 2, Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain.
Diisi dengan pos tariff/HS, uraian jumlah dan enis barang secara lengkap, kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain barang jadi.
- Kolom 3, jumlah.
Diisi dengan jumlah barang jadi.
- Kolom 4, Satuan
Diisi dengan satuan barang jadi.
- Kolom 5, Pos tarif/ HS, uraian jumlah dan jenis barang secara lengkap, kode barang merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain.
Diisi dengan pos tariff/HS, uraian jumlah dan enis barang secara lengkap, kode barang, merk, tipe, ukuran, dan spesifikasi lain bahan baku untuk setiap jenis barang jadi yang diisi pada kolom 1 s/d 4.
- Kolom 6, jumlah.
Diisi dengan jumlah bahan baku untuk setiap jenis barang jadi yang diisi pada kolom 1 s/d 4.
- Kolom 4, Satuan
Diisi dengan satuan barang jadi untuk setiap jenis bahan baku yang diisi pada kolom 1 s/d 4.
- F. TANDA TANGAN PENGUSAHA TPB
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.
- H. KOLOM KHUSUS BEA DAN CUKAI
Diisi sesuai dengan cara pengisian pada lembar utama BC 2.7.


DIREKTUR JENDERAL,



ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332



  Lampiran X
PERATURAN DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
  NOMOR : P-22/BC/2009
  TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR








LEMBAR LANJUTAN
                                          PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB)                             BC 2.0
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
 
Halaman … dari …
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
D. DATA PEMBERITAHUAN :
31.
No
32..
-Pos Tarif / HS
-Uraian jenis dan jumlah Barang secara
  lengkap, merk, type, ukuran,
  spesifikasi lain.
33.
Negara
Asal
34.
Tarif & Fasilitas
-BM -PPN -PPnBM
-Cukai -PPh
35.
Jumlah &
Jenis satuan
Berat Bersih(kg)
36.
Jumlah Nilai
C I F.
 



















       

…………………., Tgl…………..-20…..
           Importir / PPJK


         ( …………………………. )


LEMBAR LAMPIRAN KONTAINER
                                                PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB)                                    BC 2.0
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
 
Halaman … dari …
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
NO.
Urut
NOMOR UKURAN TIPE
NO.
Urut
 NOMOR UKURAN TIPE
 






















…………………., Tgl…………..-20…..
            Importir / PPJK


          ( …………………………. )


LEMBAR LAMPIRAN DOKUMEN DAN SKEP FASILITAS/PEMENUHAN
PERSYARATAN IMPOR
                                             PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB)                                    BC 2.0
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
 
Halaman … dari …
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    



















…………………., Tgl…………..-20…..
              Importir / PPJK


          ( …………………………. )



PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
(BC 2.0)

1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah Pemberitahuan Pabean untukpengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai atau untuk impor sementara,
dengan melalui self assessment berdasarkan dokumen pelengkap pabean
2. BC 2.0 berbentuk Formulir dengan ketentuan :
  1. Menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm) dengan ruang dan kolom sesuai contoh;
  2. Terdiri dari 4 (empat) lembar:  
    - Lembar pertama, merupakan lembar rekapitulasi;
    - Lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam haorl BC 2.0 berisi lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian jenis barang;
    - Lembar lampiran Kontainer, merupakan lembar lampiran data Kontainer yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari 2(dua);
    - Lembar lampiran dokumen dan skep fasilitas/pemenuhan persyaratan impor, merupakan lembar lampiran data Dokumen dan Skep/Persetujuan yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah Dokumen dan Skep/Persetujuan yang diberitahukan lebih dari 1(satu);
  3. Dibuat dalam dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut:
    - rangkap kesatu untuk Kantor Pabean;
    - rangkap kedua untuk BPS;
    - rangkap ketiga untuk BI.
  4. Pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.
    Contoh:
    Apabila BC 2.0 terdiri dari 3 (tiga) halaman yang terdiri dari lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran peti kemas, ditulis: 
    - pada lembar pertama ditulis   : halaman 1 dari 3.
    - pada lembar lanjutan ditulis    : halaman 2 dari 3.
    - pada lembar lampiran I ditulis : halaman 3 dari 3.
3. Tatacara pengisian:
  1. setiap Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu Pengirim dan satu Penerima;
  2. setiap Pemberitahuan dapat berisi lebih dari satu Jenis barang;
  3. dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibuatkan lembar lanjutan yang hanya berisi data angka 31 s.d. 36 dengan diberikan tanda tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman lanjutan;
  4. tatacara pengisian data uang dengan angka :
    - untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
    - untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit dibelakang koma.
Contoh : USD 25.000,00  untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
4. Pengisian kolom-kolom BC 2.0 adalah sebagai berikut :
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :

Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya BC 2.0 dan diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Perak
  070100

Nomor Pengajuan :

Diisi oleh pemberitahu dengan nomor pengajuan yang terdiri dari 26 digit.
Dalam hal penyampaian Formulir Pemberitahuan Pabean dengan menggunakan media disket atau secara PDE (Pertukaran Data Elektronik), maka Nomor Pengajuan diisi dengan empat kelompok data yang berupa :
Kode Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan Pabean;
Nomor Register dari Modul Aplikasi yang diberikan oleh Kantor Pabean;
Tanggal pembuatan Formulir Pemberitahuan Pabean dengan format ”YYYYMMDD”;
Nomor pembuatan Formulir Pemberitahuan Pabean;
Contoh :
-  Dalam hal Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang memberikan Modul Aplikasi Formulir Pemberitahuan Pabean adalah KPBC Tanjung Perak maka kode
   kantornya : 070100
-  Nomor Register Modul Aplikasi oleh KPBC Tanjung Perak, misalkan 000001
-  Tanggal Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 30 November 2006
-  Nomor Formulir Pemberitahuan Pabean, misalkan 100 maka Nomor Pengajuannya adalah : ”070100-000001-20061130-000100”

A.  Jenis PIB :

Diisi angka 1 pada kotak yang tersedia untuk Biasa, angka 2 untuk Berkala, angka 3 untuk Penyelesaian.

Contoh :
PIB Biasa
1
1.Biasa; 2. Berkala; 3. Penyelesaian
PIB Berkala
2
1.Biasa; 2. Berkala; 3. Penyelesaian
PIB Penyelesaian
3
1.Biasa; 2. Berkala; 3. Penyelesaian
B. Jenis Impor:

Diisi angka 1 pada kotak yang tersedia untuk Impor Untuk Dipakai, angka 2 untuk Impor Sementara, angka 3 untuk Reimpor, angka 4 untuk Impor dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Contoh :
Impor Untuk Dipakai
1
1.Untuk Dipakai; 2. Sementara; 3. Reimpor;
4. Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
C. Pembayaran

Diisi cara pembayaran BM, PDRI dan pungutan lainnya, diisi angka 1 pada kotak yang tersedia untuk pembayaran Biasa/ Tunai, angka 2 untuk Pembayaran Berkala, angka 3 untuk Pembayaran Dengan Jaminan.

Contoh :
Pembayaran Berkala
2
1.Biasa/ Tunai; 2. Berkala; 3. Dengan Jaminan
D. DATA PEMBERITAHUAN :

Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :
PEMASOK :

Angka 1. Nama, Alamat, Negara :

Diisi nama dan alamat lengkap Pemasok Barang yang bersangkutan, serta diisikan juga kode negaranya pada kotak yang disediakan.
IMPORTIR :

Angka 2. Identitas :

-  Diisi jenis Identitas Importir yang dipergunakan. (NPWP, Paspor,KTP, dan Lainnya )
-  Diisi nomor identitas Importir. (dalam hal identitasnya NPWP, diisi Nomor Pokok Wajib Pajak            Importir)

Contoh :

NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
5.237.708.2-011
Angka 3. Nama, Alamat :

Diisi nama dan alamat lengkap Importir/ Pengusaha TPB yang bersangkutan.
Angka 4 Status

Diisi status importir seperti yang tercantum di bawah ini :
  1. untuk IU (Importir Umum);
  2. untuk IP (Importir Produsen);
  3. untuk IT (Importir Terdaftar);
  4. untuk AT (Agen Tunggal);
  5. untuk BULOG;
  6. untuk PERTAMINA;
  7. untuk DAHANA,atau
  8. untuk TPTN
Angka 5. API/APIT :

Diisi jenis API yang dipergunakan, apakah API-Umum, API-Produsen atau API-Terbatas, serta diisikan Nomor API/APIT.
PPJK :

Angka 6 s/d 8 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
Angka 6. NPWP :

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK
Angka 7. Nama, Alamat : 

Diisi nama dan alamat lengkap PPJK
Angka 8. No. Surat Izin:

Diisi Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK) pada kotak yang tersedia
Angka 9. Cara Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya, 4.Udara, …….9.Lainnya.

Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak yang tersedia.

angka 1  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan laut,
angka 2  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan kereta api,
angka 3  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan jalan raya,
angka 4  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan udara,
angka 5  jika pengangkutan menggunakan pos,
angka 6  jika pengangkutan menggunakan multimoda transportasi,
angka 7  jika pengangkutan menggunakan istalasi / pipa,
angka 8  jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau
angka 9  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan lainnya
             (lain dari 1 s.d 8)
Angka 10. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight dan Bendera :

Diisi nama sarana pengangkut, nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau nomor flight untuk angkutan udara.
Angka 11. Perkiraan Tgl Tiba :

Diisi tanggal/ bulan/ tahun perkiraan sarana pengangkut tiba.
Contoh : 01 April 2007 ditulis 01/04/07
Angka 12. Pelabuhan Muat :

Diisi nama pelabuhan muat barang, kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Contoh : Osaka, Japan
   JPOSA
Angka 13. Pelabuhan Transit :

Diisi dalam hal ada :
- nama Pelabuhan Transit terakhir sebelum tiba di Indonesia,
- kode lokasi/ pelabuhan transit sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Contoh : Singapore
SGSIN  
Angka 14. Pelabuhan Bongkar :

Diisi :
- nama pelabuhan bongkar barang,
- kode lokasi/ pelabuhan bongkar sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Emas
IDSRG 
Angka 15. Invoice :                                               No. Tgl.

Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun invoice dan dalam hal terdapat lebih dari 2(dua) invoice cukup diisi “lihat Lampiran”
Angka 16. LC No :                                                  Tgl.

Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun LC dan dalam hal terdapat lebih dari 2(dua) LC cukup diisi “lihat Lampiran”
Angka 17. BL/AWB No:                                           Tgl.

Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun Bill of Lading(BL) atau Airway Bill (AWB). Dalam hal ada master BL/AWB, diisi nomor dan tanggal Master dan nomor dan tanggal House BL/AWB.
Angka 18. BC 1.1. No :               Pos.                     Tgl.

Diisi nomor dan Pos serta tanggal/bulan/tahun BC 1.1 (manifes) atau pemberitahuan lainnya asal barang impor yang bersangkutan.
Angka 19.
Skep fasilitas/ Pemenuhan Persyaratan Impor :

  No.                                                       Tgl.

Dalam hal PIB diajukan berisi 1 (satu) uraian barang yang menggunakan fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor, angka 19 diisi :
- jenis fasilitas yang dipergunakan/ pemenuhan persyaratan impor serta kodenya pada kotak yang disediakan;
- nomor dan tanggal/ bulan/ tahun surat keputusan serta instansi penerbitnya.
Dalam hal PIB yang diajukan berisi lebih dari 1 (satu) uraian barang dan menggunakan beberapa fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor, diisi :
- pada kotak yang disediakan kode jenis fasilitas “99”;
- pada kolom untuk nomor dan tanggal surat keputusan yang berisi lebih dari 2 (dua), diisi dengan : “Lihat lampiran”, sedangkan nomor dan tanggal/ bulan/ tahun surat keputusan diisikan pada lembar lampiran Dokumen dan Skep Fasilitas/ Pemenuhan Persyaratan Impor.

Catatan untuk kode jenis fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor :
Angka 00 Tanpa Fasilitas
Angka 01 PMA
Angka 02 PMDN
Angka 03 Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
Angka 04 Insentif Otomotif
Angka 05 PTNI
Angka 06 CEPT
Angka 07 Keperluan Pertahanan dan Keamanan
Angka 08 Industri Strategis
Angka 09 Proyek Pemerintah yang Dibiayai dari Bantuan LN atau Hibah
Angka 10 LN
Angka 11 Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
Angka 12 Badan Internasional dan Pejabatnya
Angka 13 -
Angka 14 Hadiah untuk Ibadah Umum, Amal, Sosial atau Kebudayaan Keperluan Museum, Kebun Binatang dan Yang Semacamnya
Angka 15 untuk Umum
Angka 16 Keperluan Khusus Kaum Tuna Netra dan Penyandang Cacat
Angka 17 Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Angka 18 Barang Contoh Tidak untuk Diperdagangkan
Angka 19 Barang Re-Impor yang Mendapat Fasilitas KITE
Angka 20 Pencegahan Pencemaran Lingkungan Bibit dan Benih untuk Pengembangan Pertanian, Peternakan
Angka 21 dan Perikanan
Angka 22 Hasil Laut
Barang Yang Semula Diekspor untuk Perbaikan, Pengerjaan dan
Angka 23 Pengujian
Angka 24 Bahan Terapi Manusia, Pengelompokan Darah dan Penjenisan
Angka 25 Jaringan
Angka 26 Diimpor Oleh Pemerintah Pusat atau Daerah untuk Kepentingan
Angka 27 Umum
Angka 28 Berasal Dari Kawasan Berikat
Angka 29 Berasal Dari Gudang Berikat
Angka 30 -
Angka 31 Keputusan Lainnya (Selain 1 s.d. 27 dan 29 s.d. 36)
Angka 32 Pertamina
Pembangunan dan Pengembangan Industri
Angka 33 Barang Re-Impor yang Tidak Mendapat Fasilitas KITE
Angka 34 Barang Yang Semula Diekspor Untuk Pengerjaan Proyek,
Angka 35 Pameran dan Pengemas
Angka 36 Berasal dari Toko Bebas Bea (TBB)
Angka 37 Berasal dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
Angka 38 Impor Sementara
Angka 50 AIDA
Angka 51 Berasal dari Tempat Lelang Berikat (TLB)
Angka 52 Berasal dari Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB)
Angka 53 Keterangan Karantina
Angka 54 Keterangan Kesehatan/ POM
Angka 55 Keterangan Pajak
Angka 99 Keterangan Pajak
Keterangan Lainnya (Selain 50 s.d. 52)
ASEAN-China FTA dan Bilateral Indonesia-China FTA
ASEAN-Korea FTA
Bila Terdapat Beberapa Fasilitas/ Pemenuhan Persyaratan
Impor untuk Satu PIB
CATATAN:
Selain dari nomor dan tanggal surat keputusan yang berrkait dengan fasilitas/pemenuhan persyaratan yang bersangkutan, khusus untuk barang Impor Sementara pada angka 19 isikan pula jangka waktu pemakaian
Angka 20.
 Tempat Penimbunan :

Diisi :
- nama tempat penimbunan sementara,
- kode tempat penimbunan sesuai dengan tabel kode yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai masing-masing.
Angka 21.
 Valuta :

Diisi jenis valuta yang dipergunakan dalam transaksi. Dalam hal yang dipergunakan dalam transaksi tidak terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan, dipilih salah satu valuta yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut sebagai penggantinya. Kode jenis valuta sesuai tabel kode jenis mata uang pada kotak yang disediakan

Contoh : Valuta United States Dollar
  United States Dollar
  USD
Angka 22. NDPBM :

Diisi Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk pada saat impor.
Angka 23. FOB :

Diisi nilai total FOB dalam valuta sebagaimana tercantum pada angka 21
Angka 24. Freight :

Diisi nilai Freight keseluruhan barang dalam valuta sebagaimana tercantum pada angka 21
Angka 25. Asuransi LN/DN :

Diisi pembayaran Asuransi dilakulan di Luar Negeri (LN) atau di dalam Negeri (DN) serta nilai Asuransi tersebut.
Angka 26. Nilai CIF :

Diisi nilai CIF keseluruhan barang dalam valuta asing dan dalam rupiah.
Angka 27. Merek dan Nomor Kemasan/ Kontainer:

Diisi merek dan nomor kemasan/nomor Kontainer yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan Kontainer, selain diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan jumlah Kontainer.
Contoh :
-Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG No. 1 - 100
-Jika memakai peti kemas :
PT. ABG No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8
Angka 28.
Jumlah dan Jenis Kemasan :


Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam jenis kemasan package.

Contoh : 10 case
CS
10 case, 50 box, 40 drum ditulis :

100 package
PK
Angka 29. Berat Kotor (Kg) :

Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang bersangkutan.
Angka 30. Berat Bersih (Kg) :

Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang bersangkutan.

Keterangan :
Dalam hal jenis barang :
- hanya satu jenis, berat bersih pada angka 30 sama dengan yang berat bersih yang tercantum pada angka 35
- lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif , maka total berat bersih atau rekapitulasinya diisi pada angka 30 Lembar Pertama, sedangkan berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif dirinci pada angka 35 Lembar Lanjutan.
Angka 31 s.d. 36

Diisi data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama dan Lembar Lanjutan.
Angka 31. No. :

Diisi sesuai dengan nomor urut.

Keterangan :
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 30 Lembar Lanjutan, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 30 s.d. 36 cukup diberi
catatan :
….. (tulis angka dengan huruf ) jenis barang, lihat lembar lanjutan.

Contoh :     5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
Angka 32. - Pos Tarif/HS :

Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang bersangkutan.
- Uraian jenis dan jumlah barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi lain,

Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainya sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi.

Contoh :
xxxx.xx.xxxx
Kain sarung polyester 65% cotton 35%
1000 (seribu) pieces
Merk Salak, tipe A, ukuran Dewasa
Angka 33. Negara Asal :

Diisi Negara Asal Barang beserta kode negaranya
Angka 34. Tarif & fasilitas
- BM –PPN –PPnBM
– Cukai - PPh

Diisi tarif/pembebasan sesuai BTBMI bagi setiap pungutan dan dalam hal ada fasilitas pembayaran isikan besarnya fasilitas dalam persen (%) serta isikan kode jenis fasilitas pembayaran yang didapat.

BBS untuk dibebaskan
PND untuk penundaan, atau
DTG untuk ditangguhkan

BM
Diisi tarif/ pembebanan BM sesuai ketentuan yang berlaku; ada 2(dua) jenis tarif/ pembebanan untuk BM :
advalorum, yang mempergunakan %, yang dalam perhitungan nilai BM nya = Nilai % dikalikan Nilai Pabeannya dalam rupiah; spesifik, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit, perhitungan BM nya = Nilai rupiah per unit satuan dikalikan dengan jumlah satuan unit

CUKAI
Diisi tarif/ pembebanan Cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal
tidak ada pungutan cukai, ruang ini tidak perlu diisi;
PPN
Diisi tarif/ pembebanan PPN dalam persentase (%) sesuai ketentuan yang
berlaku serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada fasilitas dan
kode jenis fasilitasnya;
PPnBM
Diisi tarif/ pembebanan PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal
tidak ada pungutan PPnBM, ruang ini tidak perlu diisi;
PPh
Diisi tarif/ pembebanan PPh Ps 22 dalam persentase (%) sesuai ketentuan
yang berlaku serta besarnya fasilitas dalam persentase (%) bila ada fasilitas
dan kode jenis fasilitasnya.
Angka 35. Jumlah & Jenis Satuan :

Diisi dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan barang.
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan dengan berpedoman kepada dasar harga transaksi, sebagai misal per piece (pce), per ton, per drum. Kode satuan barang terdapat pada Tabel Satuan, yang wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan.

Berat bersih (Kg) :

Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram untuk barang yang bersangkutan.
Keterangan :
Dalam hal :
- hanya satu jenis barang, berat bersih diisi sama dengan yang tercantupada angka 30,
- lebih dari satu jenis satuan barang, berat bersih adalah berat bersih dari setiap jenis barang diisi pada       angka 35 Lembar Lanjutan.

Contoh :
Apabila jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat bersihnya 100 kg, ditulis :
2500 Pieces
100 kg
Angka 36. Jumlai Nilai CIF

Diisi nilai CIF dalam valuta sebagaimana tercantum pada angka 21 untuk barang impor sebagaimana tercantum pada angka 32.
Pengisian Angka 37 sampai dengan Angka 44 adalah pengisian rekapitulasi pungutan dalam hal barang yang diberitahukan lebih dari satu jenis barang.
Angka 37. BM :

Diisi Nilai BM dalam rupiah yang dibayar, atau diisi Nilai BM dalam rupiah yang ditangguhkan.
Angka 38. Cukai :

Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang dibayar, atau diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang tidak dikenakan.
Angka 39. PPN :

Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang dibayar, atau diisi Nilai PPN dalam rupiah yang tidak dipungut.
Angka 40. PPnBM :

Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang dibayar, atau diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang tidak dipungut.
Angka 41. PPh :

Diisi Nilai PPh dalam rupiah yang dibayar, atau diisi Nilai PPh dalam rupiah yang tidak dipungut.
Angka 42. Total :

Diisi Nilai Total dalam rupiah yang Dibayar dan yang Ditangguhkan/Tidak dikenakan/Tidak dipungut.
E. Diisi Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat BC 2.0 dibuat dan bubuhkan tanda tangan dan nama penanda tangan serta bubuhkan cap perusahaan yang bersangkutan.
F. DIISI BEA DAN CUKAI :

No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC 2.0

Contoh : nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Juli 2007 ditulis :

001116
01/07/2007

040200
G. (UNTUK PEJABAT BC) :

Diisi nomor dan tanggal SPPB yang diterbitkan pada ruang yang disediakan dalam hal PIB yang diajukan adalah PIB secara manual dan PIB disket.
H. UNTUK PEMBAYARAN/ JAMINAN :

Dipilih salah satu jenis pembayaran atau jaminan
  1. Pembayaran
Diisi dengan angka 1 pada kotak yang tersedia untuk pembayaran melalui Bank Devisa, angka 2 pada kotak yang tersedia untuk pembayaran melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
  1. Jaminan
Diisi dengan angka 1 pada kotak yang tersedia untuk jaminan Tunai, angka 2 pada kotak yang tersedia untuk jaminan Bank Garansi, angka 3 pada kotak yang tersedia untuk Customs Bond, angka 4 pada kotak yang tersedia untuk Lainnya.
5. Pengisian kolom-kolom lembar lanjutan untuk Data Pemberitahuan dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif (angka 31 s.d. 36).
6. Pengisian kolom-kolom Lembar Lampiran Kontainer Hanya diisi dalam hal kontainer lebih dari 2 (dua);
Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.

Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya.

Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya.

No. Urut
Diisi nomor urut dari data Kontainer.

NOMOR
Diisi nomor Kontainer yang bersangkutan.

UKURAN
Diisi ukuran Kontainer yang bersangkutan.

TIPE:
Diisi Tipe Kontainer yang bersangkutan.
7. Pengisian kolom-kolom Lembar Lampiran Dokumen Skep Fasilitas/ Pemenuhan Persyaratan Impor

Hanya diisi dalam hal data dokumen dan/ atau Skep/ Persetujuan lebih dari 1 (satu)
Kantor Pabean :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pabean sebelumnya.

Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya.

Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya.


DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


  Lampiran XI
PERATURAN DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
  NOMOR : P-22/BC/2009
  TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR




LEMBAR LANJUTAN BC 2.1
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG TERTENTU (PIBT)
N o m o r  P e n d a f t a r a n :                                                                                                                                            Halaman … dari …
19. Uraian Barang, Jumlah, dan Harga







C. Dengan ini saya menyetakan bertanggung jawab atas                 kebenaranhal-hal yang diberitahukan dalam dokumen ini.
………………, Tgl…………….
       PEMBERITAHU

      (………………………)
E. HASIL PEMERIKSAAN / PENETAPAN BEA DAN CUKAI
20. Uraian Barang
No Uraian Barang Merek, Ukuran, Tipe Jumlah Nilai Pabean -Pos Tarif / HS
-Tarif BM , Cukai, PPN, PPnBM, PPh



















         

…………………., Tgl…………..-20…..
     Pejabat Bea dan Cukai


              Nama/ NIP

Lembar ke-1 / 2 / 3 untuk Kantor Pabean / BPS / BI


PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG TERTENTU
(BC 2.1)

1. Pemberitahuan Impor Barang TERTENTU (PIBT) adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor sebagai barang pindahan, barang kiriman melalui Pengusaha Jasa Titipan (PJT), barang impor sementara dibawa penumpang atau barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
2. BC 2.1 yang berbentuk Formulir BC 2.1 :
  1. Berukuran A4 (210 x 297 mm) dengan ruang dan kolom sesuai contoh;
  2. Yang terdiri atas 2 (dua) lembar:
    - Lembar pertama, merupakan lembar rekapitulasi;
    - Lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal BC 2.1 berisi lebih dari satu uraian jenis barang;
  3. Dibuat dalam dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut:
    - rangkap kesatu untuk Kantor Pabean;
    - rangkap kedua untuk BPS;
    - rangkap ketiga untuk BI.
  4. Pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.

Contoh:
Apabila BC 2.1 terdiri dari 2 (dua) halaman yang terdiri dari lembar pertama dan lembar lanjutan, ditulis:
- pada lembar pertama ditulis : halaman 1 dari 2.
- pada lembar lanjutan ditulis :  halaman 2 dari 2.
3. Tatacara pengisian:
  1. setiap Pemberitahuan hanya diperuntukkan bagi satu Pengirim dan satu Penerima;
  2. setiap Pemberitahuan dapat berisi lebih dari satu Jenis barang;
  3. dalam hal ruang untuk data barang tidak mencukupi, dapat dibuatkan lembar lanjutan yang hanya berisi data angka 19 dengan diberikan tanda
    tangan, nama jelas dan cap perusahaan pada setiap lembar halaman lanjutan;
  4. tatacara pengisian data uang dengan angka :
    - untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
    - untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit dibelakang koma.

Contoh :USD 25.000,00  untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
4. Pengisian kolom-kolom BC 2.1 adalah sebagai berikut :
A. UNTUK
Diisi jenis PIBT yang digunakan untuk barang :
  1. Barang pindahan;
  2. Barang Impor melalui Jasa Titipan;
  3. Sarana Angkutan Laut dan Udara;
  4. Barang Impor Sementara Dibawa Penumpang;atau
  5. Barang Impor Tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai
B. DATA PEMBERITAHUAN :
Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :
Angka 1. Nama, Alamat, Pengirim Barang :

Diisi nama dan alamat lengkap Pengirim Barang yang bersangkutan.
Angka 2. Identitas Penerima Barang :

- Diisi jenis Identitas Penerima Barang yang dipergunakan (NPWP, Paspor, KTP, dan Lainnya).
- Diisi nomor identitas Penerima Barang (dalam hal identitasnya NPWP, diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima        Barang).

Contoh :
NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
5.237.708.2-011
Angka 3. Nama, Alamat Penerima Barang :

Diisi nama dan alamat lengkap Penerima Barang yang bersangkutan.
Angka 4 s/d 6 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Jasa Titipan (PJT) atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
Angka 4. Identitas Pemberitahu :

- Diisi jenis Identitas Pemberitahu (PJT/ PPJK) yang dipergunakan (NPWP, Paspor,KTP, dan Lainnya).
- Diisi nomor Identitas Pemberitahu (dalam hal identitasnya NPWP, diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberitahu).

Contoh :
NPWP/ Paspor/ KTP/ Lainnya
5.237.708.2-011
Angka 5. Nama, Alamat Pemberitahu :

Diisi nama dan alamat lengkap Pemberitahu (PPJK/ PJT)
Angka 6. No.& Tgl.Surat Izin PPJK :

Diisi Kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, nomor dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang disediakan
Angka 7. Cara Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya, 4.Udara, …….9.Lainnya.

Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak yang tersedia.
angka 1  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan laut,
angka 2  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan kereta api,
angka 3  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan jalan raya,
angka 4  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan udara,
angka 5  jika pengangkutan menggunakan pos,
angka 6  jika pengangkutan menggunakan multimoda transportasi,
angka 7  jika pengangkutan menggunakan instalasi / pipa,
angka 8  jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau
angka 9  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan lainnya (lain dari 1 s.d 8)
Angka 8. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight :

Diisi nama sarana pengangkut, nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau nomor flight untuk angkutan udara atau nomor polisi untuk angkutan jalan raya.
Angka 9. Pelabuhan Muat :

Diisi nama pelabuhan muat barang, kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.

Contoh : Osaka, Japan
   JPOSA
Angka 10. Pelabuhan Bongkar :

Diisi :
- nama pelabuhan bongkar barang,
- kode lokasi/ pelabuhan bongkar sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Emas
    IDSRG
Angka 11. Invoice : No. Tgl.

Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun invoice dan dapat lebih dari 1(satu) invoice.
Angka 12. BL/AWB No: Tgl.

Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun Bill of Lading (BL) atau Airway Bill (AWB). Dalam hal ada master BL/AWB, diisi nomor dan tanggal Master serta nomor dan tanggal House BL/AWB.
Angka 13. Negara Asal Barang

Diisi nama negara asal barang (negara tempat barang diproduksi).
Angka 14. Valuta :

Diisi jenis valuta yang dipergunakan dalam transaksi. Bila dalam invoice terdapat dua atau lebih jenis valuta, angka 14 diisi salah satu jenis valuta yang menggambarkan seluruh nilai transaksi, yaitu dengan cara mengkonversi mata uang tersebut ke jenis mata uang yang dipilih.

Contoh : Valuta United States Dollar
United States Dollar
     USD
Angka 15. FOB :

Diisi nilai FOB keseluruhan barang dalam valuta asing
Angka 16. Freight :

Diisi nilai Freight keseluruhan barang dalam valuta asing
Angka 17. Asuransi :

Diisi nilai pembayaran Asuransi yang tercantum dalam polis asuransi, dan diberikan keterangan di belakang nilai asuransi tersebut dengan (LN) apabila asuransi ditutup di lua negeri dan (DN) apabila asuransi ditutup di dalam negeri.
Angka 18. Nilai CIF :

Diisi Nilai Pabean dalam valuta asing.
Angka 19. Uraian Barang, Jumlah dan Harga :

Diisi uraian barang secara lengkap untuk masing-masing barang (jenis, jumlah dan harga total tiap jenis barang).
Contoh :
Washer, 4 boks @ 20 pcs, USD 20,00
C. Diisi Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat BC 2.1 dibuat dan bubuhkan tanda tangan dan nama Pemberitahu serta bubuhkan cap perusahaan yang bersangkutan.
D. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI

No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
   
    
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC 2.1

Contoh : nomor pendaftaran 000100 tanggal 1 Juli 2007 ditulis :

000100
01/07/2007
Nama Kantor :
Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya Pemberitahuan Pabean dan diisikan kode kantor sesuai daftar kode Kantor DJBC pada kotak yang disediakan.

No.                      BC 1.1 :                        Pos Tgl.  

Diisi nomor, pos, tanggal BC 1.1 atau pemberitahuan lainnya dari barang yang bersangkutan.
E. HASIL PEMERIKSAAN/ PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI

Angka 20 URAIAN BARANG

Diisi nomor urut; uraian barang; merek, ukuran, tipe; jumlah; nilai pabean; dan Pos Tarif/ HS, tarif BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh.
Angka 21 NDPBM :

Diisi Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Apabila valuta dimaksud tidak terdapat dalam keputusan Menteri Keuangan, dikonversikan dengan kurs harian yang berlaku pada saat PIBT ditandasahkan.
Angka 22. BM :

Diisi Nilai Bea Masuk yang harus dibayar dalam rupiah penuh.
Angka 23. Cukai :

Diisi Nilai Cukai yang harus dibayar dalam rupiah penuh.
Angka 24. PPN :

Diisi Nilai PPN yang harus dibayar dalam rupiah penuh.
Angka 25. PPnBM :

Diisi Nilai PPnBM yang harus dibayar dalam rupiah penuh.
Angka 26. PPh :

Diisi Nilai PPh yang harus dibayar dalam rupiah penuh.
Angka 27. Total :

Diisi Nilai Total pungutan sebagaimana tercantum pada angka 22 s.d. 26.
F. UNTUK PEJABAT BC

Diisi catatan instruksi pemeriksaan pejabat bea dan cukai kepada pelaksana pemeriksa barang.
G. UNTUK BEA DAN CUKAI/BANK

Diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran, kode penerimaan untuk setiap pungutan yang dilakukan pembayaran, nomor tanda bukti pembayaran (SSPCP), tanggal dilakukan pembayaran, tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwenang, serta nama dan cap instansi penerima pembayaran


DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


  Lampiran XII
PERATURAN DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
  NOMOR : P-22/BC/2009
  TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR











DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


  Lampiran XIII
PERATURAN DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
  NOMOR : P-22/BC/2009
  TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR


           


LEMBAR LANJUTAN
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG IMPOR KE
                                                               TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT                                                 BC 2.3
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
 
Halaman … dari …
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
30.
No
31. –Pos Tarif/HS
     - Uraian jenis dan jumlah barang secara lengkap,
        merk, type, ukuran, spesifikasi lain
      -Kode barang
32. Kode
      Penggunaan
      Barang
33. Negara
      Asal
34. Tarif
     BM, Cukai, PPN,
     PPnBM, PPh
35. – Jumlah
      - Jenis Satuan
      - Berat Bersih (kg)
36. Jumlah Nilai CIF
 



















         

……….………… tgl. …………………
         Pemberitahu

        (...................)



LEMBAR LAMPIRAN I
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG IMPOR KE
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
                                                                      PETI KEMAS                                                           BC 2.3
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
 
Halaman … dari …
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
No
Urut
NOMOR UKURAN TIPE No
Urut
NOMOR UKURAN TIPE























             


……….………… tgl. …………………
Pemberitahu



LEMBAR LAMPIRAN II
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG IMPOR KE
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
                                                                    UNTUK DOKUMEN DAN SKEP/PERSETUJUAN                                                         BC 2.3
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
 
Halaman … dari …
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
Jenis Dokumen Nomor Dokumen  Tanggal Dokumen
   




























……….………… tgl. …………………
           Pemberitahu

       ( ..................... )


LEMBAR LAMPIRAN III
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG IMPOR KE
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
                                                     UNTUK CATATAN PENCOCOKAN                                            BC 2.3
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
 
Halaman … dari …
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    

DIISI DALAM HAL DILAKUKAN PENCOCOKAN JUMLAH & JENIS KEMASAN/PETI KEMAS
PETUGAS :
     NAMA :
     NIP    :


................................Tgl. ......................
                           Pejabat


Tanda tangan

Nama ..............................
NIP. 0600.........................


TEMPAT PENCOCOKAN:                                                                            TGL. PENCOCOKAN:























...............................Tgl. ......................

Pemeriksa Bea dan Cukai
Tanda tangan

Nama ..............................
NIP. 0600.........................




LEMBAR LAMPIRAN IV
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG IMPOR
KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
                                                            UNTUK CATATAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG                                               BC 2.3
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
 
Halaman … dari …
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    

DIISI DALAM HAL DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG
PETUGAS :
     NAMA :
     NIP    :

TINGKAT PEMERIKSAAN : ........................................

................................Tgl. ......................
                           Pejabat


Tanda tangan

Nama ..............................
NIP. 0600.........................


TEMPAT PEMERIKSAAN FISIK:                                                                  TGL.DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG:

IKHTISAR PEMERIKSAAN :























...............................Tgl. ......................

Pemeriksa Bea dan Cukai
Tanda tangan

Nama ..............................
NIP. 0600.........................




PETUNJUK PENGISIAN

PEMBERITAHUAN PEMASUKAN BARANG IMPOR KE
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT (TPB)
(BC 2.3)

1. Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor ke TPB (BC 2.3) adalah Pemberitahuan Pabean untuk Pemasukan Barang Impor dari TPS ke:
  1. Kawasan Berikat (berupa Bahan Baku, Bahan Penolong, Mesin/Spare Part, Peralatan Pabrik, Peralatan Perkantoran, Peralatan Konstruksi, Barang Reimpor atau barang lainnya;
  2. Gudang Berikat (GB);
  3. Entrepot Tujuan Pameran (ETP); atau
  4. Toko Bebas Bea (TBB).
2. Pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.

Contoh:
Apabila BC 2.3 terdiri dari 3 (empat) halaman yang terdiri dari lembar pertama, lembar lanjutan dan lembar lampiran I, ditulis:
-  pada lembar pertama ditulis     : halaman 1 dari 3.
-  pada lembar lanjutan ditulis      : halaman 2 dari 3.
-  pada lembar lampiran I ditulis   : halaman 3 dari 3.
3. Tatacara pengisian:
- data uang dengan angka adalah sebagai berikut :
  1. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
  2. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit dibelakang koma.

Contoh : USD 25.000,00  untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.
- alamat Pemasok(pengirim barang), Importir (penerima barang) harus diisi dengan lengkap dan tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor kotak pos (PO. BOX)
- Pengisian BC 2.3 oleh Pengusaha TPB tujuan Barang.
- Pengajuan BC 2.3 oleh Pengusaha TPB ke KPBC tempat Pembongkaran Barang Impor.
4. Pengisian kolom-kolom BC 2.3 adalah sebagai berikut :

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya BC 2.3 dan diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang tersedia.
Contoh : Tanjung Perak
  070100

Nomor Pengajuan :

Diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :
- Kode pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai;
- Tanggal pengajuan/pembuatan BC 2.3;
- Nomor pengajuan /pembuatan BC 2.3 dari yang bersangkutan.
Contoh : Kode pengguna 990111;            Nomor pengajuan = 1125;

Tanggal Pengajuan 1 Juli 2004

Nomor Pengajuan   990111          01/07/2004          1125
A Tujuan :

Diisi angka 1 pada kotak yang tersedia untuk Kawasan Berikat, angka 2 untuk Gudang Berikat, angka 3 untuk Entrepot Tujuan Pameran (ETP), angka 4 untuk Toko Bebas Bea (TBB).

Contoh :
Kawasan Berkat
1
1. Kws.Berikat  2. Gudang Berikat  3. ETP  4. TBB
Gudang Berikat
2
1. Kws.Berikat  2. Gudang Berikat  3. ETP  4. TBB
Entrepot Tujuan Pameran (ETP)
3
1. Kws.Berikat  2. Gudang Berikat  3. ETP  4. TBB
Toko Bebas Bea (TBB)
4
1. Kws.Berikat  2. Gudang Berikat  3. ETP  4. TBB
B. Jenis Barang :

Diisi pada kotak yang disediakan angka :
  1. untuk Bahan Baku (KB),
  2. untuk Bahan Penolong (KB),
  3. untuk Mesin / Spare Part (KB),
  4. untuk Peralatan Pabrik (KB),
  5. untuk Peralatan Perkantoran (KB/GB),
  6. untuk Peralatan Konstruksi (KB/GB),
  7. untuk Barang Contoh/Test (KB),
  8. untuk Barang Reimpor (KB/GB),
  9. untuk Barang Lainnya (KB/GB/ETP/TBB),
  10. untuk Lebih dari satu jenis Barang ( 1 s/d 6) (KB).
Contoh :
- Untuk Bahan Baku
1
1. Bahan Baku                2.  Bahan Penolong                   3. Mesin/Spare Part
4. Peralatan Pabrik          5.  Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi    7.  Barang Contoh/Test              8. Barang Reimpor
9. Lainnya                      10. Lebih dr 1 Jenis Brg (1s/d6)
- Untuk Peralatan Pabrik
4
1. Bahan Baku                2.  Bahan Penolong                   3. Mesin/Spare Part
4. Peralatan Pabrik          5.  Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi    7.  Barang Contoh/Test              8. Barang Reimpor
9. Lainnya                      10. Lebih dr 1 Jenis Brg (1s/d6)
- Untuk Barang Reimpor
8
1. Bahan Baku                2.  Bahan Penolong                   3. Mesin/Spare Part
4. Peralatan Pabrik          5.  Peralatan Perkantoran
6. Peralatan Konstruksi    7.  Barang Contoh/Test              8. Barang Reimpor
9. Lainnya                      10. Lebih dr 1 Jenis Brg (1s/d6)
C. Tujuan Pengiriman :

Diisi pada kotak yang disediakan angka :
  1. untuk Ditimbun (GB, ETP, TBB),
  2. untuk Diproses (KB),
  3. untuk di Subkontrak (KB),
  4. untuk Dipinjamkan (KB),
  5. untuk Diperbaiki (KB),
  6. untuk Pengembalian Subkontrak (KB),
  7. untuk Pengembalian Pinjaman (KB),
  8. untuk Pengembalian Perbaikan (KB),
  9. untuk Lainnya (KB, GB, ETP, TBB)
Contoh :
- Untuk Ditimbun
1
1. Ditimbun                                   2. Diproses                       3. Disubkontrakan
4. Dipinjamkan                              5. Diperbaiki
6. Pengembalian Subkontrak           7. Pengembalian Pinjaman
8. Pengembalian Perbaikan             9. Lainnya .
- Untuk Disubkontrakan
3
1. Ditimbun                                   2. Diproses                       3. Disubkontrakan
4. Dipinjamkan                              5. Diperbaiki
6. Pengembalian Subkontrak           7. Pengembalian Pinjaman
8. Pengembalian Perbaikan             9. Lainnya.
- Untuk Pengembalian Pinjaman
7
1. Ditimbun                                   2. Diproses                       3. Disubkontrakan
4. Dipinjamkan                              5. Diperbaiki
6. Pengembalian Subkontrak           7. Pengembalian Pinjaman
8. Pengembalian Perbaikan             9. Lainnya
D. DATA PEMBERITAHUAN :

Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :
PEMASOK :
Angka 1. Nama, Alamat, Negara :

Diisi nama dan alamat lengkap Pemasok Barang yang bersangkutan, serta diisikan juga kode negaranya pada kotak yang disediakan.
IMPORTIR :
Angka 2. Identitas :

- Diisi jenis Identitas Importir yang dipergunakan.
  ( NPWP, Paspor,KTP, dan Lainnya )
- Diisi nomor identitas Importir.
  (dalam hal identitasnya NPWP, diisi Nomor Pokok Wajib Pajak Importir)

Contoh :
5.237.708.2-011                   
Angka 3. Nama, Alamat :

Diisi :
- nama dan alamat lengkap Importir/ Pengusaha TPB yang bersangkutan.
Angka 4
Status
 
………………
Diisi pada kotak yang disediakan kode status perusahaan serta uraiannya dibelakang kotak tersebut :
10  untuk  Koperasi, atau
20  untuk  PMDN (migas), atau
21  untuk  PMDN (non migas), atau
30  untuk  PMA (migas), atau
31  untuk  PMA (non migas), atau
40  untuk  BUMN, atau
50  untuk  BUMD, atau
60  untuk  Perorangan, atau
90  untuk  lainnya

Contoh :
- Untuk Koperasi
10
Koperasi
- Untuk PMA non migas
31
PMA non migas
Angka 5. API/APIT/API-U :

Diisi :
Diisi jenis API yang dipergunakan, apakah API, APIT atau API-U Serta diisikan Nomor API/APIT/API-U Importir/Pengusaha TPB.
PPJK :

Angka 6 s/d 8 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Angka 6. NPWP :

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK
Angka 7. Nama, Alamat :

Diisi :
- nama dan alamat lengkap PPJK
Angka 8. No.& Tgl.Surat Izin:

Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, nomor izin, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang tersedia

Contoh : Surat izin PPJK dikeluarkan Kantor Pelayanan Tipe A Khusus Tanjung Perak dengan nomor                                         101/WBC.07/KP.01/2002 tanggal 1 Mei 2002  
101/WBC.07/KP.01/2002 01/05/2002
Angka 9. Cara Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya, 4.Udara, …….9.Lainnya

Diisi kode pengangkutan sesuai tabel kode pengangkutan pada kotak yang tersedia.

angka  1  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan laut,
angka  2  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan kereta api,
angka  3  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan jalan raya,
angka  4  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan udara,
angka  5  jika pengangkutan menggunakan pos,
angka  6  jika pengangkutan menggunakan multimoda transportasi,
angka  7  jika pengangkutan menggunakan istalasi / pipa,
angka  8  jika pengangkutan menggunakan angkutan sungai, atau
angka  9  jika pengangkutan menggunakan sarana pengangkutan lainnya (lain dari 1 s.d 8)
Angka 10. Nama Sarana Pengangkut & No.Voy/Flight :
Diisi :
- nama sarana pengangkut,
- nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut atau nomor flight untuk angkutan udara.
Angka 11. Pelabuhan Muat :
Diisi :
- nama pelabuhan muat barang,
- kode lokasi/ pelabuhan muat sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.

Contoh : Osaka, Japan
   JPOSA
Angka 12. Pelabuhan Transit :
Diisi dalam hal ada :
- nama Pelabuhan Transit terakhir sebelum tiba di Indonesia,
- kode lokasi/ pelabuhan transit sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan pada kotak yang tersedia.

Contoh : Singapore
  SGSIN
Angka 13. Pelabuhan Bongkar :
Diisi :
  - nama pelabuhan bongkar barang,
  - kode lokasi/ pelabuhan bongkar sesuai tabel kode lokasi/pelabuhan
pada
    kotak yang tersedia.

Contoh : Tanjung Emas
  IDSRG
Angka 14. Invoice : No.                                            Tgl.

Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun invoice.
Dalam hal terdapat lebih dari 2(dua) invoice cukup diisi “lihat Lampiran”
Angka 15. Surat Keputusan :
No.                                                                 Tgl.

Dalam hal ada Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya berkenaan dengan BC 2.3 yang diajukan berisi 1(satu) uraian barang yang menggunakan fasilitas/pemenuhan persyaratan impor, angka 15 diisi :
-  jenis fasilitas yang dipergunakan /pemenuhan persyaratan impor serta kode nya pada kotak yang disediakan.
-  nomor dan tanggal/bulan/tahun surat keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya, serta kodenya

Dalam hal BC 2.3 yang diajukan berisi lebih dari 1(satu) uraian barang dan menggunakan beberapa fasilitas/ pemenuhan persyaratan impor, diisi :
-  pada kotak yang disediakan kode jenis fasilitas “99”
-  pada kolom untuk nomor dan tanggal surat keputusan yang berisi lebih dari 2(dua), diisi dengan : “Lihat Lampiran”
sedangkan nomor dan tanggal/bulan/tahun surat keputusan diisikan pada lembar lampiran Dokumen dan Skep.Fasilitas/Pemenuhan Persyaratan Impor. Catatan untuk kode Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan

Lainnya:
01   untuk  kode Surat Keputusan dari Menteri Keuangan RI;
02   untuk  kode Surat Keputusan dari Menteri Perdagangan;
03   untuk  kode Surat keputusan dari Menteri Lainnya;
04   untuk  kode -------
10   untuk  kode Surat Keputusan/Persetujuan Dirjen Bea dan Cukai;
11   untuk  kode Surat Persetujuan Direktur Teknis Kepabeanan;
12   untuk  kode Surat Persetujuan Direktur BC Lainnya;
13   untuk  kode Surat Persetujuan Kanwil DJBC yang mengawasi;
14   untuk  kode Surat Persetujuan kanwil DJBC Lainnya;
15   untuk  kode -------
20   untuk  kode Surat Persetujuan KPBC Pengawas;
21   untuk  kode Surat Persetujuan KPBC Bongkar;
22   untuk  kode Surat Persetujuan KPBC Muat;
23   untuk  kode Surat Persetujuan KPBC Lainnya;
24   untuk  kode -------
30   untuk  kode RSK;
31   untuk  kode Persyaratan Impor Lainnya;
32   untuk  kode -----;
50   untuk  kode Keterangan Karantina;
51   untuk  kode Keterangan Kesehatan / BPOM;
52   untuk  kode Keterangan Pajak;
53   untuk  kode Keterangan lainnya (selain 50 s.d 52);
99   untuk  kode bila terdapat beberapa Surat
      Keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya untuk satu BC 2.3;

CATATAN :

Selain dari nomor dan tanggal Surat Keputusan/Persetujuan/Persyaratan Lainnya, khusus untuk barang Impor yang merupakan barang re-impor atau pengembalian Subkontrak/Pinjaman/Perbaikan, diisikan juga Nomor dan Tanggal Dokumen Pemberitahuan BC 3.0 yang terkait.
Angka 16. LC No :                                                 Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun LC.
Dalam hal terdapat lebih dari 2(dua) LC cukup diisi “lihat Lampiran”
Angka 17. BL/AWB No:                                            Tgl.
Diisi nomor dan tanggal/bulan/tahun Bill of Lading(BL) atau Airway Bill (AWB).Dalam hal ada master BL/AWB, diisi nomor dan tanggal Master dan nomor dan tanggal House BL/AWB.
Angka 18. BC 1.1. No : Pos.                                     Tgl.
Diisi nomor dan Pos serta tanggal/bulan/tahun BC 1.1 (manifes) atau pemberitahuan lainnya asal barang impor yang bersangkutan.
Angka 19. Tempat Penimbunan :
Diisi :
- nama tempat penimbunan sementara,
- kode tempat penimbunan sesuai dengan tabel kode yang dibuat oleh
  Kantor Pelayanan Bea dan Cukai masing-masing.
Angka 20. Valuta :
Diisi jenis valuta yang dipergunakan serta kode valutanya kedalam kotak yang disediakan
Contoh : Valuta United States Dollar
United States Dollar
  USD
  
Angka 21. NDPBM
Diisi nilai Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk pada saat impor.
Angka 22. FOB :
Diisi nilai FOB keseluruhan barang dalam valuta asing
Angka 23 Freight :
Diisi nilai Freight keseluruhan barang dalam valuta asing
Angka 24 Asuransi LN/DN :
Diisi pembayaran Asuransi dilakulan di Luar Negeri (LN) atau di dalam Negeri (DN) serta nilai. Asuransi tersebut.
Angka 25. Nilai CIF :
Diisi nilai CIF keseluruhan barang dalam valuta asing dan dalam rupiah.
Angka 26. Merek dan Nomor Kemasan/Peti Kemas :
Diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas
yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas,
selain diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada
koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan jumlah peti kemas.
Contoh :
-  Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG No. 1 - 100
-  Jika memakai peti kemas :
PT. ABG No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8
Angka 27. Jumlah dan Jenis Kemasan :
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam jenis kemasan package.
Contoh :              10 case
CS
                              10 case, 50 box, 40 drum ditulis :
                         100 package
PK
Angka 28. Berat Kotor (Kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang bersangkutan.
Angka 29. Berat Bersih :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang bersangkutan.

Keterangan :
Dalam hal jenis barang :
- hanya satu jenis, berat bersih pada angka 29 sama dengan yang berat bersih yang tercantum pada angka 35
- lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif , maka total berat bersih atau rekapitulasinya diisi pada angka 29 Lembar Pertama, sedangkan berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif dirinci pada angka 35 Lembar Lanjutan.
Angka 30 s.d. 36
Diisi data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama dan Lembar Lanjutan.
Angka 30. No. :
Diisi sesuai dengan nomor urut.

Keterangan :
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 30 Lembar Lanjutan, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 30 s.d. 36 cukup diberi catatan :
….. (tulis angka dengan huruf ) jenis barang, lihat lembar
lanjutan.

Contoh :       5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
Angka 31. - Pos Tarif/HS :
Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang bersangkutan.

- Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi lainnya,
Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainya sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi.

Contoh :
xxxx.xx.xxx
- Kain sarung polyester 65% cotton 35%
  1000 (seribu) pieces
  Merk Salak, tipe A, ukuran Dewasa

- Kode Barang:
  Diisi kode barang.
Angka 32. Kode Penggunaan Barang :
Diisi Kode Penggunaan Barang yang akan dimasukan ke TPB sesuai Kode Penggunaan Barang Untuk TPB:
  1. untuk Barang Berhubungan Langsung;
  2. untuk Barang Tidak Berhubungan Langsung;
  3. untuk Barang Konsumsi;
  4. untuk Hasil Olahan;
  5. untuk Barang Lainnya
Angka 33. Negara Asal :
Diisi Negara Asal Barang beserta kode negaranya
Angka 34.  Tarif :
-BM, Cukai, PPN
-PPnBM, PPh

Tarif :
- BM

Diisi tarif BM sesuai ketentuan yang berlaku ;
- ada 2(dua) jenis tarif untuk BM :
  • advalorum, yang mempergunakan %, yang dalam perhitungan nilai BM nya = Nilai % dikalikan Nilai Pabeannya dalam rupiah,
  • specific, yang mempergunakan nilai rupiah per unit satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit, perhitungan BM nya = Nilai rupian per unit satuan dikalikan dengan jumlah satuan unit
- CUKAI
Diisi tarif Cukai sesuai ketentuan yang berlaku ;
- PPN
Diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku ;
- PPnBM
Diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku ;
- PPh
Diisi tarif PPh sesuai ketentuan yang berlaku ;
Angka 35. - Jumlah & Jenis Satuan :
Diisi dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan barang.
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan dengan berpedoman kepada dasar harga transaksi, sebagai misal per piece (pce), per ton, per drum. Kode satuan barang terdapat pada Tabel Satuan, yang wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan.

- Berat bersih (Kg) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram untuk barang yang bersangkutan.

Keterangan :
Dalam hal :
- hanya satu jenis barang, berat bersih diisi sama dengan yang tercantum pada angka 29,
- lebih dari satu jenis satuan barang, berat bersih adalah berat bersih dari setiap jenis barang diisi pada angka 35         Lembar Lanjutan.

Contoh :
Apabila jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat bersihnya 100 kg, ditulis :
2500 Pieces
1.    kg
Angka 36. -Jumlai Nilai CIF
Diisi nilai CIF dalam valuta asing untuk setiap jenis barang.
Pengisian Angka 37 sampai dengan Angka 43 adalah pengisian rekapitulasi pungutan dalam hal barang yang diberitahukan lebih dari satu jenis barang.
Angka 37. BM :
- Diisi Nilai BM dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai BM dalam rupiah yang ditangguhkan.
Angka 38. Cukai :
- Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang tidak dikenakan.
Angka 39. PPN :
- Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang tidak dipungut.
Angka 40. PPnBM :
- Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang tidak dipungut.
Angka 41. PPh :
- Diisi Nilai PPh dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PPh dalam rupiah yang tidak dipungut.
Angka 42.  PNBP :
- Diisi Nilai PNBP dalam rupiah yang dibayar, atau
- Diisi Nilai PNBP dalam rupiah dalam kolom Ditangguhkan dalam hal mendapat fasilitas pembayaran PNBP Berkala.
Angka 43.  Total :
Diisi Nilai Total dalam rupiah yang Dibayar dan yang Ditangguhkan/Tidak dikenakan/Tidak dipungut.
E. Diisi Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun saat BC 2.3 dibuat dan bubuhkan tanda tangan dan nama penanda tangan serta bubuhkan cap perusahaan yang bersangkutan.
F. DIISI BEA DAN CUKAI :

No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC 2.3

Contoh : nomor pendaftaran 001116 tanggal 1 Juli 2004 ditulis :
   001116
  01/07/200
KPBC Bongkar: Tanjung Priok II
   040200
Diisi Nama KPBC tempat Pembongkaran Barang Impor dan diisikan kodenya sesuai Kode Kantor DJBC dalam kotak yang disediakan

KPBC Pengawas: Purwakarta
  050533
Diisi Nama KPBC yang mengawasi TPB yang bersangkutan dan diisikan kodenya sesuai Kode Kantor DJBC dalam kotak yang disediakan.
G. UNTUK PEJABAT KPBC BONGKAR :

Diisi oleh pejabat KPBC tempat Pembongkaran Barang Impor dalam hal diperlukan.
H. UNTUK PEMBAYARAN KE BANK /KPBC:

Isikan xxx pada salah satu yang tidak dipergunakan, dalam hal dilakukan pembayaran ke Bank pada KPBC diisikan xxx.

- Diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran.
  31.  Diisi Kode MAP untuk setiap jenis yang dibayar
  32.  Diisi nomor tanda bukti pembayaran.
  33.  Diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada kolom yang disediakan.
  34.  Tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwenang.
  35.  Diisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.
5. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran I.
UNTUK PETI KEMAS:

Lembar lampiran I hanya diisi dalam hal data Peti Kemas lebih dari 2(dua)
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.

Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya

Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya

No. Urut:
Diisi nomor urut dari data Peti Kemas.

NOMOR ;
Diisi nomor Peti Kemas yang bersangkutan.

UKURAN:
Diisi ukuran Peti Kemas yang bersangkutan.

TIPE:
Diisi Tipe Peti Kemas yang bersangkutan.
6. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran II.
UNTUK DOKUMEN DAN SKEP/PERSETUJUAN:

Lembar lampiran II hanya diisi dalam hal data Dokumen dan/atau Skep/Persetujuan lebih dari 1 (satu).

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.

Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya

Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya
Diisi dengan jenis Dokumen, nomor dan tanggal Dokumen dan/atau Skep/Persetujuan.
7. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran III.
UNTUK CATATAN PENCOCOKAN
Lembar Lampiran III diisi oleh Bea dan Cukai

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.

Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya

Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran yang telah diberikan Bea Cukai pada lembar pertama
Diisi dengan hal-hal yang berkaitan dengan pencocokan barang.
Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran IV.
UNTUK CATATAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG

Lembar Lampiran III diisi oleh Bea dan Cukai

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.

Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya

Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran yang telah diberikan Bea Cukai pada lembar pertama
Diisi dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan fisik Barang.


DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


  Lampiran XIV
PERATURAN DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
  NOMOR : P-22/BC/2009
  TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR


                   

CATATAN UNTUK BEA DAN CUKAI
DALAM HAL DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG
KANTOR YANG MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG : …..


TEMPAT PEMERIKSAAN :                                                                     TANGGAL PEMERIKSAAN :

IKHTISAR PEMERIKSAAN :




































...........................Tgl. ...........................200........
Pemeriksa Bea dan Cukai
Tanda tangan


Nama ...............................
NIP. 0600.........................



LEMBAR LANJUTAN

PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT PEMBEBASAN
                                          BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT                              BC 2.4
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
 
Halaman … dari …
Nomor Pengajuan :    
Nomor Pendaftaran :    
E. DATA PEMBERITAHUAN :
24.
No
25.
- Pos Tarif / HS
- Uraian jenis dan jumlah barang secara
  lengkap, merk, type, ukuran,
  spesifikasi lain dan Kode Barang
26.
Tarif & Fasilitas
Denda/ Bunga
-BM          -PPN
-Cukai     -PPnBM
27.
Jumlah &
Jenis satuan
Berat Bersih (kg)
28.
-Harga Penyerahan
-Nilai CIF Bahan Baku
 



























     
…………………., Tgl…………..-20…..
Eksportir Produsen


( …………………………. )


             



   



PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR YANG MENDAPAT
PEMBEBASAN BM DAN/ATAU CUKAI SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT
(BC 2.4)

1. Format BC 2.4 mempunyai ruang dan kolom sesuai contoh dengan ukuran A4 (210 x 297 mm).
2. Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut (BC 2.4) adalah Pemberitahuan Pabean untuk :
  1. Penjualan ke dalam negeri barang Hasil Produksi;
  2. Penjualan ke dalam negeri Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang Rusak dan Bahan Baku yang Rusak;
  3. Pemusnahan Hasil Produksi Sampingan, Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang Rusak dan Bahan Baku yang Rusak ; dan
  4. Penyerahan Hasil Produksi ke Kawasan Berikat.
3. Pada bagian kanan atas lembar pertama, lembar lanjutan, lembar lampiran I dan lembar lampiran II harus diisi halaman ke berapa dari jumlah keseluruhan halaman.

Contoh :
Apabila BC 2.4 terdiri dari 4 (empat) halaman, ditulis :
pada lembar pertama ditulis     : halaman 1 dari 4.
pada lembar lanjutan ditulis      : halaman 2 dari 4.
pada lembar lampiran I ditulis   : halaman 3 dari 4.
Pada lembar lampiran II ditulis  : halaman 4 dari 4
4. Tatacara pengisian :
- data uang dengan angka adalah sebagai berikut :
  1. untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
  2. untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2(dua) digit dibelakang koma.
Contoh :   USD 25.000,00  untuk penulisan duapuluh lima ribu dollar US.

- alamat eksportir produsen (pengirim barang), penerima barang harus diisi dengan lengkap dan tidak diperkenankan hanya mencantumkan nomor kotak
  pos (PO. BOX)
5. Pengisian kolom-kolom BC 2.4 oleh Eksportir Produsen adalah sebagai berikut:

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya BC 2.4 dan diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang
tersedia.
Contoh : Tanjung Perak
  070100

Nomor Pengajuan :

Diisi dengan tiga kelompok data yang berupa :
- Kode pengguna yang diberikan oleh Bea dan Cukai;
- Tanggal pengajuan/pembuatan BC 2.4;
- Nomor pengajuan /pembuatan BC 2.4 dari yang bersangkutan.

Contoh : Kode pengguna 990111;     Nomor pengajuan = 1125;
               Tanggal Pengajuan      1 September 2003

Nomor Pengajuan          990111           1125           01/09/2003

A. Jenis Barang :
Diisi angka 1 pada kotak yang tersedia untuk Hasil Produksi, angka 2 untuk Hasil Produksi Sampingan, angka 3 untuk Bahan Baku, atau angka 4 untuk Sisa Hasil Produksi.

Contoh :
Hasil Produksi
1
1. Hasil Produksi;  2. Hasil Produksi Sampingan,  3. Bahan Baku, 4. Sisa Hasil Produksi
Hasil Sampingan
2
1. Hasil Produksi;  2. Hasil Produksi Sampingan,  3. Bahan Baku, 4. Sisa Hasil Produksi
Bahan Baku
3
1. Hasil Produksi;  2. Hasil Produksi Sampingan,  3. Bahan Baku, 4. Sisa Hasil Produksi
Sisa Hasil Produksi
4
1. Hasil Produksi;  2. Hasil Produksi Sampingan,  3. Bahan Baku, 4. Sisa Hasil Produksi
B. Kondisi :

Diisi pada kotak yang disediakan angka :
  1. untuk kondisi baik, atau
  2. untuk kondisi rusak.
Contoh :
- Untuk kondisi barang dalam keadaan baik
Kondisi
1
1. Baik; 2. Rusak
- Untuk kondisi barang dalam keadaan rusak
Kondisi
2
1. Baik; 2. Rusak
C. Tujuan :

Diisi pada kotak yang disediakan angka :
  1. untuk tujuan Dijual ke Dalam Negeri
  2. untuk tujuan Dimusnahkan
  3. untuk tujuan Diserahkan ke Kawasan Berikat
  4. untuk tujuan Lainnya (tujuan Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan)
Contoh :
- Untuk tujuan Dijual ke Dalam Negeri
1
1. Dijual ke DN  2. Dimusnahkan  3. Diserahkan ke KB 4. Lainnya
- Untuk tujuan Dimusnahkan
2
1. Dijual ke DN  2. Dimusnahkan  3. Diserahkan ke KB 4. Lainnya
- Untuk tujuan Diserahkan ke Kawasan Berikat
3
1. Dijual ke DN  2. Dimusnahkan  3. Diserahkan ke KB 4. Lainnya
- Untuk tujuan Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM,           Cukai, PPN dan PPnBM)
4
1. Dijual ke DN  2. Dimusnahkan  3. Diserahkan ke KB 4. Lainnya
D. Kriteria :

Diisi hanya untuk Barang yang dijual ke Dalam Negeri, Dimusnahkan , Diserahkan ke Kawasan Berikat atau Lainnya :
  1. untuk yang Jumlah dan Waktu Penjualannya ke dalam negeri atau lainnya (pembayaran BM, Cukai, PPN dan PPnBM barang asal impor
    yang belum dipertanggungjawabkan ), atau
  2. untuk yang Jumlahnya melebihi ketentuan, pengisian ini hanya untuk penjualan ke dalam negeri, atau
  3. untuk yang Waktu Penjualan ke dalam negeri atau lainnya (pembayaran BM, Cukai, PPN dan PPnBM barang asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ) melebihi ketentuan.
Contoh :
- Untuk yang Jumlah dan Waktu Penjualannya sesuai ketentuan
1
1. Sesuai Jml & Waktu   2.Jumlah Lebih   2. Waktu Lebih
- Untuk yang Jumlahnya melebihi ketentuan
2
1. Sesuai Jml & Waktu   2.Jumlah Lebih   2. Waktu Lebih
- Untuk yang Waktu Penjualannya melebihi ketentuan
3
1. Sesuai Jml & Waktu   2.Jumlah Lebih   2. Waktu Lebih
E. DATA PEMBERITAHUAN :

Cara pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :

PEMASOK / PENGIRIM BARANG :
Angka 1. NPWP

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir produsen.
Contoh :
05.237.708.2-011.000
Angka 2. Nama, Alamat :

Diisi nama dan alamat lengkap eksportir produsen
Angka 3. NIPER :

Diisi Nomor Induk Perusahaan (NIPER) eksportir produsen
Angka 4 Status                        ………………

Diisi pada kotak yang disediakan kode status perusahaan serta uraiannya dibelakang kotak tersebut :
10  untuk  Koperasi, atau
20  untuk  PMDN (migas), atau
21  untuk  PMDN (non migas), atau
30  untuk  PMA (migas), atau
31  untuk  PMA (non migas), atau
40  untuk  BUMN, atau
50  untuk  BUMD, atau
60  untuk  Perorangan, atau
90  untuk  lainnya

Contoh :
- Untuk Koperasi
10
Koperasi
- Untuk PMA non migas
31
PMA non migas
Angka 5. API/APIT :

Diisi :
Nomor API/APIT
PENERIMA BARANG :
Angka 6. NPWP :

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima /pembeli barang
Angka 7. Nama, Alamat :

Diisi :
- nama dan alamat lengkap penerima /pembeli barang di dalam negeri
PPJK :

Angka 8 s/d 10 hanya diisi dalam hal mempergunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
Angka 8. NPWP :

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPJK
Angka 9. Nama, Alamat :

Diisi :
- nama dan alamat lengkap PPJK
Angka 10. No.& Tgl.Surat Izin PPJK :

Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, nomor izin, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang tersedia

Contoh : Surat izin PPJK dikeluarkan Kantor Pelayanan Tipe A Khusus Tanjung Perak dengan nomor                                                 101/WBC.07/KP.01/2001 tanggal 1 Mei 2001
101/WBC.07/KP.01/2001 01/05/2001
Angka 11. Tempat Penimbunan :

Diisi alamat lengkap tempat penimbunan barang yang akan dijual, dimusnahkan atau diserahkan ke Kawasan Berikat.
Angka 12. Tgl. Permintaan Pemeriksaan Fisik Barang:

Diisi tanggal pemeriksaan fisik barang yang diminta oleh eksportir produsen.
Angka 13. Invoice / Faktur Penjualan
                             No. :                                   Tgl. :

Diisi nomor dan tanggal Invoice/Faktur Penjualan dalam hal barang akan dijual ke dalam negeri
Contoh :
Nomor Invoice/Faktur Penjualan                Tanggal Invoice/Faktur
Penjualan
229/000707                                              19/09/2003
Angka 14. Surat Keputusan : No:                                        Tgl.

Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan Pembebasan BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diterbitkan oleh Direktorat Fasilitas Kepabeanan atau Kator Wilayah:
Angka 15. Tgl.Jatuh Tempo :

Diisi tanggal jatuh tempo
- 12 bulan sejak tanggal pengimporan, atau
- lebih dari 12 bulan sejak jatuh tempo dalam hal diberikan perpanjangan waktu oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan.
Angka 16. Valuta :

Diisi jenis valuta yang dipergunakan serta kode valutanya kedalam kotak yang disediakan
Contoh : Valuta United States Dollar
United States Dollar
  USD
Angka 17. NDPBM

Diisi nilai Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk pada saat barang diimpor (sesuai tanggal PIB)
Angka 18. Harga Penyerahan :
                      Rp. :

Diisi Total Harga Penyerahan ke Dalam Negeri untuk barang yang diberitahukan.
Angka 19. Nilai CIF Bahan Baku :

Diisi nilai CIF dalam rupiah, sesuai nilai yang tercantum dalam Lembar Lampiran I untuk Data Penggunaan Barang dan/atau Bahan Impor untuk barang atau bahan baku asal impor (jumlah nilai barang dan/atau bahan asal impor).
Angka 20. Merek dan Nomor Kemasan/ peti kemas :

Diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, selain diisi merek dan nomor kemasan yang tercantum pada koli/pengemas bersangkutan juga diisi nomor dan jumlah peti kemas.

Contoh :
-Jika tidak memakai peti kemas :
PT ABG No. 1 - 100
-Jika memakai peti kemas :
PT. ABG No. 1 – 100
2 (dua) peti kemas
TEXU 123456-7
TEXU 234567-8
Angka 21. Jumlah dan Jenis Kemasan :

Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan dalam jenis kemasan package.
Contoh :              10 case
CS
                              10 case, 50 box, 40 drum ditulis :
                         100 package
PK
Angka 22. Berat Kotor (Kg) :

Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang bersangkutan.
Angka 23. Berat Bersih :

Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) keseluruhan barang yang bersangkutan.
Keterangan :
Dalam hal jenis barang :
- hanya satu jenis, berat bersih pada angka 23 sama dengan yang berat bersih yang tercantum pada angka 27
- lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif , maka total berat bersih atau rekapitulasinya diisi pada angka 23 Lembar Pertama, sedangkan berat bersih tiap jenis barang atau pos tarif dirinci pada angka 27 Lembar Lanjutan.
Angka 24 s.d. 28

Diisi data dari setiap jenis barang yang terdapat dalam Lembar Pertama dan Lembar Lanjutan.
Angka 24. No. :

Diisi sesuai dengan nomor urut.
Keterangan :
Dalam hal jenis barang lebih dari satu jenis dan lebih dari satu pos tarif, maka nomor urutnya dirinci pada angka 23 Lembar Lanjutan, sedangkan pada lembar pertama untuk angka 23 s.d. 27 cukup diberi catatan :
….. (tulis angka dengan huruf ) jenis barang, lihat lembar
lanjutan.

Contoh : 5 (lima) jenis barang, lihat lembar lanjutan.
Angka 25. - Pos Tarif/HS :
Diisi kode pos tarif (HS) barang sesuai dengan klasifikasi barang yang bersangkutan.

- Uraian jenis barang secara lengkap, merek, tipe, ukuran, spesifikasi lainnya dan kode barang :
Diisi uraian jenis barang berikut merek, ukuran, spesifikasi lainya sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk menetapkan klasifikasi.
Diisi kode barang dalam hal barang akan diserahkan ke Kawasan Berikat sesuai kode barang dari Kawasan Berikat penerima barang hasil produksi.
Contoh :
xxxx.xx.xxx
- Kain sarung polyester 65% cotton 35%
  1000 (seribu) pieces
  Merk Salak, tipe A, ukuran Dewasa
  Kode barang : 100015

Catatan :
Dalam hal Hasil Produksi (barang jadi) yang dijual ke dalam negeri dikenai tarif Specific, pengisian jumlah pada uraian barang adalah merupakan jumlah satuan unit yang dipergunakan dalam unit satuan tarif specific tersebut.
Angka 26. Tarif & Fasilitas
Denda/ Bunga
-BM -PPN
-Cukai -PPnBM

Tarif :
- BM
Diisi tarif BM sesuai ketentuan yang berlaku ;
- ada 2(dua) jenis tarif untuk BM :
  • advalorum, yang mempergunakan %, yang dalam perhitungan nilai BM nya = Nilai % dikalikan Nilai Pabeannya dalam rupiah,
  • specific, yang mempergunakan nilai rupian per unit satuan, sehingga jumlah satuan yang diisikan pada jumlah barang adalah merupakan jumlah satuan unit, perhitungan BM nya = Nilai rupian per unit satuan dikalikan dengan jumlah satuan unit
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi tarif dari Pos Tarif/HS barang Hasil Produksi
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi tarif 5 % (atau sesuai ketentuan yang berlaku)
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi “-“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat , diisi “-“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif BM Bahan Baku asal impor
- CUKAI
Diisi tarif Cukai sesuai ketentuan yang berlaku ;
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi tarif dari Pos Tarif/HS untuk Cukai
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi tarif Cukai sesuai ketentuan cukai yang berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi “-“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi “-“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif Cukai Bahan Baku asal impor
- PPN
Diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku ;
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi tarif PPN dari Pos Tarif /HS sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi tarif PPN diisi sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif PPN sesuai ketentuan yang berlaku
- PPnBM
Diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku ;
- untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi tarif PPnBM dari Pos Tarif/HS sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi tarif PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku

Fasilitas
- BM
Diisi Fasilitas Pembayaran BM
- untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, untuk BM diisi “dibebaskan“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi “ditangguhkan“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi “-“
- Cukai
Diisi Fasilitas Pembayaran Cukai
- untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi “dibebaskan“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi “ditangguhkan“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi “-“
- PPN
Diisi Fasilitas Pembayaran PPN
- untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi “dibebaskan“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi “Tidak Dipungut“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi “-“
- PPnBM
Diisi Fasilitas Pembayaran PPnBM
- untuk barang hasil produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dijual ke dalam negeri, diisi “-“
- untuk Hasil Produksi Sampingan , Sisa Hasil Produksi, Hasil Produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang dimusnahkan, diisi “dibebaskan“
- untuk Hasil produksi yang diserahkan ke Kawasan Berikat, diisi “tidak dipungut“
- untuk Penyelesaian Bahan Baku asal impor yang belum dipertanggungjawabkan ekspornya (untuk pembayaran BM, Cukai, PPN dan Cukai) diisi “-“
- Denda :

Untuk BM dan Cukai
Untuk Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri,
- Tidak diisi dalam hal jumlah dan waktu tidak melebihi ketentuan.
- Diisi “100%” (atau sesuai ketentuan yang berlaku) dalam hal melebihi ketentuan jumlah
- Tidak diisi dalam hal melebihi ketentuan waktu
- Bunga :

Diisi dalam hal ;
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, untuk BM dan Cukai
- Tidak diisi dalam hal jumlah dan waktu tidak melebihi ketentuan.
- Tidak diisi dalam hal melebihi ketentuan jumlah
- Diisi “2%”(atau sesuai ketentuan yang berlaku) per bulan dalam hal melebihi ketentuan waktu
- untuk barang Hasil Produksi dengan kondisi baik yang akan dijual ke dalam negeri, untuk PPN dan PPnBM
- diisi “bunga sebesar ketentuan Perpajakan“ dalam hal jumlah dan waktu tidak melebihi ketentuan.
Diisi “bunga sebesar ketentuan Perpajakan” dalam hal melebihi ketentuan jumlah
Diisi “bunga sebesar ketentuan Perpajakan” per bulan dalam hal melebihi ketentuan waktu
Angka 27. - Jumlah & Jenis Satuan :
Diisi dengan jumlah dan jenis barang menurut satuan barang.
Diisi dengan uraian dan kode satuan barang yang bersangkutan dengan berpedoman kepada dasar harga transaksi , sebagai misal per piece (pce), per ton, per drum. Kode satuan barang terdapat pada Tabel Satuan, yang wajib diisikan pada kotak yang telah disediakan.

- Berat bersih (Kg) :
Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram untuk barang yang bersangkutan.

Keterangan :
Dalam hal :
- hanya satu jenis barang, berat bersih diisi sama dengan yang tercantum pada angka 23,
- lebih dari satu jenis satuan barang, berat bersih adalah berat bersih dari setiap jenis barang diisi pada angka 27 Lembar
  Lanjutan.

Contoh :
Apabila jumlah barang 2500 dengan satuan pieces dan berat bersihnya 100 kg, ditulis :
2500 Pieces
100 kg
Angka 28. - Harga Penyerahan
- Nilai CIF Bahan Baku

-Harga Penyerahan
Diisi nilai harga penyerahan dalam rupiah untuk setiap jenis barang.

-Nilai CIF Bahan Baku
Diisi Nilai CIF dalam rupiah untuk bahan baku impor yang dipergunakan (sesuai nilai dalam Lembar Lampiran I)
Pengisian Angka 29 sampai dengan Angka 35 adalah pengisian rekapitulasi pungutan dalam hal barang yang diberitahukan lebih dari satu jenis barang.
Angka 29. BM :
-  Diisi Nilai BM dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar,
-  Diisi Nilai BM yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
-  Diisi Nilai BM yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.

Catatan :
-  untuk Penjualan ke dalam negeri BM bayar adalah :
--Advalorum :
Pembebanan /Tarif x Harga Barang
--Specific :
Nilai (Rp) per unit satuan x Jumlah unit satuan
-  Untuk Pemusnahan BM dibebaskan adalah :
Sama dengan Nilai BM dari Lembar Lampiran I
-  Untuk Penyerahan ke KB , BM ditangguhkan adalah :
Sama dengan Nilai BM dari Lembar Lampiran I
Angka 30. Cukai :

-  Diisi Nilai Cukai dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar,
-  Diisi Nilai Cukai yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
-  Diisi Nilai Cukai yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan
   (untuk barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.

Catatan :
-  untuk Penjualan ke dalam negeri Cukai bayar adalah :
   Pembebanan /Tarif x Harga barang
-  Untuk Pemusnahan Cukai dibebaskan adalah :
   Sama dengan Nilai Cukai dari Lembar Lampiran I
-  Untuk Penyerahan ke KB , Cukai ditangguhkan adalah :
   Sama dengan Nilai Cukai dari Lembar Lampiran I
Angka 31. PPN :
-  Diisi Nilai PPN dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar,
-  Diisi Nilai PPN yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
-  Diisi Nilai PPN yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan (untuk barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.

Catatan :
-  untuk Penjualan ke dalam negeri PPN bayar adalah :
   Sesuai nilai PPN pada saat diimpor (dari Lembar Lampiran I)
-  Untuk Pemusnahan PPN dibebaskan adalah :
   Sama dengan Nilai PPN dari Lembar Lampiran I
-  Untuk Penyerahan ke KB , PPN ditangguhkan adalah :
   Sama dengan Nilai PPN dari Lembar Lampiran I
Angka 32. PPnBM :
-  Diisi Nilai PPnBM dalam rupiah yang harus dibayar pada kolom bayar,
-  Diisi Nilai PPnBM yang dibebaskan pada kolom dibebaskan,
-  Diisi Nilai PPnBM yang ditangguhkan pada kolom ditangguhkan
  (untuk barang yang diserahkan ke Kawasan Berikat.

Catatan :
-  untuk Penjualan ke dalam negeri PPnBM bayar adalah :
   sesuai nilai PPNBM pada saat diimpor (dari Lembar Lampiran I)
-  Untuk Pemusnahan PPnBM dibebaskan adalah :
   Sama dengan Nilai PPnBM dari Lembar Lampiran I
-  Untuk Penyerahan ke KB , PPnBM ditangguhkan adalah :
   Sama dengan Nilai PPnBM dari Lembar Lampiran I
Angka 33. Denda/Bunga BM danCukai (D/B):

Diisi jenis nya Denda atau Bunga
Diisi Nilai Denda atau bunga BM dan/atau Cukai dalam rupiah yang harus dibayar.

Denda untuk Hasil Produksi yang dijual ke dalam negeri melebihi ketentuan jumlah yang ditetapkan dikenakan sebesar :
100 % x (Nilai BM + Nilai Cukai)

Bunga untuk Hasil Produksi yang dijual ke dalam negeri yang tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tetapi melebihi ketentuan waktu yang ditetapkan dikenakan bunga sebesar :
2 % x jumlah kelebihan bulan x (Nilai BM + Nilai Cukai)
Angka 34. Total :

Diisi Nilai Total dalam rupiah yang harus dibayar, yang dibebaskan dan yang ditangguhkan
Angka 35. Bunga PPN dan PPnBM :

Diisi sanksi berupa bunga dalam hal barang dijual ke dalam negeri yang besarnya 2 % per bulan sejak bahan baku diimpor. Nilai Bunga PPN/PPnBM adalah :dalam rupiah yang harus dibayar adalah :
2 % x jumlah bulan sejak diimpor x (Nilai PPN + Nilai PPnBM)
F : - Diisi tempat, tanggal dan nama jelas eksportir produsen (dengan huruf cetak).
- Hasil cetak BC 2.4 diisi tempat, tanggal, tanda tangan serta nama jelas eksportir produsen dengan huruf cetak berikut cap perusahaan.
G. : DIISI BEA DAN CUKAI :

No. & Tgl. Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi nomor dan tanggal pendaftaran sesuai nomor urut dari BCP untuk BC 2.4
Contoh :  nomor pendaftaran 000116 tanggal 1 September 2003 ditulis :
  000116
  01/09/2003
H. : PEJABAT BC :

Diisi oleh pejabat BC
misalnya : catatan pelaksanaan pemusnahan.
I. : UNTUK PEMBAYARAN KE BANK :
  1. Diisi nomor penerimaan yang diberikan oleh penerima pembayaran.
  2. Diisi Kode Akun untuk setiap jenis yang dibayar
  3. Diisi nomor tanda bukti pembayaran.
  4. Diisi tanggal dilakukannya pembayaran pada kolom yang disediakan.
  5. Tanda tangan dan nama jelas pejabat penerima yang berwenang.
  6. Diisi nama dan cap instansi penerima pembayaran.
6. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lanjutan BC 2.4 :

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.

Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya

Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya.

Angka 24 s/d 28 :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian angka 24 s/d 28 sebelumnya.
7. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran I UNTUK DATA PENGGUNAAN BARANG DAN/ATAU BAHAN ASAL IMPOR :

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.

Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya

Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya

No. Urut Barang
Diisi sesuai dengan nomor urut barang sesuai nomor urut yang diambil dari BC 2.4 lembar pertama atau dari Lembar Lanjutan .

REALISASI IMPOR :

Kode Kantor :
Diisi kode Kantor DJBC tempat PIB barang dan/atau bahan asal impor didaftarkan

No & Tgl.Aju :
Diisi Nomor dan tanggal Aju PIB barang dan/atau bahan asal impor yang dipergunakan

No & Tgl.PIB
Diisi Nomor dan tanggal Pendaftaran PIB barang dan/atau bahan asal impor yang dipergunakan

No Urut Dlm PIB
Diisi Nomor urut setiap barang dan/atau bahan asal impor yang dipergunaakan dalam PIB yang bersangkutan.

HS
Diisi Pos tarif setiap barang dan/atau bahan asal impor yang dipergunakan

Uraian barang secara lengkap
Diisi uraian barang dan/atau bahan asal impor yang dipergunakan secara lengkap

Jumlah satuan
Diisi Jumlah dan kode satuan untuk setiap barang dan/atau bahan yang dipergunakan

Nilai CIF
Diisi Nilai CIF dalam rupiah untuk setiap barang dan/atau bahan yang dipergunakan

Nilai BM, Cukai, PPN, PPnBM
Diisi Nilai BM, Cukai, PPN daan PPnBM untuk setiap barang dan/atau bahan yang dipergunakan
8. Pengisian Kolom-kolom Lembar Lampiran II UNTUK DATA REALISASI EKSPOR DAN PENYERAHAAN KE KAWASAN BERIKAT :

Lembar Lampiran ini hanya diisi dalam hal dilakukan penjualan Hasil Produksi ke dalam negeri

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebelumnya.

Nomor Pengajuan :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pengajuan sebelumnya

Nomor Pendaftaran :
Diisi sebagaimana petunjuk pengisian Nomor Pendaftaran sebelumnya

REALISASI EKSPOR DAN PENYERAHAN KE KAWASAN BERIKAT :

Jenis Pemberitahuan :
Diisi Jenis Dokumen yang dipergunakan :
PEB/BC3.0 dalam hal realisasi ekspor, atau BC2.4 dalam hal penyerahan ke Kawasan Berikat

Kode Kantor :
Diisi kode Kantor DJBC tempat PEB/BC3.0 atau BC2.4 didaftarkan.

No & Tgl. PEB & LHP/LPBC atau BC2.4 :
Dalam hal realisasi ekspor, diisi Nomor dan tanggal pendaftaran PEB serta Nomor dan tanggal LHP/LPBC, atau Dalam hal penyerahan ke Kawasan Berikat, diisi nomor dan tanggal pendaftaran BC2.4

No Urut Dlm PEB atau BC2.4
Diisi Nomor urut setiap barang hasil produksi yang diekspor atau yang diserahkan ke Kawasan Berikat yang dipergunakan sebagai dasar penjualan hasil produksi ke dalam negeri

HS
Diisi Pos tarif setiap Hasil Produksi yang diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat

Uraian barang secara lengkap
Diisi uraian setiap Hasil Produksi yang diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat

Nilai Ekspor (Rp)
Diisi Nilai Ekspor dalam rupiah untuk setiap Hasil Produksi yang diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat

Jumlah satuan
Diisi Jumlah dan kode satuan untuk setiap Hasil Produksi yang diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat

Nilai CIF
Diisi Nilai CIF dalam rupiah untuk setiap barang dan/atau bahan yang dipergunakan

Nilai BM, Cukai, PPN, PPnBM
Diisi Nilai BM, Cukai, PPN daan PPnBM untuk setiap barang dan/atau bahan yang dipergunakaan
Selesai pengisian data diatas untuk jumlah satuan dan nilai ekspor dilakukan penjumlahan total.



DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


  Lampiran XV
PERATURAN DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
  NOMOR : P-22/BC/2009
  TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR



           



   







PETUNJUK PENGISIAN

PEMBERITAHUAN PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DARI
SATU TEMPAT KE TEMPAT LAIN DALAM PENGAWASAN PABEAN
(BC 2.3)

1. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor dari Satu Tempat ke Tempat Lain dalam Pengawasan Pabean (BC 2.3) adalah pemberitahuan oleh pemberitahu atas barang yang dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya dalam pengawasan pabean.
2. Bentuk dan isi BC 2.3 berukuran A4 (210 x 297 mm).
3. Pengadaan BC 2.3 dapat dilakukan oleh umum.
4. BC 2.3 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut:
-   lembar asli untuk dokumen pelindung pengangkutan.
-   lembar kedua untuk Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pabean asal barang.
-   lembar ketiga untuk pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dibawah pengawasan Kantor Pabean yang memberikan nomor pendaftaran.

Dalam hal diperlukan pemberitahu dapat membuat copy tambahan sesuai kebutuhan. Lembar tambahan merupakan copy lembar asli dengan tanda tangan asli.

Untuk :
-   pemasukan barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara ke Kawasan Berikat, 1 (satu) lembar copy BC 2.3 lembar asli dikirim ke BPS Jakarta.
-   pemasukan barang impor dari Gudang Berikat ke Kawasan Berikat, 1 (satu) lembar copy BC 2.3 lembar asli dikirim ke BPS Jakarta.
5. Pedoman pengisian BC 2.3 sesuai ketentuan sebagai berikut :
- Setiap pemberitahuan hanya diperuntukan bagi satu pengirim dan satu penerima;
- Setiap pemberitahuan dapat berisi barang-barang yang berasal dari beberapa (lebih dari satu) Pos BC 1.1 atau BC 2.3;
- Pemberitahuan dapat:
-- terdiri hanya 1(satu) halaman dalam hal berisi barang yang berasal dari 1 (satu) Pos BC 1.1;
-- terdiri lebih dari 1 (satu) halaman dalam hal:
--- ruang/kolom untuk uraian barang tidak mencukupi sehingga memerlukan lembar lanjutan. Dalam hal ini lembar ke satu merupakan                    rekapitulasi sedang lembar lanjutan merupakan rincian dari barang tersebut.
--- berisi barang-barang yan berasal dari beberapa (lebih dari satu) pos BC 1.1 atau lebih dari satu invoice ; sehingga halaman ke satu                    merupakan lembar rekapitulasi, sedangkan halaman kedua dan seterusnya adala merupakan rincian.

- Tatacara pengisian dengan angka:
--- untuk memisahkan angka ribuan diberi tanda titik;
--- untuk memisahkan angka pecahan desimal diberi tanda koma dan 2 (dua) digit di belakang koma.
Contoh: USD. 25.000,00
6. Pengisian kolom-kolom pemberitahuan BC 2.3 sebagaimana dimaksud angka 5 adalah sebagai berikut:
A. Tempat Asal :
Diisi pada kotak yang disediakan dengan memberi tanda silang (x) pada:
  1. TP Sementara, bagi barang yang berasal dari Tempat Penimbunan Sementara;
  2. Kws.Berikat, bagi barang yang berasal dari Kawasan Berikat;
  3. Gudang Berikat, bagi barang yang berasal dari Gudang Berikat;
  4. ETP, bagi barang yang berasal dari Enterpot Tujuan Pameran;
  5. Toko Bebas Bea, bagi barang yang berasal dari Toko Bebas Bea; atau
  6. DPIL, bagi barang yang berasal dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya.
B. Tempat Tujuan :
Diisi pada kotak yang disediakan dengan memberi tanda silang (x) pada:
  1. TP Sementara, bagi barang dengan tujuan Tempat Penimbunan Sementara;
  2. Kws.Berikat, bagi barang dengan tujuan Kawasan Berikat;
  3. Gudang Berikat, bagi barang dengan tujuan Gudang Berikat;
  4. ETP, bagi barang dengan tujuan Enterpot Tujuan Pameran;
  5. Toko Bebas Bea, bagi barang dengan tujuan Toko Bebas Bea; atau
  6. DPIL, bagi barang dengan tujuan Daerah Pabean Indonesia Lainnya.
C. Tujuan Pengiriman :
Diisi pada kotak yang disediakan dengan memberi tanda silang (x) pada:
  1. Ditimbun, bagi barang dengan tujuan ditimbun;
  2. Diproses, bagi barang dengan tujuan diproses;
  3. Disubkontrakan, bagi barang dengan tujuan disubkontrakan;
  4. Diperbaiki, bagi perbaikan mesin;
  5. Dipinjamkan, bagi peminjaman mesin atau untuk dipamerkan;
  6. Diekspor, bagi barang dengan tujuan diekspor;
  7. Diekspor kembali, bagi barang dengan tujuan diekspor kembali;
  8. Dikembalikan, bagi barang dengan tujuan reimpor atau dikembalikan untuk perbaikan; atau
  9. Konsolidasi, bagi barang dengan tujuan konsolidasi;
Keterangan:
TPS     Tempat Penimbunan Sementara
KB       Kawasan Berikat
GB       Gudang Berikat
ETP      Entrepot Tujuan Pameran
TBB     Toko Bebas Bea
DPIL    Daerah Pabean Indonesia Lain
V         Dapat dipergunakan
X         Tidak Dapat Dipergunakan
D. DATA PEMBERITAHU :
DIISI OLEH PEMBERITAHU : (angka 1 s/d 24)
Angka 1. Identitas Pengirim Barang : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
-  Diberi tanda “X” (coret) bagi identitas yang tidak dipergunakan
-  Diisi nomor identitas Pengirim Barang
Angka 2. Nama, Alamat Pengirim Barang :
-  Diisi nama dan alamat lengkap Pengirim Barang
Angka 3. Identitas Penerima Barang : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
-  Diberi tanda “X” (coret) bagi identitas yang tidak dipergunakan
-  Diisi nomor identitas Penerima Barang
Angka 4. Nama, Alamat Penerima Barang :
-  Diisi nama dan alamat lengkap Penerima Barang
Angka 5. Identitas Pemberitahu : NPWP/Paspor/KTP/Lainnya
-  Diberi tanda “X” (coret) bagi identitas yang tidak dipergunakan
-  Diisi nomor identitas Pemberitahu
Angka 6. Nama, Alamat Pemberitahu:
-  Diisi nama dan alamat lengkap Pemberitahu.
Angka 7. No & Tgl. Surat Izin PPJK
Diisi kode kantor yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, nomor, dan tanggal pengeluaran izin pada kotak yang disediakan.
Angka 8. Cara Pengangkutan : 1.Laut; 2.Kereta Api, 3.Jalan Raya, 4.Udara, …….9.Lainnya
Diisi kode cara pengangkutan pada kotak yang disediakan untuk :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Sarana Pengangkutan Laut;

Sarana Pengangkutan Kereta Api;

Sarana Pengangkutan Jalan Raya;

Sarana Pengangkutan Udara;

Pos;

Multimoda transportasi;

Instalasi/Pipa;

Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;atau

Sarana Pengakutan Lainnya (Lain dari 1 s.d 8)
Angka 9. Tgl. Berangkat :
Diisi tanggal/bulan/tahun perkiraan sarana pengangkut berangkat.
Contoh : 04/04/97
Angka 10. Nama Sarana Pengangkut / No.Voy/Flight :
Diisi :
- nama sarana pengangkut,
- nomor Voy (Voyage) untuk angkutan laut, atau
- nomor flight untuk angkutan udara.
Angka 11. Tempat pemuatan
Diisi nama lengkap tempat pemuatan
Contoh : Kawasan Berikat Nusantara Cakung-Cilincing
 
Angka 12. Pelabuhan Tujuan :
Diisi :
-  nama pelabuhan tujuan/tempat tujuan barang,
-  kode lokasi/Pelabuhan tujuan sesuai tabel kode lokasi/Pelabuhan pada kotak yang disediakan, bila tempat tujuan      tidak ada dalam tabel, maka kotak tabel dikosongkan.
Contoh : Tanjung Priok
  IDTPP
Angka 13. Kantor Asal/Tujuan :
Diisi nama kantor pabean tempat asal/tujuan barang dan isikam kode kantor asal/tujuan sebanyak 6 (enam) digit (sesuai kode kantor DJBC) pada kotak yang telah disediakan.
Contoh : Tanjung Priok
  IDTPP
RIWAYAT BARANG
Angka 14. No. Invoice : Tgl.
Diisi nomor dan tanggal invoice.
Contoh : 229/0007009 19/03/2008
Angka 15. No, Tgl BL/AWB/PEB:
-  Diberi tanda “X” (coret) bagi yang tidak dipergunakan.
-  Diisi nomor dan tanggal BL/AWB/PEB sesuai dokumen yang digunakan.
Angka 16. No. BC 1.1/BC 2.3 : Pos: Tgl.
Diisi :
-  Nomor dan pos BC 1.1 atau BC 2.3 ari barang yang bersangkutan.
-  Tanggal BC 1.1 atau BC 2.3 dari barang yang bersangkutan.
Angka 17. Berat Kotor (kg)
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) dalam hal:
-  untuk barang impor dari TPS ke tempat penimbunan lain diisi berat kotor dari BL/AWB.
-  untuk barang impor bukan dari TPS, berat kotor diisi dari packing list,
-  untuk barang yang akan diekspor berat kotor diisi dari PEB.
Angka 18. Nilai Pabean :
Diisi nilai pabean (lengkap dengan valuta) barang bersangkutan dari invoice atau daftar harga barang yang diajukan. Dalam hal pemberitahuan terdiri atas barang yang berasal lebih dari 1(satu) BL/AWB atau invoice maka lembar pertama diisi dengan nilai pabean seluruh barang, sedang nilai pabean setiap BL/AWB atau invoice dirinci di lembar lanjutan.
Contoh : USD. 27.999,00
Angka 19. Merek dan Nomor Kemasan/ Peti Kemas :
Diisi merek dan nomor kemasan/nomor peti kemas yang tercantum
pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang
diangkut dengan peti kemas, butir ini diisi merek yang tercantum
pada koli atau pengemas barang atau merek yang tercantum pada
peti kemas, serta nomor Peti Kemas.
Angka 20. Jumlah dan Jenis Kemasan :
Diisi dengan jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang impor. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan semua jenis kemasan yang bersangkutan, misal : drum, bag, peti, case.
Contoh : Case
  CS
Angka 21. Segel (diisi Bea dan Cukai Kantor Pabean Pemuatan) :

-  No segel
Diisi nomor segel
-  Jenis
Diisi jenis segel yang dipergunakan.
Angka 22. Keterangan :
Bila ada, diisi keterangan berkenaan dengan peti kemas, kemasan barang, dan segel.
Angka 23. URAIAN BARANG ASAL:
- No. Urut
Diisi nomor urut barang yang bersangkutan
- No. HS dan Uraian Barang
Diisi nomor tarif/HS serta uraian barang secara lengkap menurut keadaan sebenarnya.
- Kode Barang
--  Pengirim
    Diisi kode barang dari pengirim barang untuk barang yang bersangkutan
--  Penerima
     Diisi kode barang dari penerima barang untuk barang yang bersangkutan
- Jumlah Satuan
Diisi jumlah dan jenis satuan barang untuk setiap jenis barang.
Contoh :   2200,00 pasang
                120.000,00 kg
- Nilai
Diisi nilai barang untuk setiap jenis barang.
Contoh : USD. 900,00
- Keterangan
Diisi keterangan perihal barang yang bersangkutan, misalkan:
- untuk pemindahan barang dari KB ke KB dengan tujuan subkontrak, kolom keterangan diisi nomor dan tanggal kontrak.
- untuk pemindahan barang dari KB ke DPIL dengan tujuan disubkontrakan, kolom keterangan diisi nomor dan tanggal kontrak serta jumlah Bea Masuk dan pungutan impor lainnya.
Angka 24. URAIAN BARANG HASIL:
Hanya diisi untuk barang-barang yang disubkontrakan.
- No. Urut
Diisi nomor urut barang yang dihasilkan dari barang-barang sebagaimana tercantum pada angka 23.
- Uraian Barang
Diisi secara lengkap uraian barang yang dihasilkan dari barang-barang sebagaimana tercantum pada angka 23.
- Kode Barang
Diisi kode barang yang dihasilkan dari barang-barang sebagaimana tercantum pada angka 23.
- Jumlah Satuan
Diisi jumlah dan jenis satuan barang untuk setiap jenis barang yang dihasilkan dari barang-barang sebagaimana tercantum pada angka 23.
Contoh :   2200,00 pasang
                120.000,00 kg
- Keterangan
Diisi keterangan perihal barang yang bersangkutan, misalnya untuk barang ex subkontrak yang berasal dari DPIL ke KB, kolom keterangan diisi nomor dan tanggal dokumen pengeluaran dari KB.
E : Diisi tempat, tanggal, tanda tangan, serta nama jelas Pemberitahu dengan huruf cetak berikut cap perusahaan setelah pengisian Pemberitahuan Pabean tersebut telah dilakukan secara lengkap dan benar.
F. DIISI OLEH BEA DAN CUKAI
No. & Tgl Pendaftaran : (diisi oleh Bea dan Cukai)
Diisi No. & Tgl. Pendaftaran pada kotak yang telah disediakan.
Contoh :
   01/04/2008
  000001

Nama kantor :
Diisi nama kantor pabean tempat diajukannya Pemberitahuan dan diisikan kode kantor sebanyak 6 digit (sesuai tabel kode kantor DJBC) pada kotak yang disediakan.
Contoh :           Bogor
  050300
G. UNTUK PEJABAT BC :

Kantor Pabean Asal

G.1. Hasil Pemeriksaan :
Diisi:
- Persetujuan keluar
- Peringatan jangka waktu pemasukan kembali ke KB, dan sanksi penagihan Bea Masuk dan pungutan impor (untuk pemindahan barang dari KB    ke DPIL),
- Tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean Pemuatan Barang.
- Nama jelas dan NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menandatanganinya.

Kantor Pabean Tujuan

G.1. Hasil Pemeriksaan :

Diisi:
- Hasil pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean Tujuan Barang.
- Tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pabean Tujuan Barang.
- Nama jelas dan NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menandatanganinya.

 
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


  Lampiran XV
PERATURAN DIERKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
  NOMOR : P-22/BC/2009
  TENTANG : PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR


No Kantor Pabean Tanggal
1. KPPBC Madya Tanjung Perak 14 Juli 2009
2. KPPBC Tipe A2 Juanda 19 Juli 2009
3. KPU Tanjung Priok 14 Agustus 2009
4. KPU Madya Soekarno-Hatta 30 Agustus 2009
5. KPPBC Tipe A2 Bekasi 30 September 2009
6. KPPBC Tipe A2 Tangerang 30 September 2009
7. KPPBC Tipe A2 Jakarta 30 September 2009
8. KPPBC Tipe A2 Bandung 31 Oktober 2009
9. KPPBC Madya Tanjung Emas 31 Oktober 2009
10. KPPBC Madya Belawan 31 Oktober 2009
11. KPPBC Tipe A3 Medan 31 Oktober 2009
12. KPPBC Tipe A3 Teluk Bayur 31 Oktober 2009
13. KPPBC Tipe A3 Jambi 31 Oktober 2009
14. KPPBC Tipe A3 Pontianak 31 Oktober 2009
15. KPPBC Tipe A3 Pekanbaru 30 November 2009
16. KPPBC Tipe A3 Dumai 30 November 2009
17. KPPBC Tipe A3 Palembang 30 November 2009
18. KPPBC Tipe A3 Bandarlampung 30 November 2009
19. KPPBC Tipe A3 Balikpapan 30 November 2009
20. KPPBC Tipe A3 Samarinda 30 November 2009
21. KPPBC Tipe A3 Tanjung Pinang 30 November 2009
22. KPPBC Tipe A3 Tanjung Balai Karimun 30 November 2009
23. KPPBC Tipe A3 Merak 30 November 2009
24. KPPBC Tipe A3 Ngurah Rai 30 November 2009
25. KPPBC Tipe A3 Banjarmasin 30 November 2009
26. KPPBC Tipe A3 Gresik 30 November 2009
27. KPPBC Tipe A4 Amamapare 19 Desember 2009
28. KPPBC Tipe A4 Bitung 19 Desember 2009
29. KPPBC Tipe A3 Makasar 19 Desember 2009
30. KPPBC Tipe A3 Surakarta 19 Desember 2009
31. KPPBC selain angka 1 s.d. angka 30 30 Desember 2009


DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org